Skip to content
Back to announcement

20240625_PICO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674556_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review PICO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.954
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02. TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

Jakarta, 21 Juni 2024
Nomor : 657/SK/VI/2024

Kepada Yth:

Direksi

PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk.

Jl. Daan Mogot KM. 14 No.700, Jakarta Barat

Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Tahunan
PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk.

Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk. (“Perseroan”), yang
diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024 Pukul 10.05 WIB.

Bertempat di kantor Pusat Perseroan, Wisma Pelangi, Jalan Daan Mogot KM. 14 Nomor
700, Jakarta Barat, yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk, tanggal 21 Juni 2024, Nomor 114,
dibuat oleh saya Notaris:

A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan

1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga),

2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh
tiga),

3. Penetapan besarnya gaji, honorarium dan bonus bagi Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat),

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu
dua puluh empat),

5. Persetujuan penjaminan lebih dari 506 (lima puluh persen) maupun seluruh dari
kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang
akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat (melalui
penerbitan Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum).

Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Mata acara ke-1 dan ke-4, merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam
RUPS Tahunan Perseroan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut
Page 2 OCR 0.954
SAKTI LO, S.H. d

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

perubahan-perubahannya (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK?):

2. Mata acara ke-2 sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan terkait
laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku yang telah disahkan oleh RUPS
Tahunan dan saldo laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya yang
ditentukan oleh RUPS,

3. Mata acara ke 3 sesuai Pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar
Perseroan:

4. Mata Acara ke 5, merupakan mata acara yang memerlukan persetujuan RUPS
terkait dengan penjaminan lebih dari 50Y6 jumlah kekayaan bersih Perseroan
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun
tidak, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 11 huruf b Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 102 ayat 1 UUPT juncto Pasal 14 ayat 2 angka 3 Anggaran
Dasar Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir secara fisik:

Direktur Utama : Bapak RADIUS WIRAWAN KO
Direktur : Bapak RUBIANTO
Komisaris Utama : Bapak DARMINTO

C. Kuorum

- Untuk mata acara Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat Rapat ini, maka berlaku
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 86 ayat (1) UUPT juncto Pasal 41 ayat (1)
huruf (a) POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan/atau diwakili
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

- Untuk mata acara Kelima Rapat ini, maka berlaku ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 102 ayat 5 UUPT juncto Pasal 43 huruf a POJK 15/2020 yaitu Rapat ini
adalah sah apabila hadir dan/atau diwakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan.

D. Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham perseroan per tanggal 29 Mei 2024, pukul 16.15
WIB yang disusun oleh yang disusun oleh PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR,
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik, secara online maupun yang
memberikan kuasa secara e-Proxy EASY-KESI sejumlah saham, dimana jumlah
Page 3 OCR 0.956
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

tersebut mewakili 432.480.707 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus delapan
puluh ribu tujuh ratus tujuh) atau kurang lebih setara dengan 76,090”4 (tujuh puluh
enam koma nol sembilan nol persen) dari 568.375.000 (lima ratus enam puluh delapan
juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) saham, yang merupakan seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan Rapat ini.

Dengan demikian Rapat dapat diselenggarakan dan dapat mengambil keputusan yang
sah serta mengikat untuk seluruh mata acara Rapat.

E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat dari Pemegang Saham:
Pemegang Saham dan/atau kuasanya berhak untuk mengajukan pertanyaan atau
pendapat setelah dilakukan pembahasan pada setiap agenda Rapat sesuai dengan Tata
Tertib Rapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 butir (1) Anggaran Dasar Perseroan

Pengambilan keputusan setiap agenda Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah

untuk mufakat untuk setiap mata acara Rapat.

- Untuk Agenda Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat acara Rapat berlaku
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87 ayat 2 UUPT juncto Pasal 41 ayat 1
huruf (c) POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila disetujui lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan.

- Untuk Agenda Kelima acara Rapat berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 14 ayat 2 angka (3) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 102 ayat 5 UUPT juncto Pasal 43 huruf b POJK 15/2020 yaitu Rapat ini
adalah sah apabila disetujui lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

G. KEPUTUSAN RUPST
Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan Rapat, sebagaimana dituangkan
dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PELANGI INDAH
CANINDO, Tbk., tanggal 21 Juni 2024 Nomor 114, yang dibuat oleh SAKTI LO,
Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Barat, yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:

Mata Acara Rapat 1 Laporan Tahunan Perseroan Termasuk
Pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris Untuk Tahun
Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya | Tidak ada.

Page 4 OCR 0.950
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS N

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016

Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil

- Suara Blanko/Abstain : Nihil

- Suara Setuju : 432.480.707 (empat ratus tiga
puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu
tujuh ratus tujuh) saham.

Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Mata Acara Rapat 1

Memberikan Persetujuan atas Laporan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023
(dua ribu dua puluh tiga) termasuk Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu
dua puluh tiga) dan mengesahkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan, Neraca
dan Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua
puluh tiga) yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.

Mata Acara Rapat 2 Penetapan Penggunaan Laba Perseroan
Untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh
tiga).

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya | Tidak ada.

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil

- Suara Blanko/Abstain : Nihil

- Suara Setuju : 432.480.707 (empat ratus tiga
puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu
tujuh ratus tujuh) saham.

Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Mata Acara Rapat 2

Menyetujui penetapan penggunaan laba

Page 5 OCR 0.952
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu

dua puluh tiga) yaitu untuk:

1. Pembentukan dana cadangan sebesar
Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah)
guna memenuhi Pasal 70 UUPT,

2. Sisanya sebesar Rp5.559.000.000,- (lima
miliar lima ratus lima puluh sembilan juta
Rupiah) akan dibukukan sebagai laba
ditahan.

Mata Acara Rapat 3 Penetapan Besarnya Gaji, Honorarium dan
Bonus Bagi Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan Untuk Tahun Buku
2024 (dua ribu dua puluh empat).

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya | Tidak ada.

Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil

- Suara Blanko/Abstain : Nihil

- Suara Setuju : 432.480.707 (empat ratus tiga
puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu

tujuh ratus tujuh) saham.

Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Mata Acara Rapat 3 1. Menyetujui pemberian wewenang kepada
Rapat Dewan Komisaris untuk
menetapkan jumlah gaji dan honorarium
bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua
puluh empat) dan memberikan wewenang
kepada Rapat Dewan Komisaris untuk
pengalokasian besar gaji dan honorarium
bagi masing-masing anggota Dewan
Komisaris:

2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji
dan honorarium bagi Direksi untuk tahun
buku 2024 (dua ribu dua puluh empat):
dan

3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada

S
Page 6 OCR 0.952
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016

Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

Dewan Komisaris untuk menetapkan
bonus bagi Direksi Perseroan.

Mata Acara Rapat 4

Penunjukan Kantor Akuntan Publik
Perseroan Untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu
dua puluh empat).

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya

Tidak ada.

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil

- Suara Blanko/Abstain : Nihil

- Suara Setuju : 432.480.707 (empat ratus tiga
puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu

tujuh ratus tujuh) saham.

Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Mata Acara Rapat 4

Menyetujui pemberian delegasi kewenangan
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk dan menentukan honorarium

Akuntan Publik Independen dalam

melaksanakan audit terhadap Laporan

Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang

berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh

satu Desember dua ribu dua puluh empat),
oleh karena akuntan publik masih dalam
tahap seleksi (penentuan) oleh Dewan

Komisaris sehingga belum ada usulan dari

Dewan Komisaris dengan kriteria sebagai

berikut :

1. Akuntan Publik tercatat dan terdaftar
pada Otoritas Jasa Keuangan,

2. Akuntan Publik memiliki kompetensi
dalam memenuhi deadline yang
ditetapkan oleh Perseroan.

3. Penunjukan tersebut wajib
memperhatikan rekomendasi Komite
Audit Perseroan:

4. Besarnya honorarium dan persyaratan
penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan
Publik tersebut harus ditetapkan secara

6

Page 7 OCR 0.950
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA

SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

bersaing dan wajar, dan
5. Penunjukan tersebut tidak bertentangan

dengan peraturan perundangan yang

berlaku.
Dan memberikan kuasa kepada Dewan
Komisaris untuk menentukan honorarium
dan persyaratan lainnya bagi Akuntan
Publik tersebut, serta menetapkan Akuntan
Publik pengganti dari Kantor Akuntan
Publik lain dalam hal Akuntan Publik pada
Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh empat).
Adapun pertimbangan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan adalah
sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris dalam melaksanakan
pengawasanterhadap Direksi dalam
menjalankan kepengurusannya sesuai
dengan Anggaran Dasar serta melakukan
pemantauan terhadap efektivitas
pelaksanaan Good Corporate Governance
(GCG) yang diterapkan oleh Perseroan.

Mata Acara Rapat 5

Persetujuan Penjaminan Lebih dari 50Yo
(lima puluh persen) Maupun Seluruh dari
Kekayaan Bersih Perseroan dalam Rangka
Mendapatkan Pinjaman atas Fasiltas yang
akan Diterima oleh Perseroan dari Bank,
Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan
Pembiayaan atau Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur atau Masyarakat (Melalui
Penerbitan Efek Selain Efek Bersifat Ekuitas
Melalui Penawaran Umum).

Jumlah Pemegang Saham yang bertanya

Tidak ada.

Hasil Pemungutan Suara

- Suara Tidak Setuju : Nihil

- Suara Blanko/Abstain : Nihil

Page 8 OCR 0.951
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

- Suara Setuju : 432.480.707 (empat ratus tiga
puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu
tujuh ratus tujuh) saham.

Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Mata Acara Rapat 5 1. Menyetujui untuk menjaminkan lebih
dari 5070 (lima puluh persen) maupun
seluruh dari kekayaan bersih Perseroan
dalam rangka mendapatkan pinjaman
atas fasilitas yang akan diterima oleh
Perseroan dari Bank, Perusahaan Modal
Ventura, Perusahaan Pembiayaan atau
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
atau masyarakat (melalui penerbitan
Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui
Penawaran Umum).

2. Menyetujui memberikan wewenang
kepada Direksi untuk melakukan setiap
dan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan tindakan tersebut
pada butir 1 (satu) di atas, dengan
memperhatikan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan, dengan
memperhatikan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku khususnya Peraturan Pasar
Modal.

Dan Risalah acara Rapat Perseroannya dibuat oleh Saya, Notaris sebagaimana ternyata

dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PELANGI INDAH
CANINDO, Tbk., tanggal 21 Juni 2024 Nomor 114.

Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Page 9 OCR 0.902
SAKTI LO, S.H.

NOTARIS

WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA
SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 November 2016
Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023
Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan - Jakarta Barat
Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650
e-mail : saktilo138@gmail.com

21 Juni 2024

KENA
TAJN SAKTI LO, S.H.

Notaris Kota Jakarta Barat

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.33 MB
Published25 Jun 2024
Pages9
Characters16,605
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PELANGI INDAH CANINDO Tbk. p.1 ×15
linked person RADIUS WIRAWAN KO · Direktur Utama p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person RUBIANTO · Direktur p.2
possible person Bapak DARMINTO · Komisaris Utama p.2
possible person DARMINTO C. p.2
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved org PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Perseroan Untuk Tahun Buku p.6
unresolved person KENA TAJN SAKTI LO p.9 ×10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 285 ms 13 Sep 2026 16:23

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-21',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result