Back to announcement
20240621_BNBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663835_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BNBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yaitu:
A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT
Hari/Tanggal : Rabu, 19 Juni 2024
Tempat : Gedung Bank Bumi Arta Lantai 4
Jalan KH. Wahid Hasyim No. 234-236
Jakarta Pusat - 10250
Waktu : 15.29 WIB – 17.28 WIB
Mata Acara Rapat
1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023;
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2023;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2024;
4. Penetapan honorarium dan tantieme Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan serta tantieme
anggota Direksi Perseroan;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pengeluaran Saham dalam rangka :
a. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (PMHMETD I) di tahun 2021;
b. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (PMHMETD II) di tahun 2022;
6. Perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain guna disesuaikan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum.
B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR
DALAM RAPAT
Dewan Komisaris
Wakil Presiden Komisaris/ : Daniel Budi Dharma.
Komisaris Independen
Komisaris/Komisaris Independen : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin).
Direksi
Presiden Direktur : Wikan Aryono (Wikan Aryono S).
Direktur : Hendrik Atmaja.
Page 2
Direktur : Edwin Suryahusada.
Direktur : Aditya Putra Utama
Direktur : John David Nehemia Engelen.
C. PEMIMPIN RAPAT
Rapat dipimpin oleh Daniel Budi Dharma selaku Wakil Presiden Komisaris/Komisaris
Independen.
D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang seluruhnya
mewakili 3.111.705.712 saham yang merupakan 91,84 % dari seluruh jumlah saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat dalam mata acara Rapat. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat sebagaimana tersebut dalam butir G dibawah ini.
F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara untuk kemudian disampaikan
oleh Biro Administrasi Efek kepada Notaris selaku pejabat umum independen.
G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara yang didalamnya termasuk
pemungutan suara secara elektronik baik melalui e-Proxy maupun e-Voting dari sistem KSEI,
dan jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam mata
acara Rapat adalah sebagai berikut :
Pertanyaan/
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Pendapat
Pertama 1.977.914.930 1.133.440.000 350.782 1
(63,564 %) (36,425 %) (0,011 %)
Kedua 1.977.914.930 1.133.440.000 350.782 1
(63,564 %) (36,425%) (0,011 %)
Ketiga 1.977.914.930 1.133.440.000 350.782 Nihil
(63,564 %) (36,425%) (0,011 %)
Keempat 1.977.914.930 1.133.440.000 350.782 Nihil
(63,564 %) (36,425%) (0,011 %)
Kelima *) - - - 1
Keenam 1.977.914.930 1.133.440.200 350.582 2
(63,564 %) (36,425%) (0,011 %)
Ketujuh 1.977.914.930 1.133.440.000 350.782 1
(63,564 %) (36,425%) (0,011 %)
*) Mata Acara Rapat Kelima bersifat laporan dan karenanya tidak mengambil keputusan.
Page 3
H. HASIL KEPUTUSAN RAPAT
Mata Acara Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku
2023.
2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (dahulu bernama Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan) sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor:
00407/2.1025/AU.1/07/1124-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan pendapat
“wajar, dalam semua hal yang material”, dengan demikian memberikan pembebasan dan
pelunasan serta tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan bukan
tindak pidana
Mata Acara Kedua :
Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan sebesar Rp. 44.365.911.946,- untuk
dipergunakan sebagai berikut:
1. Sebesar Rp. 2.500.000.000,- dibukukan sebagai ”Cadangan”, guna memenuhi ketentuan
pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 23
Anggaran Dasar Perseroan.
2. Sisanya sebesar Rp. 41.865.911.946,- akan dibukukan sebagai laba ditahan.
Dengan demikian menyetujui Perseroan tidak memberikan dividen untuk tahun buku 2023.
Mata Acara Ketiga :
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan/atau
mengganti Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang ditunjuk tersebut harus memiliki ijin yang terdaftar di OJK dan memiliki kompetensi
sesuai dengan kompleksitas usahanya serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan mempertimbangkan biaya audit yang wajar serta
tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia dan OJK.
3. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di OJK, dan
memiliki pengalaman dalam audit perbankan dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan
tugasnya, untuk mengaudit laporan keuangan Bank tahun buku 2024, termasuk untuk
menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain terkait penunjukan tersebut, dengan
ketentuan Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
Perseroan.
Page 4
Mata Acara Keempat :
1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024,
dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, yang
besarannya maksimal meningkat 6 % dari tahun buku 2023.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun
buku 2024, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi.
3. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagian tantieme (bonus) Dewan Komisaris Perseroan, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
4. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagian tantieme (bonus) anggota Direksi Perseroan, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Mata Acara Kelima :
Mata acara kelima bersifat laporan oleh karenanya Perseroan tidak melakukan pengambilan
keputusan. Adapun laporan pada mata acara kelima adalah mengenai Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Pengeluaran Saham dalam rangka Penambahan Modal Perseroan
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) di tahun 2021 dan
Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II
(PMHMETD II) di tahun 2022.
Mata Acara Keenam:
1. Menyetujui Pengangkatan Kembali dari:
a. Tuan Ir. Rachmat Mulia Suryahusada, MBA selaku Presiden Komisaris;
b. Tuan Daniel Budi Dharma selaku Wakil Presiden Komisaris/Komisaris Independen;
c. Tuan R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin) selaku Komisaris/Komisaris Independen;
d. Tuan Wikan Aryono (Wikan Aryono S) selaku Presiden Direktur; dan
e. Tuan Hendrik Atmaja selaku Direktur.
Terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang akan yang diselenggarakan pada tahun 2029.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris :
- Presiden Komisaris : Ir. Rachmat Mulia Suryahusada, MBA
- Wakil Presiden Komisaris : Daniel Budi Dharma
merangkap sebagai
Komisaris Independen
- Komisaris merangkap : R.M. Sjariffudin (Mohammad Sjariffudin)
sebagai Komisaris
Independen
- Komisaris : I Gst Agung Rai Wirajaya, SE, MM
Page 5
Direksi :
- Presiden Direktur : Wikan Aryono (Wikan Aryono S)
- Direktur : Hendrik Atmaja
- Direktur : Edwin Suryahusada
- Direktur : Aditya Putra Utama
- Direktur : John David Nehemia Engelen
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris dan
Direksi tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya
kepada instansi berwenang lainnya.
Mata Acara Ketujuh:
1. Tidak menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17 Tahun 2023 yaitu perubahan
pada Pasal 3, Pasal 4 dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (9), Pasal 15 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (12); Pasal 16 ayat (8), ayat (13) sampai dengan ayat (18); Pasal 17 ayat (1), ayat
(14), dan ayat (18); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (15), dan ayat (22); Pasal 19 ayat (1) dan
ayat (9); Pasal 20 ayat (8), ayat (16), ayat (20), ayat (21), ayat (22), dan ayat (23),
sebagaimana dilampirkan dalam Berita Acara Rapat ini dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Berita Acara Rapat.
2. Tidak menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
menyatakannya dalam akta Notaris tersendiri sehubungan dengan perubahan-perubahan
anggaran dasar Perseroan tersebut, menyusun kembali seluruh ketentuan anggaran dasar
perseroan dan selanjutnya menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan
atas perubahan-perubahan anggaran dasar perseroan kepada menteri hukum dan hak asasi
manusia Republik Indonesia, mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan
dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan segala tindakan lain yang mungkin diperlukan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Jakarta, 21 Juni 2024
P.T. Bank Bumi Arta Tbk.
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 Jun 2024 · 15:29–17:28 |
| Present | 3,111,705,712 (91.84%) |
| Chair | Daniel Budi Dharma |
Agenda 1
approved
For
1,977,914,930
63.56%
Against
1,133,440,000
36.42%
Abstain
350,782
0.01%
Agenda 2
approved
For
1,977,914,930
63.56%
Against
1,133,440,000
36.42%
Abstain
350,782
0.01%
Agenda 3
approved
For
1,977,914,930
63.56%
Against
1,133,440,000
36.42%
Abstain
350,782
0.01%
Agenda 4
approved
For
1,977,914,930
63.56%
Against
1,133,440,000
36.42%
Abstain
350,782
0.01%
Agenda 6
approved
For
1,977,914,930
63.56%
Against
1,133,440,200
36.42%
Abstain
350,582
0.01%
Agenda 7
approved
For
1,977,914,930
63.56%
Against
1,133,440,000
36.42%
Abstain
350,782
0.01%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Wahid Hasyim
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
person
Ir. Rachmat Mulia Suryahusada
· Presiden Komisaris
p.4 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
834 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.011',
'pct_against': '36.425',
'pct_for': '63.564',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '350782',
'votes_against': '1133440000',
'votes_for': '1977914930'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.011',
'pct_against': '36.425',
'pct_for': '63.564',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '350782',
'votes_against': '1133440000',
'votes_for': '1977914930'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.011',
'pct_against': '36.425',
'pct_for': '63.564',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '350782',
'votes_against': '1133440000',
'votes_for': '1977914930'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.011',
'pct_against': '36.425',
'pct_for': '63.564',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'Keempat Kelima *)',
'votes_abstain': '350782',
'votes_against': '1133440000',
'votes_for': '1977914930'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.011',
'pct_against': '36.425',
'pct_for': '63.564',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '350582',
'votes_against': '1133440200',
'votes_for': '1977914930'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.011',
'pct_against': '36.425',
'pct_for': '63.564',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 7,
'votes_abstain': '350782',
'votes_against': '1133440000',
'votes_for': '1977914930'}],
'chair_name': 'Daniel Budi Dharma',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '91.84',
'shares_present': '3111705712',
'time_end': '17:28:00',
'time_start': '15:29:00',
'venue': 'Gedung Bank Bumi Arta Lantai 4 Jalan KH. Wahid Hasyim No. 234-236 '
'Jakarta Pusat - 10250'}