Back to announcement
20240614_FPNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31661717_lamp2.pdf
Other Text extracted FPNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1 OCR 0.952
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN TERKENDALI PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK Keterbukaan informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan informasi atas keterbukaan informasi yang telah diterbitkan oleh PT Lotte Chemical Titan Tbk pada 22 Mei 2024. Keterbukaan informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 IPOJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Dalam hal pemegang saham PT Lotte Chemical Titan Tbk mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana dicantumkan dalam keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya dapat berkonsultasi dengan pihak yang kompeten atau penasihat profesional. LOTTE CHEMICAL) TITAN PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK (“Perseroan”) Berdomisili di Jakarta Selatan KEGIATAN USAHA Perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, sebagai berikut: (i) kegiatan usaha utama, yaitu (a) distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE), Polypropylene (PP) dan Ethylene, dan (b) impor plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE), Polypropylene (PP) dan Ethylene, dan (ii) kegiatan usaha penunjang, yaitu (a) distributor utama plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama: dan (b) impor barang plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama ALAMAT Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 — Indonesia Telepon: #6221-2788-3355 | Faksimili: “6221-2788-3366/99 Website: www.lottechem.co.id | Email: evanbrata@lotte.net Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara bersama-sama bertanggungjawab penuh atas kebenaran informasi kepada pemegang saham ini dan menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan mereka tidak terdapat fakta penting dan relevan yang tidak diungkapkan, yang dapat menyebabkan informasi kepada pemegang saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perubahan dan/atau tambahan informasi atas keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024
Page 2 OCR 0.956
PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), yang mewajibkan PT Lotte Chemical Titan Tbk (“Perseroan”) untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT Lotte Chemical Titan Nusantara (“LCTN”) (“Keterbukaan Informasi”). Mengingat bahwa kontribusi pendapatan LCTN lebih dari 2076 (dua puluh persen) dari pendapatan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tanggal 31 Desember 2023 dan untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut Beserta Laporan Auditor Independen Perseroan, maka untuk melakukan penambahan kegiatan usaha LCTN, Perseroan diwajibkan untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2024 (“RUPST”). Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai rencana LCTN melakukan penambahan kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu penambahan kegiatan usaha sebagai berikut: No. KBLI Keterangan 1. 35301 Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin 2. 46651 Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia 3 52109 Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (“Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”). Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN antara lain meliputi bidang usaha penjualan low pressure steam (KBLI 35301), bidang usaha penjualan hidrogen (KBLI 46651), dan bidang usaha penyewaan tangki ethylene (KBLI 52109). Untuk penjelasan mengenai contoh riil penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan LCTN dapat mengacu pada bagian VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN. Dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha telah memperoleh persetujuan RUPST Perseroan, selanjutnya LCTN wajib untuk (i) memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha LCTN sebagaimana dinyatakan dalam anggaran dasar LCTN (“Perubahan Anggaran Dasar”): (ii) melakukan Perubahan Anggaran Dasar LCTN, dan (iii) melakukan perubahan dan/atau pengurusan atas perizinan berusaha LCTN yang relevan, dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”) (“UU PT”) juncto Pasal 15 ayat 9 anggaran dasar LCTN, dimana pemegang saham LCTN juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat umum pemegang saham, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan secara bulat mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat umum pemegang saham. 1/14
Page 3 OCR 0.951
Lebih lanjut, Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan Pasal 21 UU PT juncto Pasal 16 anggaran dasar LCTN, dimana perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dimuat dalam akta notaris dan wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Dalam hal Perubahan Anggaran Dasar LCTN telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM, LCTN akan melakukan perubahan atas Nomor Induk Berusaha (“NIB”) (penambahan KBLI pada NIB LCTN) dan melakukan pengajuan untuk memperoleh sertifikat standar, izin, dan/atau perizinan berusaha lainnya (sebagaimana relevan) melalui sistem Online Single Submission - Kementerian Investasi/BKPM dan/atau institusi pemerintah lainnya (sebagaimana relevan) dengan tunduk pada ketentuan UU 6/2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan relevan perihal perizinan berusaha. Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN tersebut, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”) untuk melakukan studi kelayakan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi Kelayakan Nomor 00062/2.0162- 00/BS/05/0153/1///2024 tanggal 20 Mei 2024 dan Laporan Studi Kelayakan Nomor 00079/2.0162- 00/BS/05/0153/1//1/2024 tanggal 12 Juni 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”) yang diterbitkan oleh KJPP KR dengan tanggal studi kelayakan 31 Desember 2023 (“Tanggal Studi Kelayakan”). Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang dilakukan bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPST. Perseroan juga menyediakan data mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN kepada pemegang saham Perseroan sejak saat pengumuman RUPST serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPST. Penambahan kegiatan usaha tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Il. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN DAN LCTN A. PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK 1. Riwayat Singkat Perseroan adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 — Indonesia. Perseroan didirikan pada tanggal 9 Desember 1987 dengan nama PT Indofatra Plastik Industri sebagaimana dicatat dalam Akta Perseroan Terbatas Nomor 19 tanggal 09 Desember 1987 yang dibuat di hadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian mengalami perubahan nama menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri berdasarkan Akta Perubahan Nomor 53 tanggal 18 Juli 1988 yang dibuat dihadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana pendirian dan perubahan nama tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2- 6603.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Juli 1988. 2114
Page 4 OCR 0.957
Perseroan melakukan perubahan status perseroan menjadi perseroan terbuka berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 7 tanggal 8 Maret 2001 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana perubahan tersebut telah memperoleh keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-5565.HT.01.04-TH.2001 tanggal 23 April 2001 sehingga nama Perseroan berubah menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri Tbk dan mencatatkan sahamnya pada PT Bursa Efek Indonesia dengan kode saham FPNI. Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 164 tanggal 31 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Titan Kimia Nusantara Tbk dan perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-18208.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 April 2008. Kemudian berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 1 tanggal 1 April 2013 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan kembali mengalami perubahan nama menjadi PT Lotte Chemical Titan Tbk sebagaimana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-19689.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 15 April 2013. 2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perubahan terakhir atas anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 6 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.03-0420842 tanggal 06 Juli 2021. Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, yaitu perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, sebagai berikut: 1) Kegiatan usaha utama: a) distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE), Polypropylene (PP) dan Ethylene, b) impor plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE), Polypropylene (PP) dan Ethylene. 2) Kegiatan usaha penunjang: a) distributor utama plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama, b) impor barang plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama. Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah dijalankan yaitu, sebagai berikut: 1) distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP), dan 2) impor plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP). 3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek, susunan pemegang saham dan permodalan Perseroan saat ini adalah, sebagai berikut: Nominal Saham @ Rp250,00 Keterangan Jumlah Saham Nominal Persentase (lembar) (Rp) (72) Modal dasar 8.000.000.000 2.000.000.000.000,00 - Modal ditempatkan dan disetor penuh: 5.566.414.000 1.391.603.500.000,00 100 3/14
Page 5 OCR 0.912
- Lotte Chemical Titan International Sdn. | 5.148.902.750 1.287.225.687.500,00 92,50 Bhd. - Masyarakat 417.511.250 104.377.812.500,00 7,50 Pengendali Perseroan adalah Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd. Kepemilikan Perseroan dapat mengacu pada struktur, sebagai berikut: Lc «cc LCTH LCTISB —: Lotte Chemicat LCTTBK PT Lotte Chemical Titan Tok LGTIL" ——: Lotte Chemicat Titan Internatonal Limited LCTN PT Lotte Chemical Titan Nusantara Corporation (Listed Company) Titan Hotding Berhad (Listed Company) Internationat Sdn. Bhd. " datam proses likuidasi on em LCTN Pemegang saham Perseroan sampai dengan tingkat akhir adalah Lotte Corporation. Lotte Corporation merupakan perusahaan yang berdomisili di Republik Korea. 4. Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 13 tanggal 9 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0131651 tanggal 26 Juni 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Direksi Komisaris Utama Park Hyun Chul Direktur Utama Jang Seon Pyo Komisaris Independen | Hendang Direktur Jojok Hadrijanto Tanusdjaja Direktur Calvin Wiryapranata 5. Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting Berikut Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting konsilidasian Perseroan per 31 Desember 2023: 4114
Page 6 OCR 0.950
Deskripsi Per 31 December 2023 Laporan Posisi Keuangan (Dalam Ribuan USD) Jumlah Aset 182,670 Jumlah Liabilitas 75,681 Jumlah Ekuitas 106,989 Laporan Laba Rugi (Dalam Ribuan USD) Pendapatan Bersih 376,213 Laba Kotor 6,433 Rugi Tahun Berjalan (400) Rasio Keuangan Penting (9) Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek 135.9796 Liabilitas terhadap Ekuitas 70.74X Liabilitas terhadap Aset 41434 Rugi Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih -0.114 Rugi Tahun Berjalan terhadap Aset -0.2214 Rugi Tahun Berjalan terhadap Ekuitas -0.374 B. PT LOTTE CHEMICAL TITAN NUSANTARA 1. Riwayat Singkat LCTN adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, serta real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 - Indonesia serta pabriknya yang beralamat di Jl. Raya Merak Km. 116, Rawa Arum, Cilegon 42436, Banten — Indonesia yang mulai berproduksi secara komersial sejak bulan Februari 1993. LCTN didirikan pada tahun 1990 dengan nama PT Petrokimia Nusantara Interindo berdasarkan pada Akta Perseroan Terbatas Nomor 68 tanggal 19 Juli 1990 yang dibuat di hadapan Moendjiati Soegito, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-4808.HT.01.01-TH.90 tanggal 15 Agustus 1990. Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 54 tanggal 31 Maret 2006 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., Notaris di Jakarta, LCTN mengalami perubahan nama menjadi PT Titan Petrokimia Nusantara dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-10007 HT.01.04.TH.2006 tanggal 7 April 2006 dan kemudian mengalami perubahan nama menjadi PT Lotte Chemical Titan Nusantara berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 41 tanggal 28 Februari 2013 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-13608.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 18 Maret 2013. 2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perubahan terakhir atas anggaran dasar LCTN sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 13 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan 5/14
Page 7 OCR 0.942
Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU- 0036353.AH.01.02. TAHUN 2020 tanggal 18 Mei 2020. Kegiatan usaha LCTN berdasarkan anggaran dasar LCTN, yaitu industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, serta real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, sebagai berikut: 1) melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti polietilen (PE). Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukan dalam kelompok 26800, 2) melakukan kegiatan usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar termasuk importir/eksportir, 3) melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah. Namun, kegiatan usaha LCTN yang saat ini telah dijalankan yaitu, sebagai berikut: 1) melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti polietilen (PE). Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukan dalam kelompok 26800: dan 2) melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut). 3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 108 tanggal 19 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0167732 tanggal 31 Maret 2020, susunan pemegang saham dan permodalan LCTN saat ini adalah, sebagai berikut: Nominal Saham @ Rp1.697,00/US$ 1 Keterangan A Jumlah Saham Nominal Persentase (lembar) Rp/US$ (To) 873.955.000.000,00/ Modal dasar 515.000.000 515.000.000 - Modal ditempatkan dan 218.488.750.000,00/ disetor penuh: 128.750.000 128.750.000 100 - PT Lotte Chemical 218.170.562.500,00/ Titan Tbk 128.562.500 128.562.500 99,85 - Lotte Chemical Titan International — Sdn. 187.500 218187 200,00/ 0,15 Bhd. : Pengendali LCTN adalah PT Lotte Chemical Titan Tbk. 4. Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 103 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan 6/14
Page 8 OCR 0.939
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0031910 tanggal 23 Januari 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi LCTN saat ini adalah, sebagai berikut: Dewan Komisaris Direksi Komisaris Park Hyun Chul | Presiden Direktur Jang Seon Pyo Direktur Rudi Repelita Direktur Robin Wahjudi Handoko 5. Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting Berikut Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting konsolidasian perseroan Deskripsi Per 31 December 2023 Laporan Posisi Keuangan (Dalam Ribuan USD) Jumlah Aset 182,670 Jumlah Liabilitas 75,681 Jumlah Ekuitas 106,989 Laporan Laba Rugi (Dalam Ribuan USD) Pendapatan Bersih 376,213 Laba Kotor 6,433 Rugi Tahun Berjalan (400) Rasio Keuangan Penting (96) Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek 135.974) Liabilitas terhadap Ekuitas 70.7496| Liabilitas terhadap Aset 414396 Rugi Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih -0.119 Rugi Tahun Berjalan terhadap Aset -0.2216 Rugi Tahun Berjalan terhadap Ekuitas -0.3746 II. PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN, Perseroan telah menunjuk penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan dengan Penilai Publik Willy D. Kusnanto (“Penilai”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN. Alamat email Penilai yang dapat dihubungi, yaitu erric.reynaldi@gmail.com. IV. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN KJPP KR, yang memilki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis). Telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. KR/240419- 001 tanggal 19 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Nomor 00062/2.0162-00/BS/05/0153/1///2024 Perihal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tanggal 20 Mei 2024 dan Laporan Studi Kelayakan Nomor 00079/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2024 Perihal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tanggal 12 7114
Page 9 OCR 0.951
Juni 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan dengan tanggal studi kelayakan 31 Desember 2023: A. Tujuan dan Maksud Laporan Studi Kelayakan Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: e# Aspek kelayakan pasar, Aspek kelayakan teknis: Aspek kelayakan pola bisnis, Aspek kelayakan model manajemen, dan Aspek kelayakan keuangan, sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020. Laporan Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SP1300, SP1310, SPI320, SP1330 (“SPP”). B. Tanggal Studi Kelayakan Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. C. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini. Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja LCTN yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja LCTN dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen LCTN terhadap proyeksi laporan keuangan LCTN tersebut. Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJUPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari Tanggal Studi Kelayakan sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan 8/14
Page 10 OCR 0.960
(update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa- peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Perhitungan dan analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan LCTN atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan LCTN bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan. Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan LCTN. Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan LCTN berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan LCTN. . Metode yang Digunakan Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi laba tahun berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan. . Analisis Kelayakan Berdasarkan analisis proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan, proyeksi jumlah laba tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar USD 115,26 juta. Selanjutnya, proyeksi jumlah laba tahun berjalan Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar USD 123,15 juta. 9/14
Page 11 OCR 0.955
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif, setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 — 2033, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 — 2033 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 9,215 adalah sebesar USD 46,80 juta. Selanjutnya, perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 — 2033 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 9,21” adalah sebesar USD 48,84 juta. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 — 2033 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 — 2033. F. Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut pendapat KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. Kelayakan tersebut KJPP KR tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP KR peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP KR menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material. Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda. V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang usaha penjualan /ow pressure steam, bidang usaha penjualan hidrogen, dan bidang usaha penyewaan tangki ethylene, LCTN didukung oleh manajemen kunci yang berdedikasi dan berkompeten dalam bidang kegiatan usaha LCTN. LCTN juga telah memastikan bahwa LCTN telah memiliki tenaga kerja operasional yang berpengalaman dan mempunyai kompetensi untuk menangani kegiatan usaha bidang usaha penjualan /ow pressure steam, bidang usaha penjualan hidrogen, dan bidang usaha penyewaan tangki ethylene yang akan dijalankan. Dengan demikian, LCTN dapat memastikan bahwa kegiatan usaha LCTN dapat terus beroperasi dengan baik. 10/14
Page 12 OCR 0.957
VI. Untuk memenuhi ketersediaan tenaga ahli, LCTN akan memanfaatkan sumber daya manusia dan tenaga kerja dari dalam (internal recruitment) yang sudah ahli dan berpengalaman pada bidangnya masing-masing untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia dan tenaga kerja di LCTN. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN masih memiliki kaitan erat dan masih merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan operasional pabrik LCTN yang sudah ada, oleh karena itu sumber daya manusia dan tenaga kerja internal yang sudah ada sekarang masih memiliki kapabilitas yang cukup untuk menjalankan rencana kegiatan usaha yang baru. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan melalui LCTN memiliki fasilitas produksi petrokimia yang berlokasi di Cilegon, Banten, dengan hasil produk berupa polyethylene. Sehubungan dengan proses produksi yang dilakukan oleh LCTN atas polyethylene, LCTN menggunakan boiler untuk menghasilkan uap panas (steam) sebagai bahan baku pendukung yang menunjang kegiatan operasional produksi. Saat ini, hasil (output) dari uap panas (steam) tersebut mengalami kelebihan (excess) sebagai bahan baku pendukung, dimana hal tersebut memiliki potensi untuk dilakukan pengalihan steam bagi PT Lotte Chemical Indonesia (“LCI”), pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sehingga pengalihan tersebut akan menjadi sumber pendapatan baru bagi LCTN yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan LCTN serta seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang. Selanjutnya, LCTN merencanakan untuk mengalihkan hidrogen kepada LCI yang diperoleh dari salah satu pemasok hidrogen kepada LCTN, yaitu PT Air Liguide Indonesia (“ALI”), dimana dalam proses penyaluran dilakukan secara langsung tanpa adanya tambahan proses, baik purifikasi maupun proses lainnya. Penyaluran hidrogen menuju LCI dilakukan melalui pipa interkoneksi yang dilengkapi oleh flowmeter yang digunakan untuk menghitung jumlah pengiriman hidrogen kepada LCI sebagai potensi tambahan pendapatan dari aktivitas operasional baru bagi LCTN. Kemudian, sehubungan dengan kebutuhan ethylene LCTN di masa yang akan datang dipasok oleh perusahaan yang berada disekitar pabrik LCTN melalui saluran pipa, maka tangki ethylene beserta sarana pendukungnya (“Tangki Ethylene”) yang saat ini menerima ethylene impor akan tidak digunakan. Oleh karena itu, LCTN berencana untuk memaksimalkan potensi Tangki Ethylene yang akan menjadi aset non-operasional tersebut dengan menyewakan kepada LCI guna meningkatkan pendapatan LCTN. Hal ini merupakan salah satu mitigasi risiko atas potensi aset non-operasional, sehingga dapat dijadikan penghasilan arus kas bagi LCTN pada masa yang akan datang. Transaksi pengalihan uap panas (steam), pengalihan hidrogen, dan penyewaan Tangki Ethylene kepada LCI sebagaimana dijelaskan di atas sampai saat ini belum dilaksanakan. Bilamana Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, maka Perseroan akan merencanakan untuk melakukan asesmen terhadap kewajiban pemenuhan ketentuan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dengan demikian, melalui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memperluas segmen usaha yang diharapkan akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha tersebut. Perseroan memiliki harapan untuk dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas yang berkelanjutan dengan melakukan penambahan kegiatan usaha dan penambahan KBLI terkait. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan Perseroan dan pada akhirnya memberikan nilai lebih bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pemegang saham. 1/14
Page 13 OCR 0.951
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Penambahan kegiatan usaha LCTN diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan diharapkan akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin meningkat pada tahun-tahun yang akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan. Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan memberikan dampak keuangan positif, yaitu laba bersih Perseroan akan meningkat sekitar 3796. Analisa dampak keuangan ini menggunakan asumsi proyeksi keuangan Perseroan dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah rencana kegiatan usaha yang baru. Berikut ini informasi proyeksi posisi laba bersih, aset, liabilitas dan ekuitas Perseroan sebelum dan sesudah dengan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha sebagai berikut: Dalam Ribuan USD Keterangan Sebelum Sesudah Laba Bersih 2,762 3,560 Total Aset 199,065 200,647 Total Ekuitas 111,866 113,448 Aset Lancar 98,605 100,187 Liabilitas Jangka Pendek 81,511 81,511 Proyeksi rasio keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dengan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha sebagai berikut: Keterangan Sebelum Sesudah Rasio Lancar (kali) 1.21 1.23 ROA (96) 1.3996| 1.7796 ROE (96) 2.4796 3.141 VII.HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN Tidak ada hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN. IX. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN, dimana persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang disertai dengan pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha LCTN, akan diagendakan dalam RUPST yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2024. Berikut ini merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaran RUPST: Peristiwa Tanggal Pemberitahuan agenda RUPST kepada OJK 15 Mei 2024 Pengumuman RUPST 22 Mei 2024 12/14
Page 14 OCR 0.956
Keterbukaan Informasi mengenai Rencana 22 Mei 2024 Penambahan Kegiatan Usaha LCTN Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan 5 Juni 2024 untuk menentukan pemegang saham yang berhak menghadiri RUPST (Recording Date) Pemanggilan RUPST 6 Juni 2024 RUPST 28 Juni 2024 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST 2 Juli 2024 Selanjutnya, mata acara RUPST sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN, sebagai berikut: “Persetujuan penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan, yaitu PT Lotte Chemical Titan Nusantara yang disertai dengan pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan tersebut" (persetujuan melakukan penambahan 3 (tiga) KBLI yaitu KBLI 35301, KBLI 46651 dan KBLI 52109 untuk LCTN). RUPST akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk mata acara tersebut adalah sebagai berikut: a. RUPST dapat dilangsungkan jika dalam RUPST lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, rapat umum pemegang saham kedua dapat diadakan dengan ketentuan rapat umum pemegang saham kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat umum pemegang saham paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Cc. Keputusan RUPST sebagaimana dimaksud pada huruf a atau rapat umum pemegang saham kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST atau rapat umum pemegang saham kedua. d. Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat umum pemegang saham kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, maka rapat umum pemegang saham ketiga dapat diadakan dengan ketentuan rapat umum pemegang saham ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN tidak memperoleh persetujuan RUPST, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN baru dapat dimintakan persetujuan rapat umum pemegang saham kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPST yang tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN tersebut. Lebih lanjut, dalam hal mata acara RUPST sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN sebagaimana di atas telah memperoleh persetujuan RUPST Perseroan, selanjutnya LCTN wajib untuk, antara lain, memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Anggaran Dasar LCTN. Persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 91 UU PT juncto Pasal 15 ayat 9 anggaran dasar LCTN, dimana pemegang saham LCTN juga dapat mengambil 13/14
Page 15 OCR 0.914
keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat umum pemegang saham, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan secara bulat mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat umum pemegang saham. X. INFORMASI LEBIH LANJUT Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan sesuai keterangan dibawah ini: PT Lotte Chemical Titan Tbk Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 —- Indonesia Telepon: #6221-2788-3355 | Faksimili: “6221-2788-3366/99 Website: www.lottechem.co.id | Email: evanbrata@lotte.net Waktu: Senin sampai dengan Jumat (Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 Waktu Indonesia Barat) (kecuali hari libur nasional) Untuk perhatian: Corporate Secretary Untuk dan atas nama, PT Lotte Chemical Titan Tbk 8 TEMPEL /- BF B2ALX20072371 (ag San Lam Jang Seon Pyo Direktur Utama Ox Jojok Hadrijanto Calvin Wiryapranata Direktur Direktur 14/14
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lotte Chemical Titan Nusantara
p.2 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM.
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×28
unresolved
org
PT Indofatra Plastik Industri
p.3
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
PT Fatrapolindo Nusa Industri
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.4
unresolved
org
Titan Kimia Nusantara Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd.
p.5
unresolved
org
PT Lotte Chemical Titan Tok LGTIL
p.5
unresolved
org
Lotte Chemicat Titan Internatonal Limited
p.5
unresolved
org
PT Lotte Chemical Titan Nusantara Corporation
p.5
unresolved
org
Internationat Sdn. Bhd.
p.5
unresolved
org
Lotte Corporation. Lotte Corporation
p.5
unresolved
person
Hendang Direktur Jojok Hadrijanto
· Komisaris Independen
p.5 ×3
unresolved
person
Hendang
· Direktur
p.5
unresolved
org
PT Petrokimia Nusantara Interindo
p.6
unresolved
person
Moendjiati Soegito
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.6
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Titan Petrokimia Nusantara
p.6
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
org
Menteri
p.6
unresolved
org
Lotte Chemical 218.170.562.500,00/
Titan
p.7
unresolved
org
Titan Tbk
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.8
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.10
unresolved
org
KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan
p.11
unresolved
org
PT Lotte Chemical Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Air Liguide Indonesia
p.12
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.