Back to announcement
20240618_PURI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662098_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review PURISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.932
NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DEBORA EKAWATI LUKMAN DADALI, SH SK Menteri Hukum& HAM RI tanggal 29 Desember 2004 Nomor : C-477.H'T.03.01-Th.2004 SK Kepala BPN RI tanggal 01 September 2008 Nomor : 9-XVII-PPA'T-2008 Jl. Central Raya No.02, Komp. The Central Sukajadi 'Telp/Fax : 0778 — 7367 608 / 7367 609 Batam Centre — Batam, Kepri INDONESIA Batam, 13 Juni 2024 Nomor : 020/KET/NOT/VI/2024 Kepada Yth : Hal : Ringkasan Rapat Umum Pemegang PT. PURI GLOBAL SUKSES, Tbk. Saham Tahunan PT. PURI GLOBAL Di - SUKSES, Tbk. Ruko De Monde Junction Blok A No. 18-19, Sadai, Bengkong, Kota Batam Dengan hormat, bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut Rapat) dari PT. PURI GLOBAL SUKSES, Tbk., berkedudukan di Kota Batam (untuk selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Kamis/13 Juni 2024 Waktu : 10.07 WIB s/d 11.10 WIB Tempat : Kantor Perseroan Ruko De Monde Junction Blok A. No. 18-19, Sadai, Bengkong, Kota Batam A. MATA ACARA RAPAT 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023. 2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023. 3. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 2 OCR 0.947
4. Persetujuan atas penetapan besarnya remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, serta fasilitas lainnya) bagi anggota Direksi dan Dewan Kontisaris Perseroan untuk tahun buku 2024. . DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN yang hadir DEWAN KOMISARIS DIREKSI WAGIMAN (Komisaris Utama) EKO SAPUTRO WIJAYA (Direktur Utama) DAVID TANTRI (Komisaris) HELLI SAPUTRA (Direktur) sedangkan ROSLINI ONWARDI selaku Komisaris Independen hadir secara virtual. . KUORUM KEHADIRAN PARA PEMEGANG SAHAM Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut RUPST) telah dihadiri oleh para Pemegang Saham Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 851.489.800 (delapanratus limapuluh satu juta empatratus delapanpuluh sembilanribu delapanratus) lembar saham atau sebesar 85,15 96 (delapanpuluh lima koma limabelas persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan yaitu sebanyak 1.000.000.000 (satu miliar) saham. . KESEMPATAN TANYA JAWAB Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Dalam RUPST tidak ada para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan ataupun memberikan pendapat. « MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilan Keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara, Jika dilakukan Pemungutan Suara, Pemungutan Suara tersebut akan dilakukan secara lisan, dengan cara mengangkat tangan dengan Prosedur sebagai berikut : 1. Mereka yang TIDAK SETUJU akan diminta mengangkat tangan : 2. Mereka yang memberikan suara ABSTAIN akan diminta mengangkat tangan : 3. Mereka yang tidak mengangkat tangan pada tahap pertama dan kedua dianggap menyetujui usul tersebut, karenanya mereka tidak akan diminta untuk mengangkat tangan. Menurut ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara ABSTAIN dianggap sebagai mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Ketua Rapat akan meminta Notaris untuk menghitung suara dan mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut. Bagi Penerima Kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN, tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh Ketua Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut. Satu lembar saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara, apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari satu lembar saham,
Page 3 OCR 0.924
maka ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya. F. PIHAK INDEPEDEN PENGHITUNG SUARA Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu saya, selaku NOTARIS dan PT. ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan perhitungan pengambilan suara. G. KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST) Lean a Nan N NUN aNaaNumaNNNNNaN MATA ACARA RAPAT PERTAMA -s55-w-wwwununnononoononovunuun 1. Jumlah Pemegang Saham yang bertanya : Tidak Ada. 2. Mekanisme Pengambilan Keputusan : secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. 3. Hasil Pemungutan Suara : a. Setuju 185,15 Yo b. Tidak Setuju : Tidak ada. c. Abstain : Tidak ada. 4. Keputusan : a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 : b. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “RAMA WENDRA” (firma anggota McMillan Woods) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 18 Maret 2024, dengan opini bahwa “Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia” : c. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 : d. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acguit ct decharge”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi Perseroan, atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2023, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023. Penamaan Mumun aNUNUmMNK MATA ACARA RAPAT KEDUA -----------o-nnnnnnnonwnnnononnanona 1. Jumlah Pemegang Saham yang bertanya : Tidak Ada. 2. Mekanisme Pengambilan Keputusan : secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. 3. Hasil Pemungutan Suara : a. Setuju 185,15 Yo
Page 4 OCR 0.922
1. b. Tidak Setuju : Tidak ada. Cc. Abstain : Tidak ada. " Keputusan : Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp.1.053.361.154,00 (satu miliar limapuluh tiga juta tigaratus enampuluh satu ribu seratus limapuluh empat Rupiah) untuk : 1. Menyisihkan sebagai cadangan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) 2. Membukukan sisa Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023, setelah dikurangi cadangan sebagai laba yang ditahan sebesar Rp.953.361.154,00 (sembilanratus limapuluh tiga juta tigaratus enampuluh saturibu seratus limapuluh empat Rupiah) untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan. Lea NA NA NAMNNNNN MATA ACARA RAPAT KETIGA ee b00nonwnwunnanunanmnanunmunaan Jumlah Pemegang Saham yang bertanya : Tidak Ada. Mekanisme Pengambilan Keputusan : secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. . Hasil Pemungutan Suara : a. Setuju 185,15 Yo b. Tidak Setuju : Tidak ada. c. Abstain : Tidak ada. Keputusan : a. Menyetujui dan mendelegasikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi baik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 , b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT --e-enonnnowonwnnanemunwwuan ma Jumlah Pemegang Saham yang bertanya : Tidak Ada. Mekanisme Pengambilan Keputusan : secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, sedangkan yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. Hasil Pemungutan Suara : a. Setuju 185,15 Yo b. Tidak Setuju : Tidak ada, c. Abstain : Tidak ada. Keputusan : a. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Pemegang Saham Pengendali Perseroan untuk menetapkan remunerasi, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan saran dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan ,
Page 5 OCR 0.954
b. c Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan rincian pembagian jumlah remunerasi, tunjangan, fasilitas dar insentif lainnya yang akan diberikan diantara masing masing anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan memperhatikan saran yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan : Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi, tunjangan, fasilitas intensif lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan saran dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 13 Juni 2024 Nomor : 06 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian ringkasan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, serahkan kepada Perseroan setelah selesai. Hormat saya,
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PEMBUAT AKTA TANAH DEBORA EKAWATI LUKMAN DADALI
p.1
unresolved
org
Menteri
p.1
unresolved
org
PT. PURI GLOBAL Di
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1 ×2
unresolved
org
PT. ADIMITRA JASA KORPORA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
171 ms
13 Sep 2026 16:23
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-13',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:10:00',
'time_start': '10:07:00',
'venue': 'Kantor Perseroan Ruko De Monde Junction Blok A. No. 18-19, Sadai, '
'Bengkong, Kota Batam A.'}