Skip to content
Back to announcement

20240524_SRSN_Informasi Transaksi Afiliasi_31642496_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SRSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PUBLIK
Dalam Rangka Memenuhi OJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
                                   Kepentingan




                                      (‘Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha :
                                   Industri Agro Kimia

                           Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                      Alamat Kantor :
                                  Gedung Graha Kencana
                                Jl. Raya Perjuangan No 88
                                    Jakarta Barat 11530
                                         Indonesia
                               Telepon : (62-21) 5366 0777
                                 Fax : (62-21) 56366 0698

                                      Alamat Pabrik :
                             Jl. Raya Solo – Sragen Km 11,4
                            Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar
                                     Surakarta 57100
                                         Indonesia
                           Telepon : (62-271) 648400 (Hunting)
                                  Fax : (62-271) 648700


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
bertanggungjawab penuh atas kebenaran informasi yang tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan penelitian secara seksama atas informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui
prosedur yang memadai dan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum,
tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak ada informasi penting dan material lainnya
yang berhubungan dengan Transaksi Afiliasi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini yang dapat menyebabkan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


                                                                                    1
Page 2
PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi yang merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan, yaitu transaksi pembelian tanah oleh Perseroan dengan Pihak yang
terafiliasi. Transaksi pembelian tanah ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi dikarenakan
terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Pihak Penjual sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan laporan hasil penilaian pihak Independen , transaksi pembelian tanah ini
merupakan transaksi yang wajar karena dilakukan dengan harga wajar dan tidak ada kerugian
dari pihak Perseroan sehingga tidak dikategorikan sebagai transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dan tidak memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

   1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

       a. TANGGAL TRANSAKSI
          Transaksi pembelian aset berupa tanah kosong oleh Perseroan dilaksanakan pada
          tanggal 14 Juni 2024.

       b. OBYEK TRANSAKSI
          Pembelian Aset berupa tanah kosong seluas 2.720 m2 dan 4.525 m2 yang dilakukan
          oleh Perseroan dengan Pihak Terafiliasi sebagai pihak Penjual. Rencana Transaksi
          Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan
          Mulyadi Utomo Budhi Moeljono oleh Perseroan

       b. NILAI TRANSAKSI
          Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
          Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono berdasarkan perjanjian
          yang telah disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 7.245.000.000,- (Tujuh
          Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

       c. NAMA PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DAN
          HUBUNGANNYA DENGAN PERSEROAN
          (1) PT. INDO ACIDATAMA TBK (SRSN)
              (a) RIWAYAT SINGKAT
                   PT. Indo Acidatama Tbk (“Perseroan”) yang didirikan berdasarkan hukum
                   Republik Indonesia yang Akta Pendirian dan perubahan-perubahannya
                   telah memperoleh persetujuan dari Instansi berwenang, terakhir
                   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
                   Luar Biasa No. 14 tertanggal 04 Agustus 2023, dibuat dihadapan Fathiah
                   Helmi, SH, Notaris di Jakarta, dan atas akta tersebut telah diberitahukan
                   kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sesua dengan
                   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran             Nomor : AHU-
                   AH.01.03-0105676 dan Nomor : AHU-AH.01.09-0152331.

              (b) KEGIATAN USAHA
                   Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan,
                   1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah berusaha dalam bidang ::
                       A. Industri Pengolahan
                       B. Perdagangan Besar
                   2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
                   melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
                                                                                      2
Page 3
   a. [14111] Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil
       Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi)
       dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan
       menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus,
       rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga
   b. [20115] Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil
       pertanian
       Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang
       menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah
       (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain:
       asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid,
       fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik
       lainnya dari hasil pertanian.
       Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang
       batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol
       anhidrat), biohidrkarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin
       nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin/damar
       buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan
       bioxylene dan biopolymer bioplastik dari bahan terbarukan).
   c. [20129] Industri Pupuk Lainnya
       Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum
       termasuk dalam kelompok manapun.
   d. [46412] Perdagangan Besar Pakaian
       Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian,
       termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian
       seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan
       besar kaos kaki.
   e. [46651] Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia
       Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang
       kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak
       esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol,
       parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur
       dan lain-lain.
   f. [46652] Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia
       Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan
       produk agrokimia dan kimia atau kimia pertanian.

Kantor :
Gedung Graha Kencana Suite 9A
Jl. Raya Perjuangan 88, Jakarta Barat 11530
Tlp : 021-53660777 Fax : 021-53660698
Email : acidatama@acidatama.co.id

Pabrik :
Jl. Raya Solo-Sragen Km 11,4
Kemiri, Kebakkramat – Karanganyar - Surakarta
Jawa Tengah
Tlp (62-271) 648400 (Hunting) , Fax : (62-271) 648700




                                                                       3
Page 4
 (c) KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN
     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan
     hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 15 Mei
     2019 adalah sebagai berikut :

      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris                                : Biantoro Setijo
      Wakil Presiden Komisaris                          : Budhi Santoso
      Komisaris                                         : Budhi Hartono
      Komisaris                                         : Wymbo Widjaksono
      Komisaris Independen                               : Stephanus Junianto
      Komisaris Independen                               : F.S Bahari Nusantara

      Direksi
      Presiden Direktur                          : Budhi Moeljono
      Wakil Presiden Direktur                    : Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
      Direktur                                   : Wong Lukas Yoyok Nurcahya
      Direktur                                   : Nurdjono Kusumohadi
      Direktur                                    : Shelumiel Setijo
      Direktur Independen                        : Sharad Ganesh Ugrankar

(d) STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
    Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
    adalah sebagai berikut:
    Modal Dasar                      : Rp 600.000.000.000,00 ( enam ratus miliar
                                     Rupiah) terbagi atas 12.000.000.000 (dua belas
                                     miliar) saham dengan nilai nominal Rp 50,00 (lima
                                     puluh Rupiah)
    Modal Ditempatkan                : Rp 301.000.000.000,00 (tiga ratus satu miliar
                                     Rupiah) yang terdiri atas 6.020.000.000 ( enam
                                     miliar dua puluh juta ) saham
    Modal Disetor                    : Rp 301.000.000.000,00 (tiga ratus satu miliar
                                     Rupiah) yang terdiri atas 6.020.000.000 ( enam
                                     miliar dua puluh juta ) saham

    Susunan pemegang saham Perseroan pertanggal 30 April 2024 adalah
    sebagai tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
    diterbitkan oleh PT. Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan,
    yaitu sebagai berikut :
                                                           Jumlah         Persentase         Jumlah
                                                           Saham         Kepemilikan       Modal Saham
                                                          (lembar)           (%)               Rp
 PT Budhi Bersaudara Manunggal                             851.685.910      14,15       42.584.295.500
 PT Kemiri Sarana Investama                                819.055.188      13,61       40.952.759.400
 PT Sarana Integritas                                      303.457.702       5,04       15.172.885.100
 Budhi Santoso(Wkl. Presiden Komisaris)                    596.233.053       9,90       29.811.652.650
 Budhi Moeljono (Presiden Direktur)                        532.561.823       8,85       26.628.091.150
 Mulyadi Utomo Budhi Moeljono (Wkl Pres. Direktur)          91.070.588       1,51        4.553.529.400
 Budhi Hartono (Komisaris)                                 568.016.512       9,44       28.400.825.600
 Biantoro Setijo (Presiden Komisari)                       584.680.811       9,71       29.234.040.550
 Ludijanto Setijo                                          584.680.812       9,71       29.234.040.600
 Shelumiel Setijo                                           66.666,000       1,11        3.333.300.000
 Masyarakat (dibawah 5%)                                 1.021.891.601      16,97       51.094.580.050
 Jumlah                                                  6.020.000.000      100,00     301.000.000.000

                                                                                       4
Page 5
    (2) Yuliani Moeljono
         Adapun pihak yang melakukan transaksi sebagai pihak Penjual adalah Ibu
         Yuliani Moeljono yang memiliki hubungan keluarga dengan Bapak Budhi
         Moeljono sebagai Presiden Direktur di Perseroan

     (3) Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
         Adapun pihak yang melakukan transaksi sebagai pihak Penjual adalah Bapak
         Mulyadi Utomo Budhi Moeljono sebagai Wakil Presiden Direktur di Perseroan

     (4) Budhi Hartono
         Adapun pihak yang melakukan transaksi sebagai pihak Penjual adalah Bapak
         Budhi Hartono sebagai Komisaris di Perseroan.


  d. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN
     TRANSAKSI DENGAN PERSEROAN
     Transaksi pembelian aset berupa tanah ini dilakukan oleh Perseroan dengan pihak
     penjual yaitu Ibu Yuliani Moeljono yang memiliki hubungan keluarga dengan
     Bapak Budhi Moeljono sebagai Presiden Direktur Perseroan, Bapak Mulyadi
     Utomo Budhi Moeljono sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan dan Bapak
     Budhi Hartono yang dalam hal ini menjabat Komisaris di Perseroan.

2. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

  a. PENILAIAN ASET
     Berikut adalah ringkasan laporan yang disampaikan oleh KJPP SIH WIRYADI &
     REKAN yang tertuang dalam Opini Penialan Properti No Laporan : 00178/2.0013-
     00/PI/04/0561/1/v/2024 tertanggal 2 Mei 2024

    Identitas Pihak
    Pemberi Tugas dan Pengguna laporan PT Indo Acidatama Tbk yang beralamat di
    Jalan Raya Solo-Sragen KM.11,4 Kemiri Kebakkramat, Kemiri, Karanganyar.
    Sesuai informasi yang kami terima dari pihak pemberi tugas, objek penilaian tersebut
    terdaftar atas nama pihak-pihak yaitu Yuliani Moeljono , Mulyadi Utomo dan
    Boedhi Hartono. Berdasarkan informasi dari Pemberi Tugas, Perseroan merupakan
    calon Pembeli dari aset – aset tersebut.

    Objek Penilaian
    1. Real Properti berupa Tanah Kosong dengan luas tanah ± 2.720 m² terdiri dari 3
       (tiga) Sertifikat: SHM No. 1444, SHM No. 1445 tercatat atas nama Yuliani
       Moeljono, dan SHM No. 1446 tercatat atas nama Mulyadi Utomo. Sertifikat
       dengan bentuk kepemilikan tunggal, yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari
       1982. Properti terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten
       Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
    2. Real Properti berupa Tanah Kosong dengan luas tanah ± 4.525 m2 terdiri dari 1
       (satu) Sertifikat : SHM No.1733 tercatat atas nama Boedhi Hartono dengan
       bentuk kepemilikan tunggal, yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 1984.
       Properti terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten
       Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
       Bentuk kepemilikan tunggal
                                                                                  5
Page 6
Tanggal Penilaian
Penilaian dilakukan berdasarkan atas Nilai Pasar pada tanggal penilaian
(Cut Off Date) per tanggal 31 Desember 2023.

Maksud dan Tujuan Penilaian
Sesuai dengan surat Kesepakatan Penugasan yang telah disetujui, bahwa maksud dan
tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat atas Nilai Pasar dari
properti tersebut yang akan digunakan oleh perseroan untuk Transaksi Jual Beli, dan
oleh karenanya tidak dapat digunakan untuk keperluan Penjaminan Hutang, Lelang
dan untuk keperluan lainnya.

Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi - asumsi yang digunakan :
    Obyek penilaian terbebas dari segala bentuk persengketaan, baik secara fisik
      maupun secara hukum.
    Semua informasi menyangkut obyek penilaian sesuai dengan kondisi
      ekonomi yang berlaku.
    Penilaian ini menyatakan nilai pasar pada tanggal penilaian sesuai dengan
      ekonomi yang berlaku.
    Penilai tidak bertanggung jawab atas perubahan nilai yang bisa terjadi karena
      hal dan kondisi tertentu setelah tanggal penilaian.
    Penilaian ini berdasarkan asumsi bahwa obyek penilaian dikelola secara
      kompeten dan profesional dan tetap berjalan seperti kondisi pada saat
      penilaian.
    Apabila asumsi - asumsi tersebut diatas terbukti tidak akurat karena satu dan
      lain hal, maka penilai berhak memperbaiki laporan penilaian ini berdasarkan
      fakta sebenarnya.

Asumsi Khusus :
Data, asumsi, analisis, perhitungan, dan estimasi nilai properti yang dihasilkan
merupakan nilai yang sangat sensitif terhadap perubahan ekonomi nasional dan
khususnya pada kondisi di industri terkait. Kami menyatakan bahwa nilai properti
sangat mungkin berubah secara cepat apabila perubahan makro ekonomi yang terjadi
mempengaruhi industri tersebut.

Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah : Pendekatan Pasar
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan asset
yang dinilai dengan asset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga
transaksi atau penawaran tersedia. (SPI EDISI VII – 2018, KPUP 15.1)

Penilaian Tanah
Menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar untuk penilaian Tanah melibatkan
perbandingan langsung dari Properti yang dinilai dengan bidang tanah yang sejenis
dimana data aktual untuk transaksi pasar terakhir tersedia. Meskipun data transaksi
adalah sangat penting, analisis dari penawaran dan harga yang ditawarkan untuk
bidang tanah yang sejenis yang merupakan properti pesaing dapat memberikan
pemahaman yang lebih baik terhadap pasar.
                                                                              6
Page 7
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
28/POJK.04/2021 dan No. 33/POJK.04/2021, penilai wajib memilih dan
menerapkan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur penilaian yang
sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, definisi Nilai yang dicari, dan
karakteristik penilaian. Pendekatan Penilaian yang dimaksud sesuai peraturan
tersebut di angka 10 huruf b yaitu :
     1. Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach);
     2. Pendekatan Pendapatan (Income Approach); dan
     3. Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Penilai wajib menggunakan paling kurang 2 (dua) Pendekatan Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf b untuk memperoleh hasil penilaian
yang akurat dan obyektif. Pemilihan pendekatan dan metode yang digunakan dalam
penilaian sangat tergantung dari jenis obyek yang dinilai serta ketersediaan data di
lapangan.

Mengingat obyek penilaian berupa Tanah Kosong dan terdapat data pasar yang
sebanding dengan obyek penilaian, maka Pendekatan Data Pasar (Market Data
Approach) dapat digunakan. Selain itu, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021 dan No. 33/POJK.04/2021
Obyek penilaian tanah kosong merupakan pengecualian terhadap 2 penedekatan
sehingga pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost
Approach) tidak digunakan.

Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
Pendekatan Data Pasar adalah Pendekatan Penilaian yang menggunakan data
transaksi atau penawaran atas properti yang menggunakan data transaksi atau
penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang
didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian (Peraturan Bapepam-
LK/OJK VIII C.4 No. Kep478/BL/2009 angka 1, huruf a, 17). Pendekatan Pasar
menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan
aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
tersedia (Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KPUP) 15.1, Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018).

Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang
baru terjadi di pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi
terakhir yang telah terjadi hanya sedikit atau tidak ada, dapat dipertimbangkan
dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar
(listed) dari aset yang identik atau sebanding, relevansinya dengan informasi ini
perlu diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu
dilakukan penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila
terdapat perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan
asumsi yang akan digunakan dalam penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi
karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset yang ditransaksikan (aset
pembanding) dan yang dinilai (Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KPUP) 15.2,
Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi
VII – 2018)




                                                                               7
Page 8
 Kesimpulan Penilai
 Berdasarkan analisis dan pertimbangan kami, maka diperoleh kesimpulan nilai
 sebagai berikut :

  NO.       KETERANGAN                                         LUAS      NILAI PASAR
                                                                (m2)
  1        Tanah                                              2720       3,000,160,000
           SHM 1444, 1445, 1446
           Kemiri, Kebakkramat, Kabupaten
           Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah
  2        Tanah                                              4525       4,769,350,000
           SHM 1733
           Kemiri, Kebakkramat, Kabupaten
           Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah

                             Indikasi Nilai Pasar :
                              Rp. 7.769.510.000,-
 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu
 rupiah)

b. PENDAPAT KEWAJARAN

 Berikut adalah ringkasan laporan yang disampaikan oleh KJPP SIH WIRYADI &
 REKAN yang dalam Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi
 Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan
 Mulyadi Utomo Budhi Moeljono oleh PT. Indo Acidatama Tbk (SRSN) Nomor File
 FO.03.24.001 tanggal 16 Mei 2024.

 a) Identitas Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah :

      1. Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
         selaku pemilik dari aset berupa tanah.
      2. SRSN selaku pembeli aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani
         Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono.

      Dalam hal ini Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi
      Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono oleh SRSN
      melibatkan pemegang saham dan anggota direksi yang memiliki unsur afiliasi
      dari segi pemegang saham dan kepengurusan perusahaan. Sehingga memenuhi
      unsur-unsur Peraturan Otoritas Ojasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia
      Nomor 42/POJK.04.2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
      Kepentingan.

 b) Obyek Pendapat Kewajaran :

      Obyek pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa
      Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi
      Moeljono dalam rangka menambah aset yang dimiliki oleh SRSN.




                                                                           8
Page 9
c)   Maksud dan Tujuan :

     Maksud dan tujuan laporan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas
     Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
     Yuliani Mulyono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono oleh SRSN. Dalam
     rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik
     Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik
     Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
     Benturan Kepentingan.

 d) Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan KJPP SIH, dalam penyusunan
     pendapat kewajaran ini adalah:
     1.   Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan oleh KJPP SIH bersifat non
          disclaimer opinion.
     2.   KJPP SIH telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
          digunakan dalam proses penilaian.
     3.   Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP SIH berasal dari sumber
          yang dapat dipercaya keakuratannya.
     4.   Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat
          informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
          perusahaan.
     5.   KJPP SIH menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
          dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     6.   Penilaian usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
          kewajaran proyeksi keuangan.
     7.   KJPP SIH bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan
          kesimpulan pendapat kewajaran.
     8.   Informasi atas status hukum obyek penilaian dari Pemberi Tugas dianggap
          benar dan dapat dipercaya, KJPP SIH tidak bertanggung jawab jika
          ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
          sesungguhnya.
     9.   Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai dalam laporan
          yang merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai
          dengan maksud dan tujuan penilaian. Hasil pendapat kewajaran ini tidak
          boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
          terjadinya kesalahan.
     10. KJPP SIH sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
         dokumen-dokumen yang terkait dengan penilaian, oleh karenanya KJPP
         SIH tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya.
     11. Laporan pendapat kewajaran ini harus digunakan secara keseluruhan yang
         tak terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan
         penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan
         berbeda.

                                                                               9
Page 10
12. Penggunaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan
    di media cetak/elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari KJPP
    SIH sebagai penilai dan pembuat laporan.
13. KJPP SIH berasumsi bahwasanya data-data yang diberikan kepada KJPP
    SIH adalah benar dan berkaitan dengan obyek penilaian dan KJPP SIH
    tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kebenarannya.
14. KJPP SIH dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
    dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
    dari laporan.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi
dan data. Dalam menyusun pendapat kewajaran ini, KJPP SIH melandaskan
dan berdasarkan pada informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen
SRSN. Disamping itu, penyusunan pendapat kewajaran ini juga dilandaskan
pada asumsi bahwa manajemen SRSN akan melaksanakan transaksi
berdasarkan asumsi-asumsi antara SRSN dengan pihak-pihak yang
bersangkutan sebagaimana telah diungkapkan manajemen SRSN kepada KJPP
SIH.

KJPP SIH mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP SIH tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

KJPP SIH juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan dengan transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen
SRSN tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
menyesatkan.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha SRSN,
ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah termasuk Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada tanggal surat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu
yang berada di luar kendali SRSN akan dapat memberikan dampak yang tidak
dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini.

KJPP SIH tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan transaksi
tersebut dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran
ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis ini
dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

Laporan pendapat kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk memberikan
rekomendasi kepada pemegang saham SRSN untuk menyetujui atau tidak
menyetujui transaksi tersebut atau mengambil tindakan-tindakan tertentu atas
transaksi tersebut.

KJPP SIH tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi pendapatnya karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
                                                                       10
Page 11
e) Pendekatan dan Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran

  Ruang lingkup KJPP SIH dalam menyusun laporan pendapat kewajaran
  adalah:
       Melakukan analisis atas kewajaran harga dari Rencana Transaksi yang akan
        dilaksanakan.
       Melakukan analisis dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan
        dilaksanakan melalui analisa kualitatif dan kuantitatif dari Rencana
        Transaksi terhadap kepentingan pemegang saham.
       Analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan
        terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap
        kepentingan pemegang saham.

f) Analisis Pendapat Kewajaaran

      Rencana Transaksi

      Rencana Transaksi adalah Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi
      Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono dengan nilai
      Rp. 7.245.000.000,- (Tujuh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

      Berdasarkan analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
      Transaksi, maka Rencana Transaksi merupakan Transaksi afiliasi
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik
      Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
      Benturan Kepentingan.

      Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli Hak Atas Tanah Antara SRSN
      dengan Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi
      Moeljono

      SRSN selaku pembeli, dan Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan
      Mulyadi Utomo Budhi Moeljono selaku pemilik aset berupa Tanah telah
      menandatangani Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli Hak Atas Tanah,
      sehubungan dengan Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
      Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono. Pokok-pokok
      kesepakatan penting dalam Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli Hak Atas
      Tanah adalah sebagai berikut:
      A. Pihak-pihak yang Bertransaksi
         Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Draft Perjanjian Pengikat Jual
         Beli Hak Atas Tanah adalah SRSN selaku pembeli dan Boedhi Hartono,
         Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono selaku
         pemilik aset berupa Tanah.
      B. Obyek dan Nilai Rencana Transaksi
         Obyek transaksi berdasarkan Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli Hak Atas
         Tanah adalah Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
         Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono, dengan nilai
         transaksi sebesar Rp. 7.245.000.000,- (Tujuh Miliar Dua Ratus Empat
         Puluh Lima Juta Rupiah).




                                                                          11
Page 12
Berdasarkan analisis yang dilakukan pembelian langsung aset berupa Tanah
milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi
Moeljono oleh SRSN.

Hasil Penilaian Aset

Untuk menentukan Nilai Pasar Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono per 31 Desember
2023, SRSN menunjuk KJPP SIH Kantor Pusat.

Berikut dibawah ini merupakan ringkasan perhitungan dari Penilaian Aset
adalah sebagai berikut:

Ringkasan Perhitungan Penilaian Aset                          Rp.,-




Berdasarkan Laporan Penilaian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono yang disusun oleh
KJPP SIH Kantor Pusat, Nilai Pasar Aset berupa Tanah milik Boedhi
Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono per 31
Desember 2023, adalah sebesar Rp. 7.769.510.000,- (Tujuh Miliar Tujuh
Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Perbandingan Antara Nilai Transaksi Aset

Perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah
milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi
Moeljono dengan hasil laporan penilaian aset berupa Tanah milik Boedhi
Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono yang
disusun oleh KJPP SIH Kantor Pusat, adalah sebagai berikut:

1. Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi
   Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono yang
   direncanakan sesuai Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli Hak Atas Tanah,
   adalah sebesar Rp. 7.245.000.000,- (Tujuh Miliar Dua Ratus Empat Puluh
   Lima Juta Rupiah).


2. Berdasarkan hasil penilaian dari KJPP SIH Kantor Pusat, Nilai Pasar
   Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi
   Utomo Budhi Moeljono per 31 Desember 2023 adalah sebesar
   Rp. 7.769.510.000,- (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan
   Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

                                                                      12
Page 13
   Dimana perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa
   Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi
   Moeljono dengan hasil penilaian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
   Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono adalah sebesar
   7,24%. Hal tersebut masih didalam batas atas dan batas bawah pada kisaran
   nilai, yaitu 7,50%, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020, tentang
   Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Pasal 48.b.

g) Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi

   Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
   aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kuantitatif
   serta kualitatif dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka kami
   berpendapat bahwa dengan adanya Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan
   oleh SRSN adalah Wajar.

   Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
   memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut
   termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
   pada SRSN maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
   kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
   pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
   pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan
   pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
   atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin
   berbeda.

h) Kesimpulan

  Opini kewajaran atas rencana Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi
  Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono adalah
  sebagai berikut:
  1. Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi
     Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono adalah
     Wajar.
  2. Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
     Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono tidak memberikan
     dampak yang negatif terhadap laporan keuangan SRSN.
  3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh SRSN terkait dengan Rencana
     Transaksi yang akan dilakukan dimaksudkan untuk memberikan kelancaran
     dalam kegiatan pengiriman produk SRSN.




                                                                        13
Page 14
3.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN                DAN      ALASAN       DILAKUKANNYA
     TRANSAKSI AFILIASI

     Alasan     dilakukannya   Rencana   Transaksi   yang    dilakukan   oleh   SRSN
     yaitu:
     a. SRSN berencana untuk melancarkan operasionalnya dengan membeli aset berupa
        tanah yang nantinya akan digunakan untuk gudang, parkir kendaraan dan keperluan
        operasional.
     b. SRSN menilai, aksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani
        Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono ini akan meningkatkan kelancaran
        dalam beroperasional.

4.   PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
     seluruh informasi yang dimuat dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini dan
     menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara menyeluruh atas informasi
     yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi , dengan ini menyatakan bahwa
     sepanjang pengetahuan dan keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bahwa
     Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai dan dilaksanakan sesuai
     dengan praktik bisnis yang berlaku umum, tidak ada benturan kepentingan dan tidak
     ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Transaksi
     Afiliasi yang tidak diungkapkan dalam Penyampaian Informasi Kepada Pemegang
     Saham yang dapat menyebabkan Penyampaian Informasi ini menjadi tidak benar
     dan/atau yang menyesatkan.

5.   INFORMASI TAMBAHAN

     Apabila Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
     Perseroan di alamat :

        PT. INDO ACIDATAMA Tbk
        Graha Kencana
        Jl. Raya Perjuangan No. 88
        Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530
        Tlp 021-53660777
        Fax : 021-53660698
        Email : bennyherman@indoacidatama.co.id
        Website : www.acidatama.co.id

        Up. Corporate Secretary

     Jakarta,   14 Juni 2024

     Hormat kami
     Direksi




                                                                                14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published15 Jun 2024
Pages14
Characters38,173
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Boedhi Hartono · Komisaris p.2 ×36
linked org Yuliani Moeljono p.2 ×34
linked person Mulyadi Utomo Budhi Moeljono · Wakil Presiden Direktur p.2 ×43
linked org INDO ACIDATAMA TBK p.2 ×14
linked person Biantoro Setijo p.4 ×2
linked person Budhi Santoso p.4 ×2
linked person Shelumiel Setijo p.4 ×2
linked person Ludijanto Setijo p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.9 ×5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.2
unresolved org PT Budhi Bersaudara Manunggal p.4
unresolved org PT Kemiri Sarana Investama p.4
unresolved org PT Sarana Integritas p.4
unresolved org KJPP SIH WIRYADI & REKAN p.5 ×2
unresolved org KJPP SIH WIRYADI p.5 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.7 ×2
unresolved org KJPP SIH · Penilai p.9 ×20
unresolved org KJPP SIH. KJPP SIH p.10
unresolved org KJPP SIH Kantor Pusat. Berikut p.12
unresolved org KJPP SIH Kantor Pusat p.12 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1517 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'berdasarkan Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli '
                            'Hak Atas'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'berdasarkan Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli Hak Atas',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': False,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result