Back to announcement
20260519_PTPP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092581_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.952
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 106/RUPSTH-PP/V/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari ini, Selasa, tanggal 19 Mei 2026, berada di di Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto, Lantai 1, Jalan Let. Jend. TB Simatupang nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025, (selanjutnya disebut “Rapat”) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk disingkat PT PP (Persero) Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”) secara fisik dan elektronik dengan mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan "oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Rapat Perseroan dibuka pada jam 16.34 WIB. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah: 1. Melakukan Pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK dan BEI dengan Surat Nomor 996/EXT/PP/DK/2026 tanggal 2 April 2026, 2. Melakukan Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui: Website Bursa Efek Indonesia (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris), Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris), Website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Perseroan (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) dan Website Perseroan (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) pada tanggal 10 April 2026: 3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui: Website Bursa Efek Indonesia (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris), Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris), Website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Perseroan (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) dan Website Perseroan (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) pada tanggal 27 April 2026. Dengan demikian Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penyelenggaraan Rapat ini. Perseroan memiliki saham treasuri (treasury stock) dalam jumlah sebanyak 14.555.900 lembar saham. Dengan demikian untuk perhitungan kuorum maka jumlah saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh harus dikurangi dengan saham treasuri tersebut. Sehingga dengan demikian jumlah saham yang akan dipakai sebagai dasar perhitungan kuorum adalah saham dikurangi 14.555.900 lembar saham, sehingga jumlah saham yang akan dijadikan dasar untuk perhitungan kuorum adalah sejumlah 6.185.341.454 lembar saham. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 2 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Dari Daftar Hadir hari ini, berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 24 April 2026 pukul 16.15 WIB dan daftar hadir yang disusun baik secara elektronik melalui eASY KSEI maupun daftar hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek, PT. BSR Indonesia, dapat saya laporkan bahwa dalam Rapat ini telah hadir dan/atau diwakili oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham Seri B yang bersama-sama berjumlah 4.233.854.173 saham, atau mewakili 68,4596 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi saham treasuri yaitu sebesar 6.185.341.454 lembar saham. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat | huruf a, ayat 4 huruf a dan ayat 5 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat. Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS : Bpk. DHONY RAHAJOE (Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen) Bpk. ERNADHI SUDARMANTO (Komisaris) Bpk. HEDY RAHADIAN (Komisaris) Bpk. PUNDJUNG SETYA BRATA (Komisaris Independen) Bpk. JAYA KESUMA (Komisaris Independen) Bpk. ISTIONO (Komisaris Independen) DIREKSI : Bpk. NOVEL ARSYAD (Direktur Utama) Bpk. AGUS PURBIANTO (Direktur Keuangan) Bpk. TOMMY WIRANATA ANWAR (Direktur Manajemen Risiko dan Legal) Bpk. I GEDE UPEKSA NEGARA (Direktur Strategi Korporasi dan HCM) Bpk. YUL ARI PRAMURAHARJO (Direktur Operasi Bidang Infrastruktur) Bpk. YUYUS JUARSA (Direktur Operasi Bidang Gedung) Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan: Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun. 6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Sebelum pengambilan keputusan, Pemimpin Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada Mata Acara Rapat. Pada mata acara Rapat ke-1 dan ke-3, ada beberapa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan tanggapan, sedangkan untuk mata acara Rapat ke-2, ke-4, ke-5, ke-6 dan ke-7 tidak ada yang mengajukan pertanyaan. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. -Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 4.233.854.173 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 400.000 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 9.187.439 saham Jumlah suara yang setuju sebanyak 4.224.266.734 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 4.233.454.173 saham - 99,996 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama disetujui, sebagai berikut: 1) Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2) Mengesahkan: a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat dalam Laporannya Nomor: 00388/2.1030/AU.1/03/0181-2/1/111/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang material”, termasuk mengesahkan Penyajian Kembali (restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.950
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 dimana penyesuaian dan reklasifikasi yang dicatat dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang disajikan kembali untuk tahun tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sesuai Laporan Nomor: 00387/2.1030/AU.1/03/0181- 2/1/111/2026 tanggal 27 Maret 2026, b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM) sesuai Laporan Nomor: 00628/2.1030/AU.8/12/0181-2/0/IV/2026 tanggal 10 April 2026 dengan opini "Wajar, dalam semua hal yang material". 3) Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan tercermin dalam Laporan Perseroan di atas. Mata Acara Rapat Kedua Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 4.233.854.173 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 5.813.297 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.391.139 saham Jumlah suara yang setuju sebanyak 4.223.649.737 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 4.228.040.876 saham - 99,866 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua disetujui, sebagai berikut: 1) Menetapkan penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia) yang akan mengaudit Laporan Keuangan JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.955
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2026. 2) Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk melakukan: a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan: dan b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2026, serta Laporan Keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut. Mata Acara Rapat Ketiga Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 4.233.854.173 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 5.861.500 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.391.139 saham Jumlah suara yang setuju sebanyak 4.223.601.534 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 4.227.992.673 saham - 99,86Y4 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketiga disetujui, sebagai berikut: Menyetujui pemberian wewenang kepada: 1) Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris, dan 2) Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi, gaji/honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6 OCR 0.950
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Mata Acara Rapat Keempat Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 4.233.854.173 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 5.813.297 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.391.139 saham Jumlah suara yang setuju sebanyak 4.223.649.737 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 4.228.040.876 saham - 99,86Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keempat disetujui, sebagai berikut : Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah. Mata Acara Rapat Kelima Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 4.233.854.173 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 62.001.349 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.391.139 saham Jumlah suara yang setuju sebanyak 4.167.461.685 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 4.171.852.824 saham - 98,54Y4 JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 7 OCR 0.950
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kelima disetujui, sebagai berikut : PA Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui segala perubahan Peraturan Dana Pensiun, yang mengakibatkan adanya perubahan pendanaan dan/atau perubahan besaran Manfaat Pensiun yang menjadi beban Pendiri. Mata Acara Rapat Keenam Dengan perhitungan suara sebagai berikut : Jumlah suara yang hadir sebanyak 4.233.854.173 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 61.817.652 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.391.139 saham Jumlah suara yang setuju sebanyak 4.167.645.382 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 4.172.036.521 saham - 98,544 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keenam disetujui, sebagai berikut: 1) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah 31.619.477 (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) Lembar saham milik BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 2) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 3) Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan keputusan butir 1 dan butir 2 di atas. 4) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Keenam Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 8 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. Mata Acara Rapat Ketujuh Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 4.233.854.173 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 61.817.652 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 4.391.139 saham Jumlah suara yang setuju sebanyak 4.167.645.382 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 4.172.036.521 saham - 98,54 Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketujuh disetujui, sebagai berikut: 1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Agus Purbianto sebagai Direktur Keuangan Perseroan, yang diangkat berdasarkan Putusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 Tanggal 25 Mei 2021, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai pengurus Perseroan. 2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan: 1) Komisaris : Hedy Rahadian 2) Komisaris : Emadhi Sudarmanto 3) Komisaris Independen : Jaya Kesuma 4) Komisaris Independen : Pundjung Setya Brata 5) Komsiaris Independen : Istiono Yang masing-masing diangkat berdasarkan keputusan RUPS Tahunan tahun buku 2024 tanggal 30 April 2025, Keputusan RUPS Tahunan tahun buku 2023 tanggal 24 April 2024 dan keputusan RUPS Luar Biasa tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023 terhitung sejak ditutupnya RUPS ini dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 9 OCR 0.945
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 3. Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai pengurus perseroan : 1) Direktur Keuangan : Faizal Rahmad 2) Komisaris : Aisyah Zakiyyah 3) Komisaris : Setya Nugraha 4) Komisaris Independen : Ain Rika Armina 5) Komisaris Independen : Tjia Marwan 6) Komisaris : Giri Suprapdiono 4. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 5. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, dan pengangkatan pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan angka 3, maka susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut : a. Direksi 1) Direktur Utama : Novel Arsyad 2) Direktur Keuangan : Faizal Rahmad 3) Direktur Manajemen Risiko dan Legal : Tommy Wiranata Anwar 4) Direktur Strategi Korporasi dan HCM :I Gede Upeksa Negara 5) Direktur Operasi Bidang Gedung : Yuyus Juarsa 6) Direktur Operasi Bidang Infrastruktur : Yul Ari Pramuraharjo b. Dewan Komisaris 1) Dewan Komisaris Merangkap Komisaris Independen : Dhony Rahajoe 2) Komisaris : Giri Suprapdiono 3) Komisaris Independen : Ain Rika Armina 4) Komisaris Independen : Tjia Marwan 5) Komisaris : Setya Nugraha 6) Komisaris : Aisyah Zakiyyah 6. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkautan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut. 7. Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk akta Notaris serta mengahadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat. Rapat Perseroan ditutup pada jam 19.31 WIB. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 10 OCR 0.944
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 — Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Selasa, tanggal 19 Mei 2026, nomor: 16, dibuat oleh saya, Notaris. — Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. (DARI ADI WARSITO, SH. is di Jakarta Ir. NANETTE JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645. Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id E-mail : poerbaningsih@yahoo.com
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×23
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×10
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×5
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×10
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Agrariadan Tata Ruang
p.2 ×5
unresolved
org
PT. BSR Indonesia
p.2
unresolved
person
ISTIONO
p.2
unresolved
person
AGUS PURBIANTO
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
TOMMY WIRANATA ANWAR
p.2 ×3
unresolved
person
YUL ARI PRAMURAHARJO
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.5 ×2
unresolved
org
Milik Negara.
p.7 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
person
Emadhi Sudarmanto
· Komisaris
p.8
unresolved
person
Faizal Rahmad
· Direktur Keuangan
p.9 ×2
unresolved
person
Aisyah Zakiyyah
· Komisaris
p.9 ×2
unresolved
person
Setya Nugraha
· Komisaris
p.9 ×2
unresolved
person
Ain Rika Armina
· Komisaris Independen
p.9 ×2
unresolved
person
Giri Suprapdiono
· Komisaris
p.9 ×2
unresolved
person
Ir. NANETTE
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
36 ms
13 Sep 2026 14:22
no text layer - needs OCR