Back to announcement
20260520_MDIY_Pemanggilan RUPS_32092883_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MDIYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT DAYA INTIGUNA YASA Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu : 13.30 – 16.30 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Ballroom 2, Four Seasons Jakarta
Jl. Gatot Subroto No.18, Kuningan Bar., Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710
Mekanisme : Kehadiran secara fisik dengan kapasitas terbatas
RUPST sebanyak-banyaknya 50 pemegang saham atau kuasa pemegang
saham, dengan basis first come, first served, dan secara elektronik
menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”)
Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:
Mata Acara 1
Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025 yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, termasuk
pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik Siddharta Widjaja
& Rekan (anggota firma KPMG International Limited) dan ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2026 serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tercermin jelas dalam laporan
tahunan Perseroan tahun buku 2025 dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit.
Penjelasan:
Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau kuasanya mengenai pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan keadaan
keuangan Perseroan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan tahunan
Perseroan untuk tahun yang berakhir 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 23 Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, pengesahan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 oleh RUPST sebagaimana dimaksud di atas berarti memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut, sejauh tindakan tersebut
tercermin jelas dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025 dan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.
Mata Acara 2
Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Penjelasan:
Mata Acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT juncto Pasal 11 dan
Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan penggunaan laba bersih. Perseroan berencana
mengalokasikan sebagian laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sebagai dividen kepada para pemegang saham.
Page 2
Mata Acara 3 Persetujuan atas penentuan gaji dan tunjangan bagi Direksi dan penentuan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026. Penjelasan: Mata Acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 96 dan 113 UUPT terkait penentuan remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026. Mata Acara 4 Persetujuan untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2026. Penjelasan: Mata Acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 59 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Pasal 3 dari Peraturan OJK 9 Tahun 2023 terkait dengan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, di mana Perseroan mengusulkan untuk menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (anggota KPMG International Limited) dan menunjuk Bapak Budi Susanto, masing-masing sebagai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 serta mendelegasikan penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan. Mata Acara 5 Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana Perseroan. Penjelasan: Mata Acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”), yang mana Perseroan wajib menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana Perseroan di RUPST sampai dengan dana tersebut telah digunakan seluruhnya. Mata Acara ini hanya merupakan laporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham. Mata Acara 6 Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan. Penjelasan: Mata acara ini dilakukan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian Anggaran Dasar yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UUPT juncto Pasal 42 POJK 15/2020 juncto Pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan dan/atau penyesuaian atas Anggaran Dasar Perseroan akan memengaruhi hal berikut: 1.Pasal 3 - Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta adanya perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020 menjadi KBLI Tahun 2025, Perseroan perlu melakukan penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, tanpa adanya perubahan ataupun penambahan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan Perseroan. 2.Pasal 20 ayat (4) - Penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”). 3.Pasal 23 ayat (6) - Penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 3
Mata Acara 7
Persetujuan perubahan komposisi dan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 23 POJK 33/2014 juncto
Pasal 111 UUPT, anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Sehubungan dengan hal
tersebut, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Loh Kok Leong selaku Komisaris Perseroan
dan akan mengusulkan untuk menerima pengunduran diri tersebut serta perubahan atas komposisi dan
susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Catatan:
1. Pengumuman RUPST telah disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 5 Mei 2026 melalui situs web Bursa
Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan fasilitas eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”).
2. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan, sehingga Perseroan
tidak akan mengirimkan undangan RUPST tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan
3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
pada sub rekening efek di KSEI pada tanggal 19 Mei 2026 pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Pemegang Saham yang Berhak”).
4. Materi RUPST telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs resmi Perseroan
(https://corporate-id.mrdiy.com/informasi-investor) dan fasilitas eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan.
Perseroan tidak menyediakan salinan cetak Materi RUPST kepada para pemegang saham pada saat
RUPST berlangsung.
5. RUPST Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas sebanyak-banyaknya 50
pemegang saham atau kuasa pemegang saham, dengan basis first come, first served dan secara
elektronik dengan menggunakan fasilitas eASY.KSEI dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK
No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
6. Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPST dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara fisik dalam RUPST, dengan ketentuan Perseroan membatasi jumlah kehadiran fisik
sebanyak-banyaknya 50 pemegang saham atau kuasanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam poin no. 7; atau
b. hadir dalam RUPST secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
7. Prosedur untuk Menghadiri RUPST Secara Fisik:
a. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya dapat melakukan registrasi di tempat RUPST pada
tanggal pelaksanaan RUPST dengan mekanisme first come, first served dengan pembatasan
kehadiran fisik sebanyak-banyaknya 50 pemegang saham atau kuasanya. Registrasi akan dibuka
mulai pukul 11.30 sampai dengan 13.00 Waktu Indonesia Barat;
b. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya wajib menunjukkan dan/atau menginformasikan
nomor Single Identification (SID) yang terdaftar pada KSEI, serta menyerahkan salinan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang sesuai dengan data pada KSEI baik untuk
pemegang saham maupun penerima kuasa, kepada petugas registrasi sebelum memasuki ruang
RUPST. Bagi pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan salinan (fotokopi)
Anggaran Dasar beserta perubahan-perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Sementara
itu, bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, wajib membawa
Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui perusahaan efek atau bank
kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek;
Page 4
c. Untuk memastikan RUPST berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, Pemegang Saham yang
Berhak atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir mulai pukul
11.30 WIB untuk melakukan registrasi. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 13.00 WIB atau lebih
cepat jika jumlah pemegang saham yang hadir secara fisik di dalam ruang RUPST telah mencapai
batas maksimum 50 orang, dengan basis first come, first served. Pemegang Saham yang Berhak atau
kuasanya yang datang setelah meja registrasi ditutup atau tidak melakukan registrasi, dengan alasan
apa pun, akan dianggap tidak hadir dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran; dan
d. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang telah hadir di tempat RUPST namun tidak dapat
memasuki ruang RUPST karena keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat menggunakan haknya
dengan memberikan kuasa untuk menghadiri dan memberikan suara dalam setiap mata acara
RUPST kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (perwakilan Biro Administrasi Efek),
dengan mengisi dan menandatangani formulir surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan di tempat
RUPST.
8. Prosedur untuk Menghadiri RUPST secara Elektronik:
a. Pemegang Saham yang Berhak yang dapat menggunakan fasilieASY.KSEI adalah (i) pemegang
saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI; (ii) telah melakukan registrasi/aktivasi
akun fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”). Bagi para pemegang saham yang
belum terdaftar, harap melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs web https://akses.ksei.co.id/;
b. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik dapat
mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 10 Juni 2026 pukul 12.00
Waktu Indonesia Barat ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan pilihan suaranya
melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
c. Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan RUPST dari pukul 12.30 sampai dengan 13.30 WIB, yaitu:
(i) pemegang saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) pemegang saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun
belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(iii) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT Datindo
Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa dari pemegang
saham Perseroan, namun pemegang saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan
suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan
(iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham yang Berhak yang telah menetapkan pilihan suara dalam fasilitas
eASY.KSEI.
d. Pemegang Saham yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada pihak
perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara untuk setiap Mata
Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI; dan
e. Keterlambatan atau kegagalan dalam melakukan registrasi secara elektronik, dengan alasan apapun,
akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST
secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran
RUPST.
Page 5
9. Kuasa Kehadiran
Mengingat keterbatasan kapasitas ruang RUPST serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK
yang berlaku, Perseroan mengimbau Pemegang Saham yang Berhak untuk menghadiri RUPST secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b, atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa
independen yang ditunjuk oleh Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan menyediakan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang dapat
diakses secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (https://www.ksei.co.id); dan (ii) Surat Kuasa
secara tertulis.
(i) e-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat
yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh
bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPST. Informasi lebih lanjut mengenai
penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui fasilitas
eASY.KSEI melalui www.ksei.co.id. E-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, pemberian kuasa tersebut
harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPST;
(ii) Surat Kuasa secara tertulis – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat
Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham yang Berhak berikut
dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
Administrasi Efek Perseroan, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia (up. Bapak
Abdul Latif) paling lambat pada tanggal 10 Juni 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat atau
melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.
Formulir Surat Kuasa secara tertulis dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang
ditunjuk Perseroan dapat diakses melalui situs web Perseroan
(https://corporate-id.mrdiy.com/informasi-investor) atau menghubungi Sekretaris Perusahaan
Perseroan melalui email id.corsec@mrdiy.com atau kepada PT Datindo Entrycom, Biro
Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia
(up. Bapak Abdul Latif).
b. Hanya surat kuasa yang divalidasi sebagai Pemegang Saham yang Berhak yang dapat hadir dalam
RUPST dan diperhitungkan dalam kuorum pengambilan keputusan.
Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan
dan (ii) Notaris sebelum memasuki ruang RUPST. Oleh karena itu, penerima kuasa yang ditunjuk
berdasarkan Surat Kuasa secara tertulis, baik oleh pemegang saham perorangan maupun badan
hukum, wajib membawa asli surat kuasa beserta dokumen pendukungnya pada saat menghadiri
RUPST.
10. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPST yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses submenu ‘Tayangan RUPST’ pada fasilitas AKSes
KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI
paling lambat tanggal 10 Juni 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;
b. tayangan video RUPST tersedia untuk maksimum 500 peserta dengan mekanisme first come, first
served. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk
mengikuti tayangan video RUPST tetap dianggap sah hadir secara elektronik, serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya tetap diperhitungkan dalam RUPST, sepanjang telah terdaftar pada
fasilitas eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui
tayangan video RUPST namun tidak melakukan registrasi kehadiran secara elektronik pada fasilitas
eASY.KSEI akan dianggap tidak sah hadir dalam RUPST, sehingga kehadiran dan kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran RUPST; dan
d. untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan fasilitas eASY.KSEI dan/atau tayangan
video RUPST, Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
Page 6
11. Perseroan tidak menyediakan salinan cetak Laporan Tahunan, bahan mata acara RUPST, makanan,
minuman, dan souvenir. Laporan Tahunan dan materi RUPST lainnya dapat diakses melalui situs web
Perseroan (https://corporate-id.mrdiy.com/informasi-investor).
Jakarta, 20 Mei 2026
PT Daya Intiguna Yasa Tbk
Direksi
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.1
unresolved
org
KPMG International Limited
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×4
unresolved
person
Abdul Latif
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.