Back to announcement
20240614_FPNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31661717_lamp3.pdf
Other Text extracted FPNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 2
No. : 00079/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2024 12 Juni 2024 Kepada Yth. PT LOTTE CHEMICAL TITAN Tbk Mangkuluhur City Tower 1, Lt. 32 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1 – 3 Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan 12930 U.p. : Direksi Hal : Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Dengan hormat, PT Lotte Chemical Titan Nusantara (selanjutnya disebut “LCTN”), entitas anak yang dimiliki oleh PT Lotte Chemical Titan Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan kepemilikan sebesar 99,85%, merencanakan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dalam bidang pengadaan uap panas, bidang perdagangan besar bahan dan barang kimia, serta bidang pergudangan dan penyimpanan lainnya (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”). Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan surat penawaran kami No. KR/240419-001 tanggal 19 April 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ- 1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Page 3
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dengan No. 00062/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2024 tanggal
20 Mei 2024. Namun demikian, sehubungan dengan adanya pengungkapan yang masih perlu
ditambahkan ke dalam laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha,
maka dengan ini, kami menerbitkan kembali laporan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:
• Penambahan pengungkapan pada alasan dan latar belakang Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha;
• Penambahan pengungkapan pada data dan informasi yang digunakan;
• Penambahan pengungkapan pada ringkasan eksekutif;
• Penambahan pengungkapan pada aspek hukum;
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan pasar;
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan teknis;
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan pola bisnis; dan
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan keuangan.
Perubahan-perubahan tersebut tidak mengubah kesimpulan laporan studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
ii
Page 4
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang perdagangan besar karet dan plastik
dalam bentuk dasar, sebagai distributor utama dan importir. Perseroan mulai beroperasi
secara komersial pada tahun 1990. Perseroan berdomisili di Mangkuluhur City Tower One,
Lantai 32, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 – 3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta
Selatan 12930, dengan nomor telepon: (021) 2788 3355, nomor faksimile: (021) 2788 3366,
dan website: www.lottechem.co.id.
LCTN merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan LCTN terutama meliputi bidang industri polyethylene, perdagangan besar (distributor
utama dan importir) dan real estat. LCTN mulai berproduksi secara komersial sejak bulan
Februari 1993.
Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan melalui LCTN memiliki fasilitas
produksi petrokimia yang berlokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten, dengan hasil produk
berupa polyethylene. Sehubungan dengan proses produksi yang dilakukan oleh LCTN atas
polyethylene, LCTN menggunakan boiler untuk menghasilkan uap panas (steam) sebagai
bahan baku pendukung yang menunjang kegiatan operasional produksi. Saat ini, hasil
(output) dari uap panas (steam) tersebut mengalami kelebihan (excess) sebagai bahan baku
pendukung, dimana hal tersebut memiliki potensi untuk dilakukan pengalihan steam bagi PT
Lotte Chemical Indonesia (selanjutnya disebut “LCI”), pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan, sehingga pengalihan tersebut akan menjadi sumber pendapatan baru bagi LCTN
yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan entitas anak
Perseroan serta seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang.
Selanjutnya, LCTN merencanakan untuk mengalihkan hidrogen kepada LCI yang akan
diperoleh dari PT Air Liquide Indonesia (selanjutnya disebut “ALI”), dimana dalam proses
penyaluran dilakukan secara langsung tanpa adanya tambahan proses, baik purifikasi
maupun proses lainnya. Penyaluran hidrogen menuju LCI dilakukan melalui pipa interkoneksi
yang dilengkapi oleh flowmeter yang digunakan untuk menghitung jumlah pengiriman
hidrogen kepada LCI sebagai potensi tambahan pendapatan dari aktivitas operasional baru
bagi LCTN.
Sehubungan dengan kebutuhan ethylene LCTN dimasa yang akan datang dipasok oleh
perusahaan yang berada disekitar pabrik LCTN melalui saluran pipa, maka tangki ethylene
beserta sarana pendukungnya (selanjutnya disebut “Tangki Ethylene”) yang saat ini
menerima ethylene impor akan tidak digunakan. Oleh karena itu, LCTN berencana untuk
memaksimalkan potensi Tangki Ethylene yang akan menjadi aset non-operasional tersebut
dengan menyewakan kepada LCI guna meningkatkan pendapatan LCTN. Hal ini merupakan
salah satu mitigasi risiko atas potensi aset non-operasional, sehingga dapat dijadikan
penghasilan arus kas bagi LCTN pada masa yang akan datang.
iii
Page 5
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan salah satu upaya Perseroan untuk dapat
memaksimalkan sumber daya berlebih dan aset yang dapat digunakan oleh LCI sebagai pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan yang diyakini dapat menciptakan sinergi dalam aktivitas
kegiatan operasional yang berkesinambungan. Hal ini juga akan memberikan kemudahan dan
keuntungan bagi LCTN yang akan memperoleh offtaker yang merupakan entitas yang
terafiliasi dengan Perseroan atas kelebihan steam dari hasil proses produksi yang dilakukan
oleh LCTN, pengalihan hidrogen dan penyewaan Tangki Ethylene bagi LCI.
Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
• Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan melalui LCTN memiliki fasilitas
produksi petrokimia yang berlokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten, dengan hasil produk
berupa polyethylene. Sehubungan dengan proses produksi yang dilakukan oleh LCTN
atas polyethylene, LCTN menggunakan boiler untuk menghasilkan uap panas (steam)
sebagai bahan baku pendukung yang menunjang kegiatan operasional produksi. Saat ini,
hasil (output) dari uap panas (steam) tersebut mengalami kelebihan (excess) sebagai
bahan baku pendukung, dimana hal tersebut memiliki potensi untuk dilakukan pengalihan
steam bagi LCI, pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sehingga pengalihan tersebut
akan menjadi sumber pendapatan baru bagi LCTN yang pada akhirnya akan memberikan
nilai tambah bagi Perseroan dan entitas anak Perseroan serta seluruh pemegang saham
Perseroan pada masa yang akan datang.
• LCTN merencanakan untuk mengalihkan hidrogen kepada LCI yang akan diperoleh dari
ALI, dimana dalam proses penyaluran dilakukan secara langsung tanpa adanya tambahan
proses, baik purifikasi maupun proses lainnya. Penyaluran hidrogen menuju LCI dilakukan
melalui pipa interkoneksi yang dilengkapi oleh flowmeter yang digunakan untuk
menghitung jumlah pengiriman hidrogen kepada LCI sebagai potensi tambahan
pendapatan dari aktivitas operasional baru bagi LCTN.
• Sehubungan dengan kebutuhan ethylene LCTN dimasa yang akan datang dipasok oleh
perusahaan yang berada disekitar pabrik LCTN melalui saluran pipa, maka Tangki
Ethylene yang saat ini menerima ethylene impor akan tidak digunakan. Oleh karena itu,
LCTN berencana untuk memaksimalkan potensi Tangki Ethylene yang akan menjadi aset
non-operasional tersebut dengan menyewakan kepada LCI guna meningkatkan
pendapatan LCTN. Hal ini merupakan salah satu mitigasi risiko atas potensi aset non-
operasional, sehingga dapat dijadikan penghasilan arus kas bagi LCTN pada masa yang
akan datang.
• Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan salah satu upaya Perseroan untuk
dapat memaksimalkan sumber daya berlebih dan aset yang dapat digunakan oleh LCI
sebagai pihak yang terafiliasi dengan Perseroan yang diyakini dapat menciptakan sinergi
dalam aktivitas kegiatan operasional yang berkesinambungan. Hal ini juga akan
memberikan kemudahan dan keuntungan bagi LCTN yang akan memperoleh offtaker
yang merupakan entitas yang terafiliasi dengan Perseroan atas kelebihan steam dari hasil
proses produksi yang dilakukan oleh LCTN, pengalihan hidrogen dan penyewaan Tangki
Ethylene bagi LCI.
iv
Page 6
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan”.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Namun
demikian, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan penambahan kegiatan usaha
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Untuk penambahan kegiatan usaha, POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan studi
kelayakan atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dilaksanakan untuk
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan POJK 17/2020, antara lain untuk melakukan
Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham dan memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dalam rangka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN
(penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoensia).
Terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN, transaksi yang akan dilakukan
hanya antara LCTN dan LCI yang merupakan pihak terafiliasi, dimana transaksi tersebut saat
ini belum dilakukan.
Mengingat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha belum dilaksanakan, maka dalam
hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan akan merencanakan
untuk melakukan asesmen terhadap kewajiban pemenuhan ketentuan transaksi material dan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
tersebut, maka Perseroan menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan pendapat
atas kelayakan usaha (selanjutnya disebut “Laporan Studi Kelayakan”) atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan
lainnya. Laporan Studi Kelayakan ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
mengambil tindakan tertentu atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
v
Page 7
TUJUAN DAN MAKSUD PENUGASAN
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan (selanjutnya
disebut “Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di
masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan
sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi
POJK 17/2020.
Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
TANGGAL STUDI KELAYAKAN
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa
laporan keuangan konsolidasian LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan
laporan terinci.
vi
Page 8
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL STUDI KELAYAKAN (SUBSEQUENT EVENT)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal studi
kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat kejadian penting
setelah tanggal studi kelayakan (subsequent event) yang secara signifikan dapat
mempengaruhi kesimpulan studi kelayakan.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penugasan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau
melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
disusun oleh manajemen Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut
“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (selanjutnya disebut “PSS”) sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00094/2.1032/AU.1/05/0696-4/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ditandatangani oleh Indrajuwana Komala
Widjaja;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00425/2.1032/AU.1/05/0696-3/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dan ditandatangani oleh Indrajuwana Komala
Widjaja;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00254/2.1032/AU.1/05/0696-3/1/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dan ditandatangani oleh Indrajuwana Komala
Widjaja;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00231/2.1032/AU.1/05/0696-1/1/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dan ditandatangani oleh Indrajuwana Komala
Widjaja;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00214/2.1032/AU.1/05/0705-3/1/III/2020 tanggal 5 Maret 2020 dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian dan ditandatangani oleh Susanti;
vii
Page 9
7. Laporan keuangan LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00108/2.1032/AU.1/04/0696-4/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dan ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja;
8. Laporan keuangan LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00426/2.1032/AU.1/04/0696-3/1/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dan ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja;
9. Laporan keuangan LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00253/2.1032/AU.1/04/0696-2/1/III/2022 tanggal 18 Maret 2022 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dan ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja;
10. Laporan keuangan LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00242/2.1032/AU.1/04/0696-1/1/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dan ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja;
11. Laporan keuangan LCTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
yang telah diaudit oleh KAP PSS sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00259/2.1032/AU.1/04/0705-3/1/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian dan ditandatangani oleh Susanti;
12. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 yang disusun oleh manajemen Perseroan;
13. Anggaran dasar LCTN yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris Jimmy
Tanal, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 13 Mei 2020 mengenai perbaikan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha LCTN;
14. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Calvin Wiryapranata dengan
posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha;
15. Tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan adalah berdasarkan laba kena pajak dalam
periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum,
yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2024 – 2033;
16. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan;
17. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
viii
Page 10
18. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
19. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
20. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha; dan
21. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung
jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Perseroan. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya
yang dilakukan Perseroan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV)
yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan.
Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
LCTN yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak
ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja LCTN dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas
pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan
informasi manajemen LCTN terhadap proyeksi laporan keuangan LCTN tersebut.
ix
Page 11
Dalam penugasan studi kelayakan ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi
kelayakan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggungjawab atas Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan LCTN atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan LCTN bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
dapat disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan LCTN.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan LCTN berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan LCTN.
x
Page 12
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KR
diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan
Laporan Studi Kelayakan.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga
tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
oleh analisis yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KR hanya menerima imbalan
sesuai dengan surat penawaran kami No. KR/240419-001 tanggal 19 April 2024 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
METODE YANG DIGUNAKAN
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi
laba periode/tahun berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan.
ANALISIS KELAYAKAN
Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033:
Sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam ribuan USD)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 435.158 438.163 441.287 480.008 483.661
Beban pokok penjualan 421.285 423.156 424.381 458.568 460.586
Laba kotor 13.873 15.006 16.906 21.440 23.076
Beban usaha 14.097 14.409 14.729 15.798 16.150
Laba (rugi) usaha (224) 597 2.177 5.642 6.925
Pendapatan lain-lain 2.936 2.943 2.961 2.935 2.943
Laba sebelum pajak penghasilan 2.712 3.541 5.138 8.577 9.869
Beban pajak penghasilan (597) (779) (1.130) (1.887) (2.171)
Laba tahun berjalan 2.116 2.762 4.008 6.690 7.698
xi
Page 13
(Dalam ribuan USD)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 547.511 551.957 556.580 561.389 566.389
Beban pokok penjualan 516.550 514.364 516.634 518.940 521.076
Laba kotor 30.961 37.592 39.946 42.449 45.313
Beban usaha 17.797 18.195 18.604 19.022 19.452
Laba (rugi) usaha 13.164 19.397 21.342 23.427 25.861
Pendapatan lain-lain 2.962 2.936 2.944 2.963 2.937
Laba sebelum pajak penghasilan 16.125 22.333 24.286 26.389 28.798
Beban pajak penghasilan (3.548) (4.913) (5.343) (5.806) (6.335)
Laba tahun berjalan 12.578 17.420 18.943 20.584 22.462
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam ribuan USD)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 435.158 438.163 441.287 480.008 483.661
Beban pokok penjualan 421.285 423.156 424.381 458.568 460.586
Laba kotor 13.873 15.006 16.906 21.440 23.076
Beban usaha 14.097 14.409 14.729 15.798 16.150
Laba (rugi) usaha (224) 597 2.177 5.642 6.925
Pendapatan lain-lain 3.941 3.966 3.984 3.965 3.969
Laba sebelum pajak penghasilan 3.717 4.564 6.161 9.607 10.894
Beban pajak penghasilan (818) (1.004) (1.355) (2.114) (2.397)
Laba tahun berjalan 2.899 3.560 4.806 7.494 8.497
(Dalam ribuan USD)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan 547.511 551.957 556.580 561.389 566.389
Beban pokok penjualan 516.550 514.364 516.634 518.940 521.076
Laba kotor 30.961 37.592 39.946 42.449 45.313
Beban usaha 17.797 18.195 18.604 19.022 19.452
Laba (rugi) usaha 13.164 19.397 21.342 23.427 25.861
Pendapatan lain-lain 3.978 3.945 3.948 3.958 3.925
Laba sebelum pajak penghasilan 17.141 23.342 25.290 27.384 29.786
Beban pajak penghasilan (3.771) (5.135) (5.564) (6.025) (6.553)
Laba tahun berjalan 13.370 18.207 19.727 21.360 23.233
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah laba tahun berjalan Perseroan sebelum
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar USD 115,26 juta. Selanjutnya,
proyeksi jumlah laba tahun berjalan Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha adalah sebesar USD 123,15 juta.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di atas,
setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan berpotensi
memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang.
xii
Page 14
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 9,21% adalah
sebesar USD 46,80 juta.
Selanjutnya, perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan setelah
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 9,21% adalah
sebesar USD 48,84 juta.
Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan setelah
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun
berjalan Perseroan sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033.
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033 adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam ribuan USD)
Proyeksi
Keterangan
31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Laba tahun berjalan 2.116 2.762 4.008 6.690 7.698
Faktor diskonto 0,9569 0,8762 0,8023 0,7346 0,6726
Nilai kini 2.024 2.420 3.215 4.915 5.177
(Dalam ribuan USD)
Proyeksi
Keterangan
31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Laba tahun berjalan 12.578 17.420 18.943 20.584 22.462
Faktor diskonto 0,6159 0,5639 0,5163 0,4727 0,4328
Nilai kini 7.747 9.823 9.780 9.730 9.722
Jumlah nilai kini 46.801
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam ribuan USD)
Proyeksi
Keterangan
31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Laba tahun berjalan 2.899 3.560 4.806 7.494 8.497
Faktor diskonto 0,9569 0,8762 0,8023 0,7346 0,6726
Nilai kini 2.774 3.119 3.856 5.505 5.715
(Dalam ribuan USD)
Proyeksi
Keterangan
31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Laba tahun berjalan 13.370 18.207 19.727 21.360 23.233
Faktor diskonto 0,6159 0,5639 0,5163 0,4727 0,4328
Nilai kini 8.235 10.267 10.185 10.097 10.055
Jumlah nilai kini 48.838
xiii
Page 15
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis
kelayakan, maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau
dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek
kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.
Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. Kami
menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan
atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara
material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.
xiv
Page 16
DISTRIBUSI LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain
atau untuk kepentingan lain. Laporan Studi Kelayakan ini tidak merupakan rekomendasi
kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
melakukan tindakan lainnya dalam kaitannya dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Laporan Studi Kelayakan ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak
bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Laporan Studi Kelayakan kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Laporan
Studi Kelayakan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan
stempel perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xv
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lotte Chemical Titan Nusantara
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Lotte Chemical Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Air Liquide Indonesia
p.4
unresolved
org
PSS
p.8 ×9
unresolved
person
Akta Notaris Jimmy Tanal
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.16 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.16
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.