Back to announcement
20260520_CUAN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32092693_lamp1.pdf
Other Needs review CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Ref. No. 042/CS-L/PJK/V/2026
Jakarta, 20 Mei 2026
Kepada Yth.:
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
U.P.: Ibu Vera Florida, Kepala Divisi PP1
Perihal: Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Kami merujuk kepada surat dari BEI kepada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (“Perseroan”)
dengan Nomor: S-05426/BEI.PP1/05-2026 tanggal 18 Mei 2026 perihal Permintaan
Penjelasan Bursa kepada Perseroan (“Surat BEI”), dimana kami diminta untuk
menyampaikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan di dalam Surat BEI tersebut,
sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan:
Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan
oleh Perseroan melalui situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini,
tidak ada fakta atau informasi material tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang
perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
1
LGLPJK-2742026
Page 2
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1.
Peraturan I-E.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Penurunan harga saham dapat dipengaruhi meningkatnya ketidakpastian akibat kondisi
geopolitik global yang memicu pelemahan sentimen investor, arus keluar modal asing,
serta kekhawatiran terhadap dampak ekonomi, kenaikan harga energi, perlambatan
pertumbuhan ekonomi, dan pelemahan mata uang domestik yang menurunkan
kepercayaan pasar terhadap negara berkembang, termasuk pasar saham Indonesia
sehingga investor cenderung memindahkan dana ke aset yang dianggap lebih aman
(safe haven).
Sampai dengan tanggal surat ini, selain untuk transaksi dan aksi korporasi yang telah
disampaikan Perseroan melalui beberapa Keterbukaan Informasinya, Tidak ada
informasi/fakta/kejadian penting lain yang material yang baru terjadi/muncul yang
menurut Perseroan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan
hidup Perseroan.
Perseroan akan segera menyampaikan informasi atau fakta material yang mungkin
dapat mempengaruhi harga efek Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Penjelasan:
Tidak ada aktivitas yang mengakibatkan kepemilikan atau perubahan kepemilikan
saham yang dimiliki oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau setiap pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham Perseroan sebanyak 5% atau
lebih, yang dilaporkan kepada Perseroan, dan wajib dilaporkan kepada OJK
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 11/2017.
2
LGLPJK-2742026
Page 3
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan:
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi (setidaknya
dalam waktu 3 (tiga) bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan
terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi
tersebut.
Penjelasan:
Berdasarkan informasi verbal yang kami peroleh dari pemegang saham utama (“PSU”),
sampai saat ini PSU belum memiliki rencana apapun yang terkait dengan
penambahan, pengurangan, atau tindakan lain yang berhubungan dengan kepemilikan
sahamnya di dalam Perseroan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, kiranya dapat diterima dengan baik.
Jika masih terdapat hal lain yang perlu ditanyakan, atau dijelaskan lebih lanjut, kami
persilahkan untuk menyampaikan kepada kami.
Hormat kami,
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
Michael
Direktur Utama
3
LGLPJK-2742026
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
714 ms
12 Sep 2026 19:24
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': '2026-05-18',
'report_number': 'S-05426/BEI.PP1/05-2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}