Skip to content
Back to announcement

20240618_PURI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662098_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review PURI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.924
&
NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

DEBORA EKAWATI LUKMAN DADALI, SH
SK Menteri Hukum& HAM RI tanggal 29 Desember 2004 Nomor': C-477.HT.03.01-Th.2004
SK Kepala BPN RI tanggal 01 September 2008 Nomor : 9-XVII-PPAT-2008
Jl. Central Raya No.02, Komp. T'he Central Sukajadi
'Telp/Fax : 0778 — 7367 608 / 7367 609
Batam Centre — Batam, Kepri
INDONESIA

Batam, 13 Juni 2024

Nomor : 022/KET/NOT/VI/2024 Kepada Yth :
Hal  : Ringkasan Rapat Umum Pemegang PT. PURI GLOBAL SUKSES, Tbk.
Saham Luar Biasa PT. PURI GLOBAL Di -
SUKSES, Tbk. Ruko De Monde Junction Blok A
No. 18-19, Sadai, Bengkong,
Kota Batam
Dengan hormat,
bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk
selanjutnya disebut Rapat) dari PT, PURI GLOBAL SUKSES, Tbk., berkedudukan di Kota
Batam (untuk selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Kamis/13 Juni 2024
Waktu 211.14 WIB s/d 11.28 WIB
Tempat : Kantor Perseroan

Ruko De Monde Junction Blok A
No. 18-19, Sadai, Bengkong, Kota Batam

A. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Perubahan Pasal 11 Ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan Perubahan Pasal 12 Ayat 5 dan Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan Perubahan Pasal 17 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan.

B. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN yang hadir

DEWAN KOMISARIS DIREKSI
WAGIMAN (Komisaris Utama) EKO SAPUTRO WIJAYA (Direktur Utama)
DAVID TANTRI (Komisaris) HELLI SAPUTRA (Direktur)

sedangkan ROSLINI ONWARDI selaku Komisaris Independen hadir secara virtual.

C. KUORUM KEHADIRAN PARA PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut RUPSLB) telah
dihadiri oleh para Pemegang Saham Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah

Page 2 OCR 0.944
berjumlah 851.533.400 (delapanratus limapuluh satu juta limaratus tigapuluh tigaribu
empatratus) lembar saham atau sebesar 85,15 1 (delapanpuluh lima koma limabelas
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yaitu
sebanyak 1.000.000.000 (satu miliar) saham.

D. KESEMPATAN TANYA JAWAB
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para
Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
Dalam RUPST tidak ada para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang
mengajukan pertanyaan ataupun memberikan pendapat.

E. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pengambilan Keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada

Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak setuju, maka keputusan akan

diambil dengan cara pemungutan suara, Jika dilakukan Pemungutan Suara, Pemungutan

Suara tersebut akan dilakukan secara lisan, dengan cara mengangkat tangan dengan Prosedur

sebagai berikut :

1. Mereka yang TIDAK SETUJU akan diminta mengangkat tangan :

2. Mereka yang memberikan suara ABSTAIN akan diminta mengangkat tangan :

3. Mereka yang tidak mengangkat tangan pada tahap pertama dan kedua dianggap
menyetujui usul tersebut, karenanya mereka tidak akan diminta untuk mengangkat
tangan.

Menurut ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara ABSTAIN dianggap
sebagai mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara dalam Rapat.
Ketua Rapat akan meminta Notaris untuk menghitung suara dan mengumumkan hasil
pemungutan suara tersebut.
Bagi Penerima Kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
mengeluarkan suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN, tetapi pada waktu
pengambilan keputusan oleh Ketua Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan
suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN, maka mereka dianggap menyetujui usulan
tersebut. Satu lembar saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan
satu suara, apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu lembar saham,
maka ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh
jumlah saham yang dimilikinya.

F. PIHAK INDEPEDEN PENGHITUNG SUARA
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu saya, selaku NOTARIS dan
PT. ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan
perhitungan pengambilan suara.

G. KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
Lena aa Mumun MATA ACARA RAPAT PERTAMA -e-won—ununmunounanonaomunonunw
1. Jumlah Pemegang Saham yang bertanya : Tidak Ada.
2. Mekanisme Pengambilan Keputusan : secara lisan dengan meminta kepada pemegang
saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak
setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat

Page 3 OCR 0.937
tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
3. Hasil Pemungutan Suara :

a, Setuju 185,15 Yo
b. Tidak Setuju : Tidak ada.
c. Abstain : Tidak ada.

4. Keputusan :

a. menyetujui Perubahan Pasal 11 Ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi sebagai

berikut :
"Seorang anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa
jabatannya berakhir dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Perseroan dan Perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka
waktu paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari setelah diterimanya surat permohonan
pengunduran diri. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi terhadap
masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi dan hasil
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana tersebut di atas.”

b. menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Pasal 11 Ayat 12
Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan kepada pihak
yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala
sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Lana aa Naa Naa aan nnNNaN MATA ACARA RAPAT KEDUA --------555-wnannnnnnnnnnnnnonnunun

1. Jumlah Pemegang Saham yang bertanya : Tidak Ada.

2. Mekanisme Pengambilan Keputusan : secara lisan dengan meminta kepada pemegang
saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak
setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat
tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

3. Hasil Pemungutan Suara :

a. Setuju 185,15 Yo
b. Tidak Setuju : Tidak ada.
c. Abstain : Tidak ada.

4. Keputusan :

a. menyetujui Perubahan Pasal 12 Ayat 5 dan Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan
menjadi sebagai berikut :
"Pasal 12 Angka 5
Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal harus tunduk pada
pemenuhan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk
namun tidak terbatas pada peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
Pasal 12 Angka 11
Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan harus tunduk pada pemenuhan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan yang berlaku
di bidang pasar modal." :

b. menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Pasal 12 Ayat 5 dan

Page 4 OCR 0.932
Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan
kepada pihak yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut untuk
melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang
undangan.

La aa Na Naa Nana NN NN MATA ACARA RAPAT KETIGA --ss550n-onwnennnnnnnanannnununun

1. Jumlah Pemegang Saham yang bertanya : Tidak Ada.

2. Mekanisme Pengambilan Keputusan : secara lisan dengan meminta kepada pemegang
saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak
setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat
tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
para pemegang saham yang mengeluarkan suara.

3. Hasil Pemungutan Suara :

a. Setuju 185,15 Yo
b. Tidak Setuju : Tidak ada.
c. Abstain : Tidak ada.

4. Keputusan :

a. menyetujui Perubahan Pasal 17 Ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai
berikut :

"a, Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan
tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan Keputusan penggunaan laba ditetapkan
oleh Rapat Umum Pemegang Saham :

b. Perseroan wajib mengumumkan laporan keuangan dan laporan tahunan (termasuk
laporan laporan lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang undangan
yang berlaku) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang
berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan yang berlaku di bidang
pasar modal."

b. menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Pasal 17 Ayat 6
Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris, untuk memberitahukan kepada pihak
yang berwenang, dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala
sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 13 Juni 2024 Nomor : 07
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian ringkasan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya, Notaris, serahkan kepada Perseroan setelah selesai.

Hormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.51 MB
Published18 Jun 2024
Pages4
Characters9,678
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. PURI GLOBAL SUKSES p.1 ×2
linked person EKO SAPUTRO WIJAYA p.1
linked person DAVID TANTRI p.1
linked person HELLI SAPUTRA p.1
linked person ROSLINI ONWARDI · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved person PEMBUAT AKTA TANAH DEBORA EKAWATI LUKMAN DADALI p.1
unresolved org Menteri p.1
unresolved org PT. PURI GLOBAL Di p.1
unresolved org PT. ADIMITRA JASA KORPORA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 154 ms 13 Sep 2026 16:28

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-13',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Kantor Perseroan Ruko De Monde Junction Blok A No. 18-19, Sadai, '
          'Bengkong, Kota Batam A.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result