Skip to content
Back to announcement

20260520_MDIY_Pemanggilan RUPS_32092883_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MDIY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
​




                          PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                             PT DAYA INTIGUNA YASA Tbk (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

        Hari/Tanggal          :   Kamis, 11 Juni 2026
        Waktu                 :   13.30 – 16.30 Waktu Indonesia Barat
        Tempat                :   Ballroom 2, Four Seasons Jakarta
                                  Jl. Gatot Subroto No.18, Kuningan Bar., Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta
                                  Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710
        Mekanisme             :   Kehadiran       secara     fisik    dengan      kapasitas      terbatas
        RUPST                     sebanyak-banyaknya 50 pemegang saham atau kuasa pemegang
                                  saham, dengan basis first come, first served, dan secara elektronik
                                  menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                                  (“eASY.KSEI”)


Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:

Mata Acara 1
Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025 yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, termasuk
pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik Siddharta Widjaja
& Rekan (anggota firma KPMG International Limited) dan ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2026 serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tercermin jelas dalam laporan
tahunan Perseroan tahun buku 2025 dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit.

Penjelasan:
Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau kuasanya mengenai pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan keadaan
keuangan Perseroan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan tahunan
Perseroan untuk tahun yang berakhir 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 23 Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”).
​
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, pengesahan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 oleh RUPST sebagaimana dimaksud di atas berarti memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut, sejauh tindakan tersebut
tercermin jelas dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025 dan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.​

Mata Acara 2
Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.

Penjelasan:
Mata Acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT juncto Pasal 11 dan
Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan penggunaan laba bersih. Perseroan berencana
mengalokasikan sebagian laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sebagai dividen kepada para pemegang saham.
Page 2
​




Mata Acara 3
Persetujuan atas penentuan gaji dan tunjangan bagi Direksi dan penentuan honorarium dan/atau tunjangan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.

Penjelasan:
Mata Acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (7)
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 96 dan 113 UUPT terkait penentuan remunerasi untuk Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.

Mata Acara 4
Persetujuan untuk penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2026.

Penjelasan:
Mata Acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 59 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), Pasal 3 dari Peraturan OJK 9 Tahun 2023 terkait dengan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar
Perseroan, di mana Perseroan mengusulkan untuk menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Siddharta
Widjaja & Rekan (anggota KPMG International Limited) dan menunjuk Bapak Budi Susanto, masing-masing
sebagai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
serta mendelegasikan penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik kepada Dewan
Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan.

Mata Acara 5
Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana Perseroan.

Penjelasan:
Mata Acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”),
yang mana Perseroan wajib menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana
Perseroan di RUPST sampai dengan dana tersebut telah digunakan seluruhnya. Mata Acara ini hanya
merupakan laporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.

Mata Acara 6
Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan perubahan dan/atau
penyesuaian Anggaran Dasar yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UUPT juncto Pasal 42
POJK 15/2020 juncto Pasal 15 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan dan/atau penyesuaian atas
Anggaran Dasar Perseroan akan memengaruhi hal berikut:
1.​Pasal 3 - Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
   tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia serta adanya perubahan Klasifikasi Baku Lapangan
   Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020 menjadi KBLI Tahun 2025, Perseroan perlu melakukan penyesuaian
   klasifikasi kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, tanpa adanya
   perubahan ataupun penambahan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan Perseroan.
2.​Pasal 20 ayat (4) - Penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan Anggaran Dasar Perseroan dengan
   ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan
   Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”).
3.​Pasal 23 ayat (6) - Penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan Anggaran Dasar Perseroan dengan
   ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
   Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Page 3
​




Mata Acara 7
Persetujuan perubahan komposisi dan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 23 POJK 33/2014 juncto
Pasal 111 UUPT, anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Sehubungan dengan hal
tersebut, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Loh Kok Leong selaku Komisaris Perseroan
dan akan mengusulkan untuk menerima pengunduran diri tersebut serta perubahan atas komposisi dan
susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Catatan:

1.​ Pengumuman RUPST telah disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 5 Mei 2026 melalui situs web Bursa
    Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan fasilitas eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
    (“KSEI”).

2.​ Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan, sehingga Perseroan
    tidak akan mengirimkan undangan RUPST tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan

3.​ Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan
    yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
    pada sub rekening efek di KSEI pada tanggal 19 Mei 2026 pada penutupan perdagangan saham di Bursa
    Efek Indonesia sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Pemegang Saham yang Berhak”).

4.​ Materi     RUPST      telah   tersedia    dan    dapat   diunduh    melalui  situs   resmi Perseroan
    (https://corporate-id.mrdiy.com/informasi-investor) dan fasilitas eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan.
    Perseroan tidak menyediakan salinan cetak Materi RUPST kepada para pemegang saham pada saat
    RUPST berlangsung.

5.​ RUPST Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas sebanyak-banyaknya 50
    pemegang saham atau kuasa pemegang saham, dengan basis first come, first served dan secara
    elektronik dengan menggunakan fasilitas eASY.KSEI dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK
    No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
    Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

6.​ Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPST dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    a.​ hadir secara fisik dalam RUPST, dengan ketentuan Perseroan membatasi jumlah kehadiran fisik
        sebanyak-banyaknya 50 pemegang saham atau kuasanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
        dimaksud dalam poin no. 7; atau
    b.​ hadir dalam RUPST secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.

    7.​ Prosedur untuk Menghadiri RUPST Secara Fisik:
        a.​ Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya dapat melakukan registrasi di tempat RUPST pada
            tanggal pelaksanaan RUPST dengan mekanisme first come, first served dengan pembatasan
            kehadiran fisik sebanyak-banyaknya 50 pemegang saham atau kuasanya. Registrasi akan dibuka
            mulai pukul 11.30 sampai dengan 13.00 Waktu Indonesia Barat;
        b.​ Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya wajib menunjukkan dan/atau menginformasikan
            nomor Single Identification (SID) yang terdaftar pada KSEI, serta menyerahkan salinan Kartu Tanda
            Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang sesuai dengan data pada KSEI baik untuk
            pemegang saham maupun penerima kuasa, kepada petugas registrasi sebelum memasuki ruang
            RUPST. Bagi pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan salinan (fotokopi)
            Anggaran Dasar beserta perubahan-perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Sementara
            itu, bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, wajib membawa
            Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui perusahaan efek atau bank
            kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek;
Page 4
​




        c.​ Untuk memastikan RUPST berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, Pemegang Saham yang
            Berhak atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir mulai pukul
            11.30 WIB untuk melakukan registrasi. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 13.00 WIB atau lebih
            cepat jika jumlah pemegang saham yang hadir secara fisik di dalam ruang RUPST telah mencapai
            batas maksimum 50 orang, dengan basis first come, first served. Pemegang Saham yang Berhak atau
            kuasanya yang datang setelah meja registrasi ditutup atau tidak melakukan registrasi, dengan alasan
            apa pun, akan dianggap tidak hadir dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran; dan
        d.​ Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang telah hadir di tempat RUPST namun tidak dapat
            memasuki ruang RUPST karena keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat menggunakan haknya
            dengan memberikan kuasa untuk menghadiri dan memberikan suara dalam setiap mata acara
            RUPST kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (perwakilan Biro Administrasi Efek),
            dengan mengisi dan menandatangani formulir surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan di tempat
            RUPST.

    8.​ Prosedur untuk Menghadiri RUPST secara Elektronik:
        a.​ Pemegang Saham yang Berhak yang dapat menggunakan fasilieASY.KSEI adalah (i) pemegang
            saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI; (ii) telah melakukan registrasi/aktivasi
            akun fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”). Bagi para pemegang saham yang
            belum terdaftar, harap melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs web https://akses.ksei.co.id/;
        b.​ Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik dapat
            mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 10 Juni 2026 pukul 12.00
            Waktu Indonesia Barat ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan pilihan suaranya
            melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        c.​ Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas eASY.KSEI pada
            tanggal pelaksanaan RUPST dari pukul 12.30 sampai dengan 13.30 WIB, yaitu:
            (i)​ pemegang saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
                   sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
            (ii)​ pemegang saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun
                   belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
            (iii)​ perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT Datindo
                   Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa dari pemegang
                   saham Perseroan, namun pemegang saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan
                   suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan
            (iv)​ partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah menerima
                   kuasa dari Pemegang Saham yang Berhak yang telah menetapkan pilihan suara dalam fasilitas
                   eASY.KSEI.
        d.​ Pemegang Saham yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada pihak
            perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara untuk setiap Mata
            Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak perlu melakukan
            registrasi kehadiran secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI; dan
        e.​ Keterlambatan atau kegagalan dalam melakukan registrasi secara elektronik, dengan alasan apapun,
            akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST
            secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran
            RUPST.
Page 5
​




    9.​ Kuasa Kehadiran
        Mengingat keterbatasan kapasitas ruang RUPST serta dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK
        yang berlaku, Perseroan mengimbau Pemegang Saham yang Berhak untuk menghadiri RUPST secara
        elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b, atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa
        independen yang ditunjuk oleh Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
         a.​ Perseroan menyediakan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang dapat
             diakses secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (https://www.ksei.co.id); dan (ii) Surat Kuasa
             secara tertulis.
             (i)​ e-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
                   KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat
                   yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
                   Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
                   Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh
                   bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPST. Informasi lebih lanjut mengenai
                   penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui fasilitas
                   eASY.KSEI melalui www.ksei.co.id. E-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan
                   yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, pemberian kuasa tersebut
                   harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPST;
             (ii)​ Surat Kuasa secara tertulis – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat
                   Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham yang Berhak berikut
                   dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
                   Administrasi Efek Perseroan, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia (up. Bapak
                   Abdul Latif) paling lambat pada tanggal 10 Juni 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat atau
                   melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.
                   Formulir Surat Kuasa secara tertulis dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang
                   ditunjuk      Perseroan        dapat      diakses      melalui    situs     web       Perseroan
                   (https://corporate-id.mrdiy.com/informasi-investor) atau menghubungi Sekretaris Perusahaan
                   Perseroan melalui email id.corsec@mrdiy.com atau kepada PT Datindo Entrycom, Biro
                   Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia
                   (up. Bapak Abdul Latif).
         b.​ Hanya surat kuasa yang divalidasi sebagai Pemegang Saham yang Berhak yang dapat hadir dalam
             RUPST dan diperhitungkan dalam kuorum pengambilan keputusan.
             Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan
             dan (ii) Notaris sebelum memasuki ruang RUPST. Oleh karena itu, penerima kuasa yang ditunjuk
             berdasarkan Surat Kuasa secara tertulis, baik oleh pemegang saham perorangan maupun badan
             hukum, wajib membawa asli surat kuasa beserta dokumen pendukungnya pada saat menghadiri
             RUPST.

    10.​ Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPST yang sedang
         berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses submenu ‘Tayangan RUPST’ pada fasilitas AKSes
         KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan sebagai berikut:
         a.​ Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI
              paling lambat tanggal 10 Juni 2026 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;
         b.​ tayangan video RUPST tersedia untuk maksimum 500 peserta dengan mekanisme first come, first
              served. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk
              mengikuti tayangan video RUPST tetap dianggap sah hadir secara elektronik, serta kepemilikan
              saham dan pilihan suaranya tetap diperhitungkan dalam RUPST, sepanjang telah terdaftar pada
              fasilitas eASY.KSEI;
         c.​ Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui
              tayangan video RUPST namun tidak melakukan registrasi kehadiran secara elektronik pada fasilitas
              eASY.KSEI akan dianggap tidak sah hadir dalam RUPST, sehingga kehadiran dan kepemilikan
              sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran RUPST; dan
         d.​ untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan fasilitas eASY.KSEI dan/atau tayangan
              video RUPST, Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
              (browser) Mozilla Firefox.
Page 6
​




    11.​ Perseroan tidak menyediakan salinan cetak Laporan Tahunan, bahan mata acara RUPST, makanan,
         minuman, dan souvenir. Laporan Tahunan dan materi RUPST lainnya dapat diakses melalui situs web
         Perseroan (https://corporate-id.mrdiy.com/informasi-investor).
                                                           ​

                                           Jakarta, 20 Mei 2026
                                        PT Daya Intiguna Yasa Tbk
                                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published20 May 2026
Pages6
Characters21,350
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DAYA INTIGUNA YASA Tbk p.1 ×5
linked person Loh Kok Leong · Komisaris p.3
possible person Budi Susanto p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.1
unresolved org KPMG International Limited p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×4
unresolved person Abdul Latif p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result