Skip to content
Back to announcement

20240619_CTTH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662758_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CTTH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                  PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         PT CITATAH TBK


         Direksi PT Citatah Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dengan ini
   mengumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa telah diselenggarakan
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “RUPST”) pada:

    Hari, tanggal      : Jumat, 14 Juni 2024
    Tempat             : PT Citatah Tbk
                         Jalan Profesor Doktor Satrio Blok C4 No. 10, Kuningan Timur,
                         Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
    Pukul              : 14.25 - 14.50 WIB


A. RUPST
 1. Mata Acara RUPST:
   i. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023
      termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
      Komisaris, dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, serta pemberian pelunasan
      dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan
      Komisaris dan Direksi Perseroan;
  ii. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
      penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
      untuk Tahun Buku 2024 serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
      untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut, serta persyaratan
      lainnya;
 iii. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya dari para Anggota Dewan Komisaris
      Perseroan serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menentukan gaji dan tunjangan lainnya dari para Anggota Direksi Perseroan;

 2. Daftar Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
    RUPST:
    Anggota Direksi yang hadir dalam RUPST:
          Direktur Utama              : Tuan TAUFIK JOHANNES;
          Direktur                    : Nyonya TIFFANY JOHANES;
          Direktur                    : Nyonya DENISE JOHANES;
          Direktur                    : Tuan RUMPOKO ADI.
    Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPST:
          Komisaris Independen        : Tuan GREGORY NANAN ASWIN;
          Komisaris                   : Tuan EUGENE CHO PARK.

 3. Pimpinan RUPST:
    RUPST dipimpin oleh Tuan GREGORY NANAN ASWIN, selaku Komisaris Independen
 Perseroan.

 4. Kehadiran Pemegang Saham RUPST:
    RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
 mewakili 792.833.498 saham atau 64,41% dari 1.230.839.821 saham yang merupakan
 seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 5. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
    Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
  pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPST, namun tidak ada
  pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
  pendapat.
Page 2
 6. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST:
    Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

7. Hasil Pemungutan Suara RUPST:
  i. Mata Acara Pertama:
          a. Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam
             RUPST, yang memberikan suara abstain/blanko.
          b. Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST, yang
             memberikan suara tidak setuju.
          c. Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST memberikan
             suara setuju.
          d. Sehingga keputusan disetujui oleh RUPST secara musyawarah untuk mufakat.
     .
 ii. Mata Acara Kedua:
          a. Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam
             RUPST, yang memberikan suara abstain/blanko.
          b. Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST, yang
             memberikan suara tidak setuju.
          c. Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST memberikan
             suara setuju.
          d. Sehingga keputusan disetujui oleh RUPST secara musyawarah untuk mufakat.
     .
iii. Mata Acara Ketiga:
          a. Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam
             RUPST, yang memberikan suara abstain/blanko.
          b. Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST, yang
             memberikan suara tidak setuju.
          c. Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST memberikan
             suara setuju.
          d. Sehingga keputusan disetujui oleh RUPST secara musyawarah untuk mufakat.

     .
8. Keputusan RUPST:
  i. Keputusan Mata Acara Pertama:
         a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun
            Buku 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
            Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan Laporan Keuangan
            Perseroan Tahun Buku 2023, serta memberikan pelunasan dan
            pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
            Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
            pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku 2023 sepanjang
            tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
 ii. Keputusan Mata Acara Kedua:
         a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan,
            untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan
            kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan
            mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024, oleh
            karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan
            Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut;
         b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
            menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti
            maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana
            karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di
            Indonesia, Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
            ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya;
         c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan
Page 3
            honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan
            syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau
            Kantor Akuntan Publik tersebut maupun Akuntan Publik dan/atau Kantor
            Akuntan Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan Publik
            dan/atau Kantor Akuntan Publik.
iii. Keputusan Mata Acara Ketiga:
     a. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
        untuk Tahun Buku 2024, sebanyak-banyaknya Rp300.000.000,00 dan
        memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan
        alokasinya.
     b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
        menetapkan jumlah gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.




                              Jakarta, 19 Juni 2024




                                PT Citatah Tbk
                                    Direksi
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published19 Jun 2024
Pages4
Characters7,241
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held14 Jun 2024 · 14:25–14:50
Present792,833,498 (64.41%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person TAUFIK JOHANNES p.1
linked person TIFFANY JOHANES p.1
linked person DENISE JOHANES p.1
possible org CITATAH TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person RUMPOKO ADI. p.1
unresolved person GREGORY NANAN ASWIN · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person EUGENE CHO PARK. p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 735 ms 12 Sep 2026 23:02

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-14',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '64.41',
 'shares_present': '792833498',
 'shares_total_voting': '1230839821',
 'time_end': '14:50:00',
 'time_start': '14:25:00',
 'venue': 'PT Citatah Tbk Jalan Profesor Doktor Satrio Blok C4 No. 10, '
          'Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result