Skip to content
Back to announcement

20240619_CBPE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31662537_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review CBPE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
            TERKAIT DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
                              (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                                       TENTANG
        INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
         PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
                       PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk (“PERSEROAN”)

 Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
 mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan Konsultan Hukum, Akuntan Publik,
 Penasihat Keuangan atau Penasihat Profesional lainnya.




                                   PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk
                                          (“PERSEROAN”)

                                     Kegiatan Usaha Utama:
                             Bergerak di bidang real estat dan properti

                      Berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia

                                             Kantor Pusat :
                     Komplek Paskal Hyper Square Blok G Lantai 2 No. 206 – 208
                 Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 25 – 27 (dh. Jl. Pasirkaliki No. 25 – 27)
                                            Bandung 40181
                                         Tel.: (022) 8606 1108
                               E-mail : corsec@citrabuanaprasida.co.id
                                Website: www.citrabuanaprasida.co.id




Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana
untuk melakukan penambahan Kegiatan Usaha Holding dengan kode KBLI 64200 yang merujuk pada
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 Perseroan terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”).

Sesuai dengan Peraturan yang ada, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
pada situs Web Perusahaan Terbuka dan Situs Web Bursa Efek.

                                                  1
Page 2
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana penambahan Kegiatan Usaha yang akan
diusulkan oleh Perseroan dalam RUPS.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan informasi ini.

  Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Pada Keterbukaan Informasi Atas Rencana Perubahan
                       Kegiatan Usaha Perseroan Tanggal 16 Mei 2024

                                         PENDAHULUAN.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan Pemegang Saham Perseroan agar para Pemegang
Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Perseroan dalam manambahkan
Kegiatan Usaha.

Sebagai upaya meningkatkan kapasitas Perusahaan, Perseroan merasa perlu menambah kegiatan usaha
Perusahaan Holding dengan kode KBLI 64200 yang merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020 dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Sebagai upaya
meningkatkan kapasitas Perusahaan.

 I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

 A. Riwayat Singkat Perseroan

     PT Citra Buana Prasida (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Prasetia Sejati pada tahun 2000
     berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 18 tanggal 24 Agustus 2000,
     dibuat dihadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang telah
     mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
     24591 HT.01.01.TH.2000 tanggal 27 November 2000, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 006, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 003151 Tanggal 21
     Januari 2022.

     Nama Perseroan dirubah menjadi PT Citra Buana Prasida berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
     Rapat No. 05 tanggal 23 Januari 2002, dibuat dihadapan Indah Prastiti Extensia, S.H., Notaris di
     Kabupaten Bekasi, yang telah mendapat Pengesahan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia No. C-03176 HT.01.04.TH.2002 Tanggal 26 Februari 2002 dan telah
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 006, Tambahan Berita Negara Republik
     Indonesia No. 003154 Tanggal 21 Januari 2022.

     Anggaran Dasar terakhir sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perseroan
     tertutup menjadi perseroan terbuka dan penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan
     Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 15/2020, POJK No. 16/2020 dan POJK No. 33/2014 sesuai dengan
     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Perseroan No. 04 tanggal 27
                                                2
Page 3
        September 2022 dibuat di hadapan Dr. Petra Bunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Bandung, yang
        telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
        Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0069709.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 27 September
        2022, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang diselenggarakan
        oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0295854 tanggal 27
        September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
        0192511.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 September 2022 serta telah diumumkan dalam Berita
        Negara Republik Indonesia No. 07 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia No. AHU-0192511.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 September 2022 serta telah
        diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 078, Tambahan Berita Negara Republik
        Indonesia No. 033386 Tanggal 30 September 2022.

B.      Struktur Permodalan Dan Kepemilikan Saham

        Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang telah dikeluarkan oleh Biro Administrasi
        Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 30 April 2024, berikut adalah Struktur
        Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan :

                                                                 Nilai Nominal Rp100 per saham
                      KETERANGAN
                                                          Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
      Modal Dasar                                           4.340.000.000            434.000.000.000
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                  1.356.250.000            135.625.000.000
      Penuh



                    KETERANGAN                         Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)     %
      - PT Sandhi Parama Nusa                             992.031.000       99.203.100.000      73,15
      - Gaery Djohari                                      92.969.000         9.296.900.000      6,85
      - Masyarakat                                        271.250.000       27.125.000.000      20,00
      Jumlah                                            1.356.250.000      135.625.000.000     100,00

     C. Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan
        Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut :

        Susunan Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                 : Thomas Aquinas Pramukuswala
        Komisaris                       : Gaery Djohari
        Komisaris Independen            : Melissa Cresentia Kurniawan

        Susunan Direksi
        Direktur Utama                  : R Asep Eddy
        Direktur                        : Didi Omara
        Direktur                        : Linna Widjaja

                                                   3
Page 4
II. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
    USAHA PERSEROAN

  Untuk memastikan kewajaran rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan telah
  meminta Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Fuadah,
  Rudi dan Rekan (“FRR”), yang diwakili oleh Ir. Fuadah, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) selaku Pimpinan
  Rekan sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat tentang rencana Perseroan
  dalam menambahkan Kegiatan Usaha Holding dengan kode KBLI 64200.

  KJPPFRR menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
  langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinsikan dalam Undang-undang Pasar Modal
  (“UUPM”).

  A.   Identitas Penilai Independen
       KJPP Fuadah, Rudi, dan Rekan sesuai dengan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari
       Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri
       Keuangan Nomor 102/KM.1/2012 tertanggal 08 Februari 2012, dengan Ir. Fuadah, M.Ec.Dev,
       MAPPI (Cert) dengan Ijin Penilai Publik No. PB-1.08.00066 dan terdaftar di Otoritas Jasa
       Keuangan (OJK) dengan Ijin Nomor: STTD.PPB-35/PJ-1/PM.02/2023 sebagai Penanggung
       Jawab dalam penugasan ini.

  B.   Ringkasan Laporan Studi Kelayakan
       Studi kelayakan berupa penambahan kegiatan usaha dibidang aktivitas perusahaan holding
       yang terdiri dari 1 (satu) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai Laporan
       ringkasan yang dikeluarkan oleh KJPP dengan No. File : 00189/2.0100-
       00/BS/03/0066/I/V/2024 tanggal 08 Mei 2024.

  C.   Maksud Dan Tujuan
       Maksud dan tujuan dilakukan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat
       kelayakan atas penambahan kegiatan usaha dibidang aktivitas perusahaan holding guna
       memenuhi POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

  D.   Ruang Lingkup Penugasan
       Laporan ini kami susun berdasarkan data dari Manajemen Perseroan serta data lain yang
       relevan. Dalam penyusunan laporan ini kami juga mempertimbangkan proyeksi-proyeksi
       yang mendukung dari Perseroan dan hasil wawancara dengan Manajemen Perseroan.
       Analisis yang dilaksanakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah :
       1. Analisis Kelayakan Pasar
            Melakukan kajian atas kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan
            (sustainability), potensi pasar, sasaran dan potensi nilai pasar. Disamping itu juga
            melakukan analisis atas pesaing usaha serta strategi pemasaran.
       2. Analisis Kelayakan Teknis




                                              4
Page 5
          Melakukan kajian terhadap kapasitas dan target bisnis, serta memperhatikan
          ketersediaan dan kualitas sumber daya, pekerja, dan ahli profesional. Kajian teknis
          juga meliputi proses produksi secara umum.
     3.   Analisis Kelayakan Pola Bisnis
          Pada aspek ini, analisis mencakup keunggulan kompetitif karena keunikan pola
          bisnis yang diajukan Perseroan, kemampuan para pesaing untuk meniru produk
          yang dihasilkan, serta kemampuan untuk menciptakan nilai.
     4.   Analisis Kelayakan Model Manajemen
          Kajian yang dilakukan pada aspek ini meliputi ketersediaan tenaga kerja,
          manajemen kekayaan intelektual (intellectual property), manajemen risiko,
          kapasitas dan kemampuan manajemen, serta kesesuaian struktur organisasi dan
          manajemen.
     5.   Analisis Kelayakan Keuangan
          Sebagai muara dari seluruh aspek yang dikaji, maka aspek keuangan akan mengkaji
          paling kurang meliputi rencana investasi, sumber pembiayaan, biaya operasional,
          proyeksi laporan keuangan, analisis titik impas (break even analysis), analisis
          profitabilitas (profitability analysis) serta analisis tingkat imbal balik investasi (overall
          return on investment).

E.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
     adalah:
     1. Berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis dan
         kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal efektif
         penilaian.
     2. Terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat
         dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan sesuai dengan
         prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
         dokumen yang terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha.
     3. Tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
         asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan dari tanggal penerbitan
         Studi Kelayakan sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Penambahan Kegiatan
         Usaha.
     4. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
         keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
         informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh manajemen Perseroan atau
         yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
         menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
         independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
         jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
         yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
         lengkap atau menyesatkan


                                               5
Page 6
      5.   Analisis Studi Kelayakan dipersiapkan menggunakan data dan informasi
           sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
           tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami
           tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Studi Kelayakan maupun
           segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
           disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh
           menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
      6.   Karena hasil dari Studi Kelayakan sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
           yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar
           akan merubah hasil dari Studi Kelayakan. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa
           perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil Studi
           Kelayakan, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun
           penyusunan laporan Studi Kelayakan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
           dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas
           kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
           analisis tambahan, diaplikasikannya hasil Studi Kelayakan sebagai dasar untuk
           melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
           sebagai dasar Studi Kelayakan.
      7.   Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Studi Kelayakan tidak merupakan dan tidak
           dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
           pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
           tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
           pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan
           atau pelanggaran hukum.
      8.   Konsultan menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
           dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
           pencapaiannya (fiduciary duty).

F.      Tim penyusun Laporan Studi Kelayakan:
        1. Nama lengkap        : Ir. Fuadah, M.Ec.Dev.,MAPPI (Cert.)
           Ijin Penilai        : PB-1.08.00066
           Nomor STTD OJK      : STTD.PPB-35/PJ-1/PM.02/2023
        2. Nama Lengkap        : Sumarno,SE.,MM.,M.Ec.Dev.,MAPPI (Cert.)
           MAPPI Nomor         : 15-S-06147
        3. Nama Lengkap        : Agung Sugiarto.,SE.,MM.,M.Ec.Dev.,MAPPI (Cert.)
           MAPPI Nomor         : 11-S-03329
        4. Nama Lengkap        : Ivan Togatorop, ST.,MAPPI (Cert.)
           MAPPI Nomor         : 02-S-01530



G. Pendapat Atas Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
    Aspek Pasar

                                           6
Page 7
    Prospek sektor properti global di 2024 diperkirakan diwarnai ketidakpastian, seiring dengan
    prospek pertumbuhan ekonomi yang masih berjalan lambat. Sejumlah lembaga
    internasional, seperti IMF dan World Bank dan lembaga lainnya telah
    mempublikasikan outlook-nya pada tahun 2024 ini. Perseroan sadar bahwa kompetisi usaha
    di bidang properti semakin ketat, hal ini membuat Perseroan harus selalu sigap dalam
    menjawab tantangan dan memenangkan kompetisi pasar dengan para pesaingnya, oleh
    sebab itu Perseroan telah menetapkan strategi dalam menciptakan produk yang berkualitas
    dan dapat bersaing dengan pasar melalui kreativitas dan inovasi secara berkesinambungan.
    Properti yang akan dikembangkan oleh anak perusahaan Perseroan terletak dekat dengan
    berbagai perguruan tinggi dan kawasan pariwisata. Selain itu, lokasi berada di area Setiabudi
    sebagai salah satu Kawasan elit di Kota Bandung. Tingginya aktivitas di sekitar Properti,
    meningkatkan kebutuhan tempat tinggal dari mahasiswa dan wisatawan, sementara untuk
    para pekerja seperti ekspatriat dan pemain persib yang berkewarnegaraan asing tidak
    memperhatikan kedekatan tempat tinggal dengan lokasi kerja. Sehingga, terdapat kebutuhan
    berupa tempat tinggal untuk 1 orang atau lebih yang nyaman dan dilengkapi furnitur serta
    pelayanan lainnya sehingga penyewa dapat langsung menempati unit.

   Aspek Teknis
    Pada pendirian anak Perusahaan dilakukan setelah diputuskan dalam Rapat Umum
    Pemegang Saham Luar Biasa yang direncanakan di laksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.
    Pendirian ini melibatkan investor yang juga pemegang saham Perseroan. Perseroan akan
    menjadi holding operating dengan membentuk anak perusahaan yang bergerak dibidang
    properti dan real estate yang akan mengelola proyek Cipaku Bandung dan direncanakan akan
    beroperasi di tahun 2027. Perseroan dan anak perusahaan yang akan dibentuk berencana
    untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi kawasan ekowisata. Kawasan Ekowisata
    Cipaku terletak di Jl. Cipaku indah XI, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, tidak jauh dari jl.
    Dr. Setiabudhi, Bandung Utara dengan ketinggian sekitar 900 meter diatas permukaan laut.
    Kawasan Ekowisata Cipaku direncanakan untuk menjadi destinasi wisata alam premium di
    Kota Bandung yang memberikan pengalaman luar ruang dengan suasana alam yang berbeda,
    tanpa harus keluar dari kota. Terdiri dari area ekowisata berupa hutan dan kebun, area
    Glamping dan water spa, fasilitas outbound dan kolam renang Semi-indoor didukung oleh
    service apartment, café, restoran dan Healing garden. Lokasi yang berada di pinggiran kota
    Bandung dan posisinya yang relatif tersembunyi menawarkan ruang rekreasi dan privacy
    yang dikelilingi oleh alam. Pada tahap awal Perseroan akan membangun apartemen yang
    berwawasan lingkungan (green building). Apartemen terdiri dari 1 tower yang akan dibangun
    pada lahan seluas 7.500 m2 dengan luas bangunan 4.200 m2.

   Aspek Pola Bisnis
    Manajemen Perseroan melihat bahwa proyek Cipaku yang akan dijalankan perlu dikelola
    oleh enttitas tersendiri sehingga bisa lebih fokus dan dapat memberikan kontribusi yang
    positif. Dengan pertimbangan tersebut diperlukan penyesuaian atau penambahan kegiatan
    usaha dibidang aktivitas perusahaan holding untuk dapat membentuk entitas anak atau
    perusahaan anak Perseroan. Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan,
    penambahan sektor usaha di bidang aktivitas perusahaan holding perlu dilakukan

    penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yaitu KBLI 64300 Aktivitas
    Perusahaan Holding. Perseroan memiliki keunggulan kompetitif dalam kegiatan usahanya di
                                            7
Page 8
    industri properti dan terus mengembangkan keunggulan kompetitifnya tersebut dengan
    meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh Perseroan, dimana sumber
    daya manusia yang mumpuni di bidangnya merupakan kunci keberhasilan Perseroan dalam
    memberikan solusi terbaik untuk permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh
    masyarakat, serta kualitas proyek yang dikerjakan.

   Aspek Model Manajemen
    Perseroan akan menempatkan SDM-nya dalam struktur anak perusahan :
    a) Komisaris       : 1 Orang
    b) Direktur        : 2 Orang
    c) Manager         : 3 Orang
    d) Staff           : 6 orang

    Sumber daya pendukung Pembangunan menggunakan tenaga ahli dibidangnya (Jasa
    Konsultan dan Jasa Kontraktor) yang akan ditentukan kemudian.

   Aspek Keuangan
    Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
    diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih
    antara Free Cash Flow To Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash
    Flow To Firm apabila Perseroan tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang
    selanjutnya dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash
    Flow to Inkremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan
    mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai
    berikut :
      Net Present Value (NPV)         : Rp13.620.752.603,00
      Internal Rate of Return (IRR) : 14,56%
      Profitability Index (PI)        : 1,42
      Payback Period                  : 7 Tahun, 5 Bulan,12 hari

    Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat
    risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha
    dibidang aktivitas perusahaan holding maka proyeksi arus kas inkremental nya bernilai
    positif.

    IRR sebesar 14,56% menunjukkan bahwa aksi korporasi Perseroan dengan melakukan
    penambahan kegiatan usaha dianggap layak karena besaran IRR lebih tinggi dibandingkan
    tingkat diskonto.

    Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
    syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa
    rencana penambahan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Perseroan LAYAK untuk
    dilakukan.




                                          8
Page 9
III. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
     USAHA UTAMA

 Sumber daya manusia merupakan pilar utama yang menunjang kesuksesan dalam industri
 pengembang properti dan real estate. Untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutannya,
 dibutuhkan sumber daya manusia berkualitas yang mampu beradaptasi dengan
 perkembangan teknologi, mampu mengatasi tantangan yang mengancam, serta mampu
 mengantisipasi perubahan di masa depan. Oleh sebab itu, Perseroan menyadari pentingnya
 melakukan investasi yang signifikan dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia
 hingga mencapai kuantitas dan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Hal ini
 menjadi bagian penting dalam rangka mewujudkan visi Perseroan sebagai perusahaan bertaraf
 global. Kompetensi sumber daya manusia yang unggul diyakini Perseroan adalah kunci yang
 akan mengantar Perseroan dalam mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
 Kesuksesan bisnis Perseroan tidak hanya ditentukan oleh kualitas produknya, namun juga
 karena didukung penuh oleh sumber daya manusia yang terampil dan kompeten di setiap
 level. Menyadari hal tersebut, Perseroan senantiasa meningkatkan pengelolaan sumber daya
 manusia melalui penciptaan iklim kerja yang mampu menginspirasi dan memotivasi setiap
 karyawannya untuk memberikan kinerja yang lebih baik dari waktu ke waktu. Perseroan
 memberikan kesempatan yang sama kepada setiap karyawannya untuk mengembangkan
 karier dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, ras maupun golongan.

 Perseroan memiliki tim manajemen yang berpengalaman dan berdedikasi disertai dengan
 rekam jejak yang baik. Selain itu, kekompakan dan koordinasi kerja yang baik diantara jajaran
 manajemen Perseroan dari tingkat Direksi sampai di tingkat staf paling bawah juga terjaga
 dengan baik dan sangat harmonis. Hal ini dapat dilihat dari kecilnya tingkat perbedaan
 pendapat yang ekstrim yang dapat memecah kinerja manajemen Perseroan, dimana seluruh
 keputusan diambil dengan suara bulat atau mufakat dan dengan penuh pertimbangan-
 pertimbangan yang arif dan bijaksana serta hampir seluruh aspek selalu dipertimbangkan
 secara matang oleh manajemen Perseroan. Selain itu, manajemen Perseroan juga memainkan
 peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan kinerja positif Perseroan melalui
 komunikasi dan koordinasi secara berkesinambungan.

 Adapun, rencana struktur organisasi perusahaan entitas anak yang akan dibentuk sebagai
 berikut:




                                            9
Page 10
 Struktur organisasi yang telah dibuat dapat dijadikan pegangan dalam mengelola Perseroan,
 agar dapat beroperasi sesuai dengan yang diharapkan. Rencana struktur organisasi entitas
 anak perusahaan disusun dengan pola yang sederhana, yang diharapkan dapat mengelola
 kegiatan usaha yang baru secara efektif dan efisien serta didasarkan pada kebutuhan
 operasional perusahaan dengan pembagian tugas yang jelas dari seluruh personil pengelola
 perusahaan secara menyeluruh.

 Ketersediaan Tenaga Kerja
 Perseroan akan menempatkan SDM-nya dalam struktur anak perusahan :
  Komisaris                  : 1 Orang
  Direksi                    : 2 Orang
  Manager                    : 3 Orang (@1 Orang per Divisi)
  Staff                      : 6 Orang (@2 Orang per Divisi)

 Ketersediaan Tenaga Ahli
 Kompetensi dari Tenaga Ahli, Perseroan menunjuk Konsultan yang ahli dibidangnya, seperti:
  Konsultan Arsitektur dan Perencanaan, sudah menunjuk Popo Danes Architect (Bali).
  Konsultan Geoteknik, sudah menunjuk konsultan geoteknik Prof. Paulus P. Rahardjo.,Ph.D.
  Konsultan Struktur, masih dalam proses pemilihan calon konsultan.
  Konsultan MEP, masih dalam proses pemilihan calon konsultan.

IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
    UTAMA

Upaya meningkatkan kapasitas perusahaan, Perseroan merasa perlu menambah kegiatan
usahanya serta melakukan penyesuaian terhadap kode klasifikasi resmi untuk
mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar dapat menjalankan bisnisnya.



                                           10
Page 11
Manajemen Perseroan melihat bahwa proyek Cipaku yang akan dijalankan perlu dikelola oleh
entitas tersendiri sehingga bisa lebih fokus dan dapat memberikan kontribusi yang positif.
Dengan pertimbangan tersebut diperlukan penyesuaian atau penambahan kegiatan usaha
dibidang aktivitas perusahaan holding untuk dapat membentuk entitas anak atau perusahaan
anak Perseroan. Proyek Cipaku adalah pembangunan dan pengelolaan service aparteman/hotel,
sehingga Perseroan menilai perlu entitas anak yang khusus mengembang dan mengelola service
apartemen/hotel yang secara pengelolaan sangat berbeda dengan proyek-proyek yang sudah
dijalankan oleh Perseroan.
Dalam entitas anak selain Perseroan sebagai Investor, terdapat Investor lain yang terlibat yaitu
Ibu Gaery Djohari.

V. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Untuk mengoptimalkan kesinambungan, mencapai sasaran bisnis, dan meningkatkan potensi
nilai pasar, perusahaan holding properti harus terus-menerus melakukan analisis pasar,
mengidentifikasi tren industri, menjaga likuiditas dan kesehatan keuangan, serta menjaga
hubungan baik dengan pemangku kepentingan. Selain itu, inovasi dalam model bisnis, teknologi,
dan praktik berkelanjutan juga dapat membantu perusahaan holding properti untuk tetap
kompetitif dan relevan dalam pasar yang terus berubah.

Berdasarkan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan
tambahan laba yang dihasilkan dari pengelolaan proyek Cipaku, sejalan dengan Potensi Nilai
Pasar asumsi bahwa proyek akan berjalan dan beroperasi dengan baik yang akan berpengaruh
pada pendapatan Perseroan. Atas adanya kontribusi laba dari penambahan kegiatan usaha
tersebut, menjadi potensi penambahan pada nilai pasar bagi Perseroan.

Berdasarkan lokasi, Properti yang akan dikembangkan oleh anak perusahaan Perseroan terletak
dekat dengan berbagai perguruan tinggi dan kawasan pariwisata. Selain itu, lokasi berada di area
Setiabudi sebagai salah satu Kawasan elit di Kota Bandung. Tingginya aktivitas di sekitar Properti,
meningkatkan kebutuhan tempat tinggal sementara bagi mahasiswa, wisatawan, para pekerja
seperti ekspatriat dan warga negara asing yang memperhatikan kedekatan tempat tinggal
dengan lokasi kerja. Sehingga, terdapat kebutuhan berupa tempat tinggal untuk 1 orang atau
lebih yang nyaman dan dilengkapi furnitur serta pelayanan lainnya sehingga penyewa dapat
langsung menempati unit.
Proyeksi Posisi Keuangan Periode 2024 - 2030
Proyeksi Posisi Keuangan Perseroan selama tahun 2024-2030 sebelum penambahan kegiatan usaha
aktivitas holding ini ditunjukkan pada tabel berikut ini.

Tabel 3-1.    Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Penambahana Kegiatan Usaha (dalam Jutaan
              Rupiah)




                                               11
Page 12
       Keterangan        2024F       2025F     2026F      2027F      2028F     2029F      2030F
 Aset Lancar             139.554    271.412    182.131   199.506    227.046   246.927    259.683
 Aset Tidak Lancar       191.549    316.207    434.297   418.725    403.232   387.739    373.047
 Total Aset              331.104    587.819    616.428   618.231    630.278   634.666    632.730
 Liabilitas J. Pendek     48.360     61.683     65.105    77.814     76.347    81.588     83.226
 Liabilitas J. Panjang    14.240    212.729    189.878   165.841    161.058   136.569    112.845
 Total Liabilitas         62.600    274.411    254.983   243.655    237.404   218.157    196.072
 Total Ekuitas           268.504    313.208    361.445   374.576    392.873   416.508    436.659

Proyeksi Posisi Keuangan Perseroan selama tahun 2024-2030 setelah penambahan kegiatan usaha
aktivitas holding ini ditunjukkan pada tabel berikut ini.

Tabel 3-2. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Penambahana Kegiatan Usaha (dalam Jutaan Rupiah)
        Keterangan        2024F     2025F      2026F   2027F      2028F     2029F     2030F
  Aset Lancar             181.665 538.982 464.731 497.772 584.394 590.107 607.899
  Aset Tidak Lancar       191.549 316.207 434.297 418.725 403.232 387.739 373.047
  Total Aset              373.215 855.189 899.027 916.497 987.626 977.846 980.947
  Liabilitas J. Pendek     80.683 217.766 219.903 278.730 379.009 385.300 387.785
  Liabilitas J. Panjang    14.240 314.481 307.910 280.032 253.108 222.340 191.748
  Total Liabilitas         94.923 532.247 527.813 558.762 632.116 607.640 579.533
  Total Ekuitas           278.292 322.941 371.214 357.736 355.510 370.206 401.414

  Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan di atas, diperkirakan total aset Perseroan sebelum
   penambahan kegiatan usaha tahun 2024 sampai dengan tahun 2028 mengalami peningkatan
   setiap tahunnya dengan laju pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth
   Rate/CAGR) sebesar 13,18% per tahun. Kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari kas dan
   setara kas, piutang usaha, persediaan, serta properti investasi.

    Sedangkan proyeksi keuangan Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha diperkirakan
    total aset Perseroan tahun 2024 sampai dengan tahun 2030 mengalami peningkatan setiap
    tahunnya dengan laju pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR)
    sebesar 21,77% per tahun. Kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari kas dan setara kas,
    piutang usaha, persediaan, piutang entitas anak dan properti investasi.

  Total liabilitas Perseroan sebelum penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu
   tahun 2024 sampai dengan tahun 2030 mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan laju
   pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 17,53% per
   tahun. Kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari utang usaha, utang lain – lain, utang bank
   dan liabilitas sewa.

    Total liabilitas Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu tahun
    2024 sampai dengan tahun 2030 mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan laju
    pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 40,79% per
                                              12
Page 13
     tahun. Kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari utang usaha, utang lain – lain, utang bank,
     utang kepada pemegang saham dan liabilitas sewa.

  Total ekuitas Perseroan sebelum penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu tahun
   2024 sampai dengan tahun 2030 juga mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan laju
   pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 11,56% per
   tahun. Kenaikan tersebut berasal dari peningkatan saldo laba yang pada tahun 2025 dan
   seterusnya telah dilakukan perbaikan kinerja sehingga Perseroan konsisten membukukan
   keuntungan bersih.

     Total ekuitas Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu tahun
     2024 sampai dengan tahun 2030 mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan laju
     pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 10,00% per
     tahun. Kenaikan tersebut berasal dari peningkatan saldo laba.




Proyeksi Laba Rugi Periode 2024 - 2030
Proyeksi Laba Rugi Perseroan selama tahun 2024-2030 sebelum penambahan kegiatan usaha
aktivitas holding ini ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 3-3. Proyeksi Laba Rugi Sebelum Penambahana Kegiatan Usaha (dalam Jutaan Rupiah)
    Keterangan           2024F      2025F     2026F        2027F   2028F   2029F   2030F
 Pendapatan             97.166     106.028 114.970 173.946 186.863 199.828 205.068
 Beban        Pokok -28.166        -31.139 -34.261        -65.499 -70.312 -75.134 -81.137
 Pendapatan
 Laba Kotor             69.000     74.889 80.709          108.447 116.550 124.695 123.932
 Laba Usaha             52.559     56.997 62.051          39.019 43.162 48.003 41.353
 Laba      Sebelum 53.525          57.243 61.889          21.715 27.792 34.196 29.248
 Pajak
 Laba Bersih            41.962     44.704 48.237          13.131 18.297 23.635 20.150

Proyeksi Laba Rugi Perseroan selama tahun 2024-2030 setelah penambahan kegiatan usaha aktivitas
holding ini ditunjukkan pada tabel berikut ini.

Tabel 3-4.     Proyeksi Laba Rugi Setelah Penambahana Kegiatan Usaha (dalam Jutaan Rupiah)




                                               13
Page 14
   Keterangan       2024F    2025F       2026F    2027F   2028F   2029F             2030F
Pendapatan           97.166 106.028      114.970 191.392 218.810 248.780            280.198
Beban       Pokok   -28.166 -31.139      -34.261 -81.504 -91.370 -97.430           -103.869
Pendapatan
Laba Kotor           69.000    74.889     80.709 109.888 127.440 151.350            176.329
Laba Usaha           52.559    56.997     62.051   8.248 20.170 39.677               58.462
Laba     Sebelum     53.525    57.243     61.889 -17.281  -2.853 18.840              40.010
Pajak
Laba Bersih          41.749    44.650     48.273   -13.479     -2.226   14.696       31.208

 Pendapatan Perseroan sebelum penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu tahun
  2024 sampai dengan tahun 2030 mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan laju
  pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 15,85% per
  tahun. Kenaikan pendapatan Perseroan berasal dari penjualan pengalihan ruko, pendapatan
  sewa dan lahan, service charge, utilitas dan pendapatan dari rencana proyek Cipaku.

   Pendapatan Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu tahun
   2024 sampai dengan tahun 2030 mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan laju
   pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 22,04% per
   tahun. Kenaikan pendapatan Perseroan berasal dari penjualan pengalihan ruko, pendapatan
   sewa dan lahan, service charge, utilitas dan pendapatan dari entitas anak atas rencana proyek
   Cipaku.

 Beban pokok penjualan (COGS) sebelum penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi
  yaitu tahun 2024 sampai dengan tahun 2030 rata-rata sebesar 34,37% dari pendapatan.

   Beban pokok penjualan (COGS) setelah penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu
   tahun 2024 sampai dengan tahun 2030 rata-rata sebesar 35,53% dari pendapatan.

 Laba kotor Perseroan sebelum penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu tahun
  2024 sampai dengan tahun 2030 mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan laju
  pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 13,48% per
  tahun. Kenaikan laba kotor Perseroan disebabkan oleh kenaikan pendapatan dan menurunnya
  COGS Perseroan.

   Laba kotor Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu tahun
   2024 sampai dengan tahun 2030 mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan laju
   pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 20,35% per
   tahun. Kenaikan laba kotor Perseroan disebabkan oleh kenaikan pendapatan dan menurunnya
   COGS Perseroan.

 Laba usaha Perseroan sebelum penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu tahun
  2024 sampai dengan tahun 2030 mengalami penurunan setiap tahunnya dengan laju
  pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 1,61% per
  tahun. Penurunan laba usaha Perseroan disebabkan oleh kenaikan beban usaha Perseroan.


                                            14
Page 15
   Laba usaha Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu tahun
   2024 sampai dengan tahun 2030 mengalami kenaikan setiap tahunnya dengan laju
   pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 4,24% per
   tahun. Peningkatan laba usaha Perseroan disebabkan oleh kenaikan pendapatan dan penurunan
   beban usaha Perseroan.

 Laba bersih Perseroan sebelum penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu tahun
  2024 sampai dengan tahun 2030 mengalami penurunan setiap tahunnya dengan laju
  pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 11,30% per
  tahun. Penurunan laba bersih Perseroan disebabkan oleh penurunan laba usaha Perseroan.

   Laba bersih Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha selama masa proyeksi yaitu tahun
   2024 sampai dengan tahun 2030 mengalami penurunan setiap tahunnya dengan laju
   pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 4,59% per
   tahun. Penurunan laba bersih Perseroan disebabkan oleh peningkatan beban bunga Perseroan.




Proyeksi Arus Kas Periode 2024 - 2030

Proyeksi Arus Kas Perseroan selama tahun 2024-2030 sebelum penambahan kegiatan usaha
aktivitas holding ini ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 3-5. Proyeksi Arus Kas Sebelum Penambahana Kegiatan Usaha (dalam Jutaan Rupiah)
    Keterangan           2024F      2025F      2026F      2027F 2028F  2029F    2030F
Arus kas aktivitas        35.519     47.915     40.516 -22.397 12.897 18.691 13.716
operasi
Arus kas aktivitas       -66.200 -124.657 -118.090 15.572 15.493 15.493 14.691
investasi
Arus kas aktivitas        -9.352 210.778       -21.213 -22.976 -6.164 -21.184 -24.489
pendanaan
Kas dan setara kas        88.723     48.690 182.725 83.938 54.137 76.362 89.363
awal tahun
Kas dan setara kas        48.690 182.725        83.938 54.137 76.362 89.363 93.281
akhir tahun

Proyeksi Arus Kas Perseroan selama tahun 2024-2030 setelah penambahan kegiatan usaha
aktivitas holding ini ditunjukkan pada tabel berikut ini.

Tabel 3-6.   Proyeksi Arus Kas Setelah Penambahana Kegiatan Usaha (dalam Jutaan Rupiah)
                                           15
Page 16
    Keterangan        2024F       2025F       2026F         2027F       2028F      2029F      2030F
Arus kas aktivitas     2.983      -69.816      40.552      -104.018    -114.603     5.859     18.985
operasi
Arus kas aktivitas    -56.200    -124.657     -118.090      15.572       15.493     15.493    14.691
investasi
Arus kas aktivitas     12.971     436.291         -6.219    13.632       72.187    -26.924    -30.768
pendanaan
Kas dan setara kas     88.723      48.477     290.295      206.537     131.723    104.800     99.228
awal tahun
Kas dan setara kas     48.477     290.295     206.537      131.723     104.800      99.228   102.136
akhir tahun

 Jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebelum penambahan kegiatan usaha
  diproyeksikan pada tahun 2030 sebesar Rp13,71 miliar. Arus kas masuk diperoleh dari
  penerimaan kas dari pelanggan. Sementara dari arus kas keluar digunakan untuk pembayaran
  kas kepada pemasok, pembayaran gaji dan upah, pembayaran beban usaha dan pembayaran
  pajak penghasilan badan.

   Jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi setelah penambahan kegiatan usaha
   diproyeksikan pada tahun 2030 sebesar Rp18,98 miliar. Arus kas masuk diperoleh dari
   penerimaan kas dari pelanggan. Sementara dari arus kas keluar digunakan untuk pembayaran
   kas kepada pemasok, pembayaran gaji dan upah, pembayaran beban usaha dan pembayaran
   pajak penghasilan badan.

 Jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi sebelum penambahan kegiatan usaha
  diproyeksikan pada tahun 2030 sebesar Rp14,69 miliar. Arus kas masuk digunakan untuk
  penyusutan aset tetap. Arus kas keluar digunakan untuk penambahan properti investasi.

  Jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi setelah penambahan kegiatan usaha
  diproyeksikan pada tahun 2030 sebesar Rp14,69 miliar. Arus kas masuk digunakan untuk
  penyusutan aset tetap. Arus kas keluar digunakan untuk penambahan properti investasi.

 Jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebelum penambahan kegiatan
  usaha diproyeksikan pada tahun 2030 sebesar negatif Rp24,48 miliar. Arus kas masuk digunakan
  untuk penerimaan utang bank. Arus kas keluar digunakan untuk pembayaran liabilitas sewa dan
  pembayaran utang bank.

   Jumlah kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan setelah penambahan kegiatan usaha
   diproyeksikan pada tahun 2030 sebesar negatif Rp30,76 miliar. Arus kas masuk digunakan untuk
   penerimaan utang bank. Arus kas keluar digunakan untuk pembayaran liabilitas sewa dan
   pembayaran utang bank.

 Jumlah kas dan setara kas Perseroan sebelum penambahan kegiatan usaha pada akhir 2030
  tercatat sebesar Rp93,28 miliar, lebih tinggi 4,39% dibandingkan posisi tahun 2024 yang tercatat
  sebesar Rp89,36 miliar.


                                             16
Page 17
  Jumlah kas dan setara kas Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha pada akhir 2030
  tercatat sebesar Rp102,13 miliar, lebih tinggi 2,93% dibandingkan posisi tahun 2024 yang
  tercatat sebesar Rp99,22 miliar.

Analisis rasio keuangan atas penambahan kegiatan usaha aktivitas holding adalah berikut ini:
Rasio likuiditas
Rasio ini untuk mengetahui sampai seberapa jauh perusahaan dapat melunasi liabilitas jangka
pendeknya, semakin besar rasio yang diperoleh semakin lancar pembayaran liabilitas jangka
pendeknya. Berdasarkan proyeksi keuangan, selama periode proyeksi, current ratio menunjukkan
rata-rata sebesar 1,90 x dan quick ratio menunjukkan rata-rata sebesar 1,63 x.

Rasio leverage
Rasio ini bertujuan untuk mengukur seberapa besar kegiatan operasi dibiayai oleh modal pinjaman,
semakin kecil rasio ini semakin bagus atau lancar. Berdasarkan proyeksi keuangan, selama periode
proyeksi total debt to equity ratio (DER) menunjukkan trend fluktuatif dengan rata-rata sebesar
140,52%, hal ini berarti setiap Rp1,- modal sendiri digunakan untuk menjamin Rp1,40 hutang. Total
debt to total asset ratio (DAR) menunjukkan trend meningkat dengan rata-rata sebesar 56,08%, hal
ini berarti setiap Rp1,- aset digunakan untuk menjaminan Rp0,56 hutang.

Rasio Aktivitas
Rasio ini bertujuan untuk mengukur sampai seberapa jauh aktivitas perusahaan dalam
menggunakan dana-dananya secara efektif dan efisien. Berdasarkan proyeksi keuangan, selama
periode proyeksi rata-rata jumlah hari piutang usaha adalah sebanyak 71 hari per tahunnya. rata-
rata jumlah hari persediaan adalah sebanyak 394 hari per tahunnya dan rata-rata jumlah hari utang
usaha adalah sebanyak 14 hari per tahunnya.

Rasio Profitabilitas
Rasio ini bertujuan untuk kemampuan yang dimiliki perusahaan untuk menghasilkan sebuah laba.
Berdasarkan proyeksi keuangan penambahan kegiatan usaha aktivitas holding, selama periode
proyeksi rata-rata Gross Profit Margin adalah sebesar 64,47%. Sementara itu rata-rata Net Profit
Margin adalah sebesar 19,44%. Sedangkan rata-rata Return on Assets dari rencana penambahan
kegiatan usaha aktivitas holding yang dilakukan oleh Perseroan adalah sebesar 3,54%.

VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

 Untuk memperoleh persetujuan RUPS atas rencana Perseroan melakukan penambahan Kegiatan
 Usaha, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
 pada :

          Hari/Tanggal            : Senin, 24 Juni 2024
          Waktu                   : Pkl. 10.00 WIB sampai dengan selesai
          Tempat                  : Fave Hotel, Komp. Paskal Hyper Square
                                    Jl. HOS. Cokroaminoto No. 25 – 27, Bandung




                                            17
Page 18
 Dengan Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :
 1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan
      Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
      jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
 2.   Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2023.
 3.   Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan untuk
      tahun buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
 4.   Pemberian kuasa kepada Wakil Pemegang Saham untuk menetapkan honorarium anggota
      Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menetapkan gaji anggota Direksi Perseroan.
      5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Saham.
 6.   Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
 7.   Perubahan susunan pengurus Perseroan.
 8.   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
 9.   Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat:
     Mata acara Rapat ke-1 sampai ke-4 merupakan agenda rutin dalam Rapat untuk memenuhi
        ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang
        Perseroan Terbatas yang mana sebagian isinya diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun
        2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
        2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
   • Mata acara Rapat ke-5 dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 POJK
        No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
        (“POJK 30/2015”) yaitu pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan dana hasil
        penawaran umum perdana saham Perseroan.
     Mata acara Rapat ke-6 dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 jo 11 POJK
         30/2015 yaitu perubahan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum perdana
         saham Perseroan untuk pembangunan ruko pada Blok F dan Blok N di Kawasan Paskal
         Hyper Square menjadi Modal Kerja Perseroan.
     Mata Acara Rapat ke-7 dilaksanakan terkait dengan pengunduran diri Bapak R. Asep Eddy
         sebagai Direktur Utama Perseroan pada tanggal 03 April 2024 dan pengangkatan Direktur
         Utama perseroan sebagai penggantinya.
      Mata Acara Rapat ke-8 dilaksanakan untuk mengubah beberapa Pasal pada Anggaran Dasar
         Perseroan khususnya yang terkait dengan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan
         Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, yaitu: (i) Pasal 2 ayat 1 sehubungan
         dengan jumlah keanggotaan Direksi; (ii) Pasal 3 ayat 2 sehubungan dengan pengangkatan
         Direktur Utama; dan (iii) Pasal 8 ayat 3 mengenai pengunduran diri Direktur Utama.
   • Mata Acara Rapat ke-9 dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan mengenai perubahan
         kegiatan usaha pada Pasal 22 POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
         Perubahan Kegiatan Usaha. Perubahan kegiatan usaha yang dimaksud adalah penambahan

                                           18
Page 19
            aktivitas perusahaan holding KBLI 64200 dan oleh karenanya Pasal 3 Anggaran Dasar
            Perseroan akan diubah untuk mengakomodasi penambahan dimaksud.

Kuorum Kehadiran :
     •    Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan Mata Acara rapat ke-8
          Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf a butir (i) dan (iv) Anggaran Dasar Perseroan
          juncto juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/POJK.04/2020, Rapat dapat
          dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang
          mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
          yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
     •    Mata Acara Rapat ke-9
          Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf b butir I Anggaran Dasar Perseroan juncto
          Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/POJK.04/2020, Rapat dapat dilangsungkan apabila
          dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2/3 (dua
          per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
          dikeluarkan oleh Perseroan.

    Peserta RUPST adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
    Saham dan / atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
    Indonesia (KSEI), pada jam penutupan perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, hari Kamis, tanggal 30
    Mei 2024, pukul 16.00 WIB.

VII. INFORMASI TAMBAHAN

   Dalam rangka penambahan kegiatan usaha, tidak ada hal material lain yang berkaitan dengan
   Kegiatan Usaha baru sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf e POJK No. 17/2020.

   Karena entitas anak yang akan menjalan projek cipaku yaitu pembangunan dan pengelolaan service
   apartemen/hotel maka perijinan-perijinan akan dimohonkan oleh entitas anak setelah entitas anak
   didirikan.

   Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikan kepada
   Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut
   dibawah ini :

                                 PT CITRA BUANA PRASIDA TBK.
                   Komplek Paskal Hyper Square Blok G Lantai 2 No. 206 – 208
               Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 25 – 27 (dh. Jl. Pasirkaliki No. 25 – 27)
                                          Bandung 40181
                                       Tel.: (022) 8606 1108
                             E-mail : corsec@citrabuanaprasida.co.id
                              Website: www.citrabuanaprasida.co.id
               GIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
  V. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


                                                19
Page 20
Bandung, 18 Juni 2024




         20

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published19 Jun 2024
Pages20
Characters52,011
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA BUANA PRASIDA Tbk p.1 ×12
linked org PT Sandhi Parama Nusa p.3
linked org Gaery Djohari p.3 ×3
linked person R Asep Eddy · Direktur Utama p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×7
possible person Sumarno p.6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.19
unresolved person H.O.S. Cokroaminoto p.1 ×2
unresolved org PT Prasetia Sejati p.2
unresolved person Ninik Sukadarwati · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.2
unresolved person Indah Prastiti Extensia · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.2
unresolved person Dr. Petra Bunawan · Notaris p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH. p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Fuadah p.4
unresolved org Rudi dan Rekan p.4
unresolved person Ir. Fuadah p.4 ×6
unresolved org Pimpinan Rekan · Penilai p.4
unresolved — Identit · Penilai p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved person Agung Sugiarto. p.6
unresolved person Dr. Setiabudhi p.7
unresolved person Prof. Paulus P. Rahardjo. p.10 ×2
unresolved person Gaery Djohari. V. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN p.11
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3559 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result