Skip to content
Back to announcement

20240621_WICO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31663799_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WICO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
      PT WICAKSANA OVERSEAS INTERNATIONAL TBK
   (“PERSEROAN”) TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
                 TRANSAKSI AFILIASI

Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan
menyampaikan Laporan lnformasi atau Fakta Material sebagai berikut:




                         PT Wicaksana Overseas International Tbk

                                      Kegiatan Usaha:
                 Perdagangan Besar Makanan Ringan, Minuman Berkarbonasi, Produk Kosmetik,
                                       Produk Farmasi, dan Rokok.

                                       Kantor Pusat:
                       Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta Utara,
                                            Indonesia
                                    Telepon: 021- 22532301
                                   Faksimili: 021 69099244
                            Situs Web: https://wicaksana.co.id/
                            Email: corporate_wico@dksh.com

  Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham
  Perseroan untuk menginformasikan Transaksi Material Perseroan.



  Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
  Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
  berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
  publik atau penasihat profesional lainnya.




                                                                                              1
Page 2
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan
pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.



                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2024




                                                                                              2
Page 3
Nama Emiten atau Perusahaan Publik/                  :       PT Wicaksana Overseas Internasional Tbk.
                                                             (“WICO”) atau “Perseroan”)
Bidang Usaha                                         :       Perdagangan Besar Makanan Ringan, Minuman
                                                             Berkarbonasi, Produk Kosmetik, Produk Farmasi, dan
                                                             Rokok.


Telepon                                              :       021- 22532301
Faksimili                                            :       021-690 9436; 692 7766
Alamat Surat Elektronik                                  :   corporate_wico@dksh.com


Direksi:
- Roni Setiawan (Presiden Direktur) – Dasar Pengangkatan RUPSLB 17 Maret 2022
- Eka Hadi Djaja (Direktur) – Dasar Pengangkatan RUPSLB 6 Maret 2018
- Benhard Adolf Ranot Saragi (Direktur) – Dasar Pengangkatan RUPST 27 April 2023


Komisaris:
- Djajadi Djaja (Komisaris Utama) – Dasar Pengangkatan RUPST 8 Januari 1992
- Retno Palupi Dian Hariarti (Komisaris) – Dasar Pengangkatan 24 Agustus 2023
- Reece Croucher (Komisaris) – Dasar Pengangkatan RUPSLB 27 April 2023
- Ridho Ribbon Hutapea (Komisaris Independen) – Dasar Pengangkatan RUPSLB 24 Februari
   2024
- Arini Imamawati (Komisaris Independen) – Dasar Pengangkatan 7 Desember 2023


       Struktur Kepemilikan Saham Perseroan sampai dengan tingkat Individu serta nama yang
       menjadi Pihak Pengendali:




* DKSH Holding Ltd. memiliki 100% kepemilikan di DKSH International Ltd.
1)
   Perusahaan tidak memiliki informasi mengenai sisa kepemilikan senilai 11,66%
2)
   Perusahaan tidak memiliki informasi struktur kepemilikan sampai dengan tingkat individu untuk Black Creek




                                                                                                                  3
Page 4
3)
     Perusahaan tidak memiliki informasi struktur kepemilikan sampai dengan tingkat individu untuk UBS Fund Management

Berdasarkan figur di atas, dapat diketahui bahwa Perseroan dan PT DKSH Market Expansion Services
Indonesia (DMESI) memiliki hubungan afiliasi melalui DKSH Holding Ltd., dimana DKSH Holding Ltd.
merupakan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 80,877% dan memiliki kepemilikan pada
DMESI sebesar 99,90%. Untuk informasi Pengendali Perseroan, Pengendali Perseroan adalah Dewan
Keluarga melalui DKSH Holding Ltd.


1         Uraian             :   Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham Pt Wicaksana Overseas
          Informasi              International Tbk (“Perseroan”) Tentang Transaksi Material Dan Transaksi Afiliasi yang
          atau Fakta             merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") POJK Nomor
          Material               17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau
                                 POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan,
                                 dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan lnformasi
                                 atau Fakta Material sebagai berikut:
                                 Sehubungan dengan rencana perjanjian Jasa Terpusat antara WICO dan DMESI
                                 (Rp13.831.232 Ribu) dan biaya tambahan sebesar 5% (Rp691.561 Ribu) dengan total
                                 Nilai Rencana Transaksi pada Tahun 2024 adalah Rp14.522.794 Ribu. Tidak ada
                                 transaksi yang berpotensi merugikan hak Pemegang Saham Publik Perseroan
                                 (negative covenants). Terkait (1) kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu
                                 dari pihak ketiga apabila Perseroan membagikan dividen dan/atau pelarangan
                                 pembagian dividen dan (2) kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
                                 pihak ketiga apabila Perseroan merubah susunan Pengurus. Kedua hal tersebut tidak
                                 ada dalam Perjanjian Jasa Terpusat antara Perseroan dan DMESI dan tidak ada
                                 transaksi yang berpotensi merugikan hak Pemegang Saham Publik Perseroan
                                 (negative covenants).

                                 Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan tidak ada keberatan dari pihak-
                                 pihak tertentu terkait dengan rencana transaksi Perseroan.

                                 Perseroan dan pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi tidak perlu memperoleh
                                 persetujuan atau pemberitahuan dari pihak ketiga sehubungan rencana Transaksi di
                                 perjanjian Jasa Terpusat.


2         Pihak Yang         :
          Melakukan              1. PT DKSH Market Expansion Services Indonesia (untuk selanjutnya disebut “DMESI”),
          Transaksi                 Perseroan Tertutup yang beralamat di AIA Central Building lantai 39, Setiabudi,
          Material dan              Jakarta Selatan, Indonesia.
          Identitas              2. PT Wicaksana Overseas International Tbk (untuk selanjutnya disebut “WICO”),
          Para Pihak                Perseroan Terbuka yang beralamat di Jl. Ancol Barat VII Blok A5D No. 2 Jakarta
                                    Utara, Indonesia.

3         Nilai              :   Rp14.522.794.000,-
          Transaksi
                                 (Empat Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat
          Material
                                 Ribu Rupiah)
                                 Adapun Nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023
                                 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
                                 Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”) untuk periode yang berakhir
                                 per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut :




                                                                                                                         4
Page 5
                                     Jumlah         Nilai      Persentase
                                     Ekuitas      Rencana         Nilai
                                      WICO        Transaksi     Rencana
                     Keterangan
                                     (Dalam        (Dalam      Transaksi
                                     Ribuan        Ribuan       Terhadap
                                     Rupiah)       Rupiah)       Ekuitas
                     Perjanjian
                     Jasa            5.701.584    14.522.794      254,72%
                     Terpusat



                    Dari data di atas, diketahui bahwa ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023
                    adalah sebesar Rp5.701.584 Ribu dan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp14.522.794
                    Ribu. Rencana Transaksi ini memenuhi unsur transaksi material karena total Nilai
                    Rencana Transaksi dibanding dengan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar 254,72%
                    atau lebih dari 50,00% sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                    17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK
                    17 Tahun 2020”) pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) sehingga harus diadakan Rapat Umum
                    Pemegang Saham (“RUPS”).
                    Dengan kuorum kehadiran mata acara ini berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur
                    dalam pasal 16 ayat 10.a anggaran dasar Perseroan dan pasal 44 ayat 1 huruf a POJK
                    No. 15/2020 yaitu: RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
                    dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
                    pemegang saham independen.

4   Objek       :   Objek analisis Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi sebagaimana tertuang dalam
    Penilaian       Perjanjian Kerjasama Jasa Terpusat terkait Jasa antara WICO dan DMESI adalah biaya
                    Jasa (Rp13.831.232 Ribu) dan biaya tambahan sebesar 5% (Rp691.561 Ribu) dengan
                    total Nilai Rencana Transaksi pada Tahun 2024 adalah Rp14.522.794 Ribu.


5   Tujuan      :   Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
    Penilaian       Transaksi.
                    Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk kepentingan pasar modal terkait
                    dengan pemenuhan POJK 17 Tahun 2020 dan POJK 42 Tahun 2020. Pendapat
                    kewajaran tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.


                    1. Dalam perjanjian Jasa Terpusat antara WICO dan DMESI, DMESI setuju untuk
6   Rincian     :
                       menyediakan jasa yang diminta oleh WICO.
    Transaksi
    Material
                    2. Jasa yang diminta oleh WICO kepada DMESI termasuk, tetapi tidak terbatas pada
                       keuangan dan manajemen umum, sumber daya manusia dan organisasi, informasi
                       dan teknologi, manajemen rantai pasok, hukum, dan jasa lainnya (selanjutnya disebut
                       sebagai "Jasa").

                    3. Dalam penyediaan Jasa, DMESI berhak untuk melakukan perjanjian dengan
                       subkontraktor sebagaimana dianggap perlu untuk menyediakan Jasa kepada WICO,
                       dengan pemahaman bahwa penunjukan subkontraktor tersebut menjadi tanggung
                       jawab tunggal DMESI.




                                                                                                       5
Page 6
   Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini disampaikan, DMESI tidak memiliki
   rencana untuk menggunakan subkontraktor dan akan menggunakan sumber daya
   manusia yang dialihkan dari WICO ke DMESI untuk menyediakan Jasa. Dengan
   dialihkannya sumber daya tersebut dari Perseroan kepada DMESI, tidak ada
   dampaknya untuk kegiatan operasional Perseroan

4. WICO dengan ini setuju untuk membayar biaya Jasa yang sesuai kepada DMESI
   untuk biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan Jasa (selanjutnya disebut
   sebagai "Biaya Jasa"). Biaya-biaya tersebut didefinisikan sebagai biaya penuh dan
   mencakup semua biaya langsung dan tidak langsung. Atas biaya Jasa tersebut
   DMESI menambahkan 5% biaya tambahan sebagai margin keuntungan yang wajar
   sebagaimana diatur dalam Lampiran berdasarkan studi perbandingan ekonomi.

5. Total kompensasi yang dibayarkan WICO kepada DMESI = Biaya Jasa untuk porsi
   WICO + 5,00%

   Rencana Transaksi ini melibatkan DMESI atas rencana pembebanan biaya Jasa
   Terpusat terkait Jasa kepada Perseroan. Untuk mengindentifikasi adanya unsur
   afiliasi antara pihak dalam Rencana Transaksi, berikut adalah struktur kepemilikan
   dan struktur kepengurusan masing-masing perusahaan yang terlibat dalam Rencana
   Transaksi.

   Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan

   Berikut struktur kepemilikan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
   Perseroan dan DMESI:

   Struktur Kepemilikan Saham Perseroan




   * DKSH Holding Ltd. memiliki 100% kepemilikan di DKSH International Ltd.

   Berdasarkan figur di atas, dapat diketahui bahwa Perseroan dan DMESI memiliki
   hubungan afiliasi melalui DKSH Holding Ltd., dimana DKSH Holding Ltd. merupakan
   pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 80,877% dan memiliki kepemilikan
   pada DMESI sebesar 99,90%.

   Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan

   Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan per 31 Desember 2023 dan Akta
   DMESI No. 19 tanggal 15 November 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Alexander
   Ariyanto, S.H., Mkn., di Kabupaten Tangerang, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan dan DMESI adalah sebagai berikut:




                                                                                 6
Page 7
                                                                   Pihak-pihak yang bertransaksi
                                                     Nama
                                                                   Perseroan            DMESI
                                    Djajadi Djaja                     KU
                                    Ridho Ribbon Hutapea               KI
                                    Arini Imamawati                    KI
                                    Reece Croucher                     K
                                    Retno Palupi Dian Hariati          K
                                    Roni Setiawan                     DU
                                    Eka Hadi Djaja                     D
                                    Benhard Adolf Ramot Saragi         D
                                    Retno Palupi Dian Hariarti                            K
                                    Roni Setiawan                                        DU
                                    Yang, Ying-Lan (Maggie Yang)                         D
                                    Benhard Adolf Ramot Saragi                           D


                          Keterangan: Komisaris Utama “KU”, Komisaris Independen “KI”, Komisaris “K”,
                          Direktur Utama “DU”, dan Direktur “D”,

                          Berdasarkan struktur kepengurusan di atas, diketahui bahwa per 31 Desember 2023
                          terdapat hubungan afiliasi melalui pengurus yang menduduki jabatan pada struktur
                          kepengurusan antara Perseroan dan DMESI, yaitu :

                          1. Retno Palupi Dian Hariati sebagai Komisaris di Perseroan dan DMESI;
                          2. Roni Setiawan sebagai Direktur Utama di Perseroan dan DMESI; dan
                          3. Benhard Adolf Ramot Saragi sebagai Direktur di Perseroan dan DMESI.

                          Oleh karena itu, Rencana Transaksi ini terkait dengan aturan POJK 42 Tahun 2020
                          mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

                      Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan
7   Pendekatan   :
                      laporan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
    dan Metode
    Penelitian        35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
                      Modal (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
                      Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
                      Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib
                      melakukan analisis yang paling sedikit meliputi:

                     1.       Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber
                              dana dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh WICO;
                     2.       Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
                     3.       Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
                     4.       Analisis atas faktor lain yang relevan.


                     Asumsi
8   Asumsi   &   :
                     Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
    Kondisi
    Pembatas              •     Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
                                opinion.
                          •     Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                                dalam proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
                          •     Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
                                informasi yang disediakan oleh WICO dan atau data/informasi yang tersedia
                                untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Y&R anggap relevan.




                                                                                                             7
Page 8
   •   Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
       penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan
       tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
   •   Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana
       Transaksi serta proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh WICO
       dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
       pencapaiannya (fiduciary duty).
   •   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
       bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional WICO.
   •   Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
       dihasilkan.
   •   Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran
       dari pemberi tugas.
   •   Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan
       Pasar Modal dan pemenuhan aturan OJK.
   •   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
       perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan
       Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini
       diterbitkan.
   •   Y&R mengasumsikan bahwa WICO merupakan perusahaan yang berkelanjutan
       usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan
       kompeten, maka premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat
       Kewajaran ini adalah premis going concern.
   •   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan
       beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban WICO dan
       semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi
       mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen WICO.
   •   Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
       penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
       informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
       menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
       mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
       merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
       analisis yang tidak lengkap.
   •   Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat
       Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi
       perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
       yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
       bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
       (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
       peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.


Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

   •   Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak
       yang melakukan Rencana Transaksi.
   •   Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada
       keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
       informasi-informasi lain yang diberikan kepada Y&R oleh WICO atau yang
       tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak




                                                                                 8
Page 9
                                 menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
                                 independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga bergantung kepada
                                 jaminan dari manajemen WICO bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
                                 menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
                                 menyesatkan.
                            •    Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini
                                 dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
                                 diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
                                 hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak
                                 bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat
                                 Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
                            •    Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
                                 Transaksi ini. Jasa-jasa yang diberikan kepada WICO dalam kaitan dengan
                                 Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
                                 Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R
                                 tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum
                                 dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.

                            •    Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan
                                 tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau
                                 audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
                                 Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
                                 kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
                                 laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak mempunyai
                                 kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
                                 suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin
                                 tersedia untuk WICO serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
                                 Rencana Transaksi ini.

                       Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen WICO terkait dengan Rencana
9   Penjelasan,    :
                       Transaksi adalah sebagai berikut:
    Pertimbanga
    n dan Alasan
                       a)       Pembebanan biaya Jasa Terpusat yang selama ini terlebih dahulu ditanggung oleh
    dilakukannya
                                WICO telah memberatkan kondisi keuangan WICO.
    Transaksi
    Material           b)       Pengalihan pembebanan biaya Jasa Terpusat kepada DMESI akan mengurangi
    serta                       beban keuangan yang ditanggung oleh WICO.
    Pengaruhnya        c)       DMESI merupakan pihak afiliasi WICO, sehingga akan lebih mudah dalam
    terhadap                    melakukan kesepakatan kerjasama termasuk untuk memberikan perpanjangan
    Kondisi                     jangka waktu pembayaran.
    Keuangan
    Perseroan
                       Dampak Transaksi Terhadap Keuangan Perseroan:
                       Rencana Transaksi yang akan dilakukan akan memberikan dampak terhadap
                       kepentingan pemegang saham terkait dividen yang akan dikeluarkan oleh WICO,
                       mengingat pendapatan secara konsolidasi akan membaik.


                       Berikut adalah hasil analisis kewajaran dari KJPP:




                                                                                                          9
Page 10
Analisis Rencana Transaksi

WICO dan DMESI melakukan perjanjian Jasa Terpusat berhubungan dengan kegiatan
usaha maupun bisnis keduanya. Semula semua biaya tersebut ditanggung terlebih dahulu
oleh WICO, yang kemudian baru dibebankan/ditagihkan kepada DMESI dan PT DKSH
Indonesia (DKSHI). Akan tetapi mengingat kondisi WICO yang sampai saat ini belum
mencatatkan laba, sehingga skema tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi
keuangan WICO. Oleh karena itu, WICO berencana melakukan perubahan skema
pembebanan biayanya, dimana selanjutnya DMESI yang akan membayarkan terlebih
dahulu biaya atas Jasa Terpusat, dan setelahnya WICO serta DKSHI akan membayar
sesuai alokasi biaya dengan tambahan marjin sebesar 5% kepada DMESI.


Analisis Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh WICO dari Rencana Transaksi adalah WICO tidak lagi
membutuhkan modal kerja yang besar untuk memenuhi kebutuhan dana talangan Jasa
Terpusat dan dapat lebih fokus pada pemenuhan biaya WICO.

Kerugian berkenaan dengan Rencana Transaksi dalam hal ini WICO tidak lagi menerima
marjin 5% dari DMESI dan DKSHI.




Analisis Kuantitatif
Analisis nilai tambah proyeksi posisi keuangan Sebelum dan Setelah Rencana
Transaksi adalah sebagai berikut:
a)    Setelah Rencana Transaksi, utang lain-lain WICO akan bertambah karena hutang
      ke DMESI untuk pembebanan biaya Jasa Terpusat rencananya baru akan
      dibayarkan di tahun 2027.
b)    Pinjaman bank jangka pendek dapat dibayarkan secara bertahap hingga akhir
      periode proyeksi. Hal ini disebabkan WICO tidak lagi perlu menanggung terlebih
      dahulu atas seluruh biaya Jasa Terpusat dari WICO, DMESI dan DKSHI.
c)    Setelah Rencana Transaksi, WICO tidak mendapatkan marjin 5% atas biaya yang
      ditanggung lebih dahulu terkait dengan biaya Jasa Terpusat (dari DMESI dan
      DKSHI).
d)    Sebaliknya, WICO akan menanggung biaya tambahan sebesar 5,00% kepada
      DMESI. Meskipun demikian, beban keuangan yang akan ditanggung oleh WICO
      akan mengalami penurunan.
e)    WICO juga akan membayarkan utang bank jangka pendek secara bertahap hingga
      akhir periode proyeksi.
f)    Arus Kas yang diperoleh dari/(digunakan untuk) Aktivitas Operasi menunjukkan
      pengeluaran yang lebih besar pada periode 2027 dan 2028. Hal ini dikarenakan
      WICO akan membayarkan sebagian utang lain-lain kepada pihak berelasi. Selain
      itu, tercatat arus Kas dari Aktivitas Operasi mengalami perbaikan, dikarenakan
      WICO tidak lagi perlu menanggung terlebih dahulu atas seluruh biaya Jasa Terpusat
      dari WICO, DMESI dan DKSHI.
g)    Tidak ada perubahan terkait dengan Arus Kas yang diperoleh dari/(digunakan
      untuk) Aktivitas Investasi Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi.
h)    Arus Kas yang diperoleh dari/(digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan menunjukkan
      adanya pembayaran utang bank jangka pendek yang dilakukan oleh WICO secara
      bertahap selama periode proyeksi. Atas hal tersebut, Arus Kas yang diperoleh
      dari/(digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan menunjukkan perbaikan dikarenakan
      WICO dapat mengurangi beban keuangan selama periode proyeksi.




                                                                                  10
Page 11
Berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif di atas yang menunjukkan dampak
positif, maka Rencana Transaksi Wajar untuk dilakukan..


Analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi


1. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Terkait Alokasi Biaya

    Dalam hal menganalisis kewajaran atas penentuan alokasi biaya yang dilakukan oleh
    Manajemen, Y&R melakukan analisis dengan melihat penentuan alokasi biaya yang
    dilakukan di pasar. Berdasarkan kutipan dari PwC dan Deloitte di bawah, Rencana
    Transaksi yang akan dilakukan oleh WICO yang memperhitungkan biaya yang ditagih
    berdasarkan dari pendapatan, aset, jumlah karyawan, dan pengguna teknologi
    informasi sebagai dasar alokasi biaya yang ditanggung oleh masing-masing
    perusahaan adalah Wajar.

    Dalam penentuan basis alokasi, Manajemen menggunakan proyeksi atas penjualan
    bersih (“NS”), modal kerja (“NOC”), jumlah karyawan (“FTE”) dan IT Users pada tahun
    2023. Basis tersebut kemudian digunakan sebagai allocation key. Berikut adalah

                           (A)              (B)          (C)                                     Allocation key
                                                                        (D)
                           NS              NOC          Person                          (E)               (F)
   Descriptions                                                       Person                                               (G)
                         IDR 000          IDR 000        FTE          IT User       NS/NOC/FTE        Headcoun
                          (40 %)           (40%)        (20%)                                                         IT User
                                                                                      40/40/20            t

      WICO             1.619.163.790      650.246.117          427        252          66,8%            73,7%             60,6%

     DKSHI               759.297.396      283.603.036           82            89       26,3%            14,2%             21,4%

     DMESI               179.432.583       40.872.286           70            75       6,9%             12,1%             18,0%

  Overall Result       2.557.893.769      974.721.439          579        416         100,0%           100,0%         100,0%

    perhitungan basis alokasi yang digunakan untuk tahun 2024:

E = (40% x A) + (40% x B) + (20% x C)
F = % FTE permasing – masing Perusahaan dari total FTE
G = % IT User permasing – masing Perusahaan dari total IT User

    Setelah basis alokasi ditentukan, dalam melakukan penagihan, Manajemen
    menggunakan data tersebut untuk menentukan besaran nominal yang akan di tagih
    pada masing-masing perusahaan (WICO, DMESI dan DKSHI). Berikut adalah
    proyeksi besaran biaya yang akan ditagih pada masing-masing perusahaan untuk
    tahun 2024:

                                                                     Cost Allocation
              Function
                                          WICO                  DKSHI                DMESI                        Total
      Finance, Legal                    5.692.038.964     2.246.365.595             588.455.280               8.526.859.839
      SCM, HSE and
                                        2.872.527.737     1.133.644.292             296.968.121               4.303.140.149
      Branding
      HR                                4.021.896.731          772.354.876          659.327.333               5.453.578.940
      IT                                1.244.769.304          439.620.905          370.467.053               2.054.857.262
      Total                            13.831.232.736     4.591.985.667            1.915.217.787          20.338.436.190
      After Mark-up                    14.522.794.373




                                                                                                                           11
Page 12
                        2. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Terkait Marjin Biaya Sebesar 5%

                            Analisis kewajaran tambahan marjin sebesar 5% atas biaya (cost plus), didasarkan
                            pada data pembanding dari perusahaan yang menyediakan Jasa atas Sumber Daya
                            Manusia. Analisis tersebut dilakukan mengacu kepada operating margin, yaitu
                            pendapatan dari pemberian jasa setelah dikurangi dengan biaya-biaya langsung yang
                            diperlukan untuk memberikan jasa. Berdasarkan data tersebut, besaran operating
                            margin dari perusahaan pembanding berada pada kisaran 3,16% hingga 8,73%, dan
                            tambahan biaya yang diterapkan pada Rencana Transaksi berada pada kisaran
                            tersebut.

                            Di sisi lain Deloitte dalam artikel dengan judul “The new transfer pricing landscape : A
                            practical guide to the BEPS changes” menyatakan “Menerapkan mark-up sebesar 5%
                            dari biaya yang dialokasikan, mark-up tidak perlu dijustifikasi dengan studi
                            benchmarking”. Hal ini didukung oleh pernyataan KPMG dalam artikel yang berjudul
                            “Transfer Pricing Considerations for Intragroup Service Transactions” menyatakan
                            bahwa “Pendekatan yang disederhanakan untuk penentuan biaya yang wajar
                            ditetapkan bahwa penyedia jasa harus menerapkan mark-up sebesar 5% dari biaya
                            yang relevan. Mark-up berdasarkan pendekatan yang disederhanakan tidak perlu
                            dijustifikasi oleh studi pembandingan dan harus diterapkan secara konsisten di semua
                            yurisdiksi.” Oleh karena itu, tambahan biaya tersebut tidak diperlukan adanya
                            justifikasi.

                            Berdasarkan analisis tersebut tambahan marjin 5% atas biaya pada Rencana
                            Transaksi yang akan dilakukan oleh WICO dan DMESI adalah Wajar.


                        Total Nilai Rencana Transaksi terkait Jasa Terpusat antara Perseroan dan DMESI adalah
10   Pemenuhan
                        sebesar (Rp13.831.232 Ribu) dan biaya tambahan sebesar 5% (Rp691.561 Ribu) dengan
     Tingkat
                        total Nilai Rencana Transaksi pada Tahun 2024 adalah Rp14.522.794 Ribu.
     Materialitas
     Rencana
                        Adapun Nilai Rencana Transaksi terhadap ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023
     Transaksi
                        berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
     Sebagaiman
                        Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani (“Grant Thornton”) untuk periode yang berakhir
     a Dimaksud
                        per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut :
     Dalam Pasal
     3       POJK
                        Dari data di atas, diketahui bahwa ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2023
     17/POJK.04/
                        adalah sebesar Rp5.701.584 Ribu dan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp14.522.794
     2020.
                        Ribu. Rencana Transaksi ini memenuhi unsur transaksi material karena total Nilai
                        Rencana Transaksi dibanding dengan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar 254,72%
                        atau lebih dari 50,00% sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                        No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
                        (“POJK 17 Tahun 2020”) pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) sehingga harus diadakan Rapat
                        Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

11   Penjelasan     :
     tentang            •   Nama Perusahaan : PT Wicaksana Overseas International Tbk
     tempat atau        •   Alamat : Jalan Ancol Barat VII Blok A 50 No. 2 Jakarta Utara – 14430
     Alamat,            •   Telepon/ Fax : 021- 22532301 / (081) 741 – 777 – 46
     Nomor              •   Situs Web : www.wicaksana.co.id
     Telfon, dan
     Alamat email
     yang dapat




                                                                                                              12
Page 13
     dihubungi
     pemegang
     saham untuk
     memperoleh
     Informasi
     mengenai
     Transaksi
     Material

12   Pernyataan     :   Dilampirkan dengan lembar Keterbukaan Informasi ini.
     Direksi

13   Pernyataan     :   Dilampirkan setelah lembar Keterbukaan Informasi ini.
     Dewan
     Komisaris
     dan Direksi

14   Pernyataan         Dengan ini kami menyatakan tidak ada Transaksi Benturan Kepentingan dalam Objek
     Adanya             Perjanjian Transaksi Material.
     Transaksi
                        Berdasarkan analisis yg dilakukan oleh Manajemen Perseroan, diketahui tidak ada
     Afiliasi dan
                        benturan kepentingan dalam Rencana Transaksi ini seperti yang diatur dalam Peraturan
     Tidak
                        Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Adanya
                        Afiliasi atau Benturan Kepentingan (“POJK 42 Tahun 2020”) sebagai berikut :
     Transaksi
                             1. Transaksi yang akan dilaksanakan merupakan Transaksi Afiliasi dimana
     Benturan
                                  Perseroan dengan DMESI dan DKSHI akan bersama-sama memanfaatkan
     Kepentingan
                                  sumber daya manusia yang sama untuk melaksanakan tanggung jawab sesuai
     dalam Objek
                                  dengan fungsi dan jabatannya.
     Perjanjian
                             2. Transaksi tersebut menyebabkan adanya efisiensi biaya karena beban atas
     Transaksi
                                  sumber daya manusia tersebut ditanggung bersama yang tidak berdampak ke
     Material
                                  operasional WICO.
                             3. Keuntungan yang akan diperoleh WICO dari Rencana Transaksi adalah WICO
                                  tidak lagi membutuhkan modal kerja yang besar untuk memenuhi kebutuhan dana
                                  talangan Jasa Terpusat dan dapat lebih fokus pada pemenuhan biaya WICO.
                                  Kerugian berkenaan dengan Rencana Transaksi dalam hal ini WICO tidak lagi
                                  menerima marjin 5% dari DMESI dan DKSHI. Secara keseluruhan dengan
                                  rencana transaksi ini Perseroan akan mendapatkan biaya bunga yang jauh lebih
                                  kecil sehingga profitabilitas akan meningkat.
                             4. Alokasi biaya ditentukan berdasarkan referensi yang berlaku di pasar.
                             5. Berdasarkan analisis di atas, tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis
                                  perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi,
                                  anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat
                                  merugikan perusahaan terbuka dimaksud sesuai dengan POJK 42 Tahun 2020.

                        Kami juga melampirkan Surat Pernyataan dari Direksi dan Dewan Komisaris bahwa tidak
                        ada benturan kepentingan dalam rencana transaksi.

15   Informasi                         Agenda RUPS:
     mengenai
     Pelaksanaan                  1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
     RUPST                             Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
                                       Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                       2023.
                                  2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
                                       berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.




                                                                                                         13
Page 14
  3.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk
       melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk audit atas Laporan
       Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
  4.   Perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dan
       Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris untuk tahun buku 2024.
  5.   Persetujuan atas Rencana Perseroan untuk melakukan Transaksi Material
       dan Transaksi Afiliasi


    Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
 1. Untuk mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4, berlaku ketentuan:

   a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
      pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili lebih dari
      1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
      telah dikeluarkan Perseroan. (Pasal 16 ayat 1.a Anggaran Dasar
      Perseroan dan Pasal 41 huruf a POJK No. 15/2020 : tentang Rencana dan
      penyelenggaraan Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Terbuka)
   b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai,
      RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan
      berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per
      tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
      diwakili. (Pasal 16 ayat 1.d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat
      1 huruf b POJK No. 15/2020 : tentang Rencana dan penyelenggaraan
      Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Terbuka)
   c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah
      sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
      saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran dasar
      Perusahaan Terbuka menentukan bahwa keputusan adalah sah jika
      disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar. (ketentuan Pasal 16
      ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf c POJK No.
      15/2020).
   d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS
      ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
      mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
      dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
      keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
      permohonan Perusahaan Terbuka. (Pasal 16 ayat 1.e Anggaran Dasar
      Perseroan dan Pasal 41 ayat 2 POJK No. 15/2020 : tentang Rencana dan
      penyelenggaraan Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Terbuka)

2. Untuk mata acara ke 5, berlaku ketentuan :

  a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
     Pemegang Saham Independen. (Pasal 16 ayat 10.a Anggaran Dasar
     Perseroan dan Pasal 44 huruf a POJK No. 15/2020)
  b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika
     disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
     Independen. (Pasal 16 ayat 10.a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 44
     huruf b POJK No. 15/2020)




                                                                            14
Page 15
                                 c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai,
                                    RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu
                                    per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
                                    yang dimiliki Pemegang Saham Independen.(Pasal 44 huruf c POJK No.
                                    15/2020 dan Pasal 16 ayat 10.c Anggaran Dasar Perseroan)
                                 d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
                                    perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
                                    dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
                                    (Pasal 44 huruf d POJK No. 15/2020 dan Pasal 16 ayat 10.c Anggaran
                                    Dasar Perseroan)
                                 e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS
                                    ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
                                    berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
                                    Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
                                    kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
                                    Perusahaan Terbuka. (Pasal 44 huruf e POJK No. 15/2020 dan Pasal 16
                                    ayat 10.c Anggaran Dasar Perseroan)


                                f.    Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
                                      Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang
                                      dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. (Pasal
                                      44 huruf f POJK No. 15/2020 dan Pasal 16 ayat 10.c Anggaran Dasar
                                      Perseroan)


                                     Jumlah Saham yang dikeluarkan Perseroan adalah sebanyak 2.393.710.348
                                     Lembar Saham.

                                     Jumlah Saham Independen adalah sebanyak 107.613.816 Lembar Saham.


                                     Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir:
                                     Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah
                                     Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                                     Perseroan dan/atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT
                                     Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Sabtu, 18 Mei 2024
                                     sampai dengan pukul 16.00 WIB.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.




                                             Hormat Kami,
                           PT Wicaksana Overseas International, Tbk.
Tembusan:
   1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
   2. Arsip




                                                                                                       15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published21 Jun 2024
Pages15
Characters48,658
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Roni Setiawan · Direktur Utama p.3 ×4
linked person Eka Hadi Djaja p.3 ×2
linked person Djajadi Djaja p.3 ×2
linked person Retno Palupi Dian Hariarti p.3 ×2
linked person Reece Croucher p.3 ×2
linked person Ridho Ribbon Hutapea p.3 ×2
linked person Arini Imamawati p.3 ×2
linked org DKSH Holding Ltd. p.3 ×13
linked person Benhard Adolf Ramot Saragi · Direktur p.7 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org International Tbk p.4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.15
unresolved org Wicaksana Overseas Internasional Tbk. p.3 ×2
unresolved org DKSH International Ltd. p.3 ×2
unresolved org PT DKSH Market Expansion Services Indonesia p.4 ×2
unresolved person Alexander Ariyanto p.6
unresolved — Retno Palupi Dian Hariati · Komisaris p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved org PT DKSH Indonesia p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1642 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result