Skip to content
Back to announcement

20240621_BNBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663835_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BNBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.951
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 19 Juni 2024
Nomor : 13/Ket/Not/VI/2024
Hal : Surat Keterangan Notaris

Kepada Yth.

PT BANK BUMI ARTA Tbk

Jl. KH. Wahid Hasyim No 234-236
Jakarta Pusat

u.p. Direksi

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di

Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa:

PT BANK BUMI ARTA Tbk

(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Pusat

telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 19
Juni 2024 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapat nya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal 19 Juni
2024 Nomor: 30 yang pada pokoknya Rapat telah memutuskan sebagai berikut:

Mata Acara Rapat pertama:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) termasuk Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).

2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga)
yang telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (dahulu bernama Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan) sebagaimana tercantum dalam
laporannya Nomor: 00407/2.1025/AU.1/07/1124-2/1/111/2024 tanggal 28 Maret 2024
dengan pendapat “wajar, dalam semua hal yang material”, dengan demikian
memberikan pembebasan dan pelunasan serta tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2023 (dua ribu
dua puluh tiga), sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan
bukan tindak pidana.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.958
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Mata Acara Rapat kedua:

Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan sebesar Rp. 44.365.911.946,- (empat
puluh empat miliar tiga ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu sembilan
ratus empat puluh enam Rupiah) untuk dipergunakan sebagai berikut:

1. Sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dibukukan sebagai
"Cadangan", guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.

2. Sisanya sebesar Rp. 41.865.911.946,- (Empat Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Enam
Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam
Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan.

Dengan demikian menyetujui Perseroan tidak memberikan dividen untuk tahun buku
2023 (dua ribu dua puluh tiga).

Mata Acara Rapat Ketiga:

1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
dan/atau mengganti Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh
empat). Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut harus
memiliki ijin yang terdaftar di OJK dan memiliki kompetensi sesuai dengan
kompleksitas usahanya serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan mempertimbangkan biaya
audit yang wajar serta tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia dan OJK.

3. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di OJK,
dan memiliki pengalaman dalam audit perbankan dalam hal Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat
melaksanakan tugasnya, untuk mengaudit laporan keuangan Bank tahun buku 2024
(dua ribu dua puluh empat), termasuk untuk menetapkan jumlah honorarium dan
persyaratan lain terkait penunjukan tersebut, dengan ketentuan Dewan Komisaris wajib
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.942
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Mata Acara Rapat Keempat:

a. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan mempertimbangkan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi, yang besarannya maksimal meningkat 6 Y (enam
persen) dari tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).

b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan mempertimbangkan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

C. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagian tantieme (bonus) Dewan Komisaris Perseroan, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

d. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagian tantieme (bonus) anggota Direksi Perseroan, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi

Mata Acara Rapat Keenam:
1. Menyetujui Pengangkatan Kembali dari:

a. Tuan Ir. Rachmat Mulia Suryahusada, MBA selaku Presiden Komisaris,

b. Tuan Daniel Budi Dharma selaku Wakil Presiden Komisaris/Komisaris Independen,
dan

c. Tuan R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin) selaku Komisaris/Komisaris
Independen.

d. Tuan Wikan Aryono (Wikan Aryono S) selaku Presiden Direktur, dan

@. Tuan Hendrik Atmaja selaku Direktur.

Terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang akan yang diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua

puluh sembilan)
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris :
- Presiden Komisaris : Ir. Rachmat Mulia Suryahusada, MBA
- Wakil Presiden Komisaris : Daniel Budi Dharma
merangkap sebagai

Komisaris Independen
- Komisaris merangkap : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariftudin)
sebagai Komisaris

Independen
- Komisaris : |Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.946
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Direksi :
- Presiden Direktur : Wikan Aryono (Wikan Aryono S)
- Direktur : Hendrik Atmaja
- Direktur dwin Suryahusada
- Direktur ditya Putra Utama
- Direktur : John David Nehemia Engelen

2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan perubahan Dewan
Komisaris dan Direksi tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang lainnya.

Mata Acara Rapat Ketujuh:

1. Tidak menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17 Tahun 2023 yaitu
perubahan pada Pasal 3, Pasal 4 dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (9), Pasal 15
ayat (1), ayat (2), dan ayat (12): Pasal 16 ayat (8), ayat (13) sampai dengan ayat (18):
Pasal 17 ayat (1), ayat (14), dan ayat (18): Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (15), dan ayat
(22), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (9): Pasal 20 ayat (8), ayat (16),-ayat (20), ayat (21), ayat
(22), dan ayat (23), sebagaimana dilampirkan dalam Berita Acara Rapat ini dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rapat.

2. Tidak menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
menyatakannya dalam akta Notaris tersendiri sehubungan dengan perubahan-perubahan
anggaran dasar Perseroan tersebut, menyusun kembali seluruh ketentuan anggaran
dasar perseroan dan selanjutnya menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau
pemberitahuan atas perubahan-perubahan anggaran dasar perseroan kepada menteri
hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia, mengajukan dan menandatangani
semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan segala tindakan lain
yang mungkin diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Sedangkan untuk Mata Acara Kelima, bersifat Laporan oleh karenanya tidak dilakukan
pengambilan keputusan

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.939
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Notaris di Jakarta

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.96 MB
Published21 Jun 2024
Pages5
Characters9,160
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK BUMI ARTA Tbk p.1 ×5
linked person Daniel Budi Dharma · Presiden Komisaris p.3 ×3
linked person R.M. Sjariffudin p.3
linked person Wikan Aryono S · Presiden Direktur p.3 ×4
linked person Hendrik Atmaja · Direktur p.3 ×3
possible person Gst Agung Rai Wirajaya p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved person FATHIAH HELMI p.1 ×5
unresolved person KH. Wahid Hasyim p.1
unresolved org Rintis p.1
unresolved org Rianto & Rekan p.1
unresolved org Rintis & Rekan p.1
unresolved org Bank Indonesia p.2
unresolved person Ir. Rachmat Mulia Suryahusada · Presiden Komisaris p.3 ×8
unresolved person John David Nehemia Engelen · Direktur p.4 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 146 ms 13 Sep 2026 16:21

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result