Back to announcement
20240620_HITS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31663206_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review HITSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.955
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
Email : notaris@drputrahutomo.com
SURAT KETERANGAN
Nomor : 35/NOT/VI/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor PUTRA HUTOMO, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan bahwa :
PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :
Hari/tanggal : Kamis, 20 Juni 2024.
Tempat : Mangkuluhur City Tower One, Meeting Room lantai 26,
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 1-3, Jakarta
12930
Pukul : 13.56 WIB — 15.22 WIB
Mata Acara
1. Persetujuan Laporan Tahunan yang berakhir pada tanggal tiga puluh
satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga (31 Desember 2023)
dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Teraudit untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal tiga satu bulan Desember tahun dua
ribu dua puluh tiga (31 Desember 2023).
Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun dua ribu
dua puluh tiga (31 Desember 2023).
. Penunjukkan Akuntan Publik ("AP") dan Kantor Akuntan Publik
Perseroan ("KAP") untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga
puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat
(31 Desember 2024) dan penetapan honorarium serta persyaratan lain
berkenaan dengan penunjukan tersebut.
Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
(untuk selanjutnya disebut Rapat).
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 20 Juni 2024, dengan
nomor 13.
Page 2 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920 Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180. Email : notaris@drputrahutomo.com Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan : Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Nyonya ERWYNA, Sarjana Hukum, Magister Humaniora Komisaris Independen : Tuan AGUS RIYANTO, Magister Teknik Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan Insinyur ANDI ALIFWANSYAH Direktur : Tuan DEDI HUDAYANA Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Nyonya ERWYNA, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 6.580.767.872 saham atau mewakili 92,674 dari 7.101.084.801 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, untuk: - Mata Acara Pertama : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, - Mata Acara Kedua : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, - Mata Acara Ketiga : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, - Mata Acara Keempat 1 1 (satu) orang memberikan pendapat, Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama -Jumlah suara blanko/abstain : 0 suara. -Jumlah suara tidak setuju p 100 suara. -Jumlah suara setuju : 6.580.767.772 suara. -Sehingga total suara setuju : 6.580.767.772 suara, atau 99,992, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. , k
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920 Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180. Email : notaris@drputrahutomo.com Mata Acara Kedua -Jumlah suara blanko/abstain : 0 suara. -Jumlah suara tidak setuju 5 100 suara. -Jumlah suara setuju : 6.580.767.772 suara. -Sehingga total suara setuju : 6.580.767.772 suara, atau 99,9946, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Ketiga -Jumlah suara blanko/abstain : 0 suara. -Jumlah suara tidak setuju B 100 suara. -Jumlah suara setuju : 6.580.767.772 suara. -Sehingga total suara setuju : 6.580.767.772 suara, atau 99,99, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Keempat -Jumlah suara blanko/abstain : 0 suara. -Jumlah suara tidak setuju 1: 6.411.293.011 suara. -Jumlah suara setuju 1. 169.474.861 suara. -Sehingga total suara setuju : 169.474.861 suara, atau 2,575, atau tidak lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga), dimana didalamnya terdapat Laporan Keuangan Konsolidasian Teraudit 2023 (dua ribu dua puluh tiga), Laporan mengenai kegiatan dan jalannya usaha Perseroan tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), termasuk Laporan Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Teraudit Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO DAN SURJA (ERNST & YOUNG) sebagaimana termuat dalam laporan Nomor 00469/2.1032/AU.1/06/1294- 3/1/1/2024 tanggal 30-03-2024 (tiga puluh Maret dua ribu dua puluh empat) dengan pendapat “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara Wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan 3 1
Page 4 OCR 0.952
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,
Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50,
RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180.
Email : notaris@drputrahutomo.com
konsolidasian PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI Tbk dan
entitas anaknya tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu
dua puluh tiga), serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
Akutansi Keuangan di Indonesia”.
Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan pada Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), sepanjang
tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal
31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga).
Keputusan Mata Acara Kedua :
Tg
Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku yang
berakhir pada 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
tiga), yang tercatat total laba bersih tahun berjalan sebesar
USD9.241.846,00 (sembilan juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan
ratus empat puluh enam Dolar Amerika Serikat) Perseroan:
a. menyisihkan sebagai dana cadangan Perseroan sebesar
USD10.000,00 (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu
tujuh) tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"):
b. sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi dana cadangan akan
dicatat dalam Saldo Laba Ditahan sebesar USD31.890.773,00 (tiga
puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh
tiga Dolar Amerika Serikat) untuk mendukung pengembangan usaha
Perseroan:
Cc. tidak membagikan Dividen kepada para pemegang saham Perseroan.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga :
"13
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen
untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember
dua ribu dua puluh empat) dengan memperhatikan rekomendasi Komite
Audit dengan berkonsultasi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan
Pemegang Saham Utama. Pemberian wewenang ini diambil mengingat
1 t
Page 5 OCR 0.957
NOTARIS / PPAT Dr. PUTRA HUTONO, S.H., M.Kn., Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007, Kel. Karet, Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920 Telp : 021 - 2309 2269, Hp. 0877 8250 8180. Email : notaris@drputrahutomo.com hingga penyelenggaraan Rapat ini masih dilakukan proses penyelesaian penyusunan Evaluasi dan Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. Rekomendasi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan akan didasarkan pada kriteria, antara lain: a. Telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, b. Memenuhi syarat independensi Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan orang dalam Kantor Akuntan Publik sesuai aturan yang berlaku, Cc. Ruang lingkup audit meliputi pemeriksaan atas pembukuan Perseroan yang dilakukan secara independen sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia serta rekomendasi sehubungan dengan pengendalian intern akuntansi dan memahami kompleksitas Grup Perseroan . Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit. Dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan Mata Acara Keempat : 1. Tidak menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat). Tidak menyetujui adanya kenaikan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat). Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 20 Juni 2024 di Kota Administrasi Jakarta Selatan, F Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. PUTRA HUTOMO
p.1 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×2
unresolved
person
ERWYNA
· Komisaris Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Insinyur ANDI ALIFWANSYAH
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
DEDI HUDAYANA Pimpinan
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
—
Magister Humaniora
· Komisaris Utama
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PURWANTONO
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.4
unresolved
person
PPAT Dr. PUTRA HUTONO
p.5 ×2
unresolved
person
F Dr. PUTRA HUTOMO
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
182 ms
13 Sep 2026 16:25
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'ERWYNA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '15:22:00',
'time_start': '13:56:00',
'venue': 'Mangkuluhur City Tower One, Meeting Room lantai 26, Jalan Jenderal '
'Gatot Subroto Kaveling 1-3, Jakarta 12930'}