Skip to content
Back to announcement

20240621_BNBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663835_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BNBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                      PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                          P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
                                 (“Perseroan”)

Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yaitu:

A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT
   Hari/Tanggal : Rabu, 19 Juni 2024
   Tempat       : Gedung Bank Bumi Arta Lantai 4
                  Jalan KH. Wahid Hasyim No. 234-236
                  Jakarta Pusat - 10250
   Waktu        : 15.29 WIB – 17.28 WIB

   Mata Acara Rapat
   1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023;
   2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2023;
   3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
      Keuangan Perseroan tahun buku 2024;
   4. Penetapan honorarium dan tantieme Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa
      kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan serta tantieme
      anggota Direksi Perseroan;
   5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pengeluaran Saham dalam rangka :
      a. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
         Dahulu I (PMHMETD I) di tahun 2021;
      b. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
         Dahulu II (PMHMETD II) di tahun 2022;
   6. Perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
   7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain guna disesuaikan dengan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
      Umum.

B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
   DALAM RAPAT
   Dewan Komisaris
   Wakil Presiden Komisaris/      : Daniel Budi Dharma.
   Komisaris Independen
   Komisaris/Komisaris Independen : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin).
   Direksi
   Presiden Direktur               : Wikan Aryono (Wikan Aryono S).
   Direktur                        : Hendrik Atmaja.
Page 2
   Direktur                               : Edwin Suryahusada.
   Direktur                              : Aditya Putra Utama
   Direktur                               : John David Nehemia Engelen.

C. PEMIMPIN RAPAT
   Rapat dipimpin oleh Daniel Budi Dharma selaku Wakil Presiden Komisaris/Komisaris
   Independen.

D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
   Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya
   mewakili 3.111.705.712 saham yang merupakan 91,84 % dari seluruh jumlah saham dengan hak
   suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
   Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   pendapat dalam mata acara Rapat. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
   dan/atau pendapat sebagaimana tersebut dalam butir G dibawah ini.

F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk kemudian disampaikan
   oleh Biro Administrasi Efek kepada Notaris selaku pejabat umum independen.

G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
   Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang didalamnya termasuk
   pemungutan suara secara elektronik baik melalui e-Proxy maupun e-Voting dari sistem KSEI,
   dan jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam mata
   acara Rapat adalah sebagai berikut :


                                                                          Pertanyaan/
    Mata Acara          Setuju        Tidak Setuju      Abstain
                                                                           Pendapat
    Pertama         1.977.914.930     1.133.440.000      350.782               1
                      (63,564 %)        (36,425 %)      (0,011 %)
    Kedua           1.977.914.930     1.133.440.000      350.782               1
                      (63,564 %)        (36,425%)       (0,011 %)
    Ketiga          1.977.914.930     1.133.440.000      350.782             Nihil
                      (63,564 %)        (36,425%)       (0,011 %)
    Keempat         1.977.914.930     1.133.440.000      350.782             Nihil
                      (63,564 %)        (36,425%)       (0,011 %)
    Kelima *)              -                 -              -                  1
    Keenam          1.977.914.930     1.133.440.200      350.582               2
                      (63,564 %)        (36,425%)       (0,011 %)
    Ketujuh         1.977.914.930     1.133.440.000      350.782               1
                      (63,564 %)        (36,425%)       (0,011 %)

   *) Mata Acara Rapat Kelima bersifat laporan dan karenanya tidak mengambil keputusan.
Page 3
H. HASIL KEPUTUSAN RAPAT

  Mata Acara Pertama :
  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023 termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku
     2023.
  2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (dahulu bernama Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
     Wibisana, Rintis & Rekan) sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor:
     00407/2.1025/AU.1/07/1124-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan pendapat
     “wajar, dalam semua hal yang material”, dengan demikian memberikan pembebasan dan
     pelunasan serta tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
     telah dilakukan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
     Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan bukan
     tindak pidana

  Mata Acara Kedua :
  Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan sebesar Rp. 44.365.911.946,- untuk
  dipergunakan sebagai berikut:
  1. Sebesar Rp. 2.500.000.000,- dibukukan sebagai ”Cadangan”, guna memenuhi ketentuan
     pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 23
     Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Sisanya sebesar Rp. 41.865.911.946,- akan dibukukan sebagai laba ditahan.

  Dengan demikian menyetujui Perseroan tidak memberikan dividen untuk tahun buku 2023.

  Mata Acara Ketiga :
  1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan/atau
     mengganti Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
     Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
     yang ditunjuk tersebut harus memiliki ijin yang terdaftar di OJK dan memiliki kompetensi
     sesuai dengan kompleksitas usahanya serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
     jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan Akuntan Publik dan/atau
     Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan mempertimbangkan biaya audit yang wajar serta
     tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia dan OJK.
  3. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di OJK, dan
     memiliki pengalaman dalam audit perbankan dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
     Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan
     tugasnya, untuk mengaudit laporan keuangan Bank tahun buku 2024, termasuk untuk
     menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan tersebut, dengan
     ketentuan Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
     Perseroan.
Page 4
Mata Acara Keempat :
1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024,
   dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, yang
   besarannya maksimal meningkat 6 % dari tahun buku 2023.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan gaji dan tunjangan bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun
   buku 2024, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
   Remunerasi.
3. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan pembagian tantieme (bonus) Dewan Komisaris Perseroan, dengan
   mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
4. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan pembagian tantieme (bonus) anggota Direksi Perseroan, dengan
   mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

Mata Acara Kelima :
Mata acara kelima bersifat laporan oleh karenanya Perseroan tidak melakukan pengambilan
keputusan. Adapun laporan pada mata acara kelima adalah mengenai Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Pengeluaran Saham dalam rangka Penambahan Modal Perseroan
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) di tahun 2021 dan
Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II
(PMHMETD II) di tahun 2022.

Mata Acara Keenam:
1. Menyetujui Pengangkatan Kembali dari:
   a. Tuan Ir. Rachmat Mulia Suryahusada, MBA selaku Presiden Komisaris;
   b. Tuan Daniel Budi Dharma selaku Wakil Presiden Komisaris/Komisaris Independen;
   c. Tuan R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin) selaku Komisaris/Komisaris Independen;
   d. Tuan Wikan Aryono (Wikan Aryono S) selaku Presiden Direktur; dan
   e. Tuan Hendrik Atmaja selaku Direktur.
   Terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan yang akan yang diselenggarakan pada tahun 2029.
   Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
   ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut :

   Dewan Komisaris :
   - Presiden Komisaris             : Ir. Rachmat Mulia Suryahusada, MBA
   - Wakil Presiden Komisaris       : Daniel Budi Dharma
      merangkap sebagai
      Komisaris Independen
    - Komisaris merangkap           : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin)
      sebagai Komisaris
      Independen
   - Komisaris                      : I Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM
Page 5
    Direksi :
    - Presiden Direktur                 : Wikan Aryono (Wikan Aryono S)
    - Direktur                          : Hendrik Atmaja
    - Direktur                          : Edwin Suryahusada
    - Direktur                          : Aditya Putra Utama
    - Direktur                          : John David Nehemia Engelen

2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   menyatakan dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris dan
   Direksi tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya
   kepada instansi berwenang lainnya.

Mata Acara Ketujuh:
1. Tidak menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya dalam rangka
   penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17 Tahun 2023 yaitu perubahan
   pada Pasal 3, Pasal 4 dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (9), Pasal 15 ayat (1), ayat
   (2), dan ayat (12); Pasal 16 ayat (8), ayat (13) sampai dengan ayat (18); Pasal 17 ayat (1), ayat
   (14), dan ayat (18); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (15), dan ayat (22); Pasal 19 ayat (1) dan
   ayat (9); Pasal 20 ayat (8), ayat (16), ayat (20), ayat (21), ayat (22), dan ayat (23),
   sebagaimana dilampirkan dalam Berita Acara Rapat ini dan merupakan bagian yang tidak
   terpisahkan dari Berita Acara Rapat.
2. Tidak menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
   menyatakannya dalam akta Notaris tersendiri sehubungan dengan perubahan-perubahan
   anggaran dasar Perseroan tersebut, menyusun kembali seluruh ketentuan anggaran dasar
   perseroan dan selanjutnya menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan
   atas perubahan-perubahan anggaran dasar perseroan kepada menteri hukum dan hak asasi
   manusia Republik Indonesia, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan
   dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan segala tindakan lain yang mungkin diperlukan
   sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



                                    Jakarta, 21 Juni 2024
                                 P.T. Bank Bumi Arta Tbk.
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published21 Jun 2024
Pages5
Characters12,824
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held19 Jun 2024 · 15:29–17:28
Present3,111,705,712 (91.84%)
ChairDaniel Budi Dharma
Agenda 1 approved
For
1,977,914,930
63.56%
Against
1,133,440,000
36.42%
Abstain
350,782
0.01%
Agenda 2 approved
For
1,977,914,930
63.56%
Against
1,133,440,000
36.42%
Abstain
350,782
0.01%
Agenda 3 approved
For
1,977,914,930
63.56%
Against
1,133,440,000
36.42%
Abstain
350,782
0.01%
Agenda 4 approved
For
1,977,914,930
63.56%
Against
1,133,440,000
36.42%
Abstain
350,782
0.01%
Agenda 6 approved
For
1,977,914,930
63.56%
Against
1,133,440,200
36.42%
Abstain
350,582
0.01%
Agenda 7 approved
For
1,977,914,930
63.56%
Against
1,133,440,000
36.42%
Abstain
350,782
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org P.T. BANK BUMI ARTA Tbk. p.1 ×5
linked person Daniel Budi Dharma. p.1 ×4
linked person R.M. Sjariffudin · Komisaris Independen p.1
linked person Wikan Aryono S p.1 ×4
linked person Hendrik Atmaja. · Direktur p.1 ×3
linked person Edwin Suryahusada. p.2 ×2
linked person Aditya Putra Utama p.2 ×2
linked person John David Nehemia p.2 ×2
linked person I Gst Agung Rai Wirajaya p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person KH. Wahid Hasyim p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.3
unresolved org Rintis & Rekan p.3
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved person Ir. Rachmat Mulia Suryahusada · Presiden Komisaris p.4 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 834 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.011',
             'pct_against': '36.425',
             'pct_for': '63.564',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '350782',
             'votes_against': '1133440000',
             'votes_for': '1977914930'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.011',
             'pct_against': '36.425',
             'pct_for': '63.564',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '350782',
             'votes_against': '1133440000',
             'votes_for': '1977914930'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.011',
             'pct_against': '36.425',
             'pct_for': '63.564',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '350782',
             'votes_against': '1133440000',
             'votes_for': '1977914930'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.011',
             'pct_against': '36.425',
             'pct_for': '63.564',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'title': 'Keempat Kelima *)',
             'votes_abstain': '350782',
             'votes_against': '1133440000',
             'votes_for': '1977914930'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.011',
             'pct_against': '36.425',
             'pct_for': '63.564',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '350582',
             'votes_against': '1133440200',
             'votes_for': '1977914930'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.011',
             'pct_against': '36.425',
             'pct_for': '63.564',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '350782',
             'votes_against': '1133440000',
             'votes_for': '1977914930'}],
 'chair_name': 'Daniel Budi Dharma',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '91.84',
 'shares_present': '3111705712',
 'time_end': '17:28:00',
 'time_start': '15:29:00',
 'venue': 'Gedung Bank Bumi Arta Lantai 4 Jalan KH. Wahid Hasyim No. 234-236 '
          'Jakarta Pusat - 10250'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result