Skip to content
Back to announcement

20240621_BMTR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31663446_lamp1.pdf

Listing Text extracted BMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 207

Page 1
                                                                                                                                           JADWAL
                     Tanggal Efektif                                                         :                             27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                             :                           21 Juni 2024
                     Masa Penawaran Umum                                                     :                        12 – 14 Juni 2024 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Secara Elektronik                                         :                           21 Juni 2024
                     Tanggal Penjatahan                                                      :                             19 Juni 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                      :                           24 Juni 2024

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                      PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                      PT GLOBAL MEDIACOM TBK (PERSEROAN) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
                      YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-2 DAN SUKUK IJARAH TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                      PT GLOBAL MEDIACOM Tbk
                                                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                  Perdagangan, Jasa, dan Investasi
                                                                                                                                            Kantor Pusat
                                                                                                                                        MNC Tower Lantai 27
                                                                                                                          Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340
                                                                                                              Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
                                                                                                                              Email: investor.relations@mncgroup.com
                                                                                                                                      Website: mediacom.co.id
                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM
                                                                    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                          (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2024
                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                 DAN
                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM
                                                                   DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                            (”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                                                  SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                     DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp 850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILAR RUPIAH)
                                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                                               SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2024
                                                                            DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang ditawarkan sebesar
                     Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
                     Seri A      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
                                       waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp217.510.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun.
                                       Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Seri C      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp132.255.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas persen) per tahun. Jangka
                                       waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 21
                     September 2024 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran
                     Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                     Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk Ijarah
                     yang ditawarkan sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
                     Seri A      :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp381.705.000.000,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp33.399.187.500,- (tiga puluh tiga
                                       miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B      :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp267.130.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp27.380.825.000,- (dua puluh tujuh
                                       miliar tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Seri C      :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp1.165.000.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp128.150.000,- (seratus dua puluh delapan juta seratus
                                       lima puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (ima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan
                     Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 21 Juni 2027
                     untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 21 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
                                                                            Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI MEMILIKI JAMINAN KHUSUS BERUPA ASET TETAP YAITU TANAH DAN BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA ATAS NAMA PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA, YANG TERLETAK DI
                      AREA KEBON JERUK, JAKARTA, DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA MEMILIKI NILAI 100% (SERATUS PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI DAN SISA IMBALAN IJARAH. JAMINAN ASET TETAP TERSEBUT
                      AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN DAN PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA AKAN MENANDATANGANI AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) SELAMBAT-LAMBATNYA 3 (TIGA) HARI KALENDER SEJAK
                      TANGGAL EMISI. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PREFEREN TERHADAP HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
                      BERLAKU.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
                      ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                      PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK
                      SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
                      PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                      PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                  idA+ (single A Plus)             idA+(sy) (single A Plus Syariah)

                      RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PERSEROAN BERGANTUNG PADA KEGIATAN DAN
                      PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DALAM BIDANG PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN. TIDAK ADA JAMINAN BAHWA ENTITAS ANAK AKAN TERUS MEMBERIKAN KONTRIBUSI LABA SECARA
                      BERKESINAMBUNGAN. APABILA KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK MENGALAMI PENURUNAN, HAL INI AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA DAN PROSPEK PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
                      RISIKO USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS PUB IV TAHAP I PERSEROAN.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
                      DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                             Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH




                               PT MNC Sekuritas                                                                                                                                                   PT Korea Investment and
                                                                        PT Bahana Sekuritas                  PT BRI Danareksa Sekuritas                  PT KB Valbury Sekuritas                                                            PT RHB Sekuritas Indonesia
                                  (Terafiliasi)                                                                                                                                                     Sekuritas Indonesia
                                                                                                                         WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                                                                                                            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2024
Page 2
PT Global Mediacom Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap I Tahun 2023 (“Sukuk Ijarah”) kepada OJK dengan No. 006-OJK/MCOM-CL/III/2023 tanggal 27 Maret 2023, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-
Undang Pasar Modal”) dan telah mendapatkan efektif sesuai dengan Surat dari OJK No. S-165/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp850.000.000.000,-
(delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dimana Perseroan telah
memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari BEI sesuai dengan surat No. S-03435/BEI.PP2/05-2023 tanggal
4 Mei 2023. Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi dengan jumlah Pokok sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang merupakan nilai emisi dari keseluruhan target Pokok Obligasi yang akan dihimpun melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp650.000.000.000,- (enam
ratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan nilai emisi dari keseluruhan target Sisa Imbalan Ijarah yang akan dihimpun melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 pada BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi
dan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam-LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan
No.IX.A.2”).
Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data, kejujuran
pendapat, keterangan dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan
ketentuan yang berlaku serta kode etik dan standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberi penjelasan atau membuat pernyataan apapun
mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, kecuali PT MNC Sekuritas, serta Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dengan tegas menyatakan tidak
menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
Penjelasan mengenai Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP UNDANG-UNDANG SERTA PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIKSI DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK
 PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
 DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
 TANGGAL 3 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK
 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE
 SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN
 DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK
 NO. 15/POJK.04/2015.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI . .................................................................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................................................................................... iii
DAFTAR SINGKATAN................................................................................................................................................................................... xv
RINGKASAN . .............................................................................................................................................................................................. xvi
I.          PENAWARAN UMUM........................................................................................................................................................................1
II.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM...........................................................................36
III.        PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................42
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................58
V.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN....................................................................................................................63
VI.         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ..............72
            A.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN..............................................................................................................................72
            B.      KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM.............................................91
            C.      PENGURUSAN DAN PENGAWASAN....................................................................................................................................92
            D.      TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)...................................................93
            E.      SUMBER DAYA MANUSIA......................................................................................................................................................95
            F.      KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN) ATAU
                    LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI
                    LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.................................................................99
            G.      PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DIREKSI DAN
                    DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. ................................................................................................106
            H.      KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK..............106
VII.        PERPAJAKAN. ..............................................................................................................................................................................128
VIII.       PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ...................................................................................................................129
IX.         LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...........................................................................................................131
X.          KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..................................................................................................................................133
XI.         TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.......................................................................................................139
XII.        PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ...........143
XIII.       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...................................................................................................................................................144




                                                                                                         i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




              ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UUPM
                   sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, berarti:
                   a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                       secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                       1. suami atau istri;
                       2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                            yang
                            bersangkutan; atau
                       5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                   b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                       secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                       1. orang tua dan anak;
                       2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                       3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                   c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                       tersebut;
                   d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                       lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                       sama;
                   e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                       langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                       perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                       kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                   f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                       langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                       pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                   g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                       secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                       puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Jaminan      : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat.

Agen Pembayaran   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                   Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang
                   berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                   Pokok Obligasi, serta denda (jika ada) dan Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan
                   Ijarah, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
                   Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
                   untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
                   tersebut dari Perseroan, dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
                   diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.




                                          iii
Page 6
Akad Ijarah                 : Berarti Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                              Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 yang
                              ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2024 berikut perubahan-perubahannya
                              dan/atau       penambahan-penambahannya            dan/atau      pembaharuan-
                              pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                              hari, yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara
                              Perseroan dengan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah, dimana
                              Perseroan setelah menguasai objek ijarah dan mengalihkan hak manfaat kepada
                              Investor/Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat sehingga hak manfaat
                              dimiliki pemegang sukuk (sebagaimana Akad Ijarah antara Perseroan dengan
                              PT Media Nusantara Citra Tbk sebagai pemilik obyek ijarah), selanjutnya Wali
                              Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa)
                              menyewakan Obyek Ijarah tersebut kepada Perseroan sebagai musta’jir
                              (penyewa). Atas Obyek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
                              pembayaran sewa kepada investor berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik
                              sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh
                              tempo sukuk.

Akad Wakalah                : Berarti Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 yang
                              ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2024 antara pemegang sukuk/investor yang
                              diwakili kepentingannya oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai
                              Wali Amanat, dalam hal ini berkedudukan sebagai muwakkil, dengan Perseroan,
                              dimana muwakkil dengan ini memberikan kuasa khusus kepada Perseroan
                              sebagai Wakil untuk melakukan sewa menyewa (ijarah) sebagian Gedung iNews
                              Tower milik PT Media Nusantara Citra Tbk (sebagai anak perusahaan dari
                              Perseroan) di Jl. KH Wahid Hasyim, No. 20, 22, 24, Kelurahan Kebon Sirih,
                              Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia
                              (“Obyek Ijarah”), berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                              penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh
                              pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari, yang dibuat di bawah tangan
                              dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku
                              wakil Pemegang Sukuk Ijarah.

Bank Kustodian              : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                              menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                              Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam dan/atau Bapepam : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
dan LK (sekarang telah     Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan
menjadi OJK)               Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005
                           tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan
                           Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan
                           Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010
                           tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan
                           Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan
                           kewajibannya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                           pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
                           beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK dan sejak
                           tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
                           pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK,
                           sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

BNRI                       : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi              : Berarti bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                              dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
                              Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening
                              kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

Bursa Efek                  : Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan
                              menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
                              beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
                              mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                              di Jakarta Selatan.




                                                     iv
Page 7
Cicilan Imbalan Ijarah     : Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
                             kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh
                             Perseroan dari pihak ketiga, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap
                             Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam
                             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Daftar Pemegang Rekening   : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                             kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang Obligasi dan/atau
                             Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
                             antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status
                             pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                             berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                      : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                             keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                             yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                             jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                             keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                             adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                             (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                             Ijarah, Pengakuan Utang, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Jaminan,
                             Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran,
                             Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah
                             di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek, Informasi Tambahan, Informasi
                             Tambahan Ringkas dan Pernyataan Pendaftaran serta dokumen-dokumen
                             lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
                             ini yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

DPS                        : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
                             Perseroan.

Efek                       : Berarti berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
                             dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                             memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                             langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                             berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan
                             dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                             ayat (5) UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.

Efek Syariah               : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya
                             yang
                             (i) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
                             (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha
                                  dan/atau aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                             memenuhi Prinsip -prinsip Syariah di Pasar Modal.

Emisi                      : Berarti Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
                             ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Entitas Anak               : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
                             keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Entitas Asosiasi           : Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
                             Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh persen)
                             dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut.

Force Majeure              : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                             kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                             perang, atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang
                             mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                             sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material
                             terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                     v
Page 8
Gagal Bayar          : Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
                       kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol
                       koma lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur dalam POJK
                       No. 36/2014.

Hari Bursa           : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                       Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
                       berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender        : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
                       kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                       ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja           : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                       ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                       suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                       bukan Hari Kerja biasa.

IAPI                 : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

Informasi Tambahan   : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                       rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat
                       sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Informasi Tambahan   : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas                pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
                       oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
                       Sukuk Ijarah sesuai POJK No. 9/2017.

Jumlah Terutang      : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                       Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                       lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada
                       Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu
                       ke waktu.

Kesanggupan Penuh    : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini
(Full Commitment)      yang didasarkan pada komitmen Penjamin Emisi Efek untuk berjanji dan
                       mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi Berkelanjutan IV Global
                       Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
                       Mediacom Tahap II Tahun 2024 kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
                       wajib membeli sisa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak habis terjual sesuai
                       dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada
                       tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan
                       dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.




                                               vi
Page 9
Kompensasi Kerugian Akibat : Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Keterlambatan                Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
                             Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya
                             Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-
                             Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi
                             kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
                             Sisa Imbalan Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari
                             Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat
                             dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Dana yang harus dibayarkan oleh
                             Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebesar biaya/kerugian riil. Besarnya
                             Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari
                             keterlambatan sampai dengan pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan
                             dilaksanakan dengan ketentuan:
                             – Atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dengan ketentuan
                                  sebagai berikut:
                                  – Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp9.045.620,- (sembilan juta empat puluh
                                      lima ribu enam ratus dua puluh Rupiah) per hari.
                                  – Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp8.556.510,- (delapan juta lima ratus lima
                                      puluh enam ribu lima ratus sepuluh Rupiah) per hari.
                                  – Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp42.720,- (empat puluh dua ribu tujuh
                                      ratus dua puluh Rupiah) per hari.

                              –    Atas kelalaian membayar Sisa Imbalan Ijarah dengan ketentuan sebagai
                                   berikut:
                                   – Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp103.378.440,- (seratus tiga juta tiga
                                        ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Rupiah) per hari.
                                   – Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp83.478.130,- (delapan puluh tiga juta
                                        empat ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh Rupiah) per hari.
                                   – Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp388.340,- (tiga ratus delapan puluh
                                        delapan ribu tiga ratus empat puluh Rupiah) per hari.

Konfirmasi Tertulis          : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
                               Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                               perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                               Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan
                               pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
                               Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi
                               dan Sukuk Ijarah.

Konfirmasi Tertulis Untuk    : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/ Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
RUPO/RUPSI (KTUR)              KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening,
                               khusus untuk menghadiri RUPO/ RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPO/
                               RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                         : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                               atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan
                               usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                               didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas
                               sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                               mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                               Utang di KSEI.

Kustodian                    : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan
                               harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah serta jasa
                               lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
                               transaksi Efek, dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                               sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
                               Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.

Manajer Penjatahan           : Berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                               dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                               dalam Peraturan No. IX.A.7.

Masyarakat                   : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                               Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
                               tinggal/berkedudukan di Indonesia.




                                                      vii
Page 10
Menkumham                   : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

MNC Grup                    : Berarti Perseroan beserta Afiliasinya.

Nilai Pengalihan            : Berarti   nilai  pengalihan     Obyek      Ijarah   dengan     jumlah     sebesar
                              Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) atau sejumlah Sisa
                              Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah dengan tata cara sesuai yang ditentukan
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Obligasi                    : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024.

Obligasi Berkelanjutan IV   : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom, yang akan ditawarkan oleh
                              Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
                              Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                              Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

Obyek Ijarah                : Berarti hak manfaat atas 8 lantai Gedung iNews Tower dengan perincian dan
                              spesifikasi yang terdapat pada Lampiran Akad Ijarah.

Obyek Ijarah Tambahan       : Berati obyek ijarah tambahan karena adanya penurunan nilai dari Obyek Ijarah.

Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
OJK                           pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                              dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                              Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.

Pemegang Obligasi           : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                              yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                              a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                              b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening           : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                              meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui
                              oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
                              Pasar Modal.

Pemegang Sukuk Ijarah       : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan
                              memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan
                              diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
                              pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemeringkat Efek            : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau perusahaan pemeringkat
                              lain yang terdaftar di OJK, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                              undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pasar Modal.

Pemerintah                  : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum              : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada
                              Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar
                              Modal, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang
                              berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Efek.

Penawaran Umum              : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh
Berkelanjutan                 Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah
                              kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, Peraturan
                              OJK No. 36/POJK.04/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Pengakuan Utang             : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
                              tercantum dalam akta Pengakuan Utang No. 62 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat
                              di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                              perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                              pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                              hari.




                                                     viii
Page 11
Pengakuan Kewajiban         : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
                              sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban No. 66 tanggal 29 Mei
                              2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                              perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                              pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
                              di kemudian hari.

Penitipan Kolektif          : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                              yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                              Undang-Undang Pasar Modal.

Penjamin Emisi Obligasi dan : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila ada)
Sukuk Ijarah atau Penjamin yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Emisi Efek Obligasi           atas nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
                              melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
                              berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini PT MNC
                              Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT RHB Sekuritas
                              Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT Korea Investment & Sekuritas
                              Indonesia dan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang
                              dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
                              Sekuritas, dan PT RHB Sekuritas Indonesia

Penjamin Pelaksana Emisi    : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi dan Sukuk Ijarah     yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
atau Penjamin Pelaksana       yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
Emisi Efek Obligasi           Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT Korea
                              Investment & Sekuritas Indonesia dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
                              yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
                              Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan
                              ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
33/POJK.04/2014               Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
34/POJK.04/2014               Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
35/POJK.04/2014               Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
36/POJK.04/2014               Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
15/POJK.04/2015               tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
18/POJK.04/2015               tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
30/POJK.04/2015               Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
55/POJK.04/2015               Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015               Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
7/POJK.04/2017                Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                              Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
9/POJK.04/2017                Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                              Persyaratan Sukuk.




                                                     ix
Page 12
Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
23/POJK.04/2017               Prospektus Awal dan Info Memo.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
3/POJK.04/2018                Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                              Persyaratan Sukuk

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
15/POJK.04/2020               Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                              Terbuka.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
17/POJK.04/2020               Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
19/POJK.04/2020               Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
20/POJK.04/2020               Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
42/POJK.04/2020               Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan OJK No.           : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
49/POJK.04/2020               Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan No.VIII.G.12      : Berarti Peraturan Bapepam No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                              No.Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
                              Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.

Peraturan No.IX.A.2         : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
                              Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata Cara
                              Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7         : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                              Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                              Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
                             pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi No. 59 tanggal
                             29 Mei 2024 dan pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan
                             Sisa Imbalan Ijarah No. 59 tanggal 29 Mei 2024, yang seluruhnya dibuat
                             di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran      : Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap
Obligasi di KSEI              II Tahun 2024 di KSEI No. SP-054/OBL/KSEI/0424 tanggal 28 Mei 2024 yang
                              dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
                              KSEI berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                              dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
                              yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Pendaftaran      : Berarti Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Sukuk Ijarah di KSEI          Tahap II Tahun 2024 di KSEI No. SP-010/SKK/KSEI/0424 tanggal 28 Mei 2024
                              yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan
                              dengan KSEI berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                              penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
                              oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Global
Obligasi                      Mediacom Tahap II Tahun 2024 No. 61 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat
                              dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta berikut perubahan-
                              perubahannya, dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                              pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
                              di kemudian hari.




                                                    x
Page 13
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
Sukuk Ijarah                  Mediacom Tahap II Tahun 2024 No. 65 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat
                              dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta berikut perubahan-
                              perubahannya, dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                              pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
                              di kemudian hari.

Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan
Efek                          Emisi Sukuk Ijarah.

Persetujuan Prinsip          : Berarti Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek
Pencatatan Efek                Indonesia sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan dengan
                               permohonan pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan pada PT Bursa
                               Efek Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-03435/BEI.PP2/05-2023
                               tanggal 4 Mei 2023 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
                               dan Sukuk.

Perjanjian Perwaliamanatan   : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Obligasi                       Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
                               Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
                               2024 No. 60 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
                               Notaris di Jakarta berikut perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-
                               penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
                               oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Perwaliamanatan   : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Sukuk Ijarah                   Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
                               Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
                               2024 No. 64 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
                               Notaris di Jakarta berikut perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-
                               penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
                               oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Perwaliamanatan   : Berarti  Perjanjian  Perwaliamanatan        Obligasi    dan/atau     Perjanjian
                               Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Pernyataan Pendaftaran       : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
                               UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023, berikut dokumen-
                               dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
                               Umum Berkelanjutan, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
                               berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
                               pembetulannya.

Perseroan                    : Berarti PT Global Mediacom Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                               berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                               di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Pokok Obligasi               : Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar
                               Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 3
                               (tiga) seri Obligasi, yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
                               dimana jumlah pokok tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                               Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                               kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                               Jumbo Obligasi, yaitu sebagai berikut:
                              Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                                       Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta
                                       Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
                                       tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga
                                       ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                              Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                       Rp217.510.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar lima ratus sepuluh
                                       juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma
                                       dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun
                                       sejak Tanggal Emisi.




                                                      xi
Page 14
                               Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                                        Rp132.255.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh
                                        lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
                                        persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak
                                        Tanggal Emisi.

PP No. 5/2021                 : Berarti Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
                                Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Prospektus                    : Berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                yang telah diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2023.

Rekening Efek                 : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/ atau catatan posisi
                                Sukuk Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
                                Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                                berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh
                                Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah.

RUPS                          : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                                dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPO                          : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

RUPSI                         : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                                Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPSLB                        : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan         : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari
                                satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah)
                                atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Satuan Perdagangan            : Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                                kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi     : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama
                                atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
                                Pemegang Rekening.

Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas
                                nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
                                melalui Pemegang Rekening.

Sisa Imbalan Ijarah           : Jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang belum
                                dibayar kembali pada suatu waktu tertentu, dengan jumlah sebesar
                                Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari 3
                                (tiga) seri, yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dimana
                                nilai Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah
                                dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah
                                sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yaitu sebagai
                                berikut:

                               Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar
                                        Rp381.705.000.000,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus
                                        lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                        Rp33.399.187.500,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh
                                        sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per
                                        tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                        Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.




                                                       xii
Page 15
                               Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar
                                        Rp267.130.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga
                                        puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                        Rp27.380.825.000,- (dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta
                                        delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu
                                        Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                               Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar
                                        Rp1.165.000.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah)
                                        dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp128.150.000,- (seratus dua
                                        puluh delapan juta seratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka
                                        waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (ima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Suara                         : Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi atau Pemegang Sukuk
                                Ijarah dalam RUPO atau RUPSI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
                                Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                Ijarah.

Sukuk                         : Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama
                                dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided
                                share), atas aset yang mendasarinya.

Sukuk Ijarah                  : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024.

Tanggal Emisi                 : Berarti Tanggal Pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Penjamin
                                Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan yang merupakan
                                tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal distribusi Efek
                                secara elektronik.

Tanggal Pelunasan Pokok       : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi                        wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana
                                ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran            : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                                Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan
                                berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Sukuk Ijarah, yang juga merupakan Tanggal Emisi.

Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi                   dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                           Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran Cicilan : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada
Imbalan Ijarah               Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan berdasarkan Daftar
                             Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan
                             ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Pembayaran            : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah,
Kembali Sisa Imbalan Ijarah     dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                Ijarah.

Tanggal Penjatahan            : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                                Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 19 Juni 2024.

Tim Ahli Syariah              : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk
                                atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan
                                sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 5 /POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah
                                Pasar Modal.

Utang                         : Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga
                                atau kewajiban tetap lainnya.
UU No. 4/2023                 : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                                Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                                Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                Indonesia Nomor 6845.




                                                      xiii
Page 16
UUPM          : Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang
                Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
                No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                pelaksanaannya.

UUPT          : Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
                Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, beserta peraturan-
                peraturan pelaksanaannya.

UUWDP         : Berarti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajb
                Daftar Perusahaan yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
                Indonesia No. 3214 tahun 1982, Tambahan No. 3214.

Wali Amanat   : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang
                Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah
                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.




                                     xiv
Page 17
DAFTAR SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

 BMTR                 :   Berarti Perseroan atau PT Global Mediacom Tbk
 BDL                  :   Berarti BMTR Digital Limited
 BML                  :   Berarti BMTR Media Limited
 DVN                  :   Berarti PT Digital Vision Nusantara
 GIB                  :   Berarti PT Global Informasi Bermutu (Global TV)
 GMI                  :   Berarti Global Mediacom International Ltd
 Infokom              :   Berarti PT Infokom Elektrindo
 IPTV                 :   Berarti PT MNC Vision Networks Tbk
 MIMEL                :   Berarti MNC International Middle East Limited
 MKM                  :   Berarti MNC Kabel Mediakom
 MMN                  :   Berarti PT MNC Multimedia Networks
 MMI                  :   Berarti PT MNC Media Investasi
 MNC Shop             :   Berarti PT MNC GS Homeshopping
 MMU                  :   Berarti PT MNC Media Utama
 MNCN                 :   Berarti PT Media Nusantara Citra Tbk
 MSIN                 :   Berarti PT MNC Digital Entertainment Tbk
 MNC TV               :   Berarti PT MNC Televisi Indonesia
 MOL                  :   Berarti PT Mitra Operator Lokal
 MSKY                 :   Berarti PT MNC Sky Vision Tbk
 MTN                  :   Berarti PT MNC Televisi Network (iNews TV)
 NV                   :   Berarti PT Nusantara Vision
 RCTI                 :   Berarti PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
 Universal            :   Berarti Universal Media Holding Corp




                                                       xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

A. RIWAYAT SINGKAT

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan,

Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022
(“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah mendapat persetujuan dari Menkumham sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan
No. AHU-0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; serta telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0273800
tanggal 2 Agustus 2022; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
2 Agustus 2022.

Keterangan lebih lengkap mengenai riwayat singkat Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VIII.

B. KEGIATAN USAHA

Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yaitu bisnis media berbasis iklan dan
konten, yang dikelola oleh MNCN, yang saat ini menghasilkan pendapatan bagi Perseroan sebesar 84% dan bisnis
media berbasis pelanggan, yang dikelola oleh IPTV yang saat ini berhasil menghasilkan pendapatan sebesar 11%
bagi Perseroan. Selain itu Perseroan juga memperoleh pendapatan dari bisnis pendukung lainnya.

B.1. Bisnis Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN

MNCN adalah grup perusahaan media terbesar dan paling terintegrasi di Asia Tenggara yang mencakup 4 saluran
televisi Free-To-Air (FTA) nasional, produksi & distribusi konten termasuk rumah produksi, manajemen artis, dan
manajemen media sosial termasuk multi-channel networks, serta layanan digital entertainment melalui 2 (dua)
platform Superapp dan 4 portal online.

1.   Penyiaran Televisi FTA

     MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 FTA nasional di Indonesia, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.
     Peringkat stasiun televisi MNCN masih kuat dan stabil dengan pangsa pemirsa prime time rata-rata per tahun
     2023 adalah 40,4% pada slot prime time dan 39,8% pada slot all time, kedua pencapaian ini adalah yang
     tertinggi di Indonesia berdasarkan hasil survey Nielsen.

2.   Bisnis Konten dan Media Sosial

     Bisnis konten merupakan salah satu bisnis inti MNCN. Sampai akhir Desember 2023, MNCN memiliki pustaka
     konten terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam dan terus bertumbuh lebih dari 20.000 jam setiap
     tahunnya. Pustaka konten ini sangat berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi MNCN. Konten dan
     Intellectual Property (IP) di dalamnya dapat digunakan oleh seluruh Entitas Anak dibawah BMTR dan bisa
     dimonetisasi lebih lanjut dengan berbagai cara untuk media social dan platform distribusi lain baik di Indonesia
     maupun luar negeri.

3.   Digital Entertainment

     Bisnis digital entertainment terdiri dari beberapa jenis layanan yaitu (i) Layanan superapp Over The Top
     (“OTT”) yang disiarkan melalui RCTI+ dan Vision+, (ii) 4 Portal Online melalui okezone.com, sindonews.com,
     iNews.id, dan idxchannel.com, serta (iii) manajemen media social, termasuk multi-channel network (MCN).




                                                         xvi
Page 19
B.2. Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV

IPTV merupakan bagian dari bisnis MNC Media. IPTV merupakan perusahaan publik sejak Juli 2019 dengan kode
saham IPTV. Bisnis utama IPTV terdiri dari TV Berlangganan DTH pascabayar (“MNC Vision”) & DTH prabayar
(“K-Vision”) dan layanan TV Berlangganan berbasis Fiber Optic (“MNC Play”)

Adapun lini usaha Entitas Anak IPTV adalah sebagai berikut:

a.   Jasa penyedia layanan postpaid televisi berbayar melalui PT MNC Sky Vision Tbk (“MNC Vision”)

     Pada tahun 2001, MNC Group secara bertahap mengakuisisi MNC Vision (sebelumnya dikenal sebagai
     Indovision) dan sepenuhnya menjadi anak perusahaan Perseroan pada tahun 2006. MNC Vision
     menyediakan layanan TV berlangganan berbasis Direct to Home (DTH) terbesar di Indonesia, mendominasi
     sebagian besar layanan pascabayar dengan jumlah pelanggan sebanyak 1.3 juta pada tahun 2023.

     MNC Vision menawarkan berbagai saluran dengan berbagai genre serta saluran eksklusif. MNC Vision
     memiliki satelit sendiri yang diluncurkan pada tahun 2009, yaitu Indostar II. Satelit ini menggunakan teknologi
     S-Band, yang tahan terhadap gangguan cuaca di iklim tropis. Sebagai TV berlangganan berbasis DTH, MNC
     Vision berkomitmen untuk menyajikan kepada pelanggannya saluran dari berbagai genre, seperti hiburan,
     film, olahraga, anak-anak,
     dan banyak lagi.

b.   Jasa penyedia layanan prabayar televisi berbayar melalui PT Digital Vision Nusantara (“K-Vision”)

     Diakuisisi pada tahun 2019, K-Vision adalah layanan TV berlangganan DTH prabayar yang menyasar segmen
     rumah tangga kelas menengah ke bawah di Indonesia, dengan kumpulan saluran FTA eksklusif dari Grup
     MNC, konten olahraga, dan genre lainnya disajikan kepada masyarakat luas, menunjukkan laju pertumbuhan
     tercepat, mencapai lebih dari 11,2 juta pelanggan di Indonesia pada tahun 2023. Kekuatan terbesar K-Vision
     saat ini adalah jaringan distribusi yang luas dan pemasaran produk yang kuat, dengan lebih dari 3.000 dealer
     dan 60.000 teknisi.

     Sebagai bagian dari MNC Media & Entertainment sebagai grup media terbesar di Indonesia, kinerja penjualan
     K-Vision terus meningkat. K-Vision menjual paket set-top box bersama dengan voucher isi ulang yang
     menawarkan berbagai saluran dengan harga bervariasi.

c.   Jasa penyedia layanan TV berbayar berbasis Fiber Optik melalui PT MNC Kabel Mediakom (“MNC
     Play”)

     MNC Play adalah penyedia layanan IPTV (sebelumnya juga menawarkan layanan broadband) yang
     menyiarkan program-program lokal dan internasional berkualitas. MNC Play menawarkan fitur catch-up TV
     untuk menonton hingga 7 hari ke belakang dan fitur time shift untuk Pause, Play, dan Rewind, tanpa biaya
     tambahan.

     Sebagai tambahan, Perseroan telah menyelesaikan penjualan bisnis fixed broadband, dengan tujuan untuk
     mengalokasikan kembali sumber daya ke ekspansi operasi TV berlangganan, termasuk IPTV, baik di dalam
     negeri maupun di luar negeri.

Keterangan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VIII.

C. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015, dibuat
dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (“Akta No. 51 Tanggal 20 Mei 2015”) yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni 2015; didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-3522272.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015; dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan 1499/L Junctis Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahaan Anggaran Dasar No. 21 tanggal 9 Oktober 2020, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan (“Akta No. 21 Tanggal 9 Oktober 2020”), yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0400965 tanggal 23 Oktober 2020; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0178814.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 23 Oktober 2020; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 45, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 019235 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 April
2024 yang dikeluarkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan per 30 April 2024, adalah sebagai berikut:



                                                        xvii
Page 20
                                                                                 Nilai Nominal
                    Pemegang Saham                                            Rp.100,- per saham
                                                                  Saham                   Rupiah                %
Modal Dasar                                                       55.750.000.000      5.575.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
-     PT MNC Asia HoldingTbk                                       7.480.817.500        748.081.750.000          45,75
-     Drs. Lo Kheng Hong                                           1.067.633.500        106.766.350.000           6,53
-     Masyarakat*                                                  7.804.061.086        780.406.108.600          47,72
Saham Treasury                                                       231.485.500         23.148.550.000              -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        16.583.997.586      1.658.399.758.600         100,00
Saham dalam Portepel                                              39.166.002.414      3.916.600.241.400
  *) kepemilikan saham di bawah 5%


 D. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK

 Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak
 tertanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

 No    Nama           Kegiatan         Domisili   Presentase    Tahun        Tahun       Status           Penyertaan
       Perusahaan     Usaha                       Kepemilikan   Penyertaan   Pendirian   Operasional      Melalui
 1.    MNCN           Media            Jakarta      52,67%         2002        1997       Beroperasi       Langsung
                      berbasis
                      konten dan
                      Iklan
 2.    IPTV           Penyedia         Jakarta      60,67%        2006         2006      Beroperasi       Langsung
                      multimedia
                      dan investasi
 3.    Infokom        Infrastruktur    Jakarta      99,99%        1997         1997      Beroperasi       Langsung
                      telekomunikasi
                      dan teknologi
 4.    MNC Shop       TV               Jakarta      60,00%        2012         2012      Beroperasi       Langsung
                      homeshopping
 5.    GMI            Investasi         Dubai      100,00%        2007         2007      Beroperasi       Langsung
 6.    Universal      Investasi        Cayman      100,00%        2007         2007      Beroperasi       Langsung
                                        Island
 7.    BML            Investasi         Hong        81,06%        2020         2020      Beroperasi       Langsung
                                         Kong
 8.    BDL            Investasi         Hong        81,06%        2022         2002      Beroperasi       Langsung
                                         Kong
 9.    RCTI           Penyiaran        Jakarta      99,99%        2004         1987      Beroperasi          Tidak
                      televisi                                                                           langsung
                                                                                                           (melalui
                                                                                                        MNCN dan
                                                                                                         Infokom)
 10.   GIB            Penyiaran        Jakarta      99,99%        2005         1999      Beroperasi          Tidak
                      televisi                                                                           langsung
                                                                                                           (melalui
                                                                                                        MNCN dan
                                                                                                         Infokom)
 11.   MNCTV          Penyiaran        Jakarta      87,07%        2006         1990      Beroperasi          Tidak
                      televisi                                                                           langsung
                                                                                                            (melalui
                                                                                                            MNCN)
 12.   MTN            Penyiaran        Jakarta      99,99%        2008         2006      Beroperasi          Tidak
                      televisi                                                                           langsung
                                                                                                           (melalui
                                                                                                        MNCN dan
                                                                                                          Infokom)
 13.   MMN            Stasiun radio    Jakarta      99,43%        2005         2005      Beroperasi          Tidak
                                                                                                         langsung
                                                                                                            (Melalui
                                                                                                            MNCN)
 14.   MSIN           Konten           Jakarta      72,78%        2007         2000      Beroperasi          Tidak
                                                                                                         langsung
                                                                                                            (melalui
                                                                                                            MNCN)
 15.   MMI            Investasi        Jakarta      99,99%        2016         2016        Tidak       Tidak langsung
                                                                                         Beroperasi          (melalui
                                                                                                             MNCN)




                                                        xviii
Page 21
No    Nama          Kegiatan        Domisili   Presentase    Tahun         Tahun       Status           Penyertaan
      Perusahaan    Usaha                      Kepemilikan   Penyertaan    Pendirian   Operasional      Melalui
16.   MMU           Advertising      Jakarta      99,9%         2014         2014         Tidak            Tidak
                                                                                        Beroperasi       langsung
                                                                                                          (melalui
                                                                                                          MNCN)
17.   MIMEL         Investasi         Dubai      100,00%        2007         2007      Beroperasi          Tidak
                                                                                                        langsung
                                                                                                     melalui MNCN)
18.   MSKY          Media            Jakarta     91,90%         2007         1988      Beroperasi          Tidak
                    berbasis                                                                            Langsung
                    pelanggan                                                                         melalui IPTV)
19.   NV            Media            Jakarta     99,99%         2019         2006      Beroperasi          Tidak
                    berbasis                                                                            langsung
                    pelanggan                                                                        (melalui IPTV)
20.   DVN           Media            Jakarta     99,99%         2019         2010      Beroperasi          Tidak
                    berbasis                                                                            langsung
                    pelanggan                                                                         (melalui IPTV
                                                                                                      dan Infokom)
21.   MKM           Jasa Televisi    Jakarta     99,99%         2015         2013      Beroperasi          Tidak
                    Protokol                                                                            langsung
                    Internet                                                                          (melalui IPTV
                                                                                                      dan Infokom)
22.   MOL           Aktivitas        Jakarta     99,99%         2023         2012      Beroperasi          Tidak
                    Konsultasi                                                                          langsung
                    Manajemen                                                                         (melalui IPTV
                                                                                                      dan Infokom)

Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh 2 Entitas Anak yaitu MNCN (84%) dan IPTV (11%).

Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut
tidak lagi sesuai, dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.

Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan kegiatan usahanya dalam bidang industri
perdagangan, jasa dan investasi. Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada
sebagaimana diungkapkan pada tabulasi di atas. Perseroan telah melakukan investasi pada Entitas Anak yang
melakukan kegiatan usaha dalam bidang, antara lain, penyiaran televisi, media berbasis pelanggan, multimedia &
investasi, infrastruktur telekomunikasi & teknologi, TV homeshopping, rumah produksi, jasa dan pedagangan,
stasiun radio, investasi, produksi & distribusi, media cetak, percetakan, agensi periklanan, manajemen bakat,
lisensi, mobile games, distribusi konten dan value added service, serta distribusi dan penjualan produk home
entertainment.

E. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
akan digunakan seluruhnya untuk:
1. Sebesar Rp38.900.000.000,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya
   untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C.
2. Sebesar Rp597.410.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) akan
   digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri
   A.
3. Sebesar Rp9.256.000.000,- (sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta Rupiah) akan digunakan
   seluruhnya untuk pelunasan sebagian dari Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021
   Seri B.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp22.950.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) akan digunakan
   seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C.
2. Sebesar Rp392.290.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan
   digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
   Seri A.
3. Sebesar Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan
   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B.
4. Sisanya sebesar Rp 224.060.000.000,- (dua ratus dua puluh empat miliar enam puluh juta Rupiah) akan
   digunakan untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan operasional
   sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha,
   pembiayaan kegiatan operasional, dan lain-lain.




                                                      xix
Page 22
Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum dapat dilihat
pada Informasi Tambahan Bab II.

F. PROSPEK USAHA PERSEROAN

Indonesia merupakan negara dengan tingkat populasi keempat terbesar di dunia dengan lebih dari 275 juta
penduduk sehingga BMTR memiliki bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memiliki
penduduk yang didominasi oleh generasi muda, dengan tingkat kelas menengah yang terus tumbuh. Kondisi pasar
Indonesia terus menunjukkan prospek yang baik terhadap industri media dan hiburan.

Prospek Media Berbasis Iklan dan Berlangganan Melalui MNC Media
Saat ini pasar iklan media di Indonesia merupakan pasar yang terbesar di Asia Tenggara dengan belanja iklan
bersih diperkirakan sekitar 3,002 miliar dolar AS pada tahun 2023. Kondisi tersebut ditopang oleh pertumbuhan
PDB Indonesia sebesar 5,05% pada tahun 2023. Masih terdapat peluang yang besar untuk meningkatkan
pertumbuhan pasar TV berlangganan mengingat Indonesia memiliki salah satu penetrasi Pay TV terendah di Asia
Tenggara. Dengan PDB yang diproyeksikan tumbuh di level yang sangat baik, Indonesia mengharapkan
pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil untuk mempertahankan pemulihan yang sangat dibutuhkan untuk seluruh
industri periklanan lokal kedepannya.

Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut, industri periklanan di masa mendatang diprediksi akan semakin
membaik. Beberapa indikator berikut mendukung perkiraan prospek tersebut, yakni:
-  Pasar domestik yang besar dengan jumlah penduduk sekitar 275 juta dan tumbuh sekitar 3-4 juta orang setiap
   tahun selama 15 tahun ke depan.
-  Komposisi penduduk pada usia yang produktif akan menjadi target pasar potensial bagi pengiklan yang
   membutuhkan media periklanan dengan jangkauan atau cakupan terluas.
-  Potensi kenaikan signifikan untuk pertumbuhan belanja iklan karena rasio belanja iklan terhadap PDB adalah
   sebesar 0,2%, salah satu yang terendah di Asia
-  Belanja iklan di FTA nasional dan digital akan tetap mendominasi pangsa pasar periklanan dalam 10 tahun
   ke depan.
-  Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan FTA sebagai media iklan dengan jangkauan termurah per
   individu dibandingkan dengan media iklan lainnya, karena jangkauan FTA yang terluas dari media iklan
   lainnya sedangkan penetrasi internet masih terbatas pada kota-kota besar.

Industri media berlangganan juga memiliki prospek yang baik, yakni:
-   Pasar domestik besar dengan jumlah rumah tangga berpenghasilan menengah yang terus meningkat.
-   Penetrasi TV berlangganan di Indonesia saat ini yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara Asia
    Tenggara lainnya, sehingga memiliki prospek pertumbuhan yang baik.
-   TV Berlangganan berbasis satelit DTH dapat menjangkau masyarakat Indonesia yang berada di pelosok-
    pelosok daerah dan kepulauan.
-   Memiliki supply konten lokal terbaik untuk menarik pelanggan baru dan menghindari churn.

Keterangan lebih lengkap mengenai prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VIII.

G. STRATEGI USAHA PERSEROAN

Strategi umum Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Mempertahankan posisi sebagai pemimpin dalam industri media dan hiburan
2. Mempertahankan pertumbuhan jangka panjang melalui kombinasi dari pertumbuhan organik dan akusisi dari
     kegiatan usaha baru khususnya pada bidang digital dan hiburan yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan
     yang sangat pesat.
3. Mengoptimalkan pendapatan dan mengatur pengeluaran biaya demi meraih laba yang memadai dengan terus
     menciptakan sinergi antar unit bisnis.
4. Konsolidasi semua aset digital media dan entertainment yang memiliki pertumbuhan yang jauh lebih tinggi.

Keterangan lebih lengkap mengenai strategi usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VIII.

H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

Ringkasan mengenai Obligasi sebagai berikut:

 Nama Obligasi                          :   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024

 Target Dana Obligasi Berkelanjutan     :   Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
 IV Global Mediacom                         Rupiah)




                                                     xx
Page 23
Jumlah Pokok Obligasi              :   Seluruh jumlah Pokok Obligasi yang akan ditawarkan sebesar
                                       Rp650.000.0000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang
                                       terbagi dalam 3 (tiga) seri yang akan dijamin secara Kesanggupan
                                       Penuh (Full Commitment):
                                        Seri A    : Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus
                                                     tiga puluh lima juta Rupiah)
                                        Seri B    : Rp217.510.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar
                                                     lima ratus sepuluh Juta Rupiah)
                                        Seri C    : Rp132.255.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar
                                                     dua ratus lima puluh lima Juta Rupiah)

Harga Penawaran                    :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

Jangka Waktu                       :   Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                       Seri B : 3 (tiga) tahun
                                       Seri C : 5 (lima) tahun

Satuan Pemindahbukuan              :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

Satuan Perdagangan                 :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)

Tingkat Bunga                      :   Seri A : 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun
                                       Seri B : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
                                       Seri C : 11% (sebelas persen) per tahun

Periode Pembayaran Bunga           :   Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan

Tanggal Pembayaran Bunga Pertama   :   21 September 2024

Jaminan                            :   Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus Hak Tanggungan
                                       berupa 1 (satu) bidang hak atas tanah Sertipikat Hak Guna
                                       Bangunan (SHGB) NIB No. 09.03.000001436.0, sertipikat
                                       diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
                                       Barat, seluas 32.901 m2 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus satu
                                       meter persegi), yang haknya akan berakhir pada tanggal
                                       11 Oktober 2030, terletak di Jalan Perjuangan Raya RT.003,
                                       RW.10, Kel.Kebon Jeruk, Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tercatat
                                       atas nama Pemberui Jaminan yaitu PT Rajawali Citra Televisi
                                       Indonesia (“RCTI”), termasuk bangunan berikut sara pelengkap
                                       lainnya (“selanjutnya disebut “Tanah dan Bangunan RCTI”),
                                       dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya memiliki nilai 100%
                                       (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Jaminan tersebut akan
                                       diikat dengan hak tanggungan dan RCTI akan menandatangani
                                       akta pemberian hak tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari
                                       Kalender sejak Tanggal Emisi.

Peringkat Efek                     :   idA+ (single A plus) dari Pefindo


Penyisihan Dana Pelunasan Pokok    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi (Sinking Fund)                Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                       penggunaan dana hasil Emisi sesuai rencana penggunaan dana
                                       penerbitan Obligasi.

Pembelian Kembali (Buy Back)       :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                       melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
                                       seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                       Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                       kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                       pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
                                       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
                                       perundang-undangan yang berlaku.

Wali Amanat                        :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Agen Pembayaran                    :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)




                                                 xxi
Page 24
Ringkasan mengenai Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

 Nama Sukuk Ijarah                      :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
                                            2024

 Target     Dana     Sukuk     Ijarah   :   Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
 Berkelanjutan IV Global Mediacom           Rupiah)

 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah             :   Seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan ditawarkan sebesar
                                            Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang
                                            terbagi dalam 3 (tiga) seri yang akan dijamin secara Kesanggupan
                                            Penuh (Full Commitment):
                                             Seri A    : Rp381.705.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
                                                          satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah)
                                             Seri B    : Rp267.130.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh
                                                          miliar seratus tiga puluh juta Rupiah)
                                             Seri C    : Rp1.165.000.000,- (satu miliar seratus enam puluh
                                                          lima juta Rupiah)

 Harga Penawaran                        :   100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah

 Jangka Waktu                           :   Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                            Seri B : 3 (tiga) tahun
                                            Seri C : 5 (lima) tahun

 Satuan Pemindahbukuan                  :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

 Satuan Perdagangan                     :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)

 Cicilan Imbalan Ijarah                 :    Seri A :      Rp33.399.187,500,- (tiga pululh tiga miliar tiga
                                                           ratus sembilan puluh sembilan juta seratus
                                                           delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah)
                                             Seri B :      Rp27.380.825.000,- (dua puluh tujuh milar tiga
                                                           ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh
                                                           lima ribu Rupiah)
                                             Seri C :      Rp128.150.000,- (seratus dua puluh delapan juta
                                                           seratus lima puluh ribu Rupiah)

 Periode Pembayaran Cicilan Imbalan     :   Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
 Ijarah

 Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan     :   21 September 2024
 Ijarah Pertama

 Jaminan                                :   Sukuk Ijarah ini dijamin dengan jaminan khusus Hak Tanggungan
                                            berupa 1 (satu) bidang hak atas tanah Sertipikat Hak Guna
                                            Bangunan (SHGB) NIB No. 09.03.000001436.0, sertipikat
                                            diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
                                            Barat, seluas 32.901 m2 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus satu
                                            meter persegi), yang haknya akan berakhir pada tanggal
                                            11 Oktober 2030, terletak di Jalan Perjuangan Raya RT.003,
                                            RW.10, Kel.Kebon Jeruk, Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tercatat
                                            atas nama Pemberui Jaminan yaitu PT Rajawali Citra Televisi
                                            Indonesia (“RCTI”), termasuk bangunan berikut sara pelengkap
                                            lainnya (“selanjutnya disebut “Tanah dan Bangunan RCTI”),
                                            dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya memiliki nilai 100%
                                            (seratus persen) dari nilai Pokok Sukuk Ijarah. Jaminan tersebut
                                            akan diikat dengan hak tanggungan dan RCTI akan
                                            menandatangani akta pemberian hak tanggungan selambat-
                                            lambatnya 3 (tiga) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Objek Ijarah                           :   Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yang menjadi Obyek Ijarah
                                            adalah berupa hak manfaat atas 08 lantai Gedung iNews Tower
                                            dengan rincian sebagai berikut:
                                             Nama Obyek       : Tanah dan Bangunan Gedung iNews
                                             Ijarah              Tower




                                                        xxii
Page 25
                                                 Pemilik Obyek       :   PT Media Nusantara Citra Tbk yang
                                                 Ijarah                  merupakan       anak     perusahaan      dari
                                                                         PT Global Mediacom Tbk
                                                 Alamat Obyek        :   Jl. KH Wahid Hasyim, No. 20, 22, 24,
                                                 Ijarah                  Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan
                                                                         Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI
                                                                         Jakarta, Indonesia
                                                 Luas Tanah          :   Sertifikat HGB No. 1032, 867 dan 601/ luas
                                                                         area 13.169 m2
                                                 Luas Bangunan       :   8 lantai (Lantai B1,2,3,4,5,6,7, dan 16)

                                                Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar sukuk
                                                ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar
                                                modal serta menjamin bahwa selama periode sukuk ijarah aset
                                                yang mendasari penerbitan sukuk ijarah tidak akan bertentangan
                                                dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana
                                                dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 dan
                                                Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.

     Peringkat Efek                       :     idA+(sy) (single A plus syariah) dari Pefindo


     Penyisihan Dana Pelunasan Sisa       :     Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
     Imbalan Ijarah (Sinking Fund)              Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                                penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana
                                                penerbitan Sukuk Ijarah.
     Pembelian Kembali (Buy Back)         :     1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                                melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
                                                seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Sukuk
                                                Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                                pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan
                                                sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau untuk disimpan dengan
                                                memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                                peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Wali Amanat                          :     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
     Agen Pembayaran                      :     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

I.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya,
yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal
31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal untuk
periode 3 bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 dan pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 DEsember 2023 dan 2022 yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang
diterbitkan tertanggal 28 Maret 2024. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M.,
CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                             (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                              31 Maret                                 31 Desember
              Keterangan
                                               2024*                         2023                         2022
Jumlah Aset                                            35.533.226                   35.268.302                   35.912.189
Jumlah Liabilitas                                        7.295.051                   7.618.296                    9.263.272
Jumlah Ekuitas                                         28.238.175                   27.650.006                   26.648.917
Jumlah Liabilitas Dan Ekuitas                          35.533.226                   35.268.302                   35.912.189
*Tidak diaudit




                                                            xxiii
Page 26
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                       31 Maret                                       31 Desember
                 Keterangan
                                               2024*              2023*                    2023                   2022
Pendapatan                                     2.889.672            3.190.791                10.163.157              12.233.495
Beban Langsung                                 1.328.281            1.611.598                 6.175.305                6.414.757

Laba Kotor                                     1.561.391            1.579.193                 3.987.852                5.818.738

Laba Sebelum Pajak                              692.870               761.974                 1.086.680                2.559.024

Beban Pajak Penghasilan                        (104.460)             (141.349)                    (18.938)             (498.168)

Laba Bersih Periode Berjalan                    588.410               620.625                 1.067.742                2.060.856

Jumlah Laba Komprehensif Periode Berjalan       588.169               617.487                 1.055.116                2.058.542

Laba Per Saham Dasar
(dalam Rupiah penuh)                                20,3                    19,6                     41,4                    72,0
*Tidak diaudit

Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting

                            Keterangan                               31 Maret                        31 Desember
                                                                          2024*                   2023                2022
 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Pajak/Pendapatan                                             23,98%                   10,69%               20,92%
 Laba Bersih Periode Berjalan/Pendapatan                                   20,36%                   10,51%               16,85%
 Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Ekuitas                                2,08%                    3,86%                7,73%
 Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Aset                                   1,66%                    3,03%                5,74%
 Pendapatan/Jumlah Aset                                                     8,13%                   28,82%               34,07%

 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                     309,48%                 280,93%             219,17%
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                          25,83%                   27,55%               34,76%
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset                                             20,53%                   21,60%               25,79%
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)     (1)
                                                                            1,09x                     0,70x                1,14x
 Net Debt to Equity Ratio                                                   0,16x                     0,17x                0,24x
 Interest Service Coverage Ratio (ISCR)(2)                                  6,54x                     4,72x                9,19x


 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan                                                           (9,44%) (3)                 (16,92%)            (12,47%)
 Laba Bersih Periode Berjalan                                         (5,19%) (3)                 (48,19%)            (15,92%)
 Jumlah Aset                                                                0,75%                  (1,79%)                5,29%
 Jumlah Liabilitas                                                        (4,24%)                 (17,76%)               (9,45%)
 Jumlah Ekuitas                                                             2,13%                    3,76%               11,60%
 *Tidak diaudit
Catatan:
(1) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun = Laba sebelum
    bunga dan pajak / Bunga + Pokok pinjaman
(2) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
(3) Dibandingkan dengan Periode 31 Maret 2023




                                                           xxiv
Page 27
J. EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI

                                                            Tingkat                      Total Nilai
                                 Nominal (Rp   Jangka    Bunga/Cicilan       Jatuh       Efek yang
No       Nama         Rating
                                    juta)      Waktu        Imbalan         Tempo        Terutang
                                                          (per tahun)                    (Rp juta)
          Obligasi
      Berkelanjutan
          I Global
 1      Mediacom        idA        38.900      7 tahun       12,00%        7 Juli 2024    38.900
          Tahap I
       Tahun 2017
            Seri C
      Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan
          I Global
 2      Mediacom      idA(sy)      22.950      7 tahun   Rp2.754.000.000   7 Juli 2024    22.950
          Tahap I
       Tahun 2017
            Seri C
          Obligasi
      Berkelanjutan                                                           11
 3       II Tahap I     idA         1.075      5 tahun        12%          September       1.075
       Tahun 2020                                                            2025
            Seri C
      Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan                                                           11
 4       II Tahap I   idA(sy)       430        5 tahun    Rp51.600.000     September        430
       Tahun 2020                                                            2025
            Seri C
          Obligasi
      Berkelanjutan                                                           14
 5      II Tahap II     idA        20.405      3 tahun       10,3%         September      20.405
       Tahun 2021                                                            2024
            Seri B
          Obligasi
      Berkelanjutan                                                           14
 6      II Tahap II     idA        10.555      5 tahun       11,0%         September      10.555
       Tahun 2021                                                            2026
            Seri C
      Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan                                                           14
 7      II Tahap II   idA(sy)       6.500      3 tahun   Rp669.500.000     September       6.500
       Tahun 2021                                                            2024
            Seri B
      Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan                                                           14
 8      II Tahap II   idA(sy)        50        5 tahun    Rp5.500.000      September         50
       Tahun 2021                                                            2026
            Seri C
          Obligasi
      Berkelanjutan
 9      III Tahap I    idA+        217.825     3 tahun       10,00%        5 Juli 2025    217.825
       Tahun 2022
            Seri B
          Obligasi
      Berkelanjutan
 10     III Tahap I    idA+        169.505     5 tahun       11,00%        5 Juli 2027    169.505
       Tahun 2022
            Seri C
      Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan
                                                               Rp
 11     III Tahap I   idA+(sy)     269.630     3 tahun                     5 Juli 2025    269.630
                                                         26.963.000.000
       Tahun 2022
            Seri B




                                                 xxv
Page 28
                                                                Tingkat                        Total Nilai
                                 Nominal (Rp      Jangka     Bunga/Cicilan        Jatuh        Efek yang
 No       Nama        Rating
                                    juta)         Waktu         Imbalan          Tempo         Terutang
                                                              (per tahun)                      (Rp juta)
      Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan
                                                                  Rp
 12     III Tahap I   idA+(sy)      10.210        5 tahun                      5 Juli 2027       10.210
                                                             1.123.100.000
       Tahun 2022
           Seri C
          Obligasi
      Berkelanjutan                                                               16
 13    III Tahap II    idA+        139.160        3 tahun       10,00%         September        139.160
       Tahun 2022                                                                2025
           Seri B
          Obligasi
      Berkelanjutan                                                               16
 14    III Tahap II    idA+         36.695        5 tahun       11,00%         September         36.695
       Tahun 2022                                                                2027
           Seri C
           Sukuk
      Berkelanjutan                                                               16
                                                                  Rp
 15    III Tahap II   idA+(sy)      96.600        3 tahun                      September         96.600
                                                             9.660.000.000
       Tahun 2022                                                                2025
           Seri B
           Sukuk
      Berkelanjutan                                                               16
 16    III Tahap II   idA+(sy)      2.250         5 tahun   Rp 247.500.000     September         2.250
       Tahun 2022                                                                2027
           Seri C
          Obligasi
      Berkelanjutan
                                                                                 16 Juli
 17     IV Tahap I     idA+        597.410        1 tahun        9,25%                          597.410
                                                                                  2024
       Tahun 2023
           Seri A
          Obligasi
      Berkelanjutan
                                                                                  6 Juli
 18     IV Tahap I     idA+        230.260        3 tahun       10,25%                          230.260
                                                                                  2026
       Tahun 2023
           Seri B
          Obligasi
      Berkelanjutan
                                                                                  6 Juli
 19     IV Tahap I     idA+         22.330        5 tahun       11,25%                           22.330
                                                                                  2028
       Tahun 2023
           Seri C
           Sukuk
      Berkelanjutan
                                                                  Rp             16 Juli
 20     IV Tahap I    idA+(sy)     392.290        1 tahun                                       392.290
                                                            36.286.825.000        2024
       Tahun 2023
           Seri A
           Sukuk
      Berkelanjutan
                                                                  Rp              6 Juli
 21     IV Tahap I    idA+(sy)     442.360        3 tahun                                       442.360
                                                            45.341.900.000        2026
       Tahun 2023
           Seri B
           Sukuk
      Berkelanjutan
                                                                  Rp              6 Juli
 22    IV Tahap I     idA+(sy)      15.350        5 tahun                                        15.350
                                                             1.726.875.000        2028
       Tahun 2023
           Seri C
          Jumlah                  2.742.740                                                    2. 742.740

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk ijarah dalam
mata uang rupiah sebesar Rp2.742.740 juta.




                                                    xxvi
Page 29
I.      PENAWARAN UMUM




                                             PT GLOBAL MEDIACOM Tbk

                                                  Bidang Usaha:
                                           Perdagangan, Jasa dan Investasi

                                        Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                     Kantor Pusat
                                                  MNC Tower Lantai 27
                                    Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340
                       Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
                                       Email : investor.relations@mncgroup.com
                                                Website : mediacom.co.id

        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA
                                      RATUS MILIAR RUPIAH)
                                 (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV")
         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
                                           MENERBITKAN
     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK
              SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEORAN AKAN
                             MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
            OBLIGASI BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2024
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR
                                   RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                           DAN
   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM
   DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
                         (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                           (”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV”)
      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
                                      MENERBITKAN
          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2023
 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp 850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILAR
                                         RUPIAH)

        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
                              MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
            SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2024
     DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR
                                 RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)

 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
 Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang
 ditawarkan sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan
 Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:

     Seri A:   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua
               ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh
               lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
               Tanggal Emisi.
     Seri B:   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp217.510.000.000,- (dua ratus tujuh belas
               miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua
               lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                            1
Page 30
 Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp132.255.000.000,- (seratus tiga puluh dua
            miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
            persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 21 September 2024 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni
2029 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B,
dan Seri C. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)
yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
 Seri A: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp381.705.000.000,- (tiga ratus delapan
           puluh satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
           Rp33.399.187.500,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan
           puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 370 (tiga ratus tujuh
           puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp267.130.000.000,- (dua ratus enam
           puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
           Rp27.380.825.000,- (dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh lima
           ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp1.165.000.000,- (satu miliar seratus
           enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp128.150.000,- (seratus dua
           puluh delapan juta seratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5
           (ima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan
Ijarah ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk
Sukuk Ijarah Seri A, 21 Juni 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 21 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan
melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.

        Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil
     pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
                                            dengan peringkat:
                         idA+ (single A Plus)    idA+(sy) (single A Plus Syariah)


PENCATATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA
                              BURSA EFEK INDONESIA
  PENAWARAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH
                                (FULL COMMITMENT).

  RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
  PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PERSEROAN BERGANTUNG PADA
  KEGIATAN DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DALAM BIDANG
  PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN. TIDAK ADA JAMINAN BAHWA ENTITAS ANAK AKAN
  TERUS MEMBERIKAN KONTRIBUSI LABA SECARA BERKESINAMBUNGAN. APABILA KEGIATAN
  USAHA ENTITAS ANAK MENGALAMI PENURUNAN, HAL INI AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA DAN
  PROSPEK PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN RISIKO USAHA
  PERSEROAN SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS PUB IV TAHAP I
  PERSEROAN.

  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH
  TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM
  INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
  PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                         2
Page 31
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024”.

JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:

 Seri A:    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua
            ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh
            lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
            Tanggal Emisi.
 Seri B:    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp217.510.000.000,- (dua ratus tujuh belas
            miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua
            lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp132.255.000.000,- (seratus tiga puluh dua
            miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
            persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024 sedangkan pembayaran bunga
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A,
21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.




                                                           3
Page 32
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan
Daftar Pemegang Rekening.

Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:

    Bunga ke-                 Seri A                          Seri B                          Seri C
       1                21 September 2024               21 September 2024               21 September 2024
       2                21 Desember 2024                21 Desember 2024                21 Desember 2024
       3                  21 Maret 2025                   21 Maret 2025                   21 Maret 2025
       4                    1 Juli 2025                    21 Juni 2025                    21 Juni 2025
       5                                                21 September 2025               21 September 2025
       6                                                21 Desember 2025                21 Desember 2025
       7                                                  21 Maret 2026                   21 Maret 2026
       8                                                   21 Juni 2026                    21 Juni 2026
       9                                                21 September 2026               21 September 2026
       10                                               21 Desember 2026                21 Desember 2026
       11                                                 21 Maret 2027                   21 Maret 2027
       12                                                  21 Juni 2027                    21 Juni 2027
       13                                                                               21 September 2027
       14                                                                               21 Desember 2027
       15                                                                                 21 Maret 2028
       16                                                                                  21 Juni 2028
       17                                                                               21 September 2028
       18                                                                               21 Desember 2028
       19                                                                                 21 Maret 2029
       20                                                                                  21 Juni 2029

OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang
disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut
merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.

Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan
atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan,
kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan peraturan KSEI.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.




                                                        4
Page 33
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp
5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa 1 (satu) bidang hak atas tanah Sertipikat
Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB No. 09.03.000001436.0, sertipikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kotamadya Jakarta Barat, seluas 32.901 m2 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus satu meter persegi), yang haknya
akan berakhir pada tanggal 11 Oktober 2030, terletak di Jalan Perjuangan Raya RT.003, RW.10, Kel.Kebon Jeruk,
Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tercatat atas nama Pemberui Jaminan yaitu PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
(“RCTI”), termasuk bangunan berikut sara pelengkap lainnya (“selanjutnya disebut “Tanah dan Bangunan RCTI”),
dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya memiliki nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Jaminan
aset tetap tersebut akan diikat dengan hak tanggungan dan RCTI akan menandatangani akta pemberian hak
tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Penilaian awal yang dilakukan atas tanah dan bangunan yang dijaminkan adalah berdasarkan valuasi KJPP Ruddy
Barus Yenny dan Rekan pada nomor laporan 00175/2.0144-02/PI/06/0593/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024.

SANKSI
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sehingga seluruh kewajiban
Perseroan atas Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Perseroan dan RCTI selaku Pemberi Jaminan wajib sekarang
dan untuk nanti pada waktunya memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi
mengeksekusi Jaminan dengan cara menjual, mengalihkan, lelang atau cara lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan apabila akan dilakukan dengan penjualan secara dibawah
tangan, maka penjualan tersebut harus didahului dengan kesepakatan antara Wali Amanat dan Perseroan, apabila
kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal keputusan
RUPO yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas Jaminan tersebut, maka Jaminan tersebut dapat dieksekusi
oleh Wali Amanat.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada
setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban pada seluruh kreditur lainnya.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a.  Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
    melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
    Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
    dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.  Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanyá tercatat dalam Daftar
    Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan
    demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
    Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
    Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
    ketentuan KSEI yang berlaku.
c.  Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
    Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
    Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
    yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang. Jumlah denda tersebut
    dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
    ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                      5
Page 34
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
     tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
     oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e.   Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp 1,00 (satu Rupiah) memberikan
     hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
   dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
   berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan
   hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
   a. melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan
        cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian
        Aset, kecuali:
          i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
         ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
              dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
        iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau
              perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan.
       Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total
       Aset per laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
       “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan
       laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
   b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak (jika
        ada) untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
       (i)      merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan
                atau Entitas Anak, atau
        (ii)    merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh
                pemegang saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan
                Perseroan dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
        (iii) merger dan/atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) dengan ketentuan bahwa
                dalam hal merger tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan hasil merger (surviving
                company);
   c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku;
   d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
   e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Entitas Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha
        Perseroan tersebut, dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
        Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi posisi triwulan terkini, dengan memperhatikan
        ketentuan Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan,
        koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi/ Entitas Anak (jika ada) serta PUKK
        (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   f. menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
        Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada Entitas Anak untuk menjaminkan
        dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan Entitas Anak
        yang bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali agunan atau
        jaminan yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali:
        (i) agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
        (ii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan
              dan/atau Entitas Anak (jika ada);
        (iii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
              rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
        (iv) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan
              posisi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang
              sama.
   g. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Entitas
        Anak, (ii) dalam rangka yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha
        Perseroan atau Entitas Anak, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.
   h. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang
        mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya didahulukan, dengan tetap
        memperhatikan ketentuan huruf f tersebut di atas.




                                                       6
Page 35
2)   Sebagaimana dimaksud dalam poin 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan :
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
        pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
        dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan
        tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 15
        (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali
        Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat;
        dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
        penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
        data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau
        penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh
        dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut
        dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.

3)   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
     dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
     berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
          sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian
          tersebut;
     b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
          tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali
          Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
          i. Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang Bersih dengan total Modal tidak lebih dari: 4
              : 1 (empat) berbanding (satu).
         ii. Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga tidak kurang dari 2 : 1 (dua)
              berbanding (satu).
          “Utang Bersih” adalah total pinjaman berbunga dikurangi dengan kas dan setara kas per laporan
          keuangan konsolidasi;
          “EBITDA” adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
          amortisasi;
          “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi;
     c. menjaga saham Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung-maupun secara
          tidak langsung lebih dari 40% (empat puluh persen) mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah
          diaudit, oleh PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu Obligasi;
     d. Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada
          pihak manapun.
     e. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
          akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-
          lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
          Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada
          Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
     f. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 7.3
          Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda.
          Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
          Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain
          dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
          memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     g. memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
          Perwaliamanatan
     h. melakukan penilaian kembali atas Jaminan Obligasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
          oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terdaftar di OJK dan hasil penilaian ulang atas Jaminan
          dimaksud wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
          setelah diterbitkannya hasil penilaian Jaminan tersebut.
     i. mempertahankan nilai Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan dengan
          nilai sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang masih terutang
          kepada Pemegang Obligasi. ;
     j. dalam hal nilai Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan kurang dari
          jumlah yang ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf i, maka Perseroan wajib mentransfer atau menyetorkan
          sejumlah dana kedalam suatu rekening penampungan dana yang ditentukan oleh Wali Amanat.
     k. Jumlah dana yang disetorkan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kekurangan nilai
          Jaminan dimaksud, sehingga setelah penyetoran dilakukan maka nilai Jaminan menjadi berjumlah
          sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang masih terutang.




                                                         7
Page 36
l. Penyetoran dana tersebut wajib dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
   diterimanya pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat.
m. Seluruh dana yang disetorkan kedalam rekening penampungan menjadi hak dan dalam penguasaan Wali
   Amanat sepenuhnya, dan sehubungan dengan hal itu, Perseroan dengan ini memberikan kuasa kepada
   Wali Amanat untuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan
   sehubungan dengan penguasaan dana tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk mendebet dan
   mentransfer dana yang ada dalam rekening penampungan guna membayar Jumlah Terutang dalam hal
   Perseroan melakukan kelalaian berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
n. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
   dan perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
o. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
   berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
   menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
   prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
   ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
p. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
   dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
q. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak
   terjadinya hal-hal sebagai berikut:
   (i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak
          (jika ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan
          mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b di atas;
   (ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) serta pemenuhan
          kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
          akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan
          tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
   (iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara
          material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
r. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
s. menyerahkan kepada Wali Amanat:
   (i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang
          terdaftar di OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan
          Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang
          berlaku;
   (ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7.3 huruf (b) beserta uraian
          penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kelander sejak diterbitkanya Laporan
          Keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit;
   (iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu)
          bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
   (iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
          bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau
          Bursa Efek;
   (v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan
          dengan Emisi Obligasi ini;
   (vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
          Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain
          sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
   (vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
          tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah
          diketahuinya pelanggaran tersebut;
   (viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani
          oleh Direksi Perseroan tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
          mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
         1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
               kewajibankewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
               pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
         2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
               pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam persyaratan Obligasi,
               Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
         3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
               menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau
               perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;




                                                   8
Page 37
        4.     Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
               sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
               tersebut;
          5. Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
               tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai
               kejadian-kejadian tersebut.
t. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
    sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
u. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
    mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-
    perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan
    asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
v. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata
    usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi oleh Perseroan yang telah memiliki kekuatan
    hukum yang tetap serta dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan,
    termasuk dalam hal terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua
    atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
    menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
    kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
w. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan
    atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat
    menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
    Perseroan;
x. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
    tertulis 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung
    yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan
    atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua
    peraturan perundang-undangan yang berlaku;
y. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
    berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
    pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
    disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
z. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
    Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
    Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
aa. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang
    wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
     (i). Pemeringkatan Tahunan
            i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK dan Wali
               Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
               terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
               Obligasi yang diterbitkan.
           ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
               wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
               10 (sepuluh Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
               sebagai berikut:
               a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     (ii). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
            i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena
               adanya fakta material atau kejadian penting, Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK dan
               Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
               harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
               lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
               sebagai berikut:
               a. peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
               b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda
                    dengan sebelumnya.
           ii. Masa berlaku peringkat yang berbeda dengan sebelumnya adalah sampai dengan akhir periode
               peringkat tahunan.
     (iii). Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
            i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
               diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang
               mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.




                                                   9
Page 38
                ii. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta
                     material, kejadian penting atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib
                     mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                     a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                     b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
                          tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
                          Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
          (iv). Pemeringkatan Ulang
                 i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                     peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf x angka 1) butir i
                     dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud
                     kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                     peringkat dimaksud.
                ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                     sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1
                     (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
                     Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          (v). Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf x angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib
                 dilakukan paling sedikit:
                 i. Situs Web Emiten;
                ii. Situs Web Bursa Efek.
          (vi). Mempertahankan hasil pemeringkatan dari PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang
                 setara yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh Wali Amanat dengan peringkat minimal IdA+ (Single
                 A Plus);
          (vii). Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan 2 (dua) notch dibawah hasil
                 peringkatan pada saat Emisi yaitu IdA+ (Single A Plus) atau menjadi IdA- (single A minus) dari
                 PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang setara yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh
                 Wali Amanat, maka Perseroan wajib melakukan penyetoran 1 (satu) kali Bunga Obligasi. Dana
                 tersebut wajib disetorkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
                 pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat
          (viii). Apabila hasil pemeringkatan kembali keperingkat awal yaitu IdA+ (Single A Plus) dari PEFINDO
                 atau perusahaan pemeringkat lain yang setara yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh Wali
                 Amanat, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal
                 diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat yang dilampiri salinan
                 hasil pemeringkatan, Wali Amanat wajib mengembalikan uang tunai yang dikuasainya kepada
                 Perseroan.

KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
   kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
   1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
       Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan; atau
   2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
       informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   3) Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu
       perbaikan (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih
       krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas
       Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
       terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
       oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
       membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
       kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan;
   4) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
   5) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
       kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
       Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).

b.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Huruf a angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
         Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut
         atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
         diterima oleh Wali Amanat;




                                                        10
Page 39
     2)   Huruf a angka 2 sampai dengan huruf a angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
          Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai
          kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa
          dihilangkannya keadaan tersebut;

     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
     1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali
     Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaian tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar
     Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
     menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

c.   Apabila Perseroan:
     1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
         (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung
         oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari
         Pengadilan Niaga yang berwenang;
     2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
     maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
     Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali
     Amanat dibebaskan dari segala tindakandan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

d.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
     Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
     oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan yang telah ditentukan berdasarkan suatu
     keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
     dengan harga pasar.
2.   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
     memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5.   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6.   pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
7.   rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
     Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
8.   pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
     Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
     pembelian kembali dimulai.
9.   rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali;
     b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
     c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;




                                                      11
Page 40
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
        masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
    Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
    dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali tersebut;
15. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
    kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
16. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
        dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
        dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
        RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
        pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan
        memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
        Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
        pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
        melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
        ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
        mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
        tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
        dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.




                                                       12
Page 41
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
     surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
        pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
        paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
        kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
        tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         -    agenda RUPO;
         -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
        21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO :
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
        yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
        dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
        atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
        pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
        pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
        demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
        Obligasi yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
        Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah.
     h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain dianggap tidak
        diperhitungkan dalam pemungutan suara.
     i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
              Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
              dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
              membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
              tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
        dan Wali Amanat.
     k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO.




                                                     13
Page 42
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
        dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
        Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
        RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g Perjanjian Perwaliamantan, kuorum dan
     pengambilan keputusan:

     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sebagai berikut:

        1)   Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   hadir dalam RUPO.
             (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                   paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        2)   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO.
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                   paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        3)   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO.
             (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                   berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                   per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (iv) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                      14
Page 43
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
        dengan ketentuan sebagai berikut:

        1)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
             Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
             RUPO.
        2)   dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang kedua.
        3)   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        4)   dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        5)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        6)   dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang keempat.
        7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
             kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
        8)   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
     pengumuman dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
     penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
     kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
     dari Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusankeputusan yang diambil dalam
    RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambatlambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
    RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuanketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundangundangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.

PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab IX mengenai Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.




                                                      15
Page 44
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No.RC-268/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan
sebagaimana ditegaskan kembali dalam surat Pefindo No.RC-266/PEF-DIR/III/2024 tanggal 15 Maret 2024, hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (obligasi) Perseroan adalah:

                                                    idA+
                                               (Single A Plus)

Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 14 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.

Efek utang dengan peringkat idA+ mengindikasikan bahwa kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan perusahaan lainnya di Indonesia, adalah
kuat. Walaupun demikian, kemampuan Perseroan mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan
kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

                                            Alamat Wali Amanat
                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                         Divisi Investment Services
                                             Gedung BRI II Lt.30
                                       Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
                                                Jakarta 10210
                                             Tel. (021) 575 8143
                                            Faks. (021) 575 2360

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini
mengenai Keterangan Mengenai Wali Amanat.

PERWALIAMANATAN
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku
Wali Amanat.

PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Informasi Tambahan ini.

B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH

NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah yang diterbitkan ini diberi nama “Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
2024”.

JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk
Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.




                                                         16
Page 45
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar
Rupiah). Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B,
dan Seri C. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)
yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:

 Seri A:          Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp381.705.000.000,- (tiga ratus
                  delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                  Rp33.399.187.500,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan
                  puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 370 (tiga ratus
                  tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B:          Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp267.130.000.000,- (dua ratus enam
                  puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                  Rp27.380.825.000,- (dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh
                  lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C :         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp1.165.000.000,- (satu miliar
                  seratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp128.150.000,-
                  (seratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                  Ijarah adalah 5 (ima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada
tanggal 1 Juli 2025 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 21 Juni 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 21 Juli 2029 untuk
Sukuk Ijarah Seri C.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.

TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Sukuk Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah yang bersangkutan.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan
Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Cicilan Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Ijarah setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.

PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini:

       Cicilan
      Imbalan                    Seri A                         Seri B                           Seri C
     Ijarah ke-
          1               21 September 2024               21 September 2024               21 September 2024
          2               21 Desember 2024                21 Desember 2024                21 Desember 2024
          3                 21 Maret 2025                   21 Maret 2025                   21 Maret 2025
          4                   1 Juli 2025                    21 Juni 2025                    21 Juni 2025
          5                                               21 September 2025               21 September 2025
          6                                               21 Desember 2025                21 Desember 2025
          7                                                 21 Maret 2026                   21 Maret 2026
          8                                                  21 Juni 2026                    21 Juni 2026




                                                          17
Page 46
       Cicilan
      Imbalan                 Seri A                         Seri B                         Seri C
     Ijarah ke-
          9                                           21 September 2026               21 September 2026
         10                                           21 Desember 2026                21 Desember 2026
         11                                             21 Maret 2027                   21 Maret 2027
         12                                              21 Juni 2027                    21 Juni 2027
         13                                                                           21 September 2027
         14                                                                           21 Desember 2027
         15                                                                             21 Maret 2028
         16                                                                              21 Juni 2028
         17                                                                           21 September 2028
         18                                                                           21 Desember 2028
         19                                                                             21 Maret 2029
         20                                                                              21 Juni 2029

SUKUK IJARAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Sukuk Ijarah merupakan
bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah sejumlah Sisa
Imbalan Ijarah yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah ditambah dengan Cicilan Imbalan Ijarah dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk Ijarah tersebut merupakan bagian penting dan tidak
dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.

Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat
dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN SUKUK IJARAH DI KSEI
Sukuk Ijarah akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan
untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sebagai
bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal, dan akan
ditawarkan pada nilai nominal Sukuk Ijarah 100% (seratus persen).

PENARIKAN SUKUK IJARAH
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah dalam Penitipan Kolektif KSEI
atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal dan keputusan RUPSI.

PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek
ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

OBYEK IJARAH
Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yang menjadi Obyek Ijarah adalah berupa hak manfaat atas 08 lantai
Gedung iNews Tower dengan rincian sebagai berikut:
 Nama Obyek Ijarah    : Tanah dan Bangunan Gedung iNews Tower
 Pemilik Obyek Ijarah : PT Media Nusantara Citra Tbk yang merupakan anak perusahaan dari PT Global
                        Mediacom Tbk




                                                      18
Page 47
 Alamat Obyek Ijarah          : Jl. KH Wahid Hasyim, No. 20, 22, 24, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng,
                                Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia
- Luas Tanah                  : Sertifikat HGB No. 1032, 867 dan 601/ luas area 13.169 m2
- Luas Bangunan               : 8 lantai (Lantai B1,2,3,4,5,6,7, dan 16)

Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar sukuk ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah di pasar modal serta menjamin bahwa selama periode sukuk ijarah aset yang mendasari penerbitan sukuk
ijarah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.

SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut diagram skema atas Sukuk Ijarah:                    Skema
                                            Sukuk Ijarah



                       Emiten Se agai        A                  In estor                   Emiten Se agai
                       Pener it ( aki                                                         Pen e a
                          In estor)




                                             B
                                                                           a




                          GedungiNe s
                             To er

                         Anak Perusahaan
                          Se agai Pemi ik
                           O j ek Ij arah




Penjelasan Skema:

    1.   Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp650.000.000.000,-
         (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan Perseroan
         dan Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sejumlah nilai tersebut yang didasarkan pada Obyek Ijarah
         (yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan).

    2.   Berdasarkan Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang dilangsungkan
         antara Perseroan dan Wali Amanat, Investor atau Pemegang Sukuk Ijarah, yang diwakili kepentingannya
         oleh Wali Amanat, selaku Muwakkil, memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik
         kembali kepada Perseroan sebagai Wakil untuk melakukan sewa menyewa (ijarah) sebagian Gedung
         iNews Tower milik MNCN (sebagai entitas anak Perseroan) di Jl. KH Wahid Hasyim, No. 20, 22, 24,
         Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia
         (“Obyek Ijarah”).

    3.   Berdasarkan Akad Ijarah tertanggal 29 Mei 2024 sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
         yang dilangsungkan antara Perseroan dan MNCN dan ditandatangani tanggal 29 Mei 2024, Perseroan
         selaku penerima kuasa dari Wali Amanat menyewa Obyek Ijarah dari MNCN (sebagai entitas anak selaku
         pemilik Obyek Ijarah berupa gedung perkantoran) dengan nilai sewa Obyek Ijarah sebesar
         Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah). Dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa
         (lessee/musta’jir), dan MNCN sebagai pemberi sewa (lessor/mu’jir);
    4.   Atas penyewaan Obyek Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Obyek Ijarah kepada Wali
         Amanat, dan Wali Amanat menerima hak manfaat Obyek Ijarah dari MNCN, sehingga hak manfaat Obyek
         Ijarah dimiliki Investor.
    5.   Berdasarkan Akad Ijarah tertanggal 29 Mei 2024, Wali Amanat setuju untuk menyewakan atau
         mengalihkan hak manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan Obyek Ijarah tersebut kepada
         Perseroan. Investor yang diwakili Wali Amanat bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan
         Obyek Ijarah tersebut kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa). Atas Obyek Ijarah yang disewa
         tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada investor berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
         periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo sukuk.

         Setelah jatuh tempo dan setelah pelunasan sisa fee ijarah, maka investor yang diwakili oleh wali amanat
         mengalihkan kembali hak manfaat beserta objek ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan.



                                                           19
Page 48
Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat maupun
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan, benturan
dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Obyek Ijarah dan lain-lain
yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Obyek Ijarah, hal mana dapat mengakibatkan
kerugian bagi Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Obyek Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 dari Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah, maka Para Pihak
sepakat untuk melakukan dan melaksanakan penggantian Obyek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah dan tata
caranya sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah antara MNCN dan Perseroan (manfaat pengganti atas hak manfaat
atas Obyek Ijarah tersebut selanjutnya disebut “Obyek Ijarah Pengganti”).

Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan
bukti-bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut
tidak pernah terjadi.

Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah (“RUPSI”) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Akad Ijarah.

Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan yang
ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk nilai Obyek
Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah Pengganti
dan/atau Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip syariah,
sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 Akad Ijarah.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2024 oleh Tim Ahli Syariah
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024, menyatakan bahwa Tim Ahli
Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia.

PROSEDUR PENGGANTIAN, PERUBAHAN, ATAU PENAMBAHAN OBYEK IJARAH
Dalam hal terdapat rencana Penggantian Obyek Ijarah karena alasan apapun, maka Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah pengganti dan
meminta Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.

Dalam hal terdapat rencana Perubahan Obyek Ijarah karena alasan apapun, maka Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah Perubahan dan
meminta Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.

Dalam hal terdapat penambahan Obyek Ijarah karena adanya penurunan nilai dari Obyek Ijarah, maka Perseroan
wajib memberitahukan hal tersebut kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum
mengajukan Obyek Ijarah tambahan.

Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan yang
ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk nilai Obyek
Ijarah tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah Pengganti
dan/atau Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip syariah,
sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud di atas.

Setelah RUPSI menyetujui penetapan Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan/atau
Nilai Obyek Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Perseroan dan Wali Amanat wajib
menandatangani revisi Lampiran I Akad Ijarah yang menjelaskan tentang spesifikasi Obyek Ijarah tersebut.

Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali Amanat,
Perseroan dan Wali Amanat wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.

Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan akan
berlaku efektif setelah ditandatanganinya penetapan Obyek Ijarah tersebut sebagaimana dimasud di atas.

PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH SUKUK
IJARAH
Perubahan Status Sukuk Ijarah:
1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
    a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau-




                                                      20
Page 49
     b)    terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
           menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2.   Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli
     Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang
     menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal
     pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal
     Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah
     berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
     Wali Amanat selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3.   Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan KesesuaianSyariah,
     maka Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan
     seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas
     Sukuk Ijarah senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk
     dan Dana Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari
     keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4.   Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan seluruh haknya
     Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang
     sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset
Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
    pelunasan Sukuk Ijarah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
    dilaksanakannya RUPSI.

JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar
oleh Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa 1 (satu) bidang hak
atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB No. 09.03.000001436.0, sertipikat diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, seluas 32.901 m2 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus satu meter
persegi), yang haknya akan berakhir pada tanggal 11 Oktober 2030, terletak di Jalan Perjuangan Raya RT.003,
RW.10, Kel.Kebon Jeruk, Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tercatat atas nama Pemberui Jaminan yaitu PT Rajawali
Citra Televisi Indonesia (“RCTI”), termasuk bangunan berikut sara pelengkap lainnya (“selanjutnya disebut “Tanah
dan Bangunan RCTI”), dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya memiliki nilai 100% (seratus persen) dari nilai
Pokok Sukuk Ijarah. Jaminan aset tetap tersebut akan diikat dengan hak tanggungan dan RCTI akan
menandatangani akta pemberian hak tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Penilaian awal yang dilakukan atas tanah dan bangunan yang dijaminkan adalah berdasarkan valuasi KJPP Ruddy
Barus Yenny dan Rekan pada nomor laporan 00175/2.0144-02/PI/06/0593/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024.

SUMBER DANA
Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari kegiatan
usaha Perseroan dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

SANKSI
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
Ijarah atas Imbalan Ijarah. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sehingga seluruh kewajiban
Perseroan atas Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo, maka Perseroan dan RCTI selaku Pemberi Jaminan wajib
sekarang dan untuk nanti pada waktunya memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah mengeksekusi Jaminan dengan cara menjual, mengalihkan, lelang atau cara lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan apabila akan dilakukan dengan penjualan secara
dibawah tangan, maka penjualan tersebut harus didahului dengan kesepakatan antara Wali Amanat dan
Perseroan, apabila kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kelender terhitung sejak
tanggal keputusan RUPSI yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas Jaminan tersebut, maka Jaminan
tersebut dapat dieksekusi oleh Wali Amanat.




                                                      21
Page 50
HAK SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN
Kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah menurut Perjanjian Perwaliamanatan
pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban pada seluruh kreditur lainnya.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
a.  Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
    Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa
    Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah
    harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
    Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
b.  Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanyá tercatat dalam Daftar
    Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
    Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
    Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
    tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
    ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c.  Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
    Pemegang Sukuk Ijarah berhak untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
    atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan
    Ijarah yang besarnya sesuai dengan biaya kerugian riil yang batasan maksimalnya akan ditentukan kemudian
    dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
d.  Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
    20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
    dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
    untuk diselenggarakan RUPSI dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR.
    Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
    KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis
    kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR
    tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
    secara tertulis dari Wali Amanat.
e.  Hak Suara Pemegang Sukuk Ijarah diatur bahwa setiap Sisa Imbalan Ijarah senilai Rp 1,00 (satu Rupiah)
    memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan
Imbalan Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
      apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aset,
      kecuali:
     i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
    ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atau tidak produktif baik secara sendiri-
         sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
   iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan
         yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
          Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total
          Aset per laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
          “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan
          laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada)
      untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
     i. merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang kegiatan
         usaha Perseroan atau Anak Perusahaan, atau
    ii. merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
         saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
         membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah, atau
   iii. merger dan/atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) dengan ketentuan bahwa dalam
         hal merger tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan hasil merger (surviving company);
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Entitas Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha
      Perseroan tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
      konsolidasi terkini yang telah diaudit, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf b Perjanjian
      Perwaliamanatan, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan,
      dan/atau Afiliasi/Entitas Anak (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                      22
Page 51
f.   menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
     Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada entitas anak untuk menjaminkan dan/atau
     menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan entitas anak yang
     bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali :
        i. agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
       ii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
           Entitas Anak (jika ada);
      iii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
           rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
      iv. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan posisi
           pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang sama.
g.   memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali kepada:
        i. Entitas Anak
       ii. dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
      iii. kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.
h.   mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang mempunyai
     tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Sukuk Ijarah dan pembayarannya didahulukan, dengan tetap
     memperhatikan ketentuan huruf f tersebut diatas.

Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
    dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
    pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan
    tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya
    15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
    maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
    diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
    diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan
    selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh
    Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan
Imbalan Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian terkait lainnya
    sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dimana Perseroan merupakan pihak dalam
    perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
    tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali
    Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
    -    Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Kewajiban Keuangan Bersih dengan total Modal tidak
         lebih dari 4 : 1 (empat) berbanding (satu).
    -    Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban Cicilan Imbalan Ijarah tidak kurang
         dari 2 : 1 (dua) berbanding (satu).
    “Kewajiban Keuangan Bersih” adalah total pinjaman berbunga dikurangi kas dan setara kas per laporan
    keuangan konsolidasi;
    “EBITDA” adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
    amortisasi;
     “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir;
c. menjaga saham Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung-maupun secara tidak
    langsung lebih dari 40% (empat puluh persen) mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit,
    oleh PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu Sukuk Ijarah;
d. Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah kepada
    pihak manapun.
e. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
    yang akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-
    lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
    Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
    Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali
    Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
f. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf e diatas,
    maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi
    Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah
    akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proposional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah
    yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;




                                                      23
Page 52
g. memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perjanjian
   Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
h. melakukan penilaian kembali atas Jaminan Sukuk Ijarah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
   oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terdaftar di OJK dan hasil penilaian ulang atas Jaminan dimaksud
   wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
   diterbitkannya hasil penilaian Jaminan tersebut.
i. mempertahankan nilai Jaminan sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Sukuk Ijarah
   yang masih Terutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
j. Dalam hal nilai Jaminan kurang dari 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Sukuk Ijarah yang masih
   Terutang, Emiten wajib mentransfer atau menyetorkan sejumlah dana kedalam suatu rekening penampungan
   dana yang ditentukan oleh Wali Amanat;
k. Jumlah dana yang disetorkan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kekurangan nilai Jaminan
   dimaksud, sehingga setelah penyetoran dilakukan maka nilai Jaminan menjadi berjumlah sekurang-
   kurangnya 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Sukuk Ijarah yang masih terutang;
l. Penyetoran dana tersebut wajib dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
   diterimanya pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat;
m. Seluruh dana yang disetorkan kedalam rekening penampungan menjadi hak dan dalam penguasaan Wali
   Amanat sepenuhnya, dan sehubungan dengan hal itu, Perseroan dengan ini memberikan kuasa kepada Wali
   Amanat untuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan sehubungan
   dengan penguasaan dana tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk mendebet dan mentrasfer dana
   yang ada dalam rekening penampungan guna membayar Jumlah Terutang dalam hal Emiten melakukan
   kelalaian berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan;
n. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
   perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
o. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku
   di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
   tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
   berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
   berlaku;
p. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
   wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
q. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya
   hal-hal sebagai berikut:
   (i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak (jika
         ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
         keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b di atas;
   (ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
         usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) serta pemenuhan
         kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
         akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut,
         setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
   (iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material
         mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada).
r. Dalam hal terdapat rencana penggantian, perubahan dan/atau penambahan Obyek Ijarah karena alasan
   apapun, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah
   mendapatkan permohonan pengajuan Obyek Ijarah Pengganti dan meminta Wali Amanat Sukuk untuk
   menyelenggarakan dan meminta persetujuan RUPSI.
s. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
   usahanya sebagaimana mestinya;
t. menyerahkan kepada Wali Amanat:
   (i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar
         di OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan
         kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
   (ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana Pasal 7.3 huruf (b) beserta uraian penjelasannya dalam
         jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kelander sejak diterbitkanya laporan keuangan tahunan
         Perseroan yang telah diaudit;
   (iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
         setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
   (iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
         bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau
         Bursa Efek;
   (v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan
         Emisi Sukuk Ijarah ini;




                                                      24
Page 53
    (vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
           mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal
           tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
    (vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
           tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
           setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
    (viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh
           Direksi Perseroan tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
           mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
           1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
                kewajibankewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
                pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
           2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
                dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam persyaratan Obligasi, Perjanjian
                Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Sukuk.
           3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk menjadi
                cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau perjanjian yang
                berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
           4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
                sehubungan dengan penerbitan Sukuk, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
           5. Pernyataan mengenaitidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
                tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
                kejadian tersebut.
u. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
    sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
v. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai
    reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
    bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut
    tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
w. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha
    negara, dan hubungan industrial yang dihadapi oleh Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang
    tetap serta dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam
    hal terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian besar
    harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
    atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
    kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
x. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis
    3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki
    atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-
    dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan
    perundang-undangan yang berlaku;
y. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
    berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak
    lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh
    hukum yang berlaku;
z. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
    Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
    Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
aa. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang
    wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
    1) Pemeringkatan Tahunan
           i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali
                Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
                sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah
                yang diterbitkan.
           ii. Dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
                wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
                Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
                Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.




                                                        25
Page 54
     2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
        i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
             OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
             kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
             paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan
             sebelumnya, mencakup hal-hal sebagai berikut:
             a) peringkat yang berbeda dengan yang sebelumnya; dan
             b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan
                  yang sebelumnya.
        ii. Masa berlaku peringkat yang berbeda dengan yang sebelumnya adalah sampai dengan akhir periode
            peringkat tahunan.
    3) Pemeringkatan Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
        i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
             diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
             keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan;
        ii. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material,
             kejadian penting atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
             keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
             a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
             b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Ijarah
                  tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
                  Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
     4) Pemeringkatan Ulang
        i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
             peringkat Sukuk Ijarah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf w angka 1) butir i
             dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud
             kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
             dimaksud.
        ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
             sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1
             (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
             Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
     5) Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf x angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan
        paling sedikit:
         i.   Situs Web Emiten;
        ii.   Situs Web Bursa Efek.
    6) Mempertahankan hasil pemeringkatan dari PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang setara
        yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh Wali Amanat dengan peringkat minimal IdA+ (Single A Plus);
    7) Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah mengalami penurunan 2 (dua) notch dibawah hasil peringkatan
        pada saat Emisi yaitu IdA+ (Single A Plus) atau menjadi IdA- (single A minus) dari PEFINDO atau
        perusahaan pemeringkat lain yang setara yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh Wali Amanat, maka
        Perseroan wajib melakukan penyetoran 1 (satu) kali Imbal Hasil Sukuk Ijarah. Dana tersebut wajib
        disetorkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis
        dari Wali Amanat. Apabila hasil pemeringkatan kembali keperingkat awal yaitu IdA+ (Single A Plus) dari
        PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang setara yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh Wali
        Amanat, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
        surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat yang dilampiri salinan hasil
        pemeringkatan, Wali Amanat wajib mengembalikan uang tunai yang dikuasainya kepada Perseroan.
    8) Apabila hasil pemeringkatan kembali keperingkat awal yaitu IdA+ (Single A Plus) dari PEFINDO atau
        perusahaan pemeringkat lain yang setara yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh Wali Amanat, maka
        dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
        permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat yang dilampiri salinan hasil pemeringkatan, Wali
        Amanat wajib mengembalikan uang tunai yang dikuasainya kepada Perseroan.

KELALAIAN PERSEROAN
a.  Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
    dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :

    1   Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
        kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan
        Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
        atau
    2   Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
        informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau




                                                     26
Page 55
     3     Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu perbaikan
           (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih
           krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas
           Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
           terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
           oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
           membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
           kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
     4     Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
     5     Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
           kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Ijarah dan Dokumen Emisi (selain Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah).

b.       Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
         1. Huruf a angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
             belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
             tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
             disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
         2. Huruf a angka 2 sampai dengan huruf a angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
             menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari
             Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
             mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
             tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;

         maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah
         melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
         Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara yang
         ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta
         Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.

     Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSI memutuskan
     agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan
     RUPSI menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
     Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada
     Perseroan.

c.    Apabila Perseroan:
     1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
         (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung
         oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari
         Pengadilan Niaga yang berwenang;
     2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).

     maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
     Pemegang Sukuk Ijarah dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu
     Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakandan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.

d.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk dan/atau membebaskan Wali
     Amanat Sukuk dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang
     diderita oleh Wali Aamanat Sukuk termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan
     sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan telah ditentukan
     berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh
     kelalaian Wali Amanat Sukuk.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.   pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
     dengan harga pasar.
b.   pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c.   pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d.   pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
     dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e.   pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI.




                                                         27
Page 56
f.   pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
     kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
g.   rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
     Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar.
h.   pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
     Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
     penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
i.   rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
     1) periode penawaran pembelian kembali;
     2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
     3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
     4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     5) tata cara penyelesaian transaksi;
     6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
     7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
     8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
     9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
     Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
     dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
k.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam huruf i, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
         masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
     2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
     3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
         kembali Sukuk Ijarah.
m.   Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam
     waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang
     meliputi antara lain:
     1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
     2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
     3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
n.   Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
     sukuk ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin.
o.   Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
p.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
     aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
q.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
     1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak
         suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali
         jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
     2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah serta manfaat
         lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang diisyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

1) RUPSI diadakan dengan tujuan antara lain:
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
      perubahan jangka waktu, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode
      pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan
      memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;




                                                       28
Page 57
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
       Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
       dengan kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
       Perwaliamatan Sukuk Ijarah;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
       penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
    e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
       Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
       di Negara Republik Indonesia;
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Sukuk baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
       puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
       Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
       pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan
       melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
       ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang
       mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah
       yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
       setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. OJK.

3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan kepada Wali Amanat
   dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
   Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan akan mengadakan
   RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
   dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
   permohonan.

5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPSI :
   1. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
       berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
       pemanggilan.
   2. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui
       paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   3. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
      RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
      tetapi tidak mencapai kuorum.
   4. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
      (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI ;
      (2) agenda RUPSI;
      (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
      (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI ; dan
      (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
   5. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
      21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6) Tata cara RUPSI
   a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
      dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
   b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
      tercatat dalam Daftar Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang
      diterbitkan oleh KSEI.
   c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
      dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai
      dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
      setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh
      pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
      pelaksanaan RUPSI.




                                                      29
Page 58
   e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
      dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
      sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
   f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
      Amanat memutuskan lain.
   g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
      kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
      kuorum kehadiran.
   h. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun memberikan suara
      abstain dianggap tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
   i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
      - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali
        Amanat.
      - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang
        dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
      - Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
        membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau
        tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
   j. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
      Wali Amanat.
   k. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
   l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
      membuat berita acara RUPSI.
   m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI
      dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut.
      Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk
      mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
      RUPSI.

7) Dengan memperhatikan ketentuan butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
   a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 1) diatur sebagai berikut:
      1.    Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
            berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah
                  Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Pemegang Sukuk
                  Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSI kedua.
            (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                  paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSI ketiga.
            (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                  paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      2.    Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah
                  Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI.
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSI kedua.
            (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                  paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSI ketiga.




                                                       30
Page 59
               (v)   RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                     paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
                     berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
                     dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.

          3.   Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                        jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
                        sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                        Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
                  (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                        wajib diadakan RUPSI kedua.
                  (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                        paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
                        berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
                        dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
                  (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                        wajib diadakan RUPSI ketiga.
                  (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                        paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
                        berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
                        dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.

     b.    RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
           diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
           1.    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                 hadir dalam RUPSI.
           2.    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSI kedua.
           3.    RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                 sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
           4.    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSI ketiga.
           5.    RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                 sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
           6.    dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSI yang keempat.
           7.    RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                 yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
                 kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
           8.    Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
                 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8)    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
      pengumuman dan pemanggilan RUPSI, biaya Notaris, dan sewa ruangan dibebankan dan menjadi tanggung
      jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
      permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9)    Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.

10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
    perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
    lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.




                                                          31
Page 60
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan
    Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
    dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSI.

13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek.

14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku

PENYISIHAN DANA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Sukuk Ijarah.

TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0276/DSN-MUI/IV/2024 tanggal 29 April 2024, Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

 No   Nama                                    Jabatan               Izin
 1.   Mohammad Bagus Teguh Perwira,           Ketua                 Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
      Lc, MA                                                        Nomor       KEP-03/D.04/ASPM-P/2016
                                                                    tanggal 14 Maret 2016 tentang
                                                                    Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal
                                                                    Kepada Mohammad Bagus Teguh
                                                                    Perwira jo. Nomor KEP-02/PM.223/PJ-
                                                                    ASPM/2021 tanggal 12 Maret 2021
                                                                    tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah
                                                                    Pasar Modal kepada Mohammad Bagus
                                                                    Teguh Perwira.

 2.   Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag           Anggota               Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                                    Nomor KEP-04/D.04/ASPM-P/2016
                                                                    tanggal 15 April 2016 tentang Pemberian
                                                                    Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada
                                                                    Asep Supyadillah jo. Nomor KEP-
                                                                    06/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5
                                                                    April 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
                                                                    Syariah Pasar Modal kepada Asep
                                                                    Supadillah.

Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan
Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab IX mengenai Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No.RC-269/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan sebagaimana
ditegaskan kembali dalam surat Pefindo No.RC-267/PEF-DIR/III/2024 tanggal 15 Maret 2024, hasil pemeringkatan
atas instrumen pendanaan syariah (Sukuk Ijarah) Perseroan adalah:

                                                  idA+(sy)
                                          (Single A Plus Syariah)

Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 14 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.




                                                     32
Page 61
Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan Perseroan untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah relatif dibandingkan dengan
Emiten Indonesia lainnya, adalah kuat. Namun demikian, mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk
keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk Ijarah kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.

WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

                                           Alamat Wali Amanat
                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                       Investment Services Division
                                            Gedung BRI II Lt.6
                                      Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
                                              Jakarta 10210
                                            Tel. (021) 575 8143
                                           Faks. (021) 575 2360

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini
mengenai Keterangan Mengenai Wali Amanat.

PERWALIAMANATAN
Penerbitan Sukuk Ijarah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku
Wali Amanat.

PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Informasi Tambahan ini.

C. KETERANGAN MENGENAI EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI

                                                                 Tingkat                         Total Nilai
                                Nominal (Rp    Jangka         Bunga/Cicilan           Jatuh      Efek yang
No       Nama        Rating
                                   juta)       Waktu             Imbalan             Tempo       Terutang
                                                               (per tahun)                       (Rp juta)
        Obligasi
     Berkelanjutan
        I Global
 1     Mediacom        idA        38.900       7 tahun           12,00%            7 Juli 2024     38.900
        Tahap I
      Tahun 2017
          Seri C
     Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan
        I Global
 2     Mediacom       idA(sy)     22.950       7 tahun       Rp2.754.000.000       7 Juli 2024     22.950
        Tahap I
      Tahun 2017
          Seri C
        Obligasi
     Berkelanjutan                                                                    11
 3     II Tahap I      idA         1.075       5 tahun             12%             September       1.075
      Tahun 2020                                                                     2025
          Seri C
     Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan                                                                    11
 4     II Tahap I     idA(sy)      430         5 tahun        Rp51.600.000         September        430
      Tahun 2020                                                                     2025
          Seri C




                                                     33
Page 62
                                                             Tingkat                       Total Nilai
                                Nominal (Rp   Jangka      Bunga/Cicilan        Jatuh       Efek yang
No      Nama         Rating
                                   juta)      Waktu          Imbalan          Tempo        Terutang
                                                           (per tahun)                     (Rp juta)
         Obligasi
     Berkelanjutan                                                              14
5      II Tahap II     idA        20.405      3 tahun         10,3%          September      20.405
      Tahun 2021                                                               2024
          Seri B
         Obligasi
     Berkelanjutan                                                              14
6      II Tahap II     idA        10.555      5 tahun         11,0%          September      10.555
      Tahun 2021                                                               2026
          Seri C
     Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan                                                              14
7      II Tahap II   idA(sy)       6.500      3 tahun     Rp669.500.000      September       6.500
      Tahun 2021                                                               2024
          Seri B
     Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan                                                              14
8      II Tahap II   idA(sy)        50        5 tahun      Rp5.500.000       September         50
      Tahun 2021                                                               2026
          Seri C
         Obligasi
     Berkelanjutan
9      III Tahap I    idA+        217.825     3 tahun         10,00%         5 Juli 2025    217.825
      Tahun 2022
          Seri B
         Obligasi
     Berkelanjutan
10     III Tahap I    idA+        169.505     5 tahun         11,00%         5 Juli 2027    169.505
      Tahun 2022
          Seri C
     Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan
11     III Tahap I   idA+(sy)     269.630     3 tahun    Rp 26.963.000.000   5 Juli 2025    269.630
      Tahun 2022
          Seri B
     Sukuk Ijarah
     Berkelanjutan
12     III Tahap I   idA+(sy)     10.210      5 tahun    Rp 1.123.100.000    5 Juli 2027    10.210
      Tahun 2022
          Seri C
         Obligasi
     Berkelanjutan                                                              16
13    III Tahap II    idA+        139.160     3 tahun         10,00%         September      139.160
      Tahun 2022                                                               2025
          Seri B
         Obligasi
     Berkelanjutan                                                              16
14    III Tahap II    idA+        36.695      5 tahun         11,00%         September      36.695
      Tahun 2022                                                               2027
          Seri C
          Sukuk
     Berkelanjutan                                                              16
15    III Tahap II   idA+(sy)     96.600      3 tahun    Rp 9.660.000.000    September      96.600
      Tahun 2022                                                               2025
          Seri B
          Sukuk
     Berkelanjutan                                                              16
16    III Tahap II   idA+(sy)      2.250      5 tahun     Rp 247.500.000     September       2.250
      Tahun 2022                                                               2027
          Seri C
       Obligasi                               370 Hari                         16 Juli
17                    idA+        597.410                     9,25%                         597.410
     Berkelanjutan                            Kalender                          2024




                                                   34
Page 63
                                                                Tingkat                         Total Nilai
                                Nominal (Rp    Jangka        Bunga/Cicilan           Jatuh      Efek yang
No       Nama        Rating
                                   juta)       Waktu            Imbalan             Tempo       Terutang
                                                              (per tahun)                       (Rp juta)
       IV Tahap I
      Tahun 2023
         Seri A
        Obligasi
     Berkelanjutan
18     IV Tahap I     idA+        230.260      3 tahun           10,25%           6 Juli 2026    230.260
      Tahun 2023
         Seri B
        Obligasi
     Berkelanjutan
19     IV Tahap I     idA+        22.330       5 tahun           11,25%           6 Juli 2028     22.330
      Tahun 2023
         Seri C
         Sukuk
     Berkelanjutan
                                              370 Hari                              16 Juli
20     IV Tahap I    idA+(sy)     392.290                  Rp 36.286.825.000                     392.290
                                              Kalender                               2024
      Tahun 2023
         Seri A
         Sukuk
     Berkelanjutan
21     IV Tahap I    idA+(sy)     442.360      3 tahun     Rp 45.341.900.000      6 Juli 2026    442.360
      Tahun 2023
         Seri B
         Sukuk
     Berkelanjutan
22     IV Tahap I    idA+(sy)     15.350       5 tahun      Rp 1.726.875.000      6 Juli 2028     15.350
      Tahun 2023
         Seri C
        Jumlah                   2.742.740                                                      2. 742.740

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk ijarah dalam
mata uang rupiah sebesar Rp2.742.740 juta.

D. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014:

1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
   Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global
   Mediacom dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
   pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
   tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian Pernyataan
   Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan
   tanggal 27 Maret 2023 dan Surat Pernyataan Akuntan Publik tanggal 27 Maret 2023. Perseroan selanjutnya
   menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang atau tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua)
   tahun terakhir sebelum Penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
   Mediacom Tahap II Tahun 2024 sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal
   29 Mei 2024.
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
   hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
   (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori
   peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                    35
Page 64
II.       PENGGUNAAN DANA                           YANG          DIPEROLEH              DARI         HASIL
          PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
akan digunakan seluruhnya untuk:

1.    Sebesar Rp38.900.000.000,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah) akan digunakan
      seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C dengan
      rincian sebagai berikut:

          Keterangan                                                 Penjelasan
 Nama surat utang                 :   Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C
 Jumlah utang saat ini                Rp38.900.000.000,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah)
 Tingkat bunga                        12,0% (dua belas koma nol persen)
 Jangka waktu (tenor)                 7 (tujuh) tahun
 Jatuh tempo                          7 Juli 2024
 Penggunaan dana                      Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
                                      pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh
                                      Perseroan dan modal kerja.
 Jumlah utang yang akan               Rp38.900.000.000,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah)
 dibayarkan
 Sisa saldo utang setelah             Rp0,- (nol Rupiah)
 pelunasan
 Sifat hubungan afiliasi dengan       Tidak ada
 kreditur
 Riwayat utang                        Pada tanggal 7 Juli 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan
                                      I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C dengan jumlah pokok
                                      sebesar 38.900.000.000,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta
                                      Rupiah) berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
 Prosedur dan persyaratan              1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
 pembayaran utang                      2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
                                          pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
                                          nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                       3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
                                          untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
                                          agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
                                          pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
                                          amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                          pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.

Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

1.    Sebesar Rp597.410.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) akan
      digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri
      A dengan rincian sebagai berikut:

             Keterangan                                                 Penjelasan
                                           Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri
 Nama surat utang                      :
                                           A
                                           Rp597.410.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat
 Jumlah utang saat ini                 :
                                           ratus sepuluh juta Rupiah
 Tingkat bunga                         :   9,25% (sembilan koma dua puluh lima persen)
 Jangka waktu (tenor)                  :   370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
 Jatuh tempo                           :   16 Juli 2024
                                           Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
 Penggunaan dana                       :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimilikim oleh
                                           Perseroan dan modal kerja.
 Jumlah utang yang akan                :   Rp597.410.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat
 dibayarkan                                ratus sepuluh juta Rupiah)
 Sisa saldo utang setelah              :
                                           Rp0
 pelunasan




                                                        36
Page 65
            Keterangan                                               Penjelasan
 Sifat hubungan afiliasi dengan      :   Tidak ada
 kreditur
                                     :   Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi
                                         Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri A
 Riwayat utang                           dengan jumlah pokok sebesar 597.410.000.000,- (lima ratus sembilan
                                         puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) berjangka waktu
                                         370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi.
                                     :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
                                         2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
                                             pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
                                             atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                                             Pembayaran.
 Prosedur dan persyaratan                3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
 pembayaran utang                            diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
                                             tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
                                             Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
                                             menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
                                             dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
                                             pokok obligasi tersebut.

Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

2.   Sebesar Rp9.256.000.000,- (sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta Rupiah) akan digunakan
     seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B dengan
     rincian sebagai berikut:

            Keterangan                                               Penjelasan
                                         Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri
 Nama surat utang                    :
                                         B
 Jumlah utang saat ini               :   Rp20.405.000.000,- (dua puluh miliar empat ratus lima juta Rupiah)
 Tingkat bunga                       :   10,30% (sepuluh koma tiga puluh nol persen)
 Jangka waktu (tenor)                :   3 (tiga) tahun
 Jatuh tempo                         :   14 September 2024
                                         Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
 Penggunaan dana                     :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
                                         oleh Perseroan dan modal kerja.
 Jumlah utang yang akan              :   Rp9.256.000.000,- (sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta
 dibayarkan                              Rupiah)
 Sisa saldo utang setelah            :   Rp11.149.000.000,- (sebelas miliar seratus empat puluh sembilan
 pembayaran sebagian                     juta Rupiah)
 Sifat hubungan afiliasi dengan      :   Tidak ada
 kreditur
                                     :   Pada tanggal 14 September 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi
                                         Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B dengan
 Riwayat utang                           jumlah pokok sebesar Rp20.405.000.000,- (dua puluh miliar empat
                                         ratus lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun kalender sejak
                                         tanggal emisi.
                                     :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
                                         2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
                                              pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
                                              atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
                                              Pembayaran.
 Prosedur dan persyaratan                3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
 pembayaran utang                             diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
                                              tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
                                              Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
                                              menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
                                              dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
                                              pokok obligasi tersebut.

Sumber dana untuk membayar sisa pelunasan pokok obligasi sekurang-kurangnya sebesar Rp11.149.000.000,-
(sebelas miliar seratus empat puluh sembilan juta Rupiah) dan bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha
Perseroan.




                                                      37
Page 66
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan untuk:

1.   Sebesar Rp22.950.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) akan digunakan
     seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C
     dengan rincian sebagai berikut:

            Keterangan                                                 Penjelasan
                                           Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
 Nama sukuk                            :
                                           Seri C
                                           Rp22.950.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh
 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah saat ini   :
                                           juta Rupiah)
                                           Rp2.754.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh empat juta
 Cicilan Imbalan Ijarah                :
                                           Rupiah) per tahun
 Jangka waktu (tenor)                  :   7 (tujuh) tahun
 Jatuh tempo                           :   7 Juli 2024
                                           Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
 Penggunaan dana                       :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
                                           oleh Perseroan dan modal kerja.
 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang       :   Rp22.950.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh
 akan dibayarkan                           juta Rupiah)
 Sisa saldo Sisa Imbalan Ijarah        :
                                           Rp0
 setelah pelunasan
 Sifat hubungan afiliasi dengan        :   Tidak ada
 kreditur
                                       :   Pada tanggal 7 Juli 2017, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
                                           Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C dengan
 Riwayat kewajiban                         jumlah sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp22.950.000.000,- (dua puluh
                                           dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) berjangka waktu 7
                                           (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
                                       :    1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa Imbalan Ijarah
                                                Sukuk Ijarah.
                                            2. Pembayaran sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada pemegang
                                                Sukuk Ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
                                                Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                                                Perjanjian Agen Pembayaran.
 Prosedur dan persyaratan                   3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
 pembayaran Sisa Imbalan Ijarah                 diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                                                tersebut yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
                                                lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan Sisa
                                                Imbalan Ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                                fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                                pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                                                tersebut.

Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban sukuk ijarah sementara
pelunasan cicilan imbalan ijarah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan.

2.   Sebesar Rp392.290.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah)
     akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun
     2023 Seri A dengan rincian sebagai berikut:

            Keterangan                                                 Penjelasan
                                           Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
 Nama sukuk                            :
                                           Seri A
                                           Rp392.290.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus
 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah saat ini   :
                                           sembilan puluh juta Rupiah)
                                           Rp36.286.825.000,- (tiga puluh enam miliar dua ratus delapan puluh
 Cicilan Imbalan Ijarah                :
                                           enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun
 Jangka waktu (tenor)                  :   370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
 Jatuh tempo                           :   16 Juli 2024
                                           Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
 Penggunaan dana                       :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh
                                           Perseroan dan modal kerja.




                                                       38
Page 67
            Keterangan                                                 Penjelasan
 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang       :   Rp392.290.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus
 akan dibayarkan                           sembilan puluh juta Rupiah)
 Sisa saldo Sisa Imbalan Ijarah        :
                                           Rp0
 setelah pelunasan
 Sifat hubungan afiliasi dengan        :   Tidak ada
 kreditur
                                       :   Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
                                           Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri A
                                           dengan jumlah pokok sebesar Rp392.290.000.000,- (tiga ratus
 Riwayat kewajiban
                                           sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah)
                                           berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak
                                           tanggal emisi.
                                       :    1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
                                                Sukuk Ijarah.
                                            2. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada pemegang
                                                Sukuk Ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
                                                Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                                                Perjanjian Agen Pembayaran.
 Prosedur dan persyaratan                   3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
 pembayaran Sisa Imbalan Ijarah                 diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                                                tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran paling
                                                lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan Sisa
                                                Imbalan Ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                                fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                                pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                                                tersebut.

Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban Sukuk Ijarah sementara
pelunasan cicilan Imbalan Ijarah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan.

3.   Sebesar Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B dengan rincian sebagai berikut:

            Keterangan                                                 Penjelasan
                                           Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021
 Nama sukuk                            :
                                           Seri B
 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah saat ini   :   Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta Rupiah)
                                           Rp669.500.000,- (enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus
 Cicilan Imbalan Ijarah                :
                                           ribu Rupiah) per tahun
 Jangka waktu (tenor)                  :   3 (tiga) tahun
 Jatuh tempo                           :   14 September 2024
                                           Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
 Penggunaan dana                       :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh
                                           Perseroan dan modal kerja.
 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang       :
                                           Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta Rupiah)
 akan dibayarkan
 Sisa saldo Sisa Imbalan Ijarah        :
                                           Rp0
 setelah pelunasan
 Sifat hubungan afiliasi dengan        :   Tidak ada
 kreditur
                                       :   Pada tanggal 14 September 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk
                                           Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B
 Riwayat kewajiban
                                           dengan jumlah pokok sebesar Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima
                                           ratus juta Rupiah berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
                                       :     1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
                                                Sukuk Ijarah.
                                             2. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada pemegang
                                                Sukuk Ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
 Prosedur dan persyaratan
                                                Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
 pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
                                                Perjanjian Agen Pembayaran.
                                             3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
                                                diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                                                tersebut yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling




                                                       39
Page 68
             Keterangan                                               Penjelasan
                                              lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan Sisa
                                              Imbalan Ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                              fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                              pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                                              tersebut.

Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban sukuk ijarah sementara
pelunasan cicilan imbalan ijarah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan

4. Sisanya sebesar Rp 224.060.000.000,- (dua ratus dua puluh empat miliar enam puluh juta Rupiah) akan
   digunakan untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan operasional
   sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha,
   pembiayaan kegiatan operasional, dan lain-lain.

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II
Tahun 2024 tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK
Nomor 18/POJK.04/2015.

Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank
dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.

Rencana penggunaan dana hasil PUB IV Tahap II yang akan digunakan untuk pelunasan Obligasi dan Sukuk tidak
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan POJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan Otoritas Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta khusus untuk dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah harus ditempatkan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini akan diubah, maka
rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dan RUPSI dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana
tersebut. Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSI sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO dan RUPSI kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSI.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan emisi Penawaran Umum Obligasi ini kurang lebih setara dengan
0,68% (nol koma enam puluh delapan persen) dari nilai emisi yang meliputi:

1. Biaya jasa untuk penjamin emisi efek: 0,5% (nol koma lima persen) yang terdiri dari:
     Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sebesar 0,1% (nol koma satu persen), penjaminan
     emisi (underwriting fee) sebesar 0,2% (nol koma dua persen), dan penjualan (selling fee) sebesar 0,2% (nol
     koma dua persen).
2.   Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal: 0,03% (nol koma nol tiga persen), yang terdiri dari:
     A. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen);
     B. Biaya jasa Notaris sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen);
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,06% (nol koma nol enam persen), yang terdiri dari:
     A. Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen);
     B. Biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen).
4.   Biaya lain-Lain (Pernyataan Pendaftaran di OJK, Pendaftaran Efek di KSEI dan Pencatatan Efek di BEI,
     percetakan, iklan, dan lain-lain) sekitar 0,09% (nol koma nol sembilan persen).




                                                      40
Page 69
Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
emisi Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kurang lebih setara dengan 0,65% (nol koma enam lima persen) dari nilai
emisi yang meliputi:

1. Biaya jasa untuk penjamin emisi efek: 0,5% (nol koma lima persen) yang terdiri dari:
     Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sebesar 0,1% (nol koma satu persen), penjaminan
     emisi (underwriting fee) sebesar 0,2% (nol koma dua persen), dan penjualan (selling fee) sebesar 0,2% (nol
     koma dua persen).
2.   Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal: 0,04% (nol koma nol empat persen), yang terdiri dari:
     A. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen);
     B. Biaya jasa Notaris sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen);
     C. Biaya Jasa Tim Ahli Syariah sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen).
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,06% (nol koma nol enam persen), yang terdiri dari:
     A. Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen);
     B. Biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen).
4.   Biaya lain-Lain (Pernyataan Pendaftaran di OJK, Pendaftaran Efek di KSEI dan Pencatatan Efek di BEI,
     percetakan, iklan, dan lain-lain): sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen).

Penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Tahap I Tahun 2023, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah
disampaikan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan dalam surat Perseroan No. 001/CFO-MCOM/I/2024 tanggal 15 Januari 2024.




                                                      41
Page 70
III.       PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Maret 2024 yang
angka-angkanya diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal
31 Maret 2024 yang tidak diaudit, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.

Pada tanggal 31 Maret 2024, jumlah Liabilitas yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anaknnya sebesar
Rp7.295.051 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                 31 Maret 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank                                                                                           1.320.580
Utang usaha
       Pihak berelasi                                                                                    7.730
       Pihak ketiga                                                                                    341.232
Utang lain-lain
       Pihak berelasi                                                                                   13.114
       Pihak ketiga                                                                                    141.211
Pendapatan diterima dimuka                                                                              15.491
Utang pajak                                                                                             80.763
Biaya masih harus dibayar                                                                               18.077
Uang muka pelanggan                                                                                      6.794
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun
       Pinjaman jangka panjang                                                                       1.188.919
       Liabilitas sewa                                                                                  25.528
       Utang obligasi                                                                                  659.861
       Utang Sukuk Ijarah                                                                              424.748
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                      4.244.048

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabiitas pajak tangguhan – bersih                                                                      96.673
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun
    Pinjaman jangka panjang                                                                          1.040.688
       Liabilitas sewa/liabilitas sewa pembiayaan                                                       57.312
       Utang obligasi                                                                                  817.699
       Utang Sukuk Ijarah                                                                              827.567
Liabilitas imbalan kerja                                                                               211.064
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                     3.051.003
JUMLAH LIABILITAS                                                                                    7.295.051

1. Utang Bank

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Maret
                                                                                           2024
  Bank Mayapada                                                                                     475.000
  Bank Sinarmas                                                                                     390.000
  Bank DBS Indonesia                                                                                200.000
  Bank MNC International                                                                            148.400
  Bank Nationalnobu                                                                                  50.000




                                                         42
Page 71
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Maret
                                                                                               2024
  Bank Jtrust Indonesia                                                                                  17.748
  Bank BJB                                                                                               13.000
  Bank Ganesha                                                                                           11.000
  Bank Central Asia                                                                                       9.897
  Bank Oke Indonesia                                                                                      5.535
  Jumlah                                                                                              1.320.580

Bank Mayapada

Pada tanggal 23 November 2018 dan 26 November 2018, GTV memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja dari Bank
Mayapada dengan maksimum pinjaman Rp250.000 juta. Selama tahun 2020, fasilitas pinjaman tersebut dikenakan
tingkat bunga 13% per tahun dan jatuh tempo dalam 7 bulan. Pinjaman ini telah di perpanjang pada tanggal
23 Oktober 2023 dan akan jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2024, dan tidak terdapat batasan-batasan
keuangan tertentu. Pinjaman tersebut dijamin dengan aset anak perusahaan dan penjaminan perusahaan.

Pada tanggal 15 April 2019, MTN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Mayapada dengan maksimum pinjaman
sebesar Rp100.000 juta dengan bunga 14% per tahun, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Pinjaman ini dijamin dengan hak guna bangunan dan penjaminan perusahaan dari PT MNC Land Tbk.

Selanjutnya, berdasarkan adendum perjanjian tanggal 13 Februari 2023, pinjaman tersebut diperpanjang dengan
tambahan fasilitas Rp25.000 juta, berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal 22 April 2023 atau fasilitas
kredit dinyatakan lunas oleh Bank. Fasilitas pinjaman ini dalam proses perpanjangan.

Pada tanggal 15 Februari 2022, Infokom telah memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap On-Demand (PTX OD) dari
Bank Mayapada sebesar Rp150.000 juta, jangka waktu 12 bulan, dengan tingkat bunga 10% per tahun, dan tidak
terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian tersebut dijamin dengan aset tetap berupa mesin-mesin.
Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 15 Februari 2024 dan akan jatuh tempo tanggal 15 Februari
2025

Bank Sinarmas

Pada tanggal 19 Maret 2019, RCTI memperoleh fasilitas kredit dari Bank Sinarmas sebesar Rp400.000 juta
dengan tingkat bunga 12% per tahun, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.

Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di mulai perjanjian. Perjanjian
kredit ini telah di perpanjang pada tanggal 16 Maret 2023 dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan atau fasilitas
kredit dinyatakan lunas oleh Bank. Pinjaman tersebut dijamin dengan aset, dan penjaminan Perusahaan.

Bank DBS Indonesia (DBS)

Pada tanggal 25 September 2023, Perusahaan menandatangani perjanjian fasilitas perbankan dalam bentuk
Commited Revolving Credit Facility (“Fasilitas RCF”) sebesar Rp200.000 juta dengan DBS. Bunga yang dikenakan
adalah sebesar JIBOR + 4% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan sejak
ditandatanganinya Fasilitas RCF.

Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-
batasan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian RCF, yaitu debt-to-ebitda ratio kurang dari tiga kali dan interest
service coverage ratio lebih besar dari 1,25 kali.

Bank MNC Internasional

Pada tanggal 10 Mei 2021, MPI memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp26.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
di mulai perjanjian, dengan tingkat bunga >10% per tahun, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 10 Mei 2023 dan akan jatuh tempo tanggal 10 Mei 2024.

Pada tanggal 3 September 2021, MNI memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan
pinjaman sebesar Rp4.750 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal di mulai perjanjian dengan tingkat bunga >10% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 3 September
2022, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Para pihak telah menyetujui untuk memperpanjang
jatuh tempo menjadi 3 September 2024.

Pada tanggal 10 Desember 2021, MNI memperoleh tambahan fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional
dengan pinjaman sebesar Rp18.750 juta.




                                                        43
Page 72
Pada tanggal 10 Mei 2022, MTN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp58.500 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal
di mulai perjanjian, dengan tingkat bunga >10% per tahun dan jatuh tempo pada 10 Mei 2023, dan tidak terdapat
batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 10 Mei 2023 dan akan jatuh
tempo tanggal 10 Mei 2024.

Pada tanggal 17 Mei 2022, MTN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp3.300 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal di mulai
perjanjian, dengan tingkat bunga >10% per tahun dan jatuh tempo pada 17 Mei 2023, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 10 Mei 2023 dan akan jatuh tempo
tanggal 10 Mei 2024.

Pada tanggal 15 Juni 2023, MNC memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp12.100 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal
di mulai perjanjian, dengan tingkat bunga 10,5% per tahun dan jatuh tempo pada 15 Juni 2024.

Pada bulan Juni 2023, DVN menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional sebesar
Rp25.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulai
perjanjian.

Bank Nationalnobu

Pada tanggal 25 Agustus 2023, MNC memperoleh fasilitas pinjaman tetap dari Bank Nationalnobu sebesar
Rp50.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulai
perjanjian dengan tingkat bunga 9,75% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2024. Pinjaman ini
dijamin dengan aset MNC.

Bank JTrust Indonesia

Pada tanggal 29 Maret 2022, Infokom menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman kredit rekening koran sebesar
Rp10.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% per tahun dan
jangka waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Fasilitas pinjaman dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa
Sertifikat Hak Guna Bangunan. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 2 April 2024 dan akan jatuh
tempo pada tanggal 30 Maret 2025.

Pada tanggal 29 September 2022, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit rekening koran
sebesar Rp10.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10.50% per tahun
dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Fasilitas Pinjaman diatas dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan
berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Pada tanggal 4 Agustus 2023, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit atas permintaan
sebesar Rp20.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 11% per tahun
dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Fasilitas Pinjaman diatas dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan
berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 2 April 2024 dan
akan jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2025.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)

Pada tanggal 11 Oktober 2019, RCTI memperoleh fasilitas kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten, Tbk (BJB). Fasilitas pinjaman ini memiliki batas maksimum sebesar Rp100.000 juta dengan tingkat
bunga 11% per tahun. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal di mulai
perjanjian. Pinjaman ini dijamin dengan aset MNC dan penjaminan MNC. Selanjutnya, berdasarkan adendum
perjanjian tanggal 15 Oktober 2021, pinjaman tersebut diperpanjang dengan tambahan fasilitas Rp50.000 juta,
berlaku selama 12 (duabelas) bulan sampai 16 Oktober 2022 atau fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Pinjaman ini telah di perpanjang pada tanggal 15 Oktober 2022 dan akan jatuh tempo pada tanggal 16 Oktober
2023.

Pada tanggal 7 September 2023, RCTI menandatangani adendum perjanjian kredit senilai Rp150.000 juta yang
mengubah jangka waktu kredit menjadi 48 (empat puluh delapan) bulan sehingga RCTI mengklasifikasikan pada
pinjaman jangka panjang




                                                        44
Page 73
Pada bulan Juni 2022, DVN menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) sebesar Rp13.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12
(dua belas) bulan sejak tanggal dimulai perjanjian. Pada bulan Juni 2023, perjanjian ini telah diperpanjang selama
12 (dua belas) bulan.

Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Grup telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman yaitu rasio lancar lebih besar dari satu kali dan rasio utang
terhadap modal tidak lebih dari satu kali.

Bank Central Asia (BCA)

Pada tanggal 24 Juni 2022, RCTI memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA maksimal sebesar Rp10.000 juta,
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulai perjanjian. Perjanjian kredit ini telah di perpanjang pada
tanggal 26 Juni 2023 dan berlaku selama 12 (duabelas) bulan dengan tingkat bunga 9,5% per tahun dan akan
jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2024 atau fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank.

Bank Oke Indonesia

Pada tanggal 31 Januari 2023, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit rekening koran
sebesar Rp10.000 juta dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 11% per tahun
dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditandatanganinya fasilitas kredit, dan tidak terdapat
batasan-batasan keuangan tertentu.

Pada tanggal 2 Juni 2021, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas Short Term Loan (STL) sebesar Rp13.500
juta dengan PT Bank Ganesha Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% p.a dengan jangka waktu pinjaman 1
tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Fasilitas
pinjaman diatas dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa Hak Guna Bangunan.
Perjanjian ini akan jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2024.

2. Utang Usaha

Saldo utang usaha pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp384.962 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Maret
 Berdasarkan Pemasok
                                                                                                   2024
 Pihak berelasi                                                                                            7.730
 Pihak ketiga
   TV berbayar dan broadband                                                                            278.293
   Iklan dan konten                                                                                      47.980
   Lainnya                                                                                               14.959
   Subjumlah                                                                                            341.232
 Jumlah                                                                                                 384.962

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 31 Maret
 Berdasarkan Mata Uang
                                                                                                   2024
 Rupiah                                                                                                 331.377
 Dolar Amerika Serikat                                                                                   12.498
 Lainnya                                                                                                  5.087
  Jumlah                                                                                                348.062

Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian program, baik dari pemasok dalam maupun luar negeri, berkisar
antara 30 sampai dengan 60 hari.

Tidak ada bunga yang dibebankan pada utang usaha kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan karena
pembayaran masih dilakukan dalam periode kredit normal.




                                                        45
Page 74
3. Utang Lain-Lain

Saldo utang Lain-lain pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp154.325 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              Maret
                                                                                               2024
 Pihak berelasi                                                                                      13.114
 Pihak ketiga
   Iklan dan konten                                                                                  21.559
   TV berbayar dan broadband                                                                          5.872
   Lainnya                                                                                          113.780
   Subjumlah                                                                                        141.211
 Jumlah                                                                                             154.325

Utang lain-lain merupakan liabilitas kepada kreditur untuk operasional.

4. Pendapatan Diterima Dimuka

Saldo Pendapatan Diterima Dimuka pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp15.491 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Maret
                                                                                               2024
 Iklan dan Konten                                                                                     9.841
 TV berbayar dan broadband                                                                              534
    Lainnya                                                                                           5.116
 Jumlah                                                                                              15.491

5.   Utang Pajak

Saldo utang pajak pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp80.763 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Maret
                                                                                               2024
 Pajak pengasilan                                                                                    68.738
 Pajak pertambahan nilai – bersih                                                                    12.025
 Jumlah                                                                                              80.763

6.   Biaya Yang Masih Harus Dibayar

Saldo Biaya Yang Masih Harus Dibayar pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp18.077 juta, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Maret
                                                                                               2024
 Konten Program                                                                                       3.721
 TV Utilitas                                                                                          2.418
   Lainnya                                                                                           11.938
 Jumlah                                                                                              18.077

7. Uang Muka Pelanggan

Saldo Biaya Yang Masih Harus Dibayar pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp6.794 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Maret
                                                                                            2024
 TV berbayar dan broadband                                                                         4.066
 Iklan dan Konten                                                                                  1.621
    Lainnya                                                                                        1.107
 Jumlah                                                                                            6.794




                                                        46
Page 75
8. Pinjaman Jangka Panjang

Saldo liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp2.229.607 juta, dengan bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp1.188.919 juta. Rincian saldo liabilitas jangka panjang adalah sebagai
berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Maret
                                                                                               2024
  Deutshe Bank                                                                                      623.491
  Bank Mayapada                                                                                     410.362
  Bank BJB                                                                                          349.555
  China Development Bank                                                                            253.312
  Investment Opportunities V Pte. Limited                                                           184.687
  Bank Jtrust Indonesia                                                                             160.862
  Marymount Road Limited                                                                            110.971
  Shinhan Invesment Corp.                                                                            59.449
  Bank Victoria                                                                                      32.315
  Bank Rakyat Indonesia                                                                              26.577
  Bank Central Asia                                                                                  18.026
 Jumlah                                                                                            2.229.607
 Bagian Yang Jatuh Tempo dalam Setahun                                                           (1.188.919)
 Bagian Jangka Panjang                                                                             1.040.688

Pinjaman jangka panjang akan dilunasi sebagai berikut:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Maret
                                                                                               2024
 Jatuh tempo dalam setahun                                                                        1.188.919
 Pada tahun kedua                                                                                   429.330
 Lebih dari tiga tahun                                                                              623.021
 Subjumlah                                                                                        2.241.270
 Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                            (11.663)
  Jumlah                                                                                          2.229.607

Biaya perolehan diamortisasi atas pinjaman yang diperoleh adalah sebagai berikut:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Maret
                                                                                               2024
 Pinjaman jangka panjang                                                                          2.229.607
 Biaya bunga masih harus dibayar                                                                      2.545
 Jumlah                                                                                           2.232.152

Deutsche Bank

BMTR Media Limited (BML)

Pada tanggal 4 Juni 2021, BML, entitas anak, memperoleh fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore Branch
sebesar US$ 35 juta dengan tingkat bunga Libor 3 bulan + 4,5% per annum dan jatuh tempo pada tanggal
24 Agustus 2022. BML telah melunasi pinjaman ini.

Pada tanggal 22 Agustus 2022, BML, entitas anak, memperoleh fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore
Branch sebesar US$ 50 juta dengan tingkat bunga SOFR 3 bulan + 5,35% per annum dengan jangka waktu
24 bulan, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk
dalam nilai tercatat pinjaman serta diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Saldo pinjaman atas
fasilitas pinjaman Deutsche Bank adalah US$ 27,5 juta (setara dengan Rp433.006 juta) pada 31 Maret 2024.

BMTR Digital Limited (BDL)

Pada tanggal 27 Desember 2022, BDL, entitas anak, memperoleh fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore
Branch sebesar US$ 40 juta dengan tingkat bunga SOFR 3 bulan + 5,35% per annum dengan jangka waktu
24 bulan, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk
dalam nilai tercatat pinjaman serta diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Saldo pinjaman atas
fasilitas pinjaman Deutsche Bank adalah US$ 12.25 juta (setara dengan Rp190.485 juta) pada 31 Maret 2024.




                                                      47
Page 76
Bank Mayapada

Infokom

Pada tanggal 21 Februari 2022, Infokom telah memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA LINE) dari
Bank Mayapada sebesar Rp50.000 juta, jangka waktu 60 bulan, dengan tingkat bunga 10% per tahun, dan tidak
terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian tersebut dijamin dengan aset tetap berupa mesin-mesin.

MVN

Pada bulan November 2021, MVN menandatangani fasilitas pinjaman kredit sebesar Rp200.000 juta dengan
PT Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank Mayapada). Atas fasilitas ini dikenakan bunga 12% per tahun.
Pinjaman ini mempunyai jangka waktu 5 tahun dari awal penarikan fasilitas/pinjaman pertama kali, dan tidak
terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.

MSIN

Pada tanggal 8 April 2021, MSIN, melalui entitas anak telah memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA
LINE) dari Bank Mayapada sebesar Rp200.000 juta, jangka waktu 120 bulan, dengan tingkat bunga 12% per tahun
serta grace period selama 30 bulan (“Perjanjian”), dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Perjanjian tersebut dijamin dengan tanah berupa Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh entitas anak.

Bank BJB

MVN

Pada Desember 2020, MVN menandatangani fasilitas pinjaman kredit sebesar Rp250.000 juta dengan Bank BJB
(BJB). Atas fasilitas ini dikenakan bunga 11% p.a. Pinjaman ini mempunyai
jangka waktu 5 tahun dari awal penarikan fasilitas/pinjaman pertama kali.

Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, saldo rekening yang dibatasi penggunaannya adalah sebesar
Rp14.750 juta yang tercatat di dalam akun “bank yang dibatasi penggunaannya” pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.

Pada tahun 2024, MVN membayar pinjaman kredit investasi sebesar Rp12.500 juta.

Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, MVN telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio lancar lebih besar dari satu kali dan debt service
coverage ratio tidak kurang dari satu kali.

RCTI

Pada tanggal 7 September 2023, RCTI menandatangani adendum perjanjian kredit senilai Rp150,000 juta yang
mengubah jangka waktu kredit menjadi 48 (empat puluh delapan) bulan dan tambahan fasilitas kredit sebesar
Rp150.000 juta, dengan jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal penandatanganan adendum
perjanjian kredit atau fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank . Atas fasilitas ini dikenakan bunga 11% p.a.

Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, RCTI telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio lancar lebih besar dari 1,5 kali debt-to-equity ratio
kurang dari 1 kali dan debt service coverage ratio tidak kurang dari 1 kali.

China Development Bank

Pada tanggal 10 Juli 2014, MKM telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
dalam kaitannya dengan proyek jaringan serat optic ZTE dan Huawei Tech Investment di Indonesia, dengan China
Development Bank (sebagai Pemberi Pinjaman) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (sebagai Security Agent)
serta Perusahaan (sebagai Penjamin) dan akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2027.

Pada tanggal 17 November 2017, MKM telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman, dalam kaitannya
dengan proyek jaringan serat optik ZTE dan Huawei Tech Investment di Indonesia, dengan China Development
Bank (sebagai Pemberi Pinjaman, Arranger, Facility Agent) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (sebagai Security
Agent). Dalam hal ini, Perusahaan bertindak sebagai penjamin.

Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, MKM telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio lancar lebih besar dari satu kali, debt-to-equity ratio
kurang dari tiga kali dan debt service coverage ratio lebih besar dari 1,25 kali.




                                                        48
Page 77
Investment Opportunities V Pte. Limited

Pada tahun 2019, MNCSV menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan Investment Opportunities V Pte.
Limited dimana MNCSV memperoleh fasilitas pinjaman sebesar US$ 55 juta. Tingkat suku bunga untuk pinjaman
ini adalah 8% per tahun yang dibayarkan setiap bulan.

Sampai pada bulan Maret 2024, MNCSV telah melunasi sebagian pinjaman sebesar US$ 43,35 juta.

Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, saldo rekening yang dibatasi penggunaannya adalah masing-
masing sebesar Rp30.517 juta dan Rp29.676 juta yang tercatat di dalam akun “bank yang dibatasi
penggunaannya” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.

Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, MNCSV telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-
batasan sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio leverage kurang dari 3,5 kali.

Bank JTrust Indonesia

Pada tanggal 29 Maret 2022, Infokom menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp90.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% p.a. dan jangka
waktu pinjaman 8 tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan
tertentu. Fasilitas pinjaman dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa Sertifikat Hak
Guna Bangunan.

Pada tanggal 29 September 2022, Infokom menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp90.000 juta dan fasilitas pinjaman kredit rekening koran sebesar Rp10.000 juta dengan PT Bank JTrust
Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% p.a. dan jangka waktu pinjaman 8 tahun dari tanggal
ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Fasilitas pinjaman dijamin
dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Marymount Road Limited

Pada tanggal 4 November 2016, GMI menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman sebesar US$ 30 juta dengan
Marymount Road Limited (MRL) dengan bunga 1,5% per 90 hari. Pada tanggal 16 Januari 2020, perjanjian fasilitas
pinjaman telah di amandemen dan jangka waktu pinjaman menjadi 1.440 hari setelah tanggal penarikan. Fasilitas
pinjaman di atas dijamin saham entitas anak.

Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, GMI telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio utang terhadap modal kurang dari dua kali dan
rasio EBITDA terhadap beban bunga lebih besar dari empat kali.

Shinhan Investment Corp.

Pada tanggal 24 Oktober 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman sebesar US$ 20 juta dari Shinhan
Investment Corp. (SHIC), dengan tingkat bunga sebesar LIBOR 3 bulan + 2,1% p.a yang akan jatuh tempo dalam
2 tahun dari tanggal utilisasi. Pada tanggal 26 Oktober 2022, Perusahaan melunasi pinjaman dari SIHC sebesar
US$ 14.340.774 atau setara dengan Rp223.573 juta.

Pada tanggal 24 Oktober 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman sebesar US$ 10 juta dari Shinhan
Investment Corp. (SHIC), dengan tingkat bunga sebesar SOFR3 bulan + 2,85% p.a yang akan jatuh tempo dalam
2 tahun dari tanggal utilisasi.

Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-
batasan sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu debt-to-EBITDA ratio tidak lebih dari tiga kali.

Bank Rakyat Indonesia

Pada tanggal 20 Desember 2013, MNC memperoleh fasilitas Kredit Investasi (KI) dari Bank Rakyat Indonesia
dengan jumlah maksimum sebesar Rp337.000 juta yang terdiri dari Kredit Investasi Pokok sebesar Rp315.000 juta
dan Kredit Investasi IDC sebesar Rp22.000 juta dengan tingkat bunga tahun 2017 sebesar 11,5% per tahun dan
jangka waktu utang sampai dengan bulan Desember 2023, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Pembayaran pokok pinjaman setiap 3 bulan dan telah diubah dimulai pada bulan Maret 2016 dengan jumlah
angsuran tertentu.

Fasilitas kredit ini dijamin dengan hak guna bangunan No. 601 dan No. 867 seluas 5.837 m2 berlokasi di Kelurahan
Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pada tahun 2024, MNC membayar pinjaman kredit investasi sebesar Rp9.844 juta.




                                                       49
Page 78
Bank Victoria

Pada tanggal 8 Desember 2021, MSIN, memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja dari Bank Victoria
sebesar Rp50.000 juta, jangka waktu 60 bulan, dengan tingkat bunga 10% per tahun (“Perjanjian”), dan tidak
terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian tersebut dijamin dengan fidusia tagihan dan persediaan
yang dimiliki oleh entitas anak.

Bank Central Asia

MNCSV

Pada tanggal 10 Juli 2015, MNCSV menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp75.000 juta dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Fasilitas kredit investasi ini sudah digunakan sebesar
Rp25.000 juta pada 13 Juli 2015. Atas fasilitas ini dikenakan bunga 12% p.a dan provisi sebesar 1% sekali pungut
diawal penarikan fasilitas. Pinjaman ini mempunyai jangka waktu 7 tahun dari awal penarikan fasilitas/ pinjaman
pertama kali. Atas fasilitas ini MNCSV memberikan agunan berupa tanah dan bangunan aset milik MNCSV.
Fasilitas ini ditujukan untuk membiayai perolehan tanah dan bangunan MNCSV.

MKM

Pada tanggal 21 Desember 2018, MKM menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp50.000 juta.

Pada tahun 2024, MKM membayar pinjaman kredit investasi sebesar Rp131 juta.

DVN

Pada tanggal 14 Juli 2022, DVN memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA sebesar Rp17.000 juta, jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal dimulai perjanjian, dengan tingkat bunga 9,25% per tahun.

Pada tanggal 15 Agustus 2023, DVN memperoleh tambahan fasilitas pinjaman sebesar Rp6.000 juta dari BCA.
Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dimulai perjanjian dengan tingkat
bunga 8,25% untuk 2 tahun dan pengenaan bunga mengambang pada tahun berikutnya.

Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Grup telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio debt to equity lebih besar dari empat kali dan
EBITDA to interest lebih besar dari satu kali.

9. Utang Obligasi
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              31 Maret
                                                                                                2024
 Obligasi Berkelanjutan I
 Nilai nominal – Tahap 1
    Seri C                                                                                             38.900
 Obligasi Berkelanjutan II
 Nilai nominal – Tahap 1
    Seri C                                                                                              1.075
 Nilai nominal – Tahap 2
    Seri B                                                                                             20.405
    Seri C                                                                                             10.555
 Obligasi Berkelanjutan III
 Nilai nominal – Tahap 1
    Seri B                                                                                           217.825
    Seri C                                                                                           169.505
 Nilai nominal – Tahap 2
    Seri B                                                                                           139.160
    Seri C                                                                                            36.695
 Obligasi Berkelanjutan IV
 Nilai nominal – Tahap 1
    Seri A                                                                                            597.410
    Seri B                                                                                            230.260
    Seri C                                                                                             22.330
 Biaya transaksi belum diamortisasi                                                                    (6.560)
 Subjumlah                                                                                          1.477.560
 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                 (659.861)
 Jumlah bagian jangka panjang                                                                         817.699




                                                      50
Page 79
Obligasi dengan Tingkat Bunga Tetap

Obligasi Berkelanjutan I

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1
Tahun 2017 sebesar Rp850.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 7 Juli 2022 (5 tahun) dengan tingkat bunga 11,5% dan Seri B yang jatuh tempo pada 7 Juli 2023
(6 tahun) dengan tingkat bunga 11,75% dan Seri C yang jatuh tempo pada 7 Juli 2024 (7 tahun) dengan tingkat
bunga 12%, serta Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 2 sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat
bunga tetap 11,0% yang jatuh tempo pada 19 September 2020
(3 tahun).

Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 6 Juli 2022, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun
2017 Seri A sebesar Rp804.800 juta.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun 2017 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.

Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun
2017 Seri B sebesar Rp6.300 juta.

Obligasi Berkelanjutan II

a.   Tahap 1

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1
Tahun 2020 sebesar Rp700.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 21 September 2021 (370 hari) dengan tingkat bunga 10,75%, Seri B yang jatuh tempo pada 11
September 2023 (3 tahun) dengan tingkat bunga 11,25% dan Seri C yang jatuh tempo pada 11 September 2025
(5 tahun) dengan tingkat bunga 12%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1
Tahun 2020 sebesar Rp5.197 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1 Tahun 2020 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada tanggal 11 September 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap
1 Tahun 2020 Seri B sebesar Rp367.500 juta.

b.   Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2
Tahun 2021 sebesar Rp700.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 24 September 2022 (370 hari) dengan tingkat bunga 9,40%, Seri B yang jatuh tempo pada 14
September 2024 (3 tahun) dengan tingkat bunga 10,30% dan Seri C yang jatuh tempo pada 14 September 2026
(5 tahun) dengan tingkat bunga 11%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2
Tahun 2021 sebesar Rp3.780 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.




                                                      51
Page 80
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 23 September 2022, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap
2 Tahun 2021 Seri A sebesar Rp669.040 juta.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.

Obligasi Berkelanjutan III

a.   Tahap 1

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap
1 Tahun 2022 sebesar Rp700.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 10 Juli 2023 (370 hari) dengan tingkat bunga 8,5%, Seri B yang jatuh tempo pada 5 Juli 2025 (3 tahun)
dengan tingkat bunga 10% dan Seri C yang jatuh tempo pada 5 Juli 2027 (5 tahun) dengan tingkat bunga 11%.
Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 sebesar Rp5.413 juta
diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.

Pada tanggal 10 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun
2022 Seri A sebesar Rp312.670 juta.

b.   Tahap 2

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2
Tahun 2022 sebesar Rp600.000 juta dengan tingkat bunga tetap terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo
pada 21 September 2023 (370 hari) dengan tingkat bunga 8,25%, Seri B yang jatuh tempo pada 16 September
2025 (3 tahun) dengan tingkat bunga 10% dan Seri C yang jatuh tempo pada 16 September 2027 (5 tahun) dengan
tingkat bunga 11%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022
sebesar Rp4.020 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.




                                                      52
Page 81
Pada tanggal 21 September 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap
2 Tahun 2022 Seri A sebesar Rp424.145 juta.

Obligasi Berkelanjutan IV

Tahap 1

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1
Tahun 2023 sebesar Rp850.000 juta dengan tingkat bunga tetap terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo
pada 16 Juli 2024 (370 hari) dengan tingkat bunga 9,25%, Seri B yang jatuh tempo pada 6 Juli 2026 (3 tahun)
dengan tingkat bunga 10,25% dan Seri C sebesar yang jatuh tempo pada 6 Juli 2028 (5 tahun) dengan tingkat
bunga 11,25%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 sebesar
Rp6.578 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 15 Maret 2024, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 mempunyai rating idA+ (Single A Plus).

10. Utang Sukuk Ijarah
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              31 Maret
                                                                                                2024
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
 Nilai nominal – Tahap 1
    Seri C                                                                                             22.950
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
 Nilai nominal – Tahap 1
    Seri C                                                                                                430
 Nilai nominal – Tahap 2
    Seri B                                                                                              6.500
    Seri C                                                                                                 50
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
 Nilai nominal – Tahap 1
    Seri B                                                                                           269.630
    Seri C                                                                                            10.210
 Nilai nominal – Tahap 2
    Seri B                                                                                             96.600
    Seri C                                                                                              2.250
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
 Nilai nominal – Tahap 2
    Seri A                                                                                            392.290
    Seri B                                                                                            442.360
    Seri C                                                                                             15.350
 Biaya transaksi sukuk ijarah yang belum diamortisasi                                                  (6.350)
 Subjumlah                                                                                          1.252.315
 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                 (424.748)
  Jumlah bagian jangka panjang                                                                        827.567

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1
Tahun 2017 sebesar Rp250.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo pada 7 Juli 2022 (5
tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.500 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 7 Juli 2023
(6 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.645 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 7 Juli
2024 (7 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.754 juta per tahun, serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Global Mediacom I Tahap 2 Tahun 2017 sebesar Rp150.000 juta yang jatuh tempo pada 19 September 2020 (3
tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.500 juta per tahun.



                                                        53
Page 82
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk dijamin dengan
saham entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok
Sukuk.

Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 6 Juli 2022, Perusahaan telah melunasi seluruh Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom I
Tahap 1 Tahun 2017 Seri A sebesar Rp213.050 juta.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun 2017 mempunyai rating idA+(sy)) (Single A Plus Syariah) dan
telah diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.

Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1
Tahun 2017 Seri B sebesar Rp14.000 juta.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan II

a. Tahap 1

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap
1 Tahun 2020 sebesar Rp300.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 21 September
2021 (370 hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp32.032 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada
11 September 2023 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp180 juta per tahun dan Seri C yang jatuh
tempo pada 11 September 2025 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp51,6 juta per tahun. Jumlah
biaya transaksi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1 Tahun 2020 sebesar Rp2.587 juta
diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk dijamin dengan
saham entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok
Sukuk.

Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1 Tahun 2020 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.

Pada tanggal 11 September 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap
1 Tahun 2020 Seri B sebesar Rp1.600 juta.

b.   Tahap 2

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap
2 Tahun 2021 sebesar Rp300.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 24 September
2022 (370 hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp27.584 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada
14 September 2024 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp670 juta per tahun dan Seri C yang jatuh
tempo pada 14 September 2026 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6 juta per tahun. Jumlah biaya
transaksi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 sebesar Rp1.620 juta diamortisasi
setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk dijamin dengan
saham entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok
Sukuk.




                                                      54
Page 83
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 23 September 2022, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II
Tahap 2 Tahun 2021 Seri A sebesar Rp293.450 juta.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan III

a.   Tahap 1

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap
1 Tahun 2022 sebesar Rp500.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 10 Juli 2023 (370
hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.714 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 5 Juli 2025
(3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.963 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 5 Juli
2027 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.123 juta per tahun. Jumlah biaya transaksi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 sebesar Rp3.866 juta diamortisasi setiap bulan sampai
dengan jatuh tempo.

Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk dijamin dengan
saham entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok
Sukuk.

Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan yang
tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah mematuhi
persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan
telah diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.

Pada tanggal 10 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1
Tahun 2022 Seri A sebesar Rp220.160 juta.

b.   Tahap 2

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap
2 Tahun 2022 sebesar Rp400.000 juta terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 21 September 2023
(370 hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.845 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada
16 September 2025 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.660 juta per tahun dan Seri C yang jatuh
tempo pada 16 September 2027 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp248 juta per tahun. Jumlah
biaya transaksi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 sebesar Rp2.680 juta
diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk dijamin dengan
saham entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok
Sukuk.

Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.




                                                       55
Page 84
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan
telah diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.

Pada tanggal 21 September 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III
Tahap 2 Tahun 2022 Seri A sebesar Rp301.150 juta.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV

Tahap 1

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap
1 Tahun 2023 sebesar Rp850.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 16 Juli 2024 (370
hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp36.287 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 6 Juli 2026
(3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp45.342 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 6 Juli
2027 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.727 juta per tahun. Jumlah biaya transaksi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 sebesar Rp5.845 juta diamortisasi setiap bulan sampai
dengan jatuh tempo.

Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk dijamin dengan
saham entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok
Sukuk.

Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 15 Maret 2024, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah).

Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan adalah sebesar
Rp1.078.455 juta, yang terdiri dari :

1.   Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C dengan nilai utang yang akan jatuh
     tempo pada tanggal 7 Juli 2024 adalah sebesar Rp38.900 juta;
2.   Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B dengan nilai utang yang akan jatuh
     tempo pada tanggal 14 September 2024 adalah sebesar Rp20.405 juta;
3.   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri A dengan nilai utang yang akan jatuh
     tempo pada tanggal 16 Juli 2024 adalah sebesar Rp597.410 juta;
4.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C dengan nilai utang yang akan
     jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024 adalah sebesar Rp22.950 juta;
5.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B dengan nilai utang yang akan
     jatuh tempo pada tanggal 14 September 2024 adalah sebesar Rp6.500 juta;
6.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri A dengan nilai utang yang akan
     jatuh tempo pada tanggal 16 Juli 2024 adalah sebesar Rp392.290 juta.

Pembayaran seluruh kewajiban ini akan dibayar menggunakan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan surat
utang di pasar modal.

TIDAK ADA PINJAMAN YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK YANG MATERIAL
DAN/ATAU UNTUK KEPENTINGAN YANG MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.

SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA PER TANGGAL
31 MARET 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN. TIDAK ADA LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

DARI TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK
TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                       56
Page 85
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAKNYA DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.

TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT MERUGIKAN
KEPENTINGAN DAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.

TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.




                                      57
Page 86
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab mengenai
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya,
yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal
31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal untuk
periode 3 bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 dan pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 DEsember 2023 dan 2022 yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang
diterbitkan tertanggal 28 Maret 2024. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M.,
CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                         (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                             31 Maret                        31 Desember
                     Keterangan
                                                              2024*                      2023              2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
      Pihak berelasi                                                     1.270.928       1.468.247           837.946
      Pihak ketiga                                                        623.702          528.861           538.958
Aset keuangan lainnya – lancar                                           1.517.947         654.657           270.041
Piutang usaha – setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai
    Pihak berelasi                                                         21.865            21.943            20.831
    Pihak ketiga                                                         3.458.133       3.460.001         3.485.301
Piutang lain-lain – setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai
    Pihak berelasi                                                         89.710            90.115          113.187
      Pihak ketiga                                                        861.725          415.529           381.263
Persediaan                                                               4.074.785       4.068.295         4.085.527
Uang muka dan biaya dibayar dimuka                                       1.136.888       1.135.212         1.099.834
Pajak dibayar dimuka                                                       78.878            79.867          106.990
Jumlah Aset Lancar                                                      13.134.561      11.922.727        10.939.878


ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan – bersih                                             804.344          763.775           695.323
Uang muka investasi                                                      1.076.411       1.271.721         1.108.771
Investasi pada entitas asosiasi dan lainnya                               737.042          738.583           749.783
Aset keuangan lainnya – tidak lancar                                      774.002          752.805           826.887
Properti investasi – bersih                                                10.439            10.637             8.345
Aset hak guna – bersih                                                     89.371            93.649            89.523




                                                       58
Page 87
                                                                    (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                        31 Maret                        31 Desember
                   Keterangan
                                                         2024*                      2023              2022
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi
                                                                   11.387.441      11.408.463        14.489.640
penyusutan
Goodwill                                                            3.807.953       3.803.237         3.803.237
Aset tak berwujud – bersih                                          2.078.444       2.087.140         2.020.914
Tanah untuk pengembangan                                             825.154          825.154           825.154
Aset lain-lain                                                       808.064        1.590.411           354.734
Jumlah Aset Tidak Lancar                                           22.398.665      23.345.575        24.972.311
JUMLAH ASET                                                        35.533.226      35.268.302        35.912.189


LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank                                                          1.320.580       1.316.404         1.135.753
Utang usaha
    Pihak berelasi                                                     7.730             6.562            13.653
    Pihak ketiga                                                     341.232          375.812           727.048
Utang lain-lain
    Pihak berelasi                                                    13.114            13.606            13.116
    Pihak ketiga                                                     141.211          171.751           289.009
Pendapatan diterima dimuka                                            15.491            13.281            19.359
Utang pajak                                                           80.763            84.494            79.559
Biaya masih harus dibayar                                             18.077            17.281            16.727
Uang muka pelanggan                                                    6.794            14.668            15.188
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu
tahun
    Pinjaman jangka panjang                                         1.188.919       1.298.860           999.358
    Liabilitas sewa                                                   25.528            32.390            29.232
    Utang obligasi                                                   659.861          658.368         1.106.614
    Utang Sukuk Ijarah                                               424.748          423.605           534.603
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                     4.244.048       4.427.082         4.979.219


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabiitas pajak tangguhan – bersih                                    96.673          101.516           156.403
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
    Pinjaman jangka panjang                                         1.040.688       1.176.932         2.834.688
    Liabilita sewa/liabilitas sewa pembiayaan                         57.312            50.530            24.287
    Utang obligasi                                                   817.699          817.464           630.116
    Utang Sukuk Ijarah                                               827.567          827.293           406.397
Liabilitas imbalan kerja                                             211.064          217.479           232.162
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    3.051.003       3.191.214         4.284.053
JUMLAH LIABILITAS                                                   7.295.051       7.618.296         9.263.272




                                                   59
Page 88
                                                                         (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                            31 Maret                            31 Desember
                     Keterangan
                                                                2024*                      2023              2022
EKUITAS
Modal saham
     Modal ditempatkan dan disetor                                       1.658.400            1.658.400      1.658.400
Tambahan modal disetor                                                   1.801.390            1.801.390      1.801.390
Modal lain-lain                                                                8.799             8.799            8.799
Transaksi ekuitas dan perubahan ekuitas entitas
                                                                         (666.428)            (666.428)      (646.949)
anak
Komponen ekuitas lainnya                                                  216.234              216.475         229.101
Saldo laba
     Ditentukan penggunaannya                                              15.000               15.000           14.000
     Tidak ditentukan penggunaannya                                     13.227.905        13.227.905        12.218.905
Jumlah                                                                  16.261.300        15.929.093        15.283.646
Dikurangi harga perolehan saham diperoleh
                                                                         (347.895)            (347.895)      (347.895)
Kembali
Jumlah Ekuitas yang diatribusikan kepada
                                                                        15.913.405        15.581.198        14.935.751
pemiliki entitas induk
Kepentingan non-pengendali                                              12.324.770        12.068.808        11.713.166
JUMLAH EKUITAS                                                          28.238.175        27.650.006        26.648.917
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                           35.533.226        35.268.302        35.912.189
*Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi Komprehensif
                                                                         (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                     31 Maret                                 31 Desember
                 Keterangan
                                            2024*               2023*                  2023               2022
PENDAPATAN                                  2.889.672             3.190.791            10.163.157           12.233.495
BEBAN LANGSUNG                              1.328.281             1.611.598             6.175.305            6.414.757
LABA KOTOR                                  1.561.391             1.579.193             3.987.852            5.818.738
Beban umum dan administrasi                  (660.409)            (679.259)            (2.425.012)          (2.534.460)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang
                                              (18.403)              26.437                    1.371          (192.567)
asing – bersih
Beban keuangan                               (216.727)            (206.602)             (767.430)            (586.225)
Penghasilan bunga                                 13.772            12.757                 54.748                54.974
Lain-lain - bersih                                13.246            29.448                235.151                (1.436)
LABA SEBELUM PAJAK                            692.870              761.974              1.086.680            2.559.024
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                      (104.460)            (141.349)              (18.938)            (498.168)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN                  588.410              620.625              1.067.742            2.060.856
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN – PERIODE BERJALAN
SETELAH PAJAK
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
     Pengukuran kembali atas program
                                                       -                   -               (7.153)                8.244
     imbalan pasti
     Pajak penghasilan terkait pos-pos
     yang tidak akan direklasifikasi ke                -                   -                  1.359              (1.566)
     laba rugi




                                                       60
Page 89
                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                      31 Maret                              31 Desember
                 Keterangan
                                             2024*               2023*               2023                 2022
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi:
     Selisih kurs karena penjabaran
     laporan keuangan dari kegiatan              (241)               (3.138)              (6.832)                (8.992)
     usaha luar negeri
Jumlah penghasilan komprehensif
                                                 (241)               (3.138)            (12.626)                 (2.314)
lain periode berjalan setelah pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
                                               588.169              617.487           1.055.116             2.058.542
PERIODE BERJALAN
LABA YANG DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
     Pemilik entitas induk                     332.448              319.798              677.552            1.177.370
     Kepentingan non-pengendali                255.962              300.827              390.190              883.486
Laba bersih periode berjalan                   588.410              620.625           1.067.742             2.060.856
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
     Pemilik entitas induk                     332.207              316.660              664.926            1.181.185
    Kepentingan non-pengendali                 255.962              300.827              390.190              877.357
Jumlah laba komprehensif periode
                                               588.169              617.487           1.055.116             2.058.542
berjalan
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam Rupiah penuh)                                 20,3                19,6                41,4                   72,0
*Tidak diaudit

Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting

                         Keterangan                              31 Maret                 31 Desember
                                                                  2024*                2023                  2022
 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Pajak/Pendapatan                                     23,98%               10,69%                20,92%
 Laba Bersih Periode Berjalan/Pendapatan                           20,36%               10,51%                16,85%
 Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Ekuitas                        2,08%                 3,86%                7,73%
 Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Aset                           1,66%                 3,03%                5,74%
 Pendapatan/Jumlah Aset                                             8,13%               28,82%                34,07%

 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                             309,48%              280,93%              219,17%
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                  25,83%               27,55%                34,76%
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset                                     20,53%               21,60%                25,79%
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(1)                               1,09x                  0,70x                1,14x
 Net Debt to Equity Ratio                                            0,16x                  0,17x                0,24x
 Interest Service Coverage Ratio (ISCR)(2)                           6,54x                  4,72x                9,19x


 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan                                                      (9,44%)(3)            (16,92%)             (12,47%)
 Laba Bersih Periode Berjalan                                    (5,19%)(3)            (48,19%)             (15,92%)
 Jumlah Aset                                                        0,75%               (1,79%)                5,29%
 Jumlah Liabilitas                                                 (4,24%)             (17,76%)              (9,45%)
 Jumlah Ekuitas                                                     2,13%                 3,76%               11,60%
*Tidak diaudit




                                                        61
Page 90
Catatan:
(1) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun = Laba sebelum bunga dan
  pajak / Bunga + Pokok pinjaman
(2) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
(3) Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023

Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya

                 Keterangan                             Persyaratan                31 Maret               31 Desember
                                                         Keuangan
                                                                                     2024*              2023            2022
 Net Debt to Equity Ratio                                Maksimal 4x                      0,16x             0,17x          0,24x
 Interest Service Coverage Ratio (ISCR)                   Minimal 2x                      6,54x             4,72x          9,19x
*Tidak diaudit

 SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI
 SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.




                                                                62
Page 91
V.         ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam Bab ini harus dibaca bersama-
sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi yang disajikan di Bab ini menyajikan analisis dan pembahasan manajemen yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Maret 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal untuk periode 3 bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 dan pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023
dan 2022, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) di Indonesia.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 serta periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 tidak diaudit.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang
diterbitkan tertanggal 28 Maret 2024. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M.,
CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

A. UMUM

Perseroan merupakan tranformasi dari PT Bimantara Citra Tbk yang berdiri sejak 30 Juni 1981 dengan fokus awal
meliputi penyelenggaraan bisnis multimedia, penyiaran, telekomunikasi, infrastruktur, transportasi & otomotif,
kimia, hotel & properti, jasa keuangan dan kegiatan investasi lainnya. Perubahan nama dan logo dari PT Bimantara
Citra Tbk menjadi Perseroan yang dilakukan pada tahun 2007 setelah sebelumnya melakukan Initial Public
Offering (IPO) pada tahun 1995 dengan pencatatan saham di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya dengan
kode saham BMTR. Sejak itu Perseroan mulai fokus mengembangkan bisnis medianya dengan mendirikan MNCN
untuk menangani bisnis media berbasis iklan & konten dan IPTV untuk menangani bisnis media berbasis
berlangganan. Dengan perubahan struktur bisnis utama melalui beberapa Entitas Anak milik Perseroan,
manajemen memutuskan untuk melakukan rebranding menjadi MNC Media & Entertainment untuk
merepresentasikan bisnis Perseroan yang dijalankan saat ini, agar dapat mencerminkan integrasi layanan media
yang lengkap, dari media konvensional dan digital di bawah naungan Perseroan.

B. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                      31 Maret                         31 Desember
       Keterangan
                                                       2024*                   2023                     2022
       ASET
         Aset Lancar                                     13.134.561         11.922.727               10.939.878
         Aset Tidak Lancar                               22.398.665         23.345.575               24.972.311
       JUMLAH ASET                                       35.533.226         35.268.302               35.912.189
       LIABILITAS
          Liabilitas Jangka Pendek                        4.244.048          4.427.082                4.979.219
          Liabilitas Jangka Panjang                       3.051.003          3.191.214                4.284.053
       JUMLAH LIABILITAS                                  7.295.051          7.618.296                9.263.272
       JUMLAH EKUITAS                                    28.238.175         27.650.006               26.648.917
*Tidak diaudit


Jumlah Aset

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp35.533.226 juta atau naik sebesar Rp264.924 juta
atau 0,75% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp35.268.302 juta. Peningkatan total aset ini
terutama disebabkan oleh peningkatan aset lancar sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini .




                                                       63
Page 92
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp35.268.302 juta atau turun sebesar Rp643.887
juta atau 1,79% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp35.912.189 juta. Penurunan total aset
ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tidak lancar sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.

Aset Lancar

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp13.134.561 juta atau naik sebesar
Rp1.211.834 juta atau 10,16% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp11.922.727 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset keuangan lainnya yaitu kenaikan pada aset yang
ditempatkan pada managed fund.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp11.922.727 juta atau naik sebesar
Rp982.849 juta atau 8,98% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp10.939.878 juta. Kenaikan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada dana yang disimpan di bank.

Aset Tidak Lancar

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp22.398.665 juta atau turun sebesar
Rp946.910 juta atau 4,06% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp23.345.575 juta. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh penurunan pada aset lain-lain yaitu aset yang dimiliki untuk dijual.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp23.345.575 juta atau turun sebesar
Rp1.626.736 juta atau 6,51% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp24.972.311 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap juta karena penjualan dan pengalihan atas aset
MNC Play.

Jumlah Liabilitas

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp7.295.051 juta atau turun sebesar Rp323.245
juta atau 4,24% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp7.618.296 juta. Penurunan jumlah
liabilitas ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka panjang dan liabilitas jangka pendek
sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp7.618.296 juta atau turun sebesar
Rp1.644.976 juta atau 17,76% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp9.263.272 juta.
Penurunan jumlah liabilitas ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka
panjang sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.

Liabilitas Jangka Pendek

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp4.244.048 juta atau turun
sebesar Rp183.034 juta atau 4,13% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp4.427.082 juta.
Penurunan jumlah liabilitas jangka pendek ini terutama disebabkan oleh penurunan atas pinjaman jangka panjang
yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp4.427.082 juta atau turun
sebesar Rp552.137 juta atau 11,09% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp4.979.219 juta.
Penurunan jumlah liabilitas jangka pendek ini terutama disebabkan oleh penurunan utang usaha, pinjaman jangka
panjang yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun, dan utang usaha pihak ketiga.




                                                       64
Page 93
Liabilitas Jangka Panjang

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp3.051.003 juta atau turun
sebesar Rp140.211 juta atau 4,39% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp3.191.214 juta.
Penurunan jumlah liabilitas jangka panjang ini terutama disebabkan oleh pembayaran atas pinjaman jangka
panjang.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp3.191.214 juta atau turun
sebesar Rp1.092.839 juta atau 25,51% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp4.284.053 juta.
Penurunan jumlah liabilitas jangka panjang ini terutama disebabkan oleh pembayaran atas pinjaman jangka
panjang.

Jumlah Ekuitas

Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp29.238.175 juta atau naik sebesar Rp588.169
juta atau 2,13% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp27.650.006 juta. Peningkatan jumlah
ekuitas ini terutama disebabkan oleh perolahan laba bersih konsolidasian pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada 31 Maret 2024.

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp27.650.006 juta atau naik sebesar
Rp1.001.089 juta atau 3,76% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp26.648.917 juta.
Peningkatan jumlah ekuitas ini terutama disebabkan oleh perolehan laba bersih konsolidasian pada periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada 31 Desember 2023.

                                                                                          (dalam Jutaan Rupiah)
                                                 31 Maret                            31 Desember
 Keterangan
                                         2024*              2023*               2023                   2022
 Pendapatan                               2.889.672           3.190.791         10.163.157           12.233.495
 Laba Kotor                               1.561.391           1.579.193          3.987.852             5.818.738
 Laba Bersih Periode Berjalan               588.410             620.625          1.067.742             2.060.856
 Jumlah Laba Komprehensif
                                            588.169             617.487          1.055.116             2.058.542
 Periode Berjalan
*Tidak diaudit

Pendapatan

Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023

Pendapatan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp2.889.672
juta atau turun sebesar Rp301.119 juta atau 9,44% dibandingkan dengan 31 Maret 2023 yang sebesar
Rp3.190.791 juta. Penurunan pendapatan terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan dari lini usaha
berbasis TV berbayar dan broadband.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp10.163.157 juta
atau turun sebesar Rp2.070.338 juta atau 16,92% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp12.233.495 juta. Penurunan pendapatan terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan iklan non digital.




                                                       65
Page 94
Laba Kotor

Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023

Laba Kotor Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp1.561.391
juta atau turun sebesar Rp17.802 juta atau 1,13% dibandingkan dengan 31 Maret 2023 yang sebesar Rp1.579.193
juta. Penurunan laba kotor ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan yang lebih tinggi dari penurunan
beban langsung.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022

Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp3.987.852 juta atau
turun sebesar Rp1.830.886 juta atau 31,47% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp5.818.738
juta. Penurunan laba kotor ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan yang lebih tinggi dari penurunan
beban langsung.

Laba Bersih Periode Berjalan

Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023

Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
adalah Rp558.410 juta atau turun sebesar Rp32.215 juta atau 5,19% dibandingkan dengan 31 Maret 2023 yang
sebesar Rp620.625 juta. Penurunan laba kotor ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan seperti yang
telah dijelaskan di atas.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022

Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
Rp1.067.742 juta atau turun sebesar Rp993.114 juta atau 48,19% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang
sebesar Rp2.060.856 juta. Penurunan laba bersih periode berjalan ini disebabkan oleh penurunan pendapatan
seperti yang telah dijelaskan di atas dan penurunan beban Pajak perusahaan.

Jumlah Laba Komprehensif Periode Berjalan

Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023

Penghasilan laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp588.169 juta atau turun sebesar Rp29.318 juta atau 4,75% dibandingkan dengan
31 Maret 2023 yang sebesar Rp617.487 juta. Penurunan laba komprehensif periode berjalan ini terutama
disebabkan oleh penurunan laba bersih seperti yang telah dijelaskan di atas.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022

Penghasilan laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah Rp1.055.116 juta atau turun sebesar Rp1.055.116 juta atau 48,74% dibandingkan dengan
31 Desember 2022 yang sebesar Rp2.058.542 juta. Penurunan laba komprehensif periode berjalan ini disebabkan
oleh penurunan laba bersih seperti yang telah dijelaskan di atas.

C.   RASIO KEUANGAN

a.   Rasio Likuiditas

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari Cash Ratio dan Current Ratio. Cash Ratio didapat dengan
membandingkan antara kas dengan liabilitas lancar. Sedangkan untuk Current Ratio didapat dengan
membandingkan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.




                                                     66
Page 95
                                                                    31 Maret                 31 Desember
 Keterangan
                                                                      2024                2023              2022
 Cash Ratio (%)                                                        44,64%               45,11%             27,65%
 Current Ratio (%)                                                    309,48%              269,31%            219,71%

Cash ratio Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 serta tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 44,64%, 45,11% dan 27,65%.
Kenaikan cash ratio tersebut disebabkan karena kenaikan kas di bank sebesar 4,49% atau sebesar Rp102.478
juta serta penurunan liabilitas lancar sebesar 4,13% atau sebesar Rp183.034 juta.

Current ratio Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 serta tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah masing-masing adalah sebesar 309,48%, 269,31% dan
219,71%. Kenaikan current ratio tersebut disebabkan karena pada periode Maret 2024 liabilitas lancar turun
sebesar 4,13% atau sebesar Rp183.034 juta.

b.    Rasio Solvabilitas

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini
dikenal rasio-rasio keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas, rasio liabilitas terhadap aset dan gearing
ratio.

                                                                          31 Maret                31 Desember
 Keterangan
                                                                            2024            2023             2022
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (%)                                        25,83%          27,55%             34,76%
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (%)                                           20,53%          21,60%             25,79%
 Gearing ratio* (x)                                                          15,82%          16,65%             23,73%
* Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga dibagi dengan ekuitas

Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 25,83%,
27,55% dan 34,76%. Penurunan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan karena penurunan jumlah pinjaman
jangka panjang, penurunan utang usaha, dan penurunan utang lain-lain seperti yang telah dijelaskan di atas.

Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 20,53%, 21,60% dan
25,79%. Penurunan rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena penurunan jumlah pinjaman jangka panjang,
penurunan utang usaha, dan penurunan utang lain-lain seperti yang telah dijelaskan di atas.

Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar 15,82%, 16,65% dan 23,73%. Penurunan gearing ratio tersebut disebabkan
karena penurunan jumlah pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan penurunan
pinjaman jangka panjang seperti yang telah dijelaskan di atas.

c.    Rasio Profitabilitas


                                                                       31 Maret                    31 Desember
 Keterangan
                                                                    2024     2023                2023         2022
 Return on Asset (ROA) – (%)                                      6,62%(1)     6,86%(1)            3.03%         5,74%
 Return on Equity (ROE) – (%)                                     8,34%(1)     9,11%(1)            3,86%         7,73%
(1)      Dihitung dengan menggunakan laba bersih untuk periode 3 bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan 31 Maret 2021
        yang disetahunkan

Tingkat pengembalian aset (Return On Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 6,62%, 6,86%, 3,03% dan
5,74%. Penurunan ROA Perseroan disebabkan karena penurunan pendapatan konsolidasian dan laba bersih
tahun berjalan yang telah dijelaskan di atas.




                                                           67
Page 96
Tingkat pengembalian ekuitas (Return On Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 8,34%%, 9,11%, 3,86% dan
7,73%. Penurunan ROE Perseroan disebabkan karena penurunan pendapatan konsolidasian dan laba bersih
tahun berjalan yang telah dijelaskan di atas

D. LAPORAN ARUS KAS

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                               31 Maret                   31 Desember
                    Keterangan
                                                   2024                    2023               2023         2022
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi         600.268                930.632        1.573.858     3.125.566
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
                                                   (411.300)              (638.744)          92.432    (2.229.551)
Aktivitas Investasi
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan     (291.446)              (195.419)     (1.046.086)      (888.151)

Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi

Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023

Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp600.268 juta menurun sebesar Rp330.004 juta atau 35,46%
dibandingkan pada 31 Maret 2023 yang sebesar Rp930.632 juta. Penurunan arus kas yang diperoleh dari aktivitas
operasi ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan kas dari pelanggan.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022

Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.573.858 juta menurun sebesar Rp1.551.708 juta atau 49,65%
dibandingkan pada 31 Desember 2022 yang sebesar Rp3.125.566 juta. Penurunan arus kas yang diperoleh dari
aktivitas operasi ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan kas dari pelanggan dan penurunan
pembayaran kas kepada pemasok.

Arus Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Investasi

Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp411.300 juta atau turun sebesar Rp227.444 juta atau 35,61%
dibandingkan pada 31 Maret 2023 yang sebesar Rp638.744 juta yang digunakan untuk aktivitas investasi. Arus
kas dari aktivitas investasi pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 lebih kecil dibandingkan
dengan 31 Maret 2023 disebabkan oleh kombinasi peningkatan penempatan aset keuangan lancar lainnya dan
penurunan aset tak berwujud dan aset lainnya.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022

Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp92.432 juta atau meningkat sebesar Rp2.321.983 juta atau 104,15%
dibandingkan pada 31 Desember 2022 yang sebesar minus Rp2.229.551 juta yang digunakan untuk aktivitas
investasi. Arus kas dari aktivitas investasi tahun 2022 lebih besar dibandingkan dengan tahun 2023 terutama
disebabkan oleh penurunan aset tak berwujud dan aset lainnya.




                                                       68
Page 97
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Pendanaan

Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp291.446 juta atau meningkat sebesar Rp96.027 juta atau 49.14%
dibandingkan pada 31 Maret 2023 yang sebesar Rp195.419 juta. Peningkatan arus kas dari aktivitas pendanaan
pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 dibandingkan 31 Maret 2023 terutama disebabkan
peningkatan arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan oleh pembayaran utang
bank dan pinjaman jangka panjang di tahun 2024.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.046.086 juta atau meningkat sebesar Rp157.935 juta atau 17,78%
dibandingkan pada 31 Desember 2022 yang sebesar Rp888.151 juta. Peningkatan arus kas yang digunakan dari
aktivitas pendanaan pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 terutama disebabkan oleh peningkatan arus kas
yang digunakan untuk aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan pinjaman baru
yang diterima di tahun 2023.

Pola Arus Kas Dikaitkan Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.

E. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash
outflow).

Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas pelanggan yang termasuk dalam sumber
likuiditas secara internal. Sedangkan secara eksternal, arus kas masuk Perseroan yang utama didapat dari
pinjaman bank, penerbitan obligasi, dan sukuk. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah pembayaran kas
kepada pemasok serta pembayaran pinjaman dari bank maupun obligasi dan sukuk.

Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal
penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pihak ketiga.

Sumber pendanaan Perseroan pada tahun 2024 berasal dari ekuitas pemegang saham induk, pinjaman bank serta
dan penerbitan obligasi dan sukuk.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak dapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.

Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari ekuitas pemegang saham induk, pinjaman bank dan penerbitan
obligasi dan sukuk. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan dan komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang
mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup. Dalam hal apabila modal kerja Perseroan
tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau
lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya untuk mencukupi kebutuhan modal kerja.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk
mengalihkan dana kepada Perseroan.




                                                        69
Page 98
     F. OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI

     Perseroan membagi segmen operasinya menjadi 2 (dua) bagian, yaitu Iklan dan konten dan TV berbayar dan
     broadband. Berikut ini adalah kinerja masing-masing segmen operasi Perseroan.

     Rincian pendapatan menurut segmen operasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                          31 Maret                                                   31 Desember

   Keterangan                 2024                            2023                              2023                        2022
                                 Kontribusi                          Kontribusi                    Kontribusi                 Kontribusi
                   Nilai (Rp)                       Nilai (Rp)                       Nilai (Rp)                  Nilai (Rp)
                                    (%)                                 (%)                           (%)                        (%)
Iklan dan konten   2.327.658           80,55          2.441.993           76,53      7.783.253          76,58     9.065.210        74,10
TV Berbayar dan
                     325.426             11,26         637.610             19,98      2.079.475        20,46      2.678.800         21,90
broadband
Lainnya              236.588              8,19         111.188                3,48     300.429          2,96       489.485           4,00
Jumlah
                   2.889.672            100,00        3.190.791           100,00     10.163.157       100,00     12.233.495      100,00
Pendapatan

     Pendapatan Berdasarkan Segmen Operasi

     Periode 3 (tiga) bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
     bulan yang berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2023

     Pendapatan dari iklan dan konten Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah
     Rp2.441.635 juta atau turun sebesar Rp114.335 juta atau 4,68%dibandingkan dengan 31 Maret 2023 yang
     sebesar Rp2.441.993 juta. Penurunan pendapatan ini terutama disebabkan oleh penurunan pada pendapatan
     iklan non-digital.

     Pendapatan dari TV berbayar dan broadband Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret
     2024 adalah Rp325.426 juta atau turun sebesar Rp312.184 juta atau 48,96% dibandingkan dengan 31 Maret 2023
     yang sebesar Rp637.610 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena divestasi bisnis fixed broadband
     di tahun 2023.Divestasi ini merupakan strategi bisnis untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis berupa video
     dan konten, daripada fixed broadband yang merupakan industri padat modal.

     Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
     Tanggal 31 Desember 2022

     Pendapatan dari iklan dan konten Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
     Rp7.783.253 juta atau turun sebesar Rp1.281.957 juta atau 14,14% dibandingkan dengan 31 Desember 2022
     yang sebesar Rp9.065.210 juta. Penurunan pendapatan ini terutama disebabkan karena penurunan pada
     pendapatan iklan non-digital.

     Pendapatan dari TV berbayar dan broadband Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023 adalah Rp2.079.475 juta atau turun sebesar Rp599.325 juta atau 22,37% dibandingkan dengan 31 Desember
     2022 yang sebesar Rp2.678.800 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena divestasi bisnis fixed
     broadband di tahun 2023. Divestasi ini merupakan strategi bisnis untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis
     berupa video dan konten, daripada fixed broadband yang merupakan industri padat modal.

     Rincian pendapatan menurut segmen geografis adalah sebagai berikut:

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                           31 Maret                                                  31 Desember
                               2024                         2023                            2023                       2022
   Keterangan
                      Nilai      Kontribus                    Kontribu                         Kontribusi                 Kontribusi
                                                 Nilai (Rp)                      Nilai (Rp)                 Nilai (Rp)
                      (Rp)          i (%)                      si (%)                             (%)                        (%)
   Indonesia       2.885.731           99,86     3.190.791       100,00          10.163.157        100,00   12.031.112         98,35
   China                   -               -              -               -                -            -       202.383         1,65
   Malaysia           3.941            0,14               -               -                -            -             -              -
   Jumlah          2.889.672         100,00      3.190.791        100,00         10.163.157       100,00    12.233.495        100,00




                                                                     70
Page 99
Pendapatan Berdasarkan Segmen Geografis

Periode 3 (tiga) bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2023

Pendapatan menurut segmen geografis Indonesia untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024
adalah Rp2.885.731 juta atau turun sebesar Rp305.060 juta atau 9,56% dibandingkan dengan 31 Maret 2023 yang
sebesar Rp3.190.791 juta. Penurunan pendapatan ini terutama disebabkan karena penurunan pendapatan dari
anak usaha TV berbayar dan broadband yang beroperasi di Indonesia seperti yang dijelaskan pada bagian segmen
operasi diatas.

Pendapatan menurut segmen geografis Malaysia untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024
adalah Rp3.941 juta disebabkan karena Entitas Anak Perseroan telah mengakuisisi sebuah perusahaan yang
beroperasi di Malaysia di tahun 2024 sebagai perluasan aktivitas Grup pada media TV berbayar dan broadband
di Malaysia.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan menurut segmen geografis Indonesia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah Rp10.163.157 juta atau turun sebesar Rp1.867.955 juta atau 15,53% dibandingkan dengan 31 Desember
2022 yang sebesar Rp12.031.112 juta. Penurunan pendapatan ini terutama disebabkan karena penurunan
pendapatan dari anak usaha iklan dan konten seperti yang dijelaskan pada bagian segmen operasi diatas.

Pendapatan menurut segmen geografis China untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
nihil atau turun sebesar Rp202.383 juta atau 100,00% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp202.383 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena adanya divestasi atas entitas anak perusahaan
yang beroperasi di China sejak Juni 2022.

G. BELANJA MODAL

Pembelian aset tetap yang dilakukan oleh Perseroan pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret
2024 serta 12 (dua belas) bulan yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 berturut - turut adalah sebesar
Rp269.847 , Rp1.451.545 dan Rp1.792.757 juta. Investasi tersebut dilakukan untuk memperkuat posisi aset tetap
Perseroan. Pembelian aset tetap secara umum dibiayai oleh internal kas dan/ataupun pinjaman dari bank/lembaga
keuangan lainnya. Sebelum dilakukan pembelian aset, Perseroan selalu meminta jaminan purna jual sesuai
dengan kriteria masing-masing aset. Seluruh pembelian aset ini dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi
barang modal seperti pembelian ruko dan gudang, pembangunan jaringan distribusi, pembelian peralatan
penyiaran, dan kebutuhan operasional lainnya seperti untuk meningkatkan jumlah dan kualitas produksi konten
dan jangkauan penyiaran. Tidak terdapat Investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Dalam melakukan pembelian barang modal, Perseroan dan Entitas Anak telah mempertimbangkan fungsi dan
tujuan pembelian barang modal tersebut. Tujuan pembelian barang modal tersebut terutama adalah untuk
meningkatkan pendapatan Perseroan dan Entitas Anak. Dengan adanya pertimbangan tersebut, Perseroan dan
Entitas Anak menjadi lebih selektif dalam melakukan pembelian barang modal sehingga tidak terdapat masalah
yang tidak sesuai dengan tujuan pembelian. Tidak terdapat sanksi terhadap komitmen investasi barang modal ini.
Investasi barang modal ini bertujuan untuk peningkatan operasional Perseroan.




                                                     71
Page 100
VI.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
         SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkap dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan
pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023.

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 120
tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. AHU-0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus
2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022 (untuk
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar); diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0273800 tanggal 2 Agustus 2022 (untuk perubahan Pasal 19 Anggaran Dasar); didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022 (untuk perubahan Pasal
19 Anggaran Dasar); dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 032529.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha di bidang industri pengolahan; pertambangan
dan penggalian; informasi dan komunikasi; real estat; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; dan aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis.

Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak
tertanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

 No   Nama           Kegiatan         Domisili   Presentase    Tahun         Tahun       Status          Penyertaan
      Perusahaan     Usaha                       Kepemilikan   Penyertaan    Pendirian   Operasional     Melalui
 1.   MNCN           Media            Jakarta      52,67%         2002         1997       Beroperasi      Langsung
                     berbasis
                     konten dan
                     Iklan

 2.   IPTV           Penyedia         Jakarta      60,67%         2006         2006       Beroperasi      Langsung
                     multimedia
                     dan investasi


 3.   Infokom        Infrastruktur    Jakarta      99,99%         1997         1997       Beroperasi      Langsung
                     telekomunikasi
                     dan teknologi


 4.   MNC Shop       TV               Jakarta      60,00%         2012         2012       Beroperasi      Langsung
                     homeshopping



 5.   GMI            Investasi         Dubai      100,00%         2007         2007       Beroperasi      Langsung




 6.   Universal      Investasi        Cayman      100,00%         2007         2007       Beroperasi      Langsung
                                       Island




                                                        72
Page 101
No    Nama         Kegiatan        Domisili   Presentase    Tahun        Tahun       Status          Penyertaan
      Perusahaan   Usaha                      Kepemilikan   Penyertaan   Pendirian   Operasional     Melalui
7.    BML          Investasi        Hong        81,06%         2020        2020       Beroperasi      Langsung
                                    Kong



8.    BDL          Investasi        Hong        81,06%        2022         2002       Beroperasi      Langsung
                                    Kong



9.    RCTI         Penyiaran       Jakarta      99,99%        2004         1987       Beroperasi        Tidak
                   televisi                                                                          langsung
                                                                                                      (melalui
                                                                                                    MNCN dan
                                                                                                     Infokom)
10.   GIB          Penyiaran       Jakarta      99,99%        2005         1999       Beroperasi        Tidak
                   televisi                                                                          langsung
                                                                                                      (melalui
                                                                                                    MNCN dan
                                                                                                     Infokom)
11.   MNCTV        Penyiaran       Jakarta      87,07%        2006         1990       Beroperasi        Tidak
                   televisi                                                                          langsung
                                                                                                       (melalui
                                                                                                       MNCN)

12.   MTN          Penyiaran       Jakarta      99,99%        2008         2006       Beroperasi        Tidak
                   televisi                                                                          langsung
                                                                                                      (melalui
                                                                                                    MNCN dan
                                                                                                     Infokom)
13.   MMN          Stasiun radio   Jakarta      99,43%        2005         2005       Beroperasi        Tidak
                                                                                                     langsung
                                                                                                       (Melalui
                                                                                                       MNCN)

14.   MSIN         Konten          Jakarta      72,78%        2007         2000       Beroperasi        Tidak
                                                                                                     langsung
                                                                                                       (melalui
                                                                                                       MNCN)

15.   MMI          Investasi       Jakarta      99,99%        2016         2016         Tidak      Tidak langsung
                                                                                      Beroperasi      (melalui
                                                                                                       MNCN)


16.   MMU          Advertising     Jakarta      99,9%         2014         2014         Tidak          Tidak
                                                                                      Beroperasi     langsung
                                                                                                      (melalui
                                                                                                      MNCN)

17.   MIMEL        Investasi        Dubai      100,00%        2007         2007       Beroperasi        Tidak
                                                                                                     langsung
                                                                                                       (melalui
                                                                                                       MNCN)

18.   MSKY         Media           Jakarta      91,90%        2007         1988       Beroperasi       Tidak
                   berbasis                                                                          Langsung
                   pelanggan                                                                       (melalui IPTV)


19.   NV           Media           Jakarta      99,99%        2019         2006       Beroperasi       Tidak
                   berbasis                                                                          langsung
                   pelanggan                                                                       (melalui IPTV)




                                                     73
Page 102
  No    Nama          Kegiatan        Domisili   Presentase    Tahun        Tahun         Status           Penyertaan
        Perusahaan    Usaha                      Kepemilikan   Penyertaan   Pendirian     Operasional      Melalui
  20.   DVN           Media           Jakarta      99,99%         2019        2010         Beroperasi        Tidak
                      berbasis                                                                             langsung
                      pelanggan                                                                          (melalui IPTV
                                                                                                         dan Infokom)

  21.   MKM           Jasa Televisi   Jakarta      99,99%        2015         2013          Beroperasi       Tidak
                      Protokol                                                                             langsung
                      Internet                                                                           (melalui IPTV
                                                                                                         dan Infokom)

  22.   MOL           Aktivitas       Jakarta      99,99%        2023         2012          Beroperasi       Tidak
                      Konsultasi                                                                           langsung
                      Manajemen                                                                          (melalui IPTV
                                                                                                         dan Infokom)


 Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh 2 Entitas Anak yaitu MNCN (84%) dan IPTV (11%).

 Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut
 tidak lagi sesuai, dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.

 Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan kegiatan usahanya dalam bidang industri
 perdagangan, jasa dan investasi. Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada
 sebagaimana diungkapkan pada tabulasi di atas. Perseroan telah melakukan investasi pada Entitas Anak yang
 melakukan kegiatan usaha dalam bidang, antara lain, penyiaran televisi, media berbasis pelanggan, multimedia &
 investasi, infrastruktur telekomunikasi & teknologi, TV homeshopping, rumah produksi, jasa dan pedagangan,
 stasiun radio, investasi, produksi & distribusi, media cetak, percetakan, agensi periklanan, manajemen bakat,
 lisensi, mobile games, dstribusi konten dan value added service, serta distribusi dan penjualan produk home
 entertainment.

 2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

 Sejak Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
 Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan
 dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015, dibuat
 dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 51 tanggal 20 Mei 2015”), yang
 telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
 dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni
 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3522272.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015, dan
 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.95 tanggal 27 November 2015, Tambahan 1499/L Junctis
 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahaan Anggaran Dasar No. 21 tanggal 9 Oktober 2020, dibuat dihadapan
 Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 21 tanggal 9 Oktober 2020”), yang telah diberitahukan
 kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0400965 tanggal 23 Oktober 2020,
 didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0178814.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020, dan
 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 45, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
 No. 019235 dan (ii) Laporan Registrasi Pemegang Efek per 30 April 2024, yang dikeluarkan oleh PT BSR Indonesia
 selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per
 30 April 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                 Nilai Nominal
                     Pemegang Saham                                           Rp.100,- per saham
                                                                  Saham                   Rupiah                 %
Modal Dasar                                                       55.750.000.000      5.575.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
-   PT MNC Asia Holding Tbk (Sebelumnya bernama PT MNC             7.480.817.500         748.081.750.000          45,75
    Investama Tbk)
-   Drs. Lo Kheng Hong                                             1.062.774.000         106.277.400.000           6,50
-   Masyarakat*                                                    7.808.920.586         780.892.058.600          47,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Sebelum
                                                                  16.352.512.086        1.635.251.208.600        100,00
Saham Treasury)
Saham Treasury                                                       231.485.500           23.148.550.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        16.583.997.586        1.658.399.758.600
Saham dalam Portepel                                              39.166.002.414        3.916.600.241.400
   *) kepemilikan saham di bawah 5%




                                                        74
Page 103
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Perseroan melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru untuk
peningkatan kinerja operasional, kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja bisnis dengan rincian sebagai berikut:

Sarana Produksi:
Perseroan melalui Entitas Anak memiliki fasilitas studio canggih yang dipusatkan di 3 (tiga) lokasi untuk
mendukung kegiatan produksinya. Berlokasi di Jakarta Barat, MNC Studios melayani stasiun TV berbasis hiburan
seperti RCTI, MNCTV dan GTV. Sedangkan MNC Centre melayani kebutuhan produksi konten berita dan
infotainment terintegrasi berpusat di Jakarta Pusat. Terakhir, Movieland yang terletak di 21 hektar tanah dalam
kawasan MNC Lido City. Proyek yang mengusung konsep industri film dan serial drama, dilengkapi dengan
berbagai fasilitas produksi seperti fasad & backlot, peralatan dengan teknologi kelas dunia, mulai dari kamera,
sound hingga peralatan canggih lainnya untuk mendukung seluruh proses produksi.

Penggunaan Teknologi Baru:
Perseroan melalui entitas anak juga telah mengembangkan berbagai inisiatif digital dengan teknologi terdepan
dalam mendistribusikan konten kepada masyarakat. Saat ini Perseroan melalui anak usahanya memiliki 2 super-
app dengan teknologi terdepan yaitu RCTI+ dan Vision+.

a)   RCTI+ adalah AVOD superapp terbesar di Indonesia. Aplikasi ini terdiri dari 5 kategori konten yang meliputi
     layanan video (streaming, video on demand, dan konten kreatif lainnya), agregator berita, agregator audio
     (audio series, audio book, podcast dan aggregator radio), kompetisi UGC talent search, dan musik. Hingga
     Desember 2023, RCTI + telah mengumpulkan lebih dari 69,7 juta pengguna aktif bulanan.
b)   Vision+, adalah sebuah SVOD Superapp dengan pertumbuhan terpesat di tahun 2022 yang memberikan
     pengguna akses ke lebih dari 20.000 jam konten video on demand ekslusif, lebih dari 110 saluran linear
     premium lokal dan internasional, dan konten orisinil yang diproduksi oleh Vision Pictures. Selain itu Vision+
     juga menyediakan lebih dari 75 game untuk meningkatkan traffic & engagement bagi penggunanya. Hingga
     Desember 2022, Vision+ telah memiliki hampir sekitar 40 juta pengguna aktif bulanan dan 2,6 juta pelanggan
     berbayar.
c)   Baru-baru ini, BMTR juga telah mengintegrasikan konten Vision+ kedalam RCTI+ sebagai bagian dari fitur
     videonya. Peningkatan ini memungkinkan pengguna RCTI+ untuk mengakses berbagai penawaran eksklusif
     yang tersedia di Vision+, termasuk saluran berbayar, video on demand (VOD), serta konten lokal dan asing.
     Hasilnya, RCTI+ telah berevolusi menjadi superapp hybrid yang melayani video on demand yang didukung
     iklan dan berlangganan. Dengan ini, kedua platform tersebut akan mendapat manfaat yang optimal dengan
     meningkatnya pengguna aktif bulanan, pelanggan, dan pendapatan iklan.

Implementasi Analog Switch Off (ASO):
Seluruh stasiun televisi FTA milik Perseroan telah menghentikan siaran televisi analog sesuai dengan Deklarasi
ASO Nasional tertanggal 12 Agustus 2023 oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemberlakuan analog switch off telah dilakukan dan hal ini berdampak pada belanja iklan secara keseluruhan.
Namun, didukung oleh rangkaian strategi operasional yang kuat, MNCN masih berhasil meraih mayoritas pangsa
pasar periklanan industri pada free-to-air (FTA) sebesar 45,1%, dengan total pangsa pemirsa gabungan prime-
time sebesar 40,4%. Pencapaian ini dicapai melalui upaya yang konsisten dalam mempertahankan program
berkualitas tinggi di semua platform, memastikan penonton memiliki konten terbaik di semua genre.

Meskipun penghentian siaran analog di Indonesia mungkin menimbulkan tantangan bagi perusahaan penyiaran
dalam hal penurunan pendapatan iklan, di saat yang bersamaa ini juga menawarkan peluang untuk inovasi dan
adaptasi terhadap platform digital baru. Dengan berinvestasi di bidang teknologi, memberikan edukasi kepada
pengiklan, dan mendiversifikasi sumber pendapatan, kami dapat memitigasi dampak penurunan iklan di TV FTA
untuk di alihkan ke saluran digital untuk memposisikan Perseroan meraih kesuksesan jangka panjang.
Divestasi Unit Fixed Broadband:
Pada akhir tahun 2023, kami telah memutuskan untuk mendivestasikan pelanggan dan jaringan broadband kami
kepada masing-masing Indosat dan Asianet. Hal ini mencerminkan keputusan strategis untuk merampingkan
operasional dan fokus pada area di mana kami memiliki keunggulan kompetitif, yang memungkinkan kami untuk
mengalokasikan sumber daya lebih efisien dan memprioritaskan investasi dalam meningkatkan platform
penyampaian konten.

4. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Informasi mengenai perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Prospektus yang
diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap
I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai
berikut:




                                                        75
Page 104
  No.     Jenis Perizinan          Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi          Masa Berlaku Izin
                                                Penerbit
 Entitas Anak
 1.      NIB INFOKOM          Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No.       Berlaku selama INFOKOM
                              8120110172729, tanggal 28 Desember 2022          melakukan kegiatan usaha.
                              (Perubahan ke-5), yang dikeluarkan oleh
                              Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.

5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA

Informasi mengenai perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan dan/atau
penambahan atas perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang dimiliki Entitas Anak.

 No.           Perjanjian              Para Pihak          Masa                 Deskripsi Singkat
                                                         Berlaku
 1.     Perjanjian     Pekerjaan    - Badan          Jangka waktu      Penyediaan Jasa Akses Internet
        Penyediaan Jasa Akses         Aksesbilitas   berlaku selama    dengan sejumlah bandwith internet
        Internet VSAT C-Band          Telekomunikasi 5 tahun           dan jenis teknologi yang digunakan
        dan VSAT Ku-Band 18           dan Informasi,                   lain sebagaimana diatur dalam
        Lokasi     Papua     No.      Kementerian                      Perjanjian.
        032/PKS/LGL-IE/V/2023         Komunikasi dan
        tanggal 31 Mei 2023           Informatika
                                      Republik
                                      Indonesia;
                                    - INFOKOM
 2.     Perjanjian    Kerjasama     - INFOKOM        Perjanjian ini    Penyediaan Layanan Komunikasi
        antara Infokom dengan       - PT Bank        berlaku untuk     Data,    pemasangan      (instalasi),
        PT Bank Pembangunan           Pembangunan jangka waktu 3       pemeliharaan (maintenance) dan
        Daerah     Papua     No.      Daerah Maluku (tiga) tahun       Manage Service sesuai dengan
        024/PKS/LGL-                  dan Maluku     terhitung sejak   Konfigurasi Teknis dan Ruang
        IE/EXT/VI/2022 tentang        Utara          tanggal 3         Lingkup Pekerjaan sebagaimana
        Layanan      Komunikasi                      Januari 2022      dimaksud pada Lampiran 1 Perjanjian
        Data dan Manage Service                      sampai dengan     dengan Perseroaperbeberapa Tingkat
        tanggal 10 Juni 2022                         tanggal 2         Layanan.
                                                     Januari 2025.
 3.     Perjanjian Jasa Sewa        - PT Bank        Jangka waktu      Perjanjian ini mengenai Penyediaan
        Jaringan     Komunikasi       Pembangunan berlaku selama       Jasa Sewa Jaringan Komunikasi Data
        Data      ATM      No.        Daerah Maluku 5 tahun            ATM sesuai dengan Konfigurasi
        060/PKS/LGL-                  dan Maluku                       Teknis dengan Tingkat Layanan
        IE/EXT/XI/2022 tanggal        Utara;                           sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
        21 November 2022            - INFOKOM

Tidak ada pembatasan dari perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga diatas yang dapat merugikan pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah.

6. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Informasi mengenai transaksi dengan pihak afiliasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap I Tahun 2023, terdapat perubahan atas transaksi dengan pihak afiliasi yang dimiliki Entitas Anak yakni
sebagai berikut:




                                                     76
Page 105
                                                      Sifat          Masa
 No.        Perjanjian           Para Pihak                                           Nilai         Deskripsi Singkat
                                                 Hubungan           Berlaku
 1.     Surat Kesepakatan      - PT GLD          Afiliasi        4 Januari 2024    Biaya sewa     Sewa ruang kantor di
        Sewa Ruang Lantai        Property        Karena          sampai dengan        adalah      MNC Tower Lantai 12A
        12A di MNC Tower       IPTV              Hubungan        3 Januari 2026      sebesar      dengan luas 50m2
        No.            042-                      Dengan                           Rp165.000/m
        IPTV/GLDP-                               Pemegang                          2/bulan dan
        MKT/I/22 tanggal 3                       Saham                            biaya layanan
        Januari 2022 dan                         Utama                               sebesar
        perubahannya yang                                                         Rp90.000/m2/
        termuat      dalam                                                            bulan.
        Konfirmasi
        Perpanjangan Sewa
        Ruang Lantai 12A di
        MNC Tower No. 089-
        MNC      KM/GLDP-
        MKT/XII/23 tanggal
        28 Desember 2023

Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang sifatnya operasional dan bertujuan untuk menunjang kegiatan
operasional dari Entitas Anak. Tidak terdapat pembatasan yang berlaku sehubungan dengan transaksi-transaksi
tersebut di atas. Perjanjian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan wajar seperti apabila dilakukan dengan pihak
ketiga.

Dalam menjalankan kegiatan usaha, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang
Saham Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau
Pemegang Saham Utama Perseroan tidak memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis
yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.

7. PERJANJIAN PINJAMAN

Informasi mengenai perjanjian pinjaman yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Global Mediacom Tahap I Tahun 2023. Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan
IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun
2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan dan penambahan perjanjian
pinjaman pada Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak ketiga yakni sebagai berikut:

                                     Jenis Fasilitas/                                                    Jaminan
           Akta                                            Plafond         Suku        Jangka
 No                    Para Pihak          Tujuan
        Perjanjian                                           (Rp)          Bunga       Waktu
                                          Fasilitas
 1.    Perjanjian      a. Perseroa     Fasilitas yang      Jumlah    - Bunga:           Jangka    1. Hak Tanggungan
       Fasilitas          n            diberikan oleh       pokok      tingkat           waktu       peringkat I
       Perbankan          (“Nasaba      Bank adalah        fasilitas   bunga            berlaku      (pertama) atas
       Nomor              h”);       Revolving Credit      sebesar     sebesar         12 bulan      sebidang tanah dan
       233/PFP-        b. PT Bank          Facility      Rp200.000.0   JIBOR           sejak 25      segala sesuatu,
       DBSI/IX/1-         DBS        (“Fasilitas RCF”)    00.000,00    ditambah        Septem        termasuk bangunan
       2/2023             Indonesi     dengan tujuan                   4% (empat       ber 2023      yang melekat
       tanggal 25         a             penggunaan                     persen)          sampai       diatasnya,
       September          ("Bank")   untuk memenuhi                    per tahun        dengan       sebagaimana
       2023 Juncto                       kebutuhan                     dari Pokok         25         termaktub dalam
       Perubahan                        modal kerja                    Fasilitas.      Septem        Sertipikat HGB
       Pertama                            Nasabah                    - Upfront         ber 2024      Nomor
       atas                                                            fee:                          03070/Kebun Jeruk,
       Perjanjian                                                      sebesar                       seluas 10.600m2,
       Fasilitas                                                       1,10%                         terletak di
       Perbankan                                                       (satu koma                    Jl.Perjuangan Raya
       Nomor                                                           sepuluh                       Rt.003, Rw.010,
       266/PFPA-                                                       persen)                       Kel.Kebon Jeruk,
       DBSI/X/1-                                                       per tahun                     Kec.Kebon Jeruk,
       2/2023                                                          dari Pokok                    Kota Jakarta Barat,
       tanggal 25                                                      Fasilitas.                    atas nama PT
       Oktober                                                       - Commitme                      Rajawali Citra
       2023, yang                                                      nt      fee:                  Televisi Indonesia,
       keduanya                                                        sebesar                       dengan nilai
       dibuat     di                                                   0,75% (nol                    pertanggungan
       bawah                                                           koma tujuh                    sejumlah Rp
       tangan                                                          lima                          300.000.000.000,00
                                                                       persen)                       (tiga ratus miliar
                                                                       per tahun                     Rupiah),




                                                            77
Page 106
                                      Jenis Fasilitas/                                                    Jaminan
         Akta                                              Plafond       Suku          Jangka
No                    Para Pihak          Tujuan
      Perjanjian                                             (Rp)        Bunga         Waktu
                                         Fasilitas
                                                                       dari jumlah                   sebagaimana
                                                                       Pokok                         tertera pada
                                                                       Fasilitas                     Sertipikat Hak
                                                                       yang                          Tanggungan (SHT)
                                                                       belum                         Nomor 06807/2023;
                                                                       ditarik.                      dan
                                                                                                  2. Perjanjian Gadai
                                                                                                     atas rekening milik
                                                                                                     Debitur Nomor
                                                                                                     037/PG-DBSI/X/1-
                                                                                                     2/2023 tanggal 25
                                                                                                     Oktober 2023, yang
                                                                                                     dibuat di bawah
                                                                                                     tangan, antara
                                                                                                     Debitur (Pemberi
                                                                                                     Gadai) dengan PT
                                                                                                     Bank DBS
                                                                                                     Indonesia
                                                                                                     (Penerima Gadai).
2.   Akta Surat       a. IPTV              Kreditur        Fasilitas   Debitur           Kredit   1. Jaminan Fidusia
     Hutang No.          (“Debitur”     memberikan           Kredit    wajib           berlaku       berupa tagihan-
     03 tanggal 5        )             pinjaman uang       sebesar     membayar          untuk       tagihan yang
     November         b. PT Bank      dengan fasilitas   Rp200.000.0   bunga            jangka       sekarang dimiliki
     2021 Juncto         Mayapad      tersebut kepada     00.000,00    sebesar           waktu       oleh Pemberi
     Akta                a              Debitur untuk     (dua ratus   12%       per    selama       Fidusia (PT Digital
     Persesuaian         Internasi      tujuan modal         miliar    tahun.             60         Vision Nusantara)
     No.                 onal Tbk           kerja.          Rupiah)    Besarnya         bulan,       kepada IPTV, yang
     0107/Pers/A         (“Kreditur                          dalam     suku bunga      sejak 19      bernilai
     OO/V/2022           ”)                                 bentuk     tersebut        Novemb        Rp51.159.090.909,
     tanggal 11                                            Fasilitas   dapat           er 2021       00 (lima puluh satu
     Mei     2022,                                         Pinjaman    diubah           sampai       miliar seratus lima
     yang dibuat                                             Tetap     sewaktu-        dengan        puluh sembilan juta
     dihadapan                                            Angsuran     waktu oleh         19         sembilan puluh ribu
     Sunarni,                                               (PTA).     Kreditur        Novemb        sembilan ratus
     S.H. Notaris                                                      secara          er 2026       sembilan Rupiah)
     di    Jakarta                                                     sepihak,                      sebagaimana
     dan                                                               sesuai                        ternyata dalam
     sebagaiman                                                        tingkat                       IPTV List of Invoice
     a     terakhir                                                    suku bunga                    AR as Colateral
     diubah                                                            yang                          tertanggal 5
     dengan Akta                                                       berlaku                       November 2021
     Persesuaian                                                       pada                          sebagaimana
     No. 3 tanggal                                                     Kreditur                      ternyata dalam Akta
     7 September                                                       dan                           Jaminan Fidusia
     2023, yang                                                        ditetapkan                    No. 05 tanggal 5
     dibuat                                                            oleh                          November 2021,
     dihadapan                                                         Kreditur;                     yang dibuat
     Muhammad                                                                                        dihadapan
     Rizky Ashary                                                                                    Sunarni,S.H.
     Suryopranot                                                                                     Notaris di Jakarta.
     o,       S.H.,                                                                                  Dalam melakukan
     Notaris     di                                                                                  penjaminan
     Jakarta.                                                                                        tersebut, Direksi
                                                                                                     Pemberi Jaminan
                                                                                                     telah mendapat
                                                                                                     persetujuan dari: (i)
                                                                                                     Pemegang Saham
                                                                                                     Pemberi Jaminan
                                                                                                     berdasarkan
                                                                                                     Keputusan Sirkuler
                                                                                                     Para Pemegang
                                                                                                     Saham Luar Biasa
                                                                                                     PT Digital Vision
                                                                                                     Nusantara
                                                                                                     tertanggal 4
                                                                                                     November 2021;
                                                                                                     dan (ii) Komisaris
                                                                                                     Pemberi Jaminan
                                                                                                     berdasarkan Surat
                                                                                                     Persetujuan
                                                                                                     Komisaris PT
                                                                                                     Digital Vision




                                                           78
Page 107
                               Jenis Fasilitas/                                      Jaminan
        Akta                                      Plafond   Suku    Jangka
No                Para Pihak       Tujuan
     Perjanjian                                     (Rp)    Bunga   Waktu
                                  Fasilitas
                                                                                  Nusantara
                                                                                  tertanggal 4
                                                                                  November 2021.
                                                                             2.   Jaminan Fidusia
                                                                                  berupa mesin-
                                                                                  mesin yang dimiliki
                                                                                  PT MNC Kabel
                                                                                  Mediacom
                                                                                  (“Pemberi Fidusia”),
                                                                                  sebagaimana
                                                                                  diuraikan dalam
                                                                                  Akta Perubahan
                                                                                  Jaminan Fidusia
                                                                                  No. 4 tanggal 7
                                                                                  September 2023,
                                                                                  yang dibuat
                                                                                  dihadapan Sunarni,
                                                                                  S.H., Notaris di
                                                                                  Jakarta, dan diikat
                                                                                  diikat dengan
                                                                                  Sertifikat Fidusia
                                                                                  Nomor
                                                                                  W10.00517559.AH.
                                                                                  05.02 Tahun 2023
                                                                                  tanggal 12 Oktober
                                                                                  2023, dengan nilai
                                                                                  penjaminan
                                                                                  sebesar
                                                                                  Rp57.066.233.405,
                                                                                  00 (lima puluh tujuh
                                                                                  miliar enam puluh
                                                                                  enam juta dua ratus
                                                                                  tiga puluh tiga ribu
                                                                                  empat ratus lima
                                                                                  Rupiah). Dalam
                                                                                  melakukan
                                                                                  penjaminan
                                                                                  tersebut, Direksi
                                                                                  Pemberi Fdisua
                                                                                  telah mendapat
                                                                                  persetujuan dari: (i)
                                                                                  Pemegang Saham
                                                                                  MKM berdasarkan
                                                                                  Keputusan Sirkuler
                                                                                  Para Pemegang
                                                                                  Saham Luar Biasa
                                                                                  MKM tertanggal 4
                                                                                  November 2021;
                                                                                  dan (ii) Dewan
                                                                                  Komisaris MKM
                                                                                  berdasarkan
                                                                                  Keputusan Dewan
                                                                                  Komisaris Tanap
                                                                                  Mengadakan Rapat
                                                                                  MKM No.
                                                                                  1858/MKM/LGL/X/2
                                                                                  1 tertanggal 19
                                                                                  Oktober 2021.
                                                                             3.   Gadai saham dari
                                                                                  Pemberi Jaminan
                                                                                  (PT Global
                                                                                  Mediacom Tbk)
                                                                                  berupa 826.447.000
                                                                                  saham, atau
                                                                                  seluruhnya sebesar
                                                                                  Rp200.000.000.000
                                                                                  ,00 (dua ratus miliar
                                                                                  Rupiah) yang
                                                                                  merupakan saham
                                                                                  milik PT Global
                                                                                  Mediacom Tbk
                                                                                  dalam IPTV.




                                                  79
Page 108
                               Jenis Fasilitas/                                      Jaminan
        Akta                                      Plafond   Suku    Jangka
No                Para Pihak       Tujuan
     Perjanjian                                     (Rp)    Bunga   Waktu
                                  Fasilitas
                                                                                  Pemberian Jaminan
                                                                                  tersebut dilakukan
                                                                                  dengan memakai
                                                                                  syarat-syarat dan
                                                                                  ketentuan-
                                                                                  ketentuan
                                                                                  sebagaimana
                                                                                  ternyata dalam Akta
                                                                                  Gadai Saham No.
                                                                                  06 tanggal 5
                                                                                  November 2021,
                                                                                  yang dibuat
                                                                                  dihadapan Sunarni,
                                                                                  S.H., Notaris di
                                                                                  Jakarta. Dalam
                                                                                  melakukan
                                                                                  penjaminan
                                                                                  tersebut, Direksi
                                                                                  Pemberi Jaminan
                                                                                  telah mendapat
                                                                                  persetujuan Dewan
                                                                                  Komisaris Pemberi
                                                                                  Jaminan
                                                                                  berdasarkan
                                                                                  Keputusan Dewan
                                                                                  Komisaris Tanpa
                                                                                  Mengadakan Rapat
                                                                                  PT Global
                                                                                  Mediacom Tbk
                                                                                  Nomor
                                                                                  004.Kepkom/MCO
                                                                                  M-CL/VII/2021
                                                                                  tanggal 16 Agustus
                                                                                  2021.
                                                                             4.   Gadai dari Pemberi
                                                                                  Jaminan (PT Global
                                                                                  Mediacom Tbk)
                                                                                  berupa 215.220.000
                                                                                  saham, atau
                                                                                  seluruhnya sebesar
                                                                                  Rp50.000.000.000,
                                                                                  00 (lima puluh miliar
                                                                                  Rupiah) yang
                                                                                  merupakan saham
                                                                                  milik PT Global
                                                                                  Mediacom Tbk
                                                                                  dalam IPTV.
                                                                                  Pemberian Jaminan
                                                                                  tersebut dilakukan
                                                                                  dengan memakai
                                                                                  syarat-syarat dan
                                                                                  ketentuan-
                                                                                  ketentuan
                                                                                  sebagaimana
                                                                                  ternyata dalam Akta
                                                                                  Gadai Saham No.
                                                                                  28 tanggal 19
                                                                                  November 2021,
                                                                                  yang dibuat
                                                                                  dihadapan Sunarni,
                                                                                  S.H., Notaris di
                                                                                  Jakarta.
                                                                             5.   Sertipikat Hak Guna
                                                                                  Bangunan (SHGB)
                                                                                  No.00362/Lubang
                                                                                  Buaya,
                                                                                  sebagaimana
                                                                                  tercantum dalam
                                                                                  Gambar Situasi
                                                                                  No.00001/Lubang
                                                                                  Buaya/2018,
                                                                                  tanggal 9 Mei 2023,




                                                  80
Page 109
                                      Jenis Fasilitas/                                               Jaminan
         Akta                                             Plafond        Suku         Jangka
No                    Para Pihak          Tujuan
      Perjanjian                                            (Rp)         Bunga        Waktu
                                         Fasilitas
                                                                                                  seluas 13.494 M²,
                                                                                                  yang terletak di
                                                                                                  Kel.Lubang Biaya,
                                                                                                  Kecamatan
                                                                                                  Cipayung, Jakarta
                                                                                                  Timur, tercatat atas
                                                                                                  nama PT MNV
                                                                                                  Televisi Indonesia,
                                                                                                  yang telah diikat
                                                                                                  dengan Hak
                                                                                                  Tanggungan
                                                                                                  Peringkat - I
                                                                                                  (Pertama) sebesar
                                                                                                  Rp.90.000.000.000,
                                                                                                  00 (sembilan puluh
                                                                                                  miliar Rupiah)
                                                                                                  berdasarkan
                                                                                                  Sertifikat Hak
                                                                                                  Tanggungan No.
                                                                                                  04916/2023 tanggal
                                                                                                  10 Oktober 2023.

                                                                                                  Dalam melakukan
                                                                                                  perbuatan
                                                                                                  dimaksud, Direksi
                                                                                                  PT MNC Televesi
                                                                                                  Indonesia telah
                                                                                                  mendapat
                                                                                                  persetujuan dari
                                                                                                  Dewan Komisaris
                                                                                                  PT MNC Televisi
                                                                                                  Indonesia
                                                                                                  sebagaimana
                                                                                                  ternyata dari
                                                                                                  Keputusan Dewan
                                                                                                  Komisaris Sebagai
                                                                                                  Pengganti Rapat
                                                                                                  Dewan Komisaris
                                                                                                  Nomor
                                                                                                  064/Perskom/MNC
                                                                                                  TV-LGL/IX/2023
                                                                                                  tertanggal 6
                                                                                                  September 2023,
                                                                                                  dan dilegalalisasi
                                                                                                  oleh Nadya
                                                                                                  Natasha, S.H.,
                                                                                                  M.Kn., Notaris di
                                                                                                  Kabupaten
                                                                                                  Karawang, dengan
                                                                                                  Nomor
                                                                                                  32/Leg/IX/2023
                                                                                                  tanggal 6
                                                                                                  September 2023.
3.   Perjanjian       a. PT Bank      Fasilitas Kredit       Rp.       Tingkat        Perjanjia           -
     Kredit No.78        Oke                             10.000.000.   bunga 11%       n Kredit
     tanggal 31          Indonesia                           000       efektif            ini
     Januari 2019        Tbk                                           pertahun        berlaku
     yang dibuat         (“Bank”)                                      yang      di      untuk
     dihadapan        b. Infokom                                       hitung dari      jangka
     Suwami              (“Debitur”                                    pokok             waktu
     Sukiman,            )                                             fasilitas          12
     S.H., M.Kn.,                                                      yang             bulan,
     Notaris     di                                                    diterima.      terhitung
     Jakarta Jo.                                                                         sejak
     Pengubahan                                                                        tanggal
     Perjanjian                                                                           31
     Kredit    No.                                                                     Januari
     006/PPK-                                                                            2024
     BOI/BD/I/20                                                                       sampai
     23       yang                                                                     dengan
     dibuat                                                                            tanggal
     dibawah                                                                              31




                                                           81
Page 110
                                      Jenis Fasilitas/                                             Jaminan
         Akta                                             Plafond       Suku     Jangka
No                     Para Pihak         Tujuan
      Perjanjian                                            (Rp)        Bunga    Waktu
                                         Fasilitas
     tangan dan                                                                  Januari
     bermaterai                                                                   2025
     cukup
     sebagaiman
     a       diubah
     terakhir
     dengan
     Perjanjian
     Pengubahan
     Perjanjian
     Kredit     No.
     010/PPK-
     BOI/BD/I/20
     24 tanggal
     31 Januari
     2024, yang
     dibuat
     dibawah
     tangan
4.   Perjanjian        a. PT Bank       Modal kerja          Rp        12% p.a    Sampai a.     Sertifikat Hak Guna
     Fasilitas            Jtrust          untuk          20.000.000.              dengan        Bangunan Nomor
     Kredit               Indonesi      kebutuhan            000                 30 Maret       919/Sungai Bambu,
     Investasi            a Tbk        operasional &                               2025         seluas 8.345m2,
     Nomor       67       (“Bank”)    pembayaran ke                                             yang terletak di
     tanggal 29        a. Infokom        supplier                                               Jalan Yos Sudarso
     Maret 2022           (“Debitur                                                             No.55 A, Sungai
     yang dibuat          ”)                                                                    Bambu, Tanjung
     dan                                                                                        Priok, Jakarta
     ditandatanga                                                                               Utara, DKI Jakarta,
     ni           di                                                                            atas nama
     hadapan                                                                                    INFOKOM.
     Yohanes
     Wilion, S.E.,                                                                              Jaminan ini telah
     S.H., M.M.,                                                                                dibebani Hak
     Notaris      di                                                                            Tanggungan
     Jakarta Jo.                                                                                Peringkat Pertama
     Perubahan                                                                                  berdasarkan
     Perjanjian                                                                                 Sertifikat Hak
     Fasilitas                                                                                  Tanggungan
     Kredit                                                                                     No.01490/2022
     Nomor                                                                                      senilai
     058/JTRUST                                                                                 Rp.125.000.000.00
     -AGT/LBS-                                                                                  0,00 (seratus dua
     JKT/III/2023                                                                               puluh lima miliar
     tanggal 29                                                                                 Rupiah) dan Hak
     Maret 2023,                                                                                Tanggungan
     yang dibuat                                                                                Peringkat Kedua
     di      bawah                                                                              senilai
     tangan                                                                                     Rp.15.000.000.000,
     antara      PT                                                                             00 (lima belas miliar
     Infokom                                                                                    Rupiah);
     Elektrindo
     dengan PT                                                                             b.   Sertifikat Hak Guna
     Bank JTrust                                                                                Bangunan Nomor
     Indonesia                                                                                  547/Sungai Bambu,
     Tbk                                                                                        seluas 1.996m2,
     sebagaiman                                                                                 yang terletak di
     a      terakhir                                                                            Jalan Yos Sudarso
     diubah                                                                                     No.55 B, Sungai
     dengan                                                                                     Bambu, Tanjung
     Perubahan                                                                                  Priok, Jakarta
     dan                                                                                        Utara, DKI Jakarta,
     Pernyataan                                                                                 atas nama
     Kembali                                                                                    INFOKOM.
     Perjanjian
     Kredit     No.                                                                             Jaminan ini telah
     114/JTRUST                                                                                 dibebani Hak
     -                                                                                          Tanggungan
     AGR/LBS/IV                                                                                 Peringkat Pertama
     /2024                                                                                      berdasarkan
     tanggal 25                                                                                 Sertifikat Hak
     April 2024,                                                                                Tanggungan




                                                           82
Page 111
                                      Jenis Fasilitas/                                                      Jaminan
           Akta                                            Plafond          Suku        Jangka
 No                    Para Pihak         Tujuan
        Perjanjian                                           (Rp)           Bunga       Waktu
                                         Fasilitas
       yang dibuat                                                                                      No.04737/2022
       dibawah                                                                                          senilai
       tangan                                                                                           Rp.125.000.000.00
                                                                                                        0,00 (seratus dua
                                                                                                        puluh lima miliar
                                                                                                        Rupiah) dan Hak
                                                                                                        Tanggungan
                                                                                                        Peringkat Kedua
                                                                                                        berdasarkan senilai
                                                                                                        Rp.10.000.000.000,
                                                                                                        00 (sepuluh miliar
                                                                                                        Rupiah).
 5.    Akta Surat      a. PT Bank      Keperluan             Jumlah          Bunga       -Jangka     1. Debitur
       Hutang No. 8       Mayapa       Modal Kerja          setinggi-         untuk        waktu        menyerahkan
       tanggal     8      da            Debitur             tingginya      Pinjaman        untuk        jaminan berupa
       Februari           Internasi                      Rp200.000.0       Tetap On      fasilitas      Jaminan Fidusia
       2022, yang         onal Tbk                         00.000,00        Demand       Pinjama        berupa mesin-
       dibuat             (“Bank”);                        (dua ratus      (PTX-OD)      n Tetap        mesin yang dimiliki
       dihadapan       b. Infokom                              miliar       sebesar     Angsura         Pemberi Fidusia
       Sunarni,           (“Debitur                          Rupiah)        10% dan      n (PTA)        (INFOKOM),
       S.H., Notaris      ”).                             yang terdiri       bunga          Line        dengan Nilai
       di    Jakarta                                          dari: (i)       untuk     terhitung       Penjaminan
       Jis.                                                  sebesar       Pinjaman        mulai        sebesar
       Perjanjian                                        Rp50.000.00          Tetap      tanggal        Rp.141.175.000.00
       Penyesuaian                                          0.000,00       Angsuran          21         0,00 (seratus empat
       No.                                                (lima puluh     (PTA) Line    Februari        puluh satu miliar
       0050/Pers/A                                             miliar       sebesar        2022         seratus tujuh puluh
       OO/II/2023                                            Rupiah)           11%        sampai        lima juta Rupiah),
       tanggal 10                                             dalam         (sebelas     dengan         sebagaimana
       Februari                                               bentuk      persen) per    tanggal        ternyata dalam
       2023     dan                                          fasilitas        tahun          21         Sertifikat Jaminan
       Perjanjian                                           Pinjaman                    Februari        Fidusia No.
       Penyesuaian                                             Tetap                       2027;        W10.00107369.AH.
       No.                                                  Anguran                                     05.01.Tahun 2022
       0180/Pers/A                                        (PTA) Line;                    -Jangka        tanggal 7 Maret
       OO/V/2024                                              dan (ii)                     waktu        2022
       tanggal 17                                            sebesar                       untuk
       Mei     2024                                      Rp150.000.0                     fasilitas
       yang                                                00.000,00                     Pinjama
       keduanya                                          (seratus lima                   n Tetap
       dibuat     di                                      puluh miliar                      On
       bawah                                                 Rupiah)                    Demand
       tangan dan                                             dalam                     terhitung
       bermaterai                                             bentuk                       mulai
       cukup                                                 fasilitas                   tanggal
                                                           Pinjaman                         15
                                                           Tetap On                     Februari
                                                            Demand                         2024
                                                           (PTX-OD)                       sampai
                                                                                         dengan
                                                                                         tanggal
                                                                                            15
                                                                                        Februari
                                                                                           2025

8. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN ASET BERGERAK PERSEROAN
   DAN ENTITAS ANAK

Informasi mengenai aset tetap dan aset bergerak yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan dan Entitas Anak
telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023.

Aset Tetap

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan dan penambahan aset tetap yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan
dan Entitas Anak.




                                                            83
Page 112
     Aset Bergerak

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
     dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, terdapat perubahan dan penambahan aset bergerak yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan
     dan Entitas Anak, yaitu sebagai berikut:

                                                       NO.
      NO.      TERDAFTAR A/N        NO. STNK                              MERK, TYPE                                 TAHUN
                                                       POLISI
                                                       B     2437
      1.       Perseroan            13103917                              Toyota Avanza Veloz                        2022
                                                       PZH
                                                       B     2057
      2.       Perseroan            13102885                              Toyota Zenix                               2023
                                                       PZH
      3.       Perseroan            14962398           B 2224 PZI         Honda WR-V                                 2023
      4.       Perseroan            14393856           B 2421 PZT         Honda WR-V                                 2022
      5.       MNCN                 02648425           B 2910 PZJ         Toyota Raize                               2023
                                                       B     2822
      6.       MNCN                 15151065                              Toyota Zenix                               2023
                                                       PZR
                                                       B     2807
      7.       MNCN                 02719388                              Mitsubishi Xpander Cross                   2023
                                                       PZM
                                                       B     2455
      8.       MNCN                 15148486                              Honda Brio Satya                           2023
                                                       PZU
      9.       MNCN                 14395713           B 2449 PZT         Mitsubishi Xpander Ultimate                2023
                                                       B     2582
      10.      MNCN                 15146788                              Toyata Avanza                              2023
                                                       PZR

     9.     KETERANGAN MENGENAI ASURANSI

     Informasi mengenai asuransi yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Prospektus yang
     diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
     Tahap I Tahun 2023. Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom
     Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan dan penambahan asuransi pada Perseroan dan Entitas
     Anak dengan pihak ketiga yakni sebagai berikut:

            No.         Nama           Nama         Jenis            Objek            Nilai                               Jangka
No.                                                                                                    Total Premi
           Polis     Penanggung    Tertanggung    Asuransi         Asuransi      Pertanggungan                            Waktu
1.        10.03.0   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan        Chevrolet      Rp                   Rp                29 Agustus
          2.23.08   Asuransi                     Bermotor         Trailblazer    300.000.000,00       7.827.000,00      2023 – 29
          .0.0099   Indonesia                                     25LL                                                  Agustus
          6                                                       TZ2W                                                  2024
          tanggal                                                 Tahun
          28                                                      2017, No.
          Agustu                                                  Polisi B-
          s 2023                                                  1448-PIO
2.        10.03.0   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan        1) 1 Unit      1) Rp.201.000.0      Rp                31 Agustus
          2.23.08   Asuransi                     Bermotor            Toyota         00,00     untuk   67.766.144,05     2023 – 31
          .0.0027   Indonesia                                        Crown          Toyota Crown                        Agustus
          7                                                          3.0            3.0      Royal                      2024
          tanggal                                                    Royal          Sallon Tahun
          3                                                          Sallon         2006,       No.
          Agustu                                                     tahun          Polisi: B 8334
          s 2023                                                     2006,          IT;
                                                                     No.         2) Rp.74.000.00
                                                                     Polisi: B      0,00      untuk
                                                                     8334 IT;       Toyota Kijang
                                                                  2) 1 Unit         Innova V AT,
                                                                     Toyota         No. Polisi: B
                                                                     Kijang         2579 IL;
                                                                     Innova      3) Rp.48.000.00
                                                                     V     AT       0,00      untuk
                                                                     Tahun          Mitsubishi
                                                                     2006,          Lancer GLXI
                                                                     No.            Tahun 2001,
                                                                     Polisi: B      No. Polisi: B
                                                                     2579 IL;       8410 ZN;
                                                                  3) 1 Unit      4) Rp.64.000.00
                                                                     Mitsubi        0,00      untuk
                                                                     shi




                                                             84
Page 113
       No.       Nama         Nama        Jenis             Objek               Nilai                       Jangka
No.                                                                                           Total Premi
      Polis   Penanggung   Tertanggung   Asuransi         Asuransi       Pertanggungan                      Waktu
                                                             Lancer         Toyota
                                                             GLXI           Avanza 1.3 G
                                                             Tahun          Tahun 2007,
                                                             2001,          No. Polisi: B
                                                             No.            8108 IS;
                                                             Polisi: B   5) Rp.132.000.0
                                                             8410           00,00     untuk
                                                             ZN;            Toyota
                                                         4) 1 Unit          Fortuner 2.7 G
                                                             Toyota         AT       Tahun
                                                             Avanza         2005,       No.
                                                             1.3 G          Polisi: B 2835
                                                             Tahun          SXF;
                                                             2007,       6) Rp.230.000.0
                                                             No.            00,00     untuk
                                                             Polisi: B      Toyota Camry
                                                             8108 IS;       2.5     G AT
                                                         5) 1 Unit          Tahun 2014,
                                                             Toyota         No. Posisi B
                                                             Fortune        14 SMN;
                                                             r 2.7 G     7) Rp.125.010.0
                                                             AT             00,00     untuk
                                                             Tahun          Toyota New
                                                             2005,          Avanza 1.5 G
                                                             No.            MT       Tahun
                                                             Polisi: B      2015,       No.
                                                             2835           Polisi B 1720
                                                             SXF;           PRX;
                                                         6) 1 Unit       8) Rp.1.800.000,
                                                             Toyota         00 untuk 1
                                                             Camry          Unit Kawasaki
                                                             2.5            Kaze        110
                                                             G/AT           Tahun 2000,
                                                             Tahun          No. Polisi B
                                                             2014,          6298 ZB;
                                                             No.         9) Rp.3.000.000,
                                                             Polisi B       00 untuk 1
                                                             14             Unit     Honda
                                                             SMN;           Karisma 125
                                                         7) 1 Unit          D        Tahun
                                                             Toyota         2005,       No.
                                                             New            Polisi: B 6758
                                                             Avanza         PEA;
                                                             1.5         10)         Rp.3.0
                                                             G/MT           00.000,00
                                                             Tahun          untuk 1 Unit
                                                             2015,          Honda
                                                             No.            Karisma 125
                                                             Polisi B       D        Tahun
                                                             1720           2005,       No.
                                                             PRX;           Polisi: B 6759
                                                         8) 1 Unit          PEA;
                                                             Kawasa      11)         Rp.3.0
                                                             ki Kaze        00.000,00
                                                             110            untuk 1 Unit
                                                             Tahun          Honda
                                                             2000,          Karisma 125
                                                             No.            D        Tahun
                                                             Polisi B       2005,       No.
                                                             6298           Polisi: B 6760
                                                             ZB;            PEA;
                                                         9) 1 Unit       12)         Rp.63.
                                                             Honda          000.000,00
                                                             Karism         untuk Toyota
                                                             a 125 D        Avanza G MT
                                                             Tahun          Tahun 2006,
                                                             2005,          No. Polisi: B
                                                             No.            8678 KX;
                                                             Polisi: B   13)         Rp.59.
                                                             6758           000.000,00
                                                             PEA;           untuk Toyota
                                                         10) 1 Unit         Kijang     LGX
                                                             Honda          Tahun 2001,




                                                    85
Page 114
       No.       Nama         Nama        Jenis             Objek              Nilai                       Jangka
No.                                                                                          Total Premi
      Polis   Penanggung   Tertanggung   Asuransi         Asuransi       Pertanggungan                     Waktu
                                                             Karism        No. Polisi B
                                                             a 125 D       8924 ZF;
                                                             Tahun       14)        Rp.81.
                                                             2005,         000.000,00
                                                             No.           untuk Toyota
                                                             Polisi: B     Kijang GRD
                                                             6759          Tahun 2003,
                                                             PEA;          No. Polisi B
                                                         11) 1 Unit        2528 IP;
                                                             Honda       15)        Rp.80.
                                                             Karism        000.000,00
                                                             a 125 D       untuk Suzuki
                                                             Tahun         APV GX AT
                                                             2005,         Tahun 2006,
                                                             No.           No. Polisi: B
                                                             Polisi: B     8740 GW;
                                                             6760        16)        Rp.84.
                                                             PEA;          000.000,00
                                                         12) 1 Unit        untuk Toyota
                                                             Toyota        Avanza 1.5 S
                                                             Avanza        AT       Tahun
                                                             G MT          2006,       No.
                                                             Tahun         Polisi: B 2147
                                                             2006,         OL;
                                                             No.         17)        Rp.13
                                                             Polisi:       6.000.000,00
                                                             B 8678        untuk Toyota
                                                             KX;           Innova G/AT
                                                         13) 1 Unit        Tahun 2013,
                                                             Toyota        No. Polisi: B
                                                             Kijang        1109 PZT;
                                                             LGX         18)        Rp.12
                                                             Tahun         7.000.000,00
                                                             2001,         untuk 1 Unit
                                                             No.           Toyota Yaris
                                                             Polisi B      1.5     G AT
                                                             8924          Tahun 2015,
                                                             ZF;           No. Polisi B
                                                         14) 1 Unit        1583 PRZ;
                                                             Toyota
                                                             Kijang
                                                             GRD
                                                             Tahun
                                                             2003,
                                                             No.
                                                             Polisi B
                                                             2528 IP;
                                                         15) 1 Unit
                                                             Suzuki
                                                             APV GX
                                                             AT
                                                             Tahun
                                                             2006,
                                                             No.
                                                             Polisi: B
                                                             8740
                                                             GW;
                                                         16) 1 Unit
                                                             Toyota
                                                             Avanza
                                                             1.5     S
                                                             AT
                                                             Tahun
                                                             2006,
                                                             No.
                                                             Polisi: B
                                                             2147
                                                             OL;
                                                         17) 1 Unit
                                                             Toyota
                                                             Innova
                                                             GAT
                                                             Tahun




                                                    86
Page 115
        No.        Nama           Nama         Jenis             Objek            Nilai                          Jangka
No.                                                                                             Total Premi
       Polis    Penanggung     Tertanggung    Asuransi         Asuransi      Pertanggungan                       Waktu
                                                                 2013,
                                                                 No.
                                                                 Polisi: B
                                                                 1109
                                                                 PZT;
                                                              18) 1 Unit
                                                                 Toyota
                                                                 Yaris
                                                                 1.5 G
                                                                 AT
                                                                 Tahun
                                                                 2015,
                                                                 No.
                                                                 Polisi B
                                                                 1583
                                                                 PRZ;
3.    10.03.0   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Toyota         Rp                Rp              27 Juni 2023
      2.23.06   Asuransi                     Bermotor         Raize          587.600.000,00    14.813.720,00   – 27 Juni
      .0.0102   Indonesia                                     dengan                                           2026
      0                                                       Nomor
      tanggal                                                 Polisi     B
      27 Juli                                                 2910 PZJ
      2023
4.    10.03.0   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Honda          Rp                Rp              21
      2.23.12   Asuransi                     Bermotor         Brio Hitam     457.600.000,00    12.289.120,00   Desember
      .0.0108   Indonesia                                     dengan                                           2023 – 21
      1                                                       Nomor                                            Desember
      tanggal                                                 Polisi   B                                       2026
      19                                                      2455 PZU
      Januari
      2024
5.    10.03.0   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Toyota         Rp                Rp              15
      2.23.12   Asuransi                     Bermotor         Zenix          1.388.400.000,0   19.043.400,00   Desember
      .0.0108   Indonesia                                     dengan         0                                 2023 – 15
      2                                                       Nomor                                            Desember
      tanggal                                                 Polisi  B                                        2026
      19                                                      2822 PZR
      Januari
      2024
6.    10.03.0   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Mitsubishi     Rp                Rp              29
      2.23.11   Asuransi                     Bermotor         Expander       752.700.000,00    17.085.210,00   November
      .0.0094   Indonesia                                     dengan                                           2023 – 29
      1                                                       Nomor                                            November
      tanggal                                                 Polisi   B                                       2026
      11                                                      2449 PZT
      Desem
      ber
      2023
7.    10.03.0   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Toyota         Rp                Rp              18
      2.23.12   Asuransi                     Bermotor         Grand          526.500.000,00    13.304.550,00   Desember
      .0.0067   Indonesia                                     New                                              2023 – 18
      1                                                       Avanza                                           Desember
      tanggal                                                 dengan                                           2026
      18                                                      Nomor
      Desem                                                   Polisi  B
      ber                                                     2582 PZR
      2023
8.    10.03.0   PT       MNC   MNCN          Kendaraan        Mitsubishi     Rp                Rp              27 Juni 2023
      2.23.06   Asuransi                     Bermotor         Expander       842.400.000,00    19.085.520,00   – 27 Juni
      .0.0090   Indonesia                                     dengan                                           2026
      7                                                       Nomor
      tanggal                                                 Polisi   B
      17 Juli                                                 2807 PZM
      2023
9.    10.23.1   PT       MNC   INFOKOM       Property All     Gedung di      Rp7.461.934.71    Rp7.052.353,    31
      2.1.0.0   Asuransi                     Risk             Cikarang,      6,00              66              Desember
      01318     Indonesia                                     Kawasan                                          2023 – 31
      tanggal                                                 Industri                                         Desember
      24                                                      Karya                                            2024
      Novem                                                   Deka, Jl.
      ber                                                     Karya
      2023                                                    Deka Blok
                                                              C,    Kav.




                                                         87
Page 116
        No.         Nama           Nama         Jenis              Objek            Nilai                        Jangka
No.                                                                                             Total Premi
       Polis     Penanggung     Tertanggung    Asuransi         Asuransi       Pertanggungan                     Waktu
                                                               No.       2,
                                                               Desa Pasir
                                                               Sari, Kec.
                                                               Lemahaba
                                                               ng,
                                                               Kabupaten
                                                               Bekasi,
                                                               Jawa
                                                               Barat
10.   D1010      PT Asuransi    INFOKOM       Property All     Private         Rp4.191.000.00   Rp4.754.095,   31 Januari
      116240     Buana                        Risk             Warehous        0,00             20             2024 – 31
      0491       Independent                                   e/Newspa                                        Januari 2025
      tanggal                                                  per
      6                                                        Printer/Ka
      Februa                                                   ntor di Jl.
      ri 2024                                                  Yos
                                                               Sudarso
                                                               No.     55B
                                                               RT.03/RW
                                                               .03, Kel.
                                                               Sungai
                                                               Bambu,
                                                               Kec.
                                                               Tanjung
                                                               Priok      –
                                                               Jakarta
                                                               Utara
11.   D1010      PT Asuransi    INFOKOM       Property All     Private         Rp10.660.500.0   Rp17.384.846   30     Maret
      116240     Buana                        Risk             Warehous        00,00            ,71            2024 – 30
      1207       Independent                                   e/Ruang                                         Maret 2025
      tanggal                                                  Server di
      16 April                                                 Jl.     Yos
      2024                                                     Sudarso
                                                               No. 55A,
                                                               Kel.
                                                               Sungai
                                                               Bambu,
                                                               Kec.
                                                               Tanjung
                                                               Priok      –
                                                               Jakarta
                                                               Utara
12.   10-        PT Asuransi    INFOKOM       Kebakaran        Percetaka       Rp3.202.203.00   Rp3.774.162,   31
      100-       Buana                                         n koran di      0,00             09             Desember
      300153     Independent                                   Jl.                                             2023 – 31
      7-                                                       Rungkut                                         Desember
      00000-                                                   Industri III,                                   2024
      2023-                                                    No.      49,
      11                                                       Kel.
      tanggal                                                  Rungkut
      20                                                       Menangga
      Novem                                                    l,     Kec.
      ber                                                      Gunungan
      2023                                                     yar,
                                                               Surabaya
                                                               60293,
                                                               Indonesia
13.   10-        PT Asuransi    INFOKOM       Gempa            Jl.             Rp3.202.203.00   Rp3.202.203,   31
      103-       Buana                        Bumi             Rungkut         0,00             00             Desember
      300106     Independent                                   Industri III,                                   2023 – 31
      0-                                                       No.      49,                                    Desember
      00000-                                                   Kel.                                            2024
      2023-                                                    Rungkut
      11                                                       Menangga
      tanggal                                                  l,     Kec.
      20                                                       Gunungan
      Novem                                                    yar,
      ber                                                      Surabaya
      2023                                                     60293,
                                                               Indonesia
14.   10.23.1    PT       MNC   INFOKOM       Kendaraan        Honda           Rp270.000.000,   Rp5.348.250,   8 Desember
      2.1.0.0    Asuransi                     Bermotor         HR-V            00               00             2023 – 8
      01313      Indonesia                                     RU115SC                                         Desember




                                                          88
Page 117
        No.        Nama           Nama           Jenis            Objek          Nilai                        Jangka
No.                                                                                          Total Premi
       Polis    Penanggung     Tertanggung      Asuransi         Asuransi   Pertanggungan                     Waktu
      tanggal                                                   VTCKD                                       2024
      23                                                        dengan
      Novem                                                     Nomor
      ber                                                       Polisi B-
      2023                                                      2894-PKG
15.   10.23.1   PT       MNC   INFOKOM         Kendaraan        Honda H     Rp201.000.000,   Rp4.054.850,   8 Desember
      2.1.0.0   Asuransi                       Bermotor         MOBDD4      00               00             2023 – 8
      01312     Indonesia                                       1.5EMCV                                     Desember
      tanggal                                                   T     CKD                                   2024
      23                                                        dengan
      Novem                                                     Nomor
      ber                                                       Polisi B-
      2023                                                      2417-PKJ
16.   10.23.1   PT       MNC   INFOKOM         Kendaraan        Honda       Rp201.000.000,   Rp4.446.800,   8 Desember
      2.1.0.0   Asuransi                       Bermotor         Avanza      00               00             2023 – 8
      01311     Indonesia                                       1.3 G MT                                    Desember
      tanggal                                                   dengan                                      2024
      23                                                        Nomor
      Novem                                                     Polisi B-
      ber                                                       2619-PKJ
      2023

  Keterangan :
  Perseroan dan Anak Perusahaannya telah mengasuransikan seluruh asset material Perseroan dan jumlah pertanggungannya
  memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan

  10. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN TERKAIT PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

  Perseroan menyadari kegiatan usaha yang dijalankan perlu memperhatikan adanya tantangan dan risiko terkait
  dampak perubahan iklim, pengelolaan lingkungan serta perubahan perilaku pemangku kepentingan. Perseroan
  telah berupaya untuk mengelola risiko ekonomi, sosial, dan lingkungan dengan baik dalam rantai bisnis
  perusahaan. Perseroan juga berupaya meningkatkan kesadaran semua pemangku kepentingan, dari mitra kerja,
  vendor, pihak ketiga, hingga pelanggan untuk menerapkan proses rantai bisnis yang lebih ramah lingkungan dan
  berkelanjutan.

  Seluruh kegiatan operasi Perseroan telah sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup. Selama tahun
  2023, tidak terdapat sanksi dan denda yang diberikan kepada Perseroan terkait pelanggaran terhadap hukum dan
  peraturan lingkungan. Komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup telah sejalan dengan berbagai undang-
  undang dan standar yang ditaati Perseroan, antara lain:
  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana
     telah diubah berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan;
  3. ISO 31000:2009 Sistem Manajemen Risiko;
  4. ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja

  Biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup pada 31 Desember
  2023, 2022, dan 2021 adalah sebesar Rp81.500.00, Rp62.000.000, dan Rp10.000.000.




                                                           89
Page 118
11. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
    DENGAN PEMEGANG SAHAM, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan Entitas Anak berdasarkan Daftar Pemegang
Saham Perseroan per 30 April 2024:




 (1)    Kepemilikan dibawah 5%
 (2, 3) Pihak yang menjadi pengendali Perseroan adalah PT MNC Asia Holding Tbk. Orang Perseroangan yang menjadi
       pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun
       2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan
       Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
       adalah Hary Tanoesoedibjo. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam
       Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia) pada tanggal 13 Mei 2024, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 13 Mei
       2024.

Hubungan Afiliasi Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak

                Dewan Komisaris dan                  Perseroan       MNCN           IPTV          GMI        Universal
                   Dewan Direksi
Hary Tanoesoedibjo                                      DU             KU                           D
Syafril Nasution                                         D              K            KU
Ruby Panjaitan                                           D              D
Christophorus Taufik Siswandi                            D
Indra Pudjiastuti                                        D                            K
Rosano Barack                                           KU
Mohamed Idwan Ganie                                     KI
Beti Puspitasari Santoso                                KI
Noersing                                                              DU
Kanti Mirdiati Imansyah                                              WDU
Valencia Herliani Tanoesoedibjo                                        D
Joel Richard Hogarth                                                  KI
Ella Kartika                                                           D
Tantan Sumartana                                                       D
Dini Aryanti Putri                                                     D
Muhammad Zainul Majdi                                               WKU/KI
Herman Kusno                                                                          D
Hari Susanto                                                                          D
Ade Tjendra                                                                          DU
Vera Tanamihardja                                                                     D
Tito Abdullah                                                                         D




                                                          90
Page 119
              Dewan Komisaris dan                Perseroan      MNCN          IPTV         GMI      Universal
                  Dewan Direksi
 Adita Mayawati                                                                D
 Endang Mayawati                                                               D
 Henry Wijadi                                                                  D
 Mashudi Hamka                                                                 K
 Agus Mulyanto                                                                 KI
 Sandy Wiguna                                                                  KI
 Jiohan Sebastian                                                                           D
 Irwanto Hadikusumo                                                                                     D

   Keterangan :
   KU : Komisaris Utama
   WKU : Wakil Komisaris Utama
   KI   : Komisaris Independen
   K    : Komisaris
   DU : Direktur Utama
   WDU : Wakil Direktur Utama
   D    : Direktur

B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

Setelah Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun
2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pemegang saham berbentuk badan hukum yaitu PT MNC Asia
Holding Tbk (“BHIT”).

Riwayat Singkat BHIT

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Anggaran Dasar BHIT mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 148
tanggal 28 Juni 2023 (“Akta No. 148 tanggal 28 Juni 2023”), dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H. Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09.0138111 Tahun
2023 tanggal 10 Juli 2023; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0129021.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
10 Juli 2023; dan Berita Negara RI No. 57 Tambahan Berita Negara RI No. 021093 Tahun 2023. Akta tersebut
adalah mengenai perubahan Pasal 20 Ayat 6 Anggaran Dasar BHIT sehubungan dengan penyesuaian terhadap
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik.

Pengurusan dan Pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BHIT tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 123 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 123 tanggal 28 Juli 2022”), dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHUAH.01.09-0039315 tanggal 2 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU- 0148922.AH.01.11.Tahun 2022. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BHIT adalah sebagai
berikut:

Direksi
Direktur Utama                          :   Hary Tanoesoedibjo
Wakil Direktur Utama                    :   Susanty Tjandra Sanusi
Direktur                                :   Tien
Direktur                                :   Natalia Purnama
Direktur                                :   Jiohan Sebastian
Direktur                                :   Henry Suparman
Direktur                                :   Mashudi Hamka
Direktur                                :   Santi Paramita




                                                      91
Page 120
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris                  :   Agung Firman Sampurna
Independen
Wakil Komisaris Utama                      :   Darma Putra Wati
Komisaris                                  :   Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris                                  :   Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris Independen                       :   Herbert Parulian Sitohang, S.H.

Permodalan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 29 tanggal 24 Agustus 2022
(‘Akta No. 29 tanggal 24 Agustus 2022”), dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dalam Surat Keputusan No. AHU-0060365.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166506.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022 Jo.
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek BHIT per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp.100,- per saham
 Pemegang Saham
                                                          Saham                  Rupiah                      %
 Modal Dasar                                              205.000.000.000        20.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 -  HT Investment Development Ltd                         13.238.835.716           1.323.883.571.600         15,85
 -  DBS Bank Ltd S/A                                      8.321.109.800            832.110.980.000           9,96
 -  PT Bhakti Panjiwira                                   5.262.220.112            526.222.011.200           6,3
 -  Masyarakat*                                           54.554.007.831           5.455.400.783.100         65,3
 -  Hary Tanoesoedibjo                                    2.166.568.300            216.656.830.000           2,59

 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 (Sebelum Saham Treasury)                                 83.542.741.759           8.354.274.175.900         100,00

 Saham Treasury                                           2.525.414.946            252.541.494.600
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               86.068.156.705           8.606.815.670.500.00
 Saham dalam Portepel                                     118.931.843.295          11.893.184.329.500
   *) kepemilikan saham di bawah 5%


C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 77 tanggal 19 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0132593 tanggal 27 Juni 2023; dan (ii) idaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0121125.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah
sebagai berikut:

Susunan Dewan Komisaris :
Komisaris Utama      : Rosano Barack
Komisaris Independen : Mohamed Idwan Ganie
Komisaris Independen : Beti Puspitasari Santoso

Susunan Direksi :
Direktur Utama              : Hary Tanoesoedibjo
Direktur                    : Ruby Panjaitan
Direktur                    : Syafril Nasution
Direktur                    : Christophorus Taufik Siswandi
Direktur                    : Indra Pudjiastuti

Keterangan:
Bahwa seluruh Susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam
RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.




                                                          92
Page 121
D. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

MNC Grup mendirikan lembaga sosial bernama Yayasan Jalinan Kasih dalam menampung dana pemirsa yang
fokus dalam kegiatan sosial pendidikan dan kesehatan. Dalam kegiatan CSR, Yayasan Jalinan Kasih
menggunakan nama MNC Peduli.

Selain menggunakan dana pemirsa, Perseroan juga melakukan berbagai kegiatan sosial baik yang dilakukan oleh
Perseroan maupun unit-unit dibawah Perseroan. Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang media,
maka kegiatannya pun disesuaikan dengan bidang usahanya. Kegiatan sosial dilakukan secara integrasi dengan
unit-unit lain di bawah Perseroan dan MNC Grup.

Perseroan meyakini bahwa kegiatan soial perusahaan merupakan tanggung jawab dan menjadi salah satu tolok
ukur penting keberhasilan Perseroan yang tidak dapat melepaskan diri dari keberadaannya di tengah masyarakat.
Perseroan bersama unit usaha lain di bawah Perseroan dan MNC Grup melaksanakan berbagai kegiatan sosial
di bawah MNC Peduli.

Pada tahun 2023, pelaksanaan kegiatan sosial dimaksud di antaranya adalah:

Bidang Kesehatan:

                                                                                                Jumlah
                               Kegiatan CSR Tahun 2023                                         Penerima
                                                                                                Manfaat
 Kesehatan               Penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan gizi anak dan ibu
                         hamil dalam rangka pencegahan stunting, termasuk penyaluran
                                                                                                 2.929
                         bantuan makanan dan protein hewani di berbagai posyandu
                         dan puskesmas di DKI Jakarta
                         Kegiatan bakti sosial kesehatan dan operasi gratis seperti
                                                                                                  301
                         operasi katarak, sumbing dan hernia
                         Pemeriksaan mata dan pembagian kaca mata gratis                         1.190
                         Penyaluran alat bantu kesehatan berupa kaki palsu, kursi roda,
                                                                                                  33
                         tongkat difabel
                         Bantuan APD kepada para petugas tenaga kesehatan di
                                                                                                  525
                         Puskesmas dan Posyandu
                         Pembagian masker untuk pencegahan terpapar polusi kepada
                         masyarakat pengunjung Car Free Day Jakarta dan penumpang               29.600
                         Kereta Commuterline Indonesia di Stasiun Kota Jakarta Pusat
                         Aksi donor darah MNC Group                                              3.213
                         Pemeriksaan kesehatan umum dan pengobatan gratis serta
                         penyaluran bantuan obat-obatan bagi masyarakat di berbagai              8.186
                         wilayah di Indonesia
                         Pelatihan First Aider kepada karyawan bersama PMI Jakarta
                                                                                                  110
                         Pusat
                         Berbagai seminar dan talk show kesehatan, antara lain
                         mengenai deteksi dini dan pencegahan katarak, deteksi gula
                         darah sejak dini, skrining terintegrasi IVA dan SADANIS untuk            448
                         mendeteksi kanker leher rahim dan kanker payudara sedini
                         mungkin

Bidan Sosial, Ekonomi, Keagamaan, Pendidikan dan Lingkungan:

                                                                                          Jumlah Penerima
 Kegiatan CSR Tahun 2023
                                                                                          Manfaat
 Pendidikan                             Penyaluran bantuan uang sekolah,
                                        perlengkapan sekolah dan alat belajar serta
                                                                                                4.580
                                        donasi buku bacaan untuk berbagai sekolah,
                                        rumah baca dan taman baca
                                        Pemberian bantuan tenda kelas darurat untuk
                                        berbagai sekolah yang terdampak bencana                 1.400
                                        gempa bumi di Cianjur
 Bantuan Kebencanaan                    Penyaluran donasi dan bantuan untuk
                                        masyarakat serta trauma healing untuk anak-
                                                                                                 950
                                        anak, yang terdampak bencana gempa bumi
                                        di Cianjur




                                                     93
Page 122
                                                                                  Jumlah Penerima
Kegiatan CSR Tahun 2023
                                                                                  Manfaat
                                   Penyelesaian 20 lampu jalan tenaga surya
                                   kepada pengurus Hunian Tetap (Huntap)
                                                                                        7.332
                                   relokasi pengungsi terdampak erupsi Gunung
                                   Semeru
                                   Penyaluran bantuan bagi masyarakat korban
                                   kebakaran rumah di wilayah Jakarta Pusat               7
                                   dan Serang Banten
                                   Penyaluran bantuan bahan bangunan untuk
                                   warga di Aceh Tenggara paska bencana                  300
                                   alam banjir bandang
Pengentasan Kemiskinan dan Bakti   Penyaluran bantuan sembako, beras, vitamin
Sosial                             serta berbagai kebutuhan sehari-hari kepada
                                                                                        6.003
                                   masyarakat umum di berbagai wilayah di
                                   Indonesia
                                   Penyaluran bantuan daging hewan qurban               10.335
                                   Santunan anak yatim dan dhuafa, bantuan
                                   paket Ramadhan, kegiatan buka puasa
                                                                                        4.831
                                   bersama, bingkisan Idul Fitri ke berbagai
                                   panti asuhan, pesatren dan masjid
                                   Perayaan hari raya Natal dan bantuan
                                   kebutuhan sehari-hari untuk penghuni Panti            200
                                   Dwitunggal Rawinala di Jakarta Timur
                                   Perayaan hari raya Imlek dan bantuan beras
                                   untuk lansia di Vihara Saddhapala di Jakarta          250
                                   Barat
Pemberdayaan Wanita                Pengumpulan kertas bekas, koran dan
                                   majalah bekas dan tutup botol kepada
                                   Kelompok Perempuan Kepala Keluarga                    60
                                   (PEKKA) di Tambun Utara untuk dijadikan
                                   produk bernilai
                                   Pemberdayaan wanita di Muara Gembong
                                   Bekasi dengan pembuatan tote bag                      20
                                   Pameran dan penjualan produk UMKM hasil
                                   pemanfaatan koran dan majalah bekas oleh
                                                                                         20
                                   kelompok Perempuan Kepala Keluarga
                                   (PEKKA)
                                   Pemberdayaan wanita kelompok Perempuan
                                   Kepala Keluarga (PEKKA) dengan
                                                                                         20
                                   pembuatan kerajinan dari kain perca batik
                                   untuk dijadikan produk bernilai
Bakti Sosial                       Serah terima bantuan tenda usaha bagi
                                   warga dan penyaluran bantuan berupa motor
                                                                                         73
                                   3 roda untuk Planet Kreatif Disabilitas di
                                   Bandung Barat
Penataan Lingkungan                Bersih-bersih lingkungan kampung dari
                                   sampah plastik bersama kaum ibu di
                                                                                         10
                                   Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam rangka
                                   Hari Wanita Sedunia
                                   Penataan lingkungan dengan penanaman
                                   pohon, pembuatan vertikal garden, tanaman
                                   merambat, perbaikan pintu gang, pembuatan
                                   mural dan peremajaan trotoar di wilayah              1.027
                                   Kebon Sirih Jakarta Pusat dan Kebon Jeruk
                                   Jakarta Barat dalam rangka HUT MNC Group
                                   ke 34
                                   Pelatihan teknik pencampuran cat untuk
                                   kegiatan penataan wilayah Kebon Sirih                 30
                                   Jakarta Pusat dan Kebon Jeruk Jakarta Barat
Pemanfaatan Sampah Organik         Pemanfaatan sampah organik dari kawasan
                                   MNC Center untuk dijadikan pupuk dan                  100
                                   pakan ternak




                                               94
Page 123
                                                                                         Jumlah Penerima
 Kegiatan CSR Tahun 2023
                                                                                         Manfaat
                                         Serah terima pupuk dan pakan ternak hasil
                                         pengolahan limbah organik di MNC Center
                                         kepada Yayasan Kampus Diakonia Modern di
                                         Bekasi
 Penanaman                               Penanaman pohon Tabebuya di Ruang
                                         Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kebon
                                                                                                  1.000
                                         Sirih, Jakarta Pusat dalam rangka HUT MNC
                                         Group ke 34

Bidang Infrastruktur:

                                                                                         Jumlah Penerima
 Kegiatan CSR Tahun 2023
                                                                                         Manfaat
 Infrastruktur                           Perbaikan jalan, pemberian lampu jalan,
                                         mesin penggiling padi di Kampung Pasir
                                                                                                  350
                                         Salam, Leuwiliang Kab. Bogor bersama
                                         Universitas Pancasila
                                         Serah terima donasi pembangunan ruang
                                         isolasi Panti Rehabilitasi Disabilitas Mental             97
                                         Yayasan Al Fajar Berseri di Bekasi

E. SUMBER DAYA MANUSIA

Indonesia memasuki “Era Percepatan Digital”, dengan adanya fenomena integrasi teknologi ini berdampak
terhadap berbagai aspek. Salah satunya mendorong adanya perubahan sistem operasional di perusahaan,
termasuk juga sistem yang berhubungan dengan Sumber Daya Manusia.

Perkembangan dan percepatan teknologi digital ini membuat Human Resource ikut beradaptasi dan berubah
secara cepat. Seluruh keputusan yang berkaitan dengan employee experience harus mulai diimplementasi dengan
konsep data-driven. Sehingga pengambilan keputusan dapat bersifat objektif dan mengurangi hal-hal yang bersifat
asumsi atau subjektif. Penggunaan dan pemahanan berbagai metode dan media pengelolaan HR yang dapat
digunakan untuk menunjang hal tersebut, harus mulai digunakan seperti: AI, HRIS, Power and People Analytics,
dan lainnya.

Di sisi lain, HR yang berperan sebagai “Strategic Business Partner” juga diharuskan membuat program strategis
yang sejalan dengan perubahan bisnis yang terjadi, sebagai dampak dari adanya era percepatan digital tersebut
dimana semua mengarah kepada percepatan bisnis, efisiensi di segala aspek, integrasi dan optimalisasi teknologi.

Pengembangan Kebijakan SDM dan Employee Engagement
Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten adalah salah satu kunci kesinambungan usaha. Perseroan
senantiasa mengembangkan kompetensi SDM secara menyeluruh guna mendukung keberhasilan Perseroan.
Perseroan terus melakukan upaya-upaya strategis dalam pengembangan dan pengkajian kebijakan SDM agar
tetap produktif, kompetitif dan dapat menghasilkan SDM yang berkualifikasi tinggi, serta mampu menjawab
tantangan pertumbuhan di tengah perekonomian digital.

Seiring dengan perkembangan bisnis berbasis digital yang tumbuh pesat, Perseroan terus menerapkan
standarisasi kebijakan baru yang berbasis digital seperti penggunaan Odoo HR System yang didukung dengan
aplikasi Employee Portal atau Myhrservices sebagai pelopor dalam pengembangan information system yang
terintegrasi antar Unit-unit Usaha di bawah PT Global Mediacom Tbk. Selain itu, juga dikembangkan aplikasi
employee self services yang dapat memberikan kemudahan untuk karyawan sebagai transparasi informasi atau
data yang dapat digunakan langsung oleh seluruh karyawan dalam melakukan employee transaction seperti:
eProfile, eLeave, ePermit, ePA, dan sistem Koperasi (My Koperasi). Disamping itu, HR bersama dengan IT Support
mengembangkan Identity Management System (IDMS) untuk mengelola data-data karyawan yang mengacu
kepada sistem Myhrservices.

Guna meningkatkan loyalitas karyawan MNC Group, Perseroan juga mengembangkan program employee
engagement, diantaranya melalui bidang pendidikan yaitu dengan memberikan kesempatan melanjutkan
pendidikan S1 melalui Program Beasiswa MNC University yang berlaku untuk karyawan berprestasi dengan
performance appraisal tertentu.




                                                      95
Page 124
Selain itu Perseroan juga menyediakan dan memberikan berbagai kemudahan yang berlaku bagi karyawan
maupun keluarga karyawan melalui Program the Power of Your ID (POID) dengan pemberian harga khusus atau
diskon khusus seperti Program melanjutkan Pendidikan S1, Program Pembiayaan Syariah Paket Umroh, Aladin
Mall, dan berbagai macam produk yang ditawarkan oleh MNC Group.

Manajemen rekrutmen yang terintegrasi
Di era digital seluruh kegiatan hiring dilakukan dengan system hybrid, yaitu mengimplementasi proses perekrutan
secara online dan offline (screening profil kandidat, tes kemampuan, wawancara). Percepatan pemenuhan talenta-
talenta di berbagai bisnis unit digital yang berkembang pesat di Perseroan antara lain Free to Air Digital Platform
(RCTI+), OTT Digital Platform (Vision+), Aplikasi streaming radio digital (ROOV), Multi-Channel Network, iNews
Media Group dan E-Commerce (Misteraladin dan Aladinmall).

Model online recruitment tanpa kontak langsung dan tatap muka inilah yang mempercepat proses rekrutmen
konvensional sebelumnya. Tidak dapat dihindari lagi bahwa teknologi digital menjadi tulang punggung Perseroan
dalam proses mencari talenta terbaik. Ketatnya persaingan di bisnis berbasis digital untuk menjaring talenta-talenta
dengan latar belakang digital/IT serta content creators, mendorong Perseroan untuk terus melakukan review
terhadap strategi rekrutmennya.

Group Hiring juga melakukan proses rekrutmen berbasis website yang dapat diakses di www.jobsmnc.co.id yang
tertaut di corporate website, dimana para pencari kerja dapat mengetahui informasi terkini mengenai rekrutmen
MNC Group dan lowongan yang terbuka untuk umum.

Selain melakukan langkah-langkah pemenuhan karyawan dari luar/eksternal, Perseroan juga melakukan program
internal hiring, yaitu mencari talenta-talenta terbaik yang ada dari dalam organisasi. Hal ini bertujuan untuk
memberikan motivasi bagi karyawan terbaik untuk mengembangkan karirnya dan tercapainya optimalisasi potensi
sumber daya manusia.

Sistem Remunerasi dan Manajemen Kinerja
Seiring dengan perkembangan bisnis yang sangat dinamis dan untuk mendukung transformasi digital, Perseroan
secara berkesinambungan mengkaji kebijakan remunerasi agar lebih kompetitif dalam menghadapi persaingan
di industri media. Kebijakan remunerasi yang berlaku diterapkan selain untuk menjalankan dan mendukung
program pemerintah melalui BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Pensiun, Perseroan juga
mengikutsertakan karyawan dalam program asuransi kesehatan yang berlaku sesuai dengan ketentuan, program
dana pensiun, program kepemilikan mobil (Car Ownership Program), dan program kepemilikan notebook
(Notebook Ownership Program). Sejalan dengan program Pemerintah dalam rangka meningkatkan inklusi pasar
modal Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Perseroan juga berpartisipasi dalam
memberikan sosialisasi atau edukasi untuk menabung saham melalui program kepemilikan saham. Program ini
dimulai dari level supervisor ke atas. Selain itu, adanya penggunaan eWallet Motion Pay sebagai aplikasi layanan
dompet digital yang dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi bagi seluruh karyawan.

Perseroan secara konsisten menerapkan sistem bell curve atas hasil penilaian kinerja guna menjaga distribusi
pemberian salary increment dan bonus bagi karyawan sebagai bentuk apresiasi lebih bagi high performer.
Penyesuaian gaji karyawan dilakukan secara terpadu sesuai dengan review performance masing-masing
karyawan.

“Pay for performance” merupakan sistem reward yang dilaksanakan oleh Perseroan. Performance management
dilakukan 2 (dua) kali setahun yaitu untuk periode Januari – Desember dan pada pertengahan tahun dilakukan
mid year review. Proses evaluasi kinerja karyawan telah dilakukan sesuai dengan siklus yang standar untuk semua
unit usaha.

Penyesuaian kompensasi dan benefit pada seluruh level disesuaikan berdasarkan kinerja organisasi dan kinerja
individu. Perseroan secara konsisten menerapkan sistem Balance Score Cards (BSC) untuk tingkat supervisor ke
atas. Hal ini yang digunakan oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kinerja yang mencakup perencanaan
target KPI, pelatihan dan konseling evaluasi kinerja karyawan. Melalui mekanisme BSC format ini, rencana
pengembangan karyawan juga diidentifikasi dalam format Individual Development Plan (IDP), yang pada akhirnya
dapat diwujudkan dalam proses pengembangan karyawan baik soft skills maupun hard skills.
Pemberian insentif untuk memotivasi dan mengukur kinerja karyawan sudah diterapkan dalam Perseroan bagi
karyawan yang terlibat langsung dalam Operasional (Sales, Marketing, Business Development, Production dan
Programming), sementara pemberian bonus baik dalam bentuk tunai maupun saham diperuntukkan bagi fungsi-
fungsi yang memberikan support di dalam Perseroan.
Pelatihan dan Pengembangan
Perkembangan bisnis yang telah memasuki era digital, memberikan pengaruh yang besar di berbagai sektor
termasuk salah satunya adalah program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berganti dengan metode
sistem daring atau online, sejalan dengan perkembangan dunia digital, dimana keunggulan kompetitif suatu
perusahaan ditentukan oleh penguasaan Data Analytics, Digitalization of Business Models, Products & Service,
dan Integration of Value Chains.




                                                        96
Page 125
Untuk mempertahankan dan meningkatkan keunggulan kompetitif Perseroan, MNC Learning Center selalu
melakukan continuous improvement dan menciptakan inovasi atas program pengembangan SDM, salah satunya
dengan pengembangan program pelatihan yang didasari Training Need Analysis secara komprehensif untuk
mendapatkan gambaran program kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan Unit Bisnis baik kemampuan teknis,
non-teknis dan kepemimpinan. Program training yang sifatnya “hard skills” diterapkan dalam bentuk academies
program, yaitu: Programming Academy, Production Academy, News Academy, Sales Academy, Service Academy
dan Digital Academy (IT/Tech). Selain itu MNC Learning Center juga menggunakan aplikasi online untuk
menjalankan program pengembangan khusus yang terkait digitalisasi seperti: Google 101, Media Roadmap, Digital
Marketing, Golang Programming Language, dan Databootcamp.

Di samping itu, Perseroan secara periodik mengundang para Supervisor hingga Direktur untuk menghadiri
Townhall Meeting (MNC Forum) yang dipimpin oleh Bapak Hary Tanoesoedibjo selaku Executive Chairman MNC
Group. MNC Forum bertujuan untuk mengintegrasikan Visi dan Misi serta evaluasi kinerja Perseroan, dimana studi
kasus dari beberapa unit usaha diangkat di setiap pertemuannya sehingga menambah wawasan dan memperkaya
knowledge, skills, dan business updates. Studi kasus yang diangkat menjadi proses belajar bagi seluruh jajaran
pimpinan yang ada di Perseroan. Perseroan juga mengundang beberapa pembicara ternama dari eksternal yang
memiliki spesialisasi sesuai dengan tema yang dipilih di setiap event, sehingga peserta MNC Forum mendapatkan
informasi terkini terkait situasi, kondisi ekonomi, dan bisnis terkini.

HRIS dan Laporan SDM yang Terintegrasi
Perkembangan Perseroan yang bersamaan dengan perkembangan teknologi di era digital memberikan dampak
kepada pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia. Perseroan secara terpadu dan terus-menerus telah
melakukan pengembangan terhadap Human Resources Information System (HRIS) baik di level holding maupun
di unit-unit usaha.

Sepanjang 2023 telah dilakukan pengembangan dan penyempurnaan terhadap Human Resources Information
System (HRIS). Mengembangkan dan mengintegrasikan system tersebut dengan aplikasi Employee Portal,
sehingga karyawan dapat melihat profile pribadi, melakukan update data profile, mengajukan cuti, dan mengajukan
pinjaman ke koperasi. Melalui fitur-fitur Employee Portal karyawan memperoleh kemudahan dalam melakukan
akses terhadap kebutuhannya dalam hal kepegawaian. Disisi lain, system ini berbasis digital atau online sehingga
dapat diakses kapanpun dan dimanapun.

Implementasi Human Resources Information System (HRIS) yang telah diperbarui dilakukan kepada unit-unit
usaha
PT. Global Mediacom, Tbk. Hal ini bertujuan agar semua proses kepegawaian unit-unit usaha tersebut dapat
terintegrasi dalam satu system, sehingga memberikan kemudahan dalam proses pembaruan dan penyesuaian
terhadap kebijakan Perseroan dan kebijakan pemerintah.

Serikat Pekerja
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.

Asuransi Jiwa
Perseroan memiliki fasilitas program Asuransi Jiwa dari MNC Life, dimana kepersertaan karyawan sesuai dengan
kebijakan Perseroan yang berlaku.
Koperasi
Perseroan memiliki koperasi yang bernama Koperasi Karyawan MNC Grup yang didirikan berdasarkan Akta No.
54 tanggal 11 Desember 2017 (“Koperasi”) dan beranggotakan para karyawan Perseroan. Koperasi menjalankan
kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi para karyawan Perseroan, antara lain seperti penjualan barang
konsumsi, simpan pinjam serta layanan lainnya yang dapat memberikan manfaat kepada karyawan Perseroan.
Koperasi Karyawan MNC Grup dikelola oleh Pengawas dan Pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota yang
memenuhi syarat dalam Rapat Anggota. Pengawas dan Pengurus Koperasi dipilih untuk masa jabatan lima (5)
tahun dalam Rapat Anggota.
Komposisi Karyawan
Total karyawan Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2023 berjumlah 7.686 orang, terdiri dari 4.661 orang
karyawan tetap dan 3.025 orang karyawan tidak tetap. Komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, tingkat
pendidikan, jenjang usia, status karyawan, aktivitas utama dan lokasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Maret 2024 adalah sebagai berikut.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Status Karyawan

    Keterangan            31 Maret 2024             31 Desember 2023              31 Desember 2022
                        Jumlah        %           Jumlah        %                Jumlah         %
 Perseroan
  Tetap                         42     77,78%            42         79,25%              51       79,69%
  Tidak Tetap                   12     22,22%            11         20,75%               9       20,31%
  Total                         54    100,00%            53        100,00%              60      100,00%




                                                       97
Page 126
   Keterangan             31 Maret 2024              31 Desember 2023           31 Desember 2022
                        Jumlah        %            Jumlah        %             Jumlah         %
 Entitas Anak
  Tetap                    4.520     61,06%          4.619         60,51%             4.924          60,00%
  Tidak Tetap              2.882     38,94%          3.014         39,49%             3.485          40,14%
  Total                    7.402    100,00%          7.633        100,00%             8.409         100,00%

Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Jenjang Jabatan

           Keterangan                     31 Maret 2024          31 Desember 2023         31 Desember 2022
                                        Jumlah       %          Jumlah       %           Jumlah       %
Perseroan
 Direktur                                      3      5,56%          3        5,66%              3          5,00%
 Senior VP / VP / General Manager              4      7,41%          4        7,55%              7         11,67%
 Manajer Senior                                3      5,56%          3        5,66%              4          6,67%
 Manajer                                       6     11,11%          6       11,32%              5          8,33%
 Asisten Manajer / Supervisor                 27     50,00%         27       50,94%             28         46,67%
 Staff                                        11     20,36%         10       18,87%             13         21,67%
 Total                                        54    100,00%         53      100,00%             60        100,00%
Entitas Anak
 Direktur                                    51       0,69%          56       0,73%              56         0,67%
 Senior VP / VP / General Manager           116       1,57%         126       1,65%             136         1,62%
 Manajer Senior                              81       1,09%          81       1,06%              81         0,96%
 Manajer                                    320       4,32%         338       4,43%             351         4,17%
 Asisten Manajer / Supervisor             1.469      19,85%       1.547      20,27%           1.733        20,61%
 Staff                                    5.365      72,48%       5.485      71,86%           6.052        71,97%
 Total                                    7.402     100,00%       7.633     100,00%           8.409       100,00%

Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Tingkat Pendidikan

      Keterangan             31 Maret 2024            31 Desember 2023          31 Desember 2022
                           Jumlah        %           Jumlah       %           Jumlah         %
 Perseroan
  Sarjana S-2 dan S-3              13    24,07%            13     24,53%               17              28,33%
  Sarjana S-1                      31    57,41%            30     56,60%               33              55,00%
  Diploma                           5     9,26%             5      9,44%                5               8,33%
  Non Akademi                       5     9,26%             5      9,43%                5               8,00%
  Total                            54   100.00%            53    100,00%               60             100,00%
 Entitas Anak
  Sarjana S-2 dan S-3           232       3,13%          231       3,03%            241                 2,87%
  Sarjana S-1                 5.739      77,53%        5.932      77,72%          6.528                77,63%
  Diploma                     1.026      13,87%        1.046      13,70%          1.093                13,00%
  Non Akademi                   405       5,47%          424       5,55%            547                 6,50%
  Total                       7.402     100,00%        7.633     100,00%          8.409               100,00%

Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Jenjang Usia
             Keterangan                    31 Maret 2024        31 Desember 2023         31 Desember 2022
                                         Jumlah       %         Jumlah     %           Jumlah       %
 Perseroan
  Dibawah 18 Tahun                             -       0,00%          -       0,00%             -            0,00%
  18 – 30                                      9      16,67%         10      18,87%            11           18,33%
  31 – 40                                     20      37,04%         18      33,96%            23           38,33%
  41 – 50                                     11      20,37%         11      20,75%            12           20,00%
  Diatas 50                                   14      25,92%         14      26,42%            14           23,33%
  Total                                       54     100,00%         53     100,00%            60          100,00%
 Entitas Anak
  Dibawah 18 Tahun                             0       0,00%          0       0,00%             -            0,00%
  18 – 30                                  2.279      30,79%      2.383      31,22%         2.782           33,08%
  31 – 40                                  2.725      36,81%      2.791      36,56%         3.036           36,10%
  41 – 50                                  1.891      25,55%      1.951      25,56%         2.104           25,02%
  Diatas 50                                  507       6,85%        508       6,66%           487            5,79%
  Total                                    7.402     100,00%      7.633     100,00%         8.409          100,00%




                                                      98
Page 127
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Aktivitas Utama Perseroan
             Keterangan                    31 Maret 2024           31 Desember 2023         31 Desember 2022
                                         Jumlah       %           Jumlah       %           Jumlah       %
 Perseroan
  Investasi                                     54     100,00%          53     100,00%           60       100,00%
  Total                                         54     100,00%          53     100,00%           60       100,00%
 Entitas Anak
  Media berbasis iklan dan konten            6.285      84,91%       6.379      83,57%        6.956        82,72%
  Media berbasis pelanggan                     890      12,02%       1.025      13,43%        1.224        14,56%
  Media berbasis online                          0       0,00%           0       0,00%            1         0,01%
  Lainnya                                      227       3,07%         229       3,00%          228         2,71%
  Total                                      7.402     100,00%       7.633     100,00%        8.409       100,00%

Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Lokasi Perseroan
              Keterangan                     31 Maret 2024           31 Desember 2023         31 Desember 2022
                                           Jumlah       %           Jumlah       %           Jumlah      %
 Perseroan
  Kantor Pusat                                    54    100,00%           53     100,00%           60     100,00%
  Total                                           54    100,00%           53     100,00%           60     100,00%
 Entitas Anak
  Kantor Pusat                                6.868      92,79%       7.026       92,05%        7.248      86,19%
  Kantor Regional                               534       7,21%         607        7,95%        1.161      13,81%
  Total                                       7.402     100,00%       7.633      100,00%        8.409     100,00%

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan
tidak mempunyai pegawai yang memiliki keahlian khusus.
F. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH
   PERSEN) ATAU LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI)
   SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN
   ENTITAS ANAK
   i.    PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)
    a.   Riwayat Singkat
         Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I
         Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan
         Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCN telah mengalami perubahan untuk
         disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
         Berkala Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 27 Juni 2023 (“Akta No. 139 tanggal 27 Juni 2023”),
         dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
         Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
         Dasar No. AHU-AH.01.03-0089796 tanggal 11 Juli 2023; dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
         No. AHU-0129824.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023.
    b.   Kegiatan Usaha
         Berdasarkan Anggaran Dasar MNCN yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 116 Tanggal 27 Juli 2022,
         maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCN adalah berusaha di bidang perdagangan besar dan
         eceran; konstruksi; real estat; industri pengolahan; informasi dan komunikasi; dan aktivitas professional,
         ilmiah dan teknis. Kegiatan usaha yang dijalankan MNCN saat ini adalah bergerak dalam bidang media
         berbasis iklan serta memproduksi dan mendistribusikan konten baik di media televisi maupun di platform
         lainnya.
    c.   Struktur Modal
         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 20 Mei 2015,
         dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 46 Tanggal 20 Mei
         2015”), yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943955 tanggal 19 Juni 2015;
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-3522237.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015;
         diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan
         Berita Negara Republik Indonesia di bawah No. 1566/L. Junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat
         Perubahan Anggaran Dasar MNCN No. 87 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat dihadapan Aulia Taufani,




                                                        99
Page 128
   S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 87 tanggal 31 Agustus 2021”), yang telah diberitahukan
   kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0442763 tanggal 31 Agustus 2021; didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No. AHU-0148156.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 31 Agustus 2021; dan diumumkan dalam
   Berita Negara Republik Indonesia No. 81, Tambahan Berita Negara No. 031245 dan Laporan Bulanan
   Registrasi Pemegang Efek MNCN per 30 April 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
   MNCN adalah sebagai berikut:

                                                   Saham
                                                                             Jumlah Nilai
                                         Seri A              Seri B
              Keterangan                                                       Nominal           %
                                       @Rp100,-            @Rp100,-
                                                                                (Rp)
                                       per saham           per saham
     Modal Dasar

     Seri A                            5.700.000.000                    -     570.000.000.000

     Seri B                                          -     34.300.000.000   3.430.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh
                                       5.700.000.000                    -     570.000.000.000
     - PT Global Mediacom Tbk
                                                   -        1.267.133.504     126.713.350.400
                                                                    Total     696.713.350.400   52,67
     Masyarakat*
                                                     -      6.260.028.006     626.002.800.600
                                                                    Total     626.002.800.600   47,33
     Jumlah modal Ditempatkan
     dan Disetor Penuh (Sebelum
     Saham Treasury)                   5.700.000.000        7.527.161.510   1.322.716.151.000
     Saham Treasury                                -        1.822.626.200     182.262.620.000   100,00
     Jumlah modal Ditempatkan
     dan Disetor Penuh                 5.700.000.000        9.349.787.710   1.504.978.771.000
     Saham dalam Portepel (Seri
     B)                                              -     24.950.212.290   2.495.021.229.000
    *) kepemilikan saham di bawah 5%

d. Manajemen dan Pengawasan
   Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom
   Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
   sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
   MNCN tidak mengalami perubahan. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCN adalah
   sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 115 tanggal 27 Juli
   2022 (“Akta No. 115 tanggal 27 Juli 2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
   di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
   dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0041924 tanggal
   9 Agustus 2022; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0154640.AH.01.11.Tahun
   2022 tanggal 9 Agustus 2022, yakni sebagai berikut:
  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                                        : Hary Tanoesoedibjo
  Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen            : Muhammad Zainul Majdi
  Komisaris                                              : Syafril Nasution
  Komisaris Independen                                   : Joel Richard Hogarth
  Direksi
  Direktur Utama                                         : Noersing
  Wakil Direktur Utama                                   : Kanti Mirdiati Imansyah
  Direktur                                               : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
  Direktur                                               : Ruby Panjaitan
  Direktur                                               : Ella Kartika
  Direktur                                               : Tantan Sumartana
  Direktur                                               : Dini Aryanti Putri
  Keterangan:
  Bahwa seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan
  Perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar MNCN, dan menjabat untuk jangka waktu
  terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan
  RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.




                                               100
Page 129
e. Ikhtisar Data Keuangan

   Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCN untuk tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember
   2023 dan 2022 serta periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                         31 Maret             31 Desember            31 Desember
             Keterangan
                                           2024                   2023                    2022
    Jumlah Aset                           23.271.945             22.765.563              22.421.559
    Jumlah Liabilitas                       1.775.563             1.844.417              2.512.819
    Jumlah Ekuitas                        21.496.382             20.921.146             19.908.740


   Perbandingan 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023

   Jumlah Aset
   Jumlah aset MNCN pada 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp23.271.945 juta atau naik sebesar 2,22%
   dari Rp22.765.563 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan aset terutama disebabkan oleh kenaikan
   piutang lain-lain pihak ketiga.

   Jumlah Liabilitas
   Jumlah liabilitas MNCN pada 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp1.775.563 juta atau turun sebesar 3,73%
   dari Rp1.844.417 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan liabilitas terutama disebabkan oleh
   pembayaran utang bank dan utang bank jangka panjang yang jatuh tempo di tahun 2024.

   Jumlah Ekuitas
   Jumlah Ekuitas MNCN pada 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp21.496.382 juta atau naik sebesar 2,75%
   dari Rp20.921.146 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kontribusi laba
   bersih yang diperoleh selama periode 3 bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024.
   Perbandingan 31 December 2023 dan 2022
   Jumlah Aset
   Jumlah aset MNCN pada 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp22.765.563 juta atau naik sebesar
   1,53% dari Rp22.421.559 juta pada 31 Desember 2022. Kenaikan aset terutama disebabkan oleh
   kenaikan aset tak berwujud.
   Jumlah Liabilitas
   Jumlah liabilitas MNCN pada 31 Desember 2023 adalah Rp1.844.417 juta atau turun sebesar 26,60%
   dibandingkan dengan Rp2.512.819 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan liabilitas terutama
   disebabkan oleh pelunasan surat sanggup bayar di tahun 2023.
   Jumlah Ekuitas
   Jumlah Ekuitas MNCN pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp20.921.146. juta atau naik sebesar
   5,09% dari Rp19.908.740 juta pada 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh Kontribusi
   laba bersih yang diperoleh di tahun 2022 .

   Laporan Laba Rugi
                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                31 Maret                        31 Desember
            Keterangan
                                          2024              2023           2023             2022
  Pendapatan Usaha                         2.327.658       2.441.993       7.783.253        9.065.210
  Beban Langsung                           1.000.867       1.017.403       4.169.793        3.999.917
  Laba Kotor                               1.326.791       1.424.590       3.613.460        5.065.293
  Laba Sebelum Pajak                         684.228         835.644       1.320.181        2.781.845
  Laba bersih tahun berjalan                 576.202         676.977       1.091.547        2.244.174

   Perbandingan 31 Maret 2024 dan 2023
   Pendapatan Usaha
   Pendapatan usaha MNCN turun sebesar Rp114.335 juta atau sebesar 4,68% menjadi sebesar
   Rp2.327.658.juta pada 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar Rp2.441.993 juta pada 31 Maret 2023.
   Penurunan pendapatan usaha tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan iklan non digital.
   Kontribusi pendapatan MNCN terhadap Perseroan pada 31 Maret 2024 adalah sebesar 84.50% (delapan
   puluh empat koma lima puluh persen).




                                               101
Page 130
      Beban Langsung
      Beban langsung MNCN turun sebesar Rp16.536 juta atau sebesar 1,63% menjadi sebesar Rp1.000.867
      juta pada 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.017.403 juta pada 31 Maret 2023. Penurunan
      beban langsung tersebut disebabkan oleh penurunan beban program dan konten.

      Laba Kotor
      Laba kotor MNCN turun sebesar Rp97.799 juta atau sebesar 6,87% menjadi sebesar Rp1.326.791 juta
      pada 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.424.590 juta pada 31 Maret 2023. Penurunan laba
      kotor tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan seperti yang dijelaskan diatas.

      Laba Sebelum Pajak
      Laba sebelum pajak MNCN turun sebesar Rp151.416 juta atau sebesar 18,12% menjadi sebesar
      Rp684.228 juta pada 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar Rp835.644 juta pada tahun 31 Maret 2023
      Penurunan laba sebelum pajak tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor seperti yang
      dijelaskan di atas.

      Laba bersih tahun berjalan
      Laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk MNCN turun sebesar
      Rp100.775 juta atau sebesar 14,79% menjadi sebesar Rp575.236 juta pada 31 Maret 2024 dari
      sebelumnya sebesar Rp681.443 juta pada 31 Maret 2023. Penurunan laba bersih tahun berjalan yang
      diatribusikan kepada pemilik entitas induk tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba sebelum
      pajak seperti yang dijelaskan diatas.

      Perbandingan 31 Desember 2023 dan 2022

      Pendapatan Usaha
      Pendapatan usaha MNCN turun sebesar Rp1.281.957 juta atau sebesar 14,14% menjadi sebesar
      Rp7.783.253 juta pada 31 Desember 2023 dari sebelumnya sebesar Rp9.065.210 juta pada 31 Desember
      2022. Penurunan pendapatan usaha tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan iklan non digital.

      Kontribusi pendapatan MNCN terhadap Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah
      sebesar 76,58% (tujuh puluh enam koma lima puluh delapan persen).

      Beban Langsung
      Beban langsung MNCN naik sebesar Rp169.876 juta atau sebesar 4,25% menjadi sebesar Rp4.169.793
      juta pada 31 Desember 2023 dari sebelumnya sebesar Rp3.999.917 juta pada 31 Desember 2022
      Kenaikan beban langsung tersebut disebabkan oleh peningkatan beban program dan konten karena
      adanya investasi konten asli untuk platform Vision+ dan upaya berkelanjutan untuk produksi konten
      inhouse terutama program khusus FTA

      Laba Kotor
      Laba kotor MNCN turun sebesar Rp1.451.833 juta atau sebesar 28,66% menjadi sebesar Rp3.613.460
      juta pada 31 Desember 2023 dari sebelumnya sebesar Rp5.065.293 juta pada 31 Desember 2022.
      Penurunan laba kotor tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan seperti yang dijelaskan
      diatas.

      Laba Sebelum Pajak
      Laba sebelum pajak MNCN turun sebesar Rp1.461.664 juta atau sebesar 52,54% menjadi sebesar
      Rp1.320.181 juta pada 31 Desember 2023 dari sebelumnya sebesar Rp2.781.845 juta pada tahun
      31 Desember 2022. Penurunan laba sebelum pajak tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba
      kotor seperti yang dijelaskan di atas.

      Laba bersih tahun berjalan
      Laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk MNCN turun sebesar
      Rp1.152.627 juta atau sebesar 51,36% menjadi sebesar Rp1.091.547 juta pada 31 Desember 2023 dari
      sebelumnya sebesar Rp2.244.174 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan laba bersih tahun berjalan
      yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba
      sebelum pajak seperti yang dijelaskan diatas.

ii.   PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV)
 a.   Riwayat Singkat
      Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I
      Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan
      Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar IPTV telah mengalami perubahan untuk disesuaikan
      dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten




                                                 102
Page 131
     atau Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
     Anggaran Dasar No. 86 tanggal 20 Juni 2023 (“Akta No. 86 tanggal 20 Juni 2023”), dibuat dihadapan
     Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0084149 tanggal 27 Juni 2023; telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0120863.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023; dan diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 53, Tambahan Berita Negara No. 019217.
b.   Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Anggaran Dasar IPTV yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 56 tanggal 15 Juli 2022,
     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IPTV adalah berusaha di bidang perdagangan; konstruksi;
     industri, pengangkutan; informasi dan komunikasi; dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis.
c.   Struktur Modal
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 7
     tanggal 2 April 2019, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
     Selatan (“Akta No. 7 tanggal 2 April 2019”), yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
     dan     Hak      Asasi    Manusia     Republik      Indonesia    berdasarkan      Surat    Keputusannya
     No. AHU0018492.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 4 April 2019; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186951 tanggal 4 April 2019; didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No.AHU0055920.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 April 2019; dan diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 78 tanggal, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 033422
     Junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 56 tanggal 15 Juli 2022,
     dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 56 tanggal
     15 Juli 2022”), yang telah: memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0052966.AH.01.02.TAHUN 2022; diberitahukan
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0271818 tanggal 28 Juli
     2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146176.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Juli
     2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, Tambahan Berita Negara
     Republik Indonesia No. 032526, dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek IPTV per 30 April 2024,
     struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPTV adalah sebagai berikut:

                                                         Saham
                                                                                     Jumlah Nilai
                                            Seri A                 Seri B
                   Keterangan                                                          Nominal           %
                                          @Rp500,-               @Rp100,-
                                                                                        (Rp)
                                          per saham              per saham
        Modal Dasar
        Seri A                           20.807.078.184                       -   10.403.539.092.000
        Seri B                                        -          75.964.609.080    7.596.460.908.000
        Modal Ditempatkan dan
        Disetor Penuh
                                         20.806.078.184                       -   10.403.039.092.000
        - PT Global Mediacom Tbk
                                                      -           4.794.998.507      479.499.850.700
                                                                          Total   10.882.538.942.700   60,67
        Masyarakat*
                                              1.000.000                       -          500.000.000
                                                      -          16.595.874.150    1.659.587.415.000
                                                                          Total    1.660.087.415.000   39,33
        Jumlah modal Ditempatkan
                                         20.807.078.184          21.390.872.657   12.542.626.357.700   100,00
        dan Disetor Penuh
        Saham dalam Portepel (Seri B)                    -       54.573.736.423    5.457.373.642.300
     *) kepemilikan saham di bawah 5%

d. Manajemen dan Pengawasan

     Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I
     Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan
     Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris IPTV tidak mengalami
     perubahan. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IPTV adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
     No. 55 tanggal 15 Juli 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
     Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0037901 tanggal 28 Juli 2022; dan
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145914.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, yakni
     sebagai berikut:




                                                   103
Page 132
      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama              : Syafril Nasution
      Komisaris                    : Indra Pudjiastuti
      Komisaris                    : Mashudi Hamka
      Komisaris Independen         : Agus Mulyanto
      Komisaris Independen         : Sandy Wiguna

      Direksi
      Direktur Utama               : Ade Tjendra
      Direktur                     : Herman Kusno
      Direktur                     : Hari Susanto
      Direktur                     : Tito Abdullah
      Direktur                     : Vera Tanamihardja
      Direktur                     : Adita Widyansari
      Direktur                     : Endang Mayawati
      Direktur                     : Henry Wijadi

      Keterangan:
     Bahwa seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-
     undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar IPTV, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang
     ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah
     pengangkatan.

e.   Ikhtisar Data Keuangan
     Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari IPTV untuk tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember
     2023 dan 2022 serta periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                       31 Maret                              31 Desember
           Keterangan
                                         2024                         2023                    2022
      Jumlah Aset                          9.168.417                    9.478.405            11.157.292
      Jumlah Liabilitas                    1.496.038                    1.760.387                3.344.198
      Jumlah Ekuitas                       7.672.379                    7.718.018                7.813.094

     Jumlah Aset
     Jumlah aset IPTV pada 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp9.168.417 juta atau turun sebesar 3,27% dari
     Rp9.478.405 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan aset terutama disebabkan oleh kombinasi
     penjualan aset MNC Play dan kenaikan aset keuangan lainnya.

     Jumlah Liabilitas
     Jumlah liabilitas IPTV pada 31 Maret 2024 adalah Rp1.496.038 juta atau turun sebesar 15,02%
     dibandingkan dengan Rp1.760.387 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan liabilitas terutama
     disebabkan oleh pembayaran utang usaha.

     Jumlah Ekuitas
     Jumlah Ekuitas IPTV pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp7.672.379 juta atau turun sebesar 0,60%
     dari Rp7.718.018 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama oleh karena perolehan rugi bersih
     konsolidasian pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024.

     Perbandingan 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022

     Jumlah Aset
     Jumlah aset IPTV pada 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp9.478.405 juta atau turun sebesar 15,05%
     dari Rp11.157.292 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan aset terutama disebabkan oleh penjualan
     aset MNC Play.

     Jumlah Liabilitas
     Jumlah liabilitas IPTV pada 31 Desember 2023 adalah Rp1.760.387 juta atau turun sebesar 47,36%
     dibandingkan dengan Rp3.344.198 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan liabilitas terutama
     disebabkan oleh pembayaran pinjaman jangka panjang.

     Jumlah Ekuitas
     Jumlah Ekuitas IPTV pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp7.718.018 juta atau turun sebesar
     1,22% dari Rp7.813.094 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama oleh karena perolehan
     rugi bersih konsolidasian pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.



                                                    104
Page 133
Laporan Laba Rugi
                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                            31 Maret                       31 Desember
       Keterangan
                                 2024                  2023            2023              2022
 Pendapatan                      325.427               637.610       2.079.476        2.678.799
 Beban Pokok                     305.991               521.883       1.897.057        2.251.348
 Pendapatan
 Laba Kotor                        19.436              115.727          182.419           427.451
 Laba (Rugi) Sebelum             (56.344)               58.857        (264.640)         (173.259)
 Pajak
 Laba (Rugi) Bersih              (45.639)               47.674         (94.921)        (140.339)
 Tahun Berjalan

Perbandingan 31 Maret 2024 dan 2023

Pendapatan Usaha
Pendapatan IPTV turun sebesar Rp312.183 juta atau 48,96% menjadi sebesar Rp325.427 juta pada
31 Maret 2024 dari sebelumnya Rp637.610 juta pada 31 Maret 2023. Penurunan pendapatan ini
disebabkan oleh penurunan pendapatan dari jasa broadband karena divestasi broadband MNC Play dan
penurunan pendapatan jasa satelit.

Kontribusi pendapatan IPTV terhadap Perseroan pada periode 3 bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024
adalah sebesar 11,26% ( sebelas koma dua puluh enam persen).
Beban Langsung
Beban langsung IPTV turun sebesar Rp215.892 juta atau 41,37% menjadi sebesar Rp305.991 juta pada
31 Maret 2024 dari sebelumnya Rp521.883 juta pada 31 Maret 2023. Penurunan beban langsung ini
disebabkan oleh penurunan biaya program ,beban layanan untuk pelanggan dan beban depresiasi.
Laba Kotor
Laba kotor IPTV turun sebesar Rp96.291 juta atau 83,21% menjadi Rp19.436 juta pada 31 Maret 2024
dari sebelumnya Rp115.727 juta pada 31 Maret 2023. Penurunan laba kotor ini disebabkan oleh
penurunan pendapatan usaha yang lebih tinggi dari penurunan beban langsung.
Rugi Sebelum Pajak
Rugi sebelum pajak IPTV naik sebesar Rp115.201 juta atau 195,67% menjadi sebesar Rp56.344 juta
pada 31 Maret 2024 dari sebelumnya laba sebelum pajak IPTV Rp58.857 juta pada 31 Maret 2023
Kenaikan rugi sebelum pajak ini terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor seperti yang dijelaskan
diatas.
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan
Rugi Bersih Tahun Berjalan IPTV naik sebesar Rp93.313 juta atau 195,73% menjadi sebesar Rp 45.639
juta pada 31 Maret 2024 dari sebelumnya laba bersih tahun berjalan IPTV sebesar Rp47.674 juta pada
31 Maret 2023. Penurunan rugi bersih tahun berjalan ini disebabkan oleh penurunan rugi sebelum pajak.
Perbandingan 31 Desember 2023 dan 2022
Pendapatan Usaha
Pendapatan IPTV turun sebesar Rp599.323 juta atau 22,37% menjadi sebesar Rp2.079.476 juta pada
31 Maret 2023 dari sebelumnya Rp2.678.799 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan pendapatan ini
disebabkan oleh penurunan jasa satelit akibat penurunan daya beli konsumen dan penurunan ARPU
pelanggan menjelang akhir tahun
Kontribusi pendapatan IPTV terhadap Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
adalah sebesar 5,9% ( lima koma sembilan persen).
Beban Pokok Pendapatan
Beban langsung IPTV turun sebesar Rp354.291 juta atau 15,74% menjadi sebesar Rp1.897.057 juta
pada 31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp2.251.348 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan beban
langsung ini disebabkan oleh penurunan biaya set top box terkait dengan penurunan penjualan satelit.
Laba Kotor
Laba kotor IPTV turun sebesar Rp245.032 juta atau 57,32% menjadi Rp182.419 juta pada tahun
31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp427.451 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan laba kotor ini
disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha yang lebih tinggi dari penurunan beban langsung.
Rugi Sebelum Pajak
Rugi sebelum pajak IPTV naik sebesar Rp91.381 juta atau 52,74% menjadi sebesar Rp264.640 juta pada
31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp173.259 juta pada 31 Desember 2022. Kenaikan rugi sebelum
pajak ini terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor seperti yang dijelaskan diatas.




                                              105
Page 134
         Rugi Bersih Tahun Berjalan
         Rugi Bersih Tahun Berjalan IPTV turun sebesar Rp45.418 juta atau 32,36% menjadi sebesar Rp94.921
         juta pada 31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp140.339 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan rugi
         bersih tahun berjalan ini disebabkan oleh penurunan pajak tahun berjalan.

G. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA
   DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan dan Entitas Anak
Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak: (i) tidak sedang terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan Entitas Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul.

H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
   ENTITAS ANAK
1.   KEGIATAN USAHA
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yaitu bisnis media berbasis iklan dan
konten, yang dikelola oleh MNCN, yang saat ini menghasilkan pendapatan bagi Perseroan sebesar 84% dan bisnis
media berbasis pelanggan, yang dikelola oleh IPTV yang saat ini berhasil menghasilkan pendapatan sebesar 11%
bagi Perseroan.
Berikut adalah struktur Perseroan per tanggal 31 Desember 2023:




                                                       106
Page 135
Berikut adalah klasifikasi lini usaha dibawah Perseroan, yaitu:

1.1. Bisnis Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN




A. Umum

    MNCN adalah grup perusahaan media terbesar dan paling terintegrasi di Asia Tenggara yang mencakup 4
    saluran televisi Free-To-Air (FTA) nasional, produksi & distribusi konten termasuk rumah produksi, manajemen
    artis, dan manajemen media sosial termasuk multi-channel networks, serta layanan digital entertainment
    melalui 2 (dua) platform Superapp dan 4 portal online.

    1.   Penyiaran Televisi FTA

         MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 FTA nasional di Indonesia, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.
         Kegiatan produksi 4 FTA nasional tersebut didukung dengan fasilitas studio tercanggih. Peringkat stasiun
         televisi MNCN masih kuat dan stabil dengan pangsa pemirsa prime time rata-rata per tahun 2023 adalah
         40,4% pada slot prime time dan 39,8% pada slot all time, kedua pencapaian ini adalah yang tertinggi
         di Indonesia berdasarkan Nielsen.

         RCTI
         RCTI saat ini merupakan stasiun TV Free-to-Air (FTA) yang paling banyak ditonton dengan jangkauan
         siaran yang paling luas di Indonesia. Pada 2023, RCTI menunjukkan kinerja yang luar biasa dengan
         membukukan pangsa pemirsa prime time 15% sementara pangsa pemirsa all time mencapai 13%
         berdasarkan Nielsen. Prestasi unggul RCTI ini dapat diatribusikan pada produksi special program terbaik,
         seperti Master Chef, Indonesia’s got Talent, X-Factor Indonesia, dan lainnya.

         MNCTV
         MNCTV adalah stasiun televisi FTA nasional yang melayani segmen demografi yang luas dengan
         menayangkan berbagai sinetron keluarga, animasi, program olahraga, dan variety show. Pada tahun
         2023, rata-rata pangsa pemirsa all time MNCTV mencapai 15,3%, dengan pangsa pemirsa prime time
         sebesar 14,7% berdasarkan Nielsen. MNCTV telah menjadi salah satu stasiun FTA di Indonesia dengan
         pertumbuhan tercepat yang didukung oleh deretan program serial drama dan animasi terfavorit.

         GTV
         GTV adalah jaringan FTA Nasional dengan target demografi keluarga muda dan modern. Program-
         program GTV berpusat pada drama, animasi, variety show, reality show, game show serta program-
         program pencarian bakat. Pada 2023, pangsa pemirsa all time rata-rata GTV mencapai 7,7%
         berdasarkan Nielsen.




                                                        107
Page 136
     iNews
     Sebagai salah satu stasiun TV berita terkemuka di Indonesia, iNews menawarkan program-program acara
     yang memikat dengan terus mempertahankan efisiensi operasional. Demi meningkatkan rating dan
     viewership, iNews juga menyediakan programnya untuk ditayangkan di portofolio FTA hiburan milik
     MNCN, yaitu RCTI, MNCTV dan GTV. Dengan menyajikan program faktual dan olahraga terkini kepada
     pemirsa Indonesia, iNews adalah satu- satunya TV berita yang menjangkau pemirsa di platform TV lain.

2.   Bisnis Konten, IP, dan Media Sosial

     Bisnis konten merupakan salah satu bisnis inti MNCN. Sampai akhir Desember 2023, MNCN memiliki
     pustaka konten terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam dan terus bertumbuh lebih dari
     20.000 jam setiap tahunnya. Pustaka konten ini sangat berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi
     MNCN. Konten dan Intellectual Property (IP) di dalamnya dapat dijual kembali dengan lisensi untuk
     platform distribusi lain baik di Indonesia maupun di luar negeri. MNCN juga mendapatkan penghasilan
     dari penayangan koten-konten hasil produksinya yang diunggah secara online ke dalam platform media
     sosial. Per bulan Desember 2023, akun media sosial yang dimiliki oleh MNC memiliki total 595,7 juta
     subscribers/followers dengan sekitar 94,7 miliar views.

•    Rumah Produksi

     MNC Pictures
     Didirikan pada tahun 2007, MNC Pictures (MNCP) telah memproduksi sekitar 2.400 jam konten drama
     pada tahun 2023 dalam bentuk seri drama dan FTV yang ditayangkan di stasiun TV FTA MNCN. MNCP
     memiliki kapasitas produksi yang mewakili lebih dari 33,2% dari seluruh konten drama Indonesia. MNCP
     juga memproduksi web series dan produksi konten orisinil yang didistribusikan melalui platform digital
     yang membidik generasi millenials.

     Sepanjang tahun 2023, MNCP memproduksi banyak sinetron unggulan, seperti “Preman Pensiun 8”,
     “Cinta Tanpa Karena”, dan “Ikatan CInta”., dimana program-program ini masuk ke jajaran top serial drama
     terbaik sepanjang tahun 2023.

     Selain memproduksi konten untuk FTA TV milik MNCN, MNCP juga memproduksi film-film Indonesia
     yang berkualitas.

     MNC Animation
     MNC Animation (MNCA) didirikan pada Mei 2011. MNCA berfokus pada pengembangan IP menjadi
     produksi animasi dan bisnis terkait IP. MNCA telah menyelesaikan beberapa serial animasi seperti Entong
     season 1 & 2, KIKO pre-season, season 1, 2 & 3 dan juga film teatrikal, seperti Titus - Mystery of the
     Enygma.

     KIKO telah mempertahankan statusnya sebagai serial animasi lokal paling populer di negara ini dan
     mendapatkan minat yang luar biasa dari berbagai daerah di pasar internasional. KIKO kini ditayangkan
     di 64 negara dan telah diterjemahkan & di-dubbing ke dalam 4 bahasa. Setelah debutnya di TV pada
     tahun 2016, KIKO mendapatkan pengakuan langsung dari industri dengan memenangkan Panasonic
     Gobel Award 2016 untuk "Animasi Anak Terbaik". KIKO juga meraih status pemenang sebagai program
     “Animasi Anak Lokal Terfavorit” pada Indonesian Television Awards pada tahun 2017 dan 2018 sebelum
     dideklarasikan kembali untuk kedua kalinya pada Panasonic Gobel Award pada tahun 2019.

     Pada tahun 2023, film KIKO In The Deep Sea dirilis di bioskop seluruh Indonesia dan Bima berhasil
     memenangkan Asian Academy Creative Awards 2023 (Regional) sebagai "Program atau Serial Animasi
     Terbaik (2D atau 3D)". MNCA saat ini sedang dalam tahap pengembangan IP baru, yang antara lain
     meliputi “Titus Series”, “Zanna”, “Hedgehogs”, “Azrai”, dan “Sinbad”.

     Starpro
     Sebagai rumah produksi, Starpro memproduksi berita dari dunia hiburan (infotainment) untuk MNC Group
     FTA TV (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews) dan saluran infotainment pada platform TV berlangganan.
     Starpro, yang memproduksi 1.831 jam konten infotainment pada 2023, menjadi produsen infotainmen
     paling produktif dengan pangsa pasar sebesar 33%. Starpro menghasilkan beragam program seperti Go
     Spot, Barista, Obsesi, Seleb on News, Mom & Kids, and iSeleb.

     Asia Media Productions
     Asia Media Productions (AMP) adalah perusahaan joint venture antara PT MNC Digital Entertainment
     Tbk dan Triwarsana. Rumah produksi tersebut saat ini menjadi penyedia konten reality dan game show
     terbesar di Indonesia. Pada tahun 2023, AMP telah memproduksi 1,285 jam program reality yang
     mewakili 64% pangsa pasar. Sejak didirikan pada tahun 2018, AMP telah memproduksi berbagai program
     reality terbaik, seperti Bedah Rumah, Uang Kaget, Hati Sang Bidadari, Degdegan, Siapa Berani, dan
     banyak lagi.



                                                  108
Page 137
          Movieland
          Movieland terletak di 21 hektar tanah dalam kawasan MNC Lido City, Jawa Barat. Proyek yang
          mengusung konsep industri film dan serial drama terintegrasi ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas
          produksi seperti lokasi pengambilan gambar, peralatan dengan teknologi kelas dunia, mulai dari kamera,
          sound hingga peralatan canggih lainnya untuk mendukung proses pasca-produksi. Pendirian Movieland
          memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan kemampuan produksi kontennya, serta peningkatan
          kualitas on-screen yang baik.

     •    Manajemen Artis
          Sebagai perusahaan manajemen artis terbesar di Indonesia, Star Media Nusantara (SMN) memiliki
          sekitar 400 artis dengan kontrak eksklusif dari berbagai genre seperti penyanyi, presenter, aktor, aktris,
          komedian, chef, magician dan influencer. SMN merupakan manajemen artis resmi untuk semua program
          pencarian bakat MNC Group seperti Indonesian Idol, Indonesian Idol Junior, X-Factor, The Voice, The
          Voice Kids, Raising Star, KDI, Master Chef Indonesia, Miss Indonesia, dan lain-nya.

          Selain itu, SMN juga memiliki records label bernama Hits Records (pop) & Swara Bintang (dangdut &
          melayu), unit publishing bernama Starcipta Musikindo, dan juga operasional MCN melalui StarHits .

     3.   Bisnis Digital

          Pada lini bisnis digital, MNCN memiliki platform superapp AVOD (RCTI+), SVOD (Vision+), dan beberapa
          operasi portal online.

     •    Layanan Superapp OTT
          RCTI+ adalah AVOD superapp terbesar di Indonesia. Aplikasi ini terdiri dari 5 kategori konten yang
          meliputi layanan video (streaming, video on demand, dan konten kreatif lainnya), agregator berita,
          agregator audio (audio series, audio book, podcast dan aggregator radio), kompetisi UGC talent search,
          dan musik. Hingga Desember 2023, RCTI + telah mengumpulkan lebih dari 69,7 juta pengguna aktif
          bulanan.

          Vision+, adalah sebuah SVOD Superapp dengan pertumbuhan terpesat di tahun 2022 yang memberikan
          pengguna akses ke lebih dari 20.000 jam konten video on demand ekslusif, lebih dari 110 saluran linear
          premium lokal dan internasional, dan konten orisinil yang diproduksi oleh Vision Pictures. Selain itu
          Vision+ juga menyediakan lebih dari 75 game untuk meningkatkan traffic & engagement bagi
          penggunanya. Hingga Desember 2022, Vision+ telah memiliki hampir sekitar 40 juta pengguna aktif
          bulanan dan 2,6 juta pelanggan berbayar

     •    MNC Portal Indonesia (iNews Media Group)
          Perseroan telah menggabungkan seluruh operasi portal online ke dalam iNews Media Group untuk
          meningkatkan konektivitas dan efisiensi di seluruh anak perusahaan MNC Media & Entertainment.
          Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dan pendapatan dengan menerapkan pendekatan
          penjualan langsung, yang pada akhirnya menghasilkan rate card yang lebih tinggi. Pada tahun 2023,
          Perseroan menggabungkan dua portalnya, celebrities.id dan sportstars.id, ke dalam okezone.com untuk
          memperkaya konten portal dan menjadikannya sebagai portal online informasi umum terlengkap dan
          terpercaya di Indonesia. Konsolidasi ini menghasilkan total empat portal: iNews.id, sindonews.com,
          okezone.com, dan idxchannel.com. Secara kolektif, portal online ini telah menarik hampir 52 juta
          pengguna aktif bulanan (MAU).

B.   Sumber Pendapatan

     Sumber pendapatan MNCN berasal dari penjualan iklan di berbagai media. MNCN yakin bahwa posisinya
     sebagai perusahaan media yang terintegrasi akan memberikan sinergi antar bisnis sehingga dapat
     menawarkan penjualan iklan dan promosi melalui berbagai media yang dimiliki Perseroan, termasuk televisi,
     media platform digital dan media pendukung lainnya yang dapat secara efektif melakukan cross-promotion.

1)   Televisi
     Sampai saat ini sumber pendapatan utama MNCN adalah pendapatan iklan di FTA TV. Pendapatan ini
     diperoleh melalui penjualan spot iklan di jaringan FTA MNCN, yaitu RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews. Slot iklan
     ini umumnya berdurasi 30 detik dan terbatas 20% dari total jam siaran tiap harinya sesuai peraturan
     Pemerintah. Hal ini yang disebut dengan jenis tipe iklan regular.

     Dengan mengandalkan posisi jaringan FTA MNCN, Perseroan menerapkan beberapa jenis tipe iklan lain (non-
     regular) melalui non time consuming ads, yakni iklan yang termuat pada saat jalannya acara.




                                                        109
Page 138
     Tabel dibawah ini memperlihatkan distribusi pendapatan iklan diantara jaringan televisi di Indonesia untuk
     tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2023 yang diambil berdasarkan Marketing Corporate
     Analyst Data Source (Report Adex Nett Estimation).

                                                        Distribusi Pendapatan Iklan
       Jaringan Televisi
                                            2023 (% Total)                       2022 (% Total)
       RCTI                                                   20,0%                                      26,1%
       MNCTV                                                  15,5%                                      10,4%
       GTV                                                     5,8%                                       5,4%
       INEWS                                                   3,8%                                       3,1%
       Total MNC Grup                                         45,1%                                        45%
       SCTV                                                   19,9%                                      17,5%
       IVM                                                    12,2%                                        14%
       Total EMTEK Group                                      32,1%                                      31,5%
       TRANS                                                   5,4%                                       4,5%
       TRANS7                                                  5,8%                                       4,8%
       Total Trans Group                                      11,2%                                       9,2%
       ANTV                                                    4,4%                                       7,8%
       TVONE                                                   3,9%                                       3,1%
       Total VIVA Group                                        8,3%                                      10,9%
       METRO TV                                                2,8%                                       2,3%
       NET                                                     0,5%                                       1,1%
       Jumlah                                                100,0%                                     100,0%

     Berikut tabel 10 pemasang iklan terbesar di 4 FTA TV MNCN pada tahun 2022 - 2023:

                            2022                                                2023
     Mayora Indah Tbk, PT                                Unilever Indonesia Tbk, PT
     Unilever Indonesia Tbk, PT                          Mayora Indah Tbk, PT
     Indofood Group                                      Wings Group, PT
     Wings Group, PT                                     Danone Group
     Danone Group                                        Indofood Group
     Procter & Gamble Indonesia, PT                      Procter & Gamble Indonesia, PT
     Ecart Webportal Indonesia                           Garena Indonesia, PT
     Garena Indonesia, PT                                Santos Jaya Abadi, PT
     Gudang Garam Tbk, PT                                HM Sampoerna Tbk, PT
     Kalbe Farma Tbk, PT                                 Nestle Indonesia, PT

     Para pemasang iklan di atas secara konsisten selalu memasang iklan di televisi FTA MNCN dan jumlah
     pemasangan iklan yang meningkat terus karena efektivitas pemasangan iklan dimana terlihat dari
     performance rating dan audience share yang terbaik di Indonesia.

2)   Platform Digital
      MNCN mendapatkan penghasilan dari iklan (portal, RCTI+, dan media sosial) dan langganan (Vision+)
      melalui tayangan untuk konten-konten yang diunggah secara online ke platform digital milik Perseroan,
      seperti 4 portal online, 2 Superapp (RCTI+ dan Vision+), dan platform media sosial. Konten-konten milik MNC
      Grup yang diunggah kedalam platform digital tersebut berhasil menjadi market leader jika dibandingkan
      dengan para kompetitor lainnya.




                                                       110
Page 139
1.2. Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV




    IPTV merupakan bagian dari bisnis media MNC Grup. IPTV merupakan perusahaan publik sejak Juli 2019
    dengan kode saham IPTV. Bisnis utama IPTV terdiri dari TV Berlangganan DTH pascabayar (“MNC Vision”)
    & DTH prabayar (“K-Vision”) dan layanan TV Berlangganan berbasis Fiber Optic (“MNC Play”).

    Adapun lini usaha Entitas Anak IPTV adalah sebagai berikut:

    a. Jasa penyedia layanan postpaid televisi berbayar melalui PT MNC Sky Vision Tbk (MNC Vision)

       Pada tahun 2001, MNC Group secara bertahap mengakuisisi MNC Vision (sebelumnya dikenal sebagai
       Indovision) dan sepenuhnya menjadi anak perusahaan Perseroan pada tahun 2006. MNC Vision
       menyediakan layanan TV berlangganan berbasis Direct to Home (DTH) terbesar di Indonesia,
       mendominasi sebagian besar layanan pascabayar dengan jumlah pelanggan sebanyak 1.3 juta pada
       tahun 2023.

       MNC Vision menawarkan berbagai saluran dengan berbagai genre serta saluran eksklusif. MNC Vision
       memiliki satelit sendiri yang diluncurkan pada tahun 2009, yaitu Indostar II. Satelit ini menggunakan
       teknologi S-Band, yang tahan terhadap gangguan cuaca di iklim tropis. Sebagai TV berlangganan
       berbasis DTH, MNC Vision berkomitmen untuk menyajikan kepada pelanggannya saluran dari berbagai
       genre, seperti hiburan, film, olahraga, anak-anak, dan banyak lagi.

    b. Jasa penyedia layanan prabayar televisi berbayar melalui PT Digital Vision Nusantara (K-Vision)

       Diakuisisi pada tahun 2019, K-Vision adalah layanan TV berlangganan DTH prabayar yang menyasar
       segmen rumah tangga kelas menengah ke bawah di Indonesia, dengan kumpulan saluran FTA eksklusif
       dari grup MNC, konten olahraga, dan genre lainnya disajikan kepada masyarakat luas, menunjukkan laju
       pertumbuhan tercepat, mencapai lebih dari 11.2 juta pelanggan di Indonesia pada tahun 2023. Kekuatan
       terbesar K-Vision saat ini adalah jaringan distribusi yang luas dan pemasaran produk yang kuat, dengan
       lebih dari 3.000 dealer dan 60.000 teknisi.

       Sebagai bagian dari MNC Media & Entertainment sebagai grup media terbesar di Indonesia, kinerja
       penjualan K-Vision terus meningkat. K-Vision menjual paket set-top box bersama dengan voucher isi
       ulang yang menawarkan berbagai saluran dengan harga bervariasi.

    c. Jasa IPTV melalui PT MNC Kabel Mediakom (MNC Play)

       MNC Play adalah penyedia layanan IPTV (sebelumnya juga menawarkan layanan broadband) yang
       menyiarkan program-program lokal dan internasional berkualitas. MNC Play menawarkan fitur catch-up
       TV untuk menonton hingga 7 hari ke belakang dan fitur time shift untuk Pause, Play, dan Rewind, tanpa
       biaya tambahan.




                                                    111
Page 140
           Sebagai tambahan, Perseroan telah menyelesaikan penjualan bisnis fixed broadband, dengan tujuan
           untuk mengalokasikan kembali sumber daya ke ekspansi operasi TV berlangganan, termasuk IPTV, baik
           di dalam negeri maupun di luar negeri.

C.    Sinergi Antara Entitas Anak Perseroan

Sebagai Perusahaan Induk yang mengelola Entitas Anak dengan pangsa pasar terbesar di industri media,
Perseroan dapat mengelola sinergi dan integrasi bisnis dan operasional antara MNCN dan IPTV sebagai berikut:
1. Memaksimalkan penjualan iklan melalui Entitas Anak Perseroan dengan upaya upselling, cross selling dan
   bundling.
2. Pembelian programming dapat lebih efisien karena bundling dan skala ekonomi yang lebih besar.
3. Retensi pelanggan dapat dioptimalkan dengan mensinergikan bundling produk-produk yang dimiliki Entitas
   Anak.
4. Kegiatan operasional Entitas Anak dapat lebih efisien dan menghilangkan tumpang tindih dalam operasional.
5. Penggunaan infrastruktur dan peralatan oleh Entitas Anak secara optimal dikarenakan digunakan bersama-
   sama.

     TIDAK ADA KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, PERSEDIAAN, BEBAN, DAN
     HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA
     DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.

     TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
     YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH
     ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS,
     LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI
     KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU
     KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.

2.     STRATEGI PERSEROAN

Strategi umum Perseroan adalah sebagai berikut:

a) Menjaga posisi sebagai pemimpin dalam industri media dan hiburan.
b) Mempertahankan pertumbuhan jangka panjang melalui kombinasi dari pertumbuhan organik dan akusisi dari
       kegiatan usaha baru khususnya pada bidang digital dan hiburan yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan
       yang sangat pesat.
c)     Mengoptimalkan pendapatan dan mengatur pengeluaran biaya demi meraih laba yang memadai dengan terus
       menciptakan sinergi antar unit bisnis.
d)     Konsolidasi semua aset digital media dan entertainment yang memiliki pertumbuhan jauh lebih tinggi.
Strategi dalam Bisnis Media Berbasis Konten dan Iklan melalui MNCN

1.     Memperkuat portfolio 4 FTA yang dimilikinya
       Perseroan berkomitmen untuk mempertahankan statusnya sebagai penyedia televisi FTA terkemuka
       di Indonesia dengan menghadirkan program premium untuk setiap demografi. Perseroan berupaya untuk
       menawarkan tayangan sinetron, pencarian bakat, olahraga, khususnya sepak bola, dan tayangan lainnya
       yang memiliki potensi pendapatan yang tinggi, dan tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas
       kontennya. Dengan memiliki tim yang terdiri dari para profesional yang terampil dan berpengalaman, serta
       kapasitas Perseroan untuk memanfaatkan teknologi teknologi yang mutakhir, MNCN berada pada posisi
       optimal untuk memberikan nilai yang tak tertandingi baik kepada klien maupun pemirsa. Selain itu, MNCN
       meyakini penyelesaian Movieland akan meningkatkan efisiensi Perseroan, meningkatkan sinergi, serta
       meningkatkan kualitas dalam jangka panjang.
       RCTI tetap menjadi pilihan utama pemirsa dengan drama keluarga dan program pencarian bakatnya yang
       baik, sehingga mengamankan posisinya sebagai salah satu saluran terpopuler di Indonesia. Saluran ini
       bersiap untuk mempertahankan kesuksesannya yang luar biasa di tahun 2024 dengan menghadirkan
       serangkaian program menarik untuk penonton. RCTI juga berhasil memperoleh hak siar eksklusif Indonesia
       untuk UEFA European Football Championship 2024 & 2028, termasuk seluruh kompetisi kualifikasi dan UEFA
       Nations League.
       Selain itu, Perseroan juga telah mengembangkan serangkaian program unggulan in-house untuk
       mendongkrak viewership di tahun 2024. MNCTV akan terus menghadirkan perpaduan antara serial sinetron,
       variety show, dan program olahraga. GTV berfokus untuk melibatkan penonton keluarga modern dan progresif
       melalui serangkaian penawaran seperti film & serial sinetron, reality show & game show, dan lain-lain.
       Terakhir, iNews bertujuan untuk menyediakan program berita dan informasi terkini kepada semua stasiun
       Free-to-Air (FTA) di bawah naungan Perusahaan, memastikan penyampaiannya dalam format yang hidup dan
       inovatif.




                                                       112
Page 141
     Kedepannya Perseroan juga akan menempatkan fokus dan menjaga kualitas produksi dalam genre
     pencarian bakat, dimana pada setiap adanya acara tersebut, Perseroan mendapatkan aliran talenta – talenta
     baru, yang mendorong dan menjaga kelangsungan usaha Perseroan.

2.   Produksi In-House dan Monetisasi Pustaka Konten
     MNCN berkomitmen untuk mempertahankan kinerja yang luar biasa sepanjang tahun 2024, dengan dedikasi
     yang teguh terhadap penciptaan program berkualitas tinggi di saluran Free-to-Air dan berbagai platform
     lainnya. Pilar utama strategi Perseroan adalah membangun dan memanfaatkan perpustakaan konten besar
     yang berisi program-program berharga. Pustaka konten MNCN mencakup lebih dari 300.000 jam, dengan
     15.000 - 20.000 jam konten ditambahkan setiap tahun. Perseroan berencana untuk memanfaatkan
     perpustakaan kontennya yang luas melalui berbagai saluran termasuk penjualan ke TV Free-to-Air dan TV
     Berbayar, RCTI+, Vision+, dan melalui media sosial. Selain itu, Perseroan juga berencana untuk memperoleh
     lebih banyak pendapatan dari melisensikan konten dan IP untuk pihak ketiga, dan penempatan iklan kreatif.

     Pada industri media, kemampuan untuk dapat memproduksi konten sendiri sangatlah penting, karena dengan
     melakukan ini, kepemilikan konten dan IP tersebut akan menetap pada produsen dan dapat menghasilkan
     pendapatan yang konsisten kedepannya (perpetuity).

3.   Memasuki Bisnis Hiburan Melalui Penyelenggaraan Event (Event Organizer)
     Seiring dengan meningkatnya permintaan terhadap festival,konser, dan acara lain di Indonesia, Perseroan
     berencana untuk lebih merambah bisnis penyelenggaraan event musik dan olahraga, khususnya sepak bola
     untuk memberikan aliran pendapatan baru bagi Grup yang berasal dari sponsorship,penjualan tiket, iklan,
     dan siaran pada platform media yang ada. Kedepannya, MNCN akan mengadakan festival atau acara musik
     baik untuk artis lokal maupun internasional setiap triwulan dan juga event olah raga. Perseroan dapat
     menggunakan LMAC yang berlokasi di KEK MNC Lido City untuk acara-acara yang membutuhkan kapasitas
     30.000-40.000 orang atau Jakarta Internationa Stadium (JIS), dimana Perseroan telah memiliki kesepakatan
     jangka panjang untuk mengadakan acara – acara dengan skala besar (kapasitas: 80.000+).

4.   Perkembangan Usaha Baru melalui Iklan Out of Home (OOH)
     Perseroan juga tengah mengembangkan bisnis baru melalui periklanan street furniture. Sering dikenal
     sebagai periklanan pada perabot jalanan seperti halte, papan informasi kota, bangku taman, dan lain-lain.
     Pendekatan ini menawarkan kepada pengiklan cara yang ampuh untuk berinteraksi dengan pejalan kaki dan
     penumpang kota sehari-hari. Untuk ini, Perseroan akan bekerja sama dengan pemerintahan kota untuk
     mendapatkan konsesi jangka panjang dalam pengoperasian periklanan pada aset-aset milik pemerintahan.

5.   Pertumbuhan Aset Digital
     Dalam beberapa tahun terakhir, MNCN (melalui MSIN) telah melakukan pembangunan berskala besar dalam
     monetisasi platform digital dari media sosial, portal online, dan 2 super-app, RCTI+ dan Vision+. Kinerja baik
     dari platform ini akan memberikan sarana untuk MNCN yang diperlukan dengan mendiversifikasi aliran
     pendapatannya.

     Strategi utama untuk operasi digital MNCN:
     a) Meningkatkan jumlah traffic pada media sosial dengan memberikan klip harian lebih besar.
     b) Meningkatkan kontribusi dari operasi multi-channel network, yang akan mendorong pendapatan yang
          dihasilkan dari content creator pihak ketiga di media sosial.
     c) Peningkatan kualitas konten, kecepatan dalam mengunggah, eksklusivitas konten, dan menempatkan
          video dalam setiap artikel berita pada portal online.
     d) Meningkatkan engagement di RCTI+ dengan menawarkan 5 kategori konten utama : Video, Audio, Berita,
          kompetisi UGC, dan Musik untuk mendorong pengguna aktif bulanan dan time spent di platform.
     e) Meningkatkan stickiness Vision+ melalui konten Video (liniar dan VOD) dan game kasual. Dengan basis
          pelanggan yang besar dari platform Pay TV/ IPTV MNC Group yang lebih dari 12 juta pelanggan, Vision+
          bertindak sebagai opsi bundling untuk pelanggan dan ini memberikan keuntungan yang signifikan untuk
          upsell dan mendorong pelanggan ini untuk menjadi pengguna Vision+.
     f) Penggabungan operasi antara superapp RCTI+ dan Vision+ untuk memberikan sinergi yang
          meningkatkan traffic pada kedua platform tersebut dan juga jumlah pelanggan berbayar.
     g) Meningkatkan kerja sama dengan operator – operator telco untuk meningkatkan traffic RCTI dan Vision+.
     h) Optimalisasi strategi bundling Iklan pada semua aset digital.

6.   Intergrasi Grup Media & Entertainment dan iNews Media Group
     Perseroan telah melakukan reorganisasi untuk MNC Media & Entertainment, dimana pada saat ini operasi
     bisnis media yang berkaitan dengan media & entertainment dan news (iNews Media Group), masing – masing
     telah diintegrasikan. Dalam reorganisasi ini, Perseroan akan mendapatkan integrasi yang maksimal antara
     semua unit usaha dibawahnya, peluang cross-selling, dan efisiensi pada pengoperasiannya.




                                                       113
Page 142
Media & Entertainment Group




iNews Media Group




                                    *as of April 2024




                              114
Page 143
Strategi dalam Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV

1.   Meningkatkan Jumlah Pelanggan DTH (Direct to Home)
     Dalam beberapa tahun terakhir, MVN telah mencapai keberhasilan yang signifikan dalam memperluas basis
     pelanggannya. Namun, di pasar layanan video yang dinamis saat ini, termasuk platform OTT, perangkat TV
     digital, dan media sosial, persaingan semakin ketat dari sebelumnya.

     Untuk terus meningkatkan jumlah pelanggannya, Perseroan perlu menjajaki usaha baru dan menjalin
     kemitraan dengan penyedia layanan kabel lokal dan internet. Dengan berkolaborasi dengan operator-operator
     ini, MVN dapat menarik lebih banyak pengguna dan mengakses pasar yang sebelumnya belum dipenetrasi.

     Selain itu, Perseroan juga melakukan upaya untuk memperluas basis pelanggannya dengan masuk ke pasar
     regional, seperti Malaysia, dimana operasi Perseroan telah berjalan melalui brand OK Vision.

2.   Pertumbuhan Pendapatan Iklan di MNC Vision dan K-Vision
     Dengan beberapa kemitraan yang sudah berjalan dan masih banyak lagi yang akan dilakukan, MVN memiliki
     jalur yang jelas menuju pertumbuhan substansial dalam basis pelanggannya di masa depan. Meskipun MNC
     Media & Entertainment menghasilkan mayoritas pendapatan dari iklan, penekanan yang sama belum
     diberikan pada MNC Vision dan K-Vision, yang sangat bergantung pada pembayaran bulanan dari pelanggan,
     yang mencakup lebih dari 90% pendapatan mereka.

     Kedepan, Perseroan akan lebih fokus meningkatkan pendapatan iklan melalui berbagai alasan dan strategi:
     • Beriklan di platform TV berbayar memungkinkan pengiklan untuk menentukan wilayah geografis tertentu,
        menjadikannya sangat menarik bagi usaha kecil yang ingin terhubung dengan audiens yang berorientasi
        pada komunitas.
     • Dibandingkan dengan iklan siaran nasional, biaya iklan pada TV berbayar lebih terjangkau, memberikan
        peluang bagi usaha kecil untuk masuk ke dalam periklanan televisi tanpa biaya yang tinggi.
     • Dengan beragam saluran yang melayani interest dan demografi tertentu, pengiklan dapat secara efisien
        menargetkan pemirsa yang selaras dengan produk atau layanan mereka, sehingga meningkatkan
        efektivitas periklanan mereka.
     • TV berbayar menawarkan beragam pilihan periklanan, mulai dari iklan tradisional hingga sponsorship dan
        overlay di layar, memberikan cara inovatif untuk memikat pemirsa dan meningkatkan keterlibatan.

3.   Meningkatkan Penjualan Pada Segmen Corporate
     Perseroan juga akan fokus dalam penjualan produknya kepada pelanggan corporate, termasuk namun tidak
     terbatas pada hotel dan rumah sakit di Indonesia. Pada saat ini, Perseroan melalui dua brandnya, MNC Vision
     dan K-Vision, telah memasuki banyak hotel dan rumah sakit, khususnya di pulau jawa dan bali. Mengingat
     potensi yang sangat besat untuk lini ini, kedepannya, pertumbuhan penjualan untuk sektor corporate akan
     didorong untuk wilayah diluar Jawa dan Bali.

3.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

     Keunggulan Kompetitif Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN:
     1. Perusahaan media Indonesia terbesar dan satu-satunya perusahaan media terintegrasi dengan berbagai
         platform media yang saling mendukung dan memiliki peluang cross selling dengan berbagai perusahaan
         lain dalam MNC Grup.
     2. Pemimpin dalam pasar TV FTA di Indonesia berdasarkan pangsa pemirsa dan pangsa belanja iklan, yang
         memberikan basis kuat untuk mengambil manfaat dari ekspektasi tumbuhnya belanja iklan di Indonesia.
     3. Memiliki tim produksi in-house terbaik dan rumah produksi terbesar di Indonesia yang secara konsisten
         memproduksi program-program televisi unggulan dan film-film layar lebar Indonesia, serta memenuhi
         tingginya permintaan akan hiburan berkualitas yang berlatar belakang budaya Indonesia.
     4. Memiliki pustaka konten terbesar di Indonesia dan terus bertumbuh yang dapat digunakan oleh berbagai
         platform media termasuk pihak ketiga.
     5. Infrastruktur fasilitas studio terpadu yang dikombinasikan dengan teknologi penyiaran moderen dan
         fasilitas produksi paling lengkap dan canggih.
     6. Memiliki berbagai portfolio digital dengan pertumbuhan pengguna terpesat yang pada akhirnya akan
         memberikan aliran pendapatan yang signifikan untuk Perseroan .
     7. Memiliki hubungan jangka panjang yang baik dengan sejumlah pemasang iklan besar .
     8. Profil keuangan yang kuat dengan memiliki cash flow positif dan rendahnya rasio hutang.
     9. Manajemen yang kuat dengan sejarah sukses dan pengalaman yang luas dalam industri media.
     10. Inisiasi digital yang komprehensif, sehingga dapat mendapatkan porsi yang signifikan dari pertumbuhan
         pendapatan digital di industri yang pesat.




                                                      115
Page 144
      Keunggulan Kompetitif dalam Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV:
      1. Perusahaan media berlangganan terbesar dan terlengkap di Indonesia dengan jumlah pelanggan Pay TV
         terbesar di Indonesia.
      2. Besarnya jumlah pelanggan memberikan keunggulan ekonomis dalam melakukan negosiasi harga
         berlangganan dengan content provider, harga pembelian peralatan dengan supplier dan negosisasi
         komisi dengan dealer pihak ketiga.
      3. Tayangan konten Pay TV terlengkap dan paling bervariasi di Indonesia meliputi saluran konten lokal dan
         internasional termasuk lebih dari 110 saluran premium lokal dan internasional, termasuk 4 saluran FTA
         MNC Grup yang hanya tersedia di jaringan IPTV.
      4. Didukung oleh teknologi terbaik yaitu S-Band (untuk MNC Vision) dan KU-band (untuk K-Vision) DTH
         yang dapat menjangkau seluruh pulau di Indonesia.
      5. Jaringan distribusi penjualan terluas di Indonesia dengan kepemilikan lebih dari 34 kantor cabang dan
         bermitra dengan ribuan dealer pihak ketiga di seluruh Indonesia.
      6. Rekam jejak pertumbuhan yang terbukti dan kinerja keuangan yang atraktif.
4.    PENGENDALIAN MUTU
Untuk memastikan Perseroan selalu menghasilkan produk dan jasa sesuai dengan tuntutan pelanggan, penerapan
Sistem Manajemen Mutu menjadi kunci keberhasilan Perseroan dilapangan. Sistem Manajemen Mutu Perseroan
terdiri dari:
Setiap produksi program acara yang akan ditayangkan di TV harus melalui proses Quality Control dan mengacu
kepada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh KPI (Komisi
Penyiaran Indonesia) serta telah lolos sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).
Setiap produk digital juga diluncurkan melalui tahapan User Acceptance Training (UAT), Quality Control dan IT
Security Test.
5.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LISENSI
Informasi mengenai hak atas kekayaan intelektual dan lisensi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitass Anak telah
diungkap dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh Perseroan dan Entitas Anak masih berlaku efektif dan yang mengalami penambahan atau perubahan adalah:

HAK CIPTA
                                         Pemilik Hak         No. Permohonan/        Jenis          Tanggal
No.              Hak Cipta
                                           Cipta              No. Pencatatan       Ciptaan       Pengumuman
                                                                                     Seni
 1.          Seni Gambar LOLA              MNCN                000505440                         2 Januari 2017
                                                                                   Gambar
 2.      LMAC MUSIC FORALL FEST            MNCN                000521409         Karya Tulis      27 Juli 2023
 3.        PRIMADONA PANTURA               MNCN                000529475         Karya Tulis    18 Januari 2023
          INDONESIAN TRENDING                                                       Karya        21 Desember
 4.                                        MNCN                000578695
                AWARDS                                                              Siaran           2023
                                                                                    Karya
 5.           TUKANG MAKAN                 MNCN                000578694                          27 Mei 2023
                                                                                    Siaran
                                                                                    Karya
 6.          I LOVE INDONESIA              MNCN                000578693                          8 Juli 2023
                                                                                    Siaran
          AMAZING KIDS FAVORITE                                                     Karya        17 November
 7.                                        MNCN                000578692
                AWARDS                                                              Siaran           2023
                                                                                    Karya        16 Desember
 8.           TRAKTIR BOSS!!               MNCN                000600360
                                                                                    Siaran           2023
                                                                                    Karya
 9.         CFD – CARI FAEDAH              MNCN                000600362                        22 Januari 2024
                                                                                    Siaran
                                                                                 Lagu (Musik
10.      BERKAH CINTA RAMADAN              MNCN                000606587           dengan       10 Februari 2024
                                                                                     teks)
                                                                                                 27 Desember
11.           LMAC CONCERT                 MNCN                000608133          Karya Tulis
                                                                                                     2023
                                                                                                 27 Desember
12.              LMAC RUN                  MNCN                000608112          Karya Tulis
                                                                                                     2023

Keterangan:
Seluruh Pendaftaran Ciptaan yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan untuk jangka waktu 50 (lima puluh)
tahun sejak tanggal pertama kali diumumkan kecuali untuk jenis ciptaan karya siaran yang mendapat perlindungan
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.




                                                       116
Page 145
      MEREK

                                                   No. Pendaftaran/         Tanggal Berakhir
No.              Merek        Pemilik Merek                                                    Kelas
                                                   No. Permohonan            Perlindungan
                                                    JID2023005827/
 1.           Mister Aladin     Perseroan                                   20 Januari 2033     35
                                                     IDM001159321

                                                    IDM001104403/
 2.             ZANNA            MNCN                                       7 November 2032     41
                                                    JID2022089174

                                                    IDM001104404/
 3.             ZANNA            MNCN                                       7 November 2032     38
                                                    JID2022089173

                                                    IDM001104416/
 4.             ZANNA            MNCN                                       7 November 2032     28
                                                    DID2022089171

                                                    IDM001104417/
 5.             ZANNA            MNCN                                       7 November 2032     25
                                                    DID2022089169

 6.             ZANNA            MNCN         IDM001104420/ DID2022089165   7 November 2032     24


 7.             ZANNA            MNCN         IDM001105324/ DID2022089163   7 November 2032     21


 8.             ZANNA            MNCN         IDM001105330/ DID2022089154   7 November 2032     18


 9.             ZANNA            MNCN         IDM001105363/ DID2022089143   7 November 2032     16

                                                                            7 November 2032
10.             ZANNA            MNCN         IDM001105367/ DID2022089136                       9

        INDONESIAN ESPORTS                          IDM001119387/
11.                              MNCN                                       9 Desember 2032     41
             AWARDS                                 JID2022101739

        INDONESIAN ESPORTS                          IDM001119390/
12.                              MNCN                                       9 Desember 2032     38
             AWARDS                                 JID2022101729

                                                    IDM001126390/
13.       MNC ANIMATION          MNCN                                       24 Januari 2033     42
                                                    JID2023006655

                                                    IDM001126389/
14.       MNC ANIMATION          MNCN                                       24 Januari 2033     41
                                                    JID2023006653

                                                    IDM001126388/
15.       MNC ANIMATION          MNCN                                       24 Januari 2033     38
                                                    JID2023006652

                                                    IDM001126387/
16.       MNC ANIMATION          MNCN                                       24 Januari 2033     35
                                                    JID2023006648

17.       MNC ANIMATION          MNCN         IDM001126385/ DID2023006645   24 Januari 2033     9

                                                    IDM001126384/
18.       MNC ANIMATION          MNCN                                       24 Januari 2033     42
                                                    JID2023006638

                                                    IDM001126383/
19.       MNC ANIMATION          MNCN                                       24 Januari 2033     41
                                                    JID2023006633

                                                    IDM001126386/
20.       MNC ANIMATION          MNCN                                       24 Januari 2033     38
                                                    JID2023006619

                                                    IDM001126366/
21.       MNC ANIMATION          MNCN                                       24 Januari 2033     35
                                                    JID2023006609

22.       MNC ANIMATION          MNCN         IDM001126363/ DID2023006590   24 Januari 2033     9

                                                    IDM001129246/
23.      MNC E-COMMERCE          MNCN                                       20 Januari 2033     35
                                                    JID2023005808

                                                    IDM001130111/
24.       MNC LICENSING          MNCN                                       2 Februari 2033     41
                                                    JID2023009393

                                                    IDM001130112/
25.       MNC LICENSING          MNCN                                       2 Februari 2033     35
                                                    JID2023009392




                                                   117
Page 146
                                                                      No. Pendaftaran/                     Tanggal Berakhir
No.                  Merek             Pemilik Merek                                                                               Kelas
                                                                      No. Permohonan                        Perlindungan

26.            MNC LICENSING               MNCN             IDM001130122/ DID2023009383                    2 Februari 2033              9

                                                                       IDM001130120/
27.            MNC LICENSING               MNCN                                                            2 Februari 2033              38
                                                                       JID2023009388

                                                                       IDM001133274/
28.            MNC LICENSING               MNCN                                                            2 Februari 2033              42
                                                                       JID2023009397

                                                                       IDM001130766/
29.         PRIMADONA PANTURA              MNCN                                                            2 Februari 2033              38
                                                                       JID2023009283

                                                                       IDM001130759/
30.         PRIMADONA PANTURA              MNCN                                                            2 Februari 2033              41
                                                                       JID2023009286
                 MNC DIGITAL
                                                                       IDM001141033/
31.              MARKETING &               MNCN                                                             3 Maret 2033                35
                                                                       JID2023018862
                  ANALYTICS
                 MNC DIGITAL
                                                                       IDM001141034/
32.              MARKETING &               MNCN                                                             3 Maret 2033                35
                                                                       JID2023018861
                  ANALYTICS
              INDONESIA MUSIC                                          IDM001171894/
33.                                        MNCN                                                              12 Mei 2033                41
                  AWARDS                                               JID2023037823

                 MNC VISION                                            IDM001147270/
34.                                            IPTV                                                         29 Maret 3033               21
              NETWORKS + LOGO                                           ID2023026665

                 MNC VISION                                            IDM001149190/
35.                                            IPTV                                                         29 Maret 3033               9
              NETWORKS + LOGO                                           ID2023026540

                 MNC VISION                                            IDM001149176/
36.                                            IPTV                                                         29 Maret 3033               16
              NETWORKS + LOGO                                           ID2023026630

      6.     PENGHARGAAN
      Penghargaan yang pernah diterima Perseroan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
No               Penghargaan Tahun 2023                  Tanggal               Penyelenggara                         Kategori

1          PPKM Awards 2023                           8 Mei 2023            Kementerian               Penghargaan atas kontribusi
                                                                            Kesehatan Republik        terhadap penanganan COVID-19 di
                                                                            Indonesia                 Indonesia untuk kategori Swasta
                                                                                                      Dalam Negeri
2          Malam Apresiasi Emiten:                    23 Juni 2023          TEMPO –                   High Growth
           Launching Indeks TEMPO –                                         IDNFinancials
           IDNFinancials 52

RCTI
1    Anugerah Syiar Ramadan 2023                      26 Mei 2023           Komisi Penyiaran          1.  Program Sinetron: “Amanah
                                                                            Indonesia dan Majelis         Wali 7”
                                                                            Ulama Indonesia           2.  Program Film & FTV Religi:
                                                                                                          “Cintaku di Kampung Tandus”
                                                                                                      3.  Program Dakwah Talk Show
                                                                                                          (Dialog): “Kultum 2023”
2          Anugerah Lembaga Sensor Film 2023          14 September          Lembaga Sensor Film       TV Peduli Kebudayaan
                                                      2023
MNCTV
1   Anugerah Penyiaran KPID Sulawesi                  15 Februari           Komisi Penyiaran          Program Iklan Layanan Masyarakat
    Tengah 2023                                       2023                  Indonesia Daerah          TV
                                                                            Sulawesi Tengah
2          PLN Journalist Awards 2022                 21 Juni 2023          PT PLN (Persero)          Audio Visual Hard News
3          Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2023         28 Juli 2023          Komisi Penyiaran          Program Animasi Asing
                                                                            Indonesia
4          Anugerah Penyiaran KPID Bengkulu 2023      15 November           Komisi Penyiaran          Program Televisi Berita Terbaik
                                                      2023                  Indonesia Daerah
                                                                            Bengkulu
5          Anugerah Penyiaran KPID Bali 2023          24 November           Komisi Penyiaran          Penyiar Berita Televisi Terbaik
                                                      2023                  Indonesia Daerah Bali
MNC PICTURES
1   Piala Maya 2023                                   12 April 2023         Festival Film Indonesia   1.     Pemenang Aktor Pendukung
                                                                                                             Terpilih: Elang El Gibran




                                                                      118
Page 147
No          Penghargaan Tahun 2023                 Tanggal              Penyelenggara                     Kategori
                                                                                                 (“Srimulat: Hil yang Mustahal
                                                                                                 Babak Pertama”)
                                                                                            2. Pemenang Tata Rias Wajah &
                                                                                                 Rambut Terpilih: Jerry
                                                                                                 Octavianus (“Srimulat: Hil yang
                                                                                                 Mustahal Babak Pertama”)
2    Indonesian Television Award 2023           25 September         RCTI                   •    Program Prime Time Drama
                                                2023                                             Terpopuler: “Cinta Tanpa
                                                                                                 Karena”
                                                                                            •    Program Ramadan Drama
                                                                                                 Terpopuler: “Amanah Wali 7
                                                                                                 Menukar Takdir”
                                                                                            •    Aktris Sinetron Terpopuler:
                                                                                                 Amanda Manopo (“Cinta Tanpa
                                                                                                 Karena”)
3    Asian Academy Creative Awards 2023         7 Desember           Asian Academy          Best Actress in A Leading Role for
                                                2023                 Creative Awards        Indonesia (National): Adinia Wirasti
                                                                                            (“Kamu Tidak Sendiri”)
MNC ANIMATION
1   Asian Academy Creative Awards 2023          7 Desember           Asian Academy          Best Animated Programme Or
                                                2023                 Creative Awards        Series (2D or 3D) for Indonesia
                                                                                            (National): “BIMA S Season 2: Mad
                                                                                            Scientist”
STAR MEDIA NUSANTARA
1    The 2022 Pinnacle Year End Awards          28 Januari 2023      WPVR New York          Indie Pop Song of The Year:
                                                                     Platinum Vibes Radio   Sorenza Nuryanti (“Reality Show” -
                                                                                            F.F Version)
2    SCTV Awards 2023                           10 Mei 2023          SCTV                   1. Penyanyi Solo Wanita Paling
                                                                                                 Ngetop: Tiara Andini
                                                                                            2. Kolaborasi Paling Ngetop &
                                                                                                 Lagu Pop Paling Ngetop:
                                                                                                 Lyodra & Andi Rianto
3    Indonesia’s Beautiful Women of 2023        24 Mei 2023          High End Magazine      1.    Woman Impact Woman:
                                                                                                  Mahalini Raharja
                                                                                            2.    Woman Impact Woman:
                                                                                                  Audrey Vanessa
                                                                                            3.    Woman Impact Woman:
                                                                                                  Anneth Delliecia Nasution
4    Dahsyat Awards 2023                        29 Mei 2023          RCTI                   1.    Pendatang Baru Terdahsyat:
                                                                                                  Salma Salsabil
                                                                                            2.    Lagu Terdahsyat: Lyodra,
                                                                                                  Tiara Andini, Ziva Magnolya
                                                                                                  (“Menyesal”)
                                                                                            3.    Soundtrack Sinetron
                                                                                                  Terdahsyat: Mahalini (“Sial”)
                                                                                            4.    Special Awards: Mahalini
                                                                                            5.    Bucin Terdahsyat: Mahalini
5    Ambyar Awards 2023                         25 Juni 2023         MNCTV                  •     Pendatang Baru Terambyar:
                                                                                                  Laila Ayu
                                                                                            •     Penyanyi Pria Ambyar Terbaik:
                                                                                                  Wahid Darjo
6    Spotify: A new face in News York’s Times   19 Agustus           Spotify                Andmesh Kamaleng di Billboard
     Square                                     2023                                        Times Square New York sebagai
                                                                                            cover playlist “Spotify Suara
                                                                                            Indonesia”
7    Spotify Wrapped Live Indonesia 2023        20 September         Spotify                1.    Lagu Indonesia Teratas 2023:
                                                2023                                              Tak Segampang Itu (“Anggi
                                                                                                  Marito”)
                                                                                            2.    Artis Perempuan Indonesia
                                                                                                  Teratas 2023: Mahalini
                                                                                            3.    Album Indonesia Teratas
                                                                                                  2023: Fabula (“Mahalini”)
                                                                                            4.    Artis RADAR Indonesia
                                                                                                  Teratas 2023: Anggi Marito
                                                                                            5.    Artis EQUAL Indonesia
                                                                                                  Teratas 2023: Ghea Indrawari
8    Indonesian Television Awards 2023          26 September         RCTI                   Pendatang Baru Televisi Terpopuler:
                                                2023                                        Salma Salsabil
9    Anugerah Komedi Indonesia 2023             27 September         iNews                  1.    Seniman Komedi Wanita
                                                2023                                              Terfavorit: Ayu Ting Ting
                                                                                            2.    Seniman Komedi Wanita
                                                                                                  Terpilih: Ayu Ting Ting




                                                               119
Page 148
No        Penghargaan Tahun 2023              Tanggal              Penyelenggara                      Kategori
INEWS MEDIA GROUP
1   SPS Awards 2023                        20 Maret 2023        Serikat Pekerja Pers    1.    Gold Winner Indonesia Young
                                                                (SPS) Indonesia               Readers Awards (IYRA) 2023:
                                                                                              Koran Sindo edisi Sabtu, 6
                                                                                              Agustus 2023, rubrik Gen
                                                                                              Sindo (“Jangan Asal Main di
                                                                                              Medsos”)
                                                                                        2.    Silver Winner Print Media
                                                                                              Awards (IPMA) 2023: Sub
                                                                                              Kategori Cover Media Cetak
                                                                                              Indonesia, cover Koran Sindo
                                                                                              edisi Rabu, 2 Februari 2022
                                                                                        3.    Bronze Winner Print Media
                                                                                              Awards (IPMA) 2023: Sub
                                                                                              Kategori Media Cetak Nasional
                                                                                              Indonesia, cover Koran Sindo
                                                                                              edisi Kamis, 6 Oktober 2022
                                                                                              dan edisi Jumat, 30 Desember
                                                                                              2022
2      Baznas Award 2023                   21 Maret 2023        Badan Amil Zakat        •    Media Cetak Pewarta Gerakan
                                                                Indonesia                    Zakat Terbaik: Koran Sindo
                                                                                        •    Radio Pewarta Gerakan Zakat
                                                                                             Terbaik: Trijaya FM
                                                                                        •    Media Online Pewarta Gerakan
                                                                                             Zakat Terbaik: Okezone.com
3      Anugerah Syiar Ramadan 2023         26 Mei 2023          Komisi Penyiaran        Program Dakwah Non-Talk Show
                                                                Indonesia dan Majelis   “Tabligh Akbar”
                                                                Ulama Indonesia
4      Media Brand Awards 2023             14 Agustus           Serikat Perusahaan      SINDOnews.com mendapatkan
                                           2023                 Pers (SPS) Indonesia    Penghargaan Media Brand Awards
                                                                                        2023, Kategori Media Nasional

No          Penghargaan Tahun 2022            Tanggal              Penyelenggara                      Kategori
PERSEROAN
1                                          10 November          Majalah Forbes
    Best of the Best Companies 2022                                                     50 Best of the Best Companies
                                           2022                 Indonesia
MNCN
1   Penghargaan Saham Terbaik 2022         31 Agustus           Majalah Investor        Saham Terbaik di Kelompok
                                           2022                                         Kapitalisasi Pasar di atas Rp10
                                                                                        Triliun dari sektor Barang Konsumen
                                                                                        Non Primer
2                                          28 September         Brand Finance           Top 100 Most Valuable Brands
       Top 100 Most Valuable Brands
                                           2022                 Indonesia               (Gold)
3                                          27 Oktober                                   The Best of Big Capitalization in The
       CSA Awards                                               CSA Community
                                           2022                                         Consumer Cyclical Sector
4                                                                                       1st The Best Finance for
                                                                                        Telecommunications & Networks
                                           25 November
       Indonesia Finance Award 2022                             Economic Review         - Public Company
                                           2022
                                                                                        Category: Telecommunication &
                                                                                        Networks - Asset Rp.10 T – Rp.50 T
5   Indonesia Corporate Secretary Awards   16 Desember                                  Best Corporate Secretary in
                                                                The Iconomics
    2022                                   2022                                         Broadcasting Industry
MSKY
1                                                                                       Indonesia Outstanding Millennials’
    Indonesia Millennials’ Brand Choice
                                           16 Juni 2022         Warta Ekonomi           Brand Choice 2022 Category: TV
    Awards 2022
                                                                                        Cable
2      Top 100 Most Valuable Brands        28 September         Brand Finance           Top 100 Most Valuable Brands
                                           2022                 Indonesia               (Silver)
KVISON
1                                                                                       Indonesia Most Acclaimed Company
     Indonesia Most Acclaimed Companies    19 Mei 2022                                  2022 with Outstanding Business
                                                                Warta Ekonomi
     Awards 2022                           May 19, 2022                                 Strategy to Elevate Television
                                                                                        Services
RCTI
1                                                               Komisi Penyiaran        Kategori Ajang Bakat: “Hafiz
       Anugerah Syiar Ramadan 2022         1 Juli 2022
                                                                Indonesia               Indonesia”
2                                                               Komisi Penyiaran
       Anugerah Syiar Ramadan 2022         1 Juli 2022                                  Kategori Sinetron: “Amanah Wali 6”
                                                                Indonesia
3                                                                                       Kategori Liputan Khusus: “Meniti
                                                                Komisi Penyiaran
       Anugerah Syiar Ramadan 2022         1 Juli 2022                                  Jalan Ilahi”
                                                                Indonesia
4                                                               Komisi Penyiaran
       Anugerah Syiar Ramadan 2022         1 Juli 2022                                  Televisi Terbaik Ramadan 2022
                                                                Indonesia




                                                          120
Page 149
No           Penghargaan Tahun 2022           Tanggal               Penyelenggara                      Kategori
5                                          13 Agustus           Komisi Penyiaran        Program Variety/Reality Show:
      Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2022
                                           2022                 Indonesia               “Idola Cilik”
6                                          22 September                                 Program Prime Time Drama
      Indonesian Television Awards 2022                         RCTI
                                           2022                                         Terpopuler: “Ikatan Cinta”
7                                          22 September                                 Program Prime Time Non Drama
      Indonesian Television Awards 2022                         RCTI
                                           2022                                         Terpopuler: “X Factor Indonesia”
8                                                                                       Program Non-Prime Time Drama
                                           22 September
      Indonesian Television Awards 2022                         RCTI                    Terpopuler: “Tukang Ojek
                                           2022
                                                                                        Pengkolan”
9                                          22 September                                 Program Akhir Pekan Terpopuler:
      Indonesian Television Awards 2022                         RCTI
                                           2022                                         “Master Chef Indonesia”
10                                         22 September                                 Program Ramadan Drama
      Indonesian Television Awards 2022                         RCTI
                                           2022                                         Terpopuler: “Amanah Wali 6 RCTI”
11                                         22 September                                 Program Ramadan Non Drama
      Indonesian Television Awards 2022                         RCTI
                                           2022                                         Terpopuler: “Hafidz Indonesia 2022”
12                                         22 September                                 Program Spesial Terpopuler:
      Indonesian Television Awards 2022                         RCTI
                                           2022                                         “Dahsyatnya 1 Tahun Ikatan Cinta”
13                                         15 Oktober           Komisi Penyiaran        Kategori Program Drama Seri:
      Anugerah KPI 2022
                                           2022                 Indonesia               “Ikatan Cinta”
14                                         15 Oktober           Komisi Penyiaran
      Anugerah KPI 2022                                                                 Kategori Program Animasi: “BIMA S”
                                           2022                 Indonesia
15                                         30 November                                  Kategori Sinetron Tersilet: “Ikatan
      Silet Awards                                              RCTI
                                           2022                                         Cinta”
MNCTV
1                                                               Komisi Penyiaran        Animasi Indonesia: “Doa Anak
    Anugerah Syiar Ramadan 2022            1 Juli 2022
                                                                Indonesia               Sholeh”
2                                                                                       Program Televisi Wisata Budaya:
                                           15 Oktober           Komisi Penyiaran
      Anugerah KPI 2022                                                                 “Indonesia Authentic Places-Episode
                                           2022                 Indonesia
                                                                                        Labuan Bajo”
GTV
1                                          15 Oktober           Komisi Penyiaran        Iklan Layanan Masyarakat Televisi:
      Anugerah KPI 2022
                                           2022                 Indonesia               ILM Digital
INEWS
1                                                               Komisi Penyiaran        Film Religi/FTV: “Ketika Cinta
    Anugerah Syiar Ramadan 2022            1 Juli 2022
                                                                Indonesia               Bertasbih”
2                                                                                       Program Dokumenter: “The Untold
                                           15 Oktober           Komisi Penyiaran
      Anugerah KPI 2022                                                                 Story - Pemuda Dalam Pusaran
                                           2022                 Indonesia
                                                                                        Sejarah”
3                                                               Komisi Penyiaran
                                           29 November                                  TV Sistem Stasiun Jaringan (SSJ)
      KPID Jambi                                                Indonesia Daerah
                                           2022                                         Terbaik Kategori Program Berita
                                                                Jambi
4                                          30 November          Komisi Penyiaran        Program Acara Berita Televisi
      Anugerah Penyiaran KPID Bali 2022
                                           2022                 Indonesia Daerah Bali   Terbaik
MNC PICTURES
1   Indonesian Drama Series Awards 2022    27 Juli 2022         RCTI                    1.   Program Drama Series
                                                                                             Terfavorit: “Ikatan Cinta”
                                                                                        2.   Pemeran Pendukung Wanita
                                                                                             Dalam Drama Series Terfavorit:
                                                                                             Sari Nila (“Ikatan Cinta”)
                                                                                        3.   Pemeran Karakter Ringan
                                                                                             Dalam Drama Series Terfavorit:
                                                                                             Chika Waode (“Ikatan Cinta”)
                                                                                        4.   Pemeran Antagonis dalam
                                                                                             Drama Series Terfavorit:
                                                                                             Glenca Chysara (“Ikatan
                                                                                             Cinta”)
                                                                                        5.   Penulis Cerita dalam Drama
                                                                                             Series Terfavorit: Tim “Ikatan
                                                                                             Cinta”
                                                                                        6.   Pemeran Anak dalam Drama
                                                                                             Series Terfavorit: Fara Shakila
                                                                                             (“Ikatan Cinta”)
                                                                                        7.   Pemeran Pendukung Pria
                                                                                             dalam Drama Series Terfavorit:
                                                                                             Surya Saputra (“Ikatan Cinta”)
                                                                                        8.   Pasangan Drama Series
                                                                                             Terfavorit: Amanda Manopo
                                                                                             dan Arya Saloka (“Ikatan
                                                                                             Cinta”)
                                                                                        9.   Pemeran Utama Wanita dalam
                                                                                             Drama Series Terfavorit:
                                                                                             Amanda Manopo (“Ikatan
                                                                                             Cinta”)




                                                          121
Page 150
No          Penghargaan Tahun 2022             Tanggal             Penyelenggara                    Kategori
                                                                                       10. Pemeran Utama Pria dalam
                                                                                           Drama Series Terfavorit: Arya
                                                                                           Saloka (“Ikatan Cinta”)
                                                                                       11. Sutradara Drama Series
                                                                                           Terfavorit: Doddy Djanas
                                                                                           (“Ikatan Cinta”)
                                                                                       12. Soundtrack Drama Series
                                                                                           Terfavorit: Ade Govinda Feat.
                                                                                           Fadly: Tanpa Batas Waktu
                                                                                           (“Ikatan Cinta”)
2    Indonesian Television Award 2022       22 September        RCTI                   •   Program Prime Time Drama
                                            2022                                           Terpopuler: “Ikatan Cinta”
                                                                                       •   Program Non-Prime Time
                                                                                           Drama Terpopuler: “Tukang
                                                                                           Ojek Pengkolan”
                                                                                       •   Program Ramadan Drama
                                                                                           Terpopuler: “Amanah Wali 6”
                                                                                       •   Aktor Sinetron Terpopuler: Arya
                                                                                           Saloka (“Ikatan Cinta”)
                                                                                       •   Aktris Sinetron Terpopuler:
                                                                                           Amanda Manopo (“Ikatan
                                                                                           Cinta”)
                                                                                       •   Artis Televisi Terpopuler:
                                                                                           Amanda Manopo (“Ikatan
                                                                                           Cinta”)
MNC ANIMATION
1   Asian Academy Creative Awards 2022      4 Oktober 2022      Asian Academy          Best Animated Programme Or
                                                                Creative Awards        Series (2D or 3D) for Regional
                                                                                       (Indonesia): “BIMA S”
2                                           15 Oktober          Komisi Penyiaran
     Anugerah KPI 2022                                                                 Program Animasi Terbaik: “BIMA S”
                                            2022                Indonesia
STAR MEDIA NUSANTARA
1    Obsesi Awards 2022                     25 Mei 2022         Obsesi Awards          Selebriti Sosmed Terobsesi: Betrand
                                                                                       Peto Putra Onsu
2    Telkomsel Awards 2022                  26 Juni 2022        Telkomsel              •    Favorite MAXStream Female
                                            June 26, 2022                                   Talent: Anneth Delicia
                                                                                       •    Favorite Song: “Salah
                                                                                            Mencintai” (Betrand Peto Putra
                                                                                            Onsu)
3    Penghargaan Spotify Indonesia          10 Agustus          Spotify Indonesia      Keisya Levronka, Rekor Penyanyi
                                            2022                                       Wanita Dengan Jumlah Streaming
                                                                                       Terbanyak Mencapai 735.000 dalam
                                                                                       Waktu 24 Jam
4    Bandung Music Awards 2022              9 September         Yayasan Bandung        •    Penyanyi Pop Solo Wanita
                                            2022                Mahakarya Abadi             Terpopuler: Lyodra
                                                                                       •    Lagu Terpopuler: “Pesan
                                                                                            Terakhir”(Lyodra)
                                                                                       •    Video Clip Terpopuler: “Pesan
                                                                                            Terakhir”(Lyodra)
                                                                                       •    Penyanyi Pop Solo Pria
                                                                                            Terpopuler: Andmesh
                                                                                            Kamaleng
                                                                                       •    Penyanyi Pendatang Terbaru
                                                                                            Terpopuler: Mahalini Raharja
                                                                                       •    Penyanyi Jazz Duo/Grup/Vocal
                                                                                            Terpopuler: Ziva Magnolya
                                                                                       •    Penyanyi RnB Duo/Grup/Vocal
                                                                                            Terpopuler: Mark Natama
                                                                                       •    Karya Produksi RnB
                                                                                            Terpopuler: “Now I Know”
                                                                                            (Kaleb J)
                                                                                       •    Penyanyi RnB Solo Pria
                                                                                            Terpopuler: Kaleb J
MNC PORTAL INDONESIA
1   The 13th Indonesia Print Media Awards   29 Maret 2022       Serikat Perusahaan     Gold Winner pada kategori General
    (IPMA) 2022                                                 Pers (SPS) Indonesia   News Media Online Terbaik:
                                                                                       “Pahlawan Tanpa Panggung dan
                                                                                       Jubah”
2    Media Brand Awards 2022                6 Juli 2022         Serikat Perusahaan     Koran SINDO dan SINDOnews.com
                                                                Pers (SPS) Indonesia   menjadi Pemenang Media Brand
                                                                                       Awards 2022




                                                          122
Page 151
     Selain penghargaan tersebut di atas, Perseroan juga telah menerima berbagai penghargaan terkait aspek
     keberlanjutan (Sustainability Aspect Award) dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sebagai berikut:

No      Penghargaan Aspek Keberlanjutan          Tanggal            Penyelenggara                    Kategori
                    Tahun 2023
1      Seminar dan Bakti Sosial Operasi       15 Maret            RS Telogorejo           Apresiasi pencegahan sumbing
       Gratis Sumbing dan Hernia              2023                Semarang                dan perawatan pasca operasi
2      Seminar dan Bakti Sosial Operasi       27 Mei 2023         RS Pertamina            Kepedulian dalam
       Gratis Katarak dan Sumbing Amin                            Bintang Amin            Penyelenggaraan Operasi
       Lampung                                                    Lampung                 Gratis Katarak dan Sumbing
                                                                                          untuk Masyarakat Lampung
3      TOP CSR Awards 2023                    7 Juni 2023         Majalah Top             Hary Tanoesoedibjo, Executive
                                                                  Business                Chairman MNC Group sebagai
                                                                                          TOP Leader on CSR
                                                                                          Commitment 2023
4      TOP CSR Awards 2023                    7 Juni 2023         Majalah Top             TOP CSR Awards 2023 on
                                                                  Business                Stars 4
5      TOP CSR Awards 2023                    7 Juni 2023         Majalah Top             Program Kepedulian Sosial dan
                                                                  Business                Lingkungan
6      Penghargaan dari Bupati Lumajang       8 Juni 2023         Bupati Lumajang         Apresiasi atas Bantuan Bencana
                                                                                          Erupsi Gunung Semeru
7      Penghargaan dari Dinas Kearsipan       8 Juni 2023         Dinas Kearsipan dan     Penghargaan atas Kepedulian
       dan Perpustakaan Kabupaten                                 Perpustakaan            terhadap Literasi anak di
       Lumajang                                                   Kabupaten               Kabupaten Lumajang
                                                                  Lumajang
8      Seminar dan Bakti Sosial Operasi       18 Juli 2023        RSI Assyifa             Kepedulian atas Pengentasan
       Gratis Katarak                                             Sukabumi                Katarak dan Hernia di Kota
                                                                                          Sukabumi
9      Seminar Deteksi Dini dan               1 September         RSU Amanah              Penghargaan atas Kepedulian
       Pencegahan Katarak                     2023                Sumpiuh Banyumas        dalam Penyelenggaraan
                                                                                          Operasi Gratis Katarak bagi
                                                                                          Warga Prasejahtera di
                                                                                          Banyumas
10     Serah Terima Bantuan untuk             25 September        Pemerintah Kota         Penghargaan "CSR Program
       Program Jakarta Beraksi Atasi          2023                Jakarta Pusat           Jakarta Bergerak atasi Stunting"
       Stunting                                                                           dalam percepatan penurunan
                                                                                          stunting di Wilayah Kota
                                                                                          Administrasi Jakarta Pusat
11     Sosialisasi dan Pelatihan              3 Oktober           Palang Merah            Penghargaan atas peran serta
       Pertolongan Pertama                    2023                Indonesia Kota          dalam mendukung PMI Kota
                                                                  Jakarta Pusat           Jakarta Pusat dalam Program
                                                                                          Sosialisasi Pertolongan Pertama
12     Indonesia Best Social Responsibility   25 Oktober          La Tofi School of       Aksi lingkungan dan sosial yang
       Awards 2023                            2023                Social Responsibility   berdampak luas, terutama pada
                                                                                          isu sampah makanan yang
                                                                                          ditangani melalui kerja sama
                                                                                          dengan Foodcycle Indonesia
13     Indonesia Best Social Responsibility   25 Oktober          La Tofi School of       Jessica Tanoesoedibjo, Wakil
       Awards 2023                            2023                Social Responsibility   Ketua Umum MNC Peduli
                                                                                          sebagai Bintang CSR Indonesia
                                                                                          Besar dengan isu lingkungan
                                                                                          hidup
14     Penghargaan dari Klinik Mata EDC       16 November         Klinik Mata EDC         Kepedulian dalam
       Group                                  2023                Group                   Penyelenggaraan Baksos
                                                                                          Operasi Katarak/Pteregyium
                                                                                          Gratis di 9 Kota/Kabupaten di
                                                                                          Jawa Timur (sejak tahun 2019)
15     Indonesia SDGs Award (ISDA) 2023       4 Desember          Corporate Forum for     The Most Committed Corporate
                                              2023                CSR Development         on SDGs for Social Pillars
                                                                  (CFCD)
16     Indonesia SDGs Award (ISDA) 2023       4 Desember          Corporate Forum for     Generasi Sehat Bebas Stunting
                                              2023                CSR Development         untuk Indonesia Emas 2045
                                                                  (CFCD)
17     Indonesia SDGs Award (ISDA) 2023       4 Desember          Corporate Forum for     MNC Peduli Kesetaraan Gender
                                              2023                CSR Development
                                                                  (CFCD)




                                                            123
Page 152
No     Penghargaan Aspek Keberlanjutan        Tanggal           Penyelenggara                   Kategori
                 Tahun 2023
18   Indonesia SDGs Award (ISDA) 2023      4 Desember         Corporate Forum for   MNC Center Towards Zero
                                           2023               CSR Development       Waste Office Environment
                                                              (CFCD)
19   Indonesia SDGs Award (ISDA) 2023      4 Desember         Corporate Forum for   Bersama MNC Peduli
                                           2023               CSR Development       Menghijaukan Indonesia
                                                              (CFCD)
20   Indonesia SDGs Award (ISDA) 2023      4 Desember         Corporate Forum for   Bersama MNC Peduli
                                           2023               CSR Development       Kesehatan Untuk Indonesia
                                                              (CFCD)
21   Penghargaan Palang Merah              20 Desember        Palang Merah          Penghargaan atas peran dan
     Indonesia Kota Jakarta Pusat          2023               Indonesia Kota        dukungan pada kegiatan Bulan
                                                              Jakarta Pusat         Dana PMI Kota Jakarta Pusat
                                                                                    Tahun 2023
No    Penghargaan Aspek Keberlanjutan         Tanggal           Penyelenggara                   Kategori
                 Tahun 2022
1    Memperingati Hari Kesetiakawanan      6 Januari          Kementerian Sosial    Kepedulian dan Komitmen yang
     Sosial Nasional 2022                  2022               Republik Indonesia    Tinggi dalam Penyelenggaraan
                                                                                    Kesejahteraan Sosial
2    Indonesia CSR Exellence Awards        9 Maret 2022       First Magazine        Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC
     2022                                                                           Grup sebagai The Best
                                                                                    Leadership Focus in CSR
                                                                                    Program
3    Indonesia CSR Exellence Awards        9 Maret 2022       First Magazine        The Best in Education & Human
     (ICEA) 2022                                                                    Development Program
4    Indonesia CSR Exellence Awards        9 Maret 2022       First Magazine        Best Covid 19 Program
     (ICEA) 2022
5    Indonesia CSR Exellence Awards        9 Maret 2022       First Magazine        Best Innovatives & Innitiatives in
     (ICEA) 2022                                                                    Global CSR
6    Memperingati Hari Raya Idul Adha      29 Maret           PPPA Daarul Qur'an    Perusahaan Pendukung (Mitra)
     2022                                  2022                                     Program Qurban Terbaik
7    Top Corporate Social Responsibility   30 Maret           Top Bussines          Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC
     (CSR) Award 2022                      2022                                     Grup sebagai TOP Leader on
                                                                                    CSR Commitment 2022
8    Top Corporate Social Responsibility   30 Maret           Top Bussines          TOP CSR Award 2022 #Star 4
     (CSR) Award 2022                      2022
9    Penghargaan Palang                    22 Agustus         Palang Merah          Penghargaan atas Peran Serta
     Merah Indonesia Kota                  2022               Indonesia             dan Dukungan
     Jakarta Pusat                                                                  pada program Bulan Dana PMI
10   Social Execellence Awards 2022        21 September       HighEnd Magazine      Jessica Tanoesoedibjo, Ketua
                                           2022                                     MNC Peduli
                                                                                    sebagai salah satu Tokoh di
                                                                                    Dunia Sosial yang
                                                                                    Menginspirasi
11   Donasi Rambut oleh                    14 November        Museum Rekor          Donasi Rambut secara Estafet
     Lifebuoy bersama                      2022               Dunia Indonesia       oleh Peserta Terbanyak
     MNC Peduli
12   MNC Charity Fun Run                   20 November        Yayasan Kanker        Apresiasi atas Partisipasi
     2022                                  2022               Indonesia             Dukungan serta Kepeduliannya
                                                                                    dalam Rangka Penanggulangan
                                                                                    Kanker di Indonesia
13   MNC Charity Fun Run                   20 November        Smile Train           Apresiasi atas Komitmen dan
     2022                                  2022               Indonesia             Semangat dalam Mendukung
                                                                                    Misi Smile Train Membangun
                                                                                    Solusi Bekerlanjutan untuk
                                                                                    Perawatan Bibir Sumbing
14   Indonesia Sustainable                 22 November        Corporate Forum for   The Most Commited Corporate
     Development Goals                     2022               CSR Development       on SDGs for Social Pillars
     Award (ISDA) 2022
15   Indonesia Sustainable                 22 November        Corporate Forum for   Pemberdayaan Wanita,
     Development Goals                     2022               CSR Development       Pengelolaan sampah menjadi
     Award (ISDA) 2022                                                              produk bernilai ekonomis
16   Indonesia Sustainable                 22 November        Corporate Forum for   Community Development
     Development Goals                     2022               CSR Development




                                                        124
Page 153
No          Penghargaan Aspek Keberlanjutan        Tanggal           Penyelenggara                   Kategori
                      Tahun 2022
          Award (ISDA) 2022
17        Indonesia Sustainable                 22 November        Corporate Forum for   Percepatan Penanganan Covid
          Development Goals                     2022               CSR Development       19
          Award (ISDA) 2022
18        Indonesia Sustainable                 22 November        Corporate Forum for   Transformasi Digital
          Development Goals                     2022               CSR Development
          Award (ISDA) 2022
19        Indonesia Sustainable                 22 November        Corporate Forum for   MNC Peduli untuk Kesehatan
          Development Goals                     2022               CSR Development       Bangsa
          Award (ISDA) 2022
20        Indonesia Sustainable                 22 November        Corporate Forum for   Generasi Cerdas Anak Bangsa
          Development Goals                     2022               CSR Development
          Award (ISDA) 2022
     7.     POSISI DAN DAYA SAING
     Indonesia merupakan pangsa iklan media terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2023 dengan total netto sebesar
     US$3 miliar. Indonesia juga menjadi pasar periklanan Free-to-Air (FTA) TV terbesar di Asia Tenggara dengan
     jangkauan sekitar 70 juta rumah tangga dan total pendapatan iklan TV sekitar US$1,213 miliar berdasarkan report
     Media Partners Asia.
     Menurut proyeksi Media Partners Asia (MPA), penjualan bersih iklan TV FTA di Indonesia akan tumbuh dengan
     tingkat pertumbuhan tahunan majemuk 2,3% antara 2023 dan 2027. Pertumbuhan ini juga digerakkan oleh
     permintaan iklan yang signifikan dari perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) dan anggaran iklan dan
     promosi dari perusahaan teknologi. TV dan media digital mendominasi media iklan dengan pangsa pasar sekitar
     89% pada 2023 dan MPA memprediksi akan meningkat menjadi 94% pada tahun 2027.
     Bisnis TV berlangganan di bawah IPTV tetap beroperasi dengan baik meskipun terdapat beberapa pengaruh yang
     dapat mengganggu perkembangannya seperti peningkatan pembajakan video dan persaingan sengit di antara
     operator TV berlangganan lainnya.
     Media digital menjadi semakin penting di Indonesia sebagai pasar yang potensial untuk pertumbuhan belanja
     media online dan video seiring dengan peningkatan ketersediaan inventaris video (melalui layanan streaming)
     serta pertumbuhan dalam e-commerce. Segmen digital mencapai US$1,4 miliar pada tahun 2022 dan
     diproyeksikan akan tumbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk sebesar 12% antara 2023 dan 2027.
     a.    Televisi FTA
           Dalam bisnis TV nasional saat ini terdapat 5 pemain utama, yaitu MNCN yang memiliki RCTI, MNCTV, GTV,
           dan iNews; SCMA, memiliki SCTV dan Indosiar; Trans Group memiliki Trans TV dan Trans 7; Viva Group
           memiliki ANTV dan TV One; serta Metro Group melalui Metro TV. Dari kelima pemain utama ini, MNCN
           memiliki pangsa pasar pemirsa dan iklan terbesar.
           Berikut ini adalah data distribusi pendapatan iklan dan Average Audience Share Prime time selama tahun
           2023, dimana MNCN memiliki distribusi pendapatan iklan dan rata-rata audience share terbesar dibandingkan
           dengan Group atau Stasiun TV lainnya.




                                                             125
Page 154
                                                                      Tahun 2023           Average Jan-Dec
                                                                                                2023
       No                Station            Target Audience
                                                                      Distribusi
                                                                                           Audience Share
                                                                   pendapatan iklan
        1                 RCTI                     ABC                  20,1%                   15,0%
        2               MNCTV                     ABCD                  15,5%                   14,7%
        3                 GTV                      ABC                   5,8%                    7,3%
        4                iNews                      AB                   3,8%                    3,4%
                      Total MNC Grup                                    45,1%                   40,4%
     5                   SCTV                     ABCD                  19,9%                   20,6%
     6                    IVM                     ABCD                  12,2%                   14,7%
                    Total EMTEK Group                                   32,1%                   35,3%
     7                  Trans 7                   ABC                    5,8%                    8,9%
     8                 Trans TV                   ABC                    5,4%                    5,8%
                     Total TRANS Corp                                   11,2%                   14,7%
     9                   ANTV                     ABC                    4,5%                    5,6%
     10                TV ONE                     ABC                    3,9%                    2,0%
                     Total VIVA Group                                    8,4%                    7,6%
     11                Metro TV                    AB                    2,8%                    1,4%
Sumber: Nielsen, Tahun 2023.

b.   Digital
     Perseroan berkompetisi langsung dengan para pesaingnya, baik dengan korporasi besar lainnya maupun
     secara individual pada beberapa lini bisnis digital.
     Untuk kedua superapp Perseroan, melalui RCTI+, platform AVOD superapp terbesar di indonesia dari
     pengguna aktif bulanan sebesar 69,7 juta maupun sisi pendapatan. Platform SVOD superapp, Vision+, juga
     merupakan yang terbesar dengan sekitar 2,6 juta pelanggan dan 40 juta pengguna aktif bulanan. Di Indonesia,
     layanan OTT semakin populer dengan munculnya platform streaming video seperti Netflix, Disney+, Amazon
     Prime Video, dan lainnya. Ini memberikan akses luas kepada pengguna untuk menonton film, acara TV, dan
     konten orisinal secara on-demand melalui perangkat yang terhubung ke internet, seperti smartphone, tablet,
     atau Smart TV. Namun, perlu untuk diketahui, perilaku konsumen di Indonesia lebih cenderung memilih untuk
     menonton siaran lokal dimana, pemain – pemain dengan basis produksi konten nasional yang sudah besar
     akan diuntungkan dalam jangka Panjang.
     Performa operasi media sosial milik Perseroan, termasuk MCN, juga yang terbesar dengan memiliki 595,7 juta
     subscribers/followers dan 94,7 miliar views. Bagi pengiklan, media sosial merupakan platform penting untuk
     berinteraksi dengan pelanggan, membangun brand, dan memasarkan produknya. Strategi pemasaran yang
     efektif di media sosial dapat membantu mereka untuk meningkatkan visibilitas, keterlibatan, dan loyalitas
     pelanggan. Secara keseluruhan, media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat
     Indonesia dan akan menggambil bagian dari pangsa iklan di Indonesia kedepannya.
     Terakhir, dari keempat portal online Perseroan, dengan nama okezone.com, sindonews.com, iNews.id, dan
     idxchannel.com, telah mengumpulkan lebih dari 52 juta pengguna aktif bulanan. Kompetisi di sektor portal
     online Indonesia terutama yang berkaitan dengan kemampuan untuk menyajikan konten yang relevan dan
     berkualitas sangatlah sengit, sehingga hamper seluruh pemain media local di Indonesia sudah menerapkan
     strateginya masing – masing untuk menumbuhkan aliran pendapatan dari portal online. Strategi pemasaran,
     inovasi teknologi, dan keterlibatan dengan pengguna juga menjadi faktor penting dalam memenangkan
     persaingan di sektor ini, dalam hal ini, dibentuknya iNews Media Group, Perseroan memiliki keunggulan
     kompetitif yang sangat baik.
c. TV Berlangganan
   Seiring dengan terus berkembangnya industri TV berlangganan di Indonesia di tengah kemajuan teknologi dan
   pergeseran preferensi konsumen, Perseroan harus beradaptasi dan berinovasi agar bisa berkembang di pasar
   yang dinamis. Dengan memahami tantangan dan peluang unik yang melekat pada lanskap pasar Indonesia,
   Perseroan dapat diposisikan secara strategis untuk memanfaatkan meningkatnya permintaan akan konten
   hiburan berkualitas tinggi dan membuka potensi besar dari industri yang terus berkembang ini.
8.   PROSPEK USAHA
Indonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di Asia Tenggara. Dengan asumsi
pertumbuhan ekonomi berlanjut dengan baik, belanja konsumen kemungkinan akan meningkat, menciptakan lebih
banyak peluang bagi pengiklan dan menurut Media Partners Asia (MPA) pendapatan iklan di Indonesia akan
mencapai US$3,9 miliar pada tahun 2027. Indonesia memiliki pasar iklan TV Free-to-Air (FTA) yang besar dan
diharapkan tetap menjadi salah satu pilihan utama untuk iklan massal yang menjangkau semua demografi utama.
Selain itu, Indonesia juga merupakan pasar video online terbesar di Asia Tenggara. MPA memproyeksikan industri
video online Indonesia akan tumbuh pada CAGR 18% hingga tahun 2027 dan akan mencapai US$2,3 miliar pada
tahun itu dengan kontribusi iklan US$1,4 miliar dan US$770 juta untuk berlangganan.




                                                        126
Page 155
Sektor TV berbayar juga siap untuk mengalami ekspansi yang signifikan, dengan pendapatan industri yang
diproyeksikan mencapai $1,5 miliar pada tahun 2027. Lonjakan pertumbuhan ini diperkirakan akan didorong oleh
meningkatnya jumlah pengguna IPTV, yang biasanya memiliki pendapatan rata-rata per pengguna (ARPU) yang
lebih tinggi. Selain itu, layanan DTH pascabayar dan prabayar diperkirakan akan terus menjadi platform
berlangganan TV berbayar yang paling besar di Indonesia.
Prospek Media Berbasis Iklan dan Konten (MNCN)
Saat ini pasar iklan media di Indonesia merupakan pasar yang terbesar di Asia Tenggara dengan belanja iklan
bersih diperkirakan sekitar US$3,002 miliar pada tahun 2023. Kondisi tersebut ditopang oleh pertumbuhan PDB
Indonesia sebesar 5,05% pada tahun 2023.

Sektor media Perseroan diperkirakan akan terus bertumbuh pada tahun 2023 didorong oleh:
-   Adanya empat FTA Nasional dengan pangsa pemirsa terbesar sebesar 40,4% yang mewakili ke lebih dari
    110 juta pemirsa setiap harinya.
-   Pertumbuhan yang kuat dalam Iklan jenis Non-Time Consuming Ads (iklan NTC) yang membawa keuntungan
    bagi 4 FTA milik MNCN, dimana hal ini hanya dapat dilakukan apabila Perseroan terus memproduksi
    kontennya secara in-house.
-   Produksi konten terbesar dengan memproduksi 20.000 jam konten setiap tahun dalam berbagai format:
    a) 33,2% pangsa pasar di kategori drama atau lebih dari 2.400 jam produksi drama setiap tahun;
    b) 90%+ pangsa pasar di kategori program pencarian bakat;
    c) Konten animasi yang saat ini telah berada di lebih dari 60 negara.
-   Pustaka konten terbesar dengan lebih dari 300 ribu jam, dimana mayoritas berbasis konten hiburan (non-
    news), Perseroan berencana untuk terus memanfaatkan pustaka kontennya yang luas melalui berbagai
    saluran termasuk penjualan ke FTA TV dan TV Berbayar, RCTI+, Vision+, dan melalui media sosial. Selain
    itu, Perseroan juga akan tetap memperoleh lebih banyak pendapatan dari melisensikan konten dan IP untuk
    pihak ketiga, dan penempatan iklan kreatif/NTC.
-   Pertumbuhan kuat dalam pendapatan iklan digital yang berasal dari aplikasi superapp (RCTI+ dan Vision+),
    portal berita, dan media sosial;
-   Manajemen artis terbesar, dengan 400 artis yang dikelola dengan kontrak selama 10 tahun;
-   Manajemen medsos dan MCN (Multi Channel Network) di YouTube, Facebook, dan TikTok, dengan jumlah
    total views yang mencapai 94,7 miliar, dengan 595,7 juta subscribers pada akhir Desember 2023.
Prospek Media Berbasis Pelanggan (IPTV)
Masih terdapat peluang yang besar untuk meningkatkan pertumbuhan pasar TV berlangganan mengingat
Indonesia memiliki salah satu penetrasi Pay TV terendah di Asia Tenggara. Dengan PDB yang diproyeksikan
tumbuh di level yang sangat baik, Indonesia mengharapkan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil untuk
mempertahankan pemulihan yang sangat dibutuhkan untuk seluruh industri periklanan lokal kedepannya.
Munculnya TV Berlangganan DTH prabayar berfungsi sebagai katalis bagi pertumbuhan pelanggan dalam industri.
Kategori ini juga berperan sebagai landasan bagi saluran lokal untuk meningkatkan jangkauan dan cakupan
di pasar TV berbayar. Namun, jumlah langganan berbayar (recurring) untuk kategori ini masih relatif rendah,
sehingga memberikan tantangan bagi penyedia layanan untuk bersaing secara efektif dalam konten dan harga
di seluruh platform mereka.
Industri media di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, dengan piracy yang menjadi ancaman besar
bagi penyedia layanan TV berbayar. Mengatasi masalah ini secara efektif memerlukan upaya kolaboratif dari
regulator, pembuat konten, dan pemangku kepentingan lainnya di industri. Kerja sama tersebut sangat penting
untuk menjaga keberlanjutan dan mendorong pertumbuhan ekosistem media.
Pasar TV berbayar di Indonesia terus meningkat, didorong oleh berbagai faktor termasuk peningkatan infrastruktur
dan perubahan preferensi konsumen. Pertumbuhan yang menjanjikan di berbagai segmen menunjukkan bahwa
lanskap ini siap untuk melakukan ekspansi dan inovasi lebih lanjut di tahun-tahun mendatang.
Beberapa indikator berikut mendukung prospek TV Berlangganan, yakni:
1. Pasar domestik yang besar, dengan jumlah rumah tangga berpenghasilan menengah yang terus meningkat.
2. Penetrasi TV berlangganan di Indonesia saat ini jauh lebih rendah dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya.
Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan TV berlangganan berbasis satelit (DTH) memiliki jangkauan lebih
luas dibandingkan Cable TV dan/atau IPTV yang terbatas hanya di kota-kota besar.
 DATA DAN INFORMASI YANG DIPERSIAPKAN UNTUK DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
 MERUPAKAN KOMBINASI DATA INTERNAL PERUSAHAAN PER TANGGAL 31 DESEMBER 2023 YANG
 TELAH DIAUDIT DAN JUGA TELAH DIVERIFIKASI OLEH PIHAK KETIGA YANG RELEVAN PADA
 INDUSTRINYA.




                                                      127
Page 156
VII.      PERPAJAKAN
A.     PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri
dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto
Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

a.     sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b.     sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
       berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c.     sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
       obligasi tanpa bunga;
d.     Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
       atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
       berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:

1.     Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2.     Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
       persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
       Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
       2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak
dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan
pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1.  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
    diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
    pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2.  Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
    atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3.  Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
    melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
    saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B. Bunga obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan
kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah
6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA ATAU CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.

B.     PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku .




                                                       128
Page 157
VIII.     PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
2024 dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap
II Tahun 2024 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)
yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan
perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai
perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap II Tahun 2024” telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap II Tahun 2024" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024”
adalah sebagai berikut:

Penjaminan Emisi Obligasi

                                                                                          Total
                                                  Penjaminan                                            Persentase
 Penjamin Pelaksana Emisi                                                              Penjaminan
         Obligasi                 Seri A             Seri B            Seri C             (Rp)             (%)
                                   (Rp)               (Rp)              (Rp)
                                                                                                           77,51%
 PT MNC Sekuritas
                             166.980.000.000    212.250.000.000    124.615.000.000   503.845.000.000
 PT Bahana Sekuritas          50.200.000.000                  -      2.500.000.000    52.700.000.000        8,11%
 PT BRI Danareksa
 Sekuritas                    50.155.000.000         50.000.000       140.000.000     50.345.000.000        7,75%
 PT RHB Sekuritas
 Indonesia                    20.900.000.000       5.210.000.000     5.000.000.000    31.110.000.000        4,79%
 PT KB Valbury Sekuritas       2.000.000.000                   -                 -     2.000.000.000        0,31%
 PT Korea Investment &
                              10.000.000.000                                          10.000.000.000        1,54%
 Sekuritas Indonesia
 Jumlah                                                                                                      100%
                             300.235.000.000    217.510.000.000    132.255.000.000   650.000.000.000

Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah

                                                                                         Total
                                                 Penjaminan                                             Persentase
  Penjamin Pelaksana                                                                  Penjaminan
   Emisi Sukuk Ijarah          Seri A              Seri B             Seri C             (Rp)              (%)
                                (Rp)                (Rp)               (Rp)
 PT MNC Sekuritas           381.245.000.000    261.825.000.000       1.165.000.000   644.235.000.000       99,11%
 PT Bahana Sekuritas            450.000.000                  -                   -       450.000.000        0,07%
 PT BRI Danareksa                10.000.000        305.000.000                   -       315.000.000        0,05%
 Sekuritas
 PT RHB Sekuritas
 Indonesia                                 -     5.000.000.000                   -     5.000.000.000        0,77%
 PT KB Valbury Sekuritas                   -                 -                   -                 -        0,00%
 PT Korea Investment &
                                           -                  -                  -                  -       0,00%
 Sekuritas Indonesia
 Jumlah                     381.705.000.000    267.130.000.000       1.165.000.000   650.000.000.000         100%

Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai peraturan No. IX.A.7.




                                                        129
Page 158
Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah pihak
terafiliasi secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh PT MNC Asia Holding Tbk. Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah lainnya yaitu PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia dan PT RHB Sekuritas Indonesia tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UU No. 4/2023
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi Dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah

Tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat
Penawaran Awal (bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat
tersebut, calon investor telah menyampaikan indikasi tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah yang
diinginkan. Tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah kemudian ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas
kompilasi lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.




                                                    130
Page 159
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:


 Konsultan          :   Jusuf Indradewa & Partners
 Hukum                  Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
                        Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
                        Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
                        Fax : (62-21) 22544367

                        No. STTD               :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023 -
                                                   Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
                                                   STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023
                                                   - Swanyta Gunadi, S.H
                        Surat Penunjukkan      :   007-KH/MCOM-CL/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024
                        Keanggotaan            :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
                        Asosiasi                   Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 00.12335
                                                   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                                                   No. 92036
                                                   HKPM No. 200022
                        Nama Rekan             :   Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
                                                   Swanyta Gunadi, S.H.
                        Pedoman Kerja          :   Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM
                                                   No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                                   tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
                                                   Hukum Pasar Modal No. Kep. 02/HKHPM/VIII/2018
                                                   tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
                                                   Konsultan Hukum Pasar Modal.
                        Tugas Pokok            :   Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara
                                                   independen, sesuai dengan norma atau Standar Profesi
                                                   dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan
                                                   pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada
                                                   mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan
                                                   kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan
                                                   Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                                                   dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
                                                   Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
                                                   terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
                                                   obyektif dan mandiri.

 Notaris            :   Aulia Taufani
                        Menara Sudirman Lt.18 ABD
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
                        Jakarta – 12190

                        No. STTD               :   STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
                        Surat Penunjukkan      :   006-NOT/MCOM-CL/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024
                        Keanggotaan            :   Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No. 205.5.041.221146.
                        Asosiasi
                        Pedoman Kerja          :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                                   Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
                        Tugas Pokok            :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                   Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara
                                                   lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
                                                   Perjanjian   Perwaliamanatan,      Pengakuan   Utang,
                                                   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian
                                                   Agen Pembayaran.




                                                     131
Page 160
 Wali Amanat        :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                        Investment Services Division
                        Trust & Corporate Services Department
                        Gedung BRI II Lt.6
                        Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                        Jakarta 10210 - Indonesia
                        Tel. (021) 575 8143
                        www.bri.co.id

                        No. STTD                :   08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
                        Surat Penunjukkan       :   005-BRI/MCOM-CL/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024
                        Pedoman Kerja           :   Standar prosedur operasi Wali Amanat PT. Bank
                                                    Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                        Tugas Pokok             :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik
                                                    di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
                                                    pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai
                                                    dengan      syarat-syarat     Obligasi,   dengan
                                                    memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                    dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                    perundang-undangan yang berlaku.


 Pemeringkat        :   PT Pemeringkat Efek Indonesia
 Efek                   Equity Tower Lantai 30
                        Sudirman Central Business District Lot. 9
                        Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                        Jakarta 12190, Indonesia
                        Telp : (021) 509 684 69
                        Fax : (021) 509 684 68

                        Surat Penunjukkan       :   008/CFO-MCOM/V/2024 tertanggal 21 Mei 2024
                        Tugas Pokok             :   Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan
                                                    pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
                                                    mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
                                                    relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
                                                    kaji ulang secara berkala terhadap hasil
                                                    pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
                                                    perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat
                                                    Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
                                                    hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
                                                    hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
                                                    dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
                                                    dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
                                                    diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
                                                    mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
                                                    perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.




                                                     132
Page 161
X.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap I Tahun 2023 (“Sukuk Ijarah”) adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang telah
terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8
Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Berdasarkan:
-   Surat pernyataan No. B.167-INV/TCS/AET/03/2023 tanggal 27 Maret 2023, Wali Amanat menyatakan bahwa:
       i. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan;
      ii. tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
          Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
          19/POJK.04/2020;
     iii. tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
          penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020;
     iv. tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
          selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
          Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah,
          sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
- Surat pernyataan No. B.166-INV/TCS/AET/03/2023 tanggal 27 Maret 2023, Wali Amanat menyatakan telah
  melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
  No. 20/POJK.04/2020.
- Surat pernyataan No. B.225-INV/TCS/AET/05/2023 tanggal 04 Mei 2023, Wali Amanat menyatakan bahwa
  mempunyai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman
  di bidang keuangan syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang
  memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
  sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015.

1.   Riwayat Singkat

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021
dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H. Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.




                                                    133
Page 162
  a.    Permodalan

  Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 28 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
  selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:



                                                              Nilai Nominal Rp50,- per Saham          Persentase
                  Keterangan                         Jumlah Lembar            Jumlah Nilai Saham      Kepemilikan
                                                                                                       Saham (%)
                                                        Saham                        (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna                                                     1                     50           0,00
Saham Biasa Seri B                                       299.999.999.999        14.999.999.999.950         100,00
Jumlah Modal Dasar                                       300.000.000.000        15.000.000.000.000         100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna                                                   1                     50           0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B                            80.610.976.875         4.030.548.843.750          53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-
                                                          70.948.024.728         3.547.401.236.400          46,81
masing dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh *             151.559.001.604         7.577.950.080.200         100,00
Jumlah Saham Portepel                                    148.440.998.396         7.422.049.919.800


  b.    Pengurusan dan Pengawasan

  Saat Informasi Tambahan ini, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                                   :             Kartika Wirjoatmodjo
  Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen      :             Rofikoh Rokhim
  Komisaris                                         :             Awam Nurmawan Nuh
  Komisaris                                         :             Rabin Indrajad Hattari
  Komisaris Independen                              :             Heri Sunaryadi
  Komisaris Independen                              :             Haryo Baskoro Wicaksono*
  Komisaris Independen                              :             Paripurna Poerwoko Sugarda
  Komisaris Independen                              :             Agus Riswanto
  Komisaris Independen                              :             Nurmaria Sarosa
  Komisaris Independen                              :             Dwi Ria Latifa

  Catatan:
  * Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan
  dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-
  undangan yang berlaku.

  Direksi
  Direktur Utama                                    :             Sunarso
  Wakil Direktur Utama                              :             Catur Budi Harto
  Direktur Keuangan                                 :             Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
  Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan         :             Agus Noorsanto
  Direktur Mikro                                    :             Supari
  DirekturJaringan dan Layanan                      :             Andrijanto
  Direktur Bisnis Kecil dan Menengah                :             Amam Sukriyanto
  Direktur kepatuhan                                :             Achmad Solichin Lutfiyanto
  Direktur Manajemen Risiko                         :             Agus Sudiarto
  Direktur Konsumer                                 :             Handayani
  Direktur Human Capital                            :             Agus Winardono




                                                        134
Page 163
c.        Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:

                                       Perusahaan
     No.                                                                             Persentase Kepemilikan
                                           Anak
      1       PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk                                            86,85%
      2       BRI Remittance Co. Ltd.                                                          100,00%
      3       PT Asuransi BRI Life                                                              51,40%
      4       PT BRI Multifinance Indonesia                                                     99,88%
      5       PT BRI Danareksa Sekuritas                                                        67,00%
      6       PT BRI Ventura Investama                                                          99,97%
      7       PT BRI Asuransi Indonesia                                                         90,00%
      8       PT Permodalan Nasiional Madani                                                    99,99%
      9       PT Pegadaian                                                                      99,99%
     10       BRI Manajemen Investasi                                                           65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).

▪    Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 dan 2023 adalah sebagai
berikut:

                                                                                                Tanggal
     No.      Nama Obligasi/Sukuk
                                                                                                Emisi
      1.      Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                  23-Feb-22
      2.      Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022       23-Feb-22
      3.      Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022           02-Mar-22
      4.      Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                    08-Mar-22
      5.      Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                                                  08-Mar-22
      6.      Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                    22-Mar-22
      7.      Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022          25-Mar-22
      8.      Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                            08-Apr-22
      9.      Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                     07-Apr-22
      10.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                   07-Apr-22
      11.     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                   28-Apr-22
      12.     Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
                                                                                                   10-Jun-22
              2022
      13.     Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                               30-Jun-22
      14.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022             06-Jul-22
      15.     Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                         05-Jul-22
      16.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                     05-Jul-22
      17.     Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202                        14-Jul-22
      18.     Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                         08-Jul-22
      19.     Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                      08-Jul-22
      20.     Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                   27-Jul-22
      21.     Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                      27-Jul-22
      22.     Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022             26-Jul-22
      23.     Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022             05-Aug-22
      24.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun
                                                                                                   05-Aug-22
              2022
      25.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun
              2022                                                                                 05-Aug-22
      26.     Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I
                                                                                                  10-Aug-22
              Tahun 2022
      27.     Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                         9-Aug-22
      28.     Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022                    26-Aug-22
      29.     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022                 1-Sept-22




                                                        135
Page 164
                                                                              Tanggal
No.   Nama Obligasi/Sukuk
                                                                              Emisi
30.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022        16-Sept-22
31.   MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                    28-Sept-22
32.   MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II                    11-Okt-22
33.   Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                       26-Okt-22
34.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                   26-Okt-22
35.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV
                                                                                28-Okt-22
      Tahun 2022
36.   MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                  1-Nov-22
37.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun
                                                                                 8-Nov-22
      2022
38.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022          13-Des-22
39.   MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                            22-Des-22
40.   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022       10-Jan-23
41.   Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022             25-Jan-23
42.   Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun
                                                                                22-Jan-23
      2023
43.   Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun
                                                                                24-Feb-23
      2023
44.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023          8-Mar-23
45.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
                                                                                16-Mar-23
      II Tahun 2023
46.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun
                                                                                28-Mar-23
      2023
47.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                        4-Apr-23
48.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                    4-Apr-23
49.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                11-Apr-23
50.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun
                                                                                17-May-23
      2023
51.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun
                                                                                 7-Jun-23
      2023
52.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                          8-Jun-23
53.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multi finance Tahap III
                                                                                22-Jun-23
      Tahun 2023
54.   MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                        22-Jun-23
55.   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023      27-Jun-23
56.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023           6-Jul-23
57.   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                6-Jul-23
58.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023            6-Jul-23
59.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023         11-Jul-23
60.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun
                                                                                 11-Jul-23
      2023
61.   Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                              11-Jul-23
62.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I
                                                                                 11-Jul-23
      Tahun 2023
63.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023         4-Aug-23
64.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                       8-Aug-23
65.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                   8-Aug-23
66.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II
                                                                                11-Aug-23
      Tahun 2023
67.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                        26-Sept-23
68.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023      27-Sept-23
69.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II
                                                                                 3-Oct-23
      Tahun 2023
70.   Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023         6-Oct-23
71.   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I
                                                                                 6-Oct-23
      Tahun 2023
72.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023            19-Oct-23
73.   Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun
                                                                                20-Oct-23
      2023
74.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023        25-Oct-23
75.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II
                                                                                16-Nov-23
      Tahun 2023
76.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun       22-Nov-23




                                           136
Page 165
                                                                                         Tanggal
      No.    Nama Obligasi/Sukuk
                                                                                         Emisi
             2023
       77.   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                            22-Nov-23

▪    Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
     rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
     Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

▪    Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
     penerbitan Efek bersifat Utang.

d.      Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal.

e.      Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
    -   Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
    -   Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
        telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
        atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
        Pasar Modal;
    -   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
        kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    -   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
    -   Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    -   Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
        laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
        pokok Obligasi;

Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

f.      Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Maret 2024,
31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja.




                                                    137
Page 166
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                 31 Maret                       31 Desember
 Keterangan
                                                   2024               2023                  2022
 Total Aset                                     1.989.074.479     1.965.007.030           1.865.639.010
 Total Liabilitas                               1.690.175.158     1.648.534.888           1.562.243.693
 Total Ekuitas                                    298.899.321       316.472.142              303.395.317

LAPORAN LABA RUGI
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                  31 Maret                      31 Desember
 Keterangan
                                               2024                 2022                    2023
 Pendapatan Bunga dan Syariah –               50.075.006            135.183.487             124.597.073
   neto
 Pendapatan Premi – neto                         561.948              2.161.392               1.577.323
 Pendapatan Operasional lainnya               12.535.455             45.625.785              47.302.800
 Laba Operasional                             20.033.630             76.828.737              64.306.037
 Laba Sebelum Beban Pajak                     19.924.648             76.429.712              64.596.701
 Laba Tahun Berjalan                          15.982.588             60.425.048              51.408.207

Rasio Penting
                                                                                       (dalam persentase)
                                                   31 Maret                       31 Desember
 Keterangan
                                                   2024                 2023                 2022
 Capital Adequate Ratio (CAR)                          23,97                 27,27                25,51
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                      3,11                  2,95                  2,67
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                          83,28                 84,73                78,82
 Return On Asset (ROA)                                  3,22                  3,24                  3,79
 Return On Equity (ROE)                                20,56                 19,95                19,53
 Net Interest Margin (NIM)                              7,84                  7,95                  7,85


                                Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                         Investment Services Division
                                    Trust & Corporate Services Department
                                               Gedung BRI II Lt.6
                                         Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                           Jakarta 10210 - Indonesia
                                              Tel. (021) 575 8143
                                                 www.bri.co.id




                                                     138
Page 167
XI.        TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1.    Pemesan Yang Berhak

      Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
      tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
      berhak membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali
      pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran
      terhadap peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan Bursa Efek yang berlaku di negara atau
      yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.

2.    Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan
     yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir
     Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana
     tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
     Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan
     dengan menggunakan FPPO atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin
     Emisi Efek yang dapat diperoleh softcopy-nya melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan
     Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Setelah FPPO atau FPPSI ditandatangani oleh pemesan,
     scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali melalui email atau faksimili dan aslinya dikirimkan
     melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
     oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
     ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.    Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
      Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
      perdagangan senilai Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.    Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
      Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan 14 Juni
      2024 pukul 16.00 WIB.

5.    Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah Ke Dalam Penitipan Kolektif
      Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
      kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah
      Di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk
      Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
           Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
           Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik
           dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan
           dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
      b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
           bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
           merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
           Efek.
      c.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
           Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
      d.   Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
           dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
           Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang
           melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
      e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa
           Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
           Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
           bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga dan Cicilan
           Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan
           Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi atau
           Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Rekening yang
           memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga (P-
           4).




                                                       139
Page 168
     f.   Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah
          dengan memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
          menghadiri RUPO atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada Hari
          Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan
          berakhirnya RUPO atau Sukuk Ijarah, seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan
          dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi atau
          Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO atau
          RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO atau RUPSI.
     g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening
          Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
     Ijarah dengan mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan memperoleh FPPO dan/atau FPPSI.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan
     pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan
     pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Sukuk Ijarahnya
     apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan
     Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI
     yang telah ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
     Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan
     dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
     dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan
     Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
     menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari
     kerja setelah Tanggal Penjatahan.

     Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa
     Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
     VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
     Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam
     Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
     berakhirnya masa Penawaran Umum.

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah
     yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai
     dengan porsi penjaminan masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau
     Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
     melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik
     secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
     mengikutsertakan satu formulir pemesanan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
     Tanggal penjatahan adalah tanggal 19 Juni 2024. Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana
     Sekuritas.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
     ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
     harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya
     20 Juni 2024 kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
     Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                      140
Page 169
                                                Obligasi:

        PT MNC Sekuritas              PT BRI Danareksa Sekuritas              PT Bahana Sekuritas
           (Terafiliasi)

     Bank MNC Internasional                Bank Rakyat Indonesia                   Bank Permata
        Cabang Kebon Sirih              Cabang Bursa Efek Jakarta            Cabang WTC Sudirman
 No. Rekening: 100010087879316                 No. Rekening:               No. Rekening: 00702318785
      a.n.: PT MNC Sekuritas                0671.01.000680.30.4             a.n.: PT. Bahana Sekuritas
                                     a.n.: PT BRI Danareksa Sekuritas

   PT RHB Sekuritas Indonesia           PT KB Valbury Sekuritas              PT Korea Investment &
                                                                              Sekuritas Indonesia

           Bank Permata                    Bank Central Asia Tbk               Bank Central Asia
    Cabang Sudirman, Jakarta                  Cabang Kuningan                   Cabang SCBD
    No. Rekening: 4001763763            No. Rekening: 2173130554        No. Rekening: 006.799.9898 a.n.:
 a.n.: PT RHB Sekuritas Indonesia      a.n.: PT KB Valbury Sekuritas        PT Korea Investment And
                                                                              Sekuritas Indonesia


                                              Sukuk Ijarah:

        PT MNC Sekuritas              PT BRI Danareksa Sekuritas              PT Bahana Sekuritas
           (Terafiliasi)

     Bank Syariah Indonesia                   Bank Muamalat                   Bank Permata Syariah
 Kantor Cabang Pembantu Jakarta              Cabang Sudirman                 Cabang WTC Sudirman
        Kementrian BUMN                 No. Rekening: 301.0070250          No. Rekening: 00702571480
   No. Rekening: 1056423857          a.n.: PT BRI Danareksa Sekuritas       a.n.: PT. Bahana Sekuritas
     a.n.: PT MNC Sekuritas
                                      PT RHB Sekuritas Indonesia

                                           Bank Permata Syariah
                                        Cabang Sudirman, Jakarta
                                         No. Rekening: 702227151
                                     a.n.: PT RHB Sekuritas Indonesia

    Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus
    dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024 (in good funds)
    pada rekening tersebut di atas.

    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
    dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik

    Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
    diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
    pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah
    dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi
    tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.

    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
    memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian
    penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
    Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
    semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

    a. Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
       atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka wajib
       mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
       Penjatahan.




                                                   141
Page 170
    b. Dalam hal Pencatatan Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
       Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas
       Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
       dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya
       melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

    Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/ atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib
    membayar kepada para pemesan denda/ kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1%
    (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi/ ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah
    dana yang terlambat dibayar. Denda/ kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
    (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender. Denda/ kompensasi kerugian dikenakan pada hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau
    sejak tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan.

    Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
    melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
    pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
    pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri. Apabila uang pemesanan telah diterima
    Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
    pembayarannya melalui KSEI.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan tidak
    datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
    diumumkannya penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/ Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan
    membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

12. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
    pembelian Obligasi dan/atau Sukuk secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
    yang berlaku.




                                                      142
Page 171
   XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
            PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
   Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh tanggal
   12 - 14 Juni 2024 pada kantor atau melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi di bawah ini:

                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

          PT MNC Sekuritas                 PT BRI Danareksa Sekuritas                  PT Bahana Sekuritas
             (Terafiliasi)

    MNC Bank Tower Lt. 15-16                     Gedung BRI II Lt. 23                  Graha Niaga Lantai 19
     Jl. Kebon Sirih No.21 – 27           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46          Jl Jendral Sudirman Kav. 58
            Jakarta 10340                      Jakarta 10210, Indonesia                    Jakarta 12190
         Tel. (021) 2980 3111                  Telepon: (021) 5091 4100               Telepon: (021) 250 5081
        Fax. (021) 3983 6868                   Faksimili: (021) 2520 990              Faksimili: (021) 522 5869
        www.mncsekuritas.id               www.bridanareksasekuritas.co.id             www.bahanasekuritas.id
   email: ib.mncs@mncgroup.com              email: IB-Group1@brids.co.id           email: bs_ibcm@bahana.co.id


   PT RHB Sekuritas Indonesia                PT KB Valbury Sekuritas                PT Korea Investment And
                                                                                      Sekuritas Indonesia

 Revenue Tower Lantai 11, District 8,    Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit      Equity Tower 22nd Floor, Suite H,
                SCBD,                                    AC                                       SCBD
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53            Jl. Jend. Sudirman Kav. 86          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Lot.
      Jakarta 12190, Indonesia                     Jakarta 10220                            9, Jakarta 12190
        Tel. (021) 5093 9868                    Tel. (021) 2509 8300                    Tel.: (021) 2991 1888
        Fax. (021) 5093 9859                      Fax. 2509 8400                        Fax.: (021) 2991 1999
       www.rhbtradesmart.co.id                   www.kbvalbury.com                            www.kisi.co.id
                 email:                    email: dcm.ib@kbvalbury.com               email: fixedincome@kisi.co.id
rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com



                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH

        PT MNC Sekuritas                   PT BRI Danareksa Sekuritas                   PT Bahana Sekuritas
           (Terafiliasi)

   MNC Bank Tower Lt. 15-16                      Gedung BRI II Lt. 23                   Graha Niaga Lantai 19
    Jl. Kebon Sirih No.21 – 27            Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46           Jl Jendral Sudirman Kav. 58
           Jakarta 10340                       Jakarta 10210, Indonesia                     Jakarta 12190
        Tel. (021) 2980 3111                   Telepon: (021) 5091 4100                Telepon: (021) 250 5081
       Fax. (021) 3983 6868                    Faksimili: (021) 2520 990               Faksimili: (021) 522 5869
       www.mncsekuritas.id                www.bridanareksasekuritas.co.id              www.bahanasekuritas.id
  email: ib.mncs@mncgroup.com               email: IB-Group1@brids.co.id            email: bs_ibcm@bahana.co.id


                                           PT RHB Sekuritas Indonesia


                                         Revenue Tower Lantai 11, District 8,
                                                        SCBD,
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                              Jakarta 12190, Indonesia
                                                Tel. (021) 5093 9868
                                                Fax. (021) 5093 9859
                                               www.rhbtradesmart.co.id
                                                         email:
                                        rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com




                                                       143
Page 172
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                          144
Page 173
No. : 032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024

Jakarta, 10 Juni 2024

Kepada Yang Terhormat,
PT GLOBAL MEDIACOM Tbk
MNC Tower Lantai 27 Suite 2701
Jalan Kebon Sirih No. 17-19
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng
Kota Jakarta Pusat

Perihal:    Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Global Mediacom Tbk dalam Rangka Penawaran
            Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024”
            dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024”.


PT Global Mediacom Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta
Pusat, MNC Tower Lantai 27 Suite 2701, Jalan Kebon Sirih No. 17-19, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan
Menteng bermaksud untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:

1.    Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dengan nilai Pokok Obligasi
      sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang merupakan sebagian dari
      jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
      rartus miliar Rupiah), dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari:
       a. Seri A       : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp300.235.000.000,00
                          (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun. Jangka waktu
                          Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
       b. Seri B       : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp217.510.000.000,00
                          (dua ratus tujuh belas miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                          tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) per tahun. Jangka
                          waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
       c. Seri C       : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp132.255.000.000,00
                          (seratus tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
                          tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
                          Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

      Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
      dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Obligasi
      dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

2.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dengan Sisa
      Imbalan Ijarah sebesar Rp.650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan
      sebagian dari jumlah keseluruhan target Sisa Imbalan Ijarah yang akan dihimpun sebesar
      Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dijamin secara Kesanggupan Penuh
      (Full Commitment), yang teridri dari:
       a. Seri A       : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar
                         Rp381.705.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta
                         Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp33.399.187.500,00 (tiga puluh
                         tiga miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh


                                                     145
Page 174
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                                2

                           ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 370 (tiga
                           ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
       b.   Seri B     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar
                           Rp267.130.000.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta
                           Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp27.380.825.000,00 (dua puluh
                           tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu
                           Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                           Emisi.
       c.   Seri C     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp1.165.000.000,00
                           (satu miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                           sebesar Rp128.150.000,00 (seratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh ribu
                           Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak
                           Tanggal Emisi.

      Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan
      Imbalan Ijarah ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
      Ijarah. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu idA+ (Single A Plus) untuk Obligasi
sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No.RC-268/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan
sebagaimana ditegaskan kembali dalam surat Pefindo No.RC-266/PEF-DIR/III/2024 tanggal 15 Maret 2024
dan idA+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Ijarah ebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No.RC-
269/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam surat Pefindo
No.RC-267/PEF-DIR/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 (selanjutnya disebut “PUB IV Tahap II”).
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah yang direncanakan
yaitu sejumlah Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12
POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020

Sehubungan dengan maksud Perseroan untuk melakukan PUB IV Tahap II tersebut, kami, Konsultan Hukum
Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini diwakili oleh Cecilia
Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 dan Swanyta Gunadi, S.H,, dengan
STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No. 007-
KH/MCOM-CL/V/2024 tanggal 16 Mei 2024, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”)
yang hasilnya dituangkan dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek
hukum dari PUB IV Tahap II ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,
khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (“HKHPM”) Lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Penawaran Umum ini merupakan PUB IV Tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom” dan Penawaran Umum Berkelanjutan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Global Mediacom”, dimana “Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023” dan “Sukuk
Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-165/D.04/2023 tanggal
27 Juni 2023 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“PUB IV Tahap I”).

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas sebagaimana
tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No.031-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-
H/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).


                                                    146
Page 175
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                              3


Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan mendasarkan
pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

1.    Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
      dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
      tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
2.    Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami, baik
      asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-pihak yang disebutkan
      dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
3.    Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk dalam
      lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk menandatangani
      dokumen tersebut.
4.    Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
      ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami adalah
      benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai
      dengan dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
5.    Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat Pemerintah
      yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan, berwenang untuk
      melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum Negara
Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara lain dengan
kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

1.    Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
      dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum yang
      bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
      Perseroan.
2.    Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
      informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
      benar dan/atau menyesatkan.
3.    Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
      meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk di dalamnya.
4.    Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB IV Tahap II dan tanggung jawab kami
      sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai
      dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku
      di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut :

1.    Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
      Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Indonesia.



                                                   147
Page 176
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                            4

2.   Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bimantara Citra berdasarkan Akta Pendirian No. 60
     tanggal 30 Juni 1981 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 81 tanggal 29
     Januari 1982, keduanya dibuat di hadapan Lukman Kirana, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”),
     yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Keputusan Y.A 5/84/22 tanggal 22 Mei 1982, didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri
     Jakarta tanggal 28 Mei 1982, masing-masing dibawah No. 1883 dan No. 1884 dan telah diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 1985, Tambahan Berita Negara Republik
     Indonesia di bawah No. 912.

     Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan
     tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan
     pemegang saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami
     perubahan.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015,
     dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni
     2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3522272.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 19 Juni
     2015, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.95 tanggal 27 November 2015,
     Tambahan 1499/L Junctis (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahaan Anggaran Dasar No. 21
     tanggal 9 Oktober 2020, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
     diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
     ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0400965 tanggal 23 Oktober 2020, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0178814.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020, dan diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 45, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 019235 dan (ii) Laporan
     Registrasi Pemegang Efek per 30 April 2024 , yang dikeluarkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro
     Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
     sebagai berikut :

                                                                           Nilai Nominal
                                                           Jumlah
                  Struktur Permodalan                                         Rp 100               %
                                                           Saham
                                                                            per saham
       Modal Dasar                                      55.750.000.000     5.575.000.000.000            -
       Modal Ditempatkan dan Disetor:
         PT MNC Asia Holding Tbk                         7.480.817.500        748.081.750.000       45,75
         Drs. Lo Kheng Hong                              1.067.633.500        106.763.350.000        6,53
         Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)          7.804.061.086        780.406.108.600       47,72
       Saham Treasury                                      231.485.500         23.148.550.000           0
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor             16.583.997.586      1.658.399.758.600        100
       Jumlah Saham dalam Portepel                      39.166.002.414      3.916.600.241.400

     PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu Bernama PT MNC Investama Tbk) yang merupakan Pengendali
     Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah
     berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada
     orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner “UBO”). Orang
     Perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana
     diatur dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
     Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

                                                  148
Page 177
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                               5

     dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Hary Tanoesoedibjo.
     Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres
     No.13/2018 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
     ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 13 Mei 2024. Harry Tanoesoedibjo sebagai
     UBO telah memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1
     huruf e Perpres No.13/2018.

4.   Sejak PUB IV I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan mengalami perubahan.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 77 tanggal 19 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia
     Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah:

     a.    Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
           ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
           0132593 tanggal 27 Juni 2023;
     b.    Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0121125.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni
           2023;
     Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

     Direksi :
     Direktur Utama                    : Hary Tanoesoedibjo
     Direktur                          : Ruby Panjaitan
     Direktur                          : Syafril Nasution
     Direktur                          : Christophorus Taufik Siswandi
     Direktur                          : Indra Pudjiastuti

     Dewan Komisaris :
     Komisaris Utama                   : Rosano Barack
     Komisaris Independen              : Mohamed Idwan Ganie
     Komisaris Independen              : Beti Puspitasari Santoso

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara
     sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
     telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
     Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta menjabat
     untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan
     berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.

5.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan,
     Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal Perseroan tidak mengalami
     perubahan.

6.   Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
     ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
     sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku. Perijinan Perseroan tersebut sampai dengan Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan
     oleh instansi yang berwenang.

7.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS


                                                   149
Page 178
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                            6

     Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
     Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981 (“WLKP”) serta telah melaksanakan
     ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi yang berlaku pada provinsi ditempat kedudukan
     Perseroan berada.

     Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan
     Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta (“Disnakertrans”) No.e-0495 tanggal 26 Februari 2024, dengan
     No.Pengesahan: 255/PP/L/II/0/2024. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
     tanggal disahkan oleh Disnakertrans sampai tanggal 26 Februari 2026.

     Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”) yang telah tercatat pada
     Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana termuat dalam Surat
     Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat
     Nomor 2353 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 dan tercatat dengan Nomor Pencatatan 399/LKS-
     Bip/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023. Masa jabatan kepengurusan LKS Bipartit Perseroan adalah 3 (tiga)
     tahun, yaitu sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026.

8.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan terdapat tambahan harta
     kekayaan Perseroan, yaitu 4 (empat) buah kendaraan bermotor dan 1 (satu) Hak Atas Kekayaan
     Intelektual (HAKI) berupa Merek “Mister Aladin” yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal
     Kekayaan Intelektual Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk kelas 35,
     dengan jangka waktu perlindungan sampai dengan tanggal 20 Januari 2033.

     Pada tanggal Pendapat Hukum ini Perseroan tidak memiliki harta tetap berupa tanah dan/atau
     bangunan. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan baik yang berupa harta
     bergerak (kendaraan bermotor) maupun HAKI telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar
     Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku, telah dilengkapi dengan dokumen
     kepemilikan yang sah menurut hukuk dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam sengketa, tidak
     sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun baik untuk kepentingan Perseroan,
     Perusahaan Anak maupun Perusahaan Cucu.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
     tanggal 29 Mei 2024, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan dengan jumlah
     pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
     dipertanggungan yang sampai dengan tanggal pendapat hukum ini masih berlaku.

9.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun dengan pihak Terafiliasi
     sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan yang masih berlaku telah
     ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya
     mengikat Perseroan. Sehubungan dengan rencana PUB IV tahap II, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
     dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29 Mei 2024, Perseroan (i) tidak
     memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur dan/atau
     pemberitahuan kepada kreditur Perseroan dan (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat
     pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana PUB IV Tahap II
     dan/atau penggunaan dana hasil PUB IV Tahap II Perseroan serta yang berpotensi merugikan hak
     pemegang saham publik dan pemegang Obligasi IV Tahap II dan pemegang Sukuk IV Tahap II.




                                                  150
Page 179
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                               7

      Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak Terafiliasi telah dilakukan secara wajar
      (arms length) dan tidak mengandung benturan kepentingan, serta terkualifikasi sebagai Transaksi
      Afiliasi yang wajib dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2
      setelah Tanggal Transaksi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2) POJK No.42/2020. Namun
      demikian sampai dengan tanggal pendapat Hukum ini Transaksi Afiliasi tersebut belum dilapokan oleh
      Perseroan kepada OJK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (4) POJK
      No.42/2020 Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa (i) peringatan tertulis; (ii) denda
      yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv)
      pembekuan kegiatan usaha; (v) pencabutan izin usaha; (vi) pembatalan persetujuan; (viii) pembatalan
      pendaftaran. Perseroan berdasarkan Surat Pernyataannya tertanggal 29 Mei 2024 telah berkomitmen
      untuk melaporkan Transaksi Afiliasi tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat
      Pernyataan.

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas dan klarifikasi kami kepada Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat
      Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban kepada kreditur selama perjanjian kredit
      berlaku.

10.   Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana
      ditegaskan pula dalam masing-masing Surat Pernyataan Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan tertanggal 29 Mei 2024, Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris baik dalam
      kapasitasnya selaku Direksi atau Dewan Komisaris maupun selaku pribadi (i) tidak sedang terlibat
      dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
      Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
      Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
      sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
      Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
      dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan
      tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
      perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
      hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak
      sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
      Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan,
      somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
      kelangsungan usaha dan/atau operasional Perseroan dan rencana PUB IV Tahap II serta penggunaan
      dananya.

11.   Dalam rangka PUB IV Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian sebagai
      berikut:

      a.    Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah
            Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahun 2023 No. 72 tanggal 27 Maret 2023 jo. Akta
            Addendum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Dan Sukuk
            Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahun 2023 No. 15 tanggal 3 Mei 2023 jo. Akta
            Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Dan Sukuk
            Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahun 2023 No. 106 tanggal 30 Mei 2023 jo. Akta
            Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Dan
            Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahun 2023 No. 107 tanggal 26 Juni 2023
            (“Pernyataan PUB”) oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
            Notaris di Jakarta Selatan.
      b.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
            2024 No. 60 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Rakyat



                                                    151
Page 180
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                           8

         Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,Notaris di
         Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
    c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
         2024 No. 61 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT MNC
         Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, KB
         Valbury Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia masing-masing selaku
         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia
         Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi
         Obligasi”).
    d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
         2024 No. 59 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian
         Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
         Jakarta Selatan.
    e.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 No.
         62 tanggal 29 Mei 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
         Notaris di Jakarta Selatan.
    f.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II
         Tahun 2024 No. 64 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank
         Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat Sukuk, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
         S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”).
    g.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II
         Tahun 2024 No. 65 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT MNC
         Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT RHB Sekuritas Indonesia,
         masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah,
         dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian
         Penjaminan Emisi Sukuk”).
    h.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II
         Tahun 2024 No. 63 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
         Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
         Administrasi Jakarta Selatan.
    i.   Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
         2024 No. 66 tanggal 29 Mei 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
         S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
    j.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
         054/OBL/KSEI/0424 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
         dan Perseroan selaku Penerbit Efek, yang dibuat dibawah tangan.
    k.   Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
         010/SKK/KSEI/0424 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
         dan Perseroan aku Penerbit Efek, yang dibuat dibawah tangan.
    l.   Akad Wakalah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
         Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara
         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Muwakkil dan Perseroan selaku Wakil, yang
         dibuat dibawah tangan (“Akad Wakalah”).
    m.   Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
         IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara PT Media
         Nusantara Citra Tbk selaku Pihak Pertama dan Perseroan selaku Pihak Kedua, yang dibuat
         dibawah tangan (“Akad Ijarah I”).
    n.   Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
         IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara PT Bank Rakyat
         Indonesia (Persero) Tbk selaku Pihak Pertama dan Perseroan selaku Pihak Kedua, yang dibuat
         dibawah tangan (“Akad Ijarah II”).



                                                152
Page 181
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                               9

      Pernyataan dan Perjanjian-perjanjian tersebut di atas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan
      ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
      untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah telah sesuai
      dengan POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
      Sukuk.

12.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, seluruh Obligasi yang diterbitkan ini
      dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi, dalam pengertian
      bahwa apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada Masyarakat,
      maka sisa Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran
      dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, seluruh Sukuk Ijarah yang diterbitkan
      ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, dalam
      pengertian bahwa apabila masih terdapat Sukuk Ijarah yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada
      Masyarakat, maka sisa Sukuk Ijarah tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
      pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing.

13.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
      Perseroan dengan maksud untuk pelunasan mengakibatkan hapusnya segala hak yang melekat pada
      Obligasi yang dibeli kembali, yaitu hak untuk menghadiri RUPO, hak suara dan hak memperoleh Bunga
      Obligasi.

      Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk maka Sukuk Ijarah yang dibeli kembali oleh
      Perseroan dengan maksud untuk pelunasan mengakibatkan hapusnya segala hak yang melekat pada
      Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, yaitu hak untuk menghadiri RUPSI, hak suara dan hak memperoleh
      Cicilan Imbalan Ijarah.

14.   PUB IV Tahap II ini akan dijamin dengan jaminan khusus Hak Tanggungan berupa 1 (satu) bidang hak
      atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB)
      09.03.000001436.0, sertipikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat,
      seluas 32.901 m2 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus satu meter persegi), yang haknya akan berakhir
      pada tanggal 11 Oktober 2030, terletak di Jalan Perjuangan Raya RT.003, RW.10, Kel.Kebon Jeruk,
      Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tercatat atas nama Pemberui Jaminan yaitu PT Rajawali Citra Televisi
      Indonesia (“RCTI”), termasuk bangunan berikut sarana pelengkap lainnya (“selanjutnya disebut
      “Tanah dan Bangunan RCTI”), dengan nilai jaminan setiap saat sekurang-kurangnya sebesar 100%
      (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, yang akan diikat dengan Hak Tanggungan.
      Tanah dan Bangunan RCTI yang akan dijaminkan untuk PUB IV Tahap II adalah benar milik RCTI dan
      tidak sedang dalam suatu perkara atau sengketa dan tidak sedang dijadikan agunan dalam bentuk apapun
      baik untuk kepentingan Perseroan maupun pihak lain.

      Penjaminan Tanah dan Bangunan RCTI telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris RCTI
      sebagaimana ternyata dari Keputusan Dewan Komisaris RCTI tertanggal 27 Mei 2024 dan tidak wajib
      mendapat persetujuan RUPS RCTI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102 ayat (1) UUPT,
      mengingat Tanah dan Bangunan RCTI yang akan dijaminkan tersebut nilainya kurang dari 50% (lima
      puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih RCTI berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan RCTI untuk
      Tahun Buku 2023 (Audited) dan telah mendapat persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk selalu
      kreditur RCTI sebagaimana tercantum dalam Suratnya No.00469/MBR-SLK/2024 tanggal 28 Mei
      2024.

      Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dalam rangka pembebanan Hak
      Tanggungan peringkat pertama maka RCTI telah menandatangani Akta Surat Kuasa Membebankan Hak


                                                    153
Page 182
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                            10

      Tanggungan (SKMHT) No.67 tanggal 29 Mei 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
      Jakarta Selatan, dan selanjutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari Kalender sejak Tanggal Emisi wajib
      dilakukan penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Emiten melalui Wali Amanat
      dengan bantuan Notaris yang ditunjuk oleh Emiten selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
      ditandatanganinya APHT wajib melakukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan setempat.

15.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan apabila nilai Jaminan kurang dari 100% (seratus
      persen) dari nilai Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah yang terutang, maka Emiten wajib memenuhi
      kekurangan nilai Jaminan tersebut dengan menyetorkan sejumlah dana kedalam suatu rekening
      penampungan dana yang ditentukan oleh Wali Amanat.

16.   Bahwa sesuai dengan hasil penilaian dari Kantor Jasa Perusahaan Penilai (KJPP) Ruddy Barus Yenny
      dan Rekan, sebagaimana ternyata dari Laporannya No.00175/2.0144-02/PI/06/0593/1/V/2024 tanggal
      21 Mei 204, Perihal :Laporan Penilaian Aset berupa Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Untuk
      Kepentingan Jaminan Sehubungan dengan Penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
      Global Mediacom Tahap 2 Tahun 2024 dan Sukuk Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap 2 Tahun
      2024, total nilai pasar Tanah dan Bangunan RCTI adalah sebesar Rp.1.302.994.000.000,00 (satu triliun
      tiga ratus dua miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta Rupiah). Oleh karenanya penjaminan
      Tanah dan Bangunan RCTI tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
      POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
      Usaha (“POJK No. 17/2020”) karenai total nilai Tanah dan Bangunan RCTI tersebut tidak mencapai
      20% (dua puluh persen) dari ekuitas PT Media Nusantara Citra Tbk (“MNCN”) selaku Pengendali RCTI
      berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Kondolidasian MNCN untuk Tahun Buku 2023 (Audited).

      Penjaminan Tanah dan Banguna RCTI terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
      dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
      Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Oleh karenanya MNCN selaku Pengendali RCTI wajib
      memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, kecuali kewajiban untuk memperoleh persetujuan
      Pemegang Saham Independen dalam RUPS karena nilai Transaksi Afiliasi tidak memenuhi batasan nilai
      Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS dan wajib memenuhi ketentuan Pasal 4
      ayat (3) POJK 42/2020.

17.   Dalam rangka PUB IV Tahap II ini, Perseroan telah mendapatkan:

      1.    Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka pemenuhan Pasal 17 ayat (4) Anggaran
            Dasar Perseroan yang mensyaratkan adanya persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Surat
            Persetujuan Komisaris Perseroan No. 002.KepKom/MCOM-CL/III/2023 tanggal 15 Maret 2023,
            yang memutuskan hal-hal sebagai berikut:

            1)    Untuk memperoleh pendanaan bagi Perseroan dengan cara menerbitkan Penawaran Umum
                  Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV oleh
                  Perseroan, dengan dengan target dana seluruhnya yang akan dihimpun sebanyak-
                  banyaknya sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) (untuk selanjutnya
                  disebut sebagai “Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV”),
                  atau jumlah lain yang disetujui oleh Direksi Perseroan melalui Penawaran Umum dan
                  selanjutnya mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
                  tersebut untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, yang seluruhnya dilakukan dengan
                  syarat, ketentuan dan tata cara yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan tunduk
                  kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
                  peraturan di bidang Pasar Modal.




                                                   154
Page 183
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                           11

            2)    Untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda tetap maupun benda
                  bergerak milik Perseroan, termasuk untuk menggadaikan baik sebagian maupun seluruh
                  saham milik Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam PT MNC
                  Digital Entertainment Tbk, ataupun memberikan jaminan tambahan dalam hal disyaratkan
                  di kemudian hari sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk
                  Ijarah Berkelanjutan IV, dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi
                  Perseroan.

            3)    Untuk menentukan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Obligasi
                  Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV tersebut, sebagaimana dianggap baik
                  oleh Direksi Perseroan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
                  undangan yang berlaku.

            4)    Memberikan persetujuan dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk
                  melakukan hal-hal lain yang relevan dengan Tindakan Perseroan sehubungan dengan
                  penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV sebagaimana
                  disebutkan di dalam angka 1, 2 dan 3 di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk (i)
                  menghadap pejabat-pejabat yang berwenang dan/atau Lembaga-lembaga yang relevan
                  termasuk namun tidak terbatas pada Notaris, Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa
                  Keuangan, Wali Amanat, Agen Jaminan (jika ditunjuk) dan/atau pihak-pihak terkait
                  lainnya; (ii) melakukan negosiasi atas penetapan besaran bunga, cara pembayaran, jangka
                  waktu ataupun syarat-syarat dan ketentuan lainnya dari Obligasi Berkelanjutan IV dan
                  Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV; (iii) membuat, suruh membuat dan/atau menandatangani
                  segala akta, perjanjian, surat dan/atau dokumen lainnya yang dibutuhkan dan disyaratkan
                  sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                  IV, termasuk setiap perubahan dan/atau perpanjangannya yang mungkin dibuat dan
                  ditandatangani dari waktu ke waktu.

      2.    Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari PT Bursa Efek Indonesia
            (“BEI”) sebagaimana tercantum dalam Surat BEI No. S-03435/BEI.PP2/05-2023 tanggal 4 Mei
            2023, Perihal : Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

      3.    Persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam PUB IV
            Tahap I sebagaimana ternyata dalam suratnya No.B.201-INV/TCS/AET/05/2024 tanggal 15 Mei
            2024, Perihal : Persetujuan Atas Penerbitan PUB IV PT Global Mediacom Tahap II Tahun 2024.

18.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
      Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
      Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut dengan “UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020
      tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

19.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan Pendapat Hukum ini
      dikeluarkan tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

20.   Antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT RHB Sekuritas
      Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas dan PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia selaku Penjamin
      Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak memiliki hubungan Afiliasi
      sebagaimana dimaksud dalam UUPM, sedangkan antara Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku
      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah memiliki hubungan
      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.


                                                  155
Page 184
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                               12


21.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal
      29 Mei 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami
      gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
      terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari
      modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

22.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat idA+ (Single A Plus) sebagaimana ternyata
      dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No.RC-268/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24
      Maret 2023 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo No.266/PEF-DIR/III/2024 tanggal
      24 Maret 2024 dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat idA+ (sy) (Single
      A Plus Syariah) sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No RC-269/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24
      Maret 2023 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo No.266/PEF-DIR/III/2024
      tanggal 24 Maret 2024. Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB IV Tahap II ini telah memenuhi
      persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat
      Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
      teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
      investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. Pemeringkatan tersebut
      telah mencakup keseluruhan nilai PUB IV yang ditargetkan yaitu sejumlah maksimum
      Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk Obligasi dan
      Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk Sukuk Ijarah, sehingga telah
      memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
      Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

23.   Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, seluruh dana yang diperoleh dari hasil
      Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan digunakan
      seluruhnya untuk :

      1. Sebesar Rp38.900.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah) akan
         digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun
         2017 Seri C dengan rincian sebagai berikut:

            Keterangan                       Penjelasan
            Nama surat utang             :   Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun
                                             2017 Seri C
            Jumlah utang saat ini        :   Rp38.900.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus
                                             juta Rupiah)
            Tingkat bunga                :   12,0% (dua belas koma nol persen)
            Jangka waktu (tenor)         :   7 (tujuh) tahun
            Jatuh tempo                  :   7 Juli 2024
            Penggunaan dana              :   Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
                                             untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang
                                             dimiliki oleh Perseroan dan modal kerja.
            Jumlah utang yang akan   :       Rp38.900.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus
            dibayarkan                       juta Rupiah)
            Sisa saldo utang setelah :       Rp0,00(nol Rupiah)
            pelunasan
            Sifat hubungan afiliasi :        Tidak ada
            dengan
            kreditur


                                                    156
Page 185
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                           13

         Riwayat utang               :   Pada tanggal 7 Juli 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi
                                         Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C
                                         dengan jumlah pokok sebesar 38.900.000.000,00 (tiga puluh
                                         delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah) berjangka waktu 7
                                         (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
         Prosedur dan persyaratan    :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
         pembayaran utang                2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi
                                              melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
                                              Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                                              Perjanjian Agen Pembayaran.
                                         3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
                                              diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang
                                              jatuh tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1
                                              (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok
                                              obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                              fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
                                              lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.

        Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

    2. Sebesar Rp597.410.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta
       Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom
       Tahap I Tahun 2023 Seri A dengan rincian sebagai berikut:

         Keterangan                          Penjelasan
                                             Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun
         Nama surat utang                :
                                             2023 Seri A
                                             Rp597.410.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh
         Jumlah utang saat ini           :
                                             miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah
         Tingkat bunga                   :   9,25% (sembilan koma dua puluh lima persen)
         Jangka waktu (tenor)            :   370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
         Jatuh tempo                     :   16 Juli 2024
                                             Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
         Penggunaan dana                 :   untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah
                                             yang dimilikim oleh Perseroan dan modal kerja.
         Jumlah utang yang akan :            Rp597.410.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh
         dibayarkan                          miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah)
         Sisa saldo utang setelah :
                                             Rp0,00 (nol Rupiah)
         pelunasan
         Sifat hubungan afiliasi dengan :    Tidak ada
         kreditur
                                        :    Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi
                                             Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
                                             Seri A dengan jumlah pokok sebesar 597.410.000.000,00
         Riwayat utang
                                             (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh
                                             juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                             hari sejak Tanggal Emisi.




                                                 157
Page 186
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                          14

         Keterangan                         Penjelasan
                                        :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
                                               obligasi.
                                            2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi
                                               melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
                                               Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                                               Perjanjian Agen Pembayaran.
         Prosedur dan persyaratan           3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
         pembayaran utang                      diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut
                                               yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
                                               lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan
                                               pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
                                               amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
                                               selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok
                                               obligasi tersebut.

        Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

    3. Sebesar Rp9.256.000.000,00 (sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta Rupiah) akan
       digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun
       2021 Seri B dengan rincian sebagai berikut:

         Keterangan                         Penjelasan
                                            Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II
         Nama surat utang               :
                                            Tahun 2021 Seri B
                                            Rp20.405.000.000,00 (dua puluh miliar empat ratus lima
         Jumlah utang saat ini          :
                                            juta Rupiah)
         Tingkat bunga                  :   10,30% (sepuluh koma tiga puluh nol persen)
         Jangka waktu (tenor)           :   3 (tiga) tahun
         Jatuh tempo                    :   14 September 2024
                                            Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
                                            untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah
         Penggunaan dana                :
                                            yang dimiliki
                                            oleh Perseroan dan modal kerja.
         Jumlah utang yang akan :           Rp9.256.000.000,00 (sembilan miliar dua ratus lima puluh
         dibayarkan                         enam juta Rupiah)
         Sisa saldo utang setelah :         Rp11.149.000.000,00 (sebelas miliar seratus empat puluh
         pembayaran sebagian                sembilan juta Rupiah)
         Sifat hubungan afiliasi dengan :   Tidak ada
         kreditur
                                        :   Pada tanggal 14 September 2021, Perseroan menerbitkan
                                            Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II
                                            Tahun 2021 Seri B dengan jumlah pokok sebesar
         Riwayat utang
                                            Rp20.405.000.000,00 (dua puluh miliar empat ratus lima
                                            juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun kalender sejak
                                            tanggal emisi.




                                                158
Page 187
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                              15

         Keterangan                              Penjelasan
                                            :    1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
                                                     obligasi.
                                                 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
                                                     obligasi melalui pemegang rekening dilakukan oleh
                                                     Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
                                                     berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
         Prosedur dan persyaratan                3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
         pembayaran utang                            diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut
                                                     yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
                                                     lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan
                                                     pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
                                                     amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
                                                     selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok
                                                     obligasi tersebut.

        Sumber dana untuk membayar sisa pelunasan pokok obligasi sekurang-kurangnya sebesar
        Rp11.149.000.000,00 (sebelas miliar seratus empat puluh sembilan juta Rupiah) dan bunga obligasi
        adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

    Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, seluruh dana yang diperoleh dari hasil
    Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk Ijarah, akan digunakan
    untuk:

    1. Sebesar Rp22.950.000.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) akan
       digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I
       Tahun 2017 Seri C dengan rincian sebagai berikut:

         Keterangan                             Penjelasan
                                                Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I
         Nama sukuk                     :
                                                Tahun 2017 Seri C
         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah             Rp22.950.000.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus
                                    :
         saat ini                               lima puluh juta Rupiah)
                                                Rp2.754.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus lima puluh empat
         Cicilan Imbalan Ijarah         :
                                                juta Rupiah) per tahun
         Jangka waktu (tenor)           :       7 (tujuh) tahun
         Jatuh tempo                    :       7 Juli 2024
                                                Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
                                                untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang
         Penggunaan dana                :
                                                dimiliki
                                                oleh Perseroan dan modal kerja.
         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah :           Rp22.950.000.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus
         yang akan dibayarkan                   lima puluh juta Rupiah)
         Sisa saldo Sisa Imbalan :
                                           Rp0,00 (nol Rupiah)
         Ijarah setelah pelunasan
         Sifat    hubungan      afiliasi : Tidak ada
         dengan kreditur
                                         : Pada tanggal 7 Juli 2017, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
                                           Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri
         Riwayat kewajiban
                                           C dengan jumlah sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                           Rp22.950.000.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus


                                                      159
Page 188
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                          16

                                    lima puluh juta Rupiah) berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
                                    tanggal emisi.
                                  : 1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa
                                         Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
                                    2. Pembayaran sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada
                                         pemegang Sukuk Ijarah melalui pemegang rekening
                                         dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                                         Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
         Prosedur dan persyaratan   3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
         pembayaran Sisa Imbalan         diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
         Ijarah                          Ijarah tersebut yang jatuh tempo kepada Agen
                                         Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
                                         tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah tersebut dan
                                         menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti
                                         penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada
                                         tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
                                         tersebut.

        Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban sukuk
        ijarah sementara pelunasan cicilan imbalan ijarah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha
        Perseroan.

    2. Sebesar Rp392.290.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh juta
       Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
       Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri A dengan rincian sebagai berikut:

         Keterangan                         Penjelasan
                                            Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I
         Nama sukuk                     :
                                            Tahun 2023 Seri A
         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah         Rp392.290.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar
                                    :
         saat ini                           dua ratus sembilan puluh juta Rupiah)
                                            Rp36.286.825.000,00 (tiga puluh enam miliar dua ratus
         Cicilan Imbalan Ijarah         :   delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu
                                            Rupiah) per tahun
         Jangka waktu (tenor)           :   370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
         Jatuh tempo                    :   16 Juli 2024
                                            Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
                                            untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang
         Penggunaan dana                :
                                            dimiliki
                                            oleh Perseroan dan modal kerja.
         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah :       Rp392.290.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar
         yang akan dibayarkan               dua ratus sembilan puluh juta Rupiah)
         Sisa saldo Sisa Imbalan :
                                           Rp0,00 (nol Rupiah)
         Ijarah setelah pelunasan
         Sifat    hubungan      afiliasi : Tidak ada
         dengan kreditur
                                         : Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
                                           Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri
         Riwayat kewajiban
                                           A dengan jumlah pokok sebesar Rp392.290.000.000,00 (tiga
                                           ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh juta



                                                 160
Page 189
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                          17

         Keterangan                 Penjelasan
                                    Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
                                    kalender sejak tanggal emisi.
                                  : 1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan
                                        Ijarah Sukuk Ijarah.
                                    2. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada
                                        pemegang Sukuk Ijarah melalui pemegang rekening
                                        dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                                        Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
         Prosedur dan persyaratan
                                    3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
         pembayaran Sisa Imbalan
                                        diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
         Ijarah
                                        Ijarah tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran
                                        paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
                                        pelunasan Sisa Imbalan Ijarah tersebut dan menyerahkan
                                        kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
                                        tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan Sisa
                                        Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut.

        Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban Sukuk
        Ijarah sementara pelunasan cicilan Imbalan Ijarah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha
        Perseroan.

    3. Sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk
       pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B dengan
       rincian sebagai berikut:

         Keterangan                      Penjelasan
                                         Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II
         Nama sukuk                    :
                                         Tahun 2021 Seri B
         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                    : Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta Rupiah)
         saat ini
                                      Rp669.500.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta lima
         Cicilan Imbalan Ijarah     :
                                      ratus ribu Rupiah) per tahun
         Jangka waktu (tenor)       : 3 (tiga) tahun
         Jatuh tempo                : 11 September 2024
                                      Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
                                      untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang
         Penggunaan dana            :
                                      dimiliki
                                      oleh Perseroan dan modal kerja.
         Jumlah Sisa Imbalan Ijarah :
                                      Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta Rupiah)
         yang akan dibayarkan
         Sisa saldo Sisa Imbalan :
                                      Rp0,00
         Ijarah setelah pelunasan
         Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada
         dengan kreditur
                                    : Pada tanggal 14 September 2021, Perseroan menerbitkan
                                      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II
         Riwayat kewajiban            Tahun 2021 Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                      Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta Rupiah
                                      berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.



                                                161
Page 190
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                          18

                                  : 1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan
                                       Ijarah Sukuk Ijarah.
                                    2. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada
                                       pemegang Sukuk Ijarah melalui pemegang rekening
                                       dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                                       Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
         Prosedur dan persyaratan
                                    3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
         pembayaran Sisa Imbalan
                                       diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
         Ijarah
                                       Ijarah tersebut yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
                                       paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
                                       pelunasan Sisa Imbalan Ijarah tersebut dan menyerahkan
                                       kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
                                       tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan Sisa
                                       Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut.

        Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban sukuk
        ijarah sementara pelunasan cicilan imbalan ijarah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha
        Perseroan

    4. Sisanya sebesar Rp 224.060.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat miliar enam puluh juta Rupiah)
       akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan
       operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan,
       pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional, dan lain-lain.

    Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
    Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud
    dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015.

    Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
    penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
    Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta khusus untuk dana hasil Penawaran
    Umum Sukuk Ijarah harus ditempatkan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip
    syariah.

    Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
    Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB IV
    Tahap I secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada
    Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima
    belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB IV Tahap II telah
    direalisasikan. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut
    secara berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.

    Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
    rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB IV Tahap II kepada OJK paling lambat 14
    (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO/RUPSI dan memperoleh persetujuan dari
    RUPO/RUPSI, serta wajib menyampaikan hasil RUPO/RUPSI kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
    kerja setelah penyelenggaraan RUPO/RUPSI.

    Rencana penggunaan dana hasil hasil PUB IV Tahap II yang akan digunakan untuk pelunasan Obligasi
    dan Sukuk, tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi
    Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
    tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan POJK No.


                                                162
Page 191
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                          19

      42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
      (“POJK No. 42/2020”).

23.   Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 ini telah mendapat
      Opini dari Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
      Mediacom Tahap II Tahun 2024 berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sebagaimana tercantum
      dalam surat tanggal 22 Mei 2024, yang menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam
      rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II
      Tahun 2024 tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
      – Majelis Utama Indonesia.

24.   Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut :

      Penyertaan secara langsung (Perusahaan Anak) :

      a.    PT Media Nusantara Citra Tbk (“MNCN”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
            kepemilikan sebesar 52,67% (lima puluh dua koma enam puluh tujuh persen) dari seluruh modal
            yang ditempatkan dan disetor penuh MNCN per 30 April 2024.

      b.    PT MNC Vision Networks Tbk (“IPTV”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
            kepemilikan sebesar 60,67% (enam puluh koma enam puluh tujuh persen) dari seluruh modal
            yang ditempatkan dan disetor penuh IPTV per 30 April 2024.

      c.    PT Infokom Elektrindo (“Infokom”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
            kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
            dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Infokom.

      d.    PT MNC GS Homeshopping (“MNC Shop”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
            kepemilikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
            penuh MNC Shop.

      e.    Global Mediacom International Ltd (“GMI”), berkedudukan di Dubai, Uni Emirat Arab, dengan
            persentase kepemilikan sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham GMI

      f.    Universal Media Holding Corp (“Universal”), berkedudukan di Cayman Island, dengan
            persentase kepemilikan sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham Universal.

      g.    BMTR Media Limited (“BML”), berkedudukan di Hong Kong, dengan persentase kepemilikan
            sebesar 81,06% (delapan puluh satu koma nol enam persen) dari seluruh modal saham BML.

      h.    BMTR Digital Limited (“BDL”), berkedudukan di Hong Kong, dengan persentase kepemilikan
            sebesar 81,06% (delapan puluh satu koma nol enam persen) dari seluruh modal saham BDL.

      i.    PT MNC Digital Entertainment Indonesia Tbk (“MSIN”), berkedudukan di Jakarta Barat, dengan
            persentase kepemilikan sebesar 15,35% (lima belas koma tiga puluh lima persen) dari seluruh
            modal yang ditempatkan dan disetor penuh MSIN per 30 April 2024 (Perusahaan Asosiasi).
            Dimana saham MSIN yang dimiliki oleh Perseroan ini sedang dijaminkan dengan jaminan gadai
            saham untuk PUB III Tahap I Tahun 2022, PUB III Tahap II Tahun 2022, dan PUB IV Tahap I
            2023 Perseroan.

      Penyertaan saham Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah dilakukan sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.


                                                  163
Page 192
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                          20


    Penyertaan secara tidak langsung melalui MNCN (Perusahaan Cucu) :

    a.    PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (“RCTI”), berkedudukan di Jakarta Barat, dimana
          persentase kepemilikan MNCN di RCTI adalah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
          sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh RCTI.

    b.    PT Global Indonesia Bermutu (“GIB”), berkedudukan di Jakarta Barat, dimana persentase
          kepemilikan MNCN di GIB adalah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
          puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh GIB.

    c.    PT MNC Televisi Indonesia (“MNCTV”), berkedudukan di Jakarta Barat, dimana persentase
          kepemilikan MNCN di MNCTV adalah sebesar 87,07% (delapan puluh tujuh koma nol tujuh
          persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MNCTV.

    d.    PT MNC Televisi Network (“MTN”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase
          kepemilikan MNCN di MTN adalah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
          puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MTN.

    e.    PT MNC Multimedia Network (“MMN”), berkedudukan di Jakarta Barat, dimana persentase
          kepemilikan MNCN di MMN adalah sebesar 99,43% (sembilan puluh sembilan koma empat
          puluh tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MMN.

    f.    PT MNC Digital Entertainment Tbk (“MSIN”), berkedudukan di Jakarta Barat, dimana
          persentase kepemilikan MNCN di MSIN adalah sebesar 72,78% (tujuh puluh dua koma tujuh
          puluh delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MSIN per 30 April 2024.

    g.    PT MNC Media Investasi (“MMI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase
          kepemilikan MNCN di MMI adalah sebesar 99,99& (sembilan puluh sembilan koma sembilan
          puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MMI.

    h.    PT MNC Media Utama (“MMU”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase
          kepemilikan MNCN di MMU adalah sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
          persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MMU.

    i.    MNC International Middle East Ltd, (“MIMEL”), berkedudukan di Dubai, Uni Emirat Arab,
          dimana persentase kepemilikan MNCN di MIMEL sebesar 100% (serratus persen) dari modal
          saham MIMEL.

    Penyertaan saham MNCN dalam Perusahaan Anaknya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar MNCN.

    Penyertaan secara tidak langsung melalui IPTV (Perusahaan Cucu) :

    a.    PT MNC Sky Vision Tbk (“MSKY”), berkedudukan di Jakarta Barat, dimana persentase
          kepemilikan IPTV di MSKY adalah sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
          puluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MSKY per 30 April 2024.

    b.    PT Nusantara Vision (“NV”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase kepemilikan
          IPTV di NV sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
          dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh NV.



                                                 164
Page 193
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                             21

      c.   PT Digital Vision Nusantara (“DVN”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase
           kepemilikan IPTV di DVN sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
           sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh DVN.

      d.   PT MNC Kabel Mediacom (“MKM”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase
           kepemilikan IPTV di MKM sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
           sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MKM.

      e.   PT Mitra Operator Lokal (“MOL”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase
           kepemilikan IPTV di MOL sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
           sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MOL.

      Penyertaan saham IPTV dalam Perusahaan Anaknya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar IPTV.

25.   a.   MNCN adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
           sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar MNCN
           mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
           Dasar No. 139 tanggal 27 Juni 2023 (“Akta No. 139 tanggal 27 Juni 2023”), dibuat dihadapan
           Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
           dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0089796 tanggal 11 Juli 2023;
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0129824.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 11 Juli
           2023 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Berita
           Negara Republik Indonesia Nomor 021094, Tahun 2023.

           Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai perubahan Pasal 20 Anggaran Dasar MNCN
           (Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan).

           Perubahan Anggaran Dasar MNCN telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku, khususnya peraturan-peraturan dibidang pasar modal dan Undang-Undang No. 40
           Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

      b.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan dan
           susunan pemegang saham MNCN tidak mengalami perubahan.

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 20
           Mei 2015, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
           diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
           ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
           AH.01.03-0943955 tanggal 19 Juni 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
           352223.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015, dan diumumkan dalam Berita Negara
           Republik Indonesia No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan Berita Negara Republik
           Indonesia di bawah No. 1566/L Junctis (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
           Anggaran Dasar MNCN No. 87 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0442763 tanggal 31 Agustus 2021, didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan No. AHU-0148156.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 31 Agustus 2021,
           dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81, Tambahan Berita Negara No.


                                                   165
Page 194
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                               22

         031245 dan (ii) Laporan Registrasi Pemegang Efek per 30 April 2024, yang dikeluarkan oleh PT
         BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek MNCN, struktur permodalan dan susunan
         pemegang saham MNCN adalah sebagai berikut :

                                                       Saham
                                            Seri A             Seri B           Jumlah Nilai
                  Keterangan                                                                         %
                                           @Rp100             @Rp100              Nominal
                                          per saham          per saham
         Modal Dasar

         Seri A                          5.700.000.000                    -     570.000.000.000

         Seri B                                        -   34.300.000.000 3.430.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan
         Disetor Penuh
                                         5.700.000.000                   -      570.000.000.000
         - PT Global Mediacom Tbk                    -       1.267.133.504      126.713.350.400
                                                                     Total      696.713.350.400    52,67
                                                                                              -
         - Masyarakat (dibawah 5%)                           6.260.028.006      626.002.800.600
                                                                     Total      626.002.800.600    47,33
         Jumlah           modal
         Ditempatkan dan Disetor
         Penuh (Sebelum Saham
         Treasury)                                     -     7.527.161.510 1.322.716.151.000
         Saham Treasury                                -     1.822.626.200   182.262.620.000          0
         Jumlah modal
         Ditempatkan dan Disetor
         Penuh                                         -     9.349.787.710 1.504.978.771.000
         Saham dalam Portepel
         (Seri B)


    c.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi
         dan Dewan Komisaris MNCN tidak mengalami perubahan.

    d.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta
         kegiatan usaha MNCN tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCN adalah media berbasis iklan dan konten.

         MNCN telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
         ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         MNCN sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCN dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku. Perijinan MNCN tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
         masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

    e.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, terdapat
         penambahanharta kekayaan MNCN berupa 6 (enam) unit kendaraan bermotor dan 32 buah (tiga
         puluh dua) merek yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
         Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan jangka waktu


                                                 166
Page 195
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                                  23

           perlindungan sampai dengan tahun 2032 dan tahun 2033 serta 12 (dua belas) hak cipta (seni
           gambar, karya tulis, karya siaran, lagu) yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
           Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

           Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCAM tidak sedang
           dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta asset materiaknya telah
           diasuransikan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
           diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.

      f.   MNCN telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
           mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,
           telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-
           Undang No. 78 Tahun 1981 serta telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum
           Propinsi yang berlaku pada provinsi ditempat kedudukan MNCN berada.

           MNCN telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan
           Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
           Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta No. e-0493 Tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang
           Pengesahan Peraturan Perusahaan, dengan No. Pengesahan: 254/PP/L/II/D/2024. Peraturan
           Perusahaan MNCN tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.

           MNCN telah membentuk LKS Bipartit yang telah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan
           Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Kepala Suku
           Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 2351
           Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 dan tercatat dengan Nomor Pencatatan 397/LK-Bip/VI/2023
           tanggal 20 Juni 2023.

      g.   Sampai dengan Pendapat Hukum dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana
           ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCN serta Direksi dan Dewan Komisaris MNCN tertanggal
           29 Mei 2024, MNCN serta Direksi dan Dewan Komisaris MNCN baik dalam kapasitasnya selaku
           Direksi atau Dewan Komisaris maupun selaku pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
           Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
           Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
           (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat
           dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
           (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau
           sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
           pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
           perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
           kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha,
           (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
           terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
           luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat
           berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCN dan rencana
           Perseroan untuk melakukan PUB IV Tahap II serta penggunaan dananya.

26.   a.   IPTV adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
           sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar IPTV
           mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
           Dasar No. 86 tanggal 20 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota


                                                     167
Page 196
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                              24

         Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0084149 tanggal 27 Juni 2023, didaftarkan
         dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120863.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Juni 2023, dan
         diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53, Tambahan Berita Negara Republik
         Indonesia No. 019217.

         Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar
         IPTV mengenai Pengumuman Neraca dan Laporan Laba/Rugi untuk disesuaikan dengan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
         Keuangan Berkala Emiten dan Perusahaan Publik.

         Perubahan Anggaran Dasar IPTV telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku, khususnya peraturan-peraturan dibidang pasar modal dan Undang-Undang No. 40
         Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    b.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan, struktur
         permodalan dan susunan pemegang saham IPTV tidak mengalami perubahan.

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.
         7 tanggal 2 April 2019, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
         Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU0018492.AH.01.02.Tahun 2019
         tanggal 4 April 2019; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
         Dasar No. AHU-AH.01.03-0186951 tanggal 4 April 2019; didaftarkan dalam Daftar Perseroan
         No.AHU0055920.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 April 2019; dan diumumkan dalam Berita
         Negara Republik Indonesia No. 78 tanggal, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
         033422 Junctis (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 56 tanggal
         15 Juli 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
         yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0052966.AH.01.02.TAHUN 2022;
         diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
         ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
         AH.01.03-0271818 tanggal 28 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0146176.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara
         Republik Indonesia No. 76, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 032526, dan (ii)
         Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek IPTV per 30 April 2024, struktur permodalan dan
         susunan pemegang saham IPTV adalah sebagai berikut:

                                                  Saham
                                                                              Jumlah Nilai
                Keterangan              Seri A            Seri B                                     %
                                                                              Nominal (RP)
                                       @Rp500,00         @Rp100,00
           Modal Dasar

           Seri A                    20.807.078.184                   - 10.403.539.092.000,00

           Seri B                                   - 75.964.609.080       7.596.460.908.000,00
           Modal Ditempatkan
           dan Disetor Penuh
                                     20.806.078.184                   - 10.403.039.092.000,00


                                                 168
Page 197
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                        25

           - PT Global Mediacom                   -   4.794.998.507    479.499.850.700,00
           Tbk                                                Total 10.882.538.942.700,00 60,67
                                                                             500.000.000,00
           - Masyarakat*                 1.000.000               -        1.659.587.415.000
                                                    16.595.874.150
                                                                                               39,33
                                                  -          Total          1.660.087.415.00
           Jumlah modal
           Ditempatkan dan
           Disetor Penuh           20.807.078.184 21.390.872.657         12.542.626.357.700
           Saham dalam
           Portepel (Seri B)                      - 54.573.736.423        5.457.373.642.300

         Sebagian saham IPTV Seri B milik Perseroan saat ini sedang dijaminkan dengan gadai saham
         kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank) sehubungan dengan fasilitas kredit yang
         diterima oleh IPTV dari Bank dan telah diikat dengan Akta Gadai Saham No. 06 tanggal 5
         November 2021, yang dibuat dihadapan Sunarni, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Gadai Saham
         No. 28 tanggal 19 November 2021, yang dibuat dihadapan Sunarni, S.H., Notaris di Jakarta.
         Dalam melakukan penjaminan tersebut, Direksi Pemberi Jaminan telah mendapat persetujuan
         Dewan Komisaris Pemberi Jaminan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Tanpa
         Mengadakan Rapat PT Global Mediacom Tbk Nomor 004.Kepkom/MCOM-CL/VII/2021
         tanggal 16 Agustus 2021.

    c.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi
         dan Dewan Komisaris IPTV tidak mengalami perubahan.

    d.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta
         kegiatan usaha IPTV tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan IPTV adalah TV Berbayar dan Broadband.

         IPTV telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan izin-
         izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         IPTV sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar IPTV dan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku. Perizinan IPTV tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku
         dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

    e.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, terdapat penambahan
         harta kekayaan IPTV berupa 3 (tiga) buah merek “MVN” yang telah didaftarkan di Direktorat
         Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
         dengan jangka waktu perlindungan sampai dengan tanggal 29 Maret 3033.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan IPTV tidak sedang
         dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta asset materialnya telah
         diasuransikan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
         diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.

    f.   IPTV telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
         mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,
         telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-
         Undang No. 78 Tahun 1981 serta telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum
         Propinsi yang berlaku pada provinsi ditempat kedudukan IPTV berada.


                                               169
Page 198
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                               26


           IPTV telah memiliki Peraturan Perusahaan yang yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja
           dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
           dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta No. e-0300 Tahun 2024 tanggal 2 Februari 2024, dengan
           Nomor Pengesahan: 168/PP/L/I/D/2024. Peraturan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun
           terhitung mulai tanggal 2 Februari 2024 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026.

      g.   Sampai dengan Pendapat Hukum dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana
           ditegaskan dalam Surat Pernyataan IPTV serta Direksi dan Dewan Komisaris IPTV tertanggal 29
           Mei 2024, IPTV serta Direksi dan Dewan Komisaris IPTV baik dalam kapasitasnya selaku
           Direksi atau Dewan Komisaris maupun selaku pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
           Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
           Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di PengadilanTata Usaha Negara (PTUN), (iii)
           tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat
           dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
           (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau
           sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
           pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
           perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
           kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha,
           (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
           terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
           luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat
           berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional IPTV dan rencana
           Perseroan untuk melakukan PUB IV Tahap II serta penggunaan dananya.

27.   a.   Infokom adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
           secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Infokom
           tidak mengalami perubahan.

      b.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan dan
           susunan pemegang saham Infokom tidak mengalami perubahan.

           Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 28 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Moeliana Santoso, S.H.,
           M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya No. AHU-
           0044273.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 28 Juni 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
           Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0257402 tanggal 28 Juni 2022;
           didaftarkan dalam dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122339.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28
           Juni 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81, Tambahan Berita
           Negara No.034948, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Infokom adalah sebagai
           berikut:

                                                                       Nilai Nominal
                     Pemegang Saham                        Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham
                                                          Saham                Rupiah           %
            Modal Dasar                                   2.800.000.000 2.800.000.000.000,00
            Modal Ditempatkan dan Disetor
            Penuh:

                                                   170
Page 199
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                             27

                                                                      Nilai Nominal
                   Pemegang Saham                         Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham
                                                         Saham                Rupiah           %
          -   PT MNC Golbal Mediacom Tbk                  699.999.999     699.999.999.000,00   99,99
          -   PT MNC Vision Networks Tbk                             1                 1.000,00       0,01
              (dahulu PT SKY Vision
              Netwoks)


          Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                          700.000.000      700.000.000.000,00      100,00
          Disetor Penuh
          Saham dalam Portepel                          2.100.000.000    2.100.000.000.000,00

    c.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi
         dan Dewan Komisaris Infokom mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
         Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 28 Maret 2024, dibuat dihadapan Rasyida Thalib, S.H.,
         M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
         Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
         Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0126877 pada 28 Maret 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan No. AHU-0065583.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024, susunan anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris Infokom yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

         Direksi
         Direktur Utama         :   Henry Suparman
         Direktur               :   Rachmat Nurhadi
         Direktur               :   Vicky Irawan
         Direktur               :   Vera Tanamihardja

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama        :   Hary Tanoesoedibjo
         Komisaris              :   Agus Mulyanto
         Komisaris              :   Ruby Panjaitan
         Komisaris              :   Syafril Nasution

         Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Infokom tersebut diatas telah diangkat
         secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Infokom dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku.

    d.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta
         kegiatan usaha Infokom tidak mengalami perubahan.

         Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Infokom adalah infrastruktur telekomunikasi dan
         teknologi.

         Infokom telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
         izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
         Infokom sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Infokom dan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku. Perizinan Infokom tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
         masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang




                                                 171
Page 200
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                       28

    e.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, informasi mengenai harta
         tetap maupun harta bergerak serta Hak Atas Kekayaan Intelektual Infokom tidak mengalami
         perubahan.

         Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan Infokom tidak sedang
         dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali :
         -   SHGB No.919/Sungai Bambu dan SHGB No.547/Sungai Bambu, yang terletak dan Jl.Yos
             Sudarso No.55 A dan No.55 B, Kel.Sungai Bambu, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara,
             sedang dijaminkan kepada Bank Jtrust Indonesia Tbk (Bank) sehubungan dengan fasilitas
             kredit yang diterima Infokom dari Bank. Jaminan tersebut masing-masing telah diikat
             dengan Hak Tanggungan peringkat pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan
             No.01490/2022 senilai Rp.125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan
             Hak Tanggungan peringkat kedua senilai Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
             untuk SHGB No.919/Sungai Bambu, serta Sertifikat Hak Tanggungan No.04737/2022
             senilai Rp.125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan Hak Tanggungan
             peringkat kedua senilai Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) untuk SHGB
             No.547/Sungai Bambu;
         -   SHGB No.1532/Rungkut Mananggal, yang terletak di Jl.Rungkut Industri III/49,
             Kel.Rungkut Menanggal, Kec.Gunung Anyar, Surabaya, sedang dijaminkan di PT Bank
             Ganesha Tbk (Bank) sehubungan fasilitas kredit yang diterima Infokom dari Bank;
         -   Mesin-mesin, sedang dijaminkan di Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank) sehubungan
             dengan fasilitas kredit yang diterima Infokom dari Bank yang telah diikat dengan jaminan
             fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00107369.AH.05.01.Tahun 2022
             tanggal 7 Maret 2022, dengan nilai penjaminan sebesar Rp.141.175.000.000,00 (seratus
             empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah).

         Infokom telah mengasuransikan seluruh asset materialnya dan dan jumlah pertanggungannya
         memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
         dipertanggungkan.

    f.   Infokom telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
         mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,
         telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-
         Undang No. 78 Tahun 1981 serta telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum
         Propinsi yang berlaku pada provinsi ditempat kedudukan Infokom berada.

         Infokom telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan
         Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
         Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta No. 494 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022. Pengesahan
         Peraturan Perusahaan INFOKOM tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal
         ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

         Sampai dengan saat ini Infokom masih menggunakan Peraturan Perusahaan tersebut diatas.
         Berdasarkan keterangan dari Infokom, Peraturan Perusahaan yang baru sedang dalam proses
         untuk diajukan permohonan pengesahan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI
         Jakarta.

         Infokom telah membentuk LKS Bipartit yang telah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan
         Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Kepala Suku
         Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 2352 Tahun
         2023 pada tanggal 22 Juni 2023, dengan Nomor Pencatatan 398/LKS-Bip/VI/2023 tanggal 20
         Juni 2023.


                                               172
Page 201
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                                       29


      g.   Sampai dengan Pendapat Hukum dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana
           ditegaskan dalam Surat Pernyataan Infokom serta Direksi dan Dewan Komisaris Infokom
           tertanggal 29 Mei 2024, Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Infokom baik dalam
           kapasitasnya selaku Direksi atau Dewan Komisaris maupun selaku pribadi (i) tidak sedang terlibat
           dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
           Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
           Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
           (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
           Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
           dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
           Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
           mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
           yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
           persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
           perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu
           sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul yang secara
           material dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional Infokom dan
           rencana Perseroan untuk melakukan PUB IV Tahap II serta penggunaan dananya.

28.   a.   MNC Shop adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah
           berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

           Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar MNC Shop tidak
           mengalami perubahan.

      b.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan, struktur permodalan dan
           susunan pemegang saham MNC Shop tidak mengalami perubahan.

           Berdasarlam Akta Pendirian Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15 tanggal 20 Mei
           2022, , dibuat di hadapan Bliamto Silitonga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
           dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya No. AHU-
           0035379.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
           Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015698 tanggal 25 Mei 2022; dan didaftarkan dalam
           Daftar Perseroan No. AHU-0097374.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022, struktur permodalan dan
           susunan pemegang saham MNC Shop adalah sebagai berikut:


                                                                                  Jumlah Nilai Nominal
                  Keterangan                           Saham                                                 %
                                                                                         (RP)
            Modal Dasar
                                                     3.000
                                                                                     US$30.000.000,00
                                         @US$10.000,00 (Rp94.250.000,00)
                                                                                  (Rp282.750.000.000,0
                                                                                                    0)
                                            Seri A                Seri B
                                         @ US$10.000,00       @ US$10.000,00
            Modal Ditempatkan           (Rp94.250.000,00     (Rp131.270.000,0
            dan Disetor Penuh                  )             0)
                                                                                       US$4.500.000,00
                                                      450                     -   (Rp42.412.500.000,00)
            - PT Global Mediacom
                                                                                       US$2.250.000,00
            Tbk
                                                         -                225     (Rp29.535.750.000,00)
                                                                         Total         US$6.750.000,00       60


                                                      173
Page 202
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                                         30

                                                                                   (Rp71.948.250.000,00)
                                                                                        US$3.000.000,00
                                                                                   (Rp28.275.000.000,00)
             - GS Retail Co. Ltd                                                        US$1.500.000,00
                                                       300                     -   (Rp19.690.500.000,00)
                                                                            150         US$4.500.000,00
                                                                                                               40
                                                          -                Total   (Rp47.965.500.000,00)
             Jumlah modal                                                              US$11.250.000,00
             Ditempatkan dan                                                        (Rp119.913.750.000,0
             Disetor Penuh                             750                  375                       0)
                                                                                       US$18.750.000,00
             Sisa Saham dalam                            1.875 @ US$10.000,00       (Rp176.718.750.000,0
             Portepel                                        (Rp94.250.000,00)                        0)


       c.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan
            Dewan Komisaris MNC Shop tidak mengalami perubahan.

       d.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta kegiatan
            usaha MNC Shop tidak mengalami perubahan.

            Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNC Shop adalah media berbasis iklan dan konten

       e.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, informasi mengenai harta tetap
            maupun harta bergerak serta Hak Atas Kekayaan Intelektual MNC Shop tidak mengalami perubahan.

            Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan IPTV tidak sedang dalam sengketa
            dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta asset materialnya telah diasuransikan dan jumlah
            pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
            dipertanggungkan.

       f.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNC Shop tanggal 29
            Mei 2024, MNC Shop tidak memiliki karyawan sehingga belum memiliki kewajiban untuk memenuhi
            peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.

       g.   Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana
            ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNC Shop serta Direksi dan Dewan Komisaris MNC Shop tertanggal
            29 Mei 2024, MNC Shop serta Direksi, Dewan Komisaris MNC Shop baik dalam kapasitasnya selaku
            Direksi, Dewan Komisaris maupun selaku pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
            Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak
            sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
            sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
            melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
            maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
            Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
            mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
            mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan
            usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
            terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
            pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat berdampak negatif
            terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional MNC Shop dan rencana PUB IV Tahap II serta
            penggunaan dananya.

29.   a.    MSIN adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah
            berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



                                                       174
Page 203
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                                   31

         Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar MSIN mengalami
         perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.63 tanggal
         16 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
         diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
         dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0089306 tanggal
         10 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0128899.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10
         Juli 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57, Tambahan Berita Negara
         Republik Indonesia No. 021091.

         Akta sebagaimana tersebut di atas adalah mengenai perubahan Pasal 14 ayat (9) tentang penghapusan huruf
         b pengaturan tentang pengunduran diri Direksi; perubahan Pasal 17 ayat (6) tentang penghapusan huruf b
         pengaturan tentang pengunduran diri Dewan Komisaris; dan perubahan Pasal 20 ayat (6) tentang
         pengumuman neraca dan laporan laba rugi MSIN untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
         Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

         Perubahan Anggaran Dasar MSIN telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku, khususnya peraturan perundangan dibidang pasar modal dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
         tentang Perseroan Terbatas.

    b.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan, struktur permodalan dan
         susunan pemegang saham MSIN mengalami perubahan

         Berdasarkan Akta No. 29 tanggal 14 November 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di
         Jakarta Selatan, yang telah Mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia No. AHU-0082651.AH.01.02 Tahun Tanggal 15 November 2022 dan didaftarkan
         dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229138.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 15 November 2022 Junctis
         (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 68 tanggal 26 April 2024, yang dibuat
         di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
         Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
         0098009 tanggal 29 April 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
         0082761.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 April 2024 dan (ii) Laporan Registrasi Pemegang Efek MSIN
         per 30 April 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MSIN adalah sebagai berikut

                                                                          Nilai Nominal
                      Pemegang Saham                          Rp 50 (lima puluh Rupiah ) per saham
                                                            Saham                 Rupiah           %
          Modal Dasar                                     50.813.136.000       2.540.656.800.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
          - PT Media Nusantara Citra Tbk                   8.832.310.796          441.615.539.800         72,78
          - MNC International Middle East                  1.489.327.800           74.466.390.000         12,27
             Limited
          - Masyarakat (masing-masing di bawah             1.813.597.045            90.679.852.250        14,95
             5%)
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                          12.135.235.641          606.761.782.050          100
          Penuh
          Saham Treasury                                               -                         -            -
          Saham dalam Portepel                            38.677.900.359         1.933.895.017.950

    c.   Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi
         dan Dewan Komisaris MSIN mengalami perubahan.

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 62 tanggal 16 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia
         Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
         Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan


                                                    175
Page 204
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                                      32

            Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0137991 tanggal 3 Juli 2023 dan
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0128743.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023, susunan
            anggota Direksi dan Dewan Komisaris MSIN yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut :

             Dewan Komisaris
             Komisaris Utama                                        :   Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
             Wakil Komisaris Utama                                  :   Dini Aryanti Putri
             Komisaris Independen                                   :   Andry Wisnu Triyudanto

             Direksi
             Direktur Utama                                         :   Noersing
             Wakil Direktur Utama                                   :   Kanti Mirdiati Imansyah
             Direktur                                               :   Valencia Herliani Tanoesoedibjo
             Direktur                                               :   Ella Kartika
             Direktur                                               :   Lina Priscilla Tanaya
             Direktur                                               :   Titan Hermawan
             Direktur                                               :   Dewi Tembaga
             Direktur                                               :   Tantan Sumartana

            Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara sah
            sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah
            memenuhi ketentuan POJK 33/2014.

      d.    Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta kegiatan
            usaha MSIN tidak mengalami perubahan.

             Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan MSIN adalah Perusahaan Induk.

             MSIN telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan izin-izin yang
             telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MSIN sebagaimana
             tercantum dalam Anggaran Dasar MSIN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perizinan MSIN
             tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang
             berwenang

      e.    MSIN telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
            mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah
            melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 78
            Tahun 1981 serta telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Propinsi yang berlaku pada
            provinsi ditempat kedudukan MSIN berada.

30.   Kecuali GMI, Universa, BML dan BDL yang merupakan badan hukum asing, perjanjian-perjanjian yang dibuat
      oleh masing-masing Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan/atau dengan Pihak Terafiliasi telah ditandatangani
      secara sah oleh masing-masing Perusahaan Anak, mengikat Perusahaan Anak dan sampai dengan Pendapat Hukum
      ini dikeluarkan masih berlaku serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-
      perjanjian tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB IV Tahap II ini dan
      penggunaan dananya serta berpotensi merugikan hak pemegang saham publik Perseroan.

31.   RCTI, GIB, MNCTV, MTN. MMN, MMI, MMU, MSKY, NV, DVN, MKM, MOL (selanjutnya disebut
      “Perusahaan Cucu”) adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
      sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

      Perusahaan Cucu telah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya
      sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya dan telah memiliki ijin usaha untuk melakukan kegiatan
      usahanya tersebut yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku.

      Perusahaan Cucu yang memiliki karyawan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan
      termasuk diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS


                                                       176
Page 205
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024                                                                        33

      Kesehatan, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang
      No. 78 Tahun 1981, telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Propinsi yang berlaku pada provinsi
      ditempat kedudukan Perusahaan Cucu, serta telah memiliki Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perusahaan
      tersebut sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku, kecuali MSIN, MMN yang Peraturan
      Perusahaannya masih dalam prooses untuk diperpanjang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

      Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan Cucu dengan pihak ketiga dan/atau dengan pihak Terafiliasi
      telah ditandatangani oleh masing-masing perusahaan tersebut secara sah berdasarkan anggaran dasar masing-
      masing perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini masih berlaku, serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari
      perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat membatasi rencana dari Perseroan untuk melakukan PUB IV Tahap II
      dan penggunaan dananya serta yang berpotensi merugikan hak pemegang saham publik Perseroan.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana
      ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing Perusahaan Cucu, beserta dengan anggota Direksi dan Dewan
      Komisarisnya seluruhnya tertanggal 29 Mei 2024, Perusahaan Cucu beserta dengan anggota Direksi dan Dewan
      Komisarisnya dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi
      tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja
      yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
      Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
      terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
      (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
      Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
      bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
      yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
      atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
      persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya
      di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
      kelangsungan usaha dan/atau operasional Perusahaan Cucu dan rencana dari Perseroan untuk melakukan PUB IV
      Tahap II dan penggunaan dananya.

32.   Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan dalam rangka PUB IV Tahap II yang berkaitan dengan aspek
      hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.




                                                         177
Page 206
178
Page 207
PT. GLOBAL MEDIACOM Tbk
MNC Tower Lantai 27
Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
Email: investor.relations@mncgroup.com
Website: mediacom.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.77 MB
Published21 Jun 2024
Pages207
Characters978,403
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 184 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL MEDIACOM TBK p.1 ×174
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×7
linked org Media Nusantara Citra Tbk p.6 ×17
linked org MNC Vision Networks Tbk p.17 ×2
linked org MNC International p.17 ×2
linked org MNC Digital Entertainment Tbk p.17 ×5
linked org MNC Sky Vision Tbk p.17 ×5
linked org MNC Vision p.19 ×7
linked person Drs. Lo Kheng Hong p.20
linked org MNC Asia Holding Tbk p.35 ×11
linked org Bank DBS Indonesia p.70 ×5
linked org Bank Nationalnobu p.70 ×5
linked org Bank Jtrust Indonesia p.71 ×22
linked org Bank Ganesha p.71 ×4
linked org Bank Central Asia p.71 ×12
linked org Bank Oke Indonesia p.71 ×6
linked org MNC Land Tbk. p.71 ×2
linked org Bank MNC Internasional p.71 ×15
linked org Bank Mayapada Internasional Tbk p.76 ×5
linked org Huawei Tech p.76 ×2
linked person Hary Tanoesoedibjo. p.118 ×8
linked person Ruby Panjaitan p.118 ×4
linked person Indra Pudjiastuti p.118 ×4
linked person Rosano Barack p.118 ×3
linked person Mohamed Idwan Ganie · Komisaris Independen p.118 ×3
linked person Beti Puspitasari Santoso · Komisaris Independen p.118 ×3
linked person Kanti Mirdiati Imansyah p.118 ×2
linked person Valencia Herliani Tanoesoedibjo p.118 ×3
linked person Joel Richard Hogarth p.118 ×2
linked person Tantan Sumartana p.118 ×2
linked person Dini Aryanti Putri p.118 ×2
linked person Mashudi Hamka p.119 ×3
linked person Agus Mulyanto p.119 ×2
linked person Darma Putra Wati p.120
linked person Liliana Tanaja Tanoesoedibjo p.120
linked org DBS Bank Ltd S/A p.120
linked org PT Bhakti Panjiwira p.120
linked person Rofikoh Rokhim p.162
linked person Rabin Indrajad Hattari p.162
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.162
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.162
linked person Nurmaria Sarosa p.162
linked person Dwi Ria Latifa p.162
linked person Catur Budi Harto p.162
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.162
linked person Amam Sukriyanto p.162
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.162
linked org PT Bank Rakyat p.179
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×50
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×23
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×4
possible — GMI p.20
possible person Kanaka Puradiredja p.25
possible org Global 1 | Mediacom p.27 ×2
possible org Global 2 | Mediacom p.27 ×2
possible person Syafril Nasution p.118 ×5
possible person Herman Kusno p.118 ×2
possible person Endang Mayawati p.119 ×2
possible person Susanty Tjandra p.119
possible person Natalia Purnama p.119
possible person Henry Suparman p.119
possible person Santi Paramita p.119
possible person Agung Firman p.120
possible org DBS Bank Ltd p.120
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.162
possible person Agus Riswanto p.162
possible person Agus Noorsanto p.162
possible person Agus Sudiarto p.162
possible person Agus Winardono p.162
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×15
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah p.1 ×3
unresolved org PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA AKAN MENANDATANGANI AKTA p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×10
unresolved org PT MNC Sekuritas p.1 ×7
unresolved org PT Korea Investment p.1 ×4
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×7
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia p.1 ×5
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved person KH Wahid Hasyim p.6 ×4
unresolved org Bapepam p.6 ×22
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Kementerian Keuangan p.6
unresolved org Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK p.6
unresolved org Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MNC Grup p.10
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.10 ×38
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Penjamin Pelaksana Emisi p.11
unresolved org PT BRI Danareksa Emisi Efek Obligasi p.11
unresolved org Berarti BMTR Digital Limited p.17
unresolved org Berarti BMTR Media Limited p.17
unresolved org PT Digital Vision Nusantara GIB p.17
unresolved org PT Global Informasi Bermutu p.17
unresolved org Berarti Global Mediacom International Ltd p.17
unresolved org PT Infokom Elektrindo IPTV p.17
unresolved org Berarti MNC International Middle East Limited p.17
unresolved org PT MNC Multimedia Networks MMI p.17
unresolved org PT MNC Media Investasi MNC Shop p.17
unresolved org PT MNC GS Homeshopping MMU p.17
unresolved org PT MNC Media Utama MNCN p.17
unresolved org PT MNC Televisi Indonesia MOL p.17
unresolved org PT Mitra Operator Lokal MSKY p.17
unresolved org PT MNC Televisi Network p.17
unresolved org PT Nusantara Vision RCTI p.17
unresolved org PT Rajawali Citra Televisi Indonesia Universal p.17
unresolved org Berarti Universal Media Holding Corp p.17
unresolved org PT Digital Vision Nusantara p.19 ×2
unresolved org PT MNC Kabel Mediakom p.19
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.19 ×3
unresolved org PT BSR Indonesia p.19 ×2
unresolved org PT MNC Asia HoldingTbk p.20
unresolved — MNCN p.20
unresolved — IPTV p.20
unresolved — Infokom p.20
unresolved — MNC Shop p.20
unresolved — Universal p.20
unresolved — BML p.20
unresolved — BDL p.20
unresolved — RCTI p.20
unresolved — GIB p.20
unresolved — MNCTV p.20
unresolved — MTN p.20
unresolved — MMN p.20
unresolved — MSIN p.20
unresolved — MMI p.20
unresolved — MMU p.21
unresolved — MIMEL p.21
unresolved — MSKY p.21
unresolved — DVN p.21
unresolved — MKM p.21
unresolved — MOL p.21
unresolved person H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH p.22
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.25
unresolved person Florus Daeli p.25
unresolved person ASEAN CPA. p.25
unresolved org KPS p.25
unresolved org Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi p.31
unresolved org KJPP Ruddy Barus Yenny dan Rekan p.33 ×3
unresolved org KJPP Ruddy Barus Yenny p.33 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.36 ×2
unresolved person Mohammad Bagus Teguh Perwira, · Ketua p.60
unresolved person Komisioner · Ketua p.60 ×2
unresolved person Dr. H. Asep Supyadillah · Anggota p.60
unresolved org Bank Mayapada p.70 ×9
unresolved org Bank MNC International p.70
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.72 ×3
unresolved org Marymount Road Limited p.75 ×2
unresolved org Shinhan Invesment Corp. p.75
unresolved org Bank Victoria p.75 ×3
unresolved org Deutsche Bank BMTR Media Limited p.75
unresolved org BMTR Digital Limited p.75
unresolved org Bank Mayapada Infokom p.76
unresolved org Bank BJB MVN p.76
unresolved org Sertifikat Hak Guna Bangunan. Marymount Road Limited p.77
unresolved org Shinhan Investment Corp. p.77 ×3
unresolved org Bank Central Asia MNCSV p.78
unresolved org PT GLD p.105
unresolved org PT Digital Persesuaian p.106
unresolved person Sunarni · Notaris p.106 ×10
unresolved person H. Suryopranot p.106
unresolved org PT MNC Kabel Mediacom p.107
unresolved org PT MNV Televisi Indonesia p.109
unresolved org PT MNC Televesi Indonesia p.109
unresolved org PT MNC Televisi Indonesia p.109
unresolved person Nadya Natasha · Notaris p.109
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.118 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.119 ×6
unresolved org Menteri p.119 ×3
unresolved person Herbert Parulian Sitohang p.120
unresolved org HT Investment Development Ltd p.120
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.134 ×3
unresolved person H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK p.134
unresolved org PT Datindo Entrycom p.162
unresolved — KJPP · Penilai p.182
unresolved org PT Global Mediacom Tahap II Tahun p.183
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.194

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result