Back to announcement
20240619_DMND_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662709_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed DMNDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 14 Juni 2024
Nomor : 18/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk
Pemegang Saham Tahunan Gedung TCC Batavia Tower One
PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk Lantai 15 Unit 03 dan 05,
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Tanah Abang
Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT DIAMOND FOOD INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu : 14.10 WIB – 15.30 WIB
Tempat : Ruang Cendana 1 & Cendana 2
DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran - Lantai 2
Jl. Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok
Jakarta Pusat 14350
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Dr. Ibrahim Hasan Komisaris Utama
2. Lim Beng Lin* Komisaris Independen
3. Corneiles Tedjo Endriyarto Komisaris Independen
4. Nakrin Narula* Komisaris Independen
- Direksi: 1. Chen Tsen Nan Direktur Utama
2. Philip Min Lih Chen Direktur
- Undangan: 1. Ir. Widianto Juwono* Calon Direktur
2. Rusman Apandi Calon Direktur
- Lembaga dan Profesi 1. PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi
Penunjang Pasar diwakili oleh Ester Agung Efek
Modal: Setiawati
2. Cahyadi Muliono, S.E., CPA* Akuntan Publik
3. Saya, Aulia Taufani, S.H. Notaris
- Komite Audit: 1. Istama Tatang Siddharta* Anggota
- Komite Nominasi dan 1. Robert James Barton* Anggota
Remunerasi:
*hadir melalui video telekonferensi
6.503.803.211 saham (68,689867%) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
- Pemegang Saham:
hingga saat Rapat yaitu sebanyak 9.468.359.000
saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dan Pengesahan
Laporan Tahunan termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta penyampaian Laporan Realisasi
penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Perseroan;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2023;
3. Persetujuan atas Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan penetapan honorarium, serta persyaratan lain penunjukannya;
4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan; dan
5. Penetapan Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan tertanggal 29 April 2024, Nomor DU/L-
038/OJK/IV/2024 Perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Diamond Food Indonesia Tbk.
2. Mengumumkan pemberitahuan Rapat pada tanggal 7 Mei 2024 pada Situs Web Bursa Efek
Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan Situs Web Perseroan.
3. Mengumumkan pemanggilan Rapat pada tanggal 22 Mei 2024 pada Situs Web Bursa Efek
Indonesia, aplikasi eASY.KSEI dan Situs Web Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 300 saham atau mewakili
0,0000046% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain.
- Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 6.503.802.911 saham atau
mewakili 99,9999954% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Dengan demikian, sejumlah 6.503.802.911 saham ( 99,9999954% ) memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak dan Pengesahan
Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, menerima penyampaian Laporan
Realisasi penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Perseroan, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh
anggota Direksi atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 300 saham atau mewakili
0,0000046% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain.
- Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 6.503.802.911 saham atau
mewakili 99,9999954% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Dengan demikian, sejumlah 6.503.802.911 saham ( 99,9999954% ) memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui dan menetapkan bahwa Laba Bersih Perseroan sebesar Rp 319.078.000.000,- (tiga
ratus sembilan belas miliar tujuh puluh delapan juta Rupiah) akan digunakan sebagai berikut :
1. Penyisihan cadangan Perseroan sesuai Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebesar Rp 63.815.600.000,- (enam puluh tiga miliar delapan
ratus lima belas juta enam ratus ribu Rupiah) atau sebesar 20% (dua puluh persen) dari Laba
Bersih Tahun Buku 2023; dan
2. Sisanya yaitu sebesar Rp255.262.400.000,- (dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus enam
puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
mendukung kegiatan usaha dan pengembangan Perseroan
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 6.503.803.211 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E., CPA dan Kantor Akuntan
Publik Siddharta Widjaja & Rekan (Firma anggota KPMG International), masing-masing
sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;dan
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
bagi Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut dan persyaratan lain
penujukkannya, serta menunjuk AP dan KAP pengganti bilamana AP dan KAP yang ditunjuk
tidak dapat melakukan tugasnya merujuk pada ketentuan Pasar Modal di Indonesia.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau abstain terhadap usulan
keputusan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 6.503.803.211 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
a. Memberhentikan dengan hormat Bapak Chen Tsen Nan sebagai Direktur Utama Perseroan
dan Bapak Philip Min Lih Chen sebagai Direktur Perseroan;
b. Menyetujui pengangkatan Bapak Chen Tsen Nan sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan,
Bapak Philip Min Lih Chen sebagai Direktur Utama Perseroan, serta Bapak Ir. Widianto
Juwono dan Bapak Rusman Apandi berturut-turut sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
ketiga yang akan diadakan pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
Sehingga sejak tanggal ditutupnya Rapat ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menjadi sebagai berikut :
- Dr. Ibrahim Hasan sebagai Komisaris Utama Perseroan
- Chen Tsen Nan sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan
- Cornelius Tedjo Endriyarto sebagai Komisaris Independen Perseroan
- Lim Beng Lin sebagai Komisaris Independen Perseroan
- Corneiles Tedjo Endriyarto sebagai Komisaris Independen Perseroan
- Wu Qianfei sebagai Komisaris Independen Perseroan
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Nakrin Narula sebagai Komisaris Independen Perseroan
- Philip Min Lih Chen sebagai Direktur Utama Perseroan
- Ir. Widianto Juwono sebagai Direktur Perseroan
- Rusman Apandi sebagai Direktur Perseroan
c. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
Perusahaan Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan dan
perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas, termasuk
namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani
dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan mata acara Rapat dan
memberitahukan perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 300 saham atau mewakili
0,0000046% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain.
- Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 6.503.802.911 saham atau
mewakili 99,9999954% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Dengan demikian, sejumlah 6.503.802.911 saham ( 99,9999954% ) memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam melaksanakan
fungsi remunerasi, untuk menetapkan honorarium atau gaji serta tunjangan lainnya bagi setiap
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2024, dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 14 Juni 2024 di bawah Nomor 44,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 14 Jun 2024 · 14:10–15:30 |
| Present | 6,503,803,211 (68.69%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,503,802,911
100.00%
Against
300
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
6,503,802,911
100.00%
Against
300
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
person
Akuntan Publik Cahyadi Muliono S.E.
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.4
unresolved
—
Cornelius Tedjo Endriyarto
· Komisaris Independen
p.4
unresolved
—
Corneiles Tedjo Endriyarto
· Komisaris Independen
p.4
unresolved
org
Menteri
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1111 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.0000046',
'pct_for': '99.9999954',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: - Pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 300 '
'saham atau mewakili 0,0000046% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. - Tidak ada pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara abstain. - Pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak '
'6.503.802.911 saham atau mewakili 99,9999954% '
'dari total seluruh saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian, sejumlah 6.503.802.911 saham ( '
'99,9999954% ) memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Cahyadi Muliono '
'S.E., CPA dan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & '
'Rekan (Firma anggota KPMG International), masing-masing '
'sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk '
'melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024;dan 2. Memberikan kewenangan kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk men',
'votes_against': '300',
'votes_for': '6503802911'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0000046',
'pct_for': '99.9999954',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id - Nakrin Narula sebagai '
'Komisaris Independen Perseroan - Philip Min '
'Lih Chen sebagai Direktur Utama Perseroan - '
'Ir. Widianto Juwono sebagai Direktur '
'Perseroan - Rusman Apandi sebagai Direktur '
'Perseroan c. Memberikan wewenang dan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau '
'Sekretaris Perusahaan Perseroan, baik '
'sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, '
'dengan hak substitusi, untuk melakukan segala '
'tindakan sehubungan dengan pengangkatan dan '
'perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagaimana tersebut di atas, termasuk namun '
'tidak terbatas untuk membuat atau meminta '
'untuk dibuatkan serta menandatangani dalam '
'akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan '
'dengan mata acara Rapat dan memberitahukan '
'perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut '
'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia, serta melakukan semua dan '
'setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut: - Pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 300 '
'saham atau mewakili 0,0000046% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. - Tidak ada pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara abstain. - Pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak '
'6.503.802.911 saham atau mewakili 99,9999954% '
'dari total seluruh saham dengan hak suara '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian, sejumlah 6.503.802.911 saham ( '
'99,9999954% ) memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_against': '300',
'votes_for': '6503802911'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-14',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '68.689867',
'shares_present': '6503803211',
'shares_total_voting': '9468359000',
'time_end': '15:30:00',
'time_start': '14:10:00',
'venue': 'Ruang Cendana 1 & Cendana 2 DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran '
'- Lantai 2 Jl. Griya Utama No.1 Blok B, Sunter Agung, Tanjung Priok '
'Jakarta Pusat 14350'}