Skip to content
Back to announcement

20240619_DMND_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662709_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed DMND

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


                                                       Jakarta, 14 Juni 2024

Nomor : 18/VI/2024                                     Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                              PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                         Gedung TCC Batavia Tower One
        PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk                  Lantai 15 Unit 03 dan 05,
                                                       Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Tanah Abang
                                                       Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu        : 14.10 WIB – 15.30 WIB
Tempat       : Ruang Cendana 1 & Cendana 2
               DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran - Lantai 2
               Jl. Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok
               Jakarta Pusat 14350

Kehadiran    : - Dewan Komisaris:          1. Dr. Ibrahim Hasan                Komisaris Utama
                                           2. Lim Beng Lin*                    Komisaris Independen
                                           3. Corneiles Tedjo Endriyarto       Komisaris Independen
                                           4. Nakrin Narula*                   Komisaris Independen
                 - Direksi:                1. Chen Tsen Nan                    Direktur Utama
                                           2. Philip Min Lih Chen              Direktur
                 - Undangan:               1. Ir. Widianto Juwono*             Calon Direktur
                                           2. Rusman Apandi                    Calon Direktur
                 - Lembaga dan Profesi     1. PT Datindo Entrycom,             Biro Administrasi
                   Penunjang Pasar            diwakili oleh Ester Agung        Efek
                   Modal:                     Setiawati
                                           2. Cahyadi Muliono, S.E., CPA*      Akuntan Publik
                                           3. Saya, Aulia Taufani, S.H.        Notaris
                 - Komite Audit:           1. Istama Tatang Siddharta*         Anggota
                 - Komite Nominasi dan     1. Robert James Barton*             Anggota
                   Remunerasi:

                 *hadir melalui video telekonferensi

                                                 6.503.803.211 saham (68,689867%) dari seluruh
                                                 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                   - Pemegang Saham:
                                                 hingga saat Rapat yaitu sebanyak 9.468.359.000
                                                 saham.
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id




I.    MATA ACARA RAPAT
      1. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dan Pengesahan
         Laporan Tahunan termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
         buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta penyampaian Laporan Realisasi
         penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Perseroan;
      2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
         2023;
      3. Persetujuan atas Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
         audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2024 dan penetapan honorarium, serta persyaratan lain penunjukannya;
      4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan; dan
      5. Penetapan Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
         Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan tertanggal 29 April 2024, Nomor DU/L-
         038/OJK/IV/2024 Perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
         Saham Tahunan PT Diamond Food Indonesia Tbk.
      2. Mengumumkan pemberitahuan Rapat pada tanggal 7 Mei 2024 pada Situs Web Bursa Efek
         Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan Situs Web Perseroan.
      3. Mengumumkan pemanggilan Rapat pada tanggal 22 Mei 2024 pada Situs Web Bursa Efek
         Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan Situs Web Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Pertama Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
        saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
        eASY.KSEI.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
        - Pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 300 saham atau mewakili
           0,0000046% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
        - Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain.
        - Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 6.503.802.911 saham atau
           mewakili 99,9999954% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
           Rapat.
     Dengan demikian, sejumlah 6.503.802.911 saham ( 99,9999954% ) memutuskan menyetujui usulan
     keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


 - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
   Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dan Pengesahan
   Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, menerima penyampaian Laporan
   Realisasi penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Perseroan, serta memberikan
   pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh
   anggota Direksi atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan
   Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku Perseroan yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
   Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Kedua Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   - Pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 300 saham atau mewakili
      0,0000046% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
   - Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain.
   - Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 6.503.802.911 saham atau
      mewakili 99,9999954% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
Dengan demikian, sejumlah 6.503.802.911 saham ( 99,9999954% ) memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
   Menyetujui dan menetapkan bahwa Laba Bersih Perseroan sebesar Rp 319.078.000.000,- (tiga
   ratus sembilan belas miliar tujuh puluh delapan juta Rupiah) akan digunakan sebagai berikut :
   1. Penyisihan cadangan Perseroan sesuai Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas sebesar Rp 63.815.600.000,- (enam puluh tiga miliar delapan
        ratus lima belas juta enam ratus ribu Rupiah) atau sebesar 20% (dua puluh persen) dari Laba
        Bersih Tahun Buku 2023; dan
   2. Sisanya yaitu sebesar Rp255.262.400.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus enam
        puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
        mendukung kegiatan usaha dan pengembangan Perseroan

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
Page 4
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


   eASY.KSEI.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
   keputusan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
   mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 6.503.803.211 saham dan
   memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
   1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E., CPA dan Kantor Akuntan
       Publik Siddharta Widjaja & Rekan (Firma anggota KPMG International), masing-masing
       sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan pemeriksaan atas
       Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;dan
   2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
       bagi Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut dan persyaratan lain
       penujukkannya, serta menunjuk AP dan KAP pengganti bilamana AP dan KAP yang ditunjuk
       tidak dapat melakukan tugasnya merujuk pada ketentuan Pasar Modal di Indonesia.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Keempat Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
   keputusan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
   untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 6.503.803.211 saham dan
   memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
   a. Memberhentikan dengan hormat Bapak Chen Tsen Nan sebagai Direktur Utama Perseroan
       dan Bapak Philip Min Lih Chen sebagai Direktur Perseroan;
   b. Menyetujui pengangkatan Bapak Chen Tsen Nan sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan,
       Bapak Philip Min Lih Chen sebagai Direktur Utama Perseroan, serta Bapak Ir. Widianto
       Juwono dan Bapak Rusman Apandi berturut-turut sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak
       ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       ketiga yang akan diadakan pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
       memberhentikan sewaktu-waktu.
   Sehingga sejak tanggal ditutupnya Rapat ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   menjadi sebagai berikut :
    - Dr. Ibrahim Hasan sebagai Komisaris Utama Perseroan
    - Chen Tsen Nan sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan
    - Cornelius Tedjo Endriyarto sebagai Komisaris Independen Perseroan
    - Lim Beng Lin sebagai Komisaris Independen Perseroan
    - Corneiles Tedjo Endriyarto sebagai Komisaris Independen Perseroan
    - Wu Qianfei sebagai Komisaris Independen Perseroan
Page 5
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


        -    Nakrin Narula sebagai Komisaris Independen Perseroan
        -    Philip Min Lih Chen sebagai Direktur Utama Perseroan
        -    Ir. Widianto Juwono sebagai Direktur Perseroan
        -    Rusman Apandi sebagai Direktur Perseroan
       c.    Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
             Perusahaan Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, dengan hak
             substitusi, untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan dan
             perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas, termasuk
             namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani
             dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan mata acara Rapat dan
             memberitahukan perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan
             Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
             diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    MATA ACARA KELIMA RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
      Kelima Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
      saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
    - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
      eASY.KSEI.
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
      - Pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 300 saham atau mewakili
         0,0000046% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
      - Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain.
      - Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 6.503.802.911 saham atau
         mewakili 99,9999954% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
         Rapat.
   Dengan demikian, sejumlah 6.503.802.911 saham ( 99,9999954% ) memutuskan menyetujui usulan
   keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
    - Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut:
      Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam melaksanakan
      fungsi remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji serta tunjangan lainnya bagi setiap
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
      Desember 2024, dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.


Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 14 Juni 2024 di bawah Nomor 44,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 6
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published19 Jun 2024
Pages6
Characters18,389
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held14 Jun 2024 · 14:10–15:30
Present6,503,803,211 (68.69%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
6,503,802,911
100.00%
Against
300
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
6,503,802,911
100.00%
Against
300
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk p.1 ×11
linked person Dr. Ibrahim Hasan · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Lim Beng Lin · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Nakrin Narula · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Chen Tsen Nan · Direktur Utama p.1 ×7
linked person Philip Min Lih Chen · Direktur p.1 ×7
linked person Ir. Widianto Juwono · Direktur p.1 ×5
linked person Rusman Apandi · Direktur p.1 ×3
linked person Istama Tatang Siddharta p.1
linked person Wu Qianfei · Komisaris Independen p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved person KH. Mas Mansyur p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1
unresolved person Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E. p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.4
unresolved — Cornelius Tedjo Endriyarto · Komisaris Independen p.4
unresolved — Corneiles Tedjo Endriyarto · Komisaris Independen p.4
unresolved org Menteri p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1111 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.0000046',
             'pct_for': '99.9999954',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: - Pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 300 '
                                'saham atau mewakili 0,0000046% dari total '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. - Tidak ada pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara abstain. - Pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak '
                                '6.503.802.911 saham atau mewakili 99,9999954% '
                                'dari total seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian, sejumlah 6.503.802.911 saham ( '
                                '99,9999954% ) memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Cahyadi Muliono '
                      'S.E., CPA dan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & '
                      'Rekan (Firma anggota KPMG International), masing-masing '
                      'sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk '
                      'melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan '
                      'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                      '2024;dan 2. Memberikan kewenangan kepada Dewan '
                      'Komisaris Perseroan untuk men',
             'votes_against': '300',
             'votes_for': '6503802911'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0000046',
             'pct_for': '99.9999954',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id - Nakrin Narula sebagai '
                                'Komisaris Independen Perseroan - Philip Min '
                                'Lih Chen sebagai Direktur Utama Perseroan - '
                                'Ir. Widianto Juwono sebagai Direktur '
                                'Perseroan - Rusman Apandi sebagai Direktur '
                                'Perseroan c. Memberikan wewenang dan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau '
                                'Sekretaris Perusahaan Perseroan, baik '
                                'sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, '
                                'dengan hak substitusi, untuk melakukan segala '
                                'tindakan sehubungan dengan pengangkatan dan '
                                'perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'sebagaimana tersebut di atas, termasuk namun '
                                'tidak terbatas untuk membuat atau meminta '
                                'untuk dibuatkan serta menandatangani dalam '
                                'akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan '
                                'dengan mata acara Rapat dan memberitahukan '
                                'perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut '
                                'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia, serta melakukan semua dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: - Pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 300 '
                                'saham atau mewakili 0,0000046% dari total '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. - Tidak ada pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara abstain. - Pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak '
                                '6.503.802.911 saham atau mewakili 99,9999954% '
                                'dari total seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian, sejumlah 6.503.802.911 saham ( '
                                '99,9999954% ) memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_against': '300',
             'votes_for': '6503802911'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-14',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '68.689867',
 'shares_present': '6503803211',
 'shares_total_voting': '9468359000',
 'time_end': '15:30:00',
 'time_start': '14:10:00',
 'venue': 'Ruang Cendana 1 & Cendana 2 DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran '
          '- Lantai 2 Jl. Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok '
          'Jakarta Pusat 14350'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result