Back to announcement
20240524_SRSN_Informasi Transaksi Afiliasi_31642496_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SRSNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PUBLIK
Dalam Rangka Memenuhi OJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan
(‘Perseroan”)
Kegiatan Usaha :
Industri Agro Kimia
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Alamat Kantor :
Gedung Graha Kencana
Jl. Raya Perjuangan No 88
Jakarta Barat 11530
Indonesia
Telepon : (62-21) 5366 0777
Fax : (62-21) 56366 0698
Alamat Pabrik :
Jl. Raya Solo – Sragen Km 11,4
Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar
Surakarta 57100
Indonesia
Telepon : (62-271) 648400 (Hunting)
Fax : (62-271) 648700
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
bertanggungjawab penuh atas kebenaran informasi yang tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan penelitian secara seksama atas informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui
prosedur yang memadai dan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum,
tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak ada informasi penting dan material lainnya
yang berhubungan dengan Transaksi Afiliasi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini yang dapat menyebabkan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi yang merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan, yaitu transaksi pembelian tanah oleh Perseroan dengan Pihak yang
terafiliasi. Transaksi pembelian tanah ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi dikarenakan
terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Pihak Penjual sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sesuai dengan laporan hasil penilaian pihak Independen , transaksi pembelian tanah ini
merupakan transaksi yang wajar karena dilakukan dengan harga wajar dan tidak ada kerugian
dari pihak Perseroan sehingga tidak dikategorikan sebagai transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dan tidak memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
a. TANGGAL TRANSAKSI
Transaksi pembelian aset berupa tanah kosong oleh Perseroan dilaksanakan pada
tanggal 14 Juni 2024.
b. OBYEK TRANSAKSI
Pembelian Aset berupa tanah kosong seluas 2.720 m2 dan 4.525 m2 yang dilakukan
oleh Perseroan dengan Pihak Terafiliasi sebagai pihak Penjual. Rencana Transaksi
Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan
Mulyadi Utomo Budhi Moeljono oleh Perseroan
b. NILAI TRANSAKSI
Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono berdasarkan perjanjian
yang telah disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 7.245.000.000,- (Tujuh
Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
c. NAMA PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DAN
HUBUNGANNYA DENGAN PERSEROAN
(1) PT. INDO ACIDATAMA TBK (SRSN)
(a) RIWAYAT SINGKAT
PT. Indo Acidatama Tbk (“Perseroan”) yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia yang Akta Pendirian dan perubahan-perubahannya
telah memperoleh persetujuan dari Instansi berwenang, terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 14 tertanggal 04 Agustus 2023, dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, SH, Notaris di Jakarta, dan atas akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sesua dengan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Nomor : AHU-
AH.01.03-0105676 dan Nomor : AHU-AH.01.09-0152331.
(b) KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan,
1. Maksud dan tujuan Perseroan ini ialah berusaha dalam bidang ::
A. Industri Pengolahan
B. Perdagangan Besar
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
2
Page 3
a. [14111] Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi)
dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan
menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus,
rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga
b. [20115] Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil
pertanian
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang
menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah
(gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain:
asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid,
fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik
lainnya dari hasil pertanian.
Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang
batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol
anhidrat), biohidrkarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin
nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin/damar
buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan
bioxylene dan biopolymer bioplastik dari bahan terbarukan).
c. [20129] Industri Pupuk Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum
termasuk dalam kelompok manapun.
d. [46412] Perdagangan Besar Pakaian
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian,
termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian
seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan
besar kaos kaki.
e. [46651] Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang
kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak
esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol,
parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur
dan lain-lain.
f. [46652] Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan
produk agrokimia dan kimia atau kimia pertanian.
Kantor :
Gedung Graha Kencana Suite 9A
Jl. Raya Perjuangan 88, Jakarta Barat 11530
Tlp : 021-53660777 Fax : 021-53660698
Email : acidatama@acidatama.co.id
Pabrik :
Jl. Raya Solo-Sragen Km 11,4
Kemiri, Kebakkramat – Karanganyar - Surakarta
Jawa Tengah
Tlp (62-271) 648400 (Hunting) , Fax : (62-271) 648700
3
Page 4
(c) KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan
hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 15 Mei
2019 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Biantoro Setijo
Wakil Presiden Komisaris : Budhi Santoso
Komisaris : Budhi Hartono
Komisaris : Wymbo Widjaksono
Komisaris Independen : Stephanus Junianto
Komisaris Independen : F.S Bahari Nusantara
Direksi
Presiden Direktur : Budhi Moeljono
Wakil Presiden Direktur : Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
Direktur : Wong Lukas Yoyok Nurcahya
Direktur : Nurdjono Kusumohadi
Direktur : Shelumiel Setijo
Direktur Independen : Sharad Ganesh Ugrankar
(d) STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 600.000.000.000,00 ( enam ratus miliar
Rupiah) terbagi atas 12.000.000.000 (dua belas
miliar) saham dengan nilai nominal Rp 50,00 (lima
puluh Rupiah)
Modal Ditempatkan : Rp 301.000.000.000,00 (tiga ratus satu miliar
Rupiah) yang terdiri atas 6.020.000.000 ( enam
miliar dua puluh juta ) saham
Modal Disetor : Rp 301.000.000.000,00 (tiga ratus satu miliar
Rupiah) yang terdiri atas 6.020.000.000 ( enam
miliar dua puluh juta ) saham
Susunan pemegang saham Perseroan pertanggal 30 April 2024 adalah
sebagai tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diterbitkan oleh PT. Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan,
yaitu sebagai berikut :
Jumlah Persentase Jumlah
Saham Kepemilikan Modal Saham
(lembar) (%) Rp
PT Budhi Bersaudara Manunggal 851.685.910 14,15 42.584.295.500
PT Kemiri Sarana Investama 819.055.188 13,61 40.952.759.400
PT Sarana Integritas 303.457.702 5,04 15.172.885.100
Budhi Santoso(Wkl. Presiden Komisaris) 596.233.053 9,90 29.811.652.650
Budhi Moeljono (Presiden Direktur) 532.561.823 8,85 26.628.091.150
Mulyadi Utomo Budhi Moeljono (Wkl Pres. Direktur) 91.070.588 1,51 4.553.529.400
Budhi Hartono (Komisaris) 568.016.512 9,44 28.400.825.600
Biantoro Setijo (Presiden Komisari) 584.680.811 9,71 29.234.040.550
Ludijanto Setijo 584.680.812 9,71 29.234.040.600
Shelumiel Setijo 66.666,000 1,11 3.333.300.000
Masyarakat (dibawah 5%) 1.021.891.601 16,97 51.094.580.050
Jumlah 6.020.000.000 100,00 301.000.000.000
4
Page 5
(2) Yuliani Moeljono
Adapun pihak yang melakukan transaksi sebagai pihak Penjual adalah Ibu
Yuliani Moeljono yang memiliki hubungan keluarga dengan Bapak Budhi
Moeljono sebagai Presiden Direktur di Perseroan
(3) Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
Adapun pihak yang melakukan transaksi sebagai pihak Penjual adalah Bapak
Mulyadi Utomo Budhi Moeljono sebagai Wakil Presiden Direktur di Perseroan
(4) Budhi Hartono
Adapun pihak yang melakukan transaksi sebagai pihak Penjual adalah Bapak
Budhi Hartono sebagai Komisaris di Perseroan.
d. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN
TRANSAKSI DENGAN PERSEROAN
Transaksi pembelian aset berupa tanah ini dilakukan oleh Perseroan dengan pihak
penjual yaitu Ibu Yuliani Moeljono yang memiliki hubungan keluarga dengan
Bapak Budhi Moeljono sebagai Presiden Direktur Perseroan, Bapak Mulyadi
Utomo Budhi Moeljono sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan dan Bapak
Budhi Hartono yang dalam hal ini menjabat Komisaris di Perseroan.
2. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
a. PENILAIAN ASET
Berikut adalah ringkasan laporan yang disampaikan oleh KJPP SIH WIRYADI &
REKAN yang tertuang dalam Opini Penialan Properti No Laporan : 00178/2.0013-
00/PI/04/0561/1/v/2024 tertanggal 2 Mei 2024
Identitas Pihak
Pemberi Tugas dan Pengguna laporan PT Indo Acidatama Tbk yang beralamat di
Jalan Raya Solo-Sragen KM.11,4 Kemiri Kebakkramat, Kemiri, Karanganyar.
Sesuai informasi yang kami terima dari pihak pemberi tugas, objek penilaian tersebut
terdaftar atas nama pihak-pihak yaitu Yuliani Moeljono , Mulyadi Utomo dan
Boedhi Hartono. Berdasarkan informasi dari Pemberi Tugas, Perseroan merupakan
calon Pembeli dari aset – aset tersebut.
Objek Penilaian
1. Real Properti berupa Tanah Kosong dengan luas tanah ± 2.720 m² terdiri dari 3
(tiga) Sertifikat: SHM No. 1444, SHM No. 1445 tercatat atas nama Yuliani
Moeljono, dan SHM No. 1446 tercatat atas nama Mulyadi Utomo. Sertifikat
dengan bentuk kepemilikan tunggal, yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari
1982. Properti terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten
Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
2. Real Properti berupa Tanah Kosong dengan luas tanah ± 4.525 m2 terdiri dari 1
(satu) Sertifikat : SHM No.1733 tercatat atas nama Boedhi Hartono dengan
bentuk kepemilikan tunggal, yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 1984.
Properti terletak di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten
Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
Bentuk kepemilikan tunggal
5
Page 6
Tanggal Penilaian
Penilaian dilakukan berdasarkan atas Nilai Pasar pada tanggal penilaian
(Cut Off Date) per tanggal 31 Desember 2023.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Sesuai dengan surat Kesepakatan Penugasan yang telah disetujui, bahwa maksud dan
tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat atas Nilai Pasar dari
properti tersebut yang akan digunakan oleh perseroan untuk Transaksi Jual Beli, dan
oleh karenanya tidak dapat digunakan untuk keperluan Penjaminan Hutang, Lelang
dan untuk keperluan lainnya.
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi - asumsi yang digunakan :
Obyek penilaian terbebas dari segala bentuk persengketaan, baik secara fisik
maupun secara hukum.
Semua informasi menyangkut obyek penilaian sesuai dengan kondisi
ekonomi yang berlaku.
Penilaian ini menyatakan nilai pasar pada tanggal penilaian sesuai dengan
ekonomi yang berlaku.
Penilai tidak bertanggung jawab atas perubahan nilai yang bisa terjadi karena
hal dan kondisi tertentu setelah tanggal penilaian.
Penilaian ini berdasarkan asumsi bahwa obyek penilaian dikelola secara
kompeten dan profesional dan tetap berjalan seperti kondisi pada saat
penilaian.
Apabila asumsi - asumsi tersebut diatas terbukti tidak akurat karena satu dan
lain hal, maka penilai berhak memperbaiki laporan penilaian ini berdasarkan
fakta sebenarnya.
Asumsi Khusus :
Data, asumsi, analisis, perhitungan, dan estimasi nilai properti yang dihasilkan
merupakan nilai yang sangat sensitif terhadap perubahan ekonomi nasional dan
khususnya pada kondisi di industri terkait. Kami menyatakan bahwa nilai properti
sangat mungkin berubah secara cepat apabila perubahan makro ekonomi yang terjadi
mempengaruhi industri tersebut.
Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah : Pendekatan Pasar
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan asset
yang dinilai dengan asset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga
transaksi atau penawaran tersedia. (SPI EDISI VII – 2018, KPUP 15.1)
Penilaian Tanah
Menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar untuk penilaian Tanah melibatkan
perbandingan langsung dari Properti yang dinilai dengan bidang tanah yang sejenis
dimana data aktual untuk transaksi pasar terakhir tersedia. Meskipun data transaksi
adalah sangat penting, analisis dari penawaran dan harga yang ditawarkan untuk
bidang tanah yang sejenis yang merupakan properti pesaing dapat memberikan
pemahaman yang lebih baik terhadap pasar.
6
Page 7
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
28/POJK.04/2021 dan No. 33/POJK.04/2021, penilai wajib memilih dan
menerapkan Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan prosedur penilaian yang
sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian, definisi Nilai yang dicari, dan
karakteristik penilaian. Pendekatan Penilaian yang dimaksud sesuai peraturan
tersebut di angka 10 huruf b yaitu :
1. Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach);
2. Pendekatan Pendapatan (Income Approach); dan
3. Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Penilai wajib menggunakan paling kurang 2 (dua) Pendekatan Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf b untuk memperoleh hasil penilaian
yang akurat dan obyektif. Pemilihan pendekatan dan metode yang digunakan dalam
penilaian sangat tergantung dari jenis obyek yang dinilai serta ketersediaan data di
lapangan.
Mengingat obyek penilaian berupa Tanah Kosong dan terdapat data pasar yang
sebanding dengan obyek penilaian, maka Pendekatan Data Pasar (Market Data
Approach) dapat digunakan. Selain itu, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021 dan No. 33/POJK.04/2021
Obyek penilaian tanah kosong merupakan pengecualian terhadap 2 penedekatan
sehingga pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan Biaya (Cost
Approach) tidak digunakan.
Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
Pendekatan Data Pasar adalah Pendekatan Penilaian yang menggunakan data
transaksi atau penawaran atas properti yang menggunakan data transaksi atau
penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang
didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian (Peraturan Bapepam-
LK/OJK VIII C.4 No. Kep478/BL/2009 angka 1, huruf a, 17). Pendekatan Pasar
menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan
aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
tersedia (Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KPUP) 15.1, Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018).
Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang
baru terjadi di pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi
terakhir yang telah terjadi hanya sedikit atau tidak ada, dapat dipertimbangkan
dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar
(listed) dari aset yang identik atau sebanding, relevansinya dengan informasi ini
perlu diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu
dilakukan penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila
terdapat perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan
asumsi yang akan digunakan dalam penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi
karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset yang ditransaksikan (aset
pembanding) dan yang dinilai (Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KPUP) 15.2,
Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi
VII – 2018)
7
Page 8
Kesimpulan Penilai
Berdasarkan analisis dan pertimbangan kami, maka diperoleh kesimpulan nilai
sebagai berikut :
NO. KETERANGAN LUAS NILAI PASAR
(m2)
1 Tanah 2720 3,000,160,000
SHM 1444, 1445, 1446
Kemiri, Kebakkramat, Kabupaten
Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah
2 Tanah 4525 4,769,350,000
SHM 1733
Kemiri, Kebakkramat, Kabupaten
Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah
Indikasi Nilai Pasar :
Rp. 7.769.510.000,-
(Tujuh Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu
rupiah)
b. PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut adalah ringkasan laporan yang disampaikan oleh KJPP SIH WIRYADI &
REKAN yang dalam Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi
Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan
Mulyadi Utomo Budhi Moeljono oleh PT. Indo Acidatama Tbk (SRSN) Nomor File
FO.03.24.001 tanggal 16 Mei 2024.
a) Identitas Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah :
1. Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono
selaku pemilik dari aset berupa tanah.
2. SRSN selaku pembeli aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani
Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono.
Dalam hal ini Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi
Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono oleh SRSN
melibatkan pemegang saham dan anggota direksi yang memiliki unsur afiliasi
dari segi pemegang saham dan kepengurusan perusahaan. Sehingga memenuhi
unsur-unsur Peraturan Otoritas Ojasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04.2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
b) Obyek Pendapat Kewajaran :
Obyek pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa
Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi
Moeljono dalam rangka menambah aset yang dimiliki oleh SRSN.
8
Page 9
c) Maksud dan Tujuan :
Maksud dan tujuan laporan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
Yuliani Mulyono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono oleh SRSN. Dalam
rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik
Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik
Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
d) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan KJPP SIH, dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini adalah:
1. Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan oleh KJPP SIH bersifat non
disclaimer opinion.
2. KJPP SIH telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP SIH berasal dari sumber
yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.
5. KJPP SIH menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
6. Penilaian usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan.
7. KJPP SIH bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan
kesimpulan pendapat kewajaran.
8. Informasi atas status hukum obyek penilaian dari Pemberi Tugas dianggap
benar dan dapat dipercaya, KJPP SIH tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
sesungguhnya.
9. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai dalam laporan
yang merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai
dengan maksud dan tujuan penilaian. Hasil pendapat kewajaran ini tidak
boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya kesalahan.
10. KJPP SIH sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
dokumen-dokumen yang terkait dengan penilaian, oleh karenanya KJPP
SIH tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya.
11. Laporan pendapat kewajaran ini harus digunakan secara keseluruhan yang
tak terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan
penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan
berbeda.
9
Page 10
12. Penggunaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan
di media cetak/elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari KJPP
SIH sebagai penilai dan pembuat laporan.
13. KJPP SIH berasumsi bahwasanya data-data yang diberikan kepada KJPP
SIH adalah benar dan berkaitan dengan obyek penilaian dan KJPP SIH
tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kebenarannya.
14. KJPP SIH dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
dari laporan.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi
dan data. Dalam menyusun pendapat kewajaran ini, KJPP SIH melandaskan
dan berdasarkan pada informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen
SRSN. Disamping itu, penyusunan pendapat kewajaran ini juga dilandaskan
pada asumsi bahwa manajemen SRSN akan melaksanakan transaksi
berdasarkan asumsi-asumsi antara SRSN dengan pihak-pihak yang
bersangkutan sebagaimana telah diungkapkan manajemen SRSN kepada KJPP
SIH.
KJPP SIH mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP SIH tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
KJPP SIH juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan dengan transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen
SRSN tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
menyesatkan.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha SRSN,
ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah termasuk Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada tanggal surat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu
yang berada di luar kendali SRSN akan dapat memberikan dampak yang tidak
dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini.
KJPP SIH tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan transaksi
tersebut dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran
ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis ini
dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Laporan pendapat kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk memberikan
rekomendasi kepada pemegang saham SRSN untuk menyetujui atau tidak
menyetujui transaksi tersebut atau mengambil tindakan-tindakan tertentu atas
transaksi tersebut.
KJPP SIH tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi pendapatnya karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
10
Page 11
e) Pendekatan dan Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Ruang lingkup KJPP SIH dalam menyusun laporan pendapat kewajaran
adalah:
Melakukan analisis atas kewajaran harga dari Rencana Transaksi yang akan
dilaksanakan.
Melakukan analisis dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan
dilaksanakan melalui analisa kualitatif dan kuantitatif dari Rencana
Transaksi terhadap kepentingan pemegang saham.
Analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan
terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap
kepentingan pemegang saham.
f) Analisis Pendapat Kewajaaran
Rencana Transaksi
Rencana Transaksi adalah Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi
Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono dengan nilai
Rp. 7.245.000.000,- (Tujuh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Berdasarkan analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi, maka Rencana Transaksi merupakan Transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik
Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli Hak Atas Tanah Antara SRSN
dengan Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi
Moeljono
SRSN selaku pembeli, dan Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan
Mulyadi Utomo Budhi Moeljono selaku pemilik aset berupa Tanah telah
menandatangani Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli Hak Atas Tanah,
sehubungan dengan Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono. Pokok-pokok
kesepakatan penting dalam Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli Hak Atas
Tanah adalah sebagai berikut:
A. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Draft Perjanjian Pengikat Jual
Beli Hak Atas Tanah adalah SRSN selaku pembeli dan Boedhi Hartono,
Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono selaku
pemilik aset berupa Tanah.
B. Obyek dan Nilai Rencana Transaksi
Obyek transaksi berdasarkan Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli Hak Atas
Tanah adalah Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono, dengan nilai
transaksi sebesar Rp. 7.245.000.000,- (Tujuh Miliar Dua Ratus Empat
Puluh Lima Juta Rupiah).
11
Page 12
Berdasarkan analisis yang dilakukan pembelian langsung aset berupa Tanah
milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi
Moeljono oleh SRSN.
Hasil Penilaian Aset
Untuk menentukan Nilai Pasar Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono per 31 Desember
2023, SRSN menunjuk KJPP SIH Kantor Pusat.
Berikut dibawah ini merupakan ringkasan perhitungan dari Penilaian Aset
adalah sebagai berikut:
Ringkasan Perhitungan Penilaian Aset Rp.,-
Berdasarkan Laporan Penilaian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono yang disusun oleh
KJPP SIH Kantor Pusat, Nilai Pasar Aset berupa Tanah milik Boedhi
Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono per 31
Desember 2023, adalah sebesar Rp. 7.769.510.000,- (Tujuh Miliar Tujuh
Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Perbandingan Antara Nilai Transaksi Aset
Perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah
milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi
Moeljono dengan hasil laporan penilaian aset berupa Tanah milik Boedhi
Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono yang
disusun oleh KJPP SIH Kantor Pusat, adalah sebagai berikut:
1. Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi
Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono yang
direncanakan sesuai Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli Hak Atas Tanah,
adalah sebesar Rp. 7.245.000.000,- (Tujuh Miliar Dua Ratus Empat Puluh
Lima Juta Rupiah).
2. Berdasarkan hasil penilaian dari KJPP SIH Kantor Pusat, Nilai Pasar
Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi
Utomo Budhi Moeljono per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp. 7.769.510.000,- (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan
Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
12
Page 13
Dimana perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa
Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi
Moeljono dengan hasil penilaian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono adalah sebesar
7,24%. Hal tersebut masih didalam batas atas dan batas bawah pada kisaran
nilai, yaitu 7,50%, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020, tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Pasal 48.b.
g) Pendapat Mengenai Kewajaran Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kuantitatif
serta kualitatif dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka kami
berpendapat bahwa dengan adanya Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan
oleh SRSN adalah Wajar.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
pada SRSN maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin
berbeda.
h) Kesimpulan
Opini kewajaran atas rencana Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi
Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono adalah
sebagai berikut:
1. Nilai Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi
Hartono, Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono adalah
Wajar.
2. Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono,
Yuliani Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono tidak memberikan
dampak yang negatif terhadap laporan keuangan SRSN.
3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh SRSN terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan dimaksudkan untuk memberikan kelancaran
dalam kegiatan pengiriman produk SRSN.
13
Page 14
3. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI AFILIASI
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi yang dilakukan oleh SRSN
yaitu:
a. SRSN berencana untuk melancarkan operasionalnya dengan membeli aset berupa
tanah yang nantinya akan digunakan untuk gudang, parkir kendaraan dan keperluan
operasional.
b. SRSN menilai, aksi Pembelian Aset berupa Tanah milik Boedhi Hartono, Yuliani
Moeljono, dan Mulyadi Utomo Budhi Moeljono ini akan meningkatkan kelancaran
dalam beroperasional.
4. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini dan
menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara menyeluruh atas informasi
yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi , dengan ini menyatakan bahwa
sepanjang pengetahuan dan keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bahwa
Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai dan dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum, tidak ada benturan kepentingan dan tidak
ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Transaksi
Afiliasi yang tidak diungkapkan dalam Penyampaian Informasi Kepada Pemegang
Saham yang dapat menyebabkan Penyampaian Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau yang menyesatkan.
5. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan di alamat :
PT. INDO ACIDATAMA Tbk
Graha Kencana
Jl. Raya Perjuangan No. 88
Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530
Tlp 021-53660777
Fax : 021-53660698
Email : bennyherman@indoacidatama.co.id
Website : www.acidatama.co.id
Up. Corporate Secretary
Jakarta, 14 Juni 2024
Hormat kami
Direksi
14
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.2
unresolved
org
PT Budhi Bersaudara Manunggal
p.4
unresolved
org
PT Kemiri Sarana Investama
p.4
unresolved
org
PT Sarana Integritas
p.4
unresolved
org
KJPP SIH WIRYADI & REKAN
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP SIH WIRYADI
p.5 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP SIH
· Penilai
p.9 ×20
unresolved
org
KJPP SIH. KJPP SIH
p.10
unresolved
org
KJPP SIH Kantor Pusat. Berikut
p.12
unresolved
org
KJPP SIH Kantor Pusat
p.12 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1517 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'berdasarkan Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli '
'Hak Atas'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'berdasarkan Draft Perjanjian Pengikat Jual Beli Hak Atas',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}