Back to announcement
20240614_BOGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661866_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BOGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 12 Juni 2024
Nomor : 06/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT BINTANG OTO GLOBAL Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Jalan S. Supriadi Nomor 19-22,
PT Bintang Oto Global Tbk Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun,
Kota Malang, Jawa Timur
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “ PT Bintang Oto Global Tbk”, berkedudukan di Kota Malang (selanjutnya disingkat
“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu : 14.51 WIB – 15.05 WIB
Tempat : Medan Room 2, Hotel Westin
Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A
Karet Kuningan, Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Kirtiadi Hotama Komisaris Utama
2. Eko Nugroho
Komisaris Independen
Tjahjadi
1. Albert Witono Direktur Utama
- Direksi:
Setiawan
Arif Andi
2. Direktur
Wihatmanto
- Pemegang Saham: 3.270.320.549 saham (85,98%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh
hingga saat Rapat yaitu sebanyak total
3.803.526.210 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui
penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan
maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat
Perseroan No. 015/BOG‐Corsec/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang disampaikan melalui Sistem
Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK‐IDXnet (“SPE‐IDXnet”) No. E049 tanggal 26 April 2024,
perihal: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Bintang Oto Global Tbk;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 6 Mei 2024;
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 21 Mei 2024;
-masing‐masing melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
11.766.200 saham atau merupakan 0,36% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
22.908.763 saham atau merupakan 0,70% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.235.645.586 saham atau merupakan 98,94% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
- Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah
3.247.411.786 saham atau merupakan 99,30% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya
dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu
sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat ini, dalam rangka fasilitas keuangan
(termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau
tanpa melalui penawaran umum) yang diterima Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun
perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya)
dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal terkait transaksi
afiliasi dan/atau transaksi material;
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
2. Memberi kuasa kepada masing‐masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan
ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani
akta, dokumen atau surat‐surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon
persetujuan kepada pihakyang berwenang atas keputusan tersebut.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni 2024,
Nomor 11, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Jun 2024 · 14:51–15:05 |
| Present | 3,270,320,549 (85.98%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,235,645,586
98.94%
Against
22,908,763
0.70%
Abstain
11,766,200
0.36%
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
BINTANG OTO GLOBAL Tbk
p.1 ×8
unresolved
person
Kirtiadi Hotama
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Albert Witono
· Direktur Utama
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
625 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.36',
'pct_against': '0.70',
'pct_for': '98.94',
'pct_in_favor_total': '99.30',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com II. PEMENUHAN '
'PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. '
'Pemberitahuan Mata Acara dan rencana '
'penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat '
'Perseroan No. 015/BOG‐Corsec/IV/2024 tanggal '
'26 April 2024 yang disampaikan melalui Sistem '
'Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE '
'OJK‐IDXnet (“SPE‐IDXnet”) No. E049 tanggal 26 '
'April 2024, perihal: Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Bintang Oto '
'Global Tbk; 2. Pengumuman kepada Pemegang '
'Saham pada tanggal 6 Mei 2024; 3. Pemanggilan '
'kepada Pemegang Saham pada tanggal 21 Mei '
'2024; -masing‐masing melalui aplikasi '
'eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, '
'dan situs web Perseroan, dalam Bahasa '
'Indonesia dan Bahasa Inggris. III. KEPUTUSAN '
'RAPAT MATA ACARA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
'oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan secara elektronik (e-voting). Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 11.766.200 saham atau '
'merupakan 0,36% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 22.908.763 saham '
'atau merupakan 0,70% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'3.235.645.586 saham atau merupakan 98,94% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; - Sesuai dengan ketentuan '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 3.247.411.786 saham atau '
'merupakan 99,30% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
'- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
'berikut: 1. Memberikan persetujuan kepada '
'Direksi Perseroan untuk mengalihkan, '
'melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang '
'atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun '
'atau seluruhnya dalam satu transaksi atau '
'beberapa transaksi yang berdiri sendiri '
'ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk '
'jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat '
'ini, dalam rangka fasilitas keuangan '
'(termasuk penerbitan efek bersifat utang '
'dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum '
'atau tanpa melalui penawaran umum) yang '
'diterima Perseroan dan/atau Entitas Anak, '
'ataupun perpanjangan maupun refinancing '
'(berikut seluruh penambahan dan/atau '
'perubahannya) dengan tetap memperhatikan '
'peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal '
'terkait transaksi afiliasi dan/atau transaksi '
'material; ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com 2. Memberi kuasa '
'kepada masing‐masing anggota Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan keputusan ini '
'dalam suatu akta notaris dan untuk itu '
'dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani '
'akta, dokumen atau surat‐surat serta '
'melakukan segala sesuatu yang diperlukan '
'untuk tercapainya maksud tersebut di atas '
'tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon '
'persetujuan kepada pihakyang berwenang atas '
'keputusan tersebut. Keputusan Rapat tersebut '
'di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara '
'Rapat tertanggal 12 Juni 2024, Nomor 11, yang '
'dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan '
'akta tersebut pada saat ini masih dalam '
'proses penyelesaian di kantor kami. '
'Demikianlah resume ini disampaikan mendahului '
'salinan dari akta tersebut di atas yang '
'segera saya, Notaris kirimkan kepada '
'Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
'seq': 1,
'title': 'Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk '
'mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan '
'utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau '
'seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi '
'yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama '
'lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat '
'ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk '
'penerbitan efek bersifat ut',
'votes_abstain': '11766200',
'votes_against': '22908763',
'votes_for': '3235645586',
'votes_in_favor_total': '3247411786'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '85.98',
'shares_present': '3270320549',
'time_end': '15:05:00',
'time_start': '14:51:00',
'venue': 'Medan Room 2, Hotel Westin Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A Karet '
'Kuningan, Jakarta Selatan'}