Back to announcement
20240619_BELI_Informasi Transaksi Afiliasi_31662466_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BELISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1 OCR 0.934
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk (“PERSEROAN”) Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. @ oi T— e (9 PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk (BELI) Kegiatan Usaha Utama: Perdagangan eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial Kantor Pusat: Kantor Cabang: Jl. Jendral Ahmad Yani No. 34 Gedung Sarana Jaya Kel. Panjunan, Kec. Kota Kudus, Jl. Budi Kemuliaan | No.1 Kab. Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317 Jakarta Pusat 1010 Telepon: (0291) 431695 Telepon: (021) 50881370 Email: corp.sec@gdn-commerce.com Situs web: https://aboutblibli.com/id DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2024
Page 2 OCR 0.934
DEFINISI Afiliasi : | Memiliki definisi sebagaimana disebutkan dalam UUPM, yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: i. suami atau istri ii. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, ili. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari CUCU, iv. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan: atau v. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: i. orang tua dan anak, ii. kakek dan nenek serta cucu, atau iii. saudara dari orang yang bersangkutan. Cc. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut, d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau 9. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 204 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. DPL : | Dekoruma Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Singapura.
Page 3 OCR 0.938
DEFINISI KJPP BDR : | Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan. Laporan Pendapat Laporan Pendapat Kewajaran No. 00292/2.0103-00/BS/05/0121/1/V1/2024 Kewajaran tertanggal 21 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Pendapat Kewajaran sehubungan dengan Transaksi Pembelian yang dilakukan oleh PT Global Digital Niaga Tbk, yang diterbitkan oleh KJPP BDR. Laporan Penilaian Laporan Penilaian No. 00278/2.0103-00/BS/05/0121/1/V1/2024 tertanggal 5 Juni 2024 perihal Penilaian Bisnis atas Nilai Pasar 99,834 Ekuitas PT Dekoruma Inovasi Lestari yang diterbitkan oleh KJPP BDR. Menkumham : | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. OJK : | Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK"), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. PT DIL : | PT Dekoruma Inovasi Lestari, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Perseroan : IPT Global Digital Niaga Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. POJK No. 42/2020 : | Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. POJK No. 17/2020 : | Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK No. 35/2020 : | Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Rp atau Rupiah » | Rujukan kepada mata uang yang sah dan berlaku di Republik Indonesia.
Page 4 OCR 0.942
DEFINISI Transaksi : | Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian I (Pendahuluan). SEOJK No. 17/2020 : | Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. UUPM : | Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Il. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan adanya transaksi oleh Perseroan sehubungan dengan pembelian 26.167 lembar saham seri C yang mewakili kurang lebih 99,834 kepemilikan saham di PT DIL yang tercatat atas nama DPL, (“Transaksi”), dimana Perseroan dan DPL telah menandatangani Akta Jual Beli Nomor 47 tanggal 20 Juni 2024, dimana Perseroan bertindak sebagai pembeli dan DPL bertindak sebagai penjual, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK No. 42/2020. 1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI A. Tanggal Transaksi Transaksi dilakukan pada tanggal 20 Juni 2024. B. Objek dan Nilai Transaksi Pembelian sebanyak 26.167 (dua puluh enam ribu seratus enam puluh tujuh) lembar saham seri C yang mewakili kurang lebih 99,834 dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PT DIL (“Objek Transaksi”). Keterangan singkat mengenai PT DIL sebagai perusahaan yang diambilalih dapat dilihat pada Bab V Keterbukaan Informasi ini. Nilai total Transaksi adalah sebesar Rp1.169.703.958.714 (satu triliun seratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas Rupiah).
Page 5 OCR 0.950
C1 CA. C2. Pihak yang Melakukan Transaksi Perseroan sebagai Pembeli Riwayat Singkat Perseroan Perseroan, berkedudukan di Kudus, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 63 tanggal 12 Maret 2010, yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-15519.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU - 0022802.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010 (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 99 tanggal 17 April 2024, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0088463 tanggal 19 April 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0075673.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 April 2024 (“Akta No. 99/2024”). (Akta Pendirian Perseroan dan perubahannya dari waktu ke waktu sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No. 99/2024, selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”) Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah (i) Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI No. 47919): (ii) Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 (KBLI No. 47914): (iii) Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI No. 47171), (iv) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI No. 63122), dan (v) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI No. 62012). Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah perdagangan eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Berdasarkan Akta No. 99/2024, dan daftar pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 6 OCR 0.902
C3. C.2. C.2A1. Cc.22. Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) & Modal Dasar 400.000.000.000 | 100.000.000.000.000 - Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Global Investama Andalan 100909002820 25227250705000 | 8190 2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 576 22.301493.796 5575373449000| 1810 jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 123210496616 | — 30.802.624154.000 | 100,00 Jumlah Saham dalam Portepel 276789503384| — 69:197.375.846.000 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Berdasarkan Akta No. 17 tanggal 13 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214550 tanggal 14 Juni 2024 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118637.AH.01.1. Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Kusumo Martanto Direktur : Hendry Direktur : Lisa Widodo Direktur : Eric Alamsjah Winarta Direktur :Andy Untono Direktur : Ronald Winardi Dewan Komisaris Komisaris Utama : Martin Basuki Hartono Wakil Komisaris Utama : Honky Harjo Komisaris Independen : Dr. Ir. Raden Pardede Komisaris Independen : Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman Komisaris Independen : Suryadi Sasmita DPL sebagai Penjual Riwayat Singkat DPL DPL, berkedudukan di Singapura, adalah suatu perusahaan yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum negara Republik Singapura. DPL didirikan berdasarkan Certificate Confirming Incorporation of Company tertanggal 7 September 2015. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham DPL Berdasarkan Register of Members of DPL tertanggal 13 Maret 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham DPL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 7 OCR 0.869
c.23. Jenis Jumlah Saham Keterangan Saham (Lembar) Nilai Nominal yA Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. Dimas Harry Priawan Biasa 475.000 SGD1 Preferen 3.470 USD102.351 278 2. Aruna Harsa Njotohardjo Biasa 475.000 SGD1 Biasa 82.609 USD500000 | 2849 Preferen 68.250 USD 416.088,02 3. Beenexti Pte. Ltdi Preferen 01154 USD 616966,17 5,06 4. Global Distribution Niaga Pte. Ltd. Preferen 183.253 USD 3.323.507 8,34 5. Inervesi Star Southeast Asia Growth Preferen 90621 USD 2.000.000 a12 6. PT OCBC NISP Ventura Preferen 55.959 USD 1.511.753 255 7. SC Technology Investments III L.P. Preferen 11.583 USD 300.000 0,53 8. Nexter Ventures Co, Ltd. Preferen 250.703 USD 6.563.295 1,41 9. Woori Venture Partners Co., Ltd. Preferen 102.808 USD 3.032.548 468 10. Ondine Sea VCC Preferen 34.778 | USD1037.55352 158 TI. Evergreen Hill Enterprise Pte. Ltd. Preferen 251852 | USD 2.916.772,29 T,46 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Biasa 950.000 SGD2 Penuh Biasa 82609| usD500.000 | 100,00 Preferen 1.164.432 | USD 21.820.814 Pengurusan dan Pengawasan DPL Berdasarkan Business Profile of DPL tertanggal 29 Februari 2024, susunan pengurus dan pengawas DPL adalah sebagai berikut: Direksi Direktur : Wachirachai Koonamwattana Direktur : Dimas Harry Priawan Direktur : Aruna Harsa Njotohardjo Direktur : Andy Untono Direktur : Michael Wonosaputro Sekretaris Sekretaris : Audrey Ng Poh Suan Sekretaris : Melanie Lee Jin Yen Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan Perseroan dan DPL memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena 7
Page 8 OCR 0.941
Perseroan dan DPL memiliki anggota Direksi yang sama, yakni Andy Untono yang menjabat sebagai Direktur Perseroan dan juga menjabat sebagai Direktur DPL sehingga memenuhi kriteria hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf (d) UUPM dan Pasal 1 angka 1 huruf (c) POJK No. 42/2020. II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN PENDAPAT KEWAJARAN Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP BDR, sebagai penilai independen untuk menentukan nilai pasar atas Objek Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. 1 Ringkasan Laporan Penilaian Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian dari KJPP BDR atas Objek Transaksi, dengan ringkasan sebagai berikut: A1 A.2 A3 A4 Pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan sebagai pembeli dan DPL sebagai penjual. Objek Penilaian Objek penilaian adalah 99,834 ekuitas PT DIL yang dimiliki oleh DPL (“Objek Penilaian”), di mana PT DIL memiliki anak perusahaan dengan besar penyertaan sebagai berikut: 1. PT Dekoruma Niaga Sejahtera sebesar 99,994, dan 2. PT Pindaruma Casa Sentosa sebesar 99,964. Tujuan Penilaian Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian. Tujuan penilaian adalah untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020. Laporan Penilaian harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya hanya terbatas pada maksud dan tujuan yang telah dinyatakan di atas. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Page 9 OCR 0.956
Asumsi-Asumsi Penyusunan pendapat independen atas Objek Penilaian untuk meyakinkan bahwa Transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm's length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan Perseroan dan para pemegang saham Perseroan, KJPP BDR menggunakan beberapa asumsi antara lain: 1. Laporan Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku pada tanggal Laporan Penilaian diterbitkan. 2. Laporan Penilaian harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari penilaian. Penyusunan Laporan Penilaian merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. 3. Hasil penilaian ini sangat dipengaruhi oleh ketersediaan data dan kebenaran data serta informasi pendukung yang diperoleh dari pihak manajemen. 4. Pada saat penyusunan Laporan Penilaian, KJPP BDR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian, sesuai dengan yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan, baik selaku objek penilaian maupun pemberi tugas. 5. KJPP BDR juga mengasumsikan bahwa sejak tanggal Laporan Penilaian diterbitkan sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun terhadap asumsi- asumsi, kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi, selain daripada yang telah disampaikan kepada KJPP BDR dalam periode sebelum tanggal Laporan Penilaian, yang berpengaruh secara material dalam penyusunan Laporan Penilaian. KJPP BDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali, melengkapi, serta memutakhirkan (update) pendapat KJPP BDR karena adanya perubahan asumsi, kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi ataupun disampaikan setelah tanggal Laporan Penilaian. Kondisi Pembatas Penyusunan Laporan Penilaian tidak terlepas dari kondisi-kondisi yang membatasi pendapat penilaian tersebut. Berikut adalah kondisi-kondisi pembatas tersebut:
Page 10 OCR 0.957
Saat melaksanakan analisis, KJPP BDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP BDR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan, dan KJPP BDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi- informasi tersebut. KJPP BDR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP BDR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Laporan Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP BDR secara material. Oleh karenanya, KJPP BDR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP BDR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. KJPP BDR melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, KJPP BDR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari hasil Laporan Penilaian. Jasa-jasa yang KJPP BDR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan penugasan ini hanya merupakan pemberian opini independen atas nilai dari Obyek Penilaian yang ditugaskan kepada KJPP BDR dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan KJPP BDR yang berkaitan dengan aksi penilaian ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP BDR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis informasi apapun di luar dari yang telah disampaikan kepada KJPP BDR, yang mungkin tersedia untuk Perseroan, serta pengaruh dari informasi tersebut atas hasil penilaian ini. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan Laporan Penilaian hanya kepada Perseroan selaku pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan Penilaian disusun berdasarkan permintaan dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan yang memerlukan pendapat dari pihak independen. Penilaian ini ditujukan untuk kepentingan Transaksi dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan Laporan Penilaian untuk tujuan yang lain, perlu ditegaskan bahwa Laporan Penilaian tidak dapat dikutip, direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa izin tertulis dari KJPP BDR terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-undang yang berlaku.
Page 11 OCR 0.957
A5 A.6 Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan, atau pihak ketiga kepada KJPP BDR dalam penyusunan Laporan Penilaian. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan penilaian telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. Laporan Penilaian ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP BDR dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk. Laporan Penilaian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan antara Laporan Penilaian dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Laporan Penilaian yang disajikan dalam Bahasa Indonesia digunakan sebagai acuan utama. Tanggal Penilaian Penilaian atas Objek Penilaian dilakukan per tanggal penilaian 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta telah disepakati oleh pihak-pihak yang akan bertransaksi. Selaras dengan hal tersebut, data keuangan terbaru yang KJPP BDR terima adalah Laporan Keuangan 31 Desember 2023. Pendekatan dan Metode Penilaian 1 Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method) Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh Objek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu (POJK No. 35/ 2020). Alasan menggunakan pendekatan dan metode tersebut adalah karena PT DIL adalah perusahaan yang diidentifikasi memiliki arus kas keuntungan ekonomi di masa depan. Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method) Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan Objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran (POJK No. 35/2020). Alasan digunakan pendekatan dan metode tersebut adalah karena terdapat beberapa perusahaan tercatat di bursa efek dan bergerak dibidang usaha yang sejenis dengan Objek Penilaian dan memiliki beberapa karakteristik yang dapat dibandingkan.
Page 12 OCR 0.949
A7 Kesimpulan Berdasarkan analisis KJPP BDR, dan menggunakan pendekatan penilaian yang disebut di atas, dan faktor-faktor yang berkaitan dalam penilaian, maka KJPP BDR berkesimpulan bahwa nilai pasaratas Objek Penilaian adalah sebesar Rp1.127.151.958.948 (satu triliun seratus dua puluh tujuh miliar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh delapan Rupiah). Pendapat Kewajaran atas Transaksi Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP BDR atas Transaksi sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran: B.1 B.2 B.3 B.4 Pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan sebagai pembeli dan DPL sebagai penjual. Objek Penilaian Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalahtransaksi pembelian 99,834 ekuitas PT DIL milik DPL yang dilakukan oleh Perseroan yang merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020. Tujuan Penilaian Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa Transaksi adalah Wajar atau Tidak Wajar. Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi-Asumsi Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa Transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm's length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan Perseroan dan para pemegang saham Perseroan, KJPP BDR menggunakan beberapa asumsi antara lain: 1. Laporan Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi Umum bisnis dan keuangan serta peraturan perundang-undangan terkait dengan Transaksi pada tanggal Laporan Pendapat Kewajaran.
Page 13 OCR 0.949
2. Laporan Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. 3. Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP BDR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. 4. KJPP BDR juga mengasumsikan bahwa sejak tanggal Laporan Pendapat Kewajaran diterbitkan sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. KJPP BDR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP BDR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran. Kondisi dan Syarat Pembatas 1. Dalam melaksanakan analisis, KJPP BDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP BDR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP BDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi- informasi tersebut. KJPP BDR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP BDR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. 2. Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP BDR secara material. Oleh karenanya, KJPP BDR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP BDR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. 3. KJPP BDR melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, KJPP BDR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas Transaksi Jasa-jasa yang KJPP BDR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP BDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Transaksi.
Page 14 OCR 0.958
B.5 Pekerjaan KJPP BDR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP BDR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan Laporan Pendapat Kewajaran hanya kepada Perseroan selaku pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan permintaan dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran untuk tujuan yang lain, perlu ditegaskan bahwa Laporan Pendapat Kewajaran tidak dapat dikutip, direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari KJPP BDR terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada KJPP BDR dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non- disclaimer opinion. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut Transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. Laporan Pendapat Kewajaran tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas khusus berlogo dan atau dengan cap huruf timbul KJPP BDR dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk. Laporan Pendapat Kewajaran ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan antara Laporan Pendapat Kewajaran dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Laporan Pendapat Kewajaran yang disajikan dalam Bahasa Indonesia digunakan sebagai acuan utama. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP BDR mengacu pada POJK No. 35/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk menentukan Laporan Pendapat Kewajaran dari Transaksi yaitu sebagai berikut: 14
Page 15 OCR 0.953
Analisis transaksi, Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi, Analisis kewajaran nilai transaksi, dan Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. SPN B.6 Kesimpulan Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan oleh Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi serta analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan, maka KJPP BDR berpendapat bahwa Transaksi adalah Wajar”. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI Perseroan melihat Transaksi ini diharapkan dapat memberikan dorongan atau stimulus bagi bisnis Perseroan, khususnya dalam ranah produk home and living, sejalan dengan upaya-upaya Perseroan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan jalur perdagangan daring (online) dan luring (offline) sehingga Perseroan bersama-sama dengan PT DIL dapat berkembang menjadi perusahaan yang terintegrasi di bidang perdagangan baik secara daring (online) maupun luring (offline). Perseroan melihat bahwa dengan dilaksanakannya Transaksi ini dengan pihak terafiliasi dengan adanya salah seorang direktur yang sama antara Perseroan dan DPL, Perseroan dapat memiliki peluang lebih besar untuk memahami potensi dan kewajiban yang mungkin timbul di masa depan. Perseroan juga memiliki peluang untuk melakukan pengelolaan risiko yang lebih efektif dan pengambilan keputusan yang lebih terinformasi dalam transaksi tersebut, dibandingkan dengan melaksanakan Transaksi ini dengan pihak ketiga lain yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Selain itu, proses penyatuan pandangan visi dan misi yang sama antara Perseroan dan PT DIL dapat dilaksanakan secara efektif, sehingga dapat mendorong optimalisasi sinergi bisnis yang lebih baik. Perseroan melihat Transaksi ini diharapkan dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan dan dengan tetap memperhatikan nilai wajar (arm's length) serta praktik bisnis umum. RENCANA PERSEROAN DAN DATA PE HAAN YANG DIAMBILALIH A. Rencana Perseroan Setelah penyelesaian Transaksi, Perseroan berencana untuk mengembangkan jalur perdagangan daring (online) dan luring (offline) PT DIL. Dengan mempertimbangkan rencana tersebut, Perseroan sebagai pemilik dari PT DIL akan bekerja sama untuk memperluas jangkauan kategori produk home and living sebagai bagian yang tak terpisahkan dari integritas bisnis Perseroan. 15
Page 16 OCR 0.953
BA B.2 Perseroan, sebagai sebuah entitas yang telah lama beroperasi dalam perdagangan baik secara daring (online) maupun secara konvensional, bermaksud untuk mengintegrasikan jalur perdagangan daring (online) dan luring (offline) guna menciptakan sinergi yang optimal di antara keduanya. Transaksi ini diharapkan dapat memberikan dorongan atau stimulus bagi bisnis Perseroan, khususnya dalam ranah produk home and living, sejalan dengan upaya-upaya untuk menyesuaikan dan menyelaraskan jalur perdagangan daring (online) dan luring (offline) sehingga Perseroan bersama-sama dengan PT DIL dapat berkembang menjadi perusahaan yang terintegrasi di bidang perdagangan baik secara daring (online) maupun luring (offline). Data Perusahaan Yang Diambilalih Riwayat Singkat PT DIL PT DIL, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. PT DIL didirikan dengan nama PT Dekoruma Inovasi Lestari, berdasarkan Akta No. 134 tanggal 21 September 2015, yang dibuat di hadapan Zainuddin, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-2457520.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 22 September 2015 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU- 3557320.AH.O111.Tahun 2015 tanggal 22 September 2015 (“Akta Pendirian PT DIL”). Akta Pendirian PT DIL yang memuat anggaran dasar PT DIL telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 20 tanggal 14 September 2023, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-0059130.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 30 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0193822.AH.0111.TAHUN 2023 tanggal 30 September 2023 (“Akta No. 20/2023”) (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar PT DIL”). Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT DIL, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT DIL adalah bergerak di bidang aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi, serta aktivitas profesional, ilmiah dan teknis. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT DIL Berdasarkan Akta No. 39 tertanggal 29 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0059997.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 23 Agustus 2022 dan diberitahukan kepada Menkumham dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0282351 tertanggal 23 Agustus 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT DIL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 17 OCR 0.936
Keterangan Seri Kemah Nominal (Rp) 4 Modal Dasar 26.343 278.710.000.000 - Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. Dekoruma Pte. Ltd. c 26167 261.670.000.000 99,83 2. Dimas Harry Priawan A 2 130.000.000 0,01 B 20 2.000.000.000 0,08 3. Aruna Harsa A 2 130.000.000 0,01 B 20 2.000.000.000 0,08 Jumlah Modal Ditempatkan dan 26.21 265.930.000.000 100,00 Disetor Penuh Jumlah Saham dalam Portepel 132 12.780.000.000 - Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT DIL Berdasarkan Akta No. 8 tertanggal 14 November 2022, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU - AH.01.09-0084309 tertanggal 7 Desember 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direksi Direktur : Dimas Harry Priawan Dewan Komisaris Komisaris :Aruna Harsa VII. PERNYATAAN DAN INFORMASI TAMBAHAN Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan dengan wajar (arm's length), sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum. Selanjutnya, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa: 1. Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, serta bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. 2 Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Page 18 OCR 0.941
B. Informasi Tambahan Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan pada hari kerja pada pukul 09.00 - 17.00 WIB dengan alamat: Sekretaris Perusahaan PT Global Digital Niaga Tbk Gedung Sarana Jaya Jalan Budi Kemuliaan I No.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Telp: (021) 50881370 Email: corp.sec@gdn-commerce.com Jakarta, 21 Juni 2024 Hormat kami, Direksi PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP BDR
p.3 ×60
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita
p.3
unresolved
org
PT Dekoruma Inovasi Lestari
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP BDR. Menkumham
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
PT DIL
p.3 ×23
unresolved
org
IPT Global Digital Niaga Tbk
p.3
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.4
unresolved
person
Eliwaty Tjitra
· Notaris
p.5
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Global Investama Andalan
p.6
unresolved
person
Martin Basuki Hartono
· Komisaris Utama
p.6
unresolved
org
Global Distribution Niaga Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
PT OCBC NISP Ventura Preferen
p.7
unresolved
org
Woori Venture Partners Co., Ltd.
p.7
unresolved
org
TI. Evergreen Hill Enterprise Pte. Ltd.
p.7
unresolved
person
Wachirachai Koonamwattana
· Direktur
p.7
unresolved
person
Dimas Harry Priawan
· Direktur
p.7 ×2
unresolved
person
Aruna Harsa Njotohardjo
· Direktur
p.7 ×2
unresolved
person
Michael Wonosaputro
· Direktur
p.7
unresolved
org
PT Dekoruma Niaga Sejahtera
p.8
unresolved
org
PT Pindaruma Casa Sentosa
p.8
unresolved
person
Zainuddin
· Notaris
p.16
unresolved
person
Citra Buana Tungga
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
org
PT DIL Berdasarkan Akta
p.16 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1096 ms
13 Sep 2026 16:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'DAN PENDAPAT KEWAJARAN'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'DAN PENDAPAT KEWAJARAN',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}