Back to announcement
20240618_PURI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662098_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PURISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.924
& NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DEBORA EKAWATI LUKMAN DADALI, SH SK Menteri Hukum& HAM RI tanggal 29 Desember 2004 Nomor': C-477.HT.03.01-Th.2004 SK Kepala BPN RI tanggal 01 September 2008 Nomor : 9-XVII-PPAT-2008 Jl. Central Raya No.02, Komp. T'he Central Sukajadi 'Telp/Fax : 0778 — 7367 608 / 7367 609 Batam Centre — Batam, Kepri INDONESIA Batam, 13 Juni 2024 Nomor : 022/KET/NOT/VI/2024 Kepada Yth : Hal : Ringkasan Rapat Umum Pemegang PT. PURI GLOBAL SUKSES, Tbk. Saham Luar Biasa PT. PURI GLOBAL Di - SUKSES, Tbk. Ruko De Monde Junction Blok A No. 18-19, Sadai, Bengkong, Kota Batam Dengan hormat, bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut Rapat) dari PT, PURI GLOBAL SUKSES, Tbk., berkedudukan di Kota Batam (untuk selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Kamis/13 Juni 2024 Waktu 211.14 WIB s/d 11.28 WIB Tempat : Kantor Perseroan Ruko De Monde Junction Blok A No. 18-19, Sadai, Bengkong, Kota Batam A. MATA ACARA RAPAT 1. Persetujuan Perubahan Pasal 11 Ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan. 2. Persetujuan Perubahan Pasal 12 Ayat 5 dan Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan. 3. Persetujuan Perubahan Pasal 17 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan. B. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN yang hadir DEWAN KOMISARIS DIREKSI WAGIMAN (Komisaris Utama) EKO SAPUTRO WIJAYA (Direktur Utama) DAVID TANTRI (Komisaris) HELLI SAPUTRA (Direktur) sedangkan ROSLINI ONWARDI selaku Komisaris Independen hadir secara virtual. C. KUORUM KEHADIRAN PARA PEMEGANG SAHAM Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut RUPSLB) telah dihadiri oleh para Pemegang Saham Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah
Page 2 OCR 0.944
berjumlah 851.533.400 (delapanratus limapuluh satu juta limaratus tigapuluh tigaribu empatratus) lembar saham atau sebesar 85,15 1 (delapanpuluh lima koma limabelas persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yaitu sebanyak 1.000.000.000 (satu miliar) saham. D. KESEMPATAN TANYA JAWAB Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Dalam RUPST tidak ada para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan pendapat. E. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilan Keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara, Jika dilakukan Pemungutan Suara, Pemungutan Suara tersebut akan dilakukan secara lisan, dengan cara mengangkat tangan dengan Prosedur sebagai berikut : 1. Mereka yang TIDAK SETUJU akan diminta mengangkat tangan : 2. Mereka yang memberikan suara ABSTAIN akan diminta mengangkat tangan : 3. Mereka yang tidak mengangkat tangan pada tahap pertama dan kedua dianggap menyetujui usul tersebut, karenanya mereka tidak akan diminta untuk mengangkat tangan. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara ABSTAIN dianggap sebagai mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Ketua Rapat akan meminta Notaris untuk menghitung suara dan mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut. Bagi Penerima Kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN, tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh Ketua Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut. Satu lembar saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara, apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu lembar saham, maka ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya. F. PIHAK INDEPEDEN PENGHITUNG SUARA Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu saya, selaku NOTARIS dan PT. ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan perhitungan pengambilan suara. G. KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) Lena aa Mumun MATA ACARA RAPAT PERTAMA -e-won—ununmunounanonaomunonunw 1. Jumlah Pemegang Saham yang bertanya : Tidak Ada. 2. Mekanisme Pengambilan Keputusan : secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat
Page 3 OCR 0.937
tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. 3. Hasil Pemungutan Suara : a, Setuju 185,15 Yo b. Tidak Setuju : Tidak ada. c. Abstain : Tidak ada. 4. Keputusan : a. menyetujui Perubahan Pasal 11 Ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi sebagai berikut : "Seorang anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Perseroan dan Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari setelah diterimanya surat permohonan pengunduran diri. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi terhadap masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi dan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana tersebut di atas.” b. menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Pasal 11 Ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Lana aa Naa Naa aan nnNNaN MATA ACARA RAPAT KEDUA --------555-wnannnnnnnnnnnnnonnunun 1. Jumlah Pemegang Saham yang bertanya : Tidak Ada. 2. Mekanisme Pengambilan Keputusan : secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. 3. Hasil Pemungutan Suara : a. Setuju 185,15 Yo b. Tidak Setuju : Tidak ada. c. Abstain : Tidak ada. 4. Keputusan : a. menyetujui Perubahan Pasal 12 Ayat 5 dan Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut : "Pasal 12 Angka 5 Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal harus tunduk pada pemenuhan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. Pasal 12 Angka 11 Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan harus tunduk pada pemenuhan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan yang berlaku di bidang pasar modal." : b. menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Pasal 12 Ayat 5 dan
Page 4 OCR 0.932
Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. La aa Na Naa Nana NN NN MATA ACARA RAPAT KETIGA --ss550n-onwnennnnnnnanannnununun 1. Jumlah Pemegang Saham yang bertanya : Tidak Ada. 2. Mekanisme Pengambilan Keputusan : secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. 3. Hasil Pemungutan Suara : a. Setuju 185,15 Yo b. Tidak Setuju : Tidak ada. c. Abstain : Tidak ada. 4. Keputusan : a. menyetujui Perubahan Pasal 17 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut : "a, Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan Keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham : b. Perseroan wajib mengumumkan laporan keuangan dan laporan tahunan (termasuk laporan laporan lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan yang berlaku di bidang pasar modal." b. menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Pasal 17 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 13 Juni 2024 Nomor : 07 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian ringkasan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, serahkan kepada Perseroan setelah selesai. Hormat saya,
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PEMBUAT AKTA TANAH DEBORA EKAWATI LUKMAN DADALI
p.1
unresolved
org
Menteri
p.1
unresolved
org
PT. PURI GLOBAL Di
p.1
unresolved
org
PT. ADIMITRA JASA KORPORA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
154 ms
13 Sep 2026 16:28
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-13',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Kantor Perseroan Ruko De Monde Junction Blok A No. 18-19, Sadai, '
'Bengkong, Kota Batam A.'}