Back to announcement
20240621_BNBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663835_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BNBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.951
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 19 Juni 2024 Nomor : 13/Ket/Not/VI/2024 Hal : Surat Keterangan Notaris Kepada Yth. PT BANK BUMI ARTA Tbk Jl. KH. Wahid Hasyim No 234-236 Jakarta Pusat u.p. Direksi Dengan hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa: PT BANK BUMI ARTA Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Pusat telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 19 Juni 2024 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapat nya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal 19 Juni 2024 Nomor: 30 yang pada pokoknya Rapat telah memutuskan sebagai berikut: Mata Acara Rapat pertama: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). 2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) yang telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (dahulu bernama Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan) sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor: 00407/2.1025/AU.1/07/1124-2/1/111/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan pendapat “wajar, dalam semua hal yang material”, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan serta tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan bukan tindak pidana. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.958
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Mata Acara Rapat kedua: Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan sebesar Rp. 44.365.911.946,- (empat puluh empat miliar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu sembilan ratus empat puluh enam Rupiah) untuk dipergunakan sebagai berikut: 1. Sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dibukukan sebagai "Cadangan", guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan. 2. Sisanya sebesar Rp. 41.865.911.946,- (Empat Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan. Dengan demikian menyetujui Perseroan tidak memberikan dividen untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). Mata Acara Rapat Ketiga: 1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan/atau mengganti Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut harus memiliki ijin yang terdaftar di OJK dan memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usahanya serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan mempertimbangkan biaya audit yang wajar serta tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia dan OJK. 3. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di OJK, dan memiliki pengalaman dalam audit perbankan dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, untuk mengaudit laporan keuangan Bank tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), termasuk untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan tersebut, dengan ketentuan Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.942
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Mata Acara Rapat Keempat: a. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, yang besarannya maksimal meningkat 6 Y (enam persen) dari tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga). b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. C. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian tantieme (bonus) Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. d. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian tantieme (bonus) anggota Direksi Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Mata Acara Rapat Keenam: 1. Menyetujui Pengangkatan Kembali dari: a. Tuan Ir. Rachmat Mulia Suryahusada, MBA selaku Presiden Komisaris, b. Tuan Daniel Budi Dharma selaku Wakil Presiden Komisaris/Komisaris Independen, dan c. Tuan R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin) selaku Komisaris/Komisaris Independen. d. Tuan Wikan Aryono (Wikan Aryono S) selaku Presiden Direktur, dan @. Tuan Hendrik Atmaja selaku Direktur. Terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan yang diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris : - Presiden Komisaris : Ir. Rachmat Mulia Suryahusada, MBA - Wakil Presiden Komisaris : Daniel Budi Dharma merangkap sebagai Komisaris Independen - Komisaris merangkap : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariftudin) sebagai Komisaris Independen - Komisaris : |Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.946
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Direksi : - Presiden Direktur : Wikan Aryono (Wikan Aryono S) - Direktur : Hendrik Atmaja - Direktur dwin Suryahusada - Direktur ditya Putra Utama - Direktur : John David Nehemia Engelen 2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang lainnya. Mata Acara Rapat Ketujuh: 1. Tidak menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17 Tahun 2023 yaitu perubahan pada Pasal 3, Pasal 4 dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (9), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (12): Pasal 16 ayat (8), ayat (13) sampai dengan ayat (18): Pasal 17 ayat (1), ayat (14), dan ayat (18): Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (15), dan ayat (22), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (9): Pasal 20 ayat (8), ayat (16),-ayat (20), ayat (21), ayat (22), dan ayat (23), sebagaimana dilampirkan dalam Berita Acara Rapat ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rapat. 2. Tidak menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakannya dalam akta Notaris tersendiri sehubungan dengan perubahan-perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut, menyusun kembali seluruh ketentuan anggaran dasar perseroan dan selanjutnya menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan-perubahan anggaran dasar perseroan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan segala tindakan lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Sedangkan untuk Mata Acara Kelima, bersifat Laporan oleh karenanya tidak dilakukan pengambilan keputusan Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.939
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Notaris di Jakarta Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×5
unresolved
person
KH. Wahid Hasyim
p.1
unresolved
org
Rintis
p.1
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.1
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
person
Ir. Rachmat Mulia Suryahusada
· Presiden Komisaris
p.3 ×8
unresolved
person
John David Nehemia Engelen
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
146 ms
13 Sep 2026 16:21
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}