Back to announcement
20240621_WICO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31663799_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL TBK
(“PERSEROAN”) TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
TRANSAKSI AFILIASI
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan
menyampaikan Laporan lnformasi atau Fakta Material sebagai berikut:
PT Wicaksana Overseas International Tbk
Kegiatan Usaha:
Perdagangan Besar Makanan Ringan, Minuman Berkarbonasi, Produk Kosmetik,
Produk Farmasi, dan Rokok.
Kantor Pusat:
Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta Utara,
Indonesia
Telepon: 021- 22532301
Faksimili: 021 69099244
Situs Web: https://wicaksana.co.id/
Email: corporate_wico@dksh.com
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham
Perseroan untuk menginformasikan Transaksi Material Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
1
Page 2
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan
pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2024
2
Page 3
Nama Emiten atau Perusahaan Publik/ : PT Wicaksana Overseas Internasional Tbk.
(“WICO”) atau “Perseroan”)
Bidang Usaha : Perdagangan Besar Makanan Ringan, Minuman
Berkarbonasi, Produk Kosmetik, Produk Farmasi, dan
Rokok.
Telepon : 021- 22532301
Faksimili : 021-690 9436; 692 7766
Alamat Surat Elektronik : corporate_wico@dksh.com
Direksi:
- Roni Setiawan (Presiden Direktur) – Dasar Pengangkatan RUPSLB 17 Maret 2022
- Eka Hadi Djaja (Direktur) – Dasar Pengangkatan RUPSLB 6 Maret 2018
- Benhard Adolf Ranot Saragi (Direktur) – Dasar Pengangkatan RUPST 27 April 2023
Komisaris:
- Djajadi Djaja (Komisaris Utama) – Dasar Pengangkatan RUPST 8 Januari 1992
- Retno Palupi Dian Hariarti (Komisaris) – Dasar Pengangkatan 24 Agustus 2023
- Reece Croucher (Komisaris) – Dasar Pengangkatan RUPSLB 27 April 2023
- Ridho Ribbon Hutapea (Komisaris Independen) – Dasar Pengangkatan RUPSLB 24 Februari
2024
- Arini Imamawati (Komisaris Independen) – Dasar Pengangkatan 7 Desember 2023
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan sampai dengan tingkat Individu serta nama yang
menjadi Pihak Pengendali:
* DKSH Holding Ltd. memiliki 100% kepemilikan di DKSH International Ltd.
1)
Perusahaan tidak memiliki informasi mengenai sisa kepemilikan senilai 11,66%
2)
Perusahaan tidak memiliki informasi struktur kepemilikan sampai dengan tingkat individu untuk Black Creek
3
Page 4
3)
Perusahaan tidak memiliki informasi struktur kepemilikan sampai dengan tingkat individu untuk UBS Fund Management
Berdasarkan figur di atas, dapat diketahui bahwa Perseroan dan PT DKSH Market Expansion Services
Indonesia (DMESI) memiliki hubungan afiliasi melalui DKSH Holding Ltd., dimana DKSH Holding Ltd.
merupakan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 80,877% dan memiliki kepemilikan pada
DMESI sebesar 99,90%. Untuk informasi Pengendali Perseroan, Pengendali Perseroan adalah Dewan
Keluarga melalui DKSH Holding Ltd.
1 Uraian : Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham Pt Wicaksana Overseas
Informasi International Tbk (“Perseroan”) Tentang Transaksi Material Dan Transaksi Afiliasi yang
atau Fakta merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") POJK Nomor
Material 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau
POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan,
dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan lnformasi
atau Fakta Material sebagai berikut:
Sehubungan dengan rencana perjanjian Jasa Terpusat antara WICO dan DMESI
(Rp13.831.232 Ribu) dan biaya tambahan sebesar 5% (Rp691.561 Ribu) dengan total
Nilai Rencana Transaksi pada Tahun 2024 adalah Rp14.522.794 Ribu. Tidak ada
transaksi yang berpotensi merugikan hak Pemegang Saham Publik Perseroan
(negative covenants). Terkait (1) kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari pihak ketiga apabila Perseroan membagikan dividen dan/atau pelarangan
pembagian dividen dan (2) kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
pihak ketiga apabila Perseroan merubah susunan Pengurus. Kedua hal tersebut tidak
ada dalam Perjanjian Jasa Terpusat antara Perseroan dan DMESI dan tidak ada
transaksi yang berpotensi merugikan hak Pemegang Saham Publik Perseroan
(negative covenants).
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan tidak ada keberatan dari pihak-
pihak tertentu terkait dengan rencana transaksi Perseroan.
Perseroan dan pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi tidak perlu memperoleh
persetujuan atau pemberitahuan dari pihak ketiga sehubungan rencana Transaksi di
perjanjian Jasa Terpusat.
2 Pihak Yang :
Melakukan 1. PT DKSH Market Expansion Services Indonesia (untuk selanjutnya disebut “DMESI”),
Transaksi Perseroan Tertutup yang beralamat di AIA Central Building lantai 39, Setiabudi,
Material dan Jakarta Selatan, Indonesia.
Identitas 2. PT Wicaksana Overseas International Tbk (untuk selanjutnya disebut “WICO”),
Para Pihak Perseroan Terbuka yang beralamat di Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta
Utara, Indonesia.
3 Nilai : Rp14.522.794.000,-
Transaksi
(Empat Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat
Material
Ribu Rupiah)
Adapun Nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”) untuk periode yang berakhir
per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut :
4
Page 5
Jumlah Nilai Persentase
Ekuitas Rencana Nilai
WICO Transaksi Rencana
Keterangan
(Dalam (Dalam Transaksi
Ribuan Ribuan Terhadap
Rupiah) Rupiah) Ekuitas
Perjanjian
Jasa 5.701.584 14.522.794 254,72%
Terpusat
Dari data di atas, diketahui bahwa ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp5.701.584 Ribu dan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp14.522.794
Ribu. Rencana Transaksi ini memenuhi unsur transaksi material karena total Nilai
Rencana Transaksi dibanding dengan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar 254,72%
atau lebih dari 50,00% sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK
17 Tahun 2020”) pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) sehingga harus diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”).
Dengan kuorum kehadiran mata acara ini berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur
dalam pasal 16 ayat 10.a anggaran dasar Perseroan dan pasal 44 ayat 1 huruf a POJK
No. 15/2020 yaitu: RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen.
4 Objek : Objek analisis Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi sebagaimana tertuang dalam
Penilaian Perjanjian Kerjasama Jasa Terpusat terkait Jasa antara WICO dan DMESI adalah biaya
Jasa (Rp13.831.232 Ribu) dan biaya tambahan sebesar 5% (Rp691.561 Ribu) dengan
total Nilai Rencana Transaksi pada Tahun 2024 adalah Rp14.522.794 Ribu.
5 Tujuan : Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Penilaian Transaksi.
Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk kepentingan pasar modal terkait
dengan pemenuhan POJK 17 Tahun 2020 dan POJK 42 Tahun 2020. Pendapat
kewajaran tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
1. Dalam perjanjian Jasa Terpusat antara WICO dan DMESI, DMESI setuju untuk
6 Rincian :
menyediakan jasa yang diminta oleh WICO.
Transaksi
Material
2. Jasa yang diminta oleh WICO kepada DMESI termasuk, tetapi tidak terbatas pada
keuangan dan manajemen umum, sumber daya manusia dan organisasi, informasi
dan teknologi, manajemen rantai pasok, hukum, dan jasa lainnya (selanjutnya disebut
sebagai "Jasa").
3. Dalam penyediaan Jasa, DMESI berhak untuk melakukan perjanjian dengan
subkontraktor sebagaimana dianggap perlu untuk menyediakan Jasa kepada WICO,
dengan pemahaman bahwa penunjukan subkontraktor tersebut menjadi tanggung
jawab tunggal DMESI.
5
Page 6
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini disampaikan, DMESI tidak memiliki
rencana untuk menggunakan subkontraktor dan akan menggunakan sumber daya
manusia yang dialihkan dari WICO ke DMESI untuk menyediakan Jasa. Dengan
dialihkannya sumber daya tersebut dari Perseroan kepada DMESI, tidak ada
dampaknya untuk kegiatan operasional Perseroan
4. WICO dengan ini setuju untuk membayar biaya Jasa yang sesuai kepada DMESI
untuk biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan Jasa (selanjutnya disebut
sebagai "Biaya Jasa"). Biaya-biaya tersebut didefinisikan sebagai biaya penuh dan
mencakup semua biaya langsung dan tidak langsung. Atas biaya Jasa tersebut
DMESI menambahkan 5% biaya tambahan sebagai margin keuntungan yang wajar
sebagaimana diatur dalam Lampiran berdasarkan studi perbandingan ekonomi.
5. Total kompensasi yang dibayarkan WICO kepada DMESI = Biaya Jasa untuk porsi
WICO + 5,00%
Rencana Transaksi ini melibatkan DMESI atas rencana pembebanan biaya Jasa
Terpusat terkait Jasa kepada Perseroan. Untuk mengindentifikasi adanya unsur
afiliasi antara pihak dalam Rencana Transaksi, berikut adalah struktur kepemilikan
dan struktur kepengurusan masing-masing perusahaan yang terlibat dalam Rencana
Transaksi.
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan
Berikut struktur kepemilikan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
Perseroan dan DMESI:
Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
* DKSH Holding Ltd. memiliki 100% kepemilikan di DKSH International Ltd.
Berdasarkan figur di atas, dapat diketahui bahwa Perseroan dan DMESI memiliki
hubungan afiliasi melalui DKSH Holding Ltd., dimana DKSH Holding Ltd. merupakan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 80,877% dan memiliki kepemilikan
pada DMESI sebesar 99,90%.
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2023 dan Akta
DMESI No. 19 tanggal 15 November 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Alexander
Ariyanto, S.H., Mkn., di Kabupaten Tangerang, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan dan DMESI adalah sebagai berikut:
6
Page 7
Pihak-pihak yang bertransaksi
Nama
Perseroan DMESI
Djajadi Djaja KU
Ridho Ribbon Hutapea KI
Arini Imamawati KI
Reece Croucher K
Retno Palupi Dian Hariati K
Roni Setiawan DU
Eka Hadi Djaja D
Benhard Adolf Ramot Saragi D
Retno Palupi Dian Hariarti K
Roni Setiawan DU
Yang, Ying-Lan (Maggie Yang) D
Benhard Adolf Ramot Saragi D
Keterangan: Komisaris Utama “KU”, Komisaris Independen “KI”, Komisaris “K”,
Direktur Utama “DU”, dan Direktur “D”,
Berdasarkan struktur kepengurusan di atas, diketahui bahwa per 31 Desember 2023
terdapat hubungan afiliasi melalui pengurus yang menduduki jabatan pada struktur
kepengurusan antara Perseroan dan DMESI, yaitu :
1. Retno Palupi Dian Hariati sebagai Komisaris di Perseroan dan DMESI;
2. Roni Setiawan sebagai Direktur Utama di Perseroan dan DMESI; dan
3. Benhard Adolf Ramot Saragi sebagai Direktur di Perseroan dan DMESI.
Oleh karena itu, Rencana Transaksi ini terkait dengan aturan POJK 42 Tahun 2020
mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan
7 Pendekatan :
laporan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
dan Metode
Penelitian 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib
melakukan analisis yang paling sedikit meliputi:
1. Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber
dana dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh WICO;
2. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
3. Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
4. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Asumsi
8 Asumsi & :
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
Kondisi
Pembatas • Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
opinion.
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh WICO dan atau data/informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
7
Page 8
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana
Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh WICO
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional WICO.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran
dari pemberi tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan
Pasar Modal dan pemenuhan aturan OJK.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan
Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini
diterbitkan.
• Y&R mengasumsikan bahwa WICO merupakan perusahaan yang berkelanjutan
usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan
kompeten, maka premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini adalah premis going concern.
• Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan
beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban WICO dan
semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi
mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen WICO.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
• Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
• Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
yang melakukan Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada Y&R oleh WICO atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
8
Page 9
menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen WICO bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
• Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini
dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
Transaksi ini. Jasa-jasa yang diberikan kepada WICO dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R
tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum
dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau
audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin
tersedia untuk WICO serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Rencana Transaksi ini.
Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen WICO terkait dengan Rencana
9 Penjelasan, :
Transaksi adalah sebagai berikut:
Pertimbanga
n dan Alasan
a) Pembebanan biaya Jasa Terpusat yang selama ini terlebih dahulu ditanggung oleh
dilakukannya
WICO telah memberatkan kondisi keuangan WICO.
Transaksi
Material b) Pengalihan pembebanan biaya Jasa Terpusat kepada DMESI akan mengurangi
serta beban keuangan yang ditanggung oleh WICO.
Pengaruhnya c) DMESI merupakan pihak afiliasi WICO, sehingga akan lebih mudah dalam
terhadap melakukan kesepakatan kerjasama termasuk untuk memberikan perpanjangan
Kondisi jangka waktu pembayaran.
Keuangan
Perseroan
Dampak Transaksi Terhadap Keuangan Perseroan:
Rencana Transaksi yang akan dilakukan akan memberikan dampak terhadap
kepentingan pemegang saham terkait dividen yang akan dikeluarkan oleh WICO,
mengingat pendapatan secara konsolidasi akan membaik.
Berikut adalah hasil analisis kewajaran dari KJPP:
9
Page 10
Analisis Rencana Transaksi
WICO dan DMESI melakukan perjanjian Jasa Terpusat berhubungan dengan kegiatan
usaha maupun bisnis keduanya. Semula semua biaya tersebut ditanggung terlebih dahulu
oleh WICO, yang kemudian baru dibebankan/ditagihkan kepada DMESI dan PT DKSH
Indonesia (DKSHI). Akan tetapi mengingat kondisi WICO yang sampai saat ini belum
mencatatkan laba, sehingga skema tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi
keuangan WICO. Oleh karena itu, WICO berencana melakukan perubahan skema
pembebanan biayanya, dimana selanjutnya DMESI yang akan membayarkan terlebih
dahulu biaya atas Jasa Terpusat, dan setelahnya WICO serta DKSHI akan membayar
sesuai alokasi biaya dengan tambahan marjin sebesar 5% kepada DMESI.
Analisis Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh WICO dari Rencana Transaksi adalah WICO tidak lagi
membutuhkan modal kerja yang besar untuk memenuhi kebutuhan dana talangan Jasa
Terpusat dan dapat lebih fokus pada pemenuhan biaya WICO.
Kerugian berkenaan dengan Rencana Transaksi dalam hal ini WICO tidak lagi menerima
marjin 5% dari DMESI dan DKSHI.
Analisis Kuantitatif
Analisis nilai tambah proyeksi posisi keuangan Sebelum dan Setelah Rencana
Transaksi adalah sebagai berikut:
a) Setelah Rencana Transaksi, utang lain-lain WICO akan bertambah karena hutang
ke DMESI untuk pembebanan biaya Jasa Terpusat rencananya baru akan
dibayarkan di tahun 2027.
b) Pinjaman bank jangka pendek dapat dibayarkan secara bertahap hingga akhir
periode proyeksi. Hal ini disebabkan WICO tidak lagi perlu menanggung terlebih
dahulu atas seluruh biaya Jasa Terpusat dari WICO, DMESI dan DKSHI.
c) Setelah Rencana Transaksi, WICO tidak mendapatkan marjin 5% atas biaya yang
ditanggung lebih dahulu terkait dengan biaya Jasa Terpusat (dari DMESI dan
DKSHI).
d) Sebaliknya, WICO akan menanggung biaya tambahan sebesar 5,00% kepada
DMESI. Meskipun demikian, beban keuangan yang akan ditanggung oleh WICO
akan mengalami penurunan.
e) WICO juga akan membayarkan utang bank jangka pendek secara bertahap hingga
akhir periode proyeksi.
f) Arus Kas yang diperoleh dari/(digunakan untuk) Aktivitas Operasi menunjukkan
pengeluaran yang lebih besar pada periode 2027 dan 2028. Hal ini dikarenakan
WICO akan membayarkan sebagian utang lain-lain kepada pihak berelasi. Selain
itu, tercatat arus Kas dari Aktivitas Operasi mengalami perbaikan, dikarenakan
WICO tidak lagi perlu menanggung terlebih dahulu atas seluruh biaya Jasa Terpusat
dari WICO, DMESI dan DKSHI.
g) Tidak ada perubahan terkait dengan Arus Kas yang diperoleh dari/(digunakan
untuk) Aktivitas Investasi Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi.
h) Arus Kas yang diperoleh dari/(digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan menunjukkan
adanya pembayaran utang bank jangka pendek yang dilakukan oleh WICO secara
bertahap selama periode proyeksi. Atas hal tersebut, Arus Kas yang diperoleh
dari/(digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan menunjukkan perbaikan dikarenakan
WICO dapat mengurangi beban keuangan selama periode proyeksi.
10
Page 11
Berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif di atas yang menunjukkan dampak
positif, maka Rencana Transaksi Wajar untuk dilakukan..
Analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi
1. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Terkait Alokasi Biaya
Dalam hal menganalisis kewajaran atas penentuan alokasi biaya yang dilakukan oleh
Manajemen, Y&R melakukan analisis dengan melihat penentuan alokasi biaya yang
dilakukan di pasar. Berdasarkan kutipan dari PwC dan Deloitte di bawah, Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh WICO yang memperhitungkan biaya yang ditagih
berdasarkan dari pendapatan, aset, jumlah karyawan, dan pengguna teknologi
informasi sebagai dasar alokasi biaya yang ditanggung oleh masing-masing
perusahaan adalah Wajar.
Dalam penentuan basis alokasi, Manajemen menggunakan proyeksi atas penjualan
bersih (“NS”), modal kerja (“NOC”), jumlah karyawan (“FTE”) dan IT Users pada tahun
2023. Basis tersebut kemudian digunakan sebagai allocation key. Berikut adalah
(A) (B) (C) Allocation key
(D)
NS NOC Person (E) (F)
Descriptions Person (G)
IDR 000 IDR 000 FTE IT User NS/NOC/FTE Headcoun
(40 %) (40%) (20%) IT User
40/40/20 t
WICO 1.619.163.790 650.246.117 427 252 66,8% 73,7% 60,6%
DKSHI 759.297.396 283.603.036 82 89 26,3% 14,2% 21,4%
DMESI 179.432.583 40.872.286 70 75 6,9% 12,1% 18,0%
Overall Result 2.557.893.769 974.721.439 579 416 100,0% 100,0% 100,0%
perhitungan basis alokasi yang digunakan untuk tahun 2024:
E = (40% x A) + (40% x B) + (20% x C)
F = % FTE permasing – masing Perusahaan dari total FTE
G = % IT User permasing – masing Perusahaan dari total IT User
Setelah basis alokasi ditentukan, dalam melakukan penagihan, Manajemen
menggunakan data tersebut untuk menentukan besaran nominal yang akan di tagih
pada masing-masing perusahaan (WICO, DMESI dan DKSHI). Berikut adalah
proyeksi besaran biaya yang akan ditagih pada masing-masing perusahaan untuk
tahun 2024:
Cost Allocation
Function
WICO DKSHI DMESI Total
Finance, Legal 5.692.038.964 2.246.365.595 588.455.280 8.526.859.839
SCM, HSE and
2.872.527.737 1.133.644.292 296.968.121 4.303.140.149
Branding
HR 4.021.896.731 772.354.876 659.327.333 5.453.578.940
IT 1.244.769.304 439.620.905 370.467.053 2.054.857.262
Total 13.831.232.736 4.591.985.667 1.915.217.787 20.338.436.190
After Mark-up 14.522.794.373
11
Page 12
2. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Terkait Marjin Biaya Sebesar 5%
Analisis kewajaran tambahan marjin sebesar 5% atas biaya (cost plus), didasarkan
pada data pembanding dari perusahaan yang menyediakan Jasa atas Sumber Daya
Manusia. Analisis tersebut dilakukan mengacu kepada operating margin, yaitu
pendapatan dari pemberian jasa setelah dikurangi dengan biaya-biaya langsung yang
diperlukan untuk memberikan jasa. Berdasarkan data tersebut, besaran operating
margin dari perusahaan pembanding berada pada kisaran 3,16% hingga 8,73%, dan
tambahan biaya yang diterapkan pada Rencana Transaksi berada pada kisaran
tersebut.
Di sisi lain Deloitte dalam artikel dengan judul “The new transfer pricing landscape : A
practical guide to the BEPS changes” menyatakan “Menerapkan mark-up sebesar 5%
dari biaya yang dialokasikan, mark-up tidak perlu dijustifikasi dengan studi
benchmarking”. Hal ini didukung oleh pernyataan KPMG dalam artikel yang berjudul
“Transfer Pricing Considerations for Intragroup Service Transactions” menyatakan
bahwa “Pendekatan yang disederhanakan untuk penentuan biaya yang wajar
ditetapkan bahwa penyedia jasa harus menerapkan mark-up sebesar 5% dari biaya
yang relevan. Mark-up berdasarkan pendekatan yang disederhanakan tidak perlu
dijustifikasi oleh studi pembandingan dan harus diterapkan secara konsisten di semua
yurisdiksi.” Oleh karena itu, tambahan biaya tersebut tidak diperlukan adanya
justifikasi.
Berdasarkan analisis tersebut tambahan marjin 5% atas biaya pada Rencana
Transaksi yang akan dilakukan oleh WICO dan DMESI adalah Wajar.
Total Nilai Rencana Transaksi terkait Jasa Terpusat antara Perseroan dan DMESI adalah
10 Pemenuhan
sebesar (Rp13.831.232 Ribu) dan biaya tambahan sebesar 5% (Rp691.561 Ribu) dengan
Tingkat
total Nilai Rencana Transaksi pada Tahun 2024 adalah Rp14.522.794 Ribu.
Materialitas
Rencana
Adapun Nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023
Transaksi
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
Sebagaiman
Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”) untuk periode yang berakhir
a Dimaksud
per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut :
Dalam Pasal
3 POJK
Dari data di atas, diketahui bahwa ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023
17/POJK.04/
adalah sebesar Rp5.701.584 Ribu dan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp14.522.794
2020.
Ribu. Rencana Transaksi ini memenuhi unsur transaksi material karena total Nilai
Rencana Transaksi dibanding dengan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar 254,72%
atau lebih dari 50,00% sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
(“POJK 17 Tahun 2020”) pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) sehingga harus diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
11 Penjelasan :
tentang • Nama Perusahaan : PT Wicaksana Overseas International Tbk
tempat atau • Alamat : Jalan Ancol Barat VII Blok A 50 No. 2 Jakarta Utara – 14430
Alamat, • Telepon/ Fax : 021- 22532301 / (081) 741 – 777 – 46
Nomor • Situs Web : www.wicaksana.co.id
Telfon, dan
Alamat email
yang dapat
12
Page 13
dihubungi
pemegang
saham untuk
memperoleh
Informasi
mengenai
Transaksi
Material
12 Pernyataan : Dilampirkan dengan lembar Keterbukaan Informasi ini.
Direksi
13 Pernyataan : Dilampirkan setelah lembar Keterbukaan Informasi ini.
Dewan
Komisaris
dan Direksi
14 Pernyataan Dengan ini kami menyatakan tidak ada Transaksi Benturan Kepentingan dalam Objek
Adanya Perjanjian Transaksi Material.
Transaksi
Berdasarkan analisis yg dilakukan oleh Manajemen Perseroan, diketahui tidak ada
Afiliasi dan
benturan kepentingan dalam Rencana Transaksi ini seperti yang diatur dalam Peraturan
Tidak
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Adanya
Afiliasi atau Benturan Kepentingan (“POJK 42 Tahun 2020”) sebagai berikut :
Transaksi
1. Transaksi yang akan dilaksanakan merupakan Transaksi Afiliasi dimana
Benturan
Perseroan dengan DMESI dan DKSHI akan bersama-sama memanfaatkan
Kepentingan
sumber daya manusia yang sama untuk melaksanakan tanggung jawab sesuai
dalam Objek
dengan fungsi dan jabatannya.
Perjanjian
2. Transaksi tersebut menyebabkan adanya efisiensi biaya karena beban atas
Transaksi
sumber daya manusia tersebut ditanggung bersama yang tidak berdampak ke
Material
operasional WICO.
3. Keuntungan yang akan diperoleh WICO dari Rencana Transaksi adalah WICO
tidak lagi membutuhkan modal kerja yang besar untuk memenuhi kebutuhan dana
talangan Jasa Terpusat dan dapat lebih fokus pada pemenuhan biaya WICO.
Kerugian berkenaan dengan Rencana Transaksi dalam hal ini WICO tidak lagi
menerima marjin 5% dari DMESI dan DKSHI. Secara keseluruhan dengan
rencana transaksi ini Perseroan akan mendapatkan biaya bunga yang jauh lebih
kecil sehingga profitabilitas akan meningkat.
4. Alokasi biaya ditentukan berdasarkan referensi yang berlaku di pasar.
5. Berdasarkan analisis di atas, tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis
perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat
merugikan perusahaan terbuka dimaksud sesuai dengan POJK 42 Tahun 2020.
Kami juga melampirkan Surat Pernyataan dari Direksi dan Dewan Komisaris bahwa tidak
ada benturan kepentingan dalam rencana transaksi.
15 Informasi Agenda RUPS:
mengenai
Pelaksanaan 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
RUPST Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
13
Page 14
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk audit atas Laporan
Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
4. Perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dan
Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2024.
5. Persetujuan atas Rencana Perseroan untuk melakukan Transaksi Material
dan Transaksi Afiliasi
Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
1. Untuk mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4, berlaku ketentuan:
a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan Perseroan. (Pasal 16 ayat 1.a Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 41 huruf a POJK No. 15/2020 : tentang Rencana dan
penyelenggaraan Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Terbuka)
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai,
RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan
berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili. (Pasal 16 ayat 1.d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat
1 huruf b POJK No. 15/2020 : tentang Rencana dan penyelenggaraan
Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Terbuka)
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran dasar
Perusahaan Terbuka menentukan bahwa keputusan adalah sah jika
disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar. (ketentuan Pasal 16
ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf c POJK No.
15/2020).
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Perusahaan Terbuka. (Pasal 16 ayat 1.e Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 41 ayat 2 POJK No. 15/2020 : tentang Rencana dan
penyelenggaraan Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Terbuka)
2. Untuk mata acara ke 5, berlaku ketentuan :
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
Pemegang Saham Independen. (Pasal 16 ayat 10.a Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 44 huruf a POJK No. 15/2020)
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen. (Pasal 16 ayat 10.a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 44
huruf b POJK No. 15/2020)
14
Page 15
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai,
RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki Pemegang Saham Independen.(Pasal 44 huruf c POJK No.
15/2020 dan Pasal 16 ayat 10.c Anggaran Dasar Perseroan)
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
(Pasal 44 huruf d POJK No. 15/2020 dan Pasal 16 ayat 10.c Anggaran
Dasar Perseroan)
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS
ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Perusahaan Terbuka. (Pasal 44 huruf e POJK No. 15/2020 dan Pasal 16
ayat 10.c Anggaran Dasar Perseroan)
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. (Pasal
44 huruf f POJK No. 15/2020 dan Pasal 16 ayat 10.c Anggaran Dasar
Perseroan)
Jumlah Saham yang dikeluarkan Perseroan adalah sebanyak 2.393.710.348
Lembar Saham.
Jumlah Saham Independen adalah sebanyak 107.613.816 Lembar Saham.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir:
Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan dan/atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Sabtu, 18 Mei 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Wicaksana Overseas International, Tbk.
Tembusan:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Arsip
15
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Wicaksana Overseas Internasional Tbk.
p.3 ×2
unresolved
org
DKSH International Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
PT DKSH Market Expansion Services Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Alexander Ariyanto
p.6
unresolved
—
Retno Palupi Dian Hariati
· Komisaris
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
PT DKSH Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1642 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}