Back to announcement
20240625_PICO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674556_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.954
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02. TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com Jakarta, 21 Juni 2024 Nomor : 657/SK/VI/2024 Kepada Yth: Direksi PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk. Jl. Daan Mogot KM. 14 No.700, Jakarta Barat Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk. Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk. (“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024 Pukul 10.05 WIB. Bertempat di kantor Pusat Perseroan, Wisma Pelangi, Jalan Daan Mogot KM. 14 Nomor 700, Jakarta Barat, yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk, tanggal 21 Juni 2024, Nomor 114, dibuat oleh saya Notaris: A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan 1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), 2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), 3. Penetapan besarnya gaji, honorarium dan bonus bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), 5. Persetujuan penjaminan lebih dari 506 (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat (melalui penerbitan Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum). Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Mata acara ke-1 dan ke-4, merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut
Page 2 OCR 0.954
SAKTI LO, S.H. d NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com perubahan-perubahannya (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK?): 2. Mata acara ke-2 sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan terkait laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan saldo laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS, 3. Mata acara ke 3 sesuai Pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan: 4. Mata Acara ke 5, merupakan mata acara yang memerlukan persetujuan RUPS terkait dengan penjaminan lebih dari 50Y6 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 11 huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 ayat 1 UUPT juncto Pasal 14 ayat 2 angka 3 Anggaran Dasar Perseroan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir secara fisik: Direktur Utama : Bapak RADIUS WIRAWAN KO Direktur : Bapak RUBIANTO Komisaris Utama : Bapak DARMINTO C. Kuorum - Untuk mata acara Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat Rapat ini, maka berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 86 ayat (1) UUPT juncto Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan/atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. - Untuk mata acara Kelima Rapat ini, maka berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 102 ayat 5 UUPT juncto Pasal 43 huruf a POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan/atau diwakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. D. Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham perseroan per tanggal 29 Mei 2024, pukul 16.15 WIB yang disusun oleh yang disusun oleh PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik, secara online maupun yang memberikan kuasa secara e-Proxy EASY-KESI sejumlah saham, dimana jumlah
Page 3 OCR 0.956
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com tersebut mewakili 432.480.707 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh) atau kurang lebih setara dengan 76,090”4 (tujuh puluh enam koma nol sembilan nol persen) dari 568.375.000 (lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan Rapat ini. Dengan demikian Rapat dapat diselenggarakan dan dapat mengambil keputusan yang sah serta mengikat untuk seluruh mata acara Rapat. E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat dari Pemegang Saham: Pemegang Saham dan/atau kuasanya berhak untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat setelah dilakukan pembahasan pada setiap agenda Rapat sesuai dengan Tata Tertib Rapat. F. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 butir (1) Anggaran Dasar Perseroan Pengambilan keputusan setiap agenda Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat untuk setiap mata acara Rapat. - Untuk Agenda Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat acara Rapat berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87 ayat 2 UUPT juncto Pasal 41 ayat 1 huruf (c) POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. - Untuk Agenda Kelima acara Rapat berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 102 ayat 5 UUPT juncto Pasal 43 huruf b POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila disetujui lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. G. KEPUTUSAN RUPST Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan Rapat, sebagaimana dituangkan dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PELANGI INDAH CANINDO, Tbk., tanggal 21 Juni 2024 Nomor 114, yang dibuat oleh SAKTI LO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Barat, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat 1 Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). Jumlah Pemegang Saham yang bertanya | Tidak ada.
Page 4 OCR 0.950
SAKTI LO, S.H. NOTARIS N WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil - Suara Setuju : 432.480.707 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 1 Memberikan Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Mata Acara Rapat 2 Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). Jumlah Pemegang Saham yang bertanya | Tidak ada. Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil - Suara Setuju : 432.480.707 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 2 Menyetujui penetapan penggunaan laba
Page 5 OCR 0.952
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yaitu untuk: 1. Pembentukan dana cadangan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) guna memenuhi Pasal 70 UUPT, 2. Sisanya sebesar Rp5.559.000.000,- (lima miliar lima ratus lima puluh sembilan juta Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan. Mata Acara Rapat 3 Penetapan Besarnya Gaji, Honorarium dan Bonus Bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). Jumlah Pemegang Saham yang bertanya | Tidak ada. Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil - Suara Setuju : 432.480.707 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 3 1. Menyetujui pemberian wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah gaji dan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk pengalokasian besar gaji dan honorarium bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris: 2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan honorarium bagi Direksi untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat): dan 3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada S
Page 6 OCR 0.952
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com Dewan Komisaris untuk menetapkan bonus bagi Direksi Perseroan. Mata Acara Rapat 4 Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan Untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). Jumlah Pemegang Saham yang bertanya Tidak ada. Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil - Suara Setuju : 432.480.707 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 4 Menyetujui pemberian delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menentukan honorarium Akuntan Publik Independen dalam melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), oleh karena akuntan publik masih dalam tahap seleksi (penentuan) oleh Dewan Komisaris sehingga belum ada usulan dari Dewan Komisaris dengan kriteria sebagai berikut : 1. Akuntan Publik tercatat dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, 2. Akuntan Publik memiliki kompetensi dalam memenuhi deadline yang ditetapkan oleh Perseroan. 3. Penunjukan tersebut wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan: 4. Besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut harus ditetapkan secara 6
Page 7 OCR 0.950
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com bersaing dan wajar, dan 5. Penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Akuntan Publik pengganti dari Kantor Akuntan Publik lain dalam hal Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat). Adapun pertimbangan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan adalah sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasanterhadap Direksi dalam menjalankan kepengurusannya sesuai dengan Anggaran Dasar serta melakukan pemantauan terhadap efektivitas pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan oleh Perseroan. Mata Acara Rapat 5 Persetujuan Penjaminan Lebih dari 50Yo (lima puluh persen) Maupun Seluruh dari Kekayaan Bersih Perseroan dalam Rangka Mendapatkan Pinjaman atas Fasiltas yang akan Diterima oleh Perseroan dari Bank, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur atau Masyarakat (Melalui Penerbitan Efek Selain Efek Bersifat Ekuitas Melalui Penawaran Umum). Jumlah Pemegang Saham yang bertanya Tidak ada. Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil
Page 8 OCR 0.951
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com - Suara Setuju : 432.480.707 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 5 1. Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari 5070 (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur atau masyarakat (melalui penerbitan Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum). 2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi untuk melakukan setiap dan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan tindakan tersebut pada butir 1 (satu) di atas, dengan memperhatikan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal. Dan Risalah acara Rapat Perseroannya dibuat oleh Saya, Notaris sebagaimana ternyata dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PELANGI INDAH CANINDO, Tbk., tanggal 21 Juni 2024 Nomor 114. Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Page 9 OCR 0.902
SAKTI LO, S.H. NOTARIS WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com 21 Juni 2024 KENA TAJN SAKTI LO, S.H. Notaris Kota Jakarta Barat
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Perseroan Untuk Tahun Buku
p.6
unresolved
person
KENA TAJN SAKTI LO
p.9 ×10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
285 ms
13 Sep 2026 16:23
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'AGM'}