Back to announcement
20240621_NICL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31663464_lamp1.pdf
Other Text extracted NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.918
TANGGAL 20 Juni 2024 ANTARA PT SUMBER MINERAL ABADI sebagai Perseroan DAN PT PAM MINERAL Tbk sebagai Investor ADDENDUM KEDUA PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT Imran Muntaz &cco. ATTORNEYS AT LAW TA
Page 2 OCR 0.951
ADDENDUM KEDUA PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT Addendum Kedua Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat (“Addendum Kedua”) ini dibuat pada tanggal 20 Juni 2024 oleh dan antara: L PT Sumber Mineral Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jalan Pecenongan No. 16, RT 001/RW 004, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10120, yang dalam hal ini diwakili oleh Rosmin Salim, dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dan dengan demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PT Sumber Mineral Abadi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”): dan 2. PT PAM Mineral Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jl. Batu Jajar No. 37, RT.014, RW.001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, yang dalam hal ini diwakili oleh Ruddy Tjanaka, dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dan dengan demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PT PAM Mineral Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “Investor” atau “NICL”). (Perseroan dan Investor secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing, sebagai “Pihak”). Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa: 1. Perseroan dan Investor telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal 12 September 2023 (“Perjanjian”) sebagaimana telah diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal 27 Desember 2023. 2. Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan Periode Kondisi Prasyarat (sebagaimana didefinisikan di bawah), mengubah Tanggal Penyelesaian, dan perubahan beberapa ketentuan dalam Perjanjian. 3. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian berdasarkan ketentuan- ketentuan dan syarat-syarat pada Addendum Kedua ini. DENGAN DEMIKIAN, PARA PIHAK DENGAN INI MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut: 1. Istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital yang digunakan dalam Addendum Kedua ini, kecuali digambarkan sebaliknya atau konteks menunjukkan sebaliknya, akan memiliki arti yang sama sebagaimana didefinisikan terhadapnya di dalam Perjanjian. 2. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Akun” pada Pasal 1.1 Perjanjian menjadi sebagai Y berikut: p
Page 3 OCR 0.954
Akun berarti akun dan sub-akun Perseroan pada laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, laporan auditor mengenai akun ini serta catatan pada akun tersebut yang dibuat dalam mata uang Rupiah. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Periode Kondisi Prasyarat” pada Pasal 1.1 Perjanjian menjadi sebagai berikut: Periode Kondisi berarti periode paling lambat pada tanggal 30 Mei 2025, atau Prasyarat perpanjangannya yang disepakati oleh Para Pihak. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Tanggal Penyelesaian” pada Pasal 1.1 Perjanjian menjadi sebagai berikut: Tanggal Penyelesaian berarti tanggal dimana Penyelesaian dilakukan dan tidak melebihi Periode Kondisi Prasyarat, yakni paling lambat pada tanggal 30 Mei 2025 Para Pihak sepakat untuk mengubah Pasal 4.1 huruf'j Perjanjian menjadi sebagai berikut: “(. Perseroan telah menyerahkan kepada Investor laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disajikan sesuai dengan Hukum dan Ketentuan Yang Berlaku," Ketentuan dan perubahan yang terdapat pada Addendum Kedua ini, merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian. Ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian yang tidak diubah berdasarkan Addendum Kedua ini akan memiliki efek penuh, tetap berlaku dan mengikat secara hukum kepada Perseroan dan Investor. Penandatanganan Addendum Kedua ini oleh Para Pihak telah meliputi kesepakatan Para Pihak sebelumnya. Addendum Kedua ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan dan seluruh salinan dianggap sebagai satu dokumen yang sama. (sisa halaman ini sengaja dikosongkan, halaman penandatangan pada halaman selanjutnya) T &
Page 4 OCR 0.925
DENGAN DEMIKIAN, Addendum Kedua ini dilaksanakan oleh perwakilannya yang sah terhitung sejak tanggal dan tahun yang tertulis di atas dalam 2 (dua) salinan dan bermeterai cukup. Perseroan: PT SUMBER MINERAL ABADI Nama: Rosmin Salim Jabatan: Direktur Utama Investor: PT PAM Mineral Tbk - PAM MINERAL Tbk Nama: Ruddy Tjanaka Jabatan: Direktur Utama
Page 5 OCR 0.941
DENGAN DEMIKIAN, Addendum Kedua ini dilaksanakan oleh perwakilannya yang sah terhitung sejak tanggal dan tahun yang tertulis di atas dalam 2 (dua) salinan dan bermeterai cukup. Perseroan: PT SUMBER MINERAL ABADI A (- PT. SUMBER MINERAL ABADI Nama: Kosmin Salim Jabatan: Direktur Utama Investor: PT PAM Mineral Tbk Jabatan: Direktur Utama
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SUMBER MINERAL ABADI
p.1 ×3
unresolved
org
PT SUMBER MINERAL ABADI Nama
p.4 ×2
unresolved
org
PT SUMBER MINERAL ABADI A
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.