Skip to content
Back to announcement

20240618_KEJU_Informasi Transaksi Afiliasi_31662156_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review KEJU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1
                 LAPORAN SINGKAT
               PENDAPAT KEWAJARAN
  RENCANA TRANSAKSI AFILIASI ANTARA PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI
 JAYA, TBK DENGAN PT MULIA BOGA RAYA, TBK ATAS RENCANA JUAL-BELI
    TANAH KOSONG SELUAS 25.000 M2 YANG BERLOKASI DI KAWASAN
INDUSTRI DWIPAPURI ABADI KAVLING A6, MANGUNARGA, CIMANGGUNG,
                KAB. SUMEDANG, JAWA BARAT 45364

                      PEMBERI TUGAS :
                  PT MULIA BOGA RAYA, TBK
   NOMOR LAPORAN: 00069/2.0134-00/BS/04/0345/1/V/2024
            TANGGAL LAPORAN: 17 MEI 2024
       TANGGAL PENILAIAN PER: 31 DESEMBER 2023
Page 2
                 LAPORAN SINGKAT
               PENDAPAT KEWAJARAN
  RENCANA TRANSAKSI AFILIASI ANTARA PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI
 JAYA, TBK DENGAN PT MULIA BOGA RAYA, TBK ATAS RENCANA JUAL-BELI
    TANAH KOSONG SELUAS 25.000 M2 YANG BERLOKASI DI KAWASAN
INDUSTRI DWIPAPURI ABADI KAVLING A6, MANGUNARGA, CIMANGGUNG,
                KAB. SUMEDANG, JAWA BARAT 45364

                      PEMBERI TUGAS :
                  PT MULIA BOGA RAYA, TBK
   NOMOR LAPORAN: 00069/2.0134-00/BS/04/0345/1/V/2024
            TANGGAL LAPORAN: 17 MEI 2024
       TANGGAL PENILAIAN PER: 31 DESEMBER 2023
Page 3

          
Page 4
Nomor: 00069/2.0134-00/BS/04/0345/1/V/2024                                          Tangerang Selatan, 17 Mei 2024

Kepada Yth :
Direksi/Pemegang Saham/Pengurus
PT MULIA BOGA RAYA, TBK
Kawasan Bekasi International Industrial Estate
Jl. Inti Raya II Blok C7 No. 5A
Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

Perihal :   Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Rencana Transaksi Afiliasi Antara PT Garudafood Putra
            Putri Jaya, Tbk Dengan PT Mulia Boga Raya, Tbk Atas Rencana Jual-Beli Tanah Kosong Seluas 25.000 m2 yang
            Berlokasi di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kavling A6, Mangunarga, Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa
            Barat 45364 dengan Tanggal Penilaian Per 31 Desember 2023.

Dengan Hormat,
Memenuhi permintaan Pemberi Tugas perihal Pendapat Kewajaran Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
Rencana Transaksi Afiliasi Antara PT Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk (“GOOD”) dengan PT Mulia Boga
Raya, Tbk (“KEJU”) atas Rencana Jual-Beli Tanah Kosong Seluas 25.000 m2 yang Berlokasi di Kawasan Industri
Dwipapuri Abadi Kavling A6, Mangunarga, Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat 45364 dengan Tanggal
Penilaian Per 31 Desember 2023; Sesuai dengan Proposal yang sekaligus sebagai surat kesepakatan
penugasan Nomor: 006/02/00/B.0345/PNW/I/2024 tertanggal 11 Januari 2024 yang telah ditandatangani
oleh PT MULIA BOGA RAYA, TBK. Jasa Pendapat Kewajaran tersebut masih termasuk dalam batas-batas
kemampuan Kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firdaus, Ali dan Rekan (Berdasarkan Ijin Usaha
dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2.15.0134 yang dikeluarkan oleh Kementerian
Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 3/KM.1/2024 tertanggal 2
Januari 2024.

Kami telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisis terhadap faktor-faktor utama yang
berpengaruh terhadap nilai saham antara lain:
• Kondisi usaha Perusahaan
• Analisis pasar sebagai pembanding dari kegiatan usaha dari perusahaan yang dinilai
• Performa Keuangan Perusahaan

1.       TANGGAL PENILAIAN DAN MASA BERLAKU LAPORAN
Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Penilaian. Sehingga masa berlaku Laporan Pendapat Kewajaran ini
Berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

2.       ISI LAPORAN
Laporan penilaian ini terdiri atas:
•   Surat pengantar;                                              •   Tinjauan dan Analisis Rencana Transaksi
•   Ringkasan Eksekutif;                                          •   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
•   Pernyataan penilai;                                           •   Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi;
•   Daftar Isi;                                                   •   Pendapatn Mengenai Kewajaran Transksi;
•   Pendahuluan                                                   •   Lampiran;

3.       IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS
Berikut adalah Identitas Pemberi Tugas:
Nama               : PT MULIA BOGA RAYA, TBK
Bidang Usaha       : Menjalankan Usaha di Bidang Industri Pengolahan Produk Susu dan Produk Dari Susu Lainnya
Alamat             : Kawasan Bekasi International Industrial Estate, Jl. Inti Raya II Blok C7 No. 5A, Desa Cibatu,
                     Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530
No. Tlp.           : Telepon +62 (21) 56943299
Page 5
4.        IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN
Objek Penilaian adalah berupa Rencana Transaksi Afiliasi Antara PT Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk Dengan
PT Mulia Boga Raya, Tbk Atas Rencana Jual-Beli Tanah Kosong Seluas 25.000 m2 yang Berlokasi di Kawasan
Industri Dwipapuri Abadi Kavling A6, Mangunarga, Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat 45364 dengan
Tanggal Penilaian Per 31 Desember 2023.

4.1.     PENAWARAN ATAS TRANSAKSI
Landasan atas transasksi tertuang dalam Penawaran Harga nomor: 001/HO-IV/2024 tertanggal 15 Mei 2024
dari PT Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk dan telah disepakati oleh PT Mulia Boga Raya, Tbk pada tanggal 15
Mei 2024 yang mana penawaran tersebut berisikan sebagai berikut:




Berdasarkan Penawaran Harga nomor: 001/HO-IV/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dari PT Garudafood Putra
Putri Jaya, Tbk dan telah disepakati oleh PT Mulia Boga Raya, Tbk pada tanggal 15 Mei 2024, tidak ada
persyaratan khusus yang merugikan pihak- pihak yang bertransaksi, sehingga syarat-syarat yang ada dalam
perjanjian rencana transaksi adalah wajar.


                                                                                                      ii
                       BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 6
5.       PIHAK-PIHAK DALAM RENCANA TRANSAKSI
5.1.     PIHAK PENJUAL (PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA, TBK “GOOD”)
PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (“Perusahaan”) didirikan dan memulai kegiatan usahanya pada tahun
1994 dengan nama PT Garuda Putra Putri Jaya di Indonesia. Pada tahun 2000, Perusahaan melakukan
penggabungan usaha dengan PT Tudung Putra Putri Jaya dan PT Garudafood Jaya, yang selanjutnya
Perusahaan mengubah namanya menjadi PT Garudafood Putra Putri Jaya. Pada tahun 2017, PT Garudafood
Beverage Jaya (“GFBJ”) setuju untuk menggabungkan diri ke dalam Perusahaan, dimana Perusahaan sebagai
penerus kegiatan usaha.

Kantor pusat Perusahaan beralamat di Jl. Bintaro Raya No. 10A, Bintaro, Jakarta. Perusahaan memiliki 4
(empat) lokasi pabrik yang beralamat di Jl. Raya Pati Juwana Km. 2,3, Pati (Jawa Tengah), Jl. Kembang Joyo
No. 100,Pati (Jawa Tengah), Jl. Raya Krikilan Km. 28, Driyorejo, Gresik (Jawa Timur) dan Kawasan Industri
Rancaekek, Jl. Rancaekek Km. 24,5, Desa Mangunarga, Sumedang (Jawa Barat).

Perusahaan didirikan dengan Akta Notaris Dra. Selawati Halim, S.H., No. 21 tanggal 24 Agustus 1994 dan
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-
15.820.HT.01.01Th.1994 tanggal 20 Oktober 1994.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dibuat melalui
Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., No. 13 tanggal 14 April 2023 mengenai (i) penambahan kegiatan
usaha utama Perseroan yaitu Industri Pengeringan BuahBuahan dan Sayuran dan Real Estate yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa; (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan
kegiatan usaha utama Perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-0022704.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 15
April 2023 dan terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan, akta mana telah
dilaporkan dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat No. AHUAH.01.09-0110797 tanggal 15 April 2023.

Entitas induk dan entitas induk terakhir Perusahaan adalah PT Tudung Putra Putri Jaya, yang berlokasi di
Jakarta, Indonesia.

Ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasarnya adalah
manufaktur dan perdagangan makanan dan minuman, antara lain, biskuit, roti dan makanan ringan seperti
kacang atom, kacang asin, kacang sukro, kacang garing serta makanan dari bahan dasar kedelai dan
kacangkacangan lainnya selain kecap dan tempe, coklat (termasuk industri minuman dari coklat dalam
bentuk bubuk maupun cair), minuman siap saji, kembang gula, dan pengolahan susu dan pengolahan krim
dari susu cair segar, minuman nonalkohol dan produk jamu. Perusahaan juga menjalankan kegiatan usaha
penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama, antara lain, menjalankan usaha dalam bidang
perdagangan besar makanan dan minuman serta produk-produk yang dihasilkan Perusahaan, serta dalam
bidang pertanian kacang tanah dan jagung.

Berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan Nomor Laporan: 00214/2.1025/AU.1/04/1737-3/1/II/2024
tertanggal 28 Februari 2024; Susunan Pengurus Perusahaan Per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi                                         Dewan Komisaris
Direktur Utama      : Hardianto Atmadja               Komisaris Utama        : Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto
Direktur            : Robert Chandrakelana Adjie      Komisaris              : Hartono Atmadja
Direktur            : Johannes Setiadharma            Komisaris              : Pangayoman Adi Soenjoto
Direktur            : Paulus Tedjosutikno             Komisaris              : Soeharto Sunjoto
Direktur            : Fransiskus Johny Soegiarto      Komisaris              : Swen Neufeldt
Direktur            : Swadheen Sharma                 Komisaris              : Donald Reginald Gadsden
                                                      Komisaris Independen   : Dorodjatun Kuntjoro Jakti
                                                      Komisaris Independen   : Fitra Dewata Teramihardja
                                                      Komisaris Independen   : Andi Chandra


                                                                                                          iii
                       BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 7
Berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-130/D.04/2018 tanggal 28 September 2018,
Pernyataan Perusahaan dalam rangka Penawaran Umum Perdana telah dinyatakan efektif. Pada tanggal 10
Oktober 2018, Perusahaan mencatatkan 7.379.580.291 lembar sahamnya dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dengan nilai nominal Rp100 per saham di Bursa Efek Indonesia.




5.2.    PIHAK PEMBELI (PT MULIA BOGA RAYA, TBK “KEJU”)
Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Notaris Makmur Tridharma, S.H., No. 25 tanggal 25 Agustus 2006.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. W7-00894.HT.01.01-TH.2006 pada tanggal 25 September 2006, dan diumumkan
dalam Berita Negara No. 8 tanggal 26 Januari 2007 Tambahan No. 790.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan Akta Notaris
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., No. 10 tanggal 12 April 2023, mengenai perubahan Pasal 3 tentang maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha, perubahan Pasal 19 ayat (4) tentang rencana kerja, tahun buku dan laporan
tahunan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Perubahan tersebut diakui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-0022456.AH.01.02 tahun
2023 tanggal 14 April 2023.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan; perusahaan menjalankan usaha di bidang industri
pengolahan produk dari susu lainnya, industri bumbu masak dan penyedap masakan dan restoran dan
penyediaan makanan keliling lainnya. Perusahaan telah mendapatkan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB):
8120105871203. Perusahaan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan Juli 2008. Lokasi kantor pusat
dan pabrik Perusahaan terletak di Bekasi International Industrial Estate, Jl. Inti Raya II Blok C7, No. 5A, Cibatu,
Cikarang Selatan, Bekas, Jawa Barat 17530. Pada saat ini, kegiatan Perusahaan adalah sebagai produsen
dalam industri produk keju dan mayones dengan merk keju “Prochiz”. Entitas induk dan entitas induk terakhir
Perusahaan adalah PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk dan PT Tudung Putra Putri Jaya, yang berlokasi di
Jakarta, Indonesia.




                                                                                                               iv
                         BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 8
Berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan Nomor Laporan: 00205/2.1025/AU.1/04/1737-3/1/II/2024
tertanggal 27 Februari 2024; Susunan Pengurus Perusahaan Per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi                                                    Dewan Komisaris
Direktur Utama            : Paulus Tedjosutikno                  Komisaris Utama                : Hartono Atmadja
Direktur                  : Peter Wiradjaja                      Komisaris                      : Robert Chandrakelana Adjie
Direktur                  : Johannes Setiadharma                 Komisaris                      : Atiff Ibrahim Gill
                                                                 Komisaris                      : Eduardus Maurits Klavert
                                                                 Komisaris Independen           : Herbudianto
                                                                 Komisaris Independen           : Maurits Daniel Rudolf Lalisang

Berdasarkan Surat OJK No. S-169/D.04/2019 tanggal 15 November 2019, Pernyataan Perusahaan dalam
rangka Penawaran Umum Perdana telah dinyatakan efektif. Pada tanggal 25 November 2019, Perusahaan
mencatatkan 1.500.000.000 lembar sahamnya dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan nilai
nominal Rp50 per saham di Bursa Efek Indonesia.
                            Nam a                   Lem bar Saham         Nilai Nom inal           Modal Dis etor    Kepem ilikan
No.                 Pem egang Saham                  Ditem patkan       Per Lem bar Saham        dan Ditem patkan       Saham
                        (Shareholders )            dan Dis etor Penuh       ( @ Rp. )                  ( Rp. )           (%)


 1    PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk                991,104,600                        50      49,555,230,000       66.07%
 2    Pelican Com pany Lim ited                         271,875,000                        50      13,593,750,000       18.13%
 3    PT Tudung Putra Putri Jaya                         96,164,700                        50       4,808,235,000       6.41%
 4    Hartono Atm adja                                    2,643,200                        50         132,160,000       0.18%
 5    Paulus Tedjos utikno                                1,321,600                        50          66,080,000       0.09%
 6    Peter Wiradjaja                                       837,100                        50          41,855,000       0.06%
 7    Johannes Setiadharm a                                 502,100                        50          25,105,000       0.03%
 8    Robert Chandrakelana Adjie                            484,600                        50          24,230,000       0.03%
 9    Mas yarakat                                       135,067,100                        50       6,753,355,000       9.00%


      Jumlah Modal Saham Disetor dan Ditempatkan      1,500,000,000                               75,000,000,000       100.00%



6.       INFORMASI MATERIAL LAINNYA YANG DIUNGKAPKAN
Berdasarkan informasi dari manajemen atas rencana transaksi yang disampaikan dengan perjanjian yang
disepakati nantinya. Bahwa tidak ada perubahan isi antara Syarat dan Ketentuan Rencana Jual Beli Tanah
antara PT Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk dengan PT. Mulia Boga Raya, Tbk nomor: MBR/LGL/P/026A/V/24
dengan isi dari Akta Jual Beli yang akan dilakukan paling lambat 28 Juni 2024.

7.       IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN PENILAIAN
Berikut adalah Identitas Pengguna Laporan:
Nama                : PT MULIA BOGA RAYA, TBK
Bidang Usaha        : Menjalankan Usaha di Bidang Industri Pengolahan Produk Susu dan Produk Dari Susu Lainnya
Alamat              : Kawasan Bekasi International Industrial Estate, Jl. Inti Raya II Blok C7 No. 5A, Desa Cibatu,
                      Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530
No. Tlp.            : Telepon +62 (21) 56943299

8.       PERNYATAAN INDEPENDENSI DAN TIDAK ADA BENTURAN KEPENTINGAN
Berdasarkan pengetahuan Kami atas penugasan penilaian, dengan ini Kami menyatakan bahwa:
• Seluruh pendapat yang Kami nyatakan dalam laporan ini, baik mengenai analisis, kesimpulan atau pendapat,
   adalah benar.
• Hasil analisis, kesimpulan dan pendapat yang Kami nyatakan pada laporan ini terbatas pada kontinjensi,
   keterbatasan dan asumsi, yang merupakan pemahaman secara menyeluruh, didasarkan analisis profesional
   serta pendapat dan kesimpulan Kami.
• Pada saat ini maupun pada masa yang akan datang, Kami tidak memiliki kepentingan terhadap Perusahaan
   yang Kami nilai.
• Kami tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap Perusahaan yang Kami nilai dan pihak yang terlibat dan
   terkait di dalamnya.
• Nilai kompensasi terhadap penugasan penilaian yang dilakukan tidak mempengaruhi hasil penilaian.
• Laporan Penilaian yang menyatakan hasil analisis, pendapat dan kesimpulan ini, dibuat berdasarkan pada
   Business Valuation Standard yang diakui oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), SPI 2018.
• Kami melakukan penugasan ini secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.

                                                                                                                               v
                             BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 9
9.       MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud Penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran terkait Rencana Transaksi Afiliasi
Antara PT Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk Dengan PT Mulia Boga Raya, Tbk Atas Rencana Jual-Beli Tanah
Kosong Seluas 25.000 m2 yang Berlokasi di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kavling A6, Mangunarga,
Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat 45364 dengan Tanggal Penilaian Per 31 Desember 2023.

Berkenaan dengan Maksud tersebut sehingga Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 42/POJK.04/2020 tertanggal 1 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor:
17/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 35/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17 /SEOJK.04/2020 tertanggal 9 Agustus 2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”)
dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

10.        KONDISI PEMBATAS
•     Objek penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh penilai publik lainnya dalam jangka waktu tidak lebih dari 2
      bulan.
•     Dengan Finalnya Laporan ini, Pihak Pemberi Tugas ataupun Pengguna Laporan telah menerima dan menyetujui
      Review Terhadap Bisnis Plan yang Telah Kami Lakukan.
•     Kami sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh
      karenanya Kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya.
•     Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap Perusahaan yang dapat membawa efek negatif terhadap
      nilai, tidak menjadi tanggung jawab Kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
•     Informasi, perkiraan dan pendapat yang Kami peroleh dari berbagai sumber, Kami anggap merupakan informasi
      yang dapat dipercaya kebenarannya, oleh karenanya Kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut. Bilamana
      dikemudian hari diketahui ada informasi yang tidak benar yang diberikan kepada Kami, maka Kami tidak dapat
      diminta pertanggungjawabannya.
•     Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan
      tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.
•     Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak
      sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
•     Laporan penilaian yang dihasilkan dari penugasan ini, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak diperkenankan untuk
      dipublikasikan, juga tidak dalam bentuk referensi apapun, termasuk referensi mengenai laporan keuangan
      perusahaan, dan atau pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan, tanpa
      persetujuan penilai.
•     Kami juga menegaskan bahwa Kami berhak atas biaya-biaya tambahan ataupun memilih untuk tidak menyelesaikan
      penugasan ini jika ada perubahan besar pada lingkup penugasan atau tujuan penilaian dari yang disebutkan di atas.
•     Bahwa Laporan ini Hanya akan digunakan untuk Tujuan yang telah ditentukan dan tidak digunakan untuk
      kepentingan Lainnya.
•     Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
•     Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian.
•     Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
•     Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
      yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
•     Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
•     Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
      mempengaruhi operasional perusahaan.
•     Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan kesimpulan Nilai.
•     Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari Pemberi Tugas.




                                                                                                                   vi
                           BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 10
11.      IDENTIFIKASI STATUS PENILAI
KJPP Firdaus, Ali dan Rekan (KJPP FAR) ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 3/KM.1/2024 tertanggal 2 Januari 2024, dengan Surat Ijin Usaha
Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor: 2.15.0134 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
atas nama:
• Yanuar Ari Wibowo, S.P., MAPPI (Cert)
    o Izin Penilai dari Menkeu Republik Indonesia Nomor: B-1.12.00345
    o STTD OJK Nomor: STTD.PB-06/PJ-1/PM.02/2023
    o Nomor Register: RMK-2017.00306

KJPP FAR menyatakan bahwa Penilai yang bertanda tangan dalam dokumen ini bertindak dalam kapasitasnya
sebagai Rekan dalam Kantor Jasa Penilai Publik Firdaus, Ali dan Rekan, penyedia jasa penilaian independen.
Penilai tidak sedang memiliki atau memiliki potensi benturan kepentingan dengan Pemberi Tugas ataupun
dengan Obyek Penilaian. Oleh karena itu, Penilai berada dalam posisi untuk memberikan penilaian obyektif
dan tidak memihak. Penilai yang menandatangani proposal ini merupakan Penilai yang berkompeten untuk
melakukan penilaian atas Obyek Penilaian, dengan atau tanpa menggunakan tenaga ahli dari luar.

12.       TENAGA AHLI DAN HASIL PEKERJAAN TENAGA AHLI
Dalam melakukan Pendapat Kewajaran Perusahaan, KJPP FIRDAUS, ALI DAN REKAN (FAR) tidak menggunakan
hasil penilaian dari tenaga ahli, karena bidang usaha yang dijalani Perusahaan tidak memerlukan pendapat
dari tenaga ahli.

13.      TANGGUNG JAWAB PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan KJPP FAR sebagai penilai, KJPP FAR menyatakan bahwa semua
perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar
dan KJPP FAR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.

14.      ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi khusus yang
wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian diperlukan.

Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarya pada tanggal penilaian a tau hal yang
tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal penilaian. Asumsi khusus
sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.

Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam
konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.

15.     ASUMSI–ASUMSI PENTING
Dalam penyusunan pendapat independen ini, Kami menggunakan beberapa asumsi, antara lain:
•   Kami berasumsi bahwa obyek yang Kami nilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
    adalah sah dan dapat dipasarkan.
•   Kami berasumsi bahwasanya obyek penilaian yang ditunjukkan kepada Kami adalah benar merupakan subjek dalam
    penilaian dan Kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kebenarannya.
•   Kami berasumsi bahwa data-data dan sumber informasi yang diberikan atau yang dikirimkan oleh Pemberi Tugas
    pada Kami adalah benar, baik dengan atau pun tanpa adanya Surat Representatif.
•   Kami berasumsi bahwa Perusahaan mentaati semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait
    dengan operasional Perusahaan, baik di masa lalu maupun di masa mendatang.
•   Kami berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perusahaan tidak ada masalah baik secara hukum atau masalah
    lainnya baik sebelum maupun setelah Rencana Penawaran Umum Perdana Saham.
•   Kami berasumsi bahwa Perusahaan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan perpajakan,
    retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.




                                                                                                            vii
                        BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 11
•   Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
    tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan
    atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang rumit dan
    mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
•   Semua data dan informasi yang Kami terima dalam penugasan ini, yang berdasarkan penjelasan manajemen
    Perusahaan merupakan data dan informasi yang mendukung Rencana Perusahaan, Kami terima dan Kami anggap
    benar.
•   Kami telah melakukan penelahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
•   Kami bertanggung jawab terhadap Laporan Analisis atas Kelangsungan Kegiatan Operasional dan opini atau
    kesimpulan akhir.
•   Kami tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan yang terjadi
    karena adanya data atau informasi dari Perusahaan yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau
    kesimpulan Kami, yang tidak dan / atau belum Kami terima dari Perusahaan.
•   Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat Kami karena peristiwa yang
    terjadi setelah tanggal laporan ini.
•   Imbalan yang Kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran kajian yang dihasilkan dari proses
    analisis kelangsungan kegiatan operasional ini dan Kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum
    pada Proposal yang sekaligus sebagai surat kesepakatan penugasan yang telah ditandatangani oleh Pemberi Tugas.
•   Laporan analisis atas kelangsungan kegiatan operasional Perusahaan ini bersifat non-disclaimer opinion.
•   Proyeksi keuangan yang digunakan dibuat oleh manajemen Perusahaan dan telah Kami sesuaikan sesuai dengan
    penugasan yang Kami terima.
•   Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
•   Laporan analisis atas kelangsungan kegiatan operasional Perusahaan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat
    informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

16.      INDEPENDENSI PENILAI
Dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini KJPP FAR bertindak secara independen tanpa adanya benturan
kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi
Tugas. KJPP FAR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Berdasarkan Proposal yang sekaligus sebagai surat kesepakatan penugasan yang telah ditandatangani oleh
Pemberi Tugas, penugasan KJPP FAR adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas
Rencana Transaksi Pemberi Tugas.

17.      PROJECT DISCLAIMER
Laporan ini disiapkan atas permintaan dari Pemberi Tugas, sehingga laporan ini bersifat rahasia dan hanya
digunakan untuk kepentingan Pemberi Tugas.

Dalam menyiapkan laporan ini, KJPP FAR mengandalkan pada informasi yang diberikan oleh manajemen. Dalam
hal ini KJPP FAR tidak berada dalam posisi untuk menguji kebenaran maupun ketepatan atas informasi yang
diberikan oleh manajemen Perusahaan serta meyakini kebenaran dan keakuratan data/ informasi tersebut.

Di dalam laporan ini terdapat pernyataan-pernyataan, penilaian, perkiraan dan proyeksi yang dibuat berdasarkan
informasi yang disediakan oleh manajemen Perusahaan dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan operasional
Perusahaan di masa yang akan datang. Pernyataan, penilaian, perkiraan maupun proyeksi tersebut mencerminkan
asumsi-asumsi yang dibuat oleh manajemen Perusahaan untuk mengestimasi hasil yang akan diperoleh, dimana
asumsi tersebut mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi.

KJPP FAR memberikan laporan berbahasa Indonesia dan menggunakan mata uang Rupiah serta tidak bertanggung
jawab atau menjamin setiap kewajiban atau kerugian yang mungkin muncul akibat diambilnya tindakan
berdasarkan laporan ini.

Semua pernyataan yang terdapat di dalam laporan ini sebaiknya dihubungkan secara keseluruhan dengan tujuan
dibuatnya laporan ini. Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya
terbatas pada maksud dan tujuan yang telah ditentukan saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan
tujuan berbeda. Laporan ini hanya digunakan sesuai dengan tujuan laporan dan tidak digunakan untuk Tujuan
Lainnya.


                                                                                                              viii
                        BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 12
18.       ASUMSI UMUM DAN KHUSUS
Dalam penilaian ini Kami membuat beberapa asumsi yang sangat penting sehubungan dengan metode yang
Kami gunakan dalam penentuan nilai, yaitu :
1. Siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mengumumkan
    atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa ijin tertulis dari “Pemberi Tugas”.
2. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor jasa penilai publik
    (office seal) dari KJPP FAR.
3. Semua informasi dan data yang berkaitan dengan penilaian ini, termasuk laporan keuangan audit yang
    Kami pergunakan sebagai dasar dalam melakukan perhitungan penilaian, tetapi tidak termasuk
    kesimpulan pendapat nilai, Kami terima dari “Pemberi Tugas” termasuk hal-hal yang menyangkut
    kepemilikan saham serta hal-hal yang relevan lainnya. Kami menganggap bahwa informasi dan data yang
    Kami terima sepanjang menyangkut data dan keterangan mengenai objek penilaian adalah benar.
4. Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungan dengan kebenaran legalitas hak milik serta
    hutang piutang yang mengakibatkan kerugian atas saham yang dinilai, bukan merupakan ruang lingkup
    pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan Konsultan Hukum, dan oleh sebab itu dalam
    penilaian ini Kami berasumsi bahwa saham yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum.
5. Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada
    maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.
    Laporan ini hanya digunakan sesuai dengan tujuan laporan dan tidak untuk kepentingan Lainnya.

19.       PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari Pemberi Tugas yang akan digunakan
atau dipublikasikan oleh Pemberi Tugas baik secara keseluruhan atau sebagian dari Laporan, atau Referensi
yang Dipublikasikan, termasuk Referensi mengenai Laporan Keuangan Perusahaan, dan/atau Laporan
Direksi/Pimpinan Perusahaan, dan/atau Pernyataan atau Kajian Lainnya atau Pernyataan/Edaran apapun dari
Perusahaan harus dengan Persetujuan Penilai. Tanda tangan Penilai Publik dan Cap KJPP FAR yang resmi
merupakan syarat mutlak Laporan Penilaian yang dihasilkan.

20.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Setelah tanggal penilaian terdapat kejadian penting yaitu perubahan susunan pengurus Perusahaan yang
berdasarkan Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Nomor: 35 tanggal 24 April 2024, tentang perubahan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan, sehingga menjadikan Susunan perusahaan sebagai
berikut:
Dewan Direksi                                         Dewan Komisaris
Direktur Utama      : Indrasena Patmawidjaja          Komisaris Utama        : Hardianto Atmadja
Direktur            : Peter Wiradjaja                 Komisaris              : Paulus Tedjosutikno
Direktur            : Jeffry Halim                    Komisaris              : Eduardus Maurits Klavert
Direktur            : Ari Susanto                     Komisaris              : Atiff Ibrahim Gill
                                                      Komisaris Independen   : Drs. Herbudianto
                                                      Komisaris Independen   : Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang

21.       TIDAK PERLU ADANYA PERUBAHAN (UPDATING)
Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal laporan mungkin mempunyai pengaruh signifikan terhadap
penilaian Perusahaan. Kami memastikan bahwa Kami tidak berkewajiban untuk memperbaharui laporan ini
atau untuk merevisi penilaian dikarenakan kejadian dan transaksi yang terjadi setelah tanggal cut off date
yang digunakan yaitu adalah 31 Desember 2023.

22.      TAMBAHAN INFORMASI LAIN DILUAR HAL-HAL YANG TELAH DIURAIKAN
Seluruh informasi material yang menyangkut Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada
KJPP FAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.




                                                                                                              ix
                       BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 13
23.       DEFINISI DAN ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM PENILAIAN
Definisi dan Istilah yang Digunakan dalam Penilaian adalah sebagai berikut:
●   Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian.
●   Penilai adalah orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan Penilaian di pasar modal.
●   Penilai Bisnis adalah Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal.
●   Penilai Properti adalah Penilai yang melakukan kegiatan Penilaian properti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal.
●   Penilaian Bisnis adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas objek Penilaian Bisnis sebagaimana
    dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal.
●   Penugasan Penilaian Profesional adalah penugasan yang diterima oleh Penilai dari pemberi penugasan untuk
    melakukan Penilaian atas objek, tujuan Penilaian, dan tanggal tertentu dimana Penilai mendasarkan opininya, yang
    disajikan dalam laporan Penilaian.
●   Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
●   Nilai adalah perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual dan/atau pembeli atas suatu barang atau jasa dan
    merupakan jumlah manfaat ekonomi berdasarkan nilai pasar yang akan diperoleh dari objek Penilaian pada tanggal
    Penilaian.
●   Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan.
●   Dasar Penilaian adalah suatu penjelasan dan/atau pendefinisian tentang jenis Nilai yang sedang diteliti berdasarkan
    kriteria tertentu.
●   Premis Nilai adalah asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang dapat digunakan pada
    objek Penilaian.
●   Nilai Buku adalah:
    o hasil kapitalisasi atas biaya perolehan aset, dikurangi akumulasi depresiasi, deplesi, amortisasi atau penurunan
         nilai sebagaimana yang tercatat dalam laporan keuangan; atau
    o selisih antara total aset dikurangi dengan total liabilitas dari perusahaan sebagaimana tercatat dalam laporan
         keuangan.
●   Nilai Aset Bersih adalah total nilai pasar aset dikurangi total nilai pasar liabilitas.
●   Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada
    Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu
    transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing–masing bertindak
    atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
●   Asumsi adalah sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau keadaan yang mungkin dapat
    mempengaruhi objek Penilaian atau pendekatan penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh Penilai Bisnis
    sebagai bagian dari proses Penilaian.
●   Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan satu atau lebih metode
    penilaian.
●   Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian yang telah
    diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang
    digunakan dalam Penilaian Bisnis.
●   Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan objek lain
    yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran.
●   Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi manfaat ekonomis atau
    pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
●   Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan Penilaian.
●   Business Interest adalah kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi penyertaan dalam perusahaan, surat
    berharga, aset keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
●   Faktor Kapitalisasi adalah semua jenis rasio yang digunakan untuk mengkonversi pendapatan menjadi suatu Nilai.
●   Metode Kapitalisasi Pendapatan (Capitalization of Income Method) adalah Metode Penilaian yang mendasarkan
    pada suatu pendapatan yang dianggap mewakili kemampuan di masa mendatang dari suatu perusahaan atau
    Business Interest yang dinilai, dibagi dengan suatu tingkat kapitalisasi atau dikali dengan Faktor Kapitalisasi,
    sehingga menjadi suatu indikasi Nilai dari perusahaan atau Business Interest.
●   Laporan Penilaian Bisnis adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Bisnis yang memuat pendapat Penilai Bisnis
    mengenai objek Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses Penilaian.
●   Tanggal Laporan Penilaian Bisnis adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian Bisnis oleh Penilai Bisnis.
●   Tenaga Ahli adalah orang yang mempunyai keahlian dan kualifikasi pada suatu bidang tertentu di luar ruang lingkup
    kegiatan Penilaian dan tidak bekerja pada kantor jasa Penilai publik.
●   Holding Company adalah suatu perusahaan yang sebagian besar pendapatannya atau seluruhnya berasal dari
    penyertaan pada perusahaan lain.

                                                                                                                    x
                         BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 14
●   Diskon Tanpa Pengendalian (Discount for Lack of Control) adalah suatu jumlah atau persentase tertentu yang
    merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas sebagai cerminan dari kurangnya tingkat pengendalian atas objek
    Penilaian.
●   Diskon Likuiditas Pasar (Discount for Lack of Marketabilities) adalah suatu jumlah atau persentase tertentu yang
    merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas sebagai cerminan dari kurangnya likuiditas objek Penilaian.
●   Kelangsungan Usaha adalah suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi atau dalam
    konstruksi, atau suatu premis dalam Penilaian, dimana Penilai Bisnis menganggap suatu perusahaan akan terus
    melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
●   Kapitalisasi adalah:
    o pengubahan arus kas bersih atau penghasilan bersih lain, baik yang bersifat aktual maupun perkiraan, selama
         periode tertentu yang ekuivalen dengan Nilai aset pada suatu tanggal tertentu; atau
    o pengakuan atas suatu pengeluaran modal.
●   Premi Pengendalian (Premium for Control) adalah suatu jumlah atau persentase tertentu yang merupakan
    penambah dari Nilai suatu ekuitas sebagai cerminan dari tingkat pengendalian atas objek Penilaian.
●   Modal Investasi adalah jumlah utang jangka panjang dan ekuitas pada suatu perusahaan.
●   Tingkat Kapitalisasi adalah jumlah pembagi yang digunakan untuk mengubah pendapatan menjadi Nilai.
●   Tingkat Imbal Balik adalah jumlah laba atau rugi dan/atau perubahan nilai yang direalisasikan atau diharapkan dari
    suatu investasi yang dinyatakan dalam persentase.
●   Tingkat Diskonto adalah suatu Tingkat Imbal Balik untuk mengubah nilai di masa depan ke nilai sekarang yang
    mencerminkan nilai waktu dari uang dan ketidakpastian atas terealisasinya pendapatan ekonomi.
●   Arus Kas Bersih adalah jumlah kas yang:
    o tersedia setelah terpenuhinya kebutuhan kas untuk kegiatan operasional;
    o merupakan arus kas yang tersedia bagi penyedia modal yang terdiri dari utang dan ekuitas; dan
    o telah bebas dari kewajiban untuk mempertahankan operasi saat ini dan untuk mengantisipasi pertumbuhan
         perusahaan.
●   Nilai Terminal (Terminal Value) adalah Nilai dari jumlah arus kas untuk periode setelah periode waktu tetap, dimana
    arus kas yang diterapkan dapat menggunakan model ekuitas atau Modal Investasi.
●   Pendapat Kewajaran adalah suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai Bisnis untuk menyatakan bahwa suatu
    transaksi yang akan dilakukan adalah wajar atau tidak.
●   Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjam-Meminjam Dana dan/atau Penjaminan adalah suatu pernyataan yang
    diberikan oleh Penilai Bisnis untuk menyatakan bahwa transaksi pinjam-meminjam dana dan/atau penjaminan
    adalah wajar atau tidak.
●   Studi Kelayakan Bisnis adalah suatu Penugasan Penilaian Profesional yang diberikan oleh Penilai Bisnis berupa
    pendapat untuk menyatakan kelayakan suatu usaha atau proyek.

24.       MAKRO EKONOMI DAN INDUSTRI
24.1.     KONDISI MAKRO EKONOMI GLOBAL
Pertumbuhan ekonomi dunia melambat dengan ketidakpastian pasar keuangan yang mereda. Ekonomi
global diprakirakan tumbuh sebesar 3,0% pada 2023 dan melambat menjadi 2,8% pada 2024. Ekonomi
Amerika Serikat (AS) dan India tetap kuat didukung konsumsi rumah tangga dan investasi. Sementara itu,
ekonomi Tiongkok melambat seiring dengan tetap lemahnya konsumsi rumah tangga dan investasi sebagai
dampak lanjutan dari pelemahan kinerja sektor properti, serta terbatasnya stimulus fiskal. Penurunan inflasi
di negara maju, termasuk AS, berlanjut, meski masih berada di atas sasaran, sementara inflasi Tiongkok
menurun dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang melambat. Siklus kenaikan suku bunga kebijakan
moneter negara maju, termasuk Fed Funds Rate (FFR), diprakirakan telah berakhir meskipun masih bertahan
tinggi pada semester I 2024, dengan kemungkinan akan mulai menurun pada semester II 2024. Yield obligasi
Pemerintah negara maju, termasuk US Treasury, menurun secara gradual tapi masih berada di level tinggi
sejalan dengan premi risiko jangka panjang (term-premia) terkait besarnya pembiayaan fiskal dan utang
pemerintah AS. Tekanan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap berbagai mata uang dunia juga berkurang.
Perkembangan tersebut mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing dan mengurangi tekanan
pelemahan nilai tukar di emerging market, termasuk Indonesia. Ke depan, beberapa risiko global tetap perlu
dicermati karena dapat memengaruhi ketidakpastian perekonomian dunia, seperti berlanjutnya ketegangan
geopolitik, pelemahan ekonomi di sejumlah negara utama, termasuk Tiongkok, serta kepastian waktu dan
besarnya penurunan suku bunga moneter negara maju, khususnya FFR.




                                                                                                                  xi
                         BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 15
24.2.    KONDISI EKONOMI INDONESIA
Pemulihan ekonomi Indonesia terus berlanjut ditopang oleh permintaan domestik. Pertumbuhan ekonomi
2023 diprakirakan dalam kisaran 4,5-5,3%, didorong oleh konsumsi dan investasi sejalan dengan akselerasi
belanja Pemerintah pada akhir tahun dan percepatan penyelesaian beberapa Proyek Strategis Nasional
(PSN). Pada 2024, pertumbuhan ekonomi diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5% didukung oleh
permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi, termasuk dampak positif
penyelenggaraan pemilu, serta peningkatan investasi khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya
pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara itu, kinerja ekspor diprakirakan belum
kuat sebagai dampak perlambatan ekonomi global dan penurunan harga komoditas. Berdasarkan Lapangan
Usaha (LU), prospek LU Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Eceran, Informasi dan Komunikasi,
Konstruksi, serta Transportasi dan Pergudangan diprakirakan tetap tumbuh baik. Sementara secara spasial,
pertumbuhan yang baik diprakirakan terjadi di seluruh wilayah, terutama Sulawesi-Maluku-Papua
(Sulampua) sejalan dengan dampak positif hilirisasi mineral, serta Jawa akibat permintaan domestik yang
masih kuat. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi stimulus fiskal Pemerintah dengan
stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi
permintaan domestik.




                                                                                                    xii
                      BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 16
24.3.      PROSPEK PEREKONOMIAN
Pertumbuhan ekonomi pada 2024 diproyeksikan berada di kisaran 4,9 sampai 5 persen. Beberapa sektor
yang menjadi penopang ekonomi Indonesia meliputi industri pengolahan, perdagangan, pertanian,
pertambangan, dan konstruksi. Meskipun demikian, sektor transportasi mengalami penurunan yang cukup
signifikan. Selain itu, IMF juga memperkirakan bahwa ekonomi Indonesia akan tumbuh sebesar 5 persen pada
tahun 2024, yang tidak berubah dari perkiraan sebelumnya. Bank Indonesia juga memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, mencapai 4,7–5,5 persen pada 2024. Prospek ekonomi Indonesia
di tahun 2024 masih positif, meskipun terdapat beberapa tantangan yang perlu diwaspadai. Pemerintah
perlu terus menjaga stabilitas makroekonomi dan meningkatkan daya saing agar ekonomi Indonesia dapat
tumbuh secara berkelanjutan. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,2% dalam APBN 2024,
sedangkan Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,7% - 5,5%, serta Lembaga
riset lain seperti CORE Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,9% - 5%.

Prospek perekonomian wilayah di tahun 2024 diprakirakan meningkat di hampir seluruh wilayah, terutama
di Jawa dan Sumatera, ditopang oleh permintaan domestik. Konsumsi domestik masih tetap kuat di berbagai
wilayah, didukung perbaikan pendapatan serta dukungan belanja terkait Pemilu. Hal ini tecermin dari kinerja
konsumsi swasta yang diprakirakan lebih tinggi dibandingkan 2023 di berbagai wilayah. Kinerja investasi
diprakirakan turut menopang perekonomian. Prakiraan tersebut didukung penyelesaian PSN, di tengah
perilaku wait and see pelaku usaha menjelang Pemilu 2024, khususnya di Jawa dan Sumatera. Sementara itu,
kendati tekanan permintaan global berlanjut, prospek perbaikan perekonomian India diprakirakan menahan
penurunan ekspor lebih dalam. Ke depan, sejumlah risiko global masih perlu dicermati, khususnya potensi
perlambatan ekonomi global lebih dalam akibat peningkatan ketegangan geopolitik. Pertumbuhan ekonomi
nasional pada 2024 diprakirakan tetap berada dalam kisaran proyeksi 4,7-5,5%.

Pertumbuhan ekonomi daerah yang tetap solid didukung oleh tingkat inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK)
gabungan kota di seluruh wilayah yang menurun dan terkendali dalam kisaran sasaran. Secara nasional,
inflasi IHK menurun menjadi 2,61% (yoy) pada 2023, dari 5,51% (yoy) pada tahun sebelumnya, sehingga
berada dalam rentang sasaran inflasi IHK nasional 2023 sebesar 3,0±1%. Penurunan tekanan inflasi selama
2023 terjadi di seluruh wilayah, disumbang terutama oleh kelompok inti dan administered prices (AP) yang
menurun di seluruh wilayah sejalan dengan nilai tukar yang terjaga, penurunan harga global, terjaganya
ekspektasi inflasi perbaikan permintaan domestik yang berlangsung gradual, serta minimnya kebijakan
penyesuaian harga energi. Penurunan inflasi lebih lanjut tertahan oleh peningkatan kelompok volatile food
(VF) dari tahun sebelumnya, didorong oleh keterbatasan pasokan akibat fenomena cuaca El Nino yang
mengganggu produksi serta realisasi impor pangan yang belum optimal.




                                                                                                      xiii
                       BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 17
24.4.     INDUSTRI PERUSAHAAN
Pasar Keju diperkirakan akan mencatat CAGR sebesar 6,90% selama periode perkiraan. Pasar keju didorong
oleh meningkatnya kesadaran akan sumber nutrisi yang baik, seperti kalsium, fosfor, seng, vitamin A, dan
vitamin B12, yang penting untuk membangun tulang yang kuat dan protein tertentu berkualitas tinggi yang
menyediakan bahan penting untuk membangun tulang yang kuat dan otot. Selain itu, meningkatnya pengaruh
masakan barat, peningkatan pendapatan yang dapat dibelanjakan, dan diperkenalkannya beberapa produk
keju dengan rasa, termasuk lada, bawang putih, cabai merah, dan acar oregano, memenuhi selera dan
preferensi konsumen yang berbeda secara global. Dalam segmentasi berdasarkan kategori, sumber keju
hewani menyumbang bagian terbesar. Namun, faktor tertentu yang mempengaruhi pertumbuhan pasar
adalah adanya peraturan pemerintah di berbagai negara untuk menurunkan kandungan natrium dalam
produk makanan. Keju adalah salah satu produk susu paling populer secara global, dengan berbagai varian
keju, seperti keju segar dan olahan, keju oles, serta keju rasa dan keju khusus yang tersedia bagi konsumen di
seluruh dunia melalui berbagai saluran penjualan online dan offline. Selain itu, berbagai keju yang sebagian
besar terbuat dari susu kambing dan domba, seperti keju Feta, Ackawi, Nabulsi, Halloumi, Jebneh Arabieh,
Shanklish, Baramelli, dan Testouri, berkontribusi terhadap pertumbuhan pasar di seluruh dunia.




Permintaan untuk menggunakan keju olahan, seperti Cheddar, Parmesan, dan Romano, telah meningkat
dalam beberapa tahun terakhir karena faktor-faktor seperti umur simpan produk yang lebih lama, profil rasa
keju olahan yang menarik, dan keserbagunaan yang ditawarkan dalam berbagai tingkat. harga yang lebih
ekonomis dibandingkan jenis keju lain yang ada di pasaran. Karena profil rasanya yang unik, keju olahan
digunakan dalam masakan lokal selain dari penggunaan biasa dalam produk makanan cepat saji. Selain itu,
meningkatnya private label di negara-negara berkembang dan permintaan masakan barat telah
meningkatkan permintaan keju olahan di pasar. Menurut Statistisches Bundesamt, pada tahun 2021 konsumsi
keju olahan kurang lebih 120,5 ribu ton. Selain itu, dengan meningkatnya penetrasi Internet, pasar online
untuk pembelian bahan makanan, termasuk keju, mengalami pertumbuhan pesat secara global dalam tiga
hingga empat tahun terakhir. Kategori ini telah menarik beberapa spesialis vertikal seperti Amazon, Walmart,
Carrefour, dll. Mereka bersaing untuk mendapatkan pangsa pasar keju online yang signifikan sambil
memanfaatkan gelombang pertumbuhan e-retailing yang semakin meningkat. Sebagai akibat dari
meningkatnya permintaan global akan keju olahan, produk tersebut diproduksi di lebih banyak tempat
dibandingkan sebelumnya. Menurut Statistics Canada, keju olahan yang tersedia untuk dikonsumsi per orang
di Kanada berjumlah sekitar 1,92 kilogram, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 1,89 kilogram
pada tahun 2020.




                                                                                                         xiv
                       BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 18
Wilayah Amerika Utara adalah wilayah dengan pertumbuhan tercepat di pasar, karena meningkatnya
pendapatan yang dapat dibelanjakan dan ekspansi perusahaan-perusahaan domestik. Selain itu, pasar keju
Amerika Utara berkembang pesat karena meningkatnya dukungan pemerintah dan popularitas berbagai
makanan yang menggunakan keju, seperti pizza, burger, pasta, dan lain-lain. Pengolah keju mengandalkan
inovasi berkelanjutan untuk tetap kompetitif di pasar domestik dan internasional. Pada tahun 2022, Marie-
Claude Bibeau, Menteri Pertanian dan Pertanian Pangan negara Kanada, mengumumkan bahwa Pemerintah
Kanada akan berinvestasi hingga USD 2.038.092 pada keju berkualitas di Vaughan, Ontario, melalui Dana
Investasi Pengolahan Susu. Selain itu, Quality Cheese memproduksi keju khas Italia dan produk keju yang
populer untuk pasar Amerika Utara dengan susu sapi, kambing, dan kerbau. Perusahaan mampu memenuhi
permintaan konsumen yang meningkat terhadap produknya dengan memperkenalkan jalur produksi baru,
pemotongan keju, pengkondisian, peralatan pematangan, serta peralatan pengemasan dan penyimpanan.




Pasar keju global sangat kompetitif dan terfragmentasi karena kehadiran banyak pemain regional dan
domestik. Penekanan diberikan pada strategi seperti merger, ekspansi, akuisisi, dan kemitraan perusahaan
serta pengembangan produk baru sebagai pendekatan strategis yang diadopsi oleh perusahaan terkemuka
untuk meningkatkan kehadiran merek mereka di kalangan konsumen.

Misalnya saja, pada bulan Oktober 2021, salah satu pemasok produk susu ternama, Agropur, mengumumkan
rencananya untuk membangun pabrik keju mutakhir di Little Chute senilai USD 168 juta. Diumumkan bahwa
negara bagian Wisconsin akan mendukung ekspansi Agropur Dairy Cooperative di Little Chute dengan kredit
pajak bisnis hingga USD 4,5 juta dari Wisconsin Economic Development Corporation.




                                                                                                    xv
                      BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 19
GCMMF (Amul), Arla Foods amba, Fonterra Co-operative Group Limited, Almarai Company, dan Land O'Lakes,
Inc adalah pemain kunci yang mendominasi pasar. Karena dukungan yang tersedia dari badan-badan
pemerintah dan rendahnya hambatan masuk, para pemain di pasar telah memperluas pasar dalam upaya
untuk memanfaatkan meningkatnya permintaan keju di seluruh dunia.




24.5.     PROSPEK INDUSTRI
Laporan Statista memproyeksikan industri keju di Indonesia akan tumbuh hingga 4,41% per tahun (CAGR
2022-2027). Marketeers menyebutkan, sebenarnya jumlah konsumsi keju di Indonesia masih rendah, namun
memiliki tren positif dari tahun ke tahun. Prospek industri keju di Indonesia cukup baik, dengan peluang pasar
yang besar dan menjanjikan. Pertumbuhan penggunaan keju dalam makanan telah mendorong
pertumbuhan Return on Equity (ROE) industri keju dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, permintaan
keju yang belum pernah terjadi sebelumnya di berbagai masakan Italia dan Turki juga mendorong
pertumbuhan pasar.

Pertumbuhan industri keju nasional diperkirakan sekitar 5%-7%. PT Mulia Boga Raya Tbk (MBR) merupakan
produsen keju cheddar merek Prochiz, merupakan salah satu pemain utama di pasar keju Indonesia.
Meskipun mengalami penurunan kinerja keuangan di tahun 2023, MBR masih memimpin pasar dengan
pangsa pasar 27,75% dan optimistis meraih pertumbuhan di tahun 2024.

Pada tahun 2024, Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) memproyeksikan
pertumbuhan sektor makanan dan minuman nasional sebesar 7% hingga 10%. Proyeksi pertumbuhan
tersebut sama seperti kondisi industri pertumbuhan sektor makanan dan minuman sebelum pandemi Covid
19. Optimisme ini lahir karena pada tahun politik, industri makanan dan minuman kerap kali menjadi salah
satu subsektor industri manufaktur yang menapaki pertumbuhan signifikan.

Prospek pertumbuhan yang positif untuk sector makanan dan minuman didukung oleh performa kuat di
pasar domestik. Berbagai indikator menunjukkan adanya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di
Indonesia, dengan daya beli konsumen tetap stabil. Seiring dengan pelonggaran pembatasan mobilitas dan
kembalinya aktivitas berskala besar secara bertahap ke tingkat pra-pandemi, terjadi peningkatan permintaan
yang signifikan untuk produk makanan dan minuman. Selain dari permintaan domestik yang kuat, peluang
ekspor untuk produk makanan dan minuman juga menjanjikan di tengah-tengah ketegangan geopolitik di
beberapa wilayah. Produk Indonesia memiliki potensi untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh
pemasok dari negaranegara yang terkena dampak konflik, sebuah tren yang sudah dimulai dan diharapkan
akan terus mendapatkan momentum di tahun mendatang.




                                                                                                         xvi
                       BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 20
25.     INFORMASI UMUM PT MULIA BOGA RAYA, TBK
Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Notaris Makmur Tridharma, S.H., No. 25 tanggal 25 Agustus 2006.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. W7-00894.HT.01.01-TH.2006 pada tanggal 25 September 2006, dan diumumkan
dalam Berita Negara No. 8 tanggal 26 Januari 2007 Tambahan No. 790.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan Akta Notaris
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., No. 10 tanggal 12 April 2023, mengenai perubahan Pasal 3 tentang maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha, perubahan Pasal 19 ayat (4) tentang rencana kerja, tahun buku dan laporan
tahunan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Perubahan tersebut diakui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-0022456.AH.01.02 tahun
2023 tanggal 14 April 2023.

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 9 Agustus 2019 yang diaktakan dengan
Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., No. 12 pada tanggal yang sama, para pemegang saham Perusahaan
menyetujui untuk:
• Pemecahan nilai nominal saham (stock split) dari Rp100per saham menjadi Rp50 per saham.
• Mengeluarkan saham baru dan menawarkan saham baru tersebut melalui Penawaran Umum kepada
    masyarakat dalam jumlah sebanyak 300.000.000 saham baru atau sebanyak 20% dari modal ditempatkan
    dan disetor penuh dalam Perusahaan setelah Penawaran Umum, termasuk didalamnya diambil oleh
    pemegang Obligasi Wajib Konversi (“MCB”) sebagai hasil dari konversi MCB menjadi saham.

Berdasarkan Surat OJK No. S-169/D.04/2019 tanggal 15 November 2019, Pernyataan Perusahaan dalam
rangka Penawaran Umum Perdana telah dinyatakan efektif. Pada tanggal 25 November 2019, Perusahaan
mencatatkan 1.500.000.000 lembar sahamnya dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan nilai
nominal Rp50 per saham di Bursa Efek Indonesia.
                            Nam a                   Lem bar Saham         Nilai Nom inal           Modal Dis etor    Kepem ilikan
No.                 Pem egang Saham                  Ditem patkan       Per Lem bar Saham        dan Ditem patkan       Saham
                        (Shareholders )            dan Dis etor Penuh       ( @ Rp. )                  ( Rp. )           (%)


 1    PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk                991,104,600                        50      49,555,230,000       66.07%
 2    Pelican Com pany Lim ited                         271,875,000                        50      13,593,750,000       18.13%
 3    PT Tudung Putra Putri Jaya                         96,164,700                        50       4,808,235,000       6.41%
 4    Hartono Atm adja                                    2,643,200                        50         132,160,000       0.18%
 5    Paulus Tedjos utikno                                1,321,600                        50          66,080,000       0.09%
 6    Peter Wiradjaja                                       837,100                        50          41,855,000       0.06%
 7    Johannes Setiadharm a                                 502,100                        50          25,105,000       0.03%
 8    Robert Chandrakelana Adjie                            484,600                        50          24,230,000       0.03%
 9    Mas yarakat                                       135,067,100                        50       6,753,355,000       9.00%


      Jumlah Modal Saham Disetor dan Ditempatkan      1,500,000,000                               75,000,000,000       100.00%



Berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan Nomor Laporan: 00205/2.1025/AU.1/04/1737-3/1/II/2024
tertanggal 27 Februari 2024; Susunan Pengurus Perusahaan Per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi                                                    Dewan Komisaris
Direktur Utama            : Paulus Tedjosutikno                  Komisaris Utama                : Hartono Atmadja
Direktur                  : Peter Wiradjaja                      Komisaris                      : Robert Chandrakelana Adjie
Direktur                  : Johannes Setiadharma                 Komisaris                      : Atiff Ibrahim Gill
                                                                 Komisaris                      : Eduardus Maurits Klavert
                                                                 Komisaris Independen           : Herbudianto
                                                                 Komisaris Independen           : Maurits Daniel Rudolf Lalisang




                                                                                                                              xvii
                             BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 21
25.1.     KEGIATAN USAHA DAN FASILITAS YANG DIMILIKI PERUSAHAAN
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan; perusahaan menjalankan usaha di bidang industri
pengolahan produk dari susu lainnya, industri bumbu masak dan penyedap masakan dan restoran dan
penyediaan makanan keliling lainnya. Perusahaan telah mendapatkan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB):
8120105871203. Perusahaan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan Juli 2008. Lokasi kantor pusat
dan pabrik Perusahaan terletak di Bekasi International Industrial Estate, Jl. Inti Raya II Blok C7, No. 5A, Cibatu,
Cikarang Selatan, Bekas, Jawa Barat 17530. Pada saat ini, kegiatan Perusahaan adalah sebagai produsen
dalam industri produk keju dan mayones dengan merk keju “Prochiz”. Entitas induk dan entitas induk terakhir
Perusahaan adalah PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk dan PT Tudung Putra Putri Jaya, yang berlokasi di
Jakarta, Indonesia.

PT Mulia Boga Raya Tbk (“Perusahaan” atau “MBR”) didirikan pada tanggal 25 Agustus 2006 berdasarkan
Akta No. 25 yang dibuat di hadapan Notaris Makmur Tridharma, S.H. di Jakarta, dengan kegiatan usaha utama
sebagai distributor produk makanan dan dairy. Di tahun 2007, Perusahaan memulai perjalanannya dengan
mencari lahan untuk mendirikan pabrik di Kawasan Cikarang. Pabrik tersebut kemudian beroperasi penuh di
tahun 2008. Berlanjut di tahun 2009, dengan komitmen untuk terus meningkatkan skala usahanya,
Perusahaan ditunjuk menjadi toll manufacturer yang memproduksi produk-produk dari PT Fonterra Brands
Indonesia, terutama keju cheddar merek Anchor. Perusahaan tidak hanya berfokus pada ekspansi usaha,
tetapi juga kepada komitmennya dalam menjaga mutu dan kualitas tinggi setiap produknya. Pada tahun
2010, Perusahaan juga meningkatkan mutu pabrik, seperti fasilitas, layout, SOP, serta peralatan dan berhasil
memperoleh sertifikasi ISO 22000:2005, GMP (Good Manufacturing Practice), serta HACCP (Hazard Analysis
Critical Control Process). Pada tahun yang sama, produk-produk Perusahaan juga mendapatkan sertifikasi
Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan berkembangnya usaha Perusahaan, pada tahun2010,
Perusahaan juga untuk pertama kalinya mulai memproduksi keju cheddar olahan dengan merek Prochiz,
yang dipasarkan dalam kemasan 2 kg dan 180gr.

Sejak diluncurkan, produk tersebut disambut hangat oleh konsumen penggemar keju. Karena tingginya
antusiasme terhadap produk Perusahaan, di tahun 2011 Perusahaan kembali melakukan perluasan area dan
menambahkan fasilitas pabrik agar produk Perusahaan dapat semakin beragam dalam varian, seperti dengan
meluncurkan Prochiz Slice, yaitu keju cheddar lembaran dalam kemasan yang ekonomis dan higienis.
Perusahaan senantiasa berinovasi dan menambah varian produknya, antara lain dengan varian jenis
premium yang memiliki kandungan cheddar dengan cita rasa yang lebih tinggi, bahkan produk lain seperti
mayonaise untuk salad dressing. Di tahun 2013, Perusahaan juga menjajaki penjualan ekspor ke beberapa
negara dengan fokus di wilayah Asia. Perusahaan masih rutin melakukan transaksi ekspor ke dua negara yaitu
Thailand, dan Filipina hingga saat ini.

Lebih dari sekedar berfokus pada peningkatan penjualan, Perusahaan juga secara konsisten meningkatkan
fasilitas produksinya. Sejak tahun 2015, Perusahaan telah menambah lini produksi pabrik hingga kini telah
mencapai 7 lini produksi. Perusahaan senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan mutu
produknya, antara lain dengan mendapatkan sertifikasi Food Safety System Certification (FSSC 22000) di
tahun 2018, yang merupakan sertifikasi tertinggi yang diakui internasional dalam Sistem Manajemen
Keamanan Pangan menggunakan standar ISO. Sertifikasi ini juga merupakan kombinasi dari standar ISO
22000, dan ISO/TS 22002-1:2009 (atau setara PAS 220), khususnya bagi sektor bisnis makanan.

Pada tahun 2019, Perusahaan melakukan transaksi penawaran perdana saham atau Initial Public Offering
(IPO) dengan menawarkan 100 juta saham baru kepada publik. Dana yang diperoleh dari IPO tersebut
dipergunakan seluruhnya untuk menunjang pembiayaan kegiatan operasional Perusahaan. Pada tanggal 25
November 2019, saham Perusahaan terdaftar dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
dengan kode "KEJU". Beberapa produk baru juga diluncurkan Perusahaan di tahun 2022 untuk memenuhi
kebutuhan konsumen, yaitu Prochiz Quick Melt Slice 5s, Prochiz Cheese Sauce Sachet, Prochiz Gold 30g dan
Prochiz Mozzarella. Selain itu, Perusahaan juga melakukan rejuvenasi produk Cheddar menjadi Prochiz
Cheddar Royale.



                                                                                                              xviii
                         BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 22
Di tahun 2023, Perusahaan juga mengambil berbagai langkah inovatif seperti membuat program promosi
yang unik dan menarik bagi konsumen, mengadakan demo memasak bersama dua brand ambassador Prochiz
dan memperkuat komunikasi produk Gold Slice 2s sebagai cemilan bergizi dan kekinian. Dengan semangat
untuk terus memasyarakatkan keju dan meng-”keju”-kan masyarakat, Perusahaan semakin giat untuk
meningkatkan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan produk keju berkualitas.

25.2.    STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN
Berikut adalah Struktur Organisasi Perusahaan pada Tahun 2023.




                                                                                                xix
                      BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 23
26.        SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Sumber Informasi yang Kami peroleh dari Literatur dan Internet (Situs BI, Situs BPS, Situs Damodaran, Situs
Bussines Week, Situs Yahoo Finance, Situs Reuters, Situs Bloomberg, dan Situs Pendukung Lainya) Kami tidak
melakukan verifikasi data lebih lanjut dikarenakan Sumber Informasi tersebut sudah terpercaya dan umum
dipergunakan dalam Penilaian, sedangkan Dalam pelaksanaan penugasan ini Kami juga menggunakan informasi-
informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas, diantaranya:
26.1.      SUMBER INFORMASI KEUANGAN
• Laporan Keuangan Perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
    Rekan; Nomor Laporan: 00205/2.1025/AU.1/04/1737-3/1/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 dengan opini: “Menurut opini
    kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT MULIA BOGA
    RAYA, TBK tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
    sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
• Laporan Keuangan Perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2022 yang diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
    Rekan; Nomor Laporan: 00205/2.1025/AU.1/04/1737-2/1/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dengan opini: “Menurut opini
    kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT MULIA BOGA
    RAYA, TBK tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
    sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
• Laporan Keuangan Perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
    Rekan; Nomor Laporan: 00241/2.1025/AU.1/04/1737-1/1/III/2022 tertanggal 1 Maret 2022 dengan opini: “Menurut opini kami,
    laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT MULIA BOGA RAYA,
    TBK tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
    dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
• Restatement Laporan Keuangan Perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2020 dari KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
    Rekan; dengan Nomor Laporan: 00241/2.1025/AU.1/04/1737-1/1/III/2022 tertanggal 1 Maret 2022.
• Laporan Keuangan Perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2019 yang diaudit oleh KAP Purwanto, Sungkoro & Surja; Nomor
    Laporan: 01100/2.1032/AU.1/04/1561-2/1/V/2020 tertanggal 22 Mei 2022 dengan opini: “Menurut opini kami, laporan
    keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT MULIA BOGA RAYA, TBK tanggal
    31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
    Akuntansi Keuangan di Indonesia.”
• Laporan Keuangan Perusahaan yang berakhir pada 31 Desember 2018 yang diaudit oleh KAP Purwanto, Sungkoro & Surja; Nomor
    Laporan: 01453/2.1032/AU.1/04/1561-1/1/VI/2019 tertanggal 19 Juni 2019; dengan opini: “Menurut opini kami, laporan
    keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT MULIA BOGA RAYA, TBK tanggal
    31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk periode yang dimulai pada 31 Mei 2018 (tanggal pendirian) sampai
    dengan 31 Desember 2018, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.”
• Unaudited Proforma Laporan Keuangan Perusahaan Per Tanggal Penilaian 31 Desember 2023.
• Bisnis Plan / Proyeksi PT MULIA BOGA RAYA, TBK. Tahun 2024 s/d 2028
• Proyeksi Kapsitas Produksi PT MULIA BOGA RAYA, TBK. Tahun 2024 s/d 2028
• Capex PT MULIA BOGA RAYA, TBK. Tahun 2024 s/d 2028.

26.2.     SUMBER INFORMASI LEGALITAS
26.2.1. PT MULIA BOGA RAYA, TBK
• Akta Nomor: 25 tanggal 25 Agustus 2006 dari Notaris Makmur Tridharma, S.H.
• Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W7-00894 HT.01.01-TH.2006 tanggal 25
    September 2006.
• Akta Nomor: 12 tanggal 18 Juni 2008 dari Notaris Hartanti Kuntoro, S.H.
• Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-52429.AH.01.02.TAHUN 2008, tanggal 19
    Agustus 2008.
• Akta Nomor: 12 tanggal 09 Agustus 2019 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
• Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0049396.AH.01.02.TAHUN 2019, tanggal 09
    Agustus 2019.
• Akta Nomor: 19 tanggal 22 Januari 2020 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
• Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Nomor: AHU-AH.01.03-0076952 tertanggal 10 Februari 2020.
• Akta Nomor: 35 tanggal 24 April 2024 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
• Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Nomor: AHU-AH.01.09-0174744 tertanggal 02 Mei 2024.

                                                                                                                           xx
                           BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 24
•    NPWP: 02.589.590.5-431.000 yang dikeluarkan oleh KPP Madya Bekasi.
•    NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) 8120105871203.
•    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-612PKP/WPJ.22/KP.0703/2019 tertanggal 27 September 2019 yang
     dikeluarkan oleh KPP Madya Bekasi.
• Surat Keteranga Terdaftar Nomor: S-646KT/WPJ.22/KP.0703/2019 tertanggal 27 September 2019 yang dikeluarkan oleh KPP
     Madya Bekasi.
26.2.2.     PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA, TBK
• Akta Nomor: 21 tanggal 24 Agustus 1994 dari Notaris Dra. Selawati Halim, S.H., M.Kn.
• Akta Nomor: 29 tanggal 28 Juni 2019 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
• Akta Nomor: 38 tanggal 24 Juni 2021 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
• Akta Nomor: 12 tanggal 6 Desember 2022 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
• Akta Nomor: 2 tanggal 1 Februari 2023 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-15.820.HT.01.01.TH.94 tanggal 20 Oktober 1994.
• Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0013176.AH.01.02.TAHUN 2018, tanggal 28
     Juni 2018.
• Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0036504.AH.01.02.TAHUN 2021, tanggal 25
     Juni 2011.
• Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
     AHU-AH.01.03-0321938, tanggal 06 Desember 2022.
• NPWP: 001.577.116.5-092.000 yang dikeluarkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua.
• NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) 8120004981958.

26.3.     SUMBER INFORMASI PENILAIAN ASET
• Laporan Penilaian Aset PT MULIA BOGA RAYA, TBK berupa Tanah Kosong yang berlokasi di Kawasan Industri
    Dwipapuri Abadi Jalan Situbuntu Blok A Kav.6, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten
    Sumedang, Provinsi Jawa Barat 45364 seluas 25.000 m2; dengan Nomor Laporan: 00788/2.0025-
    00/PI/10/0099/1/V/2024 tertanggal 08 Mei 2024 dengan tanggal Penilaian Per 31 Desember 2023, yang
    dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo dan Rekan, dengan informasi Penilai Aset sebagai berikut:
    o Nama Penilai Aset: Ir. Richard K. Utomo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.).
    o Izin Penilai dari Menkeu Republik Indonesia Nomor: P-1.09.00099
    o STTD OJK: PP-15/PJ-1/PM.02/2023
    o MAPPI No. 98-S-01069
    o No. Register: RMK-2017.00096
    Penilai Aset berkesimpulan perhitungan properti PT MULIA BOGA RAYA, TBK, Berdasarkan indikasi Nilai Pasar
    menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) serta turut melakukan peninjauan dan pemeriksaan
    langsung di lokasi properti, mengumpulkan data intern dan extern yang menyangkut properti, menganalisa,
    membandingkan serta melakukan penyesuaian atas semua faktor relevan yang turut mempengaruhi nilai dan
    dengan menggunakan metode penilaian yang disebutkan di atas mengikuti prosedur penilaian yang lazim,
    maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar dari properti yang dimaksud pada tanggal penilaian adalah sebesar:
    Rp78.875.000.000,-.

26.4.      SUMBER INFORMASI UMUM/KHUSUS LAINNYA
• Data dan informasi ekonomi dan industri yang dikeluarkan oleh pihak ketiga.
• Hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait di “Perusahaan”, seperti Manajemen dan pegawai kunci perusahaan.
• Informasi ekonomi dan industri yang dikeluarkan yang relevan dengan penugasan yang dikeluarkan oleh pihak ketiga.
• Pajak penghasilan PPh Badan untuk perusahaan diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 tahun 2022 pasal 64 tentang penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 22,00% dari
    laba sebelum pajak penghasilan mulai berlaku pada tahun pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang- undan Nomor 7 tahun
    2021 tentang harmonisasi undang- undang perpajakan.
• Hasil diskusi / wawancara dengan pihak manajemen Perusahaan.




                                                                                                                        xxi
                           BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 25
27.          KINERJA KEUANGAN HISTORIS PERUSAHAAN




                Keterangan                    2018              2019              2020                2021                2022                2023
PENDAPATAN                                856,750,384,301   978,806,205,312   961,217,831,486   1,042,307,144,847   1,044,368,857,579   1,019,669,802,028
LABA-(RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN / EAT    67,479,160,972    98,047,666,143   121,000,016,429     144,700,268,968     117,370,750,383      80,342,415,257
EAT MARGIN                                          7.88%            10.02%            12.59%              13.88%              11.24%               7.88%
KAS DAN SETARA KAS                         23,220,021,152   188,992,680,487   215,476,932,540     159,541,793,979     131,685,970,327     152,549,470,989
ASET LANCAR                               322,856,090,927   498,883,575,576   500,560,734,326     497,681,274,294     641,093,981,245     626,945,337,747
ASET TIDAK LANCAR                         213,618,119,576   167,429,811,097   174,246,175,711     270,045,009,819     219,006,377,744     201,433,016,260
JUMLAH ASET                               536,474,210,503   666,313,386,673   674,806,910,037     767,726,284,113     860,100,358,989     828,378,354,007
LIABILITAS JANGKA PENDEK                  140,400,984,686   201,269,847,299   197,366,118,342     176,772,189,231     153,894,624,540     155,478,057,562
LIABILITAS JANGKA PANJANG                  21,288,318,855    29,349,562,487    36,539,827,577       5,128,565,895       2,699,915,112       2,127,338,033
JUMLAH LIABILITAS                         161,689,303,541   230,619,409,786   233,905,945,919     181,900,755,126     156,594,539,652     157,605,395,595
EKUITAS                                   374,784,906,962   435,693,976,887   440,900,964,118     585,825,528,987     703,505,819,337     670,772,958,412



Per 31 Desember 2023, jumlah aset Perusahaan tercatat sebesar Rp828,38 miliar, mengalami penurunan
3,69% dari tahun sebelumnya sebesar Rp860,10 miliar. Hal tersebut disebabkan oleh penurunan pinjaman
kepada pihak berelasi karena telah lunasnya piutang oleh pihak berelasi.

Posisi liabilitas Perusahaan pada akhir 2023 dibukukan sebesar Rp157,61 miliar, naik 0,65% dibandingkan
tahun sebelumnya senilai Rp156,59 miliar. Kenaikan ini utamanya disebabkan oleh kenaikan di utang pajak
dan akrual.

Pada posisi akhir 2023, nilai ekuitas Perusahaan dibukukan sebesar Rp670,77 miliar, turun 4,65% dari tahun
sebelumnya yang tercatat sebesar Rp703,51 miliar. Penurunan pada ekuitas Perusahaan terjadi karena
turunnya saldo laba akibat adanya pembagian deviden.

Perusahaan mencatatkan angka penjualan mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya dengan
realisasi penjualan tahun 2023 sebesar Rp1.019,67 miliar, turun 2,36% dari tahun sebelumnya yang senilai
Rp1.044,36 miliar.

Perusahaan membukukan perolehan laba bersih sebesar Rp80,34 miliar di tahun ini, menurun 31,55% dari
tahun sebelumnya sebesar Rp117,37 miliar, dengan demikian, laba per saham Perusahaan pun ikut menurun
menjadi Rp53,56/saham dari sebesar Rp78,25/saham di tahun 2022.

                                                                                                                                                 xxii
                                 BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 26
28.       KETERIKATAN RENCANA TRANSAKSI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK)
• Unsur Transaksi Afiliasi
Berdasarkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Direksi PT MULIA BOGA RAYA Tbk tanggal 8 Mei
2024, transaksi yang akan dilakukan merupakan transaksi afiliasi, Adapun hubungan afiliasi tertihat dari
struktur kepemilikan atau dapat dilihat bahwa “GOOD” merupakan Pemegang Saham Mayoritas “KEJU”,
berdasarkan data Struktur Kepemilikan menggambarkan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh “KEJU” dengan
“GOOD” yang merupakan pemegang saham pengendali atas “KEJU”, yang mana “GOOD” memiliki
kepemilikan sebesar 66,07% pada “KEJU”.
                           Nama                     Lembar Saham          Nilai Nominal         Modal Dis etor    Kepemilikan
No.                 Pemegang Saham                   Ditempatkan        Per Lembar Saham       dan Ditempatkan      Saham
                        (Shareholders)             dan Dis etor Penuh       ( @ Rp. )               ( Rp. )          (%)


 1    PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk                991,104,600                       50    49,555,230,000      66.07%
 2    Pelican Company Limited                           271,875,000                       50    13,593,750,000      18.13%
 3    PT Tudung Putra Putri Jaya                         96,164,700                       50      4,808,235,000      6.41%
 4    Hartono Atmadja                                     2,643,200                       50       132,160,000       0.18%
 5    Paulus Tedjos utikno                                1,321,600                       50        66,080,000       0.09%
 6    Peter Wiradjaja                                       837,100                       50        41,855,000       0.06%
 7    Johannes Setiadharma                                  502,100                       50        25,105,000       0.03%
 8    Robert Chandrakelana Adjie                            484,600                       50        24,230,000       0.03%
 9    Mas yarakat                                       135,067,100                       50      6,753,355,000      9.00%


      Jumlah Modal Saham Disetor dan Ditempatkan      1,500,000,000                             75,000,000,000     100.00%


Berdasarkan struktur organisasi dan kepemilikan yang berkaitan dengan rencana transaksi yang akan
dilakukan oleh “KEJU”, dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/P0JK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

• Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan Laporan Keuangan “KEJU” yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan dengan Nomor Laporan: 00205/2.1025/AU.1/04/1737-3/1/II/2024 tertanggal 27
Februari 2024 untuk periode yang berakhir per 31 Desember 2023, Nilai Rencana Transaksi yang akan
dilakukan “KEJU” terhadap Ekuitas “KEJU” per tanggal 31 Desember 2023 menjadi tidak material dikarenakan
kondisi Ekuitas “KEJU” dengan gambaran sebagai berikut :
                                                                         JUMLAH EKUITAS        NILAI RENCANA
                    RENCANA TRANSAKSI
                                                                        31 DESEMBER 2023         TRANSAKSI
                                                                          670,772,958,412       78,750,000,000
     Persentase Ekuitas Terhadap Nila Rencana Transaksi                                 11.74%

“KEJU” berencana membeli Tanah Kosong Seluas 25.000 m2 yang Berlokasi di Kawasan Industri Dwipapuri
Abadi Kavling A6, Mangunarga, Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat 45364 milik “GOOD” sebesar
Rp78.750.000.000,- atau sebesar 11,74% terhadap Ekuitas “KEJU”. Sesuai dengan data diatas, maka Rencana
Transaksi ini tidak memenuhi unsur Transaksi Material, angka persentase yang diatur dalam pemenuhan
Transaksi Material ialah nilai lebih dari 20% Ekuitas “KEJU” sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua
Pasal 3 Peraturan POJK Nomor 17/P0JK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                                                                                         xxiii
                             BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 27
29.      TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam penilaian ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang memadai
diantaranya dengan melakukan wawancara terhadap Manajemen “KEJU” yang berlokasi di Gedung Wisma 2
Garudafood, Jl. Bintaro Raya No.10A, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan 12240 - Kantor Cabang “KEJU”
Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan obyek penilaian, yaitu:

   PIHAK YANG DIWAWANCARAI                       JABATAN                              ENTITAS
          Muhammad Soleh                       Legal Manager                  PT MULIA BOGA RAYA, Tbk.
     Eldridge Mikha Nainggolan                  Legal Officer                 PT MULIA BOGA RAYA, Tbk.




                                               Proses Wawancara


30.        KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN PERATURAN OJK
Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 42/POJK.04/2020 tertanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor: 35/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17
/SEOJK.04/2020 tertanggal 9 Agustus 2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, Serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) edisi
VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.




                                                                                                         xxiv
                       BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 28
31.    PENDAPAT MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
• Dari segi manfaat maka Rencana Transaksi adalah wajar untuk dilakukan karena memberi manfaat bagi
    MBR seperti:
    o Lokasi tanah yang akan digunakan MBR dapat digunakan sebagai gudang bahan baku dengan suhu
      ambien dan Chiller, dimana saat ini MBR menempatkan bahan baku di tiga lokasi gudang, dimana
      satu gudang milik sendiri dan 2 gudang sewa.
    o Meningkatkan kapasitas terpasang dari 31.859 Metric Ton per tahun menjadi 59.515 Metric Ton Per
      tahun.
    o Diharapkan dengan menggabungkan lokasi pabrik dan tempat penyimpanan bahan baku serta
      dilakukan penambahan line produksi, maka akan terdapat efisiensi biaya, dan peningkatan
      produktifitas.
    o Meningkatkan kinerja keuangan Perusahaan sehingga diharapkan dapat mencapai pertumbuhan
      pendapatan dan laba dari seluruh kegiatan usaha serta memberikan nilai tambah bagi para
      pemegang saham dan para pemangku kepentingan;

•   Selain itu rencana transaksi juga memberikan resiko yang tidak dapat dihindari seperti:
    o Selain biaya untuk pembelian tanah, MBR juga harus mengalokasikan dana untuk pembangunan
        pabrik baru, berikut gudang penyimpanannya dengan estimasi capex sampai dengan tahun 2028
        sebesar Rp551.520.003.658, (belum termasuk tanah). Biaya tersebut harus dialokasikan dengan
        tepat agar rencana pembangunan pabrik baru dapat dilaksanakan sesuai jadwal (tahun 2028).
        Resiko yang mungkin akan dihadapi adalah resiko keterlambatan jadwal pembangunan pabrik baru.

•   Dari proforma Neraca Perusahaan periode 31 Desember 2023.
    a. Apabila transaksi dilaksanakan akan menambah Aset tidak lancar Perusahaan sebesar
        Rp82.922.250.000.000,- dimana penambahan ini terdiri dari biaya transaksi pembelian tanah
        sebesar Rp78.750.000.000,- biaya BPHTB sebesar Rp3.933.500.000, dan Biaya Notaris sebesar
        Rp238.750.000,-. Sehingga Aset tidak lancar Perusahaan akan meningkat sebesar atau sebesar
        41,17%.
    b. Berdasarkan informasi proforma keuangan Perusahaan, pendanaan atas transaksi akan diperoleh
        dari kas Perusahaan dengan jumlah kas yang dikeluarkan sebesar Rp91.584.750.000,- (Include PPn
        Rp.8.662.500.000) sehingga atas transaksi tersebut total Aset Proforma Perusahaan per 31
        Desember 2023 mengalami perubahan sebesar minus 1,05%. dibandingkan dengan laporaan
        keuangan audit per 31 Desember 2023.
    c. Atas transaksi tersebut pihak penjual akan mengeluarkan faktur pajak kepada MBR sebesar
        Rp8.662.500.000,-. Pajak tersebut akan menjadi pajak masukan untuk MBR, dan pajak masukan
        tersebut akan di Net-Off dengan pajak keluaran (hutang pajaknya) MBR, sehingga pada sisi liabilitas
        jangka pendek akan mengurangi utang pajak sebesar Rp.8.662.500.000,-. Sehingga secara total
        liabilitas MBR akan berkurang sebesar 5,5%.
    d. Sedangkan dari proforma Laba Rugi periode 31 Desember 2023, transaksi tidak memberikan
        dampak apapun terhadap Laba rugi Perusahaan.




                                                                                                      xxv
                      BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 29
•   Dengan Asumsi Termasuk Harga Pembelian tanah sebesar Rp78.750.000.000.-. maka proyeksi
    Inkremental atas rencana transaksi adalah Layak Secara Keuangan.
    o Analisa Rasio Keuangan Inkremental (Khususnya Rasio Profitabilitas)
        Dari hasil analisa proyeksi laba-Rugi. menunjukkan tingkat Analisa Profitability Rasio Proyek/Usaha
        ini diperoleh angka positif dari tahun 2022 sampai dengan akhir proyeksi.
                     ANALISA PROFITABILITY RATIO - Terhadap SALES   Average   2026     2027         2028

             Gross Profit Margin (LABA-RUGI KOTOR)                  41,33%    48,18%   39,73%      36,10%
             Earning Before Interest,Tax,Depr & Amort (EBITDA)      41,33%    48,18%   39,73%      36,10%
             Earning Before Interest & Tax (EBIT)                    5,59%    -9,06%   9,03%       16,79%
             Earning Before Tax (EBT)                                5,59%    -9,06%   9,03%       16,79%
             Net Profit Margin (EAT)                                 3,69%    -9,06%   7,04%       13,10%


        ▪   Rata-rata Profitability Ratio Gross Profit Margin selama masa proyeksi 2026 s/d 2028 adalah
            sebesar 41,33%.
        ▪ Rata-rata Profitability Ratio EBITDA selama masa proyeksi 2026 s/d 2028 adalah sebesar 41,33%.
        ▪ Rata-rata Profitability Ratio Earning Before Tax/EBT selama masa proyeksi 2026 s/d 2028 adalah
            sebesar 5,59%.
        ▪ Rata-rata Profitability Ratio Net Profit Margin/EAT selama masa proyeksi 2026s/d 2028 adalah
            sebesar 3,69%.
    o    Internal Rate of Return (IRR)-Inkremental
         Tingkat Pengembalian atau Internal Rate of Return (IRR) yang dihasilkan dalam proyeksi ini adalah
         sebesar 20,70% yang berarti lebih besar dari tingkat Discount Factor yang diasumsikan sebesar 9,4%
         per tahun.
    o    Net Present Value (NPV)-Inkremental
         Net Present Value (NPV) menunjukkan angka yang positif yaitu diperoleh sebesar
         Rp188.879.520.121,- pada tingkat Discount Factor sebesar 9,40%.
    o    Profitability Index (PI/BCR)
         Profitability Index (PI) atau Benefit Cost Rasio (BCR) yang dihasilkan adalah sebesar 1,6950 yang
         berarti lebih besar dari 1.
    o    Payback Period
         Payback Period adalah dicapai selama 4 tahun 6 bulan. yang terhitung sejak tahun 2023.

•   Transaksi Transaksi Afiliasi Antara PT Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk Dengan PT Mulia Boga Raya, Tbk
    Atas Rencana Jual-Beli Tanah Kosong Seluas 25.000 m2 yang Berlokasi di Kawasan Industri Dwipapuri
    Abadi Kavling A6, Mangunarga, Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat 45364 memiliki nilai transaksi
    sebesar Rp78.750.000.000,-. Berdasarkan Laporan Penilaian Aset dengan Nomor Laporan: 00788/2.0025-
    00/PI/10/0099/1/V/2024 tertanggal 08 Mei 2024 dengan tanggal Penilaian Per 31 Desember 2023, yang
    dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo dan Rekan. Nilai pasar Tanah Kosong seluas 25.000 m2
    yang berlokasi di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Jalan Situbuntu Blok A Kav.6, Desa Mangunarga,
    Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat 45364 adalah sebesar
    Rp78.875.000.000,-; Jika diperbandingkan antara Nilai Pasar dengan nilai transaksi maka Nilai transaksi
    lebih rendah 0.16% dari nilai pasar. Kami berpendapat bahwa transaksi tersebut berada dalam kisaran
    wajar yaitu 7.5% kebawah (pihak pembeli) dari nilai pasar wajar Merujuk kepada Peraturan OJK No.
    35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020, sehinggga rencana transaksi tersebut
    adalah wajar. Berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 batas atas dan batas bawah pada kisaran
    nilai tidak boleh melebihi 7.5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut.
    Berdasarkan ketentuan tersebut. rencana transaksi memiliki nilai dibawah harga pasar sebesar 0.16%.
    sehingga berdasarkan ketentuan tersebut rencana transaksi adalah wajar.




                                                                                                           xxvi
                             BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 30
Berdasarkan hasil analisa kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi maka kami berpendapat bahwa
rencana transaksi yang akan dilakukan oleh Perusahaan adalah Wajar.

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumst-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan,
penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar.

Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
internal pada Pemberi Tugas ataupun Objek Penilaian maupun secara ekstemal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah
Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bllamana setelah tanggal laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut
diatas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

32.     PENUTUP
Pendapat Kewajaran tersebut Kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang Kami peroleh dari pihak
Manajemen dari Obyek Penilaian dan pihak-pihak lain yang relevan dengan penilaian. Kami menganggap
bahwa semua informasi tersebut adalah benar, dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak
terungkap yang akan mempengaruhi indikasi Pendapat Kewajaran tersebut.

Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab Kami kemungkinan
terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa
atas Obyek Penilaian. Kami tegaskan pula bahwa Kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun
baik saat ini maupun di masa datang, dan imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian Obyek Penilaian
tidak tergantung pada Pendapat Kewajaran yang dinyatakan.

Demikian Pendapat Kewajaran ini disampaikan secara obyektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam
kapasitas Kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik.

Hormat Kami,
KJPP FIRDAUS, ALI DAN REKAN
Appraisers and Consultant




Yanuar Ari Wibowo, SP., MAPPI (Certt.)
Rekan – Penilai Bisnis
Ijin Penilai Publik: Nomor:B-1.12.00345
Nomor: Register: RMK-2017.00306
MAPPI Nomor: 07-S-02150
STTD Nomor: STTD.PB-06/PJ-1/PM.02/2023




                                                                                                    xxvii
                       BUSINESS & PROPERTY APPRAISERS AND CONSULTANTS
Page 31

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.69 MB
Published18 Jun 2024
Pages31
Characters98,276
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 66 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA p.1 ×43
linked org PT MULIA BOGA RAYA p.1 ×70
linked org PT Tudung Putra Putri Jaya p.6 ×13
linked person Hardianto Atmadja p.6 ×2
linked person Robert Chandrakelana Adjie p.6 ×6
linked person Hartono Atmadja p.6 ×4
linked person Pangayoman Adi Soenjoto p.6
linked person Fransiskus Johny Soegiarto p.6
linked person Swen Neufeldt p.6
linked person Swadheen Sharma p.6
linked person Donald Reginald Gadsden p.6
linked person Dorodjatun Kuntjoro Jakti p.6
linked person Fitra Dewata Teramihardja p.6
linked person Peter Wiradjaja p.8 ×6
linked person Atiff Ibrahim Gill p.8 ×3
linked person Maurits Klavert p.8 ×3
linked — Johannes Setiadharm p.8 ×2
linked person Indrasena Patmawidjaja p.12
linked person Jeffry Halim p.12
linked org Pelican Company Limited p.26
possible person Firdaus, Ali p.4 ×5
possible person Johannes Setiadharma p.6 ×4
possible person Paulus Tedjosutikno p.6 ×4
possible person Soeharto Sunjoto p.6
possible person Andi Chandra p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.7 ×4
possible org KJPP Firdaus p.10 ×3
possible person Drs. Herbudianto p.12
possible org Purwanto p.23 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.24
unresolved org Ali dan Rekan p.4 ×3
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4 ×2
unresolved — Tlp. p.4 ×2
unresolved org PT Garuda Putra Putri Jaya p.6
unresolved org PT Garudafood Jaya p.6
unresolved org PT Garudafood Beverage Jaya p.6
unresolved person Akta Notaris Dra. Selawati Halim p.6 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved person Akta Notaris Liestiani Wang p.6 ×12
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×12
unresolved org Tanudiredja p.6 ×7
unresolved org Rintis & Rekan p.6 ×8
unresolved person Akta Notaris Makmur Tridharma p.7 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.9 ×8
unresolved org KJPP FAR p.10 ×14
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Firdaus p.10
unresolved person Drs. Maurits Daniel Rudolf Lalisang p.12 ×4
unresolved org Kota Nusantara p.15
unresolved org Bank Indonesia p.15 ×4
unresolved org Menteri Pertanian dan Pertanian Pangan p.18
unresolved org Wisconsin Economic Development Corporation p.18
unresolved org Fonterra Co-operative Group Limited p.19
unresolved org PT Fonterra Brands Indonesia p.21
unresolved person Hartanti Kuntoro p.23
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo dan Rekan p.24 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo p.24 ×2
unresolved person Ir. Richard K. Utomo p.24 ×2
unresolved — Paulus Tedjos utikno p.26
unresolved — Mas yarakat p.26
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Tanudiredja p.26
unresolved person Yanuar Ari Wibowo, SP., MAPPI (Certt.) · Rekan – Penilai Bisnis p.30 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 8378 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Aset: Ir. Richard K. Utomo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.).',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2023-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result