Skip to content
Back to announcement

20240625_BBCA_Informasi Transaksi Afiliasi_31674764_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
                          KETERBUKAAN INFORMASI
                  SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.




                               PT BANK CENTRAL ASIA Tbk

                            Berkedudukan di Jakarta Pusat

                                   Kegiatan Usaha:
                        Bergerak Dalam Bidang Usaha Perbankan

                                     Kantor Pusat:
                             Menara BCA, Grand Indonesia
                      Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat
                               Jakarta 10310, Indonesia
                    Telepon: 021 – 235 88000 | Fax : 021- 235 88300
                               Situs web: www.bca.co.id

        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2024
Page 2
                                            DEFINISI


 Afiliasi             : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 juncto
                        Pasal 1 butir 1 UU Pasar Modal.
 Perseroan            : PT Bank Central Asia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                        berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
 KJPP DSSR            : Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan Rekan
 OJK                  : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
 POJK 42/2020         : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                        Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
 Grand Indonesia      : PT Grand Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                        hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat
 Transaksi            : Sewa ruangan dengan PT Grand Indonesia
 UU Pasar Modal       : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
                        telah diubah dengan Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang
                        Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan

                                        PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b
POJK 42/2020 yang mewajibkan Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan
dan Grand Indonesia merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan
UU Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Grand
Indonesia dijelaskan dalam Bagian I dari Keterbukaan Informasi ini.

 I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

  Tanggal Transaksi             :   21 Juni 2024
  Objek Transaksi               :   Ruangan dengan luas area +1.932,04m2 (seribu sembilan
                                    ratus tiga puluh dua koma nol empat meter persegi) yang
                                    terletak di Gedung Menara BCA, Grand Indonesia lantai 40,
                                    Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.
  Harga Sewa                    :   Sebesar Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu
                                    Rupiah) per semi gross meter persegi per bulan dan total
                                    harga sewa untuk jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun adalah
                                    sebesar Rp16.345.058.400,00 (enam belas miliar tiga ratus
                                    empat puluh lima juta lima puluh delapan ribu empat ratus
                                    Rupiah) belum termasuk PPN, yang akan dibayar di muka
                                    setiap 3 bulan.
  Service Charge                :   Sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu Rupiah) per semi
                                    gross meter persegi per bulan belum termasuk PPN yang
                                    akan dibayar di muka setiap 3 bulan. Biaya service charge
                                    dapat ditinjau sewaktu-waktu oleh Grand Indonesia. Biaya
                                    penggunaan listrik dihitung terpisah dan biayanya menjadi
                                    tanggungan Perseroan.
  Pihak yang melakukan          :   Grand Indonesia merupakan Afiliasi Perseroan karena Grand
  Transaksi dan hubungan            Indonesia dikendalikan secara tidak langsung oleh pihak
  dengan Perseroan                  yang sama yaitu Bapak Robert Budi Hartono dan Bapak
                                    Bambang Hartono.
Page 3
 Dalam rangka memudahkan dalam melihat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Grand
 Indonesia, berikut kami gambarkan bagan struktur pemegang saham dari masing-masing
 Perseroan dan Grand Indonesia:




 Penjelasan,                 :   •   Alasan dilakukannya Transaksi ini adalah terkait dengan
 pertimbangan, dan alasan            adanya kebutuhan penambahan area kerja dari beberapa
 dilakukannya Transaksi              unit kerja Perseroan dikarenakan adanya penambahan
                                     Sumber Daya Manusia (“SDM”), dan setelah dilakukan
                                     analisis maka Perseroan bermaksud untuk menyewa
                                     ruangan di Lantai 40 Gedung Menara BCA.

                                 •   Pertimbangan memilih lokasi tersebut adalah karena unit
                                     kerja Perseroan yang akan menempati ruangan sewa
                                     tersebut membutuhkan lokasi yang dekat dengan Direksi
                                     dan unit bisnis Perseroan lainnya yang berlokasi di
                                     Menara BCA, Grand Indonesia, sehingga diharapkan
                                     dapat mempermudah koordinasi antar masing-masing
                                     unit di Perseroan. Adapun pertimbangan lain adalah dari
                                     segi harga yang diberikan oleh Grand Indonesia,
                                     Perseroan melihat harga penawaran yang diberikan
                                     merupakan harga terbaik.


II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
    Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP
    DSSR”) ditunjuk oleh Perseroan, berdasarkan persetujuan atas proposal nomor 0005/2.0142-
    00/PP-A/DSSR-03/0519/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 dengan maksud untuk
    memberikan opini Nilai Sewa atas objek berupa Ruang Kantor yang berlokasi di Gedung
    Menara BCA, Grand Indonesia lantai 40, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.
Page 4
Selanjutnya KJPP DSSR telah menyusun Laporan Penilaian Properti dengan Laporan No.
00005/2.0142-00/PI/07/0519/I/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 perihal Laporan Penilaian
Sewa Bangunan. Berikut ringkasan Laporan Penilaian Properti:

1. Identitas Pihak Pemberi Tugas
   Pemberi tugas adalah PT Bank Central Asia Tbk.

2. Obyek Penilaian
   Obyek penilaian merupakan Ruang Kantor yang termasuk dalam kategori Real Properti,
   dengan luas ±1.932,04m² (seribu sembilan ratus tiga puluh dua koma nol empat meter
   persegi) yang terletak di Gedung Menara BCA, Grand Indonesia lantai 40, Jalan M.H.
   Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.

3. Tujuan Penilaian
   Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah dalam rangka memberikan opini
   Nilai Sewa pasar atas Objek pada tanggal penilaian dimana hasil penilaian ini ditujukan
   untuk kepentingan Sewa Menyewa.

4. Kondisi dan Syarat Pembatas
   Penilaian dan Laporan Penilaian bergantung kepada syarat-syarat pembatas sebagai
   berikut:
   a. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
        dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
        bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
        dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
        sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP DSSR terhadap data yang ada,
        pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
        berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
        tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas.
   b. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
        dan laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
        Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
        maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. KJPP
        DSSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud.
        Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang
        timbul.
   c. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
        merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
        tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh
        digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
        kesalahan.
   d. KJPP DSSR telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian
        tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari
        properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. KJPP DSSR tidak
        memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau
        kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan
        pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain,
        Penilaian KJPP DSSR didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi
        dengan baik.
Page 5
e. KJPP DSSR tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
   lainnya, untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
   Penilaian KJPP DSSR didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana
   pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
   pembangunan.
f. KJPP DSSR tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
   dengan pencemaran. Apabila tidak di informasikan lain, Penilaian KJPP DSSR
   didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat
   berpengaruh terhadap nilai.
g. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
   kemudahan visualisasi saja. KJPP DSSR tidak melaksanakan survei/pemetaan dan
   tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.
h. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan/atau lisan yang
   dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan lain, KJPP DSSR
   beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang
   bersifat pembatasan-pembatasan dan properti maupun kondisi penggunaan baik
   saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan
   yang berlaku.
i. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
   informasi dan data yang diberikan pemberi tugas/pengguna laporan. Oleh karena itu,
   KJPP DSSR tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara detail,
   melainkan data dari sertifikat dan gambar bangunan yang diterima dari Pemberi
   Tugas.
j. Apabila terdapat suatu tuntutan dan/atau gugatan sehubungan dengan aset yang
   sedang dinilai oleh Penilai, maka tuntutan dan/atau gugatan tersebut dapat
   diabaikan dan Penilai menganggap aset tersebut dalam keadaan bebas, tidak
   digadaikan dan/atau dijaminkan dan/atau tidak ada tuntutan maupun gugatan, dan
   saat ini Penilai mengasumsikan aset berada dalam kepemilikan yang sah dan/atau
   dalam pengawasan dan tanggung jawab dari pemilik aset tersebut.
k. KJPP DSSR dalam hubungan dan berkaitan dengan tugas penilaian ini, dapat
   memberikan keterangan kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dan/atau pengguna
   jasa dan/atau memberikan kesaksian pada suatu sidang pengadilan maupun badan
   pemerintah lainnya yang berkenaan dengan aset yang dinilai, dengan terlebih dahulu
   mendapatkan persetujuan (komitmen) dari KJPP DSSR dan segala beban biaya yang
   timbul menjadi beban dan tanggung jawab dari Pemberi Tugas.
l. Laporan Penilaian ini dianggap tidak sah dan tidak berlaku, apabila tidak tertera cap
   basah KJPP DSSR serta tanda tangan dari Pimpinan Rekan dan/atau Rekan yang
   memiliki izin Penilai Publik.
m. Penggunaan laporan penilaian perlu kehati-hatian karena dalam proses
   penyusunannya dalam situasi adanya dampak bencana pandemik virus corona
   (Covid-19) dan telah terjadinya perubahan sistem ekonomi dan keuangan di
   Indonesia maupun di dunia internasional, sebagaimana yang dipublikasikan oleh
   Lembaga Kesehatan Internasional (WHO), Lembaga Keuangan dan Pemerintah
   Indonesia.
n. Penilaian ini dilakukan dalam kondisi yang tidak menentu (tingginya tingkat
   ketidakpastian) sebagai akibat dari adanya Pandemi wabah Covid-19 sehingga
   pengguna laporan penilaian diminta untuk berhati-hati dalam menentukan
   relevansi antara hasil penilaian dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil
Page 6
           penilaian), khususnya berkenaan dengan perbedaan antara tanggal penilaian dan
           waktu penggunaan hasil penilaian dalam pengambilan keputusan bisnis dan
           ekonomi/keuangan.
      o.   Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
           penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap
           kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan
           informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian
           menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan reviu
           terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan
           dibutuhkan, Penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali
           prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan
           prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan
           berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.
      p.   Penilai tidak berkewajiban memberikan kesaksian atau hadir di pengadilan karena
           laporan ini berkaitan dengan terjadinya sengketa atas properti dimaksud tanpa
           perjanjian tertulis terlebih dahulu.

  5. Pendekatan dan Metode Penilaian
     Dalam penilaian ini, KJPP DSSR mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang
     digunakan dalam penilaian adalah Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode
     Perbandingan Data Pasar.

  6. Kesimpulan Nilai
     Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang
     berlaku, KJPP DSSR berpendapat bahwa Nilai Sewa pasar atas Objek Penilaian berupa
     Ruang Kantor seluas ±1.932,04m² (seribu sembilan ratus tiga puluh dua koma nol empat
     meter persegi) yang berlokasi di Gedung Menara BCA, Grand Indonesia lantai 40, Jalan
     M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 31
     Desember 2023 adalah sebesar Rp.5.842.488.960,00 (lima miliar delapan ratus empat
     puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh
     Rupiah) per tahun.


III.RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
    KJPP DSSR ditunjuk oleh Perseroan, berdasarkan persetujuan atas surat penawaran nomor
    0006/2.0142-00/PB-A/DSSR-03/0177/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 dengan maksud
    untuk memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan Rencana Transaksi sewa
    menyewa ruangan seluas ± 1.932,04 m2 yang terletak di Gedung Menara BCA, Grand
    Indonesia lantai 40, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat antara Perseroan
    dengan Grand Indonesia (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

  Selanjutnya KJPP DSSR telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana
  Transaksi dengan Laporan No. 00013/2.0142-00/BS/07/0177/1/III/2024 tanggal 13 Maret
  2024. Berikut ini ringkasan laporan pendapat kewajaran:

  1. Identitas Para Pihak Yang Bertransaksi
     PT Bank Central Asia Tbk
     PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) adalah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta
     Pusat dan berkantor pusat di Menara BCA, Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Nomor
     1, Menteng, Jakarta 10310. Perseroan didirikan di negara Republik Indonesia berdasarkan
Page 7
Akta Pendirian No. 38 tanggal 10 Agustus 1955, dibuat di hadapan Raden Mas Soeprapto,
Wakil Notaris di Semarang dengan nama “N.V. Perseroan Dagang Dan Industrie Semarang
Knitting Factory”. Akta Pendirian ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dengan penetapan No. J.A.5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 1956, Tambahan No.
595. Sejak pendiriannya, nama Perseroan telah diubah beberapa kali, dan perubahan nama
menjadi PT Bank Central Asia berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 144
tanggal 21 Mei 1974, dibuat dihadapan Wargio Suhardjo, S.H., Notaris pengganti dari
Notaris Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan untuk disesuaikan
dengan:
a. Perubahan status Perseroan dari sebelumnya perseroan tertutup menjadi
      perusahaan terbuka sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar
      No. 62 tanggal 29 Desember 1999, dibuat di hadapan Notaris Hendra Karyadi, S.H.,
      yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan No. C-21020 HT.01.04.TH.99
      tanggal 31 Desember 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 30 tanggal 14
      April 2000, Tambahan No. 1871;
b. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
      Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-
      Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
      Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
      Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-179/BL/2008 tertanggal 14 Mei 2008
      sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No 19, tanggal 15
      Januari 2009, dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di
      Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No.
      AHU-12512.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 14 April 2009;
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
      Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana tercantum dalam Akta
      Pernyataan Keputusan Rapat No. 171, tanggal 23 April 2015, dibuat di hadapan Dr.
      Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan
      anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
      Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-AH.01.03-0926937, tanggal 23 April
      2015.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dan dinyatakan kembali sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 145, tanggal 24 Agustus 2020, dibuat di
hadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di Jakarta Barat yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-AH.01.03-0383825 tanggal 8
September 2020, dan kemudian diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
218, tanggal 27 September 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam suratnya No. AHU-
AH.01.03-0453543 tanggal 27 September 2021.
Page 8
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan di bidang perbankan dan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh
bank sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku di Indonesia. Perseroan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.42855/U.M.II tanggal 14 Maret 1957. Perseroan memperoleh izin untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
No.9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:

            Pemegang saham                            Jumlah Lembar Saham                              (%)
 PT Dwimuria Investama Andalan*)                        67.729.950.000                              54,94%
 Masyarakat**)                                          55.545.100.000                              45,06%
 Jumlah                                                123.275.050.000                              100,0%
Catatan:
*) Pemegang saham PT Dwimuria Investama Andalan adalah Sdr. Robert Budi Hartono dan Sdr. Bambang Hartono,
    sehingga pemegang saham pengendali terakhir Perseroan adalah Sdr. Robert Budi Hartono dan Sdr. Bambang Hartono.
**) Pada komposisi saham yang dimiliki masyarakat, sebesar 2,46% dimiliki oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan
    PT Dwimuria Investama Andalan. Komisaris (tidak termasuk Komisaris Independen) dan Direksi memiliki 0,14% Saham
    BCA.

Susunan Pengurus Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 33 tanggal 10 Mei 2022 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.KN., Notaris di Jakarat Barat, yang telah diberitahukan kepada dan
pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan suratnya No. AHU-AH.01.09-0011476 tertanggal 11 Mei 2022 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris                                               :   Djohan Emir Setijoso
Komisaris                                                        :   Tonny Kusnadi
Komisaris Independen                                             :   Cyrillus Harinowo
Komisaris Independen                                             :   Raden Pardede
Komisaris Independen                                             :   Sumantri Slamet
Direksi:
Presiden Direktur                                                :   Jahja Setiaatmadja
Wakil Presiden Direktur                                          :   Armand Wahyudi Hartono
Wakil Presiden Direktur                                          :   Gregory Hendra Lembong
Direktur                                                         :   Tan Ho Hien/Subur atau dipanggil
                                                                     Subur Tan
Direktur                                                         :   Rudy Susanto
Direktur (yang juga merupakan Direktur yang                      :   Lianawaty Suwono
membawahkan Fungsi Kepatuhan)
Direktur                                                         :   Santoso
Direktur                                                         :   Vera Eve Lim
Direktur                                                         :   Haryanto Tiara Budiman
Direktur                                                         :   Frengky Chandra Kusuma
Page 9
Direktur                                         :   John Kosasih
Direktur                                         :   Antonius Widodo Mulyono

PT Grand Indonesia
PT Grand Indonesia didirikan di negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
nomor 144 tanggal 14 Juli 2003 dibuat di hadapan Notaris Bastian Harijanto, SH,
pengganti Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi dengan nama “PT Grand Indonesia”. Akta
ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan penetapan No. C-21470 HT.01.01.TH.2003 tanggal 10
September 2003, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63
tanggal 06 Agustus 2004, Tambahan No. 7568.

Anggaran Dasar PT Grand Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana tercantum dalam akta-akta sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 38 tanggal 07 Desember 2007
    yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta, yang telah
    memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, No. AHU-
    05374.AH.01.02. Tahun 2008 tertanggal 01 Februari 2008;
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 03 Desember 2009 yang dibuat
    dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
    persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
    sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-01116.AH.01.02. Tahun
    2010 tertanggal 08 Januari 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
    Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 2010, Tambahan No. 31468;
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 217 tanggal 27 Agustus 2010
    yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta, yang
    Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam
    database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, No. AHU-
    AH.01.10-00141 tertanggal 03 Januari 2011, yang telah diumumkan dalam Berita
    Negara Republik Indonesia No. 59 tanggal 24 Juli 2012, Tambahan No. 2145/L;
d. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 120 tanggal 18 Oktober 2011
    yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta, yang telah
    memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-
    10003.AH.01.02. Tahun 2012 tertanggal 24 Februari 2012;
e. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 17 tanggal 09 Januari 2017 yang
    dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta, yang telah
    memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia sebagaimana tenyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-
    0000684.AH.01.02.Tahun 2017 tertanggal 11 Januari 2017; dan
f. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 03 Juni 2022 yang dibuat di
    hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, MKn, Notaris di Jakarta Barat, yang telah
    memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia      sebagaimana       tenyata      dalam        Surat      Keputusannya
    No. AHU-AH-0037998.AH.01.02. Tahun 2022 tertanggal 07 Juni 2022.

Kegiatan Usaha
Grand Indonesia bergerak dalam bidang usaha antara lain real estate yang dimiliki sendiri
atau disewa.
Page 10
   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Grand Indonesia
   Susunan pemegang saham terakhir berdasarkan informasi yang tertera dalam Akta
   Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 120 tanggal 18 Oktober 2011 yang dibuat
   dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
   persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU 10003.AH.01.02.Tahun 2012 tertanggal 24
   Februari 2012 adalah sebagai berikut:
                                                                            (%)
              Pemegang saham              Jumlah Lembar Saham

     PT Cipta Karya Bumi Indah                 37.500.000                    2,1664%
     PT Cipta Mulyo                           346.700.000                   20,0289%
     PT Puri Sinartimur                      1.346.800.000                  77,8047%
     Jumlah                                  1.731.000.000                    100,0%

   Susunan Pengurus Grand Indonesia
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Grand Indonesia yang terakhir dimuat dalam akta
   Pernyataan Keputusan Rapat No. 71 tertanggal 12 Januari 2022 yang dibuat dihadapan
   Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang Pemberitahuan
   Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
   Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, No. AHU-AH.01.03-0035004 tertanggal
   17 Januari 2022, adalah sebagai berikut:
   Direksi
   Presiden Direktur                 : Budiman Rasjid
   Direktur                          : Leon Tan Kheam Soon
   Direktur                          : Harry Kusnady
   Direktur                          : Muralidaran

   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris                : Honky Harjo
   Komisaris                         : Jan Harjadi Susanto
   Komisaris                         : Ferdinandus Aming Santoso
   Komisaris                         : Hendra Sujanto, S.H.

2. Obyek Penilaian
   Obyek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat
   kewajaran terkait dengan rencana transaksi antara Perseroan dengan Grand Indonesia
   berupa rencana transaksi sewa menyewa ruangan seluas ±1.932,04m2 (seribu sembilan
   ratus tiga puluh dua koma nol empat meter persegi) yang terletak di Gedung Menara
   BCA, Grand Indonesia lantai 40, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat
   dengan biaya sewa sebesar Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah) per
   meter persegi per bulan belum termasuk PPN dan biaya service charge sebesar
   Rp106.000,00 (seratus enam ribu Rupiah) per semi gross meter persegi per bulan belum
   termasuk PPN.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah dalam rangka
   memenuhi POJK 42/2020.
Page 11
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat
   kewajaran ini adalah:
   a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
   b. KJPP DSSR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan
       opini akhir.
   c. Laporan Pendapat Kewajaran ini didasarkan pada kajian analisis dan perhitungan
       berdasarkan data dan informasi yang KJPP DSSR terima meliputi kondisi pasar dan
       perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan
       pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada
       tanggal pendapat ini diterbitkan.
   d. Semua data, pernyataan beserta informasi yang KJPP DSSR terima dari Perseroan
       dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data
       ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat
       dipercaya keakuratannya.
   e. KJPP DSSR tidak melakukan pemeriksaan khusus secara mendalam terhadap aset,
       kepemilikan atau kepentingan bisnis dalam penilaian ini. KJPP DSSR mengasumsikan
       bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset yang dimiliki, baik
       saat ini maupun di masa mendatang.
   f. Dalam melaksanakan analisis, KJPP DSSR mengasumsikan dan bergantung pada
       keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
       informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP DSSR oleh Perseroan atau yang
       tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
       menyesatkan, dan KJPP DSSR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
       pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP DSSR juga
       bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
       mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
       kepada KJPP DSSR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
   g. KJPP DSSR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari rencana aksi
       korporasi ini. Jasa-jasa yang KJPP DSSR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
       dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran
       atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
       atau perpajakan. KJPP DSSR tidak melakukan penelitian atas keabsahan aksi
       korporasi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi
       tersebut.
   h. KJPP DSSR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
       sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan
       apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
       digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP DSSR tidak
       bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
       (update) pendapat KJPP DSSR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
       peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan ini.
   i.  Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
       maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
       tanggung jawab KJPP DSSR.
   j.  Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
       berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
       sebagainya bukan menjadi tanggung jawab KJPP DSSR.
   k. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
       pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak
       dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum,
Page 12
      karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian
      disiplin ilmu dan kemampuan yang KJPP DSSR miliki.
   l. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah atas permintaan pemberi tugas.
   m. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat
      tanda tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang
      resmi dari KJPP DSSR.
   n. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi
      tugas, sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan
      pendapat kewajaran ini.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP DSSR
   telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi
   yang mencakup hal–hal sebagai berikut:
   a. Analisis atas Rencana Transaksi.
   b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
   c. Analisis kewajaran Rencana Transaksi.

6. Kesimpulan
   Analisis Kualitatif Rencana Transaksi:
   a. Rencana Transaksi antara Perseroan dengan Grand Indonesia akan memberikan
        manfaat dan keuntungan bagi Perseroan dikarenakan terpenuhinya kebutuhan
        area kerja untuk unit kerja yang akan melakukan penambahan SDM dengan lokasi
        yang berdekatan, hal ini memudahkan unit kerja yang akan menempati Lt.40
        berkoordinasi dengan unit kerja lainnya yang berada di Gedung Menara BCA.
   b. Dengan melakukan rencana transaksi ini, dapat membantu kelancaran aktivitas
        operasional Perseroan mengingat manajemen Perseroan memiliki keyakinan
        bahwa sumber daya manusia merupakan salah satu faktor terpenting pendukung
        kesinambungan bisnis dan merupakan keunggulan kompetitif Perseroan dalam
        menghadapi dinamika lingkungan bisnis.

   Analisis Kuantitatif Rencana Transaksi:
   a. Mengacu pada laporan keuangan Perseroan selama 5 (lima) tahun terakhir, dapat
        dilihat bahwa pendapatan bunga Perseroan dalam 5 (lima) tahun terakhir selalu
        mengalami peningkatan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata sebesar 8,2%.
        Kinerja keuangan Perseroan juga cukup cemerlang dalam 5 (lima) tahun terakhir
        dimana hal ini dapat dilihat melalui rasio-rasio keuangan Perseroan khususnya rasio
        rentabilitas diantaranya adalah ROA, ROE, NIM, serta BOPO dimana dalam 5 (lima)
        tahun terakhir secara rata-rata masing-masing mencapai 3,1%; 19,6%; 5,6%; dan
        53,4%.
   b. Dari sisi likuiditas juga dapat dilihat bahwa kemampuan Perseroan untuk
        memenuhi kewajiban keuangannya cukup baik hal ini dapat diukur dengan besaran
        rasio kredit terhadap total simpanan (loan to deposit ratio) atau disingkat LDR
        dimana dalam 5 (lima) tahun terakhir secara rata-rata rasio LDR Perseroan
        mencapai 68,7%.

   Analisis Kewajaran Nilai Transaksi:
   Nilai rencana transaksi sewa Perseroan tidak melebihi batas atas dan batas bawah
   sebesar 7,5% dari nilai sewa pasar obyek transaksi sesuai dengan Pasal 48 huruf b
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
   Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Page 13
  7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
     terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif
     dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka KJPP DSSR berpendapat bahwa
     Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah wajar.


IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
    Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini,
    1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
    2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
       a. Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan;
       b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
           informasi tersebut tidak menyesatkan.

V. INFORMASI LAINNYA
   Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
   dengan Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi:

                                 PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
                            Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 20
                        Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat
                                 Jakarta 10310, Indonesia
                                Telepon : 021 – 235 88000
                                   Fax : 021- 235 88300

                                   Jakarta, 25 Juni 2024
                                  Up. Corporate Secretary
Page 14
                     INFORMATION DISCLOSURE
            IN CONNECTION WITH AFFILIATED TRANSACTIONS

THIS INFORMATION DISCLOSURE HAS BEEN SUBMITTED BY THE COMPANY TO COMPLY
WITH REGULATION OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY NUMBER 42/POJK.04/2020
ON AFFILIATED TRANSACTIONS AND CONFLICT OF INTEREST TRANSACTIONS ("POJK
42/2020").


IT IS IMPORTANT FOR THE PUBLIC TO READ AND TAKE NOTE OF THE INFORMATION
CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE.

IF YOU HAVE DIFFICULTY UNDERSTANDING THE INFORMATION PROVIDED IN THIS
INFORMATION DISCLOSURE, YOU SHOULD CONSULT A LEGAL ADVISOR, PUBLIC
ACCOUNTANT, FINANCIAL ADVISOR OR OTHER QUALIFIED PROFESSIONALS.




                               PT BANK CENTRAL ASIA Tbk

                              Domiciled in Central Jakarta

                                    Line of Business:
                                 Banking Sector Activities

                                      Head Office:
                             Menara BCA, Grand Indonesia
                       Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat
                                Jakarta 10310, Indonesia
                   Telephone: 021 – 235 88000 | Fax: 021- 235 88300
                                Website: www.bca.co.id

            This Information Disclosure is published in Jakarta on 25 June 2024
Page 15
                                           DEFINITIONS


 Affiliate             : Affiliate has the meaning as defined in Article 1 item 1 of POJK 42/2020 in
                         conjunction with Article 1 item 1 of the Capital Market Law.
 Company               : PT Bank Central Asia Tbk, a public limited company established under the
                         laws and regulations of the Republic of Indonesia
 KJPP DSSR             : Public Appraisal Firm of Desmar, Susanto, Salman dan Rekan
 OJK                   : Financial Services Authority of the Republic of Indonesia
 POJK 42/2020          : Regulation of the Financial Services Authority No. 42/POJK.04/2020 on
                         Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions
 Grand Indonesia       : PT Grand Indonesia, a limited liability company established under the laws
                         of the Republic of Indonesia, domiciled in Central Jakarta
 Transaction           : Space Lease with PT Grand Indonesia
 Capital Market        : Law no. 8 of 1995 on Capital Markets as amended by Law no. 4 of 2023
 Law                     on the Development and Strengthening of the Financial Sector

                                         INTRODUCTION

This Information Disclosure has been made to comply with the provisions of Article 4 paragraph 1
letter b of POJK 42/2020, which mandates Public Limited Companies conducting Affiliated
Transactions to disclose information regarding Affiliated Transactions to the public. The Company
and Grand Indonesia are affiliated parties as defined in POJK 42/2020 and the Capital Market Law.
Detailed information about the Affiliate relationship between the Company and Grand Indonesia
can be found in Part I of this Information Disclosure.

 I. DESCRIPTION OF THE TRANSACTIONAFFILIATE

  Transaction date                :   21 June 2024
  Transaction object              :   Space with an area of +1,932.04m2 (one thousand nine
                                      hundred thirty-two point zero four square meters) located at
                                      Menara BCA, Grand Indonesia, 40th floor, Jalan M.H.
                                      Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.
  Rental price                    :   Rp235,000.00 (two hundred thirty-five thousand Rupiah)
                                      per semi-gross square meter per month and the total rental
                                      price for a rental period of 3 (three) years is
                                      Rp16,345,058,400.00 (sixteen billion three hundred forty-
                                      five million fifty-eight thousand four hundred Rupiah)
                                      excluding VAT, payable in advance every 3 months.
  Service Charge                  :   Rp106,000.00 (one hundred six thousand Rupiah) per semi-
                                      gross square meter per month excluding VAT, payable in
                                      advance every 3 months. The Service Charge amount may
                                      be reviewed and adjusted by Grand Indonesia at any time.
                                      Electricity usage costs are calculated separately and are the
                                      responsibility of the Company.
  Transacting party and its       :   Grand Indonesia is an Affiliate of the Company, for Grand
  relationship with the               Indonesia is indirectly controlled by the same individuals,
  Company                             namely Mr. Robert Budi Hartono and Mr. Bambang Hartono.
Page 16
 For a clearer understanding of the Affiliate relationship between the Company and Grand
 Indonesia, we are providing below the shareholder structure charts of both entities:




 Explanation,                 :   ●   The Transaction is driven by the necessity for extra
 considerations, and                  workspace to accommodate several work units of the
 reasons for conducting               Company requiring additional Human Resources ("HR"),
 the Transaction                      and following careful analysis, the Company has decided
                                      to rent space on the 40th Floor of the Menara BCA
                                      Building.
                                  ●   One of the considerations for choosing this location is the
                                      proximity it offers to the Board of Directors and other
                                      Company’s business units situated at Menara BCA, Grand
                                      Indonesia, so it is hoped that this proximity will facilitate
                                      coordination among the work units at the Company.
                                      Another consideration is the competitive price offered by
                                      Grand Indonesia, which is deemed the best price by the
                                      Company.


II. SUMMARY OF APPRAISAL REPORT ON THE TRANSACTION OBJECT
    The Public Appraisal Firm of Desmar, Susanto, Salman dan Rekan (hereinafter referred to as
    "KJPP DSSR") has been appointed by the Company, based on the approval of proposal number
    0005/2.0142-00/PP-A/DSSR-03/0519/XII/2023 dated 18 December 2023, to provide an
    opinion on the Rental Value of the Office Space located at Menara BCA, Grand Indonesia, 40th
    floor, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.
    KJPP DSSR has prepared a Property Appraisal Report as evident in Report No. 00005/2.0142-
    00/PI/07/0519/I/II/2024 dated 21 February 2024 concerning Building Rental Report. Below is
    a summary of the Property Appraisal Report:
Page 17
1. Assigning Party’s Identity
   The party commissioning this task is PT Bank Central Asia Tbk.

2. Object of Appraisal
   The object of the appraisal is Office Space, which is categorized under Real Property,
   covering an area of ±1,932.04m² (one thousand nine hundred thirty-two point zero four
   square meters), situated at Menara BCA, Grand Indonesia, 40th floor, Jalan M.H.
   Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.

3. Purpose of Appraisal
   The purpose and objective of this appraisal report is to provide an opinion on the market
   rental value of the Object as of the appraisal date, with the appraisal results intended
   for leasing purposes.

4. Limiting Conditions and Terms
   The Appraisal and Appraisal Report are subject to the following limiting conditions:
   a. The information provided by other parties to the Appraiser, as stated in the Appraisal
        report, is deemed appropriate and reliable, but the Appraiser bears no responsibility
        if such information is later found to be inaccurate. The information presented without
        its source stems from KJPP DSSR's analysis of existing data, and examination of
        documents or information from competent government agencies. The Assigning
        Party is entirely responsible for verifying the accuracy of such information.
   b. Unless stipulated otherwise by prevailing regulations and laws, the appraisal and
        appraisal report are confidential and intended solely for the Assigning Party and its
        professional advisors. They are presented exclusively for the purpose and objective
        outlined in the Appraisal report. KJPP DSSR is not responsible to parties other than
        the Assigning Party. Any other parties utilizing this report shall be responsible for all
        associated risks.
   c. The value stated in this report as well as any other values in the Report, which
        constitutes part of the property being appraised are only valid for the purpose and
        objective of the Appraisal. The values presented in this Appraisal report may not be
        used for other Appraisal purposes, which may result in errors.
   d. KJPP DSSR has taken into account the condition of the property in question, but it is
        not obligated to inspect the building structure or parts of the property that are closed,
        invisible, and inaccessible. KJPP DSSR does not provide warranties about weathering,
        termite, other pest infestations, or damage that is not visibly apparent. The Appraiser
        is not obliged to carry out inspections of environmental and other facilities. Unless
        notified otherwise, KJPP DSSR’s Appraisal is based on the assumption that all such
        aspects are adequately addressed.
   e. KJPP DSSR does not investigate the condition of land and other environmental
        facilities for a new development. Unless notified otherwise, KJPP DSSR’s Appraisal is
        based on reasonableness, and for a development plan, there are no unreasonable
        expenditures or delays during the development period.
   f. KJPP DSSR does not investigate environmental issues related to pollution. Unless
        notified otherwise, KJPP DSSR’s Appraisal is based on the assumption that there is no
        pollution potentially affecting the property’s value.
Page 18
g. The images, plans, or maps contained in this report are presented solely for visual
   reference purposes. KJPP DSSR does not conduct any surveys or mapping activities
   and bears no responsibility in this matter.
h. The information regarding urban planning plans is sourced either in written form or
   orally from the relevant authorities. Unless instructed otherwise, KJPP DSSR assumes
   that the property being appraised is unaffected by any restrictions and that its current
   or future usage aligns with applicable regulations.
i. All existing proof of ownership, legality, and permits are based on the information
   and data provided by the assigning party/user of the report. Therefore, KJPP DSSR
   does not conduct a detailed re-measurement of the area of the property, relying
   instead on data from certificates and building drawings received from the Assigning
   Party.
j. If there is any claim and/or lawsuit related to the asset being appraised by the
   Appraiser, the Appraiser may disregard such claim and/or lawsuit, and the Appraiser
   assumes the asset to be free and clear of any pledge, encumbrance and/or legal
   disputes, and the Appraiser also assumes that the asset is legally owned and/or under
   the control and responsibility of its owner.
k. KJPP DSSR, in relation to this appraisal task, may provide information to parties other
   than the Assigning Party and/or service user and/or provide testimonies in court or
   to other government agencies regarding the asset being assessed with prior approval
   from KJPP DSSR, and all costs incurred will be the responsibility of the Assignor.
l. This Appraisal report is considered void and invalid if it does not contain KJPP DSSR’s
   wet stamp and the signature of the Lead Partner and/or a Partner holding the Public
   Appraiser license.
m. Caution is advised when using this appraisal report due to the impact of the Corona
   Virus (COVID-19) pandemic and changes in the economic and financial systems in
   Indonesia and internationally, as reported by the World Health Organization (WHO),
   financial institutions, and the Indonesian government.
n. This appraisal is conducted under conditions of uncertainty (high level of uncertainty)
   due to the COVID-19 pandemic, and therefore users of the appraisal report are
   advised to exercise caution in determining the relevance of the appraisal results to
   their needs (regarding the use of the appraisal results), particularly considering the
   time difference between the appraisal date and the time the appraisal results are
   used for business and economic/financial decisions.
o. Differences in conditions between the appraisal date and the time the appraisal
   results are used may impair the relevance of the value opinion for the users of the
   appraisal results, such as differences in data access and information availability as
   well as appraisal assumptions and analysis. If users of the appraisal results encounter
   such conditions, they should ask the Appraiser to review the completed assignment
   and if possible and necessary, the Appraiser may conduct a re-appraisal by repeating
   the previous appraisal procedure more comprehensively. Such process and
   procedure must be undertaken as a separate, standalone assignment, distinct from
   the previous appraisal assignment.
p. The appraiser is not obliged to testify or appear in court regarding this report if it
   relates to a dispute over the property in question, unless a prior written agreement
   has been made.
Page 19
   5. Appraisal Approach and Method
      In this appraisal, KJPP DSSR utilizes the Market Approach and the Market Data Comparison
      Method.

   6. Conclusion about the Value
      By considering all relevant information and existing market conditions, KJPP DSSR is of the
      opinion that the market Rental Value of the Appraisal Object, i.e., the Office Space with
      an area of ±1,932.04m²(one thousand nine hundred thirty-two point zero four square
      meters), situated at Menara BCA, Grand Indonesia, 40th floor, Jalan M.H. Thamrin Nomor
      1, Menteng, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, as of 31 December 2023 is Rp
      5,842,488,960.00 (five billion eight hundred forty-two million four hundred eighty-eight
      thousand nine hundred and sixty Rupiah) per year.



III. SUMMARY OF THE APPRAISAL REPORT ON THE FAIRNESS OF THE
     TRANSACTION
     KJPP DSSR has been appointed by the Company, based on the approval of proposal number
     0006/2.0142-00/PB-A/DSSR-03/0177/XII/2023 dated 18 December 2023, to provide a fairness
     opinion on the planned rental transaction involving the rental of office space with an area of
     ± 1,932.04 m2, situated at Menara BCA, Grand Indonesia, 40th floor, Jalan M.H. Thamrin
     Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, between the Company and Grand Indonesia (hereinafter
     referred to as the "Planned Transaction").

   KJPP DSSR has prepared a Fairness Opinion Report on the Planned Transaction as evident in
   Report No. 00013/2.0142-00/BS/07/0177/1/III/2024 dated 13 March 2024. Below is a
   summary of the fairness opinion report:

   1. Identities of the Transacting Parties
      PT Bank Central Asia Tbk
      PT Bank Central Asia Tbk (“Company”) is a company domiciled in Central Jakarta, with its
      head office located at Menara BCA, Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1,
      Menteng, Jakarta 10310. The Company was established in the Republic of Indonesia
      under Deed of Establishment No. 38 dated 10 August 1955, made before Raden Mas
      Soeprapto, a Deputy Notary in Semarang, under the name of “N.V. Perseroan Dagang Dan
      Industrie Semarang Knitting Factory”. This Deed of Establishment received approval and
      validation from the Minister of Justice as evident in decision No. J.A.5/89/19 dated 10
      October 1955 and was published in Official Gazette of the Republic of Indonesia No. 62
      dated 3 August 1956, Supplement No. 595. Since its inception, the Company has
      undergone several name changes, and the name was changed to PT Bank Central Asia
      under Deed of Amendment to the Articles of Association No. 144 dated 21 May 1974,
      made before Wargio Suhardjo, S.H., a substitute Notary for Notary Ridwan Suselo, a
      Notary of Jakarta.

       The Company's Articles of Association have been amended several times for adjustments
       to the following:
       a.    The change in the Company's status from a private limited company to a public
             limited company as described in Deed of Amendment to the Articles of Association
Page 20
      No. 62 dated 29 December 1999, made before Notary Hendra Karyadi, S.H., which
      was approved by the Minister of Justice as evident in decision No. C-21020
      HT.01.04.TH.99 dated 31 December 1999 and published in Official Gazette No. 30
      dated 14 April 2000, Supplement No. 1871;
b.    Law no. 40 of 2007 on Limited Liability Companies and Regulation of the Capital
      Market and Financial Institution Supervisory Agency Number IX.J.1 on the Principles
      of the Articles of Association of Companies Conducting Public Offerings of Equity
      Securities and Public Companies, Attachment to Decision of the Chairperson of the
      Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency Number Kep-
      179/BL/2008 dated 14 May 2008, as contained in Deed of Statement of Meeting
      Resolution No. 19, dated 15 January 2009, made before Doktor Irawan Soerodjo,
      S.H., M.Si., a Notary of Jakarta, the deed having obtained approval from the
      Minister Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, as evident in Decision
      Letter No. AHU-12512.AH.01.02.Tahun 2009, dated 14 April 2009;
c.    Regulation of the Financial Services Authority No. 32/POJK.04/2014 on the Planning
      and Conduct of the General Meetings of Shareholders of Public Limited Companies
      and Regulation of the Financial Services Authority No. 33/POJK.04/2014 on the
      Board of Directors and Board of Commissioners of Listed Companies or Public
      Companies, as contained in Deed of Statement of Meeting Resolution No. 171,
      dated 23 April 2015, made before Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., a Notary of
      Jakarta, the notice of the amendment of the articles of association having been
      received and recorded in the Legal Entity Administrative System of the Ministry of
      Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, as evident in letter No. AHU-
      AH.01.03-0926937, dated 23 April 2015.
The Company's Articles of Association have been amended and restated, as contained in
Deed of Statement of Meeting Resolution No. 145, dated 24 August 2020, made before
Notary Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn, a Notary of West Jakarta, the notice of
the amendment of the articles of association having been received and recorded in the
Legal Entity Administrative System of the Ministry of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia, as evident in letter No. AHU-AH.01.03-0383825 dated 8 September
2020, and later amended by Deed of Statement of Meeting Resolution No. 218, dated 27
September 2021, made before Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., a Notary of
West Jakarta, the notice of the amendment of the articles of association having been
received and recorded in the Legal Entity Administrative System of the Ministry of Law
and Human Rights of the Republic of Indonesia, as evident in letter No. AHU-AH.01.03-
0453543 dated 27 September 2021.
Page 21
Business Activities
The Company carries on business in the banking sector, including other activities
commonly carried out by banks to the extent not conflicting with applicable laws and
regulations in Indonesia. The Company has obtained a license to carry on business as a
commercial bank under Decision Letter of the Minister of Finance of the Republic of
Indonesia No.42855/U.M.II dated 14 March 1957. The Company also obtained a license to
carry on business as a foreign exchange bank under Decision Letter of the Board of
Directors of Bank Indonesia No.9/110/ Kep/Dir/UD dated 28 March 1977.

Capital Structure and Share Ownership
The composition of the Company's shareholders as of 31 December 2023 is as follows:

               Shareholders                                Shareholding                             (%)
 PT Dwimuria Investama Andalan*)                       67,729,950,000                            54.94%
 Public**)                                             55,545,100,000                            45.06%
 Total                                                123,275,050,000                             100%
Notes:
*) The shareholders of PT Dwimuria Investama Andalan are Mr. Robert Budi Hartono and Mr. Bambang Hartono, making
   both Mr. Robert Budi Hartono and Mr. Bambang Hartono the ultimate shareholders of the Company.
**) Among the shares owned by the public, 2,46% is owned by parties affiliated with PT Dwimuria Investama Andalan.
   The Commissioners (excluding Independent Commissioners) and Directors own 0.14% of BCA’s Shares.

Composition of the Company's Management
The composition of the Company's Board of Commissioners and Board of Directors is
outlined in Deed of Statement of Meeting Resolution No. 33 dated 10 May 2022, made
before Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.KN., a Notary of West Jakarta, the notice of
which has been filed with and received by the Minister of Law and Human Rights, as
evident in letter No. AHU-AH.01.09-0011476 dated 11 May 2022. The composition of the
Company’s management is as follows:
Board of Commissioners:
President Commissioner                                           :   Djohan Emir Setijoso
Commissioner                                                     :   Tony Kusnadi
Independent Commissioner                                         :   Cyrillus Harinowo
Independent Commissioner                                         :   Raden Pardede
Independent Commissioner                                         :   Sumantri Slamet
Board of Directors:
President Director                                               : Jahja Setiaatmadja
Deputy President Director                                        : Armand Wahyudi Hartono
Deputy President Director                                        : Gregory Hendra Lembong
Director                                                         : Tan Ho Hien/Subur, also known as
                                                                   Subur Tan
Director                                                         : Rudy Susanto
Director (concurrently as Director in charge of                  : Lianawaty Suwono
the Compliance Function)
Director                                                         :   Santoso
Director                                                         :   Vera Eve Lim
Director                                                         :   Haryanto Tiara Budiman
Director                                                         :   Frengky Chandra Kusuma
Director                                                         :   John Kosasih
Director                                                         :   Antonius Widodo Mulyono
Page 22
PT Grand Indonesia
PT Grand Indonesia was established in the Republic of Indonesia under Deed of
Establishment number 144 dated 14 July 2003, made before Notary Bastian Harijanto,
SH, a substitute for Notary Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi under the name of "PT Grand
Indonesia". This deed has obtained validation and approval from the Minister of Justice
and Human Rights of the Republic of Indonesia as evident in decision letter No. C-21470
HT.01.01.TH.2003 dated 10 September 2003, and was published in Official Gazette of
the Republic of Indonesia No. 63 dated 06 August 2004, Supplement No. 7568.

The Articles of Association of PT Grand Indonesia have been amended several times, as
contained in the following deeds:
a.    Deed of Statement of Shareholders’ Resolution No. 38 dated 07 December 2007,
      made before Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, a Notary of Jakarta. Such deed has
      obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of
      Indonesia, as evident in Decision Letter No. AHU-05374.AH.01.02. Tahun 2008
      dated 01 February 2008;
b.    Deed of Statement of Meeting Resolution No. 24 dated 03 December 2009, made
      before Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, a Notary of Jakarta. Such deed has obtained
      approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia,
      as evident in Decision Letter No. AHU-01116.AH.01.02. Tahun 2010 dated 08
      January 2010 and was published in Official Gazette of the Republic of Indonesia
      No. 83 dated 15 October 2010, Supplement No. 31468;
c.    Deed of Statement of Shareholders’ Resolution No. 217 dated 27 August 2010,
      made before Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, a Notary of Jakarta. The notice of
      Amendment of the Articles of Association has been received by and recorded in
      the Legal Entity Administrative System database of the Ministry of Law and Human
      Rights of the Republic of Indonesia, as evident in Letter No. AHU-AH.01.10-00141
      dated 03 January 2011, and the deed was published in Official Gazette of the
      Republic of Indonesia No. 59 dated 24 July 2012, Supplement No. 2145/L;
d.    Deed of Statement of Shareholders’ Resolution No. 120 dated 18 October 2011,
      made before Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, a Notary of Jakarta. The deed has
      obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of
      Indonesia, as evident in Decision Letter No. AHU-10003.AH.01.02.Tahun 2012
      dated 24 February 2012;
e.    Deed of Statement of Shareholders’ Resolution No. 17 dated 09 January 2017,
      made before Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, a Notary of Jakarta. The deed has
      obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of
      Indonesia, as evident in Decision Letter No. AHU-0000684.AH.01.02.Tahun 2017
      dated 11 January 2017; and
f.    Deed of Statement of Meeting Resolution No. 21 dated 03 June 2022, made before
      Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, MKn, a Notary of West Jakarta. The deed has
      obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of
      Indonesia, as evident in Decision Letter No. AHU-AH-0037998.AH.01.02.Tahun
      2022 dated 07 June 2022.
Page 23
    Business activities
    Grand Indonesia carries on business, among other things in the field of self-owned or
    leased real estate.

    Capital Structure and Share Ownership of Grand Indonesia
    The latest composition of shareholders based on the information contained in Deed of
    Statement of Shareholders’ Resolution No. 120 dated 18 October 2011, made before Dr.
    Irawan Soerodjo, SH, MSi, a Notary of Jakarta, which has obtained approval from the
    Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, as evident in Decision
    Letter No. AHU 10003.AH.01.02.Tahun 2012 dated 24 February 2012, is as follows:
                                                                                  (%)
               Shareholders                        Shareholding

     PT Cipta Karya Bumi Indah                     37,500,000                      2.1664%
     PT Cipta Mulyo                               346,700,000                     20.0289%
     PT Puri Sinartimur                          1,346,800,000                    77.8047%
     Total                                       1,731,000,000                          100%

    Composition of Grand Indonesia’s Management
    The latest composition of the Board of Directors and Board of Commissioners of Grand
    Indonesia is outlined in Deed of Statement of Meeting Resolution No. 71 dated 12
    January 2022 made before Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., a Notary of Jakarta,
    and the Notice of Changes to the Company‘s Data has been received by and recorded in
    the Legal Entity Administrative System database of the Ministry of Law and Human
    Rights Republic of Indonesia, as evident in Letter, No. AHU-AH.01.03-0035004 dated 17
    January 2022. The composition of Grand Indonesia’s management is as follows:
    Board of Directors
    President Director                  : Budiman Rasjid
    Director                            : Leon Tan Kheam Soon
    Director                            : Harry Kusnady
    Director                            : Muralidaran

    Board of Commissioners
    President Commissioner              : Honky Harjo
    Commissioner                        : Jan Harjadi Susanto
    Commissioner                        : Ferdinandus Aming Santoso
    Commissioner                        : Hendra Sujanto, S.H.

2. Object of Appraisal
   The object of the fairness opinion analysis is the provision of a fairness opinion regarding
   the planned transaction between the Company and Grand Indonesia involving the rental
   of office space with an area of ±1,932.04m2 (one thousand nine hundred thirty-two point
   zero four square meters), situated at Menara BCA, Grand Indonesia, 40th floor, Jalan
   M.H. Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, with a rental rate of Rp235,000.00 (two
   hundred thirty-five thousand Rupiah) per square meter per month excluding VAT and a
   service charge of Rp106,000.00 (one hundred six thousand Rupiah) per semi-gross
   square meter per month, excluding VAT.
Page 24
3. Purpose and Objective of Appraisal
   The purpose and objective of providing this fairness opinion is to comply with POJK
   42/2020.

4. Assumptions and Limiting Conditions
   Below are some assumptions and limiting conditions used in preparing this fairness
   opinion:
   a.    This appraisal report represents a non-disclaimer opinion.
   b.    KJPP DSSR is responsible for the fairness opinion report and its final opinion
         conclusion.
   c.    This Fairness Opinion Report is based on analytical studies and calculations derived
         from data and information received by KJPP DSSR, including market and economic
         conditions, general business and financial conditions, as well as government
         regulations related to the corporate action plans to be carried out on the date this
         opinion is issued.
   d.    All data, statements, and information received by KJPP DSSR from the Company as
         well as publicly available data or information, particularly regarding economic and
         industrial data, are considered correct and obtained from reliable sources.
   e.    KJPP DSSR does not conduct a special in-depth examination of the assets,
         ownership, or business interests in this appraisal. KJPP DSSR assumes there are no
         legal issues regarding the assets owned, either now or in the future.
   f.    In conducting the analysis, KJPP DSSR assumes and relies on the accuracy,
         reliability, and completeness of all financial information and other information
         provided by the Company to KJPP DSSR or generally available, all of which is
         assumed to be correct, complete, and not misleading, and KJPP DSSR is not
         responsible for independently verifying such information. KJPP DSSR also relies on
         assurances from the Company's management that they are unaware of any facts
         that may cause the information provided to KJPP DSSR to be incomplete or
         misleading.
   g.    KJPP DSSR does not provide an opinion on the tax implications of this corporate
         action plan. The services KJPP DSSR provides to the Company in connection with
         this Planned Transaction are limited to the provision of a fairness opinion on the
         Planned Transaction and do not include accounting, audit, or tax services. KJPP
         DSSR does not examine the legality of corporate actions from a legal standpoint or
         the tax implications of the Planned Transaction.
   h.    KJPP DSSR assumes that from the issuance date of this fairness opinion until the
         date of the Planned Transaction, there will be no material changes affecting the
         assumptions used in preparing this fairness opinion. KJPP DSSR is not responsible
         for reaffirming, completing, or updating KJPP DSSR's opinion due to changes in
         assumptions and conditions or events occurring after the date of this Report.
   i.    KJPP DSSR is not responsible for any criminal or civil disputes (both in and out of
         court) related to the appraisal object.
   j.    KJPP DSSR is not responsible for changes made by the government or the private
         sector that affect the condition of the appraisal object, including market
         conditions, etc.
   k.    This fairness opinion report is just one piece of the information required for
         decision-making. However, it is not binding and cannot be used as the sole basis
         for decisions with legal consequences. This report is based solely on KJPP DSSR's
         scientific study and expertise.
Page 25
    l.    Values are stated in Rupiah at the request of the assigning party.
    m.    This fairness opinion report is invalid and void without the signature of a licensed
          appraiser and the official corporate seal of KJPP DSSR.
    n.    This fairness opinion report is prepared and intended exclusively for the assigning
          party, in accordance with the aim and objective stated in this fairness opinion
          report.

5. Appraisal Approach and Method
   In preparing the Fairness Opinion Report on the Planned Transaction, KJPP DSSR has
   analyzed the Planned Transaction using the following appraisal approaches and
   procedures:
   a.    Analysis of the Planned Transaction.
   b.    Qualitative and quantitative analysis of the Planned Transaction.
   c.    Analysis of the fairness of the Planned Transaction.

6. Conclusion
   Qualitative Analysis of the Planned Transaction:
   a.    The Planned Transaction between the Company and Grand Indonesia will benefit
         the Company by fulfilling the workspace needs for the work units that will add
         human resources nearby. This proximity will make it easier for the work units on
         the 40th floor to coordinate with other units within the Menara BCA Building.
   b.    By conducting this Planned Transaction, the Company can ensure the smooth
         operation of its business, for the Company's management perceives human
         resources as one of the most crucial factors supporting business continuity and the
         Company's competitive advantage in facing the dynamics of the business
         environment.

    Quantitative Analysis of the Planned Transaction:
    a.   Referring to the Company's financial statements for the past 5 (five) years, it can
         be seen that the Company's interest income has consistently increased with an
         average growth rate of 8.2% in the past 5 (five) years. The Company's financial
         performance has been notably strong during the same timeframe, as indicated by
         its financial ratios, particularly profitability ratios such as ROA, ROE, NIM, and
         BOPO. Over the last five years, these ratios have averaged at 3.1%, 19.6%, 5.6%,
         and 53.4%, respectively.
    b.   From a liquidity perspective, it's apparent that the Company's capacity to meet its
         financial obligations is robust. This can be assessed through the loan-to-deposit
         ratio (LDR), where over the past 5 (five) years, the Company has maintained an
         average LDR ratio of 68.7%.



    Transaction Value Fairness Analysis:
    The Company's planned rental transaction value falls within the acceptable range, not
    exceeding the upper and lower limits of 7.5% of the market rental value of the
    transaction object as stipulated in Article 48 letter b of Regulation of the Financial
Page 26
    Services Authority No. 35/POJK.04/2020 on Appraisal and Presentation of Appraisal
    Reports for Businesses in the Capital Market.

 7. Fairness Opinion on the Transaction
    Based on the results of a comprehensive examination and analysis of all pertinent
    aspects to assess the positive impacts of the Planned Transaction qualitatively and
    quantitatively, KJPP DSSR is of the opinion that the Company’s Planned Transaction is
    fair and reasonable.



IV.STATEMENT OF           THE     BOARD        OF    DIRECTORS          AND     BOARD       OF
   COMMISSIONERS

 In connection with this Affiliated Transaction,
 1. The Company's Board of Directors states that this Transaction has adhered to the
     procedures outlined in Article 3 of POJK 42/2020.
 2. The Company's Board of Commissioners and Board of Directors state that:
     a. This Affiliated Transaction is free from conflicts of interest;
     b. All material information has been disclosed in this Information Disclosure, and the
         information provided is accurate and not misleading.


V. OTHER INFORMATION

  For inquiries or further details regarding this Information Disclosure, please contact:

                                  PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
                            Menara BCA, Grand Indonesia, 20th Floor
                         Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat
                                  Jakarta 10310, Indonesia
                                Telephone: 021 – 235 88000
                                    Fax : 021- 235 88300

                                    Jakarta, 25 June 2024
                                  Attn. Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published25 Jun 2024
Pages26
Characters77,096
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 64 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CENTRAL ASIA Tbk p.1 ×39
linked org Grand Indonesia p.1 ×69
linked person Menteng, Jakarta Pusat. p.2 ×12
linked person Robert Budi Hartono p.2 ×11
linked person Bambang Hartono. p.2 ×11
linked org Dwimuria Investama p.8 ×6
linked person Djohan Emir Setijoso p.8 ×2
linked person Tonny Kusnadi p.8
linked person Cyrillus Harinowo p.8 ×2
linked person Raden Pardede p.8 ×2
linked person Sumantri Slamet p.8 ×2
linked person Jahja Setiaatmadja p.8 ×2
linked person Armand Wahyudi Hartono p.8 ×2
linked person Gregory Hendra Lembong p.8 ×2
linked person Rudy Susanto p.8 ×2
linked person Lianawaty Suwono p.8 ×2
linked person Vera Eve Lim p.8 ×2
linked person Haryanto Tiara Budiman p.8 ×2
linked person Frengky Chandra Kusuma p.8 ×2
linked person John Kosasih p.9 ×2
linked person Antonius Widodo Mulyono p.9 ×2
linked person Honky Harjo p.10 ×2
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.10 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×7
unresolved person H. Thamrin p.1 ×18
unresolved org KJPP DSSR p.2 ×81
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Desmar p.2 ×2
unresolved org Salman dan Rekan p.2 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Grand Indonesia UU Pasar Modal p.2
unresolved — Syarat Pembat · Penilai p.4
unresolved person Raden Mas Soeprapto · Notaris p.7
unresolved org Menteri Kehakiman p.7 ×2
unresolved person Wargio Suhardjo · Notaris p.7 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.7
unresolved person Doktor Irawan Soerodjo · Notaris p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×4
unresolved org Kementerian p.7
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×2
unresolved org PT Dwimuria Investama Andalan. · Komisaris p.8 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org PT Cipta Karya Bumi Indah p.10 ×2
unresolved org PT Cipta Mulyo p.10 ×2
unresolved org PT Puri Sinartimur p.10 ×2
unresolved person Hendra Sujanto p.10 ×2
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.14 ×5
unresolved org PT Grand Indonesia Capital Market p.15
unresolved org KJPP DSSR's p.17 ×4
unresolved org KJPP DSSR’s Appraisal p.17 ×3
unresolved org Minister of Justice p.19 ×2
unresolved person Notary Hendra Karyadi p.20 ×2
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.20 ×4
unresolved person Notary Christina Dwi Utami S.H. · Notaris p.20 ×18
unresolved org Minister of Finance p.21
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.21 ×7
unresolved person Notary Bastian Harijanto p.22 ×2
unresolved person Notary Dr. Irawan Soerodjo · Notaris p.22 ×62
unresolved org Minister of Justice and Human Rights p.22
unresolved org Ministry of Law and Human Rights Republic of Indonesia p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.364 2690 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'sesuai dengan Pasal 48 huruf b'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'sesuai dengan Pasal 48 huruf b',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-06-21',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result