Skip to content
Back to announcement

20240625_IMPC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31674682_lamp2.pdf

Other Text extracted IMPC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                       KETERBUKAAN INFORMASI
            PT IMPACK PRATAMA INDUSTRI TBK (“PERSEROAN”)
         SEHUBUNGAN DENGAN PEROLEHAN FASILITAS KREDIT DARI
                       PT BANK CENTRAL ASIA TBK

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).




                          PT IMPACK PRATAMA INDUSTRI TBK
                                   Kegiatan Usaha:
  Produsen dan distributor bahan bangunan dan barang plastik, serta real estate melalui
                             penyertaan pada Entitas Anak
                                       Kantor Pusat:
                    Altira Office Tower Lantai 38 Altira Business Park
                    Jl.Yos Sudarso No. 85, Sunter Jaya, Tanjung Priok
                                    Jakarta Utara 14350
                       Telp. (021) 2188 2000 Faks. (021) 2188 2003
                   Email: corporate.secretary@impack-pratama.com
                           Website: www.impack-pratama.com

TRANSAKSI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN TRANSAKSI PINJAMAN
YANG DITERIMA LANGSUNG DARI BANK SEHINGGA PERSEROAN TIDAK WAJIB
MENGGUNAKAN PENILAI DAN TIDAK WAJIB MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPS
SEBAGAIMANA KETENTUAN YANG TERMUAT DALAM POJK NO. 17/2020.


Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2024.
Page 2
I. JENIS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL

  Perseroan memperolah tambahan fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk.

II. PARA PIHAK DAN TANGGAL KEJADIAN
 III.
    Pada tanggal 24 Juni 2024, Perseroan selaku Debitur telah menandatangani Akta Perjanjian
    Kredit No. 219, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, Mkn, Notaris di
    Jakarta, dengan PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) yang merupakan perubahan atas Akta
    Perjanjian Kredit No. 97 tanggal 12 September 2023, yang dibuat dihadapan Christina Dwi
    Utami, SH, M.Hum, Mkn, Notaris di Jakarta, untuk penambahan fasilitas kredit dari BCA,
    sebagai berikut:

  A. Time Loan Revolving 2
   AIAN SINGKENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
      Jenis fasilitas    : Fasilitas Time Loan Revolving 2, dengan jumlah plafon
      kredit dan plafon    kredit Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
      kredit               rupiah).
      Jangka waktu       : 1 (satu) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Kredit.
       Suku Bunga            :   7% per tahun (fix 1 tahun pertama)
                             :   Dapat direalisasikan untuk pembelian bahan baku produksi
       Syarat fasilitas
                                 Perseroan dengan nilai pencairan maksimal 100% dari
       time loan
                                 underlying dokumen berupa invoice dari supplier. Umur
       revolving 2
                                 underlying dokumen maksimal 2 (dua) bulan.
       Tujuan                :
                                 Pembelian bahan baku produksi Perseroan.
       penggunaan
                             :   Aset Perseroan berupa tanah dan bangunan, piutang dan
       Agunan kredit
                                 barang persediaan.

  B. Kredit Investasi

       Jenis     fasilitas   :   Fasilitas Kredit Investasi, dengan jumlah plafon kredit
       kredit dan plafon         Rp720.000.000.000,- (tujuh ratus dua puluh miliar rupiah).
       kredit
       Jangka waktu          :   7 (tujuh) tahun sejak realisasi pertama kali (Tanpa Grace
                                 Period)

       Suku Bunga            :   7% per tahun (fix 1 tahun pertama)
       Syarat    realisasi   :   Fasilitas kredit investasi hanya dapat digunakan untuk
       fasilitas   kredit        akuisisi 100% saham perusahaan Mulford Holdings Pty Ltd,
       investasi                 Australia (MH) dan dapat direalisasikan secara sekaligus
                                 atau bertahap.



                                                                                              1
Page 3
        Tujuan              :   Untuk Akuisisi 100% saham perusahaan Mulford Holdings
        penggunaan              Pty Ltd.

        Agunan kredit       :   Aset Perseroan berupa tanah dan bangunan, piutang dan
                                barang persediaan.


III. HAL-HAL YANG DILARANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR
V.
 VI. Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau
     Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk
     melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:

   a. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru/penambahan Utang dari pihak lain / bank
      atau lembaga pembiayaan lainnya serta melakukan penambahan pinjaman ke anak
      perusahaan / afiliasi apabila financial covenant tidak terpenuhi dan/atau mengikatkan
      diri sebagai penanggung / penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun/
      memberikan Corporate Guarantee atas nama Debitur untuk mengcover fasilitas kredit
      grup usaha / anak usaha / perusahaan afiliasi di bank / lembaga keuangan lain dan/atau
      mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain

   b. Apabila Debitur berbentuk badan:
       i. melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
      ii. mengubah susunan para pemegang saham yang menyebabkan kepemilikan
          ultimate shareholder menjadi minoritas

   c. Apabila akan menyewakan agunan kepada pihak lain di luar grup usaha Debitur.

   Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau
   Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk
   menjual/melepas/mengalihkan hak atau kekayaan intelektual Debitur ke pihak lain di luar
   grup usaha, untuk hak cipta, paten, merek atas produk roofing dan ACP hasil produksi
   Perseroan.

IV. INFORMASI LAIN-LAIN
VII.
VIII.Transaksi Perusahaan Publik yang menerima pinjaman secara langsung dari Bank dan
 IX. sekaligus memberikan jaminan kepada Bank atas pinjaman yang diterima secara langsung
     oleh Perusahaan Publik tersebut, dikecualikan dari kewajiban mendapatkan persetujuan
     Rapat Umum Pemegang Saham dan hanya perlu melakukan keterbukaan informasi dengan
     merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                                                          2
Page 4
          PT Impack Pratama Industri Tbk
            Altira Office Tower Lantai 38
                 Altira Business Park
                Jl. Yos Sudarso No. 85
 Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta 14350
   Telp. (021) 2188 2000, Faks. (021) 2188 2003
 Email: corporate.secretary@impack-pratama.com
        Website: www.impack-pratama.com

               Jakarta, 25 Juni 2024
          PT Impack Pratama Industri Tbk
                      Direksi




Haryanto Tjiptodihardjo                 Lisan
Direktur Utama                          Direktur


                 Dewan Komisaris




      Lindawati            Kelvin Choon Jhen
      Komisaris Utama      Komisaris Independen




                                                       3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published25 Jun 2024
Pages4
Characters7,297
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org IMPACK PRATAMA INDUSTRI TBK p.1 ×11
linked org BANK CENTRAL ASIA TBK p.1 ×8
linked person Haryanto Tjiptodihardjo p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.2 ×3
unresolved org Mulford Holdings Pty Ltd p.2
unresolved org Pty Ltd. p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result