Skip to content
Back to announcement

20240624_DPNS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31673952_lamp5.pdf

RUPS minutes Parsed DPNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
No. 071/DPN/PTK/VI/2024                                            Pontianak, 24 Juni 2024

Yth. PT Bursa Efek Indonesia
Jakarta Stock Exchange Building Lt. 4
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 10710

U.P. : Kadiv Pencatatan Sektor Riil

Hal    : Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham


Direksi PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”)
yaitu:

A. Hari & tanggal, tempat, dan waktu pelaksanaan Rapat:
   Hari/tanggal       : Kamis / 20 Juni 2024
   Tempat             : Hotel Artotel Gelora Senayan
                        Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta
   Waktu              : 14:11 s/d 14:42 WIB

      Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
       1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun
          buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
       2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2023;
       3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik untuk
          melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2024;
       4. Penetapan remunerasi dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
          Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
   Direktur Utama             : Siang Hadi Widjaja
   Direktur                   : Tjham Kon Tjiap als.Budiono

      Komisaris Utama            :    Ng Tjie Koang
      Komisaris                  :    Corneiles Tedjo Endriyarto

C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 222.511.995 (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus
   sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) saham atau wakilnya yang memiliki
   hak suara yang sah atau setara dengan 67,1977% (enam puluh tujuh koma satu
   sembilan tujuh tujuh persen) dari 331.129.952 (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus
   dua puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh dua) saham yang merupakan seluruh
   saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
Page 2
D. Dalam Rapat kepada seluruh Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham diberikan
   kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk
   setiap mata acara Rapat dan dalam setiap Mata Acara Rapat tidak ada pemegang
   saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
   musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara
   dengan cara mengangkat tangan sedangkan sisanya yang tidak mengangkat tangan
   dianggap menyatakan setuju, kemudian dilakukan perhitungan suara. Keputusan
   diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam Rapat dan suara yang telah
   disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI.

F.   Hasil pengambilan keputusan untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah berdasarkan
     musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Mata Acara Rapat Pertama:
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2023 (tiga puluh satu desember dua ribu dua puluh tiga)
        termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 (dua
        ribu dua puluh tiga).
     2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (tiga puluh satu desember dua ribu
        dua puluh tiga) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Paul Hadiwinata,
        Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan” sebagaimana tercantum dalam
        laporannya Nomor: 00442/2.1133/AU.1/04/1655-1/1/III/2024, tanggal 25 Maret 2024
        (dua puluh lima maret dua ribu dua puluh empat) dengan pendapat “Wajar, dalam
        semual hal yang material”, dengan demikian memberikan pembebasan dan
        pelunasan serta tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
        yang telah dilakukan selama tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), sepanjang
        tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
        Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan bukan merupakan
        tindak pidana.


Mata Acara kedua:
     1. Menyetujui penggunaan laba bersih sebesar Rp 16.075.555.664,- (enam belas miliar
        tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus enam puluh empat
        rupiah) sebagai berikut:
Page 3
       a. Sebesar Rp 10,- (sepuluh rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp
          3.311.299.520,- (tiga miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus sembilan puluh
          sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah) dibagikan sebagai Dividen Tunai
          kepada Pemegang Saham.
       b. Sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) digunakan sebagai
          “cadangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-undang
          Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
       c. Sisanya sebesar Rp 12.414.256.144,- (dua belas miliar empat ratus empat belas
          juta dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh empat rupiah)
          dimasukkan sebagai laba ditahan.
   2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
      hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun
      Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) serta mengumumkannya sesuai dengan
      ketentuan yang berlaku.


Mata Acara Ketiga:
   1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik “Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
      Retno, Palilingan & Rekan” untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
      Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
   2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
      honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya dan
      menunjuk Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk
      tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan
      Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).


Mata Acara Keempat:
  1.   Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan
       Komisaris dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp 4.286.000.000,-
       (empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) untuk tahun buku 2024 (dua
       ribu dua puluh empat) sebelum dipotong pajak penghasilan yang mulai berlaku sejak
       bulan Januari 2024 (dua ribu dua puluh empat) hingga penutupan Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan di 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan memberikan
       wewenang kepada PT Dutapermana Makmur selaku pemegang saham utama
       Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah gaji dan tunjangan lain dari anggota
       Dewan Komisaris.

   2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
      pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain kepada Direksi untuk
      tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Page 4
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua RUPST sebagaimana
tersebut di atas yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai
sebesar Rp 3.311.299.520.- dari laba bersih atau sebesar Rp 10,- per saham yang akan
dibagikan kepada 331.129.952 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan Jadwal

dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

NO                        KETERANGAN                                     TANGGAL

1     • Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi                28 Juni 2024

      • Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi                  01 Juli 2024

2     • Cum dividen tunai di Pasar Tunai                                 02 Juli 2024

      • Ex dividen tunai di Pasar Tunai                                  03 Juli 2024

3     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas                     02 Juli 2024
      Dividen Tunai (Recording Date)

4     Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023                   19 Juli 2024



Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:

    1. Pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 19 Juli 2024 kepada para
       pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
       Perseroan pada tanggal 02 Juli 2024 dan atau pemegang saham Perseroan pada sub
       rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
       perdagangan saham pada tanggal 02 Juli 2024.

    2. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI,
       pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke
       dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank
       Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.

    3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada
       KSEI, dividen dapat diambil di Kantor Perseroan, Sudirman Tower lantai 12C, Jl.
       Jendral Sudirman Kav. 60 Jakarta, pada setiap hari kerja, Senin - Jum'at, pukul 09.00 -
       16.00 WIB, dengan menunjukkan copy surat kolektif saham dan copy KTP/identitas
       diri sesuai dengan Daftar Pemegang Saham.
Page 5
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada
   KSEI dan menginginkan pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam
   rekening banknya (dividen yang dibayar tersebut minimal berjumlah Rp 100.000,-),
   harus memberitahukan secara tertulis nama bank dan nomor rekeningnya paling
   lambat tanggal 02 Juli 2024 pukul 15:00 WIB kepada Biro Administrasi Efek (BAE)
   Perseroan: PT DATINDO ENTRYCOM, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta, Telepon
   No. (021) 3508077, pada setiap hari kerja, Senin-Jum'at, pukul 09:00 - 16:00 WIB.

5. Atas pembayaran dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai
   peraturan perpajakan yang berlaku.

6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
   tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
   pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
   DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
   pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
   dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
   WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
   maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
   penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
   PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
   ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
   Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

7. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
   melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham
   Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib
   bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
   pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.

8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
   PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
   yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, kepada KSEI atau BAE
   dengan batas waktu penyampaian sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI.
   Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan
   PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Page 6
Demikian laporan kami mengenai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Duta
Pertiwi Nusantara Tbk.



Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,




Tri Wahyuni
Corporate secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published24 Jun 2024
Pages6
Characters12,555
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held20 Jun 2024 · 14:11–14:42
Present222,511,995 (67.20%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Duta Pertiwi Nusantara Tbk p.1 ×5
linked person Siang Hadi Widjaja p.1
linked person Tri Wahyuni · Corporate secretary p.6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org PT Dutapermana Makmur p.3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Jakarta Stock Exchange Building p.1
unresolved org Palilingan & Rekan p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT DATINDO ENTRYCOM p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 548 ms 12 Sep 2026 23:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '67.1977',
 'record_date': '2024-07-02',
 'shares_present': '222511995',
 'shares_total_voting': '331129952',
 'time_end': '14:42:00',
 'time_start': '14:11:00',
 'venue': 'Hotel Artotel Gelora Senayan Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result