Skip to content
Back to announcement

20240619_APII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662718_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review APII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                                                     t/v4
                                                                                           $

                                                                                       e                    4
                                                                                       o
KAMELINA, S.H.                                                                         v
NOTARIS                                                                                                     s/
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.I. No : C-31.HT. 03.02-TH.2005 TGL. 30-12-2005
                                                                                               tA
                                                                                                    JAK


                                    SURAT KETERANG AN
                               Nomor : O2l / N / Ket/YI / 2024


   -Yang bertandatangan di bawah ini :

          -KAMELINA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Utara, dengan
          Wilayah jabatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berkantor di
          Jalan Danau Sunter Utara BIok G-7A Nomor 6, Jakarta Utara
          14350.

   dengan ini menerangkan :

   A. Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, dai jarn 14. 12 sampai
      jam 14.38 WIB, bertempat di Ruang Mangrove 1A - Hotei Ibis Styles
         Jakarta Sunter, Jalan Gaya Motor I, Sungai Bambu, Tanjung Priok,
         Jakarta Utara 1435O, telah diadalan Rapat Umum Pemegang Saham
         Tahunan Pf ARITA PRIMA INDONESIA Tbk., suatu perseroan yang
         didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangaa Republik
         Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Utara, (selanjutnya
         perseroan terbatas PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk., disebut
         sebagai "Perseroan" dan Rapat Umum Pemegang Saham Tal.unal
         tersebut disebut "Rapat").

   B     Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri/diwakili oleh                :

        Pemegang saham dan kuasa pemegang saham Perseroan yang
        bersama-sama mewakili 833.487.9OO (delapan ratus tiga puluh tiga
        juta empat ratus delapal puluh tujuh ribu sembilal ratus) saham
         atau 77,479Oo/o (tujuh puluh tujuh koma empat tujuh sembilan noI
        persen) dari 1.O75.760.00O (satu miliar tujuh puluh lima juta tujuh
        ratus enam puluh ribu) saham yang merupakan seluruh sahain yang
        telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dengan hak suara
        yang sa.l. yang dimiliki pemegang saham dan kuasa pemegang saham
        sampai dengan diselenggarakannya Rapat tersebut.

   C     Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir
         pada saat rapat :

            Dewan Komisaris :
            -Komisaris Utama                 LIM CHEAH CHOOI
            -Komisaris Independen            BERNADETHA MELINDA KIRANA PUTRI
            -Komisaris                       SIM YEE FUAN

            Anggota Direksi. :
            -Direktur Utama                : LOW YEW LEAN
            -Direktur                      : HARIANTO
            -Direktur                      : CHAN CHEIN LIANG

  D      Bahwa kuorum yang disyaratkan Pasa-l 23 ayat (1) huruf a Anggaran
         Dasar Perseroan, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7
         tentang Perseroan Terbatas, ketentuan Pasal 41 POJK 15 dan


                                                                                    Hal. I dari 4



       Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7ANo.6 Telp. : (021) 6400'127.6402783, Fax :6400128
                                          Jakarta Utara 14350
Page 2
KAMELINA, S.H.
NOTARIS
                                                                                 lffi-\
                                                                                 l^=/ i l,il     i t\.1
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.l. No : C-3l.HT. 03.02-TH.2005 TGL. 30-12-2005




         ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                                                 w#,
         Republik Indonesia Nomor 16/POJK.O4 /2O2O tentang Pelaksanaan
         Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaa-n Terbuka Secara
         Elektronik telah terpenuhi, sehingga Rapat adalah sah dan berhak
         untuk mengambil keputusaa-keputusan yang sah dan mengikat
         mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat tersebut.

   E. Bahwa Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut                        :



          1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
            atas tahun buku yang berakhir'pada tanggal 31 Desember 2023;

         2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih atas tahun buku yang
            berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;

         3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
            Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
            31 Desember 2O24;
         4. Persetujuan honorarium dan tunjangan untuk Dewan Komisaris
            Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
            untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi
            Perseroan;

   F     Dalam Rapat kepada pemegang saham dan kuasa para pemegang
         saham diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan
         dalam Rapat (ada/tidak) ada pemegang saham dal kuasa para
         pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

  G. Mekanisme pengambilan keputusal dalam Rapat adalah sebagai
         berikut :
         Adapun sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat maka mekanisme
         pengambilan keputusan dilaksanakan melalui pemungutan suara
         (voting) dengan mengangkat tangan bagi yang hadir secara fisik dan
         melalui elektronik.

  H      Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan
         suara (voting) bagi yang hadir secara fisik dan melalui elektronik
         pada Rapat adalah sebagai berikut           :




                                            Setuju            Tidak Setuju
                                                                                    Blanko/
                                                                                    Abstain


               Mata Acara
               Pertama
                                        833.487.900                    0                o




                                                                                  Hal.2 dari 4


       Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7ANo.6 Telp.: (021) 6/.00127, e02783,Fax: 6400728
                                          Jakarta Utara 14350
Page 3
                                                                                                 $\      4
                                                                                            $'
                                                                                        :
KAMELINA, S.H.                                                                                                <t
                                                                                                              t;
NOTARIS                                                                                ,,
                                                                                        1o                   sA{
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.I. No: C-3l.HT. 03.02-TH.2005 TcL.30-12-2005
                                                                                                 14
                                                                                                      JAKN




                Mata Acara
                                          833.487.900                  0                         0
                Kedua




                Mata Acara
                                          833.487.900                  0                         o
                Ketiga




                Mata Acara
                                          833.487.900                  0                         0
                Keempat



  I.    Bahwa Risalah Rapat tersebut termaktub dalam akta saya, Notaris,
        Nomor 12 tanggal 19 Jttr:i 2024.

  J. Bahwa dalam Rapat telah diputuskan yaitu                   :



        Mata Acara Pertama :

        Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan dal Laporan
        Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Posisi
        Keuangan/Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroaa untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
       Dan dengan disetujuinya Laporan Tal.unan dan disahkannya Laporan
       Keuangal Perseroan untuk tahun buku 2023 tersebut, maka Rapat
       memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
       ("r,olledig acquit et de charge") kepada segenap anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris Perseroan atas tindalan pengurusan dan
       pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun bukr:, 2023,
       sejauh tindakan tersebut tercermin dalam l,aporan Talunan dan
       Laporan Keuangan Perseroal untuk tahun buku 2023 tersebut dan
       bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap
       ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Mata Acara Kedua :

       Memberikan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk
       tahun buku yang. berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan
       persetujuan kepada Perseroan untuk tidak membagikal dividen tahun
       2023 melainkan akan digunakan untuk keperluan kegiatan
       operasional, investasi dan keuangan Perseroal.




                                                                                     Hal. 3 dari 4



       Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7 A No. 6 Telp. : (021) 6400727,6402783, Fax :6400728
                                          Jakarta Utara 14350
Page 4
KAMELINA, S.H.
NOTARIS
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.I. No : C-3l.HT. 03.02-TH.2005 TGL. 30-12-2005




       Mata Acara Ketiga :

       Menyetujui Pemberian Wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
       untuk menunjuk Akuntan Publik serta menetapkan honorarium
       Akuntan Publik untuk melakukan Audit Tahun Buku 2024.
       Penunjukan Akuntan Publik ini akan dilaksanakan Dewan Komisaris
       dengan memperhatikaa peraturan dan perundang-undangan yalg
       berlaku

       Mata Acara Keempat :

       Menyetujui Pemberian Wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
       untuk menetapkan honorarium serta tunjangan untuk Dewan
       Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris
       Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota
       Direksi Perseroan

  Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan dimana perlu.

                                                              Jakarta, 19 Juni 2024
                                                                  di Kota Jakarta Utara
                                                         ELIA, 4


                                                 =
                                                 o


                                                       tA JAK            INA, S.H.




                                                                                     HaL 4 dari 4



      Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7 A No. 6 Telp. : (021) 6400727,6402783,Fax : 6400'728
                                        Jakarta Utara 14350

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.43 MB
Published21 Jun 2024
Pages4
Characters11,429
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARITA PRIMA INDONESIA Tbk. p.1 ×3
linked person LIM CHEAH CHOOI · Komisaris Utama p.1
linked person BERNADETHA MELINDA KIRANA PUTRI · Komisaris Independen p.1
linked person SIM YEE FUAN · Komisaris p.1
linked person LOW YEW LEAN p.1
linked person CHAN CHEIN LIANG p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person KAMELINA p.1 ×4
unresolved org Pemegang Saham Tahunan Pf ARITA PRIMA INDONESIA Tbk. p.1
unresolved person H. NOTARIS SK. MEN. p.4
unresolved person INA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 1023 ms 12 Sep 2026 23:02

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-19',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result