Skip to content
Back to announcement

20240618_KKES_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662157_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KKES

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                             PENGUMUMAN
        RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               (“RUPST”)
         DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
                    PT KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK


Dengan ini Direksi PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat
(selanjutnya disebut “Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) Perseroan yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 di CSA
Academy, Jl. Daan Mogot Raya Km 14, Jakarta Barat, 11730, dengan ringkasan risalah
sebagai berikut:

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
I. Rapat dibuka pada pukul 14:22 WIB

II. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu:
Dewan Komisaris:
Komisaris                    : Nyonya Tjia Tjhin Hwa
Komisaris Independen         : Tuan Ignatius Arrie Setiawan

Direksi:
Direktur Utama              : Tuan Drs. Kiki Rusmin Sadrach
Direktur                    : Nyonya Melly Elita

III. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Ibu Tjia Tjhin Hwa selaku Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

IV. Kuorum Kehadiran
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili
1.157.757.200 saham atau 77,18% dari 1.500.000.000 saham yang merupakan seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

V. Kesempatan tanya jawab dan/atau memberikan pendapat
Pemimpin Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Rapat dengan mekanisme penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat
dilakukan secara langsung dalam Rapat atau secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI.

Mata Acara ke 1:                   1 orang penanya.
Mata Acara ke 2 sampai ke 5:       tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.

VI. Mekanisme pengambilan keputusan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara langsung dalam rapat dan secara
elektronik di aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
VII. Keputusan Rapat
1. Mata Acara ke-1:
Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Tahun Buku 2023 termasuk Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

PENJELASAN:
Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 antara
lain mencakup laporan kegiatan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan, dan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Teramihardja, Pradhono &            Chandra    sesuai dengan Laporan No.
00101/2.0851/AU.1/05/1091-1/1/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024 dengan pendapat WAJAR
dalam semua hal yang material.

Hasil pemungutan suara:

    Setuju                       Abstain (blanko)                Tidak Setuju
    1.157.757.200 (100%)         0%                              0%

Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam rapat memutuskan:

-     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk di
      dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
      dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023, serta memberikan pelunasan dan
      pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
      lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
      Perseroan tersebut.

2. Mata Acara ke-2:
Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.

PENJELASAN:
Sesuai dengan Neraca (Laporan Posisi Keuangan) dan Perhitungan Laba Rugi (Laporan
Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain) Perseroan di Tahun Buku 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra sesuai dengan
Laporannya No. 00101/2.0851/AU.1/05/1091-1/1/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024,
Perseroan memperoleh Laba Bersih tahun buku 2023 sebesar Rp5.427.375.280,00 (lima
miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan puluh
rupiah).

Dan mengingat Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan dalam Prospektus yang telah
diterbitkan Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2022 dalam rangka Penawaran Umum Saham
Perdana telah diungkapkan Perseroan akan membayarkan dividen tunai kepada pemegang
saham Perseroan dalam jumlah sebanyak–banyaknya 35% (tiga puluh lima persen) atas Laba
Komprehensif Perseroan. Besarnya pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan
usaha dan arus kas Perseroan serta prospek usaha, kebutuhan modal kerja, belanja modal
dan rencana investasi Perseroan di masa yang akan datang dan dengan memperhatikan
pembatasan peraturan dan kewajiban lainnya.
Page 3
Hasil pemungutan suara:

    Setuju                       Abstain (blanko)              Tidak Setuju
    1.157.757.200 (100%)         0%                            0%

Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam rapat memutuskan:

a. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023 sebagai berikut :
   i. sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau sebesar 13,82%
        (tiga belas koma delapan dua persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2023,
        dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga
        setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp0,5 (nol koma lima rupiah);
   ii. sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) disisihkan dan dibukukan sebagai
        dana cadangan;
   iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan ;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua
   dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas,
   sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mata Acara ke-3:
Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.

PENJELASAN:
Mata acara ini guna memenuhi POJK No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Perseroan saat ini sedang dalam proses penentuan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik yang akan ditunjuk untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun
Buku 2024, oleh karenanya penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik perlu untuk
didelegasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan Rekomendasi
Komite Audit Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemungutan suara:

    Setuju                       Abstain (blanko)              Tidak Setuju
    1.157.757.200 (100%)         0%                            0%

Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam rapat memutuskan:

-     Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk
      Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar
      di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
      tahun buku 2024, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan
      Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, dengan memperhatikan
      rekomendasi dari Komite Audit, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
      tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk
      penggantinya.
Page 4
4. Mata Acara ke-4
Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya anggota Direksi dan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2024.

PENJELASAN:
Untuk memenuhi / berdasarkan Pasal 13 ayat 18 dan Pasal 16 ayat 19 Anggaran Dasar
Perseroan maka penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024, akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Hasil pemungutan suara:

 Setuju                       Abstain (blanko)             Tidak Setuju
 1.157.757.200 (100%)         0%                           0%

Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam rapat memutuskan:

a. Menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan
   secara keseluruhan untuk tahun buku 2024, dalam jumlah yang sama dengan jumlah gaji
   dan tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2023, atau apabila ada kenaikan
   maka jumlah kenaikannya tidak melebihi 5% dari jumlah gaji dan tunjangan lainnya yang
   diberikan pada tahun buku 2023, serta memberikan wewenang kepada Rapat Dewan
   Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari
   Komite Nominasi dan Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji,
   honorarium, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku
   2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi Dan Remunerasi
   Perseroan.

5. Mata Acara ke-5
Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) Hasil Penawan Umum.

PENJELASAN:
Mata acara ini guna memenuhi POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana (“LRPD”) Hasil Penawaran Umum.

Dan mengingat Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan dalam Prospektus yang telah
diterbitkan Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2022 dalam rangka Rencana Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum bahwa seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Umum Perdana Saham ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek, akan digunakan untuk:

  1.   Sekitar 95% akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan
       operasional dan pengembangan bisnis Perseroan dengan rincian antara lain untuk:
       - Sekitar 65% untuk pembelian barang dagangan.
       - Sekitar 30% untuk biaya operasional.
  2.   Sekitar 5% akan digunakan untuk pengembangan sistem informasi dan teknologi
       Perseroan termasuk digitalisasi sistem IT.

  Menurut Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum pada tanggal 8
  Agustus 2022, Nilai Realisasi Hasil Penawaran Umum adalah sebagai berikut:
     a. Jumlah Hasil Penawaran Umum: Rp31.500.000.000,00 (tiga puluh satu miliar
        lima ratus juta rupiah);
     b. Biaya Penawaran Umum: Rp3.152.023.360,00 (tiga miliar seratus lima puluh dua
        juta dua puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
Page 5
           c. Hasil Bersih: Rp28.347.976.640,00 (dua puluh delapan miliar tiga ratus empat
              puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh
              rupiah).

     Dan menurut Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per 29
     Desember 2023, dana yang sudah digunakan adalah sebagai berikut:
        i. Sebesar Rp.18.426.184.816,00 (Delapan Belas Miliar Empat Ratus Dua Puluh
            Enam Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Belas
            Rupiah) atau sebesar 65% (Enam Puluh Lima Persen) sudah digunakan untuk
            modal kerja (pembelian barang);
       ii. Sebesar Rp.8.504.392.992,00 (Delapan Miliar Lima Ratus Empat Juta Tiga Ratus
            Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) atau
            sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) sudah digunakan untuk modal kerja (biaya
            operasional);
       iii. sebesar Rp112.800.000,00 (seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah)
            atau sebesar 0,40% (nol koma empat puluh persen) sudah digunakan untuk
            pengembangan sistem informasi (IT).

Hasil pemungutan suara:

    Setuju                        Abstain (blanko)             Tidak Setuju
    1.157.757.200 (100%)          0%                           0%

Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam rapat memutuskan:

-     Menerima baik laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
      Saham Perseroan.


VIII. Rapat ditutup pada pukul 15:23 WIB


IX. Jadwal dan tata cara pembayaran Dividen Tunai
Sesuai dengan keputusan Mata Acara ke-2 RUPST sebagaimana tersebut diatas RUPST
telah memutuskan untuk melakukan pembayaran Dividen Tunai dari Laba Bersih Perseroan
tahun buku 2023 atau total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan yang dapat
diatribusikan ke entitas induk tahun buku 2023 sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah) atau sebesar Rp0,5 (nol koma lima rupiah) per saham yang akan dibagikan
kepada 1.500.000.000 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara
pembagian Dividen Tunai tahun buku 2023 sebagai berikut:

      No.                            Keterangan                                 Tanggal
       1     Akhir periode perdagangan saham dengan Hak Dividen (Cum
             Dividen)
                 - Pasar Regular dan Negosiasi                                25 Juni 2024
                 - Pasar Tunai                                                27 Juni 2024
       2     Awal periode perdagangan saham tanpa Hak Dividen (Ex
             Dividen)
                 - Pasar Regular dan Negosiasi                                26 Juni 2024
                 - Pasar Tunai                                                28 Juni 2024
       3     Tanggal daftar pemegang saham yang berhak Dividen
             (Recording Date)                                                 27 Juni 2024
       4     Tanggal pembayaran Dividen Tunai                                 19 Juli 2024
Page 6
Tata cara pembayaran Dividen Tunai:
    1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 27
       Juni 2024 dan/atau pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
       Indonesia pada tanggal 27 Juni 2024.

    2. Bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif
       KSEI, pembayaran Dividen Tunai sesuai dengan jadwal tersebut diatas akan dilakukan
       dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
       mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau
       Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek.
       Sedangkan bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam
       penitipan kolektif KSEI maka pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke rekening
       pemegang saham perseroan.

    3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan perpajakan yang berlaku.

    4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Tunai
       tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
       pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan perseroan tidak melakukan
       pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen Tunai yang dibayarkan kepada WP
       Badan DN tersebut. Dividen Tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
       orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
       sepanjang Dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
       Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
       disebutkan diatas, maka Dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
       dikenakan pajak penghasilan (‘PPH”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
       yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
       bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
       tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha.

    5. Pemegang saham perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen
       melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham
       perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham perseroan wajib
       bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan Dividen termaksud dalam
       pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
       undangan perpajakan yang berlaku.

    6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
       pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
       Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak No.
       PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
       Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat
       Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jendral Pajak kepada
       KSEI atau BAE PT Bima Registra dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan
       KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud Dividen Tunai yang dibayarkan akan
       dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

-------------------------------------------------------------00----------------------------------------------------------
Page 7
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
I. Rapat dibuka pada pukul 15:30 WIB

II. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu:

Dewan Komisaris:
Komisaris                    : Nyonya Tjia Tjhin Hwa
Komisaris Independen         : Tuan Ignatius Arrie Setiawan

Direksi:
Direktur Utama               : Tuan Drs. Kiki Rusmin Sadrach
Direktur                     : Nyonya Melly Elita

III. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Ibu Tjia Tjhin Hwa selaku Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

IV. Kuorum Kehadiran
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili
1.157.757.700 saham atau 77,18% dari 1.500.000.000 saham yang merupakan seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

V. Kesempatan tanya jawab dan/atau memberikan pendapat
Pemimpin rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Rapat dengan mekanisme penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat
dilakukan secara langsung dalam Rapat atau secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI.

Mata Acara Rapat:
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.

VI. Mekanisme pengambilan keputusan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan.

Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara langsung dalam Rapat dan secara
elektronik di aplikasi eASY.KSEI.

VII. Keputusan Rapat
1. Mata Acara ke-1
Persetujuan atas Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.

PENJELASAN:
Mengacu pada peraturan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana (“LRPD”) Hasil Penawaran Umum dan Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum per 29 Desember 2023, Perseroan bermaksud untuk merubah
penempatan sisa realisasi penggunaan dana, yakni:

Semula                  : Sisa Realisasi Penggunaan Dana sebesar Rp1.304.598.832,00
(satu miliar tiga ratus empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga
Page 8
puluh dua rupiah) atau sebesar 4,60% (empat koma enam nol persen) digunakan untuk
pengembangan sistem informasi (IT).
Menjadi        : Sisa Realisasi Penggunaan Dana sebesar Rp1.304.598.832,00 (satu miliar
tiga ratus empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh dua
rupiah) atau sebesar 4,60% (empat koma enam nol persen) digunakan untuk modal kerja
(biaya operasional).


Hasil Pemungutan Suara:

 Setuju                        Abstain (Blanko)               Tidak Setuju
 1.157.757.200 (99,99%)        0%                             500 (0,01%)

Rapat dengan total suara setuju mewakili 99.99% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam rapat memutuskan:
a. Menyetujui atas perubahan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
    Saham, menjadi sebagai berikut:
    - Penggunaan dari sisa dana hasil Penawaran Umum Perseroan sebesar
       Rp1.304.598.832,00 (satu miliar tiga ratus empat juta lima ratus sembilan puluh
       delapan ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) yang semula untuk pengembangan
       IT menjadi biaya operasional.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak untuk
    memindahkan kuasa ini kepada orang lain, untuk melakukan semua dan setiap tindakan
    yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.

2. Mata Acara ke-2
Persetujuan untuk menjaminkan asset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian atau seluruh harta kekayaan Perseroan sehubungan
dengan perolehan pendanaan atau fasilitas pinjaman bagi Perseroan dari bank
dan/atau lembaga keuangan lainnya

PENJELASAN:
Untuk mencapai kinerja usaha secara optimum, Perseroan dalam melakukan kegiatan
usahanya sehari-hari memerlukan pendanaan untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain
menggunakan sumber pendanaan internal, Perseroan juga memerlukan pendanaan
tambahan eksternal yang berbentuk fasilitas pinjaman modal kerja dan investasi dari berbagai
sumber pendanaan. Berkaitan dengan hal itu, dalam rangka memperoleh fasilitas tersebut,
diperlukan adanya jaminan berupa aset Perseroan.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 anggaran dasar Perseroan, setiap usulan untuk
mengalihkan, melepaskan hak yang jumlahnya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
kekayaan bersih Perseroan atau merupakan harta kekayaan Perseroan, baik dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain
harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat dan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 4 anggaran dasar Perseroan tersebut.

Hasil Pemungutan Suara:

 Setuju                        Abstain (Blanko)               Tidak Setuju
 1.157.757.200 (99,99%)        0%                             500 (0,01%)

Rapat dengan total suara setuju mewakili 99,99% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam rapat memutuskan:
Page 9
-   Menyetujui untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai
    lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari kekayaan bersih Perseroan sehubungan dengan
    fasilitas pinjaman yang akan diperoleh Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan
    lainnya.

VIII. Rapat ditutup pada pukul 15:41 WIB



                                 Jakarta, 14 Juni 2024
                            PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published19 Jun 2024
Pages9
Characters23,511
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held13 Jun 2024 · 14:22–
Present1,157,757,200 (77.18%)
ChairTjia Tjhin Hwa
Agenda 1
For
1,157,757,200
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 2 approved
For
1,157,757,200
100.00%
Against
202
0.00%
Abstain
750,000,000
0.00%
Agenda 3
For
1,157,757,200
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 4
For
1,157,757,200
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 5
For
1,157,757,200
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 6 approved
For
1,157,757,200
—
Against
500
0.01%
Abstain
—
99.99%
Agenda 7 approved
For
1,157,757,200
—
Against
500
0.01%
Abstain
—
99.99%
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK p.1 ×8
linked person Tjia Tjhin Hwa · Komisaris p.1 ×8
linked person Ignatius Arrie Setiawan p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved person II. Kehadiran · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Drs. Kiki Rusmin Sadrach p.1 ×5
unresolved person Melly Elita III. Pimpinan p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org PT Bima Registra p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1014 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '2.',
             'seq': 1,
             'votes_for': '1157757200'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '750000000.00',
             'votes_against': '202',
             'votes_for': '1157757200'},
            {'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_for': '1157757200'},
            {'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_for': '1157757200'},
            {'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'but diatas RUPST telah memutuskan untuk '
                                'melakukan pembayaran Dividen Tunai dari Laba '
                                'Bersih Perseroan tahun buku 2023 atau total '
                                'Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan yang '
                                'dapat diatribusikan ke entitas induk tahun '
                                'buku 2023 sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus '
                                'lima puluh juta rupiah) atau sebesar Rp0,5 '
                                '(nol koma lima rupiah) per saham yang akan '
                                'dibagikan kepada 1.500.000.000 saham '
                                'Perseroan, maka dengan ini diberitahukan '
                                'jadwal dan tata cara pembagian Dividen Tunai '
                                'tahun buku 2023 sebagai berikut: No. '
                                'Keterangan Tanggal 1 Akhir periode '
                                'perdagangan saham dengan Hak Dividen (Cum '
                                'Dividen) - Pasar Regular dan Negosiasi 25 '
                                'Juni 2024 - Pasar Tunai 2 Awal periode '
                                'perdagangan saham tanpa Hak Dividen (Ex '
                                'Dividen) - Pasar Regular dan Negosiasi 26 '
                                'Juni 2024 - Pasar Tunai 3 Tanggal daftar '
                                'pemegang saham yang berhak Dividen (Recording '
                                'Date) 4 Tanggal pembayaran Dividen Tunai Tata '
                                'cara pembayaran Dividen Tunai: 1. Dividen '
                                'Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham '
                                'perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar '
                                'Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date '
                                'pada tanggal 27 Juni 2024 dan/atau pemilik '
                                'saham perseroan pada rekening efek di PT '
                                'Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) '
                                'pada penutupan perdagangan saham di Bursa '
                                'Efek Indonesia pada tanggal 27 Juni 2024. 2. '
                                'Bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya '
                                'tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, '
                                'pembayaran Dividen Tunai sesuai dengan jadwal '
                                'tersebut diatas akan dilakukan dengan cara '
                                'pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya '
                                'KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening '
                                'Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau '
                                'Bank Kustodian tempat dimana para pemegang '
                                'saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi '
                                'pemegang saham perseroan yang sahamnya tidak '
                                'tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka '
                                'pembayaran Dividen Tunai akan ditransfer ke '
                                'rekening pemegang saham perseroan. 3. Dividen '
                                'Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai '
                                'dengan peraturan perundang- undangan '
                                'perpajakan yang berlaku. 4. Berdasarkan '
                                'peraturan perundang-undangan perpajakan yang '
                                'berlaku, Dividen Tunai tersebut akan '
                                'dikecualikan dari objek pajak jika diterima '
                                'oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam '
                                'negeri (“WP Badan DN”) dan perseroan tidak '
                                'melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas '
                                'Dividen Tunai yang dibayarkan kepada WP Badan '
                                'DN tersebut. Dividen Tunai yang diterima oleh '
                                'pemegang saham wajib pajak orang pribadi '
                                'dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan '
                                'dari objek pajak sepanjang Dividen tersebut '
                                'diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan '
                                'Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak '
                                'memenuhi ketentuan investasi sebagaimana '
                                'disebutkan diatas, maka Dividen yang diterima '
                                'oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak '
                                'penghasilan (‘PPH”) sesuai dengan ketentuan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, dan PPh '
                                'tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN '
                                'yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan '
                                'Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang '
                                'perlakuan perpajakan untuk mendukung '
                                'kemudahan berusaha. 5. Pemegang saham '
                                'perseroan dapat memperoleh konfirmasi '
                                'pembayaran Dividen melalui perusahaan efek '
                                'dan atau bank kustodian dimana pemegang saham '
                                'perseroan membuka rekening efek, selanjutnya '
                                'pemegang saham perseroan wajib bertanggung '
                                'jawab melakukan pelaporan penerimaan Dividen '
                                'termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun '
                                'pajak yang bersangkutan sesuai peraturan '
                                'perundang- undangan perpajakan yang berlaku. '
                                '6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib '
                                'Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya '
                                'akan menggunakan tarif berdasarkan '
                                'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
                                '(“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan '
                                'Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 '
                                'tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan '
                                'Penghindaran Pajak Berganda serta '
                                'menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda '
                                'terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang '
                                'telah diunggah ke laman Direktorat Jendral '
                                'Pajak kepada KSEI atau BAE PT Bima Registra '
                                'dengan batas waktu penyampaian sesuai '
                                'peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud '
                                'Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan '
                                'PPh Pasal 26 sebesar 20%. '
                                '-------------------------------------------------------------00---------------------------------------------------------- '
                                'RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA '
                                '(“RUPSLB”) I. Rapat dibuka pada pukul 15:30 '
                                'WIB II. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan Rapat dihadiri oleh anggota Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu: Dewan '
                                'Komisaris: Komisaris : Nyonya Tjia Tjhin Hwa '
                                'Komisaris Independen : Tuan Ignatius Arrie '
                                'Setiawan Direksi: Direktur Utama : Tuan Drs. '
                                'Kiki Rusmin Sadrach Direktur : Nyonya Melly '
                                'Elita III. Pimpinan Rapat Rapat dipimpin oleh '
                                'Ibu Tjia Tjhin Hwa selaku Komisaris yang '
                                'ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan '
                                'berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. IV. '
                                'Kuorum Kehadiran Rapat telah dihadiri oleh '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang mewakili 1.157.757.700 saham atau 77,18% '
                                'dari 1.500.000.000 saham yang merupakan '
                                'seluruh jumlah saham dengan hak suara yang '
                                'sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. V. '
                                'Kesempatan tanya jawab dan/atau memberikan '
                                'pendapat Pemimpin rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat dengan mekanisme penyampaian pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat dilakukan secara langsung '
                                'dalam Rapat atau secara elektronik di '
                                'aplikasi eASY.KSEI. Mata Acara Rapat: Tidak '
                                'ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'pendapat. VI. Mekanisme pengambilan keputusan '
                                'Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam '
                                'hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk '
                                'mufakat tidak tercapai, keputusan diambil '
                                'melalui pemungutan suara dengan memperhatikan '
                                'ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum '
                                'keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan '
                                'dilakukan secara langsung dalam Rapat dan '
                                'secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI. VII. '
                                'Keputusan Rapat 1.',
             'seq': 5,
             'votes_for': '1157757200'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '99.99',
             'pct_against': '0.01',
             'seq': 6,
             'votes_against': '500',
             'votes_for': '1157757200'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '99.99',
             'pct_against': '0.01',
             'seq': 7,
             'votes_against': '500',
             'votes_for': '1157757200'}],
 'chair_name': 'Tjia Tjhin Hwa',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-13',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '77.18',
 'record_date': '2024-06-07',
 'shares_present': '1157757200',
 'shares_total_voting': '1500000000',
 'time_start': '14:22:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result