Back to announcement
20240625_BBCA_Informasi Transaksi Afiliasi_31674764_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BBCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kegiatan Usaha:
Bergerak Dalam Bidang Usaha Perbankan
Kantor Pusat:
Menara BCA, Grand Indonesia
Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat
Jakarta 10310, Indonesia
Telepon: 021 – 235 88000 | Fax : 021- 235 88300
Situs web: www.bca.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2024
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 juncto
Pasal 1 butir 1 UU Pasar Modal.
Perseroan : PT Bank Central Asia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
KJPP DSSR : Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan Rekan
OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Grand Indonesia : PT Grand Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat
Transaksi : Sewa ruangan dengan PT Grand Indonesia
UU Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b
POJK 42/2020 yang mewajibkan Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan
dan Grand Indonesia merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan
UU Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Grand
Indonesia dijelaskan dalam Bagian I dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
Tanggal Transaksi : 21 Juni 2024
Objek Transaksi : Ruangan dengan luas area +1.932,04m2 (seribu sembilan
ratus tiga puluh dua koma nol empat meter persegi) yang
terletak di Gedung Menara BCA, Grand Indonesia lantai 40,
Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.
Harga Sewa : Sebesar Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu
Rupiah) per semi gross meter persegi per bulan dan total
harga sewa untuk jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun adalah
sebesar Rp16.345.058.400,00 (enam belas miliar tiga ratus
empat puluh lima juta lima puluh delapan ribu empat ratus
Rupiah) belum termasuk PPN, yang akan dibayar di muka
setiap 3 bulan.
Service Charge : Sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu Rupiah) per semi
gross meter persegi per bulan belum termasuk PPN yang
akan dibayar di muka setiap 3 bulan. Biaya service charge
dapat ditinjau sewaktu-waktu oleh Grand Indonesia. Biaya
penggunaan listrik dihitung terpisah dan biayanya menjadi
tanggungan Perseroan.
Pihak yang melakukan : Grand Indonesia merupakan Afiliasi Perseroan karena Grand
Transaksi dan hubungan Indonesia dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak
dengan Perseroan yang sama yaitu Bapak Robert Budi Hartono dan Bapak
Bambang Hartono.
Page 3
Dalam rangka memudahkan dalam melihat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Grand
Indonesia, berikut kami gambarkan bagan struktur pemegang saham dari masing-masing
Perseroan dan Grand Indonesia:
Penjelasan, : • Alasan dilakukannya Transaksi ini adalah terkait dengan
pertimbangan, dan alasan adanya kebutuhan penambahan area kerja dari beberapa
dilakukannya Transaksi unit kerja Perseroan dikarenakan adanya penambahan
Sumber Daya Manusia (“SDM”), dan setelah dilakukan
analisis maka Perseroan bermaksud untuk menyewa
ruangan di Lantai 40 Gedung Menara BCA.
• Pertimbangan memilih lokasi tersebut adalah karena unit
kerja Perseroan yang akan menempati ruangan sewa
tersebut membutuhkan lokasi yang dekat dengan Direksi
dan unit bisnis Perseroan lainnya yang berlokasi di
Menara BCA, Grand Indonesia, sehingga diharapkan
dapat mempermudah koordinasi antar masing-masing
unit di Perseroan. Adapun pertimbangan lain adalah dari
segi harga yang diberikan oleh Grand Indonesia,
Perseroan melihat harga penawaran yang diberikan
merupakan harga terbaik.
II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP
DSSR”) ditunjuk oleh Perseroan, berdasarkan persetujuan atas proposal nomor 0005/2.0142-
00/PP-A/DSSR-03/0519/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 dengan maksud untuk
memberikan opini Nilai Sewa atas objek berupa Ruang Kantor yang berlokasi di Gedung
Menara BCA, Grand Indonesia lantai 40, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.
Page 4
Selanjutnya KJPP DSSR telah menyusun Laporan Penilaian Properti dengan Laporan No.
00005/2.0142-00/PI/07/0519/I/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 perihal Laporan Penilaian
Sewa Bangunan. Berikut ringkasan Laporan Penilaian Properti:
1. Identitas Pihak Pemberi Tugas
Pemberi tugas adalah PT Bank Central Asia Tbk.
2. Obyek Penilaian
Obyek penilaian merupakan Ruang Kantor yang termasuk dalam kategori Real Properti,
dengan luas ±1.932,04m² (seribu sembilan ratus tiga puluh dua koma nol empat meter
persegi) yang terletak di Gedung Menara BCA, Grand Indonesia lantai 40, Jalan M.H.
Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.
3. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah dalam rangka memberikan opini
Nilai Sewa pasar atas Objek pada tanggal penilaian dimana hasil penilaian ini ditujukan
untuk kepentingan Sewa Menyewa.
4. Kondisi dan Syarat Pembatas
Penilaian dan Laporan Penilaian bergantung kepada syarat-syarat pembatas sebagai
berikut:
a. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP DSSR terhadap data yang ada,
pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas.
b. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
dan laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. KJPP
DSSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud.
Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang
timbul.
c. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
d. KJPP DSSR telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian
tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari
properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. KJPP DSSR tidak
memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau
kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan
pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain,
Penilaian KJPP DSSR didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi
dengan baik.
Page 5
e. KJPP DSSR tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian KJPP DSSR didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan. f. KJPP DSSR tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran. Apabila tidak di informasikan lain, Penilaian KJPP DSSR didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai. g. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan visualisasi saja. KJPP DSSR tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini. h. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan/atau lisan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan lain, KJPP DSSR beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan properti maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. i. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data yang diberikan pemberi tugas/pengguna laporan. Oleh karena itu, KJPP DSSR tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara detail, melainkan data dari sertifikat dan gambar bangunan yang diterima dari Pemberi Tugas. j. Apabila terdapat suatu tuntutan dan/atau gugatan sehubungan dengan aset yang sedang dinilai oleh Penilai, maka tuntutan dan/atau gugatan tersebut dapat diabaikan dan Penilai menganggap aset tersebut dalam keadaan bebas, tidak digadaikan dan/atau dijaminkan dan/atau tidak ada tuntutan maupun gugatan, dan saat ini Penilai mengasumsikan aset berada dalam kepemilikan yang sah dan/atau dalam pengawasan dan tanggung jawab dari pemilik aset tersebut. k. KJPP DSSR dalam hubungan dan berkaitan dengan tugas penilaian ini, dapat memberikan keterangan kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dan/atau pengguna jasa dan/atau memberikan kesaksian pada suatu sidang pengadilan maupun badan pemerintah lainnya yang berkenaan dengan aset yang dinilai, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan (komitmen) dari KJPP DSSR dan segala beban biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab dari Pemberi Tugas. l. Laporan Penilaian ini dianggap tidak sah dan tidak berlaku, apabila tidak tertera cap basah KJPP DSSR serta tanda tangan dari Pimpinan Rekan dan/atau Rekan yang memiliki izin Penilai Publik. m. Penggunaan laporan penilaian perlu kehati-hatian karena dalam proses penyusunannya dalam situasi adanya dampak bencana pandemik virus corona (Covid-19) dan telah terjadinya perubahan sistem ekonomi dan keuangan di Indonesia maupun di dunia internasional, sebagaimana yang dipublikasikan oleh Lembaga Kesehatan Internasional (WHO), Lembaga Keuangan dan Pemerintah Indonesia. n. Penilaian ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu (tingginya tingkat ketidakpastian) sebagai akibat dari adanya Pandemi wabah Covid-19 sehingga pengguna laporan penilaian diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi antara hasil penilaian dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil
Page 6
penilaian), khususnya berkenaan dengan perbedaan antara tanggal penilaian dan
waktu penggunaan hasil penilaian dalam pengambilan keputusan bisnis dan
ekonomi/keuangan.
o. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap
kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan
informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian
menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan reviu
terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan
dibutuhkan, Penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali
prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan
prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan
berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.
p. Penilai tidak berkewajiban memberikan kesaksian atau hadir di pengadilan karena
laporan ini berkaitan dengan terjadinya sengketa atas properti dimaksud tanpa
perjanjian tertulis terlebih dahulu.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam penilaian ini, KJPP DSSR mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang
digunakan dalam penilaian adalah Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode
Perbandingan Data Pasar.
6. Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang
berlaku, KJPP DSSR berpendapat bahwa Nilai Sewa pasar atas Objek Penilaian berupa
Ruang Kantor seluas ±1.932,04m² (seribu sembilan ratus tiga puluh dua koma nol empat
meter persegi) yang berlokasi di Gedung Menara BCA, Grand Indonesia lantai 40, Jalan
M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar Rp.5.842.488.960,00 (lima miliar delapan ratus empat
puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh
Rupiah) per tahun.
III.RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
KJPP DSSR ditunjuk oleh Perseroan, berdasarkan persetujuan atas surat penawaran nomor
0006/2.0142-00/PB-A/DSSR-03/0177/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 dengan maksud
untuk memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan Rencana Transaksi sewa
menyewa ruangan seluas ± 1.932,04 m2 yang terletak di Gedung Menara BCA, Grand
Indonesia lantai 40, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat antara Perseroan
dengan Grand Indonesia (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Selanjutnya KJPP DSSR telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana
Transaksi dengan Laporan No. 00013/2.0142-00/BS/07/0177/1/III/2024 tanggal 13 Maret
2024. Berikut ini ringkasan laporan pendapat kewajaran:
1. Identitas Para Pihak Yang Bertransaksi
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) adalah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta
Pusat dan berkantor pusat di Menara BCA, Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Nomor
1, Menteng, Jakarta 10310. Perseroan didirikan di negara Republik Indonesia berdasarkan
Page 7
Akta Pendirian No. 38 tanggal 10 Agustus 1955, dibuat di hadapan Raden Mas Soeprapto,
Wakil Notaris di Semarang dengan nama “N.V. Perseroan Dagang Dan Industrie Semarang
Knitting Factory”. Akta Pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dengan penetapan No. J.A.5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 1956, Tambahan No.
595. Sejak pendiriannya, nama Perseroan telah diubah beberapa kali, dan perubahan nama
menjadi PT Bank Central Asia berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 144
tanggal 21 Mei 1974, dibuat dihadapan Wargio Suhardjo, S.H., Notaris pengganti dari
Notaris Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan untuk disesuaikan
dengan:
a. Perubahan status Perseroan dari sebelumnya perseroan tertutup menjadi
perusahaan terbuka sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 62 tanggal 29 Desember 1999, dibuat di hadapan Notaris Hendra Karyadi, S.H.,
yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan No. C-21020 HT.01.04.TH.99
tanggal 31 Desember 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 30 tanggal 14
April 2000, Tambahan No. 1871;
b. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-179/BL/2008 tertanggal 14 Mei 2008
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No 19, tanggal 15
Januari 2009, dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No.
AHU-12512.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 14 April 2009;
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 171, tanggal 23 April 2015, dibuat di hadapan Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-AH.01.03-0926937, tanggal 23 April
2015.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dan dinyatakan kembali sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 145, tanggal 24 Agustus 2020, dibuat di
hadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di Jakarta Barat yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-AH.01.03-0383825 tanggal 8
September 2020, dan kemudian diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
218, tanggal 27 September 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-
AH.01.03-0453543 tanggal 27 September 2021.
Page 8
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan di bidang perbankan dan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh
bank sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku di Indonesia. Perseroan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.42855/U.M.II tanggal 14 Maret 1957. Perseroan memperoleh izin untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
No.9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
Pemegang saham Jumlah Lembar Saham (%)
PT Dwimuria Investama Andalan*) 67.729.950.000 54,94%
Masyarakat**) 55.545.100.000 45,06%
Jumlah 123.275.050.000 100,0%
Catatan:
*) Pemegang saham PT Dwimuria Investama Andalan adalah Sdr. Robert Budi Hartono dan Sdr. Bambang Hartono,
sehingga pemegang saham pengendali terakhir Perseroan adalah Sdr. Robert Budi Hartono dan Sdr. Bambang Hartono.
**) Pada komposisi saham yang dimiliki masyarakat, sebesar 2,46% dimiliki oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan
PT Dwimuria Investama Andalan. Komisaris (tidak termasuk Komisaris Independen) dan Direksi memiliki 0,14% Saham
BCA.
Susunan Pengurus Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 33 tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.KN., Notaris di Jakarat Barat, yang telah diberitahukan kepada dan
pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan suratnya No. AHU-AH.01.09-0011476 tertanggal 11 Mei 2022 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Djohan Emir Setijoso
Komisaris : Tonny Kusnadi
Komisaris Independen : Cyrillus Harinowo
Komisaris Independen : Raden Pardede
Komisaris Independen : Sumantri Slamet
Direksi:
Presiden Direktur : Jahja Setiaatmadja
Wakil Presiden Direktur : Armand Wahyudi Hartono
Wakil Presiden Direktur : Gregory Hendra Lembong
Direktur : Tan Ho Hien/Subur atau dipanggil
Subur Tan
Direktur : Rudy Susanto
Direktur (yang juga merupakan Direktur yang : Lianawaty Suwono
membawahkan Fungsi Kepatuhan)
Direktur : Santoso
Direktur : Vera Eve Lim
Direktur : Haryanto Tiara Budiman
Direktur : Frengky Chandra Kusuma
Page 9
Direktur : John Kosasih
Direktur : Antonius Widodo Mulyono
PT Grand Indonesia
PT Grand Indonesia didirikan di negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
nomor 144 tanggal 14 Juli 2003 dibuat di hadapan Notaris Bastian Harijanto, SH,
pengganti Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi dengan nama “PT Grand Indonesia”. Akta
ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan penetapan No. C-21470 HT.01.01.TH.2003 tanggal 10
September 2003, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63
tanggal 06 Agustus 2004, Tambahan No. 7568.
Anggaran Dasar PT Grand Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana tercantum dalam akta-akta sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 38 tanggal 07 Desember 2007
yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, No. AHU-
05374.AH.01.02. Tahun 2008 tertanggal 01 Februari 2008;
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 03 Desember 2009 yang dibuat
dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-01116.AH.01.02. Tahun
2010 tertanggal 08 Januari 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 2010, Tambahan No. 31468;
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 217 tanggal 27 Agustus 2010
yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta, yang
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, No. AHU-
AH.01.10-00141 tertanggal 03 Januari 2011, yang telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 59 tanggal 24 Juli 2012, Tambahan No. 2145/L;
d. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 120 tanggal 18 Oktober 2011
yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-
10003.AH.01.02. Tahun 2012 tertanggal 24 Februari 2012;
e. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 09 Januari 2017 yang
dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana tenyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-
0000684.AH.01.02.Tahun 2017 tertanggal 11 Januari 2017; dan
f. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 03 Juni 2022 yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, MKn, Notaris di Jakarta Barat, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana tenyata dalam Surat Keputusannya
No. AHU-AH-0037998.AH.01.02. Tahun 2022 tertanggal 07 Juni 2022.
Kegiatan Usaha
Grand Indonesia bergerak dalam bidang usaha antara lain real estate yang dimiliki sendiri
atau disewa.
Page 10
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Grand Indonesia
Susunan pemegang saham terakhir berdasarkan informasi yang tertera dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 120 tanggal 18 Oktober 2011 yang dibuat
dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU 10003.AH.01.02.Tahun 2012 tertanggal 24
Februari 2012 adalah sebagai berikut:
(%)
Pemegang saham Jumlah Lembar Saham
PT Cipta Karya Bumi Indah 37.500.000 2,1664%
PT Cipta Mulyo 346.700.000 20,0289%
PT Puri Sinartimur 1.346.800.000 77,8047%
Jumlah 1.731.000.000 100,0%
Susunan Pengurus Grand Indonesia
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Grand Indonesia yang terakhir dimuat dalam akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 71 tertanggal 12 Januari 2022 yang dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, No. AHU-AH.01.03-0035004 tertanggal
17 Januari 2022, adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Budiman Rasjid
Direktur : Leon Tan Kheam Soon
Direktur : Harry Kusnady
Direktur : Muralidaran
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Honky Harjo
Komisaris : Jan Harjadi Susanto
Komisaris : Ferdinandus Aming Santoso
Komisaris : Hendra Sujanto, S.H.
2. Obyek Penilaian
Obyek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat
kewajaran terkait dengan rencana transaksi antara Perseroan dengan Grand Indonesia
berupa rencana transaksi sewa menyewa ruangan seluas ±1.932,04m2 (seribu sembilan
ratus tiga puluh dua koma nol empat meter persegi) yang terletak di Gedung Menara
BCA, Grand Indonesia lantai 40, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat
dengan biaya sewa sebesar Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah) per
meter persegi per bulan belum termasuk PPN dan biaya service charge sebesar
Rp106.000,00 (seratus enam ribu Rupiah) per semi gross meter persegi per bulan belum
termasuk PPN.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah dalam rangka
memenuhi POJK 42/2020.
Page 11
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat
kewajaran ini adalah:
a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP DSSR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan
opini akhir.
c. Laporan Pendapat Kewajaran ini didasarkan pada kajian analisis dan perhitungan
berdasarkan data dan informasi yang KJPP DSSR terima meliputi kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada
tanggal pendapat ini diterbitkan.
d. Semua data, pernyataan beserta informasi yang KJPP DSSR terima dari Perseroan
dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data
ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
e. KJPP DSSR tidak melakukan pemeriksaan khusus secara mendalam terhadap aset,
kepemilikan atau kepentingan bisnis dalam penilaian ini. KJPP DSSR mengasumsikan
bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset yang dimiliki, baik
saat ini maupun di masa mendatang.
f. Dalam melaksanakan analisis, KJPP DSSR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP DSSR oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan KJPP DSSR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP DSSR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KJPP DSSR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
g. KJPP DSSR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari rencana aksi
korporasi ini. Jasa-jasa yang KJPP DSSR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. KJPP DSSR tidak melakukan penelitian atas keabsahan aksi
korporasi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi
tersebut.
h. KJPP DSSR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP DSSR tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat KJPP DSSR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan ini.
i. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab KJPP DSSR.
j. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
sebagainya bukan menjadi tanggung jawab KJPP DSSR.
k. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak
dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum,
Page 12
karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian
disiplin ilmu dan kemampuan yang KJPP DSSR miliki.
l. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah atas permintaan pemberi tugas.
m. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat
tanda tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang
resmi dari KJPP DSSR.
n. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi
tugas, sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran ini.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP DSSR
telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi
yang mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
c. Analisis kewajaran Rencana Transaksi.
6. Kesimpulan
Analisis Kualitatif Rencana Transaksi:
a. Rencana Transaksi antara Perseroan dengan Grand Indonesia akan memberikan
manfaat dan keuntungan bagi Perseroan dikarenakan terpenuhinya kebutuhan
area kerja untuk unit kerja yang akan melakukan penambahan SDM dengan lokasi
yang berdekatan, hal ini memudahkan unit kerja yang akan menempati Lt.40
berkoordinasi dengan unit kerja lainnya yang berada di Gedung Menara BCA.
b. Dengan melakukan rencana transaksi ini, dapat membantu kelancaran aktivitas
operasional Perseroan mengingat manajemen Perseroan memiliki keyakinan
bahwa sumber daya manusia merupakan salah satu faktor terpenting pendukung
kesinambungan bisnis dan merupakan keunggulan kompetitif Perseroan dalam
menghadapi dinamika lingkungan bisnis.
Analisis Kuantitatif Rencana Transaksi:
a. Mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir, dapat
dilihat bahwa pendapatan bunga Perseroan dalam 5 (lima) tahun terakhir selalu
mengalami peningkatan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata sebesar 8,2%.
Kinerja keuangan Perseroan juga cukup cemerlang dalam 5 (lima) tahun terakhir
dimana hal ini dapat dilihat melalui rasio-rasio keuangan Perseroan khususnya rasio
rentabilitas diantaranya adalah ROA, ROE, NIM, serta BOPO dimana dalam 5 (lima)
tahun terakhir secara rata-rata masing-masing mencapai 3,1%; 19,6%; 5,6%; dan
53,4%.
b. Dari sisi likuiditas juga dapat dilihat bahwa kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban keuangannya cukup baik hal ini dapat diukur dengan besaran
rasio kredit terhadap total simpanan (loan to deposit ratio) atau disingkat LDR
dimana dalam 5 (lima) tahun terakhir secara rata-rata rasio LDR Perseroan
mencapai 68,7%.
Analisis Kewajaran Nilai Transaksi:
Nilai rencana transaksi sewa Perseroan tidak melebihi batas atas dan batas bawah
sebesar 7,5% dari nilai sewa pasar obyek transaksi sesuai dengan Pasal 48 huruf b
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Page 13
7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif
dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka KJPP DSSR berpendapat bahwa
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini,
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
a. Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan;
b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
V. INFORMASI LAINNYA
Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi:
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 20
Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat
Jakarta 10310, Indonesia
Telepon : 021 – 235 88000
Fax : 021- 235 88300
Jakarta, 25 Juni 2024
Up. Corporate Secretary
Page 14
INFORMATION DISCLOSURE
IN CONNECTION WITH AFFILIATED TRANSACTIONS
THIS INFORMATION DISCLOSURE HAS BEEN SUBMITTED BY THE COMPANY TO COMPLY
WITH REGULATION OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY NUMBER 42/POJK.04/2020
ON AFFILIATED TRANSACTIONS AND CONFLICT OF INTEREST TRANSACTIONS ("POJK
42/2020").
IT IS IMPORTANT FOR THE PUBLIC TO READ AND TAKE NOTE OF THE INFORMATION
CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE.
IF YOU HAVE DIFFICULTY UNDERSTANDING THE INFORMATION PROVIDED IN THIS
INFORMATION DISCLOSURE, YOU SHOULD CONSULT A LEGAL ADVISOR, PUBLIC
ACCOUNTANT, FINANCIAL ADVISOR OR OTHER QUALIFIED PROFESSIONALS.
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Domiciled in Central Jakarta
Line of Business:
Banking Sector Activities
Head Office:
Menara BCA, Grand Indonesia
Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat
Jakarta 10310, Indonesia
Telephone: 021 – 235 88000 | Fax: 021- 235 88300
Website: www.bca.co.id
This Information Disclosure is published in Jakarta on 25 June 2024
Page 15
DEFINITIONS
Affiliate : Affiliate has the meaning as defined in Article 1 item 1 of POJK 42/2020 in
conjunction with Article 1 item 1 of the Capital Market Law.
Company : PT Bank Central Asia Tbk, a public limited company established under the
laws and regulations of the Republic of Indonesia
KJPP DSSR : Public Appraisal Firm of Desmar, Susanto, Salman dan Rekan
OJK : Financial Services Authority of the Republic of Indonesia
POJK 42/2020 : Regulation of the Financial Services Authority No. 42/POJK.04/2020 on
Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions
Grand Indonesia : PT Grand Indonesia, a limited liability company established under the laws
of the Republic of Indonesia, domiciled in Central Jakarta
Transaction : Space Lease with PT Grand Indonesia
Capital Market : Law no. 8 of 1995 on Capital Markets as amended by Law no. 4 of 2023
Law on the Development and Strengthening of the Financial Sector
INTRODUCTION
This Information Disclosure has been made to comply with the provisions of Article 4 paragraph 1
letter b of POJK 42/2020, which mandates Public Limited Companies conducting Affiliated
Transactions to disclose information regarding Affiliated Transactions to the public. The Company
and Grand Indonesia are affiliated parties as defined in POJK 42/2020 and the Capital Market Law.
Detailed information about the Affiliate relationship between the Company and Grand Indonesia
can be found in Part I of this Information Disclosure.
I. DESCRIPTION OF THE TRANSACTIONAFFILIATE
Transaction date : 21 June 2024
Transaction object : Space with an area of +1,932.04m2 (one thousand nine
hundred thirty-two point zero four square meters) located at
Menara BCA, Grand Indonesia, 40th floor, Jalan M.H.
Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.
Rental price : Rp235,000.00 (two hundred thirty-five thousand Rupiah)
per semi-gross square meter per month and the total rental
price for a rental period of 3 (three) years is
Rp16,345,058,400.00 (sixteen billion three hundred forty-
five million fifty-eight thousand four hundred Rupiah)
excluding VAT, payable in advance every 3 months.
Service Charge : Rp106,000.00 (one hundred six thousand Rupiah) per semi-
gross square meter per month excluding VAT, payable in
advance every 3 months. The Service Charge amount may
be reviewed and adjusted by Grand Indonesia at any time.
Electricity usage costs are calculated separately and are the
responsibility of the Company.
Transacting party and its : Grand Indonesia is an Affiliate of the Company, for Grand
relationship with the Indonesia is indirectly controlled by the same individuals,
Company namely Mr. Robert Budi Hartono and Mr. Bambang Hartono.
Page 16
For a clearer understanding of the Affiliate relationship between the Company and Grand
Indonesia, we are providing below the shareholder structure charts of both entities:
Explanation, : ● The Transaction is driven by the necessity for extra
considerations, and workspace to accommodate several work units of the
reasons for conducting Company requiring additional Human Resources ("HR"),
the Transaction and following careful analysis, the Company has decided
to rent space on the 40th Floor of the Menara BCA
Building.
● One of the considerations for choosing this location is the
proximity it offers to the Board of Directors and other
Company’s business units situated at Menara BCA, Grand
Indonesia, so it is hoped that this proximity will facilitate
coordination among the work units at the Company.
Another consideration is the competitive price offered by
Grand Indonesia, which is deemed the best price by the
Company.
II. SUMMARY OF APPRAISAL REPORT ON THE TRANSACTION OBJECT
The Public Appraisal Firm of Desmar, Susanto, Salman dan Rekan (hereinafter referred to as
"KJPP DSSR") has been appointed by the Company, based on the approval of proposal number
0005/2.0142-00/PP-A/DSSR-03/0519/XII/2023 dated 18 December 2023, to provide an
opinion on the Rental Value of the Office Space located at Menara BCA, Grand Indonesia, 40th
floor, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.
KJPP DSSR has prepared a Property Appraisal Report as evident in Report No. 00005/2.0142-
00/PI/07/0519/I/II/2024 dated 21 February 2024 concerning Building Rental Report. Below is
a summary of the Property Appraisal Report:
Page 17
1. Assigning Party’s Identity
The party commissioning this task is PT Bank Central Asia Tbk.
2. Object of Appraisal
The object of the appraisal is Office Space, which is categorized under Real Property,
covering an area of ±1,932.04m² (one thousand nine hundred thirty-two point zero four
square meters), situated at Menara BCA, Grand Indonesia, 40th floor, Jalan M.H.
Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.
3. Purpose of Appraisal
The purpose and objective of this appraisal report is to provide an opinion on the market
rental value of the Object as of the appraisal date, with the appraisal results intended
for leasing purposes.
4. Limiting Conditions and Terms
The Appraisal and Appraisal Report are subject to the following limiting conditions:
a. The information provided by other parties to the Appraiser, as stated in the Appraisal
report, is deemed appropriate and reliable, but the Appraiser bears no responsibility
if such information is later found to be inaccurate. The information presented without
its source stems from KJPP DSSR's analysis of existing data, and examination of
documents or information from competent government agencies. The Assigning
Party is entirely responsible for verifying the accuracy of such information.
b. Unless stipulated otherwise by prevailing regulations and laws, the appraisal and
appraisal report are confidential and intended solely for the Assigning Party and its
professional advisors. They are presented exclusively for the purpose and objective
outlined in the Appraisal report. KJPP DSSR is not responsible to parties other than
the Assigning Party. Any other parties utilizing this report shall be responsible for all
associated risks.
c. The value stated in this report as well as any other values in the Report, which
constitutes part of the property being appraised are only valid for the purpose and
objective of the Appraisal. The values presented in this Appraisal report may not be
used for other Appraisal purposes, which may result in errors.
d. KJPP DSSR has taken into account the condition of the property in question, but it is
not obligated to inspect the building structure or parts of the property that are closed,
invisible, and inaccessible. KJPP DSSR does not provide warranties about weathering,
termite, other pest infestations, or damage that is not visibly apparent. The Appraiser
is not obliged to carry out inspections of environmental and other facilities. Unless
notified otherwise, KJPP DSSR’s Appraisal is based on the assumption that all such
aspects are adequately addressed.
e. KJPP DSSR does not investigate the condition of land and other environmental
facilities for a new development. Unless notified otherwise, KJPP DSSR’s Appraisal is
based on reasonableness, and for a development plan, there are no unreasonable
expenditures or delays during the development period.
f. KJPP DSSR does not investigate environmental issues related to pollution. Unless
notified otherwise, KJPP DSSR’s Appraisal is based on the assumption that there is no
pollution potentially affecting the property’s value.
Page 18
g. The images, plans, or maps contained in this report are presented solely for visual reference purposes. KJPP DSSR does not conduct any surveys or mapping activities and bears no responsibility in this matter. h. The information regarding urban planning plans is sourced either in written form or orally from the relevant authorities. Unless instructed otherwise, KJPP DSSR assumes that the property being appraised is unaffected by any restrictions and that its current or future usage aligns with applicable regulations. i. All existing proof of ownership, legality, and permits are based on the information and data provided by the assigning party/user of the report. Therefore, KJPP DSSR does not conduct a detailed re-measurement of the area of the property, relying instead on data from certificates and building drawings received from the Assigning Party. j. If there is any claim and/or lawsuit related to the asset being appraised by the Appraiser, the Appraiser may disregard such claim and/or lawsuit, and the Appraiser assumes the asset to be free and clear of any pledge, encumbrance and/or legal disputes, and the Appraiser also assumes that the asset is legally owned and/or under the control and responsibility of its owner. k. KJPP DSSR, in relation to this appraisal task, may provide information to parties other than the Assigning Party and/or service user and/or provide testimonies in court or to other government agencies regarding the asset being assessed with prior approval from KJPP DSSR, and all costs incurred will be the responsibility of the Assignor. l. This Appraisal report is considered void and invalid if it does not contain KJPP DSSR’s wet stamp and the signature of the Lead Partner and/or a Partner holding the Public Appraiser license. m. Caution is advised when using this appraisal report due to the impact of the Corona Virus (COVID-19) pandemic and changes in the economic and financial systems in Indonesia and internationally, as reported by the World Health Organization (WHO), financial institutions, and the Indonesian government. n. This appraisal is conducted under conditions of uncertainty (high level of uncertainty) due to the COVID-19 pandemic, and therefore users of the appraisal report are advised to exercise caution in determining the relevance of the appraisal results to their needs (regarding the use of the appraisal results), particularly considering the time difference between the appraisal date and the time the appraisal results are used for business and economic/financial decisions. o. Differences in conditions between the appraisal date and the time the appraisal results are used may impair the relevance of the value opinion for the users of the appraisal results, such as differences in data access and information availability as well as appraisal assumptions and analysis. If users of the appraisal results encounter such conditions, they should ask the Appraiser to review the completed assignment and if possible and necessary, the Appraiser may conduct a re-appraisal by repeating the previous appraisal procedure more comprehensively. Such process and procedure must be undertaken as a separate, standalone assignment, distinct from the previous appraisal assignment. p. The appraiser is not obliged to testify or appear in court regarding this report if it relates to a dispute over the property in question, unless a prior written agreement has been made.
Page 19
5. Appraisal Approach and Method
In this appraisal, KJPP DSSR utilizes the Market Approach and the Market Data Comparison
Method.
6. Conclusion about the Value
By considering all relevant information and existing market conditions, KJPP DSSR is of the
opinion that the market Rental Value of the Appraisal Object, i.e., the Office Space with
an area of ±1,932.04m²(one thousand nine hundred thirty-two point zero four square
meters), situated at Menara BCA, Grand Indonesia, 40th floor, Jalan M.H. Thamrin Nomor
1, Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, as of 31 December 2023 is Rp
5,842,488,960.00 (five billion eight hundred forty-two million four hundred eighty-eight
thousand nine hundred and sixty Rupiah) per year.
III. SUMMARY OF THE APPRAISAL REPORT ON THE FAIRNESS OF THE
TRANSACTION
KJPP DSSR has been appointed by the Company, based on the approval of proposal number
0006/2.0142-00/PB-A/DSSR-03/0177/XII/2023 dated 18 December 2023, to provide a fairness
opinion on the planned rental transaction involving the rental of office space with an area of
± 1,932.04 m2, situated at Menara BCA, Grand Indonesia, 40th floor, Jalan M.H. Thamrin
Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, between the Company and Grand Indonesia (hereinafter
referred to as the "Planned Transaction").
KJPP DSSR has prepared a Fairness Opinion Report on the Planned Transaction as evident in
Report No. 00013/2.0142-00/BS/07/0177/1/III/2024 dated 13 March 2024. Below is a
summary of the fairness opinion report:
1. Identities of the Transacting Parties
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk (“Company”) is a company domiciled in Central Jakarta, with its
head office located at Menara BCA, Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1,
Menteng, Jakarta 10310. The Company was established in the Republic of Indonesia
under Deed of Establishment No. 38 dated 10 August 1955, made before Raden Mas
Soeprapto, a Deputy Notary in Semarang, under the name of “N.V. Perseroan Dagang Dan
Industrie Semarang Knitting Factory”. This Deed of Establishment received approval and
validation from the Minister of Justice as evident in decision No. J.A.5/89/19 dated 10
October 1955 and was published in Official Gazette of the Republic of Indonesia No. 62
dated 3 August 1956, Supplement No. 595. Since its inception, the Company has
undergone several name changes, and the name was changed to PT Bank Central Asia
under Deed of Amendment to the Articles of Association No. 144 dated 21 May 1974,
made before Wargio Suhardjo, S.H., a substitute Notary for Notary Ridwan Suselo, a
Notary of Jakarta.
The Company's Articles of Association have been amended several times for adjustments
to the following:
a. The change in the Company's status from a private limited company to a public
limited company as described in Deed of Amendment to the Articles of Association
Page 20
No. 62 dated 29 December 1999, made before Notary Hendra Karyadi, S.H., which
was approved by the Minister of Justice as evident in decision No. C-21020
HT.01.04.TH.99 dated 31 December 1999 and published in Official Gazette No. 30
dated 14 April 2000, Supplement No. 1871;
b. Law no. 40 of 2007 on Limited Liability Companies and Regulation of the Capital
Market and Financial Institution Supervisory Agency Number IX.J.1 on the Principles
of the Articles of Association of Companies Conducting Public Offerings of Equity
Securities and Public Companies, Attachment to Decision of the Chairperson of the
Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency Number Kep-
179/BL/2008 dated 14 May 2008, as contained in Deed of Statement of Meeting
Resolution No. 19, dated 15 January 2009, made before Doktor Irawan Soerodjo,
S.H., M.Si., a Notary of Jakarta, the deed having obtained approval from the
Minister Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, as evident in Decision
Letter No. AHU-12512.AH.01.02.Tahun 2009, dated 14 April 2009;
c. Regulation of the Financial Services Authority No. 32/POJK.04/2014 on the Planning
and Conduct of the General Meetings of Shareholders of Public Limited Companies
and Regulation of the Financial Services Authority No. 33/POJK.04/2014 on the
Board of Directors and Board of Commissioners of Listed Companies or Public
Companies, as contained in Deed of Statement of Meeting Resolution No. 171,
dated 23 April 2015, made before Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., a Notary of
Jakarta, the notice of the amendment of the articles of association having been
received and recorded in the Legal Entity Administrative System of the Ministry of
Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, as evident in letter No. AHU-
AH.01.03-0926937, dated 23 April 2015.
The Company's Articles of Association have been amended and restated, as contained in
Deed of Statement of Meeting Resolution No. 145, dated 24 August 2020, made before
Notary Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn, a Notary of West Jakarta, the notice of
the amendment of the articles of association having been received and recorded in the
Legal Entity Administrative System of the Ministry of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia, as evident in letter No. AHU-AH.01.03-0383825 dated 8 September
2020, and later amended by Deed of Statement of Meeting Resolution No. 218, dated 27
September 2021, made before Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., a Notary of
West Jakarta, the notice of the amendment of the articles of association having been
received and recorded in the Legal Entity Administrative System of the Ministry of Law
and Human Rights of the Republic of Indonesia, as evident in letter No. AHU-AH.01.03-
0453543 dated 27 September 2021.
Page 21
Business Activities
The Company carries on business in the banking sector, including other activities
commonly carried out by banks to the extent not conflicting with applicable laws and
regulations in Indonesia. The Company has obtained a license to carry on business as a
commercial bank under Decision Letter of the Minister of Finance of the Republic of
Indonesia No.42855/U.M.II dated 14 March 1957. The Company also obtained a license to
carry on business as a foreign exchange bank under Decision Letter of the Board of
Directors of Bank Indonesia No.9/110/ Kep/Dir/UD dated 28 March 1977.
Capital Structure and Share Ownership
The composition of the Company's shareholders as of 31 December 2023 is as follows:
Shareholders Shareholding (%)
PT Dwimuria Investama Andalan*) 67,729,950,000 54.94%
Public**) 55,545,100,000 45.06%
Total 123,275,050,000 100%
Notes:
*) The shareholders of PT Dwimuria Investama Andalan are Mr. Robert Budi Hartono and Mr. Bambang Hartono, making
both Mr. Robert Budi Hartono and Mr. Bambang Hartono the ultimate shareholders of the Company.
**) Among the shares owned by the public, 2,46% is owned by parties affiliated with PT Dwimuria Investama Andalan.
The Commissioners (excluding Independent Commissioners) and Directors own 0.14% of BCA’s Shares.
Composition of the Company's Management
The composition of the Company's Board of Commissioners and Board of Directors is
outlined in Deed of Statement of Meeting Resolution No. 33 dated 10 May 2022, made
before Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.KN., a Notary of West Jakarta, the notice of
which has been filed with and received by the Minister of Law and Human Rights, as
evident in letter No. AHU-AH.01.09-0011476 dated 11 May 2022. The composition of the
Company’s management is as follows:
Board of Commissioners:
President Commissioner : Djohan Emir Setijoso
Commissioner : Tony Kusnadi
Independent Commissioner : Cyrillus Harinowo
Independent Commissioner : Raden Pardede
Independent Commissioner : Sumantri Slamet
Board of Directors:
President Director : Jahja Setiaatmadja
Deputy President Director : Armand Wahyudi Hartono
Deputy President Director : Gregory Hendra Lembong
Director : Tan Ho Hien/Subur, also known as
Subur Tan
Director : Rudy Susanto
Director (concurrently as Director in charge of : Lianawaty Suwono
the Compliance Function)
Director : Santoso
Director : Vera Eve Lim
Director : Haryanto Tiara Budiman
Director : Frengky Chandra Kusuma
Director : John Kosasih
Director : Antonius Widodo Mulyono
Page 22
PT Grand Indonesia
PT Grand Indonesia was established in the Republic of Indonesia under Deed of
Establishment number 144 dated 14 July 2003, made before Notary Bastian Harijanto,
SH, a substitute for Notary Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi under the name of "PT Grand
Indonesia". This deed has obtained validation and approval from the Minister of Justice
and Human Rights of the Republic of Indonesia as evident in decision letter No. C-21470
HT.01.01.TH.2003 dated 10 September 2003, and was published in Official Gazette of
the Republic of Indonesia No. 63 dated 06 August 2004, Supplement No. 7568.
The Articles of Association of PT Grand Indonesia have been amended several times, as
contained in the following deeds:
a. Deed of Statement of Shareholders’ Resolution No. 38 dated 07 December 2007,
made before Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, a Notary of Jakarta. Such deed has
obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia, as evident in Decision Letter No. AHU-05374.AH.01.02. Tahun 2008
dated 01 February 2008;
b. Deed of Statement of Meeting Resolution No. 24 dated 03 December 2009, made
before Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, a Notary of Jakarta. Such deed has obtained
approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia,
as evident in Decision Letter No. AHU-01116.AH.01.02. Tahun 2010 dated 08
January 2010 and was published in Official Gazette of the Republic of Indonesia
No. 83 dated 15 October 2010, Supplement No. 31468;
c. Deed of Statement of Shareholders’ Resolution No. 217 dated 27 August 2010,
made before Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, a Notary of Jakarta. The notice of
Amendment of the Articles of Association has been received by and recorded in
the Legal Entity Administrative System database of the Ministry of Law and Human
Rights of the Republic of Indonesia, as evident in Letter No. AHU-AH.01.10-00141
dated 03 January 2011, and the deed was published in Official Gazette of the
Republic of Indonesia No. 59 dated 24 July 2012, Supplement No. 2145/L;
d. Deed of Statement of Shareholders’ Resolution No. 120 dated 18 October 2011,
made before Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, a Notary of Jakarta. The deed has
obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia, as evident in Decision Letter No. AHU-10003.AH.01.02.Tahun 2012
dated 24 February 2012;
e. Deed of Statement of Shareholders’ Resolution No. 17 dated 09 January 2017,
made before Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, a Notary of Jakarta. The deed has
obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia, as evident in Decision Letter No. AHU-0000684.AH.01.02.Tahun 2017
dated 11 January 2017; and
f. Deed of Statement of Meeting Resolution No. 21 dated 03 June 2022, made before
Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, MKn, a Notary of West Jakarta. The deed has
obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia, as evident in Decision Letter No. AHU-AH-0037998.AH.01.02.Tahun
2022 dated 07 June 2022.
Page 23
Business activities
Grand Indonesia carries on business, among other things in the field of self-owned or
leased real estate.
Capital Structure and Share Ownership of Grand Indonesia
The latest composition of shareholders based on the information contained in Deed of
Statement of Shareholders’ Resolution No. 120 dated 18 October 2011, made before Dr.
Irawan Soerodjo, SH, MSi, a Notary of Jakarta, which has obtained approval from the
Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, as evident in Decision
Letter No. AHU 10003.AH.01.02.Tahun 2012 dated 24 February 2012, is as follows:
(%)
Shareholders Shareholding
PT Cipta Karya Bumi Indah 37,500,000 2.1664%
PT Cipta Mulyo 346,700,000 20.0289%
PT Puri Sinartimur 1,346,800,000 77.8047%
Total 1,731,000,000 100%
Composition of Grand Indonesia’s Management
The latest composition of the Board of Directors and Board of Commissioners of Grand
Indonesia is outlined in Deed of Statement of Meeting Resolution No. 71 dated 12
January 2022 made before Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., a Notary of Jakarta,
and the Notice of Changes to the Company‘s Data has been received by and recorded in
the Legal Entity Administrative System database of the Ministry of Law and Human
Rights Republic of Indonesia, as evident in Letter, No. AHU-AH.01.03-0035004 dated 17
January 2022. The composition of Grand Indonesia’s management is as follows:
Board of Directors
President Director : Budiman Rasjid
Director : Leon Tan Kheam Soon
Director : Harry Kusnady
Director : Muralidaran
Board of Commissioners
President Commissioner : Honky Harjo
Commissioner : Jan Harjadi Susanto
Commissioner : Ferdinandus Aming Santoso
Commissioner : Hendra Sujanto, S.H.
2. Object of Appraisal
The object of the fairness opinion analysis is the provision of a fairness opinion regarding
the planned transaction between the Company and Grand Indonesia involving the rental
of office space with an area of ±1,932.04m2 (one thousand nine hundred thirty-two point
zero four square meters), situated at Menara BCA, Grand Indonesia, 40th floor, Jalan
M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, with a rental rate of Rp235,000.00 (two
hundred thirty-five thousand Rupiah) per square meter per month excluding VAT and a
service charge of Rp106,000.00 (one hundred six thousand Rupiah) per semi-gross
square meter per month, excluding VAT.
Page 24
3. Purpose and Objective of Appraisal
The purpose and objective of providing this fairness opinion is to comply with POJK
42/2020.
4. Assumptions and Limiting Conditions
Below are some assumptions and limiting conditions used in preparing this fairness
opinion:
a. This appraisal report represents a non-disclaimer opinion.
b. KJPP DSSR is responsible for the fairness opinion report and its final opinion
conclusion.
c. This Fairness Opinion Report is based on analytical studies and calculations derived
from data and information received by KJPP DSSR, including market and economic
conditions, general business and financial conditions, as well as government
regulations related to the corporate action plans to be carried out on the date this
opinion is issued.
d. All data, statements, and information received by KJPP DSSR from the Company as
well as publicly available data or information, particularly regarding economic and
industrial data, are considered correct and obtained from reliable sources.
e. KJPP DSSR does not conduct a special in-depth examination of the assets,
ownership, or business interests in this appraisal. KJPP DSSR assumes there are no
legal issues regarding the assets owned, either now or in the future.
f. In conducting the analysis, KJPP DSSR assumes and relies on the accuracy,
reliability, and completeness of all financial information and other information
provided by the Company to KJPP DSSR or generally available, all of which is
assumed to be correct, complete, and not misleading, and KJPP DSSR is not
responsible for independently verifying such information. KJPP DSSR also relies on
assurances from the Company's management that they are unaware of any facts
that may cause the information provided to KJPP DSSR to be incomplete or
misleading.
g. KJPP DSSR does not provide an opinion on the tax implications of this corporate
action plan. The services KJPP DSSR provides to the Company in connection with
this Planned Transaction are limited to the provision of a fairness opinion on the
Planned Transaction and do not include accounting, audit, or tax services. KJPP
DSSR does not examine the legality of corporate actions from a legal standpoint or
the tax implications of the Planned Transaction.
h. KJPP DSSR assumes that from the issuance date of this fairness opinion until the
date of the Planned Transaction, there will be no material changes affecting the
assumptions used in preparing this fairness opinion. KJPP DSSR is not responsible
for reaffirming, completing, or updating KJPP DSSR's opinion due to changes in
assumptions and conditions or events occurring after the date of this Report.
i. KJPP DSSR is not responsible for any criminal or civil disputes (both in and out of
court) related to the appraisal object.
j. KJPP DSSR is not responsible for changes made by the government or the private
sector that affect the condition of the appraisal object, including market
conditions, etc.
k. This fairness opinion report is just one piece of the information required for
decision-making. However, it is not binding and cannot be used as the sole basis
for decisions with legal consequences. This report is based solely on KJPP DSSR's
scientific study and expertise.
Page 25
l. Values are stated in Rupiah at the request of the assigning party.
m. This fairness opinion report is invalid and void without the signature of a licensed
appraiser and the official corporate seal of KJPP DSSR.
n. This fairness opinion report is prepared and intended exclusively for the assigning
party, in accordance with the aim and objective stated in this fairness opinion
report.
5. Appraisal Approach and Method
In preparing the Fairness Opinion Report on the Planned Transaction, KJPP DSSR has
analyzed the Planned Transaction using the following appraisal approaches and
procedures:
a. Analysis of the Planned Transaction.
b. Qualitative and quantitative analysis of the Planned Transaction.
c. Analysis of the fairness of the Planned Transaction.
6. Conclusion
Qualitative Analysis of the Planned Transaction:
a. The Planned Transaction between the Company and Grand Indonesia will benefit
the Company by fulfilling the workspace needs for the work units that will add
human resources nearby. This proximity will make it easier for the work units on
the 40th floor to coordinate with other units within the Menara BCA Building.
b. By conducting this Planned Transaction, the Company can ensure the smooth
operation of its business, for the Company's management perceives human
resources as one of the most crucial factors supporting business continuity and the
Company's competitive advantage in facing the dynamics of the business
environment.
Quantitative Analysis of the Planned Transaction:
a. Referring to the Company's financial statements for the past 5 (five) years, it can
be seen that the Company's interest income has consistently increased with an
average growth rate of 8.2% in the past 5 (five) years. The Company's financial
performance has been notably strong during the same timeframe, as indicated by
its financial ratios, particularly profitability ratios such as ROA, ROE, NIM, and
BOPO. Over the last five years, these ratios have averaged at 3.1%, 19.6%, 5.6%,
and 53.4%, respectively.
b. From a liquidity perspective, it's apparent that the Company's capacity to meet its
financial obligations is robust. This can be assessed through the loan-to-deposit
ratio (LDR), where over the past 5 (five) years, the Company has maintained an
average LDR ratio of 68.7%.
Transaction Value Fairness Analysis:
The Company's planned rental transaction value falls within the acceptable range, not
exceeding the upper and lower limits of 7.5% of the market rental value of the
transaction object as stipulated in Article 48 letter b of Regulation of the Financial
Page 26
Services Authority No. 35/POJK.04/2020 on Appraisal and Presentation of Appraisal
Reports for Businesses in the Capital Market.
7. Fairness Opinion on the Transaction
Based on the results of a comprehensive examination and analysis of all pertinent
aspects to assess the positive impacts of the Planned Transaction qualitatively and
quantitatively, KJPP DSSR is of the opinion that the Company’s Planned Transaction is
fair and reasonable.
IV.STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF
COMMISSIONERS
In connection with this Affiliated Transaction,
1. The Company's Board of Directors states that this Transaction has adhered to the
procedures outlined in Article 3 of POJK 42/2020.
2. The Company's Board of Commissioners and Board of Directors state that:
a. This Affiliated Transaction is free from conflicts of interest;
b. All material information has been disclosed in this Information Disclosure, and the
information provided is accurate and not misleading.
V. OTHER INFORMATION
For inquiries or further details regarding this Information Disclosure, please contact:
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Menara BCA, Grand Indonesia, 20th Floor
Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat
Jakarta 10310, Indonesia
Telephone: 021 – 235 88000
Fax : 021- 235 88300
Jakarta, 25 June 2024
Attn. Corporate Secretary
Names mentioned 64 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×18
unresolved
org
KJPP DSSR
p.2 ×81
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Desmar
p.2 ×2
unresolved
org
Salman dan Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Grand Indonesia UU Pasar Modal
p.2
unresolved
—
Syarat Pembat
· Penilai
p.4
unresolved
person
Raden Mas Soeprapto
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.7 ×2
unresolved
person
Wargio Suhardjo
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.7
unresolved
person
Doktor Irawan Soerodjo
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Kementerian
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
PT Dwimuria Investama Andalan.
· Komisaris
p.8 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Cipta Karya Bumi Indah
p.10 ×2
unresolved
org
PT Cipta Mulyo
p.10 ×2
unresolved
org
PT Puri Sinartimur
p.10 ×2
unresolved
person
Hendra Sujanto
p.10 ×2
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.14 ×5
unresolved
org
PT Grand Indonesia Capital Market
p.15
unresolved
org
KJPP DSSR's
p.17 ×4
unresolved
org
KJPP DSSR’s Appraisal
p.17 ×3
unresolved
org
Minister of Justice
p.19 ×2
unresolved
person
Notary Hendra Karyadi
p.20 ×2
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.20 ×4
unresolved
person
Notary Christina Dwi Utami S.H.
· Notaris
p.20 ×18
unresolved
org
Minister of Finance
p.21
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.21 ×7
unresolved
person
Notary Bastian Harijanto
p.22 ×2
unresolved
person
Notary Dr. Irawan Soerodjo
· Notaris
p.22 ×62
unresolved
org
Minister of Justice and Human Rights
p.22
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights Republic of Indonesia
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.364
2690 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'sesuai dengan Pasal 48 huruf b'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'sesuai dengan Pasal 48 huruf b',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-06-21',
'valuation_date': None,
'value': None}