Back to announcement
20240624_DPNS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31673952_lamp5.pdf
RUPS minutes Parsed DPNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
No. 071/DPN/PTK/VI/2024 Pontianak, 24 Juni 2024
Yth. PT Bursa Efek Indonesia
Jakarta Stock Exchange Building Lt. 4
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 10710
U.P. : Kadiv Pencatatan Sektor Riil
Hal : Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham
Direksi PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”)
yaitu:
A. Hari & tanggal, tempat, dan waktu pelaksanaan Rapat:
Hari/tanggal : Kamis / 20 Juni 2024
Tempat : Hotel Artotel Gelora Senayan
Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta
Waktu : 14:11 s/d 14:42 WIB
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023;
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024;
4. Penetapan remunerasi dan fasilitas lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
Direktur Utama : Siang Hadi Widjaja
Direktur : Tjham Kon Tjiap als.Budiono
Komisaris Utama : Ng Tjie Koang
Komisaris : Corneiles Tedjo Endriyarto
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 222.511.995 (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus
sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) saham atau wakilnya yang memiliki
hak suara yang sah atau setara dengan 67,1977% (enam puluh tujuh koma satu
sembilan tujuh tujuh persen) dari 331.129.952 (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus
dua puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh dua) saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
Page 2
D. Dalam Rapat kepada seluruh Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk
setiap mata acara Rapat dan dalam setiap Mata Acara Rapat tidak ada pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara
dengan cara mengangkat tangan sedangkan sisanya yang tidak mengangkat tangan
dianggap menyatakan setuju, kemudian dilakukan perhitungan suara. Keputusan
diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam Rapat dan suara yang telah
disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI.
F. Hasil pengambilan keputusan untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 (tiga puluh satu desember dua ribu dua puluh tiga)
termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 (dua
ribu dua puluh tiga).
2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (tiga puluh satu desember dua ribu
dua puluh tiga) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan” sebagaimana tercantum dalam
laporannya Nomor: 00442/2.1133/AU.1/04/1655-1/1/III/2024, tanggal 25 Maret 2024
(dua puluh lima maret dua ribu dua puluh empat) dengan pendapat “Wajar, dalam
semual hal yang material”, dengan demikian memberikan pembebasan dan
pelunasan serta tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan selama tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), sepanjang
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan bukan merupakan
tindak pidana.
Mata Acara kedua:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih sebesar Rp 16.075.555.664,- (enam belas miliar
tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus enam puluh empat
rupiah) sebagai berikut:
Page 3
a. Sebesar Rp 10,- (sepuluh rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp
3.311.299.520,- (tiga miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus sembilan puluh
sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah) dibagikan sebagai Dividen Tunai
kepada Pemegang Saham.
b. Sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) digunakan sebagai
“cadangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
c. Sisanya sebesar Rp 12.414.256.144,- (dua belas miliar empat ratus empat belas
juta dua ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh empat rupiah)
dimasukkan sebagai laba ditahan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun
Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) serta mengumumkannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga:
1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik “Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan” untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya dan
menunjuk Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk
tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan
Komisaris dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp 4.286.000.000,-
(empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) untuk tahun buku 2024 (dua
ribu dua puluh empat) sebelum dipotong pajak penghasilan yang mulai berlaku sejak
bulan Januari 2024 (dua ribu dua puluh empat) hingga penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan di 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan memberikan
wewenang kepada PT Dutapermana Makmur selaku pemegang saham utama
Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah gaji dan tunjangan lain dari anggota
Dewan Komisaris.
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain kepada Direksi untuk
tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Page 4
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua RUPST sebagaimana
tersebut di atas yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai
sebesar Rp 3.311.299.520.- dari laba bersih atau sebesar Rp 10,- per saham yang akan
dibagikan kepada 331.129.952 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan Jadwal
dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO KETERANGAN TANGGAL
1 • Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 28 Juni 2024
• Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 01 Juli 2024
2 • Cum dividen tunai di Pasar Tunai 02 Juli 2024
• Ex dividen tunai di Pasar Tunai 03 Juli 2024
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas 02 Juli 2024
Dividen Tunai (Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 19 Juli 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 19 Juli 2024 kepada para
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 02 Juli 2024 dan atau pemegang saham Perseroan pada sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
perdagangan saham pada tanggal 02 Juli 2024.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI,
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke
dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada
KSEI, dividen dapat diambil di Kantor Perseroan, Sudirman Tower lantai 12C, Jl.
Jendral Sudirman Kav. 60 Jakarta, pada setiap hari kerja, Senin - Jum'at, pukul 09.00 -
16.00 WIB, dengan menunjukkan copy surat kolektif saham dan copy KTP/identitas
diri sesuai dengan Daftar Pemegang Saham.
Page 5
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI dan menginginkan pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya (dividen yang dibayar tersebut minimal berjumlah Rp 100.000,-), harus memberitahukan secara tertulis nama bank dan nomor rekeningnya paling lambat tanggal 02 Juli 2024 pukul 15:00 WIB kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan: PT DATINDO ENTRYCOM, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta, Telepon No. (021) 3508077, pada setiap hari kerja, Senin-Jum'at, pukul 09:00 - 16:00 WIB. 5. Atas pembayaran dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. 6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 7. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. 8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Page 6
Demikian laporan kami mengenai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Tri Wahyuni Corporate secretary
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 Jun 2024 · 14:11–14:42 |
| Present | 222,511,995 (67.20%) |
| Chair | — |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Jakarta Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
548 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '67.1977',
'record_date': '2024-07-02',
'shares_present': '222511995',
'shares_total_voting': '331129952',
'time_end': '14:42:00',
'time_start': '14:11:00',
'venue': 'Hotel Artotel Gelora Senayan Jl. Pintu Satu Senayan, Jakarta'}