Back to announcement
20240621_BMTR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31663446_lamp1.pdf
Listing Text extracted BMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 207
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 12 – 14 Juni 2024 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Secara Elektronik : 21 Juni 2024
Tanggal Penjatahan : 19 Juni 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 24 Juni 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GLOBAL MEDIACOM TBK (PERSEROAN) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-2 DAN SUKUK IJARAH TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT GLOBAL MEDIACOM Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan, Jasa, dan Investasi
Kantor Pusat
MNC Tower Lantai 27
Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
Email: investor.relations@mncgroup.com
Website: mediacom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp 850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp217.510.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp132.255.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 21
September 2024 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk Ijarah
yang ditawarkan sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp381.705.000.000,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp33.399.187.500,- (tiga puluh tiga
miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp267.130.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp27.380.825.000,- (dua puluh tujuh
miliar tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp1.165.000.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp128.150.000,- (seratus dua puluh delapan juta seratus
lima puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (ima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 21 Juni 2027
untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 21 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI MEMILIKI JAMINAN KHUSUS BERUPA ASET TETAP YAITU TANAH DAN BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA ATAS NAMA PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA, YANG TERLETAK DI
AREA KEBON JERUK, JAKARTA, DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA MEMILIKI NILAI 100% (SERATUS PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI DAN SISA IMBALAN IJARAH. JAMINAN ASET TETAP TERSEBUT
AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN DAN PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA AKAN MENANDATANGANI AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) SELAMBAT-LAMBATNYA 3 (TIGA) HARI KALENDER SEJAK
TANGGAL EMISI. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH PREFEREN TERHADAP HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idA+ (single A Plus) idA+(sy) (single A Plus Syariah)
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PERSEROAN BERGANTUNG PADA KEGIATAN DAN
PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DALAM BIDANG PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN. TIDAK ADA JAMINAN BAHWA ENTITAS ANAK AKAN TERUS MEMBERIKAN KONTRIBUSI LABA SECARA
BERKESINAMBUNGAN. APABILA KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK MENGALAMI PENURUNAN, HAL INI AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA DAN PROSPEK PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
RISIKO USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS PUB IV TAHAP I PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT MNC Sekuritas PT Korea Investment and
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas PT RHB Sekuritas Indonesia
(Terafiliasi) Sekuritas Indonesia
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2024
Page 2
PT Global Mediacom Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 (“Sukuk Ijarah”) kepada OJK dengan No. 006-OJK/MCOM-CL/III/2023 tanggal 27 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang- Undang Pasar Modal”) dan telah mendapatkan efektif sesuai dengan Surat dari OJK No. S-165/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dimana Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari BEI sesuai dengan surat No. S-03435/BEI.PP2/05-2023 tanggal 4 Mei 2023. Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi dengan jumlah Pokok sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan nilai emisi dari keseluruhan target Pokok Obligasi yang akan dihimpun melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan nilai emisi dari keseluruhan target Sisa Imbalan Ijarah yang akan dihimpun melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 pada BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”). Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data, kejujuran pendapat, keterangan dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kode etik dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberi penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, kecuali PT MNC Sekuritas, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Penjelasan mengenai Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG SERTA PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 3 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI . .................................................................................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................................................................................... iii
DAFTAR SINGKATAN................................................................................................................................................................................... xv
RINGKASAN . .............................................................................................................................................................................................. xvi
I. PENAWARAN UMUM........................................................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM...........................................................................36
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................58
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN....................................................................................................................63
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ..............72
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN..............................................................................................................................72
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM.............................................91
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN....................................................................................................................................92
D. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)...................................................93
E. SUMBER DAYA MANUSIA......................................................................................................................................................95
F. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN) ATAU
LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.................................................................99
G. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. ................................................................................................106
H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK..............106
VII. PERPAJAKAN. ..............................................................................................................................................................................128
VIII. PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ...................................................................................................................129
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...........................................................................................................131
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..................................................................................................................................133
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.......................................................................................................139
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ...........143
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...................................................................................................................................................144
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UUPM
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Jaminan : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, serta denda (jika ada) dan Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan
Ijarah, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan, dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
iii
Page 6
Akad Ijarah : Berarti Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 yang
ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2024 berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari, yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara
Perseroan dengan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah, dimana
Perseroan setelah menguasai objek ijarah dan mengalihkan hak manfaat kepada
Investor/Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat sehingga hak manfaat
dimiliki pemegang sukuk (sebagaimana Akad Ijarah antara Perseroan dengan
PT Media Nusantara Citra Tbk sebagai pemilik obyek ijarah), selanjutnya Wali
Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa)
menyewakan Obyek Ijarah tersebut kepada Perseroan sebagai musta’jir
(penyewa). Atas Obyek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
pembayaran sewa kepada investor berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik
sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh
tempo sukuk.
Akad Wakalah : Berarti Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 yang
ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2024 antara pemegang sukuk/investor yang
diwakili kepentingannya oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai
Wali Amanat, dalam hal ini berkedudukan sebagai muwakkil, dengan Perseroan,
dimana muwakkil dengan ini memberikan kuasa khusus kepada Perseroan
sebagai Wakil untuk melakukan sewa menyewa (ijarah) sebagian Gedung iNews
Tower milik PT Media Nusantara Citra Tbk (sebagai anak perusahaan dari
Perseroan) di Jl. KH Wahid Hasyim, No. 20, 22, 24, Kelurahan Kebon Sirih,
Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia
(“Obyek Ijarah”), berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh
pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari, yang dibuat di bawah tangan
dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku
wakil Pemegang Sukuk Ijarah.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan/atau Bapepam : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
dan LK (sekarang telah Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan
menjadi OJK) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005
tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010
tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK dan sejak
tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK,
sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
iv
Page 7
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh
Perseroan dari pihak ketiga, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, Pengakuan Utang, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Jaminan,
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah
di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek, Informasi Tambahan, Informasi
Tambahan Ringkas dan Pernyataan Pendaftaran serta dokumen-dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan.
Efek : Berarti berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (5) UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya
yang
(i) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
(ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha
dan/atau aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
memenuhi Prinsip -prinsip Syariah di Pasar Modal.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Entitas Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Asosiasi : Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh persen)
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang, atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang
mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
v
Page 8
Gagal Bayar : Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol
koma lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat
sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi Tambahan : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah sesuai POJK No. 9/2017.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu
ke waktu.
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini
(Full Commitment) yang didasarkan pada komitmen Penjamin Emisi Efek untuk berjanji dan
mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap II Tahun 2024 kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
wajib membeli sisa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak habis terjual sesuai
dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada
tanggal penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
vi
Page 9
Kompensasi Kerugian Akibat : Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Keterlambatan Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya
Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-
Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi
kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Sisa Imbalan Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari
Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat
dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Dana yang harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebesar biaya/kerugian riil. Besarnya
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari
keterlambatan sampai dengan pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan
dilaksanakan dengan ketentuan:
– Atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dengan ketentuan
sebagai berikut:
– Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp9.045.620,- (sembilan juta empat puluh
lima ribu enam ratus dua puluh Rupiah) per hari.
– Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp8.556.510,- (delapan juta lima ratus lima
puluh enam ribu lima ratus sepuluh Rupiah) per hari.
– Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp42.720,- (empat puluh dua ribu tujuh
ratus dua puluh Rupiah) per hari.
– Atas kelalaian membayar Sisa Imbalan Ijarah dengan ketentuan sebagai
berikut:
– Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp103.378.440,- (seratus tiga juta tiga
ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Rupiah) per hari.
– Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp83.478.130,- (delapan puluh tiga juta
empat ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh Rupiah) per hari.
– Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp388.340,- (tiga ratus delapan puluh
delapan ribu tiga ratus empat puluh Rupiah) per hari.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi
dan Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/ Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
RUPO/RUPSI (KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPO/ RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPO/
RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan
usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan
harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah serta jasa
lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek, dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
vii
Page 10
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
MNC Grup : Berarti Perseroan beserta Afiliasinya.
Nilai Pengalihan : Berarti nilai pengalihan Obyek Ijarah dengan jumlah sebesar
Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) atau sejumlah Sisa
Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah dengan tata cara sesuai yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024.
Obligasi Berkelanjutan IV : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom, yang akan ditawarkan oleh
Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Obyek Ijarah : Berarti hak manfaat atas 8 lantai Gedung iNews Tower dengan perincian dan
spesifikasi yang terdapat pada Lampiran Akad Ijarah.
Obyek Ijarah Tambahan : Berati obyek ijarah tambahan karena adanya penurunan nilai dari Obyek Ijarah.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemeringkat Efek : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau perusahaan pemeringkat
lain yang terdaftar di OJK, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pasar Modal.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar
Modal, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang
berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh
Berkelanjutan Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
tercantum dalam akta Pengakuan Utang No. 62 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
viii
Page 11
Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban No. 66 tanggal 29 Mei
2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
di kemudian hari.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Obligasi dan : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila ada)
Sukuk Ijarah atau Penjamin yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Emisi Efek Obligasi atas nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini PT MNC
Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT RHB Sekuritas
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT Korea Investment & Sekuritas
Indonesia dan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang
dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, dan PT RHB Sekuritas Indonesia
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
atau Penjamin Pelaksana yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
Emisi Efek Obligasi Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT Korea
Investment & Sekuritas Indonesia dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
33/POJK.04/2014 Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
34/POJK.04/2014 Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
35/POJK.04/2014 Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
36/POJK.04/2014 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
30/POJK.04/2015 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
55/POJK.04/2015 Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015 Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
7/POJK.04/2017 Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
9/POJK.04/2017 Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
ix
Page 12
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
23/POJK.04/2017 Prospektus Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
3/POJK.04/2018 Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
15/POJK.04/2020 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
17/POJK.04/2020 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
19/POJK.04/2020 Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
20/POJK.04/2020 Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
42/POJK.04/2020 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
49/POJK.04/2020 Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan No.VIII.G.12 : Berarti Peraturan Bapepam No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No.Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.
Peraturan No.IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi No. 59 tanggal
29 Mei 2024 dan pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah No. 59 tanggal 29 Mei 2024, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap
Obligasi di KSEI II Tahun 2024 di KSEI No. SP-054/OBL/KSEI/0424 tanggal 28 Mei 2024 yang
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
KSEI berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Sukuk Ijarah di KSEI Tahap II Tahun 2024 di KSEI No. SP-010/SKK/KSEI/0424 tanggal 28 Mei 2024
yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan
dengan KSEI berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Global
Obligasi Mediacom Tahap II Tahun 2024 No. 61 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta berikut perubahan-
perubahannya, dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
di kemudian hari.
x
Page 13
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
Sukuk Ijarah Mediacom Tahap II Tahun 2024 No. 65 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta berikut perubahan-
perubahannya, dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan
di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan
Efek Emisi Sukuk Ijarah.
Persetujuan Prinsip : Berarti Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek
Pencatatan Efek Indonesia sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan dengan
permohonan pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan pada PT Bursa
Efek Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-03435/BEI.PP2/05-2023
tanggal 4 Mei 2023 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
dan Sukuk.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Obligasi Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
2024 No. 60 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta berikut perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Sukuk Ijarah Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
2024 No. 64 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta berikut perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023, berikut dokumen-
dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
pembetulannya.
Perseroan : Berarti PT Global Mediacom Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Pokok Obligasi : Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar
Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 3
(tiga) seri Obligasi, yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment),
dimana jumlah pokok tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp217.510.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar lima ratus sepuluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma
dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
xi
Page 14
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp132.255.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
PP No. 5/2021 : Berarti Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Prospektus : Berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
yang telah diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2023.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/ atau catatan posisi
Sukuk Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh
Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Ijarah
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening.
Sisa Imbalan Ijarah : Jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang belum
dibayar kembali pada suatu waktu tertentu, dengan jumlah sebesar
Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari 3
(tiga) seri, yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), dimana
nilai Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yaitu sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp381.705.000.000,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus
lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp33.399.187.500,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh
sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
xii
Page 15
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp267.130.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga
puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp27.380.825.000,- (dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta
delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp1.165.000.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp128.150.000,- (seratus dua
puluh delapan juta seratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (ima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Suara : Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi atau Pemegang Sukuk
Ijarah dalam RUPO atau RUPSI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Sukuk : Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama
dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided
share), atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024.
Tanggal Emisi : Berarti Tanggal Pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan yang merupakan
tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal distribusi Efek
secara elektronik.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah, yang juga merupakan Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran Cicilan : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada
Imbalan Ijarah Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah,
Kembali Sisa Imbalan Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 19 Juni 2024.
Tim Ahli Syariah : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk
atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan
sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 5 /POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah
Pasar Modal.
Utang : Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga
atau kewajiban tetap lainnya.
UU No. 4/2023 : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845.
xiii
Page 16
UUPM : Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang
Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
UUPT : Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
UUWDP : Berarti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajb
Daftar Perusahaan yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3214 tahun 1982, Tambahan No. 3214.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.
xiv
Page 17
DAFTAR SINGKATAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
BMTR : Berarti Perseroan atau PT Global Mediacom Tbk
BDL : Berarti BMTR Digital Limited
BML : Berarti BMTR Media Limited
DVN : Berarti PT Digital Vision Nusantara
GIB : Berarti PT Global Informasi Bermutu (Global TV)
GMI : Berarti Global Mediacom International Ltd
Infokom : Berarti PT Infokom Elektrindo
IPTV : Berarti PT MNC Vision Networks Tbk
MIMEL : Berarti MNC International Middle East Limited
MKM : Berarti MNC Kabel Mediakom
MMN : Berarti PT MNC Multimedia Networks
MMI : Berarti PT MNC Media Investasi
MNC Shop : Berarti PT MNC GS Homeshopping
MMU : Berarti PT MNC Media Utama
MNCN : Berarti PT Media Nusantara Citra Tbk
MSIN : Berarti PT MNC Digital Entertainment Tbk
MNC TV : Berarti PT MNC Televisi Indonesia
MOL : Berarti PT Mitra Operator Lokal
MSKY : Berarti PT MNC Sky Vision Tbk
MTN : Berarti PT MNC Televisi Network (iNews TV)
NV : Berarti PT Nusantara Vision
RCTI : Berarti PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
Universal : Berarti Universal Media Holding Corp
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
A. RIWAYAT SINGKAT
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan,
Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022
(“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah mendapat persetujuan dari Menkumham sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan
No. AHU-0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; serta telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0273800
tanggal 2 Agustus 2022; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
2 Agustus 2022.
Keterangan lebih lengkap mengenai riwayat singkat Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VIII.
B. KEGIATAN USAHA
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yaitu bisnis media berbasis iklan dan
konten, yang dikelola oleh MNCN, yang saat ini menghasilkan pendapatan bagi Perseroan sebesar 84% dan bisnis
media berbasis pelanggan, yang dikelola oleh IPTV yang saat ini berhasil menghasilkan pendapatan sebesar 11%
bagi Perseroan. Selain itu Perseroan juga memperoleh pendapatan dari bisnis pendukung lainnya.
B.1. Bisnis Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN
MNCN adalah grup perusahaan media terbesar dan paling terintegrasi di Asia Tenggara yang mencakup 4 saluran
televisi Free-To-Air (FTA) nasional, produksi & distribusi konten termasuk rumah produksi, manajemen artis, dan
manajemen media sosial termasuk multi-channel networks, serta layanan digital entertainment melalui 2 (dua)
platform Superapp dan 4 portal online.
1. Penyiaran Televisi FTA
MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 FTA nasional di Indonesia, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.
Peringkat stasiun televisi MNCN masih kuat dan stabil dengan pangsa pemirsa prime time rata-rata per tahun
2023 adalah 40,4% pada slot prime time dan 39,8% pada slot all time, kedua pencapaian ini adalah yang
tertinggi di Indonesia berdasarkan hasil survey Nielsen.
2. Bisnis Konten dan Media Sosial
Bisnis konten merupakan salah satu bisnis inti MNCN. Sampai akhir Desember 2023, MNCN memiliki pustaka
konten terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam dan terus bertumbuh lebih dari 20.000 jam setiap
tahunnya. Pustaka konten ini sangat berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi MNCN. Konten dan
Intellectual Property (IP) di dalamnya dapat digunakan oleh seluruh Entitas Anak dibawah BMTR dan bisa
dimonetisasi lebih lanjut dengan berbagai cara untuk media social dan platform distribusi lain baik di Indonesia
maupun luar negeri.
3. Digital Entertainment
Bisnis digital entertainment terdiri dari beberapa jenis layanan yaitu (i) Layanan superapp Over The Top
(“OTT”) yang disiarkan melalui RCTI+ dan Vision+, (ii) 4 Portal Online melalui okezone.com, sindonews.com,
iNews.id, dan idxchannel.com, serta (iii) manajemen media social, termasuk multi-channel network (MCN).
xvi
Page 19
B.2. Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
IPTV merupakan bagian dari bisnis MNC Media. IPTV merupakan perusahaan publik sejak Juli 2019 dengan kode
saham IPTV. Bisnis utama IPTV terdiri dari TV Berlangganan DTH pascabayar (“MNC Vision”) & DTH prabayar
(“K-Vision”) dan layanan TV Berlangganan berbasis Fiber Optic (“MNC Play”)
Adapun lini usaha Entitas Anak IPTV adalah sebagai berikut:
a. Jasa penyedia layanan postpaid televisi berbayar melalui PT MNC Sky Vision Tbk (“MNC Vision”)
Pada tahun 2001, MNC Group secara bertahap mengakuisisi MNC Vision (sebelumnya dikenal sebagai
Indovision) dan sepenuhnya menjadi anak perusahaan Perseroan pada tahun 2006. MNC Vision
menyediakan layanan TV berlangganan berbasis Direct to Home (DTH) terbesar di Indonesia, mendominasi
sebagian besar layanan pascabayar dengan jumlah pelanggan sebanyak 1.3 juta pada tahun 2023.
MNC Vision menawarkan berbagai saluran dengan berbagai genre serta saluran eksklusif. MNC Vision
memiliki satelit sendiri yang diluncurkan pada tahun 2009, yaitu Indostar II. Satelit ini menggunakan teknologi
S-Band, yang tahan terhadap gangguan cuaca di iklim tropis. Sebagai TV berlangganan berbasis DTH, MNC
Vision berkomitmen untuk menyajikan kepada pelanggannya saluran dari berbagai genre, seperti hiburan,
film, olahraga, anak-anak,
dan banyak lagi.
b. Jasa penyedia layanan prabayar televisi berbayar melalui PT Digital Vision Nusantara (“K-Vision”)
Diakuisisi pada tahun 2019, K-Vision adalah layanan TV berlangganan DTH prabayar yang menyasar segmen
rumah tangga kelas menengah ke bawah di Indonesia, dengan kumpulan saluran FTA eksklusif dari Grup
MNC, konten olahraga, dan genre lainnya disajikan kepada masyarakat luas, menunjukkan laju pertumbuhan
tercepat, mencapai lebih dari 11,2 juta pelanggan di Indonesia pada tahun 2023. Kekuatan terbesar K-Vision
saat ini adalah jaringan distribusi yang luas dan pemasaran produk yang kuat, dengan lebih dari 3.000 dealer
dan 60.000 teknisi.
Sebagai bagian dari MNC Media & Entertainment sebagai grup media terbesar di Indonesia, kinerja penjualan
K-Vision terus meningkat. K-Vision menjual paket set-top box bersama dengan voucher isi ulang yang
menawarkan berbagai saluran dengan harga bervariasi.
c. Jasa penyedia layanan TV berbayar berbasis Fiber Optik melalui PT MNC Kabel Mediakom (“MNC
Play”)
MNC Play adalah penyedia layanan IPTV (sebelumnya juga menawarkan layanan broadband) yang
menyiarkan program-program lokal dan internasional berkualitas. MNC Play menawarkan fitur catch-up TV
untuk menonton hingga 7 hari ke belakang dan fitur time shift untuk Pause, Play, dan Rewind, tanpa biaya
tambahan.
Sebagai tambahan, Perseroan telah menyelesaikan penjualan bisnis fixed broadband, dengan tujuan untuk
mengalokasikan kembali sumber daya ke ekspansi operasi TV berlangganan, termasuk IPTV, baik di dalam
negeri maupun di luar negeri.
Keterangan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VIII.
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015, dibuat
dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, (“Akta No. 51 Tanggal 20 Mei 2015”) yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni 2015; didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-3522272.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015; dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan 1499/L Junctis Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahaan Anggaran Dasar No. 21 tanggal 9 Oktober 2020, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan (“Akta No. 21 Tanggal 9 Oktober 2020”), yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0400965 tanggal 23 Oktober 2020; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0178814.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 23 Oktober 2020; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 45, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 019235 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 April
2024 yang dikeluarkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan per 30 April 2024, adalah sebagai berikut:
xvii
Page 20
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp.100,- per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 55.750.000.000 5.575.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT MNC Asia HoldingTbk 7.480.817.500 748.081.750.000 45,75
- Drs. Lo Kheng Hong 1.067.633.500 106.766.350.000 6,53
- Masyarakat* 7.804.061.086 780.406.108.600 47,72
Saham Treasury 231.485.500 23.148.550.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.583.997.586 1.658.399.758.600 100,00
Saham dalam Portepel 39.166.002.414 3.916.600.241.400
*) kepemilikan saham di bawah 5%
D. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak
tertanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No Nama Kegiatan Domisili Presentase Tahun Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Usaha Kepemilikan Penyertaan Pendirian Operasional Melalui
1. MNCN Media Jakarta 52,67% 2002 1997 Beroperasi Langsung
berbasis
konten dan
Iklan
2. IPTV Penyedia Jakarta 60,67% 2006 2006 Beroperasi Langsung
multimedia
dan investasi
3. Infokom Infrastruktur Jakarta 99,99% 1997 1997 Beroperasi Langsung
telekomunikasi
dan teknologi
4. MNC Shop TV Jakarta 60,00% 2012 2012 Beroperasi Langsung
homeshopping
5. GMI Investasi Dubai 100,00% 2007 2007 Beroperasi Langsung
6. Universal Investasi Cayman 100,00% 2007 2007 Beroperasi Langsung
Island
7. BML Investasi Hong 81,06% 2020 2020 Beroperasi Langsung
Kong
8. BDL Investasi Hong 81,06% 2022 2002 Beroperasi Langsung
Kong
9. RCTI Penyiaran Jakarta 99,99% 2004 1987 Beroperasi Tidak
televisi langsung
(melalui
MNCN dan
Infokom)
10. GIB Penyiaran Jakarta 99,99% 2005 1999 Beroperasi Tidak
televisi langsung
(melalui
MNCN dan
Infokom)
11. MNCTV Penyiaran Jakarta 87,07% 2006 1990 Beroperasi Tidak
televisi langsung
(melalui
MNCN)
12. MTN Penyiaran Jakarta 99,99% 2008 2006 Beroperasi Tidak
televisi langsung
(melalui
MNCN dan
Infokom)
13. MMN Stasiun radio Jakarta 99,43% 2005 2005 Beroperasi Tidak
langsung
(Melalui
MNCN)
14. MSIN Konten Jakarta 72,78% 2007 2000 Beroperasi Tidak
langsung
(melalui
MNCN)
15. MMI Investasi Jakarta 99,99% 2016 2016 Tidak Tidak langsung
Beroperasi (melalui
MNCN)
xviii
Page 21
No Nama Kegiatan Domisili Presentase Tahun Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Usaha Kepemilikan Penyertaan Pendirian Operasional Melalui
16. MMU Advertising Jakarta 99,9% 2014 2014 Tidak Tidak
Beroperasi langsung
(melalui
MNCN)
17. MIMEL Investasi Dubai 100,00% 2007 2007 Beroperasi Tidak
langsung
melalui MNCN)
18. MSKY Media Jakarta 91,90% 2007 1988 Beroperasi Tidak
berbasis Langsung
pelanggan melalui IPTV)
19. NV Media Jakarta 99,99% 2019 2006 Beroperasi Tidak
berbasis langsung
pelanggan (melalui IPTV)
20. DVN Media Jakarta 99,99% 2019 2010 Beroperasi Tidak
berbasis langsung
pelanggan (melalui IPTV
dan Infokom)
21. MKM Jasa Televisi Jakarta 99,99% 2015 2013 Beroperasi Tidak
Protokol langsung
Internet (melalui IPTV
dan Infokom)
22. MOL Aktivitas Jakarta 99,99% 2023 2012 Beroperasi Tidak
Konsultasi langsung
Manajemen (melalui IPTV
dan Infokom)
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh 2 Entitas Anak yaitu MNCN (84%) dan IPTV (11%).
Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut
tidak lagi sesuai, dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.
Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan kegiatan usahanya dalam bidang industri
perdagangan, jasa dan investasi. Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada
sebagaimana diungkapkan pada tabulasi di atas. Perseroan telah melakukan investasi pada Entitas Anak yang
melakukan kegiatan usaha dalam bidang, antara lain, penyiaran televisi, media berbasis pelanggan, multimedia &
investasi, infrastruktur telekomunikasi & teknologi, TV homeshopping, rumah produksi, jasa dan pedagangan,
stasiun radio, investasi, produksi & distribusi, media cetak, percetakan, agensi periklanan, manajemen bakat,
lisensi, mobile games, distribusi konten dan value added service, serta distribusi dan penjualan produk home
entertainment.
E. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
akan digunakan seluruhnya untuk:
1. Sebesar Rp38.900.000.000,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya
untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C.
2. Sebesar Rp597.410.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) akan
digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri
A.
3. Sebesar Rp9.256.000.000,- (sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta Rupiah) akan digunakan
seluruhnya untuk pelunasan sebagian dari Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021
Seri B.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp22.950.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) akan digunakan
seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C.
2. Sebesar Rp392.290.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan
digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
Seri A.
3. Sebesar Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B.
4. Sisanya sebesar Rp 224.060.000.000,- (dua ratus dua puluh empat miliar enam puluh juta Rupiah) akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan operasional
sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha,
pembiayaan kegiatan operasional, dan lain-lain.
xix
Page 22
Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum dapat dilihat
pada Informasi Tambahan Bab II.
F. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Indonesia merupakan negara dengan tingkat populasi keempat terbesar di dunia dengan lebih dari 275 juta
penduduk sehingga BMTR memiliki bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memiliki
penduduk yang didominasi oleh generasi muda, dengan tingkat kelas menengah yang terus tumbuh. Kondisi pasar
Indonesia terus menunjukkan prospek yang baik terhadap industri media dan hiburan.
Prospek Media Berbasis Iklan dan Berlangganan Melalui MNC Media
Saat ini pasar iklan media di Indonesia merupakan pasar yang terbesar di Asia Tenggara dengan belanja iklan
bersih diperkirakan sekitar 3,002 miliar dolar AS pada tahun 2023. Kondisi tersebut ditopang oleh pertumbuhan
PDB Indonesia sebesar 5,05% pada tahun 2023. Masih terdapat peluang yang besar untuk meningkatkan
pertumbuhan pasar TV berlangganan mengingat Indonesia memiliki salah satu penetrasi Pay TV terendah di Asia
Tenggara. Dengan PDB yang diproyeksikan tumbuh di level yang sangat baik, Indonesia mengharapkan
pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil untuk mempertahankan pemulihan yang sangat dibutuhkan untuk seluruh
industri periklanan lokal kedepannya.
Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut, industri periklanan di masa mendatang diprediksi akan semakin
membaik. Beberapa indikator berikut mendukung perkiraan prospek tersebut, yakni:
- Pasar domestik yang besar dengan jumlah penduduk sekitar 275 juta dan tumbuh sekitar 3-4 juta orang setiap
tahun selama 15 tahun ke depan.
- Komposisi penduduk pada usia yang produktif akan menjadi target pasar potensial bagi pengiklan yang
membutuhkan media periklanan dengan jangkauan atau cakupan terluas.
- Potensi kenaikan signifikan untuk pertumbuhan belanja iklan karena rasio belanja iklan terhadap PDB adalah
sebesar 0,2%, salah satu yang terendah di Asia
- Belanja iklan di FTA nasional dan digital akan tetap mendominasi pangsa pasar periklanan dalam 10 tahun
ke depan.
- Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan FTA sebagai media iklan dengan jangkauan termurah per
individu dibandingkan dengan media iklan lainnya, karena jangkauan FTA yang terluas dari media iklan
lainnya sedangkan penetrasi internet masih terbatas pada kota-kota besar.
Industri media berlangganan juga memiliki prospek yang baik, yakni:
- Pasar domestik besar dengan jumlah rumah tangga berpenghasilan menengah yang terus meningkat.
- Penetrasi TV berlangganan di Indonesia saat ini yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara Asia
Tenggara lainnya, sehingga memiliki prospek pertumbuhan yang baik.
- TV Berlangganan berbasis satelit DTH dapat menjangkau masyarakat Indonesia yang berada di pelosok-
pelosok daerah dan kepulauan.
- Memiliki supply konten lokal terbaik untuk menarik pelanggan baru dan menghindari churn.
Keterangan lebih lengkap mengenai prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VIII.
G. STRATEGI USAHA PERSEROAN
Strategi umum Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Mempertahankan posisi sebagai pemimpin dalam industri media dan hiburan
2. Mempertahankan pertumbuhan jangka panjang melalui kombinasi dari pertumbuhan organik dan akusisi dari
kegiatan usaha baru khususnya pada bidang digital dan hiburan yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan
yang sangat pesat.
3. Mengoptimalkan pendapatan dan mengatur pengeluaran biaya demi meraih laba yang memadai dengan terus
menciptakan sinergi antar unit bisnis.
4. Konsolidasi semua aset digital media dan entertainment yang memiliki pertumbuhan yang jauh lebih tinggi.
Keterangan lebih lengkap mengenai strategi usaha Perseroan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab VIII.
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Ringkasan mengenai Obligasi sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
Target Dana Obligasi Berkelanjutan : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
IV Global Mediacom Rupiah)
xx
Page 23
Jumlah Pokok Obligasi : Seluruh jumlah Pokok Obligasi yang akan ditawarkan sebesar
Rp650.000.0000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang
terbagi dalam 3 (tiga) seri yang akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment):
Seri A : Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus
tiga puluh lima juta Rupiah)
Seri B : Rp217.510.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar
lima ratus sepuluh Juta Rupiah)
Seri C : Rp132.255.000.000,- (seratus tiga puluh dua miliar
dua ratus lima puluh lima Juta Rupiah)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
Seri B : 3 (tiga) tahun
Seri C : 5 (lima) tahun
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
Tingkat Bunga : Seri A : 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun
Seri B : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
Seri C : 11% (sebelas persen) per tahun
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Tanggal Pembayaran Bunga Pertama : 21 September 2024
Jaminan : Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus Hak Tanggungan
berupa 1 (satu) bidang hak atas tanah Sertipikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) NIB No. 09.03.000001436.0, sertipikat
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
Barat, seluas 32.901 m2 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus satu
meter persegi), yang haknya akan berakhir pada tanggal
11 Oktober 2030, terletak di Jalan Perjuangan Raya RT.003,
RW.10, Kel.Kebon Jeruk, Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tercatat
atas nama Pemberui Jaminan yaitu PT Rajawali Citra Televisi
Indonesia (“RCTI”), termasuk bangunan berikut sara pelengkap
lainnya (“selanjutnya disebut “Tanah dan Bangunan RCTI”),
dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya memiliki nilai 100%
(seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Jaminan tersebut akan
diikat dengan hak tanggungan dan RCTI akan menandatangani
akta pemberian hak tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Peringkat Efek : idA+ (single A plus) dari Pefindo
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi (Sinking Fund) Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai rencana penggunaan dana
penerbitan Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
xxi
Page 24
Ringkasan mengenai Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
2024
Target Dana Sukuk Ijarah : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Berkelanjutan IV Global Mediacom Rupiah)
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan ditawarkan sebesar
Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang
terbagi dalam 3 (tiga) seri yang akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment):
Seri A : Rp381.705.000.000,- (tiga ratus delapan puluh
satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah)
Seri B : Rp267.130.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh
miliar seratus tiga puluh juta Rupiah)
Seri C : Rp1.165.000.000,- (satu miliar seratus enam puluh
lima juta Rupiah)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
Seri B : 3 (tiga) tahun
Seri C : 5 (lima) tahun
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
Cicilan Imbalan Ijarah : Seri A : Rp33.399.187,500,- (tiga pululh tiga miliar tiga
ratus sembilan puluh sembilan juta seratus
delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah)
Seri B : Rp27.380.825.000,- (dua puluh tujuh milar tiga
ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh
lima ribu Rupiah)
Seri C : Rp128.150.000,- (seratus dua puluh delapan juta
seratus lima puluh ribu Rupiah)
Periode Pembayaran Cicilan Imbalan : Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Ijarah
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan : 21 September 2024
Ijarah Pertama
Jaminan : Sukuk Ijarah ini dijamin dengan jaminan khusus Hak Tanggungan
berupa 1 (satu) bidang hak atas tanah Sertipikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) NIB No. 09.03.000001436.0, sertipikat
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
Barat, seluas 32.901 m2 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus satu
meter persegi), yang haknya akan berakhir pada tanggal
11 Oktober 2030, terletak di Jalan Perjuangan Raya RT.003,
RW.10, Kel.Kebon Jeruk, Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tercatat
atas nama Pemberui Jaminan yaitu PT Rajawali Citra Televisi
Indonesia (“RCTI”), termasuk bangunan berikut sara pelengkap
lainnya (“selanjutnya disebut “Tanah dan Bangunan RCTI”),
dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya memiliki nilai 100%
(seratus persen) dari nilai Pokok Sukuk Ijarah. Jaminan tersebut
akan diikat dengan hak tanggungan dan RCTI akan
menandatangani akta pemberian hak tanggungan selambat-
lambatnya 3 (tiga) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Objek Ijarah : Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yang menjadi Obyek Ijarah
adalah berupa hak manfaat atas 08 lantai Gedung iNews Tower
dengan rincian sebagai berikut:
Nama Obyek : Tanah dan Bangunan Gedung iNews
Ijarah Tower
xxii
Page 25
Pemilik Obyek : PT Media Nusantara Citra Tbk yang
Ijarah merupakan anak perusahaan dari
PT Global Mediacom Tbk
Alamat Obyek : Jl. KH Wahid Hasyim, No. 20, 22, 24,
Ijarah Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan
Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta, Indonesia
Luas Tanah : Sertifikat HGB No. 1032, 867 dan 601/ luas
area 13.169 m2
Luas Bangunan : 8 lantai (Lantai B1,2,3,4,5,6,7, dan 16)
Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar sukuk
ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar
modal serta menjamin bahwa selama periode sukuk ijarah aset
yang mendasari penerbitan sukuk ijarah tidak akan bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 dan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.
Peringkat Efek : idA+(sy) (single A plus syariah) dari Pefindo
Penyisihan Dana Pelunasan Sisa : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Imbalan Ijarah (Sinking Fund) Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana
penerbitan Sukuk Ijarah.
Pembelian Kembali (Buy Back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Sukuk
Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau untuk disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
I. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya,
yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal
31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal untuk
periode 3 bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 dan pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 DEsember 2023 dan 2022 yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang
diterbitkan tertanggal 28 Maret 2024. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M.,
CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Jumlah Aset 35.533.226 35.268.302 35.912.189
Jumlah Liabilitas 7.295.051 7.618.296 9.263.272
Jumlah Ekuitas 28.238.175 27.650.006 26.648.917
Jumlah Liabilitas Dan Ekuitas 35.533.226 35.268.302 35.912.189
*Tidak diaudit
xxiii
Page 26
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan 2.889.672 3.190.791 10.163.157 12.233.495
Beban Langsung 1.328.281 1.611.598 6.175.305 6.414.757
Laba Kotor 1.561.391 1.579.193 3.987.852 5.818.738
Laba Sebelum Pajak 692.870 761.974 1.086.680 2.559.024
Beban Pajak Penghasilan (104.460) (141.349) (18.938) (498.168)
Laba Bersih Periode Berjalan 588.410 620.625 1.067.742 2.060.856
Jumlah Laba Komprehensif Periode Berjalan 588.169 617.487 1.055.116 2.058.542
Laba Per Saham Dasar
(dalam Rupiah penuh) 20,3 19,6 41,4 72,0
*Tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
Keterangan 31 Maret 31 Desember
2024* 2023 2022
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak/Pendapatan 23,98% 10,69% 20,92%
Laba Bersih Periode Berjalan/Pendapatan 20,36% 10,51% 16,85%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Ekuitas 2,08% 3,86% 7,73%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Aset 1,66% 3,03% 5,74%
Pendapatan/Jumlah Aset 8,13% 28,82% 34,07%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 309,48% 280,93% 219,17%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 25,83% 27,55% 34,76%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 20,53% 21,60% 25,79%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (1)
1,09x 0,70x 1,14x
Net Debt to Equity Ratio 0,16x 0,17x 0,24x
Interest Service Coverage Ratio (ISCR)(2) 6,54x 4,72x 9,19x
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (9,44%) (3) (16,92%) (12,47%)
Laba Bersih Periode Berjalan (5,19%) (3) (48,19%) (15,92%)
Jumlah Aset 0,75% (1,79%) 5,29%
Jumlah Liabilitas (4,24%) (17,76%) (9,45%)
Jumlah Ekuitas 2,13% 3,76% 11,60%
*Tidak diaudit
Catatan:
(1) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun = Laba sebelum
bunga dan pajak / Bunga + Pokok pinjaman
(2) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
(3) Dibandingkan dengan Periode 31 Maret 2023
xxiv
Page 27
J. EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Tingkat Total Nilai
Nominal (Rp Jangka Bunga/Cicilan Jatuh Efek yang
No Nama Rating
juta) Waktu Imbalan Tempo Terutang
(per tahun) (Rp juta)
Obligasi
Berkelanjutan
I Global
1 Mediacom idA 38.900 7 tahun 12,00% 7 Juli 2024 38.900
Tahap I
Tahun 2017
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan
I Global
2 Mediacom idA(sy) 22.950 7 tahun Rp2.754.000.000 7 Juli 2024 22.950
Tahap I
Tahun 2017
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan 11
3 II Tahap I idA 1.075 5 tahun 12% September 1.075
Tahun 2020 2025
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan 11
4 II Tahap I idA(sy) 430 5 tahun Rp51.600.000 September 430
Tahun 2020 2025
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan 14
5 II Tahap II idA 20.405 3 tahun 10,3% September 20.405
Tahun 2021 2024
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan 14
6 II Tahap II idA 10.555 5 tahun 11,0% September 10.555
Tahun 2021 2026
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan 14
7 II Tahap II idA(sy) 6.500 3 tahun Rp669.500.000 September 6.500
Tahun 2021 2024
Seri B
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan 14
8 II Tahap II idA(sy) 50 5 tahun Rp5.500.000 September 50
Tahun 2021 2026
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan
9 III Tahap I idA+ 217.825 3 tahun 10,00% 5 Juli 2025 217.825
Tahun 2022
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan
10 III Tahap I idA+ 169.505 5 tahun 11,00% 5 Juli 2027 169.505
Tahun 2022
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan
Rp
11 III Tahap I idA+(sy) 269.630 3 tahun 5 Juli 2025 269.630
26.963.000.000
Tahun 2022
Seri B
xxv
Page 28
Tingkat Total Nilai
Nominal (Rp Jangka Bunga/Cicilan Jatuh Efek yang
No Nama Rating
juta) Waktu Imbalan Tempo Terutang
(per tahun) (Rp juta)
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan
Rp
12 III Tahap I idA+(sy) 10.210 5 tahun 5 Juli 2027 10.210
1.123.100.000
Tahun 2022
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan 16
13 III Tahap II idA+ 139.160 3 tahun 10,00% September 139.160
Tahun 2022 2025
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan 16
14 III Tahap II idA+ 36.695 5 tahun 11,00% September 36.695
Tahun 2022 2027
Seri C
Sukuk
Berkelanjutan 16
Rp
15 III Tahap II idA+(sy) 96.600 3 tahun September 96.600
9.660.000.000
Tahun 2022 2025
Seri B
Sukuk
Berkelanjutan 16
16 III Tahap II idA+(sy) 2.250 5 tahun Rp 247.500.000 September 2.250
Tahun 2022 2027
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan
16 Juli
17 IV Tahap I idA+ 597.410 1 tahun 9,25% 597.410
2024
Tahun 2023
Seri A
Obligasi
Berkelanjutan
6 Juli
18 IV Tahap I idA+ 230.260 3 tahun 10,25% 230.260
2026
Tahun 2023
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan
6 Juli
19 IV Tahap I idA+ 22.330 5 tahun 11,25% 22.330
2028
Tahun 2023
Seri C
Sukuk
Berkelanjutan
Rp 16 Juli
20 IV Tahap I idA+(sy) 392.290 1 tahun 392.290
36.286.825.000 2024
Tahun 2023
Seri A
Sukuk
Berkelanjutan
Rp 6 Juli
21 IV Tahap I idA+(sy) 442.360 3 tahun 442.360
45.341.900.000 2026
Tahun 2023
Seri B
Sukuk
Berkelanjutan
Rp 6 Juli
22 IV Tahap I idA+(sy) 15.350 5 tahun 15.350
1.726.875.000 2028
Tahun 2023
Seri C
Jumlah 2.742.740 2. 742.740
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk ijarah dalam
mata uang rupiah sebesar Rp2.742.740 juta.
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
PT GLOBAL MEDIACOM Tbk
Bidang Usaha:
Perdagangan, Jasa dan Investasi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
MNC Tower Lantai 27
Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
Email : investor.relations@mncgroup.com
Website : mediacom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA
RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV")
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK
SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEORAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR
RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
MENERBITKAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp 850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILAR
RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN IV GLOBAL MEDIACOM TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR
RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua
ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp217.510.000.000,- (dua ratus tujuh belas
miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
1
Page 30
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp132.255.000.000,- (seratus tiga puluh dua
miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 21 September 2024 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni
2029 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B,
dan Seri C. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)
yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp381.705.000.000,- (tiga ratus delapan
puluh satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp33.399.187.500,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan
puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp267.130.000.000,- (dua ratus enam
puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp27.380.825.000,- (dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh lima
ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp1.165.000.000,- (satu miliar seratus
enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp128.150.000,- (seratus dua
puluh delapan juta seratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5
(ima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan
Ijarah ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk
Sukuk Ijarah Seri A, 21 Juni 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 21 Juni 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan
melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
dengan peringkat:
idA+ (single A Plus) idA+(sy) (single A Plus Syariah)
PENCATATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA
BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH
(FULL COMMITMENT).
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. PERSEROAN BERGANTUNG PADA
KEGIATAN DAN PENDAPATAN USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DALAM BIDANG
PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN. TIDAK ADA JAMINAN BAHWA ENTITAS ANAK AKAN
TERUS MEMBERIKAN KONTRIBUSI LABA SECARA BERKESINAMBUNGAN. APABILA KEGIATAN
USAHA ENTITAS ANAK MENGALAMI PENURUNAN, HAL INI AKAN BERDAMPAK PADA KINERJA DAN
PROSPEK PERSEROAN. TIDAK TERDAPAT PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN RISIKO USAHA
PERSEROAN SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS PUB IV TAHAP I
PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH
TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 31
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua
ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp217.510.000.000,- (dua ratus tujuh belas
miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp132.255.000.000,- (seratus tiga puluh dua
miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024 sedangkan pembayaran bunga
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A,
21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3
Page 32
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan
Daftar Pemegang Rekening.
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 21 September 2024 21 September 2024 21 September 2024
2 21 Desember 2024 21 Desember 2024 21 Desember 2024
3 21 Maret 2025 21 Maret 2025 21 Maret 2025
4 1 Juli 2025 21 Juni 2025 21 Juni 2025
5 21 September 2025 21 September 2025
6 21 Desember 2025 21 Desember 2025
7 21 Maret 2026 21 Maret 2026
8 21 Juni 2026 21 Juni 2026
9 21 September 2026 21 September 2026
10 21 Desember 2026 21 Desember 2026
11 21 Maret 2027 21 Maret 2027
12 21 Juni 2027 21 Juni 2027
13 21 September 2027
14 21 Desember 2027
15 21 Maret 2028
16 21 Juni 2028
17 21 September 2028
18 21 Desember 2028
19 21 Maret 2029
20 21 Juni 2029
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang
disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut
merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan
atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan,
kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan peraturan KSEI.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
4
Page 33
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp
5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa 1 (satu) bidang hak atas tanah Sertipikat
Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB No. 09.03.000001436.0, sertipikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kotamadya Jakarta Barat, seluas 32.901 m2 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus satu meter persegi), yang haknya
akan berakhir pada tanggal 11 Oktober 2030, terletak di Jalan Perjuangan Raya RT.003, RW.10, Kel.Kebon Jeruk,
Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tercatat atas nama Pemberui Jaminan yaitu PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
(“RCTI”), termasuk bangunan berikut sara pelengkap lainnya (“selanjutnya disebut “Tanah dan Bangunan RCTI”),
dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya memiliki nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Jaminan
aset tetap tersebut akan diikat dengan hak tanggungan dan RCTI akan menandatangani akta pemberian hak
tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Penilaian awal yang dilakukan atas tanah dan bangunan yang dijaminkan adalah berdasarkan valuasi KJPP Ruddy
Barus Yenny dan Rekan pada nomor laporan 00175/2.0144-02/PI/06/0593/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024.
SANKSI
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sehingga seluruh kewajiban
Perseroan atas Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Perseroan dan RCTI selaku Pemberi Jaminan wajib sekarang
dan untuk nanti pada waktunya memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi
mengeksekusi Jaminan dengan cara menjual, mengalihkan, lelang atau cara lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan apabila akan dilakukan dengan penjualan secara dibawah
tangan, maka penjualan tersebut harus didahului dengan kesepakatan antara Wali Amanat dan Perseroan, apabila
kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal keputusan
RUPO yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas Jaminan tersebut, maka Jaminan tersebut dapat dieksekusi
oleh Wali Amanat.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada
setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban pada seluruh kreditur lainnya.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanyá tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang. Jumlah denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
5
Page 34
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp 1,00 (satu Rupiah) memberikan
hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan
hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan
cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian
Aset, kecuali:
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset baik secara sendiri-sendiri maupun bersama
dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau
perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total
Aset per laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
“Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan
laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak (jika
ada) untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
(i) merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan
atau Entitas Anak, atau
(ii) merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh
pemegang saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan
Perseroan dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
(iii) merger dan/atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) dengan ketentuan bahwa
dalam hal merger tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan hasil merger (surviving
company);
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Entitas Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha
Perseroan tersebut, dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi posisi triwulan terkini, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan,
koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi/ Entitas Anak (jika ada) serta PUKK
(Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada Entitas Anak untuk menjaminkan
dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan Entitas Anak
yang bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali agunan atau
jaminan yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali:
(i) agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan
dan/atau Entitas Anak (jika ada);
(iii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
(iv) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan
posisi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang
sama.
g. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Entitas
Anak, (ii) dalam rangka yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha
Perseroan atau Entitas Anak, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.
h. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang
mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya didahulukan, dengan tetap
memperhatikan ketentuan huruf f tersebut di atas.
6
Page 35
2) Sebagaimana dimaksud dalam poin 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 15
(lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat;
dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau
penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh
dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut
dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
3) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian
tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
i. Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang Bersih dengan total Modal tidak lebih dari: 4
: 1 (empat) berbanding (satu).
ii. Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga tidak kurang dari 2 : 1 (dua)
berbanding (satu).
“Utang Bersih” adalah total pinjaman berbunga dikurangi dengan kas dan setara kas per laporan
keuangan konsolidasi;
“EBITDA” adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
amortisasi;
“Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi;
c. menjaga saham Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung-maupun secara
tidak langsung lebih dari 40% (empat puluh persen) mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit, oleh PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu Obligasi;
d. Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada
pihak manapun.
e. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
f. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 7.3
Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan;
g. memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan
h. melakukan penilaian kembali atas Jaminan Obligasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terdaftar di OJK dan hasil penilaian ulang atas Jaminan
dimaksud wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah diterbitkannya hasil penilaian Jaminan tersebut.
i. mempertahankan nilai Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan dengan
nilai sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang masih terutang
kepada Pemegang Obligasi. ;
j. dalam hal nilai Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan kurang dari
jumlah yang ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf i, maka Perseroan wajib mentransfer atau menyetorkan
sejumlah dana kedalam suatu rekening penampungan dana yang ditentukan oleh Wali Amanat.
k. Jumlah dana yang disetorkan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kekurangan nilai
Jaminan dimaksud, sehingga setelah penyetoran dilakukan maka nilai Jaminan menjadi berjumlah
sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang masih terutang.
7
Page 36
l. Penyetoran dana tersebut wajib dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
diterimanya pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat.
m. Seluruh dana yang disetorkan kedalam rekening penampungan menjadi hak dan dalam penguasaan Wali
Amanat sepenuhnya, dan sehubungan dengan hal itu, Perseroan dengan ini memberikan kuasa kepada
Wali Amanat untuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan
sehubungan dengan penguasaan dana tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk mendebet dan
mentransfer dana yang ada dalam rekening penampungan guna membayar Jumlah Terutang dalam hal
Perseroan melakukan kelalaian berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
n. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
dan perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
o. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
p. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
q. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak
(jika ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan
mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b di atas;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan
tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
(iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
r. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
s. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang
terdaftar di OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan
Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang
berlaku;
(ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7.3 huruf (b) beserta uraian
penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kelander sejak diterbitkanya Laporan
Keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit;
(iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
(iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau
Bursa Efek;
(v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan
dengan Emisi Obligasi ini;
(vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain
sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
(vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah
diketahuinya pelanggaran tersebut;
(viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani
oleh Direksi Perseroan tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
kewajibankewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam persyaratan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau
perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
8
Page 37
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai
kejadian-kejadian tersebut.
t. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
u. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan
asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
v. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata
usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi oleh Perseroan yang telah memiliki kekuatan
hukum yang tetap serta dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan,
termasuk dalam hal terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua
atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
w. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan
atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat
menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
Perseroan;
x. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
tertulis 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung
yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan
atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
y. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
z. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
aa. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang
wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
(i). Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
10 (sepuluh Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
(ii). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena
adanya fakta material atau kejadian penting, Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK dan
Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a. peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda
dengan sebelumnya.
ii. Masa berlaku peringkat yang berbeda dengan sebelumnya adalah sampai dengan akhir periode
peringkat tahunan.
(iii). Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
9
Page 38
ii. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta
material, kejadian penting atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
(iv). Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf x angka 1) butir i
dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud
kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
(v). Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf x angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib
dilakukan paling sedikit:
i. Situs Web Emiten;
ii. Situs Web Bursa Efek.
(vi). Mempertahankan hasil pemeringkatan dari PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang
setara yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh Wali Amanat dengan peringkat minimal IdA+ (Single
A Plus);
(vii). Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan 2 (dua) notch dibawah hasil
peringkatan pada saat Emisi yaitu IdA+ (Single A Plus) atau menjadi IdA- (single A minus) dari
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang setara yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh
Wali Amanat, maka Perseroan wajib melakukan penyetoran 1 (satu) kali Bunga Obligasi. Dana
tersebut wajib disetorkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat
(viii). Apabila hasil pemeringkatan kembali keperingkat awal yaitu IdA+ (Single A Plus) dari PEFINDO
atau perusahaan pemeringkat lain yang setara yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh Wali
Amanat, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat yang dilampiri salinan
hasil pemeringkatan, Wali Amanat wajib mengembalikan uang tunai yang dikuasainya kepada
Perseroan.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu
perbaikan (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
4) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
5) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
10
Page 39
2) Huruf a angka 2 sampai dengan huruf a angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai
kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
c. Apabila Perseroan:
1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
(moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung
oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Niaga yang berwenang;
2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakandan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan yang telah ditentukan berdasarkan suatu
keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
8. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
11
Page 40
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut;
15. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
16. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
12
Page 41
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain dianggap tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara.
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
13
Page 42
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g Perjanjian Perwaliamantan, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
14
Page 43
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusankeputusan yang diambil dalam
RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambatlambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuanketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundangundangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab IX mengenai Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.
15
Page 44
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No.RC-268/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan
sebagaimana ditegaskan kembali dalam surat Pefindo No.RC-266/PEF-DIR/III/2024 tanggal 15 Maret 2024, hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (obligasi) Perseroan adalah:
idA+
(Single A Plus)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 14 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.
Efek utang dengan peringkat idA+ mengindikasikan bahwa kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan perusahaan lainnya di Indonesia, adalah
kuat. Walaupun demikian, kemampuan Perseroan mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan
kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8143
Faks. (021) 575 2360
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini
mengenai Keterangan Mengenai Wali Amanat.
PERWALIAMANATAN
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku
Wali Amanat.
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Informasi Tambahan ini.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah yang diterbitkan ini diberi nama “Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
2024”.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk
Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
16
Page 45
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar
Rupiah). Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B,
dan Seri C. Sukuk Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)
yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp381.705.000.000,- (tiga ratus
delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp33.399.187.500,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan
puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp267.130.000.000,- (dua ratus enam
puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp27.380.825.000,- (dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh
lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp1.165.000.000,- (satu miliar
seratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp128.150.000,-
(seratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Ijarah adalah 5 (ima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada
tanggal 1 Juli 2025 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 21 Juni 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 21 Juli 2029 untuk
Sukuk Ijarah Seri C.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Sukuk Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah yang bersangkutan.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan
Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Cicilan Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Ijarah setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini:
Cicilan
Imbalan Seri A Seri B Seri C
Ijarah ke-
1 21 September 2024 21 September 2024 21 September 2024
2 21 Desember 2024 21 Desember 2024 21 Desember 2024
3 21 Maret 2025 21 Maret 2025 21 Maret 2025
4 1 Juli 2025 21 Juni 2025 21 Juni 2025
5 21 September 2025 21 September 2025
6 21 Desember 2025 21 Desember 2025
7 21 Maret 2026 21 Maret 2026
8 21 Juni 2026 21 Juni 2026
17
Page 46
Cicilan
Imbalan Seri A Seri B Seri C
Ijarah ke-
9 21 September 2026 21 September 2026
10 21 Desember 2026 21 Desember 2026
11 21 Maret 2027 21 Maret 2027
12 21 Juni 2027 21 Juni 2027
13 21 September 2027
14 21 Desember 2027
15 21 Maret 2028
16 21 Juni 2028
17 21 September 2028
18 21 Desember 2028
19 21 Maret 2029
20 21 Juni 2029
SUKUK IJARAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Sukuk Ijarah merupakan
bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah sejumlah Sisa
Imbalan Ijarah yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah ditambah dengan Cicilan Imbalan Ijarah dan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk Ijarah tersebut merupakan bagian penting dan tidak
dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat
dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK IJARAH DI KSEI
Sukuk Ijarah akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan
untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sebagai
bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal, dan akan
ditawarkan pada nilai nominal Sukuk Ijarah 100% (seratus persen).
PENARIKAN SUKUK IJARAH
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah dalam Penitipan Kolektif KSEI
atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek
ke rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara (Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
OBYEK IJARAH
Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yang menjadi Obyek Ijarah adalah berupa hak manfaat atas 08 lantai
Gedung iNews Tower dengan rincian sebagai berikut:
Nama Obyek Ijarah : Tanah dan Bangunan Gedung iNews Tower
Pemilik Obyek Ijarah : PT Media Nusantara Citra Tbk yang merupakan anak perusahaan dari PT Global
Mediacom Tbk
18
Page 47
Alamat Obyek Ijarah : Jl. KH Wahid Hasyim, No. 20, 22, 24, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia
- Luas Tanah : Sertifikat HGB No. 1032, 867 dan 601/ luas area 13.169 m2
- Luas Bangunan : 8 lantai (Lantai B1,2,3,4,5,6,7, dan 16)
Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar sukuk ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah di pasar modal serta menjamin bahwa selama periode sukuk ijarah aset yang mendasari penerbitan sukuk
ijarah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut diagram skema atas Sukuk Ijarah: Skema
Sukuk Ijarah
Emiten Se agai A In estor Emiten Se agai
Pener it ( aki Pen e a
In estor)
B
a
GedungiNe s
To er
Anak Perusahaan
Se agai Pemi ik
O j ek Ij arah
Penjelasan Skema:
1. Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp650.000.000.000,-
(enam ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan Perseroan
dan Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sejumlah nilai tersebut yang didasarkan pada Obyek Ijarah
(yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan).
2. Berdasarkan Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang dilangsungkan
antara Perseroan dan Wali Amanat, Investor atau Pemegang Sukuk Ijarah, yang diwakili kepentingannya
oleh Wali Amanat, selaku Muwakkil, memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik
kembali kepada Perseroan sebagai Wakil untuk melakukan sewa menyewa (ijarah) sebagian Gedung
iNews Tower milik MNCN (sebagai entitas anak Perseroan) di Jl. KH Wahid Hasyim, No. 20, 22, 24,
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia
(“Obyek Ijarah”).
3. Berdasarkan Akad Ijarah tertanggal 29 Mei 2024 sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
yang dilangsungkan antara Perseroan dan MNCN dan ditandatangani tanggal 29 Mei 2024, Perseroan
selaku penerima kuasa dari Wali Amanat menyewa Obyek Ijarah dari MNCN (sebagai entitas anak selaku
pemilik Obyek Ijarah berupa gedung perkantoran) dengan nilai sewa Obyek Ijarah sebesar
Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah). Dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa
(lessee/musta’jir), dan MNCN sebagai pemberi sewa (lessor/mu’jir);
4. Atas penyewaan Obyek Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Obyek Ijarah kepada Wali
Amanat, dan Wali Amanat menerima hak manfaat Obyek Ijarah dari MNCN, sehingga hak manfaat Obyek
Ijarah dimiliki Investor.
5. Berdasarkan Akad Ijarah tertanggal 29 Mei 2024, Wali Amanat setuju untuk menyewakan atau
mengalihkan hak manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan Obyek Ijarah tersebut kepada
Perseroan. Investor yang diwakili Wali Amanat bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan
Obyek Ijarah tersebut kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa). Atas Obyek Ijarah yang disewa
tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada investor berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo sukuk.
Setelah jatuh tempo dan setelah pelunasan sisa fee ijarah, maka investor yang diwakili oleh wali amanat
mengalihkan kembali hak manfaat beserta objek ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan.
19
Page 48
Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat maupun
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan, benturan
dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Obyek Ijarah dan lain-lain
yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Obyek Ijarah, hal mana dapat mengakibatkan
kerugian bagi Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Obyek Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 dari Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah, maka Para Pihak
sepakat untuk melakukan dan melaksanakan penggantian Obyek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah dan tata
caranya sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah antara MNCN dan Perseroan (manfaat pengganti atas hak manfaat
atas Obyek Ijarah tersebut selanjutnya disebut “Obyek Ijarah Pengganti”).
Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan
bukti-bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut
tidak pernah terjadi.
Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah (“RUPSI”) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Akad Ijarah.
Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan yang
ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk nilai Obyek
Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah Pengganti
dan/atau Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip syariah,
sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 Akad Ijarah.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2024 oleh Tim Ahli Syariah
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024, menyatakan bahwa Tim Ahli
Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia.
PROSEDUR PENGGANTIAN, PERUBAHAN, ATAU PENAMBAHAN OBYEK IJARAH
Dalam hal terdapat rencana Penggantian Obyek Ijarah karena alasan apapun, maka Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah pengganti dan
meminta Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Dalam hal terdapat rencana Perubahan Obyek Ijarah karena alasan apapun, maka Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah Perubahan dan
meminta Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Dalam hal terdapat penambahan Obyek Ijarah karena adanya penurunan nilai dari Obyek Ijarah, maka Perseroan
wajib memberitahukan hal tersebut kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum
mengajukan Obyek Ijarah tambahan.
Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan yang
ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk nilai Obyek
Ijarah tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah Pengganti
dan/atau Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip syariah,
sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud di atas.
Setelah RUPSI menyetujui penetapan Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan/atau
Nilai Obyek Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Perseroan dan Wali Amanat wajib
menandatangani revisi Lampiran I Akad Ijarah yang menjelaskan tentang spesifikasi Obyek Ijarah tersebut.
Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali Amanat,
Perseroan dan Wali Amanat wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.
Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan akan
berlaku efektif setelah ditandatanganinya penetapan Obyek Ijarah tersebut sebagaimana dimasud di atas.
PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH SUKUK
IJARAH
Perubahan Status Sukuk Ijarah:
1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau-
20
Page 49
b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli
Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang
menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal
pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah
berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
Wali Amanat selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan KesesuaianSyariah,
maka Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan
seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas
Sukuk Ijarah senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk
dan Dana Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari
keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan seluruh haknya
Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset
Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
pelunasan Sukuk Ijarah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSI.
JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar
oleh Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa 1 (satu) bidang hak
atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) NIB No. 09.03.000001436.0, sertipikat diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, seluas 32.901 m2 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus satu meter
persegi), yang haknya akan berakhir pada tanggal 11 Oktober 2030, terletak di Jalan Perjuangan Raya RT.003,
RW.10, Kel.Kebon Jeruk, Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tercatat atas nama Pemberui Jaminan yaitu PT Rajawali
Citra Televisi Indonesia (“RCTI”), termasuk bangunan berikut sara pelengkap lainnya (“selanjutnya disebut “Tanah
dan Bangunan RCTI”), dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya memiliki nilai 100% (seratus persen) dari nilai
Pokok Sukuk Ijarah. Jaminan aset tetap tersebut akan diikat dengan hak tanggungan dan RCTI akan
menandatangani akta pemberian hak tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Penilaian awal yang dilakukan atas tanah dan bangunan yang dijaminkan adalah berdasarkan valuasi KJPP Ruddy
Barus Yenny dan Rekan pada nomor laporan 00175/2.0144-02/PI/06/0593/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024.
SUMBER DANA
Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari kegiatan
usaha Perseroan dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
SANKSI
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
Ijarah atas Imbalan Ijarah. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sehingga seluruh kewajiban
Perseroan atas Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo, maka Perseroan dan RCTI selaku Pemberi Jaminan wajib
sekarang dan untuk nanti pada waktunya memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah mengeksekusi Jaminan dengan cara menjual, mengalihkan, lelang atau cara lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan apabila akan dilakukan dengan penjualan secara
dibawah tangan, maka penjualan tersebut harus didahului dengan kesepakatan antara Wali Amanat dan
Perseroan, apabila kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kelender terhitung sejak
tanggal keputusan RUPSI yang memutuskan dilakukannya eksekusi atas Jaminan tersebut, maka Jaminan
tersebut dapat dieksekusi oleh Wali Amanat.
21
Page 50
HAK SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN
Kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah menurut Perjanjian Perwaliamanatan
pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban pada seluruh kreditur lainnya.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
a. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah
harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
b. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanyá tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
Pemegang Sukuk Ijarah berhak untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang besarnya sesuai dengan biaya kerugian riil yang batasan maksimalnya akan ditentukan kemudian
dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
d. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPSI dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Sukuk Ijarah diatur bahwa setiap Sisa Imbalan Ijarah senilai Rp 1,00 (satu Rupiah)
memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan
Imbalan Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aset,
kecuali:
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atau tidak produktif baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan
yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total
Aset per laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
“Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan
laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada)
untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
i. merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang kegiatan
usaha Perseroan atau Anak Perusahaan, atau
ii. merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah, atau
iii. merger dan/atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) dengan ketentuan bahwa dalam
hal merger tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan hasil merger (surviving company);
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Entitas Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha
Perseroan tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi terkini yang telah diaudit, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan,
dan/atau Afiliasi/Entitas Anak (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22
Page 51
f. menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada entitas anak untuk menjaminkan dan/atau
menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan entitas anak yang
bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali :
i. agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
Entitas Anak (jika ada);
iii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
iv. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan posisi
pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang sama.
g. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali kepada:
i. Entitas Anak
ii. dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
iii. kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.
h. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang mempunyai
tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Sukuk Ijarah dan pembayarannya didahulukan, dengan tetap
memperhatikan ketentuan huruf f tersebut diatas.
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya
15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan
selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan
Imbalan Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dimana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
- Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Kewajiban Keuangan Bersih dengan total Modal tidak
lebih dari 4 : 1 (empat) berbanding (satu).
- Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban Cicilan Imbalan Ijarah tidak kurang
dari 2 : 1 (dua) berbanding (satu).
“Kewajiban Keuangan Bersih” adalah total pinjaman berbunga dikurangi kas dan setara kas per laporan
keuangan konsolidasi;
“EBITDA” adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
amortisasi;
“Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir;
c. menjaga saham Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung-maupun secara tidak
langsung lebih dari 40% (empat puluh persen) mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit,
oleh PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu Sukuk Ijarah;
d. Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah kepada
pihak manapun.
e. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
yang akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali
Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
f. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf e diatas,
maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah
akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proposional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah
yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
23
Page 52
g. memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
h. melakukan penilaian kembali atas Jaminan Sukuk Ijarah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terdaftar di OJK dan hasil penilaian ulang atas Jaminan dimaksud
wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
diterbitkannya hasil penilaian Jaminan tersebut.
i. mempertahankan nilai Jaminan sekurang-kurangnya 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Sukuk Ijarah
yang masih Terutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
j. Dalam hal nilai Jaminan kurang dari 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Sukuk Ijarah yang masih
Terutang, Emiten wajib mentransfer atau menyetorkan sejumlah dana kedalam suatu rekening penampungan
dana yang ditentukan oleh Wali Amanat;
k. Jumlah dana yang disetorkan tersebut sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kekurangan nilai Jaminan
dimaksud, sehingga setelah penyetoran dilakukan maka nilai Jaminan menjadi berjumlah sekurang-
kurangnya 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Sukuk Ijarah yang masih terutang;
l. Penyetoran dana tersebut wajib dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
diterimanya pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat;
m. Seluruh dana yang disetorkan kedalam rekening penampungan menjadi hak dan dalam penguasaan Wali
Amanat sepenuhnya, dan sehubungan dengan hal itu, Perseroan dengan ini memberikan kuasa kepada Wali
Amanat untuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan sehubungan
dengan penguasaan dana tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk mendebet dan mentrasfer dana
yang ada dalam rekening penampungan guna membayar Jumlah Terutang dalam hal Emiten melakukan
kelalaian berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan;
n. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
o. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku
di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
p. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
q. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya
hal-hal sebagai berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak (jika
ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b di atas;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut,
setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
(iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada).
r. Dalam hal terdapat rencana penggantian, perubahan dan/atau penambahan Obyek Ijarah karena alasan
apapun, Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah
mendapatkan permohonan pengajuan Obyek Ijarah Pengganti dan meminta Wali Amanat Sukuk untuk
menyelenggarakan dan meminta persetujuan RUPSI.
s. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
t. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar
di OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan
kepada OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
(ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana Pasal 7.3 huruf (b) beserta uraian penjelasannya dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kelander sejak diterbitkanya laporan keuangan tahunan
Perseroan yang telah diaudit;
(iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
(iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau
Bursa Efek;
(v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan
Emisi Sukuk Ijarah ini;
24
Page 53
(vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal
tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
(vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
(viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh
Direksi Perseroan tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
kewajibankewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam persyaratan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Sukuk.
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk menjadi
cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau perjanjian yang
berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenaitidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
kejadian tersebut.
u. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
v. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai
reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut
tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
w. segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha
negara, dan hubungan industrial yang dihadapi oleh Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang
tetap serta dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam
hal terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian besar
harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
x. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis
3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
y. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak
lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh
hukum yang berlaku;
z. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
aa. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang
wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali
Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah
yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
25
Page 54
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan
sebelumnya, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat yang berbeda dengan yang sebelumnya; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan
yang sebelumnya.
ii. Masa berlaku peringkat yang berbeda dengan yang sebelumnya adalah sampai dengan akhir periode
peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan;
ii. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material,
kejadian penting atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Ijarah
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Sukuk Ijarah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf w angka 1) butir i
dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud
kepada OJK dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
5) Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf x angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan
paling sedikit:
i. Situs Web Emiten;
ii. Situs Web Bursa Efek.
6) Mempertahankan hasil pemeringkatan dari PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang setara
yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh Wali Amanat dengan peringkat minimal IdA+ (Single A Plus);
7) Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah mengalami penurunan 2 (dua) notch dibawah hasil peringkatan
pada saat Emisi yaitu IdA+ (Single A Plus) atau menjadi IdA- (single A minus) dari PEFINDO atau
perusahaan pemeringkat lain yang setara yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh Wali Amanat, maka
Perseroan wajib melakukan penyetoran 1 (satu) kali Imbal Hasil Sukuk Ijarah. Dana tersebut wajib
disetorkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis
dari Wali Amanat. Apabila hasil pemeringkatan kembali keperingkat awal yaitu IdA+ (Single A Plus) dari
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang setara yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh Wali
Amanat, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat yang dilampiri salinan hasil
pemeringkatan, Wali Amanat wajib mengembalikan uang tunai yang dikuasainya kepada Perseroan.
8) Apabila hasil pemeringkatan kembali keperingkat awal yaitu IdA+ (Single A Plus) dari PEFINDO atau
perusahaan pemeringkat lain yang setara yang terdaftar di OJK yang disetujui oleh Wali Amanat, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat yang dilampiri salinan hasil pemeringkatan, Wali
Amanat wajib mengembalikan uang tunai yang dikuasainya kepada Perseroan.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
1 Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
atau
2 Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
26
Page 55
3 Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu perbaikan
(apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
4 Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
5 Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan Dokumen Emisi (selain Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah).
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1. Huruf a angka 1 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
2. Huruf a angka 2 sampai dengan huruf a angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari
Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSI memutuskan
agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan
RUPSI menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
c. Apabila Perseroan:
1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
(moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung
oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Niaga yang berwenang;
2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Sukuk Ijarah dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu
Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakandan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk dan/atau membebaskan Wali
Amanat Sukuk dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang
diderita oleh Wali Aamanat Sukuk termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan
sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan telah ditentukan
berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat Sukuk.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI.
27
Page 56
f. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
g. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar.
h. pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
i. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf i, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Ijarah.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang
meliputi antara lain:
1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
n. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
sukuk ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin.
o. Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
p. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
q. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak
suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah serta manfaat
lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang diisyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1) RUPSI diadakan dengan tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
28
Page 57
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia;
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan akan mengadakan
RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPSI :
1. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
2. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
4. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI ;
(2) agenda RUPSI;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI ; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
5. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6) Tata cara RUPSI
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSI.
29
Page 58
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran.
h. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun memberikan suara
abstain dianggap tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
k. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSI.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSI.
7) Dengan memperhatikan ketentuan butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 1) diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Pemegang Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI ketiga.
30
Page 59
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
3. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI kedua.
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI ketiga.
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI yang keempat.
7. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSI, biaya Notaris, dan sewa ruangan dibebankan dan menjadi tanggung
jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
31
Page 60
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang
diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku
PENYISIHAN DANA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Sukuk Ijarah.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0276/DSN-MUI/IV/2024 tanggal 29 April 2024, Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Izin
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Ketua Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
Lc, MA Nomor KEP-03/D.04/ASPM-P/2016
tanggal 14 Maret 2016 tentang
Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal
Kepada Mohammad Bagus Teguh
Perwira jo. Nomor KEP-02/PM.223/PJ-
ASPM/2021 tanggal 12 Maret 2021
tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah
Pasar Modal kepada Mohammad Bagus
Teguh Perwira.
2. Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag Anggota Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-04/D.04/ASPM-P/2016
tanggal 15 April 2016 tentang Pemberian
Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada
Asep Supyadillah jo. Nomor KEP-
06/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5
April 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
Syariah Pasar Modal kepada Asep
Supadillah.
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan
Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab IX mengenai Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No.RC-269/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan sebagaimana
ditegaskan kembali dalam surat Pefindo No.RC-267/PEF-DIR/III/2024 tanggal 15 Maret 2024, hasil pemeringkatan
atas instrumen pendanaan syariah (Sukuk Ijarah) Perseroan adalah:
idA+(sy)
(Single A Plus Syariah)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 14 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.
32
Page 61
Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan Perseroan untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah relatif dibandingkan dengan
Emiten Indonesia lainnya, adalah kuat. Namun demikian, mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk
keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk Ijarah kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8143
Faks. (021) 575 2360
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini
mengenai Keterangan Mengenai Wali Amanat.
PERWALIAMANATAN
Penerbitan Sukuk Ijarah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku
Wali Amanat.
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Informasi Tambahan ini.
C. KETERANGAN MENGENAI EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Tingkat Total Nilai
Nominal (Rp Jangka Bunga/Cicilan Jatuh Efek yang
No Nama Rating
juta) Waktu Imbalan Tempo Terutang
(per tahun) (Rp juta)
Obligasi
Berkelanjutan
I Global
1 Mediacom idA 38.900 7 tahun 12,00% 7 Juli 2024 38.900
Tahap I
Tahun 2017
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan
I Global
2 Mediacom idA(sy) 22.950 7 tahun Rp2.754.000.000 7 Juli 2024 22.950
Tahap I
Tahun 2017
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan 11
3 II Tahap I idA 1.075 5 tahun 12% September 1.075
Tahun 2020 2025
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan 11
4 II Tahap I idA(sy) 430 5 tahun Rp51.600.000 September 430
Tahun 2020 2025
Seri C
33
Page 62
Tingkat Total Nilai
Nominal (Rp Jangka Bunga/Cicilan Jatuh Efek yang
No Nama Rating
juta) Waktu Imbalan Tempo Terutang
(per tahun) (Rp juta)
Obligasi
Berkelanjutan 14
5 II Tahap II idA 20.405 3 tahun 10,3% September 20.405
Tahun 2021 2024
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan 14
6 II Tahap II idA 10.555 5 tahun 11,0% September 10.555
Tahun 2021 2026
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan 14
7 II Tahap II idA(sy) 6.500 3 tahun Rp669.500.000 September 6.500
Tahun 2021 2024
Seri B
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan 14
8 II Tahap II idA(sy) 50 5 tahun Rp5.500.000 September 50
Tahun 2021 2026
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan
9 III Tahap I idA+ 217.825 3 tahun 10,00% 5 Juli 2025 217.825
Tahun 2022
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan
10 III Tahap I idA+ 169.505 5 tahun 11,00% 5 Juli 2027 169.505
Tahun 2022
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan
11 III Tahap I idA+(sy) 269.630 3 tahun Rp 26.963.000.000 5 Juli 2025 269.630
Tahun 2022
Seri B
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan
12 III Tahap I idA+(sy) 10.210 5 tahun Rp 1.123.100.000 5 Juli 2027 10.210
Tahun 2022
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan 16
13 III Tahap II idA+ 139.160 3 tahun 10,00% September 139.160
Tahun 2022 2025
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan 16
14 III Tahap II idA+ 36.695 5 tahun 11,00% September 36.695
Tahun 2022 2027
Seri C
Sukuk
Berkelanjutan 16
15 III Tahap II idA+(sy) 96.600 3 tahun Rp 9.660.000.000 September 96.600
Tahun 2022 2025
Seri B
Sukuk
Berkelanjutan 16
16 III Tahap II idA+(sy) 2.250 5 tahun Rp 247.500.000 September 2.250
Tahun 2022 2027
Seri C
Obligasi 370 Hari 16 Juli
17 idA+ 597.410 9,25% 597.410
Berkelanjutan Kalender 2024
34
Page 63
Tingkat Total Nilai
Nominal (Rp Jangka Bunga/Cicilan Jatuh Efek yang
No Nama Rating
juta) Waktu Imbalan Tempo Terutang
(per tahun) (Rp juta)
IV Tahap I
Tahun 2023
Seri A
Obligasi
Berkelanjutan
18 IV Tahap I idA+ 230.260 3 tahun 10,25% 6 Juli 2026 230.260
Tahun 2023
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan
19 IV Tahap I idA+ 22.330 5 tahun 11,25% 6 Juli 2028 22.330
Tahun 2023
Seri C
Sukuk
Berkelanjutan
370 Hari 16 Juli
20 IV Tahap I idA+(sy) 392.290 Rp 36.286.825.000 392.290
Kalender 2024
Tahun 2023
Seri A
Sukuk
Berkelanjutan
21 IV Tahap I idA+(sy) 442.360 3 tahun Rp 45.341.900.000 6 Juli 2026 442.360
Tahun 2023
Seri B
Sukuk
Berkelanjutan
22 IV Tahap I idA+(sy) 15.350 5 tahun Rp 1.726.875.000 6 Juli 2028 15.350
Tahun 2023
Seri C
Jumlah 2.742.740 2. 742.740
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk ijarah dalam
mata uang rupiah sebesar Rp2.742.740 juta.
D. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014:
1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global
Mediacom dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 27 Maret 2023 dan Surat Pernyataan Akuntan Publik tanggal 27 Maret 2023. Perseroan selanjutnya
menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang atau tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua)
tahun terakhir sebelum Penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap II Tahun 2024 sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal
29 Mei 2024.
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
35
Page 64
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
akan digunakan seluruhnya untuk:
1. Sebesar Rp38.900.000.000,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah) akan digunakan
seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C dengan
rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Nama surat utang : Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C
Jumlah utang saat ini Rp38.900.000.000,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah)
Tingkat bunga 12,0% (dua belas koma nol persen)
Jangka waktu (tenor) 7 (tujuh) tahun
Jatuh tempo 7 Juli 2024
Penggunaan dana Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh
Perseroan dan modal kerja.
Jumlah utang yang akan Rp38.900.000.000,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah)
dibayarkan
Sisa saldo utang setelah Rp0,- (nol Rupiah)
pelunasan
Sifat hubungan afiliasi dengan Tidak ada
kreditur
Riwayat utang Pada tanggal 7 Juli 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan
I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C dengan jumlah pokok
sebesar 38.900.000.000,- (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta
Rupiah) berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
Prosedur dan persyaratan 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
pembayaran utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
1. Sebesar Rp597.410.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) akan
digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri
A dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri
Nama surat utang :
A
Rp597.410.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat
Jumlah utang saat ini :
ratus sepuluh juta Rupiah
Tingkat bunga : 9,25% (sembilan koma dua puluh lima persen)
Jangka waktu (tenor) : 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
Jatuh tempo : 16 Juli 2024
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimilikim oleh
Perseroan dan modal kerja.
Jumlah utang yang akan : Rp597.410.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat
dibayarkan ratus sepuluh juta Rupiah)
Sisa saldo utang setelah :
Rp0
pelunasan
36
Page 65
Keterangan Penjelasan
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri A
Riwayat utang dengan jumlah pokok sebesar 597.410.000.000,- (lima ratus sembilan
puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi.
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran utang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2. Sebesar Rp9.256.000.000,- (sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta Rupiah) akan digunakan
seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B dengan
rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri
Nama surat utang :
B
Jumlah utang saat ini : Rp20.405.000.000,- (dua puluh miliar empat ratus lima juta Rupiah)
Tingkat bunga : 10,30% (sepuluh koma tiga puluh nol persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 14 September 2024
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
oleh Perseroan dan modal kerja.
Jumlah utang yang akan : Rp9.256.000.000,- (sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta
dibayarkan Rupiah)
Sisa saldo utang setelah : Rp11.149.000.000,- (sebelas miliar seratus empat puluh sembilan
pembayaran sebagian juta Rupiah)
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 14 September 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B dengan
Riwayat utang jumlah pokok sebesar Rp20.405.000.000,- (dua puluh miliar empat
ratus lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun kalender sejak
tanggal emisi.
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran utang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar sisa pelunasan pokok obligasi sekurang-kurangnya sebesar Rp11.149.000.000,-
(sebelas miliar seratus empat puluh sembilan juta Rupiah) dan bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha
Perseroan.
37
Page 66
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp22.950.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) akan digunakan
seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C
dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
Nama sukuk :
Seri C
Rp22.950.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah saat ini :
juta Rupiah)
Rp2.754.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh empat juta
Cicilan Imbalan Ijarah :
Rupiah) per tahun
Jangka waktu (tenor) : 7 (tujuh) tahun
Jatuh tempo : 7 Juli 2024
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
oleh Perseroan dan modal kerja.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang : Rp22.950.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh
akan dibayarkan juta Rupiah)
Sisa saldo Sisa Imbalan Ijarah :
Rp0
setelah pelunasan
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 7 Juli 2017, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C dengan
Riwayat kewajiban jumlah sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp22.950.000.000,- (dua puluh
dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) berjangka waktu 7
(tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
: 1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah.
2. Pembayaran sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada pemegang
Sukuk Ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
tersebut yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
tersebut.
Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban sukuk ijarah sementara
pelunasan cicilan imbalan ijarah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2. Sebesar Rp392.290.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah)
akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun
2023 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
Nama sukuk :
Seri A
Rp392.290.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah saat ini :
sembilan puluh juta Rupiah)
Rp36.286.825.000,- (tiga puluh enam miliar dua ratus delapan puluh
Cicilan Imbalan Ijarah :
enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu Rupiah) per tahun
Jangka waktu (tenor) : 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
Jatuh tempo : 16 Juli 2024
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh
Perseroan dan modal kerja.
38
Page 67
Keterangan Penjelasan
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang : Rp392.290.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus
akan dibayarkan sembilan puluh juta Rupiah)
Sisa saldo Sisa Imbalan Ijarah :
Rp0
setelah pelunasan
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri A
dengan jumlah pokok sebesar Rp392.290.000.000,- (tiga ratus
Riwayat kewajiban
sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah)
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak
tanggal emisi.
: 1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah.
2. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada pemegang
Sukuk Ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
tersebut.
Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban Sukuk Ijarah sementara
pelunasan cicilan Imbalan Ijarah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan.
3. Sebesar Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021
Nama sukuk :
Seri B
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah saat ini : Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta Rupiah)
Rp669.500.000,- (enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus
Cicilan Imbalan Ijarah :
ribu Rupiah) per tahun
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 14 September 2024
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki oleh
Perseroan dan modal kerja.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang :
Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta Rupiah)
akan dibayarkan
Sisa saldo Sisa Imbalan Ijarah :
Rp0
setelah pelunasan
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 14 September 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B
Riwayat kewajiban
dengan jumlah pokok sebesar Rp6.500.000.000,- (enam miliar lima
ratus juta Rupiah berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
: 1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah.
2. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada pemegang
Sukuk Ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Prosedur dan persyaratan
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
tersebut yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
39
Page 68
Keterangan Penjelasan
lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
tersebut.
Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban sukuk ijarah sementara
pelunasan cicilan imbalan ijarah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha Perseroan
4. Sisanya sebesar Rp 224.060.000.000,- (dua ratus dua puluh empat miliar enam puluh juta Rupiah) akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan operasional
sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha,
pembiayaan kegiatan operasional, dan lain-lain.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II
Tahun 2024 tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK
Nomor 18/POJK.04/2015.
Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank
dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya.
Rencana penggunaan dana hasil PUB IV Tahap II yang akan digunakan untuk pelunasan Obligasi dan Sukuk tidak
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan POJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan Otoritas Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta khusus untuk dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah harus ditempatkan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini akan diubah, maka
rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dan RUPSI dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana
tersebut. Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSI sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO dan RUPSI kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSI.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan emisi Penawaran Umum Obligasi ini kurang lebih setara dengan
0,68% (nol koma enam puluh delapan persen) dari nilai emisi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjamin emisi efek: 0,5% (nol koma lima persen) yang terdiri dari:
Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sebesar 0,1% (nol koma satu persen), penjaminan
emisi (underwriting fee) sebesar 0,2% (nol koma dua persen), dan penjualan (selling fee) sebesar 0,2% (nol
koma dua persen).
2. Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal: 0,03% (nol koma nol tiga persen), yang terdiri dari:
A. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen);
B. Biaya jasa Notaris sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen);
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,06% (nol koma nol enam persen), yang terdiri dari:
A. Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen);
B. Biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen).
4. Biaya lain-Lain (Pernyataan Pendaftaran di OJK, Pendaftaran Efek di KSEI dan Pencatatan Efek di BEI,
percetakan, iklan, dan lain-lain) sekitar 0,09% (nol koma nol sembilan persen).
40
Page 69
Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
emisi Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kurang lebih setara dengan 0,65% (nol koma enam lima persen) dari nilai
emisi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjamin emisi efek: 0,5% (nol koma lima persen) yang terdiri dari:
Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sebesar 0,1% (nol koma satu persen), penjaminan
emisi (underwriting fee) sebesar 0,2% (nol koma dua persen), dan penjualan (selling fee) sebesar 0,2% (nol
koma dua persen).
2. Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal: 0,04% (nol koma nol empat persen), yang terdiri dari:
A. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen);
B. Biaya jasa Notaris sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen);
C. Biaya Jasa Tim Ahli Syariah sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen).
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,06% (nol koma nol enam persen), yang terdiri dari:
A. Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen);
B. Biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen).
4. Biaya lain-Lain (Pernyataan Pendaftaran di OJK, Pendaftaran Efek di KSEI dan Pencatatan Efek di BEI,
percetakan, iklan, dan lain-lain): sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen).
Penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Tahap I Tahun 2023, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah
disampaikan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan dalam surat Perseroan No. 001/CFO-MCOM/I/2024 tanggal 15 Januari 2024.
41
Page 70
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Maret 2024 yang
angka-angkanya diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal
31 Maret 2024 yang tidak diaudit, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.
Pada tanggal 31 Maret 2024, jumlah Liabilitas yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anaknnya sebesar
Rp7.295.051 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 1.320.580
Utang usaha
Pihak berelasi 7.730
Pihak ketiga 341.232
Utang lain-lain
Pihak berelasi 13.114
Pihak ketiga 141.211
Pendapatan diterima dimuka 15.491
Utang pajak 80.763
Biaya masih harus dibayar 18.077
Uang muka pelanggan 6.794
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman jangka panjang 1.188.919
Liabilitas sewa 25.528
Utang obligasi 659.861
Utang Sukuk Ijarah 424.748
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.244.048
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabiitas pajak tangguhan – bersih 96.673
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun
Pinjaman jangka panjang 1.040.688
Liabilitas sewa/liabilitas sewa pembiayaan 57.312
Utang obligasi 817.699
Utang Sukuk Ijarah 827.567
Liabilitas imbalan kerja 211.064
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.051.003
JUMLAH LIABILITAS 7.295.051
1. Utang Bank
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
2024
Bank Mayapada 475.000
Bank Sinarmas 390.000
Bank DBS Indonesia 200.000
Bank MNC International 148.400
Bank Nationalnobu 50.000
42
Page 71
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
2024
Bank Jtrust Indonesia 17.748
Bank BJB 13.000
Bank Ganesha 11.000
Bank Central Asia 9.897
Bank Oke Indonesia 5.535
Jumlah 1.320.580
Bank Mayapada
Pada tanggal 23 November 2018 dan 26 November 2018, GTV memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja dari Bank
Mayapada dengan maksimum pinjaman Rp250.000 juta. Selama tahun 2020, fasilitas pinjaman tersebut dikenakan
tingkat bunga 13% per tahun dan jatuh tempo dalam 7 bulan. Pinjaman ini telah di perpanjang pada tanggal
23 Oktober 2023 dan akan jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2024, dan tidak terdapat batasan-batasan
keuangan tertentu. Pinjaman tersebut dijamin dengan aset anak perusahaan dan penjaminan perusahaan.
Pada tanggal 15 April 2019, MTN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Mayapada dengan maksimum pinjaman
sebesar Rp100.000 juta dengan bunga 14% per tahun, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Pinjaman ini dijamin dengan hak guna bangunan dan penjaminan perusahaan dari PT MNC Land Tbk.
Selanjutnya, berdasarkan adendum perjanjian tanggal 13 Februari 2023, pinjaman tersebut diperpanjang dengan
tambahan fasilitas Rp25.000 juta, berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal 22 April 2023 atau fasilitas
kredit dinyatakan lunas oleh Bank. Fasilitas pinjaman ini dalam proses perpanjangan.
Pada tanggal 15 Februari 2022, Infokom telah memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap On-Demand (PTX OD) dari
Bank Mayapada sebesar Rp150.000 juta, jangka waktu 12 bulan, dengan tingkat bunga 10% per tahun, dan tidak
terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian tersebut dijamin dengan aset tetap berupa mesin-mesin.
Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 15 Februari 2024 dan akan jatuh tempo tanggal 15 Februari
2025
Bank Sinarmas
Pada tanggal 19 Maret 2019, RCTI memperoleh fasilitas kredit dari Bank Sinarmas sebesar Rp400.000 juta
dengan tingkat bunga 12% per tahun, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di mulai perjanjian. Perjanjian
kredit ini telah di perpanjang pada tanggal 16 Maret 2023 dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan atau fasilitas
kredit dinyatakan lunas oleh Bank. Pinjaman tersebut dijamin dengan aset, dan penjaminan Perusahaan.
Bank DBS Indonesia (DBS)
Pada tanggal 25 September 2023, Perusahaan menandatangani perjanjian fasilitas perbankan dalam bentuk
Commited Revolving Credit Facility (“Fasilitas RCF”) sebesar Rp200.000 juta dengan DBS. Bunga yang dikenakan
adalah sebesar JIBOR + 4% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan sejak
ditandatanganinya Fasilitas RCF.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-
batasan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian RCF, yaitu debt-to-ebitda ratio kurang dari tiga kali dan interest
service coverage ratio lebih besar dari 1,25 kali.
Bank MNC Internasional
Pada tanggal 10 Mei 2021, MPI memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp26.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
di mulai perjanjian, dengan tingkat bunga >10% per tahun, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 10 Mei 2023 dan akan jatuh tempo tanggal 10 Mei 2024.
Pada tanggal 3 September 2021, MNI memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan
pinjaman sebesar Rp4.750 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal di mulai perjanjian dengan tingkat bunga >10% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 3 September
2022, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Para pihak telah menyetujui untuk memperpanjang
jatuh tempo menjadi 3 September 2024.
Pada tanggal 10 Desember 2021, MNI memperoleh tambahan fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional
dengan pinjaman sebesar Rp18.750 juta.
43
Page 72
Pada tanggal 10 Mei 2022, MTN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp58.500 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal
di mulai perjanjian, dengan tingkat bunga >10% per tahun dan jatuh tempo pada 10 Mei 2023, dan tidak terdapat
batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 10 Mei 2023 dan akan jatuh
tempo tanggal 10 Mei 2024.
Pada tanggal 17 Mei 2022, MTN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp3.300 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal di mulai
perjanjian, dengan tingkat bunga >10% per tahun dan jatuh tempo pada 17 Mei 2023, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 10 Mei 2023 dan akan jatuh tempo
tanggal 10 Mei 2024.
Pada tanggal 15 Juni 2023, MNC memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp12.100 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal
di mulai perjanjian, dengan tingkat bunga 10,5% per tahun dan jatuh tempo pada 15 Juni 2024.
Pada bulan Juni 2023, DVN menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional sebesar
Rp25.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulai
perjanjian.
Bank Nationalnobu
Pada tanggal 25 Agustus 2023, MNC memperoleh fasilitas pinjaman tetap dari Bank Nationalnobu sebesar
Rp50.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulai
perjanjian dengan tingkat bunga 9,75% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2024. Pinjaman ini
dijamin dengan aset MNC.
Bank JTrust Indonesia
Pada tanggal 29 Maret 2022, Infokom menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman kredit rekening koran sebesar
Rp10.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% per tahun dan
jangka waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Fasilitas pinjaman dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa
Sertifikat Hak Guna Bangunan. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 2 April 2024 dan akan jatuh
tempo pada tanggal 30 Maret 2025.
Pada tanggal 29 September 2022, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit rekening koran
sebesar Rp10.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10.50% per tahun
dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Fasilitas Pinjaman diatas dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan
berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Pada tanggal 4 Agustus 2023, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit atas permintaan
sebesar Rp20.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 11% per tahun
dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Fasilitas Pinjaman diatas dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan
berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 2 April 2024 dan
akan jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2025.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)
Pada tanggal 11 Oktober 2019, RCTI memperoleh fasilitas kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten, Tbk (BJB). Fasilitas pinjaman ini memiliki batas maksimum sebesar Rp100.000 juta dengan tingkat
bunga 11% per tahun. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal di mulai
perjanjian. Pinjaman ini dijamin dengan aset MNC dan penjaminan MNC. Selanjutnya, berdasarkan adendum
perjanjian tanggal 15 Oktober 2021, pinjaman tersebut diperpanjang dengan tambahan fasilitas Rp50.000 juta,
berlaku selama 12 (duabelas) bulan sampai 16 Oktober 2022 atau fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Pinjaman ini telah di perpanjang pada tanggal 15 Oktober 2022 dan akan jatuh tempo pada tanggal 16 Oktober
2023.
Pada tanggal 7 September 2023, RCTI menandatangani adendum perjanjian kredit senilai Rp150.000 juta yang
mengubah jangka waktu kredit menjadi 48 (empat puluh delapan) bulan sehingga RCTI mengklasifikasikan pada
pinjaman jangka panjang
44
Page 73
Pada bulan Juni 2022, DVN menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) sebesar Rp13.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12
(dua belas) bulan sejak tanggal dimulai perjanjian. Pada bulan Juni 2023, perjanjian ini telah diperpanjang selama
12 (dua belas) bulan.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Grup telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman yaitu rasio lancar lebih besar dari satu kali dan rasio utang
terhadap modal tidak lebih dari satu kali.
Bank Central Asia (BCA)
Pada tanggal 24 Juni 2022, RCTI memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA maksimal sebesar Rp10.000 juta,
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulai perjanjian. Perjanjian kredit ini telah di perpanjang pada
tanggal 26 Juni 2023 dan berlaku selama 12 (duabelas) bulan dengan tingkat bunga 9,5% per tahun dan akan
jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2024 atau fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Bank Oke Indonesia
Pada tanggal 31 Januari 2023, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit rekening koran
sebesar Rp10.000 juta dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 11% per tahun
dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditandatanganinya fasilitas kredit, dan tidak terdapat
batasan-batasan keuangan tertentu.
Pada tanggal 2 Juni 2021, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas Short Term Loan (STL) sebesar Rp13.500
juta dengan PT Bank Ganesha Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% p.a dengan jangka waktu pinjaman 1
tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Fasilitas
pinjaman diatas dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa Hak Guna Bangunan.
Perjanjian ini akan jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2024.
2. Utang Usaha
Saldo utang usaha pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp384.962 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Maret
Berdasarkan Pemasok
2024
Pihak berelasi 7.730
Pihak ketiga
TV berbayar dan broadband 278.293
Iklan dan konten 47.980
Lainnya 14.959
Subjumlah 341.232
Jumlah 384.962
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
Berdasarkan Mata Uang
2024
Rupiah 331.377
Dolar Amerika Serikat 12.498
Lainnya 5.087
Jumlah 348.062
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian program, baik dari pemasok dalam maupun luar negeri, berkisar
antara 30 sampai dengan 60 hari.
Tidak ada bunga yang dibebankan pada utang usaha kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan karena
pembayaran masih dilakukan dalam periode kredit normal.
45
Page 74
3. Utang Lain-Lain
Saldo utang Lain-lain pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp154.325 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Maret
2024
Pihak berelasi 13.114
Pihak ketiga
Iklan dan konten 21.559
TV berbayar dan broadband 5.872
Lainnya 113.780
Subjumlah 141.211
Jumlah 154.325
Utang lain-lain merupakan liabilitas kepada kreditur untuk operasional.
4. Pendapatan Diterima Dimuka
Saldo Pendapatan Diterima Dimuka pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp15.491 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
2024
Iklan dan Konten 9.841
TV berbayar dan broadband 534
Lainnya 5.116
Jumlah 15.491
5. Utang Pajak
Saldo utang pajak pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp80.763 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
2024
Pajak pengasilan 68.738
Pajak pertambahan nilai – bersih 12.025
Jumlah 80.763
6. Biaya Yang Masih Harus Dibayar
Saldo Biaya Yang Masih Harus Dibayar pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp18.077 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
2024
Konten Program 3.721
TV Utilitas 2.418
Lainnya 11.938
Jumlah 18.077
7. Uang Muka Pelanggan
Saldo Biaya Yang Masih Harus Dibayar pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp6.794 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
2024
TV berbayar dan broadband 4.066
Iklan dan Konten 1.621
Lainnya 1.107
Jumlah 6.794
46
Page 75
8. Pinjaman Jangka Panjang
Saldo liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp2.229.607 juta, dengan bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp1.188.919 juta. Rincian saldo liabilitas jangka panjang adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
2024
Deutshe Bank 623.491
Bank Mayapada 410.362
Bank BJB 349.555
China Development Bank 253.312
Investment Opportunities V Pte. Limited 184.687
Bank Jtrust Indonesia 160.862
Marymount Road Limited 110.971
Shinhan Invesment Corp. 59.449
Bank Victoria 32.315
Bank Rakyat Indonesia 26.577
Bank Central Asia 18.026
Jumlah 2.229.607
Bagian Yang Jatuh Tempo dalam Setahun (1.188.919)
Bagian Jangka Panjang 1.040.688
Pinjaman jangka panjang akan dilunasi sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
2024
Jatuh tempo dalam setahun 1.188.919
Pada tahun kedua 429.330
Lebih dari tiga tahun 623.021
Subjumlah 2.241.270
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (11.663)
Jumlah 2.229.607
Biaya perolehan diamortisasi atas pinjaman yang diperoleh adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
2024
Pinjaman jangka panjang 2.229.607
Biaya bunga masih harus dibayar 2.545
Jumlah 2.232.152
Deutsche Bank
BMTR Media Limited (BML)
Pada tanggal 4 Juni 2021, BML, entitas anak, memperoleh fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore Branch
sebesar US$ 35 juta dengan tingkat bunga Libor 3 bulan + 4,5% per annum dan jatuh tempo pada tanggal
24 Agustus 2022. BML telah melunasi pinjaman ini.
Pada tanggal 22 Agustus 2022, BML, entitas anak, memperoleh fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore
Branch sebesar US$ 50 juta dengan tingkat bunga SOFR 3 bulan + 5,35% per annum dengan jangka waktu
24 bulan, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk
dalam nilai tercatat pinjaman serta diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Saldo pinjaman atas
fasilitas pinjaman Deutsche Bank adalah US$ 27,5 juta (setara dengan Rp433.006 juta) pada 31 Maret 2024.
BMTR Digital Limited (BDL)
Pada tanggal 27 Desember 2022, BDL, entitas anak, memperoleh fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore
Branch sebesar US$ 40 juta dengan tingkat bunga SOFR 3 bulan + 5,35% per annum dengan jangka waktu
24 bulan, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk
dalam nilai tercatat pinjaman serta diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Saldo pinjaman atas
fasilitas pinjaman Deutsche Bank adalah US$ 12.25 juta (setara dengan Rp190.485 juta) pada 31 Maret 2024.
47
Page 76
Bank Mayapada
Infokom
Pada tanggal 21 Februari 2022, Infokom telah memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA LINE) dari
Bank Mayapada sebesar Rp50.000 juta, jangka waktu 60 bulan, dengan tingkat bunga 10% per tahun, dan tidak
terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian tersebut dijamin dengan aset tetap berupa mesin-mesin.
MVN
Pada bulan November 2021, MVN menandatangani fasilitas pinjaman kredit sebesar Rp200.000 juta dengan
PT Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank Mayapada). Atas fasilitas ini dikenakan bunga 12% per tahun.
Pinjaman ini mempunyai jangka waktu 5 tahun dari awal penarikan fasilitas/pinjaman pertama kali, dan tidak
terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
MSIN
Pada tanggal 8 April 2021, MSIN, melalui entitas anak telah memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA
LINE) dari Bank Mayapada sebesar Rp200.000 juta, jangka waktu 120 bulan, dengan tingkat bunga 12% per tahun
serta grace period selama 30 bulan (“Perjanjian”), dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Perjanjian tersebut dijamin dengan tanah berupa Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh entitas anak.
Bank BJB
MVN
Pada Desember 2020, MVN menandatangani fasilitas pinjaman kredit sebesar Rp250.000 juta dengan Bank BJB
(BJB). Atas fasilitas ini dikenakan bunga 11% p.a. Pinjaman ini mempunyai
jangka waktu 5 tahun dari awal penarikan fasilitas/pinjaman pertama kali.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, saldo rekening yang dibatasi penggunaannya adalah sebesar
Rp14.750 juta yang tercatat di dalam akun “bank yang dibatasi penggunaannya” pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.
Pada tahun 2024, MVN membayar pinjaman kredit investasi sebesar Rp12.500 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, MVN telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio lancar lebih besar dari satu kali dan debt service
coverage ratio tidak kurang dari satu kali.
RCTI
Pada tanggal 7 September 2023, RCTI menandatangani adendum perjanjian kredit senilai Rp150,000 juta yang
mengubah jangka waktu kredit menjadi 48 (empat puluh delapan) bulan dan tambahan fasilitas kredit sebesar
Rp150.000 juta, dengan jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal penandatanganan adendum
perjanjian kredit atau fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank . Atas fasilitas ini dikenakan bunga 11% p.a.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, RCTI telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio lancar lebih besar dari 1,5 kali debt-to-equity ratio
kurang dari 1 kali dan debt service coverage ratio tidak kurang dari 1 kali.
China Development Bank
Pada tanggal 10 Juli 2014, MKM telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
dalam kaitannya dengan proyek jaringan serat optic ZTE dan Huawei Tech Investment di Indonesia, dengan China
Development Bank (sebagai Pemberi Pinjaman) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (sebagai Security Agent)
serta Perusahaan (sebagai Penjamin) dan akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2027.
Pada tanggal 17 November 2017, MKM telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman, dalam kaitannya
dengan proyek jaringan serat optik ZTE dan Huawei Tech Investment di Indonesia, dengan China Development
Bank (sebagai Pemberi Pinjaman, Arranger, Facility Agent) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (sebagai Security
Agent). Dalam hal ini, Perusahaan bertindak sebagai penjamin.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, MKM telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio lancar lebih besar dari satu kali, debt-to-equity ratio
kurang dari tiga kali dan debt service coverage ratio lebih besar dari 1,25 kali.
48
Page 77
Investment Opportunities V Pte. Limited
Pada tahun 2019, MNCSV menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan Investment Opportunities V Pte.
Limited dimana MNCSV memperoleh fasilitas pinjaman sebesar US$ 55 juta. Tingkat suku bunga untuk pinjaman
ini adalah 8% per tahun yang dibayarkan setiap bulan.
Sampai pada bulan Maret 2024, MNCSV telah melunasi sebagian pinjaman sebesar US$ 43,35 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, saldo rekening yang dibatasi penggunaannya adalah masing-
masing sebesar Rp30.517 juta dan Rp29.676 juta yang tercatat di dalam akun “bank yang dibatasi
penggunaannya” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, MNCSV telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-
batasan sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio leverage kurang dari 3,5 kali.
Bank JTrust Indonesia
Pada tanggal 29 Maret 2022, Infokom menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp90.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% p.a. dan jangka
waktu pinjaman 8 tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan
tertentu. Fasilitas pinjaman dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa Sertifikat Hak
Guna Bangunan.
Pada tanggal 29 September 2022, Infokom menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp90.000 juta dan fasilitas pinjaman kredit rekening koran sebesar Rp10.000 juta dengan PT Bank JTrust
Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% p.a. dan jangka waktu pinjaman 8 tahun dari tanggal
ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Fasilitas pinjaman dijamin
dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Marymount Road Limited
Pada tanggal 4 November 2016, GMI menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman sebesar US$ 30 juta dengan
Marymount Road Limited (MRL) dengan bunga 1,5% per 90 hari. Pada tanggal 16 Januari 2020, perjanjian fasilitas
pinjaman telah di amandemen dan jangka waktu pinjaman menjadi 1.440 hari setelah tanggal penarikan. Fasilitas
pinjaman di atas dijamin saham entitas anak.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, GMI telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio utang terhadap modal kurang dari dua kali dan
rasio EBITDA terhadap beban bunga lebih besar dari empat kali.
Shinhan Investment Corp.
Pada tanggal 24 Oktober 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman sebesar US$ 20 juta dari Shinhan
Investment Corp. (SHIC), dengan tingkat bunga sebesar LIBOR 3 bulan + 2,1% p.a yang akan jatuh tempo dalam
2 tahun dari tanggal utilisasi. Pada tanggal 26 Oktober 2022, Perusahaan melunasi pinjaman dari SIHC sebesar
US$ 14.340.774 atau setara dengan Rp223.573 juta.
Pada tanggal 24 Oktober 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman sebesar US$ 10 juta dari Shinhan
Investment Corp. (SHIC), dengan tingkat bunga sebesar SOFR3 bulan + 2,85% p.a yang akan jatuh tempo dalam
2 tahun dari tanggal utilisasi.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-
batasan sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu debt-to-EBITDA ratio tidak lebih dari tiga kali.
Bank Rakyat Indonesia
Pada tanggal 20 Desember 2013, MNC memperoleh fasilitas Kredit Investasi (KI) dari Bank Rakyat Indonesia
dengan jumlah maksimum sebesar Rp337.000 juta yang terdiri dari Kredit Investasi Pokok sebesar Rp315.000 juta
dan Kredit Investasi IDC sebesar Rp22.000 juta dengan tingkat bunga tahun 2017 sebesar 11,5% per tahun dan
jangka waktu utang sampai dengan bulan Desember 2023, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Pembayaran pokok pinjaman setiap 3 bulan dan telah diubah dimulai pada bulan Maret 2016 dengan jumlah
angsuran tertentu.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan hak guna bangunan No. 601 dan No. 867 seluas 5.837 m2 berlokasi di Kelurahan
Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pada tahun 2024, MNC membayar pinjaman kredit investasi sebesar Rp9.844 juta.
49
Page 78
Bank Victoria
Pada tanggal 8 Desember 2021, MSIN, memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja dari Bank Victoria
sebesar Rp50.000 juta, jangka waktu 60 bulan, dengan tingkat bunga 10% per tahun (“Perjanjian”), dan tidak
terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian tersebut dijamin dengan fidusia tagihan dan persediaan
yang dimiliki oleh entitas anak.
Bank Central Asia
MNCSV
Pada tanggal 10 Juli 2015, MNCSV menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp75.000 juta dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Fasilitas kredit investasi ini sudah digunakan sebesar
Rp25.000 juta pada 13 Juli 2015. Atas fasilitas ini dikenakan bunga 12% p.a dan provisi sebesar 1% sekali pungut
diawal penarikan fasilitas. Pinjaman ini mempunyai jangka waktu 7 tahun dari awal penarikan fasilitas/ pinjaman
pertama kali. Atas fasilitas ini MNCSV memberikan agunan berupa tanah dan bangunan aset milik MNCSV.
Fasilitas ini ditujukan untuk membiayai perolehan tanah dan bangunan MNCSV.
MKM
Pada tanggal 21 Desember 2018, MKM menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp50.000 juta.
Pada tahun 2024, MKM membayar pinjaman kredit investasi sebesar Rp131 juta.
DVN
Pada tanggal 14 Juli 2022, DVN memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA sebesar Rp17.000 juta, jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal dimulai perjanjian, dengan tingkat bunga 9,25% per tahun.
Pada tanggal 15 Agustus 2023, DVN memperoleh tambahan fasilitas pinjaman sebesar Rp6.000 juta dari BCA.
Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dimulai perjanjian dengan tingkat
bunga 8,25% untuk 2 tahun dan pengenaan bunga mengambang pada tahun berikutnya.
Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Grup telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio debt to equity lebih besar dari empat kali dan
EBITDA to interest lebih besar dari satu kali.
9. Utang Obligasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
2024
Obligasi Berkelanjutan I
Nilai nominal – Tahap 1
Seri C 38.900
Obligasi Berkelanjutan II
Nilai nominal – Tahap 1
Seri C 1.075
Nilai nominal – Tahap 2
Seri B 20.405
Seri C 10.555
Obligasi Berkelanjutan III
Nilai nominal – Tahap 1
Seri B 217.825
Seri C 169.505
Nilai nominal – Tahap 2
Seri B 139.160
Seri C 36.695
Obligasi Berkelanjutan IV
Nilai nominal – Tahap 1
Seri A 597.410
Seri B 230.260
Seri C 22.330
Biaya transaksi belum diamortisasi (6.560)
Subjumlah 1.477.560
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (659.861)
Jumlah bagian jangka panjang 817.699
50
Page 79
Obligasi dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan I
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1
Tahun 2017 sebesar Rp850.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 7 Juli 2022 (5 tahun) dengan tingkat bunga 11,5% dan Seri B yang jatuh tempo pada 7 Juli 2023
(6 tahun) dengan tingkat bunga 11,75% dan Seri C yang jatuh tempo pada 7 Juli 2024 (7 tahun) dengan tingkat
bunga 12%, serta Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 2 sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat
bunga tetap 11,0% yang jatuh tempo pada 19 September 2020
(3 tahun).
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 6 Juli 2022, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun
2017 Seri A sebesar Rp804.800 juta.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun 2017 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun
2017 Seri B sebesar Rp6.300 juta.
Obligasi Berkelanjutan II
a. Tahap 1
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1
Tahun 2020 sebesar Rp700.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 21 September 2021 (370 hari) dengan tingkat bunga 10,75%, Seri B yang jatuh tempo pada 11
September 2023 (3 tahun) dengan tingkat bunga 11,25% dan Seri C yang jatuh tempo pada 11 September 2025
(5 tahun) dengan tingkat bunga 12%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1
Tahun 2020 sebesar Rp5.197 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1 Tahun 2020 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada tanggal 11 September 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap
1 Tahun 2020 Seri B sebesar Rp367.500 juta.
b. Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2
Tahun 2021 sebesar Rp700.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 24 September 2022 (370 hari) dengan tingkat bunga 9,40%, Seri B yang jatuh tempo pada 14
September 2024 (3 tahun) dengan tingkat bunga 10,30% dan Seri C yang jatuh tempo pada 14 September 2026
(5 tahun) dengan tingkat bunga 11%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2
Tahun 2021 sebesar Rp3.780 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
51
Page 80
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 23 September 2022, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap
2 Tahun 2021 Seri A sebesar Rp669.040 juta.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
Obligasi Berkelanjutan III
a. Tahap 1
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap
1 Tahun 2022 sebesar Rp700.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 10 Juli 2023 (370 hari) dengan tingkat bunga 8,5%, Seri B yang jatuh tempo pada 5 Juli 2025 (3 tahun)
dengan tingkat bunga 10% dan Seri C yang jatuh tempo pada 5 Juli 2027 (5 tahun) dengan tingkat bunga 11%.
Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 sebesar Rp5.413 juta
diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada tanggal 10 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun
2022 Seri A sebesar Rp312.670 juta.
b. Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2
Tahun 2022 sebesar Rp600.000 juta dengan tingkat bunga tetap terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo
pada 21 September 2023 (370 hari) dengan tingkat bunga 8,25%, Seri B yang jatuh tempo pada 16 September
2025 (3 tahun) dengan tingkat bunga 10% dan Seri C yang jatuh tempo pada 16 September 2027 (5 tahun) dengan
tingkat bunga 11%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022
sebesar Rp4.020 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
52
Page 81
Pada tanggal 21 September 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap
2 Tahun 2022 Seri A sebesar Rp424.145 juta.
Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap 1
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1
Tahun 2023 sebesar Rp850.000 juta dengan tingkat bunga tetap terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo
pada 16 Juli 2024 (370 hari) dengan tingkat bunga 9,25%, Seri B yang jatuh tempo pada 6 Juli 2026 (3 tahun)
dengan tingkat bunga 10,25% dan Seri C sebesar yang jatuh tempo pada 6 Juli 2028 (5 tahun) dengan tingkat
bunga 11,25%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 sebesar
Rp6.578 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 15 Maret 2024, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 mempunyai rating idA+ (Single A Plus).
10. Utang Sukuk Ijarah
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret
2024
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Nilai nominal – Tahap 1
Seri C 22.950
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Nilai nominal – Tahap 1
Seri C 430
Nilai nominal – Tahap 2
Seri B 6.500
Seri C 50
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
Nilai nominal – Tahap 1
Seri B 269.630
Seri C 10.210
Nilai nominal – Tahap 2
Seri B 96.600
Seri C 2.250
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Nilai nominal – Tahap 2
Seri A 392.290
Seri B 442.360
Seri C 15.350
Biaya transaksi sukuk ijarah yang belum diamortisasi (6.350)
Subjumlah 1.252.315
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (424.748)
Jumlah bagian jangka panjang 827.567
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1
Tahun 2017 sebesar Rp250.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo pada 7 Juli 2022 (5
tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.500 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 7 Juli 2023
(6 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.645 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 7 Juli
2024 (7 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.754 juta per tahun, serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Global Mediacom I Tahap 2 Tahun 2017 sebesar Rp150.000 juta yang jatuh tempo pada 19 September 2020 (3
tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.500 juta per tahun.
53
Page 82
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk dijamin dengan
saham entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok
Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 6 Juli 2022, Perusahaan telah melunasi seluruh Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom I
Tahap 1 Tahun 2017 Seri A sebesar Rp213.050 juta.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun 2017 mempunyai rating idA+(sy)) (Single A Plus Syariah) dan
telah diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1
Tahun 2017 Seri B sebesar Rp14.000 juta.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
a. Tahap 1
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap
1 Tahun 2020 sebesar Rp300.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 21 September
2021 (370 hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp32.032 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada
11 September 2023 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp180 juta per tahun dan Seri C yang jatuh
tempo pada 11 September 2025 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp51,6 juta per tahun. Jumlah
biaya transaksi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1 Tahun 2020 sebesar Rp2.587 juta
diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk dijamin dengan
saham entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok
Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1 Tahun 2020 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada tanggal 11 September 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap
1 Tahun 2020 Seri B sebesar Rp1.600 juta.
b. Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap
2 Tahun 2021 sebesar Rp300.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 24 September
2022 (370 hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp27.584 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada
14 September 2024 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp670 juta per tahun dan Seri C yang jatuh
tempo pada 14 September 2026 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6 juta per tahun. Jumlah biaya
transaksi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 sebesar Rp1.620 juta diamortisasi
setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk dijamin dengan
saham entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok
Sukuk.
54
Page 83
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 23 September 2022, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II
Tahap 2 Tahun 2021 Seri A sebesar Rp293.450 juta.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
a. Tahap 1
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap
1 Tahun 2022 sebesar Rp500.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 10 Juli 2023 (370
hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.714 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 5 Juli 2025
(3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.963 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 5 Juli
2027 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.123 juta per tahun. Jumlah biaya transaksi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 sebesar Rp3.866 juta diamortisasi setiap bulan sampai
dengan jatuh tempo.
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk dijamin dengan
saham entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok
Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan yang
tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah mematuhi
persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan
telah diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada tanggal 10 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1
Tahun 2022 Seri A sebesar Rp220.160 juta.
b. Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap
2 Tahun 2022 sebesar Rp400.000 juta terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 21 September 2023
(370 hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.845 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada
16 September 2025 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.660 juta per tahun dan Seri C yang jatuh
tempo pada 16 September 2027 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp248 juta per tahun. Jumlah
biaya transaksi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 sebesar Rp2.680 juta
diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk dijamin dengan
saham entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok
Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
55
Page 84
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan
telah diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada tanggal 21 September 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III
Tahap 2 Tahun 2022 Seri A sebesar Rp301.150 juta.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Tahap 1
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap
1 Tahun 2023 sebesar Rp850.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 16 Juli 2024 (370
hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp36.287 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 6 Juli 2026
(3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp45.342 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 6 Juli
2027 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.727 juta per tahun. Jumlah biaya transaksi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 sebesar Rp5.845 juta diamortisasi setiap bulan sampai
dengan jatuh tempo.
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dan Sukuk dijamin dengan
saham entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok
Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 15 Maret 2024, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah).
Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan adalah sebesar
Rp1.078.455 juta, yang terdiri dari :
1. Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C dengan nilai utang yang akan jatuh
tempo pada tanggal 7 Juli 2024 adalah sebesar Rp38.900 juta;
2. Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B dengan nilai utang yang akan jatuh
tempo pada tanggal 14 September 2024 adalah sebesar Rp20.405 juta;
3. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri A dengan nilai utang yang akan jatuh
tempo pada tanggal 16 Juli 2024 adalah sebesar Rp597.410 juta;
4. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C dengan nilai utang yang akan
jatuh tempo pada tanggal 7 Juli 2024 adalah sebesar Rp22.950 juta;
5. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B dengan nilai utang yang akan
jatuh tempo pada tanggal 14 September 2024 adalah sebesar Rp6.500 juta;
6. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri A dengan nilai utang yang akan
jatuh tempo pada tanggal 16 Juli 2024 adalah sebesar Rp392.290 juta.
Pembayaran seluruh kewajiban ini akan dibayar menggunakan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan surat
utang di pasar modal.
TIDAK ADA PINJAMAN YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK YANG MATERIAL
DAN/ATAU UNTUK KEPENTINGAN YANG MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA PER TANGGAL
31 MARET 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN. TIDAK ADA LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK
TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
56
Page 85
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAKNYA DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT MERUGIKAN
KEPENTINGAN DAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
57
Page 86
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab mengenai
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya,
yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal
31 Maret 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal untuk
periode 3 bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 dan pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 DEsember 2023 dan 2022 yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang
diterbitkan tertanggal 28 Maret 2024. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M.,
CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 1.270.928 1.468.247 837.946
Pihak ketiga 623.702 528.861 538.958
Aset keuangan lainnya – lancar 1.517.947 654.657 270.041
Piutang usaha – setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai
Pihak berelasi 21.865 21.943 20.831
Pihak ketiga 3.458.133 3.460.001 3.485.301
Piutang lain-lain – setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai
Pihak berelasi 89.710 90.115 113.187
Pihak ketiga 861.725 415.529 381.263
Persediaan 4.074.785 4.068.295 4.085.527
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 1.136.888 1.135.212 1.099.834
Pajak dibayar dimuka 78.878 79.867 106.990
Jumlah Aset Lancar 13.134.561 11.922.727 10.939.878
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan – bersih 804.344 763.775 695.323
Uang muka investasi 1.076.411 1.271.721 1.108.771
Investasi pada entitas asosiasi dan lainnya 737.042 738.583 749.783
Aset keuangan lainnya – tidak lancar 774.002 752.805 826.887
Properti investasi – bersih 10.439 10.637 8.345
Aset hak guna – bersih 89.371 93.649 89.523
58
Page 87
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi
11.387.441 11.408.463 14.489.640
penyusutan
Goodwill 3.807.953 3.803.237 3.803.237
Aset tak berwujud – bersih 2.078.444 2.087.140 2.020.914
Tanah untuk pengembangan 825.154 825.154 825.154
Aset lain-lain 808.064 1.590.411 354.734
Jumlah Aset Tidak Lancar 22.398.665 23.345.575 24.972.311
JUMLAH ASET 35.533.226 35.268.302 35.912.189
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 1.320.580 1.316.404 1.135.753
Utang usaha
Pihak berelasi 7.730 6.562 13.653
Pihak ketiga 341.232 375.812 727.048
Utang lain-lain
Pihak berelasi 13.114 13.606 13.116
Pihak ketiga 141.211 171.751 289.009
Pendapatan diterima dimuka 15.491 13.281 19.359
Utang pajak 80.763 84.494 79.559
Biaya masih harus dibayar 18.077 17.281 16.727
Uang muka pelanggan 6.794 14.668 15.188
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu
tahun
Pinjaman jangka panjang 1.188.919 1.298.860 999.358
Liabilitas sewa 25.528 32.390 29.232
Utang obligasi 659.861 658.368 1.106.614
Utang Sukuk Ijarah 424.748 423.605 534.603
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.244.048 4.427.082 4.979.219
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabiitas pajak tangguhan – bersih 96.673 101.516 156.403
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman jangka panjang 1.040.688 1.176.932 2.834.688
Liabilita sewa/liabilitas sewa pembiayaan 57.312 50.530 24.287
Utang obligasi 817.699 817.464 630.116
Utang Sukuk Ijarah 827.567 827.293 406.397
Liabilitas imbalan kerja 211.064 217.479 232.162
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.051.003 3.191.214 4.284.053
JUMLAH LIABILITAS 7.295.051 7.618.296 9.263.272
59
Page 88
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
EKUITAS
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor 1.658.400 1.658.400 1.658.400
Tambahan modal disetor 1.801.390 1.801.390 1.801.390
Modal lain-lain 8.799 8.799 8.799
Transaksi ekuitas dan perubahan ekuitas entitas
(666.428) (666.428) (646.949)
anak
Komponen ekuitas lainnya 216.234 216.475 229.101
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 15.000 15.000 14.000
Tidak ditentukan penggunaannya 13.227.905 13.227.905 12.218.905
Jumlah 16.261.300 15.929.093 15.283.646
Dikurangi harga perolehan saham diperoleh
(347.895) (347.895) (347.895)
Kembali
Jumlah Ekuitas yang diatribusikan kepada
15.913.405 15.581.198 14.935.751
pemiliki entitas induk
Kepentingan non-pengendali 12.324.770 12.068.808 11.713.166
JUMLAH EKUITAS 28.238.175 27.650.006 26.648.917
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 35.533.226 35.268.302 35.912.189
*Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
PENDAPATAN 2.889.672 3.190.791 10.163.157 12.233.495
BEBAN LANGSUNG 1.328.281 1.611.598 6.175.305 6.414.757
LABA KOTOR 1.561.391 1.579.193 3.987.852 5.818.738
Beban umum dan administrasi (660.409) (679.259) (2.425.012) (2.534.460)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang
(18.403) 26.437 1.371 (192.567)
asing – bersih
Beban keuangan (216.727) (206.602) (767.430) (586.225)
Penghasilan bunga 13.772 12.757 54.748 54.974
Lain-lain - bersih 13.246 29.448 235.151 (1.436)
LABA SEBELUM PAJAK 692.870 761.974 1.086.680 2.559.024
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (104.460) (141.349) (18.938) (498.168)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 588.410 620.625 1.067.742 2.060.856
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN – PERIODE BERJALAN
SETELAH PAJAK
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program
- - (7.153) 8.244
imbalan pasti
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang tidak akan direklasifikasi ke - - 1.359 (1.566)
laba rugi
60
Page 89
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran
laporan keuangan dari kegiatan (241) (3.138) (6.832) (8.992)
usaha luar negeri
Jumlah penghasilan komprehensif
(241) (3.138) (12.626) (2.314)
lain periode berjalan setelah pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
588.169 617.487 1.055.116 2.058.542
PERIODE BERJALAN
LABA YANG DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 332.448 319.798 677.552 1.177.370
Kepentingan non-pengendali 255.962 300.827 390.190 883.486
Laba bersih periode berjalan 588.410 620.625 1.067.742 2.060.856
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 332.207 316.660 664.926 1.181.185
Kepentingan non-pengendali 255.962 300.827 390.190 877.357
Jumlah laba komprehensif periode
588.169 617.487 1.055.116 2.058.542
berjalan
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam Rupiah penuh) 20,3 19,6 41,4 72,0
*Tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
Keterangan 31 Maret 31 Desember
2024* 2023 2022
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak/Pendapatan 23,98% 10,69% 20,92%
Laba Bersih Periode Berjalan/Pendapatan 20,36% 10,51% 16,85%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Ekuitas 2,08% 3,86% 7,73%
Laba Bersih Periode Berjalan/Jumlah Aset 1,66% 3,03% 5,74%
Pendapatan/Jumlah Aset 8,13% 28,82% 34,07%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 309,48% 280,93% 219,17%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 25,83% 27,55% 34,76%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 20,53% 21,60% 25,79%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(1) 1,09x 0,70x 1,14x
Net Debt to Equity Ratio 0,16x 0,17x 0,24x
Interest Service Coverage Ratio (ISCR)(2) 6,54x 4,72x 9,19x
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (9,44%)(3) (16,92%) (12,47%)
Laba Bersih Periode Berjalan (5,19%)(3) (48,19%) (15,92%)
Jumlah Aset 0,75% (1,79%) 5,29%
Jumlah Liabilitas (4,24%) (17,76%) (9,45%)
Jumlah Ekuitas 2,13% 3,76% 11,60%
*Tidak diaudit
61
Page 90
Catatan:
(1) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun = Laba sebelum bunga dan
pajak / Bunga + Pokok pinjaman
(2) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
(3) Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Keterangan Persyaratan 31 Maret 31 Desember
Keuangan
2024* 2023 2022
Net Debt to Equity Ratio Maksimal 4x 0,16x 0,17x 0,24x
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) Minimal 2x 6,54x 4,72x 9,19x
*Tidak diaudit
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI
SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
62
Page 91
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam Bab ini harus dibaca bersama-
sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi yang disajikan di Bab ini menyajikan analisis dan pembahasan manajemen yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Maret 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal untuk periode 3 bulan yang
berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 dan pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023
dan 2022, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) di Indonesia.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Maret 2024 serta periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 tidak diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang
diterbitkan tertanggal 28 Maret 2024. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M.,
CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
A. UMUM
Perseroan merupakan tranformasi dari PT Bimantara Citra Tbk yang berdiri sejak 30 Juni 1981 dengan fokus awal
meliputi penyelenggaraan bisnis multimedia, penyiaran, telekomunikasi, infrastruktur, transportasi & otomotif,
kimia, hotel & properti, jasa keuangan dan kegiatan investasi lainnya. Perubahan nama dan logo dari PT Bimantara
Citra Tbk menjadi Perseroan yang dilakukan pada tahun 2007 setelah sebelumnya melakukan Initial Public
Offering (IPO) pada tahun 1995 dengan pencatatan saham di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya dengan
kode saham BMTR. Sejak itu Perseroan mulai fokus mengembangkan bisnis medianya dengan mendirikan MNCN
untuk menangani bisnis media berbasis iklan & konten dan IPTV untuk menangani bisnis media berbasis
berlangganan. Dengan perubahan struktur bisnis utama melalui beberapa Entitas Anak milik Perseroan,
manajemen memutuskan untuk melakukan rebranding menjadi MNC Media & Entertainment untuk
merepresentasikan bisnis Perseroan yang dijalankan saat ini, agar dapat mencerminkan integrasi layanan media
yang lengkap, dari media konvensional dan digital di bawah naungan Perseroan.
B. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Aset Lancar 13.134.561 11.922.727 10.939.878
Aset Tidak Lancar 22.398.665 23.345.575 24.972.311
JUMLAH ASET 35.533.226 35.268.302 35.912.189
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 4.244.048 4.427.082 4.979.219
Liabilitas Jangka Panjang 3.051.003 3.191.214 4.284.053
JUMLAH LIABILITAS 7.295.051 7.618.296 9.263.272
JUMLAH EKUITAS 28.238.175 27.650.006 26.648.917
*Tidak diaudit
Jumlah Aset
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp35.533.226 juta atau naik sebesar Rp264.924 juta
atau 0,75% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp35.268.302 juta. Peningkatan total aset ini
terutama disebabkan oleh peningkatan aset lancar sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini .
63
Page 92
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp35.268.302 juta atau turun sebesar Rp643.887
juta atau 1,79% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp35.912.189 juta. Penurunan total aset
ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tidak lancar sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.
Aset Lancar
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp13.134.561 juta atau naik sebesar
Rp1.211.834 juta atau 10,16% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp11.922.727 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset keuangan lainnya yaitu kenaikan pada aset yang
ditempatkan pada managed fund.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp11.922.727 juta atau naik sebesar
Rp982.849 juta atau 8,98% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp10.939.878 juta. Kenaikan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada dana yang disimpan di bank.
Aset Tidak Lancar
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp22.398.665 juta atau turun sebesar
Rp946.910 juta atau 4,06% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp23.345.575 juta. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh penurunan pada aset lain-lain yaitu aset yang dimiliki untuk dijual.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp23.345.575 juta atau turun sebesar
Rp1.626.736 juta atau 6,51% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp24.972.311 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap juta karena penjualan dan pengalihan atas aset
MNC Play.
Jumlah Liabilitas
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp7.295.051 juta atau turun sebesar Rp323.245
juta atau 4,24% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp7.618.296 juta. Penurunan jumlah
liabilitas ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka panjang dan liabilitas jangka pendek
sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp7.618.296 juta atau turun sebesar
Rp1.644.976 juta atau 17,76% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp9.263.272 juta.
Penurunan jumlah liabilitas ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka
panjang sebagaimana yang dijelaskan di bawah ini.
Liabilitas Jangka Pendek
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp4.244.048 juta atau turun
sebesar Rp183.034 juta atau 4,13% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp4.427.082 juta.
Penurunan jumlah liabilitas jangka pendek ini terutama disebabkan oleh penurunan atas pinjaman jangka panjang
yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp4.427.082 juta atau turun
sebesar Rp552.137 juta atau 11,09% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp4.979.219 juta.
Penurunan jumlah liabilitas jangka pendek ini terutama disebabkan oleh penurunan utang usaha, pinjaman jangka
panjang yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun, dan utang usaha pihak ketiga.
64
Page 93
Liabilitas Jangka Panjang
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp3.051.003 juta atau turun
sebesar Rp140.211 juta atau 4,39% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp3.191.214 juta.
Penurunan jumlah liabilitas jangka panjang ini terutama disebabkan oleh pembayaran atas pinjaman jangka
panjang.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp3.191.214 juta atau turun
sebesar Rp1.092.839 juta atau 25,51% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp4.284.053 juta.
Penurunan jumlah liabilitas jangka panjang ini terutama disebabkan oleh pembayaran atas pinjaman jangka
panjang.
Jumlah Ekuitas
Saldo pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp29.238.175 juta atau naik sebesar Rp588.169
juta atau 2,13% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp27.650.006 juta. Peningkatan jumlah
ekuitas ini terutama disebabkan oleh perolahan laba bersih konsolidasian pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada 31 Maret 2024.
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp27.650.006 juta atau naik sebesar
Rp1.001.089 juta atau 3,76% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp26.648.917 juta.
Peningkatan jumlah ekuitas ini terutama disebabkan oleh perolehan laba bersih konsolidasian pada periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada 31 Desember 2023.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan 2.889.672 3.190.791 10.163.157 12.233.495
Laba Kotor 1.561.391 1.579.193 3.987.852 5.818.738
Laba Bersih Periode Berjalan 588.410 620.625 1.067.742 2.060.856
Jumlah Laba Komprehensif
588.169 617.487 1.055.116 2.058.542
Periode Berjalan
*Tidak diaudit
Pendapatan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Pendapatan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp2.889.672
juta atau turun sebesar Rp301.119 juta atau 9,44% dibandingkan dengan 31 Maret 2023 yang sebesar
Rp3.190.791 juta. Penurunan pendapatan terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan dari lini usaha
berbasis TV berbayar dan broadband.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp10.163.157 juta
atau turun sebesar Rp2.070.338 juta atau 16,92% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp12.233.495 juta. Penurunan pendapatan terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan iklan non digital.
65
Page 94
Laba Kotor
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Laba Kotor Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp1.561.391
juta atau turun sebesar Rp17.802 juta atau 1,13% dibandingkan dengan 31 Maret 2023 yang sebesar Rp1.579.193
juta. Penurunan laba kotor ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan yang lebih tinggi dari penurunan
beban langsung.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp3.987.852 juta atau
turun sebesar Rp1.830.886 juta atau 31,47% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar Rp5.818.738
juta. Penurunan laba kotor ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan yang lebih tinggi dari penurunan
beban langsung.
Laba Bersih Periode Berjalan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024
adalah Rp558.410 juta atau turun sebesar Rp32.215 juta atau 5,19% dibandingkan dengan 31 Maret 2023 yang
sebesar Rp620.625 juta. Penurunan laba kotor ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan seperti yang
telah dijelaskan di atas.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
Rp1.067.742 juta atau turun sebesar Rp993.114 juta atau 48,19% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang
sebesar Rp2.060.856 juta. Penurunan laba bersih periode berjalan ini disebabkan oleh penurunan pendapatan
seperti yang telah dijelaskan di atas dan penurunan beban Pajak perusahaan.
Jumlah Laba Komprehensif Periode Berjalan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Penghasilan laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2024 adalah Rp588.169 juta atau turun sebesar Rp29.318 juta atau 4,75% dibandingkan dengan
31 Maret 2023 yang sebesar Rp617.487 juta. Penurunan laba komprehensif periode berjalan ini terutama
disebabkan oleh penurunan laba bersih seperti yang telah dijelaskan di atas.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022
Penghasilan laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah Rp1.055.116 juta atau turun sebesar Rp1.055.116 juta atau 48,74% dibandingkan dengan
31 Desember 2022 yang sebesar Rp2.058.542 juta. Penurunan laba komprehensif periode berjalan ini disebabkan
oleh penurunan laba bersih seperti yang telah dijelaskan di atas.
C. RASIO KEUANGAN
a. Rasio Likuiditas
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari Cash Ratio dan Current Ratio. Cash Ratio didapat dengan
membandingkan antara kas dengan liabilitas lancar. Sedangkan untuk Current Ratio didapat dengan
membandingkan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.
66
Page 95
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Cash Ratio (%) 44,64% 45,11% 27,65%
Current Ratio (%) 309,48% 269,31% 219,71%
Cash ratio Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 serta tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 44,64%, 45,11% dan 27,65%.
Kenaikan cash ratio tersebut disebabkan karena kenaikan kas di bank sebesar 4,49% atau sebesar Rp102.478
juta serta penurunan liabilitas lancar sebesar 4,13% atau sebesar Rp183.034 juta.
Current ratio Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 serta tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 adalah masing-masing adalah sebesar 309,48%, 269,31% dan
219,71%. Kenaikan current ratio tersebut disebabkan karena pada periode Maret 2024 liabilitas lancar turun
sebesar 4,13% atau sebesar Rp183.034 juta.
b. Rasio Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini
dikenal rasio-rasio keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas, rasio liabilitas terhadap aset dan gearing
ratio.
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (%) 25,83% 27,55% 34,76%
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (%) 20,53% 21,60% 25,79%
Gearing ratio* (x) 15,82% 16,65% 23,73%
* Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga dibagi dengan ekuitas
Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 25,83%,
27,55% dan 34,76%. Penurunan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan karena penurunan jumlah pinjaman
jangka panjang, penurunan utang usaha, dan penurunan utang lain-lain seperti yang telah dijelaskan di atas.
Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 20,53%, 21,60% dan
25,79%. Penurunan rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena penurunan jumlah pinjaman jangka panjang,
penurunan utang usaha, dan penurunan utang lain-lain seperti yang telah dijelaskan di atas.
Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar 15,82%, 16,65% dan 23,73%. Penurunan gearing ratio tersebut disebabkan
karena penurunan jumlah pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan penurunan
pinjaman jangka panjang seperti yang telah dijelaskan di atas.
c. Rasio Profitabilitas
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Return on Asset (ROA) – (%) 6,62%(1) 6,86%(1) 3.03% 5,74%
Return on Equity (ROE) – (%) 8,34%(1) 9,11%(1) 3,86% 7,73%
(1) Dihitung dengan menggunakan laba bersih untuk periode 3 bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 dan 31 Maret 2021
yang disetahunkan
Tingkat pengembalian aset (Return On Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 6,62%, 6,86%, 3,03% dan
5,74%. Penurunan ROA Perseroan disebabkan karena penurunan pendapatan konsolidasian dan laba bersih
tahun berjalan yang telah dijelaskan di atas.
67
Page 96
Tingkat pengembalian ekuitas (Return On Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023 serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar 8,34%%, 9,11%, 3,86% dan
7,73%. Penurunan ROE Perseroan disebabkan karena penurunan pendapatan konsolidasian dan laba bersih
tahun berjalan yang telah dijelaskan di atas
D. LAPORAN ARUS KAS
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 600.268 930.632 1.573.858 3.125.566
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
(411.300) (638.744) 92.432 (2.229.551)
Aktivitas Investasi
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (291.446) (195.419) (1.046.086) (888.151)
Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp600.268 juta menurun sebesar Rp330.004 juta atau 35,46%
dibandingkan pada 31 Maret 2023 yang sebesar Rp930.632 juta. Penurunan arus kas yang diperoleh dari aktivitas
operasi ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan kas dari pelanggan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022
Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.573.858 juta menurun sebesar Rp1.551.708 juta atau 49,65%
dibandingkan pada 31 Desember 2022 yang sebesar Rp3.125.566 juta. Penurunan arus kas yang diperoleh dari
aktivitas operasi ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan kas dari pelanggan dan penurunan
pembayaran kas kepada pemasok.
Arus Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Investasi
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp411.300 juta atau turun sebesar Rp227.444 juta atau 35,61%
dibandingkan pada 31 Maret 2023 yang sebesar Rp638.744 juta yang digunakan untuk aktivitas investasi. Arus
kas dari aktivitas investasi pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 lebih kecil dibandingkan
dengan 31 Maret 2023 disebabkan oleh kombinasi peningkatan penempatan aset keuangan lancar lainnya dan
penurunan aset tak berwujud dan aset lainnya.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022
Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp92.432 juta atau meningkat sebesar Rp2.321.983 juta atau 104,15%
dibandingkan pada 31 Desember 2022 yang sebesar minus Rp2.229.551 juta yang digunakan untuk aktivitas
investasi. Arus kas dari aktivitas investasi tahun 2022 lebih besar dibandingkan dengan tahun 2023 terutama
disebabkan oleh penurunan aset tak berwujud dan aset lainnya.
68
Page 97
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Periode 3 (tiga) Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2023
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp291.446 juta atau meningkat sebesar Rp96.027 juta atau 49.14%
dibandingkan pada 31 Maret 2023 yang sebesar Rp195.419 juta. Peningkatan arus kas dari aktivitas pendanaan
pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 dibandingkan 31 Maret 2023 terutama disebabkan
peningkatan arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan oleh pembayaran utang
bank dan pinjaman jangka panjang di tahun 2024.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.046.086 juta atau meningkat sebesar Rp157.935 juta atau 17,78%
dibandingkan pada 31 Desember 2022 yang sebesar Rp888.151 juta. Peningkatan arus kas yang digunakan dari
aktivitas pendanaan pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 terutama disebabkan oleh peningkatan arus kas
yang digunakan untuk aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan oleh penurunan penerimaan pinjaman baru
yang diterima di tahun 2023.
Pola Arus Kas Dikaitkan Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash
outflow).
Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas pelanggan yang termasuk dalam sumber
likuiditas secara internal. Sedangkan secara eksternal, arus kas masuk Perseroan yang utama didapat dari
pinjaman bank, penerbitan obligasi, dan sukuk. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah pembayaran kas
kepada pemasok serta pembayaran pinjaman dari bank maupun obligasi dan sukuk.
Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal
penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pihak ketiga.
Sumber pendanaan Perseroan pada tahun 2024 berasal dari ekuitas pemegang saham induk, pinjaman bank serta
dan penerbitan obligasi dan sukuk.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak dapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.
Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari ekuitas pemegang saham induk, pinjaman bank dan penerbitan
obligasi dan sukuk. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan dan komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang
mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup. Dalam hal apabila modal kerja Perseroan
tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau
lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya untuk mencukupi kebutuhan modal kerja.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk
mengalihkan dana kepada Perseroan.
69
Page 98
F. OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI
Perseroan membagi segmen operasinya menjadi 2 (dua) bagian, yaitu Iklan dan konten dan TV berbayar dan
broadband. Berikut ini adalah kinerja masing-masing segmen operasi Perseroan.
Rincian pendapatan menurut segmen operasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2023 2022
Kontribusi Kontribusi Kontribusi Kontribusi
Nilai (Rp) Nilai (Rp) Nilai (Rp) Nilai (Rp)
(%) (%) (%) (%)
Iklan dan konten 2.327.658 80,55 2.441.993 76,53 7.783.253 76,58 9.065.210 74,10
TV Berbayar dan
325.426 11,26 637.610 19,98 2.079.475 20,46 2.678.800 21,90
broadband
Lainnya 236.588 8,19 111.188 3,48 300.429 2,96 489.485 4,00
Jumlah
2.889.672 100,00 3.190.791 100,00 10.163.157 100,00 12.233.495 100,00
Pendapatan
Pendapatan Berdasarkan Segmen Operasi
Periode 3 (tiga) bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2023
Pendapatan dari iklan dan konten Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024 adalah
Rp2.441.635 juta atau turun sebesar Rp114.335 juta atau 4,68%dibandingkan dengan 31 Maret 2023 yang
sebesar Rp2.441.993 juta. Penurunan pendapatan ini terutama disebabkan oleh penurunan pada pendapatan
iklan non-digital.
Pendapatan dari TV berbayar dan broadband Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret
2024 adalah Rp325.426 juta atau turun sebesar Rp312.184 juta atau 48,96% dibandingkan dengan 31 Maret 2023
yang sebesar Rp637.610 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena divestasi bisnis fixed broadband
di tahun 2023.Divestasi ini merupakan strategi bisnis untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis berupa video
dan konten, daripada fixed broadband yang merupakan industri padat modal.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan dari iklan dan konten Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
Rp7.783.253 juta atau turun sebesar Rp1.281.957 juta atau 14,14% dibandingkan dengan 31 Desember 2022
yang sebesar Rp9.065.210 juta. Penurunan pendapatan ini terutama disebabkan karena penurunan pada
pendapatan iklan non-digital.
Pendapatan dari TV berbayar dan broadband Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah Rp2.079.475 juta atau turun sebesar Rp599.325 juta atau 22,37% dibandingkan dengan 31 Desember
2022 yang sebesar Rp2.678.800 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena divestasi bisnis fixed
broadband di tahun 2023. Divestasi ini merupakan strategi bisnis untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis
berupa video dan konten, daripada fixed broadband yang merupakan industri padat modal.
Rincian pendapatan menurut segmen geografis adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2024 2023 2023 2022
Keterangan
Nilai Kontribus Kontribu Kontribusi Kontribusi
Nilai (Rp) Nilai (Rp) Nilai (Rp)
(Rp) i (%) si (%) (%) (%)
Indonesia 2.885.731 99,86 3.190.791 100,00 10.163.157 100,00 12.031.112 98,35
China - - - - - - 202.383 1,65
Malaysia 3.941 0,14 - - - - - -
Jumlah 2.889.672 100,00 3.190.791 100,00 10.163.157 100,00 12.233.495 100,00
70
Page 99
Pendapatan Berdasarkan Segmen Geografis
Periode 3 (tiga) bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2024 Dibandingkan dengan Periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2023
Pendapatan menurut segmen geografis Indonesia untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024
adalah Rp2.885.731 juta atau turun sebesar Rp305.060 juta atau 9,56% dibandingkan dengan 31 Maret 2023 yang
sebesar Rp3.190.791 juta. Penurunan pendapatan ini terutama disebabkan karena penurunan pendapatan dari
anak usaha TV berbayar dan broadband yang beroperasi di Indonesia seperti yang dijelaskan pada bagian segmen
operasi diatas.
Pendapatan menurut segmen geografis Malaysia untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024
adalah Rp3.941 juta disebabkan karena Entitas Anak Perseroan telah mengakuisisi sebuah perusahaan yang
beroperasi di Malaysia di tahun 2024 sebagai perluasan aktivitas Grup pada media TV berbayar dan broadband
di Malaysia.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan menurut segmen geografis Indonesia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah Rp10.163.157 juta atau turun sebesar Rp1.867.955 juta atau 15,53% dibandingkan dengan 31 Desember
2022 yang sebesar Rp12.031.112 juta. Penurunan pendapatan ini terutama disebabkan karena penurunan
pendapatan dari anak usaha iklan dan konten seperti yang dijelaskan pada bagian segmen operasi diatas.
Pendapatan menurut segmen geografis China untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
nihil atau turun sebesar Rp202.383 juta atau 100,00% dibandingkan dengan 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp202.383 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena adanya divestasi atas entitas anak perusahaan
yang beroperasi di China sejak Juni 2022.
G. BELANJA MODAL
Pembelian aset tetap yang dilakukan oleh Perseroan pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir tanggal 31 Maret
2024 serta 12 (dua belas) bulan yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 berturut - turut adalah sebesar
Rp269.847 , Rp1.451.545 dan Rp1.792.757 juta. Investasi tersebut dilakukan untuk memperkuat posisi aset tetap
Perseroan. Pembelian aset tetap secara umum dibiayai oleh internal kas dan/ataupun pinjaman dari bank/lembaga
keuangan lainnya. Sebelum dilakukan pembelian aset, Perseroan selalu meminta jaminan purna jual sesuai
dengan kriteria masing-masing aset. Seluruh pembelian aset ini dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi
barang modal seperti pembelian ruko dan gudang, pembangunan jaringan distribusi, pembelian peralatan
penyiaran, dan kebutuhan operasional lainnya seperti untuk meningkatkan jumlah dan kualitas produksi konten
dan jangkauan penyiaran. Tidak terdapat Investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Dalam melakukan pembelian barang modal, Perseroan dan Entitas Anak telah mempertimbangkan fungsi dan
tujuan pembelian barang modal tersebut. Tujuan pembelian barang modal tersebut terutama adalah untuk
meningkatkan pendapatan Perseroan dan Entitas Anak. Dengan adanya pertimbangan tersebut, Perseroan dan
Entitas Anak menjadi lebih selektif dalam melakukan pembelian barang modal sehingga tidak terdapat masalah
yang tidak sesuai dengan tujuan pembelian. Tidak terdapat sanksi terhadap komitmen investasi barang modal ini.
Investasi barang modal ini bertujuan untuk peningkatan operasional Perseroan.
71
Page 100
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Informasi mengenai riwayat singkat Perseroan telah diungkap dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan
pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023.
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 120
tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. AHU-0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus
2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022 (untuk
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar); diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0273800 tanggal 2 Agustus 2022 (untuk perubahan Pasal 19 Anggaran Dasar); didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022 (untuk perubahan Pasal
19 Anggaran Dasar); dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 032529.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha di bidang industri pengolahan; pertambangan
dan penggalian; informasi dan komunikasi; real estat; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; dan aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis.
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak
tertanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
No Nama Kegiatan Domisili Presentase Tahun Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Usaha Kepemilikan Penyertaan Pendirian Operasional Melalui
1. MNCN Media Jakarta 52,67% 2002 1997 Beroperasi Langsung
berbasis
konten dan
Iklan
2. IPTV Penyedia Jakarta 60,67% 2006 2006 Beroperasi Langsung
multimedia
dan investasi
3. Infokom Infrastruktur Jakarta 99,99% 1997 1997 Beroperasi Langsung
telekomunikasi
dan teknologi
4. MNC Shop TV Jakarta 60,00% 2012 2012 Beroperasi Langsung
homeshopping
5. GMI Investasi Dubai 100,00% 2007 2007 Beroperasi Langsung
6. Universal Investasi Cayman 100,00% 2007 2007 Beroperasi Langsung
Island
72
Page 101
No Nama Kegiatan Domisili Presentase Tahun Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Usaha Kepemilikan Penyertaan Pendirian Operasional Melalui
7. BML Investasi Hong 81,06% 2020 2020 Beroperasi Langsung
Kong
8. BDL Investasi Hong 81,06% 2022 2002 Beroperasi Langsung
Kong
9. RCTI Penyiaran Jakarta 99,99% 2004 1987 Beroperasi Tidak
televisi langsung
(melalui
MNCN dan
Infokom)
10. GIB Penyiaran Jakarta 99,99% 2005 1999 Beroperasi Tidak
televisi langsung
(melalui
MNCN dan
Infokom)
11. MNCTV Penyiaran Jakarta 87,07% 2006 1990 Beroperasi Tidak
televisi langsung
(melalui
MNCN)
12. MTN Penyiaran Jakarta 99,99% 2008 2006 Beroperasi Tidak
televisi langsung
(melalui
MNCN dan
Infokom)
13. MMN Stasiun radio Jakarta 99,43% 2005 2005 Beroperasi Tidak
langsung
(Melalui
MNCN)
14. MSIN Konten Jakarta 72,78% 2007 2000 Beroperasi Tidak
langsung
(melalui
MNCN)
15. MMI Investasi Jakarta 99,99% 2016 2016 Tidak Tidak langsung
Beroperasi (melalui
MNCN)
16. MMU Advertising Jakarta 99,9% 2014 2014 Tidak Tidak
Beroperasi langsung
(melalui
MNCN)
17. MIMEL Investasi Dubai 100,00% 2007 2007 Beroperasi Tidak
langsung
(melalui
MNCN)
18. MSKY Media Jakarta 91,90% 2007 1988 Beroperasi Tidak
berbasis Langsung
pelanggan (melalui IPTV)
19. NV Media Jakarta 99,99% 2019 2006 Beroperasi Tidak
berbasis langsung
pelanggan (melalui IPTV)
73
Page 102
No Nama Kegiatan Domisili Presentase Tahun Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Usaha Kepemilikan Penyertaan Pendirian Operasional Melalui
20. DVN Media Jakarta 99,99% 2019 2010 Beroperasi Tidak
berbasis langsung
pelanggan (melalui IPTV
dan Infokom)
21. MKM Jasa Televisi Jakarta 99,99% 2015 2013 Beroperasi Tidak
Protokol langsung
Internet (melalui IPTV
dan Infokom)
22. MOL Aktivitas Jakarta 99,99% 2023 2012 Beroperasi Tidak
Konsultasi langsung
Manajemen (melalui IPTV
dan Infokom)
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh 2 Entitas Anak yaitu MNCN (84%) dan IPTV (11%).
Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut
tidak lagi sesuai, dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.
Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan kegiatan usahanya dalam bidang industri
perdagangan, jasa dan investasi. Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada
sebagaimana diungkapkan pada tabulasi di atas. Perseroan telah melakukan investasi pada Entitas Anak yang
melakukan kegiatan usaha dalam bidang, antara lain, penyiaran televisi, media berbasis pelanggan, multimedia &
investasi, infrastruktur telekomunikasi & teknologi, TV homeshopping, rumah produksi, jasa dan pedagangan,
stasiun radio, investasi, produksi & distribusi, media cetak, percetakan, agensi periklanan, manajemen bakat,
lisensi, mobile games, dstribusi konten dan value added service, serta distribusi dan penjualan produk home
entertainment.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015, dibuat
dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 51 tanggal 20 Mei 2015”), yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni
2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3522272.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.95 tanggal 27 November 2015, Tambahan 1499/L Junctis
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahaan Anggaran Dasar No. 21 tanggal 9 Oktober 2020, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 21 tanggal 9 Oktober 2020”), yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0400965 tanggal 23 Oktober 2020,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0178814.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 45, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 019235 dan (ii) Laporan Registrasi Pemegang Efek per 30 April 2024, yang dikeluarkan oleh PT BSR Indonesia
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per
30 April 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp.100,- per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 55.750.000.000 5.575.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT MNC Asia Holding Tbk (Sebelumnya bernama PT MNC 7.480.817.500 748.081.750.000 45,75
Investama Tbk)
- Drs. Lo Kheng Hong 1.062.774.000 106.277.400.000 6,50
- Masyarakat* 7.808.920.586 780.892.058.600 47,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Sebelum
16.352.512.086 1.635.251.208.600 100,00
Saham Treasury)
Saham Treasury 231.485.500 23.148.550.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.583.997.586 1.658.399.758.600
Saham dalam Portepel 39.166.002.414 3.916.600.241.400
*) kepemilikan saham di bawah 5%
74
Page 103
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Perseroan melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru untuk
peningkatan kinerja operasional, kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja bisnis dengan rincian sebagai berikut:
Sarana Produksi:
Perseroan melalui Entitas Anak memiliki fasilitas studio canggih yang dipusatkan di 3 (tiga) lokasi untuk
mendukung kegiatan produksinya. Berlokasi di Jakarta Barat, MNC Studios melayani stasiun TV berbasis hiburan
seperti RCTI, MNCTV dan GTV. Sedangkan MNC Centre melayani kebutuhan produksi konten berita dan
infotainment terintegrasi berpusat di Jakarta Pusat. Terakhir, Movieland yang terletak di 21 hektar tanah dalam
kawasan MNC Lido City. Proyek yang mengusung konsep industri film dan serial drama, dilengkapi dengan
berbagai fasilitas produksi seperti fasad & backlot, peralatan dengan teknologi kelas dunia, mulai dari kamera,
sound hingga peralatan canggih lainnya untuk mendukung seluruh proses produksi.
Penggunaan Teknologi Baru:
Perseroan melalui entitas anak juga telah mengembangkan berbagai inisiatif digital dengan teknologi terdepan
dalam mendistribusikan konten kepada masyarakat. Saat ini Perseroan melalui anak usahanya memiliki 2 super-
app dengan teknologi terdepan yaitu RCTI+ dan Vision+.
a) RCTI+ adalah AVOD superapp terbesar di Indonesia. Aplikasi ini terdiri dari 5 kategori konten yang meliputi
layanan video (streaming, video on demand, dan konten kreatif lainnya), agregator berita, agregator audio
(audio series, audio book, podcast dan aggregator radio), kompetisi UGC talent search, dan musik. Hingga
Desember 2023, RCTI + telah mengumpulkan lebih dari 69,7 juta pengguna aktif bulanan.
b) Vision+, adalah sebuah SVOD Superapp dengan pertumbuhan terpesat di tahun 2022 yang memberikan
pengguna akses ke lebih dari 20.000 jam konten video on demand ekslusif, lebih dari 110 saluran linear
premium lokal dan internasional, dan konten orisinil yang diproduksi oleh Vision Pictures. Selain itu Vision+
juga menyediakan lebih dari 75 game untuk meningkatkan traffic & engagement bagi penggunanya. Hingga
Desember 2022, Vision+ telah memiliki hampir sekitar 40 juta pengguna aktif bulanan dan 2,6 juta pelanggan
berbayar.
c) Baru-baru ini, BMTR juga telah mengintegrasikan konten Vision+ kedalam RCTI+ sebagai bagian dari fitur
videonya. Peningkatan ini memungkinkan pengguna RCTI+ untuk mengakses berbagai penawaran eksklusif
yang tersedia di Vision+, termasuk saluran berbayar, video on demand (VOD), serta konten lokal dan asing.
Hasilnya, RCTI+ telah berevolusi menjadi superapp hybrid yang melayani video on demand yang didukung
iklan dan berlangganan. Dengan ini, kedua platform tersebut akan mendapat manfaat yang optimal dengan
meningkatnya pengguna aktif bulanan, pelanggan, dan pendapatan iklan.
Implementasi Analog Switch Off (ASO):
Seluruh stasiun televisi FTA milik Perseroan telah menghentikan siaran televisi analog sesuai dengan Deklarasi
ASO Nasional tertanggal 12 Agustus 2023 oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemberlakuan analog switch off telah dilakukan dan hal ini berdampak pada belanja iklan secara keseluruhan.
Namun, didukung oleh rangkaian strategi operasional yang kuat, MNCN masih berhasil meraih mayoritas pangsa
pasar periklanan industri pada free-to-air (FTA) sebesar 45,1%, dengan total pangsa pemirsa gabungan prime-
time sebesar 40,4%. Pencapaian ini dicapai melalui upaya yang konsisten dalam mempertahankan program
berkualitas tinggi di semua platform, memastikan penonton memiliki konten terbaik di semua genre.
Meskipun penghentian siaran analog di Indonesia mungkin menimbulkan tantangan bagi perusahaan penyiaran
dalam hal penurunan pendapatan iklan, di saat yang bersamaa ini juga menawarkan peluang untuk inovasi dan
adaptasi terhadap platform digital baru. Dengan berinvestasi di bidang teknologi, memberikan edukasi kepada
pengiklan, dan mendiversifikasi sumber pendapatan, kami dapat memitigasi dampak penurunan iklan di TV FTA
untuk di alihkan ke saluran digital untuk memposisikan Perseroan meraih kesuksesan jangka panjang.
Divestasi Unit Fixed Broadband:
Pada akhir tahun 2023, kami telah memutuskan untuk mendivestasikan pelanggan dan jaringan broadband kami
kepada masing-masing Indosat dan Asianet. Hal ini mencerminkan keputusan strategis untuk merampingkan
operasional dan fokus pada area di mana kami memiliki keunggulan kompetitif, yang memungkinkan kami untuk
mengalokasikan sumber daya lebih efisien dan memprioritaskan investasi dalam meningkatkan platform
penyampaian konten.
4. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Informasi mengenai perizinan yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Prospektus yang
diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap
I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki Entitas Anak yakni sebagai
berikut:
75
Page 104
No. Jenis Perizinan Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Masa Berlaku Izin
Penerbit
Entitas Anak
1. NIB INFOKOM Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No. Berlaku selama INFOKOM
8120110172729, tanggal 28 Desember 2022 melakukan kegiatan usaha.
(Perubahan ke-5), yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA
Informasi mengenai perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan dan/atau
penambahan atas perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang dimiliki Entitas Anak.
No. Perjanjian Para Pihak Masa Deskripsi Singkat
Berlaku
1. Perjanjian Pekerjaan - Badan Jangka waktu Penyediaan Jasa Akses Internet
Penyediaan Jasa Akses Aksesbilitas berlaku selama dengan sejumlah bandwith internet
Internet VSAT C-Band Telekomunikasi 5 tahun dan jenis teknologi yang digunakan
dan VSAT Ku-Band 18 dan Informasi, lain sebagaimana diatur dalam
Lokasi Papua No. Kementerian Perjanjian.
032/PKS/LGL-IE/V/2023 Komunikasi dan
tanggal 31 Mei 2023 Informatika
Republik
Indonesia;
- INFOKOM
2. Perjanjian Kerjasama - INFOKOM Perjanjian ini Penyediaan Layanan Komunikasi
antara Infokom dengan - PT Bank berlaku untuk Data, pemasangan (instalasi),
PT Bank Pembangunan Pembangunan jangka waktu 3 pemeliharaan (maintenance) dan
Daerah Papua No. Daerah Maluku (tiga) tahun Manage Service sesuai dengan
024/PKS/LGL- dan Maluku terhitung sejak Konfigurasi Teknis dan Ruang
IE/EXT/VI/2022 tentang Utara tanggal 3 Lingkup Pekerjaan sebagaimana
Layanan Komunikasi Januari 2022 dimaksud pada Lampiran 1 Perjanjian
Data dan Manage Service sampai dengan dengan Perseroaperbeberapa Tingkat
tanggal 10 Juni 2022 tanggal 2 Layanan.
Januari 2025.
3. Perjanjian Jasa Sewa - PT Bank Jangka waktu Perjanjian ini mengenai Penyediaan
Jaringan Komunikasi Pembangunan berlaku selama Jasa Sewa Jaringan Komunikasi Data
Data ATM No. Daerah Maluku 5 tahun ATM sesuai dengan Konfigurasi
060/PKS/LGL- dan Maluku Teknis dengan Tingkat Layanan
IE/EXT/XI/2022 tanggal Utara; sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
21 November 2022 - INFOKOM
Tidak ada pembatasan dari perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga diatas yang dapat merugikan pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
6. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Informasi mengenai transaksi dengan pihak afiliasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak telah
diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap I Tahun 2023, terdapat perubahan atas transaksi dengan pihak afiliasi yang dimiliki Entitas Anak yakni
sebagai berikut:
76
Page 105
Sifat Masa
No. Perjanjian Para Pihak Nilai Deskripsi Singkat
Hubungan Berlaku
1. Surat Kesepakatan - PT GLD Afiliasi 4 Januari 2024 Biaya sewa Sewa ruang kantor di
Sewa Ruang Lantai Property Karena sampai dengan adalah MNC Tower Lantai 12A
12A di MNC Tower IPTV Hubungan 3 Januari 2026 sebesar dengan luas 50m2
No. 042- Dengan Rp165.000/m
IPTV/GLDP- Pemegang 2/bulan dan
MKT/I/22 tanggal 3 Saham biaya layanan
Januari 2022 dan Utama sebesar
perubahannya yang Rp90.000/m2/
termuat dalam bulan.
Konfirmasi
Perpanjangan Sewa
Ruang Lantai 12A di
MNC Tower No. 089-
MNC KM/GLDP-
MKT/XII/23 tanggal
28 Desember 2023
Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang sifatnya operasional dan bertujuan untuk menunjang kegiatan
operasional dari Entitas Anak. Tidak terdapat pembatasan yang berlaku sehubungan dengan transaksi-transaksi
tersebut di atas. Perjanjian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan wajar seperti apabila dilakukan dengan pihak
ketiga.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang
Saham Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau
Pemegang Saham Utama Perseroan tidak memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis
yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.
7. PERJANJIAN PINJAMAN
Informasi mengenai perjanjian pinjaman yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam
Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Global Mediacom Tahap I Tahun 2023. Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan
IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun
2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan dan penambahan perjanjian
pinjaman pada Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak ketiga yakni sebagai berikut:
Jenis Fasilitas/ Jaminan
Akta Plafond Suku Jangka
No Para Pihak Tujuan
Perjanjian (Rp) Bunga Waktu
Fasilitas
1. Perjanjian a. Perseroa Fasilitas yang Jumlah - Bunga: Jangka 1. Hak Tanggungan
Fasilitas n diberikan oleh pokok tingkat waktu peringkat I
Perbankan (“Nasaba Bank adalah fasilitas bunga berlaku (pertama) atas
Nomor h”); Revolving Credit sebesar sebesar 12 bulan sebidang tanah dan
233/PFP- b. PT Bank Facility Rp200.000.0 JIBOR sejak 25 segala sesuatu,
DBSI/IX/1- DBS (“Fasilitas RCF”) 00.000,00 ditambah Septem termasuk bangunan
2/2023 Indonesi dengan tujuan 4% (empat ber 2023 yang melekat
tanggal 25 a penggunaan persen) sampai diatasnya,
September ("Bank") untuk memenuhi per tahun dengan sebagaimana
2023 Juncto kebutuhan dari Pokok 25 termaktub dalam
Perubahan modal kerja Fasilitas. Septem Sertipikat HGB
Pertama Nasabah - Upfront ber 2024 Nomor
atas fee: 03070/Kebun Jeruk,
Perjanjian sebesar seluas 10.600m2,
Fasilitas 1,10% terletak di
Perbankan (satu koma Jl.Perjuangan Raya
Nomor sepuluh Rt.003, Rw.010,
266/PFPA- persen) Kel.Kebon Jeruk,
DBSI/X/1- per tahun Kec.Kebon Jeruk,
2/2023 dari Pokok Kota Jakarta Barat,
tanggal 25 Fasilitas. atas nama PT
Oktober - Commitme Rajawali Citra
2023, yang nt fee: Televisi Indonesia,
keduanya sebesar dengan nilai
dibuat di 0,75% (nol pertanggungan
bawah koma tujuh sejumlah Rp
tangan lima 300.000.000.000,00
persen) (tiga ratus miliar
per tahun Rupiah),
77
Page 106
Jenis Fasilitas/ Jaminan
Akta Plafond Suku Jangka
No Para Pihak Tujuan
Perjanjian (Rp) Bunga Waktu
Fasilitas
dari jumlah sebagaimana
Pokok tertera pada
Fasilitas Sertipikat Hak
yang Tanggungan (SHT)
belum Nomor 06807/2023;
ditarik. dan
2. Perjanjian Gadai
atas rekening milik
Debitur Nomor
037/PG-DBSI/X/1-
2/2023 tanggal 25
Oktober 2023, yang
dibuat di bawah
tangan, antara
Debitur (Pemberi
Gadai) dengan PT
Bank DBS
Indonesia
(Penerima Gadai).
2. Akta Surat a. IPTV Kreditur Fasilitas Debitur Kredit 1. Jaminan Fidusia
Hutang No. (“Debitur” memberikan Kredit wajib berlaku berupa tagihan-
03 tanggal 5 ) pinjaman uang sebesar membayar untuk tagihan yang
November b. PT Bank dengan fasilitas Rp200.000.0 bunga jangka sekarang dimiliki
2021 Juncto Mayapad tersebut kepada 00.000,00 sebesar waktu oleh Pemberi
Akta a Debitur untuk (dua ratus 12% per selama Fidusia (PT Digital
Persesuaian Internasi tujuan modal miliar tahun. 60 Vision Nusantara)
No. onal Tbk kerja. Rupiah) Besarnya bulan, kepada IPTV, yang
0107/Pers/A (“Kreditur dalam suku bunga sejak 19 bernilai
OO/V/2022 ”) bentuk tersebut Novemb Rp51.159.090.909,
tanggal 11 Fasilitas dapat er 2021 00 (lima puluh satu
Mei 2022, Pinjaman diubah sampai miliar seratus lima
yang dibuat Tetap sewaktu- dengan puluh sembilan juta
dihadapan Angsuran waktu oleh 19 sembilan puluh ribu
Sunarni, (PTA). Kreditur Novemb sembilan ratus
S.H. Notaris secara er 2026 sembilan Rupiah)
di Jakarta sepihak, sebagaimana
dan sesuai ternyata dalam
sebagaiman tingkat IPTV List of Invoice
a terakhir suku bunga AR as Colateral
diubah yang tertanggal 5
dengan Akta berlaku November 2021
Persesuaian pada sebagaimana
No. 3 tanggal Kreditur ternyata dalam Akta
7 September dan Jaminan Fidusia
2023, yang ditetapkan No. 05 tanggal 5
dibuat oleh November 2021,
dihadapan Kreditur; yang dibuat
Muhammad dihadapan
Rizky Ashary Sunarni,S.H.
Suryopranot Notaris di Jakarta.
o, S.H., Dalam melakukan
Notaris di penjaminan
Jakarta. tersebut, Direksi
Pemberi Jaminan
telah mendapat
persetujuan dari: (i)
Pemegang Saham
Pemberi Jaminan
berdasarkan
Keputusan Sirkuler
Para Pemegang
Saham Luar Biasa
PT Digital Vision
Nusantara
tertanggal 4
November 2021;
dan (ii) Komisaris
Pemberi Jaminan
berdasarkan Surat
Persetujuan
Komisaris PT
Digital Vision
78
Page 107
Jenis Fasilitas/ Jaminan
Akta Plafond Suku Jangka
No Para Pihak Tujuan
Perjanjian (Rp) Bunga Waktu
Fasilitas
Nusantara
tertanggal 4
November 2021.
2. Jaminan Fidusia
berupa mesin-
mesin yang dimiliki
PT MNC Kabel
Mediacom
(“Pemberi Fidusia”),
sebagaimana
diuraikan dalam
Akta Perubahan
Jaminan Fidusia
No. 4 tanggal 7
September 2023,
yang dibuat
dihadapan Sunarni,
S.H., Notaris di
Jakarta, dan diikat
diikat dengan
Sertifikat Fidusia
Nomor
W10.00517559.AH.
05.02 Tahun 2023
tanggal 12 Oktober
2023, dengan nilai
penjaminan
sebesar
Rp57.066.233.405,
00 (lima puluh tujuh
miliar enam puluh
enam juta dua ratus
tiga puluh tiga ribu
empat ratus lima
Rupiah). Dalam
melakukan
penjaminan
tersebut, Direksi
Pemberi Fdisua
telah mendapat
persetujuan dari: (i)
Pemegang Saham
MKM berdasarkan
Keputusan Sirkuler
Para Pemegang
Saham Luar Biasa
MKM tertanggal 4
November 2021;
dan (ii) Dewan
Komisaris MKM
berdasarkan
Keputusan Dewan
Komisaris Tanap
Mengadakan Rapat
MKM No.
1858/MKM/LGL/X/2
1 tertanggal 19
Oktober 2021.
3. Gadai saham dari
Pemberi Jaminan
(PT Global
Mediacom Tbk)
berupa 826.447.000
saham, atau
seluruhnya sebesar
Rp200.000.000.000
,00 (dua ratus miliar
Rupiah) yang
merupakan saham
milik PT Global
Mediacom Tbk
dalam IPTV.
79
Page 108
Jenis Fasilitas/ Jaminan
Akta Plafond Suku Jangka
No Para Pihak Tujuan
Perjanjian (Rp) Bunga Waktu
Fasilitas
Pemberian Jaminan
tersebut dilakukan
dengan memakai
syarat-syarat dan
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
ternyata dalam Akta
Gadai Saham No.
06 tanggal 5
November 2021,
yang dibuat
dihadapan Sunarni,
S.H., Notaris di
Jakarta. Dalam
melakukan
penjaminan
tersebut, Direksi
Pemberi Jaminan
telah mendapat
persetujuan Dewan
Komisaris Pemberi
Jaminan
berdasarkan
Keputusan Dewan
Komisaris Tanpa
Mengadakan Rapat
PT Global
Mediacom Tbk
Nomor
004.Kepkom/MCO
M-CL/VII/2021
tanggal 16 Agustus
2021.
4. Gadai dari Pemberi
Jaminan (PT Global
Mediacom Tbk)
berupa 215.220.000
saham, atau
seluruhnya sebesar
Rp50.000.000.000,
00 (lima puluh miliar
Rupiah) yang
merupakan saham
milik PT Global
Mediacom Tbk
dalam IPTV.
Pemberian Jaminan
tersebut dilakukan
dengan memakai
syarat-syarat dan
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
ternyata dalam Akta
Gadai Saham No.
28 tanggal 19
November 2021,
yang dibuat
dihadapan Sunarni,
S.H., Notaris di
Jakarta.
5. Sertipikat Hak Guna
Bangunan (SHGB)
No.00362/Lubang
Buaya,
sebagaimana
tercantum dalam
Gambar Situasi
No.00001/Lubang
Buaya/2018,
tanggal 9 Mei 2023,
80
Page 109
Jenis Fasilitas/ Jaminan
Akta Plafond Suku Jangka
No Para Pihak Tujuan
Perjanjian (Rp) Bunga Waktu
Fasilitas
seluas 13.494 M²,
yang terletak di
Kel.Lubang Biaya,
Kecamatan
Cipayung, Jakarta
Timur, tercatat atas
nama PT MNV
Televisi Indonesia,
yang telah diikat
dengan Hak
Tanggungan
Peringkat - I
(Pertama) sebesar
Rp.90.000.000.000,
00 (sembilan puluh
miliar Rupiah)
berdasarkan
Sertifikat Hak
Tanggungan No.
04916/2023 tanggal
10 Oktober 2023.
Dalam melakukan
perbuatan
dimaksud, Direksi
PT MNC Televesi
Indonesia telah
mendapat
persetujuan dari
Dewan Komisaris
PT MNC Televisi
Indonesia
sebagaimana
ternyata dari
Keputusan Dewan
Komisaris Sebagai
Pengganti Rapat
Dewan Komisaris
Nomor
064/Perskom/MNC
TV-LGL/IX/2023
tertanggal 6
September 2023,
dan dilegalalisasi
oleh Nadya
Natasha, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Kabupaten
Karawang, dengan
Nomor
32/Leg/IX/2023
tanggal 6
September 2023.
3. Perjanjian a. PT Bank Fasilitas Kredit Rp. Tingkat Perjanjia -
Kredit No.78 Oke 10.000.000. bunga 11% n Kredit
tanggal 31 Indonesia 000 efektif ini
Januari 2019 Tbk pertahun berlaku
yang dibuat (“Bank”) yang di untuk
dihadapan b. Infokom hitung dari jangka
Suwami (“Debitur” pokok waktu
Sukiman, ) fasilitas 12
S.H., M.Kn., yang bulan,
Notaris di diterima. terhitung
Jakarta Jo. sejak
Pengubahan tanggal
Perjanjian 31
Kredit No. Januari
006/PPK- 2024
BOI/BD/I/20 sampai
23 yang dengan
dibuat tanggal
dibawah 31
81
Page 110
Jenis Fasilitas/ Jaminan
Akta Plafond Suku Jangka
No Para Pihak Tujuan
Perjanjian (Rp) Bunga Waktu
Fasilitas
tangan dan Januari
bermaterai 2025
cukup
sebagaiman
a diubah
terakhir
dengan
Perjanjian
Pengubahan
Perjanjian
Kredit No.
010/PPK-
BOI/BD/I/20
24 tanggal
31 Januari
2024, yang
dibuat
dibawah
tangan
4. Perjanjian a. PT Bank Modal kerja Rp 12% p.a Sampai a. Sertifikat Hak Guna
Fasilitas Jtrust untuk 20.000.000. dengan Bangunan Nomor
Kredit Indonesi kebutuhan 000 30 Maret 919/Sungai Bambu,
Investasi a Tbk operasional & 2025 seluas 8.345m2,
Nomor 67 (“Bank”) pembayaran ke yang terletak di
tanggal 29 a. Infokom supplier Jalan Yos Sudarso
Maret 2022 (“Debitur No.55 A, Sungai
yang dibuat ”) Bambu, Tanjung
dan Priok, Jakarta
ditandatanga Utara, DKI Jakarta,
ni di atas nama
hadapan INFOKOM.
Yohanes
Wilion, S.E., Jaminan ini telah
S.H., M.M., dibebani Hak
Notaris di Tanggungan
Jakarta Jo. Peringkat Pertama
Perubahan berdasarkan
Perjanjian Sertifikat Hak
Fasilitas Tanggungan
Kredit No.01490/2022
Nomor senilai
058/JTRUST Rp.125.000.000.00
-AGT/LBS- 0,00 (seratus dua
JKT/III/2023 puluh lima miliar
tanggal 29 Rupiah) dan Hak
Maret 2023, Tanggungan
yang dibuat Peringkat Kedua
di bawah senilai
tangan Rp.15.000.000.000,
antara PT 00 (lima belas miliar
Infokom Rupiah);
Elektrindo
dengan PT b. Sertifikat Hak Guna
Bank JTrust Bangunan Nomor
Indonesia 547/Sungai Bambu,
Tbk seluas 1.996m2,
sebagaiman yang terletak di
a terakhir Jalan Yos Sudarso
diubah No.55 B, Sungai
dengan Bambu, Tanjung
Perubahan Priok, Jakarta
dan Utara, DKI Jakarta,
Pernyataan atas nama
Kembali INFOKOM.
Perjanjian
Kredit No. Jaminan ini telah
114/JTRUST dibebani Hak
- Tanggungan
AGR/LBS/IV Peringkat Pertama
/2024 berdasarkan
tanggal 25 Sertifikat Hak
April 2024, Tanggungan
82
Page 111
Jenis Fasilitas/ Jaminan
Akta Plafond Suku Jangka
No Para Pihak Tujuan
Perjanjian (Rp) Bunga Waktu
Fasilitas
yang dibuat No.04737/2022
dibawah senilai
tangan Rp.125.000.000.00
0,00 (seratus dua
puluh lima miliar
Rupiah) dan Hak
Tanggungan
Peringkat Kedua
berdasarkan senilai
Rp.10.000.000.000,
00 (sepuluh miliar
Rupiah).
5. Akta Surat a. PT Bank Keperluan Jumlah Bunga -Jangka 1. Debitur
Hutang No. 8 Mayapa Modal Kerja setinggi- untuk waktu menyerahkan
tanggal 8 da Debitur tingginya Pinjaman untuk jaminan berupa
Februari Internasi Rp200.000.0 Tetap On fasilitas Jaminan Fidusia
2022, yang onal Tbk 00.000,00 Demand Pinjama berupa mesin-
dibuat (“Bank”); (dua ratus (PTX-OD) n Tetap mesin yang dimiliki
dihadapan b. Infokom miliar sebesar Angsura Pemberi Fidusia
Sunarni, (“Debitur Rupiah) 10% dan n (PTA) (INFOKOM),
S.H., Notaris ”). yang terdiri bunga Line dengan Nilai
di Jakarta dari: (i) untuk terhitung Penjaminan
Jis. sebesar Pinjaman mulai sebesar
Perjanjian Rp50.000.00 Tetap tanggal Rp.141.175.000.00
Penyesuaian 0.000,00 Angsuran 21 0,00 (seratus empat
No. (lima puluh (PTA) Line Februari puluh satu miliar
0050/Pers/A miliar sebesar 2022 seratus tujuh puluh
OO/II/2023 Rupiah) 11% sampai lima juta Rupiah),
tanggal 10 dalam (sebelas dengan sebagaimana
Februari bentuk persen) per tanggal ternyata dalam
2023 dan fasilitas tahun 21 Sertifikat Jaminan
Perjanjian Pinjaman Februari Fidusia No.
Penyesuaian Tetap 2027; W10.00107369.AH.
No. Anguran 05.01.Tahun 2022
0180/Pers/A (PTA) Line; -Jangka tanggal 7 Maret
OO/V/2024 dan (ii) waktu 2022
tanggal 17 sebesar untuk
Mei 2024 Rp150.000.0 fasilitas
yang 00.000,00 Pinjama
keduanya (seratus lima n Tetap
dibuat di puluh miliar On
bawah Rupiah) Demand
tangan dan dalam terhitung
bermaterai bentuk mulai
cukup fasilitas tanggal
Pinjaman 15
Tetap On Februari
Demand 2024
(PTX-OD) sampai
dengan
tanggal
15
Februari
2025
8. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN ASET BERGERAK PERSEROAN
DAN ENTITAS ANAK
Informasi mengenai aset tetap dan aset bergerak yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan dan Entitas Anak
telah diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023.
Aset Tetap
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan dan penambahan aset tetap yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan
dan Entitas Anak.
83
Page 112
Aset Bergerak
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, terdapat perubahan dan penambahan aset bergerak yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan
dan Entitas Anak, yaitu sebagai berikut:
NO.
NO. TERDAFTAR A/N NO. STNK MERK, TYPE TAHUN
POLISI
B 2437
1. Perseroan 13103917 Toyota Avanza Veloz 2022
PZH
B 2057
2. Perseroan 13102885 Toyota Zenix 2023
PZH
3. Perseroan 14962398 B 2224 PZI Honda WR-V 2023
4. Perseroan 14393856 B 2421 PZT Honda WR-V 2022
5. MNCN 02648425 B 2910 PZJ Toyota Raize 2023
B 2822
6. MNCN 15151065 Toyota Zenix 2023
PZR
B 2807
7. MNCN 02719388 Mitsubishi Xpander Cross 2023
PZM
B 2455
8. MNCN 15148486 Honda Brio Satya 2023
PZU
9. MNCN 14395713 B 2449 PZT Mitsubishi Xpander Ultimate 2023
B 2582
10. MNCN 15146788 Toyata Avanza 2023
PZR
9. KETERANGAN MENGENAI ASURANSI
Informasi mengenai asuransi yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak telah diungkapkan dalam Prospektus yang
diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap I Tahun 2023. Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan dan penambahan asuransi pada Perseroan dan Entitas
Anak dengan pihak ketiga yakni sebagai berikut:
No. Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. Total Premi
Polis Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
1. 10.03.0 PT MNC Perseroan Kendaraan Chevrolet Rp Rp 29 Agustus
2.23.08 Asuransi Bermotor Trailblazer 300.000.000,00 7.827.000,00 2023 – 29
.0.0099 Indonesia 25LL Agustus
6 TZ2W 2024
tanggal Tahun
28 2017, No.
Agustu Polisi B-
s 2023 1448-PIO
2. 10.03.0 PT MNC Perseroan Kendaraan 1) 1 Unit 1) Rp.201.000.0 Rp 31 Agustus
2.23.08 Asuransi Bermotor Toyota 00,00 untuk 67.766.144,05 2023 – 31
.0.0027 Indonesia Crown Toyota Crown Agustus
7 3.0 3.0 Royal 2024
tanggal Royal Sallon Tahun
3 Sallon 2006, No.
Agustu tahun Polisi: B 8334
s 2023 2006, IT;
No. 2) Rp.74.000.00
Polisi: B 0,00 untuk
8334 IT; Toyota Kijang
2) 1 Unit Innova V AT,
Toyota No. Polisi: B
Kijang 2579 IL;
Innova 3) Rp.48.000.00
V AT 0,00 untuk
Tahun Mitsubishi
2006, Lancer GLXI
No. Tahun 2001,
Polisi: B No. Polisi: B
2579 IL; 8410 ZN;
3) 1 Unit 4) Rp.64.000.00
Mitsubi 0,00 untuk
shi
84
Page 113
No. Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. Total Premi
Polis Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
Lancer Toyota
GLXI Avanza 1.3 G
Tahun Tahun 2007,
2001, No. Polisi: B
No. 8108 IS;
Polisi: B 5) Rp.132.000.0
8410 00,00 untuk
ZN; Toyota
4) 1 Unit Fortuner 2.7 G
Toyota AT Tahun
Avanza 2005, No.
1.3 G Polisi: B 2835
Tahun SXF;
2007, 6) Rp.230.000.0
No. 00,00 untuk
Polisi: B Toyota Camry
8108 IS; 2.5 G AT
5) 1 Unit Tahun 2014,
Toyota No. Posisi B
Fortune 14 SMN;
r 2.7 G 7) Rp.125.010.0
AT 00,00 untuk
Tahun Toyota New
2005, Avanza 1.5 G
No. MT Tahun
Polisi: B 2015, No.
2835 Polisi B 1720
SXF; PRX;
6) 1 Unit 8) Rp.1.800.000,
Toyota 00 untuk 1
Camry Unit Kawasaki
2.5 Kaze 110
G/AT Tahun 2000,
Tahun No. Polisi B
2014, 6298 ZB;
No. 9) Rp.3.000.000,
Polisi B 00 untuk 1
14 Unit Honda
SMN; Karisma 125
7) 1 Unit D Tahun
Toyota 2005, No.
New Polisi: B 6758
Avanza PEA;
1.5 10) Rp.3.0
G/MT 00.000,00
Tahun untuk 1 Unit
2015, Honda
No. Karisma 125
Polisi B D Tahun
1720 2005, No.
PRX; Polisi: B 6759
8) 1 Unit PEA;
Kawasa 11) Rp.3.0
ki Kaze 00.000,00
110 untuk 1 Unit
Tahun Honda
2000, Karisma 125
No. D Tahun
Polisi B 2005, No.
6298 Polisi: B 6760
ZB; PEA;
9) 1 Unit 12) Rp.63.
Honda 000.000,00
Karism untuk Toyota
a 125 D Avanza G MT
Tahun Tahun 2006,
2005, No. Polisi: B
No. 8678 KX;
Polisi: B 13) Rp.59.
6758 000.000,00
PEA; untuk Toyota
10) 1 Unit Kijang LGX
Honda Tahun 2001,
85
Page 114
No. Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. Total Premi
Polis Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
Karism No. Polisi B
a 125 D 8924 ZF;
Tahun 14) Rp.81.
2005, 000.000,00
No. untuk Toyota
Polisi: B Kijang GRD
6759 Tahun 2003,
PEA; No. Polisi B
11) 1 Unit 2528 IP;
Honda 15) Rp.80.
Karism 000.000,00
a 125 D untuk Suzuki
Tahun APV GX AT
2005, Tahun 2006,
No. No. Polisi: B
Polisi: B 8740 GW;
6760 16) Rp.84.
PEA; 000.000,00
12) 1 Unit untuk Toyota
Toyota Avanza 1.5 S
Avanza AT Tahun
G MT 2006, No.
Tahun Polisi: B 2147
2006, OL;
No. 17) Rp.13
Polisi: 6.000.000,00
B 8678 untuk Toyota
KX; Innova G/AT
13) 1 Unit Tahun 2013,
Toyota No. Polisi: B
Kijang 1109 PZT;
LGX 18) Rp.12
Tahun 7.000.000,00
2001, untuk 1 Unit
No. Toyota Yaris
Polisi B 1.5 G AT
8924 Tahun 2015,
ZF; No. Polisi B
14) 1 Unit 1583 PRZ;
Toyota
Kijang
GRD
Tahun
2003,
No.
Polisi B
2528 IP;
15) 1 Unit
Suzuki
APV GX
AT
Tahun
2006,
No.
Polisi: B
8740
GW;
16) 1 Unit
Toyota
Avanza
1.5 S
AT
Tahun
2006,
No.
Polisi: B
2147
OL;
17) 1 Unit
Toyota
Innova
GAT
Tahun
86
Page 115
No. Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. Total Premi
Polis Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
2013,
No.
Polisi: B
1109
PZT;
18) 1 Unit
Toyota
Yaris
1.5 G
AT
Tahun
2015,
No.
Polisi B
1583
PRZ;
3. 10.03.0 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp Rp 27 Juni 2023
2.23.06 Asuransi Bermotor Raize 587.600.000,00 14.813.720,00 – 27 Juni
.0.0102 Indonesia dengan 2026
0 Nomor
tanggal Polisi B
27 Juli 2910 PZJ
2023
4. 10.03.0 PT MNC MNCN Kendaraan Honda Rp Rp 21
2.23.12 Asuransi Bermotor Brio Hitam 457.600.000,00 12.289.120,00 Desember
.0.0108 Indonesia dengan 2023 – 21
1 Nomor Desember
tanggal Polisi B 2026
19 2455 PZU
Januari
2024
5. 10.03.0 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp Rp 15
2.23.12 Asuransi Bermotor Zenix 1.388.400.000,0 19.043.400,00 Desember
.0.0108 Indonesia dengan 0 2023 – 15
2 Nomor Desember
tanggal Polisi B 2026
19 2822 PZR
Januari
2024
6. 10.03.0 PT MNC MNCN Kendaraan Mitsubishi Rp Rp 29
2.23.11 Asuransi Bermotor Expander 752.700.000,00 17.085.210,00 November
.0.0094 Indonesia dengan 2023 – 29
1 Nomor November
tanggal Polisi B 2026
11 2449 PZT
Desem
ber
2023
7. 10.03.0 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp Rp 18
2.23.12 Asuransi Bermotor Grand 526.500.000,00 13.304.550,00 Desember
.0.0067 Indonesia New 2023 – 18
1 Avanza Desember
tanggal dengan 2026
18 Nomor
Desem Polisi B
ber 2582 PZR
2023
8. 10.03.0 PT MNC MNCN Kendaraan Mitsubishi Rp Rp 27 Juni 2023
2.23.06 Asuransi Bermotor Expander 842.400.000,00 19.085.520,00 – 27 Juni
.0.0090 Indonesia dengan 2026
7 Nomor
tanggal Polisi B
17 Juli 2807 PZM
2023
9. 10.23.1 PT MNC INFOKOM Property All Gedung di Rp7.461.934.71 Rp7.052.353, 31
2.1.0.0 Asuransi Risk Cikarang, 6,00 66 Desember
01318 Indonesia Kawasan 2023 – 31
tanggal Industri Desember
24 Karya 2024
Novem Deka, Jl.
ber Karya
2023 Deka Blok
C, Kav.
87
Page 116
No. Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. Total Premi
Polis Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
No. 2,
Desa Pasir
Sari, Kec.
Lemahaba
ng,
Kabupaten
Bekasi,
Jawa
Barat
10. D1010 PT Asuransi INFOKOM Property All Private Rp4.191.000.00 Rp4.754.095, 31 Januari
116240 Buana Risk Warehous 0,00 20 2024 – 31
0491 Independent e/Newspa Januari 2025
tanggal per
6 Printer/Ka
Februa ntor di Jl.
ri 2024 Yos
Sudarso
No. 55B
RT.03/RW
.03, Kel.
Sungai
Bambu,
Kec.
Tanjung
Priok –
Jakarta
Utara
11. D1010 PT Asuransi INFOKOM Property All Private Rp10.660.500.0 Rp17.384.846 30 Maret
116240 Buana Risk Warehous 00,00 ,71 2024 – 30
1207 Independent e/Ruang Maret 2025
tanggal Server di
16 April Jl. Yos
2024 Sudarso
No. 55A,
Kel.
Sungai
Bambu,
Kec.
Tanjung
Priok –
Jakarta
Utara
12. 10- PT Asuransi INFOKOM Kebakaran Percetaka Rp3.202.203.00 Rp3.774.162, 31
100- Buana n koran di 0,00 09 Desember
300153 Independent Jl. 2023 – 31
7- Rungkut Desember
00000- Industri III, 2024
2023- No. 49,
11 Kel.
tanggal Rungkut
20 Menangga
Novem l, Kec.
ber Gunungan
2023 yar,
Surabaya
60293,
Indonesia
13. 10- PT Asuransi INFOKOM Gempa Jl. Rp3.202.203.00 Rp3.202.203, 31
103- Buana Bumi Rungkut 0,00 00 Desember
300106 Independent Industri III, 2023 – 31
0- No. 49, Desember
00000- Kel. 2024
2023- Rungkut
11 Menangga
tanggal l, Kec.
20 Gunungan
Novem yar,
ber Surabaya
2023 60293,
Indonesia
14. 10.23.1 PT MNC INFOKOM Kendaraan Honda Rp270.000.000, Rp5.348.250, 8 Desember
2.1.0.0 Asuransi Bermotor HR-V 00 00 2023 – 8
01313 Indonesia RU115SC Desember
88
Page 117
No. Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. Total Premi
Polis Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
tanggal VTCKD 2024
23 dengan
Novem Nomor
ber Polisi B-
2023 2894-PKG
15. 10.23.1 PT MNC INFOKOM Kendaraan Honda H Rp201.000.000, Rp4.054.850, 8 Desember
2.1.0.0 Asuransi Bermotor MOBDD4 00 00 2023 – 8
01312 Indonesia 1.5EMCV Desember
tanggal T CKD 2024
23 dengan
Novem Nomor
ber Polisi B-
2023 2417-PKJ
16. 10.23.1 PT MNC INFOKOM Kendaraan Honda Rp201.000.000, Rp4.446.800, 8 Desember
2.1.0.0 Asuransi Bermotor Avanza 00 00 2023 – 8
01311 Indonesia 1.3 G MT Desember
tanggal dengan 2024
23 Nomor
Novem Polisi B-
ber 2619-PKJ
2023
Keterangan :
Perseroan dan Anak Perusahaannya telah mengasuransikan seluruh asset material Perseroan dan jumlah pertanggungannya
memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan
10. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN TERKAIT PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Perseroan menyadari kegiatan usaha yang dijalankan perlu memperhatikan adanya tantangan dan risiko terkait
dampak perubahan iklim, pengelolaan lingkungan serta perubahan perilaku pemangku kepentingan. Perseroan
telah berupaya untuk mengelola risiko ekonomi, sosial, dan lingkungan dengan baik dalam rantai bisnis
perusahaan. Perseroan juga berupaya meningkatkan kesadaran semua pemangku kepentingan, dari mitra kerja,
vendor, pihak ketiga, hingga pelanggan untuk menerapkan proses rantai bisnis yang lebih ramah lingkungan dan
berkelanjutan.
Seluruh kegiatan operasi Perseroan telah sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup. Selama tahun
2023, tidak terdapat sanksi dan denda yang diberikan kepada Perseroan terkait pelanggaran terhadap hukum dan
peraturan lingkungan. Komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup telah sejalan dengan berbagai undang-
undang dan standar yang ditaati Perseroan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana
telah diubah berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan;
3. ISO 31000:2009 Sistem Manajemen Risiko;
4. ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja
Biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup pada 31 Desember
2023, 2022, dan 2021 adalah sebesar Rp81.500.00, Rp62.000.000, dan Rp10.000.000.
89
Page 118
11. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan Entitas Anak berdasarkan Daftar Pemegang
Saham Perseroan per 30 April 2024:
(1) Kepemilikan dibawah 5%
(2, 3) Pihak yang menjadi pengendali Perseroan adalah PT MNC Asia Holding Tbk. Orang Perseroangan yang menjadi
pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
adalah Hary Tanoesoedibjo. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia) pada tanggal 13 Mei 2024, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 13 Mei
2024.
Hubungan Afiliasi Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak
Dewan Komisaris dan Perseroan MNCN IPTV GMI Universal
Dewan Direksi
Hary Tanoesoedibjo DU KU D
Syafril Nasution D K KU
Ruby Panjaitan D D
Christophorus Taufik Siswandi D
Indra Pudjiastuti D K
Rosano Barack KU
Mohamed Idwan Ganie KI
Beti Puspitasari Santoso KI
Noersing DU
Kanti Mirdiati Imansyah WDU
Valencia Herliani Tanoesoedibjo D
Joel Richard Hogarth KI
Ella Kartika D
Tantan Sumartana D
Dini Aryanti Putri D
Muhammad Zainul Majdi WKU/KI
Herman Kusno D
Hari Susanto D
Ade Tjendra DU
Vera Tanamihardja D
Tito Abdullah D
90
Page 119
Dewan Komisaris dan Perseroan MNCN IPTV GMI Universal
Dewan Direksi
Adita Mayawati D
Endang Mayawati D
Henry Wijadi D
Mashudi Hamka K
Agus Mulyanto KI
Sandy Wiguna KI
Jiohan Sebastian D
Irwanto Hadikusumo D
Keterangan :
KU : Komisaris Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Setelah Perseroan menerbitkan dan menawarakan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun
2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pemegang saham berbentuk badan hukum yaitu PT MNC Asia
Holding Tbk (“BHIT”).
Riwayat Singkat BHIT
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Anggaran Dasar BHIT mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 148
tanggal 28 Juni 2023 (“Akta No. 148 tanggal 28 Juni 2023”), dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H. Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09.0138111 Tahun
2023 tanggal 10 Juli 2023; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0129021.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
10 Juli 2023; dan Berita Negara RI No. 57 Tambahan Berita Negara RI No. 021093 Tahun 2023. Akta tersebut
adalah mengenai perubahan Pasal 20 Ayat 6 Anggaran Dasar BHIT sehubungan dengan penyesuaian terhadap
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik.
Pengurusan dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BHIT tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 123 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 123 tanggal 28 Juli 2022”), dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHUAH.01.09-0039315 tanggal 2 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU- 0148922.AH.01.11.Tahun 2022. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BHIT adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Wakil Direktur Utama : Susanty Tjandra Sanusi
Direktur : Tien
Direktur : Natalia Purnama
Direktur : Jiohan Sebastian
Direktur : Henry Suparman
Direktur : Mashudi Hamka
Direktur : Santi Paramita
91
Page 120
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris : Agung Firman Sampurna
Independen
Wakil Komisaris Utama : Darma Putra Wati
Komisaris : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris Independen : Herbert Parulian Sitohang, S.H.
Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 29 tanggal 24 Agustus 2022
(‘Akta No. 29 tanggal 24 Agustus 2022”), dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dalam Surat Keputusan No. AHU-0060365.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166506.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022 Jo.
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek BHIT per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.100,- per saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 205.000.000.000 20.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- HT Investment Development Ltd 13.238.835.716 1.323.883.571.600 15,85
- DBS Bank Ltd S/A 8.321.109.800 832.110.980.000 9,96
- PT Bhakti Panjiwira 5.262.220.112 526.222.011.200 6,3
- Masyarakat* 54.554.007.831 5.455.400.783.100 65,3
- Hary Tanoesoedibjo 2.166.568.300 216.656.830.000 2,59
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
(Sebelum Saham Treasury) 83.542.741.759 8.354.274.175.900 100,00
Saham Treasury 2.525.414.946 252.541.494.600
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 86.068.156.705 8.606.815.670.500.00
Saham dalam Portepel 118.931.843.295 11.893.184.329.500
*) kepemilikan saham di bawah 5%
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 77 tanggal 19 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0132593 tanggal 27 Juni 2023; dan (ii) idaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0121125.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah
sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Rosano Barack
Komisaris Independen : Mohamed Idwan Ganie
Komisaris Independen : Beti Puspitasari Santoso
Susunan Direksi :
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Syafril Nasution
Direktur : Christophorus Taufik Siswandi
Direktur : Indra Pudjiastuti
Keterangan:
Bahwa seluruh Susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam
RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.
92
Page 121
D. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
MNC Grup mendirikan lembaga sosial bernama Yayasan Jalinan Kasih dalam menampung dana pemirsa yang
fokus dalam kegiatan sosial pendidikan dan kesehatan. Dalam kegiatan CSR, Yayasan Jalinan Kasih
menggunakan nama MNC Peduli.
Selain menggunakan dana pemirsa, Perseroan juga melakukan berbagai kegiatan sosial baik yang dilakukan oleh
Perseroan maupun unit-unit dibawah Perseroan. Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang media,
maka kegiatannya pun disesuaikan dengan bidang usahanya. Kegiatan sosial dilakukan secara integrasi dengan
unit-unit lain di bawah Perseroan dan MNC Grup.
Perseroan meyakini bahwa kegiatan soial perusahaan merupakan tanggung jawab dan menjadi salah satu tolok
ukur penting keberhasilan Perseroan yang tidak dapat melepaskan diri dari keberadaannya di tengah masyarakat.
Perseroan bersama unit usaha lain di bawah Perseroan dan MNC Grup melaksanakan berbagai kegiatan sosial
di bawah MNC Peduli.
Pada tahun 2023, pelaksanaan kegiatan sosial dimaksud di antaranya adalah:
Bidang Kesehatan:
Jumlah
Kegiatan CSR Tahun 2023 Penerima
Manfaat
Kesehatan Penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan gizi anak dan ibu
hamil dalam rangka pencegahan stunting, termasuk penyaluran
2.929
bantuan makanan dan protein hewani di berbagai posyandu
dan puskesmas di DKI Jakarta
Kegiatan bakti sosial kesehatan dan operasi gratis seperti
301
operasi katarak, sumbing dan hernia
Pemeriksaan mata dan pembagian kaca mata gratis 1.190
Penyaluran alat bantu kesehatan berupa kaki palsu, kursi roda,
33
tongkat difabel
Bantuan APD kepada para petugas tenaga kesehatan di
525
Puskesmas dan Posyandu
Pembagian masker untuk pencegahan terpapar polusi kepada
masyarakat pengunjung Car Free Day Jakarta dan penumpang 29.600
Kereta Commuterline Indonesia di Stasiun Kota Jakarta Pusat
Aksi donor darah MNC Group 3.213
Pemeriksaan kesehatan umum dan pengobatan gratis serta
penyaluran bantuan obat-obatan bagi masyarakat di berbagai 8.186
wilayah di Indonesia
Pelatihan First Aider kepada karyawan bersama PMI Jakarta
110
Pusat
Berbagai seminar dan talk show kesehatan, antara lain
mengenai deteksi dini dan pencegahan katarak, deteksi gula
darah sejak dini, skrining terintegrasi IVA dan SADANIS untuk 448
mendeteksi kanker leher rahim dan kanker payudara sedini
mungkin
Bidan Sosial, Ekonomi, Keagamaan, Pendidikan dan Lingkungan:
Jumlah Penerima
Kegiatan CSR Tahun 2023
Manfaat
Pendidikan Penyaluran bantuan uang sekolah,
perlengkapan sekolah dan alat belajar serta
4.580
donasi buku bacaan untuk berbagai sekolah,
rumah baca dan taman baca
Pemberian bantuan tenda kelas darurat untuk
berbagai sekolah yang terdampak bencana 1.400
gempa bumi di Cianjur
Bantuan Kebencanaan Penyaluran donasi dan bantuan untuk
masyarakat serta trauma healing untuk anak-
950
anak, yang terdampak bencana gempa bumi
di Cianjur
93
Page 122
Jumlah Penerima
Kegiatan CSR Tahun 2023
Manfaat
Penyelesaian 20 lampu jalan tenaga surya
kepada pengurus Hunian Tetap (Huntap)
7.332
relokasi pengungsi terdampak erupsi Gunung
Semeru
Penyaluran bantuan bagi masyarakat korban
kebakaran rumah di wilayah Jakarta Pusat 7
dan Serang Banten
Penyaluran bantuan bahan bangunan untuk
warga di Aceh Tenggara paska bencana 300
alam banjir bandang
Pengentasan Kemiskinan dan Bakti Penyaluran bantuan sembako, beras, vitamin
Sosial serta berbagai kebutuhan sehari-hari kepada
6.003
masyarakat umum di berbagai wilayah di
Indonesia
Penyaluran bantuan daging hewan qurban 10.335
Santunan anak yatim dan dhuafa, bantuan
paket Ramadhan, kegiatan buka puasa
4.831
bersama, bingkisan Idul Fitri ke berbagai
panti asuhan, pesatren dan masjid
Perayaan hari raya Natal dan bantuan
kebutuhan sehari-hari untuk penghuni Panti 200
Dwitunggal Rawinala di Jakarta Timur
Perayaan hari raya Imlek dan bantuan beras
untuk lansia di Vihara Saddhapala di Jakarta 250
Barat
Pemberdayaan Wanita Pengumpulan kertas bekas, koran dan
majalah bekas dan tutup botol kepada
Kelompok Perempuan Kepala Keluarga 60
(PEKKA) di Tambun Utara untuk dijadikan
produk bernilai
Pemberdayaan wanita di Muara Gembong
Bekasi dengan pembuatan tote bag 20
Pameran dan penjualan produk UMKM hasil
pemanfaatan koran dan majalah bekas oleh
20
kelompok Perempuan Kepala Keluarga
(PEKKA)
Pemberdayaan wanita kelompok Perempuan
Kepala Keluarga (PEKKA) dengan
20
pembuatan kerajinan dari kain perca batik
untuk dijadikan produk bernilai
Bakti Sosial Serah terima bantuan tenda usaha bagi
warga dan penyaluran bantuan berupa motor
73
3 roda untuk Planet Kreatif Disabilitas di
Bandung Barat
Penataan Lingkungan Bersih-bersih lingkungan kampung dari
sampah plastik bersama kaum ibu di
10
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam rangka
Hari Wanita Sedunia
Penataan lingkungan dengan penanaman
pohon, pembuatan vertikal garden, tanaman
merambat, perbaikan pintu gang, pembuatan
mural dan peremajaan trotoar di wilayah 1.027
Kebon Sirih Jakarta Pusat dan Kebon Jeruk
Jakarta Barat dalam rangka HUT MNC Group
ke 34
Pelatihan teknik pencampuran cat untuk
kegiatan penataan wilayah Kebon Sirih 30
Jakarta Pusat dan Kebon Jeruk Jakarta Barat
Pemanfaatan Sampah Organik Pemanfaatan sampah organik dari kawasan
MNC Center untuk dijadikan pupuk dan 100
pakan ternak
94
Page 123
Jumlah Penerima
Kegiatan CSR Tahun 2023
Manfaat
Serah terima pupuk dan pakan ternak hasil
pengolahan limbah organik di MNC Center
kepada Yayasan Kampus Diakonia Modern di
Bekasi
Penanaman Penanaman pohon Tabebuya di Ruang
Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kebon
1.000
Sirih, Jakarta Pusat dalam rangka HUT MNC
Group ke 34
Bidang Infrastruktur:
Jumlah Penerima
Kegiatan CSR Tahun 2023
Manfaat
Infrastruktur Perbaikan jalan, pemberian lampu jalan,
mesin penggiling padi di Kampung Pasir
350
Salam, Leuwiliang Kab. Bogor bersama
Universitas Pancasila
Serah terima donasi pembangunan ruang
isolasi Panti Rehabilitasi Disabilitas Mental 97
Yayasan Al Fajar Berseri di Bekasi
E. SUMBER DAYA MANUSIA
Indonesia memasuki “Era Percepatan Digital”, dengan adanya fenomena integrasi teknologi ini berdampak
terhadap berbagai aspek. Salah satunya mendorong adanya perubahan sistem operasional di perusahaan,
termasuk juga sistem yang berhubungan dengan Sumber Daya Manusia.
Perkembangan dan percepatan teknologi digital ini membuat Human Resource ikut beradaptasi dan berubah
secara cepat. Seluruh keputusan yang berkaitan dengan employee experience harus mulai diimplementasi dengan
konsep data-driven. Sehingga pengambilan keputusan dapat bersifat objektif dan mengurangi hal-hal yang bersifat
asumsi atau subjektif. Penggunaan dan pemahanan berbagai metode dan media pengelolaan HR yang dapat
digunakan untuk menunjang hal tersebut, harus mulai digunakan seperti: AI, HRIS, Power and People Analytics,
dan lainnya.
Di sisi lain, HR yang berperan sebagai “Strategic Business Partner” juga diharuskan membuat program strategis
yang sejalan dengan perubahan bisnis yang terjadi, sebagai dampak dari adanya era percepatan digital tersebut
dimana semua mengarah kepada percepatan bisnis, efisiensi di segala aspek, integrasi dan optimalisasi teknologi.
Pengembangan Kebijakan SDM dan Employee Engagement
Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten adalah salah satu kunci kesinambungan usaha. Perseroan
senantiasa mengembangkan kompetensi SDM secara menyeluruh guna mendukung keberhasilan Perseroan.
Perseroan terus melakukan upaya-upaya strategis dalam pengembangan dan pengkajian kebijakan SDM agar
tetap produktif, kompetitif dan dapat menghasilkan SDM yang berkualifikasi tinggi, serta mampu menjawab
tantangan pertumbuhan di tengah perekonomian digital.
Seiring dengan perkembangan bisnis berbasis digital yang tumbuh pesat, Perseroan terus menerapkan
standarisasi kebijakan baru yang berbasis digital seperti penggunaan Odoo HR System yang didukung dengan
aplikasi Employee Portal atau Myhrservices sebagai pelopor dalam pengembangan information system yang
terintegrasi antar Unit-unit Usaha di bawah PT Global Mediacom Tbk. Selain itu, juga dikembangkan aplikasi
employee self services yang dapat memberikan kemudahan untuk karyawan sebagai transparasi informasi atau
data yang dapat digunakan langsung oleh seluruh karyawan dalam melakukan employee transaction seperti:
eProfile, eLeave, ePermit, ePA, dan sistem Koperasi (My Koperasi). Disamping itu, HR bersama dengan IT Support
mengembangkan Identity Management System (IDMS) untuk mengelola data-data karyawan yang mengacu
kepada sistem Myhrservices.
Guna meningkatkan loyalitas karyawan MNC Group, Perseroan juga mengembangkan program employee
engagement, diantaranya melalui bidang pendidikan yaitu dengan memberikan kesempatan melanjutkan
pendidikan S1 melalui Program Beasiswa MNC University yang berlaku untuk karyawan berprestasi dengan
performance appraisal tertentu.
95
Page 124
Selain itu Perseroan juga menyediakan dan memberikan berbagai kemudahan yang berlaku bagi karyawan
maupun keluarga karyawan melalui Program the Power of Your ID (POID) dengan pemberian harga khusus atau
diskon khusus seperti Program melanjutkan Pendidikan S1, Program Pembiayaan Syariah Paket Umroh, Aladin
Mall, dan berbagai macam produk yang ditawarkan oleh MNC Group.
Manajemen rekrutmen yang terintegrasi
Di era digital seluruh kegiatan hiring dilakukan dengan system hybrid, yaitu mengimplementasi proses perekrutan
secara online dan offline (screening profil kandidat, tes kemampuan, wawancara). Percepatan pemenuhan talenta-
talenta di berbagai bisnis unit digital yang berkembang pesat di Perseroan antara lain Free to Air Digital Platform
(RCTI+), OTT Digital Platform (Vision+), Aplikasi streaming radio digital (ROOV), Multi-Channel Network, iNews
Media Group dan E-Commerce (Misteraladin dan Aladinmall).
Model online recruitment tanpa kontak langsung dan tatap muka inilah yang mempercepat proses rekrutmen
konvensional sebelumnya. Tidak dapat dihindari lagi bahwa teknologi digital menjadi tulang punggung Perseroan
dalam proses mencari talenta terbaik. Ketatnya persaingan di bisnis berbasis digital untuk menjaring talenta-talenta
dengan latar belakang digital/IT serta content creators, mendorong Perseroan untuk terus melakukan review
terhadap strategi rekrutmennya.
Group Hiring juga melakukan proses rekrutmen berbasis website yang dapat diakses di www.jobsmnc.co.id yang
tertaut di corporate website, dimana para pencari kerja dapat mengetahui informasi terkini mengenai rekrutmen
MNC Group dan lowongan yang terbuka untuk umum.
Selain melakukan langkah-langkah pemenuhan karyawan dari luar/eksternal, Perseroan juga melakukan program
internal hiring, yaitu mencari talenta-talenta terbaik yang ada dari dalam organisasi. Hal ini bertujuan untuk
memberikan motivasi bagi karyawan terbaik untuk mengembangkan karirnya dan tercapainya optimalisasi potensi
sumber daya manusia.
Sistem Remunerasi dan Manajemen Kinerja
Seiring dengan perkembangan bisnis yang sangat dinamis dan untuk mendukung transformasi digital, Perseroan
secara berkesinambungan mengkaji kebijakan remunerasi agar lebih kompetitif dalam menghadapi persaingan
di industri media. Kebijakan remunerasi yang berlaku diterapkan selain untuk menjalankan dan mendukung
program pemerintah melalui BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Pensiun, Perseroan juga
mengikutsertakan karyawan dalam program asuransi kesehatan yang berlaku sesuai dengan ketentuan, program
dana pensiun, program kepemilikan mobil (Car Ownership Program), dan program kepemilikan notebook
(Notebook Ownership Program). Sejalan dengan program Pemerintah dalam rangka meningkatkan inklusi pasar
modal Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Perseroan juga berpartisipasi dalam
memberikan sosialisasi atau edukasi untuk menabung saham melalui program kepemilikan saham. Program ini
dimulai dari level supervisor ke atas. Selain itu, adanya penggunaan eWallet Motion Pay sebagai aplikasi layanan
dompet digital yang dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi bagi seluruh karyawan.
Perseroan secara konsisten menerapkan sistem bell curve atas hasil penilaian kinerja guna menjaga distribusi
pemberian salary increment dan bonus bagi karyawan sebagai bentuk apresiasi lebih bagi high performer.
Penyesuaian gaji karyawan dilakukan secara terpadu sesuai dengan review performance masing-masing
karyawan.
“Pay for performance” merupakan sistem reward yang dilaksanakan oleh Perseroan. Performance management
dilakukan 2 (dua) kali setahun yaitu untuk periode Januari – Desember dan pada pertengahan tahun dilakukan
mid year review. Proses evaluasi kinerja karyawan telah dilakukan sesuai dengan siklus yang standar untuk semua
unit usaha.
Penyesuaian kompensasi dan benefit pada seluruh level disesuaikan berdasarkan kinerja organisasi dan kinerja
individu. Perseroan secara konsisten menerapkan sistem Balance Score Cards (BSC) untuk tingkat supervisor ke
atas. Hal ini yang digunakan oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kinerja yang mencakup perencanaan
target KPI, pelatihan dan konseling evaluasi kinerja karyawan. Melalui mekanisme BSC format ini, rencana
pengembangan karyawan juga diidentifikasi dalam format Individual Development Plan (IDP), yang pada akhirnya
dapat diwujudkan dalam proses pengembangan karyawan baik soft skills maupun hard skills.
Pemberian insentif untuk memotivasi dan mengukur kinerja karyawan sudah diterapkan dalam Perseroan bagi
karyawan yang terlibat langsung dalam Operasional (Sales, Marketing, Business Development, Production dan
Programming), sementara pemberian bonus baik dalam bentuk tunai maupun saham diperuntukkan bagi fungsi-
fungsi yang memberikan support di dalam Perseroan.
Pelatihan dan Pengembangan
Perkembangan bisnis yang telah memasuki era digital, memberikan pengaruh yang besar di berbagai sektor
termasuk salah satunya adalah program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berganti dengan metode
sistem daring atau online, sejalan dengan perkembangan dunia digital, dimana keunggulan kompetitif suatu
perusahaan ditentukan oleh penguasaan Data Analytics, Digitalization of Business Models, Products & Service,
dan Integration of Value Chains.
96
Page 125
Untuk mempertahankan dan meningkatkan keunggulan kompetitif Perseroan, MNC Learning Center selalu
melakukan continuous improvement dan menciptakan inovasi atas program pengembangan SDM, salah satunya
dengan pengembangan program pelatihan yang didasari Training Need Analysis secara komprehensif untuk
mendapatkan gambaran program kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan Unit Bisnis baik kemampuan teknis,
non-teknis dan kepemimpinan. Program training yang sifatnya “hard skills” diterapkan dalam bentuk academies
program, yaitu: Programming Academy, Production Academy, News Academy, Sales Academy, Service Academy
dan Digital Academy (IT/Tech). Selain itu MNC Learning Center juga menggunakan aplikasi online untuk
menjalankan program pengembangan khusus yang terkait digitalisasi seperti: Google 101, Media Roadmap, Digital
Marketing, Golang Programming Language, dan Databootcamp.
Di samping itu, Perseroan secara periodik mengundang para Supervisor hingga Direktur untuk menghadiri
Townhall Meeting (MNC Forum) yang dipimpin oleh Bapak Hary Tanoesoedibjo selaku Executive Chairman MNC
Group. MNC Forum bertujuan untuk mengintegrasikan Visi dan Misi serta evaluasi kinerja Perseroan, dimana studi
kasus dari beberapa unit usaha diangkat di setiap pertemuannya sehingga menambah wawasan dan memperkaya
knowledge, skills, dan business updates. Studi kasus yang diangkat menjadi proses belajar bagi seluruh jajaran
pimpinan yang ada di Perseroan. Perseroan juga mengundang beberapa pembicara ternama dari eksternal yang
memiliki spesialisasi sesuai dengan tema yang dipilih di setiap event, sehingga peserta MNC Forum mendapatkan
informasi terkini terkait situasi, kondisi ekonomi, dan bisnis terkini.
HRIS dan Laporan SDM yang Terintegrasi
Perkembangan Perseroan yang bersamaan dengan perkembangan teknologi di era digital memberikan dampak
kepada pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia. Perseroan secara terpadu dan terus-menerus telah
melakukan pengembangan terhadap Human Resources Information System (HRIS) baik di level holding maupun
di unit-unit usaha.
Sepanjang 2023 telah dilakukan pengembangan dan penyempurnaan terhadap Human Resources Information
System (HRIS). Mengembangkan dan mengintegrasikan system tersebut dengan aplikasi Employee Portal,
sehingga karyawan dapat melihat profile pribadi, melakukan update data profile, mengajukan cuti, dan mengajukan
pinjaman ke koperasi. Melalui fitur-fitur Employee Portal karyawan memperoleh kemudahan dalam melakukan
akses terhadap kebutuhannya dalam hal kepegawaian. Disisi lain, system ini berbasis digital atau online sehingga
dapat diakses kapanpun dan dimanapun.
Implementasi Human Resources Information System (HRIS) yang telah diperbarui dilakukan kepada unit-unit
usaha
PT. Global Mediacom, Tbk. Hal ini bertujuan agar semua proses kepegawaian unit-unit usaha tersebut dapat
terintegrasi dalam satu system, sehingga memberikan kemudahan dalam proses pembaruan dan penyesuaian
terhadap kebijakan Perseroan dan kebijakan pemerintah.
Serikat Pekerja
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Asuransi Jiwa
Perseroan memiliki fasilitas program Asuransi Jiwa dari MNC Life, dimana kepersertaan karyawan sesuai dengan
kebijakan Perseroan yang berlaku.
Koperasi
Perseroan memiliki koperasi yang bernama Koperasi Karyawan MNC Grup yang didirikan berdasarkan Akta No.
54 tanggal 11 Desember 2017 (“Koperasi”) dan beranggotakan para karyawan Perseroan. Koperasi menjalankan
kegiatan yang dapat memberikan manfaat bagi para karyawan Perseroan, antara lain seperti penjualan barang
konsumsi, simpan pinjam serta layanan lainnya yang dapat memberikan manfaat kepada karyawan Perseroan.
Koperasi Karyawan MNC Grup dikelola oleh Pengawas dan Pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota yang
memenuhi syarat dalam Rapat Anggota. Pengawas dan Pengurus Koperasi dipilih untuk masa jabatan lima (5)
tahun dalam Rapat Anggota.
Komposisi Karyawan
Total karyawan Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2023 berjumlah 7.686 orang, terdiri dari 4.661 orang
karyawan tetap dan 3.025 orang karyawan tidak tetap. Komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, tingkat
pendidikan, jenjang usia, status karyawan, aktivitas utama dan lokasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Maret 2024 adalah sebagai berikut.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Status Karyawan
Keterangan 31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Tetap 42 77,78% 42 79,25% 51 79,69%
Tidak Tetap 12 22,22% 11 20,75% 9 20,31%
Total 54 100,00% 53 100,00% 60 100,00%
97
Page 126
Keterangan 31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Entitas Anak
Tetap 4.520 61,06% 4.619 60,51% 4.924 60,00%
Tidak Tetap 2.882 38,94% 3.014 39,49% 3.485 40,14%
Total 7.402 100,00% 7.633 100,00% 8.409 100,00%
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Jenjang Jabatan
Keterangan 31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Direktur 3 5,56% 3 5,66% 3 5,00%
Senior VP / VP / General Manager 4 7,41% 4 7,55% 7 11,67%
Manajer Senior 3 5,56% 3 5,66% 4 6,67%
Manajer 6 11,11% 6 11,32% 5 8,33%
Asisten Manajer / Supervisor 27 50,00% 27 50,94% 28 46,67%
Staff 11 20,36% 10 18,87% 13 21,67%
Total 54 100,00% 53 100,00% 60 100,00%
Entitas Anak
Direktur 51 0,69% 56 0,73% 56 0,67%
Senior VP / VP / General Manager 116 1,57% 126 1,65% 136 1,62%
Manajer Senior 81 1,09% 81 1,06% 81 0,96%
Manajer 320 4,32% 338 4,43% 351 4,17%
Asisten Manajer / Supervisor 1.469 19,85% 1.547 20,27% 1.733 20,61%
Staff 5.365 72,48% 5.485 71,86% 6.052 71,97%
Total 7.402 100,00% 7.633 100,00% 8.409 100,00%
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Tingkat Pendidikan
Keterangan 31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Sarjana S-2 dan S-3 13 24,07% 13 24,53% 17 28,33%
Sarjana S-1 31 57,41% 30 56,60% 33 55,00%
Diploma 5 9,26% 5 9,44% 5 8,33%
Non Akademi 5 9,26% 5 9,43% 5 8,00%
Total 54 100.00% 53 100,00% 60 100,00%
Entitas Anak
Sarjana S-2 dan S-3 232 3,13% 231 3,03% 241 2,87%
Sarjana S-1 5.739 77,53% 5.932 77,72% 6.528 77,63%
Diploma 1.026 13,87% 1.046 13,70% 1.093 13,00%
Non Akademi 405 5,47% 424 5,55% 547 6,50%
Total 7.402 100,00% 7.633 100,00% 8.409 100,00%
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Jenjang Usia
Keterangan 31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Dibawah 18 Tahun - 0,00% - 0,00% - 0,00%
18 – 30 9 16,67% 10 18,87% 11 18,33%
31 – 40 20 37,04% 18 33,96% 23 38,33%
41 – 50 11 20,37% 11 20,75% 12 20,00%
Diatas 50 14 25,92% 14 26,42% 14 23,33%
Total 54 100,00% 53 100,00% 60 100,00%
Entitas Anak
Dibawah 18 Tahun 0 0,00% 0 0,00% - 0,00%
18 – 30 2.279 30,79% 2.383 31,22% 2.782 33,08%
31 – 40 2.725 36,81% 2.791 36,56% 3.036 36,10%
41 – 50 1.891 25,55% 1.951 25,56% 2.104 25,02%
Diatas 50 507 6,85% 508 6,66% 487 5,79%
Total 7.402 100,00% 7.633 100,00% 8.409 100,00%
98
Page 127
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Aktivitas Utama Perseroan
Keterangan 31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Investasi 54 100,00% 53 100,00% 60 100,00%
Total 54 100,00% 53 100,00% 60 100,00%
Entitas Anak
Media berbasis iklan dan konten 6.285 84,91% 6.379 83,57% 6.956 82,72%
Media berbasis pelanggan 890 12,02% 1.025 13,43% 1.224 14,56%
Media berbasis online 0 0,00% 0 0,00% 1 0,01%
Lainnya 227 3,07% 229 3,00% 228 2,71%
Total 7.402 100,00% 7.633 100,00% 8.409 100,00%
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Lokasi Perseroan
Keterangan 31 Maret 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Kantor Pusat 54 100,00% 53 100,00% 60 100,00%
Total 54 100,00% 53 100,00% 60 100,00%
Entitas Anak
Kantor Pusat 6.868 92,79% 7.026 92,05% 7.248 86,19%
Kantor Regional 534 7,21% 607 7,95% 1.161 13,81%
Total 7.402 100,00% 7.633 100,00% 8.409 100,00%
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan
tidak mempunyai pegawai yang memiliki keahlian khusus.
F. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH
PERSEN) ATAU LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI)
SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK
i. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I
Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar MNCN telah mengalami perubahan untuk
disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 27 Juni 2023 (“Akta No. 139 tanggal 27 Juni 2023”),
dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0089796 tanggal 11 Juli 2023; dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0129824.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar MNCN yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 116 Tanggal 27 Juli 2022,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNCN adalah berusaha di bidang perdagangan besar dan
eceran; konstruksi; real estat; industri pengolahan; informasi dan komunikasi; dan aktivitas professional,
ilmiah dan teknis. Kegiatan usaha yang dijalankan MNCN saat ini adalah bergerak dalam bidang media
berbasis iklan serta memproduksi dan mendistribusikan konten baik di media televisi maupun di platform
lainnya.
c. Struktur Modal
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 20 Mei 2015,
dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 46 Tanggal 20 Mei
2015”), yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943955 tanggal 19 Juni 2015;
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-3522237.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015;
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia di bawah No. 1566/L. Junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar MNCN No. 87 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
99
Page 128
S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 87 tanggal 31 Agustus 2021”), yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0442763 tanggal 31 Agustus 2021; didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0148156.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 31 Agustus 2021; dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 81, Tambahan Berita Negara No. 031245 dan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek MNCN per 30 April 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
MNCN adalah sebagai berikut:
Saham
Jumlah Nilai
Seri A Seri B
Keterangan Nominal %
@Rp100,- @Rp100,-
(Rp)
per saham per saham
Modal Dasar
Seri A 5.700.000.000 - 570.000.000.000
Seri B - 34.300.000.000 3.430.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
5.700.000.000 - 570.000.000.000
- PT Global Mediacom Tbk
- 1.267.133.504 126.713.350.400
Total 696.713.350.400 52,67
Masyarakat*
- 6.260.028.006 626.002.800.600
Total 626.002.800.600 47,33
Jumlah modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh (Sebelum
Saham Treasury) 5.700.000.000 7.527.161.510 1.322.716.151.000
Saham Treasury - 1.822.626.200 182.262.620.000 100,00
Jumlah modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 5.700.000.000 9.349.787.710 1.504.978.771.000
Saham dalam Portepel (Seri
B) - 24.950.212.290 2.495.021.229.000
*) kepemilikan saham di bawah 5%
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
MNCN tidak mengalami perubahan. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCN adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 115 tanggal 27 Juli
2022 (“Akta No. 115 tanggal 27 Juli 2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0041924 tanggal
9 Agustus 2022; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0154640.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 9 Agustus 2022, yakni sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hary Tanoesoedibjo
Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Muhammad Zainul Majdi
Komisaris : Syafril Nasution
Komisaris Independen : Joel Richard Hogarth
Direksi
Direktur Utama : Noersing
Wakil Direktur Utama : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Ella Kartika
Direktur : Tantan Sumartana
Direktur : Dini Aryanti Putri
Keterangan:
Bahwa seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar MNCN, dan menjabat untuk jangka waktu
terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan
RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.
100
Page 129
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCN untuk tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 serta periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Aset 23.271.945 22.765.563 22.421.559
Jumlah Liabilitas 1.775.563 1.844.417 2.512.819
Jumlah Ekuitas 21.496.382 20.921.146 19.908.740
Perbandingan 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCN pada 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp23.271.945 juta atau naik sebesar 2,22%
dari Rp22.765.563 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan aset terutama disebabkan oleh kenaikan
piutang lain-lain pihak ketiga.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCN pada 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp1.775.563 juta atau turun sebesar 3,73%
dari Rp1.844.417 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan liabilitas terutama disebabkan oleh
pembayaran utang bank dan utang bank jangka panjang yang jatuh tempo di tahun 2024.
Jumlah Ekuitas
Jumlah Ekuitas MNCN pada 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp21.496.382 juta atau naik sebesar 2,75%
dari Rp20.921.146 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kontribusi laba
bersih yang diperoleh selama periode 3 bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024.
Perbandingan 31 December 2023 dan 2022
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCN pada 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp22.765.563 juta atau naik sebesar
1,53% dari Rp22.421.559 juta pada 31 Desember 2022. Kenaikan aset terutama disebabkan oleh
kenaikan aset tak berwujud.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCN pada 31 Desember 2023 adalah Rp1.844.417 juta atau turun sebesar 26,60%
dibandingkan dengan Rp2.512.819 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan liabilitas terutama
disebabkan oleh pelunasan surat sanggup bayar di tahun 2023.
Jumlah Ekuitas
Jumlah Ekuitas MNCN pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp20.921.146. juta atau naik sebesar
5,09% dari Rp19.908.740 juta pada 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh Kontribusi
laba bersih yang diperoleh di tahun 2022 .
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan Usaha 2.327.658 2.441.993 7.783.253 9.065.210
Beban Langsung 1.000.867 1.017.403 4.169.793 3.999.917
Laba Kotor 1.326.791 1.424.590 3.613.460 5.065.293
Laba Sebelum Pajak 684.228 835.644 1.320.181 2.781.845
Laba bersih tahun berjalan 576.202 676.977 1.091.547 2.244.174
Perbandingan 31 Maret 2024 dan 2023
Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha MNCN turun sebesar Rp114.335 juta atau sebesar 4,68% menjadi sebesar
Rp2.327.658.juta pada 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar Rp2.441.993 juta pada 31 Maret 2023.
Penurunan pendapatan usaha tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan iklan non digital.
Kontribusi pendapatan MNCN terhadap Perseroan pada 31 Maret 2024 adalah sebesar 84.50% (delapan
puluh empat koma lima puluh persen).
101
Page 130
Beban Langsung
Beban langsung MNCN turun sebesar Rp16.536 juta atau sebesar 1,63% menjadi sebesar Rp1.000.867
juta pada 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.017.403 juta pada 31 Maret 2023. Penurunan
beban langsung tersebut disebabkan oleh penurunan beban program dan konten.
Laba Kotor
Laba kotor MNCN turun sebesar Rp97.799 juta atau sebesar 6,87% menjadi sebesar Rp1.326.791 juta
pada 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.424.590 juta pada 31 Maret 2023. Penurunan laba
kotor tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan seperti yang dijelaskan diatas.
Laba Sebelum Pajak
Laba sebelum pajak MNCN turun sebesar Rp151.416 juta atau sebesar 18,12% menjadi sebesar
Rp684.228 juta pada 31 Maret 2024 dari sebelumnya sebesar Rp835.644 juta pada tahun 31 Maret 2023
Penurunan laba sebelum pajak tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor seperti yang
dijelaskan di atas.
Laba bersih tahun berjalan
Laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk MNCN turun sebesar
Rp100.775 juta atau sebesar 14,79% menjadi sebesar Rp575.236 juta pada 31 Maret 2024 dari
sebelumnya sebesar Rp681.443 juta pada 31 Maret 2023. Penurunan laba bersih tahun berjalan yang
diatribusikan kepada pemilik entitas induk tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba sebelum
pajak seperti yang dijelaskan diatas.
Perbandingan 31 Desember 2023 dan 2022
Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha MNCN turun sebesar Rp1.281.957 juta atau sebesar 14,14% menjadi sebesar
Rp7.783.253 juta pada 31 Desember 2023 dari sebelumnya sebesar Rp9.065.210 juta pada 31 Desember
2022. Penurunan pendapatan usaha tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan iklan non digital.
Kontribusi pendapatan MNCN terhadap Perseroan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 adalah
sebesar 76,58% (tujuh puluh enam koma lima puluh delapan persen).
Beban Langsung
Beban langsung MNCN naik sebesar Rp169.876 juta atau sebesar 4,25% menjadi sebesar Rp4.169.793
juta pada 31 Desember 2023 dari sebelumnya sebesar Rp3.999.917 juta pada 31 Desember 2022
Kenaikan beban langsung tersebut disebabkan oleh peningkatan beban program dan konten karena
adanya investasi konten asli untuk platform Vision+ dan upaya berkelanjutan untuk produksi konten
inhouse terutama program khusus FTA
Laba Kotor
Laba kotor MNCN turun sebesar Rp1.451.833 juta atau sebesar 28,66% menjadi sebesar Rp3.613.460
juta pada 31 Desember 2023 dari sebelumnya sebesar Rp5.065.293 juta pada 31 Desember 2022.
Penurunan laba kotor tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan seperti yang dijelaskan
diatas.
Laba Sebelum Pajak
Laba sebelum pajak MNCN turun sebesar Rp1.461.664 juta atau sebesar 52,54% menjadi sebesar
Rp1.320.181 juta pada 31 Desember 2023 dari sebelumnya sebesar Rp2.781.845 juta pada tahun
31 Desember 2022. Penurunan laba sebelum pajak tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba
kotor seperti yang dijelaskan di atas.
Laba bersih tahun berjalan
Laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk MNCN turun sebesar
Rp1.152.627 juta atau sebesar 51,36% menjadi sebesar Rp1.091.547 juta pada 31 Desember 2023 dari
sebelumnya sebesar Rp2.244.174 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan laba bersih tahun berjalan
yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba
sebelum pajak seperti yang dijelaskan diatas.
ii. PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I
Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar IPTV telah mengalami perubahan untuk disesuaikan
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten
102
Page 131
atau Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 86 tanggal 20 Juni 2023 (“Akta No. 86 tanggal 20 Juni 2023”), dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0084149 tanggal 27 Juni 2023; telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0120863.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023; dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 53, Tambahan Berita Negara No. 019217.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar IPTV yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 56 tanggal 15 Juli 2022,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IPTV adalah berusaha di bidang perdagangan; konstruksi;
industri, pengangkutan; informasi dan komunikasi; dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis.
c. Struktur Modal
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 7
tanggal 2 April 2019, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Akta No. 7 tanggal 2 April 2019”), yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya
No. AHU0018492.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 4 April 2019; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186951 tanggal 4 April 2019; didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU0055920.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 April 2019; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 78 tanggal, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 033422
Junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 56 tanggal 15 Juli 2022,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 56 tanggal
15 Juli 2022”), yang telah: memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0052966.AH.01.02.TAHUN 2022; diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0271818 tanggal 28 Juli
2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146176.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Juli
2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 032526, dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek IPTV per 30 April 2024,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPTV adalah sebagai berikut:
Saham
Jumlah Nilai
Seri A Seri B
Keterangan Nominal %
@Rp500,- @Rp100,-
(Rp)
per saham per saham
Modal Dasar
Seri A 20.807.078.184 - 10.403.539.092.000
Seri B - 75.964.609.080 7.596.460.908.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
20.806.078.184 - 10.403.039.092.000
- PT Global Mediacom Tbk
- 4.794.998.507 479.499.850.700
Total 10.882.538.942.700 60,67
Masyarakat*
1.000.000 - 500.000.000
- 16.595.874.150 1.659.587.415.000
Total 1.660.087.415.000 39,33
Jumlah modal Ditempatkan
20.807.078.184 21.390.872.657 12.542.626.357.700 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel (Seri B) - 54.573.736.423 5.457.373.642.300
*) kepemilikan saham di bawah 5%
d. Manajemen dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I
Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris IPTV tidak mengalami
perubahan. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IPTV adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 55 tanggal 15 Juli 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0037901 tanggal 28 Juli 2022; dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145914.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, yakni
sebagai berikut:
103
Page 132
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Syafril Nasution
Komisaris : Indra Pudjiastuti
Komisaris : Mashudi Hamka
Komisaris Independen : Agus Mulyanto
Komisaris Independen : Sandy Wiguna
Direksi
Direktur Utama : Ade Tjendra
Direktur : Herman Kusno
Direktur : Hari Susanto
Direktur : Tito Abdullah
Direktur : Vera Tanamihardja
Direktur : Adita Widyansari
Direktur : Endang Mayawati
Direktur : Henry Wijadi
Keterangan:
Bahwa seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar IPTV, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang
ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah
pengangkatan.
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari IPTV untuk tanggal 31 Maret 2024, 31 Desember
2023 dan 2022 serta periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah Aset 9.168.417 9.478.405 11.157.292
Jumlah Liabilitas 1.496.038 1.760.387 3.344.198
Jumlah Ekuitas 7.672.379 7.718.018 7.813.094
Jumlah Aset
Jumlah aset IPTV pada 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp9.168.417 juta atau turun sebesar 3,27% dari
Rp9.478.405 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan aset terutama disebabkan oleh kombinasi
penjualan aset MNC Play dan kenaikan aset keuangan lainnya.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas IPTV pada 31 Maret 2024 adalah Rp1.496.038 juta atau turun sebesar 15,02%
dibandingkan dengan Rp1.760.387 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan liabilitas terutama
disebabkan oleh pembayaran utang usaha.
Jumlah Ekuitas
Jumlah Ekuitas IPTV pada 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp7.672.379 juta atau turun sebesar 0,60%
dari Rp7.718.018 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama oleh karena perolehan rugi bersih
konsolidasian pada periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024.
Perbandingan 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
Jumlah Aset
Jumlah aset IPTV pada 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp9.478.405 juta atau turun sebesar 15,05%
dari Rp11.157.292 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan aset terutama disebabkan oleh penjualan
aset MNC Play.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas IPTV pada 31 Desember 2023 adalah Rp1.760.387 juta atau turun sebesar 47,36%
dibandingkan dengan Rp3.344.198 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan liabilitas terutama
disebabkan oleh pembayaran pinjaman jangka panjang.
Jumlah Ekuitas
Jumlah Ekuitas IPTV pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp7.718.018 juta atau turun sebesar
1,22% dari Rp7.813.094 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama oleh karena perolehan
rugi bersih konsolidasian pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
104
Page 133
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan 325.427 637.610 2.079.476 2.678.799
Beban Pokok 305.991 521.883 1.897.057 2.251.348
Pendapatan
Laba Kotor 19.436 115.727 182.419 427.451
Laba (Rugi) Sebelum (56.344) 58.857 (264.640) (173.259)
Pajak
Laba (Rugi) Bersih (45.639) 47.674 (94.921) (140.339)
Tahun Berjalan
Perbandingan 31 Maret 2024 dan 2023
Pendapatan Usaha
Pendapatan IPTV turun sebesar Rp312.183 juta atau 48,96% menjadi sebesar Rp325.427 juta pada
31 Maret 2024 dari sebelumnya Rp637.610 juta pada 31 Maret 2023. Penurunan pendapatan ini
disebabkan oleh penurunan pendapatan dari jasa broadband karena divestasi broadband MNC Play dan
penurunan pendapatan jasa satelit.
Kontribusi pendapatan IPTV terhadap Perseroan pada periode 3 bulan yang berakhir pada 31 Maret 2024
adalah sebesar 11,26% ( sebelas koma dua puluh enam persen).
Beban Langsung
Beban langsung IPTV turun sebesar Rp215.892 juta atau 41,37% menjadi sebesar Rp305.991 juta pada
31 Maret 2024 dari sebelumnya Rp521.883 juta pada 31 Maret 2023. Penurunan beban langsung ini
disebabkan oleh penurunan biaya program ,beban layanan untuk pelanggan dan beban depresiasi.
Laba Kotor
Laba kotor IPTV turun sebesar Rp96.291 juta atau 83,21% menjadi Rp19.436 juta pada 31 Maret 2024
dari sebelumnya Rp115.727 juta pada 31 Maret 2023. Penurunan laba kotor ini disebabkan oleh
penurunan pendapatan usaha yang lebih tinggi dari penurunan beban langsung.
Rugi Sebelum Pajak
Rugi sebelum pajak IPTV naik sebesar Rp115.201 juta atau 195,67% menjadi sebesar Rp56.344 juta
pada 31 Maret 2024 dari sebelumnya laba sebelum pajak IPTV Rp58.857 juta pada 31 Maret 2023
Kenaikan rugi sebelum pajak ini terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor seperti yang dijelaskan
diatas.
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan
Rugi Bersih Tahun Berjalan IPTV naik sebesar Rp93.313 juta atau 195,73% menjadi sebesar Rp 45.639
juta pada 31 Maret 2024 dari sebelumnya laba bersih tahun berjalan IPTV sebesar Rp47.674 juta pada
31 Maret 2023. Penurunan rugi bersih tahun berjalan ini disebabkan oleh penurunan rugi sebelum pajak.
Perbandingan 31 Desember 2023 dan 2022
Pendapatan Usaha
Pendapatan IPTV turun sebesar Rp599.323 juta atau 22,37% menjadi sebesar Rp2.079.476 juta pada
31 Maret 2023 dari sebelumnya Rp2.678.799 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan pendapatan ini
disebabkan oleh penurunan jasa satelit akibat penurunan daya beli konsumen dan penurunan ARPU
pelanggan menjelang akhir tahun
Kontribusi pendapatan IPTV terhadap Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
adalah sebesar 5,9% ( lima koma sembilan persen).
Beban Pokok Pendapatan
Beban langsung IPTV turun sebesar Rp354.291 juta atau 15,74% menjadi sebesar Rp1.897.057 juta
pada 31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp2.251.348 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan beban
langsung ini disebabkan oleh penurunan biaya set top box terkait dengan penurunan penjualan satelit.
Laba Kotor
Laba kotor IPTV turun sebesar Rp245.032 juta atau 57,32% menjadi Rp182.419 juta pada tahun
31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp427.451 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan laba kotor ini
disebabkan oleh penurunan pendapatan usaha yang lebih tinggi dari penurunan beban langsung.
Rugi Sebelum Pajak
Rugi sebelum pajak IPTV naik sebesar Rp91.381 juta atau 52,74% menjadi sebesar Rp264.640 juta pada
31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp173.259 juta pada 31 Desember 2022. Kenaikan rugi sebelum
pajak ini terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor seperti yang dijelaskan diatas.
105
Page 134
Rugi Bersih Tahun Berjalan
Rugi Bersih Tahun Berjalan IPTV turun sebesar Rp45.418 juta atau 32,36% menjadi sebesar Rp94.921
juta pada 31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp140.339 juta pada 31 Desember 2022. Penurunan rugi
bersih tahun berjalan ini disebabkan oleh penurunan pajak tahun berjalan.
G. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan dan Entitas Anak
Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak: (i) tidak sedang terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan Entitas Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul.
H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK
1. KEGIATAN USAHA
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yaitu bisnis media berbasis iklan dan
konten, yang dikelola oleh MNCN, yang saat ini menghasilkan pendapatan bagi Perseroan sebesar 84% dan bisnis
media berbasis pelanggan, yang dikelola oleh IPTV yang saat ini berhasil menghasilkan pendapatan sebesar 11%
bagi Perseroan.
Berikut adalah struktur Perseroan per tanggal 31 Desember 2023:
106
Page 135
Berikut adalah klasifikasi lini usaha dibawah Perseroan, yaitu:
1.1. Bisnis Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN
A. Umum
MNCN adalah grup perusahaan media terbesar dan paling terintegrasi di Asia Tenggara yang mencakup 4
saluran televisi Free-To-Air (FTA) nasional, produksi & distribusi konten termasuk rumah produksi, manajemen
artis, dan manajemen media sosial termasuk multi-channel networks, serta layanan digital entertainment
melalui 2 (dua) platform Superapp dan 4 portal online.
1. Penyiaran Televisi FTA
MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 FTA nasional di Indonesia, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.
Kegiatan produksi 4 FTA nasional tersebut didukung dengan fasilitas studio tercanggih. Peringkat stasiun
televisi MNCN masih kuat dan stabil dengan pangsa pemirsa prime time rata-rata per tahun 2023 adalah
40,4% pada slot prime time dan 39,8% pada slot all time, kedua pencapaian ini adalah yang tertinggi
di Indonesia berdasarkan Nielsen.
RCTI
RCTI saat ini merupakan stasiun TV Free-to-Air (FTA) yang paling banyak ditonton dengan jangkauan
siaran yang paling luas di Indonesia. Pada 2023, RCTI menunjukkan kinerja yang luar biasa dengan
membukukan pangsa pemirsa prime time 15% sementara pangsa pemirsa all time mencapai 13%
berdasarkan Nielsen. Prestasi unggul RCTI ini dapat diatribusikan pada produksi special program terbaik,
seperti Master Chef, Indonesia’s got Talent, X-Factor Indonesia, dan lainnya.
MNCTV
MNCTV adalah stasiun televisi FTA nasional yang melayani segmen demografi yang luas dengan
menayangkan berbagai sinetron keluarga, animasi, program olahraga, dan variety show. Pada tahun
2023, rata-rata pangsa pemirsa all time MNCTV mencapai 15,3%, dengan pangsa pemirsa prime time
sebesar 14,7% berdasarkan Nielsen. MNCTV telah menjadi salah satu stasiun FTA di Indonesia dengan
pertumbuhan tercepat yang didukung oleh deretan program serial drama dan animasi terfavorit.
GTV
GTV adalah jaringan FTA Nasional dengan target demografi keluarga muda dan modern. Program-
program GTV berpusat pada drama, animasi, variety show, reality show, game show serta program-
program pencarian bakat. Pada 2023, pangsa pemirsa all time rata-rata GTV mencapai 7,7%
berdasarkan Nielsen.
107
Page 136
iNews
Sebagai salah satu stasiun TV berita terkemuka di Indonesia, iNews menawarkan program-program acara
yang memikat dengan terus mempertahankan efisiensi operasional. Demi meningkatkan rating dan
viewership, iNews juga menyediakan programnya untuk ditayangkan di portofolio FTA hiburan milik
MNCN, yaitu RCTI, MNCTV dan GTV. Dengan menyajikan program faktual dan olahraga terkini kepada
pemirsa Indonesia, iNews adalah satu- satunya TV berita yang menjangkau pemirsa di platform TV lain.
2. Bisnis Konten, IP, dan Media Sosial
Bisnis konten merupakan salah satu bisnis inti MNCN. Sampai akhir Desember 2023, MNCN memiliki
pustaka konten terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam dan terus bertumbuh lebih dari
20.000 jam setiap tahunnya. Pustaka konten ini sangat berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi
MNCN. Konten dan Intellectual Property (IP) di dalamnya dapat dijual kembali dengan lisensi untuk
platform distribusi lain baik di Indonesia maupun di luar negeri. MNCN juga mendapatkan penghasilan
dari penayangan koten-konten hasil produksinya yang diunggah secara online ke dalam platform media
sosial. Per bulan Desember 2023, akun media sosial yang dimiliki oleh MNC memiliki total 595,7 juta
subscribers/followers dengan sekitar 94,7 miliar views.
• Rumah Produksi
MNC Pictures
Didirikan pada tahun 2007, MNC Pictures (MNCP) telah memproduksi sekitar 2.400 jam konten drama
pada tahun 2023 dalam bentuk seri drama dan FTV yang ditayangkan di stasiun TV FTA MNCN. MNCP
memiliki kapasitas produksi yang mewakili lebih dari 33,2% dari seluruh konten drama Indonesia. MNCP
juga memproduksi web series dan produksi konten orisinil yang didistribusikan melalui platform digital
yang membidik generasi millenials.
Sepanjang tahun 2023, MNCP memproduksi banyak sinetron unggulan, seperti “Preman Pensiun 8”,
“Cinta Tanpa Karena”, dan “Ikatan CInta”., dimana program-program ini masuk ke jajaran top serial drama
terbaik sepanjang tahun 2023.
Selain memproduksi konten untuk FTA TV milik MNCN, MNCP juga memproduksi film-film Indonesia
yang berkualitas.
MNC Animation
MNC Animation (MNCA) didirikan pada Mei 2011. MNCA berfokus pada pengembangan IP menjadi
produksi animasi dan bisnis terkait IP. MNCA telah menyelesaikan beberapa serial animasi seperti Entong
season 1 & 2, KIKO pre-season, season 1, 2 & 3 dan juga film teatrikal, seperti Titus - Mystery of the
Enygma.
KIKO telah mempertahankan statusnya sebagai serial animasi lokal paling populer di negara ini dan
mendapatkan minat yang luar biasa dari berbagai daerah di pasar internasional. KIKO kini ditayangkan
di 64 negara dan telah diterjemahkan & di-dubbing ke dalam 4 bahasa. Setelah debutnya di TV pada
tahun 2016, KIKO mendapatkan pengakuan langsung dari industri dengan memenangkan Panasonic
Gobel Award 2016 untuk "Animasi Anak Terbaik". KIKO juga meraih status pemenang sebagai program
“Animasi Anak Lokal Terfavorit” pada Indonesian Television Awards pada tahun 2017 dan 2018 sebelum
dideklarasikan kembali untuk kedua kalinya pada Panasonic Gobel Award pada tahun 2019.
Pada tahun 2023, film KIKO In The Deep Sea dirilis di bioskop seluruh Indonesia dan Bima berhasil
memenangkan Asian Academy Creative Awards 2023 (Regional) sebagai "Program atau Serial Animasi
Terbaik (2D atau 3D)". MNCA saat ini sedang dalam tahap pengembangan IP baru, yang antara lain
meliputi “Titus Series”, “Zanna”, “Hedgehogs”, “Azrai”, dan “Sinbad”.
Starpro
Sebagai rumah produksi, Starpro memproduksi berita dari dunia hiburan (infotainment) untuk MNC Group
FTA TV (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews) dan saluran infotainment pada platform TV berlangganan.
Starpro, yang memproduksi 1.831 jam konten infotainment pada 2023, menjadi produsen infotainmen
paling produktif dengan pangsa pasar sebesar 33%. Starpro menghasilkan beragam program seperti Go
Spot, Barista, Obsesi, Seleb on News, Mom & Kids, and iSeleb.
Asia Media Productions
Asia Media Productions (AMP) adalah perusahaan joint venture antara PT MNC Digital Entertainment
Tbk dan Triwarsana. Rumah produksi tersebut saat ini menjadi penyedia konten reality dan game show
terbesar di Indonesia. Pada tahun 2023, AMP telah memproduksi 1,285 jam program reality yang
mewakili 64% pangsa pasar. Sejak didirikan pada tahun 2018, AMP telah memproduksi berbagai program
reality terbaik, seperti Bedah Rumah, Uang Kaget, Hati Sang Bidadari, Degdegan, Siapa Berani, dan
banyak lagi.
108
Page 137
Movieland
Movieland terletak di 21 hektar tanah dalam kawasan MNC Lido City, Jawa Barat. Proyek yang
mengusung konsep industri film dan serial drama terintegrasi ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas
produksi seperti lokasi pengambilan gambar, peralatan dengan teknologi kelas dunia, mulai dari kamera,
sound hingga peralatan canggih lainnya untuk mendukung proses pasca-produksi. Pendirian Movieland
memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan kemampuan produksi kontennya, serta peningkatan
kualitas on-screen yang baik.
• Manajemen Artis
Sebagai perusahaan manajemen artis terbesar di Indonesia, Star Media Nusantara (SMN) memiliki
sekitar 400 artis dengan kontrak eksklusif dari berbagai genre seperti penyanyi, presenter, aktor, aktris,
komedian, chef, magician dan influencer. SMN merupakan manajemen artis resmi untuk semua program
pencarian bakat MNC Group seperti Indonesian Idol, Indonesian Idol Junior, X-Factor, The Voice, The
Voice Kids, Raising Star, KDI, Master Chef Indonesia, Miss Indonesia, dan lain-nya.
Selain itu, SMN juga memiliki records label bernama Hits Records (pop) & Swara Bintang (dangdut &
melayu), unit publishing bernama Starcipta Musikindo, dan juga operasional MCN melalui StarHits .
3. Bisnis Digital
Pada lini bisnis digital, MNCN memiliki platform superapp AVOD (RCTI+), SVOD (Vision+), dan beberapa
operasi portal online.
• Layanan Superapp OTT
RCTI+ adalah AVOD superapp terbesar di Indonesia. Aplikasi ini terdiri dari 5 kategori konten yang
meliputi layanan video (streaming, video on demand, dan konten kreatif lainnya), agregator berita,
agregator audio (audio series, audio book, podcast dan aggregator radio), kompetisi UGC talent search,
dan musik. Hingga Desember 2023, RCTI + telah mengumpulkan lebih dari 69,7 juta pengguna aktif
bulanan.
Vision+, adalah sebuah SVOD Superapp dengan pertumbuhan terpesat di tahun 2022 yang memberikan
pengguna akses ke lebih dari 20.000 jam konten video on demand ekslusif, lebih dari 110 saluran linear
premium lokal dan internasional, dan konten orisinil yang diproduksi oleh Vision Pictures. Selain itu
Vision+ juga menyediakan lebih dari 75 game untuk meningkatkan traffic & engagement bagi
penggunanya. Hingga Desember 2022, Vision+ telah memiliki hampir sekitar 40 juta pengguna aktif
bulanan dan 2,6 juta pelanggan berbayar
• MNC Portal Indonesia (iNews Media Group)
Perseroan telah menggabungkan seluruh operasi portal online ke dalam iNews Media Group untuk
meningkatkan konektivitas dan efisiensi di seluruh anak perusahaan MNC Media & Entertainment.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dan pendapatan dengan menerapkan pendekatan
penjualan langsung, yang pada akhirnya menghasilkan rate card yang lebih tinggi. Pada tahun 2023,
Perseroan menggabungkan dua portalnya, celebrities.id dan sportstars.id, ke dalam okezone.com untuk
memperkaya konten portal dan menjadikannya sebagai portal online informasi umum terlengkap dan
terpercaya di Indonesia. Konsolidasi ini menghasilkan total empat portal: iNews.id, sindonews.com,
okezone.com, dan idxchannel.com. Secara kolektif, portal online ini telah menarik hampir 52 juta
pengguna aktif bulanan (MAU).
B. Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan MNCN berasal dari penjualan iklan di berbagai media. MNCN yakin bahwa posisinya
sebagai perusahaan media yang terintegrasi akan memberikan sinergi antar bisnis sehingga dapat
menawarkan penjualan iklan dan promosi melalui berbagai media yang dimiliki Perseroan, termasuk televisi,
media platform digital dan media pendukung lainnya yang dapat secara efektif melakukan cross-promotion.
1) Televisi
Sampai saat ini sumber pendapatan utama MNCN adalah pendapatan iklan di FTA TV. Pendapatan ini
diperoleh melalui penjualan spot iklan di jaringan FTA MNCN, yaitu RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews. Slot iklan
ini umumnya berdurasi 30 detik dan terbatas 20% dari total jam siaran tiap harinya sesuai peraturan
Pemerintah. Hal ini yang disebut dengan jenis tipe iklan regular.
Dengan mengandalkan posisi jaringan FTA MNCN, Perseroan menerapkan beberapa jenis tipe iklan lain (non-
regular) melalui non time consuming ads, yakni iklan yang termuat pada saat jalannya acara.
109
Page 138
Tabel dibawah ini memperlihatkan distribusi pendapatan iklan diantara jaringan televisi di Indonesia untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2023 yang diambil berdasarkan Marketing Corporate
Analyst Data Source (Report Adex Nett Estimation).
Distribusi Pendapatan Iklan
Jaringan Televisi
2023 (% Total) 2022 (% Total)
RCTI 20,0% 26,1%
MNCTV 15,5% 10,4%
GTV 5,8% 5,4%
INEWS 3,8% 3,1%
Total MNC Grup 45,1% 45%
SCTV 19,9% 17,5%
IVM 12,2% 14%
Total EMTEK Group 32,1% 31,5%
TRANS 5,4% 4,5%
TRANS7 5,8% 4,8%
Total Trans Group 11,2% 9,2%
ANTV 4,4% 7,8%
TVONE 3,9% 3,1%
Total VIVA Group 8,3% 10,9%
METRO TV 2,8% 2,3%
NET 0,5% 1,1%
Jumlah 100,0% 100,0%
Berikut tabel 10 pemasang iklan terbesar di 4 FTA TV MNCN pada tahun 2022 - 2023:
2022 2023
Mayora Indah Tbk, PT Unilever Indonesia Tbk, PT
Unilever Indonesia Tbk, PT Mayora Indah Tbk, PT
Indofood Group Wings Group, PT
Wings Group, PT Danone Group
Danone Group Indofood Group
Procter & Gamble Indonesia, PT Procter & Gamble Indonesia, PT
Ecart Webportal Indonesia Garena Indonesia, PT
Garena Indonesia, PT Santos Jaya Abadi, PT
Gudang Garam Tbk, PT HM Sampoerna Tbk, PT
Kalbe Farma Tbk, PT Nestle Indonesia, PT
Para pemasang iklan di atas secara konsisten selalu memasang iklan di televisi FTA MNCN dan jumlah
pemasangan iklan yang meningkat terus karena efektivitas pemasangan iklan dimana terlihat dari
performance rating dan audience share yang terbaik di Indonesia.
2) Platform Digital
MNCN mendapatkan penghasilan dari iklan (portal, RCTI+, dan media sosial) dan langganan (Vision+)
melalui tayangan untuk konten-konten yang diunggah secara online ke platform digital milik Perseroan,
seperti 4 portal online, 2 Superapp (RCTI+ dan Vision+), dan platform media sosial. Konten-konten milik MNC
Grup yang diunggah kedalam platform digital tersebut berhasil menjadi market leader jika dibandingkan
dengan para kompetitor lainnya.
110
Page 139
1.2. Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
IPTV merupakan bagian dari bisnis media MNC Grup. IPTV merupakan perusahaan publik sejak Juli 2019
dengan kode saham IPTV. Bisnis utama IPTV terdiri dari TV Berlangganan DTH pascabayar (“MNC Vision”)
& DTH prabayar (“K-Vision”) dan layanan TV Berlangganan berbasis Fiber Optic (“MNC Play”).
Adapun lini usaha Entitas Anak IPTV adalah sebagai berikut:
a. Jasa penyedia layanan postpaid televisi berbayar melalui PT MNC Sky Vision Tbk (MNC Vision)
Pada tahun 2001, MNC Group secara bertahap mengakuisisi MNC Vision (sebelumnya dikenal sebagai
Indovision) dan sepenuhnya menjadi anak perusahaan Perseroan pada tahun 2006. MNC Vision
menyediakan layanan TV berlangganan berbasis Direct to Home (DTH) terbesar di Indonesia,
mendominasi sebagian besar layanan pascabayar dengan jumlah pelanggan sebanyak 1.3 juta pada
tahun 2023.
MNC Vision menawarkan berbagai saluran dengan berbagai genre serta saluran eksklusif. MNC Vision
memiliki satelit sendiri yang diluncurkan pada tahun 2009, yaitu Indostar II. Satelit ini menggunakan
teknologi S-Band, yang tahan terhadap gangguan cuaca di iklim tropis. Sebagai TV berlangganan
berbasis DTH, MNC Vision berkomitmen untuk menyajikan kepada pelanggannya saluran dari berbagai
genre, seperti hiburan, film, olahraga, anak-anak, dan banyak lagi.
b. Jasa penyedia layanan prabayar televisi berbayar melalui PT Digital Vision Nusantara (K-Vision)
Diakuisisi pada tahun 2019, K-Vision adalah layanan TV berlangganan DTH prabayar yang menyasar
segmen rumah tangga kelas menengah ke bawah di Indonesia, dengan kumpulan saluran FTA eksklusif
dari grup MNC, konten olahraga, dan genre lainnya disajikan kepada masyarakat luas, menunjukkan laju
pertumbuhan tercepat, mencapai lebih dari 11.2 juta pelanggan di Indonesia pada tahun 2023. Kekuatan
terbesar K-Vision saat ini adalah jaringan distribusi yang luas dan pemasaran produk yang kuat, dengan
lebih dari 3.000 dealer dan 60.000 teknisi.
Sebagai bagian dari MNC Media & Entertainment sebagai grup media terbesar di Indonesia, kinerja
penjualan K-Vision terus meningkat. K-Vision menjual paket set-top box bersama dengan voucher isi
ulang yang menawarkan berbagai saluran dengan harga bervariasi.
c. Jasa IPTV melalui PT MNC Kabel Mediakom (MNC Play)
MNC Play adalah penyedia layanan IPTV (sebelumnya juga menawarkan layanan broadband) yang
menyiarkan program-program lokal dan internasional berkualitas. MNC Play menawarkan fitur catch-up
TV untuk menonton hingga 7 hari ke belakang dan fitur time shift untuk Pause, Play, dan Rewind, tanpa
biaya tambahan.
111
Page 140
Sebagai tambahan, Perseroan telah menyelesaikan penjualan bisnis fixed broadband, dengan tujuan
untuk mengalokasikan kembali sumber daya ke ekspansi operasi TV berlangganan, termasuk IPTV, baik
di dalam negeri maupun di luar negeri.
C. Sinergi Antara Entitas Anak Perseroan
Sebagai Perusahaan Induk yang mengelola Entitas Anak dengan pangsa pasar terbesar di industri media,
Perseroan dapat mengelola sinergi dan integrasi bisnis dan operasional antara MNCN dan IPTV sebagai berikut:
1. Memaksimalkan penjualan iklan melalui Entitas Anak Perseroan dengan upaya upselling, cross selling dan
bundling.
2. Pembelian programming dapat lebih efisien karena bundling dan skala ekonomi yang lebih besar.
3. Retensi pelanggan dapat dioptimalkan dengan mensinergikan bundling produk-produk yang dimiliki Entitas
Anak.
4. Kegiatan operasional Entitas Anak dapat lebih efisien dan menghilangkan tumpang tindih dalam operasional.
5. Penggunaan infrastruktur dan peralatan oleh Entitas Anak secara optimal dikarenakan digunakan bersama-
sama.
TIDAK ADA KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, PERSEDIAAN, BEBAN, DAN
HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA
DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.
TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH
ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS,
LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI
KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU
KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
2. STRATEGI PERSEROAN
Strategi umum Perseroan adalah sebagai berikut:
a) Menjaga posisi sebagai pemimpin dalam industri media dan hiburan.
b) Mempertahankan pertumbuhan jangka panjang melalui kombinasi dari pertumbuhan organik dan akusisi dari
kegiatan usaha baru khususnya pada bidang digital dan hiburan yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan
yang sangat pesat.
c) Mengoptimalkan pendapatan dan mengatur pengeluaran biaya demi meraih laba yang memadai dengan terus
menciptakan sinergi antar unit bisnis.
d) Konsolidasi semua aset digital media dan entertainment yang memiliki pertumbuhan jauh lebih tinggi.
Strategi dalam Bisnis Media Berbasis Konten dan Iklan melalui MNCN
1. Memperkuat portfolio 4 FTA yang dimilikinya
Perseroan berkomitmen untuk mempertahankan statusnya sebagai penyedia televisi FTA terkemuka
di Indonesia dengan menghadirkan program premium untuk setiap demografi. Perseroan berupaya untuk
menawarkan tayangan sinetron, pencarian bakat, olahraga, khususnya sepak bola, dan tayangan lainnya
yang memiliki potensi pendapatan yang tinggi, dan tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas
kontennya. Dengan memiliki tim yang terdiri dari para profesional yang terampil dan berpengalaman, serta
kapasitas Perseroan untuk memanfaatkan teknologi teknologi yang mutakhir, MNCN berada pada posisi
optimal untuk memberikan nilai yang tak tertandingi baik kepada klien maupun pemirsa. Selain itu, MNCN
meyakini penyelesaian Movieland akan meningkatkan efisiensi Perseroan, meningkatkan sinergi, serta
meningkatkan kualitas dalam jangka panjang.
RCTI tetap menjadi pilihan utama pemirsa dengan drama keluarga dan program pencarian bakatnya yang
baik, sehingga mengamankan posisinya sebagai salah satu saluran terpopuler di Indonesia. Saluran ini
bersiap untuk mempertahankan kesuksesannya yang luar biasa di tahun 2024 dengan menghadirkan
serangkaian program menarik untuk penonton. RCTI juga berhasil memperoleh hak siar eksklusif Indonesia
untuk UEFA European Football Championship 2024 & 2028, termasuk seluruh kompetisi kualifikasi dan UEFA
Nations League.
Selain itu, Perseroan juga telah mengembangkan serangkaian program unggulan in-house untuk
mendongkrak viewership di tahun 2024. MNCTV akan terus menghadirkan perpaduan antara serial sinetron,
variety show, dan program olahraga. GTV berfokus untuk melibatkan penonton keluarga modern dan progresif
melalui serangkaian penawaran seperti film & serial sinetron, reality show & game show, dan lain-lain.
Terakhir, iNews bertujuan untuk menyediakan program berita dan informasi terkini kepada semua stasiun
Free-to-Air (FTA) di bawah naungan Perusahaan, memastikan penyampaiannya dalam format yang hidup dan
inovatif.
112
Page 141
Kedepannya Perseroan juga akan menempatkan fokus dan menjaga kualitas produksi dalam genre
pencarian bakat, dimana pada setiap adanya acara tersebut, Perseroan mendapatkan aliran talenta – talenta
baru, yang mendorong dan menjaga kelangsungan usaha Perseroan.
2. Produksi In-House dan Monetisasi Pustaka Konten
MNCN berkomitmen untuk mempertahankan kinerja yang luar biasa sepanjang tahun 2024, dengan dedikasi
yang teguh terhadap penciptaan program berkualitas tinggi di saluran Free-to-Air dan berbagai platform
lainnya. Pilar utama strategi Perseroan adalah membangun dan memanfaatkan perpustakaan konten besar
yang berisi program-program berharga. Pustaka konten MNCN mencakup lebih dari 300.000 jam, dengan
15.000 - 20.000 jam konten ditambahkan setiap tahun. Perseroan berencana untuk memanfaatkan
perpustakaan kontennya yang luas melalui berbagai saluran termasuk penjualan ke TV Free-to-Air dan TV
Berbayar, RCTI+, Vision+, dan melalui media sosial. Selain itu, Perseroan juga berencana untuk memperoleh
lebih banyak pendapatan dari melisensikan konten dan IP untuk pihak ketiga, dan penempatan iklan kreatif.
Pada industri media, kemampuan untuk dapat memproduksi konten sendiri sangatlah penting, karena dengan
melakukan ini, kepemilikan konten dan IP tersebut akan menetap pada produsen dan dapat menghasilkan
pendapatan yang konsisten kedepannya (perpetuity).
3. Memasuki Bisnis Hiburan Melalui Penyelenggaraan Event (Event Organizer)
Seiring dengan meningkatnya permintaan terhadap festival,konser, dan acara lain di Indonesia, Perseroan
berencana untuk lebih merambah bisnis penyelenggaraan event musik dan olahraga, khususnya sepak bola
untuk memberikan aliran pendapatan baru bagi Grup yang berasal dari sponsorship,penjualan tiket, iklan,
dan siaran pada platform media yang ada. Kedepannya, MNCN akan mengadakan festival atau acara musik
baik untuk artis lokal maupun internasional setiap triwulan dan juga event olah raga. Perseroan dapat
menggunakan LMAC yang berlokasi di KEK MNC Lido City untuk acara-acara yang membutuhkan kapasitas
30.000-40.000 orang atau Jakarta Internationa Stadium (JIS), dimana Perseroan telah memiliki kesepakatan
jangka panjang untuk mengadakan acara – acara dengan skala besar (kapasitas: 80.000+).
4. Perkembangan Usaha Baru melalui Iklan Out of Home (OOH)
Perseroan juga tengah mengembangkan bisnis baru melalui periklanan street furniture. Sering dikenal
sebagai periklanan pada perabot jalanan seperti halte, papan informasi kota, bangku taman, dan lain-lain.
Pendekatan ini menawarkan kepada pengiklan cara yang ampuh untuk berinteraksi dengan pejalan kaki dan
penumpang kota sehari-hari. Untuk ini, Perseroan akan bekerja sama dengan pemerintahan kota untuk
mendapatkan konsesi jangka panjang dalam pengoperasian periklanan pada aset-aset milik pemerintahan.
5. Pertumbuhan Aset Digital
Dalam beberapa tahun terakhir, MNCN (melalui MSIN) telah melakukan pembangunan berskala besar dalam
monetisasi platform digital dari media sosial, portal online, dan 2 super-app, RCTI+ dan Vision+. Kinerja baik
dari platform ini akan memberikan sarana untuk MNCN yang diperlukan dengan mendiversifikasi aliran
pendapatannya.
Strategi utama untuk operasi digital MNCN:
a) Meningkatkan jumlah traffic pada media sosial dengan memberikan klip harian lebih besar.
b) Meningkatkan kontribusi dari operasi multi-channel network, yang akan mendorong pendapatan yang
dihasilkan dari content creator pihak ketiga di media sosial.
c) Peningkatan kualitas konten, kecepatan dalam mengunggah, eksklusivitas konten, dan menempatkan
video dalam setiap artikel berita pada portal online.
d) Meningkatkan engagement di RCTI+ dengan menawarkan 5 kategori konten utama : Video, Audio, Berita,
kompetisi UGC, dan Musik untuk mendorong pengguna aktif bulanan dan time spent di platform.
e) Meningkatkan stickiness Vision+ melalui konten Video (liniar dan VOD) dan game kasual. Dengan basis
pelanggan yang besar dari platform Pay TV/ IPTV MNC Group yang lebih dari 12 juta pelanggan, Vision+
bertindak sebagai opsi bundling untuk pelanggan dan ini memberikan keuntungan yang signifikan untuk
upsell dan mendorong pelanggan ini untuk menjadi pengguna Vision+.
f) Penggabungan operasi antara superapp RCTI+ dan Vision+ untuk memberikan sinergi yang
meningkatkan traffic pada kedua platform tersebut dan juga jumlah pelanggan berbayar.
g) Meningkatkan kerja sama dengan operator – operator telco untuk meningkatkan traffic RCTI dan Vision+.
h) Optimalisasi strategi bundling Iklan pada semua aset digital.
6. Intergrasi Grup Media & Entertainment dan iNews Media Group
Perseroan telah melakukan reorganisasi untuk MNC Media & Entertainment, dimana pada saat ini operasi
bisnis media yang berkaitan dengan media & entertainment dan news (iNews Media Group), masing – masing
telah diintegrasikan. Dalam reorganisasi ini, Perseroan akan mendapatkan integrasi yang maksimal antara
semua unit usaha dibawahnya, peluang cross-selling, dan efisiensi pada pengoperasiannya.
113
Page 142
Media & Entertainment Group
iNews Media Group
*as of April 2024
114
Page 143
Strategi dalam Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
1. Meningkatkan Jumlah Pelanggan DTH (Direct to Home)
Dalam beberapa tahun terakhir, MVN telah mencapai keberhasilan yang signifikan dalam memperluas basis
pelanggannya. Namun, di pasar layanan video yang dinamis saat ini, termasuk platform OTT, perangkat TV
digital, dan media sosial, persaingan semakin ketat dari sebelumnya.
Untuk terus meningkatkan jumlah pelanggannya, Perseroan perlu menjajaki usaha baru dan menjalin
kemitraan dengan penyedia layanan kabel lokal dan internet. Dengan berkolaborasi dengan operator-operator
ini, MVN dapat menarik lebih banyak pengguna dan mengakses pasar yang sebelumnya belum dipenetrasi.
Selain itu, Perseroan juga melakukan upaya untuk memperluas basis pelanggannya dengan masuk ke pasar
regional, seperti Malaysia, dimana operasi Perseroan telah berjalan melalui brand OK Vision.
2. Pertumbuhan Pendapatan Iklan di MNC Vision dan K-Vision
Dengan beberapa kemitraan yang sudah berjalan dan masih banyak lagi yang akan dilakukan, MVN memiliki
jalur yang jelas menuju pertumbuhan substansial dalam basis pelanggannya di masa depan. Meskipun MNC
Media & Entertainment menghasilkan mayoritas pendapatan dari iklan, penekanan yang sama belum
diberikan pada MNC Vision dan K-Vision, yang sangat bergantung pada pembayaran bulanan dari pelanggan,
yang mencakup lebih dari 90% pendapatan mereka.
Kedepan, Perseroan akan lebih fokus meningkatkan pendapatan iklan melalui berbagai alasan dan strategi:
• Beriklan di platform TV berbayar memungkinkan pengiklan untuk menentukan wilayah geografis tertentu,
menjadikannya sangat menarik bagi usaha kecil yang ingin terhubung dengan audiens yang berorientasi
pada komunitas.
• Dibandingkan dengan iklan siaran nasional, biaya iklan pada TV berbayar lebih terjangkau, memberikan
peluang bagi usaha kecil untuk masuk ke dalam periklanan televisi tanpa biaya yang tinggi.
• Dengan beragam saluran yang melayani interest dan demografi tertentu, pengiklan dapat secara efisien
menargetkan pemirsa yang selaras dengan produk atau layanan mereka, sehingga meningkatkan
efektivitas periklanan mereka.
• TV berbayar menawarkan beragam pilihan periklanan, mulai dari iklan tradisional hingga sponsorship dan
overlay di layar, memberikan cara inovatif untuk memikat pemirsa dan meningkatkan keterlibatan.
3. Meningkatkan Penjualan Pada Segmen Corporate
Perseroan juga akan fokus dalam penjualan produknya kepada pelanggan corporate, termasuk namun tidak
terbatas pada hotel dan rumah sakit di Indonesia. Pada saat ini, Perseroan melalui dua brandnya, MNC Vision
dan K-Vision, telah memasuki banyak hotel dan rumah sakit, khususnya di pulau jawa dan bali. Mengingat
potensi yang sangat besat untuk lini ini, kedepannya, pertumbuhan penjualan untuk sektor corporate akan
didorong untuk wilayah diluar Jawa dan Bali.
3. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Keunggulan Kompetitif Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN:
1. Perusahaan media Indonesia terbesar dan satu-satunya perusahaan media terintegrasi dengan berbagai
platform media yang saling mendukung dan memiliki peluang cross selling dengan berbagai perusahaan
lain dalam MNC Grup.
2. Pemimpin dalam pasar TV FTA di Indonesia berdasarkan pangsa pemirsa dan pangsa belanja iklan, yang
memberikan basis kuat untuk mengambil manfaat dari ekspektasi tumbuhnya belanja iklan di Indonesia.
3. Memiliki tim produksi in-house terbaik dan rumah produksi terbesar di Indonesia yang secara konsisten
memproduksi program-program televisi unggulan dan film-film layar lebar Indonesia, serta memenuhi
tingginya permintaan akan hiburan berkualitas yang berlatar belakang budaya Indonesia.
4. Memiliki pustaka konten terbesar di Indonesia dan terus bertumbuh yang dapat digunakan oleh berbagai
platform media termasuk pihak ketiga.
5. Infrastruktur fasilitas studio terpadu yang dikombinasikan dengan teknologi penyiaran moderen dan
fasilitas produksi paling lengkap dan canggih.
6. Memiliki berbagai portfolio digital dengan pertumbuhan pengguna terpesat yang pada akhirnya akan
memberikan aliran pendapatan yang signifikan untuk Perseroan .
7. Memiliki hubungan jangka panjang yang baik dengan sejumlah pemasang iklan besar .
8. Profil keuangan yang kuat dengan memiliki cash flow positif dan rendahnya rasio hutang.
9. Manajemen yang kuat dengan sejarah sukses dan pengalaman yang luas dalam industri media.
10. Inisiasi digital yang komprehensif, sehingga dapat mendapatkan porsi yang signifikan dari pertumbuhan
pendapatan digital di industri yang pesat.
115
Page 144
Keunggulan Kompetitif dalam Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV:
1. Perusahaan media berlangganan terbesar dan terlengkap di Indonesia dengan jumlah pelanggan Pay TV
terbesar di Indonesia.
2. Besarnya jumlah pelanggan memberikan keunggulan ekonomis dalam melakukan negosiasi harga
berlangganan dengan content provider, harga pembelian peralatan dengan supplier dan negosisasi
komisi dengan dealer pihak ketiga.
3. Tayangan konten Pay TV terlengkap dan paling bervariasi di Indonesia meliputi saluran konten lokal dan
internasional termasuk lebih dari 110 saluran premium lokal dan internasional, termasuk 4 saluran FTA
MNC Grup yang hanya tersedia di jaringan IPTV.
4. Didukung oleh teknologi terbaik yaitu S-Band (untuk MNC Vision) dan KU-band (untuk K-Vision) DTH
yang dapat menjangkau seluruh pulau di Indonesia.
5. Jaringan distribusi penjualan terluas di Indonesia dengan kepemilikan lebih dari 34 kantor cabang dan
bermitra dengan ribuan dealer pihak ketiga di seluruh Indonesia.
6. Rekam jejak pertumbuhan yang terbukti dan kinerja keuangan yang atraktif.
4. PENGENDALIAN MUTU
Untuk memastikan Perseroan selalu menghasilkan produk dan jasa sesuai dengan tuntutan pelanggan, penerapan
Sistem Manajemen Mutu menjadi kunci keberhasilan Perseroan dilapangan. Sistem Manajemen Mutu Perseroan
terdiri dari:
Setiap produksi program acara yang akan ditayangkan di TV harus melalui proses Quality Control dan mengacu
kepada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh KPI (Komisi
Penyiaran Indonesia) serta telah lolos sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).
Setiap produk digital juga diluncurkan melalui tahapan User Acceptance Training (UAT), Quality Control dan IT
Security Test.
5. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LISENSI
Informasi mengenai hak atas kekayaan intelektual dan lisensi yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitass Anak telah
diungkap dalam Prospektus yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023. Setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap I Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh Perseroan dan Entitas Anak masih berlaku efektif dan yang mengalami penambahan atau perubahan adalah:
HAK CIPTA
Pemilik Hak No. Permohonan/ Jenis Tanggal
No. Hak Cipta
Cipta No. Pencatatan Ciptaan Pengumuman
Seni
1. Seni Gambar LOLA MNCN 000505440 2 Januari 2017
Gambar
2. LMAC MUSIC FORALL FEST MNCN 000521409 Karya Tulis 27 Juli 2023
3. PRIMADONA PANTURA MNCN 000529475 Karya Tulis 18 Januari 2023
INDONESIAN TRENDING Karya 21 Desember
4. MNCN 000578695
AWARDS Siaran 2023
Karya
5. TUKANG MAKAN MNCN 000578694 27 Mei 2023
Siaran
Karya
6. I LOVE INDONESIA MNCN 000578693 8 Juli 2023
Siaran
AMAZING KIDS FAVORITE Karya 17 November
7. MNCN 000578692
AWARDS Siaran 2023
Karya 16 Desember
8. TRAKTIR BOSS!! MNCN 000600360
Siaran 2023
Karya
9. CFD – CARI FAEDAH MNCN 000600362 22 Januari 2024
Siaran
Lagu (Musik
10. BERKAH CINTA RAMADAN MNCN 000606587 dengan 10 Februari 2024
teks)
27 Desember
11. LMAC CONCERT MNCN 000608133 Karya Tulis
2023
27 Desember
12. LMAC RUN MNCN 000608112 Karya Tulis
2023
Keterangan:
Seluruh Pendaftaran Ciptaan yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan untuk jangka waktu 50 (lima puluh)
tahun sejak tanggal pertama kali diumumkan kecuali untuk jenis ciptaan karya siaran yang mendapat perlindungan
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
116
Page 145
MEREK
No. Pendaftaran/ Tanggal Berakhir
No. Merek Pemilik Merek Kelas
No. Permohonan Perlindungan
JID2023005827/
1. Mister Aladin Perseroan 20 Januari 2033 35
IDM001159321
IDM001104403/
2. ZANNA MNCN 7 November 2032 41
JID2022089174
IDM001104404/
3. ZANNA MNCN 7 November 2032 38
JID2022089173
IDM001104416/
4. ZANNA MNCN 7 November 2032 28
DID2022089171
IDM001104417/
5. ZANNA MNCN 7 November 2032 25
DID2022089169
6. ZANNA MNCN IDM001104420/ DID2022089165 7 November 2032 24
7. ZANNA MNCN IDM001105324/ DID2022089163 7 November 2032 21
8. ZANNA MNCN IDM001105330/ DID2022089154 7 November 2032 18
9. ZANNA MNCN IDM001105363/ DID2022089143 7 November 2032 16
7 November 2032
10. ZANNA MNCN IDM001105367/ DID2022089136 9
INDONESIAN ESPORTS IDM001119387/
11. MNCN 9 Desember 2032 41
AWARDS JID2022101739
INDONESIAN ESPORTS IDM001119390/
12. MNCN 9 Desember 2032 38
AWARDS JID2022101729
IDM001126390/
13. MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2033 42
JID2023006655
IDM001126389/
14. MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2033 41
JID2023006653
IDM001126388/
15. MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2033 38
JID2023006652
IDM001126387/
16. MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2033 35
JID2023006648
17. MNC ANIMATION MNCN IDM001126385/ DID2023006645 24 Januari 2033 9
IDM001126384/
18. MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2033 42
JID2023006638
IDM001126383/
19. MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2033 41
JID2023006633
IDM001126386/
20. MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2033 38
JID2023006619
IDM001126366/
21. MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2033 35
JID2023006609
22. MNC ANIMATION MNCN IDM001126363/ DID2023006590 24 Januari 2033 9
IDM001129246/
23. MNC E-COMMERCE MNCN 20 Januari 2033 35
JID2023005808
IDM001130111/
24. MNC LICENSING MNCN 2 Februari 2033 41
JID2023009393
IDM001130112/
25. MNC LICENSING MNCN 2 Februari 2033 35
JID2023009392
117
Page 146
No. Pendaftaran/ Tanggal Berakhir
No. Merek Pemilik Merek Kelas
No. Permohonan Perlindungan
26. MNC LICENSING MNCN IDM001130122/ DID2023009383 2 Februari 2033 9
IDM001130120/
27. MNC LICENSING MNCN 2 Februari 2033 38
JID2023009388
IDM001133274/
28. MNC LICENSING MNCN 2 Februari 2033 42
JID2023009397
IDM001130766/
29. PRIMADONA PANTURA MNCN 2 Februari 2033 38
JID2023009283
IDM001130759/
30. PRIMADONA PANTURA MNCN 2 Februari 2033 41
JID2023009286
MNC DIGITAL
IDM001141033/
31. MARKETING & MNCN 3 Maret 2033 35
JID2023018862
ANALYTICS
MNC DIGITAL
IDM001141034/
32. MARKETING & MNCN 3 Maret 2033 35
JID2023018861
ANALYTICS
INDONESIA MUSIC IDM001171894/
33. MNCN 12 Mei 2033 41
AWARDS JID2023037823
MNC VISION IDM001147270/
34. IPTV 29 Maret 3033 21
NETWORKS + LOGO ID2023026665
MNC VISION IDM001149190/
35. IPTV 29 Maret 3033 9
NETWORKS + LOGO ID2023026540
MNC VISION IDM001149176/
36. IPTV 29 Maret 3033 16
NETWORKS + LOGO ID2023026630
6. PENGHARGAAN
Penghargaan yang pernah diterima Perseroan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
No Penghargaan Tahun 2023 Tanggal Penyelenggara Kategori
1 PPKM Awards 2023 8 Mei 2023 Kementerian Penghargaan atas kontribusi
Kesehatan Republik terhadap penanganan COVID-19 di
Indonesia Indonesia untuk kategori Swasta
Dalam Negeri
2 Malam Apresiasi Emiten: 23 Juni 2023 TEMPO – High Growth
Launching Indeks TEMPO – IDNFinancials
IDNFinancials 52
RCTI
1 Anugerah Syiar Ramadan 2023 26 Mei 2023 Komisi Penyiaran 1. Program Sinetron: “Amanah
Indonesia dan Majelis Wali 7”
Ulama Indonesia 2. Program Film & FTV Religi:
“Cintaku di Kampung Tandus”
3. Program Dakwah Talk Show
(Dialog): “Kultum 2023”
2 Anugerah Lembaga Sensor Film 2023 14 September Lembaga Sensor Film TV Peduli Kebudayaan
2023
MNCTV
1 Anugerah Penyiaran KPID Sulawesi 15 Februari Komisi Penyiaran Program Iklan Layanan Masyarakat
Tengah 2023 2023 Indonesia Daerah TV
Sulawesi Tengah
2 PLN Journalist Awards 2022 21 Juni 2023 PT PLN (Persero) Audio Visual Hard News
3 Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2023 28 Juli 2023 Komisi Penyiaran Program Animasi Asing
Indonesia
4 Anugerah Penyiaran KPID Bengkulu 2023 15 November Komisi Penyiaran Program Televisi Berita Terbaik
2023 Indonesia Daerah
Bengkulu
5 Anugerah Penyiaran KPID Bali 2023 24 November Komisi Penyiaran Penyiar Berita Televisi Terbaik
2023 Indonesia Daerah Bali
MNC PICTURES
1 Piala Maya 2023 12 April 2023 Festival Film Indonesia 1. Pemenang Aktor Pendukung
Terpilih: Elang El Gibran
118
Page 147
No Penghargaan Tahun 2023 Tanggal Penyelenggara Kategori
(“Srimulat: Hil yang Mustahal
Babak Pertama”)
2. Pemenang Tata Rias Wajah &
Rambut Terpilih: Jerry
Octavianus (“Srimulat: Hil yang
Mustahal Babak Pertama”)
2 Indonesian Television Award 2023 25 September RCTI • Program Prime Time Drama
2023 Terpopuler: “Cinta Tanpa
Karena”
• Program Ramadan Drama
Terpopuler: “Amanah Wali 7
Menukar Takdir”
• Aktris Sinetron Terpopuler:
Amanda Manopo (“Cinta Tanpa
Karena”)
3 Asian Academy Creative Awards 2023 7 Desember Asian Academy Best Actress in A Leading Role for
2023 Creative Awards Indonesia (National): Adinia Wirasti
(“Kamu Tidak Sendiri”)
MNC ANIMATION
1 Asian Academy Creative Awards 2023 7 Desember Asian Academy Best Animated Programme Or
2023 Creative Awards Series (2D or 3D) for Indonesia
(National): “BIMA S Season 2: Mad
Scientist”
STAR MEDIA NUSANTARA
1 The 2022 Pinnacle Year End Awards 28 Januari 2023 WPVR New York Indie Pop Song of The Year:
Platinum Vibes Radio Sorenza Nuryanti (“Reality Show” -
F.F Version)
2 SCTV Awards 2023 10 Mei 2023 SCTV 1. Penyanyi Solo Wanita Paling
Ngetop: Tiara Andini
2. Kolaborasi Paling Ngetop &
Lagu Pop Paling Ngetop:
Lyodra & Andi Rianto
3 Indonesia’s Beautiful Women of 2023 24 Mei 2023 High End Magazine 1. Woman Impact Woman:
Mahalini Raharja
2. Woman Impact Woman:
Audrey Vanessa
3. Woman Impact Woman:
Anneth Delliecia Nasution
4 Dahsyat Awards 2023 29 Mei 2023 RCTI 1. Pendatang Baru Terdahsyat:
Salma Salsabil
2. Lagu Terdahsyat: Lyodra,
Tiara Andini, Ziva Magnolya
(“Menyesal”)
3. Soundtrack Sinetron
Terdahsyat: Mahalini (“Sial”)
4. Special Awards: Mahalini
5. Bucin Terdahsyat: Mahalini
5 Ambyar Awards 2023 25 Juni 2023 MNCTV • Pendatang Baru Terambyar:
Laila Ayu
• Penyanyi Pria Ambyar Terbaik:
Wahid Darjo
6 Spotify: A new face in News York’s Times 19 Agustus Spotify Andmesh Kamaleng di Billboard
Square 2023 Times Square New York sebagai
cover playlist “Spotify Suara
Indonesia”
7 Spotify Wrapped Live Indonesia 2023 20 September Spotify 1. Lagu Indonesia Teratas 2023:
2023 Tak Segampang Itu (“Anggi
Marito”)
2. Artis Perempuan Indonesia
Teratas 2023: Mahalini
3. Album Indonesia Teratas
2023: Fabula (“Mahalini”)
4. Artis RADAR Indonesia
Teratas 2023: Anggi Marito
5. Artis EQUAL Indonesia
Teratas 2023: Ghea Indrawari
8 Indonesian Television Awards 2023 26 September RCTI Pendatang Baru Televisi Terpopuler:
2023 Salma Salsabil
9 Anugerah Komedi Indonesia 2023 27 September iNews 1. Seniman Komedi Wanita
2023 Terfavorit: Ayu Ting Ting
2. Seniman Komedi Wanita
Terpilih: Ayu Ting Ting
119
Page 148
No Penghargaan Tahun 2023 Tanggal Penyelenggara Kategori
INEWS MEDIA GROUP
1 SPS Awards 2023 20 Maret 2023 Serikat Pekerja Pers 1. Gold Winner Indonesia Young
(SPS) Indonesia Readers Awards (IYRA) 2023:
Koran Sindo edisi Sabtu, 6
Agustus 2023, rubrik Gen
Sindo (“Jangan Asal Main di
Medsos”)
2. Silver Winner Print Media
Awards (IPMA) 2023: Sub
Kategori Cover Media Cetak
Indonesia, cover Koran Sindo
edisi Rabu, 2 Februari 2022
3. Bronze Winner Print Media
Awards (IPMA) 2023: Sub
Kategori Media Cetak Nasional
Indonesia, cover Koran Sindo
edisi Kamis, 6 Oktober 2022
dan edisi Jumat, 30 Desember
2022
2 Baznas Award 2023 21 Maret 2023 Badan Amil Zakat • Media Cetak Pewarta Gerakan
Indonesia Zakat Terbaik: Koran Sindo
• Radio Pewarta Gerakan Zakat
Terbaik: Trijaya FM
• Media Online Pewarta Gerakan
Zakat Terbaik: Okezone.com
3 Anugerah Syiar Ramadan 2023 26 Mei 2023 Komisi Penyiaran Program Dakwah Non-Talk Show
Indonesia dan Majelis “Tabligh Akbar”
Ulama Indonesia
4 Media Brand Awards 2023 14 Agustus Serikat Perusahaan SINDOnews.com mendapatkan
2023 Pers (SPS) Indonesia Penghargaan Media Brand Awards
2023, Kategori Media Nasional
No Penghargaan Tahun 2022 Tanggal Penyelenggara Kategori
PERSEROAN
1 10 November Majalah Forbes
Best of the Best Companies 2022 50 Best of the Best Companies
2022 Indonesia
MNCN
1 Penghargaan Saham Terbaik 2022 31 Agustus Majalah Investor Saham Terbaik di Kelompok
2022 Kapitalisasi Pasar di atas Rp10
Triliun dari sektor Barang Konsumen
Non Primer
2 28 September Brand Finance Top 100 Most Valuable Brands
Top 100 Most Valuable Brands
2022 Indonesia (Gold)
3 27 Oktober The Best of Big Capitalization in The
CSA Awards CSA Community
2022 Consumer Cyclical Sector
4 1st The Best Finance for
Telecommunications & Networks
25 November
Indonesia Finance Award 2022 Economic Review - Public Company
2022
Category: Telecommunication &
Networks - Asset Rp.10 T – Rp.50 T
5 Indonesia Corporate Secretary Awards 16 Desember Best Corporate Secretary in
The Iconomics
2022 2022 Broadcasting Industry
MSKY
1 Indonesia Outstanding Millennials’
Indonesia Millennials’ Brand Choice
16 Juni 2022 Warta Ekonomi Brand Choice 2022 Category: TV
Awards 2022
Cable
2 Top 100 Most Valuable Brands 28 September Brand Finance Top 100 Most Valuable Brands
2022 Indonesia (Silver)
KVISON
1 Indonesia Most Acclaimed Company
Indonesia Most Acclaimed Companies 19 Mei 2022 2022 with Outstanding Business
Warta Ekonomi
Awards 2022 May 19, 2022 Strategy to Elevate Television
Services
RCTI
1 Komisi Penyiaran Kategori Ajang Bakat: “Hafiz
Anugerah Syiar Ramadan 2022 1 Juli 2022
Indonesia Indonesia”
2 Komisi Penyiaran
Anugerah Syiar Ramadan 2022 1 Juli 2022 Kategori Sinetron: “Amanah Wali 6”
Indonesia
3 Kategori Liputan Khusus: “Meniti
Komisi Penyiaran
Anugerah Syiar Ramadan 2022 1 Juli 2022 Jalan Ilahi”
Indonesia
4 Komisi Penyiaran
Anugerah Syiar Ramadan 2022 1 Juli 2022 Televisi Terbaik Ramadan 2022
Indonesia
120
Page 149
No Penghargaan Tahun 2022 Tanggal Penyelenggara Kategori
5 13 Agustus Komisi Penyiaran Program Variety/Reality Show:
Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2022
2022 Indonesia “Idola Cilik”
6 22 September Program Prime Time Drama
Indonesian Television Awards 2022 RCTI
2022 Terpopuler: “Ikatan Cinta”
7 22 September Program Prime Time Non Drama
Indonesian Television Awards 2022 RCTI
2022 Terpopuler: “X Factor Indonesia”
8 Program Non-Prime Time Drama
22 September
Indonesian Television Awards 2022 RCTI Terpopuler: “Tukang Ojek
2022
Pengkolan”
9 22 September Program Akhir Pekan Terpopuler:
Indonesian Television Awards 2022 RCTI
2022 “Master Chef Indonesia”
10 22 September Program Ramadan Drama
Indonesian Television Awards 2022 RCTI
2022 Terpopuler: “Amanah Wali 6 RCTI”
11 22 September Program Ramadan Non Drama
Indonesian Television Awards 2022 RCTI
2022 Terpopuler: “Hafidz Indonesia 2022”
12 22 September Program Spesial Terpopuler:
Indonesian Television Awards 2022 RCTI
2022 “Dahsyatnya 1 Tahun Ikatan Cinta”
13 15 Oktober Komisi Penyiaran Kategori Program Drama Seri:
Anugerah KPI 2022
2022 Indonesia “Ikatan Cinta”
14 15 Oktober Komisi Penyiaran
Anugerah KPI 2022 Kategori Program Animasi: “BIMA S”
2022 Indonesia
15 30 November Kategori Sinetron Tersilet: “Ikatan
Silet Awards RCTI
2022 Cinta”
MNCTV
1 Komisi Penyiaran Animasi Indonesia: “Doa Anak
Anugerah Syiar Ramadan 2022 1 Juli 2022
Indonesia Sholeh”
2 Program Televisi Wisata Budaya:
15 Oktober Komisi Penyiaran
Anugerah KPI 2022 “Indonesia Authentic Places-Episode
2022 Indonesia
Labuan Bajo”
GTV
1 15 Oktober Komisi Penyiaran Iklan Layanan Masyarakat Televisi:
Anugerah KPI 2022
2022 Indonesia ILM Digital
INEWS
1 Komisi Penyiaran Film Religi/FTV: “Ketika Cinta
Anugerah Syiar Ramadan 2022 1 Juli 2022
Indonesia Bertasbih”
2 Program Dokumenter: “The Untold
15 Oktober Komisi Penyiaran
Anugerah KPI 2022 Story - Pemuda Dalam Pusaran
2022 Indonesia
Sejarah”
3 Komisi Penyiaran
29 November TV Sistem Stasiun Jaringan (SSJ)
KPID Jambi Indonesia Daerah
2022 Terbaik Kategori Program Berita
Jambi
4 30 November Komisi Penyiaran Program Acara Berita Televisi
Anugerah Penyiaran KPID Bali 2022
2022 Indonesia Daerah Bali Terbaik
MNC PICTURES
1 Indonesian Drama Series Awards 2022 27 Juli 2022 RCTI 1. Program Drama Series
Terfavorit: “Ikatan Cinta”
2. Pemeran Pendukung Wanita
Dalam Drama Series Terfavorit:
Sari Nila (“Ikatan Cinta”)
3. Pemeran Karakter Ringan
Dalam Drama Series Terfavorit:
Chika Waode (“Ikatan Cinta”)
4. Pemeran Antagonis dalam
Drama Series Terfavorit:
Glenca Chysara (“Ikatan
Cinta”)
5. Penulis Cerita dalam Drama
Series Terfavorit: Tim “Ikatan
Cinta”
6. Pemeran Anak dalam Drama
Series Terfavorit: Fara Shakila
(“Ikatan Cinta”)
7. Pemeran Pendukung Pria
dalam Drama Series Terfavorit:
Surya Saputra (“Ikatan Cinta”)
8. Pasangan Drama Series
Terfavorit: Amanda Manopo
dan Arya Saloka (“Ikatan
Cinta”)
9. Pemeran Utama Wanita dalam
Drama Series Terfavorit:
Amanda Manopo (“Ikatan
Cinta”)
121
Page 150
No Penghargaan Tahun 2022 Tanggal Penyelenggara Kategori
10. Pemeran Utama Pria dalam
Drama Series Terfavorit: Arya
Saloka (“Ikatan Cinta”)
11. Sutradara Drama Series
Terfavorit: Doddy Djanas
(“Ikatan Cinta”)
12. Soundtrack Drama Series
Terfavorit: Ade Govinda Feat.
Fadly: Tanpa Batas Waktu
(“Ikatan Cinta”)
2 Indonesian Television Award 2022 22 September RCTI • Program Prime Time Drama
2022 Terpopuler: “Ikatan Cinta”
• Program Non-Prime Time
Drama Terpopuler: “Tukang
Ojek Pengkolan”
• Program Ramadan Drama
Terpopuler: “Amanah Wali 6”
• Aktor Sinetron Terpopuler: Arya
Saloka (“Ikatan Cinta”)
• Aktris Sinetron Terpopuler:
Amanda Manopo (“Ikatan
Cinta”)
• Artis Televisi Terpopuler:
Amanda Manopo (“Ikatan
Cinta”)
MNC ANIMATION
1 Asian Academy Creative Awards 2022 4 Oktober 2022 Asian Academy Best Animated Programme Or
Creative Awards Series (2D or 3D) for Regional
(Indonesia): “BIMA S”
2 15 Oktober Komisi Penyiaran
Anugerah KPI 2022 Program Animasi Terbaik: “BIMA S”
2022 Indonesia
STAR MEDIA NUSANTARA
1 Obsesi Awards 2022 25 Mei 2022 Obsesi Awards Selebriti Sosmed Terobsesi: Betrand
Peto Putra Onsu
2 Telkomsel Awards 2022 26 Juni 2022 Telkomsel • Favorite MAXStream Female
June 26, 2022 Talent: Anneth Delicia
• Favorite Song: “Salah
Mencintai” (Betrand Peto Putra
Onsu)
3 Penghargaan Spotify Indonesia 10 Agustus Spotify Indonesia Keisya Levronka, Rekor Penyanyi
2022 Wanita Dengan Jumlah Streaming
Terbanyak Mencapai 735.000 dalam
Waktu 24 Jam
4 Bandung Music Awards 2022 9 September Yayasan Bandung • Penyanyi Pop Solo Wanita
2022 Mahakarya Abadi Terpopuler: Lyodra
• Lagu Terpopuler: “Pesan
Terakhir”(Lyodra)
• Video Clip Terpopuler: “Pesan
Terakhir”(Lyodra)
• Penyanyi Pop Solo Pria
Terpopuler: Andmesh
Kamaleng
• Penyanyi Pendatang Terbaru
Terpopuler: Mahalini Raharja
• Penyanyi Jazz Duo/Grup/Vocal
Terpopuler: Ziva Magnolya
• Penyanyi RnB Duo/Grup/Vocal
Terpopuler: Mark Natama
• Karya Produksi RnB
Terpopuler: “Now I Know”
(Kaleb J)
• Penyanyi RnB Solo Pria
Terpopuler: Kaleb J
MNC PORTAL INDONESIA
1 The 13th Indonesia Print Media Awards 29 Maret 2022 Serikat Perusahaan Gold Winner pada kategori General
(IPMA) 2022 Pers (SPS) Indonesia News Media Online Terbaik:
“Pahlawan Tanpa Panggung dan
Jubah”
2 Media Brand Awards 2022 6 Juli 2022 Serikat Perusahaan Koran SINDO dan SINDOnews.com
Pers (SPS) Indonesia menjadi Pemenang Media Brand
Awards 2022
122
Page 151
Selain penghargaan tersebut di atas, Perseroan juga telah menerima berbagai penghargaan terkait aspek
keberlanjutan (Sustainability Aspect Award) dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sebagai berikut:
No Penghargaan Aspek Keberlanjutan Tanggal Penyelenggara Kategori
Tahun 2023
1 Seminar dan Bakti Sosial Operasi 15 Maret RS Telogorejo Apresiasi pencegahan sumbing
Gratis Sumbing dan Hernia 2023 Semarang dan perawatan pasca operasi
2 Seminar dan Bakti Sosial Operasi 27 Mei 2023 RS Pertamina Kepedulian dalam
Gratis Katarak dan Sumbing Amin Bintang Amin Penyelenggaraan Operasi
Lampung Lampung Gratis Katarak dan Sumbing
untuk Masyarakat Lampung
3 TOP CSR Awards 2023 7 Juni 2023 Majalah Top Hary Tanoesoedibjo, Executive
Business Chairman MNC Group sebagai
TOP Leader on CSR
Commitment 2023
4 TOP CSR Awards 2023 7 Juni 2023 Majalah Top TOP CSR Awards 2023 on
Business Stars 4
5 TOP CSR Awards 2023 7 Juni 2023 Majalah Top Program Kepedulian Sosial dan
Business Lingkungan
6 Penghargaan dari Bupati Lumajang 8 Juni 2023 Bupati Lumajang Apresiasi atas Bantuan Bencana
Erupsi Gunung Semeru
7 Penghargaan dari Dinas Kearsipan 8 Juni 2023 Dinas Kearsipan dan Penghargaan atas Kepedulian
dan Perpustakaan Kabupaten Perpustakaan terhadap Literasi anak di
Lumajang Kabupaten Kabupaten Lumajang
Lumajang
8 Seminar dan Bakti Sosial Operasi 18 Juli 2023 RSI Assyifa Kepedulian atas Pengentasan
Gratis Katarak Sukabumi Katarak dan Hernia di Kota
Sukabumi
9 Seminar Deteksi Dini dan 1 September RSU Amanah Penghargaan atas Kepedulian
Pencegahan Katarak 2023 Sumpiuh Banyumas dalam Penyelenggaraan
Operasi Gratis Katarak bagi
Warga Prasejahtera di
Banyumas
10 Serah Terima Bantuan untuk 25 September Pemerintah Kota Penghargaan "CSR Program
Program Jakarta Beraksi Atasi 2023 Jakarta Pusat Jakarta Bergerak atasi Stunting"
Stunting dalam percepatan penurunan
stunting di Wilayah Kota
Administrasi Jakarta Pusat
11 Sosialisasi dan Pelatihan 3 Oktober Palang Merah Penghargaan atas peran serta
Pertolongan Pertama 2023 Indonesia Kota dalam mendukung PMI Kota
Jakarta Pusat Jakarta Pusat dalam Program
Sosialisasi Pertolongan Pertama
12 Indonesia Best Social Responsibility 25 Oktober La Tofi School of Aksi lingkungan dan sosial yang
Awards 2023 2023 Social Responsibility berdampak luas, terutama pada
isu sampah makanan yang
ditangani melalui kerja sama
dengan Foodcycle Indonesia
13 Indonesia Best Social Responsibility 25 Oktober La Tofi School of Jessica Tanoesoedibjo, Wakil
Awards 2023 2023 Social Responsibility Ketua Umum MNC Peduli
sebagai Bintang CSR Indonesia
Besar dengan isu lingkungan
hidup
14 Penghargaan dari Klinik Mata EDC 16 November Klinik Mata EDC Kepedulian dalam
Group 2023 Group Penyelenggaraan Baksos
Operasi Katarak/Pteregyium
Gratis di 9 Kota/Kabupaten di
Jawa Timur (sejak tahun 2019)
15 Indonesia SDGs Award (ISDA) 2023 4 Desember Corporate Forum for The Most Committed Corporate
2023 CSR Development on SDGs for Social Pillars
(CFCD)
16 Indonesia SDGs Award (ISDA) 2023 4 Desember Corporate Forum for Generasi Sehat Bebas Stunting
2023 CSR Development untuk Indonesia Emas 2045
(CFCD)
17 Indonesia SDGs Award (ISDA) 2023 4 Desember Corporate Forum for MNC Peduli Kesetaraan Gender
2023 CSR Development
(CFCD)
123
Page 152
No Penghargaan Aspek Keberlanjutan Tanggal Penyelenggara Kategori
Tahun 2023
18 Indonesia SDGs Award (ISDA) 2023 4 Desember Corporate Forum for MNC Center Towards Zero
2023 CSR Development Waste Office Environment
(CFCD)
19 Indonesia SDGs Award (ISDA) 2023 4 Desember Corporate Forum for Bersama MNC Peduli
2023 CSR Development Menghijaukan Indonesia
(CFCD)
20 Indonesia SDGs Award (ISDA) 2023 4 Desember Corporate Forum for Bersama MNC Peduli
2023 CSR Development Kesehatan Untuk Indonesia
(CFCD)
21 Penghargaan Palang Merah 20 Desember Palang Merah Penghargaan atas peran dan
Indonesia Kota Jakarta Pusat 2023 Indonesia Kota dukungan pada kegiatan Bulan
Jakarta Pusat Dana PMI Kota Jakarta Pusat
Tahun 2023
No Penghargaan Aspek Keberlanjutan Tanggal Penyelenggara Kategori
Tahun 2022
1 Memperingati Hari Kesetiakawanan 6 Januari Kementerian Sosial Kepedulian dan Komitmen yang
Sosial Nasional 2022 2022 Republik Indonesia Tinggi dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
2 Indonesia CSR Exellence Awards 9 Maret 2022 First Magazine Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC
2022 Grup sebagai The Best
Leadership Focus in CSR
Program
3 Indonesia CSR Exellence Awards 9 Maret 2022 First Magazine The Best in Education & Human
(ICEA) 2022 Development Program
4 Indonesia CSR Exellence Awards 9 Maret 2022 First Magazine Best Covid 19 Program
(ICEA) 2022
5 Indonesia CSR Exellence Awards 9 Maret 2022 First Magazine Best Innovatives & Innitiatives in
(ICEA) 2022 Global CSR
6 Memperingati Hari Raya Idul Adha 29 Maret PPPA Daarul Qur'an Perusahaan Pendukung (Mitra)
2022 2022 Program Qurban Terbaik
7 Top Corporate Social Responsibility 30 Maret Top Bussines Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC
(CSR) Award 2022 2022 Grup sebagai TOP Leader on
CSR Commitment 2022
8 Top Corporate Social Responsibility 30 Maret Top Bussines TOP CSR Award 2022 #Star 4
(CSR) Award 2022 2022
9 Penghargaan Palang 22 Agustus Palang Merah Penghargaan atas Peran Serta
Merah Indonesia Kota 2022 Indonesia dan Dukungan
Jakarta Pusat pada program Bulan Dana PMI
10 Social Execellence Awards 2022 21 September HighEnd Magazine Jessica Tanoesoedibjo, Ketua
2022 MNC Peduli
sebagai salah satu Tokoh di
Dunia Sosial yang
Menginspirasi
11 Donasi Rambut oleh 14 November Museum Rekor Donasi Rambut secara Estafet
Lifebuoy bersama 2022 Dunia Indonesia oleh Peserta Terbanyak
MNC Peduli
12 MNC Charity Fun Run 20 November Yayasan Kanker Apresiasi atas Partisipasi
2022 2022 Indonesia Dukungan serta Kepeduliannya
dalam Rangka Penanggulangan
Kanker di Indonesia
13 MNC Charity Fun Run 20 November Smile Train Apresiasi atas Komitmen dan
2022 2022 Indonesia Semangat dalam Mendukung
Misi Smile Train Membangun
Solusi Bekerlanjutan untuk
Perawatan Bibir Sumbing
14 Indonesia Sustainable 22 November Corporate Forum for The Most Commited Corporate
Development Goals 2022 CSR Development on SDGs for Social Pillars
Award (ISDA) 2022
15 Indonesia Sustainable 22 November Corporate Forum for Pemberdayaan Wanita,
Development Goals 2022 CSR Development Pengelolaan sampah menjadi
Award (ISDA) 2022 produk bernilai ekonomis
16 Indonesia Sustainable 22 November Corporate Forum for Community Development
Development Goals 2022 CSR Development
124
Page 153
No Penghargaan Aspek Keberlanjutan Tanggal Penyelenggara Kategori
Tahun 2022
Award (ISDA) 2022
17 Indonesia Sustainable 22 November Corporate Forum for Percepatan Penanganan Covid
Development Goals 2022 CSR Development 19
Award (ISDA) 2022
18 Indonesia Sustainable 22 November Corporate Forum for Transformasi Digital
Development Goals 2022 CSR Development
Award (ISDA) 2022
19 Indonesia Sustainable 22 November Corporate Forum for MNC Peduli untuk Kesehatan
Development Goals 2022 CSR Development Bangsa
Award (ISDA) 2022
20 Indonesia Sustainable 22 November Corporate Forum for Generasi Cerdas Anak Bangsa
Development Goals 2022 CSR Development
Award (ISDA) 2022
7. POSISI DAN DAYA SAING
Indonesia merupakan pangsa iklan media terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2023 dengan total netto sebesar
US$3 miliar. Indonesia juga menjadi pasar periklanan Free-to-Air (FTA) TV terbesar di Asia Tenggara dengan
jangkauan sekitar 70 juta rumah tangga dan total pendapatan iklan TV sekitar US$1,213 miliar berdasarkan report
Media Partners Asia.
Menurut proyeksi Media Partners Asia (MPA), penjualan bersih iklan TV FTA di Indonesia akan tumbuh dengan
tingkat pertumbuhan tahunan majemuk 2,3% antara 2023 dan 2027. Pertumbuhan ini juga digerakkan oleh
permintaan iklan yang signifikan dari perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) dan anggaran iklan dan
promosi dari perusahaan teknologi. TV dan media digital mendominasi media iklan dengan pangsa pasar sekitar
89% pada 2023 dan MPA memprediksi akan meningkat menjadi 94% pada tahun 2027.
Bisnis TV berlangganan di bawah IPTV tetap beroperasi dengan baik meskipun terdapat beberapa pengaruh yang
dapat mengganggu perkembangannya seperti peningkatan pembajakan video dan persaingan sengit di antara
operator TV berlangganan lainnya.
Media digital menjadi semakin penting di Indonesia sebagai pasar yang potensial untuk pertumbuhan belanja
media online dan video seiring dengan peningkatan ketersediaan inventaris video (melalui layanan streaming)
serta pertumbuhan dalam e-commerce. Segmen digital mencapai US$1,4 miliar pada tahun 2022 dan
diproyeksikan akan tumbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk sebesar 12% antara 2023 dan 2027.
a. Televisi FTA
Dalam bisnis TV nasional saat ini terdapat 5 pemain utama, yaitu MNCN yang memiliki RCTI, MNCTV, GTV,
dan iNews; SCMA, memiliki SCTV dan Indosiar; Trans Group memiliki Trans TV dan Trans 7; Viva Group
memiliki ANTV dan TV One; serta Metro Group melalui Metro TV. Dari kelima pemain utama ini, MNCN
memiliki pangsa pasar pemirsa dan iklan terbesar.
Berikut ini adalah data distribusi pendapatan iklan dan Average Audience Share Prime time selama tahun
2023, dimana MNCN memiliki distribusi pendapatan iklan dan rata-rata audience share terbesar dibandingkan
dengan Group atau Stasiun TV lainnya.
125
Page 154
Tahun 2023 Average Jan-Dec
2023
No Station Target Audience
Distribusi
Audience Share
pendapatan iklan
1 RCTI ABC 20,1% 15,0%
2 MNCTV ABCD 15,5% 14,7%
3 GTV ABC 5,8% 7,3%
4 iNews AB 3,8% 3,4%
Total MNC Grup 45,1% 40,4%
5 SCTV ABCD 19,9% 20,6%
6 IVM ABCD 12,2% 14,7%
Total EMTEK Group 32,1% 35,3%
7 Trans 7 ABC 5,8% 8,9%
8 Trans TV ABC 5,4% 5,8%
Total TRANS Corp 11,2% 14,7%
9 ANTV ABC 4,5% 5,6%
10 TV ONE ABC 3,9% 2,0%
Total VIVA Group 8,4% 7,6%
11 Metro TV AB 2,8% 1,4%
Sumber: Nielsen, Tahun 2023.
b. Digital
Perseroan berkompetisi langsung dengan para pesaingnya, baik dengan korporasi besar lainnya maupun
secara individual pada beberapa lini bisnis digital.
Untuk kedua superapp Perseroan, melalui RCTI+, platform AVOD superapp terbesar di indonesia dari
pengguna aktif bulanan sebesar 69,7 juta maupun sisi pendapatan. Platform SVOD superapp, Vision+, juga
merupakan yang terbesar dengan sekitar 2,6 juta pelanggan dan 40 juta pengguna aktif bulanan. Di Indonesia,
layanan OTT semakin populer dengan munculnya platform streaming video seperti Netflix, Disney+, Amazon
Prime Video, dan lainnya. Ini memberikan akses luas kepada pengguna untuk menonton film, acara TV, dan
konten orisinal secara on-demand melalui perangkat yang terhubung ke internet, seperti smartphone, tablet,
atau Smart TV. Namun, perlu untuk diketahui, perilaku konsumen di Indonesia lebih cenderung memilih untuk
menonton siaran lokal dimana, pemain – pemain dengan basis produksi konten nasional yang sudah besar
akan diuntungkan dalam jangka Panjang.
Performa operasi media sosial milik Perseroan, termasuk MCN, juga yang terbesar dengan memiliki 595,7 juta
subscribers/followers dan 94,7 miliar views. Bagi pengiklan, media sosial merupakan platform penting untuk
berinteraksi dengan pelanggan, membangun brand, dan memasarkan produknya. Strategi pemasaran yang
efektif di media sosial dapat membantu mereka untuk meningkatkan visibilitas, keterlibatan, dan loyalitas
pelanggan. Secara keseluruhan, media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat
Indonesia dan akan menggambil bagian dari pangsa iklan di Indonesia kedepannya.
Terakhir, dari keempat portal online Perseroan, dengan nama okezone.com, sindonews.com, iNews.id, dan
idxchannel.com, telah mengumpulkan lebih dari 52 juta pengguna aktif bulanan. Kompetisi di sektor portal
online Indonesia terutama yang berkaitan dengan kemampuan untuk menyajikan konten yang relevan dan
berkualitas sangatlah sengit, sehingga hamper seluruh pemain media local di Indonesia sudah menerapkan
strateginya masing – masing untuk menumbuhkan aliran pendapatan dari portal online. Strategi pemasaran,
inovasi teknologi, dan keterlibatan dengan pengguna juga menjadi faktor penting dalam memenangkan
persaingan di sektor ini, dalam hal ini, dibentuknya iNews Media Group, Perseroan memiliki keunggulan
kompetitif yang sangat baik.
c. TV Berlangganan
Seiring dengan terus berkembangnya industri TV berlangganan di Indonesia di tengah kemajuan teknologi dan
pergeseran preferensi konsumen, Perseroan harus beradaptasi dan berinovasi agar bisa berkembang di pasar
yang dinamis. Dengan memahami tantangan dan peluang unik yang melekat pada lanskap pasar Indonesia,
Perseroan dapat diposisikan secara strategis untuk memanfaatkan meningkatnya permintaan akan konten
hiburan berkualitas tinggi dan membuka potensi besar dari industri yang terus berkembang ini.
8. PROSPEK USAHA
Indonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di Asia Tenggara. Dengan asumsi
pertumbuhan ekonomi berlanjut dengan baik, belanja konsumen kemungkinan akan meningkat, menciptakan lebih
banyak peluang bagi pengiklan dan menurut Media Partners Asia (MPA) pendapatan iklan di Indonesia akan
mencapai US$3,9 miliar pada tahun 2027. Indonesia memiliki pasar iklan TV Free-to-Air (FTA) yang besar dan
diharapkan tetap menjadi salah satu pilihan utama untuk iklan massal yang menjangkau semua demografi utama.
Selain itu, Indonesia juga merupakan pasar video online terbesar di Asia Tenggara. MPA memproyeksikan industri
video online Indonesia akan tumbuh pada CAGR 18% hingga tahun 2027 dan akan mencapai US$2,3 miliar pada
tahun itu dengan kontribusi iklan US$1,4 miliar dan US$770 juta untuk berlangganan.
126
Page 155
Sektor TV berbayar juga siap untuk mengalami ekspansi yang signifikan, dengan pendapatan industri yang
diproyeksikan mencapai $1,5 miliar pada tahun 2027. Lonjakan pertumbuhan ini diperkirakan akan didorong oleh
meningkatnya jumlah pengguna IPTV, yang biasanya memiliki pendapatan rata-rata per pengguna (ARPU) yang
lebih tinggi. Selain itu, layanan DTH pascabayar dan prabayar diperkirakan akan terus menjadi platform
berlangganan TV berbayar yang paling besar di Indonesia.
Prospek Media Berbasis Iklan dan Konten (MNCN)
Saat ini pasar iklan media di Indonesia merupakan pasar yang terbesar di Asia Tenggara dengan belanja iklan
bersih diperkirakan sekitar US$3,002 miliar pada tahun 2023. Kondisi tersebut ditopang oleh pertumbuhan PDB
Indonesia sebesar 5,05% pada tahun 2023.
Sektor media Perseroan diperkirakan akan terus bertumbuh pada tahun 2023 didorong oleh:
- Adanya empat FTA Nasional dengan pangsa pemirsa terbesar sebesar 40,4% yang mewakili ke lebih dari
110 juta pemirsa setiap harinya.
- Pertumbuhan yang kuat dalam Iklan jenis Non-Time Consuming Ads (iklan NTC) yang membawa keuntungan
bagi 4 FTA milik MNCN, dimana hal ini hanya dapat dilakukan apabila Perseroan terus memproduksi
kontennya secara in-house.
- Produksi konten terbesar dengan memproduksi 20.000 jam konten setiap tahun dalam berbagai format:
a) 33,2% pangsa pasar di kategori drama atau lebih dari 2.400 jam produksi drama setiap tahun;
b) 90%+ pangsa pasar di kategori program pencarian bakat;
c) Konten animasi yang saat ini telah berada di lebih dari 60 negara.
- Pustaka konten terbesar dengan lebih dari 300 ribu jam, dimana mayoritas berbasis konten hiburan (non-
news), Perseroan berencana untuk terus memanfaatkan pustaka kontennya yang luas melalui berbagai
saluran termasuk penjualan ke FTA TV dan TV Berbayar, RCTI+, Vision+, dan melalui media sosial. Selain
itu, Perseroan juga akan tetap memperoleh lebih banyak pendapatan dari melisensikan konten dan IP untuk
pihak ketiga, dan penempatan iklan kreatif/NTC.
- Pertumbuhan kuat dalam pendapatan iklan digital yang berasal dari aplikasi superapp (RCTI+ dan Vision+),
portal berita, dan media sosial;
- Manajemen artis terbesar, dengan 400 artis yang dikelola dengan kontrak selama 10 tahun;
- Manajemen medsos dan MCN (Multi Channel Network) di YouTube, Facebook, dan TikTok, dengan jumlah
total views yang mencapai 94,7 miliar, dengan 595,7 juta subscribers pada akhir Desember 2023.
Prospek Media Berbasis Pelanggan (IPTV)
Masih terdapat peluang yang besar untuk meningkatkan pertumbuhan pasar TV berlangganan mengingat
Indonesia memiliki salah satu penetrasi Pay TV terendah di Asia Tenggara. Dengan PDB yang diproyeksikan
tumbuh di level yang sangat baik, Indonesia mengharapkan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil untuk
mempertahankan pemulihan yang sangat dibutuhkan untuk seluruh industri periklanan lokal kedepannya.
Munculnya TV Berlangganan DTH prabayar berfungsi sebagai katalis bagi pertumbuhan pelanggan dalam industri.
Kategori ini juga berperan sebagai landasan bagi saluran lokal untuk meningkatkan jangkauan dan cakupan
di pasar TV berbayar. Namun, jumlah langganan berbayar (recurring) untuk kategori ini masih relatif rendah,
sehingga memberikan tantangan bagi penyedia layanan untuk bersaing secara efektif dalam konten dan harga
di seluruh platform mereka.
Industri media di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, dengan piracy yang menjadi ancaman besar
bagi penyedia layanan TV berbayar. Mengatasi masalah ini secara efektif memerlukan upaya kolaboratif dari
regulator, pembuat konten, dan pemangku kepentingan lainnya di industri. Kerja sama tersebut sangat penting
untuk menjaga keberlanjutan dan mendorong pertumbuhan ekosistem media.
Pasar TV berbayar di Indonesia terus meningkat, didorong oleh berbagai faktor termasuk peningkatan infrastruktur
dan perubahan preferensi konsumen. Pertumbuhan yang menjanjikan di berbagai segmen menunjukkan bahwa
lanskap ini siap untuk melakukan ekspansi dan inovasi lebih lanjut di tahun-tahun mendatang.
Beberapa indikator berikut mendukung prospek TV Berlangganan, yakni:
1. Pasar domestik yang besar, dengan jumlah rumah tangga berpenghasilan menengah yang terus meningkat.
2. Penetrasi TV berlangganan di Indonesia saat ini jauh lebih rendah dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya.
Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan TV berlangganan berbasis satelit (DTH) memiliki jangkauan lebih
luas dibandingkan Cable TV dan/atau IPTV yang terbatas hanya di kota-kota besar.
DATA DAN INFORMASI YANG DIPERSIAPKAN UNTUK DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
MERUPAKAN KOMBINASI DATA INTERNAL PERUSAHAAN PER TANGGAL 31 DESEMBER 2023 YANG
TELAH DIAUDIT DAN JUGA TELAH DIVERIFIKASI OLEH PIHAK KETIGA YANG RELEVAN PADA
INDUSTRINYA.
127
Page 156
VII. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri
dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto
Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak
dilaporkan perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan
pasal 23 atau pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B. Bunga obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan
kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah
6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA ATAU CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku .
128
Page 157
VIII. PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
2024 dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap
II Tahun 2024 dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)
yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan
perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai
perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap II Tahun 2024” telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap II Tahun 2024" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024”
adalah sebagai berikut:
Penjaminan Emisi Obligasi
Total
Penjaminan Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi Penjaminan
Obligasi Seri A Seri B Seri C (Rp) (%)
(Rp) (Rp) (Rp)
77,51%
PT MNC Sekuritas
166.980.000.000 212.250.000.000 124.615.000.000 503.845.000.000
PT Bahana Sekuritas 50.200.000.000 - 2.500.000.000 52.700.000.000 8,11%
PT BRI Danareksa
Sekuritas 50.155.000.000 50.000.000 140.000.000 50.345.000.000 7,75%
PT RHB Sekuritas
Indonesia 20.900.000.000 5.210.000.000 5.000.000.000 31.110.000.000 4,79%
PT KB Valbury Sekuritas 2.000.000.000 - - 2.000.000.000 0,31%
PT Korea Investment &
10.000.000.000 10.000.000.000 1,54%
Sekuritas Indonesia
Jumlah 100%
300.235.000.000 217.510.000.000 132.255.000.000 650.000.000.000
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Total
Penjaminan Persentase
Penjamin Pelaksana Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Seri A Seri B Seri C (Rp) (%)
(Rp) (Rp) (Rp)
PT MNC Sekuritas 381.245.000.000 261.825.000.000 1.165.000.000 644.235.000.000 99,11%
PT Bahana Sekuritas 450.000.000 - - 450.000.000 0,07%
PT BRI Danareksa 10.000.000 305.000.000 - 315.000.000 0,05%
Sekuritas
PT RHB Sekuritas
Indonesia - 5.000.000.000 - 5.000.000.000 0,77%
PT KB Valbury Sekuritas - - - - 0,00%
PT Korea Investment &
- - - - 0,00%
Sekuritas Indonesia
Jumlah 381.705.000.000 267.130.000.000 1.165.000.000 650.000.000.000 100%
Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai peraturan No. IX.A.7.
129
Page 158
Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah pihak
terafiliasi secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh PT MNC Asia Holding Tbk. Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah lainnya yaitu PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia dan PT RHB Sekuritas Indonesia tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UU No. 4/2023
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi Dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat
Penawaran Awal (bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat
tersebut, calon investor telah menyampaikan indikasi tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah yang
diinginkan. Tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah kemudian ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas
kompilasi lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.
130
Page 159
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan : Jusuf Indradewa & Partners
Hukum Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
Fax : (62-21) 22544367
No. STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023 -
Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023
- Swanyta Gunadi, S.H
Surat Penunjukkan : 007-KH/MCOM-CL/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
Asosiasi Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 00.12335
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
No. 92036
HKPM No. 200022
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
Swanyta Gunadi, S.H.
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM
No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. Kep. 02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara
independen, sesuai dengan norma atau Standar Profesi
dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada
mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan
kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan
Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
Notaris : Aulia Taufani
Menara Sudirman Lt.18 ABD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta – 12190
No. STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Surat Penunjukkan : 006-NOT/MCOM-CL/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No. 205.5.041.221146.
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara
lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian
Agen Pembayaran.
131
Page 160
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8143
www.bri.co.id
No. STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Surat Penunjukkan : 005-BRI/MCOM-CL/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp : (021) 509 684 69
Fax : (021) 509 684 68
Surat Penunjukkan : 008/CFO-MCOM/V/2024 tertanggal 21 Mei 2024
Tugas Pokok : Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan
pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil
pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pemeringkat
Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
132
Page 161
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap I Tahun 2023 (“Sukuk Ijarah”) adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang telah
terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8
Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. B.167-INV/TCS/AET/03/2023 tanggal 27 Maret 2023, Wali Amanat menyatakan bahwa:
i. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan;
ii. tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020;
iii. tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020;
iv. tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
- Surat pernyataan No. B.166-INV/TCS/AET/03/2023 tanggal 27 Maret 2023, Wali Amanat menyatakan telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020.
- Surat pernyataan No. B.225-INV/TCS/AET/05/2023 tanggal 04 Mei 2023, Wali Amanat menyatakan bahwa
mempunyai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman
di bidang keuangan syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang
memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015.
1. Riwayat Singkat
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021
dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H. Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
133
Page 162
a. Permodalan
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 28 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham Biasa Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
masing dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh * 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
b. Pengurusan dan Pengawasan
Saat Informasi Tambahan ini, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awam Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono*
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Catatan:
* Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan
dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Mikro : Supari
DirekturJaringan dan Layanan : Andrijanto
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
134
Page 163
c. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:
Perusahaan
No. Persentase Kepemilikan
Anak
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 86,85%
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life 51,40%
4 PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8 PT Permodalan Nasiional Madani 99,99%
9 PT Pegadaian 99,99%
10 BRI Manajemen Investasi 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).
▪ Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
Tanggal
No. Nama Obligasi/Sukuk
Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
2. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
3. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 02-Mar-22
4. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
5. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08-Mar-22
6. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
7. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
8. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
9. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
10. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
11. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
12. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
10-Jun-22
2022
13. Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
14. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
15. Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
16. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
17. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202 14-Jul-22
18. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
19. Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
20. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
21. Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
22. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
23. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
24. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun
05-Aug-22
2022
25. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun
2022 05-Aug-22
26. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I
10-Aug-22
Tahun 2022
27. Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 9-Aug-22
28. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26-Aug-22
29. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 1-Sept-22
135
Page 164
Tanggal
No. Nama Obligasi/Sukuk
Emisi
30. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sept-22
31. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28-Sept-22
32. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II 11-Okt-22
33. Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Okt-22
34. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Okt-22
35. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV
28-Okt-22
Tahun 2022
36. MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 1-Nov-22
37. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun
8-Nov-22
2022
38. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13-Des-22
39. MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22-Des-22
40. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Jan-23
41. Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25-Jan-23
42. Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun
22-Jan-23
2023
43. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun
24-Feb-23
2023
44. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8-Mar-23
45. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
16-Mar-23
II Tahun 2023
46. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun
28-Mar-23
2023
47. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4-Apr-23
48. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4-Apr-23
49. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11-Apr-23
50. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun
17-May-23
2023
51. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun
7-Jun-23
2023
52. EBAS-SP SMFBRIS01 8-Jun-23
53. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multi finance Tahap III
22-Jun-23
Tahun 2023
54. MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22-Jun-23
55. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27-Jun-23
56. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6-Jul-23
57. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6-Jul-23
58. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6-Jul-23
59. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
60. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun
11-Jul-23
2023
61. Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11-Jul-23
62. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I
11-Jul-23
Tahun 2023
63. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4-Aug-23
64. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8-Aug-23
65. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8-Aug-23
66. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II
11-Aug-23
Tahun 2023
67. EBAS-SP SMFBRIS01 26-Sept-23
68. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27-Sept-23
69. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II
3-Oct-23
Tahun 2023
70. Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Oct-23
71. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I
6-Oct-23
Tahun 2023
72. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19-Oct-23
73. Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun
20-Oct-23
2023
74. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25-Oct-23
75. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II
16-Nov-23
Tahun 2023
76. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 22-Nov-23
136
Page 165
Tanggal
No. Nama Obligasi/Sukuk
Emisi
2023
77. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22-Nov-23
▪ Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
▪ Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan
di bidang Pasar Modal.
e. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
pokok Obligasi;
Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
f. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Maret 2024,
31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja.
137
Page 166
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Aset 1.989.074.479 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.690.175.158 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 298.899.321 316.472.142 303.395.317
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2022 2023
Pendapatan Bunga dan Syariah – 50.075.006 135.183.487 124.597.073
neto
Pendapatan Premi – neto 561.948 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya 12.535.455 45.625.785 47.302.800
Laba Operasional 20.033.630 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak 19.924.648 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan 15.982.588 60.425.048 51.408.207
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 23,97 27,27 25,51
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,11 2,95 2,67
Loan to Deposits Ratio (LDR) 83,28 84,73 78,82
Return On Asset (ROA) 3,22 3,24 3,79
Return On Equity (ROE) 20,56 19,95 19,53
Net Interest Margin (NIM) 7,84 7,95 7,85
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8143
www.bri.co.id
138
Page 167
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan Bursa Efek yang berlaku di negara atau
yurisdiksi di luar wilayah Indonesia tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan
yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana
tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan
dengan menggunakan FPPO atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Efek yang dapat diperoleh softcopy-nya melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Setelah FPPO atau FPPSI ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali melalui email atau faksimili dan aslinya dikirimkan
melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan 14 Juni
2024 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah
Di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
bunga maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga dan Cicilan
Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi atau
Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Rekening yang
memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga (P-
4).
139
Page 168
f. Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah
dengan memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
menghadiri RUPO atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada Hari
Kerja ketiga sebelum pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan
berakhirnya RUPO atau Sukuk Ijarah, seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan
dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi atau
Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO atau
RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah dengan mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan memperoleh FPPO dan/atau FPPSI.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan
pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan
pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Sukuk Ijarahnya
apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI
yang telah ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam melakukan penjatahan, Manager Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan
Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan
menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam
Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai
dengan porsi penjaminan masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Tanggal penjatahan adalah tanggal 19 Juni 2024. Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana
Sekuritas.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya
20 Juni 2024 kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
140
Page 169
Obligasi:
PT MNC Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bahana Sekuritas
(Terafiliasi)
Bank MNC Internasional Bank Rakyat Indonesia Bank Permata
Cabang Kebon Sirih Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang WTC Sudirman
No. Rekening: 100010087879316 No. Rekening: No. Rekening: 00702318785
a.n.: PT MNC Sekuritas 0671.01.000680.30.4 a.n.: PT. Bahana Sekuritas
a.n.: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT RHB Sekuritas Indonesia PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment &
Sekuritas Indonesia
Bank Permata Bank Central Asia Tbk Bank Central Asia
Cabang Sudirman, Jakarta Cabang Kuningan Cabang SCBD
No. Rekening: 4001763763 No. Rekening: 2173130554 No. Rekening: 006.799.9898 a.n.:
a.n.: PT RHB Sekuritas Indonesia a.n.: PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia
Sukuk Ijarah:
PT MNC Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bahana Sekuritas
(Terafiliasi)
Bank Syariah Indonesia Bank Muamalat Bank Permata Syariah
Kantor Cabang Pembantu Jakarta Cabang Sudirman Cabang WTC Sudirman
Kementrian BUMN No. Rekening: 301.0070250 No. Rekening: 00702571480
No. Rekening: 1056423857 a.n.: PT BRI Danareksa Sekuritas a.n.: PT. Bahana Sekuritas
a.n.: PT MNC Sekuritas
PT RHB Sekuritas Indonesia
Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman, Jakarta
No. Rekening: 702227151
a.n.: PT RHB Sekuritas Indonesia
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024 (in good funds)
pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
a. Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka wajib
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan.
141
Page 170
b. Dalam hal Pencatatan Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/ atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib
membayar kepada para pemesan denda/ kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1%
(satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi/ ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Denda/ kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Denda/ kompensasi kerugian dikenakan pada hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau
sejak tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri. Apabila uang pemesanan telah diterima
Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
diumumkannya penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/ Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku.
142
Page 171
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh tanggal
12 - 14 Juni 2024 pada kantor atau melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT MNC Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bahana Sekuritas
(Terafiliasi)
MNC Bank Tower Lt. 15-16 Gedung BRI II Lt. 23 Graha Niaga Lantai 19
Jl. Kebon Sirih No.21 – 27 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jl Jendral Sudirman Kav. 58
Jakarta 10340 Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190
Tel. (021) 2980 3111 Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 250 5081
Fax. (021) 3983 6868 Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 522 5869
www.mncsekuritas.id www.bridanareksasekuritas.co.id www.bahanasekuritas.id
email: ib.mncs@mncgroup.com email: IB-Group1@brids.co.id email: bs_ibcm@bahana.co.id
PT RHB Sekuritas Indonesia PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia
Revenue Tower Lantai 11, District 8, Sahid Sudirman Center Lt. 41, Unit Equity Tower 22nd Floor, Suite H,
SCBD, AC SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Lot.
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10220 9, Jakarta 12190
Tel. (021) 5093 9868 Tel. (021) 2509 8300 Tel.: (021) 2991 1888
Fax. (021) 5093 9859 Fax. 2509 8400 Fax.: (021) 2991 1999
www.rhbtradesmart.co.id www.kbvalbury.com www.kisi.co.id
email: email: dcm.ib@kbvalbury.com email: fixedincome@kisi.co.id
rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT MNC Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bahana Sekuritas
(Terafiliasi)
MNC Bank Tower Lt. 15-16 Gedung BRI II Lt. 23 Graha Niaga Lantai 19
Jl. Kebon Sirih No.21 – 27 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jl Jendral Sudirman Kav. 58
Jakarta 10340 Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190
Tel. (021) 2980 3111 Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 250 5081
Fax. (021) 3983 6868 Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 522 5869
www.mncsekuritas.id www.bridanareksasekuritas.co.id www.bahanasekuritas.id
email: ib.mncs@mncgroup.com email: IB-Group1@brids.co.id email: bs_ibcm@bahana.co.id
PT RHB Sekuritas Indonesia
Revenue Tower Lantai 11, District 8,
SCBD,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Tel. (021) 5093 9868
Fax. (021) 5093 9859
www.rhbtradesmart.co.id
email:
rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
143
Page 172
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
144
Page 173
No. : 032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024
Jakarta, 10 Juni 2024
Kepada Yang Terhormat,
PT GLOBAL MEDIACOM Tbk
MNC Tower Lantai 27 Suite 2701
Jalan Kebon Sirih No. 17-19
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng
Kota Jakarta Pusat
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Global Mediacom Tbk dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024”
dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024”.
PT Global Mediacom Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta
Pusat, MNC Tower Lantai 27 Suite 2701, Jalan Kebon Sirih No. 17-19, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan
Menteng bermaksud untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dengan nilai Pokok Obligasi
sebesar Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah), yang merupakan sebagian dari
jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
rartus miliar Rupiah), dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yang terdiri dari:
a. Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp300.235.000.000,00
(tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
b. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp217.510.000.000,00
(dua ratus tujuh belas miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
c. Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp132.255.000.000,00
(seratus tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dengan Sisa
Imbalan Ijarah sebesar Rp.650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan
sebagian dari jumlah keseluruhan target Sisa Imbalan Ijarah yang akan dihimpun sebesar
Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dijamin secara Kesanggupan Penuh
(Full Commitment), yang teridri dari:
a. Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp381.705.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp33.399.187.500,00 (tiga puluh
tiga miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh
145
Page 174
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 2
ribu lima ratus Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
b. Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp267.130.000.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp27.380.825.000,00 (dua puluh
tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu
Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
c. Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp1.165.000.000,00
(satu miliar seratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp128.150.000,00 (seratus dua puluh delapan juta seratus lima puluh ribu
Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan
Imbalan Ijarah ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu idA+ (Single A Plus) untuk Obligasi
sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No.RC-268/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan
sebagaimana ditegaskan kembali dalam surat Pefindo No.RC-266/PEF-DIR/III/2024 tanggal 15 Maret 2024
dan idA+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Ijarah ebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No.RC-
269/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam surat Pefindo
No.RC-267/PEF-DIR/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 (selanjutnya disebut “PUB IV Tahap II”).
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah yang direncanakan
yaitu sejumlah Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12
POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
Sehubungan dengan maksud Perseroan untuk melakukan PUB IV Tahap II tersebut, kami, Konsultan Hukum
Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal ini diwakili oleh Cecilia
Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 dan Swanyta Gunadi, S.H,, dengan
STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No. 007-
KH/MCOM-CL/V/2024 tanggal 16 Mei 2024, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”)
yang hasilnya dituangkan dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek
hukum dari PUB IV Tahap II ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,
khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (“HKHPM”) Lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Penawaran Umum ini merupakan PUB IV Tahap II dari Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom” dan Penawaran Umum Berkelanjutan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Global Mediacom”, dimana “Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023” dan “Sukuk
Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-165/D.04/2023 tanggal
27 Juni 2023 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“PUB IV Tahap I”).
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas sebagaimana
tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No.031-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-
H/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).
146
Page 175
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 3
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan mendasarkan
pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
1. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau salinan
tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
2. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami, baik
asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-pihak yang disebutkan
dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
3. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk dalam
lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk menandatangani
dokumen tersebut.
4. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga kepada kami adalah
benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai
dengan dikeluarkannya Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
5. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat Pemerintah
yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan, berwenang untuk
melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum Negara
Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara lain dengan
kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data, dokumen-
dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya konsultan hukum yang
bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Perseroan.
2. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen atau
informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
3. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan tidak
meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk di dalamnya.
4. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB IV Tahap II dan tanggung jawab kami
sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut :
1. Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
147
Page 176
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 4
2. Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bimantara Citra berdasarkan Akta Pendirian No. 60
tanggal 30 Juni 1981 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 81 tanggal 29
Januari 1982, keduanya dibuat di hadapan Lukman Kirana, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”),
yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Y.A 5/84/22 tanggal 22 Mei 1982, didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta tanggal 28 Mei 1982, masing-masing dibawah No. 1883 dan No. 1884 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 1985, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia di bawah No. 912.
Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan
tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami
perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015,
dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni
2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3522272.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 19 Juni
2015, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.95 tanggal 27 November 2015,
Tambahan 1499/L Junctis (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahaan Anggaran Dasar No. 21
tanggal 9 Oktober 2020, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0400965 tanggal 23 Oktober 2020, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0178814.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 45, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 019235 dan (ii) Laporan
Registrasi Pemegang Efek per 30 April 2024 , yang dikeluarkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut :
Nilai Nominal
Jumlah
Struktur Permodalan Rp 100 %
Saham
per saham
Modal Dasar 55.750.000.000 5.575.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT MNC Asia Holding Tbk 7.480.817.500 748.081.750.000 45,75
Drs. Lo Kheng Hong 1.067.633.500 106.763.350.000 6,53
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 7.804.061.086 780.406.108.600 47,72
Saham Treasury 231.485.500 23.148.550.000 0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 16.583.997.586 1.658.399.758.600 100
Jumlah Saham dalam Portepel 39.166.002.414 3.916.600.241.400
PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu Bernama PT MNC Investama Tbk) yang merupakan Pengendali
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada
orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner “UBO”). Orang
Perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
148
Page 177
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 5
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Hary Tanoesoedibjo.
Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres
No.13/2018 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 13 Mei 2024. Harry Tanoesoedibjo sebagai
UBO telah memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1
huruf e Perpres No.13/2018.
4. Sejak PUB IV I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 77 tanggal 19 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah:
a. Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0132593 tanggal 27 Juni 2023;
b. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0121125.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni
2023;
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi :
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Syafril Nasution
Direktur : Christophorus Taufik Siswandi
Direktur : Indra Pudjiastuti
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Rosano Barack
Komisaris Independen : Mohamed Idwan Ganie
Komisaris Independen : Beti Puspitasari Santoso
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta menjabat
untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan
berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.
5. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan,
Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal Perseroan tidak mengalami
perubahan.
6. Perseroan telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan ijin-
ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perijinan Perseroan tersebut sampai dengan Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan
oleh instansi yang berwenang.
7. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS
149
Page 178
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 6
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981 (“WLKP”) serta telah melaksanakan
ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi yang berlaku pada provinsi ditempat kedudukan
Perseroan berada.
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta (“Disnakertrans”) No.e-0495 tanggal 26 Februari 2024, dengan
No.Pengesahan: 255/PP/L/II/0/2024. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
tanggal disahkan oleh Disnakertrans sampai tanggal 26 Februari 2026.
Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”) yang telah tercatat pada
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana termuat dalam Surat
Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat
Nomor 2353 Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 dan tercatat dengan Nomor Pencatatan 399/LKS-
Bip/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023. Masa jabatan kepengurusan LKS Bipartit Perseroan adalah 3 (tiga)
tahun, yaitu sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026.
8. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan terdapat tambahan harta
kekayaan Perseroan, yaitu 4 (empat) buah kendaraan bermotor dan 1 (satu) Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) berupa Merek “Mister Aladin” yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk kelas 35,
dengan jangka waktu perlindungan sampai dengan tanggal 20 Januari 2033.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini Perseroan tidak memiliki harta tetap berupa tanah dan/atau
bangunan. Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan baik yang berupa harta
bergerak (kendaraan bermotor) maupun HAKI telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku, telah dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan yang sah menurut hukuk dan kebiasaan hukum, tidak sedang dalam sengketa, tidak
sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun baik untuk kepentingan Perseroan,
Perusahaan Anak maupun Perusahaan Cucu.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 29 Mei 2024, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan dengan jumlah
pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
dipertanggungan yang sampai dengan tanggal pendapat hukum ini masih berlaku.
9. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun dengan pihak Terafiliasi
sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan yang masih berlaku telah
ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya
mengikat Perseroan. Sehubungan dengan rencana PUB IV tahap II, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29 Mei 2024, Perseroan (i) tidak
memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur dan/atau
pemberitahuan kepada kreditur Perseroan dan (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat
pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana PUB IV Tahap II
dan/atau penggunaan dana hasil PUB IV Tahap II Perseroan serta yang berpotensi merugikan hak
pemegang saham publik dan pemegang Obligasi IV Tahap II dan pemegang Sukuk IV Tahap II.
150
Page 179
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 7
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak Terafiliasi telah dilakukan secara wajar
(arms length) dan tidak mengandung benturan kepentingan, serta terkualifikasi sebagai Transaksi
Afiliasi yang wajib dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2
setelah Tanggal Transaksi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2) POJK No.42/2020. Namun
demikian sampai dengan tanggal pendapat Hukum ini Transaksi Afiliasi tersebut belum dilapokan oleh
Perseroan kepada OJK. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (4) POJK
No.42/2020 Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa (i) peringatan tertulis; (ii) denda
yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; (iii) pembatasan kegiatan usaha; (iv)
pembekuan kegiatan usaha; (v) pencabutan izin usaha; (vi) pembatalan persetujuan; (viii) pembatalan
pendaftaran. Perseroan berdasarkan Surat Pernyataannya tertanggal 29 Mei 2024 telah berkomitmen
untuk melaporkan Transaksi Afiliasi tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat
Pernyataan.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas dan klarifikasi kami kepada Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban kepada kreditur selama perjanjian kredit
berlaku.
10. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana
ditegaskan pula dalam masing-masing Surat Pernyataan Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tertanggal 29 Mei 2024, Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris baik dalam
kapasitasnya selaku Direksi atau Dewan Komisaris maupun selaku pribadi (i) tidak sedang terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan,
somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional Perseroan dan rencana PUB IV Tahap II serta penggunaan
dananya.
11. Dalam rangka PUB IV Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian sebagai
berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahun 2023 No. 72 tanggal 27 Maret 2023 jo. Akta
Addendum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahun 2023 No. 15 tanggal 3 Mei 2023 jo. Akta
Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahun 2023 No. 106 tanggal 30 Mei 2023 jo. Akta
Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahun 2023 No. 107 tanggal 26 Juni 2023
(“Pernyataan PUB”) oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
2024 No. 60 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Rakyat
151
Page 180
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 8
Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
2024 No. 61 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT MNC
Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, KB
Valbury Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia masing-masing selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”).
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
2024 No. 59 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
e. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 No.
62 tanggal 29 Mei 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
f. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II
Tahun 2024 No. 64 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat Sukuk, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”).
g. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II
Tahun 2024 No. 65 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT MNC
Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT RHB Sekuritas Indonesia,
masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah,
dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk”).
h. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II
Tahun 2024 No. 63 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
i. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun
2024 No. 66 tanggal 29 Mei 2024, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
j. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
054/OBL/KSEI/0424 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
dan Perseroan selaku Penerbit Efek, yang dibuat dibawah tangan.
k. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
010/SKK/KSEI/0424 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
dan Perseroan aku Penerbit Efek, yang dibuat dibawah tangan.
l. Akad Wakalah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Muwakkil dan Perseroan selaku Wakil, yang
dibuat dibawah tangan (“Akad Wakalah”).
m. Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara PT Media
Nusantara Citra Tbk selaku Pihak Pertama dan Perseroan selaku Pihak Kedua, yang dibuat
dibawah tangan (“Akad Ijarah I”).
n. Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 tanggal 29 Mei 2024, oleh dan antara PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk selaku Pihak Pertama dan Perseroan selaku Pihak Kedua, yang dibuat
dibawah tangan (“Akad Ijarah II”).
152
Page 181
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 9
Pernyataan dan Perjanjian-perjanjian tersebut di atas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah telah sesuai
dengan POJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
12. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, seluruh Obligasi yang diterbitkan ini
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi, dalam pengertian
bahwa apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada Masyarakat,
maka sisa Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran
dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, seluruh Sukuk Ijarah yang diterbitkan
ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, dalam
pengertian bahwa apabila masih terdapat Sukuk Ijarah yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada
Masyarakat, maka sisa Sukuk Ijarah tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing.
13. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
Perseroan dengan maksud untuk pelunasan mengakibatkan hapusnya segala hak yang melekat pada
Obligasi yang dibeli kembali, yaitu hak untuk menghadiri RUPO, hak suara dan hak memperoleh Bunga
Obligasi.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk maka Sukuk Ijarah yang dibeli kembali oleh
Perseroan dengan maksud untuk pelunasan mengakibatkan hapusnya segala hak yang melekat pada
Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, yaitu hak untuk menghadiri RUPSI, hak suara dan hak memperoleh
Cicilan Imbalan Ijarah.
14. PUB IV Tahap II ini akan dijamin dengan jaminan khusus Hak Tanggungan berupa 1 (satu) bidang hak
atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan, Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB)
09.03.000001436.0, sertipikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat,
seluas 32.901 m2 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus satu meter persegi), yang haknya akan berakhir
pada tanggal 11 Oktober 2030, terletak di Jalan Perjuangan Raya RT.003, RW.10, Kel.Kebon Jeruk,
Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tercatat atas nama Pemberui Jaminan yaitu PT Rajawali Citra Televisi
Indonesia (“RCTI”), termasuk bangunan berikut sarana pelengkap lainnya (“selanjutnya disebut
“Tanah dan Bangunan RCTI”), dengan nilai jaminan setiap saat sekurang-kurangnya sebesar 100%
(seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi, yang akan diikat dengan Hak Tanggungan.
Tanah dan Bangunan RCTI yang akan dijaminkan untuk PUB IV Tahap II adalah benar milik RCTI dan
tidak sedang dalam suatu perkara atau sengketa dan tidak sedang dijadikan agunan dalam bentuk apapun
baik untuk kepentingan Perseroan maupun pihak lain.
Penjaminan Tanah dan Bangunan RCTI telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris RCTI
sebagaimana ternyata dari Keputusan Dewan Komisaris RCTI tertanggal 27 Mei 2024 dan tidak wajib
mendapat persetujuan RUPS RCTI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102 ayat (1) UUPT,
mengingat Tanah dan Bangunan RCTI yang akan dijaminkan tersebut nilainya kurang dari 50% (lima
puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih RCTI berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan RCTI untuk
Tahun Buku 2023 (Audited) dan telah mendapat persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk selalu
kreditur RCTI sebagaimana tercantum dalam Suratnya No.00469/MBR-SLK/2024 tanggal 28 Mei
2024.
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dalam rangka pembebanan Hak
Tanggungan peringkat pertama maka RCTI telah menandatangani Akta Surat Kuasa Membebankan Hak
153
Page 182
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 10
Tanggungan (SKMHT) No.67 tanggal 29 Mei 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, dan selanjutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari Kalender sejak Tanggal Emisi wajib
dilakukan penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Emiten melalui Wali Amanat
dengan bantuan Notaris yang ditunjuk oleh Emiten selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
ditandatanganinya APHT wajib melakukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan setempat.
15. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan apabila nilai Jaminan kurang dari 100% (seratus
persen) dari nilai Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah yang terutang, maka Emiten wajib memenuhi
kekurangan nilai Jaminan tersebut dengan menyetorkan sejumlah dana kedalam suatu rekening
penampungan dana yang ditentukan oleh Wali Amanat.
16. Bahwa sesuai dengan hasil penilaian dari Kantor Jasa Perusahaan Penilai (KJPP) Ruddy Barus Yenny
dan Rekan, sebagaimana ternyata dari Laporannya No.00175/2.0144-02/PI/06/0593/1/V/2024 tanggal
21 Mei 204, Perihal :Laporan Penilaian Aset berupa Tanah, Bangunan dan Sarana Pelengkap Untuk
Kepentingan Jaminan Sehubungan dengan Penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Global Mediacom Tahap 2 Tahun 2024 dan Sukuk Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap 2 Tahun
2024, total nilai pasar Tanah dan Bangunan RCTI adalah sebesar Rp.1.302.994.000.000,00 (satu triliun
tiga ratus dua miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta Rupiah). Oleh karenanya penjaminan
Tanah dan Bangunan RCTI tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No. 17/2020”) karenai total nilai Tanah dan Bangunan RCTI tersebut tidak mencapai
20% (dua puluh persen) dari ekuitas PT Media Nusantara Citra Tbk (“MNCN”) selaku Pengendali RCTI
berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Kondolidasian MNCN untuk Tahun Buku 2023 (Audited).
Penjaminan Tanah dan Banguna RCTI terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Oleh karenanya MNCN selaku Pengendali RCTI wajib
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, kecuali kewajiban untuk memperoleh persetujuan
Pemegang Saham Independen dalam RUPS karena nilai Transaksi Afiliasi tidak memenuhi batasan nilai
Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS dan wajib memenuhi ketentuan Pasal 4
ayat (3) POJK 42/2020.
17. Dalam rangka PUB IV Tahap II ini, Perseroan telah mendapatkan:
1. Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka pemenuhan Pasal 17 ayat (4) Anggaran
Dasar Perseroan yang mensyaratkan adanya persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Surat
Persetujuan Komisaris Perseroan No. 002.KepKom/MCOM-CL/III/2023 tanggal 15 Maret 2023,
yang memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Untuk memperoleh pendanaan bagi Perseroan dengan cara menerbitkan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV oleh
Perseroan, dengan dengan target dana seluruhnya yang akan dihimpun sebanyak-
banyaknya sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) (untuk selanjutnya
disebut sebagai “Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV”),
atau jumlah lain yang disetujui oleh Direksi Perseroan melalui Penawaran Umum dan
selanjutnya mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
tersebut untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, yang seluruhnya dilakukan dengan
syarat, ketentuan dan tata cara yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dan tunduk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
peraturan di bidang Pasar Modal.
154
Page 183
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 11
2) Untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda tetap maupun benda
bergerak milik Perseroan, termasuk untuk menggadaikan baik sebagian maupun seluruh
saham milik Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam PT MNC
Digital Entertainment Tbk, ataupun memberikan jaminan tambahan dalam hal disyaratkan
di kemudian hari sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan IV, dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi
Perseroan.
3) Untuk menentukan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV tersebut, sebagaimana dianggap baik
oleh Direksi Perseroan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4) Memberikan persetujuan dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan hal-hal lain yang relevan dengan Tindakan Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV sebagaimana
disebutkan di dalam angka 1, 2 dan 3 di atas, termasuk namun tidak terbatas untuk (i)
menghadap pejabat-pejabat yang berwenang dan/atau Lembaga-lembaga yang relevan
termasuk namun tidak terbatas pada Notaris, Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, Wali Amanat, Agen Jaminan (jika ditunjuk) dan/atau pihak-pihak terkait
lainnya; (ii) melakukan negosiasi atas penetapan besaran bunga, cara pembayaran, jangka
waktu ataupun syarat-syarat dan ketentuan lainnya dari Obligasi Berkelanjutan IV dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV; (iii) membuat, suruh membuat dan/atau menandatangani
segala akta, perjanjian, surat dan/atau dokumen lainnya yang dibutuhkan dan disyaratkan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
IV, termasuk setiap perubahan dan/atau perpanjangannya yang mungkin dibuat dan
ditandatangani dari waktu ke waktu.
2. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sebagaimana tercantum dalam Surat BEI No. S-03435/BEI.PP2/05-2023 tanggal 4 Mei
2023, Perihal : Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
3. Persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam PUB IV
Tahap I sebagaimana ternyata dalam suratnya No.B.201-INV/TCS/AET/05/2024 tanggal 15 Mei
2024, Perihal : Persetujuan Atas Penerbitan PUB IV PT Global Mediacom Tahap II Tahun 2024.
18. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut dengan “UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
19. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan Pendapat Hukum ini
dikeluarkan tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
20. Antara Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT RHB Sekuritas
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas dan PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak memiliki hubungan Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM, sedangkan antara Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah memiliki hubungan
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
155
Page 184
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 12
21. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal
29 Mei 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami
gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari
modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
22. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat idA+ (Single A Plus) sebagaimana ternyata
dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No.RC-268/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24
Maret 2023 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo No.266/PEF-DIR/III/2024 tanggal
24 Maret 2024 dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat idA+ (sy) (Single
A Plus Syariah) sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No RC-269/PEF-DIR/III/2023 tanggal 24
Maret 2023 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo No.266/PEF-DIR/III/2024
tanggal 24 Maret 2024. Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB IV Tahap II ini telah memenuhi
persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat
Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. Pemeringkatan tersebut
telah mencakup keseluruhan nilai PUB IV yang ditargetkan yaitu sejumlah maksimum
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk Obligasi dan
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk Sukuk Ijarah, sehingga telah
memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
23. Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, seluruh dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan digunakan
seluruhnya untuk :
1. Sebesar Rp38.900.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah) akan
digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun
2017 Seri C dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Nama surat utang : Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun
2017 Seri C
Jumlah utang saat ini : Rp38.900.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus
juta Rupiah)
Tingkat bunga : 12,0% (dua belas koma nol persen)
Jangka waktu (tenor) : 7 (tujuh) tahun
Jatuh tempo : 7 Juli 2024
Penggunaan dana : Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang
dimiliki oleh Perseroan dan modal kerja.
Jumlah utang yang akan : Rp38.900.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus
dibayarkan juta Rupiah)
Sisa saldo utang setelah : Rp0,00(nol Rupiah)
pelunasan
Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada
dengan
kreditur
156
Page 185
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 13
Riwayat utang : Pada tanggal 7 Juli 2017, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri C
dengan jumlah pokok sebesar 38.900.000.000,00 (tiga puluh
delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah) berjangka waktu 7
(tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
pembayaran utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi
melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang
jatuh tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok
obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2. Sebesar Rp597.410.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta
Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap I Tahun 2023 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun
Nama surat utang :
2023 Seri A
Rp597.410.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh
Jumlah utang saat ini :
miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah
Tingkat bunga : 9,25% (sembilan koma dua puluh lima persen)
Jangka waktu (tenor) : 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
Jatuh tempo : 16 Juli 2024
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
Penggunaan dana : untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah
yang dimilikim oleh Perseroan dan modal kerja.
Jumlah utang yang akan : Rp597.410.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh
dibayarkan miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah)
Sisa saldo utang setelah :
Rp0,00 (nol Rupiah)
pelunasan
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023
Seri A dengan jumlah pokok sebesar 597.410.000.000,00
Riwayat utang
(lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh
juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari sejak Tanggal Emisi.
157
Page 186
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 14
Keterangan Penjelasan
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi
melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran utang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut
yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok
obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
3. Sebesar Rp9.256.000.000,00 (sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta Rupiah) akan
digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun
2021 Seri B dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II
Nama surat utang :
Tahun 2021 Seri B
Rp20.405.000.000,00 (dua puluh miliar empat ratus lima
Jumlah utang saat ini :
juta Rupiah)
Tingkat bunga : 10,30% (sepuluh koma tiga puluh nol persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 14 September 2024
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah
Penggunaan dana :
yang dimiliki
oleh Perseroan dan modal kerja.
Jumlah utang yang akan : Rp9.256.000.000,00 (sembilan miliar dua ratus lima puluh
dibayarkan enam juta Rupiah)
Sisa saldo utang setelah : Rp11.149.000.000,00 (sebelas miliar seratus empat puluh
pembayaran sebagian sembilan juta Rupiah)
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 14 September 2021, Perseroan menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II
Tahun 2021 Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Riwayat utang
Rp20.405.000.000,00 (dua puluh miliar empat ratus lima
juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun kalender sejak
tanggal emisi.
158
Page 187
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 15
Keterangan Penjelasan
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
obligasi melalui pemegang rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran utang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut
yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali
amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok
obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar sisa pelunasan pokok obligasi sekurang-kurangnya sebesar
Rp11.149.000.000,00 (sebelas miliar seratus empat puluh sembilan juta Rupiah) dan bunga obligasi
adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, seluruh dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk Ijarah, akan digunakan
untuk:
1. Sebesar Rp22.950.000.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) akan
digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I
Tahun 2017 Seri C dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I
Nama sukuk :
Tahun 2017 Seri C
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Rp22.950.000.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus
:
saat ini lima puluh juta Rupiah)
Rp2.754.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus lima puluh empat
Cicilan Imbalan Ijarah :
juta Rupiah) per tahun
Jangka waktu (tenor) : 7 (tujuh) tahun
Jatuh tempo : 7 Juli 2024
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang
Penggunaan dana :
dimiliki
oleh Perseroan dan modal kerja.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Rp22.950.000.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus
yang akan dibayarkan lima puluh juta Rupiah)
Sisa saldo Sisa Imbalan :
Rp0,00 (nol Rupiah)
Ijarah setelah pelunasan
Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada
dengan kreditur
: Pada tanggal 7 Juli 2017, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri
Riwayat kewajiban
C dengan jumlah sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp22.950.000.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus
159
Page 188
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 16
lima puluh juta Rupiah) berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak
tanggal emisi.
: 1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
2. Pembayaran sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada
pemegang Sukuk Ijarah melalui pemegang rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran Sisa Imbalan diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah Ijarah tersebut yang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti
penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada
tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
tersebut.
Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban sukuk
ijarah sementara pelunasan cicilan imbalan ijarah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha
Perseroan.
2. Sebesar Rp392.290.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh juta
Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I
Nama sukuk :
Tahun 2023 Seri A
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Rp392.290.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar
:
saat ini dua ratus sembilan puluh juta Rupiah)
Rp36.286.825.000,00 (tiga puluh enam miliar dua ratus
Cicilan Imbalan Ijarah : delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu
Rupiah) per tahun
Jangka waktu (tenor) : 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
Jatuh tempo : 16 Juli 2024
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang
Penggunaan dana :
dimiliki
oleh Perseroan dan modal kerja.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Rp392.290.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar
yang akan dibayarkan dua ratus sembilan puluh juta Rupiah)
Sisa saldo Sisa Imbalan :
Rp0,00 (nol Rupiah)
Ijarah setelah pelunasan
Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada
dengan kreditur
: Pada tanggal 6 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 Seri
Riwayat kewajiban
A dengan jumlah pokok sebesar Rp392.290.000.000,00 (tiga
ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh juta
160
Page 189
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 17
Keterangan Penjelasan
Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender sejak tanggal emisi.
: 1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah.
2. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada
pemegang Sukuk Ijarah melalui pemegang rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran Sisa Imbalan
diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah
Ijarah tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah tersebut dan menyerahkan
kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut.
Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban Sukuk
Ijarah sementara pelunasan cicilan Imbalan Ijarah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha
Perseroan.
3. Sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk
pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B dengan
rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II
Nama sukuk :
Tahun 2021 Seri B
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
: Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta Rupiah)
saat ini
Rp669.500.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan juta lima
Cicilan Imbalan Ijarah :
ratus ribu Rupiah) per tahun
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 11 September 2024
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan
untuk pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang
Penggunaan dana :
dimiliki
oleh Perseroan dan modal kerja.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah :
Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta Rupiah)
yang akan dibayarkan
Sisa saldo Sisa Imbalan :
Rp0,00
Ijarah setelah pelunasan
Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada
dengan kreditur
: Pada tanggal 14 September 2021, Perseroan menerbitkan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II
Riwayat kewajiban Tahun 2021 Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta Rupiah
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
161
Page 190
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 18
: 1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah.
2. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah kepada
pemegang Sukuk Ijarah melalui pemegang rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran Sisa Imbalan
diperlukan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah
Ijarah tersebut yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah tersebut dan menyerahkan
kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut.
Dana yang diperoleh dari Sukuk Ijarah hanya digunakan untuk melunasi jumlah kewajiban sukuk
ijarah sementara pelunasan cicilan imbalan ijarah akan dibiayai melalui kas dari aktivitas usaha
Perseroan
4. Sisanya sebesar Rp 224.060.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat miliar enam puluh juta Rupiah)
akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan
operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan,
pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional, dan lain-lain.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom
Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud
dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta khusus untuk dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Ijarah harus ditempatkan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah.
Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB IV
Tahap I secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB IV Tahap II telah
direalisasikan. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut
secara berkala kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB IV Tahap II kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO/RUPSI dan memperoleh persetujuan dari
RUPO/RUPSI, serta wajib menyampaikan hasil RUPO/RUPSI kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan RUPO/RUPSI.
Rencana penggunaan dana hasil hasil PUB IV Tahap II yang akan digunakan untuk pelunasan Obligasi
dan Sukuk, tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan POJK No.
162
Page 191
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 19
42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”).
23. Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 ini telah mendapat
Opini dari Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global
Mediacom Tahap II Tahun 2024 berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sebagaimana tercantum
dalam surat tanggal 22 Mei 2024, yang menetapkan bahwa Perjanjian dan Akad yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II
Tahun 2024 tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
– Majelis Utama Indonesia.
24. Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut :
Penyertaan secara langsung (Perusahaan Anak) :
a. PT Media Nusantara Citra Tbk (“MNCN”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 52,67% (lima puluh dua koma enam puluh tujuh persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh MNCN per 30 April 2024.
b. PT MNC Vision Networks Tbk (“IPTV”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 60,67% (enam puluh koma enam puluh tujuh persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh IPTV per 30 April 2024.
c. PT Infokom Elektrindo (“Infokom”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Infokom.
d. PT MNC GS Homeshopping (“MNC Shop”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan persentase
kepemilikan sebesar 60% (enam puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh MNC Shop.
e. Global Mediacom International Ltd (“GMI”), berkedudukan di Dubai, Uni Emirat Arab, dengan
persentase kepemilikan sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham GMI
f. Universal Media Holding Corp (“Universal”), berkedudukan di Cayman Island, dengan
persentase kepemilikan sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh modal saham Universal.
g. BMTR Media Limited (“BML”), berkedudukan di Hong Kong, dengan persentase kepemilikan
sebesar 81,06% (delapan puluh satu koma nol enam persen) dari seluruh modal saham BML.
h. BMTR Digital Limited (“BDL”), berkedudukan di Hong Kong, dengan persentase kepemilikan
sebesar 81,06% (delapan puluh satu koma nol enam persen) dari seluruh modal saham BDL.
i. PT MNC Digital Entertainment Indonesia Tbk (“MSIN”), berkedudukan di Jakarta Barat, dengan
persentase kepemilikan sebesar 15,35% (lima belas koma tiga puluh lima persen) dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh MSIN per 30 April 2024 (Perusahaan Asosiasi).
Dimana saham MSIN yang dimiliki oleh Perseroan ini sedang dijaminkan dengan jaminan gadai
saham untuk PUB III Tahap I Tahun 2022, PUB III Tahap II Tahun 2022, dan PUB IV Tahap I
2023 Perseroan.
Penyertaan saham Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
163
Page 192
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 20
Penyertaan secara tidak langsung melalui MNCN (Perusahaan Cucu) :
a. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (“RCTI”), berkedudukan di Jakarta Barat, dimana
persentase kepemilikan MNCN di RCTI adalah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh RCTI.
b. PT Global Indonesia Bermutu (“GIB”), berkedudukan di Jakarta Barat, dimana persentase
kepemilikan MNCN di GIB adalah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh GIB.
c. PT MNC Televisi Indonesia (“MNCTV”), berkedudukan di Jakarta Barat, dimana persentase
kepemilikan MNCN di MNCTV adalah sebesar 87,07% (delapan puluh tujuh koma nol tujuh
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MNCTV.
d. PT MNC Televisi Network (“MTN”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase
kepemilikan MNCN di MTN adalah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MTN.
e. PT MNC Multimedia Network (“MMN”), berkedudukan di Jakarta Barat, dimana persentase
kepemilikan MNCN di MMN adalah sebesar 99,43% (sembilan puluh sembilan koma empat
puluh tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MMN.
f. PT MNC Digital Entertainment Tbk (“MSIN”), berkedudukan di Jakarta Barat, dimana
persentase kepemilikan MNCN di MSIN adalah sebesar 72,78% (tujuh puluh dua koma tujuh
puluh delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MSIN per 30 April 2024.
g. PT MNC Media Investasi (“MMI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase
kepemilikan MNCN di MMI adalah sebesar 99,99& (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MMI.
h. PT MNC Media Utama (“MMU”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase
kepemilikan MNCN di MMU adalah sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MMU.
i. MNC International Middle East Ltd, (“MIMEL”), berkedudukan di Dubai, Uni Emirat Arab,
dimana persentase kepemilikan MNCN di MIMEL sebesar 100% (serratus persen) dari modal
saham MIMEL.
Penyertaan saham MNCN dalam Perusahaan Anaknya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar MNCN.
Penyertaan secara tidak langsung melalui IPTV (Perusahaan Cucu) :
a. PT MNC Sky Vision Tbk (“MSKY”), berkedudukan di Jakarta Barat, dimana persentase
kepemilikan IPTV di MSKY adalah sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
puluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MSKY per 30 April 2024.
b. PT Nusantara Vision (“NV”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase kepemilikan
IPTV di NV sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh NV.
164
Page 193
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 21
c. PT Digital Vision Nusantara (“DVN”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase
kepemilikan IPTV di DVN sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh DVN.
d. PT MNC Kabel Mediacom (“MKM”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase
kepemilikan IPTV di MKM sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MKM.
e. PT Mitra Operator Lokal (“MOL”), berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana persentase
kepemilikan IPTV di MOL sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh MOL.
Penyertaan saham IPTV dalam Perusahaan Anaknya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar IPTV.
25. a. MNCN adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar MNCN
mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 139 tanggal 27 Juni 2023 (“Akta No. 139 tanggal 27 Juni 2023”), dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0089796 tanggal 11 Juli 2023;
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0129824.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 11 Juli
2023 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 021094, Tahun 2023.
Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai perubahan Pasal 20 Anggaran Dasar MNCN
(Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan).
Perubahan Anggaran Dasar MNCN telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya peraturan-peraturan dibidang pasar modal dan Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham MNCN tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 20
Mei 2015, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0943955 tanggal 19 Juni 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
352223.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia di bawah No. 1566/L Junctis (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar MNCN No. 87 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0442763 tanggal 31 Agustus 2021, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0148156.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 31 Agustus 2021,
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81, Tambahan Berita Negara No.
165
Page 194
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 22
031245 dan (ii) Laporan Registrasi Pemegang Efek per 30 April 2024, yang dikeluarkan oleh PT
BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek MNCN, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham MNCN adalah sebagai berikut :
Saham
Seri A Seri B Jumlah Nilai
Keterangan %
@Rp100 @Rp100 Nominal
per saham per saham
Modal Dasar
Seri A 5.700.000.000 - 570.000.000.000
Seri B - 34.300.000.000 3.430.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
5.700.000.000 - 570.000.000.000
- PT Global Mediacom Tbk - 1.267.133.504 126.713.350.400
Total 696.713.350.400 52,67
-
- Masyarakat (dibawah 5%) 6.260.028.006 626.002.800.600
Total 626.002.800.600 47,33
Jumlah modal
Ditempatkan dan Disetor
Penuh (Sebelum Saham
Treasury) - 7.527.161.510 1.322.716.151.000
Saham Treasury - 1.822.626.200 182.262.620.000 0
Jumlah modal
Ditempatkan dan Disetor
Penuh - 9.349.787.710 1.504.978.771.000
Saham dalam Portepel
(Seri B)
c. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris MNCN tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha MNCN tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNCN adalah media berbasis iklan dan konten.
MNCN telah memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
ijin-ijin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
MNCN sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar MNCN dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perijinan MNCN tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
e. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, terdapat
penambahanharta kekayaan MNCN berupa 6 (enam) unit kendaraan bermotor dan 32 buah (tiga
puluh dua) merek yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan jangka waktu
166
Page 195
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 23
perlindungan sampai dengan tahun 2032 dan tahun 2033 serta 12 (dua belas) hak cipta (seni
gambar, karya tulis, karya siaran, lagu) yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan MNCAM tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta asset materiaknya telah
diasuransikan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
f. MNCN telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,
telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-
Undang No. 78 Tahun 1981 serta telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum
Propinsi yang berlaku pada provinsi ditempat kedudukan MNCN berada.
MNCN telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta No. e-0493 Tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang
Pengesahan Peraturan Perusahaan, dengan No. Pengesahan: 254/PP/L/II/D/2024. Peraturan
Perusahaan MNCN tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
MNCN telah membentuk LKS Bipartit yang telah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Kepala Suku
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 2351
Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023 dan tercatat dengan Nomor Pencatatan 397/LK-Bip/VI/2023
tanggal 20 Juni 2023.
g. Sampai dengan Pendapat Hukum dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNCN serta Direksi dan Dewan Komisaris MNCN tertanggal
29 Mei 2024, MNCN serta Direksi dan Dewan Komisaris MNCN baik dalam kapasitasnya selaku
Direksi atau Dewan Komisaris maupun selaku pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
(iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat
dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau
sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha,
(vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional MNCN dan rencana
Perseroan untuk melakukan PUB IV Tahap II serta penggunaan dananya.
26. a. IPTV adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar IPTV
mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 86 tanggal 20 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
167
Page 196
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 24
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0084149 tanggal 27 Juni 2023, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120863.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Juni 2023, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 019217.
Akta sebagaimana tersebut diatas adalah mengenai perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar
IPTV mengenai Pengumuman Neraca dan Laporan Laba/Rugi untuk disesuaikan dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten dan Perusahaan Publik.
Perubahan Anggaran Dasar IPTV telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya peraturan-peraturan dibidang pasar modal dan Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham IPTV tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.
7 tanggal 2 April 2019, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU0018492.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 4 April 2019; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0186951 tanggal 4 April 2019; didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU0055920.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 April 2019; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 78 tanggal, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
033422 Junctis (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 56 tanggal
15 Juli 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0052966.AH.01.02.TAHUN 2022;
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0271818 tanggal 28 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0146176.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 76, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 032526, dan (ii)
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek IPTV per 30 April 2024, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham IPTV adalah sebagai berikut:
Saham
Jumlah Nilai
Keterangan Seri A Seri B %
Nominal (RP)
@Rp500,00 @Rp100,00
Modal Dasar
Seri A 20.807.078.184 - 10.403.539.092.000,00
Seri B - 75.964.609.080 7.596.460.908.000,00
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
20.806.078.184 - 10.403.039.092.000,00
168
Page 197
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 25
- PT Global Mediacom - 4.794.998.507 479.499.850.700,00
Tbk Total 10.882.538.942.700,00 60,67
500.000.000,00
- Masyarakat* 1.000.000 - 1.659.587.415.000
16.595.874.150
39,33
- Total 1.660.087.415.00
Jumlah modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 20.807.078.184 21.390.872.657 12.542.626.357.700
Saham dalam
Portepel (Seri B) - 54.573.736.423 5.457.373.642.300
Sebagian saham IPTV Seri B milik Perseroan saat ini sedang dijaminkan dengan gadai saham
kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank) sehubungan dengan fasilitas kredit yang
diterima oleh IPTV dari Bank dan telah diikat dengan Akta Gadai Saham No. 06 tanggal 5
November 2021, yang dibuat dihadapan Sunarni, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Gadai Saham
No. 28 tanggal 19 November 2021, yang dibuat dihadapan Sunarni, S.H., Notaris di Jakarta.
Dalam melakukan penjaminan tersebut, Direksi Pemberi Jaminan telah mendapat persetujuan
Dewan Komisaris Pemberi Jaminan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Tanpa
Mengadakan Rapat PT Global Mediacom Tbk Nomor 004.Kepkom/MCOM-CL/VII/2021
tanggal 16 Agustus 2021.
c. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris IPTV tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha IPTV tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan IPTV adalah TV Berbayar dan Broadband.
IPTV telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan izin-
izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
IPTV sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar IPTV dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Perizinan IPTV tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku
dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
e. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, terdapat penambahan
harta kekayaan IPTV berupa 3 (tiga) buah merek “MVN” yang telah didaftarkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
dengan jangka waktu perlindungan sampai dengan tanggal 29 Maret 3033.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan IPTV tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta asset materialnya telah
diasuransikan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
f. IPTV telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,
telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-
Undang No. 78 Tahun 1981 serta telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum
Propinsi yang berlaku pada provinsi ditempat kedudukan IPTV berada.
169
Page 198
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 26
IPTV telah memiliki Peraturan Perusahaan yang yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta No. e-0300 Tahun 2024 tanggal 2 Februari 2024, dengan
Nomor Pengesahan: 168/PP/L/I/D/2024. Peraturan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun
terhitung mulai tanggal 2 Februari 2024 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026.
g. Sampai dengan Pendapat Hukum dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Pernyataan IPTV serta Direksi dan Dewan Komisaris IPTV tertanggal 29
Mei 2024, IPTV serta Direksi dan Dewan Komisaris IPTV baik dalam kapasitasnya selaku
Direksi atau Dewan Komisaris maupun selaku pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di PengadilanTata Usaha Negara (PTUN), (iii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat
dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau
sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha,
(vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional IPTV dan rencana
Perseroan untuk melakukan PUB IV Tahap II serta penggunaan dananya.
27. a. Infokom adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Infokom
tidak mengalami perubahan.
b. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Infokom tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 28 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Moeliana Santoso, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya No. AHU-
0044273.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 28 Juni 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0257402 tanggal 28 Juni 2022;
didaftarkan dalam dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122339.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28
Juni 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81, Tambahan Berita
Negara No.034948, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Infokom adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 2.800.000.000 2.800.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
170
Page 199
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 27
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham
Saham Rupiah %
- PT MNC Golbal Mediacom Tbk 699.999.999 699.999.999.000,00 99,99
- PT MNC Vision Networks Tbk 1 1.000,00 0,01
(dahulu PT SKY Vision
Netwoks)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
700.000.000 700.000.000.000,00 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 2.100.000.000 2.100.000.000.000,00
c. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Infokom mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 28 Maret 2024, dibuat dihadapan Rasyida Thalib, S.H.,
M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0126877 pada 28 Maret 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0065583.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Infokom yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Henry Suparman
Direktur : Rachmat Nurhadi
Direktur : Vicky Irawan
Direktur : Vera Tanamihardja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hary Tanoesoedibjo
Komisaris : Agus Mulyanto
Komisaris : Ruby Panjaitan
Komisaris : Syafril Nasution
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Infokom tersebut diatas telah diangkat
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Infokom dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
d. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Infokom tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Infokom adalah infrastruktur telekomunikasi dan
teknologi.
Infokom telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan
izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Infokom sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Infokom dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perizinan Infokom tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
171
Page 200
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 28
e. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, informasi mengenai harta
tetap maupun harta bergerak serta Hak Atas Kekayaan Intelektual Infokom tidak mengalami
perubahan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan Infokom tidak sedang
dalam sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali :
- SHGB No.919/Sungai Bambu dan SHGB No.547/Sungai Bambu, yang terletak dan Jl.Yos
Sudarso No.55 A dan No.55 B, Kel.Sungai Bambu, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara,
sedang dijaminkan kepada Bank Jtrust Indonesia Tbk (Bank) sehubungan dengan fasilitas
kredit yang diterima Infokom dari Bank. Jaminan tersebut masing-masing telah diikat
dengan Hak Tanggungan peringkat pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan
No.01490/2022 senilai Rp.125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan
Hak Tanggungan peringkat kedua senilai Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)
untuk SHGB No.919/Sungai Bambu, serta Sertifikat Hak Tanggungan No.04737/2022
senilai Rp.125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan Hak Tanggungan
peringkat kedua senilai Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) untuk SHGB
No.547/Sungai Bambu;
- SHGB No.1532/Rungkut Mananggal, yang terletak di Jl.Rungkut Industri III/49,
Kel.Rungkut Menanggal, Kec.Gunung Anyar, Surabaya, sedang dijaminkan di PT Bank
Ganesha Tbk (Bank) sehubungan fasilitas kredit yang diterima Infokom dari Bank;
- Mesin-mesin, sedang dijaminkan di Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank) sehubungan
dengan fasilitas kredit yang diterima Infokom dari Bank yang telah diikat dengan jaminan
fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00107369.AH.05.01.Tahun 2022
tanggal 7 Maret 2022, dengan nilai penjaminan sebesar Rp.141.175.000.000,00 (seratus
empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Infokom telah mengasuransikan seluruh asset materialnya dan dan jumlah pertanggungannya
memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
dipertanggungkan.
f. Infokom telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,
telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-
Undang No. 78 Tahun 1981 serta telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum
Propinsi yang berlaku pada provinsi ditempat kedudukan Infokom berada.
Infokom telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta No. 494 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022. Pengesahan
Peraturan Perusahaan INFOKOM tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal
ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.
Sampai dengan saat ini Infokom masih menggunakan Peraturan Perusahaan tersebut diatas.
Berdasarkan keterangan dari Infokom, Peraturan Perusahaan yang baru sedang dalam proses
untuk diajukan permohonan pengesahan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI
Jakarta.
Infokom telah membentuk LKS Bipartit yang telah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Kepala Suku
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 2352 Tahun
2023 pada tanggal 22 Juni 2023, dengan Nomor Pencatatan 398/LKS-Bip/VI/2023 tanggal 20
Juni 2023.
172
Page 201
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 29
g. Sampai dengan Pendapat Hukum dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Pernyataan Infokom serta Direksi dan Dewan Komisaris Infokom
tertanggal 29 Mei 2024, Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Infokom baik dalam
kapasitasnya selaku Direksi atau Dewan Komisaris maupun selaku pribadi (i) tidak sedang terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
(iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul yang secara
material dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional Infokom dan
rencana Perseroan untuk melakukan PUB IV Tahap II serta penggunaan dananya.
28. a. MNC Shop adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar MNC Shop tidak
mengalami perubahan.
b. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham MNC Shop tidak mengalami perubahan.
Berdasarlam Akta Pendirian Juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15 tanggal 20 Mei
2022, , dibuat di hadapan Bliamto Silitonga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya No. AHU-
0035379.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015698 tanggal 25 Mei 2022; dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0097374.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 25 Mei 2022, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham MNC Shop adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Saham %
(RP)
Modal Dasar
3.000
US$30.000.000,00
@US$10.000,00 (Rp94.250.000,00)
(Rp282.750.000.000,0
0)
Seri A Seri B
@ US$10.000,00 @ US$10.000,00
Modal Ditempatkan (Rp94.250.000,00 (Rp131.270.000,0
dan Disetor Penuh ) 0)
US$4.500.000,00
450 - (Rp42.412.500.000,00)
- PT Global Mediacom
US$2.250.000,00
Tbk
- 225 (Rp29.535.750.000,00)
Total US$6.750.000,00 60
173
Page 202
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 30
(Rp71.948.250.000,00)
US$3.000.000,00
(Rp28.275.000.000,00)
- GS Retail Co. Ltd US$1.500.000,00
300 - (Rp19.690.500.000,00)
150 US$4.500.000,00
40
- Total (Rp47.965.500.000,00)
Jumlah modal US$11.250.000,00
Ditempatkan dan (Rp119.913.750.000,0
Disetor Penuh 750 375 0)
US$18.750.000,00
Sisa Saham dalam 1.875 @ US$10.000,00 (Rp176.718.750.000,0
Portepel (Rp94.250.000,00) 0)
c. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris MNC Shop tidak mengalami perubahan.
d. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MNC Shop tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan MNC Shop adalah media berbasis iklan dan konten
e. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, informasi mengenai harta tetap
maupun harta bergerak serta Hak Atas Kekayaan Intelektual MNC Shop tidak mengalami perubahan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan harta kekayaan IPTV tidak sedang dalam sengketa
dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga serta asset materialnya telah diasuransikan dan jumlah
pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
dipertanggungkan.
f. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNC Shop tanggal 29
Mei 2024, MNC Shop tidak memiliki karyawan sehingga belum memiliki kewajiban untuk memenuhi
peraturan-peraturan dibidang ketenagakerjaan.
g. Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Pernyataan MNC Shop serta Direksi dan Dewan Komisaris MNC Shop tertanggal
29 Mei 2024, MNC Shop serta Direksi, Dewan Komisaris MNC Shop baik dalam kapasitasnya selaku
Direksi, Dewan Komisaris maupun selaku pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan
usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat berdampak negatif
terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional MNC Shop dan rencana PUB IV Tahap II serta
penggunaan dananya.
29. a. MSIN adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara sah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
174
Page 203
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 31
Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan Anggaran Dasar MSIN mengalami
perubahan, yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.63 tanggal
16 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0089306 tanggal
10 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0128899.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10
Juli 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 021091.
Akta sebagaimana tersebut di atas adalah mengenai perubahan Pasal 14 ayat (9) tentang penghapusan huruf
b pengaturan tentang pengunduran diri Direksi; perubahan Pasal 17 ayat (6) tentang penghapusan huruf b
pengaturan tentang pengunduran diri Dewan Komisaris; dan perubahan Pasal 20 ayat (6) tentang
pengumuman neraca dan laporan laba rugi MSIN untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Perubahan Anggaran Dasar MSIN telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya peraturan perundangan dibidang pasar modal dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
b. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham MSIN mengalami perubahan
Berdasarkan Akta No. 29 tanggal 14 November 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah Mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-0082651.AH.01.02 Tahun Tanggal 15 November 2022 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229138.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 15 November 2022 Junctis
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 68 tanggal 26 April 2024, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0098009 tanggal 29 April 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0082761.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 April 2024 dan (ii) Laporan Registrasi Pemegang Efek MSIN
per 30 April 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MSIN adalah sebagai berikut
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp 50 (lima puluh Rupiah ) per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 50.813.136.000 2.540.656.800.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Media Nusantara Citra Tbk 8.832.310.796 441.615.539.800 72,78
- MNC International Middle East 1.489.327.800 74.466.390.000 12,27
Limited
- Masyarakat (masing-masing di bawah 1.813.597.045 90.679.852.250 14,95
5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
12.135.235.641 606.761.782.050 100
Penuh
Saham Treasury - - -
Saham dalam Portepel 38.677.900.359 1.933.895.017.950
c. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris MSIN mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 62 tanggal 16 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
175
Page 204
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 32
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0137991 tanggal 3 Juli 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0128743.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris MSIN yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Wakil Komisaris Utama : Dini Aryanti Putri
Komisaris Independen : Andry Wisnu Triyudanto
Direksi
Direktur Utama : Noersing
Wakil Direktur Utama : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Ella Kartika
Direktur : Lina Priscilla Tanaya
Direktur : Titan Hermawan
Direktur : Dewi Tembaga
Direktur : Tantan Sumartana
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah
memenuhi ketentuan POJK 33/2014.
d. Sejak PUB IV Tahap I sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha MSIN tidak mengalami perubahan.
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan MSIN adalah Perusahaan Induk.
MSIN telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan izin-izin yang
telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MSIN sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar MSIN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perizinan MSIN
tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang
e. MSIN telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya
mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah
melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 78
Tahun 1981 serta telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Propinsi yang berlaku pada
provinsi ditempat kedudukan MSIN berada.
30. Kecuali GMI, Universa, BML dan BDL yang merupakan badan hukum asing, perjanjian-perjanjian yang dibuat
oleh masing-masing Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan/atau dengan Pihak Terafiliasi telah ditandatangani
secara sah oleh masing-masing Perusahaan Anak, mengikat Perusahaan Anak dan sampai dengan Pendapat Hukum
ini dikeluarkan masih berlaku serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-
perjanjian tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan PUB IV Tahap II ini dan
penggunaan dananya serta berpotensi merugikan hak pemegang saham publik Perseroan.
31. RCTI, GIB, MNCTV, MTN. MMN, MMI, MMU, MSKY, NV, DVN, MKM, MOL (selanjutnya disebut
“Perusahaan Cucu”) adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan secara
sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Cucu telah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya dan telah memiliki ijin usaha untuk melakukan kegiatan
usahanya tersebut yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku.
Perusahaan Cucu yang memiliki karyawan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan
termasuk diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
176
Page 205
032-R2/CS-SG-DA-RG-PG-MJ-GB-MA/II-G/VI/2024 33
Kesehatan, telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang
No. 78 Tahun 1981, telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Propinsi yang berlaku pada provinsi
ditempat kedudukan Perusahaan Cucu, serta telah memiliki Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perusahaan
tersebut sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan masih berlaku, kecuali MSIN, MMN yang Peraturan
Perusahaannya masih dalam prooses untuk diperpanjang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan Cucu dengan pihak ketiga dan/atau dengan pihak Terafiliasi
telah ditandatangani oleh masing-masing perusahaan tersebut secara sah berdasarkan anggaran dasar masing-
masing perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini masih berlaku, serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari
perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat membatasi rencana dari Perseroan untuk melakukan PUB IV Tahap II
dan penggunaan dananya serta yang berpotensi merugikan hak pemegang saham publik Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana
ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing Perusahaan Cucu, beserta dengan anggota Direksi dan Dewan
Komisarisnya seluruhnya tertanggal 29 Mei 2024, Perusahaan Cucu beserta dengan anggota Direksi dan Dewan
Komisarisnya dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi
tidak sedang (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja
yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
(v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya
di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional Perusahaan Cucu dan rencana dari Perseroan untuk melakukan PUB IV
Tahap II dan penggunaan dananya.
32. Informasi yang disajikan dalam Informasi Tambahan dalam rangka PUB IV Tahap II yang berkaitan dengan aspek
hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.
177
Page 206
178
Page 207
PT. GLOBAL MEDIACOM Tbk MNC Tower Lantai 27 Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340 Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207 Email: investor.relations@mncgroup.com Website: mediacom.co.id
Names mentioned 184 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah
p.1 ×3
unresolved
org
PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA AKAN MENANDATANGANI AKTA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×10
unresolved
org
PT MNC Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT Korea Investment
p.1 ×4
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
person
KH Wahid Hasyim
p.6 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×22
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MNC Grup
p.10
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.10 ×38
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Penjamin Pelaksana Emisi
p.11
unresolved
org
PT BRI Danareksa Emisi Efek Obligasi
p.11
unresolved
org
Berarti BMTR Digital Limited
p.17
unresolved
org
Berarti BMTR Media Limited
p.17
unresolved
org
PT Digital Vision Nusantara GIB
p.17
unresolved
org
PT Global Informasi Bermutu
p.17
unresolved
org
Berarti Global Mediacom International Ltd
p.17
unresolved
org
PT Infokom Elektrindo IPTV
p.17
unresolved
org
Berarti MNC International Middle East Limited
p.17
unresolved
org
PT MNC Multimedia Networks MMI
p.17
unresolved
org
PT MNC Media Investasi MNC Shop
p.17
unresolved
org
PT MNC GS Homeshopping MMU
p.17
unresolved
org
PT MNC Media Utama MNCN
p.17
unresolved
org
PT MNC Televisi Indonesia MOL
p.17
unresolved
org
PT Mitra Operator Lokal MSKY
p.17
unresolved
org
PT MNC Televisi Network
p.17
unresolved
org
PT Nusantara Vision RCTI
p.17
unresolved
org
PT Rajawali Citra Televisi Indonesia Universal
p.17
unresolved
org
Berarti Universal Media Holding Corp
p.17
unresolved
org
PT Digital Vision Nusantara
p.19 ×2
unresolved
org
PT MNC Kabel Mediakom
p.19
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
PT MNC Asia HoldingTbk
p.20
unresolved
—
MNCN
p.20
unresolved
—
IPTV
p.20
unresolved
—
Infokom
p.20
unresolved
—
MNC Shop
p.20
unresolved
—
Universal
p.20
unresolved
—
BML
p.20
unresolved
—
BDL
p.20
unresolved
—
RCTI
p.20
unresolved
—
GIB
p.20
unresolved
—
MNCTV
p.20
unresolved
—
MTN
p.20
unresolved
—
MMN
p.20
unresolved
—
MSIN
p.20
unresolved
—
MMI
p.20
unresolved
—
MMU
p.21
unresolved
—
MIMEL
p.21
unresolved
—
MSKY
p.21
unresolved
—
DVN
p.21
unresolved
—
MKM
p.21
unresolved
—
MOL
p.21
unresolved
person
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
p.22
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.25
unresolved
person
Florus Daeli
p.25
unresolved
person
ASEAN CPA.
p.25
unresolved
org
KPS
p.25
unresolved
org
Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi
p.31
unresolved
org
KJPP Ruddy Barus Yenny dan Rekan
p.33 ×3
unresolved
org
KJPP Ruddy Barus Yenny
p.33 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.36 ×2
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira,
· Ketua
p.60
unresolved
person
Komisioner
· Ketua
p.60 ×2
unresolved
person
Dr. H. Asep Supyadillah
· Anggota
p.60
unresolved
org
Bank Mayapada
p.70 ×9
unresolved
org
Bank MNC International
p.70
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.72 ×3
unresolved
org
Marymount Road Limited
p.75 ×2
unresolved
org
Shinhan Invesment Corp.
p.75
unresolved
org
Bank Victoria
p.75 ×3
unresolved
org
Deutsche Bank BMTR Media Limited
p.75
unresolved
org
BMTR Digital Limited
p.75
unresolved
org
Bank Mayapada Infokom
p.76
unresolved
org
Bank BJB MVN
p.76
unresolved
org
Sertifikat Hak Guna Bangunan. Marymount Road Limited
p.77
unresolved
org
Shinhan Investment Corp.
p.77 ×3
unresolved
org
Bank Central Asia MNCSV
p.78
unresolved
org
PT GLD
p.105
unresolved
org
PT Digital Persesuaian
p.106
unresolved
person
Sunarni
· Notaris
p.106 ×10
unresolved
person
H. Suryopranot
p.106
unresolved
org
PT MNC Kabel Mediacom
p.107
unresolved
org
PT MNV Televisi Indonesia
p.109
unresolved
org
PT MNC Televesi Indonesia
p.109
unresolved
org
PT MNC Televisi Indonesia
p.109
unresolved
person
Nadya Natasha
· Notaris
p.109
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.118 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.119 ×6
unresolved
org
Menteri
p.119 ×3
unresolved
person
Herbert Parulian Sitohang
p.120
unresolved
org
HT Investment Development Ltd
p.120
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.134 ×3
unresolved
person
H. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
p.134
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.162
unresolved
—
KJPP
· Penilai
p.182
unresolved
org
PT Global Mediacom Tahap II Tahun
p.183
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.194
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.