Skip to content
Back to announcement

20240619_BELI_Informasi Transaksi Afiliasi_31662466_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1 OCR 0.934
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk

(“PERSEROAN”)
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN
EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.

@
oi
T— e (9
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk
(BELI)

Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet
(e-commerce), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial

Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Jendral Ahmad Yani No. 34 Gedung Sarana Jaya
Kel. Panjunan, Kec. Kota Kudus, Jl. Budi Kemuliaan | No.1
Kab. Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317 Jakarta Pusat 1010
Telepon: (0291) 431695 Telepon: (021) 50881370

Email: corp.sec@gdn-commerce.com
Situs web: https://aboutblibli.com/id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI
SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG
TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL
LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN
YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU
MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2024
Page 2 OCR 0.934
DEFINISI

Afiliasi : | Memiliki definisi sebagaimana disebutkan dalam UUPM, yaitu:

a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:

i. suami atau istri
ii. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak,

ili. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
CUCU,

iv. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan: atau

v. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.

b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:

i. orang tua dan anak,
ii. kakek dan nenek serta cucu, atau
iii. saudara dari orang yang bersangkutan.

Cc. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut,

d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama,

e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud,

f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama, atau

9. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
204 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.

DPL : | Dekoruma Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk
berdasarkan hukum negara Republik Singapura.

Page 3 OCR 0.938
DEFINISI

KJPP BDR : | Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
terhadap Transaksi, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus
Darmapuspita dan Rekan.

Laporan Pendapat Laporan Pendapat Kewajaran No. 00292/2.0103-00/BS/05/0121/1/V1/2024
Kewajaran tertanggal 21 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Pendapat Kewajaran sehubungan
dengan Transaksi Pembelian yang dilakukan oleh PT Global Digital Niaga Tbk,
yang diterbitkan oleh KJPP BDR.

Laporan Penilaian Laporan Penilaian No. 00278/2.0103-00/BS/05/0121/1/V1/2024 tertanggal 5
Juni 2024 perihal Penilaian Bisnis atas Nilai Pasar 99,834 Ekuitas PT Dekoruma
Inovasi Lestari yang diterbitkan oleh KJPP BDR.

Menkumham : | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK : | Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU OJK"), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga
yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

PT DIL : | PT Dekoruma Inovasi Lestari, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Perseroan : IPT Global Digital Niaga Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan tunduk
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

POJK No. 42/2020 : | Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 17/2020 : | Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 35/2020 : | Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Rp atau Rupiah » | Rujukan kepada mata uang yang sah dan berlaku di Republik Indonesia.

Page 4 OCR 0.942
DEFINISI

Transaksi : | Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian I (Pendahuluan).

SEOJK No. 17/2020 : | Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

UUPM : | Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
terakhir diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Il. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan adanya
transaksi oleh Perseroan sehubungan dengan pembelian 26.167 lembar saham seri C yang mewakili kurang lebih
99,834 kepemilikan saham di PT DIL yang tercatat atas nama DPL, (“Transaksi”), dimana Perseroan dan DPL telah
menandatangani Akta Jual Beli Nomor 47 tanggal 20 Juni 2024, dimana Perseroan bertindak sebagai pembeli
dan DPL bertindak sebagai penjual, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun bukan
merupakan suatu transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan

bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagai bagian dari pemenuhan
ketentuan POJK No. 42/2020.

1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Tanggal Transaksi
Transaksi dilakukan pada tanggal 20 Juni 2024.
B. Objek dan Nilai Transaksi

Pembelian sebanyak 26.167 (dua puluh enam ribu seratus enam puluh tujuh) lembar saham seri C yang
mewakili kurang lebih 99,834 dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PT DIL
(“Objek Transaksi”). Keterangan singkat mengenai PT DIL sebagai perusahaan yang diambilalih dapat
dilihat pada Bab V Keterbukaan Informasi ini.

Nilai total Transaksi adalah sebesar Rp1.169.703.958.714 (satu triliun seratus enam puluh sembilan miliar
tujuh ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas Rupiah).
Page 5 OCR 0.950
C1

CA.

C2.

Pihak yang Melakukan Transaksi
Perseroan sebagai Pembeli
Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan, berkedudukan di Kudus, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
berdasarkan hukum Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 63
tanggal 12 Maret 2010, yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-15519.AH.01.01.Tahun
2010 tanggal 25 Maret 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -
0022802.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 99 tanggal 17 April 2024, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0088463 tanggal 19 April 2024, serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0075673.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 April 2024 (“Akta No. 99/2024”).

(Akta Pendirian Perseroan dan perubahannya dari waktu ke waktu sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta No. 99/2024, selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”)

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah (i) Perdagangan
Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI No. 47919): (ii) Perdagangan Eceran
Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 (KBLI
No. 47914): (iii) Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau
Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI No. 47171), (iv) Portal Web dan/atau Platform
Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI No. 63122), dan (v) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan
Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI No. 62012).

Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah perdagangan eceran
melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), portal web dan/atau
platform digital dengan tujuan komersial.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta No. 99/2024, dan daftar pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024, struktur

permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Page 6 OCR 0.902
C3.

C.2.

C.2A1.

Cc.22.

Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) &

Modal Dasar 400.000.000.000 | 100.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

1. PT Global Investama Andalan 100909002820 25227250705000 | 8190
2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 576 22.301493.796 5575373449000| 1810
jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 123210496616 | — 30.802.624154.000 | 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 276789503384| — 69:197.375.846.000

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Berdasarkan Akta No. 17 tanggal 13 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214550 tanggal 14 Juni 2024 yang telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118637.AH.01.1. Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama : Kusumo Martanto
Direktur : Hendry

Direktur : Lisa Widodo

Direktur : Eric Alamsjah Winarta
Direktur :Andy Untono
Direktur : Ronald Winardi

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Martin Basuki Hartono
Wakil Komisaris Utama : Honky Harjo

Komisaris Independen : Dr. Ir. Raden Pardede
Komisaris Independen : Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Suryadi Sasmita

DPL sebagai Penjual

Riwayat Singkat DPL

DPL, berkedudukan di Singapura, adalah suatu perusahaan yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum
negara Republik Singapura. DPL didirikan berdasarkan Certificate Confirming Incorporation of Company
tertanggal 7 September 2015.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham DPL

Berdasarkan Register of Members of DPL tertanggal 13 Maret 2024, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham DPL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 7 OCR 0.869
c.23.

Jenis

Jumlah Saham

Keterangan Saham (Lembar) Nilai Nominal yA
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Dimas Harry Priawan Biasa 475.000 SGD1
Preferen 3.470 USD102.351 278
2.  Aruna Harsa Njotohardjo Biasa 475.000 SGD1
Biasa 82.609 USD500000 | 2849
Preferen 68.250 USD 416.088,02
3. Beenexti Pte. Ltdi Preferen 01154 USD 616966,17 5,06
4. Global Distribution Niaga Pte. Ltd. Preferen 183.253 USD 3.323.507 8,34
5. Inervesi Star Southeast Asia Growth Preferen 90621 USD 2.000.000 a12
6. PT OCBC NISP Ventura Preferen 55.959 USD 1.511.753 255
7. SC Technology Investments III L.P. Preferen 11.583 USD 300.000 0,53
8. Nexter Ventures Co, Ltd. Preferen 250.703 USD 6.563.295 1,41
9.  Woori Venture Partners Co., Ltd. Preferen 102.808 USD 3.032.548 468
10. Ondine Sea VCC Preferen 34.778 | USD1037.55352 158
TI. Evergreen Hill Enterprise Pte. Ltd. Preferen 251852 | USD 2.916.772,29 T,46
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Biasa 950.000 SGD2
Penuh Biasa 82609|  usD500.000 | 100,00
Preferen 1.164.432 | USD 21.820.814

Pengurusan dan Pengawasan DPL

Berdasarkan Business Profile of DPL tertanggal 29 Februari 2024, susunan pengurus dan pengawas DPL
adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur : Wachirachai Koonamwattana
Direktur : Dimas Harry Priawan
Direktur : Aruna Harsa Njotohardjo
Direktur : Andy Untono

Direktur : Michael Wonosaputro
Sekretaris

Sekretaris : Audrey Ng Poh Suan
Sekretaris : Melanie Lee Jin Yen

Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan

Perseroan dan DPL memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena

7

Page 8 OCR 0.941
Perseroan dan DPL memiliki anggota Direksi yang sama, yakni Andy Untono yang menjabat sebagai
Direktur Perseroan dan juga menjabat sebagai Direktur DPL sehingga memenuhi kriteria hubungan Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf (d) UUPM dan Pasal 1 angka 1 huruf (c) POJK No.
42/2020.

II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS

OBJEK TRANSAKSI DAN PENDAPAT KEWAJARAN

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP BDR, sebagai penilai independen untuk
menentukan nilai pasar atas Objek Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

1 Ringkasan Laporan Penilaian

Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian dari KJPP BDR atas Objek Transaksi, dengan ringkasan
sebagai berikut:

A1

A.2

A3

A4

Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan sebagai pembeli dan DPL sebagai penjual.
Objek Penilaian

Objek penilaian adalah 99,834 ekuitas PT DIL yang dimiliki oleh DPL (“Objek Penilaian”), di mana
PT DIL memiliki anak perusahaan dengan besar penyertaan sebagai berikut:

1. PT Dekoruma Niaga Sejahtera sebesar 99,994, dan
2. PT Pindaruma Casa Sentosa sebesar 99,964.
Tujuan Penilaian

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian.
Tujuan penilaian adalah untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.

Laporan Penilaian harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan
penggunaannya hanya terbatas pada maksud dan tujuan yang telah dinyatakan di atas.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Page 9 OCR 0.956
Asumsi-Asumsi

Penyusunan pendapat independen atas Objek Penilaian untuk meyakinkan bahwa Transaksi
dapat dilaksanakan pada kondisi arm's length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan
tidak merugikan kepentingan-kepentingan Perseroan dan para pemegang saham Perseroan,
KJPP BDR menggunakan beberapa asumsi antara lain:

1. Laporan Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku pada
tanggal Laporan Penilaian diterbitkan.

2. Laporan Penilaian harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari penilaian. Penyusunan Laporan Penilaian merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

3. Hasil penilaian ini sangat dipengaruhi oleh ketersediaan data dan kebenaran data serta
informasi pendukung yang diperoleh dari pihak manajemen.

4. Pada saat penyusunan Laporan Penilaian, KJPP BDR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak lain yang
menggunakan Laporan Penilaian, sesuai dengan yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan, baik selaku objek penilaian maupun pemberi tugas.

5.  KJPP BDR juga mengasumsikan bahwa sejak tanggal Laporan Penilaian diterbitkan sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun terhadap asumsi-
asumsi, kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi, selain daripada yang telah disampaikan
kepada KJPP BDR dalam periode sebelum tanggal Laporan Penilaian, yang berpengaruh
secara material dalam penyusunan Laporan Penilaian. KJPP BDR tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali, melengkapi, serta memutakhirkan (update) pendapat KJPP BDR
karena adanya perubahan asumsi, kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi ataupun
disampaikan setelah tanggal Laporan Penilaian.

Kondisi Pembatas

Penyusunan Laporan Penilaian tidak terlepas dari kondisi-kondisi yang membatasi pendapat
penilaian tersebut. Berikut adalah kondisi-kondisi pembatas tersebut:
Page 10 OCR 0.957
Saat melaksanakan analisis, KJPP BDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP BDR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang
pada hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan, dan KJPP BDR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP BDR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP BDR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Laporan Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP BDR secara material. Oleh karenanya, KJPP BDR
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP BDR dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.

KJPP BDR melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, KJPP BDR tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari hasil Laporan Penilaian. Jasa-jasa yang
KJPP BDR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan penugasan ini hanya merupakan
pemberian opini independen atas nilai dari Obyek Penilaian yang ditugaskan kepada KJPP
BDR dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

Pekerjaan KJPP BDR yang berkaitan dengan aksi penilaian ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP BDR
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis informasi apapun di luar dari yang telah disampaikan kepada KJPP BDR, yang
mungkin tersedia untuk Perseroan, serta pengaruh dari informasi tersebut atas hasil
penilaian ini.

Tanggung jawab penilai sehubungan dengan Laporan Penilaian hanya kepada Perseroan
selaku pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan
Penilaian disusun berdasarkan permintaan dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk
membantu Perseroan yang memerlukan pendapat dari pihak independen. Penilaian ini
ditujukan untuk kepentingan Transaksi dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020
dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk
menggunakan Laporan Penilaian untuk tujuan yang lain, perlu ditegaskan bahwa Laporan
Penilaian tidak dapat dikutip, direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa izin tertulis
dari KJPP BDR terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-undang
yang berlaku.
Page 11 OCR 0.957
A5

A.6

Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak
perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan, atau pihak ketiga kepada KJPP BDR dalam
penyusunan Laporan Penilaian. Laporan Penilaian bersifat non-disclaimer opinion.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan penilaian telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

Laporan Penilaian ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas khusus berlogo
dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP BDR dan ditandatangani oleh rekan yang secara
resmi ditunjuk.

Laporan Penilaian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat
perbedaan antara Laporan Penilaian dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Laporan
Penilaian yang disajikan dalam Bahasa Indonesia digunakan sebagai acuan utama.

Tanggal Penilaian

Penilaian atas Objek Penilaian dilakukan per tanggal penilaian 31 Desember 2023. Tanggal ini
dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta telah disepakati oleh
pihak-pihak yang akan bertransaksi. Selaras dengan hal tersebut, data keuangan terbaru yang
KJPP BDR terima adalah Laporan Keuangan 31 Desember 2023.

Pendekatan dan Metode Penilaian

1

Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan Metode Diskonto Arus Kas
(Discounted Cash Flow Method)

Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengonversi manfaat
ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh Objek Penilaian dengan
tingkat diskonto tertentu (POJK No. 35/ 2020).

Alasan menggunakan pendekatan dan metode tersebut adalah karena PT DIL adalah
perusahaan yang diidentifikasi memiliki arus kas keuntungan ekonomi di masa depan.

Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan
Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method)

Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan Objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga
transaksi atau penawaran (POJK No. 35/2020).

Alasan digunakan pendekatan dan metode tersebut adalah karena terdapat beberapa
perusahaan tercatat di bursa efek dan bergerak dibidang usaha yang sejenis dengan Objek
Penilaian dan memiliki beberapa karakteristik yang dapat dibandingkan.
Page 12 OCR 0.949
A7

Kesimpulan

Berdasarkan analisis KJPP BDR, dan menggunakan pendekatan penilaian yang disebut di atas,
dan faktor-faktor yang berkaitan dalam penilaian, maka KJPP BDR berkesimpulan bahwa nilai
pasaratas Objek Penilaian adalah sebesar Rp1.127.151.958.948 (satu triliun seratus dua puluh
tujuh miliar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus
empat puluh delapan Rupiah).

Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP BDR atas Transaksi sebagaimana telah
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran:

B.1

B.2

B.3

B.4

Pihak yang Bertransaksi

Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan sebagai pembeli dan DPL sebagai penjual.
Objek Penilaian

Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalahtransaksi pembelian
99,834 ekuitas PT DIL milik DPL yang dilakukan oleh Perseroan yang merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020.

Tujuan Penilaian

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa Transaksi adalah Wajar atau
Tidak Wajar.

Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan oleh
Perseroan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-Asumsi

Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang dilaksanakan untuk
meyakinkan bahwa Transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm's length di dalam batasan
komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan Perseroan dan para
pemegang saham Perseroan, KJPP BDR menggunakan beberapa asumsi antara lain:

1. Laporan Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
Umum bisnis dan keuangan serta peraturan perundang-undangan terkait dengan Transaksi
pada tanggal Laporan Pendapat Kewajaran.
Page 13 OCR 0.949
2. Laporan Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

3. Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP BDR menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan
oleh manajemen Perseroan.

4.  KJPP BDR juga mengasumsikan bahwa sejak tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
diterbitkan sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. KJPP BDR tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP BDR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran.

Kondisi dan Syarat Pembatas

1. Dalam melaksanakan analisis, KJPP BDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP BDR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang
pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP BDR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP BDR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP BDR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

2. Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP BDR secara material. Oleh karenanya, KJPP BDR
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP BDR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

3. KJPP BDR melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, KJPP BDR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas Transaksi Jasa-jasa yang KJPP
BDR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. KJPP BDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Transaksi.
Page 14 OCR 0.958
B.5

Pekerjaan KJPP BDR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain
itu, KJPP BDR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi
yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi.

Tanggung jawab penilai sehubungan dengan Laporan Pendapat Kewajaran hanya kepada
Perseroan selaku pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak
lain. Laporan Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan permintaan dari Perseroan yang
dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai
Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak akan digunakan
untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan Laporan
Pendapat Kewajaran untuk tujuan yang lain, perlu ditegaskan bahwa Laporan Pendapat
Kewajaran tidak dapat dikutip, direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin
tertulis dari KJPP BDR terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak
perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada KJPP BDR dalam
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-
disclaimer opinion.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
Transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas
fakta-fakta yang penting.

Laporan Pendapat Kewajaran tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas khusus
berlogo dan atau dengan cap huruf timbul KJPP BDR dan ditandatangani oleh rekan yang
secara resmi ditunjuk.

Laporan Pendapat Kewajaran ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika
terdapat perbedaan antara Laporan Pendapat Kewajaran dalam Bahasa Indonesia dan
Bahasa Inggris, Laporan Pendapat Kewajaran yang disajikan dalam Bahasa Indonesia
digunakan sebagai acuan utama.

Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP BDR mengacu pada POJK
No. 35/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk menentukan Laporan Pendapat
Kewajaran dari Transaksi yaitu sebagai berikut:

14
Page 15 OCR 0.953
Analisis transaksi,

Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi,
Analisis kewajaran nilai transaksi, dan

Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

SPN

B.6 Kesimpulan

Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan oleh
Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek
yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi serta
analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan, maka KJPP BDR berpendapat bahwa
Transaksi adalah Wajar”.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI SEJENIS DENGAN

PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI

Perseroan melihat Transaksi ini diharapkan dapat memberikan dorongan atau stimulus bagi bisnis Perseroan,
khususnya dalam ranah produk home and living, sejalan dengan upaya-upaya Perseroan untuk menyesuaikan dan
menyelaraskan jalur perdagangan daring (online) dan luring (offline) sehingga Perseroan bersama-sama dengan
PT DIL dapat berkembang menjadi perusahaan yang terintegrasi di bidang perdagangan baik secara daring
(online) maupun luring (offline).

Perseroan melihat bahwa dengan dilaksanakannya Transaksi ini dengan pihak terafiliasi dengan adanya salah
seorang direktur yang sama antara Perseroan dan DPL, Perseroan dapat memiliki peluang lebih besar untuk
memahami potensi dan kewajiban yang mungkin timbul di masa depan. Perseroan juga memiliki peluang untuk
melakukan pengelolaan risiko yang lebih efektif dan pengambilan keputusan yang lebih terinformasi dalam
transaksi tersebut, dibandingkan dengan melaksanakan Transaksi ini dengan pihak ketiga lain yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan. Selain itu, proses penyatuan pandangan visi dan misi yang sama antara Perseroan dan PT DIL
dapat dilaksanakan secara efektif, sehingga dapat mendorong optimalisasi sinergi bisnis yang lebih baik.

Perseroan melihat Transaksi ini diharapkan dilakukan dengan pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan dan
dengan tetap memperhatikan nilai wajar (arm's length) serta praktik bisnis umum.

RENCANA PERSEROAN DAN DATA PE HAAN YANG DIAMBILALIH

A. Rencana Perseroan

Setelah penyelesaian Transaksi, Perseroan berencana untuk mengembangkan jalur perdagangan daring
(online) dan luring (offline) PT DIL. Dengan mempertimbangkan rencana tersebut, Perseroan sebagai
pemilik dari PT DIL akan bekerja sama untuk memperluas jangkauan kategori produk home and living
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari integritas bisnis Perseroan.

15
Page 16 OCR 0.953
BA

B.2

Perseroan, sebagai sebuah entitas yang telah lama beroperasi dalam perdagangan baik secara daring
(online) maupun secara konvensional, bermaksud untuk mengintegrasikan jalur perdagangan daring
(online) dan luring (offline) guna menciptakan sinergi yang optimal di antara keduanya. Transaksi ini
diharapkan dapat memberikan dorongan atau stimulus bagi bisnis Perseroan, khususnya dalam ranah
produk home and living, sejalan dengan upaya-upaya untuk menyesuaikan dan menyelaraskan jalur
perdagangan daring (online) dan luring (offline) sehingga Perseroan bersama-sama dengan PT DIL dapat
berkembang menjadi perusahaan yang terintegrasi di bidang perdagangan baik secara daring (online)
maupun luring (offline).

Data Perusahaan Yang Diambilalih
Riwayat Singkat PT DIL

PT DIL, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum
Republik Indonesia. PT DIL didirikan dengan nama PT Dekoruma Inovasi Lestari, berdasarkan Akta No. 134
tanggal 21 September 2015, yang dibuat di hadapan Zainuddin, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-2457520.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 22
September 2015 serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-
3557320.AH.O111.Tahun 2015 tanggal 22 September 2015 (“Akta Pendirian PT DIL”).

Akta Pendirian PT DIL yang memuat anggaran dasar PT DIL telah mengalami beberapa kali perubahan
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 20 tanggal 14 September 2023, yang dibuat di hadapan
Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah disahkan oleh Menkumham dalam Surat
Keputusan No. AHU-0059130.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 30 September 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0193822.AH.0111.TAHUN 2023 tanggal 30
September 2023 (“Akta No. 20/2023”) (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar PT DIL”).

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT DIL, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT DIL adalah
bergerak di bidang aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi, serta aktivitas profesional,
ilmiah dan teknis.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT DIL

Berdasarkan Akta No. 39 tertanggal 29 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
AHU-0059997.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 23 Agustus 2022 dan diberitahukan kepada Menkumham
dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0282351 tertanggal 23
Agustus 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT DIL pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 17 OCR 0.936
Keterangan Seri Kemah Nominal (Rp) 4

Modal Dasar 26.343 278.710.000.000 -

Modal Ditempatkan dan Disetor

Penuh

1. Dekoruma Pte. Ltd. c 26167 261.670.000.000 99,83

2. Dimas Harry Priawan A 2 130.000.000 0,01
B 20 2.000.000.000 0,08

3. Aruna Harsa A 2 130.000.000 0,01
B 20 2.000.000.000 0,08

Jumlah Modal Ditempatkan dan 26.21 265.930.000.000 100,00

Disetor Penuh

Jumlah Saham dalam Portepel 132 12.780.000.000 -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT DIL

Berdasarkan Akta No. 8 tertanggal 14 November 2022, yang dibuat di hadapan Citra Buana Tungga, S.H.,
M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU - AH.01.09-0084309 tertanggal 7 Desember 2022,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:

Direksi
Direktur : Dimas Harry Priawan

Dewan Komisaris
Komisaris :Aruna Harsa

VII. PERNYATAAN DAN INFORMASI TAMBAHAN

Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah
dilaksanakan dengan wajar (arm's length), sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik
bisnis yang berlaku umum.

Selanjutnya, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

1. Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020
namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, serta bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.

2 Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
Page 18 OCR 0.941
B. Informasi Tambahan

Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Perseroan pada hari kerja pada pukul 09.00 - 17.00 WIB dengan alamat:

Sekretaris Perusahaan
PT Global Digital Niaga Tbk
Gedung Sarana Jaya
Jalan Budi Kemuliaan I No.1,
Gambir, Kecamatan Gambir,
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110
Telp: (021) 50881370

Email: corp.sec@gdn-commerce.com

Jakarta, 21 Juni 2024
Hormat kami,
Direksi
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.83 MB
Published22 Jun 2024
Pages18
Characters38,311
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk p.1 ×15
linked org Global Investama p.6
linked person Kusumo Martanto · Direktur Utama p.6
linked person Lisa Widodo · Direktur p.6
linked person Eric Alamsjah Winarta · Direktur p.6
linked person Andy Untono · Direktur p.6 ×5
linked person Ronald Winardi · Direktur p.6
linked person Honky Harjo · Wakil Komisaris Utama p.6 ×2
linked person Dr. Ir. Raden Pardede · Komisaris Independen p.6
linked person Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman · Komisaris Independen p.6
linked person Suryadi Sasmita · Komisaris Independen p.6
linked org OCBC NISP Ventura p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Ahmad Yani p.1
possible org Dekoruma Pte. Ltd. p.2 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Gatot Widodo · Notaris p.6
possible person Hendry · Direktur p.6
unresolved org KJPP BDR p.3 ×60
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita p.3
unresolved org PT Dekoruma Inovasi Lestari p.3 ×3
unresolved org KJPP BDR. Menkumham p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org PT DIL p.3 ×23
unresolved org IPT Global Digital Niaga Tbk p.3
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.4
unresolved person Eliwaty Tjitra · Notaris p.5
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.5
unresolved org PT Global Investama Andalan p.6
unresolved person Martin Basuki Hartono · Komisaris Utama p.6
unresolved org Global Distribution Niaga Pte. Ltd. p.7
unresolved org PT OCBC NISP Ventura Preferen p.7
unresolved org Woori Venture Partners Co., Ltd. p.7
unresolved org TI. Evergreen Hill Enterprise Pte. Ltd. p.7
unresolved person Wachirachai Koonamwattana · Direktur p.7
unresolved person Dimas Harry Priawan · Direktur p.7 ×2
unresolved person Aruna Harsa Njotohardjo · Direktur p.7 ×2
unresolved person Michael Wonosaputro · Direktur p.7
unresolved org PT Dekoruma Niaga Sejahtera p.8
unresolved org PT Pindaruma Casa Sentosa p.8
unresolved person Zainuddin · Notaris p.16
unresolved person Citra Buana Tungga · Notaris p.16 ×5
unresolved org PT DIL Berdasarkan Akta p.16 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1096 ms 13 Sep 2026 16:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'DAN PENDAPAT KEWAJARAN'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'DAN PENDAPAT KEWAJARAN',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result