Back to announcement
20240614_BRIS_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31661641_lamp1.pdf
Listing Text extracted BRISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 448
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 7 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 14 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 11 – 12 Juni 2024 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 14 Juni 2024
Tanggal Penjatahan : 13 Juni 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 19 Juni 2024
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN
SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PROSPEKTUS
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan Syariah
Alamat Kantor Pusat:
Gedung The Tower
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta Selatan, 12930, Indonesia
Tel.: (021) 3040 5999
Fax.: (021) 3042 1888
Website: www.bankbsi.co.id
Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id
Jaringan Kantor:
Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu, 3.065 kantor layanan syariah, dan
91 kantor fungsional yang tersebar di seluruh Indonesia, serta 1 kantor cabang luar negeri.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK MUDHARABAH”)
DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (“TIGA TRILIUN RUPIAH”)
Jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dan Nisbah Perseroan
adalah sebesar 25,28% (dua puluh lima koma dua delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp220.000.000.000 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 75,29% (tujuh puluh lima koma dua sembilan persen) dan Nisbah Perseroan adalah
sebesar 24,71% (dua puluh empat koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.080.000.000.000 (satu triliun delapan puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 76,41% (tujuh puluh enam koma empat satu persen) dan Nisbah Perseroan
adalah sebesar 23,59% (dua puluh tiga koma lima sembilan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan
pada tanggal 14 September 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 24
Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH PERSEROAN, NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN
TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUN-
DANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MENGIKUTI KETENTUAN PASAL 17 AYAT (1) HURUF D PERATURAN OJK NO. 21/POJK.03/2014 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM
BANK UMUM SYARIAH, DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 6.10 PERJANJIAN PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH.
HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH JUNIOR DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN PADA SAAT LIKUIDASI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. MERUPAKAN RISIKO AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DAN/ATAU PIHAK LAIN (COUNTERPARTY) DALAM
MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VII PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO GAGAL BAYAR DAN TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH INI PADA PERDAGANGAN PASAR
SEKUNDER.
DALAM HAL LAPORAN HASIL PENELAAHAN AHLI LINGKUNGAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN PERSEROAN SUDAH MEMENUHI PERSYARATAN
BERWAWASAN KEBERLANJUTAN YANG TERDIRI DARI KEGIATAN USAHA BERWAWASAN LINGKUNGAN (“KUBL”) DAN KEGIATAN USAHA BERWAWASAN SOSIAL (“KUBS”), OLEH KARENA
ITU PERSEROAN WAJIB MENYUSUN RENCANA DAN MELAKUKAN UPAYA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN AGAR TETAP MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERWAWASAN
KEBERLANJUTAN. UPAYA TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK DITERIMANYA RENCANA DAN UPAYA PERSEROAN OLEH OJK.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN
SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH INI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN NASIONAL UNTUK SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT
EFEK INDONESIA:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH
PT BRI DANAREKSA PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MEGA CAPITAL SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2024
Page 2
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 kepada OJK dengan surat No. 04/268-3/DIR-TGM tanggal 29 Februari 2024 dengan perihal Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK” atau “Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Mudharabah No. S-03133/BEI.PP1/03-2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), kecuali Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat dan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, serta PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, yaitu melalui kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam Peraturan OJK Nomor: 19/ POJK.04/2020. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Sukuk Mudharabah. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. ........................................................................................................................................................................iii
RINGKASAN ……………………………………………………………………………………………………………………………………………xvii
I. PENAWARAN UMUM. ......................................................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.........................................................................24
III. INFORMASI MENGENAI KUBL DAN KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ................................26
IV. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................33
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.......................................................................................................................................46
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ................................................................................................................52
VII. FAKTOR RISIKO.............................................................................................................................................................................88
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.....................................................................93
IX. KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ..........................................................................95
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .......................................................................................................................95
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................................................95
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN. ...........................98
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN................................................................................98
4. PERIZINAN........................................................................................................................................................101
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN.......................................................................................106
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE). ........................................................ 118
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA.............................................................144
8. SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................................................149
9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. .................................................................152
10. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA DAN PIHAK TERAFILIASI................................................................154
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI...........................................................................................................166
12. ASET TETAP. ....................................................................................................................................................166
13. ASURANSI. .......................................................................................................................................................170
14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).................................................................................................173
15. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN. ..175
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. ..........................................176
1. KEGIATAN USAHA............................................................................................................................................176
2. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ........................................................................................................179
3. PEMASARAN....................................................................................................................................................179
4. PERSAINGAN USAHA......................................................................................................................................181
5. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA.................................................................................................................182
6. PENGHARGAAN...............................................................................................................................................183
7. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN. .....................................................................................187
8. UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO. .....................................................................................191
X. PERPAJAKAN. .............................................................................................................................................................................198
XI. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH. ..........................................................................................................................199
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................................................................200
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ................................................................................................................................203
XIV. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SUKUK MUDHARABAH...................................................211
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH. .....................217
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..................................................................................................................................................218
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN. .................................................................253
i
Page 4
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
ii
Page 5
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a) orang tua dan anak;
b) kakek dan nenek serta cucu; atau
c) saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Agen : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta
Pembayaran” atau Selatan, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang
“KSEI” berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain atas
Sukuk Mudharabah (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening, untuk dan atas nama Perseroan dengan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Akad Syariah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
Mudharabah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan
dalam akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum tertanggal
28 Februari 2024, yang dibuat di bawah tangan.
“Akad : berarti perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana (Pemegang
Mudharabah” Sukuk) menyerahkan modal dan pengelola usaha (Perseroan) mengelola modal
iii
Page 6
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
tersebut dengan Pendapatan yang DIbagihasilkan yang diperoleh dibagi
menurut perbandingan (Nisbah) yang disepakati dimuka antara Pemegang
Sukuk. Mudharabah dan Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Peraturan OJK Nomor: 53 Tahun 2015.
“Aset Yang Menjadi : berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah maupun selama
Dasar Sukuk umur Sukuk Mudharabah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Mudharabah” Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Bank Induk” : berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Untuk menghindari keraguan,
penggunaan definisi Bank Induk mengacu pada romawi III Surat Edaran OJK
Nomor: 20/ SEOJK.03/ 2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau
Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan dari Bapepam atau Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan
sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Pasar Modal.
“Bank Umum” : adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai perbankan.
“Bapepam” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
1 Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam dan LK” : berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005
tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-
2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan.
“Bursa Efek” : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Sukuk Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Sukuk Mudharabah berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang memuat nama-nama dari Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk
Mudaharabah”
"Dana Sukuk : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Mudharabah" pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah pada
Tanggal Emisi, dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
dengan jumlah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang terdiri
dari Seri Sukuk Mudharabah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
iv
Page 7
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Mudharabah, dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah dana sukuk
Mudharabah Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
b. Sukuk Mudharabah Seri B berjangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah
Seri B;
c. Sukuk Mudharabah Seri C berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah dana sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah
Seri C.
Kepastian Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah akan ditentukan dalam
perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan
pembelian Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo
sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Denda : berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Keterlambatan” Mudharabah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
memenuhi kewajibannya terhadap pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana tidak ada unsur
kesalahan dari pemegang Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang
Sukuk Mudharabah dirugikan akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Besarnya Denda Keterlambatan (jika ada) adalah sebesar 1% (satu persen) per
tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian
sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar. Dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dana dari Denda keterlambatan yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah
setelah dikurangi dengan kerugian riil (sebagaimana ditentukan dalam Fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor: 129/DSN-
MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi) yang
dialami Pemegang Sukuk Mudharabah, apabila terdapat kelebihan akan
digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan bayar maka harus
dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud dengan
memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Dewan Pengawas : berarti dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta
Syariah” mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang
melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah dewan
pengawas syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk dengan memenuhi persyaratan
dalam Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun 2023.
v
Page 8
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
“Dokumen Emisi” : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI, Persetujuaan Prinsip Pencatatan
Sukuk, Prospektus dan dokumen dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum ini.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari Perseroan atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“Efek Syariah” : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Efektif” : berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal telah terpenuhi.
“Emisi” : berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
dan kekuasaan para pihak, seperti segala gangguan virus computer atau system
trojan horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan
Perseroan, web browser atau computer system Perseroan atau internet service
provider banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru
hara, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional atau
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“FKP” : berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“FPPSu” : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai
dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau
dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan
sebagai Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
vi
Page 9
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Jumlah Kewajiban” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah, berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil serta Denda Keterlambatan (jika ada), yang wajib
dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah (mana yang relevan).
“Kelalaian” : berarti sebagaimana tersebut pada pasal 9 Perjanjian Perwaliamanantan Sukuk
Mudharabah.
“Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi,
Berwawasan memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
Lingkungan atau
KUBL”
“Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi
Berwawasan Sosial atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi
atau KUBS” penduduk sasaran.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-
hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh
Untuk RUPSu” atau KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus
“KTUR” untuk keperluan menghadiri RUPSU atau mengajukan permintaan
diselenggarakannya RUPSU.
“Konsultan Hukum” : berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Makes & Partner Law Firm.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang melaksanakan usaha sebagai suatu Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan di dalam Undang-undang Pasar Modal,
yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayarandan mengadministrasikan Sukuk Mudharabah berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
“Kustodian” berarti pihak yang memberi jasa penitipan Sukuk Mudharabah dan harta yang
berkaitan dengan Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima
pendapatan bagi hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
dan Bank Kustodian.
“Likuidasi” : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak
lanjut dari Penutupan Usaha.
“Manajer : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Mudharabah,
Penjatahan” menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang
vii
Page 10
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran
umum Sukuk Mudharabah ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan
di wilayah negara Republik Indonesia.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia.
“Mudharabah” : (qiradh) adalah perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib
al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal
(shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola
modal tersebut dalam suatu usaha, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Peraturan OJK Nomor: 53 Tahun 2015.
“Mudharib” : berarti PT Bank Syariah Indonesia Tbk selaku pihak pengelola usaha.
“Nisbah” : berarti suatu bagian atau prosentase dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
menjadi hak Pemegang Sukuk dan Emiten dalam besaran prosentase (%),
sebagaimana diuraikan pada Ringkasan dan Bab I Prospektus.
Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Sukuk Mudharabah Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagaimana diuraikan pada Ringkasan dan Bab I Prospektus.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar
di OJK, dalam hal ini Fathiah Helmi, S.H.
“Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
“OJK” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” : berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pelunasan” : berarti secara syariah memiliki arti yang sama dengan tindakan pengembalian
Dana Sukuk Mudharabah secara keseluruhan, sebagaimana dimaksud pada
Fatwa DSN No.115/DSN-MUI/IX/2017dan Fatwa DSN terkait lainnya perihal
Mudharabah.
“Pembelian” : berarti secara syariah memiliki arti yang sama dengan tindakan penempatan
Dana Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimaksud pada Fatwa DSN
No.115/DSN-MUO/IX/2017 dan Fatwa DSN terkait lainnya perihal Mudharabah.
viii
Page 11
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
“Pembelian Kembali” : berarti secara syariah memiliki arti yang sama dengan pengembalian Dana
Sukuk Mudharabah baik sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada
Fatwa DSN No.115/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa DSN terkait lainnya perihal
Mudharabah.
“Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang memberikan dananya kedalam sukuk mudharabah
Mudharabah ” sebagai modal dan karenanya memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening” meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM dan peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di OJK.
“Penawaran Awal” : berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
minat calon pembeli atas Sukuk Mudharabah yang akan ditawarkan dan/atau
perkiraan Harga Penawaran dan proyeksi Bagi Hasil.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan
dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum : adalah kegiatan penawaran umum atas sukuk Mudharabah yang dilakukan
Berkelanjutan” secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I sesuai dengan
Peraturan OJK Nomor: 36 Tahun 2014 dan Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun
2023.
“Pendapatan Bagi : berarti jumlah bagi hasil setiap triwulanan yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Hasil” atau Perseroan (sebagaimana relevan) berdasarkan Nisbah Bagi Hasil pada
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dikalikan dengan Nisbah Bagi Hasil.
“Pendapatan Yang : berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh berdasarkan Akad Mudharabah,
Dibagihasilkan” yang memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Penerbitan Sukuk : berarti suatu kegiatan menjual Sukuk Mudharabah kepada Investor yang
Mudharabah” ditawarkan oleh Perseroan dengan cara Penawaran Umum.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Efek” melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 dalam hal ini adalah
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian Sukuk Mudharabah dan
ix
Page 12
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat dan
melakukan pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak-pihak yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Emisi Efek” dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 dalam hal ini adalah PT BNI
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Penyedia Reviu : berarti Pihak yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan reviu
Eksternal” atas aspek keberlanjutan Sukuk Mudharabah berlandaskan keberlanjutan yang
dalam hal ini adalah SDGs Hub Universitas Indonesia yang merupakan lembaga
riset independen.
“Peraturan No. : berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
IX.A.2” No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. : berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK
IX.A.7” No. Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Sukuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah” Mudharabah dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Mudharabah,
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Agen Pembayaran, yang dibuat
di bawah tangan, bermeterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
tertanggal 28 Februari 2024 Nomor: 12.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan KSEI perihal
Pendaftaran Surat pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, yang dibuat, di tandatangan,
Berharga Syariah di bermeterai cukup, tertanggal 28 Februari 2024 Nomor: SP-001/SKK/KSEI/0224,
KSEI” perubahan-perubahannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Penjaminan Emisi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 No. 11 tanggal
Sukuk Mudharabah” 28 Februari 2024, juncto Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I
Tahun 2024 No. 44 tanggal 21 Maret 2024, juncto Akta Perubahan II Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 No. 3 tanggal 2 Mei 2024, juncto
Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 No. 3
tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Perwaliamanatan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 No. 10 tanggal
Sukuk Mudharabah” 28 Februari 2024 juncto Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I
Tahun 2024 No. 43 tanggal 21 Maret 2024, juncto Akta Perubahan II Perjanjian
x
Page 13
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 No. 2 tanggal 2 Mei 2024, juncto
Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 No. 2
tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perseroan” : berarti dalam hal ini adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
“Perusahaan Afiliasi : berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena
Negara Republik kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
Indonesia” maupun tidak langsung atau dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung
oleh Pemerintah Republik Indonesia tidak termasuk Perusahaan Anak
Perseroan.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Pernyataan : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Penawaran Umum Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI No. 9 tanggal 28 Februari
Berkelanjutan” 2024, juncto Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI No. 42
tanggal 21 Maret 2024, juncto Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I
Bank BSI No. 1 tanggal 2 Mei 2024, juncto Akta Perubahan III Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI No. 1 tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat
di hadapan Notaris.
“Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran” rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar
Modal termasuk POJK No. 7/2017 dan Peraturan IX.A.2.
“Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran Menjadi sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana diubah pada UU No. 4
Efektif” Tahun 2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
Efektif oleh OJK.
“Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan prinsip No. S-03133/BEI.PP1/03-2024 tanggal 28 Maret
Pencatatan Sukuk” 2024 yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan
permohonan pencatatan efek bersifat utang pada Bursa Efek tersebut, dan
Perseroan wajib memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk dari Bursa
Efek
“Prinsip Syariah di : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan
Pasar Modal” fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa
dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan OJK mengenai penerapan
prinsip syariah di pasar modal dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan
pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
“POJK No. 21/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.03/2014 tentang
atau “Peraturan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah yang diundangkan
Otoritas Jasa pada tanggal 19 November 2014 sebagaimana diubah sebagian berdasarkan
xi
Page 14
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Keuangan tentang Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2019 Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem
KPMM Bank Umum Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Syariah”
“POJK No.7/2017” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.15/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tanggal
03 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“POJK No.17/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No.18/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal
03 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.18/2023” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2023 tanggal
5 Oktober 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan
Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
“POJK No.19/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.23/2017” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No.30/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No.34/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No.36/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No.42/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
xii
Page 15
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
“POJK No.49/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal
3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.53/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015 tanggal
23-12-2015 (dua puluh tiga Desember dua ribu lima belas), tentang Akad Yang
Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal, yang diundangkan
pada tanggal 29-12-2015 (dua puluh sembilan Desember dua ribu lima belas)
“POJK No.55/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
Prinsip Syariah di : berarti prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan
Pasar Modal fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa
dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis
Ulama Indonesia.
“Prospektus” : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dengan tujuan agar
pihak lain membeli Sukuk Mudharabah yang wajib disusun sesuai dengan
peraturan di sektor Pasar Modal termasuk ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 36/2014, POJK No. 9/2017, POJK No. 23/2017, POJK No.18/2015, POJK
No. 3/2018, POJK No.18/2023 dan UUP2SK.
“Prospektus Awal” : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran,
kecuali informasi mengenai nilai nominal, penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, dan Pendapatan Bagi Hasil, atau hal-hal lain yang berhubungan
dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2017 dan POJK No.23/2017.
“Proyeksi : berarti perkiraan Pendapatan Bagi Hasil yang akan diterima Pemegang Sukuk
Pendapatan Bagi Mudharabah atau Perseroan (sebagaimana relevan) berdasarkan Akad
Hasil” Mudharabah setelah memperhitungkan Nisbah Bagi Hasil, yang Proyeksi
Pendapatan Bagi Hasil tersebut yaitu :
a. untuk Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp151.300.000.000,00 (seratus
lima puluh satu miliar tiga ratus juta Rupiah);
b. untuk Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp19.580.000.000,00 (sembilan
belas miliar lima ratus delapan puluh satu juta Rupiah);
c. untuk Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp96.120.000.000,00 (sembilan
puluh enam miliar seratus dua puluh juta Rupiah).
“Rating Perseroan” : berarti hasil pemeringkatan terhadap Perseroan yang dilakukan oleh lembaga
pemeringkat efek.
“Rating Sukuk : berarti hasil dari proses Pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga
Mudharabah ” pemeringkat efek dalam mengukur kemampuan Perseroan untuk melunasi
Sukuk Mudharabah yang diterbitkannya.
xiii
Page 16
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah dan/atau dana
milik Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Mudharabah.
“RUPSu” : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“SABH” : berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
“Satuan : berarti jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan” Rekening Efek kepada Rekening Efek lain, yaitu sebesar Rp 1,00 (satu) Rupiah
atau kelipatannya sebagaimana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah .
“Satuan : berarti jumlah Sukuk yang dapat diperdagangkan dari satu Rekening Efek
Perdagangan” kepada Rekening Efek lain, yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
“Satuan Suara” : berarti hak suara dalam setiap RUPSu, di mana Pemegang Sukuk Mudharabah
mempunyai hak suara berdasarkan kepemilikan Sukuk Mudharabah dengan
perhitungan Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya, memberikan hak kepada
pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
“Seri Sukuk : berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
Mudharabah” a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
“Sertifikat Jumbo : berarti Sertifikat surat berharga bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang
Sukuk Mudharabah ” disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
“Sukuk : Berarti Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank
Mudharabah” BSI Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga
triliun Rupiah). Jumlah Sukuk Mudharabah yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah)
yang terdiri dari:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.700.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang
Sukuk adalah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen)
xiv
Page 17
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh lima koma dua
delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah
Seri A;
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp220.000.000.000 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar
75,29% (tujuh puluh lima koma dua sembilan persen) dan Nisbah Perseroan
adalah sebesar 24,71% (dua puluh empat koma tujuh satu persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70%
(enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk
Mudharabah Seri B; dan
c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.080.000.000.000 (satu triliun delapan puluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang
Sukuk adalah sebesar 76,41% (tujuh puluh enam koma empat satu persen)
dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 23,59% (dua puluh tiga koma lima
sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
“Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil
Sukuk Mudharabah” Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
yang wajib dilakukan kepada pembeli, Sukuk Mudharabah dalam Penawaran
Umum yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Pemegang
Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, yang diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan
pembayaran hasil Emisi Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam
Prospektus. Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah adalah tanggal 28 Juni 2024.
“Tanggal : berarti tanggal pada saat di mana Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Pembayaran Kembali tempo dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Dana Sukuk berdasarkan ketentuan Perjanjian Penerbitan, dan sesuai dengan jadwal
Mudharabah” pembayaran Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana terlampir dalam Perjanjian
Penerbitan.
“Tanggal : berarti berarti tanggal-tanggal pada saat di mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pembayaran jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Pendapatan Bagi Mudharabah berdasarkan ketentuan Perjanjian Penerbitan dan sesuai dengan
Hasil”
xv
Page 18
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
jadwal dan nilai angsuran pembayaran Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana
terlampir dalam Perjanjian Penerbitan.
“Tanggal : berarti tanggal Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
Pencatatan” paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah.
“Tanggal : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah yang wajib
Penjatahan” diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
“Undang-undang : berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 (seribu
Pasar Modal” atau sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal tanggal 10-11-1995
“UUPM” (sepuluh November seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh lima), Tambahan Nomor 3608, sebagaimana telah diubah
dengan UUP2SK.
“Undang-undang : berarti Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (dua ribu delapan) tentang
Perbankan Syariah” Perbankan Syariah 7 Tahun 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua)
tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah
sebagian dengan UUP2SK dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Undang-undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12-01-
Pengembangan dan 2023 (dua belas Januari dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Penguatan Sektor Keuangan yang diundangkan pada tanggal 12-01-2023 (dua
Keuangan” atau belas Januari dua ribu dua puluh tiga).
“UUP2SK”
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Wali Amanat Sukuk : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
Mudharabah” sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
xvi
Page 19
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan pada Akta Pernyatan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk No.140 tanggal 23 September 2022, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha dalam bidang perbankan berdasarkan Prinsip
Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
2) Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
3) Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
6) Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau Akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
7) Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
8) Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
9) Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
i. wakalah;
ii. hawalah;
iii. kafalah;
iv. rahn.
10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;
11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank
Indonesia;
12) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
13) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepetningan nasabah berdasarkan
prinsip syariah;
14) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
xvii
Page 20
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah
yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
16) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu akad berdasarkan prinsip syariah;
17) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
19) Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
20) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
2) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
3) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
5) Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
6) Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
sarana elektronik;
7) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang;
8) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal;
9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya terdapat perubahan Anggaran Dasar Bank terakhir terkait penambahan modal disetor dituangkan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 191
tanggal 29 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir S.H., M.Kn., sebagai Notaris Pengganti
dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Perubahan ini diterima dan dicatat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No.27.
Prospek Usaha
Tahun 2024 dalam konteks makro ekonomi masih menjadi tahun yang challenging sebagai akibat ketegangan
geopolitik, pertahanan dan ekonomi, serta pengetatan kebijakan moneter yang agresif. Begitupun dengan
perekonomian Nasional yang berada dalam tantangan ketidakpastian situasi politik Pemilihan Umum,
pergerakan harga komoditas, dan peningkatan harga pangan akibat gangguan cuaca El Nino.
Perekonomian Indonesia diprediksi masih melanjutkan tren pertumbuhan dikisaran 5,0% - 5,4% selama 2024-
2026. Hal ini didorong oleh permintaan domestik yang kuat. Konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal
tetap bruto tetap menopang pertumbuhan ekonomi pada Q3-2023. Berdasarkan lapangan usahanya,
pertumbuhan Q3 didorong oleh sektor industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, serta konstruksi.
Di saat yang sama, terdapat momentum pemilihan umum (pemilu) serentak yang berpotensi lebih
meningkatkan permintaan domestik.
Meskipun demikian, pertumbuhan ekonomi domestik pada 2023-2024 diprakirakan turun dari periode
sebelumnya, terutama didorong oleh kinerja eksternal yang menurun. Hal tersebut sejalan dengan
perekonomian global yang mengalami pelemahan dan dampak lag dari kebijakan suku bunga yang higher for
longer selama tahun 2022 dan 2023.
xviii
Page 21
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Hal ini menjadi tantangan bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dalam memberikan solusi kepada nasabah atau
masyarakat. Dalam menghadapi tantangan tersebut, Perseroan memiliki kebijakan dan strategi yang didukung
suatu analisis yang memuat faktor-faktor pendukung sebagai peluang (opportunities) dalam meningkatkan
bisnis, antara lain:
1. Preferensi Syariah yang tinggi dari masyarakat
Preferensi masyarakat yang kuat untuk perbankan Syariah mendorong pertumbuhan yang positif, terutama
pertumbuhan pada sektor industri halal. Potensi besar ini didukung oleh keberadaan populasi Muslim
Indonesia yang terbesar di dunia. Sinergi dan stakeholder ekonomi Syariah dari berbagai segmen turut
mendorong pertumbuhan bisnis dari Sharia Ecosystem.
2. Ekosistem Syariah Global dan Nasional
Optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri pada ekosistem Syariah baik di tingkat global
maupun nasional terus dilakukan seiring meningkatnya halal awareness. Indonesia berpotensi
mengembangkan industri halal pada sektor makanan dan minuman, fashion, farmasi, kosmetik, dan
tourism. Dalam mendukung pemberdayaan industri halal nasional, Perseroan akan memberikan solusi
produk dan jasa yang komprehensif meliputi produk pembiayaan, pendanaan, dan transactional banking.
3. Positioning Perseroan di Industri perbankan Syariah yang kuat
Dalam industri Perbankan Syariah di Indonesia, Perseroan merupakan Bank Syariah terbesar dari sisi Aset,
Dana Pihak Ketiga, dan Pembiayaan. Hal ini menjadi peluang bagi Perseroan untuk meningkatkan penetrasi
produk perbankan Syariah di Indonesia. Untuk mengoptimalkan penetrasi tersebut Perseroan juga akan
berperan dalam edukasi literasi dan inklusi keuangan Syariah serta penguatan infrastruktur IT dan digital
channel untuk memenuhi kebutuhan pasar.
4. Market Share Syariah di Industri Nasional yang masih terbuka luas
Dengan posisi sebagai Bank Syariah terbesar, Perseroan berpotensi untuk meningkatkan market share
perbankan Syariah di Industri perbankan nasional. Tantangan saat ini bagi Perseroan adalah masih adanya
produk dan layanan perbankan yang kalah bersaing dengan produk konvensional. Meski negara dengan
populasi penduduk Muslim terbesar, hal ini belum mampu mendorong sepenuhnya masyarakat untuk
beralih menggunakan produk dan layanan perbankan Syariah. Potensi ini akan digarap oleh Perseroan
dengan melakukan serangkaian inovasi produk dan jasa yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat
dengan tetap memenuhi prinsip Syariah.
5. Kesempatan Perseroan untuk menjadi Integrated Syariah Financial Services
Dalam rangka mewujudkan misi Perseroan untuk memberikan akses solusi keuangan Syariah di Indonesia
dan melayani masyarakat indonesia, Perseroan kedepannya akan menjadi Integrated Syariah Financial
Services sehingga Perseroan dapat memberikan layanan one stop solution untuk seluruh kebutuhan
finansial, sosial, dan spiritual nasabah.
6. Sinergi Bank Induk
Perseroan senantiasa untuk memperkuat sinergi dengan Grup Usaha Bank Induk yang telah berlaku saat ini
dan akan tetap dilanjutkan dalam rangka menjaga keberlangsungan operasional Perseroan.
Perseroan juga optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang karena
Perseroan memiliki prospek usaha yang baik dengan kekuatan yang dimiliki yaitu:
1. Jaringan kantor dan unit kerja yang luas dengan total lebih dari 1.000 jaringan di Indonesia dan jaringan
kantor luar negeri di Timur Tengah.
Perseroan memiliki lebih dari 1.000 outlet dan 2.500 ATM yang terletak di seluruh Indonesia, terdiri dari
Kantor Wilayah, Kantor Area, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan Kantor Fungsional
Operasional. Jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia ini akan memudahkan masyarakat dalam
mendapatkan layanan perbankan Syariah.
xix
Page 22
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Perseroan juga memiliki Kantor Luar Negeri sebagai kekuatan Perseroan untuk menggarap potensi pasar
global serta jendela alternatif bagi investor global untuk masuk ke Indonesia.
2. Bank Syariah terbesar di Indonesia dari sisi aset
Diantara Bank Umum Syariah (BUS), Perseroan berada di posisi ke 1 dibandingkan 12 BUS. Dengan
positioning yang baik, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan market share industri perbankan Syariah
yang saat ini sekitar 7% terhadap total aset industri perbankan nasional.
Kedepannya Perseroan akan melakukan ekspansi ke segmen bisnis yang belum digarap secara optimal oleh
perbankan Syariah lainnya, melalui struktur aset yang kuat dan dukungan dari Induk. Sehingga diharapkan
Perseroan dapat memberikan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan nasabah dari semua segmen
sesuai dengan prinsip Syariah.
3. Memiliki produk dan jasa layanan keuangan berbasis Syariah
Meningkatnya masyarakat kelas menengah di Indonesia yang juga diiringi dengan meningkatnya halal
awareness, tentu akan mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia yang mencakup berbagai rantai
industri seperti halal food, halal tourism, halal education, halal healthcare dan sebagainya.
Untuk menggarap peluang tersebut, diferensiasi produk dan layanan sangat diperlukan. Hal tersebut
dijawab dengan berbagai produk dan jasa Perseroan yang komprehensif dan berbasis Syariah, sehingga
Perseroan dapat bersaing memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk yang sesuai dengan kaidah
Syariah.
4. Memiliki customer based yang besar
Dengan Jumlah customer based Perseroan mencapai lebih dari 19 juta nasabah. Perseroan berusaha untuk
menerapkan Customer Centric Organization dengan cara memahami customer profile lebih baik sehingga
dapat memberikan solusi produk dan layanan yang lebih komprehensif.
5. Kualitas booking pembiayaan yang baik
Pertumbuhan pembiayaan Perseroan difokuskan pada target segmen yang sehat dan sustain dengan
memberikan yield yang optimal. Perseroan akan memastikan kualitas aset akan tetap terjaga baik melalui
disiplin Risk Acceptance Criteria, perbaikan end to end process, diversifikasi portofolio ke arah pertumbuhan
sektor yang lebih sehat, dan monitoring intensif.
Pemasaran
Dalam rangka ekspansi bisnis di tahun 2024, Perseroan fokus pada:
1. Mengelola pertumbuhan pembiayaan secara sehat dan sustain dengan strategi sebagai berikut:
a. Fokus pada pembiayaan yang memiliki yield optimal dan kualitas yang baik yaitu Segmen Konsumer
dengan produk Pembiayaan Griya, Oto, Mitraguna, dan Pensiunan;
b. Meningkatkan penetrasi produk Gadai, Cicil Emas, dan Mitraguna melalui layanan digital (mobile
banking), cross selling nasabah eksisting, dan peningkatan produktivitas pemasar di jaringan;
c. Meningkatkan pembiayaan kepada UMKM terutama melalui produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah
dengan intensifikasi pemasaran produk mikro serta pengembangan model bisnis cluster dan kemitraan;
dan
d. Meningkatkan pembiayaan segmen Wholesale melalui pengembangan kapabilitas organisasi dan SDM,
fokus perbaikan proses bisnis, memperluas sindikasi dan value chain, serta pengembangan bisnis trade.
2. Pengelolaan DPK yang optimal dengan fokus pada dana murah yang sustain, ekspansi pada dana retail,
maintain konsetrasi dari deposan inti serta menggali potensi untuk sumber pendanaan lainnya.
xx
Page 23
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
3. Strategi ekspansi pada bisnis Ecosystem terutama pada 6 ekosistem utama antara lain Household,
Education, Spiritual & Charity, Government Spending, Healthcare, dan Investment.
4. Perseroan akan meningkatkan kapabilitas digital untuk menjadikan Perseroan sebagai transactional
banking melalui produk-produk unggulan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Perseroan juga terus
melakukan penguatan data analytic agar dapat menerapkan customer centric organization untuk
memberikan solusi produk dan layanan yang lebih komprehensif.
5. Peningkatan efisiensi dan produktivitas melalui penataan jaringan, upskilling dan reskilling pegawai serta
redeployment pegawai.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IX Prospektus
ini.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I
Bank BSI Tahap I Tahun 2024.
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Sukuk : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Mudharabah
Total Target Dana PUB I Yang Akan : Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah)
Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah). Jumlah Sukuk
PUB I Tahap I Mudharabah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp1.700.000.000.000 (satu triliun
tujuh ratus miliar Rupiah);
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp220.000.000.000 (dua ratus dua
puluh miliar Rupiah); dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp1.080.000.000.000 (satu triliun
delapan puluh miliar Rupiah).
Seri dan Tenor Sukuk Mudharabah : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak Tanggal Emisi;
xxi
Page 24
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : a. Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
adalah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua
persen) dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua
puluh lima koma dua delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
adalah sebesar 75,29% (tujuh puluh lima koma dua sembilan
persen) dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 24,71% (dua
puluh empat koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70%
(enam koma tujuh nol persen)per tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
adalah sebesar 76,41% (tujuh puluh enam koma empat satu
persen) dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 23,59% (dua
puluh tiga koma lima sembilan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80%
(enam koma delapan nol persen)per tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Pendapatan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus
tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia dan sesuai fatwa DSN-MUI
No.105/DSN-MUI/X/2016 tentang Jaminan Pengembalian Modal
Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah Bi Al
Istitsmar.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Mudharabah Kembali atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan.
xxii
Page 25
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : idAAA(sy) (triple A Syariah).
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik
langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK
No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
1. energi terbarukan;
2. efisiensi energi;
3. pencegahan dan pengendalian polusi;
4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. transportasi ramah lingkungan;
7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
8. adaptasi perubahan iklim;
9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; dan
10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional,
regional, atau internasional
b. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
2. akses terhadap layanan esensial;
3. perumahan yang terjangkau;
4. penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
6. pemberdayaan sosio-ekonomi.
Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada (existing) pada kategori KUBL dan KUBS.
Kategori KUBL memiliki porsi minimal sebesar 30% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori
KUBL porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) energi terbarukan, (2) produk yang dapat
mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi serta (3) pengelolaan air dan air
limbah yang berkelanjutan dan sisanya untuk 7 (tujuh) Kategori KUBL Lainnya. Kategori KUBS memiliki porsi
minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 70%. Adapun pembagian kategori KUBS porsi terbesarnya yaitu
minimal sebesar 50% pada kategori (1) penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah
dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro , (2)
peningkatan pemberdayaan sosio ekonomi serta (3) akses terhadap layanan esensial dan sisanya untuk 3 (tiga)
kategori KUBS lainnya.
xxiii
Page 26
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Penggunaan dana Sukuk Mudharabah untuk Kegiatan Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan landasan maqashid syariah dalam hal menjaga agama (hifdz al-din),
menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga harta (hifdz al-maal), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga keturunan
(hifdz an-nasl) dan menjaga lingkungan (hifdz al-bi’ah). Sehingga penerbitan sukuk tidak hanya fokus pada tujuan
keuangan tetapi juga membahas dimensi spiritual.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
4. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 140 tanggal 23 September 2022, dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0295208 tanggal 26 September 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perubahan Data No. AHU-
AH.01.09-0058731 tanggal 16 September 2022 juga didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0191192.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 (“Akta No.140 tanggal 23 September 2022”) juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 191 tanggal 29 Desember 2022, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0263240.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
29 Desember 2022 dan berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada
tanggal 30 April 2024, yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Prospektus adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham (%)
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar
• Saham Seri A Dwiwarna 1 500
• Saham Seri B 79.999.999.999 39.999.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 80.000.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Saham Seri A Dwiwarna
• Negara Republik
Indonesia 1 500 0,000
Saham Seri B
• PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 23.740.608.436 11.870.304.218.000 51,465
• PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,240
• PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,376
• Masyarakat 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,919
Jumlah Modal Ditempatkan 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 33.870.739.862 16.935.369.931.000
xxiv
Page 27
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
5. DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Prospektus ini. Untuk informasi lebih lanjut, investor juga
harus membaca Bab VI Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 beserta
catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ("SAK") Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti
nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI"), dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 2 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana,
M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0222).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah aset 353.624.124 305.727.438
Jumlah liabilitas 87.222.911 73.655.791
Jumlah dana syirkah temporer 227.662.092 198.566.037
Jumlah ekuitas 38.739.121 33.505.610
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib 22.251.743 19.622.865
Hak pihak ketiga atas bagi hasil (5.993.168) (4.032.169)
Pendapatan usaha lainnya 4.204.466 3.701.111
Beban usaha (12.871.683) (13.644.133)
Laba sebelum zakat dan beban pajak 7.589.202 5.656.208
Laba bersih 5.703.743 4.260.182
Laba komprehensif 5.737.932 4.311.075
Laba per lembar saham dasar (nilai penuh) 123,65 102,54
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Keuangan
Capital Adequacy Ratio (CAR) 21,04% 20,29%
Non Performing Financing (NPF) gross 2,08% 2,42%
Cash Coverage 194,35% 183,12%
xxv
Page 28
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Return On Assets (ROA) 2,35% 1,98%
Return On Equity (ROE) 16,88% 16,84%
Cost to Income Ratio (CIR) 49,86% 51,01%
Financing to Deposit Ratio (FDR) 81,73% 79,37%
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab V
Prospektus ini.
6. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil usaha
Perseroan. Beberapa risiko bagi bank berdasarkan POJK No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen
Risiko Bagi Bank Umum Syariah adalah:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko kredit
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Investasi
2. Risiko Operasional
3. Risiko Likuiditas
4. Risiko Stratejik
5. Risiko Hukum
6. Risiko Kepatuhan
7. Risiko Reputasi
8. Risiko Imbal Hasil
9. Risiko Pasar
Selain risiko-risiko di atas, Sukuk Mudharabah yang ditawarkan pada penawaran umum ini mengandung risiko
penurunan kemampuan bayar Perseroan, tidak likuidnya sukuk, dan risiko perubahan tingkat benchmark suku
bunga.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
3. Risiko Ketentuan Negara Lain
4. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
5. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
6. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN SUKUK MUDHARABAH
Pembeli Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas investasi yang dilakukan, yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya Sukuk Mudharabah di pasar sekunder.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan Perseroan untuk melakukan pembayaran imbal hasil serta pokok
kewajiban pada waktu yang telah ditetapkan.
3. Risiko pasar dari potensi imbal hasil pasar yang mengalami peningkatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.
xxvi
Page 29
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
7. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Perseroan tidak memiliki perusahaan anak atau penyertaan pada perseroan terbatas lain.
8. KETERANGAN TENTANG SUKUK YANG BELUM DILUNASI HINGGA PROSPEKTUS DITERBITKAN
Nilai
Bunga/Imbal
Mata Jatuh nominal
Nama Efek Peringkat Bursa Hasil per
Uang Tempo (jutaan
Tahun
Rupiah)
Sukuk Mudharabah
Muqayadah Jangka
26
Panjang Yang Dilakukan
- - Rupiah 0,55% Desember 3.759
Tanpa Penawaran
2035
Umum I PT Bank BSI
Tbk Tahun 2023 Tahap I
Sukuk Mudharabah
Subordinasi Jangka 15
Menengah PT Bank AA - Rupiah 7,90% Desember 200.000
Syariah Indonesia Tbk 2028
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Muqayadah Jangka
Panjang Yang Dilakukan
Tanpa Penawaran 26 Juni
- - Rupiah 0.55% 7.761
Umum I PT Bank BSI 2036
Tbk Tahun 2023 Tahap
II
xxvii
Page 30
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
xxviii
Page 31
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I
BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH);
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemilikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000
(satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang
Sukuk adalah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dan Nisbah Perseroan
adalah sebesar 25,28% (dua puluh lima koma dua delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp220.000.000.000
(dua ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang
Sukuk adalah sebesar 75,29% (tujuh puluh lima koma dua sembilan persen) dan Nisbah
Perseroan adalah sebesar 24,71% (dua puluh empat koma tujuh satu persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.080.000.000.000
(satu triliun delapan puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk adalah sebesar 76,41% (tujuh puluh enam koma empat satu persen) dan
Nisbah Perseroan adalah sebesar 23,59% (dua puluh tiga koma lima sembilan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma
delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 14 September 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 24 Juni
2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 14 Juni 2027 untuk
Sukuk Mudharabah Seri C.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
UNTUK PERIODE SAMPAI DENGAN 1 FEBRUARI 2025
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
1
Page 32
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan Syariah
Alamat Kantor Pusat:
Gedung The Tower
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta Selatan, 12930, Indonesia
Tel.: (021) 3040 5999
Fax.: (021) 3042 1888
Website: www.bankbsi.co.id
Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id
Jaringan Kantor:
Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu, 3.065 kantor
layanan syariah, dan
91 kantor fungsional yang tersebar di seluruh Indonesia, serta 1 kantor cabang luar negeri.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. MERUPAKAN RISIKO AKIBAT
KEGAGALAN NASABAH DAN/ATAU PIHAK LAIN (COUNTERPARTY) DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA
PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VII DALAM PROSPEKTUS.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah portofolio
pembiayaan baru ataupun eksisting berdasarkan Akad Syariah dalam kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berkelanjutan Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan
POJK No 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
1. energi terbarukan;
2. efisiensi energi;
3. pencegahan dan pengendalian polusi;
4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. transportasi ramah lingkungan;
7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
8. adaptasi perubahan iklim;
2
Page 33
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; dan
10. bangunan berwawasan lingkungan.
b. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
2. akses terhadap layanan esensial;
3. perumahan yang terjangkau;
4. penciptaan lapangan kerja;
5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
6. pemberdayaan sosio-ekonomi.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah berakhir dan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang
dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN
PENGAWAS SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 27 Desember 2023, perihal Sustainable Sukuk Mudharabah BSI, Dewan Pengawas Syariah
menyatakan perjanjian-perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 secara umum tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum Syariah, serta sesuai dengan
Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 21 Februari
2024 perihal Pengesahan Dokumen Terkait Sustainable Sukuk Mudharabah BSI, Dewan Pengawas Syariah
menyatakan setelah melaksanakan review dan kajian terhadap dokumen-dokumen:
A. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan Bank
Syariah Indonesia;
B. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan
Bank Syariah Indonesia;
C. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Bank Syariah Indonesia;
D. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan Bank Syariah Indonesia;
E. Prospektus.
Dewan Pengawas Syariah menyatakan bahwa template dokumen-dokumen tersebut tidak bertentangan dengan
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).
Jumlah Sukuk Mudharabah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000
(satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang
Sukuk adalah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dan Nisbah Perseroan
adalah sebesar 25,28% (dua puluh lima koma dua delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
3
Page 34
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp220.000.000.000 (dua
ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
adalah sebesar 75,29% (tujuh puluh lima koma dua sembilan persen) dan Nisbah Perseroan
adalah sebesar 24,71% (dua puluh empat koma tujuh satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.080.000.000.000
(satu triliun delapan puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang
Sukuk adalah sebesar 76,41% (tujuh puluh enam koma empat satu persen) dan Nisbah Perseroan
adalah sebesar 23,59% (dua puluh tiga koma lima sembilan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan bagi hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 14 September 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada 24 Juni 2025 untuk
Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan proyeksi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan
dihitung berdasarkan pendapatan yang dibagihasilkan dan nisbah bagi hasil untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Proyeksi Seri A Seri B Seri C
Pendapatan
Bagi Hasil
Ke-
1 14 September 2024 14 September 2024 14 September 2024
2 14 Desember 2024 14 Desember 2024 14 Desember 2024
3 14 Maret 2025 14 Maret 2025 14 Maret 2025
4 24 Juni 2025 14 Juni 2025 14 Juni 2025
5 14 September 2025 14 September 2025
6 14 Desember 2025 14 Desember 2025
7 14 Maret 2026 14 Maret 2026
8 14 Juni 2026 14 Juni 2026
9 14 September 2026
10 14 Desember 2026
4
Page 35
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Proyeksi Seri A Seri B Seri C
Pendapatan
Bagi Hasil
Ke-
11 14 Maret 2027
12 14 Juni 2027
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I
Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah:
1. Perseroan akan menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan akad Mudharabah.
2. Investor menyerahkan dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah dimana terdapat kesepakatan bagi hasil.
3. Perseroan akan mengelola dana tersebut dengan menyalurkannya pada pembiayaan dengan kriteria
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS).
4. Pendapatan dari aset produktif Perseroan akan didistribusikan secara proporsional kepada masing-masing
sumber pendanaan sesuai dengan proporsi jumlah dana yang berasal dari Sukuk Mudharabah, dana Bank,
dan dana pihak ketiga.
5. Pendapatan pembiayaan yang menjadi porsi dana sukuk dibagihasilkan antara investor dan Bank sesuai
nisbah bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Terdapat penerapan konsep Tanazul Haq terhadap
mekanisme bagi hasil sukuk.
6. Pada akhir periode Sukuk Mudharabah (jatuh tempo investasi), Bank membayar kembali dana kepada
Investor sebesar nilai Sukuk Mudharabah pada saat penerbitan.
5
Page 36
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Adapun konsep Tanazul Haq yang dilaksanakan mengacu pada Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI dengan
keterangan sebagai berikut:
a. Bank dapat merelakan bagian bagi hasilnya jika hak bagi hasil investor dibawah proyeksi keuntungan, dan
investor dapat merelakan bagian bagi hasil kepada Bank jika hak bagi hasil investor melebihi proyeksi
keuntungan.
b. Implementasi tanazul haq harus dilakukan dengan tetap memastikan keberadaan riil underlying sukuk,
realisasi pendapatan usaha sukuk dan setelah proses distribusi bagi hasil yang seharusnya sesuai realisasi
keuntungan (sesuai nisbah yang disepakati) dilakukan, dimana Bank menyampaikan terlebih dahulu kepada
investor perihal hak para pihak sesuai nisbah yang disepakati.
c. Tanazul haq tidak boleh dilakukan apabila dalam implementasinya menimbulkan kecenderungan praktik
ribawi terselubung dimana imbalan diberikan tanpa adanya underlying sukuk dan tanpa memperhatikan hasil
nyata (tidak boleh dilakukan secara langsung sesuai proyeksi keuntungan tanpa memperhitungkan bagi hasil
sesuai realisasi keuntungan dan nisbah bagi hasil yang disepakati).
d. Tanazul haq hanya hanya dilakukan dalam kondisi para pihak mempunyai bagian bagi hasil.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, sesuai dengan karakteristik
Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah
mengalami perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo,
pembayaran dipercepat dan hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup
digunakan sebagai dasar dalam nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka EMITEN akan melakukan penggantian aset
lainnya yang memenuhi kriteria Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah, yang sesuai dengan nilai Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan.
Segala syarat dan ketentuan dalam hal EMITEN akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
Dewan Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan akad mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga
triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
6
Page 37
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada
Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan digunakan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan
yang sudah ada (existing) baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam
kategori Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS).
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3 bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 14 September 2024 dan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Mudharabah pada tanggal
24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 14 Juni 2027
untuk Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah pembiayaan baru ataupun pembiayaan yang
sudah ada (eksisting) atas kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia dan sesuai fatwa DSN-MUI No.105/DSN-MUI/X/2016 tentang Jaminan Pengembalian Modal
Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah Bi Al Istitsmar.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab X Prospektus.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Perseroan, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan
pada Bab II dalam Prospektus ini.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah sehingga Sukuk Mudharbah tidak lagi menjadi Efek Syariah
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.18/2015, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
7
Page 38
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
b. terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah,
yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah berakhir dan menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan
kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
Dewan Pengawas SyariahPerseroan, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian
syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan
terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Perseroan berkewajiban menyampaikan Surat
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat Sukuk
Mudharabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Mudharabah berakhir dan berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi
perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan
membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Dana Sukuk Mudharabah tanpa
melalui RUPSu dan tanpa persetujuan Pemegang Sukuk Mudaharabah dan Denda Keterlambatan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah (jika ada), dimana untuk setiap hari keterlambatan Perseroan
berkewajiban membayar Denda Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat Sukuk Mudharabah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk
Mudharabah berakhir dan menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
B. Perubahan status Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan yaitu dalam hal Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan tidak lagi menjadi Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2023, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
yang dibiayai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib menyusun rencana
tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau
KUBS sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 18 tahun 2023.
2. Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah batas waktu penyampaian laporan dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun 2023.
3. Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas wajib dilakukan paling lama 1
(satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 gagal, Sukuk Mudharabah
Keberlanjutan tidak lagi menjadi Sukuk Mudharabah Keberlanjutan, maka Perseroan wajib :
a. menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan
tembusan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah; dan
b. melakukan pengumuman kepada Masyarakat;
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik tanggal 16-12-2015 (enam
belas Desember dua ribu lima belas) yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua
Desember dua ribu lima belas), pengumuman tersebut wajib mencantumkan :
i. sebab dari perubahan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan tidak lagi menjadi
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Berkelanjutan; dan
ii. memberikan pilihan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dapat menyampaikan
permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk membeli
kembali Sukuk Mudharabah atau memberi kompensasi berupa kenaikan Nisbah Pemegang
Sukuk.
5. Permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud di butir 4.b.ii di atas, harus
dilakukan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan (“Tanggal
Permintaan”).
8
Page 39
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyampaikan permintaan
sebagaimana dimaksud dalam butir 4.b.ii di atas, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam
butir 4.b.ii di atas menjadi tidak berlaku.
6. Dalam hal Pemegang Sukuk Mudharabah meminta Perseroan untuk membeli kembali Sukuk
Mudharabah, maka dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan OJK Nomor:18 Tahun
2023 dan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 5.15 maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan menyampaikan permintaan pembelian kembali Sukuk
Mudharabah dari Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Perseroan selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah kepada KSEI sehubungan dengan permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana dimaksud butir 4.b.ii di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di butir 6.a di atas.
c. Mekanisme penetapan harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah adalah:
i. tanpa melalui keputusan RUPSu dan tanpa persetujuan Pemegang Sukuk Mudharabah;
ii. harga pembelian kembali kembali sebesar 100% (seratus persen) at par Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah ditambah
dengan Pendapatan Bagi Hasil yang belum dibayar (berjalan) dan Denda Keterlambatan
(jika ada).
d. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pengembalianDana Sukuk Mudharabah
kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
sejak tanggal surat Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan mencantumkan sedikitnya informasi
sebagai berikut:
i. jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali ;
iii. Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
iv. tanggal pembayaran pembelian kembali .
e. Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh
Perseroan.
f. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali
Amanat Sukuk Mudharabah mengajukan permintaan pembelian kembali .
g. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya akan dilaksanakan terhadap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana
dimaksud dalam butir 4.b.ii di atas.
7. Dalam hal Pemegang Sukuk Mudharabah meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa
kenaikan Nisbah Pemegang Sukuk berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi
berupa kenaikan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah (untuk periode bagi hasil berikutnya)
dari Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sejak Tanggal Permintaan.
b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah (untuk periode
bagi hasil berikutnya) akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian perwaliaamanatan Sukuk
Mudharabah yang dilakukan tanpa melalui RUPSu dan tanpa persetujuan Pemegang Sukuk
Mudharabah.
c. Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang mengatur, antara lain besaran Nisbah Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang baru dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang baru dan perubahan tersebut akan berlaku efektif untuk periode bagi hasil
berikutnya.
d. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah (untuk periode bagi hasil berikutnya) kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah terdekat
dan mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Pendapatan Bagi Hasil Pemegang Sukuk Mudharabah yang baru;
ii. tanggal efektif pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Pemegang Sukuk Mudharabah baru.
9
Page 40
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
e. Kompensasi kenaikan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah (untuk periode bagi hasil
berikutnya) akan diberikan kepada para Pemegang Sukuk Mudaharabah yang tidak
mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam butir 4.b.ii di atas.
8. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah
untuk membeli kembali dan atau memberikan kompensasi berupa kenaikan Nisbah Pemegang
Sukuk sebagaimana butir 4.b.ii di atas, apabila perubahan status Sukuk Mudharabah tidak lagi
menjadi Efek Bersifat Sukuk berlandaskan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor: 18 Tahun 2023 disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
Perseroan yang meliputi :
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah: Jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah mengalami perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh
pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran dipercepat dan hal-hal lain yang dapat menyebabkan
perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam nilai Dana Sukuk
Mudharabah, yang sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
10. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
a. perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas
usulan perubahan, perubahan tersebut selain penggantianaset sebagaimana dimaksud pada
poin 9;
b. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan dimaksud adalah Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah;
c. perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum
dilaksanakannya RUPSu.
11. Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi
kewajiban finansial dan/atau kepatuhan terhadapa Prinsip Syariah di Pasar Modal.
12. Mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi
kewajibannya (yaitu tidak memenuhi kewajiban finansial dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah
di Pasar Modal) sebagaimana dimaksud pada poin 11 dengan memperhatikan Prinsip Syariag
di Pasar Modal adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
A. Perseroan tanpa persetujuan RUPSu berhak sewaktu-waktu untuk melakukan Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah kembali ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSu;
6. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali hubungan Afilasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
10
Page 41
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk
Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia);
c. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
d. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
informasi yang meliputi antara lain:
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah kembali dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu
Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas
seluruh Sukuk Mudharabah; dan
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk spelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain
dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
B. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPSu.
11
Page 42
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
C. Ketentuan sebagaimana dimaksud huruf A angka 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
D. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat huruf A
angka 7 dan angka 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian Sukuk Mudharabah kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
E. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 13 paling sedikit :
1. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
2. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan Sukuk Mudharabah atau
disimpan untuk dijual kembali;
3. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah;
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai
dengan surat No. RC-122/PEF-DIR/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 untuk periode 21 Februari 2024 sampai
dengan 1 Februari 2025, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
idAAA(sy) (Triple A syariah)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan
atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua jumlah kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut dilakukan atas dasar
permintaan/perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk
12
Page 43
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
tetapi tidak terbatas pada Otoritas Jasa keuangan, Menteri keuangan Negara Republik Indonesia,
dan/atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan) sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia
ii. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Kewajiban
("PKPU") terhadap Perseroan sendiri;
iii. mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha
sehari-hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya Perseroan
yang mengakibatkan seluruh kegiatan/operasi Perseroan diambil alih oleh pihak lain dan berdampak
negatif secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ini.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat Sukuk Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
Amanat Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
Sukuk Mudharabah diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan Jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali kepada Agen
Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke
rekening yang ditunjuk oleh KSEI atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan
menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah pada hari yang sama.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Denda Keterlambatan. Denda
Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
c. Mematuhi ketentuan penerbitan Sukuk Mudharabah berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
d. Menjamin kerahasiaan data yang disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
e. Mengupayakan mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat
komposit 3 (tiga) yang tergolong ”Cukup Baik”, sesuai penilaian internal berdasarkan peraturan
perbankan yang berlaku;
f. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak--bertentangan dengan praktik-praktik
yang sesuai dengan kegiatan-usahanya serta wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
kesehatan dan usaha bank umum syariah;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
yang cukup untuk menggambarkan dengan -tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi secara umum di Indonesia;
h. Segera memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat Sukuk
Mudharabah, keterangan-keterangan tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau ruang lingkup
Perseroan dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang secara material dapat mempunyai pengaruh
13
Page 44
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
penting dan buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan, Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, dan hak-hak lainnya (jika ada) sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah;
i. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku bagi Perseroan;
j. Dengan tidak mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberi izin kepada
Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan
ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu selambat-
lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang
dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan
keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-
dokumen yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dan penggunaan Dana Sukuk
Mudharabah pada saat jam kerja Perseroan, dalam kedaan/kondisi dImana Perseroan tidak dapat
memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
k. Menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia dan
Perseroan sebagai bank yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan-
perubahannya yang mungkin ada di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam
peraturan pemerintah, surat keputusan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia, surat keputusan
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta surat edaran
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama
Indonesia;
l. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
m. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan yang bernilai material pada Perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik
terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
n. Segera dalam batas waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah memperoleh putusan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap di mana akan mempengaruhi secara negatif dan material pemenuhan kewajiban
pembayaran Perseroan terhadap Pemegang Sukuk Mudharabah, wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah, perkara pidana,
perdata, perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha negara dan hubungan industrial yang dihadapi
Perseroan;
o. Segera dalam batas waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut pada
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
p. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya dalam
waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah efektifnya penggabungan atau pengambilalihan atau peleburan atau
akuisisi atau holding atau aksi korporasi lainnya terhadap Perseroan atau anak usaha Perseroan yang
diwajibkan atau didasarkan atas permintaan atau persetujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia,
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Saham, otoritas yang berwenang, dan/atau Peraturan
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
terkait pelaksanaannya tidak memerlukan persetujuan Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau RUPSu
dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah dimana pelaksanaan terhadap Dokumen Emisi tetap
berlaku;
q. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala izin material, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang
berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan masukan dan/atau melakukan yang
diwajibkan oleh perundang-undangan Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
di Negara Republik Indonesia;
r. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan huruf s butir ii Ketentuan ini, harus berada dalam rasio-
rasio keuangan sebagaimana disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia;
s. Menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah :
14
Page 45
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
i. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK termasuk laporan hasil penilaian tingkat
kesehatan bank, dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah laporan tersebut
diserahkan kepada pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Mudharabah
memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis,
Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dokumen-dokumen
tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (apabila ada) selambat lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, laporan
keuangan triwulanan dan laporan keuangan tengah tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah menerima surat permohonan dari Wali
Amanat Sukuk Mudharabah. Hal ini sepanjang laporan -keuangan dimaksud tidak tersedia pada
situs web Bursa Efek Indonesia atau Perseroan.
t. Segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan yang sewaktu-
waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai operasi, keadaan
keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
u. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan;
v. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai POJK No.49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan
peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap POJK No.49/2020;
w. Menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan :
i. Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku, dan
ii. menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk merugikan
dan/atau pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah
x. Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal
dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua ribu satu), jenis kegiatan
usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah :
i. usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
ii. usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
iii. usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
haram;
iv. usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang- barang ataupun jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat.
y. Melakukan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah antara lain :
i. menyampaikan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada OJK dan Wali Amanat sebagaimana
disebut pada Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan mengacu kepada
Peraturan OJK Nomor:18 Tahun 2023;
ii. menyampaikan hasil pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
iii. Menyampaikan kepada Agen Pembayaran dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah hasil perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil yang telah disahkan oleh direksi Perseroan yang berwenang selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama
dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
15
Page 46
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
Denda Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak
pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Dana dari Denda keterlambatan yang
diterima Pemegang Sukuk setelah dikurangi dengan kerugian riil (sebagaimana ditentukan dalam Fatwa
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi) yang dialami Pemegang Sukuk, apabila terdapat kelebihan akan
digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan bayar maka harus dibayarkan sesuai dengan
jumlah kekurangan bayar yang dimaksud dengan memperhatikan Prinsip Syariah;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah (selain ketentun 1 huruf a dan f); atau
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan e keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14
(empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
b. Poin 1 angka b, c, d dan huruf f dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan kewajaran yang
16
Page 47
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
berlaku umum, sebagaimana yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk
Mudharabah paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berwajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu
itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang secara hukum telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau tindakan lainnya yang
mengakibatkan Perseroan tidak dapat menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya; atau
c. Perseroan dibubarkan, bubar karena sebab lain atau dinyatakan pailit dan telah memperoleh
keputusan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam subbab Pembatasan huruf p;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
untuk itu Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Dalam hal terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang
mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah sehingga bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah Di Pasar
Modal, maka Sukuk Mudharabah ini menjadi batal demi hukum dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh
kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi
Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan/atau menyetujui suatu
kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk
Mudharabah menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
17
Page 48
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020;
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
f. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah.
2. RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (termasuk
didalamnua jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya),
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk diselenggarakan RUPSu.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukukdan paling lama 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPSu.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
a. Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui
paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSu
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
(2) Agenda RUPSu;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
(5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu;
e. RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6. Tata cara RUPSu:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
18
Page 49
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya
(tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
kepada Wali Amanat Sukuk;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Sukuk Mudharabah (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan;
Dalam hal ini Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa pemegang Sukuk Mudharabah
bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat pernyataan tersebut, Perseroan dan Wali
Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan tersebut.
i. RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat Sukuk;
j. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk;
k. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSu;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah,
maka RUPSu dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang diminta diadakan
RUPSu tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSu.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 huruf a diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi);
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSu yang kedua;
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
19
Page 50
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi);
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga;
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
(termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi).
(2) Apabila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSu yang kedua;
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
(termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi);
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga;
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
(termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi).
(3) Apabila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
20
Page 51
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang kedua;
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
(termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan, RUPSu yang ketiga;
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
(termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Mudharabah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi);
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu kedua;
(3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga;
(5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSu yang keempat;
(7) RUPSu keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat; dan
21
Page 52
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu termasuk namun tidak terbatas pada biaya notaris menjadi beban
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah.
9. Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10. Emiten, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil oleh
RUPSu;
11. Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
Mudharabah, karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
pembayaran Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSu.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek dengan ketentuan jika perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif wajib
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSu.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16. Selain RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan
RUPSu secara elektonik menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020
(dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua
ribu dua puluh).
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Situs Web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
22
Page 53
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Perseroan mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak
sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah sehubungan dengan kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam Peraturan OJK Nomor:
19/POJK.04/2020.
23
Page 54
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik
langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK
No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL )
1. energi terbarukan;
2. efisiensi energi;
3. pencegahan dan pengendalian polusi;
4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. transportasi ramah lingkungan;
7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
8. adaptasi perubahan iklim;
9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; dan
10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional,
regional, atau internasional
b. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
2. akses terhadap layanan esensial;
3. perumahan yang terjangkau;
4. penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
6. pemberdayaan sosio-ekonomi.
Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada (existing) pada kategori KUBL dan KUBS.
Kategori KUBL memiliki porsi minimal sebesar 30% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori
KUBL porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) energi terbarukan, (2) produk yang dapat
mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi serta (3) pengelolaan air dan air
limbah yang berkelanjutan dan sisanya untuk 7 (tujuh) Kategori KUBL Lainnya. Kategori KUBS memiliki porsi
minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 70%. Adapun pembagian kategori KUBS porsi terbesarnya yaitu
minimal sebesar 50% pada kategori (1) penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah
dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro , (2)
peningkatan pemberdayaan sosio ekonomi serta (3) akses terhadap layanan esensial dan sisanya untuk 3 (tiga)
kategori KUBS lainnya.
Penggunaan dana Sukuk Mudharabah untuk Kegiatan Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan landasan maqashid syariah dalam hal menjaga agama (hifdz al-din),
menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga harta (hifdz al-maal), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga keturunan
(hifdz an-nasl) dan menjaga lingkungan (hifdz al-bi’ah). Sehingga penerbitan sukuk tidak hanya fokus pada tujuan
keuangan tetapi juga membahas dimensi spiritual.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan OJK dengan tanggal laporan 30 (tiga
24
Page 55
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember. laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No.30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana
untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal
Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebelum tanggal
laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil serta
memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSu dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPSu wajib disampaikan kepada
OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSu. Sesuai dengan POJK No. 18/2023
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum hanya dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai
dengan tujuan atau tema penerbitannya, dan wajib disertai hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,316%
(nol koma tiga satu enam persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan
penuh (full commitment) yang terdiri dari:
- Biaya jasa manajemen; : 0,069%
- Biaya jasa penjaminan; : 0,015%
- Biaya jasa penjualan : 0,015%
Total : 0,099%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,105%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,021%
- Biaya jasa Notaris : 0,002%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,008%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,030%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar : 0,051%
25
Page 56
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
III. INFORMASI MENGENAI KUBL DAN KUBS YANG DIBIAYAI
DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
lingkungan. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau
memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja
yang telah memperoleh pendapat ahli keberlanjutan terhadap kerangka kerja kebijakan sukuk keberlanjutan
PT Bank Syariah Indonesia Tbk dari penyedia reviu eksternal SDGs Hub Universitas Indonesia pada Januari 2024
yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai mekanisme pemilihan proyek (project selection) dan
penggunaan dana serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Sukuk Mudharabah Perseroan adalah sebagai berikut:
Mengikuti alokasi dana dalam POJK 18/2023, dana yang diperoleh akan dialokasikan pada kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL dan KUBS (EBUS Keberlanjutan) yang baru, sedang
berjalan atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Sukuk Keberlanjutan. Perseroan akan mengelola dana hasil
penawaran umum Sukuk Keberlanjutan dan menyampaikan laporan penggunaan dana hasil tersebut dengan
membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan maupun laporan
berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator. Penyampaian laporan diharapkan menjadi sarana informasi
atau monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana hasil penerbitan Sukuk Keberlanjutan.
Untuk menghindari pelanggaran atas kriteria kelayakan yang ditetapkan pada proyek keberlanjutan (EBUS
Keberlanjutan) maka tanpa pengecualian kegiatan usaha tidak boleh berkaitan dengan hal sebagai berikut:
1. Kegiatan produksi, dan perdagangan kayu atau produk kehutanan lainnya dari hutan yang tidak dikelola
secara lestari.
2. Kegiatan yang melibatkan segala macam bentuk kerja paksa atau eksploitasi pada anak di bawah umur atau
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti prostitusi, perdagangan manusia, dan penyelundupan
tenaga kerja.
3. Pembangkit listrik tenaga air berkapasitas besar di atas 25 MW.
4. Kegiatan produksi, perdagangan, atau aktivitas lain yang berhubungan dengan:
a. Senjata, amunisi, dan barang lain yang ditujukan untuk kegiatan militer di luar badan usaha/institusi
resmi yang mendapat izin khusus/legalitas dari pemerintah.
b. Narkotika, zat psikotropika, dan zat adiktif di luar badan usaha/institusi resmi yang mendapat
izin/legalitas dari pemerintah.
c. Hewan babi atau hewan lainnya yang diharamkan secara Syariah.
d. Minuman beralkohol dan rokok.
5. Kegiatan perdagangan satwa liar atau produk satwa liar (seperti gading, tanduk, dan sirip hiu) sebagaimana
diatur dalam The Convention on International Trade in Endangered Specied of Wild Fauna and Flora (CITES).
6. Produksi atau perdagangan bahan radioaktif (kecuali peralatan medis dan peralatan lain) yang dianggap
aman oleh IFC.
7. Kegiatan yang berdampak negatif pada Situs Warisan Dunia UNESCO (UNESCO World Heritage Sites) atau
kawasan lindung nasional dan/atau internasional.
8. Kegiatan penjaringan ikan di laut secara ilegal.
9. Judi, kasino, dan kegiatan usaha serupa lainnya yang menjadi bisnis utama dari entitas bisnis terkait.
10. Kegiatan illegal logging (pembalakan liar) atau pembelian alat-alat pembalakan untuk digunakan di hutan
hujan tropis.
11. Segala aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
12. Kegiatan produksi dan perdagangan atas produk atau aktivitas apapun yang dinyatakan illegal berdasarkan
hukum domestik yang berlaku, atau regulasi atau perjanjian internasional lainnya.
26
Page 57
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Sasaran Kelestarian Lingkungan:
Perseroan telah menetapkan kriteria proyek yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat. Kategori proyek yang
memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL yaitu energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan
pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan,
konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi ramah lingkungan, Pengelolaan Air dan Air Limbah
Berkelanjutan, adaptasi perubahan iklim, Produk yang Dapat Mengurangi Penggunaan Sumber Daya dan
Menghasilkan Lebih Sedikit Polusi, dan bangunan berwawasan lingkungan serta 6 (enam) KUBS yaitu layanan
infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, akses terhadap layanan esensial,
perumahan yang terjangkau, penciptaan lapangan kerja, ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan
peningkatan, dan pemberdayaan sosio-ekonomi.
Rencana Penggunaan dana:
Dalam Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Keberlanjutan, perseroan telah menetapkan kriteria proyek yang
memenuhi dan tidak memenuhi syarat. Kategori proyek yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL
yaitu energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam
hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi
ramah lingkungan, Pengelolaan Air dan Air Limbah Berkelanjutan, adaptasi perubahan iklim, Produk yang Dapat
Mengurangi Penggunaan Sumber Daya dan Menghasilkan Lebih Sedikit Polusi, dan bangunan berwawasan
lingkungan serta 6 (enam) KUBS yaitu layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun
harga, akses terhadap layanan esensial, perumahan yang terjangkau, penciptaan lapangan kerja, ketahanan
pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan, dan pemberdayaan sosio-ekonomi.
Pelaporan
Perseroan akan menerbitkan laporan alokasi pendanaan tahunan untuk portofolio tersebut yang akan
dicantumkan pada salah satu atau lebih laporan perusahaan seperti Annual Report, sustainability report yang
akan tersedia di situs web Perseroan (www.bankbsi.co.id) selama masa Sukuk Keberlanjutan BSI yang diterbitkan
berdasarkan kerangka tersebut dalam peredaran. Menjadi pertimbangan penting untuk opini pelaporan, antara
lain, Perseroan akan melakukan pelaporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah penerbitan
Sukuk Keberlanjutan dan setiap kali terjadi perubahan material KUBL dan KUBS bersama dengan laporan hasil
tinjauan yang dilakukan oleh Reviu Eksternal yang sesuai dengan persyaratan POJK 18/2023.
Kepatuhan
Untuk memastikan kepatuhan, Perseroan akan mengamanatkan eksternal reviu untuk memberikan jaminan
pada basket portfolio pembiayaan per segmen EBUS Keberlanjutan dan keselarasan dengan kerangka kerja
Sukuk Keberlanjutan. Laporan auditor akan dilampirkan pada laporan tahunan dan diungkapkan kepada publik.
peraturan OJK Indonesia,
Profil Singkat Dan Pendapat Ahli Lingkungan
Dalam menyusun Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Berkelanjutan, Perseroan telah menunjuk SDGs Hub
Universitas Indonesia (“SDGs Hub UI”). Berikut ini kualifikasi tim SDGs Hub UI sebagai pihak kedua yang
membantu Perseroan dalam penyusunan Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Keberlanjutan:
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional Experiences
(2012) Understanding on China Indonesia Environmental Carrying Capacity Komodo
Economy and Management, Tsing Hua Scholar Association Tourism, NTT Local
University, China (PERWAKU), Chairman Government (2022),
2018-2023 Environment, Social Panel,
Prof. Jatna Supriatna,
1 PLN-Upper Cisokan
M.Sc., Ph.D
Hydropower (2022), Carbon
Market, Integrity Council for
the Voluntary Carbon Market
(2022)
27
Page 58
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional Experiences
(2012) Senior Leadership and IUCN (2020-now) Associate Editor,
Management Training (10 months) at (CNPPA-Commision on Journal Climate Resilience and
Sloan School of Management, National Park and Sustainability, Wiley Online
Massachusetts Institute of Technology protected Area ) Library.
(MIT), USA. (2019-now) Consulting editor,
Indonesia Journal of
Environment, Univ
Pakuan.
(2004-2008) Received yearly Project Member (2018-now) Managing
management and Fundraising training IUCN (SSC-CBSG-Captive Director, Asian Biodiversity
at Conservation International, Breeding Specialist Group) Journal (Taprobanica).
Washington DC. (2011-2014) Editorial board
member of IUCN-World
Protected Area, Journal “Park”.
(1999) Training and Seminar on Member (2008-now) Co-Editor, Asian
Biodiversity Conservation at East West IUCN (SSC-PSG-Primate Primate Journal, SSC-IUCN
Center, University of Hawaii, USA Specialist Group) Regional Journal (based in
Bangkok), (2007-now) Board of
Editor, Tropical Conservation
Science Journal (based in US).
(1990-1991) and (1993-1994) Pre-and Co-chairman for Southeast (2022-now) Chairman of the
Post-Doctoral Research at CERC Asia IUCN-PSGSpecialist Board. Yayasan Konservasi
(Center for Environmental Research on Great Apes Indonesia (2021-now)
Conservation) Columbia University, Chairman of the Board. The
New York. Conversation Indonesia.
(2021-now) Board member of
Nature Climate Based Solution
Center, National University
of Singapore.
(1999) Environment Leader training Deputy Vice Chairs Society (2019-now) Secretary of the
(CERC-Columbia University, New York), for Conservation Biology Executive Board, Yayasan
USA Conservation Strategy Fund,
Indonesia.
(2014-2019) Member of the
Board, Universitas Indonesia.
(1981) Environmental Science and Member of (June 2002) Regional
Management (BIOTROP) International Coordinator for Papua for
Primatological Society Indonesia Biodiversity Strategy
(Conservation Committee and Action Plan workshop,
represent Southeast Asia Bappenas/World Bank.
Region) (March 2001) Chairman,
International workshop on
Conservation assessment and
Management Plan for
Indonesia Primates.
(2011-onward)Government
delegation on UNFCC, UN CBD
and World Conservation
Congress, IUCN.
(2007/8) One year Course on Soft (2014 - 2021) Vice head (2022) SDGs Hub UI and
Skills (U-Theory), Non-degree in and treasury affairs. Pegadaian. Experts in Assisting
Massachusetts Institute of Ikatan Ahli Kebencanaan the Establishment of the
Technology, Boston, USA Indonesia (IABI) – Green Bond Framework
Indonesian Forum of Pegadaian.
Disaster Expert
(2020 - now) Vice division (2022) SDGs Hub UI and BRI.
head for cooperation. Experts for the Environmental
Ikatan Geografer Expert Opinion on BRI Green
Dr. Triarko Indonesia (Indonesia Bond Framework.
2.
Nurlambang, MA Geographer Association) (2022) SDGs Hub UI and DKI
Jakarta Local Government
SEA for the Integration of
Jakarta Spatial Planning
and Sea and Coastal Planning.
(2016 - now) Member of (2021/2022) Asian
Local and Regional Development Bank/UCLG
Development Forum. National Consultant for SDGs
International Geography Snapshot at Sub- National
Union Government.
28
Page 59
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional Experiences
2021-2024 BNPB-BMKG-World
Bank Member of Technical
Advisor Commission for IDRIP.
As Speaker in Webinar Development Position : Team Leader
of the village-owned business entity Client : PT BSI
(BumDes) as one of the key Year : December 2023
components in economic growth of Description of service:
the village, March 23, 2020. a. Analyzing and identifying
key findings on the PT BSI
Sustainability Sukuk
b. Offering argument on the
substance of the PT BSI
Sustainability Sukuk
c. Establishing expert opinion
on the BSI Sustainability Sukuk
As Speaker in COP 25 at Indonesia Position : Team Leader
Pavilion with theme C10. The Role of Client : PT Bank Mandiri Tbk
Non State Actors for Robust Actions Year : December 2023
on Climate and SDGs. Madrid-Spain, Description of service: Review
December 11, 2019. Annual Report of Mandiri’s
Green Bond.
Attending the annual meeting United Position : Team Leader
Nation Sustainable Development Client : PT IIF
Solution Networks in Columbia Year : October 2023
University-New York. September 24- Description of service:
26,2019. a. Analyzing and identifying
3. Dr. Sri Mariati, MSi.
key findings on the PT IIF
Green Perpertual Notes
b. Offering argument on the
substance of the PT IIF Green
Perpetual Notes
c. Establishing an
environmental expert opinion
on the PT IIF Green Perpetual
Notes
As Speaker in CATEA-The China-ASEAN Position : Team Leader
Tourism Education Alliance, Client : PT Arkora Hydro
Uniting Conservation, Community and Year : August 2023
Sustainable Tourism. Jakarta, June Description of service:
20,2019. a. Analyzing and identifying
key findings on the PT Arkora
Hydro Green Bond Framework
b. Offering argument on the
substance of the PT Arkora
Hydro Green Bond Framework
c. Establishing an
environmental expert opinion
on the PT Arkora Hydro Green
Bond Framework
4. Dr. Ricardi S. Adnan, (2023) Tantangan Sosiologi sebagai Anggota Ikatan Sosiologi (2017) Hibah PITTA untuk
MSi. Ilmu Kajian Masyarakat Pesisir dan Indonesia karya akhir mahasiswa.
Kepulauan (Kuliah Umum)
(2021) Institutional Improvement on Ketua Umum Asosiasi (2009 – 2010) Sandwich-like
Tourist Village to Achieve a Penerbit Perguruan Tinggi Program untuk disertasi di
Sustainable Development Case study: Indonesia 2016-2019 Tokyo University dari
a Remote Area in Eastern Java, Kementerian Pendidikan dan
Indonesia. Kebudayaan.
(2019) SOCIAL MEDIA CREATE BENEFIT Ketua Bidang Asosiasi (2009) Hibah Penelitian
AND CHALLENGE ON TOURISM SIDE A Pengelola Prodi Sosiologi Disertasi dari Kementerian
CASE STUDY OF TOURIST AREA IN Indonesia 2018-2021 Pendidikan dan Kebudayaan
INDONESIA
(2019) Budaya dan Bencana Alam Ketua Bidang Koalisi (2006) Visiting Research
dalam seminar KSNS VIII di USU Kependudukan Indonesia Scholar di National Taiwan
Medan 2023 – sekarang University from Republic of
China
(2018) “Embracing Digital Economy on (2005) Pemenang lomba
Millenial Society The Next Social penulisan buku cepat dari
Changing in Indonesia” presented on Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
International Conference on Social Politik Universitas
29
Page 60
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional Experiences
and Political Issues in Bali, 25-26 Oct Indonesia
2018.
Detail Pendapat Ahli Lingkungan
Pendapat ahli Lingkungan diberikan oleh SDGs Hub UI, Lembaga Sains Terapan FMIPA Universitas Indonesia pada
Januari 2024. SDGs Hub UI adalah Lembaga independen yang menyiapkan pendapat atas kerangka kerja
Perseroan dan pedoman untuk penilaian dan pemilihan proyek yang layak dan menilai kekuatan kerangka kerja
dalam memenuhi tujuan Perseroan yang ramah lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Keberlanjutan Perseroan menyediakan pendekatan terstruktur untuk
pembiayaan hijau bagi “kegiatan bisnis yang melindungi dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan
dan sosial” melalui instrumen Sukuk.
1. Penggunaan Dana
Untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik langsung atau pun
tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan
Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK No. 18
Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS dengan
keterangan sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
1. energi terbarukan;
2. efisiensi energi;
3. pencegahan dan pengendalian polusi;
4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. transportasi ramah lingkungan;
7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
8. adaptasi perubahan iklim;
9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi;
dan
10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara
nasional, regional, atau internasional
b. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
2. akses terhadap layanan esensial;
3. perumahan yang terjangkau;
4. penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
6. pemberdayaan sosio-ekonomi
2. Proses untuk Evaluasi dan Seleksi Proyek
Pada tahapan evaluasi dan seleksi proyek, sejauh ini Perseroan telah menerapkan proses pre-screening
seleksi proyek. Tahapan ini mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang dapat
diterima dan melakukan identifikasi kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko terhadap
lingkungan dan sosial. Unit kerja atau divisi yang terlibat dalam proses seleksi dan evaluasi proyek dan
melakukan alokasi penggunaan dana untuk sektor EBUS Keberlanjutan sesuai dengan Kerangka Kerja
Kebijakan ini termasuk, namun tidak terbatas, pada Komite Bisnis.
30
Page 61
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Tahapan evaluasi proyek direncanakan sebagai berikut:
1. Unit Kerja Bisnis Pengelola Pembiayaan Syariah menyampaikan informasi berkaitan dengan potensial
(1) portofolio pembiayaan eksisting dan (2) pipeline pembiayaan dalam kategori KUBL atau KUBS
kepada Unit Kerja Treasury & Global Market dan Unit kerja yang membawahi aktivitas Sustainable
Finance.
2. Unit Kerja Treasury & Global Market mengusulkan potensial portfolio pembiayaan eksisting dan
pipeline pembiayaan yang termasuk dalam kategori KUBL atau KUBS bagi kebutuhan underlying
penerbitan Sukuk pada WG Komite Bisnis. Apabila telah mendapatkan persetujuan anggota WG Komite
Bisnis, maka usulan diajukan pada Komite Bisnis.
3. Komite Bisnis mengacu pada parameter ketentuan internal dan eksternal yang berlaku memutuskan
(1) portfolio pembiayaan eksisting dan (2) pipeline pembiayaan yang visible untuk dapat
dikelompokkan pada kategori KUBL atau KUBS.
4. Unit kerja Bisnis memproses pipeline pembiayaan pada kategori KUBL dan KUBS sesuai dengan
kewenangan komite pemutus berdasarkan segmen. Unit kerja Bisnis mengelola portofolio pembiayaan
KUBL dan KUBS hingga jatuh tempo.
3. Pengelolaan Hasil
Mengikuti alokasi dana dalam POJK 18/2023, dana yang diperoleh akan dialokasikan pada kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL dan KUBS (EBUS Keberlanjutan) yang baru,
sedang berjalan atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Sukuk Keberlanjutan.
4. Pelaporan
Perseroan akan mengelola dana hasil penawaran umum Sukuk Keberlanjutan dan menyampaikan laporan
penggunaan dana hasil tersebut dengan membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam catatan atas
laporan keuangan maupun laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator. Penyampaian
laporan diharapkan menjadi sarana informasi dan monitoring atas penyaluran dana hasil penerbitan Sukuk
Keberlanjutan.
Hasil Penilaian
Berdasarkan penilaian keseluruhan atas unsur-unsur kunci di dalamnya yaitu profil perusahaan, penggunaan
dana, proses evaluasi dan pemilihan proyek, pengelolaan dana dan pelaporan yang oleh tim ahli dinilai
berdasarkan kesesuaian dengan regulasi dan rencana green/sustainability yang kemudian diolah sesuai dengan
matriks yang disusun oleh tim ahli, Kerangka Kerja Sukuk Keberlanjutan BSI diberi penilaian “Ramah
Lingkungan/Berkelanjutan” oleh SDGs Hub Universitas Indonesia.
Kriteria Penilaian
No Komponen Penilaian Green/ Total
Regulasi
Sustainability Nilai
A. Profile Perusahaan 3 3 6
B. Penggunaan Dana 3 2,75 5,75
B1 KUBL
B1.1 Energi terbarukan 3
B1.2 Efisiensi energi 3
B1.3 Pencegahan dan pengendalian polusi 3
B1.4 Pengelolaan sumber daya alam hayati 3
dan penggunaan lahan yang
berkelanjutan
B1.5 Konservasi keanekaragaman hayati darat 2
dan air
B1.6 Transportasi ramah lingkungan 2
B1.7 Pengelolaan air dan air limbah yang 3
berkelanjutan
31
Page 62
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Kriteria Penilaian
No Komponen Penilaian Green/ Total
Regulasi
Sustainability Nilai
B1.8 Adaptasi perubahan iklim 2
B1.9 Produk yang dapat mengurangi 3
penggunaan sumber daya dan
menghasilkan lebih sedikit polusi
B1.10 Bangunan berwawasan lingkungan yang 3
memenuhi standar atau sertifikasi yang
diakui secara nasional, regional, atau
internasional
B2 KUBS
B2.1 Layanan Infrastruktur Dasar yang 2
Terjangkau Baik dari Segi Akses maupun
Harga
B2.2 Akses terhadap Layanan Esensial 3
B2.3 Perumahan yang Terjangkau 3
B2.4 Penciptaan Lapangan Kerja 3
B2.5 Ketahanan Pangan dan Sistem Pangan 3
Berkelanjutan
B2.6 Peningkatan dan Pemberdayaan Sosio- 3
Ekonomi
C. Proses Evaluasi dan Pemilihan 3 3 6
Proyek
C1 Kelengkapan Organisasi
C2 Proses Evaluasi
C3 Proses Pemilihan
D. Pengelolaan Dana 3 3 6
D1 Konsep Pengelolaan
D2 Monitoring
D3 Respon/Tindakan perbaikan
E. Pelaporan 3 3 6
E1 Pelaporan Alokasi Dana
E2 Impact Reporting
Total Nilai 15 14,75 29,75
Nilai rata-rata 3 2,95 5,95
Pendapat Ahli Ramah Lingkungan/Berkelanjutan
32
Page 63
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas dan dana syirkah Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023,
yang diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggaldan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang
terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 2 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Drs. M.
Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0222).
Pada tanggal 31 Desember 2023 Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp87.222.911 juta dan dana syirkah
temporer sebesar Rp227.662.092 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
LIABILITAS
LIABILITAS SEGERA
Pihak ketiga 1.144.847
Pihak berelasi 171.220
1.316.067
BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 255.932
SIMPANAN WADIAH
Giro wadiah
Pihak ketiga 18.023.665
Pihak berelasi 2.823.859
Jumlah giro wadiah 20.847.524
Tabungan wadiah
Pihak ketiga 47.016.211
Pihak berelasi 10.163
Jumlah tabungan wadiah 47.026.374
Jumlah simpanan wadiah 67.873.898
SIMPANAN DARI BANK LAIN
Giro wadiah 123.984
Pihak ketiga
Pihak berelasi 1.353
Jumlah giro wadiah 125.337
Tabungan wadiah
Pihak ketiga 7.788
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)
Pihak ketiga 1.401.191
Pihak berelasi 226.985
Jumlah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 1.628.176
Jumlah simpanan dari bank lain 1.761.301
33
Page 64
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA 11.900.055
LIABILITAS AKSEPTASI
Pihak ketiga 287.323
Pihak berelasi 143.905
Jumlah liabilitas akseptasi 431.228
UTANG PAJAK 539.042
LIABILITAS IMBALAN KERJA 667.264
ESTIMASI KERUGIAN KOMITMEN DAN KONTIJENSI 32.017
LIABILITAS LAIN LAIN 2.446.107
JUMLAH LIABILITAS 87.222.911
DANA SYIRKAH TEMPORER
Giro mudharabah
Pihak ketiga 14.835.449
Pihak berelasi 17.581.811
Jumlah giro mudharabah 32.417.260
Tabungan mudharabah
Pihak ketiga 78.088.518
Pihak berelasi 191.667
Jumlah tabungan mudharabah 78.280.185
Deposito mudharabah
Pihak ketiga 87.628.737
Pihak berelasi 28.356.052
Jumlah deposito mudharabah 115.984.789
Jumlah giro, tabungan dan deposito mudharabah 226.682.234
Sukuk mudharabah subordinasi
Pihak ketiga 175.000
Pihak berelasi 25.000
Jumlah sukuk mudharabah subordinasi 200.000
Sukuk mudharabah muqayyadah 3.608
Pembiayaan berjangka mudharabah 776.250
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 227.662.092
1. Rincian Masing-Masing Liabilitas
1.1. LIABILITAS SEGERA
Saldo liabilitas segera pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.316.067 juta. Rincian dari saldo
liabilitas segera adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak ketiga
Liabilitas ATM Jalin 294.323
Zakat Bank 189.730
34
Page 65
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Liabilitas pihak ketiga 117.002
Liabilitas ATM Prima 82.680
Titipan tagihan pembayaran 54.573
Titipan ATM 36.117
Liabilitas ATM Bersama 34.535
Titipan dana nasabah 25.224
Zakat pegawai, nasabah dan umum 7.044
Titipan lainnya 303.619
1.144.847
Pihak berelasi
Titipan ATM 171.220
JUMLAH LIABILITAS SEGERA 1.316.067
Liabilitas BI Fast merupakan liabilitas yang timbul karena penggunaan jaringan Bank Indonesia oleh nasabah
Perseroan untuk transfer dana ke bank lain.
Liabilitas ATM Jalin, ATM Prima dan ATM Bersama, merupakan liabilitas yang timbul karena penggunaan
jaringan Automated Teller Machine (“ATM”) Perseroan oleh nasabah bank lain yang menjadi anggota dari
jaringan ATM Jalin, jaringan ATM Prima dan jaringan ATM Bersama.
Titipan lainnya merupakan titipan direct terhadap mitra Perseroan, titipan bagi hasil deposito jatuh tempo dan
lainnya.
Zakat pegawai, nasabah, dan umum merupakan zakat yang dibayarkan secara individu melalui platform E-
Channel Perseroan dan akan disalurkan ke lembaga pengelola zakat.
1.2. BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN
Saldo bagi hasil yang belum dibagikan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp255.932 juta. Rincian
dari saldo bagi hasil yang belum dibagikan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Bukan Bank
Rupiah
Deposito 191.504
Giro 43.929
PaSBI 16.319
Subnotes 658
Pembiayaan berjangka mudharbah 556
252.966
Mata uang asing
Deposito 2.820
255.786
Bank
Rupiah
Deposito 146
JUMLAH BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 255.932
Bagi hasil yang belum dibagikan oleh Perseroan kepada nasabah (shahibul maal) atas bagian keuntungan hasil
usaha Perseroan yang telah disisihkan dari pengelolaan dana mudharabah.
35
Page 66
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
1.3. GIRO WADIAH
Saldo giro wadiah pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp20.847.524 juta. Rincian dari saldo giro
wadiah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak ketiga
Rupiah 16.475.273
Dolar Amerika Serikat 1.261.650
Riyal Arab Saudi 257.413
Euro Eropa 15.081
Dolar Singapura 14.248
18.023.665
Pihak berelasi
Rupiah 2.818.082
Dolar Amerika Serikat 5.777
2.823.859
JUMLAH TABUNGAN WADIAH 20.847.524
Tingkat suku bunga per tahun:
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah 0,02% - 0,03%
Mata uang asing 0,00%
Giro wadiah merupakan giro wadiah yad-dhamanah yaitu titipan dana pihak ketiga yang
dapat diberikan bonus berdasarkan kebijakan Perseroan.
1.4. TABUNGAN WADIAH
Saldo tabungan wadiah pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp47.026.374 juta. Rincian dari saldo
tabungan wadiah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak ketiga
Rupiah 45.708.696
Dolar Amerika Serikat 1.307.515
47.016.211
Pihak berelasi
Rupiah 9.350
Dolar Amerika Serikat 813
10.163
JUMLAH TABUNGAN WADIAH 47.026.374
Tingkat suku bunga per tahun:
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah 0,00%
Mata uang asing 0,00%
36
Page 67
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
1.5. SIMPANAN DARI BANK LAIN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
Saldo simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lainnya pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp1.761.301 juta. Rincian dari saldo simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan jenis dan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 1.505.000
Giro wadiah 125.292
Tabungan wadiah 7.788
1.638.080
Mata uang asing
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 123.176
Giro wadiah 45
123.221
JUMLAH SIMPANAN DARI BANK LAIN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA 1.761.301
b. Berdasarkan hubungan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak ketiga
Rupiah
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 1.355.000
Giro wadiah 123.939
Tabungan wadiah 7.788
1.486.727
Mata uang asing
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 46.191
Giro wadiah 45
46.236
1.532.963
Pihak berelasi
Rupiah
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 150.000
Giro wadiah 1.353
151.353
Mata uang asing
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 76.985
JUMLAH SIMPANAN DARI BANK LAIN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA 1.761.301
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun:
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah 0,72% - 0,73%
Mata uang asing 0,00%
37
Page 68
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
1.6. LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA
Saldo liabilitas kepada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp11.900.055 juta.
Rincian dari saldo liabilitas kepada Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak ketiga
Rupiah 11.900.055
JUMLAH LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA 11.900.055
Liabilitas kepada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 berisi instrumen Pengelolaan Likuiditas
berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (“PaSBI”) yang merupakan fasilitas penyediaan dana dari Bank
Indonesia untuk pengelolaan likuiditas Perseroan dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip
syariah dengan nilai nominal sebesar Rp12.500.000 juta.
Pada akhir bulan Desember 2023, Perseroan mendapatkan fasilitas PaSBI sebesar Rp11.900.055 juta
dengan persentase bagi hasil yang dibayar oleh Perseroan sebesar 6,25% dan 6,85% per tahun, serta jatuh
tempo pada tanggal 4 dan 5 Januari 2024.
1.7. TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI
Saldo tagihan dan liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah masing-masing sebesar Rp426.916
juta dan Rp431.228 juta. Saldo tagihan akseptasi sebesar Rp426.916 juta merupakan saldo setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp4.312 juta. Rincian dari saldo tagihan dan liabilitas akseptasi
adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan jenis dan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah
Pihak ketiga
L/C Impor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”) 223.571
L/C Ekspor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”) 20.503
Mata uang asing
Pihak ketiga
L/C Impor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”) -
244.074
Rupiah
Pihak berelasi
L/C Impor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”) 124.856
L/C Ekspor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”) 62.298
187.154
JUMLAH TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI 431.228
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.312)
JUMLAH TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI - BERSIH 426.916
b. Berdasarkan kolektibilitas
Pada tanggal 31 Desember 2023, semua tagihan akseptasi pada surat berharga diklasifikasikan “Lancar”.
38
Page 69
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
≤ 1 bulan 289.490
> 1 - ≤ 3 bulan 68.657
> 3 - ≤ 12 bulan 73.081
JUMLAH TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI 431.228
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.312)
JUMLAH TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI - BERSIH 426.916
Manajemen berpendapat bahwa penyisihan kerugian yang dibentuk adalah cukup untuk menutup
kerugian akibat tidak tertagihnya tagihan akseptasi.
1.8. UTANG PAJAK
Saldo utang pajak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp539.042 juta. Rincian dari utang pajak
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Utang pajak penghasilan
Pasal 29 224.467
Utang pajak lainnya
Pasal 4 (2) 83.157
Pasal 21 173.449
Pasal 22 1.466
Pasal 23 7.141
Pasal 26 683
PPN dan PPh lainnya 48.679
314.575
JUMLAH UTANG PAJAK 539.042
1.9. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Saldo liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp667.264 juta. Rincian
dari saldo liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Imbalan pasca kerja jangka Panjang 463.243
Cuti besar 204.021
JUMLAH LIABILITAS IMBALAN KERJA 667.264
1.10. ESTIMASI KERUGIAN DAN KONTINJENSI
Transaksi komitmen dan kontinjensi dalam kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan yang mempunyai risiko
pembiayaan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Garansi yang diterbitkan 2.837.838
Fasilitas pembiayaan yang belum digunakan 1.893.349
L/C yang tidak dapat dibatalkan 365.975
5.097.162
39
Page 70
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Kolektibilitas komitmen dan kontinjensi pada rekening administratif yang mempunyai risiko pembiayaan adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Lancar 5.041.570
Dalam perhatian khusus 31.313
Kurang lancar 15.425
Diragukan -
Macet 8.854
5.097.162
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai estimasi komitmen dan kontijensi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Saldo awal tahun 28.873
Pembentukan selama periode berjalan 3.246
Selisih kurs (102)
SALDO AKHIR TAHUN 32.017
Managemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan atas nilai estimasi komitmen dan kontijensi
yang dibentuk telah memadai dan telah sesuai dengan ketentuan OJK.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki komitmen dan kontinjensi sebagai berikut :
Dalam menjalankan usahanya, Bank menghadapi berbagai perkara hukum yang terkadang mengandung
tuntutan ganti rugi dimana Bank berposisi sebagai tergugat, terutama sehubungan dengan kepatuhan para pihak
terhadap perjanjian/kontrak.
Walaupun terdapat perkara yang masih berproses, Bank berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang ada
dan posisi hukum Bank, tuntutan hukum ini tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan
atau tingkat likuiditas Bank.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Bank telah membentuk cadangan (disajikan dalam akun “Liabilitas
Lain-lain”) untuk sejumlah tuntutan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maupun yang masih
dalam proses masing-masing sebesar Rp2.988 juta dan Rp2.928 juta. Manajemen berpendapat bahwa jumlah
cadangan yang dibentuk telah memadai untuk menutup kerugian akibat hukum yang belum diputuskan atau
masih dalam proses.
1.11. LIABILITAS LAIN LAIN
Saldo liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.446.107 juta. Rincian dari saldo
liabilitas lain-lain adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Cadangan bonus dan tantiem 970.236
Biaya yang masih harus dibayar 288.492
Biaya notaris 284.286
Pendapatan diterima dimuka 204.383
Cadangan THR dan kepegawaian lainnya 174.053
Liabilitas sewa 123.193
Setoran jaminan 19.818
Pendapatan administrasi pembiayaan ditangguhkan 12.757
Dana kebajikan 9.907
Lainnya 358.982
JUMLAH LIABILITAS LAIN-LAIN 2.446.107
40
Page 71
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Biaya yang masih harus dibayar terdiri dari cadangan yang dibentuk untuk jaringan, pemeliharaan ATM dan iuran
OJK.
Pendapatan diterima dimuka terdiri dari ujrah diterima dimuka atas supply chain financing, buyer chain
financing, ijarah atas aset, dan ijarah multijasa.
Dana kebajikan terdiri dari dana sosial yang berasal dari denda/penalti, transaksi yang tidak sesuai dengan
prinsip syariah serta infaq dan shadaqah yang berasal dari E-Channel. Infaq dan shadaqah adalah harta yang
diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik yang peruntukannya dibatasi (ditentukan) maupun tidak
dibatasi.
Lainnya terdiri dari rekening penampungan angsuran pembiayaan, kewajiban kepada pihak ketiga, rekening
administrasi, perantara hasil kliring dan lainnya.
1.12. GIRO MUDHARABAH
Saldo giro mudharabah pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp32.417.260 juta. Rincian dari saldo
giro mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak ketiga - Bukan Bank
Rupiah 11.204.495
Dolar Amerika Serikat 3.412.905
Riyal Arab Saudi 154.655
14.772.055
Pihak berelasi
Rupiah 8.336.606
Dolar Amerika Serikat 9.245.205
17.581.811
Pihak ketiga - Bank
Rupiah 63.394
JUMLAH GIRO MUDHARABAH 32.417.260
Kisaran tingkat bagi hasil untuk giro mudharabah per tahun:
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah 3,15% - 3,97%
Mata uang asing 0,13% - 5,64%
1.13. TABUNGAN MUDHARABAH
Saldo tabungan mudharabah pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp78.280.185 juta. Rincian dari
saldo tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023
Pihak ketiga - Bukan Bank
Rupiah 76.907.691
Dolar Amerika Serikat 600.712
41
Page 72
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023
77.508.403
Pihak berelasi
Rupiah 191.590
Dolar Amerika Serikat 77
191.667
Pihak ketiga - Bank
Rupiah 580.115
JUMLAH TABUNGAN MUDHARABAH 78.280.185
Kisaran tingkat bagi hasil untuk tabungan mudharabah per tahun:
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah 0,66% - 0,69%
Mata uang asing 0,23%
1.14. DEPOSITO MUDHARABAH
Saldo deposito mudharabah pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp115.984.789 juta. Rincian dari
saldo deposito mudharabah adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Bukan Bank
Pihak ketiga
Rupiah 85.358.012
Dolar Amerika Serikat 2.134.032
87.492.044
Pihak berelasi
Rupiah 27.472.220
Dolar Amerika Serikat 883.832
28.356.052
Bank
Pihak ketiga
Rupiah 136.693
JUMLAH DEPOSITO MUDHARABAH 115.984.789
b. Berdasarkan jangka waktu
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah
1 bulan 62.075.237
3 bulan 29.391.659
6 bulan 10.338.216
12 bulan 11.161.813
42
Page 73
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
112.966.925
Dolar Amerika Serikat
1 bulan 1.736.093
3 bulan 647.482
6 bulan 102.252
12 bulan 532.037
3.017.864
JUMLAH DEPOSITO MUDHARABAH 115.984.789
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah
≤ 1 bulan 70.387.004
> 1 - ≤ 3 bulan 25.851.195
> 3 - ≤ 12 bulan 16.728.726
112.966.925
Dolar Amerika Serikat
≤ 1 bulan 2.254.257
> 1 - ≤ 3 bulan 265.355
> 3 - ≤ 12 bulan 498.252
3.017.864
JUMLAH DEPOSITO MUDHARABAH 115.984.789
Tingkat suku bunga rata-rata per tahun:
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah 2,48% - 2,55%
Mata uang asing 0,23% - 0,30%
Deposito mudharabah yang dijadikan jaminan atas fasilitas perbankan yang diberikan oleh Perseroan adalah
sebesar Rp1.369.418 juta pada tanggal 31 Desember 2023.
1.15. SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI
Saldo sukuk mudharabah subordinasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp200.000 juta. Rincian
dari saldo sukuk mudharabah subordinasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah
Pihak ketiga 175.000
Pihak berelasi 25.000
JUMLAH SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI 200.000
Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Pada tanggal tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023
sebesar Rp200.000 juta dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2028.
43
Page 74
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah Subordinasi BSI Tahun 2023 dan sebelum dilunasinya
semua dana sukuk dan bagi hasil, Perseroan berkewajiban untuk: (i) menjaga rasio CAR (Capital Adequacy Ratio)
tidak kurang dari 12% (dua belas persen); (ii) memastikan bahwa Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023
ini tidak akan dimiliki oleh lebih dari 49 (empat puluh sembilan) investor; (iii) menyerahkan kepada agen
pemantau sebagai berikut: (a) Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK termasuk laporan hasil
penilaian tingkat kesehatan Perseroan, dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah laporan
tersebut diserahkan kepada pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Agen Pemantau memandang perlu,
berdasarkan permohonan Agen Pemantau secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Agen
Pemantau dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (apabila ada) selambat
lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan; (b)
Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK dan disampaikan kepada
Agen Pemantau dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat permohonan dari Agen Pemantau.
Seluruh dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memperkuat struktur permodalan dengan memperhitungkan
dana hasil penerbitan sebagai modal pelengkap dan meningkatkan aset produktif Perseroan.
Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Subordinasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Subordinasi. Sukuk Mudharabah
Subordinasi Tahun 2023 diterbitkan dengan peringkat idAA(sy) (Double A Syariah) yang diperoleh dari agen
pemeringkat efek PT Pefindo pada tanggal 16 Oktober 2023. Pendapatan bagi hasil yang dihitung berdasarkan
perkalian antara nisbah bagi hasil Pemegang Sukuk Mudharabah Subordinasi, dimana besarnya nisbah adalah
88,55% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,90% per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penerbitan. Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah dana
Sukuk Mudharabah Subordinasi. Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran pendapatan bagi hasil.
Bertindak sebagai wali amanat Sukuk Mudharabah Subordinasi BSI Tahun 2023 adalah PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.
1.16. SUKUK MUDHARABAH MUQAYYADAH
Saldo sukuk mudharabah muqayyadah pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.608 juta. Rincian
dari saldo sukuk mudharabah muqayyadah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah
Pihak ketiga 3.608
JUMLAH SUKUK MUDHARABAH MUQAYYADAH 3.608
Pada tanggal 26 Juni 2023, Perseroan telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Muqayyadah Jangka Panjang yang
Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum I PT Bank BSI Tbk Tahun 2023 Tahap I (“Sukuk Mudharabah
Muqayyadah I Tahap I”) dengan nilai nominal sebesar Rp3.759 juta dengan maksimal plafon sebesar Rp100.000
juta. Besarnya nisbah adalah sebesar 36,34% yang diindikasikan sebesar 0,55% per tahun. Dana sukuk dan bagi
hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 Desember 2035.
Penerbitan sukuk tersebut dilakukan dalam rangka kerjasama antara Perseroan dengan BP Tapera selaku
investor tunggal dimana BSI ditunjuk sebagai Bank Penyalur KPR Tapera Syariah kepada peserta BP Tapera.
Skema kerjasama tersebut diatur pada Undang-Undang No.4 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25
tahun 2020 perihal penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
44
Page 75
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
1.17. PEMBIAYAAN BERJANGKA MUDHARABAH
Saldo pembiayaan berjangka mudharabah pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp776.250 juta.
Rincian dari saldo pembiayaan berjangka mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak ketiga
Rupiah 776.250
JUMLAH PEMBIAYAAN BERJANGKA MUQAYYADAH 776.250
Pada tanggal 29 Agustus 2022, Perseroan mendapatkan fasilitas line pembiayaan mudharabah sebesar
USD100.000.000 (nilai penuh) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Perseroan telah melakukan penarikan
fasilitas sebesar USD50.000.000 (nilai penuh) pada tanggal 30 Agustus 2022 dengan nisbah bagi hasil sebesar
0,93% - 0,94% dan telah dilunasi pada tanggal 30 Agustus 2023. Pada tanggal 27 Desember 2023, Perseroan
melakukan penarikan fasilitas sebesar Rp776.250 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 0,42% yang jatuh tempo
pada tanggal 26 Januari 2024. Tidak terdapat agunan yang dijaminkan untuk fasilitas ini. Seluruh kewajiban
tersebut telah dibayarkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo (26 Januari 2024).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS DAN DANA SYIRKAH TEMPORER
PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
KECUALI SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN, SETELAH 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN/ATAU IKATAN-IKATAN LAIN
YANG JUMLAHNYA MATERIAL SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM BAB V PROSPEKTUS.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU MARGIN
PINJAMAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLA YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBANNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PADA TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO
KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
45
Page 76
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Prospektus
ini. Untuk informasi lebih lanjut, investor juga harus membaca Bab VI Prospektus ini yang berjudul Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 beserta
catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang aberakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang
terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 2 Mei 2024 dan ditandatangani oleh
Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0222).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
KAS 5.255.841 4.951.469
GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA 32.440.778 31.778.458
GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK LAIN
Pihak ketiga 2.219.233 2.340.977
Pihak berelasi 105.240 150.515
Jumlah giro dan penempatan pada bank lain 2.324.473 2.491.492
Cadangan kerugian penurunan nilai (20.745) (15.575)
Bersih 2.303.728 2.475.917
INVESTASI PADA SURAT BERHARGA
Pihak ketiga 25.738.013 9.343.718
Pihak berelasi 45.563.513 48.508.187
Jumlah investasi pada surat berharga 71.301.526 57.851.905
Cadangan kerugian penurunan nilai (132.506) (10.634)
Bersih 71.169.020 57.841.271
TAGIHAN AKSEPTASI
Pihak ketiga 244.074 374.791
Pihak berelasi 187.154 106.612
Jumlah tagihan akseptasi 431.228 481.403
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.312) (4.814)
Bersih 426.916 476.589
PIUTANG
46
Page 77
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Murabahah
Pihak ketiga 136.391.384 124.648.183
Pihak berelasi 111.712 225.173
Jumlah murabahah 136.503.096 124.873.356
Istishna
Pihak ketiga 30 132
Ijarah
Pihak ketiga 217.241 13.278
Pihak berelasi 1.159 -
Jumlah ijarah 218.400 13.278
Jumlah piutang 136.721.526 124.886.766
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.361.368) (4.184.787)
Bersih 132.360.158 120.701.979
PINJAMAN QARDH
Pihak ketiga 9.468.085 8.000.432
Pihak berelasi 1.838.996 1.701.177
Jumlah pinjaman qardh 11.307.081 9.701.609
Cadangan kerugian penurunan nilai (817.917) (834.596)
Bersih 10.489.164 8.867.013
PEMBIAYAAN
Mudharabah
Pihak ketiga 881.133 816.175
Pihak berelasi 1.000.000 225.222
Jumlah mudharabah 1.881.133 1.041.397
Cadangan kerugian penurunan nilai (49.481) (39.440)
Bersih 1.831.652 1.001.957
Musyarakah
Pihak ketiga 63.452.727 48.707.593
Pihak berelasi 24.763.470 21.882.918
Jumlah musyarakah 88.216.197 70.590.511
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.459.696) (4.139.565)
Bersih 83.756.501 66.450.946
Jumlah pembiayaan 90.097.330 71.631.908
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.509.177) (4.179.005)
Bersih 85.588.153 67.452.903
ASET YANG DIPEROLEH UNTUK IJARAH – BERSIH 2.190.107 1.484.573
ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA – BERSIH 5.352.843 5.396.010
ASET TIDAK BERWUJUD – BERSIH 1.128.334 258.688
ASET PAJAK TANGGUHAN 1.665.694 1.675.103
ASET LAIN-LAIN – BERSIH 3.253.388 2.367.465
JUMLAH ASET 353.624.124 305.727.438
47
Page 78
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
LIABILITAS
LIABILITAS SEGERA
Pihak ketiga 1.144.847 885.175
Pihak berelasi 171.220 124.327
1.316.067 1.009.502
BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 255.932 192.775
SIMPANAN WADIAH
Giro wadiah
Pihak ketiga 18.023.665 19.387.696
Pihak berelasi 2.823.859 2.410.156
Jumlah giro wadiah 20.847.524 21.797.852
Tabungan wadiah
Pihak ketiga 47.016.211 44.201.658
Pihak berelasi 10.163 12.747
Jumlah tabungan wadiah 47.026.374 44.214.405
Jumlah simpanan wadiah 67.873.898 66.012.257
SIMPANAN DARI BANK LAIN
Giro wadiah
Pihak ketiga 123.984 140.089
Pihak berelasi 1.353 2.299
Jumlah giro wadiah 125.337 142.388
Tabungan wadiah
Pihak ketiga 7.788 1.309
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)
Pihak ketiga 1.401.191 1.475.000
Pihak berelasi 226.985 600.000
Jumlah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 1.628.176 2.075.000
Jumlah simpanan dari bank lain 1.761.301 2.218.697
LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA 11.900.055 -
LIABILITAS AKSEPTASI
Pihak ketiga 287.323 401.061
Pihak berelasi 143.905 80.342
Jumlah liabilitas akseptasi 431.228 481.403
UTANG PAJAK 539.042 667.485
LIABILITAS IMBALAN KERJA 667.264 689.018
ESTIMASI KERUGIAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI 32.017 28.873
LIABILITAS LAIN-LAIN 2.446.107 2.355.781
48
Page 79
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
JUMLAH LIABILITAS 87.222.911 73.655.791
DANA SYIRKAH TEMPORER
Giro mudharabah
Pihak ketiga 14.835.449 9.012.699
Pihak berelasi 17.581.811 13.742.269
Jumlah giro mudharabah 32.417.260 22.754.968
Tabungan mudharabah
Pihak ketiga 78.088.518 72.811.278
Pihak berelasi 191.667 86.074
Jumlah tabungan mudharabah 78.280.185 72.897.352
Deposito mudharabah
Pihak ketiga 87.628.737 82.623.832
Pihak berelasi 28.356.052 18.136.510
Jumlah deposito mudharabah 115.984.789 100.760.342
Jumlah giro, tabungan dan deposito mudharabah 226.682.234 196.412.662
Sukuk mudharabah subordinasi
Pihak ketiga 175.000 775.000
Pihak berelasi 25.000 600.000
Jumlah sukuk mudharabah subordinasi 200.000 1.375.000
Sukuk mudharabah muqayyadah 3.608 -
Pembiayaan berjangka mudharabah 776.250 778.375
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 227.662.092 198.566.037
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar – 80.000.000.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 46.129.260.138 saham 23.064.630 23.064.630
Tambahan modal disetor (3.929.100) (3.929.100)
Keuntungan revaluasi aset tetap 444.530 444.530
Pengukuran kembali program imbalan pasti – setelah pajak 241.462 268.904
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat berharga dalam
kelompok diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain 6.154 (55.477)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.236.713 1.384.677
Belum ditentukan penggunaannya 16.674.732 12.327.446
JUMLAH EKUITAS 38.739.121 33.505.610
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 353.624.124 305.727.438
49
Page 80
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA SEBAGAI MUDHARIB
Pendapatan dari jual beli 12.627.780 11.354.885
Pendapatan dari bagi hasil 5.940.486 4.864.264
Pendapatan dari ijarah – bersih 155.446 122.221
Pendapatan usaha utama lainnya 3.528.031 3.281.495
HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL (5.993.168) (4.032.169)
HAK BAGI HASIL MILIK BANK 16.258.575 15.590.696
PENDAPATAN USAHA LAINNYA
Pendapatan imbalan jasa perbankan 3.112.884 2.687.208
Pendapatan lainnya 1.091.582 1.013.903
Jumlah pendapatan usaha lainnya 4.204.466 3.701.111
BEBAN USAHA
Gaji dan tunjangan (5.035.215) (4.948.942)
Umum dan administrasi (5.169.938) (4.856.436)
Bonus wadiah (1.107) (11.180)
Lain-lain (42.944) (78.778)
(10.249.204) (9.895.336)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan non-produktif
(2.622.479) (3.748.797)
– bersih
LABA USAHA 7.591.358 5.647.674
PENDAPATAN NON-USAHA – BERSIH (2.156) 8.534
LABA SEBELUM ZAKAT DAN BEBAN PAJAK 7.589.202 5.656.208
ZAKAT (189.730) (141.405)
BEBAN PAJAK (1.695.729) (1.254.621)
LABA BERSIH 5.703.743 4.260.182
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (35.181) 164.914
Pajak penghasilan terkait 7.739 (36.281)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasikan atas surat berharga dalam
kelompok diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 61.631 (77.740)
Jumlah penghasilan komprehensif lain bersih setelah pajak 34.189 50.893
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 5.737.932 4.311.075
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 123,65 102,54
50
Page 81
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total aset 15,67% 15,24%
Total liabilitas 18,42% 19,02%
Total dana syirkah temporer 14,65% 11,31%
Total ekuitas 15,62% 33,95%
Pendapatan 13,43% 12,02%
Laba bersih periode berjalan 33,88% 40,68%
Laba rugi komprehensif 33,10% 33,98%
Rasio Keuangan
Capital Adequacy Ratio (CAR) 21,04% 20,29%
Non Performing Financing (NPF) gross 2,08% 2,42%
Non Performing Financing (NPF) net 0,55% 0,57%
Cash Coverage 194,35% 183,12%
Return On Assets (ROA) 2,35% 1,98%
Return On Equity (ROE) 16,88% 16,84%
Net Imbalan (NI) 5,82% 6,31%
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 71,27% 75,88%
Cost to Income Ratio (CIR) 49,86% 51,01%
Financing to Deposit Ratio (FDR) 81,73% 79,37%
Persentase Pelampauan BMPD 0,00% 0,00%
GWM Harian Rupiah 6,76% 8,30%
GWM Rata-rata Rupiah 4,87% 6,06%
GWM Valas 1,13% 1,18%
Posisi Devisa Neto 2,47% 0,57%
Debt to Asset Ratio (DAR) 3,64% 0,70%
Debt to Equity Ratio (DER) 33,25% 6,43%
Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut: (i) untuk akun-akun laporan posisi
keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-
akun laba rugi dan pendapatan komprehensif lain, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada
tahun sebelumnya.
(2) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Umum Syariah.
(3) Rasio Gross NPF (Non-Performing Financing) adalah rasio total NPF pembiayaan/piutang Syariah terhadap total pembiayaan/piutang Syariah pada akhir
tahun yang bersangkutan.
(4) Rasio Net NPF (Non-Performing Financing) adalah rasio total NPF pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai,
terhadap total pembiayaan Syariah pada akhir tahun yg bersangkutan.
(5) Rasio Cash Coverage adalah rasio total cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total NPF pembiayaan/piutang Syariah.
(6) ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
total aset. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
(7) ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata -rata
ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
(8) Rasio NI (Net Imbalan) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio dari pendapatan penyaluran dana setelah bagi hasil bersih untuk masin g-
masing tahun bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.
(9) Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula perh itungan Bank
Indonesia, termasuk beban bagi hasil) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing untuk tahun yang bersangkutan.
(10) Rasio CIR (Cost to Income Ratio) ) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah beban operasional selain dari penyaluran dana dikurangi beban bonus,
imbalan dan CKPN untuk masing-masing tahun bersangkutan, terhadap pendapatan setelah distribusi bagi hasil ditambah pendapatan operasional selain
dari penyaluran dana dikurangi beban bonus, imbalan dan pemulihan CKPN untuk masing-masing tahun bersangkutan.
(11) Rasio FDR (Financing to Deposit Ratio) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio total pembiayaan/piutang Syariah terhadap total dana
pihak ketiga pada akhir tahun yang bersangkutan.
(12) GWM (Giro Wajib Minimum) dihitung sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Giro Wajib Minimum
Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing, sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008,
PBI No. 12/19/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010, PBI No. 13/10/PBI/2011 tanggal 9 Februari 2011, PBI No.15/15/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013,
PBI No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015, PBI No. 18/3/PBI/2016 tanggal 10 Maret 2016, PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018, PBI
No. 21/12/PBI/2019 tanggal 25 November 2019 dan terakhir PBI No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022.
(13) PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah di perbaharui oleh
Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015.
(14) DAR (Debt to Asset Ratio) dihitung dari total liabilitas yang memiliki margin yaitu penjumlahan dari total liabilitas kepada Bank Indonesia, pembiayaan
berjangka mudharabah , sukuk mudharabah muqayyadah, dan sukuk mudharabah subordinasi, dibagi dengan total nilai aset Perseroan.
(15) DER (Debt to Equity Ratio) dihitung dari total liabilitas yang memiliki margin yaitu penjumlahan dari total liabilitas kepada Bank Indonesia, pembiayaan
berjangka mudharabah, sukuk mudharabah muqayyadah, dan sukuk mudharabah subordinasi, dibagi dengan total nilai ekuitas Perseroan.
51
Page 82
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab
ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan yang
telah diaudit, beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus
ini.
Informasi keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 beserta
catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang
terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 2 Mei 2024 dan ditandatangani oleh
Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0222).
1. Umum
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No.140 tanggal 23 September 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0295208 tanggal
26 September 2022 yang terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 191 tanggal
29 Desember 2022, dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, SH., M.Kn. sebagai pengganti dari Notaris Jose Dima
Satria, SH., M.Kn., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha dalam bidang perbankan berdasarkan Prinsip
Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
2) Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
3) Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
6) Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
7) Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
8) Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
52
Page 83
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
9) Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
i. wakalah;
ii. hawalah;
iii. kafalah;
iv. rahn.
10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;
11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank
Indonesia;
12) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
13) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan
prinsip syariah;
14) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah
yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
16) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu akad berdasarkan prinsip syariah;
17) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
19) Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
20) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
2) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
3) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
5) Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
danketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
6) Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
sarana elektronik;
7) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang;
8) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal;
9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya terdapat perubahan Anggaran Dasar Bank terakhir terkait penambahan modal disetor dituangkan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 191
tanggal 29 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Muhammad Muazzir S.H., M.Kn., sebagai Notaris Pengganti
dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Perubahan ini diterima dan dicatat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No.27, Kel. Karet
Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12930.
53
Page 84
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Operasi Perusahaan
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan adalah:
Kondisi Perekonomian Indonesia
a. Produk Domestik Bruto (PDB)
Sebagai badan usaha yang memiliki kegiatan usaha untuk menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali, pertumbuhan kinerja Perseroan bergantung pada pertumbuhan perekonomian
Indonesia.
Ekonomi Indonesia melanjutkan tren pemulihan pasca pandemi, dengan mencatat pertumbuhan Produk
Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023 sebesar 5,05% (YoY). Pertumbuhan tersebut juga lebih tinggi
dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara lain dan secara konsisten tumbuh di kisaran 5% (YoY) sejak
Triwulan IV 2021. Akselerasi pertumbuhan GDP terutama ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang
tumbuh 4,82% yoy dan investasi yang tumbuh sebesar 4,40% yoy. Kenaikan konsumsi rumah tangga pada
tahun 2023 didorong oleh meningkatnya mobilitas masyarakat, sedangkan pertumbuhan investasi
utamanya didorong oleh investasi pada mesin dan peralatan. Sementara itu, kinerja ekspor juga mengalami
pertumbuhan, meskipun tidak setinggi tahun sebelumnya mengingat melandainya harga komoditas ekspor
utama yang mengakhiri era windfall. Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga relatif lebih stabil dibandingkan
dengan negara-negara emerging market lainnya. Relatif stabilnya pertumbuhan ekonomi Indonesia
didukung oleh perbaikan permintaan domestik dan tetap positifnya kinerja ekspor, serta daya beli
masyarakat yang masih relatif terjaga di tengah kenaikan inflasi.
Office of Chief Economist Perseroan memprakirakan ekonomi Indonesia tahun 2024 akan tetap tumbuh
positif di atas 5%, di tengah risiko perlambatan ekonomi global. Proyeksi tersebut sejalan dengan Bank
Indonesia (BI) yang memperkirakannya dalam kisaran 4,7% sampai dengan 5,5% (yoy). Sementara
Pemerintah Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,2%. Optimisme akan capaian
pertumbuhan ekonomi nasional 2024 ini tidak lepas dari kondisi fundamental ekonomi domestik yang relatif
kuat dan bauran kebijakan yang akomodatif.
b. Nilai Tukar Mata Uang
Nilai tukar rupiah sepanjang tahun 2023 relatif terjaga dengan nilai rata-rata sebesar Rp15.562/USD. Per
akhir Desember 2023, nilai tukar Rupiah tercatat sebesar Rp15.755/USD atau terdepresiasi sebesar 1,05%
dibandingkan dengan level pada akhir 2022. Namun, depresiasi nilai tukar Rupiah relatif lebih baik
dibandingkan mata uang negara berkembang lainnya.
Perseroan cukup optimis pergerakan nilai tukar Rupiah masih akan tetap terjaga. Hal ini didukung prospek
Neraca Pembayaran Indonesia yang terus membaik seiring dengan masih cukup kuatnya ekspor dan
berlanjutnya aliran masuk modal asing. Membaiknya kondisi Neraca Pembayaran juga didukung oleh
prospek pertumbuhan ekonomi domestik yang terus meningkat, imbal hasil yang menarik, serta kebijakan
ekonomi yang akomodatif dan tetap fokus kepada stabilitas ekonomi makro.
Di samping kebijakan stabilisasi Bank Indonesia, berlanjutnya apresiasi nilai tukar Rupiah didorong oleh
masuknya aliran portofolio asing, menariknya imbal hasil aset keuangan domestik, serta tetap positifnya
prospek ekonomi. Ke depan, Bank Indonesia tetap akan mewaspadai sejumlah risiko yang mungkin muncul
dan memastikan terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah. Strategi operasi moneter pro-market melalui
instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI dioptimalkan guna meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan
domestik dan menarik masuknya aliran masuk modal asing dari luar negeri. Bank Indonesia terus
memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi
instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor
36 Tahun 2023.
54
Page 85
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
c. Suku Bunga Acuan (BI Rate)
Sepanjang tahun 2023, Bank Indonesia telah melakukan dua kali penyesuaian suku bunga acuan (BI Rate).
BI rate mengalami kenaikan sebesar 50bps dari posisi 5,5% di awal tahun 2023, menjadi 6% di akhir tahun.
Sementara itu, suku bunga Deposit Facility mengalami kenaikan menjadi 5,25% dan suku bunga Lending
Facility menjadi 6,75%. Keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus
kebijakan moneter yang pro-stability yaitu untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah serta langkah pre-
emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk
mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga. Akselerasi digitalisasi
sistem pembayaran juga terus didorong untuk meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi
ekonomi-keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
d. Inflasi
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi IHK pada Desember 2023 tercatat rendah sebesar
0,41% (mtm) sehingga inflasi IHK 2023 menjadi 2,61% (yoy). Perkembangan inflasi 2023 ini lebih rendah
dibandingkan dengan inflasi tahun 2022 yang tercatat sebesar 5,51% (yoy). Inflasi yang terjaga dalam
kisaran sasarannya merupakan hasil dari konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian
inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan
Daerah (TPIP dan TPID) melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP)
di berbagai daerah. Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi tetap terkendali dalam kisaran sasaran
2,5±1% pada 2024.
Inflasi IHK 2023 yang telah kembali dalam kisaran sasaran ditopang oleh terjaganya berbagai komponen
inflasi. Inflasi inti 2023 terjaga rendah sebesar 1,80% (yoy), sejalan dengan konsistensi kebijakan suku bunga
dan stabilisasi nilai tukar Rupiah oleh Bank Indonesia. Inflasi volatile food juga relatif terkendali sebesar
6,73% (yoy). Hal ini didukung oleh eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Tim
Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melalui Gerakan Nasional
Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam mengendalikan harga pangan, termasuk
beras dan komoditas pangan strategis lainnya, dari dampak El Nino. Inflasi kelompok administered prices
tercatat sebesar 1,72% (yoy), sejalan minimalnya kebijakan penyesuaian harga komoditas yang diatur oleh
Pemerintah.
Pertumbuhan ekonomi yang tetap solid, inflasi dan nilai tukar yang cukup manageable, serta bauran
kebijakan yang akomodatif oleh Bank Indonesia akan berdampak positif pada pertumbuhan kredit dan DPK
industri perbankan ke depan. Selain itu sejalan dengan kondisi ekonomi yang membaik, profitabilitas
perbankan diproyeksikan akan terus meningkat, dan berbagai indikator perbankan lainnya masih akan tetap
stabil. Sejalan dengan kondisi industri perbankan yang membaik, kinerja Perseroan ke depan juga akan terus
meningkat.
Kondisi persaingan dan perubahan yang terjadi pada competitor
Perseroan saat ini persaingan yang ketat dalam seluruh kegiatan bisnisnya, baik dari bank-bank domestik
maupun bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia. Selain menghadapi persaingan dengan bank-bank lain,
Perseroan juga menghadapi persaingan tidak langsung dari berbagai Perusahaan jasa keuangan lainnya, seperti
perusahaan pembiayaan, maupun perusahaan-perusahaan lainnya yang memberikan pendanaan bagi
pengembangan industri, ekspor/impor dan jasa. Pada persaingan layanan perbankan digital, disrupsi teknologi
mendorong munculnya kompetitor non-traditional seperti perusahaan financial technology (fintech) yang
menawarkan pembiayaan melalui platform digital/ aplikasi kepada calon debitur. Bank yang cenderung lebih
prudent dengan berbagai regulasi, harus bersaing dengan perusahaan fintech yang lebih leluasa dengan model
bisnis yang lebih praktis.
55
Page 86
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Kondisi Perekonomian Nasional
Kondisi ekonomi makro, kebijakan regulator (Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan), serta strategi
pembangunan yang diterapkan oleh Pemerintah akan berdampak terhadap kegiatan usaha dan hasil usaha
Perseroan. Beberapa contoh kondisi ekonomi dan kebijakan yang akan berdampak kepada kinerja industri
perbankan:
• Bauran kebijakan moneter Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi
seperti kenaikan suku bunga yang lebih terukur untuk memastikan terus berlanjutnya penurunan inflasi ke
depan.
• Kebijakan makroprudensial Bank Indonesia yang akomodatif, inklusif dan berkelanjutan, untuk mendorong
pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih, Kredit Usaha
Rakyat (KUR), dan kredit/pembiayaan hijau, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian.
• Bauran kebijakan akomodatif yang diterapkan oleh Bank Indonesia, pelonggaran ketentuan Rasio
Intermediasi Makroprudensial (RIM), serta penurunan LTV/FTV (loan to value/ financing to value) untuk
kepemilikan rumah dan kendaraan. Hal ini diharapkan akan mendorong permintaan kredit konsumsi,
khususnya untuk kepemilikan rumah dan kendaraan.
• Berbagai kebijakan Pemerintah Indonesia yang juga akan mendorong ekonomi, antara lain berupa insentif
pajak yang akan mendorong ekspansi bisnis sektor swasta di Indonesia.
Prospek usaha di Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Eceran, Informasi dan Komunikasi, serta
Konstruksi diperkirakan tumbuh cukup kuat didorong kenaikan permintaan domestik, sehingga akan turut
mendorong peningkatan pertumbuhan kredit perbankan.
Biaya Pendanaan
Penghimpunan dana Perseroan untuk mendanai kegiatan operasionalnya terutama bersumber dari simpanan
dana masyarakat yang difokuskan pada peningkatan komposisi simpanan dana murah (giro dan tabungan).
Penghimpunan dana murah memiliki peran penting terhadap kemampuan Perseroan untuk meningkatkan
portofolio pembiayaan sekaligus menjaga Margin dan Bagi Hasil Bersih dengan lebih optimal. Rincian simpanan
Perseroan menurut jenis untuk tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember
2023 2022
Keterangan
% terhadap Total % terhadap Total
Total Total
Simpanan Nasabah Simpanan Nasabah
Simpanan Nasabah
- Giro 53.264.784 18,08% 44.552.820 16,98%
- Tabungan 125.306.559 42,54% 117.111.757 44,63%
- Deposito 115.984.789 39,38% 100.760.342 38,40%
Total Simpanan Nasabah 294.556.132 100,00% 262.424.919 100,00%
Perkembangan Aktivitas Pemasaran
BSI melakukan pemetaan pasar dan menentukan medium yang tepat dalam penyampaian pesan sebagai upaya
pemasaran beragam produk dan layanan perbankan. Langkah ini sebagai pijakan untuk memperkuat tingkat
penetrasi produk dan jasa perbankan sehingga mampu meningkatkan pangsa pasar BSI di industri perbankan
nasional.
Strategi Pemasaran
Dalam rangka meningkatkan awareness terhadap produk dan layanan Perseroan, Perseroan melakukan sejumlah
strategi pemasaran dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan bisnis sebagai berikut:
1. Meningkatkan edukasi literasi perbankan syariah
2. Meningkatkan awareness terhadap produk BSI
3. Meningkatkan interest terhadap produk BSI
56
Page 87
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Perseroan melakukan 5 fokus marketing strategy, yaitu:
1. Mapping Target Consumer
Mapping Target Consumer dibagi menjadi dua yaitu Target Business dan Target Audience.
- Target Business merupakan segmen nasabah yang diharapkan bisa menghasilkan kontribusi marjin lebih
tinggi seperti ASN, Pegawai BUMN, Pensiunan, Ekosistem Rumah Sakit, Pelaku UMKM, dan Professional.
- Target audience merupakan kelompok masyarakat yang menjadi target utama komunikasi, yaitu
millennial. Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, penduduk Indonesia pada generasi millennial (usia
24 – 39 tahun) berjumlah sekitar 68,9 juta orang sementara generasi Z (8 – 23 tahun) mencapai 75,4 juta
orang. Hal ini menjadikan generasi millennial sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia
yang signifikan. Berdasarkan mapping consumer tersebut, maka diperlukan strategi konten dan saluran
komunikasi yang tepat.
2. Mapping Product Champion
Perseroan melakukan strategi pemasaran dengan membuat pemetaan produk unggulan (champion), yaitu
memilih beberapa produk yang dijadikan hero product.
Pemilihan hero product menyesuaikan dengan target pertumbuhan bisnis. Di tahun kedua, Perseroan
memiliki target untuk peningkatan Fee Based Income (FBI) dan juga peningkatan pembiayaan Syariah. Berikut
adalah hero product yang menjadi bagian fokus strategi pemasaran di tahun 2022:
- BSI Mobile
- BSI Gadai Emas
- BSI Griya
- BSI OTO
- BSI Mitraguna Berkah
- BSI Hasanah Card
3. Integrated Marketing Communications
Integrated Marketing Communications dilakukan berdasarkan strategi pemetaan nasabah dan pemetaan
produk unggulan (champion). Aktivitas kampanye hero product dilakukan sesuai dengan target audience
maupun target bisnis yang sudah ditetapkan.
4. Tactical Program
Selain meningkatkan awareness dan interest terhadap produk Perseroan, salah satu tujuan pemasaran
adalah ikut meningkatkan literasi perbankan syariah melalui berbagai event dan kampanye. Perseroan ingin
mengajak milenial sekarang untuk mulai hidup seimbang yakni seimbang antara waktu kerja dan keluarga,
seimbang antara self-reward dan investment, hingga seimbang antara dunia dan akhirat.
5. Event untuk Akusisi Nasabah Baru
Dalam rangka memaksimalkan akuisisi nasabah baru, Perseroan melaksanakan serangkaian event yang
terbagi dalam beberapa kategori:
a. Signature Event
Merupakan event besar yang dilaksanakan selain untuk meningkatkan awareness Perseroan secara luas,
juga untuk akuisisi nasabah baru melalui berbagai event besar. Contoh signature event yang dilaksanakan
BSI adalah Live With BSI Expo di Palembang, Jakarta dan Surabaya serta Talenta Wirausaha BSI.
b. Reguler Event
Merupakan event kategori menengah yang dilaksanakan di lebih banyak tempat untuk memperbesar
akuisisi nasabah baru. Contoh reguler event adalah: Life With BSI Expo di Lhokseumawe, Makassar dan
Jember, keikutsertaan BSI dalam GIIAS, Otoshow dan REI Expo.
c. Mini Event
Merupakan event kategori kecil yang dilakukan di instansi-instansi yang teleh bekerja sama dengan BSI.
Contoh event ini adalah open table di kantor KPK.
57
Page 88
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Pengembangan Produk Baru
Daya saing produk dan layanan Perseroan di pasar merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja
usaha Perseroan. Perseroan terus mengupayakan pengembangan produk dan layanan untuk memenuhi
kebutuhan nasabah yang terus berkembang, baik di segmen wholesale, retail maupun konsumer, meliputi
produk simpanan, produk pembiayaan, kartu pembiayaan, gadai emas, dan produk jasa seperti trade service,
cash management, Ziswaf, dan layanan lainnya. Penawaran produk dan solusi yang lengkap, akan mendorong
penetrasi dan penggunaan produk oleh nasabah yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan Perseroan.
Langkah-langkah untuk Memperbaiki dan Meningkatkan Kinerja Perseroan
Dalam menghadapi tantangan masa depan di sektor perbankan Syariah yang semakin kompetitif, Perseroan telah
merumuskan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh dalam jangka menengah (2024-2026) sebagai
berikut:
1. Pertumbuhan Bisnis yang Sehat dan Sustain
Perseroan akan terus menjalankan strategi yang terbukti memberikan nilai tambah kepada kinerja
perusahaan yaitu mengelola pertumbuhan pembiayaan secara sehat dan sustain, dengan menyasar segmen
yang memiliki kualitas baik dengan imbal hasil yang optimal seperti konsumer, gadai, dan cicil emas.
Perseroan juga akan terus memperkuat pendanaan dengan meningkatkan akuisisi Payroll, Tabungan Wadiah,
Tabungan Bisnis, dan Tabungan Haji serta peningkatan fee based income.
2. Pengelolaan DPK yang Optimal
Untuk menjaga likuiditas di level optimal dengan profitabilitas yang terjaga, Perseroan akan melakukan
strategi ekspansi dana ritel khususnya pada produk tabungan, menjaga konsentrasi deposan inti, dan
menggali peluang pendanaan lainnya seperti dengan penerbitan Sukuk.
3. Penetrasi Ecosystem
Perseroan akan menjalankan model bisnis ekosistem (closed loop transaction) terutama pada 6 ekosistem
antara lain Household, Education, Spiritual & Charity, Government Spending, Healthcare, dan Investment.
4. Digital & Transactional banking
Perseroan akan meningkatkan kapabilitas Digital untuk menjadikan Perseroan sebagai Transactional Banking
melalui produk-produk unggulan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Perseroan juga terus melakukan
penguatan data analytic agar dapat menerapkan customer centric organization untuk memberikan solusi
produk dan layanan yang lebih komprehensif.
5. Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas
Perseroan akan melanjutkan penataan jaringan khususnya penataan jaringan kantor yang masih berdekatan
(overlapping), pemerataan sebaran lokasi (coverage), dan evaluasi kantor berkinerja rendah. Untuk
meningkatkan produktivitas pegawai, Perseroan akan melakukan redeployment pegawai dari unit
support/service/operation ke unit bisnis disertai dengan upskilling dan reskilling kapabilitas pegawai.
Untuk mendukung pelaksanaan 5 fokus strategi di atas, Perseroan akan melakukan penguatan fundamental
enablers yaitu penguatan manajemen organisasi, stabilisasi dan upgrade Core Banking, peningkatan keamanan
siber IT, penguatan keamanan jaringan & informasi, melakukan pengembangan & operasional TI, kerjasama
dengan pihak ketiga untuk memenuhi kriteria jaminan pengamanan dan kerahasiaan data, penyusunan prosedur
Business Continuity Management (BCM), dan implementasi prinsip Environmental, Social, Governance, Risk &
Compliance (ES-GRC) untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
3. Kebijakan Akuntansi Signifikan yang Diterapkan
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Perseroan adalah seperti
dijabarkan di bawah ini:
a. Dasar penyusunan laporan keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar kebijakan akuntansi penting yang diterapkan dalam penyusunan laporan
keuangan Perseroan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup
58
Page 89
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (“PSAK
Syariah”), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI Revisi 2013) serta peraturan regulator
pasar modal yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik, yang terlampir dalam surat keputusan No. KEP-347/BL/2012. Peraturan tersebut
sekarang merupakan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Laporan keuangan disusun sesuai dengan PSAK 101, “Penyajian Laporan Keuangan Syariah”. Berdasarkan
PSAK 101 (Revisi 2019), laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen
sebagai berikut:
i. Laporan posisi keuangan;
ii. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
iii. Laporan perubahan ekuitas;
iv. Laporan arus kas;
v. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil;
vi. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat;
vii. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan
viii. Catatan atas laporan keuangan.
Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan arus kas dan laporan
perubahan ekuitas merupakan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial Bank sesuai
prinsip syariah.
Laporan keuangan disajikan berdasarkan nilai historis, kecuali disebutkan lain sebagaimana diuraikan dalam
kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut, dan disusun dengan dasar akrual, kecuali laporan arus
kas dan laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk penyajian laporan arus kas, kas dan setara kas terdiri dari
kas, giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, dan penempatan pada bank lain yang
jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan dari tanggal akuisisi.
Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan bank syariah
yang menggunakan dasar akrual (accrual basis) dengan pendapatan yang dibagihasilkan kepada pemilik
dana yang menggunakan dasar kas (cash basis).
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
merupakan laporan keuangan yang mencerminkan peran Perseroan sebagai pemegang amanah dana
kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah.
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penyaluran
dana zakat dalam jangka waktu tertentu, serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan
dalam jangka waktu tertentu serta saldo dana Kebajikan pada tanggal tertentu .
Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki (pembayar zakat) untuk diserahkan
kepada mustahiq (penerima zakat). Sumber dana zakat, infaq dan shadaqah berasal dari Bank dan pihak
lain yang diterima Bank untuk disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan prinsip syariah.
Perseroan tidak secara langsung menjalankan fungsi pengelolaan dana zakat dan dana kebajikan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (“Rp”) yang juga
merupakan mata uang fungsional. Angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan, kecuali bila
dinyatakan secara khusus, adalah dibulatkan dalam jutaan Rupiah.
59
Page 90
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
b. Perubahan pernyataan standar akuntansi keuangan dan interpretasi standar akuntansi keuangan
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan baru, perubahan dan interpretasi standar akuntansi
keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2023:
- Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan” tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang
mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan
akuntansi material”;
- Amendemen PSAK 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan” tentang
definisi “estimasi akuntansi” dan penjelasannya;
- Amendemen PSAK 16, “Aset Tetap” tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan;
- Amendemen PSAK 46, “Pajak Penghasilan” tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang
timbul dari Transaksi Tunggal yang diadopsi dari Amendemen IAS 12 Pajak Penghasilan tentang Pajak
Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari Transaksi Tunggal; dan
- Amendemen PSAK 107, “Akuntansi Ijarah”.
Kecuali untuk perubahan yang dijelaskan di bawah ini, implementasi dari standar-standar tersebut tidak
menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Perseroan dan tidak memiliki dampak
yang material terhadap laporan keuangan Perseroan di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Sesuai dengan persyaratan transisi pada PSAK 107, “Akuntansi Ijarah”, Perseroan menerapkan secara
retrospektif ketentuan akuntansi ijarah pada akad ijarah yang masih berlaku saat tanggal 1 Januari 2023.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi sebelumnya atas akad ijarah yang masih berlaku saat tanggal awal
penerapan diakui pada saldo laba awal.
Laporan keuangan, kecuali laporan arus kas, telah disusun secara akrual dengan menggunakan konsep biaya
perolehan (historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu yang diukur berdasarkan basis lain seperti yang
dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait.
4. Analisis Keuangan
4.1. Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA SEBAGAI MUDHARIB
Pendapatan dari jual beli 12.627.780 11.354.885
Pendapatan dari bagi hasil 5.940.486 4.864.264
Pendapatan dari ijarah – bersih 155.446 122.221
Pendapatan usaha utama lainnya 3.528.031 3.281.495
HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL (5.993.168) (4.032.169)
HAK BAGI HASIL MILIK BANK 16.258.575 15.590.696
PENDAPATAN USAHA LAINNYA
Pendapatan imbalan jasa perbankan 3.112.884 2.687.208
Pendapatan lainnya 1.091.582 1.013.903
Jumlah pendapatan usaha lainnya 4.204.466 3.701.111
BEBAN USAHA
Gaji dan tunjangan (5.035.215) (4.948.942)
Umum dan administrasi (5.169.938) (4.856.436)
Bonus wadiah (1.107) (11.180)
Lain-lain (42.944) (78.778)
(10.249.204) (9.895.336)
60
Page 91
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan non-produktif
(2.622.479) (3.748.797)
– bersih
LABA USAHA 7.591.358 5.647.674
PENDAPATAN NON-USAHA – BERSIH (2.156) 8.534
LABA SEBELUM ZAKAT DAN BEBAN PAJAK 7.589.202 5.656.208
ZAKAT (189.730) (141.405)
BEBAN PAJAK (1.695.729) (1.254.621)
LABA BERSIH 5.703.743 4.260.182
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (35.181) 164.914
Pajak penghasilan terkait 7.739 (36.281)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasikan atas surat berharga dalam 61.631 (77.740)
kelompok diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Jumlah penghasilan komprehensif lain bersih setelah pajak 34.189 50.893
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 5.737.932 4.311.075
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 123,65 102,54
4.1.1. Pendapatan Pengelolaan Dana sebagai Mudharib
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan Pengelolaan Dana sebagai Mudharib mengalami peningkatan sebesar Rp2.628.878 juta atau
setara dengan 13,40% dari Rp19.622.865 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
menjadi Rp22.251.743 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
tersebut tercapai terutama atas peningkatan pada pendapatan dari jual beli sebesar Rp1.272.895 juta dan
pendapatan dari bagi hasil sebesar Rp1.076.222 juta. Hal ini sejalan dengan strategi dan kinerja Perseroan
dimana tercapainya target peningkatan penyaluran piutang murabahah dan pembiayaan musyarakah
selama tahun 2023.
4.1.2. Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Hak pihak ketiga atas bagi hasil mengalami kenaikan sebesar Rp1.960.999 juta atau setara dengan 48,63%
dari Rp4.032.169 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp 5.993.168
juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini karena peningkatan beban bagi hasil
deposito mudharabah sebesar Rp1.273.065 juta, beban bagi hasil giro mudharabah sebesar Rp423.816 juta
dan juga PasBI sebesar Rp221.325 juta. Peningkatan beban bagi hasil disebabkan kenaikan outstanding
deposito mudharabah, peningkatan tingkat bagi hasil untuk giro mudharabah valas serta transaksi PasBI
yang baru ada di tahun 2023 dengan tingkat bagi hasil rata-rata sebesar 6%. Hal ini sejalan dengan strategi
61
Page 92
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Perseroan dalam optimalisasi perolehan dana pihak ketiga dalam pencapaian target penyaluran piutang dan
pembiayaan.
4.1.3. Pendapatan Usaha Lainnya
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan operasional lainnya mengalami peningkatan sebesar Rp503.355 juta atau setara dengan
13,60% dari Rp3.701.111 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 menjadi Rp 4.204.466
juta pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Hal ini karena peningkatan keuntungan pelepasan
surat berharga sebesar Rp114.186 juta, pendapatan rahn sebesar Rp88.815 juta, penerimaan kembali atas
piutang pembiayaan yang telah dihapusbukukan sebesar Rp77.679 juta dan pendapatan jasa ekspor impor
sebesar Rp62.150 juta.
Hal ini sejalan dengan strategi bisnis Perseroan dalam upaya meningkatkan penetrasi produk gadai dan cicil
emas melalui layanan digital (mobile banking), cross selling nasabah eksisting, dan peningkatan
produktivitas pemasar di jaringan.
4.1.4. Beban Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Beban usaha mengalami kenaikan sebesar Rp 353.868 juta atau setara dengan 3,58% dari Rp9.895.336 juta
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 menjadi Rp10.249.204 juta pada tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023. Hal ini karena peningkatan beban umum dan administrasi serta beban gaji dan
tunjangan masing-masing sebesar Rp313.502 juta dan Rp86.273 juta. Namun di sisi lain terdapat penurunan
pada bonus wadiah dan beban lainnya masing-masing sebesar Rp10.073 juta dan Rp35.834 juta.
4.1.5. Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan non-produktif – bersih
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai mengalami penurunan sebesar Rp1.126.318 juta atau
setara dengan 30,04% dari Rp3.748.797 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 menjadi
Rp2.622.479 juta pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Hal ini karena disebabkan oleh
penurunan beban CKPN pinjaman qardh sebesar Rp496.188 juta, penurunan beban CKPN piutang sebesar
Rp344.201 juta dan penurunan beban CKPN pembiayaan musyarakah sebesar Rp338.419 juta. Namun
di sisi lain terdapat peningkatan pembentukan CKPN Investasi pada surat berharga sebesar Rp129.370 juta.
Hal ini menunjukkan kualitas piutang, pinjaman serta pembiayaan yang semakin baik dari tahun 2022 ke
2023 dimana sejalan dengan pertumbuhan pembiayaan BSI difokuskan pada target segmen yang sehat dan
sustain dan dilakukan dengan disiplin pada Risk Acceptance Criteria, proses underwriting yang baik dan
monitoring yang intensif.
4.1.6. Laba Sebelum Zakat dan Beban Pajak
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Laba sebelum zakat dan beban pajak mengalami peningkatan sebesar Rp 1.932.994 juta atau setara dengan
34,17% dari Rp5.656.208 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 menjadi Rp7.589.202
juta pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Hal ini karena peningkatan pendapatan pengelolaan
dana sebagai mudharib dan penurunan di beban CKPN masing-masing sebesar Rp2.628.878 juta dan
Rp1.126.318 juta. Namun di sisi lain terdapat peningkatan pada hak pihak ketiga atas bagi hasil sebesar
Rp1.960.999 juta.
62
Page 93
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
4.1.7. Laba Komprehensif
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Laba komprehensif mengalami peningkatan sebesar Rp 1.426.857 juta atau setara dengan 33,10% dari
Rp4.311.075 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 menjadi Rp5.737.932 juta pada tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan laba bersih sebesar
Rp1.443.561 juta namun terdapat juga penurunan pada penghasilan komprehensif lain bersih setelah pajak
sebesar Rp16.704 juta.
4.2. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
KAS 5.255.841 4.951.469
GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA 32.440.778 31.778.458
GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK LAIN
Pihak ketiga 2.219.233 2.340.977
Pihak berelasi 105.240 150.515
Jumlah giro dan penempatan pada bank lain 2.324.473 2.491.492
Cadangan kerugian penurunan nilai (20.745) (15.575)
Bersih 2.303.728 2.475.917
INVESTASI PADA SURAT BERHARGA
Pihak ketiga 25.738.013 9.343.718
Pihak berelasi 45.563.513 48.508.187
Jumlah investasi surat berharga 71.301.526 57.851.905
Cadangan kerugian penurunan nilai (132.506) (10.634)
Bersih 71.169.020 57.841.271
TAGIHAN AKSEPTASI
Pihak ketiga 244.074 374.791
Pihak berelasi 187.154 106.612
Jumlah tagihan akseptasi 431.228 481.403
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.312) (4.814)
Bersih 426.916 476.589
PIUTANG
Murabahah
Pihak ketiga 136.391.384 124.648.183
Pihak berelasi 111.712 225.173
Jumlah murabahah 136.503.096 124.873.356
Istishna
Pihak ketiga 30 132
Ijarah
Pihak ketiga 217.241 13.278
Pihak berelasi 1.159 -
Jumlah ijarah 218.400 13.278
Jumlah piutang 136.721.526 124.886.766
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.361.368) (4.184.787)
63
Page 94
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Bersih 132.360.158 120.701.979
PINJAMAN QARDH
Pihak ketiga 9.468.085 8.000.432
Pihak berelasi 1.838.996 1.701.177
Jumlah pinjaman qardh 11.307.081 9.701.609
Cadangan kerugian penurunan nilai (817.917) (834.596)
Bersih 10.489.164 8.867.013
PEMBIAYAAN
Mudharabah
Pihak ketiga 881.133 816.175
Pihak berelasi 1.000.000 225.222
Jumlah mudharabah 1.881.133 1.041.397
Cadangan kerugian penurunan nilai (49.481) (39.440)
Bersih 1.831.652 1.001.957
Musyarakah
Pihak ketiga 63.452.727 48.707.593
Pihak berelasi 24.763.470 21.882.918
Jumlah Musyarakah 88.216.197 70.590.511
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.459.696) (4.139.565)
Bersih 83.756.501 66.450.946
Jumlah pembiayaan 90.097.330 71.631.908
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.509.177) (4.179.005)
Bersih 85.588.153 67.452.903
ASET YANG DIPEROLEH UNTUK IJARAH – BERSIH 2.190.107 1.484.573
ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA – BERSIH 5.352.843 5.396.010
ASET TIDAK BERWUJUD – BERSIH 1.128.334 258.688
ASET PAJAK TANGGUHAN 1.665.694 1.675.103
ASET LAIN-LAIN – BERSIH 3.253.388 2.367.465
JUMLAH ASET 353.624.124 305.727.438
4.2.1. Pergerakan Jumlah Aset
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp353.624.124 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp47.896.686 juta atau 15,67% dari jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp305.727.438 juta. Peningkatan tersebut karena Peningkatan tersebut karena peningkatan investasi pada
surat berharga sebesar Rp13.449.621 juta, piutang murabahah sebesar Rp11.629.740 juta dan
pembiayaan musyarakah sebesar Rp17.625.686 juta.
4.2.2. Kas dan Setara Kas
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.255.841 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp304.372 juta atau 6,15% dari kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp4.951.469 juta. Peningkatan tersebut karena peningkatan kas dalam mata uang Rupiah sebesar
Rp103.010 juta, kas dalam mata uang Riyal Arab Saudi sebesar Rp128.141 juta dan kas dalam mata uang
64
Page 95
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Dolar Amerika Serikat sebesar Rp64.396 juta. Peningkatan kas disebabkan untuk meng-cover kebutuhan
transaksi nasabah yang terus bertambah yang sejalan dengan pertumbuhan jumlah nasabah.
4.2.3. Giro pada Bank Indonesia
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 32.440.778
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp662.320 juta atau 2,08% dari Giro dan Penempatan pada Bank
Indonesia pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp31.778.458 juta. Peningkatan tersebut karena
peningkatan deposito berjangka syariah Bank Indonesia sebesar Rp7.040.847 juta namun di sisi lain
terdapat penurunan giro pada Bank Indonesia sebesar Rp3.027.327 juta dan penurunan Fasilitas Simpanan
Bank Indonesia Syariah (“FASBIS”) sebesar Rp3.351.200 juta.
Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan dimana deposito berjangka syariah Bank Indonesia valas
mengalami kenaikan sehubungan dengan peningkatan DPK valas dan masih terbatasnya investasi dalam
bentuk valas. Penurunan giro Bank Indonesia dan FASBIS sehubungan dengan optimalisasi excess likuiditas
pada instrumen investasi yang menghasilkan yield yang lebih tinggi.
4.2.4. Giro pada Bank Lain – bersih
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Giro pada bank lain – bersih pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.303.728 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp172.189 juta atau 6,95% dari Giro pada bank lain – bersih pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp2.475.917 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan SIMA (Sertifikat
Investasi Mudharabah AntarBank) dan SIPA (Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antar
Bank) masing-masing sebesar Rp690.000 juta dan Rp684.000 juta, namun di sisi lain terdapat juga
peningkatan giro pada bank lain sebesar Rp1.206.981 juta.
Hal ini sejalan dengan bisnis Perseroan dimana Perseroan menerima dana operasional institusi dalam
denominasi valas dimana dana tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik oleh nasabah sehingga untuk mitigasi
potensi resiko missmatch maka Perseroan menempatkan dana nasabah pada rekening nostro.
4.2.5. Investasi pada Surat Berharga – Bersih
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Investasi pada surat berharga – bersih pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 71.169.020 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp 13.327.749 juta atau 23,04% dari Investasi pada surat berharga –
bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 57.841.271 juta. Peningkatan tersebut karena
peningkatan sukuk Bank Indonesia sebesar Rp15.410.855 juta dan peningkatan reksadana sebesar
Rp1.624.810 juta, namun di sisi lain terdapat juga penurunan pada sukuk pemerintah sebesar Rp3.824.008
juta.
Perseroan pada tahun 2023 menginvestasikan dana likuiditas pada sukuk Bank Indonesia dengan klasifikasi
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Sukuk Bank Indonesia selain sebagai salah
satu instrumen untuk enhanced yield juga digunakan untuk sebagai cadangan likuiditas.
Sejak semester 2 tahun 2023, yield sukuk Bank Indonesia lebih tinggi dibanding SBSN sehingga Perseroan
memilih untuk investasi ke sukuk Bank Indonesia. Selain itu, sukuk Bank Indonesia ditempatkan pada
klasifikasi diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dikarenakan dapat dijual kapan
saja jika dibutuhkan untuk kebutuhan likuiditas yang mendesak.
4.2.6. Tagihan Akseptasi – Bersih
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Tagihan akseptasi – bersih pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp426.916 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp49.673 juta atau 10,42% dari Tagihan akseptasi – bersih pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp476.589 juta. Penurunan tersebut karena penurunan tagihan akseptasi L/C Usance Impor
65
Page 96
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
sebesar Rp17.472 juta dan penurunan tagihan akseptasi L/C Usance Ekspor sebesar Rp32.703 juta. Tagihan
akseptasi yang telah diaksep oleh Issuing Bank dan tagihan tersebut telah jatuh tempo pembayaran, maka
tagihan akseptasi tersebut akan mengalami penurunan outstanding karena sudah dibayarkan kepada
nasabah.
4.2.7. Piutang – Bersih
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Piutang – bersih pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp132.360.158 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp11.658.179 juta atau 9,66% dari piutang – bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp 120.701.979 juta. Peningkatan tersebut karena meningkatnya penyaluran piutang pada sektor
konsumer dan sektor pertanian masing-masing sebesar Rp8.113.175 juta dan Rp1.722.068 juta. Hal ini
sejalan dengan strategi Perseroan untuk tumbuh dan sustain di sektor konsumer.
4.2.8. Pinjaman Qardh – Bersih
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Pinjaman Qardh – bersih pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp8.867.013 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp1.622.151 juta atau 18,29% dari pinjaman qardh – bersih pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp10.489.164 juta. Kenaikan tersebut tersebut terutama disebabkan karena kenaikan
penyaluran produk rahn sebesar Rp1.079.694 juta atau 24,01% dimana pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp4.496.408 juta sedangkan pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar Rp5.576.102 juta. Hal ini
sejalan dengan strategi bisnis Perseroan yaitu dengan cara meningkatkan penetrasi produk gadai dan cicil
emas melalui layanan digital (mobile banking), cross selling nasabah eksisting, dan peningkatan
produktivitas pemasar di jaringan.
4.2.9. Pembiayaan Mudharabah – Bersih
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Pembiayaan mudharabah – bersih pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.831.652 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp829.695 juta atau 82,81% dari pembiayaan mudharabah – bersih pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.001.957 juta. Kenaikan ini karena terdapat penyaluran
pembiayaan mudharabah kepada debitur pihak berelasi yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar
Rp1.000.000 juta.
4.2.10. Pembiayaan Musyarakah – Bersih
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Pembiayaan musyarakah – bersih pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp83.756.501 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp17.305.555 juta atau 26,04% dari pembiayaan musyarakah – bersih
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp66.450.946 juta. Kenaikan ini disebabkan karena meningkatnya
penyaluran pembiayaan musyarakah pada sektor jasa usaha, konstruksi, konsumer, pengangkutan dan
pertanian masing-masing sebesar Rp1.790.445 juta, Rp2.595.572 juta, Rp8.763.797 juta, Rp2.888.432 juta
dan Rp1.806.043 juta.
Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan yang fokus pada pembiayaan konsumer berbasis payroll dengan
memperluas channel pemasaran konsumer melalui platform digital, kolaborasi wholesale-retail, developer,
maupun mitra pihak ketiga serta pembiayaan modal kerja di segmen wholesale dan retail.
4.2.11. Aset yang diperoleh untuk Ijarah – Bersih
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Aset yang diperoleh untuk ijarah – bersih pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.190.107
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp705.534 juta atau 47,52% dari aset yang diperoleh untuk ijarah –
bersih pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.484.573 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan karena peningkatan penyaluran aset yang diperoleh untuk ijarah – bersih dari jenis properti
dan mesin instalasi sebesar Rp747.740 juta dan Rp447.332 juta. Namun di sisi lain terdapat juga penurunan
66
Page 97
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
disebabkan oleh reklasifikasi aset ijarah multijasa yang sebelumnya disajikan di aset yang diperoleh untuk
ijarah menjadi piutang multijasa sebesar Rp117.351 juta.
4.3. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
LIABILITAS SEGERA
Pihak ketiga 1.144.847 885.175
Pihak berelasi 171,220 124.327
1.316.067 1.009.502
BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 255.932 192.775
SIMPANAN WADIAH
Giro wadiah
Pihak ketiga 18.023.665 19.387.696
Pihak berelasi 2.823.859 2.410.156
Jumlah giro wadiah 20.847.524 21.797.852
Tabungan wadiah
Pihak ketiga 47.016.211 44.201.658
Pihak berelasi 10.163 12.747
Jumlah tabungan wadiah 47.026.374 44.214.405
Jumlah simpanan wadiah 67.873.898 66.012.257
SIMPANAN DARI BANK LAIN
Giro wadiah
Pihak ketiga 123.984 140.089
Pihak berelasi 1.353 2.299
Jumlah giro wadiah 125.337 142.388
Tabungan wadiah
Pihak ketiga 7.788 1.309
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)
Pihak ketiga 1.401.191 1.475.000
Pihak berelasi 226.985 600.000
Jumlah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 1.628.176 2.075.000
Jumlah simpanan dari bank lain 1.761.301 2.218.697
LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA 11.900.055 -
LIABILITAS AKSEPTASI
Pihak ketiga 287.323 401.061
Pihak Berelasi 143.905 80.342
Jumlah liabilitas akseptasi 431.228 481.403
UTANG PAJAK 539.042 667.485
LIABILITAS IMBALAN KERJA 667.264 689.018
ESTIMASI KERUGIAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI 32.017 28.873
LIABILITAS LAIN-LAIN 2.446.107 2.355.781
JUMLAH LIABILITAS 87.222.911 73.655.791
67
Page 98
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
4.3.1. Jumlah Liabilitas
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar sebesar Rp87.222.911 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp13.567.120 juta atau 18,42% dari jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp73.655.791 juta. Peningkatan terbesar terutama disebabkan karena terdapatnya transaksi
liabilitas kepada Bank Indonesia sebesar Rp11.900.055 juta pada akhir bulan Desember 2023, yaitu
Perseroan mendapatkan fasilitas Pengelolaan Likuiditas berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
(”PasBI”) dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan likuiditas Perseroan.
4.3.2. Jumlah Simpanan Wadiah
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Jumlah simpanan wadiah pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp67.873.898 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp1.861.641 juta atau 2,82% dari jumlah simpanan wadiah pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp66.012.257 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena
kenaikan tabungan wadiah sebesar Rp2.811.969 juta. Di sisi lain terdapat juga penurunan pada giro wadiah
sebesar Rp950.328 juta.
4.3.3. Simpanan dari Bank Lain
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Jumlah simpanan dari bank lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.761.301 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp457.396 juta atau 20,62% dari jumlah simpanan wadiah pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp2.218.697 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan karena penurunan
SIMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank) dan giro wadiah bank masing-masing sebesar
Rp446.824 juta dan Rp17.051 juta. Namun terdapat juga peningkatan pada tabungan wadiah sebesar
Rp6.479 juta.
4.4. Dana Syirkah Temporer
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
DANA SYIRKAH TEMPORER
Giro mudharabah
Pihak ketiga 14.835.449 9.012.699
Pihak berelasi 17.581.811 13.742.269
Jumlah giro mudharabah 32.417.260 22.754.968
Tabungan mudharabah
Pihak ketiga 78.088.518 72.811.278
Pihak berelasi 191.667 86.074
Jumlah tabungan mudharabah 78.280.185 72.897.352
Deposito mudharabah
Pihak ketiga 87.628.737 82.623.832
Pihak berelasi 28.356.052 18.136.510
Jumlah deposito mudharabah 115.984.789 100.760.342
Sukuk mudharabah subordinasi
Pihak ketiga 175.000 775.000
Pihak berelasi 25.000 600.000
Jumlah sukuk mudharabah subordinasi 200.000 1.375.000
Sukuk mudharabah muqayyadah 3.608 -
Pembiayaan berjangka mudharabah 776.250 778.375
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 227.662.092 198.566.037
68
Page 99
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah dana syirkah temporer pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp227.662.092 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp29.096.055 juta atau 14,65% dari jumlah dana syirkah temporer pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp198.566.037 juta. Peningkatan tersebut karena peningkatan pada giro
mudharabah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah masing-masing sebesar Rp9.662.292 juta,
Rp5.382.833 juta dan Rp15.224.447 juta. Namun terdapat juga penerbitan sukuk mudharabah subordinasi
sebesar Rp200.000 juta dan pelunasan sukuk mudharabah subordinasi sebesar Rp1.375.000 juta.
Hal ini sesuai dengan strategi Perseroan dalam peningkatan Dana Pihak Ketiga melalui perolehan dana dari
institusi-institusi di akhir tahun sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan penyaluran piutang dan
pembiayaan.
4.5. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 46.129.260.138 saham 23.064.630 23.064.630
Tambahan modal disetor (3.929.100) (3.929.100)
Keuntungan revaluasi aset tetap 444.530 444.530
Pengukuran kembali program imbalan pasti – setelah pajak 241.462 268.904
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat berharga dalam
kelompok diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain 6.154 (55.477)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.236.713 1.384.677
Belum ditentukan penggunaannya 16.674.732 12.327.446
JUMLAH EKUITAS 38.739.121 33.505.610
Posisi per 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp38.739.121 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp5.233.511 juta atau 15,62% dari jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp33.505.610 juta. Peningkatan tersebut karena peningkatan tersebut terutama disebabkan karena
peningkatan saldo laba sebesar Rp5.199.322 juta.
4.6. Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas operasi 2.041.035 1.885.530
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas investasi (11.404.359) 5.994.708
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 10.162.997 4.798.909
4.6.1. Arus Kas Bersih yang Didapatkan Dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Arus kas bersih yang didapatkan dari aktivitas operasi mengalami peningkatan sebesar Rp155.505 juta atau
setara dengan 8,25% dari Rp1.885.530 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 menjadi
Rp2.041.035 juta pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Peningkatan kas yang berasal dari aktivitas operasi terutama disokong oleh penerimaan jual beli, bagi hasil,
ijarah, dan usaha utama lainnya, penerimaan dari pembiayaan dan piutang yang dihapusbukukan,
penerimaan dari pendapatan usaha lainnya, serta penerimaan atas pendapatan nonusaha – bersih. Hal ini
juga didukung dari pergerakan kas utama yang berasal dari perubahan aset dan liabilitas. Dari sisi aset,
piutang/pembiayaan dan surat berharga mendominasi pergerakan kas, sedangkan dari sisi liabilitas
69
Page 100
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
didominasi oleh pergerakan simpanan dari nasabah serta kenaikan dana syirkah temporer. Sumber
pergerakan kas dari aktivitas operasi sesuai dengan karakteristik bisnis dan siklus usaha Perseroan. Pada
2023, Perseroan mampu untuk menciptakan arus kas positif dari aktivitas operasional yang didasari dari
peningkatan arus kas masuk dari pendapatan margin atas penyaluran piutang/pembiayaan dan peningkatan
penghimpunan dana pihak ketiga terutama dari produk giro dan deposito jika dibandingkan dengan periode
2022.
4.6.2. Arus Kas Bersih yang (Digunakan Untuk)/Diperoleh Dari Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Arus kas bersih yang didapatkan dari aktivitas investasi mengalami penurunan sebesar Rp17.399.067 juta
atau setara dengan 290,24% dari Rp5.994.708 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
menjadi Rp(11.404.359) juta pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Pengeluaran kas yang berasal dari aktivitas investasi pada 2023 mengalami kenaikan jika dibandingkan
dengan periode 2022 yang disebabkan terutama oleh perolehan surat berharga dengan klasifikasi nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain lebih besar dibandingkan dengan penjualan/pelepasan investasi pada
surat berharga serta kenaikan dari perolehan aset tidak berwujud. Hal ini sesuai dengan strategi Perseroan
bahwa salah satu fungsi investasi pada surat berharga merupakan back up dana likuiditas Perseroan dan
peningkatan investasi pada aset tidak berwujud dalam rangka mengoptimalkan efisiensi operasional dan
kualitas layanan nasabah untuk menunjang kinerja Perseroan.
4.6.3. Arus Kas Bersih yang Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Arus kas bersih yang didapatkan dari aktivitas pendanaan mengalami peningkatan sebesar Rp5.364.088 juta
atau setara dengan 111,78% dari Rp4.798.909 juta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022
menjadi Rp10.162.997 juta pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Arus kas dari aktivitas pendanaan berasal dari penghimpunan dana dari penerbitan surat utang dan pinjaman
dari pihak lain. Pada 2023, Perseroan mencatat arus kas masuk dari aktivitas pendanaan dari penerimaan
pembiayaan berjangka mudharabah, penerimaan dari surat berharga yang diterbitkan, dan penerimaan
terkait liabilitas kepada Bank Indonesia dimana digunakan untuk optimalisasi pengelolaan likuiditas
Perseroan.
4.7. Analisis Rasio Keuangan
4.7.1. Permodalan
Kecukupan modal diukur dengan rasio modal terhadap Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dimana
jumlah modal untuk risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional terdiri dari modal inti dan modal
pelengkap. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio atau CAR) adalah sebesar 21,04% dan 20,29%
masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Selain wajib membentuk modal inti dan modal pelengkap, Perseroan wajib untuk memenuhi Countercyclical
Buffer yang ditetapkan dalam kisaran 0% sampai dengan 2,5% dari ATMR sesuai dengan POJK No.
21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah.
Hal tersebut menunjukan bahwa Perseroan mampu untuk memenuhi Rasio kecukupan modal (Capital
Adequacy Ratio atau CAR) sesuai dengan profil risiko) dan mampu memenuhi ketentuan tambahan modal
(buffer).
70
Page 101
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
4.7.2. Aset Produktif
Rasio NPF bruto Perseroan adalah sebesar 2,08% dan 2,42% masing-masing untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. Penurunan rasio NPF menunjukkan perbaikan kualitas piutang dan
pembiayaan syariah yang terus meningkat.
Rasio Cash Coverage adalah sebesar 194,35% dan 183,12% masing-masing untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. Peningkatan rasio cash coverage menunjukkan kemampuan Perseroan
dalam membentuk cadangan untuk meng-cover risiko piutang dan pembiayaan NPF.
4.7.3. Profitabilitas
Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan adalah sebesar sebesar 2,35% dan 1,98% masing-masing untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan adalah sebesar sebesar 16,88% dan 16,84% masing-masing untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Rasio ROA dan ROE menunjukkan pertunjukkan pertumbuhan profitability yang konsisten sejalan dengan
pergerakan Net Imbalan dan BOPO.
Marjin bersih (NI) Perseroan adalah sebesar 5,82% dan 6,31% masing-masing untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) Perseroan adalah sebesar 71,27% dan 75,88%
masing-masing untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
4.7.4. Likuiditas
Financing to Deposit Ratio (FDR) Perseroan adalah sebesar 81,73% dan 79,37%, masing-masing untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. Peningkatan rasio FDR dikarenakan penurunan
likuiditas Perseroan pada posisi 31 Desember 2023 yang disebabkan antara lain oleh:
- Pertumbuhan piutang dan pembiayaan syariah melebihi pertumbuhan dana pihak ketiga
- Pertumbuhan piutang dan pembiayaan syariah yang lebih tinggi dibandingkan target yang telah
ditetapkan.
Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Sumber likuiditas Perseroan dapat berasal dari internal dan eksternal Perseroan. Adapun sumber likuiditas
internal berasal dari kas dan setara kas yang ditempatkan pada Bank Indonesia dan Bank lain, Selain itu,
Perseroan juga memiliki surat berharga yang diukur pada nilai wajar dan tersedia untuk dijual yang dapat
dijual secara outright dan/atau dijual dengan janji untuk dibeli kembali. Sumber likuiditas eksternal dapat
berasal dari fasilitas Pinjaman Yang diterima dari bank lain dan uncomitted borrowing dari bank lain.
Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat
kecenderungan yang dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja sesuai dengan ketentuan dari
regulator. Strategi Perseroan dalam menjaga kecukupan modal kerja antara lain optimalisasi profit,
melakukan right issue, mengelola Dividend Payout Ratio, Sub debt Issuance dan optimalisasi Risk Weighted
Asset.
4.7.5. Kepatuhan (Compliance) – Bank
Perseroan senantiasa memantau tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan, dimana telah dilakukan pemantauan atas penyaluran dana agar tidak terjadi
pelanggaran dan pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD), baik kepada pihak terkait maupun
71
Page 102
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
kepada pihak tidak terkait dan Perseroan senantiasa menjaga tingkat GWM dan PDN sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh regulator.
4.8 Analisa Segmen Operasi
Perseroan mengelompokkan dan mengevaluasi usahanya berdasarkan beberapa segmen operasi antara lain
Corporate Banking, Commercial Banking, Kelembagaan, Ritel dan Treasury Banking & Kantor Pusat.
31 Desember 2023
Corporate Commercial Hubungan Retail Treasury Banking Penyesuaian &
Keterangan Jumlah
Banking Banking Kelembagaan Banking & Kantor Pusat Eliminasi**)
Pendapatan pengelolaan
dana sebagai 4.169.405 1.014.705 3.655.374 22.626.774 2.306.807 (11.521.322) 22.251.743
mudharib*)
Hak pihak ketiga atas bagi
(2.981.436) (654.183) (3.325.439) (10.277.479) (445.294) 11.690.663 (5.993.168)
hasil*)
Hak bagi hasil milik Bank 1.187.969 360.522 329.935 12.349.295 1.861.513 169.341 16.258.575
Pendapatan usaha lainnya 358.216 104.025 - 1.679.885 2.062.340 - 4.204.466
Beban usaha (134.737) (153.841) (84.689) (5.495.768) (4.380.169) - (10.249.204)
Beban aset kerugian
penurunan nilai aset
(336.193) (133.567) - (2.155.440) 2.721 - (2.622.479)
produktif dan nonproduktif –
bersih
Total beban (470.930) (287.408) (84.689) (7.651.208) (4.377.448) - (12.871.68)
Pendapatan
- - - - (2.156) - (2.156)
nonoperasional
Laba sebelum zakat dan
1.075.255 177.139 245.246 6.377.972 (455.751) 169.341 7.589.202
beban pajak penghasilan
Zakat (25.822) (4.254) (5.889) (153.165) (600) - (189.730)
Beban pajak (228.650) (37.668) (52.151) (1.356.260) (21.000) - (1.695.729)
Laba bersih 820.783 135.217 187.206 4.868.547 (477.351) 169.341 5.703.743
Aset segmen
Pembiayaan wholesale 54.541.919 12.969.097 - - - - 67.511.016
Pembiayaan ritel
SME - - - 19.345.720 - - 19.345.720
Mikro - - - 22.912.195 - - 22.912.195
Konsumer***) - - - 130.547.113 - - 130.547.113
Cadangan kerugian
(4.042.106) (1.105.624) - (4.540.732) - - (9.688.462)
penurunan nilai pembiayaan
Nonpembiayaan – bersih 920.109 - - - 122.076.433 - 122.996.542
51.419.922 11.863.473 - 168.264.296 122.076.433 - 353.624.124
Liabilitas, dana syirkah
temporer dan ekuitas
segmen
Pendanaan 22.354.117 6.990.589 79.770.650 185.573.903 14.508.087 - 309.197.36
Nonpendanaan - - - - 44.426.778 - 44.426.778
22.354.117 6.990.589 79.770.650 185.573.903 58.934.865 - 353.624.124
31 Desember 2022
Keterangan Corporate Commercial Hubungan Retail Treasury Banking Penyesuaian
Jumlah
Banking Banking Kelembagaan Banking & Kantor Pusat & Eliminasi**)
Pendapatan pengelolaan 3.028.731 995.601 2.770.467 19.841.444 2.180.414 (9.193.792) 19.622.865
dana sebagai
mudharib*)
Hak pihak ketiga atas bagi (1.929.202) (575.465) (2.272.436) (8.899.486) (134.359) 9.778.779 (4.032.169)
hasil*)
Hak bagi hasil milik Bank 1.099.529 420.136 498.031 10.941.958 2.046.055 584.987 15.590.696
Pendapatan usaha lainnya 235.198 25.350 - 686.723 2.753.840 - 3.701.111
Beban usaha (96.186) (106.097) (67.091) (4.606.877) (5.019.085) - (9.895.336)
Beban aset kerugian (500.333) (407.703) - (2.112.972) (727.789) - (3.748.797)
penurunan nilai aset
produktif dan nonproduktif –
bersih
Total beban (596.519) (513.800) (67.091) (6.719.849) (5.746.874) - (13.644.133)
Pendapatan - - - - 8.534 - 8.534
nonoperasional
Laba sebelum zakat dan 738.208 (68.314) 430.940 4.908.832 (938.445) 584.987 5.656.208
beban pajak penghasilan
Zakat (17.175) - (10.026) (114.204) - - (141.405)
Beban pajak (152.381) - (88.955) (1.013.285) - - (1.254.621)
Laba bersih 568.652 (68.314) 331.959 3.781.343 (938.445) 584.987 4.260.182
Aset segmen
Pembiayaan wholesale 46.139.198 11.044.987 - - - - 57.184.185
Pembiayaan ritel
SME - - - 18.904.947 - - 18.904.947
Mikro - - - 18.740.411 - - 18.740.411
Konsumer***) - - - 112.875.313 - - 112.875.313
Cadangan kerugian (4.060.934) (1.064.139) - (4.226.235) 152.920 - (9.198.388)
penurunan nilai pembiayaan
Nonpembiayaan – bersih 859.122 - - - 106.361.848 - 107.220.970
42.937.386 9.980.848 - 146.294.436 106.514.768 - 305.727.438
Liabilitas, dana syirkah
temporer dan ekuitas
segmen
Pendanaan 10.197.506 4.543.448 77.370.904 170.456.759 4.228.374 - 266.796.991
Nonpendanaan - - - - 38.930.447 - 38.930.447
10.197.506 4.543.448 77.370.904 170.456.759 43.158.821 - 305.727.438
*)
Termasuk komponen internal transfer pricing antar segmen operasi
**)
Termasuk eliminasi komponen internal transfer pricing
***)
Termasuk segmen pawning dan hasanah card
72
Page 103
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Jumlah pencapaian laba PT Bank Syariah Indonesia Tbk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp5.703.743 juta meningkat sebesar Rp1.443.561 juta atau 33,88% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4.260.182 juta. Atas pencapaian laba bersih periode
31 Desember 2023, kontribusi terbesar dari kenaikan total laba bersih Perseroan didominasi oleh segmen Retail
Banking sebesar Rp1.087.204 juta atau 28,75%.
Posisi pembiayaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp240.316.044 juta
atau meningkat Rp32.611.188 juta atau 15,70% dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp207.704.856 juta. Peningkatan didominasi oleh segmen Retail Banking sebesar Rp22.284.357 juta dan
Corporate Banking sebesar Rp8.402.721 juta.
Posisi pendanaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp309.197.346 juta
atau meningkat Rp42.400.355 juta atau 15,89% dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp266.796.991 juta. Peningkatan didominasi oleh segmen Retail Banking sebesar Rp15.117.144 juta, Corporate
Banking sebesar Rp12.156.611 juta dan Treasury Banking sebesar Rp10.279.713 juta.
5. Kondisi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah dan profitabilitas secara material yang dihadapi oleh Perseroan,
kecuali bahwa telah terjadi ketidakpastian makroekonomi sehubungan dengan peningkatan inflasi serta suku
bunga acuan secara global dan meningginya tensi geopolitik. Perkembangan masa depan mungkin berubah
akibat perubahan kondisi di pasar atau situasi lainnya di luar kendali Perseroan. Manajemen akan terus
memantau hal ini dan mengatasi risiko dan ketidakpastian terkait hal ini di masa mendatang.
6. Belanja Modal
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Tanah 909 724.673
Bangunan 4.096 327.544
Instalasi 22.110 22.062
Kendaraan bermotor 501 5.304
Inventaris kantor 65.728 115.772
Renovasi atas aset sewa 13.023 27.861
Perangkat lunak 276.241 144.715
Aset dalam penyelesaian – Aset tetap 550.999 673.866
Aset dalam penyelesaian – Perangkat lunak 715.391 -
Jumlah 1.648.998 2.041.797
Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal umumnya dibiayai dari laba yang dihasilkan dari aktivitas
operasional Perseroan. Efek biaya yang mungkin timbul dan arus kas keluar yang terjadi karena pembelian
barang modal dapat dikelola dengan baik oleh Perseroan sehingga kinerja Perseroan masih dapat menunjukkan
peningkatan yang berkesinambungan.
Pembelian barang modal seluruhnya menggunakan sumber pendanaan Rupiah yang tidak perlu dilakukan
transaksi lindung nilai. Pembelian barang modal dilakukan dalam batas yang sesuai dengan kemampuan dan
arus kas Perseroan sehingga tidak mengganggu kinerja keuangan Perseroan. Tujuan dari investasi barang modal
tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja Perseroan sehingga pendapatan yang nantinya akan dihasilkan juga
akan naik akibat dari investasi barang modal tersebut.
Investasi dalam rebranding jaringan kantor dan pengembangan teknologi diharapkan meningkatkan kapasitas
Perseroan sehingga meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan nasabah untuk menunjang kinerja
Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada pengikatan yang bersifat signifikan
dalam melakukan pembelian barang modal yang belum terealisasi.
73
Page 104
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
7. Komitmen Investasi Barang Modal
Perseroan memiliki komitmen barang modal terkait dengan renovasi bangunan, pengadaan kendaraan dinas,
perlengkapan komputer, ATM dan jasa lisensi sistem adalah sebesar Rp2.018.556 juta dan Rp576.702 juta,
masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
8. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing/Suku Bunga
Risiko nilai tukar merupakan risiko yang timbul karena adanya perbedaan posisi valuta asing yang dimiliki
Perseroan yang tercermin dalam PDN baik secara individual maupun secara keseluruhan. Termasuk dalam posisi
valuta asing tersebut yaitu posisi trading book yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
transaksi valuta asing dalam jangka pendek maupun posisi banking book dalam rangka pengendalian PDN.
Perhitungan PDN didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia No. 5/13/PBI/2003 tanggal 1 Juli 2003 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015. Berdasarkan
peraturan tersebut, Perseroan diwajibkan untuk menjaga rasio PDN maksimum 20% dari jumlah modal. PDN
adalah penjumlahan nilai absolut yang dinyatakan dalam Rupiah dari selisih bersih antara aset dan liabilitas
dalam mata uang asing dan selisih bersih dari tagihan dan liabilitas komitmen dan kontinjensi yang dicatat dalam
rekening administratif yang didenominasi dalam setiap mata uang asing.
9. Kebijakan Pemerintah/Institusi Lainnya Yang Berdampak Terhadap Usaha dan Bisnis Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung kepada peraturan pemerintah:
Sertifikasi Manajemen Risiko
Perseroan senantiasa melakukan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui edukasi, sosialisasi,
dan sertifikasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas pegawai agar dapat menjalankan fungsinya dan
mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan juga senantiasa memastikan Bank memiliki dan melaksanakan
unsur-unsur penting dalam penerapan manajemen risiko, termasuk melaksanakan Sertifikasi Manajemen Risiko
bagi pegawai dan menjaga keberlakuan dari Sertifikat Manajemen Risiko yang telah dimiliki. Implementasi
manajemen risiko yang melekat pada setiap individu pegawai akan pendukung penerapan manajemen risiko
yang efektif dan efesien sehingga Bank dapat mengelola risiko secara terintegrasi.
Selain itu, Perseroan juga telah mengadministrasikan dan melakukan pemeliharaan pada data masa berlaku
Sertifikat Manajemen Risiko setiap pegawai.
Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum
Perseroan senantiasa melakukan inovasi produk dan layanan berbasis digital untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat saat ini yang mengutamakan kecepatan, kemudahan, dan keamanan dalam bertransaksi, yang
diperkuat dengan kapabilitas sistem IT, standarisasi end to end, security improvement, dan human resources.
Bank juga memiliki organ/fungsi yang melakukan pengelolaan risiko operasional secara spesifik di bidang
pencegahan fraud dan keamanan siber. Hal ini merupakan strategi Perseroan untuk melaksanakan penguatan
ketahanan dan keamanan siber bagi layanan nasabah. Perseroan juga telah memiliki unit kerja yang berfungsi
memastikan keamanan layanan digital banking, memastikan pelaksanaan IT risk assessment dalam
pengembangan IT, melakukan pengawasan terhadap operasional IT, dan membentuk IT helpdesk.
Dengan adanya aturan regulator terkait ketahanan dan keamanan siber, Perseroan berkomitmen untuk
melakukan penguatan governance & IT security, penguatan hygiene factor, peningkatan kapabilitas SDM IT,
upgrade corebanking, dan continuous improvement IT process agar dapat memberikan layanan produk yang
cepat, mudah, dan aman bagi nasabah.
74
Page 105
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Perseroan berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah kepada
masyarakat melalui program-program yang berkolaborasi bersama stakeholder lainnya.
Pada tahun 2023, Perseroan telah melaksanakan beberapa program literasi yang meliputi:
• Segmen lembaga pendidikan
Menyasar audiens mahasiswa dan tenaga kependidikan dalam memperluas jangkauan literasi keuangan
melalui workshop atau seminar, yang akan dilaksanakan pada 5 wilayah di seluruh Indonesia.
• Segmen Jurnalis dan Media Massa
Melaksanakan program literasi keuangan kepada jurnalis dan media massa melalui media gathering dan
workshop perbankan Syariah.
• Segmen Nasabah dan Masyarakat Umum
Mengedukasi melalui channel media sosial Perseroan terkait perbankan syariah, baik informasi produk
ataupun informasi perusahaan untuk mengukur angka literasi masyarakat terhadap keuangan Syariah.
Dalam rangka mendukung program inklusi keuangan Syariah, Perseroan telah memiliki program layanan
keuangan tanpa Kantor melalui penyediaan layanan BSI Smart yang lengkap sehingga bisa diakses melalui
smartphone, PC/Laptop, dan Mesin EDC.
APU PPT & PPPSPM
Perseroan senantiasa berupaya menerapkan program APU PPT & PPPSPM secara efektif dengan mempehatikan
risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM yang mencakup pengawasan aktif Direksi dan Komisaris, kebijakan dan prosedur,
pengalihan intern, sistem informasi manajemen, serta sumber daya manusia dan pelatihan.
Bank telah memiliki Standar Prosedur Pengendalian (SPP) APU PPT – PPPSPM yang berbasis risiko terkini dan
sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bank menerapkan program ini berbasis risiko sesuai dengan kegiatan, skala
usaha, kompleksitas usaha dan/atau karakteristik usaha melalui pelaksanaan uji petik kepada seluruh region
sebagai bagian dari monitoring bank. Pengendalian internal dilaksanakan oleh Audit Internal bank dan hasilnya
ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait sebagai bagian dari proses kuratif.
Terhadap transaksi yang harus dilakukan pelaporan kepada PPATK diantaranya LTKT, LTKL, LTKM, laporan
penundaan transaksi, dan permintaan penghentian sementara transaksi. Pelaporan Sistem Informasi Pengguna
Jasa Terpadu (Sipesat) telah terpenuhi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan regulator, termasuk
pelaporan pemblokiran nasabah yang masuk daftar DTTOT/DPPSPM kepada OJK melalui Sigap, maupun Dirjen
Pajak.
Selain itu, Perseroan juga terus meningkatkan kompetensi SDM terkait APU PPT – PPPSPM melalui
penyelenggaran training internal maupun eksternal, pembuatan awareness di berbagai media, surat
korespondensi kepada region melalui infografis, media video learning, webinar, dan media komik ke seluruh
pegawai Perseroan.
Penyesuaian nominal sanksi denda terhadap pelanggaran APU PPT – PPPSPM selain pelaporan, yaitu paling
banyak per tahun 5 Miliar Rupiah bagi orang perseorangan; dan/atau paling banyak 1% (satu persen) dari total
laba bersih tahunan batas 100 Miliar Rupiah per tahun bagi PJK.
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Perseroan senantiasa melaporkan secara tepat waktu terkait pelaporan data dan/atau informasi penerbitan
dan/atau transaksi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing kepada BI melalui sistem pelaporan yang ditetapkan oleh
BI.
Perlindungan Konsumen
Perseroan senantiasa mengutamakan perlindungan terhadap konsumen sebagai bentuk menjaga kepercayaan
dan keamanan nasabah. Aturan perlindungan konsumen menjadikan Bank harus memastikan bahwa informasi
75
Page 106
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
yang diberikan kepada konsumen adalah jujur dan akurat, tidak terjadi penipuan, dan tidak terjadi
penyalahgunaan data infromasi nasabah.
Aturan perlindungan konsumen ini telah diterapkan bank pada seluruh kegiatan bisnis untuk menerapkan
kesetaraan akses kepada setiap Konsumen dengan menjunjung prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran.
Serta pengaturan atas larangan penggunaan klausula baku dalam tiap perjanjian dengan Konsumen.
Kewajiban Bank atas penyampaian laporan terkait Pelindungan Konsumen kepada BI yang mencakup:
a. Laporan Rencana Pelaksanaan Edukasi;
b. Laporan Pelaksanaan Edukasi;
c. Laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen; dan
d. Laporan lainnya terkait Pelindungan Konsumen
Premi Program Restrukturisasi
Perseroan senantiasa berupaya melakukan restrukturisasi secara selektif untuk nasabah yang masih memiliki
kemampuan dan kemauan bayar. Hal ini merupakan upaya Bank untuk membantu nasabah dalam
menyelesaikan kewajibannya.
Bank menghitung dan membayar besaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada LPS sesuai
dengan kombinasi kelompok Bank dengan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintahan ini.
Jasa Akuntan Publik
Perseroan telah menerapkan ketentuan terkait pembatasan penggunaan jasa audit oleh Bank (rotasi) AP bagi
Bank yang dibatasi maksimal 7 (tujuh) tahun kumulatif dengan periode jeda sesuai jenis peran AP dalam
perikatan, yaitu 5 (lima) tahun, 3 (tiga) tahun, atau 2 (dua) tahun. Penyesuaian ketentuan terhadap kewajiban
Perseroan atas Penyampaian laporan Penunjukkan AP dan/atau KAP dan laporan realisasi penggunaan jasa AP
dan KAP.
Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)
Perseroan telah menyusun dan menyampaikan Laporan secara berkala kepada Bank Indonesia terkait
pemberian pembiayaan Ultra Mikro (Umi). Perseroan juga melakukan penyusunan dan penyampaian laporan
pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dengan mengacu pada ketentuan BI mengenai
RPIM.
10. Manajemen Risiko
Perseroan dalam menjalankan usahanya senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko. Perkembangan yang pesat
pada lingkungan eksternal dan internal Perseroan juga menyebabkan risiko yang dihadapi Perseroan menjadi
semakin kompleks. Maka dari itu, agar dapat beradaptasi dan mampu bersaing dalam lingkungan bisnis,
Perseroan dituntut untuk mampu menerapkan manajemen risiko yang andal dan sistematis. Prinsip-prinsip
manajemen risiko yang diterapkan harus dapat mendukung Perseroan untuk lebih berhati-hati seiring dengan
perkembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan yang semakin maju.
I. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Pengelolaan risiko kredit yang dilakukan Perseroan
antara lain dengan meningkatkan keseimbangan antara ekspansi pembiayaan yang sehat dan pengelolaan
pembiayaan dengan memperhatikan prinsip prudensialitas agar terhindar dari penurunan kualitas
pembiayaan. Selain itu, Perseroan juga berupaya untuk mengurangi eksposur risiko kredit, di antaranya
melalui berbagai langkah mitigasi risiko kredit dengan menggunakan sejumlah teknik seperti agunan dan
jaminan pihak ketiga untuk mengurangi dampak risiko. Teknik mitigasi risiko kredit memungkinkan
Perseroan untuk terlindungi dari terjadinya pemburukan kualitas kredit.
76
Page 107
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Perseroan melakukan pengelolaan risiko kredit melalui:
A. Pembiayaan Wholesale
1. Perencanaan Pembiayaan
a) Setting risk koridor
b) Fokus sektor industri
c) Targeted customer dan client tiering
d) Manajemen limit dan manajemen pipeline
e) Portfolio guideline
2. Proses Akuisisi
a) Proses analisa nasabah yang komprehensif
b) Assessment risiko nasabah pembiayaan wholesale melalui rating
c) Proses keputusan dengan four eyes principle
d) Pemahaman dan penguasaan proses bisnis
e) Risk mitigation melalui term & condition dan covenant
3. Pemeliharaan & Pemantauan Intensif
a) Monitoring portfolio mix
b) Account mapping dan klasifikasi risiko
c) Reviu tahunan
d) Watchlist alert
e) Evaluasi Financing Risk Rating
f) Evaluasi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (“CKPN”)
g) Pemantauan pemenuhan covenant
h) Pemantauan second way out
4. Optimal Collection & Recovery
a) Restrukturisasi
b) Pemetaan nasabah sesuai kuadran dan penetapan strategi serta action plan
c) Penyiapan infrastruktur & sistem Collection & Recovery
d) Pemantauan NPF dan Write Off
e) Program Booster Collection & Recovery
B. Pembiayaan Ritel
1. Perencanaan Pembiayaan
a) Fokus sektor, khusus untuk SME
b) Fokus segmen & targeted customer
c) Penetapan RAC & fitur produk
d) Program produk
e) Portfolio Guideline
2. Proses Akuisisi
a) Memastikan akuisisi nasabah sesuai target pasar, fitur produk dan RAC
b) Assessment risiko nasabah pembiayaan ritel melalui scoring
c) Implementasi four eyes principle
d) Proses verifikasi: pendapatan, dokumen dan nasabah
e) Implementasi scoring model
3. Pemeliharaan & Pemantauan Intensif
a) Pemantauan portofolio dan kualitas
b) Reviu Watchlist dan reviu tahunan (batas SME > Rp5.000)
c) Pemeliharaan Scoring System
d) Pemantauan post transaction: covenant, second way out, commited to payroll, perjanjian
kerjasama non-payroll, hasil welcoming call
4. Optimal Collection & Recovery
a) Restrukturisasi
b) Mobile Collection
c) Peningkatan sistem collection
d) Pemantauan NPF dan WO
e) Program Booster Collection & Recovery
77
Page 108
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
f) Pemantauan Sistem Klaim & Subrogasi
Kualitas Aset Keuangan
Tabel di bawah menunjukkan kualitas aset keuangan berdasarkan golongan aset untuk semua
aset keuangan yang mempunyai risiko kredit (diluar cadangan kerugian penurunan nilai):
31 Desember 2023
Belum jatuh tempo atau Telah jatuh
tidak mengalami penurunan tempo tetapi
tidak
mengalami Mengalami
Tingkat penurunan penurunan
Tingkat tinggi standar nilai nilai Jumlah
Aset
Giro dan penempatan pada
Bank Indonesia 32.440.778 - - - 32.440.778
Giro dan penempatan pada
bank lain 2.324.473 - - - 2.324.473
Investasi pada surat berharga 71.301.526 - - - 71.301.526
Tagihan akseptasi 431.228 - - - 431.228
Piutang murabahah 127.357.014 4.037.793 2.168.075 2.940.214 136.503.096
Piutang istishna 29 - - 1 30
Piutang ijarah 199.239 3.350 2.820 12.991 218.400
Pinjaman qardh 10.493.267 478.080 42.477 293.257 11.307.081
Pembiayaan mudharabah 1.806.298 10.490 33.101 31.244 1.881.133
Pembiayaan musyarakah 76.378.227 7.476.673 2.673.552 1.687.745 88.216.197
Aset lain-lain*) 1.062.912 18.501 10.550 - 1.091.963
323.794.991 12.024.887 4.930.575 4.965.452 345.715.905
31 Desember 2022
Belum jatuh tempo atau Telah jatuh
tidak mengalami penurunan tempo tetapi
tidak
mengalami Mengalami
Tingkat penurunan penurunan
Tingkat tinggi standar nilai nilai Jumlah
Aset
Giro dan penempatan pada
Bank Indonesia 31.778.458 - - - 31.778.458
Giro dan penempatan pada
bank lain 2.491.492 - - - 2.491.492
Investasi pada surat berharga 57.851.905 - - - 57.851.905
Tagihan akseptasi 481.403 - - - 481.403
Piutang murabahah 112.067.103 7.862.535 2.122.392 2.821.326 124.873.356
Piutang istishna 129 - 3 - 132
Piutang ijarah - - 643 12.635 13.278
Pinjaman qardh 8.673.530 657.100 61.296 309.683 9.701.609
Pembiayaan mudharabah 990.919 20.801 10.208 19.469 1.041.397
Pembiayaan musyarakah 58.800.779 8.988.006 996.149 1.805.577 70.590.511
Aset lain-lain*) 1.039.679 11.551 7.494 - 1.058.724
274.175.397 17.539.993 3.198.185 4.968.690 299.882.265
*)
Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima
Kualitas aset keuangan didefinisikan sebagai berikut:
Tingkat Tinggi:
a) Giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro dan penempatan pada bank lain yaitu giro
atau penempatan pada institusi Pemerintah, institusi Pemerintah Daerah, bank yang
terdaftar di bursa serta transaksi dengan bank yang memiliki reputasi baik dengan tingkat
kemungkinan gagal bayar atas kewajiban yang rendah.
b) Investasi pada surat berharga yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, efek-
efek dan obligasi yang termasuk dalam investment grade dengan rating minimal idBBB
(Pefindo), BBB+ (S&P), Baa1 (Moody’s) atau BBB+ (Fitch).
c) Pembiayaan, piutang, dan pinjaman yaitu pembiayaan, piutang, dan pinjaman kepada
debitur dengan riwayat pembayaran yang sangat baik dan tidak pernah menunggak
sepanjang jangka waktu pembiayaan dan debitur dengan riwayat tidak pernah
direstrukturisasi.
d) Aset lain-lain yaitu piutang kepada Pemerintah (termasuk Bank Indonesia) atau Pemerintah
Daerah seperti piutang pendapatan yang masih akan diterima.
78
Page 109
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Tingkat Standar:
a) Giro dan penempatan pada bank lain yaitu giro atau penempatan pada bank yang tidak
terdaftar di bursa.
b) Investasi pada surat berharga yaitu surat berharga yang termasuk dalam non-investment
grade dengan rating minimal idBB (Pefindo), BBB- (S&P), Baa3 (Moody’s) atau BBB- (Fitch).
c) Pembiayaan, piutang, dan pinjaman yaitu pembiayaan, piutang, dan pinjaman kepada
debitur dengan riwayat pembayaran yang baik dan debitur dengan riwayat pernah
direstrukturisasi. Aset lain-lain yaitu piutang kepada Pemerintah (termasuk Bank Indonesia)
atau Pemerintah Daerah seperti piutang pendapatan yang masih akan diterima.
d) Aset lain-lain yaitu aset keuangan lainnya selain piutang pendapatan yang masih akan
diterima kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah seperti tagihan rupa-rupa kepada pihak
ketiga lainnya.
Berdasarkan PSAK 60, aset keuangan yang telah jatuh tempo ditentukan ketika debitur gagal
melakukan pembayaran sesuai jadwal. Tabel di bawah menunjukkan aging analysis terhadap
aset keuangan yang diberikan yang telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai:
31 Desember 2023
≤ 30 hari 31 – 60 hari 61 – 90 hari Jumlah
Piutang murabahah 1.001.039 583.144 583.892 2.168.075
Piutang ijarah 903 600 1.317 2.820
Pinjaman qardh 29.839 10.807 1.831 42.477
Pembiayaan mudharabah 1.099 638 31.364 33.101
Pembiayaan musyarakah 2.582.953 51.627 38.972 2.673.552
Aset lain-lain*) 5.661 2.050 2.839 10.550
3.621.494 648.866 660.215 4.930.575
31 Desember 2022
≤ 30 hari 31 – 60 hari 61 – 90 hari Jumlah
Piutang murabahah 1.238.672 499.989 383.731 2.122.392
Piutang istishna - 3 - 3
Piutang ijarah 155 180 308 643
Pinjaman qardh 52.786 6.877 1.633 61.296
Pembiayaan mudharabah 10.208 - - 10.208
Pembiayaan musyarakah 477.172 36.502 482.475 996.149
Aset lain-lain*) 5.104 1.314 1.076 7.494
1.784.097 544.865 869.223 3.198.185
*)
Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima
Analisis Konsentrasi Risko
a) Sektor Geografis
Tabel berikut menggambarkan rincian eksposur kredit yang dikategorikan berdasarkan wilayah
geografis pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. Pengelompokan wilayah geografis
berdasarkan tempat beroperasinya bisnis Perseroan yang sekaligus menggambarkan potensial
bisnis wilayah masing-masing:
31 Desember 2023
Indonesia Timur
*)
Jabodetabek Jawa Sumatera Kalimantan dan Bali Lainnya Jumlah
Aset
Giro dan penempatan pada
Bank Indonesia 32.440.778 - - - - - 32.440.778
Giro dan penempatan pada
fina 2.322.303 2 13 74 2.081 - 2.324.473
Investasi pada
surat berharga 71.195.560 61.872 44.094 - - - 71.301.526
Tagihan akseptasi 356.695 71.495 3.038 - - - 431.228
Piutang murabahah 37.811.118 30.959.995 41.321.128 11.954.658 14.456.197 - 136.503.096
Piutang istishna 2 28 - - - - 30
Piutang ijarah 29.265 53.075 61.278 7.835 66.947 - 218.400
Pinjaman qardh 5.569.913 2.151.760 1.428.816 609.006 1.547.586 - 11.307.081
Pembiayaan mudharabah 1.179.774 595.881 94.688 84 10.706 - 1.881.133
Pembiayaan musyarakah 54.344.974 14.085.060 13.197.814 3.082.719 3.349.587 156.043 88.216.197
**)
Aset lain-lain 952.061 48.854 33.252 11.293 46.503 - 1.091.963
206.202.443 48.028.022 56.184.121 15.665.669 19.479.607 156.043 345.715.905
Cadangan kerugian
penurunan nilai (9.846.025)
Neto 335.869.880
Rekening administratif
Fasilitas pembiayaan
yang belum digunakan 1.639.164 140.823 91.820 17.154 4.388 - 1.893.349
Letter of Credit 325.605 40.370 - - - - 365.975
Bank garansi yang diterbitkan 1.943.765 243.687 531.167 52.231 66.988 - 2.837.838
3.908.534 424.880 622.987 69.385 71.376 - 5.097.162
79
Page 110
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
31 Desember 2022
Indonesia Timur
Jabodetabek Jawa*) Sumatera Kalimantan dan Bali Jumlah
Aset
Giro dan penempatan
pada Bank Indonesia 31.778.458 - - - - 31.778.458
Giro dan penempatan pada bank lain 2.490.753 2 13 1 723 2.491.492
Investasi pada surat berharga 57.788.176 52.147 11.582 - - 57.851.905
Tagihan akseptasi 400.926 80.265 212 - - 481.403
Piutang murabahah 32.854.830 28.464.404 38.535.064 11.473.145 13.545.913 124.873.356
Piutang istishna 89 43 - - - 132
Piutang ijarah 4.139 2.583 5.871 208 477 13.278
Pinjaman qardh 5.020.282 1.728.258 1.148.026 557.172 1.247.871 9.701.609
Pembiayaan mudharabah 164.623 596.759 267.013 732 12.270 1.041.397
Pembiayaan musyarakah 46.087.227 10.887.839 8.795.121 2.799.858 2.020.466 70.590.511
**)
Aset lain-lain 940.830 39.425 26.441 9.490 42.538 1.058.724
177.530.333 41.851.725 48.789.343 14.840.606 16.870.258 299.882.265
Cadangan kerugian penurunan nilai (9.229.411)
Neto 290.652.854
Rekening Administratif
Fasilitas pembiayaan
yang belum digunakan 1.534.261 121.925 182.605 19.391 3.626 1.861.808
Letter of Credit 157.620 24.611 - - - 182.231
Bank garansi yang diterbitkan 1.790.588 303.550 527.341 43.760 43.549 2.708.788
3.482.469 450.086 709.946 63.151 47.175 4.752.827
*)
Pulau Jawa tidak termasuk area Jabodetabek
**)
Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima
b) Sektor Industri
Tabel berikut menggambarkan rincian eksposur kredit pada nilai tercatat yang dikategorikan
berdasarkan sektor industri pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
31 Desember 2023
Pemerintah Bank dan
(termasuk lembaga
Bank keuangan Perusahaan
Indonesia) lainnya lainnya Perseorangan Jumlah
Aset
Giro dan penempatan pada
Bank Indonesia 32.440.778 - - - 32.440.778
Giro dan penempatan
pada bank lain - 2.324.473 - - 2.324.473
Investasi pada surat berharga 68.666.168 1.925.650 709.708 - 71.301.526
Tagihan akseptasi - 82.801 348.427 - 431.228
Piutang murabahah 43.301 101.798 8.575.481 127.782.516 136.503.096
Piutang istishna - - - 30 30
Piutang ijarah - - 1.285 217.115 218.400
Pinjaman qardh 1.434.965 - 3.440.996 6.431.120 11.307.081
Pembiayaan mudharabah 1.000.000 386.022 489.398 5.713 1.881.133
Pembiayaan musyarakah 15.443.670 989.886 47.461.747 24.320.894 88.216.197
Aset lain-lain*) 898.276 1.844 39.219 152.624 1.091.963
119.927.158 5.812.474 61.066.261 158.910.012 345.715.905
Cadangan kerugian
penurunan nilai (9.846.025)
Neto 335.869.880
Rekening Administratif
Fasilitas pembiayaan yang
belum digunakan 85.700 1.332.153 385.595 89.901 1.893.349
Letter of Credit 23.845 - 342.130 - 365.975
Bank garansi yang diterbitkan 571.247 88.393 2.153.323 24.875 2.837.838
680.792 1.420.546 2.881.048 114.776 5.097.162
*)
Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima
80
Page 111
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
31 Desember 2022
Pemerintah Bank dan
(termasuk lembaga
Bank keuangan Perusahaan
Indonesia) lainnya lainnya Perseorangan Jumlah
Aset
Giro dan penempatan pada
Bank Indonesia 31.778.458 - - - 31.778.458
Giro dan penempatan
pada bank lain - 2.491.492 - - 2.491.492
Investasi pada surat berharga 55.423.534 1.819.571 608.800 - 57.851.905
Tagihan akseptasi - 115.504 365.899 - 481.403
Piutang murabahah 84.992 16.304 8.657.193 116.114.867 124.873.356
Piutang istishna - - - 132 132
Piutang ijarah - - 381 12.897 13.278
Pinjaman qardh 1.398.963 - 2.996.207 5.306.439 9.701.609
Pembiayaan mudharabah 225.222 405.198 404.132 6.845 1.041.397
Pembiayaan musyarakah 15.610.929 756.815 38.560.120 15.662.647 70.590.511
Aset lain-lain*) 896.690 2 22.843 139.189 1.058.724
105.418.788 5.604.886 51.615.575 137.243.016 299.882.265
Cadangan kerugian
penurunan nilai (9.229.411)
Neto 290.652.854
Rekening Administratif
Fasilitas pembiayaan yang
belum digunakan 162.774 50.956 386.327 1.261.751 1.861.808
Letter of Credit - - 182.231 - 182.231
Bank garansi yang diterbitkan 183.166 65.110 2.428.540 31.972 2.708.788
345.940 116.066 2.997.098 1.293.723 4.752.827
*)
Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima
Analisis Eksposur Maksimum Terhadap Risiko Kredit Setelah Memperhitungkan Dampak Agunan dan
Mitigasi Risiko Kredit Lainnya
1. Secured financing
2. Partially secured financing
Untuk secured financing, Perseroan menetapkan jenis dan nilai agunan yang dijaminkan sesuai skema
pembiayaan. Jenis dari agunan adalah sebagai berikut:
a) Physical collateral, berupa tanah dan bangunan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”)
kendaraan bermotor dan properti.
b) Financial collateral, berupa simpanan (tabungan, giro, deposito), surat berharga, dan emas.
c) Apabila terjadi default (gagal bayar), Perseroan akan menggunakan agunan tersebut sebagai
pilihan terakhir untuk pemenuhuan kewajiban counterparty.
Partially secured financing terdiri dari pembiayaan untuk berpenghasilan tetap, pembiayaan untuk para
pensiunan, dan pembiayaan konsumer lainnya. Dalam pembayaran kewajibannya, partially secured
financing umumnya dilakukan melalui pemotongan penghasilan secara otomatis. Dengan demikian,
tingkat risiko dari partially secured financing tidak sebesar nilai tercatat pembiayaannya. Mitigasi risiko
kredit untuk partially secured financing terdiri dari surat keputusan pengangkatan pegawai dan surat
keterangan pensiun.
Manajemen Risiko Kredit Pasca Pandemi COVID-19
Pasca pandemi Covid-19, Perseroan menerapkan kebijakan terkait pengelompokkan nasabah yang
masih mendapat perlakukan khusus sesuai POJK No.19 tahun 2022 dan KDK No.34/KDK.03/2022 serta
ketentuan internal Perseroan lainnya.
Terhadap nasabah yang masih mendapat perlakuan khusus pasca pandemi COVID-19 maupun yang
tidak mendapat perlakukan khusus lagi, Perseroan tetap melakukan monitoring pembiayaan melalui:
a) Analisis watchlist terhadap seluruh nasabah, terutama yang tidak mendapat perlakuan khusus
sesuai POJK No. 19 tahun 2022 dan KDK No.34/KDK.03/2022 serta ketentuan internal Bank lainnya.
Perseroan menetapkan action plan terhadap nasabah yang berpotensi mengalami penurunan
sesuai hasil watchlist.
81
Page 112
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
b) Pengembalian ke skema pembiayaan normal apabila kondisi membaik, restrukturisasi kembali
sesuai dengan kondisi cashflow nasabah atau menetapkan langkah penyelamatan melalui
penyelesaian pembiayaan, bagi nasabah yang tidak mendapat perlakukan khusus sesuai regulasi.
Perseroan senantiasa mereviu pengelolaan pembiayaan pasca pandemi COVID-19 sehingga
penyesuaian dapat dilakukan pada kesempatan pertama saat terjadi perubahan regulasi eksternal.
Perseroan mereviu kecukupan CKPN atas pembiayaan yang masih mendapat perlakukan khusus pasca
pandemi COVID-19 untuk mengantisipasi potensi risiko.
II. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko akibat perubahan harga pasar, antara lain risiko dari perubahan nilai aset yang
dapat diperdagangkan atau disewakan. Risiko pasar terdiri dari dua jenis risiko: risiko nilai tukar dan
risiko benchmark suku bunga. Perseroan melakukan pengelolaan risiko pasar melalui:
- Menerapkan prinsip segregation of duty dengan memisahkan fungsi front office, middle office, dan
back office dalam pelaksanaan transaksi surat berharga dan valuta asing.
- Menerapkan segregation of duty dalam pelaksanaan transaksi treasury antara dealer dan
supervisor.
- Melakukan cut loss posisi terbuka sukuk apabila terdapat penurunan harga pasar.
- Melakukan reviu terhadap kebijakan dan standar prosedur operasi yang terkait dengan
pengelolaan risiko pasar.
- Menetapkan batas risiko pasar mencakup Posisi Devisa Neto (“PDN”), Value at Risk (“VaR”), Posisi
Terbuka, Stop Loss, Transaksi Treasury, dan Cut Loss.
- Memantau pergerakan indikator eksternal antara lain nilai tukar USD/IDR, yield, surat berharga
pemerintah, tingkat imbal hasil pasar, harga emas, Jakarta Interbank Offered Rate (“JIBOR”), dan
informasi pasar terkini.
- Melakukan mark to market surat berharga dan revaluasi kurs secara harian.
Risiko benchmark suku bunga
Risiko benchmark suku bunga merupakan risiko akibat perubahan harga instrumen keuangan dari posisi
trading book. Risiko benchmark suku bunga yang terdiri atas risiko spesifik dan risiko umum
diperhitungkan dalam penilaian Aktiva Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar.
Tabel di bawah ini menunjukkan sensitivitas terhadap dampak kemungkinan perubahan atas
benchmark suku bunga terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif lain serta ekuitas dengan
asumsi bahwa semua variabel lain yang dimiliki adalah konstan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2023 dan 2022:
31 Desember 2023
Perubahan Dampak terhadap Dampak terhadap
persentase laba rugi ekuitas
Risiko benchmark suku bunga +1% (89.93) (383.35)
-1% 89.93 383.35
31 Desember 2022
Perubahan Dampak terhadap Dampak terhadap
persentase laba rugi ekuitas
Risiko benchmark suku bunga +1% (13.96) (108.72)
-1% 13.96 108.72
Risiko nilai tukar
Risiko nilai tukar merupakan risiko yang timbul karena adanya perbedaan posisi valuta asing yang
dimiliki Perseroan yang tercermin dalam PDN baik secara individual maupun secara keseluruhan.
Termasuk dalam posisi valuta asing tersebut yaitu posisi trading book yang dilakukan dengan tujuan
untuk mendapatkan keuntungan transaksi valuta asing dalam jangka pendek maupun posisi banking
book dalam rangka pengendalian PDN.
82
Page 113
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Perhitungan PDN didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia No. 5/13/PBI/2003 tanggal 1 Juli 2003
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal
29 Mei 2015. Berdasarkan peraturan tersebut, Perseroan diwajibkan menjaga rasio PDN maksimum
20% dari jumlah modal. PDN adalah penjumlahan nilai absolut yang dinyatakan dalam Rupiah dari
selisih bersih antara aset dan liabilitas dalam mata uang asing dan selisih bersih dari tagihan dan
liabilitas komitmen dan kontinjensi yang dicatat dalam rekening administratif yang didenominasi dalam
setiap mata uang asing.
Berikut adalah PDN Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 sebagai berikut:
31 Desember 2023
Mata uang Aset Liabilitas Posisi devisa neto
Laporan Posisi Keuangan
dan Rekening Administratif
Dolar Amerika Serikat 18.384.635 1.159.278 774.643
Riyal Saudi Arabia 562.858 412.237 150.621
Dolar Singapura 18.788 14.313 4.475
Euro Eropa 16.889 15.533 1.356
Dolar Australia 5.114 29 5.085
United Arab Emirates Dirham 2.092 - 2.092
Pound Sterling Inggris 2.052 - 2.052
Yen Jepang 1.452 157 1.295
Dolar Hong Kong 251 - 251
941.870
Modal 38.115.228
Rasio PDN 2,47%
31 Desember 2022
Mata uang Aset Liabilitas Posisi devisa neto
Laporan Posisi Keuangan
dan Rekening Administratif
Dolar Amerika Serikat 8.659.320 8.593.063 66.257
Riyal Saudi Arabia 127.706 20.025 107.681
Dolar Singapura 18.130 10.577 7.553
Euro Eropa 14.085 12.479 1.606
Dolar Australia 1.948 - 1.948
Pound Sterling Inggris 941 - 941
Yen Jepang 2.615 - 2.615
Dolar Hong Kong 254 - 254
188.855
Modal 33.109.949
Rasio PDN 0.57%
Tabel di bawah ini menunjukkan sensitivitas terhadap kemungkinan perubahan atas nilai tukar
terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan asumsi bahwa semua variabel lain yang
dimiliki adalah konstan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022:
31 Desember 2023
Dampak terhadap laba
rugi dan penghasilan
Perubahan komprehensif lain
persentase sebelum pajak
Mata uang asing +1% 9.419
-1% (9.419)
31 Desember 2022
Dampak terhadap laba
rugi dan penghasilan
Perubahan komprehensif lain
persentase sebelum pajak
Mata uang asing +1% 1.889
-1% (1.889)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022, dampak atas perubahan nilai tukar dari mata
uang selain Dolar Amerika Serikat tidak material.
83
Page 114
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
III. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh
tempo. Seiring dengan perkembangan bisnis Perseroan, risiko likuiditas merupakan salah satu risiko
yang menjadi perhatian utama Perseroan. Risiko ini dapat terjadi akibat pertumbuhan pembiayaan
Perseroan yang lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga. Perbedaan antara
ketersediaan sumber dana dan jatuh tempo piutang dan pembiayaan dapat menyebabkan kesulitan
dalam memenuhi kewajiban Perseroan kepada nasabah dan pihak lainnya.
Tindakan yang diambil oleh Perseroan untuk meminimalisir risiko likuiditas antara lain sebagai berikut:
a. Pemisahan fungsi antara unit perbendaharaan sebagai front office, unit manajemen risiko sebagai
middle office, dan unit operasional sebagai back office.
b. Penempatan dana pada aset likuid berkualitas tinggi sebagai cadangan likuiditas.
c. Memelihara akses ke pasar uang melalui penempatan dan pinjaman antar bank.
d. Melakukan reviu terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar yang terkait dengan
pengelolaan risiko likuiditas.
e. Pemantauan terhadap kondisi likuiditas Perseroan secara berkala melalui beberapa rasio likuiditas
seperti Financing to Deposit Ratio (“FDR”), rasio kewajiban antar bank, arus kas, dan perbedaan
likuiditas.
f. Menentukan batas risiko likuiditas seperti batas dari persyaratan Giro Wajib Minimum (“GWM”)
dan secondary reserve.
Berikut adalah tabel analisis jatuh tempo aset dan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
berdasarkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo:
31 Desember 2023
Sampai Lebih dari Lebih dari Lebih Lainnya
dengan 1 bulan 3 bulan dari yang tidak
1 bulan sampai dengan sampai dengan 1 tahun memiliki
Keterangan 3 bulan 1 tahun jatuh tempo Jumlah
Aset
Kas 5.255.841 - - - - 5.255.841
Giro dan penempatan pada
Bank Indonesia 31.670.928 769.850 - - - 32.440.778
Giro dan penempatan
pada bank lain 2.324.473 - - - - 2.324.473
Investasi pada surat berharga 17.162.511 3.050.078 19.328.749 31.760.188 - 71.301.526
Tagihan akseptasi 289.490 68.657 73.081 - - 431.228
Piutang - murabahah.
istihsna. dan ijarah 187.326 215.094 2.726.139 133.592.967 - 136.721.526
Pinjaman qardh 2.307.387 3.432.912 3.683.726 1.883.056 - 11.307.081
Pembiayaan mudharabah 17.726 3.515 1.120.244 739.648 - 1.881.133
Pembiayaan musyarakah 2.780.961 4.182.168 11.022.109 70.230.959 - 88.216.197
Aset lain-lain *) 77.248 76.689 250.554 687.472 - 1.091.963
Jumlah aset 62.073.891 11.798.963 38.204.602 238.894.290 - 350.971.746
Liabilitas
Liabilitas segera 1.316.067 - - - - 1.316.067
Bagi hasil yang belum dibagikan 255.932 - - - - 255.932
Simpanan wadiah 67.873.898 - - - - 67.873.898
Liabilitas kepada Bank Indonesia 11.900.055 - - - - 11.900.055
Simpanan dari bank lain 1.761.301 - - - - 1.761.301
Kewajiban akseptasi 289.490 68.657 73.081 - - 431.228
Estimasi liabilitas imbalan kerja - - - 667.264 - 667.264
Liabilitas sewa 35 13.352 53.031 56.775 - 123.193
Liabilitas lain-lain **) 646.909 - - - - 646.909
Jumlah liabilitas 84.043.687 82.009 126.112 724.039 - 84.975.847
Dana syirkah temporer
Tabungan mudharabah 78.280.185 - - - - 78.280.185
Deposito mudharabah 72.641.261 26.116.550 17.226.978 - - 115.984.789
Giro mudharabah 32.417.260 - - - - 32.417.260
Sukuk mudharabah subordinasi - - - 200.000 - 200.000
Sukuk mudharabah muqayyadah - - - 3.608 - 3.608
Pembiayaan berjangka mudharabah 776.250 - - - - 776.250
Jumlah dana syirkah
temporer 184.114.956 26.116.550 17.226.978 203.608 - 227.662.092
Perbedaan jatuh tempo (206.084.752 ) (14.399.596) 20.851.512 237.966.643 - 38.333.807
*) Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima
**) Liabilitas lain-lain terdiri atas biaya yang masih harus dibayar, setoran jaminan, premi
asuransi dan rekening sementara
84
Page 115
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
31 Desember 2022
Lebih dari Lebih dari Lainnya
Sampai 1 bulan 3 bulan Lebih yang tidak
dengan sampai dengan sampai dengan dari memiliki
Keterangan 1 bulan 3 bulan 1 tahun/ 1 tahun jatuh tempo Jumlah
Aset
Kas 4.951.469 - - - - 4.951.469
Giro dan penempatan pada
Bank Indonesia 31.077.920 700.538 - - - 31.778.458
Giro dan penempatan
pada bank lain 2.491.295 197 - - - 2.491.492
Investasi pada surat berharga 8.052.606 957.995 11.828.390 37.012.914 - 57.851.905
Tagihan akseptasi 34.170 75.330 371.903 - - 481.403
Piutang - murabahah.
istishna. dan ijarah 215.567 220.941 2.565.000 121.885.258 - 124.886.766
Pinjaman qardh 1.651.654 3.723.784 2.470.218 1.855.953 - 9.701.609
Pembiayaan mudharabah 9.809 98.222 176.926 756.440 - 1.041.397
Pembiayaan musyarakah 2.925.305 4.256.933 8.215.084 55.193.189 - 70.590.511
Aset lain-lain*) 54.018 56.016 236.725 711.965 - 1.058.724
Jumlah aset 51.463.813 10.089.956 25.864.246 217.415.719 - 304.833.734
Liabilitas
Liabilitas segera 1.009.502 - - - - 1.009.502
Bagi hasil yang belum dibagikan 192.775 - - - - 192.775
Simpanan wadiah 66.012.257 - - - - 66.012.257
Simpanan dari bank lain 2.218.697 - - - - 2.218.697
Kewajiban akseptasi 34.170 75.330 371.903 - - 481.403
Estimasi liabilitas imbalan kerja - - - 689.018 - 689.018
Liabilitas sewa - - - 166.002 - 166.002
Liabilitas lain-lain**) 651.902 - - - - 651.902
Jumlah liabilitas 70.119.303 75.330 371.903 855.020 - 71.421.556
Dana syirkah temporer
Tabungan mudharabah 72.897.352 - - - - 72.897.352
Deposito mudharabah 74.582.576 15.601.987 10.575.779 - - 100.760.342
Giro mudharabah 22.754.968 - - - - 22.754.968
Sukuk mudharabah subordinasi - - 1.375.000 - - 1.375.000
Pembiayaan berjangka mudharabah - - 778.375 - - 778.375
Jumlah dana syirkah
temporer 170.234.896 15.601.987 12.729.154 - - 198.566.037
Perbedaan jatuh tempo (188.890.386 ) (5.587.361) 12.763.189 216.560.699 - 34.846.141
*) Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima
**) Liabilitas lain-lain terdiri atas biaya yang masih harus dibayar, setoran jaminan, premi asuransi dan rekening sementara
Perseroan senantiasa mengevaluasi efektivitas sistem operasi untuk memastikan bahwa dana yang
tersedia cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan dengan melakukan monitoring terhadap kondisi
likuiditas Perseroan melalui beberapa rasio likuiditas. Perseroan meyakini dana tetap tumbuh dan arus
kas dari aktiva produktif dapat menjaga kecukupan likuiditas.
IV. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang diakibatkan
oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, adanya kesalahan manusia,
kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian/insiden eksternal yang mempengaruhi operasional
Perseroan. Pengelolaan risiko operasional selaras dengan pengembangan upaya pengendalian internal.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerapan internal kontrol di cabang melalui pemisahan tugas
dan tanggung jawab, mekanisme dual control dalam pelaksanaan fungsi transaksi, deviasi/otorisasi,
pembatasan otoritas sistem akses, peningkatan kompetensi karyawan, dan pelaksanaan audit internal.
Pengelolaan risiko operasional selaras dengan pengembangan upaya pengendalian internal. Salah satu
upaya yang dilakukan adalah penerapan internal kontrol di cabang melalui pemisahan tugas dan
tanggung jawab, mekanisme dual control dalam pelaksanaan fungsi transaksi, deviasi/otorisasi,
pembatasan otoritas sistem akses, peningkatan kompetensi karyawan, dan pelaksanaan audit internal.
Tindakan yang diambil oleh Perseroan untuk meminimalkan risiko operasional di antaranya sebagai
berikut:
a. Menyusun manual produk, kebijakan, prosedur dan petunjuk teknis operasional sebagai panduan
dalam melaksanakan aktivitas operasional Perseroan dan mensosialisasikannya secara memadai.
b. Membentuk Senior Operasional Risk Head (“SORH”) yang mengkoordinir fungsi DCOR dan RBC
dalam rangka pengelolaan risiko operasional di unit kerja Kantor Pusat dan unit jaringan.
85
Page 116
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
c. Menyiapkan tools yang digunakan dalam penerapan manajemen risiko operasional, antara lain Risk
& Control Self Assessment, Key Risk Indicator, Loss Event Database, Laporan Profil Risiko
Operasional, dan Control Testing.
d. Melakukan kajian & analisis risiko operasional atas produk baru yang diusulkan dan atau kegiatan
yang akan diluncurkan oleh Perseroan.
e. Menerapkan Business Continuity Management (“BCM”) untuk memastikan kelangsungan
operasional Perseroan secara terus menerus meskipun terjadi gangguan (bencana) untuk
melindungi kepentingan stakeholders.
f. memadai, antara lain melalui pembentukan IT Steering Committee, penerapan mekanisme System
Development Life Cycle, penerapan standar keamanan IT dan manajemen akses, penerapan
standar perangkat IT, dan penerapan Disaster Recovery Plan.
V. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Timbulnya risiko
hukum antara lain dapat disebabkan karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang
mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau
pengikatan agunan yang tidak sempurna. Sebagai perusahaan yang diatur oleh hukum Republik
Indonesia, Perseroan harus selalu mematuhi semua hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh
Perseroan Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai regulator dalam industri perbankan
di Indonesia serta ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan.
Risiko hukum yang timbul dapat berupa tuntutan kerugian materil ataupun immateril apabila Perseroan
tidak mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jika terjadi tuntutan kerugian terhadap
Perseroan dalam jumlah yang cukup material, maka secara langsung dapat mempengaruhi kinerja
keuangan Perseroan.
Dalam mengelola risiko hukum, Perseroan melakukan tindakan di antaranya:
a. Melakukan reviu terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar yang terkait dengan
pengelolaan risiko hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Mengembangkan organisasi hukum yang kuat.
c. Standarisasi akad dan perjanjian kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menentukan kebijakan cadangan perkara.
VI. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul dari kegagalan Perseroan dalam mematuhi dan/atau
menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip Syariah. Dalam industri
perbankan, Perseroan wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia,
OJK, dan Dewan Syariah Nasional. Secara umum, risiko kepatuhan terkait erat dengan hukum yang
berlaku dan peraturan, yang mengatur Perseroan, seperti:
a. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”)
b. Kualitas Aset Produktif;
c. Penyisihan Penghapusan Aset (“PPA”);
d. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan;
e. Good Corporate Governance (“GCG”); dan
f. Rencana Bisnis Bank (“RBB”).
Ketidakmampuan Perseroan untuk mengikuti dan mematuhi semua hukum dan peraturan yang terkait
dengan kegiatan usaha perbankan dapat mempengaruhi kelangsungan Perseroan. Dalam mengelola
risiko kepatuhan, Perseroan melakukan tindakan di antaranya:
a. Meningkatkan pemahaman tentang GCG dan kode etik.
b. Penguatan pelaksanaan CGC dan memastikan bahwa semua debitur pembiayaan untuk memenuhi
semua kebutuhan pembiayaan.
c. Menyusun dan menyampaikan laporan GCG kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d. Meningkatkan pelaksanaan Know Your Customer (“KYC”), Anti Pencucian Uang (“APU”), dan
Pencegahan Pendanaan Teroris (“PPT”).
e. Meningkatkan pelaksanaan compliance certification.
86
Page 117
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
f. Bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan kepatuhan Perseroan terhadap
prinsip syariah.
g. Memberdayakan Kepatuhan Syariah untuk mereviu dan menganalisis kepatuhan dari produk
Perseroan/kegiatan dengan prinsip syariah.
11. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang pada Tanggal 31 Desember 2023
Perseroan mendapatkan fasilitas line pembiayaan mudharabah sebesar USD100.000.000 (nilai penuh) dari
PT Bank Maybank Indonesia Tbk dimana pada tanggal 27 Desember 2023, Perseroan melakukan penarikan
fasilitas sebesar Rp776.250 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 0,42% dan jatuh tempo pada tanggal
26 Januari 2024. Tidak terdapat agunan yang dijaminkan dan pembatasan penggunaan pinjaman untuk
fasilitas ini.
Total liabilitas dan dana syirkah temporer pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp312.637.939 juta,
analisa pemetaan liabilitas keuangan dalam skala waktu tertentu (maturity buckets) berdasarkan sisa jangka
waktu sampai dengan jatuh tempo (remaining maturity) pada tanggal 31 desember 2023 dapat dilihat pada
tabel risiko likuiditas .
Sampai dengan posisi tanggal 31 Desember 2023, Perseroan tidak memiliki pinjaman dari luar negeri.
87
Page 118
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
VII. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan
yang mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya
dengan baik. Risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha ini antara lain:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko Kredit
Merupakan risiko akibat kegagalan nasabah dan/atau pihak lain (counterparty) dalam memenuhi kewajiban
kepada Perseroan. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis Perseroan. Untuk aktivitas
pemberian pembiayaan merupakan sumber risiko kredit yang terbesar. Selain pembiayaan yang diberikan,
Perseroan menghadapi risiko kredit dari berbagai instrumen keuangan seperti surat berharga, akseptasi,
transaksi antar bank, transaksi pembiayaan perdagangan, transaksi nilai tukar serta kewajiban komitment dan
kontijensi.
Dampak risiko kredit terhadap kinerja Perseroan diantaranya berakibat terhadap komposisi portofolio aset dan
tingkat konsentrasi, berdampak terhadap kualitas penyediaan dana dan kecukupan pencadangan kerugian, dan
berdampak terhadap sumber timbulnya penyediaan dana serta kecukupan modal untuk menutup unexpected
loss.
Portofolio Portofolio pembiayaan terbesar Perseroan per 31 Desember 2023 adalah penyaluran pembiayaan
pada segmen konsumer sebesar 51,04%. Konsentrasi ini merupakan yang paling tinggi diantara segmen lainnya.
Walaupun Perseroan secara berkesinambungan aktif mengelola dan menjalankan program manajemen risiko
dan memonitor portofolio pembiayaan yang dimiliki oleh Perseroan serta terus menyempurnakan kebijakan
prosedur dan sistem manajemen risiko kredit yang telah ada, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa kebijakan,
prosedur dan sistem tersebut sempurna. Kegagalan atas kebijakan, prosedur dan sistem manajemen risiko kredit
Perseroan dapat mengakibatkan bertambahnya NPF (Non-Profit Financing) yang dimiliki sehingga akan
berdampak negatif atas kualitas portofolio pembiayaan Perseroan. Lebih lanjut, kualitas portofolio pembiayaan
dapat juga memburuk akibat berbagai alasan lainnya, termasuk faktor-faktor yang berada di luar kendali
Perseroan. Apabila hal ini terjadi, maka menurunnya kualitas portofolio pembiayaan Perseroan tersebut dapat
berdampak secara negatif terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Setiap aktivitas pembiayaan terkena risiko kredit yang timbul dari risiko gagal bayar oleh para nasabah, yang
meliputi gagal bayar atau keterlambatan pembayaran kewajiban yang Perseroan berikan kepada para nasabah.
Nasabah dapat mengalami gagal bayar dalam memenuhi kewajibannya karena berbagai faktor, termasuk faktor
eksternal tertentu, yang mungkin tidak berada dalam kendali Perseroan, seperti perkembangan negatif dalam
perekonomian Indonesia dan global, perubahan terhadap tingkat imbal hasil dan perubahan peraturan. Setiap
tren negatif atau kesulitan keuangan yang mempengaruhi para nasabah dapat meningkatkan risiko gagal bayar
mereka. Para nasabah juga dapat terkena dampak negatif dari kebangkrutan, kurangnya likuiditas, kurangnya
bisnis dan kegagalan operasional. Jika para nasabah gagal membayar kewajiban secara tepat waktu atau gagal
untuk membayar kembali pembiayaannya setelah restrukturisasi pembiayaanya maka kualitas aset portofolio
pembiayaan dan piutang Perseroan dapat terpengaruh menjadi negatif. Perseroan mengelola risiko kredit
secara berkelanjutan untuk mengetahui kondisi kesehatan keuangan dan menentukan langkah-langkah yang
diperlukan, seperti pembentukan atau penambahan tingkat pencadangan dan/atau cadangan kerugian
penurunan nilai. Dalam hal Perseroan melakukan pembentukan atau penambahan cadangan, maka hal tersebut
dapat mempengaruhi laba atau pendapatan Perseroan di masa mendatang. Kegagalan Perseroan dalam
mengelola pertumbuhan portofolio pembiayaan ataupun dalam memantau dan mengatur kecukupan tingkat
pencadangan dan/atau cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan, dapat berdampak secara negatif dan
secara materiil terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
88
Page 119
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Investasi
Risiko Investasi adalah risiko akibat Perseroan ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam
pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang
menggunakan metode profit and loss sharing. Dalam aktivitas penyaluran dana, Perseroan menggunakan akad
berbasis bagi hasil Mudharabah dan musyarakah dengan metode revenue sharing. Perseroan berpotensi turut
menanggung penurunan pendapatan apabila usaha nasabah mengalami penurunan.
2. Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional
Perseroan.
Beberapa potensi risiko operasional yang dihadapi oleh perseroan antara lain:
a. Risiko kegagalan sistem teknologi dan informasi seperti malfungsi pada sistem komputer dan teknologi
informasi akibat faktor internal maupun eksternal seperti serangan cyber. Eksposur potensi risiko
operasional tersebut meningkat seiring dengan pengembangan sistem dan aplikasi, bertambahnya jumlah
fitur produk layanan e-banking maupun pengembangan jaringan pelayanan lainnya.
b. Risiko kecurangan (fraud) berupa tindakan penipuan, penyelewengan, dan/atau penyalahgunaan kuasa
jabatan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak internal maupun pihak eksternal dan dimaksudkan untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain dan/atau merugikan Perseroan.
c. Risiko eksternal lainnya yang meliputi kejadian force majeure yang meliputi antara lain bencana alam, banjir,
gempa bumi, huru hara, terorisme, vandalisme atau pandemi yang dapat menyebabkan gangguan
operasional Perseroan, antara lain terhentinya kegiatan usaha dan pelayanan kepada pelanggan Perseroan.
Risiko operasional dapat menyebabkan kerugian baik finansial maupun non finansial, serta dapat menyebabkan
munculnya risiko-risiko lainnya.
3. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa
mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.
Sebagian besar kebutuhan pendanaan Perseroan dipenuhi melalui sumber pendanaan jangka pendek dan
menengah, terutama dalam bentuk deposito dan tabungan. Namun, banyak dari aset-aset Perseroan seperti
pembiayaan memiliki jatuh tempo jangka panjang, yang menciptakan mismatch jangka waktu antara sumber
dana dengan penggunaan dana.
Perseroan secara historis dapat melakukan roll over sebagian besar simpanan Perseroan pada saat jatuh tempo
tetapi tidak ada jaminan bahwa ini akan berlanjut di masa depan. Meskipun Perseroan tidak pernah mengalami
masalah likuiditas di masa lalu, terdapat potensi pengetatan likuiditas jika terdapat penarikan dana nasabah
secara besar-besaran di masa depan, terutama jika terjadi bank run atau krisis ekonomi di masa depan.
4. Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Perseroan mungkin menghadapi persaingan yang meningkat di satu atau semua lini produk Perseroan dari
lembaga keuangan yang menawarkan layanan dan produk komersial yang lebih beragam dan lebih besar dari
Perseroan.
Perseroan mungkin tidak dapat sepenuhnya menerapkan strategi bisnis sesuai rencana atau anggaran. Strategi
Perseroan dipengaruhi faktor-faktor yang di antaranya berada di luar kendali Perseroan yang dapat menunda
89
Page 120
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
atau meningkatkan biaya operasional. Peristiwa potensial tersebut antara lain penurunan ekonomi dan
perubahan kondisi pasar. Gangguan terhadap rencana strategis Perseroan dapat mengakibatkan hilang atau
tertundanya penerimaan pendapatan, peningkatan biaya, atau kegagalan untuk memenuhi target laba dan
pendapatan.
5. Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis
diantaranya ketiadaan atau ketidakcukupan dokumen hukum dan peraturan ataupun adanya kelemahan dalam
dokumen perikatan dengan pihak ketiga.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari kemungkinan adanya gugatan hukum
dari nasabah maupun dari pihak ketiga. Gugatan hukum yang dihadapi antara lain adanya pelanggaran
kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu pihak.
6. Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah risiko yang disebabkan Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku serta Prinsip Syariah.
Operasional Perseroan harus sesuai dengan ketentuan regulator dan prinsip syariah. Perseroan harus tunduk
pada peraturan perbankan dan perundangan lainnya yang terus diperbaharui dari waktu ke waktu serta
peraturan perbankan yurisdiksi lain di mana Perseroan memiliki cabang.
Jika Perseroan tidak dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku, termasuk yurisdiksi asing, Perseroan
dapat dikenakan sanksi, kompensasi kerugian, kehilangan izin, dan kerugian terhadap reputasi bisnis
Perseroan, yang dapat bersifat materil terhadap kinerja Perseroan.
7. Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang
bersumber dari persepsi negatif terhadap Perseroan.
Dampak risiko reputasi terhadap kinerja Perseroan diantaranya karena adanya pengaruh reputasi negatif dari
pemilik Perseroan, pelanggaran etika bisnis, kompleksitas produk dan kerjasama bisnis, frekuensi, materialitas
dan eksposur pemberitaan negatif Perseroan serta frekuensi dan materialitas keluhan nasabah.
8. Risiko Imbal Hasil
Risiko Imbal Hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Perseroan kepada nasabah
yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Perseroan. Pemberian imbalan kepada nasabah
penyimpan dana dipengaruhi oleh pendapatan imbal hasil Perseroan. Nasabah akan mendapatkan imbalan yang
lebih besar pada saat pendapatan imbal hasil Perseroan naik/tinggi, sehingga tingkat imbalan nasabah bisa lebih
tinggi dibandingkan tingkat imbal hasil di pasar. Namun nasabah juga menanggung potensi tingkat imbalan yang
lebih rendah dibandingkan tingkat imbal hasil di pasar pada saat pendapatan imbal hasil Perseroan
turun/rendah.
Ketidakpuasan nasabah terhadap tingkat imbalan yang lebih rendah dibandingkan pasar berpotensi
mengakibatkan nasabah menarik dananya dan memindahkan dana kepada pesaing yang memberikan imbalan
lebih tinggi. Kegagalan Perseroan dalam mengelola risiko imbal hasil berpotensi berdampak pula terhadap risiko
likuiditas dan risiko strategis.
9. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara
lain risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan yang dapat merugikan
Perseroan. Variabel pasar dalam hal ini adalah benchmark tingkat suku bunga dan nilai tukar.
90
Page 121
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Dampak risiko pasar terhadap kinerja Perseroan yaitu penurunan nilai portofolio yang dimiliki Perseroan
khususnya surat berharga kategori Fair Value through Profit and Loss dan Fair Value through Other
Comprehensive Income yang dapat merugikan Perseroan dikarenakan pergerakan tingkat suku bunga. Perseroan
memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban tersebut terkait dengan
perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah ke
arah yang kurang menguntungkan, Perseroan akan mengalami kerugian yang berdampak negatif terhadap
kinerja Perseroan.
Selain itu, risiko pasar juga berpengaruh pada portofolio banking book yaitu terhadap penurunan pendapatan
imbal hasil dan nilai ekonomis modal.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
Ketidakpastian perekonomian global menjadi tantangan utama bagi industri perbankan. Persaingan usaha yang
semakin ketat, perubahan perilaku konsumen, perkembangan disruptive innovation & teknologi, munculnya
kompetitor baru dan perubahan regulasi dalam industri perbankan memerlukan perhatian khusus bagi
Perseroan.
Perubahan ekonomi Indonesia, regional dan global dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Meskipun ekonomi
global telah tumbuh, pasar keuangan global mengalami volatilitas sebagai akibat dari ekspektasi kebijakan suku
bunga Amerika Serikat, kekhawatiran atas krisis utang dan program dukungan keuangan di Zona Euro,
proteksionisme ekonomi, konflik geopolitik. Hal ini dapat berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi
Indonesia.
Penurunan pertumbuhan ekonomi dapat mengakibatkan berkurangnya aktivitas bisnis, berkurangnya daya beli
konsumen, yang dapat mengurangi permintaan terhadap layanan Perseroan, yang dapat berdampak buruk pada
kinerja Perseroan.
Industri perbankan di Indonesia menjalankan kegiatan usaha utama yang relatif sama berupa penghimpunan
dana maupun penyaluran dana. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya
memperoleh dana pihak ketiga maupun penyaluran pembiayaan, harus memiliki daya saing yang relatif baik agar
dapat menarik minat para nasabah maupun peminjam dana. Keterlambatan dalam mengembangkan kualitas
layanan dan SDM, inovasi produk, dan kapasitas sesuai perkembangan di industri perbankan, dapat berdampak
negatif terhadap hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
Perbankan berkompetisi dalam mengembangkan teknologi untuk memudahkan nasabah bertransaksi.
Perkembangan teknologi digital memunculkan banyak perusahaan financial technology (fintech) yang
menawarkan kemudahan dalam pembiayaan kepada calon debitur. Jika Perseroan lalai dalam mencermati dan
mengikuti perkembangan tren teknologi, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan
kondisi keuangan Perseroan.
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan situasi politik, hukum, ekonomi, sosial,
budaya, serta pertahanan dan keamanan dalam negeri maupun luar negeri. Perkembangan kebijakan
pemerintah dapat mempengaruhi bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kebijakan pemerintah berpotensi mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat termasuk nasabah bank, yang
dapat berdampak pada kinerja perseroan. Sedangkan kebijakan pemerintah yang secara langsung berdampak
kepada perbankan, seperti adanya regulasi baru yang mengatur kegiatan usaha perbankan, Perseroan akan
melakukan evaluasi dampak perubahan regulasi tersebut.
91
Page 122
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
3. Risiko Ketentuan Negara Lain
Ketentuan negara lain dapat berdampak secara langsung pada Kantor Cabang Luar Negeri, khususnya terkait
kebijakan yang mengatur aktivitas perbankan. Selain itu, perubahan ketentuan negara lain juga dapat
berdampak kepada kebijakan pemerintah Indonesia yang dapat berdampak pada Perseroan.
4. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Kondisi perekonomian global dan domestik dapat mempengaruhi pergerakan kurs valuta asing, khususnya USD.
Perubahan kurs valuta asing dapat mempengaruhi kinerja debitur sehingga mempengaruhi kemampuan debitur
untuk memenuhi kewajiban kepada bank yang dapat berdampak pada peningkatan pembiayaan bermasalah dan
mempengaruhi profitabilitas bank. Sebagai bank devisa, Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta
asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban selalu terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah.
Apabila terjadi perubahan pada kurs valuta asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi valuta
asing yang kurang menguntungkan akan menimbulkan kerugian bagi Perseroan.
5. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Risiko kepatuhan adalah risiko ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lain yang berlaku, termasuk penerapan prinsip Syariah. Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah
satu dari peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku, maka risiko yang mungkin terjadi
adalah sanksi bagi Perseroan yang dapat berupa sanksi finansial berbentuk denda material maupun sanksi non
finansial berbentuk teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan ketidakmampuan bagi manajemen Perseroan
ataupun penutupan kegiatan usaha Perseroan. Hal ini dapat menurunkan kinerja Perseroan baik secara finansial
maupun secara non finansial. Ketidakberhasilan Perseroan dalam menangani risiko operasional yang timbul akan
menyebabkan terjadinya kerugian secara finansial maupun non finansial, seperti pengenaan denda oleh
regulator, fraud, dan tuntutan hukum. Upaya yang dilakukan Perseroan dalam menghadapi Risiko Kepatuhan ini
adalah Perseroan secara proaktif melakukan indentifikasi dan analisa terhadap faktor yang dapat meningkatkan
eksposur risiko kepatuhan dengan memastikan terdapat kecukupan proses penafsiran perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan Perseroan serta melakukan tindakan korektif yang tepat
waktu terhadap pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
6. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis
diantaranya ketiadaan atau ketidakcukupan dokumen hukum dan peraturan ataupun adanya kelemahan dalam
dokumen perikatan dengan pihak ketiga. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari
kemungkinan adanya gugatan hukum dari nasabah maupun dari pihak ketiga. Gugatan hukum yang dihadapi
antara lain adanya dugaan pelanggaran kesepakatan dalam kontrak (wanprestasi) oleh salah satu pihak.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN SUKUK MUDHARABAH
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Mudharabah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya sukuk yang ditawarkan dalam Penawaran Umum yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Sukuk Mudharabah sukuk sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada waktu yang telah ditetapkan, atau
kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Sukuk Mudharabah
yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
3. Risiko pasar dari potensi imbal hasil pasar yang mengalami peningkatan, sehingga investor akan
mendapatkan imbal hasil dengan tingkat bagi hasil yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga
pasar.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN
PERSEROAN.
92
Page 123
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, manajemen berkeyakinan bahwa tidak
ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 2 Mei
2024 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini yang dapat berdampak material terhadap posisi
keuangan dan hasil usaha Perseroan, selain kejadian penting sebagaimana disebutkan di bawah ini :
Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun 2024:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Muliaman D. Hadad
Independen
Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris : Adiwarman Azwar Karim
Independen
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang*
Komisaris Independen : Komaruddin Hidayat
Komisaris Independen : Mohamad Nasir
Komisaris : Suyanto
Komisaris : Masduki Baidlowi
Komisaris : Nazaruddin*
Komisaris : Fauzi*
Komisaris : Abu Rokhmad
*Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper
test).
Direksi:
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Retail Banking : Harry Gusti Utama*
Direktur Treasury dan International Banking : Ari Rizaldi*
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Information Technology : Saladin D. Effendi
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Compliance & Human Capital : Tribuana Tunggadewi
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
*Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper
test).
Dewan Pengawas Syariah:
Ketua : Prof Dr.KH.Hasanudin, M.Ag
Anggota : Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, M.A
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag*
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A*
*Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper
test).
Pengangkatan seluruh Direktur dan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.
93
Page 124
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang
terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 2 Mei 2024 dan ditandatangani oleh
Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0222).
94
Page 125
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
IX. KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Djasa Arta (“BJA”) berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 3 April
1969 dibuat dihadapan Liem Toeng Kie, Notaris di Jakarta, diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.46
tanggal 29 April 1970 dibuat dihadapan Henk Limanow (Liem Toeng Kie), Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/70/4 tanggal 28 Mei 1970, dan telah
didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung dibawah No. 186/1970 tanggal
1 Juli 1970, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43 tanggal 28 Mei 1971,
Tambahan No. 242/1971 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan telah
mengalami perubahan-perubahan. Perubahan nama dan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dari BJA
menjadi PT Bank Syariah BRI diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh
Pemegang Saham Perseroan Terbatas BJA No. 45 tanggal 22 April 2008 dan Akta Pernyataan Keputusan
Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham No.57 tanggal 13 Agustus 2008, keduanya dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-71478.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 23 Oktober 2009, Tambahan No. 26142.
Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai
berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal %
(Rp500.000,-/saham)
Modal Dasar 100 50.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1 Sabas Gunawan 15 7.500.000 25,00
2 Lies Harjati 7 3.500.000 11,67
3 Sunarso Gunawan 2 1.000.000 3,33
4 Linawati Gunawan 2 1.000.000 3,33
5 Litawati Gunawan 2 1.000.000 3,33
6 Ritawati Gunawan 2 1.000.000 3,33
7 Harjono Lukman 4 2.000.000 6,67
8 Grace Andriani Lukman 2 1.000.000 3,33
9 Lilis Surjati 9 4.500.000 15,00
10 Karliman Danihardja 5 2.500.000 8,33
11 Lili Inawati 5 2.500.000 8,33
12 Meylyati 5 2.500.000 8,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 60 30.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 40 20.000.000
BJA berubah nama menjadi PT Bank Syariah BRI berdasarkan Pernyataan Keputusan Persetujuan Pemegang
Saham, sesuai dengan Akta No. 45 tanggal 22 April 2008 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris
di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-
71478.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 85 tanggal 23 Oktober 2009, serta memperoleh izin perubahan kegiatan usaha bank, dari
95
Page 126
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dari Bank
Indonesia efektif sejak tanggal 16 Oktober 2008.
Pada tahun 2009, PT Bank Syariah BRI melakukan perubahan nama menjadi PT Bank BRISyariah sesuai dengan
Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank Syariah BRI No. 18 tanggal
14 April 2009 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang selanjutnya diubah dengan Akta
Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank Syariah BRI No. 20 tanggal 17 September
2009 dari Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No.AHU-53631.AH.01.02.TH2009 tanggal 5 November 2009, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 1 Desember 2009, Tambahan No. 27908.
Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 8 Januari 2018 yang
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BRIsyariah
No. 8 tanggal 8 Januari 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, memutuskan perubahan
modal dasar Bank dari Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) yang terbagi menjadi 10.000.000.000
(sepuluh miliar) saham menjadi Rp7.500.000.000.000,- (tujuh triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
15.000.000.000 (lima belas miliar) saham, dan menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Perdana Saham (IPO) yang serta perubahan menyeluruh Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan
ketentuan Perusahaan Terbuka, termasuk perubahan nama Perseroan dari PT Bank BRIsyariah menjadi PT Bank
BRIsyariah Tbk. Perubahan ini telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat keputusan No. AHU-
0000386.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018 dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat di dalam SABH Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03-0009224 tanggal 10 Januari 2018.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bank BRIsyariah
Tbk No. 38 Tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, mengenai, antara lain, persetujuan penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah
dengan PT Bank BRIsyariah Tbk serta mengubah nama Perseroan yang sebelumnya PT Bank BRIsyariah Tbk
menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-
AH.01.03-0061498 dan No. AHU-AH.01.03-0061501 serta telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU0006268.AH.01.02.Tahun 2021,
seluruhnya tanggal 1 Februari 2021.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dituangkan dalam Akta No.191 tanggal 29 Desember 2022, dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan pemegang saham atas
perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari Rp20.564.653.671.500,00 (dua puluh triliun lima ratus
enam puluh empat miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus Rupiah)
menjadi sebesar Rp23.064.630.069.000,00 (dua puluh tiga triliun enam puluh empat miliar enam ratus tiga
puluh juta enam sembilan ribu Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0497431
tanggal 29 Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0263240.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29 Desember 2022 (“Anggaran Dasar” atau “Akta No.191 tanggal
29 Desember 2022”).
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 17 Mei 2024, dimana salah
satu agenda rapat yang telah disetujui adalah: (i) menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan menyusun kembali seluruh ketentuan dalam
anggaran dasar Perseroan; dan (ii) perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Akta terkait
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut masih dalam proses pembuatan oleh Notaris
sebagaimana ternyata dalam Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 81/V/2024 tanggal 17 Mei
2024, yang dikeluarkan oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Resume Risalah RUPST
Perseroan Tahun 2024”).
Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah dengan PT Bank BRIsyariah Tbk telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang
96
Page 127
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah
Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi Izin Usaha atas
nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan.
Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu, 3.065 kantor layanan
syariah, dan 91 kantor fungsional yang tersebar di seluruh Indonesia, serta 1 kantor cabang luar negeri.
Dalam menjalankan usahanya sebagai bank umum syariah, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah
dan peraturan pelaksananya, Perseroan menyediakan jasa perbankan dan keuangan untuk kelompok nasabah
korporasi dan individual. Per 31 Desember 2023, Total Aset Perseroan mencapai Rp353.624,1 miliar, dengan
total pembiayaan yang diberikan Rp240.316 miliar dan total simpanan nasabah mencapai sebesar Rp293.775,9
miliar.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai seluruh maksud dan tujuan usahanya,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
2) Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
3) Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
6) Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
7) Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
8) Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
9) Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
i. wakalah;
ii. hawalah;
iii. kafalah;
iv. rahn.
10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;
11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank
Indonesia;
12) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
13) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepetningan nasabah berdasarkan
prinsip syariah;
14) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah
yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
16) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu akad berdasarkan prinsip syariah;
97
Page 128
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
17) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
19) Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
20) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
2) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
3) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
5) Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
danketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
6) Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
sarana elektronik;
7) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang;
8) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal;
9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Gedung The Tower, Jl. Jendral Gatot Subroto No.27.
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Sepanjang tahun 2022 dan 2023, negara-negara emerging markets dihadapkan pada tantangan normalisasi
kebijakan moneter dan fiskal negara maju yang cukup agresif merespon peningkatan inflasi. Suku bunga acuan
bank sentral Amerika Serikat (AS), The Fed, mencapai 5,25% pada Mei 2023. Kebijakan moneter ketat dari The
Fed semakin meningkatkan ketidakpastian keuangan global, salah satunya dengan kolapsnya beberapa bank
di AS pada Maret 2023. Di dalam negeri, Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuannya, BI 7-Day
Reverse Repo Rate (BI-7DRR), di level 5,75% sejak Januari 2023 dan meningkat menjadi 6,00% pada Oktober
2023 yang merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan menahan dampak imported
inflation untuk menjaga inflasi tetap berada di rentang target sasarannya.
Kebijakan suku bunga tersebut berdampak pada likuiditas yang tersedia di sistem perbankan dan menjadi
tantangan tersendiri bagi perkembangan bisnis industri perbankan. Kebijakan suku bunga BI berdampak
terhadap penyesuaian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan, sehingga mendorong perlambatan
pertumbuhan kredit. Sementara dari sisi DPK, kenaikan suku bunga acuan meningkatkan beban bagi hasil DPK
yang berakibat pada tertekannya profitabilitas.
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perkembangan pada struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan, dalam periode 2 (dua) tahun
terakhir sampai dengan tanggap Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 24 Juni 2022, dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang memuat persetujuan pemegang saham
antara lain, sehubungan dengan melakukan penetapan reklasifikasi saham pada Perseroan menjadi saham Seri
A Dwiwarna yang merupakan saham dengan hak istimewa dan saham Seri B yang merupakan saham biasa atas
nama, dimana struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut yaitu:
98
Page 129
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Jumlah Saham
Nilai Nominal
Keterangan Seri A Rp500,-/saham
Seri A Dwiwarna Seri B Seri B Rp500-/saham %
Modal Dasar 1 79.999.999.999 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 1 - 500 0,00
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 20.905.219.379 10.452.609.689.500 50,83
PT Bank Negara Indonesia - 10.220.230.418 5.110.115.209.000 24,85
(Persero) Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia - 7.092.761.655 3.546.380.827.500 17,25
(Persero) Tbk
Pemegang Saham Lainnya - 2.911.095.890 1.455.547.945.000 7,07
dengan kepemilikan dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1 41.129.307.342 20.564.653.671.500 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel - 38.870.692.657 19.435.346.328.500 -
Berdasarkan Akta No.140 tanggal 23 September 2022 juncto Akta No.191 tanggal 29 Desember 2022 dan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 April 2024, yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham (%)
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar
• Saham Seri A Dwiwarna 1 500
• Saham Seri B 79.999.999.999 39.999.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 80.000.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A Dwiwarna
• Negara Republik Indonesia 1 500 0,000
Saham Seri B
• PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 23.740.608.436 11.870.304.218.000 51,465
• PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,240
• PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,376
• Masyarakat 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,919
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100,00
Saham Dalam Portepel 33.870.739.862 16.935.369.931.000
Kepemilikan saham Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Laporan Kepemilikan
per 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Kepemilikan Saham di Perseroan
1. Hery Gunardi Direktur Utama 2.377.600
2. Ade Cahyo Nugroho Direktur 1.726.600
3. Anton Sukarna Direktur 1.726.600
4. Ngatari Direktur 18.621.200
99
Page 130
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Jabatan Kepemilikan Saham di Perseroan
5. Tribuana Direktur 1.726.600
Tunggadewi
6. Moh Adib Direktur 527.400
7. Imam Budi Sarjito Komisaris 822.700
8. Suyanto Komisaris 822.700
9. Masduki Baidlowi Komisaris 822.700
10. Sutanto Komisaris 1.010.100
11. Bob Tyasika Ananta Wakil Direktur Utama 548.400
12. Zaidan Novari Direktur 517.900
STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN
Diagram hubungan kepemilikan Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan Negara Republik Indonesia. Pemegang saham
mayoritas saham seri B dan pengendali Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan telah
menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres No. 13/2018 dan
telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 28 September 2022, dimana pemilik manfaat yang
telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan adalah Hery Gunardi selaku Direktur Utama Perseroan. Namun
demikian, individu yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat tidak memenuhi kriteria
sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Mengingat Perpres
No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang-perseorangan sebagai pemilik manfaat, sementara pemilik manfaat
sebenarnya dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia, berdasarkan keterangan Perseroan, Perseroan
memutuskan untuk menetapkan Direktur Utama Perseroan sebagai pemilik manfaat didasarkan pada kriteria
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Perpres No. 13/2018 yang mengatur bahwa pemilik manfaat dari perseroan
terbatas merupakan orang perseorangan yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.
Keterangan Mengenai Perusahaan Asosiasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki penyertaan saham baik secara
langsung maupun tidak langsung pada perseroan terbatas lain.
100
Page 131
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
4. PERIZINAN
Sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan telah memperoleh izin-izin material yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang
dilakukan Perseroan yaitu:
Perizinan Penggabungan
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
1. Pemberian Izin Penggabungan PT Bank 4/KDK.03/2021 27 Januari 2021 Otoritas Jasa
Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Keuangan
Syariah ke dalam PT Bank Brisyariah
Tbk. serta Izin Perubahan Nama Dengan
Menggunakan Izin Usaha PT Bank
Brisyariah Tbk. menjadi Izin Usaha Atas
Nama Perseroan Sebagai Bank Hasil
Penggabungan
Perizinan Cabang Luar Negeri
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
1. Pembukaan Kantor Perwakilan di Luar S-63/PB.1/2021 26 Agustus 2021 Otoritas Jasa
Negeri yang Melakukan Kegiatan Non Keuangan
Operasional Perseroan
Perizinan sehubungan dengan Hasil Merger Perseroan
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
2. Perizinan sebagai Peserta dalam 01/523-3/DIR-GMG 26 Februari 2021 Bank Indonesia
Operasi Moneter (OM) - Syariah dalam
Rupiah
3. Perizinan Sebagai Peserta Dalam 01/523-3/DIR-GMG 16 Maret 2021 Bank Indonesia
Operasi Moneter (OM) – Syariah dalam
Valas
4. Persetujuan Perubahan Nama sebagai 23/77/DPM/Srt/B 26 Maret 2021 Bank Indonesia
Peserta Operasi Moneter Syariah dalam
Rupiah dan
Operasi Moneter Syariah dalam Valas
5. Sandi Bank untuk Laporan Konsolidasi 23/1/DPKL/Srt/B 5 Februari 2021 Bank Indonesia
Perseroan
6. Persetujuan Izin sebagai Penerbit Uang 23/39/DKSP/Srt/B 29 Januari 2021 Bank Indonesia
Elektronik
7. Persetujuan Izin sebagai Penerbit Kartu 23/40/DKSP/srt/B 29 Januari 2021 Bank Indonesia
Kredit
8. Layanan Syariah Mandiri Prioritas 13/877/DPbs 08 April 2011 Bank Indonesia
9. Persetujuan Kerjasama PT Bank Syariah 19/969/DSS/Srt/B 31 Oktober 2017 Bank Indonesia
Mandiri dengan PT Visa Worldwide
Indonesia dan
Persetujuan Produk Baru Kartu
ATM/Debet BSM Card Visa
10. Persetujuan Permohonan 3/36/DKSP/Srt/B 29 Januari 2021 Bank Indonesia
Pengembangan Produk dan Aktivitas
Jasa Sistem Pembayaran berupa
Penggantian Sistem Pemrosesan Kartu
ATM/Debet dan Prioprietary Channel,
Persetujuan Kerjasama dengan PT Jalin
Pembayaran Nusantara dan PT Visa
Worldwide Indonesia
11. Penyampaian Rencana Aksi Korporasi PPTBUR2012174 17 Desember 2020 Bank Indonesia
Bank Syariah Mandiri (e-Licensing)
101
Page 132
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
melalui Surat No.
22/2106-3/DIR-CSG
12. Penyedia Jasa Pembayaran - Kategori 23/708/DKSP/Srt/B 1 Juli 2021 Bank Indonesia
Izin 1
13. Pengumuman PT Bank Syariah Mandiri Peng- 29 Januari 2021 Bursa Efek
(Kustodian) menjadi Perseroan 00007/BEI.ANG/01- Indonesia
(Kustodian) 2021
14. Penyelenggara Sistem Elektronik API 000863.05/DJAI.PSE/06 2 Juni 2021 Kementrian
Cardless Withdrawal /2021 Komunikasi dan
Informatika
15. Penyelenggara Sistem Elektronik 000863.02/DJAI.PSE/06 2 Juni 2021 Kementrian
Perseroan Net Banking /2021 Komunikasi dan
Informatika
16. Penyelenggara Sistem Elektronik 000863.07/DJAI.PSE/06 2 Juni 2021 Kementrian
Chatbot Aisyah /2021 Komunikasi dan
Informatika
17. Penyelenggara Sistem Elektronik 000863.01/DJAI.PSE/06 2 Juni 2021 Kementrian
Website Bank Syariah Indonesia /2021 Komunikasi dan
Informatika
18. Penyelenggara Sistem Elektronik QRIS 000863.06/DJAI.PSE/06 2 Juni 2021 Kementrian
Perseroan /2021 Komunikasi dan
Informatika
19. Penyelenggara Sistem Elektronik 000863.03/DJAI.PSE/06 2 Juni 2021 Kementrian
Perseroan Mobile /2021 Komunikasi dan
Informatika
20. Nomor Induk Berusaha Perseroan 9120102141986 18 Januari 2019 Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal
21. Pemberian Izin Penggabungan PT Bank OJK
Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah Keputusan Dewan
ke dalam PT Bank BRISyariah Tbk serta Komisioner OJK No. 27 Januari 2021
Izin Perubahan Nama dengan 4/KDK.03/2021
Menggunakan Izin Usaha atas nama PT
Bank BRISyariah Tbk menjadi Izin Usaha
atas nama Perseroan sebagai Bank Hasil
Penggabungan
22. Rekomendasi atas Kegiatan APMK Kartu S-2/PB.34/2021 13 Januari 2021 OJK
Debit, Prioprietary Channel dan
Kerjasama Bank atas
Operasional Sistem Selama Masa
Transisi
23. Persetujuan Bank Umum sebagai Bank KEP-3/PM.2/2021 15 Januari 2021 OJK
Kustodian atas nama PT Bank
BRISyariah Tbk
24. Persetujuan atas Peralihan Surat Tanda S-115/PM.21/2021 29 Januari 2021 OJK
Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek
Reksa Dana (APERD)
dari PT Bank Syariah Mandiri kepada PT
Bank BRISyariah Tbk
25. Persetujuan sebagai Kustodian atas S-6/PM.2/2021 29 Januari 2021 OJK
nama PT Bank BRISyariah Tbk
26. Perubahan Nama Pengguna S-INVEST KSEI-0847/DIR/0221 1 Februari 2021 Kustodian
PT Bank Syariah Mandiri (BSM01) Sentral Efek
Indonesia
27. Persetujuan Perubahan Nama dalam 23/43/DPSP/Srt/B 19 Februari 2021 Bank Indonesia
Kepesertaan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS,
BI-ETP, SKNBI, SIDHN,
dan Rekening Giro
28. Persetujuan Bank Umum sebagai S-22/PM.2/2021 19 April 2021 OJK
Kustodian dan Surat Tanda Terdaftar
102
Page 133
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
Lembaga Penunjang Pasar
Modal sebagai Wali Amanat atas nama
Perseroan
29. Penetapan Pembatalan Surat S-30/PM.2/2021 4 Juni 2021 OJK
Keputusan Persetujuan PT Bank Syariah
Mandiri sebagai Kustodian
30. Penetapan Surat Keputusan S-37/PM.22/2021 20 April 2021 OJK
Pembatalan Surat Tanda Terdaftar
Lembaga Penunjang Pasar Modal
sebagai Wali Amanat atas nama PT Bank
Syariah Mandiri
31. Penetapan Perseroan sebagai Mitra S-49/PR/2021 5 Februari 2021 Kementrian
Distribusi dalam Rangka Penjualan Keuangan
Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel di
Pasar Perdana Domestik
32. Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan S-289/D.04/2020 11 Desember 2020 OJK
Penggabungan Usaha
33. Pembatalan Surat Tanda Terdaftar KEP-5/PM.22/2021 19 April 2021 OJK
Lembaga Penunjang Pasar Modal
sebagai Wali Amanat Nomor
02/BL/STTD-WA/2010 tanggal 29
Desember 2010 atas nama PT Bank BRI
Syariah
34. Pembatalan Surat Tanda Terdaftar KEP-6/PM.22/2021 20 April 2021 OJK
Lembaga Penunjang Pasar Modal
sebagai Wali Amanat Nomor
STTD-WA-1/PM.2/2019 tanggal 1 Maret
2019 atas nama PT Bank Syariah
Mandiri
35. Persetujuan Bank Umum sebagai KEP-8/PM.2/2021 19 April 2021 OJK
Kustodian atas nama PT Bank
BRISyariah Tbk menjadi atas nama
Perseroan
36. Pembatalan Persetujuan Bank Umum KEP-10/PM.2/2021 4 Juni 2021 OJK
sebagai Kustodian Nomor KEP-
6/PM.2/2019 tanggal 1
Maret 2019 atas nama PT Bank Syariah
Mandiri
37. Surat Keterangan Terdaftar S- 3 Februari 2021 Kementrian
10KT/WPJ.19/KP.0403/ Keuangan
2021
38. Rencana Penerbitan SR-5/PB.34/2021 22 Januari 2021 OJK
Produk/Pelaksanaan Aktivitas Baru PT
Bank BRISyariah Tbk
39. Persetujuan Perubahan Status/Data
Kepesertaan Sistem Pembayaran BI 23/88/DPSP/Srt/B 22 Juli 2021 Bank Indonesia
(SPBI) dan Rekening Giro PT Bank
Syariah Indonesia, PT Bank Syariah
Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah
karena
Penggabungan
40. Surat Tanda Terdaftar Lembaga STTD.WA-1/PM.2/2021 19 April 2021 OJK
Penunjang Pasar Modal Perseroan
41. Izin sebagai Badan Berizin untuk 23/647/Jkt/Srt/B 21 Juli 2021 Bank Indonesia
Melakukan Kegiatan Pembawaan Uang
Kertas Asing (UKA) ke
Dalam dan ke Luar Daerah Pabean
Indonesia
42. Mekanisme Pelaporan Bank Hasil S-4/PB.341/2021 15 Januari 2021 OJK
Penggabungan
103
Page 134
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
43. Penunjukan PT Bank Syariah Indonesia S-24/MK.8/2021 9 Februari 2021 Kementrian
sebagai Dealer Utama SBSN Keuangan
44. Penyampaian Risalah Rapat Koordinasi R/815/PN.01.03/XI/202 27 November 2020 PPATK
tanggal 18 November 2020 Mengenai 0
Kewajiban
Pelaporan bagi Bank Rakyat Indonesia
Syariah (BRIS), Bank Negara Indonesia
Syariah (BNIS) dan Bank Syariah Mandiri
(BSM) yang akan Melakukan Merger
45. Persetujuan Pencetakan Kartu Berlogo 20/241/DSSK/Srt/B 21 Februari 2018 Bank Indonesia
Nasional dan Action Plan
46. Pencabutan Izin sebagai Peserta 23/391/DPM/Srt/B 25 Oktober 2021 Bank Indonesia
Operasi Moneter Syariah (OMS) dalam
Rupiah dan Valuta Asing
atas nama PT Bank Syariah Mandiri dan
PT Bank BNI Syariah
Perizinan Produk dan Aktivitas Perseroan
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
1. Persetujuan Kerjasama BSM dengan PT 19/969/DSSK/Srt/B 31 Oktober 2017 Bank Indonesia
Visa Worldwide
2. Persetujuan Kartu Gpn Debit BSM 20/241/DSSK/Srt/B 21 Februari 2018 Bank Indonesia
3. Penyelenggara Teknologi Finansial 20/233/DKSP/Srt/B 8 Juni 2018 Bank Indonesia
Berupa Penyelenggara Jasa
Sistem Pembayaran
4. Produk Giro Mudharabah Dana Sbsn S-90/PB.13/2018 11 Juli 2018 OJK
5. Penambahan Kantor Cabang Aperd S-1224/PM.211/2018 12 Juli 2018 OJK
6. Reksadana Investa Dana Syariah S.124/PB.13/2018 23 Agustus 2018 OJK
7. Produk Layanan Keuangan Tanpa S-155/PB.13/2018 26 Oktober 2018 OJK
Kantor
8. Kustodian S.180/PB.13/2018 26 Desember 2018 OJK
9. Wali Amanat S.179/PB.13/2018 26 Desember 2018 OJK
10. Tanda Terdaftar BSM Sebagai Wali S-12/PM.2/2019 1 Maret 2019 OJK
Amanat
11. Persetujuan BSM Sebagai Bank S-13/PM.2/2019 1 Maret 2019 OJK
Kustodian
12. Kerjasama BSM Dengan PT Jalin 21/319/DKSP/Srt/B Juli 2019 OJK
13. Izin Produk Cardless Withdrawal S-61/PB.34/2019 9 September 2019 OJK
14. Layanan Customer Online Onboarding S-83/PB.34/2019 27 November 2019 OJK
15. Application Programming Interface S-84/PB.34/2019 27 November 2019 OJK
(API)
16. Perantara Pedagang Efek Bus S.70/D.04/2020 20 Februari 2020 OJK
17. Primary Dealer S.60/PB.34/2020 23 Maret 2020 OJK
18. Co Branding Taspen No.22/232/DKSP/Srt/B 2 April 2020 OJK
19. Cash Recycle Machine S-80.PB.34.2020 17 April 2020 OJK
20. QRis S-98.PB.34.2020 11 May 2020 OJK
21. Reksadana Himaya S-104.PB.34.2020 14 May 2020 OJK
22. Penambahan Cabang Aperd S-883/PM.211/2020 21 Juli 2020 OJK
23. Rekomendasi Kur S-176.PB.34.2020 5 Oktober 2020 OJK
24. Card With OTP S-177.PB.34.2020 5 Oktober 2020 OJK
25. Produk Emas (Tabungan Emas) S-187.PB.34.2020 16 November 2020 OJK
26. Persetujuan Kartu Keluarga Sejahtera 23/31/DSSK-GSP/2021 12 April 2021 OJK
Dan Kartu Indonesia
27. Reksadana Salama Syariah 2 S.102/PB.34/2021 9 Juli 2021 OJK
28. Mitraguna Online S.107/PB.34/2021 28 Juli 2021 OJK
29. Direct Debit S.112/PB.34/2021 5 Agustus 2021 OJK
30. Deposito Online S.113/PB.34/2021 9 Agustus 2021 OJK
31. SIPA S.166/PB.34/2021 7 Desember 2021 OJK
32. BI Fast No.23/190/DPSP/Srt/B 24 November 2021 OJK
33. Sinergi Layanan Virtual Private Cloud S.84/PB.34/2022 18 Juli 2022 OJK
104
Page 135
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
34. Bsi Thru Account S.86/PB.34/2022 20 Juli 2022 OJK
35. Top Up Gadai Emas On Bsi Mobile S-87/PB.34/2022 22 Juli 2022 OJK
36. Digital Value Chain S.97/PB.34/2022 1 September 2022 OJK
37. Qris Cross Border No.24/348/DKSP/Srt/B 26 Agustus 2022 Bank Indonesia
38. CPM Qris No.24/348/DKSP/Srt/B 26 Agustus 2022 Bank Indonesia
39. Sukuk Tanpa Penawaran Umum SR-27/PB.341/2022 26 Desember 2022 OJK
40. EDC Acquiring Mini ATM On EDC S-145/PB.34/2022 26 Desember 2022 OJK
41. ATM Acquiring Cross Border (Visa & S-147/PB.34/2022 29 Desember 2022 OJK
Mastercard)
42. EDC Merchant S-153/PB.34/2022 30 Desember 2022 OJK
43. Cicil Emas via Perseroan Mobile S-154/PB.34/2022 30 Desember 2022 OJK
44. Snap No.24/631/DKSP/Srt/B 30 Desember 2022 Bank Indonesia
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Perseroan
Perseroan sebagai penyelenggara sistem elektronik telah memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan sistem
elektronik Perseroan dengan memperoleh Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (“TDPSE”), dengan
rincian sebagai berikut:
a. TDPSE No. 000863.22/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 22 Juli 2019, sehubungan dengan Sistem Elektronik
JadiBerkah dengan alamat situs (website) yaitu jadiberkah.id;
b. TDPSE No. 912010214198600160018 tanggal 20 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
PerseroanMobile dengan alamat situs (website) yaitu bsmmobilethree.bsm.co,id;
c. TDPSE No. 000863.02/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Perseroan Net Banking dengan alamat situs (website) yaitu bsinet.bankbsi.co.id;
d. TDPSE No. 000863.02/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik SI
Smart dengan alamat situs (website) yaitu smartagent.bankbsi.co.id;
e. TDPSE No. 000863.25/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 20 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Wais
(wholesale Alliance Integrated System);
f. TDPSE No. 000863.17/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Smile
(smart Mobile Interactive Learning);
g. TDPSE No. 000863.18/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Sistem
Informasi Pegawai Bank BSI;
h. TDPSE No. 000863.19/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Sistem
Informasi Pegawai Versi Mobile;
i. TDPSE No. 000863.21/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Sabi
Bsi (uang Elektronik BSI);
j. TDPSE No. 000863.23/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Infolelang Bank BSI;
k. TDPSE No. 000863.24/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 20 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Customer Online Onboarding Bsi (coo Bsi);
l. TDPSE No. 000863.16/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Bank
Syariah Indonesia Cash Management System (bsi Cms);
m. TDPSE No. 000863.20/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Api
Sandbox Bsi;
n. TDPSE No. 000863.06/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik QRIS
BSI;
o. TDPSE No. 000863.08/DJAI/PSE/07/2022 tanggal 8 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Customer Portfolio Management;
p. TDPSE No. 000863.04/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Application Programming Interface Bisnis BSI;
q. TDPSE No. 000863.05/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Application Programming Interface Cardless Withdrawal;
r. TDPSE No. 000863.07/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Chatbot Aisyah;
s. TDPSE No. 000863.01/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Website Bank Syariah Indonesia; dan
105
Page 136
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
t. TDPSE No. 000863.02/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik BSI Net
Banking.
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Muliaman D. Hadad
Independen
Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris : Adiwarman Azwar Karim
Independen
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang*
Komisaris Independen : Komaruddin Hidayat
Komisaris Independen : Mohamad Nasir
Komisaris : Suyanto
Komisaris : Masduki Baidlowi
Komisaris : Nazaruddin*
Komisaris : Fauzi*
Komisaris : Abu Rokhmad
*Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper
test).
Direksi:
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Retail Banking : Harry Gusti Utama*
Direktur Treasury dan International Banking : Ari Rizaldi*
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Information Technology : Saladin D. Effendi
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Compliance & Human Capital : Tribuana Tunggadewi
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
*Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper
test).
Dewan Pengawas Syariah:
Ketua : Prof Dr.KH.Hasanudin, M.Ag
Anggota : Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, M.A
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag*
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A*
*Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper
test).
Pengangkatan seluruh Direktur dan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.
106
Page 137
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Muliaman D. Hadad
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1960. Usia 64 tahun.
Pendidikan:
− S3 Doctor of Philosophy, Monash University, tahun 1996
− S2 Master of Public Administration, Harvard University, tahun1990
− S1 Sarjana Ekonomi, Studi Pembangunan di Universitas Indonesia, tahun
1984
Pengalaman:
− Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (2023 – sekarang)
− Komisaris Independen PT Astra International Tbk (2023 – sekarang)
− Guru Besar Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Diponegoro (2017 –
sekarang)
− Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss & Liechtenstein (2018 – 2023)
− Ketua Dewan Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan (2012-2017)
− Anggota di Basel Komite & Banking Supervision (BCBS) dan Financial
Stability Board (FSB) (2006-2017)
− Alternative Member IFSB di Islamic Financial Stability Board (FSB) (2007-
2012)
− Anggota Dewan Komisioner di Lembaga Penjamin Simpanan (2006-2012)
− Deputy Guberner di Bank Indonesia (2006-2012)
− Direktur di Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (2005-2006)
− Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan di Bank Indonesia (2003-2005)
Adiwarman Azwar Karim
Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1963. Usia 60 tahun.
Pendidikan:
− S2 Master Ekonomi dan Kebijakan Ekonomi dari Boston University USA,
tahun 1992
− S2 Master Administrasi Bisnis dari European University, tahun 1990
− S1 Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, tahun 1989
− S1 Sarjana Agricultural Economics dari Institut Pertanian Bogor, tahun 1986
Pengalaman:
− Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (2023 – sekarang)
− Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (2021 – 2023)
− Dewan Penasihat di Muslim Excellent Centre Unilever Indonesia (2020 –
2021)
− Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
(2020 – 2021)
107
Page 138
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
− Chairman, Sharia Expert in Sukuk Issuance di PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) (2018 – 2020)
− Anggota Dewan Pengawas Syariah di PT Veritra Sentosa Internasional (2017
– 2021)
− Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Sarana Multi Infrastruktur (2016 –
2020)
− Pendiri dari KARIM Consulting Indonesia (2013 – 2021)
− Komisaris Independen di Bank Sahabat Sampoerna (2012 – 2020)
− Anggota Dewan Pengawas Syariah di PT Prudential Life Assurance (2007 –
2012)
− Anggota Dewan Pengawas Syariah di BNP Paribas Investment Partners
(2007 – 2012)
− Anggota Dewan Pengawas Syariah di HSBC Amanah Syariah Indonesia
(2006 – 2018)
− Anggota Dewan Pengawas Syariah PT UFO BKB Syariah (2003 - 2008)
− Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Great Eastern Lifes (2002 – 2012)
− Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Danamon Syariah (2002 - 2010)
Felicitas Tallulembang*
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1959. Usia 64 tahun.
Pendidikan:
− S1 Kedokteran dari Universitas Hasanuddin, tahun 1990
Pengalaman:
− Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2024 – sekarang)
− Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (2014 – 2019)
− Komisaris di PT Cetara Bangun Persada (2003 – 2017)
− Direktur RSUD Kabupaten Sinjai (1999 – 2008)
− Majemen/Dokter di Puskesmas Galesong Utara, Takalar (1992 – 1995)
− Dokter Umum di RS Umum Kabupaten Talakar (1991 – 1992)
*) berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
Komaruddin Hidayat
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1953. Usia 71 tahun.
Pendidikan:
− S3 Doktor Filsafat di Middle East Technical University, tahun 1990
− S2 Magister Filsafat di Middle East Technical University, tahun 1986
− S1 Sarjana Ushuluddin di IAIN Syarifah Hidayatullah Jakarta, tahun 1981
Pengalaman:
− Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2021 – sekarang)
− Rektor di Universitas Islam Internasional Indonesia (2019 – 2023)
− Komisaris Independen di PT Bank BNI Syariah (2019 – 2021)
− Komisaris Independen di PT Bank BRIsyariah Tbk (2015 – 2019)
− Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Syariah Mandiri (2011 – 2015)
108
Page 139
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Mohamad Nasir
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1960. Usia 64 tahun.
Pendidikan:
− S3 Doktor Akuntansi di University of Science Malaysia, tahun 2004
− S2 Magister Akuntansi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, tahun 1994
− S1 Sarjana Akuntansi di Universitas Diponegoro Semarang, tahun 1988
Pengalaman:
− Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2022 – sekarang)
− Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Reformasi Birokrasi di Pemerintahan RI
(2019 – sekarang)
− Komisaris Independen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2019 – 2022)
− Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, di Pemerintahan RI (2014
– 2019)
− Rektor Universitas Diponegoro (2014)
− Komisaris Independen di PT Perkebunan Nusantara IX (2013 – 2014)
− Dekan di Universitas Diponegoro (2010 – 2014)
Suyanto
Komisaris
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1962. Usia 62 tahun.
Pendidikan:
− S3 Doktor Ekonomi-Manajemen Strategi di Universitas Trisakti, tahun 2020
− S2 Magister Strategi Pertahanan Perang Semesta di Universitas
Pertahanan, tahun 2011
− S1 Sarjana llmu Ekonomi dan Studi Pembangunan di Universitas Balikpapan,
tahun 1994
Pengalaman:
− Komisaris di PT Bank Syariah Indonesia Tbk 2021 – sekarang)
− Staf Khusus Kepala BIN di Badan Intelijen Negara (2020 - sekarang)
− Komisaris Independen di PT Bank Syariah Mandiri (2020 – 2021)
− Menjadi Agen Madya di Staf Ahli Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Badan Intelijen Negara (2019 – 2020)
− Staf Ahli di Kepala BIN bidang Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup (2019)
− Direktur Asia Timur Tengah Pasifik di Deputi I Badan Intelijen Negara (2018)
Masduki Baidlowi
Komisaris
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1958. Usia 66 tahun.
Pendidikan:
− S1 Sarjana Pendidikan Agama Islam di Sekolah Tinggi Tarbiyah Taruna
Surabaya, tahun 2004
− S1 Sarjana sastra arab-Fakultas Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya, tahun
1983
109
Page 140
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Pengalaman:
− Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2021 – sekarang)
− Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi, yang sekaligus juru bicara Wakil
Presiden di Pemerintahan Republik Indonesia (2019 – sekarang)
− Komisaris di PT Bank Syariah Mandiri (2020 – 2021)
− Anggota DPR RI (Anggota Komisi IV bidang pertanian dan kelautan) di
Pemerintahan Republik Indonesia (2007 – 2009)
− Anggota Komisi I bidang Politik Luar Negeri di Pemerintahan Republik
Indonesia (2007)
− Anggota DPR RI Pimpinan Komisi X Bidang Pendidikan di Pemerintahan
Republik Indonesia (2004 – 2007)
− Staf Ahli Bidang Komunikasi Komisi I di Pemerintahan Republik Indonesia
(2000 – 2004)
Fauzi*
Komisaris
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1967. Usia 57 tahun.
Pendidikan:
− S1 Sarjana Ilmu Ekonomi dan Studi dari Universitas Andalas, tahun 1992
Pengalaman:
− Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2024 – sekarang)
− Senior Executive Vice President Operasional PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (2021 - sekarang)
− Executive Vice President Pemimpin Satuan Audit di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (2019 - 2021)
− Senior Vice President Pemimpin Divisi Pengolala Jaringan di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (2018 – 2019)
− Head of Region Bandung di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2016
– 2018)
− General Manager of Banking Operation Division di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (2014 – 2016)
*) berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
Nazaruddin*
Komisaris
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1968. Usia 56 tahun.
Pendidikan:
− S1 Sarjana Manajemen di Universitas Syiah Kuala, (1993)
Pengalaman:
− Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk ( 2024 – sekarang)
− Regional CEO Jakarta 3 di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2022 –
sekarang)
− Regional CEO Banjarmasin di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (2021
– 2022)
110
Page 141
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
− Wakil Pemimpin Wilayah Bidang Bisnis Kanwil Semarang di PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (2020 – 2021)
− Wakil Pemimpin Wilayah Bidang Bisnis Kanwil Makasar di PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (2018 – 2020)
*) berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
Abu Rokhmad
Komisaris
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1976. Usia 48 tahun.
Pendidikan:
− S3 Doktor Ilmu Hukum di Univ. Diponegoro, tahun 2010
− S2 Magister Agama (M. Ag.) di UMM Malang, tahun 2001
− S1 Sarjana Ilmu Agama Syariah/Hukum Agama Islam di UMS Surabaya,
tahun 1999
Pengalaman:
− Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2023 – sekarang)
− Staf ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM di Kementerian Agama RI
(2021 – sekarang)
− Plt. Rektor di UIN Sumatera Utara Medan (2022 – 2023)
− Plt. Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI (2021 – 2022)
− Wakil Dekan Bidang Administrasi, Umum, Perencanaan & Keuangan di FISIP
UIN Walisongo (2016 – 2019)
− Wakil Dekan Bidang Akademik di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN
Walisongo (2015 – 2016)
DIREKSI
Hery Gunardi
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1962. Usia 62 tahun.
Pendidikan:
− S3 Doktor Manajemen Bisnis, Universitas Padjadjaran, tahun 2021
− S2 Pascasarjana Finance and Accounting di University of Oregon USA, tahun
1991
− S1 Sarjana Administrasi Niaga di Universitas 17 Agustus 1945, tahun 1987
Pengalaman:
− Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2021 – sekarang)
− Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri (2020 – 2021)
− Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2020)
− Direktur Consumer & Retail Transaction PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(2019 – 2020)
− Direktur Bisnis & Jaringan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2019)
− Direktur Bisnis Kecil & Jaringan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2018 – 2019)
111
Page 142
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
− Direktur Distributions PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2016 – 2018)
− Direktur Consumer Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015 – 2016)
− Direktur Micro & Business Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015)
− Presiden Komisaris PT. AXA Mandiri Financial Services (2013 – 2015)
− Direktur Micro & Retail Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2013 –
2015)
Bob Tyasika Ananta
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1963. Usia 61 tahun.
Pendidikan:
− S2 Magister Finance di University Oregon USA, tahun 1989
− S1 Sarjana Akuntansi di Universitas Gadjah Mada, tahun 1986
Pengalaman:
− Wakil Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2022 – sekarang)
− Direktur Human Capital & Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk (2020 – 2022)
− Direktur Treasury & International PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(2019 – 2020)
− Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2018
– 2019)
− Direktur Perencanaan & Operasional PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk (2016 – 2018)
− Direktur Operasional dan Teknologi Informasi PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (2015 – 2016)
Harry Gusti Utama*
Direktur Retail Banking
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1968. Usia 56 tahun.
Pendidikan:
− S2 Magister Manajemen Agribisnis di Institut Pertanian Bogor, tahun 1999
− S1 Sarjana Ekonomi di Universitas Islam Indonesia, tahun 1991
Pengalaman:
− Direktur Retail Banking PT Bank Syariah Indonesia (2024 – sekarang)
− Division Head Wholesale Credit Risk Analyst PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (2021 – Mei 2024)
− Kepala Audit Intern Wilayah Yogyakarta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk (2020 – 2021)
− Pemimpin Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pekanbaru
(2019-2020)
*) berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
112
Page 143
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Ari Rizaldi*
Direktur Treasury dan International Banking
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1970. Usia 54 tahun.
Pendidikan:
− S1 Sarjana Ekonomi di Universitas Andalas, tahun 1995
Pengalaman:
− Direktur Treasury & International Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk
(2024 – sekarang)
− Senior Vice President Treasury Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2019
- 2024)
− Vice President Strategic Banking Book PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015
- 2019)
− Chief Dealer Retail Marketing Jakarta PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2013
– 2015)
− AVP-Regional Treasury Marketing Balikpapan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk (2011 – 2013)
− AVP-Regional Treasury Marketing Bandung PT Bank Mandiri (Persero)) Tbk
(2010-2011)
− AVP- Treasury Liquidity/FX Management PT Bank Mandiri (Persero) (2007 –
2010)
− Treasury Manager Hong Kong Branch PT Bank Mandiri (Persero) (2004 –
2007)
− Senior Manager-Treasury Product Development & Funding PT Bank Mandiri
(Persero) (2002 – 2004)
− Manager - Treasury Liquidity Management PT Bank Mandiri (Persero) (2002
– 2002)
*) berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
Zaidan Novari
Direktur Wholesale Transaction Banking
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1967. Usia 57 tahun.
Pendidikan:
− S2 Magister Manajemen Keuangan di Universitas Gadjah Mada, tahun 1999
− S1 Sarjana Ilmu Ekonomi & Studi Pembangunan di Universitas Sriwijaya,
tahun (1991)
Pengalaman:
− Direktur Wholesale Transaction Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk
(2022 – sekarang)
− Senior Vice President Commercial Banking 3 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(2017 – 2022)
− Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2012 – 2017)
113
Page 144
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Anton Sukarna
Direktur Sales & Distribution
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1970. Usia 54 tahun.
Pendidikan:
− S2 Magister Pengembangan Industri Kecil & Menengah di Institut Pertanian
Bogor, tahun 2023
− S1 Sarjana Sosial Ekonomi Peternakan di Institut Pertanian Bogor, tahun
1994
Pengalaman:
− Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2021 –
sekarang)
− Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Mandiri (2019 – 2021)
− SEVP Distribution & Service PT Bank Syariah Mandiri (2019)
− Regional Head - Region III/Jakarta di PT Bank Syariah Mandiri (2018 – 2019)
− Regional Head - Region VII/Indonesia Timur di PT Bank Syariah Mandiri
(2016 – 2018)
− Group Head Commercial Banking Group di PT Bank Syariah Mandiri (2015 –
2016)
Saladin D. Effendi
Direktur Information Technology
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1974. Berusia 49 tahun.
Pendidikan:
− S1 Sarjana Bsc. Mechanical Engineering, Swinburne Univ. Of Technology
Australia, tahun 1999
Pengalaman:
− Direktur Information Technology PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2023 –
sekarang)
− Chief Information Security Officer di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2018-
2023)
− Chief Information Officer di PT Bank Muamalat Indonesia (2014-2018)
Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Risk Management
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1981. Berusia 42 tahun.
Pendidikan:
− S2 Magister Business Administration, Washington University, tahun 2013
− S1 Sarjana Teknik Industri, Universitas Indonesia, tahun 2023
Pengalaman:
− Direktur Risk Management PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2023 – sekarang)
− Group Head Commercial Risk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2020-2023)
− Pj. Group Head Commercial Risk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2019-2020)
− Head of Business Development PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Singapore
(BMSG) (2016-2019)
114
Page 145
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
− Department Head Sector Shipping & Ports, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(2015-1016)
Tribuana Tunggadewi
Direktur Compliance & Human Capital
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1967. Berusia 57 tahun.
Pendidikan:
− S2 Magister Ilmu Hukum di Universitas Indonesia, tahun 2002
− Spesialis Kenotariatan di Universitas Airlangga, tahun 1993
− S1 Sarjana Hukum di Universitas Indonesia , tahun 1990
Pengalaman:
− Direktur Compliance & Human Capital PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2021
– sekarang)
− Direktur Kepatuhan & Risiko di PT Bank BNI Syariah (2017 – 2021)
− SEVPr Kepatuhan & Risiko di PT Bank BNI Syariah (2015 – 2017)
− Senior Vice President PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2011 – 2015)
− Vice President PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2009 – 2011)
Ade Cahyo Nugroho
Direktur Finance & Strategy
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1978. Berusia 46 tahun.
Pendidikan:
− S2 Magister Bisnis Administrasi di Rotterdam School of Management,
Erasmus University Netherland, tahun 2011
− S1 Sarjana Akuntansi di Universitas Indonesia, tahun 2003
Pengalaman:
− Direktur Finance & Strategy PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2021 –
sekarang)
− Direktur Finance, Strategy & Treasury PT Bank Syariah Mandiri (2018 –
2021)
− Direktur Finance & Strategy PT Bank Syariah Mandiri (2017 – 2018)
− SEVP Finance & Strategy PT Bank Syariah Mandiri (2016 – 2017)
− Direktur Finance & Strategy PT Mandiri Tunas Finance (2015 – 2016)
− SEVP/Deputy Director PT Mandiri Tunas Finance (2014 – 2015)
115
Page 146
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Hasanudin
Ketua
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1961. Usia 63 tahun.
Pendidikan:
− S3 Doktor Bidang Syariah dari UIN Syarif Hidayatullah, tahun 2008
− S2 Magister Syariah dari IAIN/UIN Syarif Hidayatullah, tahun 1997
− S1 Sarjana Syariah dari IAIN/UIN Syarif Hidayatullah, tahun 1989
Pengalaman:
− Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI (2020 - sekarang)
− Ketua DPS PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (2018 - sekarang)
− Ketua DPS PT Trimegah Asset Management (2015 - sekarang)
− Ketua DPS PT Toyota Astra Finance Services (2014 - sekarang)
− Anggota Dewan Standard Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Ahli Akuntan
Indonesia (2012 - 2016)
− Ketua dan Anggota DPS PT Bank BNI Syariah (2010 - 2021)
− Anggota DPS UUS Bank Danamon (2002 - sekarang)
Mohamad Hidayat
Anggota
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1967. Usia 57 tahun.
Pendidikan:
− S3 Doktor Islamic Economics and Finance dari Universitas Trisakti, tahun
2014
− S2 Magister Ilmu hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum : Institute of
Business Law and Legal Management, tahun 2004
− S1 Sarjana Syariah dari IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 1992
Pengalaman:
− Dewan Penasihat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (2019 – sekarang)
− Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (2018 – sekarang)
− Dewan Pembina Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (2017 – sekarang)
− Dosen Pascasarjana di Indonesia Banking School (2015 – 2017)
− Anggota DPS UUS Manulife Syariah (2010 – sekarang)
− Anggota DPS UUS Allianz Syariah (2010 – sekarang)
− Anggota DPS UUS BTN Syariah (2005 – sekarang)
− Ketua DPS UUS BRI Life Syariah (2005 – sekarang)
− Anggota DSN - MUI (2000 – sekarang)
− Ketua dan Anggota DPS PT Bank Syariah Mandiri (1999 – 2021)
116
Page 147
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Oni Sahroni
Anggota
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1975. Usia 49 tahun.
Pendidikan:
− S3 Doktor Fiqh Muqaran dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir, tahun 2009
− S2 Magister Fiqh Muqaran dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir, tahun 2005
− S1 Sarjana Syariah Islamiyah dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir, tahun
2000
Pengalaman:
− Anggota DPS PT Bank Syariah Mandiri (2020 – 2021)
− Anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah (IAI) (2017 – 2020)
− Anggota DPS UUS PT Bank Maybank Indonesia (2017 – 2020)
− Anggota DPS Bank Muamalat Indonesia (2016 – 2019)
− Ketua DPS LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) (2016 – sekarang)
− Dosen STEI SEBI (2014 – sekarang)
− Tenaga Ahli Syariah International Shariah Research Academy for Islamic
Finance (ISRA) Bank Negara Malaysia (2014 – 2018)
− Direktur SEBI Islamic Business Economics & Research Center (2013 –
sekarang)
− Anggota DPS PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (2012 – sekarang)
− Anggota DSN - MUI (2011 – sekarang)
Jaih Mubarok*
Anggota
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1951. Usia 73 tahun.
Pendidikan:
− S3 Doctor Islamic Relegius Science dari IAIN Jakarta
− S2 Magister IAIN
− S2 Magister Hukum dari Universitas Djuanda Bogor
− S1 Sarjana Ekonomi dari Universitas Ars International
Pengalaman:
− Ketua DPS Bank BJB Syaria (2012 – sekarang)
− Ketua DPS Asuransi Al - Amin (2010 – sekarang)
− Guru Besar Fakultas Syariah & Hukum di UIN Sunan Gunung Djati Bandung
(1993 – sekarang)
*Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan
dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test).
117
Page 148
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Abdul Ghofur Maimoen*
Anggota
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1951. Usia 73 tahun.
Pendidikan:
− S3 di Universitas Al Azhar Kairo Mesir
− S2 Magister di Universitas Al Azhar Kairo Mesir
− S1 Sarjana di Universitas Al Azhar Kairo Mesir
Pengalaman:
− Rais Syuriah (2022 – 2024)
− Ketua STAI Al Anwar Serang Rembang)
− Wakil Katib Syuriah PBNU
*Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan
dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test).
Prosedur pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan
perundangan sebagaimana diatur antara lain dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-
02/MBU/02/2015 serta Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015.
Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan.
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir dan tidak terdapat perjanjian atau
kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau
pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Emiten.
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Perseroan senantiasa berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan dengan mengacu pada berbagai
regulasi yang relevan dan pedoman-pedoman implementasi GCG (best practices) baik yang dikembangkan oleh
institusi nasional maupun internasional. Peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar
penerapan tata kelola perusahaan sebagai berikut:
1. Al-Qur’an dan Al – Hadits.
2. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut segala perubahannya.
4. Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berikut segala perubahannya.
5. Peraturan OJK No. 16/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah berikut segala
perubahannya
6. Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
7. Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya.
8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi
Konglomerasi Keuangan berikut segala perubahannya.
9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya.
10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan publikasi Laporan Bank
berikut segala perubahannya
11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahan dan ketentuan pelaksanaannya berikut
segala perubahannya.
118
Page 149
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka berikut segala perubahannya.
13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46 /POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank
Umum berikut segala perubahannya.
14. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank
Umum berikut segala perubahannya.
15. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola
Perusahaan Terbuka berikut segala perubahannya.
16. Surat Edaran Bank Indonesia No.12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya.
17. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya.
18. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan
BUS dan UUS berikut segala perubahannya.
19. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka
20. Himpunan Fatwa Dewan Syariah (DSN).
21. Anggaran Dasar.
22. Kebijakan Manajemen Risiko.
23. Kebijakan Sistem Pengendalian Intern.
24. Pedoman Tata Kelola Terintegrasi Bank Mandiri dengan Perseroan.
Selain ketentuan yang diharuskan dari berbagai aturan perundang-undangan di atas, Perseroan juga
mendasarkan pada pedoman-pedoman implementasi GCG sebagai berikut:
1. Prinsip-prinsip Corporate Governance yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation
and Development (OECD).
2. ASEAN Corporate Governance Scorecard.
3. Pedoman GCG Indonesia yang dikembangkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
4. Principles for Enhancing Corporate Governance yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking
Supervision
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris
Tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi, memantau, mendampingi dan memberi arahan
Direksi dalam mengelola Perseroan. Bersama Direksi, Dewan Komisaris juga berperan utama dalam
perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014
adalah sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
2) Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
3) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya;
5) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
119
Page 150
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Berikut adalah uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir:
- Dalam satu tahun terakhir Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasan (“supervisory”) terhadap
jalannya pengurusan yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasihat dan pertimbangan kepada Direksi.
Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroansesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan
anggaran dasar.
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi ditentukan oleh Rapat
Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Jumlah remunerasi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris
adalah masing-masing sebesar Rp45.781.781.037 dan Rp31.995.795.132. Jumlah remunerasi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang dibayarkan kepada Dewan Direksi adalah
masing-masing sebesar Rp100.768.841.028 dan Rp70.388.022.327.
Direksi
Sesuai Anggaran Dasar, Direksi bertugas dan bertanggung jawab mengurus Perseroan di bawah pengawasan
Dewan Komisaris. Direksi bersama Dewan Komisaris juga berperan utama dalam perencanaan dan evaluasi
strategi usaha yang dijalankan. Direksi memiliki tugas utama memimpin dan mengelola aktivitas strategis
maupun operasional Perseroan, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi usaha.
Direksi mengemban tugas memimpin seluruh tim agar Perseroan dapat mencapai tujuan serta visi dan misinya.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014 adalah sebagai
berikut:
1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar;
3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Direksi dapat membentuk komite;
5) Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap
kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi:
- Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi menyelenggarakan
RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar.
Pada periode berjalan, Direksi menghadiri berbagai forum diskusi internal yang membahas persoalan-persoalan
terkini yang dihadapi perusahaan pada umumnya, perekonomian Indonesia, perekonomian global, politik dan
GCG.
120
Page 151
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Program pelatihan yang diterima Direksi dalam rangka meningkatkan kompetensi dalam menjalankan kegiatan
usaha:
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
1. Hery Gunardi Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
Seminar dan Muskernas Sabtu, 28 Marriot Hotel Harbour ASBISINDO
Asbisindo Januari 2023 Bay Batam
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
Top Executive Learning Rabu, 8 Maret via Online : Bank Syariah
Program (TELP) - Series I Tahun 2023 Zoom Webinar Indonesia
2023 University
Pembicara : PT Bank Syariah
Linnea Gandhi Indonesia
Adjunct Assistant Professor of
Behavioral Science,
The Wharton School
Sharing Session Board Forum 10-Aug-23 Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Seminar "Implementasi 6-Sep-23 Auditorium BSI Gd The Asbisindo
Governance, Risk & Compliance Tower Lt. 6
(GRC) Terintegrasi Pada
Perbankan Syariah di Era 4.0
Und Strategic Business 11-Sep-23 di Mandiri University Kementerian
Workshop Wamen BUMN Kampus BUMN
Rosan Roeslani 11 Sept 2023 jm Wijayakusuma.
6.30-13.30 Agenda: Strategi Jakarta Barat
Business Workshop Wamen
BUMN Rosan Roeslani
2 Bob Tyasika Workshop IT & Business Jumát, 20 Hotel Bidakara Jakarta CTO
Ananta strategy alignment actionable Januari 2023
strategy 2023
Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
Seminar dan Muskernas Sabtu, 28 Marriot Hotel Harbour ASBISINDO
Asbisindo Januari 2023 Bay Batam
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
121
Page 152
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Top Executive Learning Rabu, 8 Maret via Online : Bank Syariah
Program (TELP) - Series I Tahun 2023 Zoom Webinar Indonesia
2023 University
Pembicara : PT Bank Syariah
Linnea Gandhi Indonesia
Adjunct Assistant Professor of
Behavioral Science,
The Wharton School
Kegiatan Pelatihan Kamis, 13 April The Tower Lantai 6 BSU
Impolementasi APU PPT untuk 2023
Senior Management Tahun
2023
Sharing Session Board Forum Kamis, 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 Agustus 2023 Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Top Executive Learning Kamis, 24 via Online : Bank Syariah
Program (TELP) - Series II Tahun Agustus 2023 Zoom Webinar Indonesia
2023 - Culture of Innovation University
Pembicara : PT Bank Syariah
Rouben Jayasinghe Indonesia
Digital Innovation Leader AWS
Amazone Web Services
Forum Co-Creating Future Selasa, 29 Kampus Bank Mandiri
Mandirian 2023 - Business Agustus 2023 Wijayakusuma, HC BMRI
Leaders who Always Deliver Mandiri University
and Always Ahead Daan Mogot, Jakarta
Pembicara : Barat
Kartika Wirjoatmodjo - Wamen
BUMN RI
Darmawan Junaidi - Dirut BMRI
Prof. Edward Buckingham - Dir
Master in Business, Monash
Univ Indonesia
Strategic Business Workshop Senin, 11 Kampus Kementrian
Wakil Menteri BUMN September Wijayakusuma, BUMN
Pembicara : 2023 Mandiri University Wakil Menteri
Rosan Roeslani - Wamen Daan Mogot, Jakarta BUMN - Rosan
BUMN RI Barat Roeslani
All Deputy BUMN
Top Executive Learning Selasa, 19 The Tower Lantai 6 Bank Syariah
Program (TELP) - Series III September Indonesia
Tahun 2023 - Professional 2023 University
Judgment and Decision Making PT Bank Syariah
Pembicara : Indonesia
Prof. Patrick E. Hopkins - Prof of
Accounting
Kelley School of Business
Indiana University
Workshop Superapp Kamis, 12 Wisma Mandiri 1 Lt.11 PT Bank Syariah
Operational Readiness Oktober 2023 Indonesia
3 Ngatari Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
Seminar dan Muskernas Sabtu, 28 Marriot Hotel Harbour ASBISINDO
Asbisindo Januari 2023 Bay Batam
122
Page 153
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
Top Executive Learning Rabu, 8 Maret via Online : Bank Syariah
Program (TELP) - Series I Tahun 2023 Zoom Webinar Indonesia
2023 University
Pembicara : PT Bank Syariah
Linnea Gandhi Indonesia
Adjunct Assistant Professor of
Behavioral Science,
The Wharton School
Pelatihan Implementasi APU Kamis, 13 April The Tower Lt 6 PT Bank Syariah
PPT untuk Senior Management. 2023 Indonesia Tbk.
Narasumber: Dr. Ivan
Yustiavandana (Kepala PPATK
RI)
Sharing Session Board Forum 10-Aug-23 Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Leader Forum Pengendalian Rabu, 23 The Tower Lt 6 PT Bank Syariah
Gratifikasi : Tingkatkan Budaya Agustus 2023 Indonesia Tbk.
Anti korupsi dan Anti Gratifikasi
TELP series II Th 2023. Culture Kamis, 24 Online PT Bank Syariah
Innovation Agustus 2023 Indonesia Tbk.
Seminar Implementasi Risk & Rabu, 06 The Tower Lt 6 PT Bank Syariah
Compliance (GRC) Terintegrasi September Indonesia Tbk
pada Perbankan Syariah Era 4.0 2023 dan Asbisindo
TELP series III 2023 - Selasa, 19 The Tower Lt 6 PT Bank Syariah
Professional Judgement and September Indonesia, Tbk
Decision Making 2023
4. Anton Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Sukarna Januari 2023 Manado
Seminar dan Muskernas Sabtu, 28 Marriot Hotel Harbour ASBISINDO
Asbisindo Januari 2023 Bay Batam
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
Market Outlook 2023 Managing Kamis, 16 The Langham Jakarta Mandiri Investasi
Uncertainty in More Maret 2023
Challenging Word
123
Page 154
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Kegiatan Pelatihan Kamis, 13 April The Tower Lantai 6 BSU
Implementasi APU PPT untuk 2023
Senior Management Tahun
2023
Pelatihan Business Ecosystem Kamis - Jumat, Hotel Gran Melia BSU
8-9 Juni 2023 Jakarta dan Online
FGD Inisiatif Financial Center Kamis, 27 Juli Ruang Meeting Wing Bank Mandiri
Mandiri Group 2023 Kiri, Auditorium Lt.3
Plaza Mandiri
Knowledge Sharing Forum (KSF) Senin, 7 The Tower lantai 3 BSU
Wealth Management Agustus 2023
Board Forum Q2 2023 Kamis -Jumat, Best Western Premier BMRI, Mandiri
10-11 Agust Panbil Hotel, Batam Group
2023
Undangan Acara Leadership Rabu 23 The Tower Lantai 6 CSG
Forum Pengendalian Gratifikasi Agustus 2023
Program TELP Series 2 Tahun Kamis, 24 Virtual BSU
2023 Agustus 2203
Seminar Nasional Implementasi Rabu, 6 The Tower Lantai 6 APG
GRC Terintegrasi Pada September
Perbankan Syariah di Era 4.0 2023
Acara Gathering Rekanan BSI Jumat, 8 Wisma Mandiri Lantai PPG
September 11
2023
Muhasabah Brainstorming Selasa, 12 Novotel Bogor CSG
Corplan BSI September
2023
Pelaksanaan Kegiatan TOP Selasa, 19 Virtual BSU
Executive Program (TELP) - September
Series 3 Tahun 2023 2023
Narasumber Seminar FESYAR Jumat, 29 Atrium Pakuwon Mall Bank Indonesia
2023 September Surabaya
Tema: Penguatan Literasi dan 2023
Inklusi Keuangan Berbasis
Syariah
Menjadi Pembicara Kegiatan Sabtu, 7 Balai Pemuda Universitas
Airlangga Iqtishoduna Sharia Oktober 2023 Surabaya Airlangga
Festival (AISF) 2023
Tema: Optimalisasi Peran Bank
Syariah Dalam
Mengintegrasikan Fungsi
Keuangan Komersial, Keuangan
Sosial, dan Sektor Rill dalam
Pengembangan Ekosistem
Ekonomi dan Keuangan Syariah
Observasi Corporate Jumat, 20 The Tower Lantai 6 CSG
Governance Perception Index Oktober 2023
(CGPI)
Board Forum Q3 2023 BMRI Rabu, 1 Nov Mandiri University Bank Mandiri
2023
Forum Group Disucussion Senin, 4 Hotel Mulia Senayan CSG
Komisi XI DPR RI Desember 2023 Jakarta
5 Saladin D. Pendidikan Dasar Perbankan Sabtu, 10 Juni
Effendi Syariah Online ASBISINDO
2023
Kompetensi Manajemen Resiko Senin, 12 Juni
Kantor LSP KS LSPKS
Level 5 2023
Sharing Session Board Forum Kamis, 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 Agustus 2023 Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s
Ascent - Mandiri Group’s Role in
124
Page 155
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Knowledge Sharing Forum (KSF) Senin, 7 The Tower lantai 3 BSU
Wealth Management Agustus 2023
Undangan Acara Leadership Rabu 23 The Tower Lantai 6 CSG
Forum Pengendalian Gratifikasi Agustus 2023
Program TELP Series 2 Tahun Kamis, 24 Virtual BSU
2023 Agustus 2203
Seminar Nasional Implementasi Rabu, 6 The Tower Lantai 6 APG
GRC Terintegrasi Pada September
Perbankan Syariah di Era 4.0 2023
Muhasabah Brainstorming Selasa, 12 Novotel Bogor CSG
Corplan BSI September
2023
Menjadi Pembicara dalam Kamis, 19 Pullman Jakarta Taspen
Taspen GRC Insight Forum Oktober 2203 Central Park
(TGIF)
Tema: Information Technology
(IT) Security
Board Forum Q3 – 2023 Mandiri Rabu, 1 Mandiri University - BMRI, Mandiri
Group November Kampus Nawasena Group
Tema: Rise To The Future For A 2023
Stronger Indonesia
Menjadi Narasumber Rabu, 8 Sheraton Hotel Kuta, Bank Indonesia
Workshop Internal Control November Bali
Officer Semester – II Tahun 2023
2023 Bank Indonesia
Menjadi Narasumber Sharing Jum'at, 17 Mandiri Club Perbanas
Session Perbanas November
Tema: Penanganan dan 2023
Pengamanan Insiden Siber
Rapat Kerja Task Force Cyber Jum'at, 8 Hotel Golden Tulip, Kementerian
Security KBUMN Desember 2023 Pontianak BUMN
Product Meeting Temenos T24 Rabu-Kamis, Temenos India Private Temenos
13-14 Limited, Chennai,
Desember 2023 India
6 Tribuana Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Tunggadewi Januari 2023 Manado
Seminar dan Muskernas Sabtu, 28 Marriot Hotel Harbour ASBISINDO
Asbisindo Januari 2023 Bay Batam
Narasumber Sharing Session Kamis, 02 Hotel JW Marriot Otoritas Jasa
Penguatan Unit Usaha Syariah Februari 2023 Medan Keuangan
sehubungan dengan
diundangkannya UU No.4/2023
tentang P2SK
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
125
Page 156
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Top Executive Learning Rabu, 8 Maret via Online : Bank Syariah
Program (TELP) - Series I Tahun 2023 Zoom Webinar Indonesia
2023 University
Pembicara : PT Bank Syariah
Linnea Gandhi Indonesia
Adjunct Assistant Professor of
Behavioral Science,
The Wharton School
Pelatihan Implementasi Kamis, 13 April Auditorium The Tower PT Bank Syariah
APUPPT 2023 Lt.6 Indonesia Tbk.
Webinar “Waspada Modus Kamis, 3 via Online : Otoritas Jasa
Penipuan Gaya Baru” Agustus 2023 Zoom Webinar Keuangan
Sharing Session Board Forum Kamis, 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 23 Agustus Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s 2023
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Menjadi Moderator dalam Senin, 28 via Online : Forum
Webinar FKDKP dengan Tema: Agustus 2023 Zoom Webinar Komunikasi
"Efektivitas Digital Maturity Direktur
Assessment dalam Mengukur Kepatuhan
Kematangan Transformasi
Digital Perbankan"
Seminar "Implementasi Rabu, 6 Auditorium The Tower PT Bank Syariah
Governance, Risk & Compliance September Lt.6 Indonesia Tbk
(GRC) Terintegrasi pada 2023 dan ASBISINDO
Perbankan Syariah di Era 4.0
Undangan Menghadiri Strategic Senin, 11 Mandiri University Kementerian
Business Workshop Wakil September Kampus BUMN
Menteri BUMN Rosan Roeslani 2023 Wijayakusuma
Top Executive Learning Selasa, 19 Auditorium The Tower PT Bank Syariah
Program (TELP) - Series III September Lantai 6 Indonesia Tbk.
Tahun 2023 2023
Tema: Professional Judgement
and Decision Making
Workshop Penyusunan Action Kamis, 4 Hotel Gran Melia PT Bank Syariah
Plan Implementasi Undang- Oktober 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Undang Perlindungan Data
Pribadi
Webinar FKDKP dengan Tema: Selasa, 10 via Online : Forum
“Peluang, Harapan dan Oktober 2023 Zoom Webinar Komunikasi
Tantangan Perekonomian Direktur
Nasional” Kepatuhan
Menjadi Narasumber dalam Rabu, 25 via Online : PT Bank Syariah
Webinar Knowledge Sharing Oktober 2023 Zoom Webinar Indonesia Tbk.
Forum
Tema: "Penguatan Legal
Officer untuk Mendukung
Pertumbuhan Bisnis yang
Sustain"
Knowledge Sharing Forum LGG Senin, 13 Hotel Pullman Jakarta PT Bank Syariah
dengan tema “Bagaimana November Indonesia Tbk.
Langkah Bank dalam Mengelola 2023
Data Pribadi dan Pembuktian
Data Elektronik agar Terhindar
dari Masalah Hukum?"
Workshop Module II Program Jumat - Sabtu, Hotel Merusaka Nusa Kementerian
CHRO School KBUMN Tahun 17 - 18 Dua Bali BUMN
2023
126
Page 157
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
November
2023
FGD FKDKP dengan tema Senin, 27 Auditorium The Tower Forum
"Implementasi APU PPT & November Lt. 6 Komunikasi
PPPSPM dan Kewajiban 2023 Direktur
Pelaporan" Kepatuhan
Risk and Governance Summit Kamis, 30 Shangri-La Ballroom Otoritas Jasa
(RGS) tahun 2023 dengan tema November Hotel Lt. 2 Keuangan
"Sustainable Governance: 2023
Digital Transformation as a
Game Changer, Ethical Culture
as a Value Keeper"
Seminar Merger dan Akuisisi di Kamis, 30 Aryanusa Ballroom Kementerian
BUMN November Gedung Danareksa BUMN
2023
Menjadi Narasumber Pararel Sabtu, 2 Gedung ASEEC Tower Universitas
Session dalam Acara Seminar Desember 2023 Universitas Airlangga, Airlangga
Nasional Dies Natalis Sekolah Surabaya
Pascasarjana Universitas
Airlangga 2023 dengan tema
"Membangun Sumberdaya
Manusia Menuju Indonesia
Emas 2045"
Mandiri Sustainability Forum Kamis, 7 Auditorium Plaza Bank Mandiri
(MSF) 2023 Desember 2023 Mandiri Lt. 3
Operating Model Forum (OMF) Jumat, 8 BRIlian Tower Lt. 28 CHRO School
tindak lanjut O2V Survey CHRO Desember 2023 KBUMN
School KBUMN
Workshop Rencana Senin, 11 The Ritz-Carlton Otorita IKN
Pengembangan International Desember 2023 Jakarta, Mega
Financial Center di Ibu Kota Kuningan
Nusantara JI. DR. Ide Anak Agung
Gde Agung No.1
7 Grandhis Pendidikan Dasar Perbankan Sabtu, 10 Juni Online ASBISINDO
Helmi Syariah 2023
Harumansya
h
Kompetensi Manajemen Resiko Senin, 12 Juni Kantor LSP KS LSPKS
Level 5 2023
Payment Security Forum Kamis, 03 The Residence OnFive, VISA
Agustus 2023 Grand Hyatt
Sharing Session Board Forum 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 23Kamis, 10 Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s Agustus 2023
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Top Exexutive Learning Kamis, 24 Online BSU
Program (TELP) - Series 2 Agustus 2023
127
Page 158
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Strategic Business Workshop 11-Sep- Mandiri University KBUMN
Wakil Menteri BUMN Rosan 23Senin, 11 Kampus Wijaya
Roelani September Kusuma
2023
TELP series III 2023 -– Selasa, 19 The Tower Lt 6 PT Bank Syariah
Professional Judgement and September Indonesia, Tbk
Decision Making 2023
Seminar Enhancing Kamis, 26 Balai Sidang -– JCC Bank Indonesia
Digitalization In The Islamic Oktober 2023
Financial Institution : Risk
Prevention, Mitigation and
Resolution
Sharing Session Board Forum Rabu, 1 Mandiri University PT Bank Mandiri
Q3 2023 November Kampus Wijaya
tema : Political and Business 2023 Nawasena
Outlook 2023
8 Ade Cahyo Workshop Architecture IT and Kamis-Jumat, Hotel Bidakara CTO, PT Bank
Nugroho Business Strategy 19 - 20 Syariah Indonesia
JanJanuari 2023 Tbk.
Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
Top Executive Learning Rabu, 8 Maret via Online : Bank Syariah
Program (TELP) - Series I Tahun 2023 Zoom Webinar Indonesia
2023 University
Pembicara : PT Bank Syariah
Linnea Gandhi Indonesia
Adjunct Assistant Professor of
Behavioral Science,
The Wharton School
Training Strategi Finance Senin- Laussanne- International
Jumat,12-16 Switzerland Institute for
Juni 2023 Management
Development
(IMD)
Sharing Session Board Forum Kamis, 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 23 Agustus Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s 2023
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Undangan Pelaksanaan 24-Aug- Virtual PT Bank Syariah
Kegiatan Top Executive 23Kamis, 24 Indonesia Tbk.
Learning Program (TELP) Series Agustus 2023
2 tahun 2023 Narasumber:
Reuben Jayasinghe - Digital
Innovation Leader AWS
128
Page 159
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Undangan Seminar 6-Sep-23Rabu, Auditorium The Tower PT Bank Syariah
"Implememtasi Governance, 6 September lt. 6 Indonesia Tbk.
Risk & Compliance (GRC) 2023
Terintegrasi pada Perbankan
Syariah di Era 4.0
Undangan Strategic Business Senin, 11 Kampus Kementerian
Workshop Wakil Menteri September Wijayakusuma, Grogol BUMN
BUMN Rosan Roeslani 202311-Sep-23 Jakarta Barat
Muhasabah Brainstorming 12-Sep- Hotel Novotel Bogor PT Bank Syariah
Corplan BSI 23Selasa, 12 Indonesia Tbk.
September
2023
9 Zaidan Novari Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
Workshop CBDO Innovation Jumat - Sabtu, The Laguna Hotel, Bali KBUMN
School Cohort 1 Tahun 2023 10 - 11 Februari
2023
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
Chief Business Development Juni 2023 Via Online : Virtual BUMN school of
Officer Innovation School Zoom excellence
BUMN School of Excellence
Sharing Session Board Forum
Q2 2023
Tema: Empowering Indonesia’s 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Ascent - Mandiri Group’s Role in 23Kamis, 10 Panbil Hotel, Batam Group
The Emergence Of a Global Agustus 2023
Economic Leader
Acara Implementasi GRC pada 6-Sep-23Rabu, The Tower lt. 6 Asbisindo
Perbankan Syariah di Era 4.0 6 September
2023
Observasi Corporate Jumat, 20 Auditorium Lt.6., The BSU
Governance Perception Index Oktober 2023 Tower
(CGPI)
10 Moh. Adib Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Narasumber dalam kegiatan Kamis, 13 April Main Hall, Bursa Efek SMF (Sarana
Sosialiasi Edukasi (Sos-Edu) 2023 Indonesia, Indonesia Mutrigriya
dengan Tema EBAS - SP Stock Exchange 1 Finansial)
Tower, Sudirman
Workshop sustainability Kamis, 3 ST Regis Hotel jakarta JIF (Jakarta
reporting for companies - new Agustus 2023 Investnent
port dgn tema "Global city and Forum)
beyond"
Sharing Session Board Forum Kamis, 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 2310 Agustus Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s 2023
Ascent - Mandiri Group’s Role in
129
Page 160
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Leadership Forum Rabu, 23 Auditorium Lt.6., The PT Bank Syariah
pengendalian Gratifikasi Agustus 2023 Tower Indonesia Tbk.
Pelaksanaan Kegiatan Top Kamis, 24 Online BSU
Executive Larning Program Agustus 2023
(TELP) - Series 2 Tahun 2023
Narsum: Reuben Jayainghe -
Digital Innovation Leader AWS
(Amazon Web Services)
Menghadiri Acara Seminar Rabu, 6 Auditorium Lt.6., The Asbisindo & BSI
Nasional Implementasi GRC September Tower
Terintegrasi pada Perbankan 2023
Syariah di Era 4.0 (Kerjasama
antara BSI dan Asbisindo)
Pelaksanaan Kegiatan TELP - Selasa, 19 Auditorium Lt.6., The BSU
Series 3 Tahun 2023 September Tower
Tema: Professional Judgment 2023
and Decision Making
RAPAT DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dengan fasilitas video-conference dan tele-conference yang dimiliki Perseroan, sangat mudah dan cepat bagi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk berkomunikasi dan mengadakan rapat baik secara rutin
untuk pembahasan kinerja triwulanan (3 bulanan) maupun yang insidental untuk pembahasan keputusan
tertentu. Dengan fasilitas-fasilitas yang ada rapat pada umumnya dapat terselenggara tanpa terkendala dengan
kehadiran anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengadakan rapat baik secara rutin untuk pembahasan kinerja
triwulanan (3 bulanan), penyusunan anggaran tahunan Perseroan maupun yang insidental untuk pembahasan
keputusan tertentu.
Selama tahun 2023, Perseroan telah mengadakan rapat Direksi sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) kali dan rapat
Dewan Komisaris sebanyak 25 (dua puluh lima) kali. Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi
dan Komisaris Perseroan.
Rapat Komisaris
Komisaris Jumlah Kehadiran Rapat
Muliaman D. Hadad* 19
Adiwarman Azwar Karim 25
Suyanto 24
Masduki Baidlowi 22
Imam Budi Sarjito 25
Sutanto 24
Abu Rokhmad* 18
M. Arief Rosyid Hasan** 23
Komaruddin Hidayat 25
Mohamad Nasir 25
Jumlah Rapat 25
*) diangkat dalam RUPS Tahunan tanggal 22 Mei 2023 dan efektif menjabat (mendapat persetujuan OJK) per 21 September
2023
**) telah menyampaikan surat pengunduran diri pada tanggal 6 November 2023
130
Page 161
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Rapat Direksi
Direksi Jumlah Kehadiran Rapat
Hery Gunardi 37
Bob Tyasika Ananta 34
Ngatari 38
Anton Sukarna 34
Ade Cahyo Nugroho 34
Tribuana Tunggadewi 33
Zaidan Novari 35
Mohammad Adib 36
Saladin D. Effendi* 24
Grandhis Helmi Harumansyah* 24
Jumlah Rapat 39
*) diangkat dalam RUPS Tahunan tanggal 22 Mei 2023 dan efektif menjabat (mendapat persetujuan OJK) per 21 September
2023
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. 04/071-KEP/DIR tanggal 19 Februari 2024 tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Remunerasi
dan Nominasi Perseroan dan Surat Dewan Komisaris No. 04/002-3/KOM tentang Penetapan Perubahan
Keanggotaan Komite Penunjang Dewan Komisaris tanggal 29 Januari 2024, dengan mengacu pada POJK 34/2014,
susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua (Merangkap Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen)
Anggota)
Anggota Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota Mohamad Nasir (Komisaris Independen)
Anggota Masduki Baidlowi (Komisaris)
Anggota Sylvia Aziz (Group Head yang membawahi Human Capital Strategy & Policy
Group) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting
Perseroan telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 1 Februari
2021 yang telah sesuai dengan POJK 34/2014.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terkait Nominasi adalah memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris,
kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi, dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan
evaluasi. Disamping itu Komite Nominasi dan Remunerasi juga mempunyai tugas dan tanggung jawab
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
131
Page 162
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Terkait Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan Remunerasi, dan besaran
Remunerasi; serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam POJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Nominasi dan Remunerasi yang diselenggarakan untuk periode tahunan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023:
Jumlah
Jabatan Nama Tingkat Kehadiran (%)
Kehadiran
Ketua merangkap anggota Komaruddin Hidayat 3 100
Anggota Muliaman D. Hadad 1 100
Anggota Adiwarman A. Karim 3 100
Anggota M. Arief Rosyid Hasan* 3 100
Anggota Mohamad Nasir 3 100
Anggota Masduki Baidlowi 3 100
Anggota Sylvia Aziz 3 100
Data frekuensi rapat di atas berdasarkan susunan keanggotaan Komite Remunerasi & Nominasi sebelum terbitnya Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 04/071-KEP/DIR tanggal 19 Februari 2024.
*) telah menyampaikan surat pengunduran diri pada tanggal 6 November 2023
KOMITE AUDIT
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG),
Perseroan membentuk Komite Audit yang bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen
kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris
serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Audit
tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 04/095-KEP/DIR tanggal 5 Maret 2024
tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Audit Perseroan dan Surat Dewan Komisaris No. 04/006-
3/KOM tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Penunjang Dewan Komisaris tanggal 5 Maret 2024,
yang mengacu pada POJK No.55/2015.
Komite Audit Perseroan terdiri dari:
Jabatan Nama
Ketua (Merangkap Anggota) Mohamad Nasir (Komisaris Independen)
Anggota Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)
Anggota Komarudin Hidayat (Komisaris Independen)
Anggota Suharto (Pihak Independen)
Anggota Eko Ariantoro (Pihak Independen)
Tugas Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja
Perseroan dengan menjalankan pengendalian internal yang efektif dan memastikan bahwa Perseroan patuh
terhadap GCG dan peraturan yang berlaku. Agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
secara efisien, efektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan, Komite Audit berpegang
pada Piagam Komite Audit.
132
Page 163
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama Anggota Komite Audit
Profil Anggota Komite Audit berasal dari Dewan Komisaris dapat dilihat pada profil Dewan Komisaris pada
prospektus ini:
Suharto - Anggota
Warga Negara Indonesia
Domisili Bogor
Usia 58 tahun
Tanggal Lahir 20 Maret 1966
Riwayat Pendidikan
• Magister Management in Business – Institut Pertanian Bogor
• Sarjana Akuntansi – STIE Jagakarsa
• D3 Akuntansi – Universitas Padjajaran
Sertifikasi
• Manajemen Risiko Perbankan Level IV – Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan 2020
• General Banking Perbankan Umum Level III – Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan 2016
• Sekolah Staff dan Pimpinan Bank (SESPIBANK) Angkatan 65 LPPI 2016
• Certified Bank Auditor (CBA) – Bank Administration Institute (BAI) Chicago, USA
• Certified Fraud Examiners (CFE) – Association Certification Fraud Examiners (ACFE), USA
• Qualified Internal Auditor (QIA) – Yayasan Pengembangan Internal Auditor (YPIA), Indonesia
Riwayat Pekerjaan
• Audit Manager REB IV Makassar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2012 - 2015
• Audit Manager Distributions Audit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2015 - 2017
• Audit Manager Retail Banking Audit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2020 – April 2022
• Group Head Internal Audit PT Bank Syariah Mandiri 2017 - 2020
Muhammad Gunawan Yasni - Anggota
Warga Negara Indonesia
Domisili Tangerang Selatan
Umur 53 tahun
Tanggal lahir 17 September 1969
Riwayat Pendidikan
• 1985 - 1986: American High School - Jordan
• 1986 - 1987: Indonesian High School - Egypt
• 1987 - 1988: Integrated Study of Management and Computer - Ministry of Education
• 1988 1993 : Faculty of Economics, University of Indonesia, major in Accounting, Degree obtained: Sarjana
Ekonomi (Bachelor of Economics) and Officially Registered Accountant
• 1994 - 1995: Prasetiya Mulya Graduate School ofManagement,MM(MBA) program major in Finance, Degree
obtained: Magister Manajemen (Master in Business Administration)
Sertifikasi
• Registered Accountant from Ministry of Finance
• Licensed Investment Manager from Ministry of Finance / Financial Services Authority
• Licensed Underwriter / Broker-Dealer from Ministry of Finance (including JATS)
• Certificate of Jakarta Stock Exchange Scholarship Trainee in Program for Investment Professionals
• Institute for Financial Analysis Development (June 1997 to January 1998)
• Certificate of Basic Sharia Banking Professional – Bank of Indonesia & Tazkia Institute
• Certified Islamic Financial Analyst (CIFA) – University of Indonesia & Muamalat Institute
• Certificate of Sharia Banking Supervisory Board – National Sharia Board & Central Bank
• Fellow of Islamic Insurance Society (FIIS) – Islamic Insurance Society
133
Page 164
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
• Certified Advance Level in Risk Management – Badan Sertifikasi Manajemen Risiko & Global
• Association of Risk Professionals
• 1st Licensed Sharia Expert in Capital Market from Financial Services Authority
Riwayat pekerjaan
• Member of National Sharia Board – Ministry of Finance/Financial Services Authority Task Force in creating
rules, regulations and laws for corporate & government sharia bonds (sukuk) along with sharia capital
market in Indonesia (2006 – Now)
• Evaluator in fit and proper test conducted by Ministry of Finance/Financial Services Authority for Insurance
& Non Banking Industry (January, 2010 – Now)
• Head of Sharia Supervisory Board – Astra Buana Sharia Insurance (2004 – Now)
• Member of National Sharia Board – Indonesian Council of Ulama (June 3, 2003 – Now)
• Lecturer on Various Sharia Financial Subjects – Indonesian & International Universities/Events (February 1,
2001 – Now)
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang:
Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris dan
membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Tugas tersebut meliputi, antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan Perseroan terhadap peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
Independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi dan temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, Komite Audit mempunyai wewenang untuk:
1. mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang
diperlukan;
2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya (jika diperlukan); dan
4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komposisi, Struktur, dan Persyaratan Anggota Komite Audit:
1. Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris;
Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang
Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan 2 (dua) orang anggota.
134
Page 165
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin atau
mengendalikan kegiatan perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan
Komisaris kecuali Komisaris Independen;
2. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau
Pemegang Saham Perseroan;
3. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha
Perseroan.
Anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan
latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik;
2. Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan akuntansi
atau keuangan;
3. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan kegiatan Perseroan, proses
audit, manajemen risiko;
4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
5. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam)
bulan terakhir kecuali Komisaris Independen;
6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum atau pihak lain yang
memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam)
bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
7. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
8. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan Perseroan;
9. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
10. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung akibat
suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
11. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau
Pemegang Saham Perseroan.
Tata Cara dan Prosedur Kerja:
Komite Audit membuat dan melaksanakan Perencanaan Pertemuan Komite Audit yang merupakan rencana dan
prosedur kerja Komite Audit dan berisi jadwal pertemuan, frekuensi pertemuan dalam tahun berjalan dengan
pihak-pihak terkait, antara lain dengan manajemen Perseroan, internal auditor dan akuntan independen.
Rapat Komite Audit:
1. Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
2. Rapat dapat dilakukan jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota;
3. Ketua Komite Audit dapat mengundang Dewan Komisaris, Direksi, Internal Auditor, Eksternal Auditor, Wakil
Pemegang Saham dan pihak lain yang diperlukan untuk hadir dalam rapat;
4. Hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite
Audit yang hadir dan Risalah Rapat didistribusikan kepada seluruh peserta rapat untuk mendapat perhatian
dan tindak lanjut;
5. Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris
apabila diperlukan.
135
Page 166
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Sistem Pelaporan Kegiatan:
1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam
Laporan Tahunan Perseroan;
3. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau
pemberhentian;
4. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian tersebut wajib dimuat dalam Iaman (website) bursa
dan/ atau Iaman (website) Perseroan.
Ketentuan Tentang Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait Pelaporan
Keuangan:
Komite Audit melakukan penelaahan jika terdapat staf yang menyatakan adanya pelanggaran dalam hal-hal yang
terkait dengan laporan keuangan dan hal lainnya dan memastikan bahwa investigasi yang independen telah
dijalankan atas hal tersebut dan tindak lanjut telah dilakukan secara memadai.
Masa Tugas Komite Audit:
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Rapat Komite Audit
Komite Audit Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Audit yang diselenggarakan selama tahun 2023:
Jumlah
Jabatan Nama Tingkat Kehadiran (%)
Kehadiran
Komisaris Independen Mohamad Nasir 17 94
Komisaris Muliaman D. Hadad 9 100
Utama/Komisaris
Independen
Wakil Komisaris Utama/ Adiwarman A. Karim 18 100
Komisaris Independen
Komisaris Independen M. Arief Rosyid Hasan 13 87
Komisaris Independen Komaruddin Hidayat 17 94
Pihak Independen M. Zacky Thayib 18 100
Pihak Independen M. Gunawan Yasni 17 94
Data frekuensi rapat di atas berdasarkan susunan keanggotaan Komite Audit sebelum terbitnya Surat Keputusan Direksi
Perseroan No. 04/072-KEP/DIR tanggal 19 Februari 2024
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite:
1. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Kriteria evaluasi kinerja didasari pada indikator kinerja utama yang mencakup tiga area yaitu bisnis, budaya,
serta organisasi dan sumber daya manusia.
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dengan menganalisa hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan, termasuk kinerja Perseroan
secara keseluruhan.
136
Page 167
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Struktur Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. 04/070-KEP/DIR tanggal 19 Februari 2024 tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Pemantau
Risiko dan Surat Dewan Komisaris No. 04/002-3/KOM tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite
Penunjang Dewan Komisaris tanggal 29 Januari 2024, dengan mengacu pada POJK 17/2023, susunan
keanggotaan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua (Merangkap Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Anggota)
Anggota Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Anggota Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen)
Anggota Mohammad Nasir (Komisaris Independen)
Anggota Sutanto (Komisaris)
Anggota Suyanto (Komisaris)
Anggota Imam Budi Sarjito (Komisaris)
Anggota Abu Rokhmad (Komisaris)
Anggota Noor Anis (Pihak Independen)
Anggota Bowo Setiyono (Pihak Independen)
Nama Anggota Komite Pemantau Risiko
Profil Anggota Komite Pemantau Risiko berasal dari Dewan Komisaris dapat dilihat pada profil Dewan Komisaris
pada prospektus ini:
Bowo Setiyono - Anggota
Warga Negara Indonesia
Domisili Yogyakarta
Usia 48 tahun
Tempat, Tanggal Lahir Purworejo, 5 November 1975
Riwayat Pendidikan
• dari Universitas Gadjah Mada (1999)
Sertifikasi
• Doktor Perbankan/Ekonomi dari Université de Limoges, Perancis (2015)
• Magister Keuangan dari University of New South Wales (2004)
• Sarjana Ekonomi Certified Risk Professional (CRP)
• Certified Financial Planner (CFP)
• Bank Risk Management (LSPP)
• General Banking (LSPP)
• Panel Data Estimation
• Risk & Governance
• Research Fellow at DPNP, Bank Indonesia (2013)
• Jury, Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019, OJK -Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
(IAEI)
• Direktur Banking Corner FEB UGM (2015)
• Visiting Professor, Saxion University of Applied Science, Enschede, The Netherlands (2016)
• Academic Director, MODP PT Bank BNI Tbk – FEB UGM (Batch 225-272)
• Tim Bantuan Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (2020)
• Pengajar Analis Kredit Bank BPD DIY (2022).
• Tim Seleksi Bersama Bank Jateng (2022)
137
Page 168
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
• Certificate-International Risk Management & Wealth Management Refreshment Program for Executives
(November 2022)
• Training Certificate-Chartered Financial Analyst (November 2022)
• Certificate of Appreciation-Economic and Capital Market Outlook 2023 AAEI-LSPPM (Desember 2022)
Riwayat Pekerjaan
• Komite Pemantau Risiko PT BRI Syariah Tbk (2020-2021)
• Deputi Direktur MBA FEB UGM Kampus Jakarta (2016-2024)
• Dosen Tetap FEB UGM, kelas Financial Management, Portfolio Management, Risk Management,
Bank/Financial Institution Management, Financial Planning, Credit/Loans Management (2005-sekarang)
Noor Anis - Anggota
Warga Negara Indonesia
Domisili Bogor
Usia 59 tahun
Tempat, Tanggal Lahir Kudus, 11 Agustus 1964
Riwayat Pendidikan
• Sarjana Matematika Statistika Institut Teknologi Bandung
Sertifikasi
• Refreshment Manajemen Risiko for Senior Manager - Bank Syariah Mandiri (BSM) 2020
• Training Effective Leadership - Bank Syariah Mandiri (BSM) 2020
• Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 4 - Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) 2020
• Sosialisasi ATMR Operasional : Penerapan Manajemen Risiko dan Perhitungan ATMR Risiko Operasional -
LPPI 2021
• Virtual Seminar - Menjadikan Industri Jasa Keuangan Adaptif dan Antisipatif - LPPI 2021
• Webinar Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan
Syariah (KNEKS) 2021
• Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 4 - Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSPKS) 2022
• Virtual Seminar - Lesson Learned Kasus Silicon Valley Bank (SVB) – LPPI 2023
Riwayat Pekerjaan
• Department Head Decision Support Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2010
• Group Head Strategy & Performance Management Group PT Bank Syariah Mandiri PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 2015-2021
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
1) Ketua Komite bertugas & bertanggung jawab dalam memimpin rapat Komite dan mengusulkan materi
rapat.
2) Anggota Komite bertugas & bertanggung jawab dalam:
a) Menyelenggarakan rapat secara teratur.
b) Mempelajari materi rapat terlebih dahulu.
c) Menghadiri rapat
d) Memberikan kontribusi dan berperan aktif dalam rapat.
3) Ketua dan Anggota Komite secara bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang meliputi
hal-hal sebagai berikut:
a) Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dalam penyusunan dan perbaikan kebijakan
manajemen risiko yang berkaitan dengan pengendalian risiko dibidang pengelolaan asset & liability,
likuiditas, pembiayaan dan operasional sebelum mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
b) Melakukan diskusi dengan Direksi atau unit kerja yang terkait dengan masalah yang manajemen
risikonya perlu atau sedang dibahas.
c) Memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dalam kegiatan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
d) Mempelajari kebijakan dan peraturan-peraturan internal yang terkait manajemen risiko yang dibuat
Direksi.
138
Page 169
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
e) Memastikan telah dipertimbangkannya segala risiko yang penting dalam produk-produk PT Bank
Syariah Indonesia Tbk yang baru dan segala dampak karena adanya perubahan atau kejadian yang
signifikan baik yang berasal dari internal maupun eksternal PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
f) Melakukan pembahasan laporan triwulanan profil risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
g) Menyampaikan masukan kepada Dewan Komisaris atas hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan
yang perlu dibicarakan dengan Direksi, agar Direksi melakukan tindak lanjut dari hasil evaluasi
manajemen risiko oleh Komite.
h) Secara proaktif menyelenggarakan rapat dengan Direksi dalam rangka mengantisipasi akan adanya
risiko, khususnya apabila ada peristiwa penting, peraturan eksternal yang mempengaruhi bidang
usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
i) Melakukan evaluasi terhadap perkembangan atas perubahan struktur organisasi sampai dengan satu
tingkat di bawah Direksi yang sedang dijalankan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
j) Monitoring adanya informasi negatif terhadap nasabah-nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang
dapat menyebabkan meningkatnya risiko kredit.
Rapat Komite Pemantau Risiko
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Pemantau Risiko yang diselenggarakan untuk periode tahunan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023:
Jabatan Nama Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran (%)
Ketua merangkap anggota M. Arief Rosyid Hasan 11 100%
Anggota Muliaman D. Hadad 7 100%
Anggota Adiwarman A. Karim 12 100%
Anggota Komaruddin Hidayat 11 92%
Anggota Mohamad Nasir 11 100%
Anggota Suyanto 12 100%
Anggota Sutanto 11 92%
Anggota Imam Budi Sarjito 12 100%
Anggota Abu Rokhmad 5 71%
Anggota Saifuddin Latief 12 100%
Anggota Bowo Setiyono 11 92%
Data frekuensi rapat di atas berdasarkan susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko sebelum terbitnya Surat Keputusan
Direksi Perseroan No. 04/070-KEP/DIR tanggal 19 Februari 2024
UNIT AUDIT INTERNAL
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang
menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Tim audit internal Perseroan dibentuk untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan. Fungsi audit tersebut
berguna untuk memastikan dan menilai kegiatan usaha, dalam aspek efektivitas dan kepatuhan sesuai dengan
prosedur, kebijakan, dan peraturan yang berlaku. Perseroan membutuhkan tim audit internal yang giat dalam
pengawasan dan pengecekan dilapangan agar aturan-aturan dan Standard Operating Procedure (SOP)
Perseroan dipatuhi, sekaligus mengidentifikasi kesalahan-kesalahan prosedur atau potensi pelanggaran yang
mungkin terjadi di lapangan. Penemuan dan laporan tim audit internal diserahkan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi secara rutin.
Perseroan telah mengangkat Satria sebagai Ketua Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
03/153-KEP/DIR tentang Penetapan dan Penugasan Pegawai PT Bank Syariah Indonesia tanggal 28 April 2023
dan Surat Dewan Komisaris Perseroan No. 03/014-3/KOM tentang Persetujuan Penetapan kepala Satuan Kerja
Audit Internal Perseroan tanggal 28 April 2023.
139
Page 170
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Sebagai landasan dalam pelaksanaan fungsi audit internal diperlukan Piagam Unit Audit Internal (Internal Audit
Charter) yang berisikan visi, misi, kedudukan, tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, peranan,
wewenang, kode etik serta prosedur pemeriksaan.
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
Perseroan telah memiliki piagam Audit Internal yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021 yang telah ditetapkan
dan disetujui oleh direktur utama dan komisaris utama Perseroan. Dokumen ini dijadikan dasar keberadaan dan
pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Internal Auditor dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Internal
Auditor dan akan disosialisasikan agar diketahui oleh para karyawan dan pihak lain yang terkait agar tercapainya
saling pengertian dan kerja sama yang baik dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan Perseroan.
Piagam Audit Internal ini merupakan dokumen tertulis sebagai pedoman untuk :
1. Pelaksanaan fungsi audit intern atas pelaksanaan audit
2. Inisiasi Komunikasi
3. Pemeriksaan aktivitas perseroan
4. Kewenangan untuk mengakses catatan, dokumen, data dan fisik aset termasuk sistem manajemen
informasi dan risalah pertemuan manajemen
Struktur dan kedudukan Internal Audit
Kedudukan Unit Audit Internal
Satuan Kerja Audit Intern yang selanjutnya disingkat SKAI adalah unit kerja dalam Bank yang menjalankan fungsi
Audit Intern dan dipimpin oleh Kepala SKAI. Kepala SKAI bertanggung jawab langsung kepada direktur utama
dan memiliki kewajiban pelaporan atas hasil audit nya kepada direktur utama dan/atau direktur utama dan
dewan komisaris. SKAI memiliki kewenangan untuk melaksanakan aktivitas audit umum, investigasi dan
pendukung melalui unit-unit dibawahnya sesuai dengan struktur organisasi dibawah ini.
Struktur Unit Audit Internal
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Unit Audit Internal memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya dan berkoordinasi dengan
komite audit perusahaan;
2. Melakukan special audit atas permintaan dari manajemen;
3. Menggunakan analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit;
140
Page 171
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
4. Membantu direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan perusahaan dengan melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber
daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
5. Berpartisipasi sebagai penasehat dalam merancang suatu sistem;
6. Meyakinkan semua harta perusahaan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan;
7. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan dan
informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
8. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memastikan
bahwa kebijakan, rencana serta prosedur perusahaan dan hukum yang berlaku telah dijalankan
sebagaimana mestinya;
9. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan;
10. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
Wewenang Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
perusahaan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
2. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tugas;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor;
5. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
Kode Etik Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mengacu pada Standar Profesi Audit Internal (SPAI) dari
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal dan Code of Ethic dari The Institute of Internal Auditor.
Persyaratan Auditor yang duduk dalam Departemen Internal Audit
1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan
tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan
bidang tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
penetapan/putusan pengadilan;
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
Larangan Perangkapan Tugas Dan Jabatan
Audit Internal dilarang merangkap tugas dan jabatan sebagai pelaksana kegiatan operasional perusahaan.
141
Page 172
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.04/112-KEP/DIR
tanggal 20 Maret 2024 tentang Penetapan dan Penugasan Pegawai. Perseroan telah mengangkat Wisnu
Sunandar sebagai Sekretaris Perusahaan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024. Penunjukan Wisnu Sunandar
diberitahukan kepada OJK melalui surat No.04/402-3/CSG tanggal 2 Mei 2024.
Wisnu Sunandar meraih gelar Sarjana pada jurusan Teknik Industri dari Universitas Indonesia, Jakarta pada
tahun 2003, dan gelar Magister pada jurusan Strategic Management dari Prasetya Mulya Business School,
Jakarta pada tahun 2014. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan, beliau telah menjabat berbagai
posisi antara lain Regional CEO PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Region 1 Aceh pada tahun 2021-2024,
Regional CEO BSI Region 2 Medan pada tahun 2021, Regional CEO PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Region 1
Medan pada tahun 2020-2021, Regional CEO BSM Region 6 Kalimantan pada tahun 2018-2021, Area Manager
BSM Area Medan Kota pada tahun 2015-2018.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 POJK No. 35/2014, dan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan
dan/atau pelatihan. Selama tahun 2020 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Tim Sekretaris Perusahaan
telah mengikuti pelatihan, lokakarya atau seminar sebagai berikut:
Jenis Pelatihan Penyelenggara
Top Executive Learning Program (TELP) - Series I Tahun 2023 BSI Corporate University
Pelatihan Implementasi APU PPT Senior Management BSI Corporate University
Sharing Session Investasi Syariah Most Bank Mandiri
Sharing Session Project Lunar BSI Corporate University
Senior Management Development Program IMD Business School
Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Maisa Edukasi
TELP - Series 2 Tahun 2023 Amazon Web Services
Top Executive Learning Program - Series 3 Kelley Bloomington
Presentation To CEO (SMDP) – Kel 1,3,4,5 BSI Corporate University
BSI Communication Day 2023 BSI Corporate University
Personal Branding & Grooming Dir Compliance BSI BSI Corporate University
Webinar IT Security Awareness: Pengamanan Endpoint BSI Corporate University
GD CSG - Personal Branding & Communication Skill Talkinc
Culture Summit Dan Culture Festival 2023 BSI Corporate University
Assessment Talent DNA Untuk Para Leaders BSI Corporate University
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
pemangku kepentingan umum lainnya;
142
Page 173
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi sekretaris perusahaan wajib
menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-
undangan;
6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan
dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Emiten
atau Perusahaan Publik;
7. Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya,
Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan;
8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi;
9. Setiap infromasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi
resmi Perusahaan.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Alamat Corporate Secretary : Kantor Pusat PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No. 27
Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930
Telp : 021-30405999
Faks : 021-30421888
E-mail : corporate.secretary@bankbsi.co.id
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan, dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:
Nama Perseroan Perusahaan Anak/
Pemegang Saham Utama
Hery Gunardi - Nihil
Bob Tyasika Ananta - Nihil
Ngatari - Nihil
Anton Sukarna - Nihil
Ade Cahyo Nugroho - Nihil
Tribuana Tunggadewi - Nihil
Zaidan Novari - Nihil
Moh. Adib - Nihil
Saladin D. Effendi* - Nihil
Grandhis Helmi Harumansyah* - Nihil
Muliaman D. Hadad* - Nihil
Adiwarman Azwar Karim - Nihil
Suyanto - Nihil
Masduki Baidlowi - Nihil
Imam Budi Sarjito - Nihil
Sutanto - Nihil
Abu Rokhmad* - Nihil
M. Arief Rosyid Hasan** - Nihil
Komaruddin Hidayat - Nihil
Mohamad Nasir - Nihil
* diangkat dalam RUPS Tahunan tanggal 22 Mei 2023 dan efektif menjabat (mendapat persetujuan OJK) per tanggal 21
September 2023
** telah menyampaikan surat pengunduran diri pada tanggal 6 November 2023
143
Page 174
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
Bank Mandiri, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Bank Mandiri
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 2 Oktober 1998, dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan
No.C2-16561.HT.01.01.TH.98 tanggal 2 Oktober 1998, dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
dengan No.3264/BH.09.03/X/98 tanggal 9 Oktober 1998, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.97 tanggal 4 Desember 1998.
Pada tanggal 24 Juli 1999, Bank Mandiri melakukan penggabungan usaha (merger) dengan (i) PT Bank Bumi Daya
(Persero), (ii) PT Bank Dagang Negara (Persero), (iii) PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan (iv) PT Bank
Pembangunan Indonesia (Persero), berdasarkan Akta Merger No.100 tanggal 24 Juli 1999 dibuat di hadapan
Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No.C13.781.HT.01.04.TH.99 tanggal 29 Juli 1999. Penggabungan usaha Perseroan
telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No.1/9/KEP.GBI/1999
tanggal 29 Juli 1999.
Pada tahun 2003, Bank Mandiri mengalami perubahan nama dari semula PT Bank Mandiri (Persero) menjadi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sehubungan dengan penawaran umum perdana saham Bank Mandiri. Perubahan
mana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.2 tanggal
1 Juni 2003, yang mana akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.C-12783HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Juni 2003, telah diberitahukan
kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Laporan Perubahan
Anggaran Dasar No.C-13420HT.01.04.TH.2003 tanggal 13 Juni 2003, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
di bawah No.732/VI/2003 tanggal 24 Juni 2003.
Anggaran Dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.7 tanggal 3 April 2024,
dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat. Akta
tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0085149 tanggal 5 April 2024 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0072626.01.11.TAHUN 2024 tanggal 5 April 2024 (“Akta No.7/2024”).
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No.7/2024 juncto Daftar Pemegang Saham Bank Mandiri per tanggal 30 April 2024 yang
diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Bank Mandiri, struktur permodalan Bank
Mandiri adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp125,- per saham (%)
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar
• Saham Seri A Dwiwarna 1 125
• Saham Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875
Jumlah Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A Dwiwarna
• Negara Republik Indonesia 1 125 0
Saham Seri B
• Negara Republik Indonesia 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52
• Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 933.333.333.250 8
144
Page 175
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nilai Nominal Rp125,- per saham (%)
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
• Masyarakat 37.333.333.332 4.666.666.666.500 40
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.333.333.332 11.666.666.666.500 100
Saham Dalam Portepel 34.666.666.668 4.333.333.333.500
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 12/2023, maksud dan tujuan Bank Mandiri adalah berusaha di bidang
perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa perbankan yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Bank Mandiri dengan menerapkan prinsip Perseroan
Terbatas.
Maksud dan tujuan Bank Mandiri ini adalah melakukan usaha di bidang Perbankan serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Bank Mandiri untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapat atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Bank Mandiri dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk. simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
c. menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
d. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
e. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Perseroan dan/atau
nasabah termasuk Surat Pengakuan Utang, Wesel, Saham, Obligasi, Sekuritas Kredit, atau setiap
derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan
dalam Pasar Modal dan Pasar Uang.
f. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang
berwenang;
h. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
i. melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau Surat Berharga untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak;
j. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
k. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
l. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan mengenai dana pensiun;
m. membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya;.
n. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa
keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;
145
Page 176
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
o. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
p. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
q. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
r. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di Bursa Efek;
s. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
t. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut "OJK")
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud diatas, Bank Mandiri dapat melakukan kegiatan usaha
pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk
mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Bank Mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.4 tanggal 7 Maret 2024,
dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0109871 tanggal 19 Maret 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No.AHU-0057331.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Maret 2024, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Muhamad Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Komisaris : Zainudin Amali
Independen
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Tedi Bharata
Komisaris : Faried Utomo
Komisaris : Arif Budimanta
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris Independen : Loeke Larasati Agoestina
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Zainudin Amali
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Manajemen Risiko : Danis Subyantoro
Direktur Kepatuhan dan SDM : Agus Dwi Handaya
Direktur Treasury dan International Banking : Eka Fitria
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Aquarius Rudianto
Direktur Operation : Toni Eko Boysubari
Direktur Corporate Banking : Riduan
Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas
Direktur Keuangan dan Strategi : Sigit Prastowoi
Direktur Information Technology : Timothy Utama
146
Page 177
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
2. PT BNI (Persero) Tbk
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank BNI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Republik Indonesia. BNI pada awalnya didirikan sebagai bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia”
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun
1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi
“Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara.
Selanjutnya, peran BNI sebagai bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi
dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh Undang-Undang No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara
Indonesia 1946. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan
penyesuaian bentuk hukum Perseroan menjadi perusahaan perseroan terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk
hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim,
S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992
Tambahan No. 1.
Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 18 tanggal 19 September 2023, dibuat
dihadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119983 tanggal
19 September 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No. AHU-
0186208.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 19 September 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 18/2023 juncto Daftar Pemegang Saham Bank BNI per tanggal 31 Januari 2024 yang
diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Bank BNI, struktur permodalan Bank BNI
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Klasifikasi Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Saham Saham (Rp)
Modal Dasar Seri A Dwiwarna 1 3.750
Seri B 578.683.733 2.170.063.998.750
Seri C 68.426.325.320 12.829.935.997.500
Modal Ditempatkan
1. Negara Republik Seri A Dwiwarna 1 3.750 60
Indonesia
Seri B 434.012.799 1.627.547.996.250
Seri C 21.944.375.950 4.114.570.303.125
2. Masyarakat Seri B 144.670.934 542.516.002.500 40
Seri C 14.774.254.232 2.770.172.668.500
Jumlah Modal Disetor 37.297.312.916 9.054.806.974.125 100
Jumlah Saham Seri C dalam Portepel 31.707.696.138 5.945.193.025.875
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.23
tanggal 24 April 2021, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Akta tersebut telah, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0264697 tanggal 26 April 2021, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0076627.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 April 2021 (“Akta No.
24/2021”), maksud dan tujuan Bank BNI adalah berusaha di bidang:
147
Page 178
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
(1) Maksud dan tujuan Bank BNI adalah melakukan usaha di bidang Perbankan secara optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Bank BNI untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk menapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Bank BNI dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
(2) Untuk mencapat maksud dan tujuan tersebut diatas, Bank BNI dapat melaksanakan usaha utama sebagai
berikut:
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
(b) memberikan kredit;
(c) menerbitkan surat pengakuan hutang;
(d) membeli, menjual atau menjaminkan atas risiko sendiri maupan unto kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh. Perseroa selaku Bank yang masa
bertakunya tidak lebil lama dan dada kebiasaan dalam perdagangan surat surat dimaksud.
2) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
dan kebiasaan dalam perdagangar surat-surat dimaksud.
3) Kertas perbendaharaan negara dan Surat Jaminan Pemerintah.
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
5) Obligasi.
6) Surat Dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(e) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
(f) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana
lainnya;
(g) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga;
(h) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
(i) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
(j) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di Bursa Efek;
(k) melakukan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan cien otortas yang servenang
melakukankegiatan amar piutang, usana kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
(l) melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas
yang berwenang;
(m) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan;
(n) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang;
(o) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan;
(p) melakukan kegiatan jasa keuangan, commercial banking, dan investment banking lainnya;
(q) melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank BNI sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud, Bank BNI dapat melakukan kegiatan usaha
pendukkung/penunjang dalam rangka optimalisasi permenfaatan sumber daya yang dimiliki untuk
mendukung/menunjang kegiatan usaha uttama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank BNI terakhir berdasarkan Ringkasan Risalat Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 32/III/2024 tanggal 4 Maret 2024, yang dikeluarkan oleh Ashoya Ratam, S.H.,
Mkn. Notaris di Jakarta Selatan, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
148
Page 179
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Pradjoto
Wakil Komisaris Utama : Pahala Nugraha Mansury
Komisaris : Askolani
Komisaris : Mohammad Yusuf Permana
Komisaris : Fadlansyah Lubis
Komisaris : Robertus Billitea
Komsaris Independen : Erwin Rijanto
Komisaris Independen : Sigit Widyawan
Komisaris Independen : Aswami Syam
Komisaris Independen : Septian Hario Seto
Komisaris Independen : Iman Sugema
Direksi
Direktur Utama : Royke Tumilaar
Wakil Direktur Utama : Putrama W. Setyawan
Direktur Digital & Integrated Transaction : Hussein Paolo Kartadjoemena
Banking
Direktur Finance : Novita Widya Anggraini
Direktur Enterprise & Commercial Banking : I Made Sukajaya
Direktur Risk Management : David Pirzada
Direktur Wholesale & International : Agung Prabowo
Banking
Direktur Institutional Banking : Munadi Herlambang
Direktur Network and Services : Ronny Venir
Direktur Retail Banking : Corina Leyla Karnalies
Direktur Human Capital & Compliance : Mucharom
Direktur Technology & Operations : Toto Prasetio
8. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan sangat menyadari bahwa kesuksesan usaha yang dijalankan tidak terlepas dari peran serta sumber
daya manusia yang ada. Oleh karenanya, pengembangan kualitas sumber daya manusia selalu menjadi salah
satu prioritas dalam agenda bisnis Perseroan. Per tahun 2023, Perseroan mempekerjakan 17.909 karyawan.
Komposisi Karyawan menurut Usia
Keterangan 2022 2023
18 – 25 808 430
26 – 35 9.988 8.890
36 – 45 6.441 7.126
> 45 1.344 1.463
Total 18.581 17.909
149
Page 180
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Komposisi Karyawan menurut Jenjang Pendidikan
Keterangan 2022 2023
S3 11 10
S2 895 943
S1 15.720 15.200
D3 1.898 1.720
SMA 57 36
Total 18.581 17.909
Komposisi Karyawan menurut Status
Keterangan 2022 2023
Tetap 17.622 17.230
Kontrak 959 679
Total 18.581 17.909
2022 2023
Jabatan Level Sertifikasi Manajemen Risiko Level Sertifikasi Manajemen Risiko
1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
Staff 23 217 1
Officer 3041 632 31 3109 632 26
Manager 113 1884 148 4 103 1928 143 4
Middle Manager 5 49 323 25 4 11 39 352 21 4
Senior Manager 1 2 66 19 2 1 9 61 14
Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Perseroan telah menetapkan “Human Capital
Roadmap” untuk mendukung transformasi organisasi serta SDM Bank yang inovatif dan proaktif dalam
menjawab tantangan maupun perubahan di masa datang. Fokus strategi Human Capital pada tahun 2023 adalah
peningkatan produktivitas pegawai, perbaikan proses bisnis, penyelarasan kinerja dengan reward, akselerasi
pengembangan kapabilitas pegawai, serta penguatan integrasi budaya perusahaan. Fokus tersebut bertujuan
untuk memperkuat kebijakan fundamental pasca merger.
Perseroan telah merealisasikan beberapa program untuk mendukung implementasi fokus strategi Human
Capital. Di antaranya, penyelenggaraan program Middle Manager Development Program (MMDP), Senior
Manager Development Program (SMDP), seleksi penerima beasiswa S2 bagi pegawai talent Perseroan. Selain itu
dilakukan pemutakhiran Human Capital Information System (HCIS) sebagai realisasi Business Process Re-
Engineering.
Sarana Kesejahteraan
Pegawai Perseroan mendapatkan fasilitas kompensasi yang meliputi gaji, bonus (berkaitan dengan kinerja
individu dan kinerja Perseroan), cuti tahunan, fasilitas kesehatan, dan untuk pegawai tertentu diberikan Fasilitas
Pembiayaan Pegawai (FPP) untuk memberikan kemudahan pegawai dalam memenuhi kebutuhan akan rumah
dan kendaraan. Pemberian upah karyawan Perseroan telah memenuhi dan mematuhi ketentuan mengenai upah
minimum Regional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai entitas berprinsip syariah, Perseroan menerapkan kebijakan yang memudahkan pegawai dalam
menjalankan ibadah umroh yaitu tambahan hari cuti kepada pegawai yang menjalankan ibadah umroh.
Perseroan juga memberikan Apresiasi Umrah Pegawai sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai, yang
bertujuan memperkuat nilai-nilai perusahaan serta meningkatkan ikatan spiritual dan loyalitas bagi para
pegawai dengan kinerja terbaik.
150
Page 181
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Perseroan memberikan Fasilitas Beasiswa Anak bekerjasama dengan BSI Maslahat sebagai bentuk kepedulian
perseroan terhadap kualitas masa depan bangsa. Fasilitas tersebut diberikan kepada anak pegawai yang
mengalami sakit keras/cacat dan meninggal dunia untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar hingga Perguruan
Tinggi dalam Negeri sehingga anak pegawai dapat terus mengenyam pendidikan lanjutan sampai dengan selesai.
Dalam rangka menjamin rasa tenang dan nyaman bagi pegawai saat bekerja di Perseroan serta meningkatkan
kesejahteraan pegawai saat memasuki masa purna bakti, meninggal dunia, ataupun tidak lagi bekerja, Perseroan
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti melalui kerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
BNI (DPLK BNI) sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) Human Capital PT Bank Syariah Indonesia.
Perseroan sampai dengan Q4 Tahun 2023 sudah membayarkan iuran dana pensiun untuk 17.871 pegawai,
dengan total dana sekitar 697 Milliar yang saat ini dikelola oleh DPLK BNI
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana kesejahteraan yang
diberikan oleh Perseroan:
1. Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan Jaminan
Kesehatan dari Asuransi Pihak Ketiga
2. Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Hari Tua (JHT);
d. Jaminan Pensiun (JP).
Forum Serikat Pekerja
Terdapat 1 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja PT. Bank Syariah IndonesiaTbk. Serikat Pekerja
PT. Bank Syariah Indonesia Tbk mempunyai fungsi antara lain:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Peratutan Perusahaan (PP) / Perjanjian kerja Bersama (PKB)
dan penyelesaian perselisihan industrial;
2. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku;
3. Sebagai sarana untuk melindungi dan memberikan pembelaan hak anggota (secara advokasi) terhadap
permasalahan antara Anggota dengan Perusahaan, serta menyalurkan kepentingan para Anggota
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, adapun data pegawai keahlian khusus Perseroan, sebagai berikut:
Per tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 17.909 karyawan dengan komposisi menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Uraian
2023 2022
Perseroan
Staf 9.291 9.798
Officer 5.827 6.088
Manager 2.240 2.218
Middle Manager 455 429
GM 96 84
Jumlah 17.909 18.581
151
Page 182
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember
Uraian
2023 2022
Perseroan
S3 10 11
S2 943 895
S1 15.200 15.720
Diploma 1.720 1.898
Hingga SMU 36 57
Jumlah 17.909 18.581
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Uraian
2023 2022
Perseroan
18 - 25 tahun 430 808
26 - 35 tahun 8.890 9.988
365 - 45 tahun 7.126 6.441
>45 tahun 1.463 1.344
Jumlah 17.909 18.581
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
31 Desember
Uraian
2023 2022
Perseroan
Tetap 17.230 17.622
Tidak Tetap (Kontrak) 679 959
Jumlah 17.909 18.581
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan
31 Desember
Uraian
2023 2022
Perseroan
Kantor Pusat 2.709 2.565
Kantor Cabang 15.200 16.016
Jumlah 17.909 18.581
Pada saat Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Perseroan selalu
melakukan peninjauan pengupahan secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi pemberlakuan
ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen Tenaga
Kerja.
9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. PERJANJIAN PINJAMAN
Perihal Uraian
Nama Perjanjian Akad Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah iB No.
130/MUDH/CDU1/2022, tanggal 29 Agustus 2022 sebagaimana diubah
terakhir kali berdasarkan Perubahan Akad Line Fasilitas Pembiayaan
152
Page 183
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Perihal Uraian
Mudharabah iB (Badan Usaha) No 21/PrbAkad/CDU1/24 tanggal 21
Februari 2024 (“Perjanjian”).
Para Pihak Ǧ PT Maybank Indonesia Tbk (“Bank”); dan
Ǧ Perseroan (“Nasabah”),
(secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama-sama disebut
“Para Pihak”).
Jenis & Tujuan Fasilitas Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah bersifat non-revolving, dengan
tujuan umum perusahaan.
Nilai Fasilitas & Nisbah Nilai Fasilitas:
USD95.000.000 (lima puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
Nisbah:
Besarnya nisbah bagi hasil ditentukan dan diatur lebih lanjut pada setiap
penarikan pembiayaan melalui dokumen realisasi pembiayaan
mudharabah.
Jangka Waktu berakhir pada 21 Februari 2025.
Outstanding Rp776.250.000.000
Pelunasan Dipercepat Nasabah diperkenankan melakukan pembayaran seluruhnya sebelum
tanggal jatuh tempo jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Mudharabah
dengan membayar biaya administrasi pelunasan dipercepat sebesar
maksimum USD 2.000.000 yang dikenakan secara proporsional terhadap
jumlah kewajiban yang dibayar sebelum jatuh tempo dibandingkan dengan
jumlah line fasilitas pembiayaan.
Kewajiban Debitur Nasabah wajib melakukan hal-hal antara lain:
- Menggunakan pembiayaan sesuai perjanjian akad;
- Menyampaikan laporan data keuangan;
- Menyampaikan laporan realisasi pendapatan usaha;
- Pembukuan;
Larangan-larangan Ketentuan Financial (Financial Covenant)
- Menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR) minimum sebesar 9%;
- Menjaga nett Non Performing (NPF) maksimal sebesar 5%;
Nasabah wajib meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank,
dalam hal:
- Melakukan investasi lainnya atau menjalankan kegiatan usaha
yang tidak mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang
dijalankan atau melakukan perubahan usaha yang dapat
mempengaruhi pengembalian kewajiban/pembiayaan Nasabah
kepada Bank;
- Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan
RUPS;
Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank, jika terjadi
kejadian berikut ini:
- Menerima suatu pembiayaan/pinjaman uang atau fasilitas
keuangan, leasing;
- Melakukan perubahan susunan pengurus dan susunan pemegang
saham Nasabah;
- Melakukan penggabungan usaha, peleburan dan
pengambilalihan;
- Mengubah struktur permodalan Nasabah, kecuali untuk
peningkatan modal yang berasal dari laba yang ditahan (retained
earnings) atau pengeluaran saham baru;
- Menerima sesuatu pembiayaan/pinjaman uang atau fasilitas
keuangan, fasilitas/leasing berupa apapun juga atau untuk
mengikat diri sebagai penjamin/avalis untuk menjamin utang
153
Page 184
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Perihal Uraian
orang/pihak lain (kecuali yang dibuat dalam rangka menjalankan
usaha sehari-hari);
Jaminan Akad ini tidak disyaratkan adanya agunan secara khusus (hak preferen) dan
seluruh harta kekayaan Nasabah baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
akan menjadi jaminan sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Keterangan Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada Bank secara tertulis
sebagaimana ternyata dalam email Perseroan pada tanggal 28 Februari
2024.
10. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA DAN PIHAK TERAFILIASI
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi
1. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Kerja Sama antara Kesepakatan para pihak 31 Januari 2022 N/A
BRI dengan Perseroan tentang untuk melakukan sinergi sampai dengan 31
Sinergi Perbankan No. B. perbankan atas sumber Januari 2025. Pengakhiran Dipercepat
0207-DIR/SBM/SNG/01/2022 daya yang dimiliki oleh Perjanjian ini berakhir
dan No. 02/037-PKS/DIR Para Pihak untuk dapat apabila terpenuhinya
tanggal 31 Januari 2022. dimanfaatkan secara salah satu kondisi sebagai
(“Perjanjian”). optimal untuk mendukung berikut:
kinerja para pihak. - Jangka waktu
Para Pihak Perjanjian telah
Ǧ Perseroan (dahulu PT Ruang lingkup sinergi, berakhir dan Para
Bank Syariah Mandiri) antara lain:
Pihak sepakat untuk
(“Perseroan”); dan - Pemanfaatan jaringan
Ǧ PT Bank Rakyat Indonesia tidak melanjutkan
unit kerja yang dimiliki
Tbk (Persero) (“BRI”), perjanjian;
BRI untuk dapat
(secara sendiri-sendiri disebut - Terdapat peraturan
dioptimalisasikan oleh
“Pihak” dan secara bersama- perundang-undangan
sama disebut “Para Pihak”). Perseroan untuk
dan/atau ketentuan
pemasaran produk
dari Pihak berwenang
Perseroan telah melaporkan (cross selling) atas
yang membatasi
perjanjian ini kepada OJK produk yang dimiliki;
berdasarkan Surat Perseroan jangka waktu
- Pemanfaatan fungsi
No. 02/242-3/DIR-CTO berlakunya perjanjian
sumber daya manusia
tanggal 7 Februari 2022. ini; atau
milik BRI maupun
- Diakhirinya perjanjian
Perseroan;
oleh salah satu pihak
- Marketing
sebelum jangka waktu
communication antara
perjanjian berakhir.
BRI dan Perseroan baik
Salah satu pihak dapat
dalam pemasaran
mengakhiri perjanjian ini
produk maupun sebelum berakhirnya
corporate branding; jangka waktu perjanjian,
- Optimalisasi aset tetap apabila:
yang dimiliki oleh BRI - Salah satu pihak
maupun Perseroan; menyampaikan
- Kerja sama dalam maksudnya untuk
bidang pendidikan dan mengakhiri Perjanjian
pelatihan serta riset; selambat-lambatnya
154
Page 185
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
- Kerja sama penyediaan 60 hari kalender
jasa, sarana, dan sebelum tanggal
prasarana penunjang pengakhiran yang
bisnis; dan dikehendakinya;
- Pemanfaatan jasa dan - Salah satu pihak tidak
instrumen perbankan melaksanakan salah
lainnya milik BRI satu kewajiban dalam
maupun Perseroan. perjanjian ini dan tidak
memperbaiki keadaan
Nilai Perjanjian tersebut dalam waktu
N/A 30 hari kalender
setelah diberitahukan
oleh pihak lainnya
mengenai pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Pengalihan
N/A
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat
2. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Kerja Sama antara Kesepakatan para pihak 1 Juli 2021 sampai N/A
Mandiri dengan Perseroan untuk melakukan sinergi dengan 30 Juni
tentang Sinergi Perbankan perbankan atas sumber 2026. Pengakhiran Dipercepat
No. Mandiri: daya yang dimiliki oleh Perjanjian ini berakhir
DIR.PKS/27/2021 No. Para Pihak untuk dapat apabila terpenuhinya
Perseroan: 1/441-PKS/DIR dimanfaatkan secara salah satu kondisi sebagai
Tanggal 23 September 2021. optimal untuk mendukung berikut:
(“Perjanjian”). kinerja para pihak. - Jangka waktu
Perjanjian telah
Ruang lingkup sinergi, berakhir; atau
Para Pihak antara lain:
- Terdapat peraturan
Ǧ Perseroan (dahulu PT - Pemanfaatan jaringan
Bank Syariah Mandiri) perundang-undangan
unit kerja yang dimiliki
(“Perseroan”); dan dan/atau ketentuan
MANDIRI untuk dapat
Ǧ PT Bank Mandiri (Persero) dari Pihak berwenang
dioptimalisasikan oleh
Tbk (“Mandiri”), yang membatasi
(secara sendiri-sendiri disebut Perseroan untuk
jangka waktu
“Pihak” dan secara bersama- pemasaran produk
berlakunya perjanjian
sama disebut “Para Pihak”). (cross selling) atas
ini.
produk yang dimiliki;
Perseroan telah melaporkan Salah satu pihak dapat
- Pemanfaatan fungsi
perjanjian ini kepada OJK mengakhiri perjanjian ini
sumber daya manusia sebelum berakhirnya
berdasarkan Surat Perseroan
milik MANDIRI maupun jangka waktu perjanjian,
No. 01/2131-3/DIR-CTO
tanggal 26 Oktober 2021. Perseroan; apabila:
- Marketing - Salah satu pihak
communication antara menyampaikan
MANDIRI dan Perseroan maksudnya untuk
baik dalam pemasaran mengakhiri Perjanjian
selambat-lambatnya
155
Page 186
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
produk maupun 60 hari kalender
corporate branding; sebelum tanggal
- Optimalisasi aset tetap pengakhiran yang
yang dimiliki oleh dikehendakinya;
MANDIRI maupun - Salah satu pihak tidak
Perseroan; melaksanakan salah
- Kerja sama dalam satu kewajiban dalam
bidang pendidikan dan perjanjian ini dan tidak
pelatihan serta riset; memperbaiki keadaan
- Kerja sama penyediaan tersebut dalam waktu
jasa, sarana, dan 30 hari kalender
prasarana penunjang setelah diberitahukan
bisnis; dan oleh pihak lainnya
- Pemanfaatan jasa dan mengenai pelaksanaan
instrumen perbankan kewajiban tersebut.
lainnya milik MANDIRI
maupun Perseroan. Pengalihan
N/A
Nilai Perjanjian
N/A
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
3. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Konter Kerja sama Konter Berlaku hingga 14 N/A
Layanan Gadai (KLG) di Layanan Gadai (KLG) Desember 2025.
Jaringan Bank Mandiri No. Perseroan di Jaringan Pengalihan
02/1060-PKS/DIR tanggal 14 Mandiri. Perpanjangan Hak dan Kewajiban Para
Desember 2022 Perjanjian ini dapat Pihak berdasarkan
Referral: diperpanjang Perjanjian tidak boleh
(“Perjanjian”). dengan dialihkan sebagian
Mandiri mereferensikan kesepakatan tertulis maupun seluruhnya
Para Pihak Perseroan Gadai Emas untuk jangka waktu tanpa persetujuan
Ǧ Perseroan (dahulu PT yang akan tertulis terlebih dahulu
kepada Nasabah Mandiri
Bank Syariah Mandiri) ditentukan dari pihak lainnya.
(“Perseroan”); dan melalui jaringan Mandiri kemudian dengan
Ǧ PT Bank Mandiri (Persero) dan Digital Marketing pemberitahuan Hukum yang Berlaku
Tbk (“Mandiri”). Mandiri tertulis paling Hukum Negara Republik
(secara sendiri-sendiri disebut lambat 1 bulan Indonesia
“Pihak” dan secara bersama- Konter Layanan Gadai sebelum
sama disebut “Para Pihak”). (KLG): berakhirnya Penyelesaian Sengketa
Perjanjian. Pengadilan Negeri Agama
Jakarta Selatan.
Mandiri mengalokasikan
ruang/space untuk
operasional KLG di
Jaringan Bank Mandiri (di
luar banking hall), serta
ruang/space untuk
penempatan Brankas
Besar di luar Khasanah
dengan
156
Page 187
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
mempertimbangkan
layout dan ketersediaan
ruang.
Keterangan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan Pihak Terafiliasi telah dilakukan dengan wajar dan dengan
menerapkan prinsip arm’s length.
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
4. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Layanan Klien dan Visa memberikan hak Sejak 25 Februari N/A
Lisensi Merek Dagang/ Client kepada Perseroan untuk 2021 sampai 24
Services and Trademark berpartisipasi dalam Februari 2026, dan Pengakhiran Dipercepat
License Agreement tanggal 25 program layanan finansial secara otomatis - Salah satu pihak dapat
Februari 2021 internasional dan dapat diperpanjang, mengakhiri perjanjian
(“Perjanjian”). menggunakan merek milik kecuali Perseroan ini dengan alasan
Visa. memberitahukan
apapun dengan cara
Para Pihak secara tertulis
Ǧ Perseroan (dahulu PT Hak dan Kewajiban mengenai memberikan
Bank Syariah Mandiri) Perseroan Hak Perseroan, keinginannya untuk pemberitahuan
(“Perseroan”); dan antara lain, berhak atas mengakhiri tertulis yang
Ǧ Visa Worldwide Pte, seluruh hak dan perjanjian ini. menetapkan tanggal
Limited (“Visa”) keistimewaan yang efektif pengakhiran,
(secara sendiri-sendiri berlaku atas keikutsertaan yakni harus minimal
disebut “Pihak” dan secara Perseroan dalam program
120 hari setelah
bersama-sama disebut “Para yang disetujui
Pihak”). sebagaimana yang pemberitahuan
ditetapkan dalam tersebut diterima;
peraturan Visa. - Salah satu pihak dapat
mengakhiri perjanjian
Kewajiban Perseroan, ini apabila terjadi
antara lain, membayar pelanggaran terhadap
segala ongkos, royalti dan
salah satu ketentuan
biaya serta ongkos lainnya
yang berlaku atas perjanjian ini oleh
operasinya. pihak lainnya, dengan
cara memberikan
Hak dan Kewajiban Visa pemberitahuan
Hak Visa, antara lain, tertulis yang
mendapatkan
menyebutkan Salah
pembayaran dari
Perseroan. satu pihak dapat
mengakhiri perjanjian
Kewajiban Visa, antara ini apabila terjadi
lain: pelanggaran terhadap
- Wajib menyediakan salah satu ketentuan
layanan yang perjanjian ini oleh
memungkinkan para pihak lainnya, dengan
konsumen, bisnis, cara memberikan
pedagang dan/atau pemberitahuan
badan pemerintah tertulis yang
untuk melaksanakan menyebutkan secara
transaksi komersial spesifik pelanggaran
dengan aman, mudah yang terjadi dan
dan dapat diandalkan; tanggal efektif
- Wajib memberikan pengakhiran, yakni
suatu lisensi yang harus minimal 30 hari
bersifat non-eksklusif setelah
157
Page 188
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
dan tidak dapat pemberitahuan
dipindahtangankan diterima.
kepada klien untuk Pengalihan
menggunakan merek Perjanjian ini tidak dapat
berlisensi sehubungan ditransfer, dialihkan,
dijaminkan atau
dengan program yang
dihipotekkan oleh salah
disetujui di negara- satu pihak dalam
negara yang disetujui. perjanjian ini tanpa
Nilai Perjanjian persetujuan tertulis pihak
Perseroan akan lainnya dalam perjanjian
membayar visa segala ini, dengan syarat bahwa
ongkos jasa, royalti, dan Visa dapat mengalihkan
hak dan kewajibannya
biaya serta ongkos lainnya
pada perjanjian ini
yang berlaku atas (dimana pengalihan
operasinya, dan tersebut merupakan
sebagaimana ditetapkan penunjukan yang
pada jadual pembayaran disetujui secara tertulis
yang dipublikasikan dari oleh Perseroan),
waktu ke waktu oleh Visa termasuk dalam hal
segala lisensi, sub-lisensi,
dan jumlah tersebut akan
kepemilikan atau hak lain
diberitahukan oleh Visa yang diberikan kepada
kepada Perseroan. Perseroan pada
perjanjian ini dalam salah
satu keadaan sebagai
berikut:
- Kepada seluruh anak
perusahaan yang
secara langsung atau
tidak langsung dimiliki
oleh Visa;
- Terkait dengan
transfer oleh Visa
untuk segala atau
secara substansial
segala modal saham
dan/atau aset Visa
atau seluruh anak
perusahaan yang
secara langsung atau
tidak langsung dimiliki
oleh Visa baik dengan
cara merger,
konsolidasi, penjualan
modal saham atau
aset, atau transaksi
sejenis lainnya;
- Sebagai jaminan
kepada seluruh
pemberi pinjaman
kepada Visa atau anak
perusahaan yang
secara langsung atau
158
Page 189
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
tidak langsung dimiliki
oleh Visa.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Bagian
California
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan di Negara
Bagian California
5. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Client Services Agreement Visa Indonesia akan Berlaku selama N/A
tanggal 25 Februari 2021 menyediakan jasa jangka waktu
(“Perjanjian”). pemrosesan dan jasa Perjanjian Layanan Pengakhiran Dipercepat
penunjang lainnya atas Klien dan Lisensi - Tiap pihak dapat
Para Pihak transaksi domestik kepada Merek Dagang/ mengakhiri perjanjian
Ǧ Perseroan (dahulu PT Perseroan di Indonesia Client Services and ini untuk alasan
Bank Syariah Mandiri) sehubungan dengan Trademark License
apapun dengan
(“Perseroan”); dan partisipasi klien dalam Agreement tanggal
Ǧ PT Visa Worldwide jaringan visa sesuai 25 Februari 2021, pemberitahuan
Indonesia (“Visa perjanjian. antara Perseroan tertulis yang
Indonesia”) dan Visa (atau menyebutkan tanggal
(secara sendiri-sendiri disebut Kewajiban Perseroan, sampai dengan 24 efektif dari
“Pihak” dan secara bersama- antara lain: Februari 2026, dan pengakhiran,
sama disebut “Para Pihak”). - Wajib membayar segala secara otomatis setidaknya 120 hari
biaya atas jasa serta dapat
sejak diterimanya
biaya-biaya dan ongkos- diperpanjang).
pemberitahuan
ongkos lainnya tersebut.
sebagaimana yang - Tiap pihak berhak
berlaku terhadap mengakhiri perjanjian
kegiatan ini atas dasar
operasionalnya; pelanggaran oleh
- Wajib membayarkan pihak lainnya atas
pajak, pengenaan, bea segala ketentuan
atau pajak lainnya yang manapun dari
dikenakan oleh segala perjanjian ini dengan
otoritas perpajakan pemberitahuan
manapun. tertulis yang
Hak Visa Indonesia, antara menunjukkan adanya
lain, mendapatkan
pelanggaran tersebut
pembayaran dari
Perseroan. dan tanggal efektif
pengakhiran,
Kewajiban Visa Indonesia, setidaknya 30 hari
antara lain, menyediakan sejak diterimanya
berbagai jasa domestik pemberitahuan
kepada Perseroan di tersebut.
Indonesia yang
Pengalihan
memungkinkan
Perjanjian ini tidak dapat
konsumen-konsumen,
ditransfer atau dialihkan,
usaha-usaha, toko-toko
oleh salah satu pihak
dan/atau lembaga-
dalam perjanjian ini
lembaga pemerintah
tanpa persetujuan
untuk melaksanakan
tertulis pihak lainnya
transaksi perdagangan,
dalam perjanjian ini;
seperti: pemrosesan
159
Page 190
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
transaksi dan pemberian dengan ketentuan,
jasa-jasa bernilai tambah bahwa Visa Indonesia
(verifikasi PIN pada titik dapat mengalihkan hak-
penjualan dan ATM hak dan kewajiban-
domestik). kewajibannya
berdasarkan perjanjian
Nilai Perjanjian ini, termasuk
Perseroan akan sehubungan dengan
membayar kepada Visa segala lisensi, sublisensi,
biaya-biaya atas jasa serta kepentingan-
biaya-biaya dan ongkos- kepentingan atau hak-
ongkos lainnya hak lainnya yang
sebagaimana yang berlaku diberikan kepada klien
terhadap kegiatan dalam perjanjian ini
operasionalnya dan dalam tiap keadaan-
sebagaimana diatur dalam keadaan berikut:
lampiran harga yang - Kepada anak
dipublikasikan dari waktu perusahaan yang
ke waktu oleh Bisa dan secara penuh dimiliki
diberitahukan oleh Visa
baik langsung maupun
secara tertulis kepada
tidak langsung oleh
Perseroan.
Visa;
- Sehubungan dengan
pengalihan oleh Visa
atas seluruh atau
secara substansial atas
seluruh modal saham
dan/atau aset-aset
dari Visa atau anak
perusahaan yang
secara penuh dimiliki
langsung maupun
tidak langsung oleh
Visa, baik melalui
penggabungan,
konsolidasi, penjualan
modal saham atau
aset-aset atau
transaksi sejenis
lainnya; dan/atau;
- Sebagai jaminan
kepada kreditur
manapun dari Visa
atau anak
perusahaannya yang
secara penuh dimiliki
langsung maupun
tidak langsung oleh
Visa.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
160
Page 191
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI)
6. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak secara Perjanjian ini N/A
Pemanfaatan E-Channel PT bersama-sama melakukan berlaku untuk
Bank Syariah Indonesia Tbk penawaran jangka waktu Pengakhiran Dipercepat
Sebagai Sarana Crowdfunding dan/pemasaran dan selama 2 (dua) Masing-masing Pihak
Wakaf No. 02/805-PKS/DIR penggalangan program tahun terhitung berhak melakukan
tanggal 1 September 2022 Crowdfunding Wakaf sejak tanggal evaluasi terhadap
(“Perjanjian”). melalui E-Channel penandatanganan pelaksanaan kerjasama
Perseroan dan media Perjanjian ini. berdasarkan perjanjian
Para Pihak komunikasi Para Pihak ini yang akan dilakukan
Ǧ Perseroan (“Pihak dan/atau event-event Perjanjian ini dapat minimal/maksimal 6
Pertama”); dan yang diselenggarakan oleh diperpanjang bulan dan hasil evaluasi
Ǧ Yayasan Baitul Maal PLN Para Pihak dengan berdasarkan tersebut dijadikan dasar
(“Pihak Kedua”) ketentuan sebagaimana persetujuan tertulis oleh masing-masing
(secara sendiri-sendiri diatur. Para Pihak yang pihak untuk mengakhiri
disebut “Pihak” dan secara didahului dengan maupun memperpanjang
bersama-sama disebut “Para Kewajiban Pihak Pertama, Persetujuan tertulis Perjanjian ini.
Pihak”). antara lain: Para Pihak.
- Melakukan pembukaan Pengalihan
rekening giro atas nama N/A
Pihak Kedua sesuai Hukum yang Berlaku
dengan syarat dan Hukum Negara Republik
ketentuan yang Indonesia
berlaku;
Penyelesaian Sengketa
- Melakukan pembukaan
Pengadilan Agama
fasilitas Cash Jakarta Selatan.
Management System
Pihak Pertama; dan
- Menyelenggarakan
sosialisasi program
crowdfunding wakaf
bersama dengan Pihak
Kedua..
Kewajiban Pihak Kedua,
antara lain:
- Menerima dana
setoran layanan
crowdfunding wakaf
yang berasal dari
Donatur yang
terhimpun melalui E-
Channel Perseroan;
dan
- Menerima
optimalisasi dana
setoran layanan
crowdfunding wakaf
yang berasal dari
donatur yang
terhimpun melalui E-
Channel Perseroan.
161
Page 192
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
Nilai Perjanjian
N/A
7. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Akta Perjanjian Kerjasama Bahwa BSI telah Kecuali apabila N/A
Pembangunan dan mengadakan proses diakhiri lebih awal,
Pengembangan Gedung BSI pemilihan calon mita Perjanjian ini Pengakhiran Dipercepat
dengan Skema Build Operate untuk pelaksanaan berlaku sejak Perjanjian ini tidak dapat
Transfer (BOT) No. 48 tanggal kerjasama Bangun Guna tanggal diakhiri oleh salah satu
28 April 2023, dibuat Serah (Build-Operate- ditandatangani PIhak dengan alasan
dihadapan Ashoya Ratam, Transfer/BOT) Proyek Perjanjian ini apapun juga selama
S.H., Notaris di Jakarta dengan telah memenuhi sampai dengan 30 Jangka Waktu, kecuali
Selatan. syarat dan ketentuan yang tahun sejak Tanggal sebagaimana diatur
berlaku pada BSI dan Penyelesaian (telah khusus dalam Perjanjian
Para Pihak berdasarkan Surat diselesaikannya ini, atau berdasarkan hal-
Ǧ Perseroan (“BSI”); dan Keputusan Penunjukan pembangunan dan hal sebagai berikut:
Ǧ PT Pembangunan Mitra Terpilih, telah diperolehnya a. Berdasarkan
Perumahan (Persero) Tbk. menetapkan PP sebagai seluruh perizinan persetujuan tertulis
(“PP”). mitra, dimana PP bersedia untuk dari Para Pihak;
(secara sendiri-sendiri melaksanakan Proyek pengoperasian b. Beakhirnya Jangka
disebut “Pihak” dan secara dengan melaksanakan gedung). Waktu dan tidak
bersama-sama disebut “Para perencanaan dan diperpanjang sesuai
Pihak”). persiapan, pembongkaran ketentuan dalam
gedung eksisting, Perjanjian ini;
pembangunan gedung c. Dapat diakhiri
berserta fasilitas lainnya di secara sepihak oleh:
lahan BSI yang terletak di (i) BSI, dalam hal
Jl. Medan Merdeka telah terjadi
Selatan, Jakarta Pusat, dan peristiwa cidera janji
melakukan pengelolaan PP; dan (ii) PP,
dan pemeliharaan gedung, dalam hal telah
penyewaan gedung hingga terjadi peristiwa
penyerahan kembali cidera janji BSI.
gedung kepada BSI sesuai
dengan ketentuan pada
Perjanjian ini. Pengalihan
Kecuali dinyatakan secara
Nilai Perjanjian tegas dalam Perjanjian
Nilai Konstruksi atau ini, masing-masing Pihak
seluruh biaya-biaya tidak akan mengalihkan
sehubungan dengan hak-haknya dan/atau
persiapan, pelaksanaan, kewajiban-kewajibannya
penyelesaian konstruksi dalam Perjanjian ini
Gedung, yang kepada pihak ketiga
dimaksudkan dalam manapun juga tanpa
Perjanjian ini adalah persetujuan dari Pihak
Rp693.000.000.000,- lainnya.
(belum termasuk PPN
11%). Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
8. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Sewa yang 3 tahun atau jangka N/A
Ruangan Kantor di The Tower terletak di gedung The waktu lainnya
No. 04/0009-PKS/PFA-PM2 Tower, Jl. Jenderal Gatot sesuai persetujuan Pengakhiran Dipercepat
tanggal 2 Januari 2024 Subroto, Kav. 12, Jakarta Para Pihak dari
162
Page 193
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
Selatan dengan luas setiap tanggal mulai Surat Konfirmasi Sewa
Para Pihak seluruhnya 31.103,39m2. sewa atas masing- dapat diakhiri dengan
Ǧ Perseroan sebagai masing Ruangan kesepakatan para pihak,
Penyewa; dan Nilai Perjanjian Sewa terkait, apabila:
Ǧ PT Alfa Goldland Realty Biaya Sewa Mandatory (2 sebagaimana - Perseroan menolak
("Alfa") sebagai Pemilik. tahun): ditentukan pada atau tidak melakukan
Rp213.062.915.275,10 setiap Surat pembayaran Harga
(secara sendiri-sendiri disebut atau dengan rincian Konfirmasi Sewa Sewa, Security Charge
“Pihak” dan secara bersama- sebagai berikut: (“Tanggal Awal dan/atau biaya-biaya
sama disebut “Para Pihak”). Sewa”) dengan lainnya sebagaimana
a. Ground Floor: rincian sebagai yang diatur dalam
Rp7.093.008.00 berikut: perjanjian ini dan/atau
b. Lantai/Unit UG dan masing-masing Surat
Typical Floor (lt. 2 dan a. Ground Floor: 1 Konfirmasi Sewa
seterusnya): Februari 2024 - dalam satu bulan sejak
Rp180.017.928.000 29 April 2027 tanggal pembayaran
c. Area Retail b. Lantai/Unit UG ditetapkan;
(Basement): dan Typical - Salah satu pihak lalai
Rp723.019.20 Floor (lt. 3 dan memenuhi kewajiban-
d. Lantai 23 Zona B dan C: seterusnya): 1 kewajiban atau
Rp4.114.617.120 Februari 2024 - ketentuan-ketentuan
30 November yang lain atau
2027 melanggar salah satu
c. Area Retail ketentuan yang
(Basement): 1 disebutkan dalam
Januari 2025 - perjanjian ini dan/atau
31 Desember masing-masing Surat
2027 Konfirmasi Sewa dan
d. Lantai 23 Zona B kelalaian atau
dan C: 1 pelanggaran itu tidak
Desember 2025 diperbaiki dalam
- 30 November waktu 15 hari kalender
2028 setelah adanya
pemberitahuan, baik
Penyewa dapat tertulis atau lisan, yang
memperpanjang disampaikan oleh
Jangka Waktu Sewa Pihak yang terdampak
atas masing-masing kepada Pihak yang
Ruangan Sewa dianggap lalai;
sampai dengan 10 - Penyewa gagal
(sepuluh) tahun memeuhi
sejak Tanggal Awal kewajiban/tagihan dair
Sewa atau jangka Pemilik sesuai yang
waktu lainnya tercantum dalam
sesuai dengan Perjanjian ini dan/atau
kesepakatan Para masing-masing Surat
Pihak dengan Konfirmasi Sewa
memperbaharui dalam waktu 15 Hari
Surat Konfirmasi kalender sejak tanggal
Sewa atas Ruangan yang tercantum dalam
Sewa. Surat Teguran yang
disampaikan oleh
Pemilik kepada
Penyewa.
- Apabila terdapat
tuntutan hukum
kepada dan/atau
kelalaian Pemilik
dan/atau Pengelola
Gedung atau adanya
163
Page 194
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
penyitaan terhadap
gedung yang
menyebabkan
Penyewa tidak dapat
mempergunakan
Ruangan Sewa secara
kayak dan sewajarnya
secara keseluruhan
dalam waktu 5 hari
kerja berturut-turut.
Pengalihan
Penyewa dapat
mengalihklan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban
berdasarkan Perjanjian
ini kepada pihak lain
dengan syarat-suarat
bahwa pengalihan
Ruangan Sewa tersebut
harus dilaksanakan
dalam satu bulan setelah
Pemilik memberikan izin
secara tertulis dan
Penyewa membayar
biaya administrasi
sejumlah 3,5% dari nilai
sisa Harga sewa dan
Service Charge yang
wajib dibayar oleh
Penyewa sebelym
pengalihan dapat
dilakukan.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Agama
Jakarta Selatan.
9. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Sewa yang 3 tahun atau jangka N/A
Ruangan Kantor Lantai 23 terletak di gedung The waktu lainnya
Zona D No. 02/0747-PKS/PRG- Tower Lantai 23 Zona D, Jl. sesuai persetujuan Pengakhiran Dipercepat
P2BSI tanggal 28 November Jenderal Gatot Subroto, Para Pihak dari Surat Konfirmasi Sewa
2022 Kav. 12, Jakarta Selatan tanggal 1 Desember dapat diakhiri dengan
dengan luas seluruhnya 2022 (“Tanggal kesepakatan para pihak,
Para Pihak 375,22m2. Sewa Awal”) apabila:
Ǧ Perseroan sebagai sampai dengan - Perseroan menolak
Penyewa; dan Nilai Perjanjian tanggal 30 atau tidak melakukan
Ǧ Franky Lengkong Biaya Sewa selama 3 November 2025. pembayaran Harga
("Franky") sebagai tahun setelah PPN11%: Sewa, Security Charge
Pemilik. Rp2.698.882.416,- Penyewa dapat dan/atau biaya-biaya
memperpanjang lainnya sebagaimana
(secara sendiri-sendiri disebut Jangka Waktu Sewa yang diatur dalam
“Pihak” dan secara bersama- atas masing-masing perjanjian ini dan/atau
sama disebut “Para Pihak”). Ruangan Sewa masing-masing Surat
sampai dengan 10 Konfirmasi Sewa
164
Page 195
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
(sepuluh) tahun dalam satu bulan sejak
sejak Tanggal Awal tanggal pembayaran
Sewa atau jangka ditetapkan;
waktu lainnya - Salah satu pihak lalai
sesuai dengan memenuhi kewajiban-
kesepakatan Para kewajiban atau
Pihak dengan ketentuan-ketentuan
memperbaharui yang lain atau
Perjanjian Sewa melanggar salah satu
Menyewa. ketentuan yang
disebutkan dalam
perjanjian ini dan/atau
masing-masing Surat
Konfirmasi Sewa dan
kelalaian atau
pelanggaran itu tidak
diperbaiki dalam
waktu 15 hari kalender
setelah adanya
pemberitahuan, baik
tertulis atau lisan, yang
disampaikan oleh
Pihak yang terdampak
kepada Pihak yang
dianggap lalai;
- Penyewa gagal
memeuhi
kewajiban/tagihan dair
Pemilik sesuai yang
tercantum dalam
Perjanjian ini dan/atau
masing-masing Surat
Konfirmasi Sewa
dalam waktu 15 Hari
kalender sejak tanggal
yang tercantum dalam
Surat Teguran yang
disampaikan oleh
Pemilik kepada
Penyewa.
- Apabila terdapat
tuntutan hukum
kepada dan/atau
kelalaian Pemilik
dan/atau Pengelola
Gedung atau adanya
penyitaan terhadap
gedung yang
menyebabkan
Penyewa tidak dapat
mempergunakan
Ruangan Sewa secara
kayak dan sewajarnya
secara keseluruhan
dalam waktu 5 hari
kerja berturut-turut.
Pengalihan
Penyewa dapat
mengalihklan hak-hak
165
Page 196
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
dan kewajiban-kewajiban
berdasarkan Perjanjian
ini kepada pihak lain
dengan syarat-suarat
bahwa pengalihan
Ruangan Sewa tersebut
harus dilaksanakan
dalam satu bulan setelah
Pemilik memberikan izin
secara tertulis dan
Penyewa membayar
biaya administrasi
sejumlah 3,5% dari nilai
sisa Harga sewa dan
Service Charge yang
wajib dibayar oleh
Penyewa sebelym
pengalihan dapat
dilakukan.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Agama
Jakarta Selatan.
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Dalam ekspansi bisnis, Perseroan juga menyalurkan pembiayaan ke pihak terkait. Per Desember 2023,
Perseroan telah menyalurkan sebesar 0,47% dari total pembiayaan kepada pihak terkait dari total
pembiayaan sebesar Rp240,3 Triliun.
12. ASET TETAP
Nomor dan
Tanggal Berakhir
No. Tanggal Luas (m2) Lokasi Peruntukan
Hak
Sertifikat
1. SHGB No. 00149 21 Oktober 2044 600 Kelurahan Bendang Cabang
Kecamatan Pekalongan Barat,
Kabupaten Pekalongan,
Provinsi Jawa Tengah
2. SHGB No. 01000 13 November 1000 Kelurahan Karang Kidul, Area & Cabang
2049 Kecamatan Semarang tengah,
Kota Semarang, Provinsi Jawa
tengah
3. SHGB No. 271 06 September 435 Kelurahan sokarnegara, Area & Cabang
2047 Kecamatan Purwokerto Timur
, Kabupaten Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah
4. SHGB No. 272 07 September 203 Kelurahan Sokanegara, Area & Cabang
2047 Kecamatan Purwokerto
Timur, Kabupaten Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah
5. SHGB No. 354 02 Oktober 2039 1335 Kabupaten Purwokerto , Cabang
Provinsi Jawa Tengah
166
Page 197
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nomor dan
Tanggal Berakhir
No. Tanggal Luas (m2) Lokasi Peruntukan
Hak
Sertifikat
6. SHGB No. 22 22 Januari 2043 1920 Kelurahan Panjunan, Cabang
Kecamatan Lemakwungkuk,
Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
7. SHGB No. 5653 15 Agustus 2036 114 Kelurahan kayuringin jaya, Cabang
Kecamatan Bekasi barat, Kota
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
8. SHGB No. 5654 15 Agustus 2036 84 Kelurahan kayuringin jaya, Cabang
Kecamatan Bekasi barat, Kota
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
9. SHGB No. 8050 05 September 75 Kelurahan Pekayon, Cabang
2026 Kecamatan Bekasi Selatan,
Kota Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
10. SHGB No. 8051 05 September 85 Kelurahan Pekayon, Cabang
2026 Kecamatan Bekasi Selatan,
Kota Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
11. SHGB No. 1636 05 Mei 2045 146 Kelurahan Jatiwaringin, Cabang
Kecamatan Pondok Gede,
Kota Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
12. SHGB No. 686 14 Januari 2037 808 Kelurahan Braga, Kecamatan Cabang
Sumur Bandung, Kota
Bandung, Provinsi Jawa Barat
13. SHGB No. 408 03 September 779 Kelurahan Citarum, Cabang
2039 Kecamatan Bandung Wetan,
Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat
14. SHGB No. 407 02 Oktober 2044 1228 Kelurahan Kemiri Muka, Area & Cabang
Kecamatan Beji, Kota Depok,
Provinsi Jawa Barat
15. SHGB No. 01725 09 Oktober 2035 68 Kelurahan Depok Jaya, Cabang
Kecamatan Pancoran Mas,
Kota Depok, Provinsi Jawa
Barat
16. SHGB No. 01726 09 Oktober 2035 68 Kelurahan Depok Jaya, Cabang
Kecamatan Pancoran Mas,
Kota Depok, Provinsi Jawa
Barat
17. SHGB No. 2979 26 Oktober 2040 875 Kecamatan Sawangan, Kota Gudang
Depok, Provinsi Jawa Barat
18. SHGB No. 1081 24 September 67 Kelurahan Kuningan, Cabang
2033 Kecamatan Kuningan,
Kabupaten Kuningan, Provinsi
Jakawarat
19. SHGB No. 10 23 Oktober 2037 66 Kelurahan karangmalang, Cabang
Kecamatan Indramayu,
Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat
20. SHGB No. 69 21 April 2044 849 Kelurahan Tanah Serelah, Cabang
Kecamatan Tanah Sereal, Kota
Bogor, Provinsi Jawa Barat
21. SHGB No. 233 22 Januari 2047 233 Kelurahan Pamoyanan, Cabang
Kecamatan Cianjur,
Kabupaten Cianjur, Provinsi
Jawa barat
22. SHGB No. 00043 14 Februari 2044 1907 Kabupaten Kota tasikmalaya, Tanah Kosong
Provinsi Jawa barat
167
Page 198
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nomor dan
Tanggal Berakhir
No. Tanggal Luas (m2) Lokasi Peruntukan
Hak
Sertifikat
23. SHGB No. 205 03 Juli 2044 669 Kelurahan Rampai Celakat, Cabang
Kecamatan Klojen, Kota
Malang, Provinsi Jawa Timur
24. SHGB No. 801 12 Februari 2026 217 Kelurahan Jatimulyo, Cabang
Kecamatan Lowokwaru,
Kabupaten Malang, Provinsi
Jawa Timur
25. SHGB No. 380 02 Maret 2027 169 Kelurahan Sidokumpul, Cabang
Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
26. SHGB No. 379 02 Maret 176 Kelurahan Sidokumpul, Cabang
2027 Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
27. SHGB No. 546 10 Mei 2045 106 Kelurahan Pandaan, Cabang
Kecamatan Pandaan,
Kabupaten Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
28. SHGB No. 547 10 Mei 2045 107 Kelurahan Pandaan, Cabang
Kecamatan Pandaan,
Kabupaten Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
29. SHGB No. 2147 26 September 108 Kelurahan Kedung Baruk, Cabang
2047 Kecamatan Rungkut, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
30. SHGB No. 2148 26 September 108 Kelurahan Kedung Baruk, Cabang
2047 Kecamatan Rungkut, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
31. SHGB No. 2149 26 September 108 Kelurahan Kedung Baruk, Cabang
2047 Kecamatan Rungkut, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
32. SHGB No. 28 13 Juli 2031 3555 Kabupaten Banyuwangi, Cabang
Provinsi Jawa Timur
33. SHGB No. 460 23 Juni 2039 75 Kelurahan CIlandak Barat, Cabang
Kecamatan Cilandak, Kota
Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta
34. SHGB No. 966 25 September 243 Kelurahan Kampung Bali, Cabang
2032 Kecamatan Tanah Abang ,
Kota Jakarta Pusat, Provinsi
DKI Jakarta
35. SHGB No. 8974 08 Maret 2045 89 Kelurahan Pondok Kelapa, Cabang
Kecamatan Duren Sawit, Kota
Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta
36. SHGB No. 8975 08 Maret 2045 Kelurahan Pondok Kelapa, Cabang
92 Kecamatan Duren Sawit, Kota
Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta
37. SHGB No. 3544 26 Mei 2049 165 Kelurahan Jati, Kecamatan Cabang
Pulo Gadung, Kota Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta
38. SHGB No. 183 27 Juli 2027 630 Kelurahan sukarasa, Cabang
Kecamatan Tangerang, Kota
Tangerang, Provinsi Banten
39. SHGB No. 10373 17 May 2033 95 Kelurahan Rawa Buntu, Area & Cabang
Kecamatan Serpong, Kota
168
Page 199
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nomor dan
Tanggal Berakhir
No. Tanggal Luas (m2) Lokasi Peruntukan
Hak
Sertifikat
Tangerang Selatan, Provinsi
Banten
40. SHGB No. 10374 17 May 2033 95 Kelurahan Rawa Buntu, Area & Cabang
Kecamatan Serpong, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi
Banten
41. SHGB No. 1236 07 April 2045 87 Kelurahan Sangian Jaya, Cabang
Kecamatan Periuk, Kota
Tangerang, Provinsi Banten
42. SHGB No. 696 29 Maret 2030 489 Kelurahan Petisah Tengah, Cabang
Kecamatan Medan Petisah,
Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara
43. SHGB No. 018 06 Agustus 2039 147 Kelurahan Sei Pangeran , Cabang
Kecamatan Ilir Timur, Kota
Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan
44. SHGB No. 102 07 Februari 2048 1734 Kota Bengkulu, Provinsi Tanah Kosong
Bengkulu
45. SHGB No. 2022 08 Februari 2042 158 Kelurahan Siantan Hulu, Cabang
Kecamatan Pontianak Utara,
Kota Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat
46. SHGB No. 2023 08 Februari 2042 134 Kelurahan Siantan Hulu, Cabang
Kecamatan Pontianak Utara,
Kota Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat
47. SHGB No. 1076 23 Maret 2051 378 Kabupaten Sampit, Provinsi Cabang
Kalimantan Tengah
48. SHGB No. 07 17 September 106 Kelurahan Pejanggik Cabang
2033 Kecamatan Mataram, Kota
Mataram , Provinsi Nusa
tenggara Barat
49. SHGB No. 08 17 September 97 Kelurahan Pejanggik Cabang
2033 Kecamatan Mataram, Kota
Mataram , Provinsi Nusa
tenggara Barat
50. SHGB No. 09 17 September 97 Kelurahan Pejanggik Cabang
2033 Kecamatan Mataram, Kota
Mataram , Provinsi Nusa
tenggara Barat
51. SHGB No. 805 11 Desember 205 Kelurahan Sidomulyo, Cabang
2033 Kecamatan Marpoyan Damai,
Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
52. SHGB No. 806 11 Desember 212 Kelurahan Sidomulyo, Cabang
2033 Kecamatan Marpoyan Damai,
Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
53. SHGB No. 807 11 Desember 205 Kelurahan Sidomulyo, Cabang
2033 Kecamatan Marpoyan Damai,
Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
54. SHGB No. 39 04 Mei 2037 299 Kelurahan Sidodadi, Cabang
Kecamatan Kedaton, Kota
Bandar Lampung, Provinsi
Lampung
55. SHGB No. 18 28 Juli 2043 146 Kelurahan Merak Batin, Cabang
Kecamatan Natar, Kabupaten
Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
169
Page 200
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nomor dan
Tanggal Berakhir
No. Tanggal Luas (m2) Lokasi Peruntukan
Hak
Sertifikat
56. SHGB No. 325 19 Juli 2046 169 Kelurahan Padangsambiang, Cabang
Kecamatan Denpasar Barat,
Kota Denpasar, Provinsi Bali
57. SHGB No. 00347 10 November 5849 Kelurahan Gambir, Cabang
2034 Kecamatan Gambir, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta
13. ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan
kelangsungan kegiatan usahanya antara lain dengan perincian sebagai berikut:
Objek Nilai Jangka
No. Polis Asuransi Penanggung
Pertanggungan Pertanggungan Waktu
1. Insurance Cover Note Penanggung Kendaraan Rp38.493.177.600 1 Januari
No. 212025124000036 - PT BRI Asuransi Bermotor 2024 sampai
tanggal 22 Januari 2024 Indonesia Unit Perseroan Unit 1 Januari
Syariah Kerja Kantor Pusat 2025
- PT Asuransi Tri dan/atau Cabang-
Pakarta Unit Cabang
Syariah
- PT Zurich
Takaful
Indonesia
- PT Asuransi
Staco Mandiri
Unit Syariah
Tertanggung
Perseroan Unit
Kerja Kantor Pusat
dan/atau Cabang-
Cabang
2. Electronic Equipment Penanggung Electric Rp93.876.870.000 1 Januari
Insurance Cover Note - PT BRI Asuransi Equipment 2024 sampai
No. 212085424000001 Indonesia Unit Rempoa dan 1 Januari
tanggal 3 Januari 2024 Syariah Surabaya 2025
- PT Asuransi Tri
Pakarta Unit
Syariah
Tertanggung
Perseroan Unit
Kerja Kantor Pusat
dan/atau Cabang-
Cabang
3. Billboard (Neon Sign) Penanggung Videotron dan Rp14.875.325.000 1 Januari
Insurance Cover Note - PT BRI Asuransi Lettersign BSI 2024 sampai
No. 212125524000001 Indonesia Unit 1 Januari
tanggal 3 Januari 2024 Syariah 2025
- PT Asuransi Tri
Pakarta Unit
Syariah
Tertanggung
Perseroan Unit
Kerja Kantor Pusat
170
Page 201
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Objek Nilai Jangka
No. Polis Asuransi Penanggung
Pertanggungan Pertanggungan Waktu
dan/atau Cabang-
Cabang
4. Moveable all Risk Penanggung Laptop/ Notebook Kantor Pusat: 1 Januari
Insurance Cover Note - PT BRI Asuransi Rp26.639.499.800 2024 sampai
No. 212125724000001 Indonesia Unit 1 Januari
tanggal 3 Januari 2024 Syariah Kantor Cabang: 2025
- PT Asuransi Tri Rp14.184.283.900
Pakarta Unit
Syariah
Tertanggung
Perseroan
5. Earthquake, Volcanic Penanggung Objek Gedung Rp385.326.728.200 1 Januari
Eruption & Tsunami - PT BRI Asuransi sebagaimana 2024 sampai
Insurance Cover Note Indonesia Unit dirinci dalam 1 Januari
No. 212016124000009 Syariah Lampiran Polis 2025
tanggal 19 Januari 2024 - PT Asuransi Tri
Pakarta Unit
Syariah
- PT Zurich
Takaful
Indonesia
- PT Asuransi
Staco Mandiri
Unit Syariah
Tertanggung
Perseroan
6. Earthquake, Volcanic Penanggung Objek Mesin ATM Rp249.263.376.850 1 Januari
Eruption & Tsunami - PT BRI Asuransi sebagaimana 2024 sampai
Insurance Cover Note Indonesia Unit dirinci dalam 1 Januari
No. 212016124000010 Syariah Lampiran Polis 2025
tanggal 19 Januari 2024 - Pt Asuransi Tri
Pakarta Unit
Syariah
- PT Zurich
Takaful
Indonesia
- PT Asuransi
Staco Mandiri
Unit Syariah
Tertanggung
Perseroan
7. Earthquake, Volcanic Penanggung Objek Aset Rp2.238.121.621.20 1 Januari
Eruption & Tsunami - PT BRI Asuransi sebagaimana 0 2024 sampai
Insurance Cover Note Indonesia Unit dirinci dalam 1 Januari
No. 212016124000011 Syariah Lampiran Polis 2025
tanggal 26 Januari 2024 - PT Asuransi Tri
Pakarta Unit
Syariah
- PT Zurich
Takaful
Indonesia
- PT Asuransi
Staco Mandiri
Unit Syariah
171
Page 202
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Objek Nilai Jangka
No. Polis Asuransi Penanggung
Pertanggungan Pertanggungan Waktu
Tertanggung
Perseroan
8. Property All Risk Penanggung Objek Mesin ATM Rp249.263.376.850 1 Januari
Insurance Cover Note - PT BRI Asuransi sebagaimana 2024 sampai
No. 212015324000015 Indonesia Unit dirinci dalam 1 Januari
tanggal 19 Januari 2024 Syariah Lampiran Polis 2025
- PT Asuransi Tri
Pakarta Unit
Syariah
- PT Zurich
Takaful
Indonesia
- PT Asuransi
Staco Mandiri
Unit Syariah
Tertanggung
Perseroan
9. Property All Risk Penanggung Objek Gedung Rp385.326.728.200 1 Januari
Insurance Cover Note - PT BRI Asuransi sebagaimana 2024 sampai
No. 212015324000016 Indonesia Unit dirinci dalam 1 Januari
tanggal 19 Januari 2024 Syariah Lampiran Polis 2025
- PT Asuransi Tri
Pakarta Unit
Syariah
- PT Zurich
Takaful
Indonesia
- PT Asuransi
Staco Mandiri
Unit Syariah
Tertanggung
Perseroan
10. Property All Risk Penanggung Objek Aset Rp2.238.121.621.20 1 Januari
Insurance Cover Note - PT BRI Asuransi sebagaimana 0 2024 sampai
No. 212015324000017 Indonesia Unit dirinci dalam 1 Januari
tanggal 19 Januari 2024 Syariah Lampiran Polis 2025
- PT Asuransi Tri
Pakarta Unit
Syariah
- PT Zurich
Takaful
Indonesia
- PT Asuransi
Staco Mandiri
Unit Syariah
Tertanggung
Perseroan
Perseroan berpendapat bahwa jumlah pertanggungan asuransi yang ditutup oleh Perseroan sebagaimana
telah diungkapkan di atas memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas harta kekayaan
material dan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan yang dipertanggungkan.
172
Page 203
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Merek
Nomor dan Tanggal
No. Etiket Kelas Barang/ Jasa Jangka Waktu
Pendaftaran
1. IDM000922586, tanggal 12 36 12 November 2030
November 2020
2. IDM000925083, tanggal 18 36 18 Desember 2030
Desember 2020
3. IDM000925084, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
4. IDM000925085, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
5. IDM000925092, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
6. IDM000925091, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
7. IDM000925090, 36 18 Desember 2030
tanggal 19 November 2021
8. IDM000925089, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
173
Page 204
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nomor dan Tanggal
No. Etiket Kelas Barang/ Jasa Jangka Waktu
Pendaftaran
9. IDM000925086, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
10. IDM000925087, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
11. IDM000925088, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
12. IDM000925093, tanggal 18 36 18 Desember 2030
November 2021
13. IDM000925094, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
14. IDM000925095, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
15. IDM000925117, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
16. IDM000925096 36 18 Desember 2030
17. IDM001093400 tanggal 16 36 16 Agustus 2032
Agustus 2022
174
Page 205
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nomor dan Tanggal
No. Etiket Kelas Barang/ Jasa Jangka Waktu
Pendaftaran
18. IDM001107720, tanggal 29 36 29 November 2032
November 2022
19. IDM001107719, tanggal 29 36 29 November 2032
November 2022
20. IDM001107717, tanggal 22 36 29 November 2032
November 2022
Hak Cipta
No. Nomor dan Tanggal Judul Ciptaan Jenis Ciptaan Jangka Waktu Tanggal
Pendaftaran Pengumuman
1. C00200703384, Bank Syariah Karya Tulis Berlaku selama 50 1 November 1999
tanggal 31 Mei 2007 Mandiri tahun sejak
pertama kali
diumumkan
2. C00200703387, Bank Syariah Karya Tulis Berlaku selama 50 1 November 1999
tanggal 31 Mei 2007 Mandiri tahun sejak
pertama kali
diumumkan -
15. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan (i) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi
atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan
industrial, penundaan kewajiban pembayaran utang, persaingan usaha dan/atau arbitrase pada lembaga-
lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang secara material dapat
mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material; atau (ii)
tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan atau sebagai pihak termohon dalam perkara
kepailitan.
Adapun pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak terlibat dalam perkara-perkara yang
berdampak negatif material terhadap kegiatan usaha Perseroan. Adapun yang sedang dihadapi Perseroan saat
ini adalah perkara-perkara terkait kegiatan usaha sehari-hari Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak
di bidang perbankan. Saat ini Perseroan sedang menghadapi 285 (dua ratus delapan puluh lima) perkara yang
terdiri dari: (i) Perkara Perdata sebanyak 273 perkara; (ii) Perkara Pidana sebanyak 11 perkara; dan (iii) Perkara
Hubungan Industrial sebanyak 1 perkara.
Keseluruhan 285 (dua ratus delapan puluh lima) perkara tersebut merupakan perkara-perkara yang umumnya
dihadapi entitas perbankan (termasuk Perseroan) dalam pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan
sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan.
Keterlibatan Perseroan di dalam perkara-perkara tersebut tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material. Keterlibatan Perseroan tersebut juga tidak
akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan
I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 termasuk Rencana Penggunaan Dana.
175
Page 206
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Bahwa pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Anggota
Direksi Perseroan: (i) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam
suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, persaingan usaha dan/atau
arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang
secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara
negatif material; atau (ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk No.140 tanggal 23 September 2022, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, SH. M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha dalam bidang perbankan berdasarkan Prinsip
Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
2) Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
3) Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
6) Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
7) Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
8) Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
9) Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
i. wakalah;
ii. hawalah;
iii. kafalah;
iv. rahn.
10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;
11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank
Indonesia;
12) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
13) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepetningan nasabah berdasarkan
prinsip syariah;
14) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
176
Page 207
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah
yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
16) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu akad berdasarkan prinsip syariah;
17) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
19) Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
20) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
2) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
3) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
5) Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
danketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
6) Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
sarana elektronik;
7) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang;
8) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal;
9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Gedung The Tower, Jl. Jendral Gatot Subroto No.27.
Prospek Usaha
Tahun 2024 dalam konteks makro ekonomi masih menjadi tahun yang challenging sebagai akibat ketegangan
geopolitik, pertahanan dan ekonomi, serta pengetatan kebijakan moneter yang agresif. Begitupun dengan
perekonomian Nasional yang berada dalam tantangan ketidakpastian situasi politik Pemilihan Umum,
pergerakan harga komoditas, dan peningkatan harga pangan akibat gangguan cuaca El Nino.
Perekonomian Indonesia diprediksi masih melanjutkan tren pertumbuhan dikisaran 5,0% - 5,4% selama 2024-
2026. Hal ini didorong oleh permintaan domestik yang kuat. Konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal
tetap bruto tetap menopang pertumbuhan ekonomi pada Q3-2023. Berdasarkan lapangan usahanya,
pertumbuhan Q3 didorong oleh sektor industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, serta konstruksi.
Di saat yang sama, terdapat momentum pemilihan umum (pemilu) serentak yang berpotensi lebih
meningkatkan permintaan domestik.
Meskipun demikian, pertumbuhan ekonomi domestik pada 2023-2024 diprakirakan turun dari periode
sebelumnya, terutama didorong oleh kinerja eksternal yang menurun. Hal tersebut sejalan dengan
perekonomian global yang mengalami pelemahan dan dampak lag dari kebijakan suku bunga yang higher for
longer selama tahun 2022 dan 2023.
Hal ini menjadi tantangan bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dalam memberikan solusi kepada nasabah atau
masyarakat. Dalam menghadapi tantangan tersebut, Perseroan memiliki kebijakan dan strategi yang didukung
suatu analisis yang memuat faktor-faktor pendukung sebagai peluang (opportunities) dalam meningkatkan
bisnis, antara lain:
177
Page 208
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
1. Preferensi Syariah yang tinggi dari masyarakat
Preferensi masyarakat yang kuat untuk perbankan Syariah mendorong pertumbuhan yang positif, terutama
pertumbuhan pada sektor industri halal. Potensi besar ini didukung oleh keberadaan populasi Muslim
Indonesia yang terbesar di dunia. Sinergi dan stakeholder ekonomi Syariah dari berbagai segmen turut
mendorong pertumbuhan bisnis dari Syariah Ecosystem.
2. Ekosistem Syariah Global dan Nasional
Optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri pada ekosistem Syariah baik di tingkat global
maupun nasional terus dilakukan seiring meningkatnya halal awareness. Indonesia berpotensi
mengembangkan industri halal pada sektor makanan dan minuman, fashion, farmasi, kosmetik, dan
tourism. Dalam mendukung pemberdayaan industri halal nasional, Perseroan akan memberikan solusi
produk dan jasa yang komprehensif meliputi produk pembiayaan, pendanaan, dan transactional banking.
3. Positioning Perseroan di Industri perbankan Syariah yang kuat
Dalam industri Perbankan Syariah di Indonesia, Perseroan merupakan Bank Syariah terbesar dari sisi Aset,
Dana Pihak Ketiga, dan Pembiayaan. Hal ini menjadi peluang bagi Perseroan untuk meningkatkan penetrasi
produk perbankan Syariah di Indonesia. Untuk mengoptimalkan penetrasi tersebut Perseroan juga akan
berperan dalam edukasi literasi dan inklusi keuangan Syariah serta penguatan infrastruktur IT dan digital
channel untuk memenuhi kebutuhan pasar.
4. Market Share Syariah di Industri Nasional yang masih terbuka luas
Dengan posisi sebagai Bank Syariah terbesar, Perseroan berpotensi untuk meningkatkan market share
perbankan Syariah di Industri perbankan nasional. Tantangan saat ini bagi BSI adalah masih adanya produk
dan layanan perbankan yang kalah bersaing dengan produk konvensional. Meski negara dengan populasi
penduduk Muslim terbesar, hal ini belum mampu mendorong sepenuhnya masyarakat untuk beralih
menggunakan produk dan layanan perbankan Syariah. Potensi ini akan digarap oleh Perseroan dengan
melakukan serangkaian inovasi produk dan jasa yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat dengan
tetap memenuhi prinsip Syariah.
5. Kesempatan Perseroan untuk menjadi Integrated Syariah Financial Services
Dalam rangka mewujudkan misi Perseroan untuk memberikan akses solusi keuangan Syariah di Indonesia
dan melayani masyarakat indonesia, Perseroan kedepannya akan menjadi Integrated Syariah Financial
Services sehingga Perseroan dapat memberikan layanan one stop solution untuk seluruh kebutuhan
finansial, sosial, dan spiritual nasabah.
6. Sinergi Bank Induk
Perseroan senantiasa untuk memperkuat sinergi dengan Grup Usaha Bank Induk yang telah berlaku saat ini
dan akan tetap dilanjutkan dalam rangka menjaga keberlangsungan operasional Perseroan.
Perseroan juga optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang karena Bank
memiliki prospek usaha yang baik dengan kekuatan yang dimiliki yaitu:
1. Jaringan kantor dan unit kerja yang luas dengan total lebih dari 1.000 jaringan di Indonesia dan jaringan
kantor luar negeri di Timur Tengah
Perseroan memiliki lebih dari 1.000 outlet dan 2.500 ATM yang terletak di seluruh Indonesia, terdiri dari
Kantor Wilayah, Kantor Area, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan Kantor Fungsional
Operasional. Jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia ini akan memudahkan masyarakat dalam
mendapatkan layanan perbankan Syariah.
Perseroan juga memiliki Kantor Luar Negeri sebagai kekuatan Perseroan untuk menggarap potensi pasar
global serta jendela alternatif bagi investor global untuk masuk ke Indonesia.
178
Page 209
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
2. Bank Syariah terbesar di Indonesia dari sisi aset
Diantara Bank Umum Syariah (BUS), BSI berada di posisi ke 1 dibandingkan 12 BUS. Dengan positioning yang
baik, BSI diharapkan dapat meningkatkan market share industri perbankan Syariah yang saat ini sekitar 7%
terhadap total aset industri perbankan nasional.
Kedepannya BSI akan melakukan ekspansi ke segmen bisnis yang belum digarap secara optimal oleh
perbankan Syariah lainnya, melalui struktur aset yang kuat dan dukungan dari Induk. Sehingga diharapkan
BSI dapat memberikan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan nasabah dari semua segmen sesuai
dengan prinsip Syariah.
3. Memiliki produk dan jasa layanan keuangan berbasis Syariah
Meningkatnya masyarakat kelas menengah di Indonesia yang juga diiringi dengan meningkatnya halal
awareness, tentu akan mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia yang mencakup berbagai rantai
industri seperti halal food, halal tourism, halal education, halal healthcare dan sebagainya.
Untuk menggarap peluang tersebut, diferensiasi produk dan layanan sangat diperlukan. Hal tersebut
dijawab dengan berbagai produk dan jasa BSI yang komprehensif dan berbasis Syariah, sehingga BSI dapat
bersaing memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk yang sesuai dengan kaidah Syariah.
4. Memiliki customer based yang besar
Dengan Jumlah customer based BSI mencapai lebih dari 19 juta nasabah. BSI berusaha untuk menerapkan
Customer Centric Organization dengan cara memahami customer profile lebih baik sehingga dapat
memberikan solusi produk dan layanan yang lebih komprehensif.
5. Kualitas booking pembiayaan yang baik
Pertumbuhan pembiayaan Perseroan difokuskan pada target segmen yang sehat dan sustain dengan
memberikan yield yang optimal. Perseroan akan memastikan kualitas aset akan tetap terjaga baik melalui
disiplin Risk Acceptance Criteria, perbaikan end to end process, diversifikasi portofolio ke arah pertumbuhan
sektor yang lebih sehat, dan monitoring intensif.
2. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Perseroan saat ini tidak mempunyai ketergantungan terhadap beberapa nasabah dimana secara umum dari sisi
konsentrasi deposan inti dijaga di bawah 3% per nasabah. Dari sisi pembiayaan, Perseroan tetap menjaga
keseimbangan portfolio pembiayaan dimana konsentrasi di segmen wholesale masih terjaga di bawah 30% dari
total portfolio pembiayaan.
3. PEMASARAN
Dalam rangka ekspansi bisnis di tahun 2024, Perseroan fokus pada:
1. Mengelola pertumbuhan pembiayaan secara sehat dan sustain dengan strategi sebagai berikut:
a. Fokus pada pembiayaan yang memiliki yield optimal dan kualitas yang baik yaitu Segmen Konsumer
dengan produk Pembiayaan Griya, Oto, Mitraguna, dan Pensiun;
b. Meningkatkan penetrasi produk Gadai, Cicil Emas, dan Mitraguna melalui layanan digital (mobile
banking), cross selling nasabah eksisting, dan peningkatan produktivitas pemasar di jaringan;
c. Meningkatkan pembiayaan kepada UMKM terutama melalui produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah
dengan intensifikasi pemasaran produk mikro serta pengembangan model bisnis cluster dan kemitraan;
dan
d. Meningkatkan pembiayaan segmen Wholesale melalui pengembangan kapabilitas organisasi dan SDM,
fokus perbaikan proses bisnis, memperluas sindikasi dan value chain, serta pengembangan bisnis trade.
2. Pengelolaan DPK yang optimal dengan fokus pada dana murah yang sustain, ekspansi pada dana retail,
maintain konsetrasi dari deposan inti serta menggali potensi untuk sumber pendanaan lainnya.
3. Strategi ekspansi pada bisnis Ecosystem terutama pada 6 ekosistem utama antara lain Household,
Education, Spiritual & Charity, Government Spending, Healthcare, dan Investment.
179
Page 210
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
4. Perseroan meningkatkan kapabilitas Digital untuk menjadikan Perseroan sebagai Transactional Banking
melalui produk-produk unggulan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Perseroan juga terus melakukan
penguatan data analytic agar dapat menerapkan customer centric organization untuk memberikan solusi
produk dan layanan yang lebih komprehensif.
5. Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas melalui penataan jaringan, upskilling dan reskilling pegawai serta
redeployement pegawai.
Sebagai Bank Syariah hasil penggabungan (merger) dari tiga bank syariah terbesar di Indonesia, yaitu Bank
Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI) memperkuat kehadirannya
untuk menjadi bank syariah pilihan utama masyarakat Indonesia, berdampingan dengan bank umum lainnya.
Dalam rangka meningkatkan awareness terhadap produk dan layanan Perseroan, Perseroan melakukan
sejumlah strategi pemasaran dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan bisnis sebagai berikut:
1. Meningkatkan edukasi literasi perbankan syariah
2. Meningkatkan awareness terhadap produk Perseroan
3. Meningkatkan interest terhadap produk Perseroan
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Perseroan melakukan 5 fokus strategi, yaitu:
1. Mapping Target Consumer
Mapping Target Consumer dibagi menjadi dua yaitu Target Business dan Target Audience.
- Target Business merupakan segmen nasabah yang diharapkan bisa menghasilkan kontribusi marjin lebih
tinggi seperti ASN, Pegawai BUMN, Pensiunan, Ekosistem Rumah Sakit, Pelaku UMKM, dan Professional.
- Target audience merupakan kelompok masyarakat yang menjadi target utama komunikasi, yaitu
millennial. Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, penduduk Indonesia pada generasi millennial (usia
24 – 39 tahun) berjumlah sekitar 68,9 juta orang sementara generasi Z (8 – 23 tahun) mencapai 75,4 juta
orang. Hal ini menjadikan generasi millennial sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia
yang signifikan. Berdasarkan mapping consumer tersebut, maka diperlukan strategi konten dan saluran
komunikasi yang tepat.
2. Mapping Product Champion
Perseroan melakukan strategi pemasaran dengan membuat pemetaan produk unggulan (champion), yaitu
memilih beberapa produk yang dijadikan hero product.
Pemilihan hero product menyesuaikan dengan target pertumbuhan bisnis. Di tahun kedua, Perseroan
memiliki target untuk peningkatan Fee Based Income (FBI) dan juga peningkatan pembiayaan Syariah. Berikut
adalah hero product yang menjadi bagian fokus strategi pemasaran di tahun 2022:
- BSI Mobile
- BSI Gadai Emas
- BSI Griya
- BSI OTO
- BSI Mitraguna Berkah
- BSI Hasanah Card
3. Integrated Marketing Communications
Integrated Marketing Communications dilakukan berdasarkan strategi pemetaan nasabah dan pemetaan
produk unggulan (champion). Aktivitas kampanye hero product dilakukan sesuai dengan target audience
maupun target bisnis yang sudah ditetapkan.
4. Tactical Program
Selain meningkatkan awareness dan interest terhadap produk Perseroan, salah satu tujuan pemasaran
adalah ikut meningkatkan literasi perbankan syariah melalui berbagai event dan kampanye. Perseroan ingin
mengajak milenial sekarang untuk mulai hidup seimbang yakni seimbang antara waktu kerja dan keluarga,
seimbang antara self-reward dan investment, hingga seimbang antara dunia dan akhirat.
180
Page 211
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
5. Event untuk Akusisi Nasabah Baru
Dalam rangka memaksimalkan akuisisi nasabah baru, Perseroan melaksanakan serangkaian event yang
terbagi dalam beberapa kategori:
a. Signature Event
Merupakan event besar yang dilaksanakan selain untuk meningkatkan awareness Perseroan secara luas,
juga untuk akuisisi nasabah baru melalui berbagai event besar. Contoh signature event yang
dilaksanakan Perseroan adalah Live With BSI Expo di Palembang, Jakarta dan Surabaya serta Talenta
Wirausaha BSI.
b. Reguler Event
Merupakan event kategori menengah yang dilaksanakan di lebih banyak tempat untuk memperbesar
akuisisi nasabah baru. Contoh reguler event adalah: Life With BSI Expo di Lhokseumawe, Makassar dan
Jember, keikutsertaan Perseroan dalam GIIAS, Otoshow dan REI Expo.
c. Mini Event
Merupakan event kategori kecil yang dilakukan di instansi-instansi yang teleh bekerja sama dengan
Perseroan. Contoh event ini adalah open table di kantor KPK.
4. PERSAINGAN USAHA
Penggabungan tiga bank syariah milik pemerintah menjadi Bank Syariah Indonesia berdampak positif bagi
industri perbankan nasional dimana aset maupun profitabilitas Perseroan tumbuh secara konsisten. Pasca
merger, modal inti Perseroan secara klasifikasi regulator masuk dalam kategori Kelompok Bank Modal Inti
(KBMI) 3 yang mana sudah tergolong kuat dan mampu untuk melakukan ekspansi skala global. Hal itu pun
diperkuat pemberlakuan single system oleh Perseroan pada 1 November lalu sebagai penanda rampungnya
integrasi operasional di tataran internal. Integrasi ini membuat Perseroan menjadi bank besar dan dapat
bersaing di pasar global dimana per Desember 2023 Perseroan berada di peringkat 11 di jajaran Perbankan
Syariah global secara kapitalisasi pasar (portal Bloomberg, 2023).
Selain itu, Perseroan memiliki kestabilan kinerja karena perbankan syariah terbukti lebih resilence terhadap
guncangan pandemi Covid-19 dimana aset industri perbankan syariah tetap tumbuh positif dibandingkan
industri perbankan nasional (Statistik Perbankan Indonesia OJK, 2023). Hal ini menjadi faktor penting karena
Perseroan masih menyimpan potensi apresiasi investor yang lebih baik karena dengan langkah-langkah strategis
yang diambil oleh Perseroan dapat memperkuat dan menjadi tulang punggung ekosistem industri halal nasional.
Perseroan juga memiliki amunisi keunggulan 3 bank sebelumnya seperti Bank Syariah Mandiri pada segmen
konsumer dan segmen korporasi, BRI Syariah pada segmen SME dan mikro, dan BNI Syariah pada segmen bisnis
dana dan kartu. Integrasi akan membuat potensi tersebut lebih berkembang karena adanya konsolidasi basis
data dan kompetensi dari 3 bank tersebut menjadi Perseroan.
Selain keunggulan tersebut, dari sisi demografi dan mayoritas penduduk muslim Indonesia juga menguntungkan
untuk mengembangkan industri perbankan syariah khususnya untuk Perseroan. Sesuai survey yang dilakukan
oleh Inventure Research di tahun 2020 menampilkan bahwa >45% muslim di Indonesia memiliki preferensi yang
kuat atas kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam memakai sebuah produk. Dari hasil survey tersebut, potensi
industri perbankan syariah masih sangat besar dibandingkan dengan market share industri perbankan syariah
di industri perbankan nasional yang masih di level 7% (Statistik Perbankan Syariah OJK, 2023).
Saat ini Perseroan telah masuk kedalam top 10 jajaran industri perbankan nasional secara aset (Laporan
Publikasi Emiten, 2023). Perseroan dari sisi aset berada pada posisi peringkat 6 (enam) dan dari sisi produk
tabungan berada pada peringkat 5 (lima) di industri yang merupakan sebuah keunggulan daya saing yang tinggi
terhadap industri perbankan nasional sehingga dapat menekan Cost of Fund untuk bersaing dan dapat
memberikan pricing pembiayaan yang kompetitif di industri.
181
Page 212
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
5. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Pertumbuhan Ekonomi Global
Pada tahun 2024, indikator makroekonomi diprediksi cukup menantang dengan ketegangan geopolitik,
pertahanan dan ekonomi, serta pengetatan kebijakan montere yang agresif. Perekenomian Indonesia
diproyeksikan juga terdampak adanya perlambatan ekonomi global terutama pada pergerakan harga komoditas
dan harga pangan serta ketidakpastian situasi politik Pemilihan Umum (Pemilu).
Perekonomian Indonesia diprediksi masih melanjutkan tren pertumbuhan dikisaran 5,0% - 5,4% selama 2024-
2026. Hal ini didorong oleh permintaan domestik yang kuat. Konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal
tetap bruto tetap menopang pertumbuhan ekonomi pada Q3-2023. Berdasarkan lapangan usahanya,
pertumbuhan Q3 didorong oleh sektor industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, serta konstruksi.
Di saat yang sama, terdapat momentum pemilihan umum (pemilu) serentak yang berpotensi lebih
meningkatkan permintaan domestik.
Meskipun demikian, pertumbuhan ekonomi domestik pada 2023-2024 diprakirakan turun dari periode
sebelumnya, terutama didorong oleh kinerja eksternal yang menurun. Hal tersebut sejalan dengan
perekonomian global yang mengalami pelemahan dan dampak lag dari kebijakan suku bunga yang higher for
longer selama tahun 2022 dan 2023.
− Memiliki jaringan kantor dan unit kerja yang luas dengan total lebih dari 1.000 jaringan di Indonesia serta
jaringan kantor luar negeri
− Bank Syariah terbesar di Indonesia dari sisi aset
− Memiliki produk dan jasa layanan keuangan yang berbasis Syariah
Kualitas
Pada tahun 2024 yang merupakan tahun politik, diperkirakan akan memengaruhi dinamika perekonomian
khususnya untuk kebijakan fiskal. Salah satunya terkait dengan fokus anggaran pemerintah untuk pencapaian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024.
Kondisi makroekonomi tersebut merupakan tantangan bagi Perseroan untuk tetap tumbuh positif dan mampu
memberikan solusi keuangan kepada nasabah dengan memanfaatkan kekuatan yang dimiliki antara lain;
− booking pembiayaan yang baik
Preferensi masyarakat yang kuat untuk perbankan Syariah mendorong pertumbuhan yang positif, terutama
pertumbuhan pada sektor industri halal. Potensi besar ini didukung oleh keberadaan populasi Muslim Indonesia
yang terbesar di dunia. Sinergi dan stakeholder ekonomi Syariah dari berbagai segmen turut mendorong
pertumbuhan bisnis dari Syariah Ecosystem. Perseroan jugakan melakukan optimalisasi potensi dan peluang
pengembangan industri pada ekosistem Syariah baik di tingkat global maupun nasional terus dilakukan seiring
meningkatnya halal awareness.
Dalam industri Perbankan Syariah di Indonesia, Perseroan merupakan Bank Syariah terbesar dari sisi Aset, Dana
Pihak Ketiga, dan Pembiayaan. Hal ini menjadi peluang bagi Perseroan untuk meningkatkan penetrasi produk
perbankan Syariah di Indonesia yang secara market share sekitar 7%. Untuk mengoptimalkan penetrasi tersebut
Perseroan juga akan berperan dalam edukasi literasi dan inklusi keuangan Syariah serta penguatan infrastruktur
IT dan digital channel untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Strategi Usaha
Dalam menghadapi tantangan masa depan di sektor perbankan Syariah yang semakin kompetitif, Perseroan
telah merumuskan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh dalam jangka menengah (2024-2026) sebagai
berikut:
1. Pertumbuhan Bisnis yang Sehat dan Sustain
Perseroan akan terus menjalankan strategi yang terbukti memberikan nilai tambah kepada kinerja
perusahaan di tahun sebelumnya yaitu mengelola pertumbuhan pembiayaan secara sehat dan sustain
seperti konsumer, gadai, dan cicil emas. Perseroan juga akan terus memperkuat pendanaan dengan
meningkatkan akuisisi Payroll, Tabungan Wadiah, Tabungan Bisnis, dan Tabungan Haji serta peningkatan
fee-based income.
182
Page 213
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
2. Pengelolaan DPLK yang Optimal
Untuk menjaga likuiditas di level optimal dengan profitabilitas yang terjaga, Perseroan akan melakukan
strategi ekspansi dana ritel khususnya pada produk tabungan, menjaga konsentrasi deposan inti, dan
menggali peluang pendanaan lainnya seperti dengan penerbitan Sukuk.
3. Penetrasi Ecosystem
Perseroan akan menjalankan model bisnis ekosistem (closed loop transaction) terutama pada 6 ekosistem
antara lain Household, Education, Spiritual & Charity, Government Spending, Healthcare, dan Investment.
4. Digital & Transactional banking
Perseroan akan meningkatkan kapabilitas Digital untuk menjadikan Perseroan sebagai Transactional
Banking melalui produk-produk unggulan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Perseroan juga terus
melakukan penguatan data analytic agar dapat menerapkan customer centric organization untuk
memberikan solusi produk dan layanan yang lebih komprehensif.
5. Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas
Perseroan akan melanjutkan penataan jaringan khususnya penataan jaringan kantor yang masih
berdekatan (overlapping), pemerataan sebaran lokasi (coverage), dan evaluasi kantor berkinerja rendah.
Untuk meningkatkan produktivitas pegawai, Perseroan akan melakukan redeployment pegawai dari unit
support/service/operation ke unit bisnis disertai dengan upskilling dan reskilling kapabilitas pegawai.
Untuk mendukung pelaksanaan 5 fokus strategi di atas, Perseroan akan melakukan penguatan fundamental
enablers yaitu penguatan manajemen organisasi, stabilisasi dan upgrade Core Banking, peningkatan keamanan
siber IT, penguatan keamanan jaringan & informasi, melakukan pengembangan & operasional TI, kerjasama
dengan pihak ketiga untuk memenuhi kriteria jaminan pengamanan dan kerahasiaan data, penyusunan
prosedur Business Continuity Management (BCM), dan implementasi prinsip Environmental, Social, Governance,
Risk & Compliance (ES-GRC) untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
6. PENGHARGAAN
Berikut adalah yang diterima Perseroan tahun 2023:
Nama Penghargaan Predikat
SLE Index 2023 Peringkat II
Satisfaction Index 2023 Peringkat II
Satisfaction Index 2023 Customer Service Peringkat II
Satisfaction Index 2023 Teller Peringkat II
6th Infobank-MRI Satisfaction, Loyalty Satisfaction Index 2023 Kantor Cabang Peringkat I
and Engagement Award 2023 Satisfaction Index 2023 ATM Peringkat II
Satisfaction Index 2023 Mobile Banking Peringkat I
Loyalty Index 2023 Peringkat II
Engagement Index 2023 Peringkat II
Marketing Engagement Index 2023 Peringkat III
Indonesia's Popular Digital Products
E-Money and E-Payment
Award 2023
Most Popular Leader in Sharia Financial Industry
3rd Indonesia Syariah Awards 2023 (Hery Gunardi)
Top Full Fledge Sharia
Indonesia Top Digital Innovation Award
Top Configurating, Offering, Experience, Innovation 2023
2023
Rekor Indonesia Proses Merger Bank Syariah Tercepat di Indonesia
The Best CEO 2022 Best CEO with Distinction
Mandiri Subsidiaries Award 2022 The Highest Contribution Achiever Of The Year 2022
183
Page 214
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama Penghargaan Predikat
Infinity Innovative Financing in Unity
The Best Support For Innovative Financing Ecosystem
2023
BUMN Corporate Communication and
Small Medium Enterprises Development (Silver)
Sustainability Summit 2023 (BCOMMS)
Best CSR on MSME (UKM) Program
Best in Empowerment of Human
Excellence Community Program Award
CSR Excellence Awards 2023
Best Corporate - Community or Non Profit Partnership Program
The Best Leadership Focus on CSR Program - Bpk Gunawan Arif
Hartoyo
SBBI Awards 2023 Best Brand Bank Syariah
BAZNAS AWARD 2023 Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik BAZNAS RI
USULAN INDONESIA DIGITAL The Most Innovative Sharia Bank for The Increasing Financial
INNOVATION AWARDS 2023 Services Through E-Channel Development
Indonesia Best CEO Awards 2023 Indonesia Best CEO
Top Digital Corporate Brand Award 2023 Digital Corporate Brand
The Highest Digital Bank Index BUS 2023
The Highest Digital Index-Tabungan BUS
The Highest Digital Index-Deposito BUS
The Highest Digital Index-KPR BUS
The Highest Digital Index-KKB BUS
The Highest Digital Index-Kartu Debit BUS
INFOBANK-ISENTIA DIGITAL BRAND The Highest Digital Index-Mobile Banking BUS
2023 The Best BUS 2023 (KBMI 3)
The Best KKB BUS 2023
The Best Deposito BUS 2023
The Best Tabungan BUS 2023
The Best KPR BUS 2023
The Best Mobile Banking BUS 2023
The Best Internet Banking BUS 2023
Best Retail Bank
IFN Best Bank Poll 2022
Best Digital Offering
INDONESIA BEST WORKPLACE FOR Best Workplaces for Women 2023 in Comitting Inclusive
WOMEN recruitment
“INDONESIA FINANCIAL TOP LEADER Best Leader for Business Sustainability Through Development
AWARDS 2023 Sharia Ecosystem in Banking Products and Services
CSR AWARD 2023 Growing with Purpose
Bisnis Indonesia Award 2023
ICSQ Award 2023 Excellent
INDONESIA TOP DIGITAL PUBLIC
Special Achievement For Subsidiary BUMN
RELATIONS AWARD
THE 1st BEST IN SERVICE EXCELLENCE
184
Page 215
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama Penghargaan Predikat
THE 1st BEST - CONVENIENT BRANCH EXPERIENCE
20th Infobank-MRI Banking Service
THE 1st BEST - OPENING ACCOUNT VIA MOBILE
Excellence Award 2023
APPLICATION/MOBILE BROWSER
THE 1st BEST - CALL CENTER
THE 1st BEST – CHATBOT
THE 1st BEST - SOCIAL MEDIA
THE 1st BEST - LIVE CHAT
THE 1st BEST - EMAIL SERVICE
THE 1st BEST - MOBILE BANKING
THE 1st BEST - INTERNET BANKING
THE 2nd BEST WALK-IN CHANNEL
THE 2nd BEST - CUSTOMER SERVICE
THE 2nd BEST – WEBSITE
Euromoney Islamic Finance Awards 2023 Best Islamic Bank in Indonesia
Indonesia Best Bank 2023 for The Development Of Islamic
Indonesia Best Bank Awards 2023
Ecosystems
Alpha Southeast Asia Islamic Finance Best Islamic Finance Bank
Awards 2023 Best Islamic Finance Retail Bank
Bisnis Indonesia Finance Award 2023 The Most Outstanding Bank SYariah
The Best Financial Performance Bank in 2022 (KBMI 3) Asset > IDR
Infobank Award 2023 200 Trillion
Excellent Financial Performance Bank in 2022
Merdeka Award 2023 Inovasi untuk Negeri
TrenAsia CSR Award 2023 Sharia Bank Category Sustainability
Indonesia Best TJSL Awards 2023
Special Recognition of Outstanding Initiative atas inisiatif
Indonesia Award 2023
Program Desa BSI (Bangun Sejahtera Indonesia)
Most Organised Investor Relations
13th Institutional Investor Corporate Best Senior Management Ir Support
Awards 2023 Most Consistent Dividend Policy
Best Strategic CSR
TOP DIGITAL CORPORATE BRAND TOP DIGITAL CORPORATE BRAND AWARD 2023 Special
AWARD 2023 Achievement for BUMN, Subsidiary BUMN & BUMD
GIFA
Global Islamic Award 2023
Market Leadership Award (Islamic Banking) 2023.
Indonesia Original Brand 2023 Excellent
Indonesia Most Reputable Companies
Very Good in Indonesia Mos Reputable Companies 2023
2023
IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia
BSI Sustainable Movement
(ICAII) 2023
Detik Awards 2023 Bank Pertumbuhan Laba Tertinggi
The Most Prominent
Prominent Awards 2023
The Most Prominent Sharia Bank in Indonesia
185
Page 216
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama Penghargaan Predikat
Infobank The Best SOE 2023 Excellent Financial Performance SOE’s Subsidiary in 2022
Excellent Financial Performance Islamic Commercial Bank in 2022
(kinerja tahunan 2022)
Infobank Sharia Award 2023
The Best of The Best Islamic Commercial Bank in 2022 (peraih
index tertinggi di kelas bank umum syariah)
Asian Experience Awards 2023 The Indonesia Customer Experience of The Year
Marketeers Editors Choice 2023 Gold-Solutions Product BSI Mobile
SOE Subsidiaries Awards 2023 SOE Subsidiaries Awards 2023
Global Retail Banking Innovation Awards
Outstanding Client Onboarding & Account Opening
2023
Property Award 2023 The Recommended Shariah Bank For Mortgage
Road to CNBC Indonesia Awards 2023 Most Innovative Ziswaf Fundraising in Mobile Banking
Best Digital GCG and IOT Implementation 2023
Indonesia Digital Innovation
&Achievement Awards 2023 Best Chief Technology Officer (CTO) Indonesia Digital Innovation
and Achievement of The Year
Best Bank Performance of MSME's Loans Bank Berpredikat Sangat Prima
Award 2023
Best of The Best CFO
Top 20 Financial Institution
Bank dengan Aset Rp100 Triliun sd. <Rp500 Triliun
Indonesia Best Corporate Sustainability Warrior 2023
Indonesia's Best Corporate Sustainability
Initiatives & Warior 2023
Indonesia Best Corporate Sustainability Warrior 2023
Best 50 Financial Awards 2023 Best Brand Popularity, Best Brand Image
10 Most Popular CFO 2023 Best CFO
The Strongest Islamic Retail Bank in Indonesia 2023
IRBA 2023
IRBA Exellence Award fo Priority Banking in Indonesia 2023
ESG Disclosure Transparency Awards
Management B
2023
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia
Bank Syariah Pendukung Pengendalian Moneter Terbaik
2023
Bank Syariah Terbaik
Anugerah Syariah Republika 2023
Tabungan Syariah Terbaik
Top CEO Indonesia 2023 The Best CEO Of Sharia Bank
Infobank Top 100 CEO CEO Of The Year
The Next 200 Leaders Forum 2023 The Next 200 Leaders 2023
The Most Impressive CEO
CNBC Award 2023
The Extraordinary Sharia Banking Company on GCG
Digital Banking Awards 2023
186
Page 217
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Nama Penghargaan Predikat
Dealer Utama SBSN Terbaik Tahun 2022
SBSN kemenkeu Mitra Distribusi SBSN Ritel Terbaik Tahun 2022
Mitra Distribusi SBSN Ritel Terbaik Tahun 2023
Pendaftar Haji Terbaik Pertama Th 2023
BPKH Annual Meeting 2023 Pendaftar Haji Milenial Terbaik Pertama Th 2023
Pertumbuhan Pendaftar Haji Terbaik Kedua Th 2023
Indonesia Brand Communications
Championship & Brand Guardianship
2023 The Best Digital Brand Activation 2023
CGPI Award 2023 Most Trusted Companies
7. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN
Implementasi Corporate Social Responsibilty (CSR) perusahaan tertuang dalam visi dan misi keuangan
berkelanjutan Perseroan yang memiliki tujuan menjadi bank yang dapat memberikan kontribusi terbaik
kepada ekonomi, lingkungan dan sosial dengan menjadi top 5 bank di Indonesia dalam hal rasio pembiayaan
berkelanjutan dan implementasi CSR untuk memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas.
Dalam hal tata kelola CSR, pelaporan dan kegiatan CSR terdapat di laporan keuangan tahunan serta laporan
keberlanjutan Perseroan yang meliputi laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan laporan sumber dan
penggunaan dana kebajikan berikut aktivitas didalamnya.
Di tahun 2023 dana zakat yang telah disalurkan oleh Perseroan kepada Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil
Zakat sebesar Rp205,9 Miliar serta penggunaan dana kebajikan sebesar Rp80,7 Miliar. Penyaluran dana zakat
secara tahunan meningkat sebesar 20,6%.
Beberapa penyaluran program CSR perusahaan dengan menggunakan dana zakat dan dana kebajikan
meliputi:
Socioeconomic Spiritual People Charity & Environment
▪ Program Desa BSI : ▪ Penyediaan Sarana ▪ Program Beasiswa ▪ BUMN Environmental
Sebanyak 20 Desa Ibadah Masjid & dari tingkat SD Movement
tersebar di 14 Musholla hingga Perguruan Santunan 2.222 Anak
Provinsi, total representative Tinggi dengan total Yatim
penerima manfaat (Bakauheni, Cipali, penerima manfaat
7.853 orang. Cipularang, Bromo, 4.060 orang. ▪ Program BSI
Merapi, Banten dan Sustainable
▪ Program UMKM ▪ Bantuan Kesehatan Movement
Labuan Bajo)
Binaan sebanyak 653 Masyarakat
KK. ▪ Mobil Musholla di 3 ▪ Dukungan Program
titik (Jakarta, ▪ Mobil Ambulance Gotong Royong
Surabaya & Bali) Boyong Pohon BUMN
sebanyak 3.000
pohon oleh pegawai
BSI Kantor Pusat.
187
Page 218
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
188
Page 219
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
189
Page 220
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
190
Page 221
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
8. UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO
Penerapan manajemen risiko Perseroan mencakup:
1. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan
secara aktif terhadap efektivitas penerapan manajemen risiko Perseroan.
Pengawasan aktif Dewan Komisaris dilakukan melalui Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola
Terintegrasi dan Komite Audit, serta rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan secara rutin oleh
Komisaris dengan jajaran Direksi dan pejabat eksekutif Bank.
Pengawasan aktif oleh Direksi dilakukan melalui Komite Manajemen Risiko, Komite ALCO, IT Steering
Committee, Komite Bisnis, Komite Pembiayaan, Komite Kebijakan dan Prosedur, Komite Sumber Daya
Manusia, Business Continuity Management Steering Committee, serta rapat-rapat koordinasi yang
diselenggarakan secara rutin oleh Direksi.
Pengawasan aktif Dewan Pengawas Syariah dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas Syariah dengan
seluruh jajaran eksekutif Perseroan dan selalu menjalin komunikasi yang konstruktif dengan Dewan
Komisaris dan Dewan Direksi.
2. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit
Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur yang spesifik pada setiap bidang, antara lain di bidang
operasional, jasa, pembiayaan dan treasury. Kebijakan dan prosedur tersebut mengatur mengenai
penetapan limit untuk masing-masing aktivitas, baik pada level portofolio maupun transaksional.
3. Kecukupan Proses Manajemen RIsiko dan Sistem Informasi Manajemen Risiko
Perseroan menerapkan proses manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko serta tersedianya sistem informasi yang memadai. Perseroan mengelola seluruh risiko
yaitu risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko
reputasi, risiko strategik, risiko imbal hasil dan risiko investasi secara menyeluruh dan terintegrasi.
4. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh
Perseroan dalam menjaga efektivitas dan efisiensi operasional, keakuratan laporan keuangan, dan
kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, berupaya untuk melakukan pengendalian
internal berupa tindakan pencegahan (preventive action), deteksi dini (early detection), maupun tindakan
perbaikan (corrective action) melalui pengawasan melekat yang menerapkan prinsip pengawasan ganda
(dual control), pembagian tugas “check and balances”(segregation of duties), dan jejak audit (audit trail).
Kualitas sistem pengendalian internal secara periodik dikaji oleh Satuan Kerja Audit Internal.
Berikut ini upaya-upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko:
1. Risiko Kredit dan Risiko Investasi
Risiko paling utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko kredit dan investasi yaitu risiko kerugian akibat
kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban finansialnya ketika jatuh tempo atau akibat
Perseroan ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil.
Perseroan mengelola risiko kredit dan investasi secara menyeluruh sejak pembiayaan dan investasi
diberikan sampai dengan pembiayaan berakhir. Perseroan menetapkan 3 pilar organisasi dalam proses
pembiayaan. Pilar pertama adalah unit bisnis yang melakukan inisiasi bisnis. Pilar kedua adalah unit risk
assessment yang melakukan analisa risiko kredit. Pilar ketiga adalah unit financing operation yang menjaga
proses pencairan pembiayaan dilakukan secara independen. Perseroan menetapkan unit recovery yang
berfungsi menangani pembiayaan bermasalah. Unit tersebut independen terhadap unit bisnis dan unit risk
assessment yang memberikan pembiayaan.
Perseroan membuat kebijakan dan prosedur pembiayaan untuk mendukung pengelolaan pembiayaan yang
sehat dan sesuai prinsip kehati-hatian, termasuk pemenuhan prinsip syariah. Kebijakan dan prosedur yang
dimaksud terdiri atas Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Pembiayaan, Standar Prosedur Bisnis
Pembiayaan, Standar Prosedur Bisnis Portfolio Guideline, Manual Produk dan Petunjuk Teknis Operasional
untuk masing-masing segmen pembiayaan.
191
Page 222
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Perseroan menetapkan limit inhouse BMPD, credit line, kewenangan memutus pembiayaan, portofolio
sektor industri dan limit portofolio investasi surat berharga. Pada level transaksional, Perseroan
menetapkan limit kewenangan memutus pembiayaan termasuk investasi surat berharga.
Perseroan menetapkan arah ekspansi pembiayaan yang mengacu pada Portfolio Guideline mencakup
Industry Class, Industry Limit dan Industry Acceptance Criteria. Industry Class merupakan klasifikasi sektor
industri yang akan menjadi target market. Perseroan membagi klasifikasi industri (industry class) ke dalam
empat kelompok, yaitu menarik, netral, selektif, dan waspada. Perseroan menetapkan limit sektor industri
berdasarkan kriteria industry class sektor ekonomi. Industry Acceptance Criteria merupakan kriteria seleksi
awal nasabah berdasarkan critical factor dari masing-masing sektor industri yang diukur secara kuantitatif
dan kualitatif.
Pengukuran risiko kredit nasabah dilakukan melalui originating system, Risk Acceptance Criteria, scoring
pembiayaan ritel dan financing risk rating pembiayaan SME lebih dari Rp1,5 miliar dan pembiayaan
wholesale. Perseroan melakukan stress test terhadap kondisi ekstrim namun tetap mungkin terjadi
(plausible) baik secara berkala maupun insidentil yang bertujuan untuk mengantisipasi kondisi terburuk
apabila terjadi perubahan kondisi eksternal seperti makro ekonomi yang dapat mempengaruhi kinerja
Perseroan. Di samping melakukan stress test secara regular, saat ini Perseroan sedang mengembangkan
metodologi Climate Risk Stress Test.
2. Risiko Likuiditas
Perseroan mengelola risiko likuiditas untuk menjaga ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban
Perseroan. Dalam pengelolaan likuiditas, Perseroan menerapkan pemisahan fungsi antara unit tresuri
sebagai front office, unit manajemen risiko sebagai middle office, dan unit operation sebagai back office.
Perseroan menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Treasury, Standar Prosedur Bisnis Treasury
dan International Banking, Petunjuk Teknis Operasional Asset and Liability dan Petunjuk Teknis Operasional
Market and Liquidity Risk Tools.
Perseroan mengelola likuiditas melalui penempatan dana pada aset likuid berkualitas tinggi sebagai
cadangan likuiditas melalui penempatan pada Bank Indonesia, surat berharga pemerintah dan instrumen
low risk lainnya. Pengukuran risiko dilakukan melalui rasio likuiditas, proyeksi cashflow, liquidity gap dan
stress test untuk menilai kecukupan likuiditas dalam menghadapi perubahan indikator ekonomi. Rasio
Kecukupan Likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio per 31 Desember 2023 mencapai 147,87% atau di atas
regulasi minimal 100%. Rasio pendanaan stabil bersih atau NSFR per 31 Desember 2023 mencapai 132,71%
atau di atas regulasi minimal 100%.
Penetapan limit risiko likuiditas dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi internal dan regulasi.
Perseroan memantau rasio likuiditas secara rutin. Dalam menghadapi kondisi krisis, Perseroan menetapkan
Indikator Peringatan Dini dan Rencana Pendanaan Darurat atau Liquidity Contigency Plan antara lain melalui
penggunaan instrumen money market, penjualan surat berharga, peningkatan nisbah imbal hasil dana dan
penggunaan pinjaman dari Bank Indonesia.
3. Risiko Operasional
Perseroan mengelola risiko operasional pada seluruh organisasi dan semua aktivitas. Perseroan
menerapkan pemisahan tugas dan tanggung jawab (segregation of duties) melalui pemisahan fungsi maker,
checker, approver, dan mekanisme dual control dalam setiap transaksi.
192
Page 223
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Perseroan memiliki organ pegawasan yang bertugas memastikan penerapan kepatuhan dan manajemen
risiko operasional di unit kerja Kantor Pusat yaitu Desentralized Compliance & Operational Risk (DCOR) dan
di Kantor Jaringan yaitu Regional Business Control (RBC). Head of DCOR disupervisi langsung oleh Senior
Operational Risk Head.
Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko operasional yang menjadi acuan dalam
penerapan manajemen risiko operasional di seluruh unit kerja, meliputi Kebijakan Manajemen Risiko
Operasional, Standar Prosedur Pengendalian Manajemen Risiko Operasional, Petunjuk Teknis Operasional
Operational Risk Management Tools dan ketentuan lainnya.
Evaluasi limit risiko operasional dilakukan secara berkala. Dalam memastikan keberlangsungan operasional
pada saat terjadi disaster, Perseroan menerapkan Business Continuity Management (BCM) antara lain
melalui pemutakhiran Standar Prosedur BCM, Business Impact Analysis dan Risk Assessment serta
pelaksanaan uji coba Business Continuity Plan.
Perseroan menerapkan Operational Risk Management Tools yaitu (i) Risk dan Control Self Assessment
(RCSA), merupakan tools untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan memitigasi risiko operasional.
Perseroan menerapkan RCSA secara end to end process sehingga potensi risiko operasional dapat
diidentifikasi secara menyeluruh dan dapat dilakukan mitigasi secara dini untuk meminimalisasi potensi
risiko operasional. (ii) Key Risk Indicator (KRI) merupakan tools untuk mengidentifikasi secara dini indikator-
indikator yang dapat meningkatkan eksposur risiko operasional dengan menetapkan treshold tertentu. (iii)
Loss Event Database (LED) merupakan tools untuk mencatat kejadian kerugian operasional yang dialami
oleh Bank. (iv) Control Testing (CT) merupakan tools untuk menguji kecukupan penerapan kontrol
operasional, dan menetapkan langkah perbaikan kontrol secara berkelanjutan.
Perseroan melakukan penilaian Risk Maturity Level (RML) sebagai pendekatan untuk mengukur penerapan
manajemen risiko.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan digitalisasi, Bank mengembangkan produk dan layanan
berbasis digital dengan memperhatikan identifikasi dan mitigasi risiko. Perseroan melakukan penguatan
manajemen risiko teknologi informasi melalui pengembangan organisasi, pengujian keamanan siber,
standardisasi perangkat jaringan komunikasi data dan software, pengelolaan kewenangan akses sistem,
Pelaksanaan System Integration Test (SIT), User Acceptance Test (UAT) atas setiap pembuatan atau
pengembangan sistem aplikasi untuk meminimalisasi potensi kegagalan sistem aplikasi, pelaksanaan test
untuk menguji keamanan dan kehandalan sistem aplikasi dari potensi serangan cyber crime.
4. Risiko Stratejik
Strategi setiap unit kerja Perseroan tertuang dalam Annual Strategic Business Plan untuk unit bisnis dan
Annual Strategic Support Plan untuk unit support. Strategi tersebut mengacu pada strategi utama
Perseroan, baik terkait produk, proses bisnis, target market dan target lainnya.
Perseroan memiliki ketentuan pengelolaan risiko stratejik yaitu Standar Prosedur Operasional Corporate
Plan dan Standar Prosedur Operasional Performance Management. Perseroan melakukan evaluasi terhadap
kinerja dan efektivitas strategi melalui performance review secara berkala dan berjenjang untuk mengawal
pencapaian target bisnis sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Bisnis Bank
(RBB).
193
Page 224
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
5. Risiko Hukum
Pengelolaan risiko hukum dilakukan oleh Perseroan melalui unit legal. Perseroan senantiasa meningkatkan
awareness pegawai terhadap pengelolaan risiko hukum. Perseroan melakukan standarisasi akad dan
perjanjian kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku, review terhadap perjanjian kerja sama dengan
nasabah, mitra bisnis dan pihak lainnya. Perseroan memantau eksposur risiko hukum baik perkara pidana
maupun non pidana. Perseroan membentuk cadangan kerugian untuk mengantisipasi potensi kerugian
akibat tuntutan hukum. Apabila diperlukan, Bank menggunakan jasa external lawyer dalam membantu
penanganan kasus-kasus hukum yang mengandung tuntutan ganti rugi.
6. Risiko Kepatuhan
Perseroan telah memiliki Satuan Kerja Kepatuhan yang langsung berada di bawah koordinasi Direktur
Kepatuhan guna melakukan pemantauan dan pengendalian agar tidak terjadi pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. Satuan Kerja Kepatuhan menerapkan langkah-langkah
mitigasi risiko kepatuhan, antara lain melalui identifikasi risiko kepatuhan yang berdampak signifikan,
sosialisasi regulasi baru kepada seluruh unit kerja yang terdampak, pemantauan pemenuhan kewajiban
pelaporan kepada regulator khususnya terkait penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Perseroan memiliki Standar Prosedur Pengendalian Kepatuhan, Standar Prosedur Prosedur Pengendalian
Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Standar Prosedur
Operasional Perlindungan dan Pengaduan Nasabah.
7. Risiko Reputasi
Perseroan memiliki 3 (tiga) unit kerja yang berkaitan erat dengan pengelolaan risiko reputasi, yaitu
Customer Care Group, Corporate Secretary Group dan Investor Relations Group dengan ruang lingkup tugas
dan tanggung jawab berbeda. Customer Care Group mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
menangani keluhan nasabah. Sementara itu, Corporate Secretary Group dan Investor Relations Group
bertanggung jawab untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik melalui berbagai kegiatan dan
acara seperti Public Expose dan Analyst Meeting. Corporate Secretary Group juga bertanggung jawab untuk
mengelola hubungan dengan media massa termasuk membangun citra positif perusahaan.
Perseroan menyelesaikan pengaduan nasabah melalui Complaint Handling Management dan mengukur
risiko reputasi Perseroan melalui Publicity Effectiveness Level.
8. Risiko Imbal Hasil
Dalam mengelola Risiko Imbal Hasil, Perseroan melakukan review terhadap tingkat imbal hasil pendanaan
dan pembiayaan secara berkala melalui ALCO. Pengukuran risiko dilakukan dengan menggunakan
parameter rasio Non Core Deposit, Pembiayaan Berbasis Utang Piutang terhadap Pembiayaan Berbasis
Bagi Hasil, Pembiayaan Bermasalah terhadap Total Pembiayaan, Korelasi antara Tingkat Imbalan Deposito
Mudharabah dengan Tingkat Bunga Deposito, Realisasi Bagi Hasil Deposito Bank sesuai dengan Jangka
Waktu terhadap Bagi Hasil Deposito/Bunga dari Bank Syariah Lainnya /Bank Konvensional serta Realisasi
Bagi Hasil Deposito Bank terhadap Instrumen Lainnya.
194
Page 225
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
9. Risiko Pasar
Perseroan menerapkan prinsip segregation of duty dengan memisahkan fungsi antara front office, middle
office, dan back office dalam pelaksanaan transaksi surat berharga dan forex. Unit bisnis atau unit treasury
menjalankan fungsi front office sebagai pelaksana transaksi treasury. Front office berfungsi sebagai first
line of defence yang melakukan transaksi. Unit manajemen risiko menjalankan fungsi second line of
defence, yang melakukan fungsi review limit risiko, pengukuran risiko, dan pemantauan eksposur risiko
pasar. Unit kerja operasional yang menjalankan fungsi back office dengan melakukan settlement dan
pembukuan transaksi.
Perseroan memiliki Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Treasury, Standar Prosedur Bisnis Treasury and
International Banking, Petunjuk Teknis Operasional Asset and Liability, Petunjuk Teknis Operasional
Market and Liquidity Risk Tools serta ketentuan pengelolaan risiko pasar lainnya sebagai pedoman
penerapan manajemen risiko pasar.
Perseroan menetapkan limit risiko antara lain mencakup limit Value at Risk, Open Position, Stop Loss, Posisi
Devisa Neto, stock emas. Pengeloaan Risiko dilakukan melalui identifikasi produk dan aktivitas yang
terekspos risiko pasar. Risiko pasar diukur dengan Value at Risk yang menggambarkan potensi kerugian
maksimum akibat pergerakan yield surat berharga dan nilai tukar dalam kondisi pasar yang normal.
Perseroan melakukan stress test untuk menguji ketahanan Bank dalam menghadapi kondisi krisis dan
mempersiapkan strategi yang diperlukan jika kondisi krisis. Di samping melakukan stress test regular,
Perseroan sedang mengembangkan metode Climate Risk Stress Test. Pemantauan eksposur risiko
dilakukan secara harian, mingguan dan bulanan. Pemantauan eksposur risiko dilakukan pada treasury
system bank.
Pengendalian risiko dilakukan melalui penetapan limit trading surat berharga. Bank mengatur mekanisme
cut loss surat berharga trading untuk mengendalikan kerugian. Bank menetapkan threshold atas unrealized
loss surat berharga Available for Sale terhadap modal untuk mengendalikan kerugian.
Sedangkan pengelolaan risiko pasar banking book dilakukan dengan melakukan pengukuran repricing gap,
mengoptimalkan struktur neraca agar mendapatkan imbal hasil yang maksimal dengan tingkat risiko yang
dapat diterima dan mereview price asset dan liabilities dengan mempertimbangkan kondisi internal dan
eksternal.
10. Riset dan Pengembangan
Salah satu upaya yang dilakukan Perseroan untuk mendorong percepatan pertumbuhan bisnis adalah
melalui riset dan dan pengembangan (research and development). Melalui riset yang komprehensif,
mendalam, dan robust, produk dan jasa serta manajemen risiko bagi bank syariah dapat disusun
berdasarkan landasan yang akurat dan didukung dengan basis data terkini. Riset yang dilakukan di BSI
sejak awal merger pada tahun 2021 berfokus pada tiga area utama yaitu Riset Strategis dan Advokasi;
Riset Makroekonomi dan Pasar Keuangan; serta Riset Industri, Regional, dan Perbankan. Riset-riset yang
dilakukan di BSI bertujuan untuk menavigasi arah dan strategi bisnis bank secara internal untuk
meningkatkan kinerja bank, serta mengadvokasi pihak eksternal dalam hal strategi pengembangan
industri perbankan syariah nasional untuk menciptakan ruang tumbuh bagi pelaku industri secara
berkelanjutan.
195
Page 226
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Untuk mewujudkan hal tersebut, riset yang akan dilakukan dituangkan dalam bentuk output sebagai
rujukan bagi internal bank, serta advokasi dan literasi bagi stakeholder eksternal. Output tersebut antara
lain berupa Economic Outlook and Forecast, Industry and Regional Outlook, Bankwide Research, riset
industri dan regional, riset-riset strategis, serta riset periodik mengenai ekonomi, pasar keuangan, dan
industri (harian, mingguan, dan bulanan). Kemudian, riset yang telah disusun dikomunikasikan kepada
pihak internal bank dalam bentuk Market Talk and Update, dan Regional Economic Session. Sementara,
Seminar Nasional dan Internasional, publikasi dalam bentuk opini media massa serta siaran di saluran
televisi nasional dilakukan sebagai sarana komunikasi hasil riset kepada pihak eksternal bank.
Bankwide Research dan riset-riset strategis yang dilakukan Perseroan bekerjasama dengan berbagai
pihak, baik lintas unit internal di bank maupun universitas dengan konsentrasi riset di bidang ekonomi
dan keuangan syariah. Unit internal bank dapat mengusulkan riset yang diperlukan untuk pengembangan
bisnis bank sehingga dapat diimplementasikan di bank secara luas. Di samping itu, riset strategis juga
dilakukan dengan menganalisa tren dan isu terkini sektor ekonomi dan keuangan baik domestik maupun
global.
Beberapa isu yang menjadi perhatian utama pelaku industri keuangan global seperti pembiayaan transisi
energi dan energi terbarukan, penurunan emisi karbon, kontribusi penanganan krisis iklim di sektor
keuangan, keuangan berkelanjutan, hingga Environment, Sustainable, and Governance (ESG) menjadi
salah satu fokus riset di Perseroan. Karena, selain menjadi perhatian di tingkat global, isu-isu tersebut,
khususnya ESG, juga menjadi perhatian Indonesia. Di samping itu, nilai–nilai yang menjadi prinsip ESG
selaras dengan prinsip dan tujuan syariah (maqashid syariah) yang menjadi acuan operasional bagi bank
syariah. Maka, riset terapan di bidang ESG di industri perbankan syariah perlu dilakukan untuk
meningkatkan kontribusi bank syariah pada sektor ESG secara lebih luas.
Melalui riset tersebut, bank dapat memiliki gambaran potensi, tantangan, serta strategi yang diperlukan
untuk menyalurkan pembiayaan di sektor ESG, serta menawarkan produk dan jasa yang sesuai dengan
tujuan ESG. Salah satu riset yang telah dilakukan Perseroan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa potensi
investasi di sektor ESG secara global diperkirakan mencapai 53 triliun US Dollar pada tahun 2025
(Bloomberg, OCE BSI, 2022), dengan proporsi nilai aset berbasis ESG mencapai lebih dari 35% dari total
assets under management (AUM). Di samping itu, penerbitan green/sustainable Sukuk terus meningkat,
baik secara global maupun domestik. Total nilai ESG Sukuk outstanding secara global sebesar 24,4 triliun
US Dollar, dimana pemerintah Indonesia merupakan penerbit kedua terbesar ESG Sukuk setelah Arab
Saudi (Refinitiv, 2023).
Meskipun Indonesia telah menerbitkan ESG Sukuk dengan nilai yang cukup besar, kontribusi sektor
swasta tetap diperlukan untuk memenuhi target kontribusi nasional penurunan emisi (national
determined contribution-NDC). Investasi untuk aksi NDC tersebut membutuhkan dana sebesar 322,8
miliar US Dolar hingga tahun 2030 (Bappenas, 2021), dan APBN Indonesia hanya mampu memenuhi 34%
dari kebutuhan pendanaan aksi tersebut. Maka, perbankan syariah perlu turut serta dalam mendukung
rencana nasional terkait NDC, serta ikut serta dalam sektor ESG. Sejauh ini, kebijakan terkait ESG
di perbankan pada umumnya fokus pada pembiayaan yang berkaitan dengan perubahan iklim (87%),
kesetaraan gender (80,3%), dan inklusi keuangan (76%) (UN Environment Programme, 2021).
Untuk melakukan hal itu, bank syariah perlu memetakan sumber dan besaran dana yang diperlukan serta
strategi penghimpunannya baik dari dana pihak ketiga maupun investor di pasar modal. Melalui
pemetaan ini, bank dapat mengukur sumber dana baru yang dapat dihimpun untuk menyalurkan
pembiayaan di sektor ESG, berikut besaran pricing yang akan ditawarkan kepada nasabah. Di samping itu,
berdasarkan riset yang dilakukan, bank syariah dapat mengukur tingkat risiko kredit di sektor tersebut
196
Page 227
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
berikut beserta mitigasi yang perlu dilakukan. Sehingga, potensi peningkatan kinerja bank syariah
di sektor ESG meningkat yang tercermin dari pertumbuhan laba pembiayaan di sektor tersebut, risiko
yang dapat terjaga, dan memitigasi peningkatan NPF di sektor ESG.
Kemudian, riset strategis selanjutnya yang dilakukan di Perseroan yaitu riset di bidang pendalaman pasar
keuangan syariah, dengan fokus pada manajemen likuiditas serta strategi dana non-DPK di perbankan
syariah. Sebagai lembaga jasa intermediasi keuangan, likuiditas menjadi hal yang sangat vital bagi bank
termasuk bank syariah. Melalui likuiditas yang dikelola dengan baik, maka kepercayaan masyarakat
sebagai nasabah bank dapat terjaga, operasional bank dapat berjalan lancar, risiko likuiditas dapat
terkendali, hingga adanya potensi peningkatan profitabilitas bank. Secara makro, tingkat likuiditas
industri perbankan yang terjaga berkontribusi menjaga stabilitas sistem keuangan. Sehingga, riset
di bidang likuiditas bank diharapkan dapat mendukung strategi manajemen likuiditas di bank, serta
membantu bank dalam meningkatkan kinerjanya.
Salah satu riset yang dapat dilakukan untuk mendukung manajemen likuiditas adalah riset terkait
peningkatan likuiditas bank syariah. Salah satu cara meningkatkan likuiditas bank dapat dilakukan melalui
strategi peningkatan dana yang bersumber dari non-dana pihak ketiga atau melalui pasar modal. Bank
syariah dapat menempuh dua strategi dalam menghimpun dana di pasar modal, yaitu melalui penerbitan
saham dan penerbitan sukuk.
Penerbitan saham dapat dilakukan apabila bank belum terdaftar di bursa melalui penawaran umum
perdana saham bank (Initial Public Offering-IPO). Bila bank telah terdaftar di bursa, maka langkah yang
dapat dilakukan untuk menghimpun dana di pasar modal melalui instrumen saham adalah melalui Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Melalui mekanisme ini, bank dapat menerbitkan
saham untuk meningkatkan modal usahanya. Sehingga, bank memiliki sumber dana baru untuk ekspansi
bisnisnya.
Alternatif strategi kedua yang dapat dilakukan bank syariah adalah melalui penerbitan sukuk. Berbeda
dengan saham, Sukuk tidak merefleksikan kepemilikan investor sukuk atas entitas bank syariah. Sukuk
merepresentasikan kepemilikan investor atas underlying aset, proyek yang akan dikembangkan, termasuk
proyek perluasan bisnis bank syariah. Sebagai pemegang sukuk, investor berhak atas nilai manfaat dari
aset yang menjadi underlying sukuk atau pendapatan dari proyek atau bisnis baru yang dikerjakan oleh
bank syariah. Maka, melalui penerbitan Sukuk, investor memperoleh keuntungan melalui imbal hasil
berdasarkan Sukuk yang dipegang serta pengembalian pokok investasinya saat jatuh tempo. Sementara,
bank syariah memperoleh sumber dana baru untuk mengembangkan proyek atau pengembangan
bisnisnya, sekaligus menjadi alternatif sumber dana non-dpk.
Supaya dana yang dihimpun melalui penerbitan Sukuk sesuai dengan target dan sasaran yang ingin
dicapai, Perseroan melalui unit riset dan pengembangan telah mengkaji berbagai aspek penggunaan dana
hasil penerbitan ESG Sukuk, khususnya untuk memastikan penerbitan tersebut sesuai dengan prinsip-
prinsip ESG, kepatuhan syariah, dan sesuai dengan preferensi risiko dari investor. Melalui riset tersebut,
Perseroan memiliki acuan dan referensi sebelum melakukan penyaluran pada bisnis atau sektor tertentu,
seperti pembiayaan di sektor ESG atau pengembangan keuangan syariah berkelanjutan. Riset yang
dilakukan memastikan supaya koridor penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk sesuai dengan potensi
dan bisnis strategis yang perlu dijalankan oleh bank. Sehingga, Perseroan dapat mengoptimalkan sumber
dana dari Sukuk untuk meningkatkan kinerja dan mencatatkan pertumbuhan laba sesuai dengan proyeksi
riset.
197
Page 228
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
X. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia. Pemotongan pajak atas imbal hasil Sukuk Mudharabah dalam hal ini setara dengan
pemotongan pajak pada bunga obligasi sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib
Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga
dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan
telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
198
Page 229
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
XI. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Sukuk Mudharabah sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C %
(Rp)
370 HARI KALENDER 2 TAHUN 3 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
1. PT BNI Sekuritas 409.930.000.000 14.580.000.000 172.800.000.000 597.310.000.000 19,91
PT BRI Danareksa 277.500.000.000 45.210.000.000 172.800.000.000 495.510.000.000 16,52
2.
Sekuritas
3. PT Mandiri Sekuritas 424.000.000.000 116.710.000.000 216.000.000.000 756.710.000.000 25,22
PT Maybank Sekuritas 119.500.000.000 10.000.000.000 172.800.000.000 302.300.000.000 10,08
4.
Indonesia
PT Mega Capital 242.670.000.000 13.000.000.000 172.800.000.000 428.470.000.000 14,28
5.
Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas 226.400.000.000 20.500.000.000 172.800.000.000 419.700.000.000 13,99
6.
Indonesia Tbk
TOTAL 1.700.000.000.000 220.000.000.000 1.080.000.000.000 3.000.000.000.000 100,00
Selain Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang turut
dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Sukuk Mudharabah ini adalah PT Maybank
Sekuritas Indonesia.
Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua. baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak
yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Imbal Hasil Pada Pasar Perdana
Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan
waktu jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-
masing pemeringkatan Sukuk Mudharabah.
199
Page 230
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik : KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (“PwC”)
WTC 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920
Telepon: (+62 21) 50992901 / 31192901
Faksimili: (+62 21) 52905555 / 52905050
STTD No. : STTD.AP.91/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018 atas nama Drs. M. Jusuf
Wibisana, M.Ec., CPA
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 0222
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP)
Tanggal Penunjukan : 27 Februari 2024
Surat Penunjukan : 04/163-PKS/DIR dan EL202402270004/MJW/MJW
Tugas utama Akuntan Publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan standard auditing yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut mengharuskan akuntan publik merencanakan dan
melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang
material. Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian. Bukti-bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas
prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Makes & Partner Law Firm
Menara Batavia, 7th floor
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220
Nama Rekan : Iwan Setiawan, S.H.
STTD No. : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No Anggota Asosiasi : 200924
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP
02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018, tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : 04/0028-3/PFA-LGG tanggal 24 Januari 2024
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Situs Web: www.btn.co.id
200
Page 231
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
STTD No. : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 atas nama PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : 04/0215-3/PFA-PM2 tanggal 16 Februari 2024
Tugas utama Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak
dan kewajiban Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI
mengenai
Sukuk.
Notaris : Fathiah Helmi,SH.
Graha Irama, Lantai 6C
Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
Jakarta 12950- Indonesia
Telepon: (+62 21) 529 07304-6
Faksimili: (+62 21) 526 1136
STTD No. : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Fathiah
Helmi
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 011.003.027.260958
C.145.HT.03.02-TH.1998 atas nama Fathiah Helmi, SH
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 04/0187-3/PFA-PM2 tanggal 12 Februari 2024
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Akad Mudharabah, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Penyedia Review External : SDG’s Hub Universitas Indonesia
Surat Penunjukan : 04/0066-3/PFA-PM2
Ruang Lingkup atas jasa SDG’s Hub Universitas Indonesia untuk penerbitan Sukuk adalah sebagai berikut:
1. Melakukan proses reviu eksternal pada kerangka kebijakan penerbitan Sukuk;
2. Memberikan hasil reviu yang memuat paling sedikit 4 komponen utama diantaranya penggunaan dana hasil
penerbitan, proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan, pengelolaan dana
hasil penerbitan, dan pelaporan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website: www.pefindo.com
Surat Perjanjian : No. 04/0085/PFA-PM2 dan No. 016/PPJP/PEF-DIR/II/2024 tanggal 16
Februari 2024
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
201
Page 232
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam Peraturan OJK Nomor:
19/POJK.04/2020.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku
Wali Amanat Sukuk Mudharabah, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat Sukuk Mudharabah,
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Obligasi
yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024.
202
Page 233
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang
diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) yang telah terdaftar di OJK
dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai dengan UUPM sebagaimana diubah dengan
UUP2SK.
Berdasarkan:
• Surat Pernyataan No.149/FICD/FS/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, Wali Amanat menyatakan selama
menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1) Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam POJK. No.19/2020;
2) Tidak memiliki hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Pemegang Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024.
• Surat Pernyataan No. 148/FICD/FS/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, menyatakan bahwa Wali Amanat telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
• Surat pernyataan No. 150/FICD/FS/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 Wali Amanat menyatakan sebagai Wali
Amanat Sukuk mempunyai 1 (satu) orang anggota Direksi yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman
di bidang keuangan syariah.
1. RIWAYAT SINGKAT
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-
Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan
Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan
di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
203
Page 234
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
(Persero) Tbk. No. 8 tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 5 April 2024 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan No: AHU-0022194.AH.01.02.Tahun
2024 serta yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU–AH.01.03–0085123 tanggal 5 April 2024.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 07 tanggal 6 Maret 2024
yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menhumkam berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU–AH.01.09–0105385 tanggal 15 Maret 2024 (“Akta No. 07”).
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek No. DE/I/2024-0035 tanggal 3 Januari 2024 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan
dan susunan Pemegang Saham BTN per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham
Kepemilikan (%)
Saham Nominal
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 500 0,00
- Saham Seri B
1. Pemerintah 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris BTN termuat dalam Akta No. 07, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah
Wakil Komisaris Utama / Independen : Iqbal Latanro
Komisaris : Andin Hadiyanto
Komisaris : Herry Trisaputra Zuna
Komisaris : Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen : Armand Bachtiar Arief
Komisaris Independen : Bambang Widjanarko *)
Komisaris Independen : Sentot Achmad Sentausa
Komisaris Independen : Adi Sulistyowati *)
204
Page 235
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Direksi
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar**)
Direktur Finance : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital, Compliance and Legal : Eko Waluyo
Direktur Assets Management : Elisabeth Novie Riswanti
Direktur Distribution and Institutional Funding : Jasmin
Direktur Information Technology : Andi Nirwoto
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operational and Customer Experience : Hakim Putratama
Direktur SME and Retail Funding : Muhammad Iqbal *)
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit &
proper test dan memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
**). Direksi yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah
4. KEGIATAN USAHA
BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi
The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025”, dan misi antara lain secara aktif mendukung
pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan
kehidupan yang diimpikan jutaan rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra
keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi
menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.
Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN
mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama
di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek
Beragun Aset (KIK-EBA).
BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam rangka
membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah. BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan
realisasi Program Sejuta Rumah Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya.
BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada
pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan
perumahan. Sejalan dengan komitmen BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan,
didukung organisasi yang solid dan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, BTN
terus mengembangkan transformasi digital banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta
mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.
Pada tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit
perumahan, BTN telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau
Right Issue. BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID-19 memberikan
kesempatan bagi BTN untuk memacu performa layanan digital seperti banking from home dan aplikasi mobile
banking BTN baru serta membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk
tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls,
KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara
Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal,
Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan
meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan
205
Page 236
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam
menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis The Best GRC For Corporate Governance & Compliance 2022
Category Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, Most Trusted Company Based
on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada ajang Indonesia Most Trusted Companies Award 2022,
Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class - ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), berhasil
meraih The Winner of Asean Governance, Risk & Compliance (GRC) Award 2021 dalam ajang Asean GRC Awards.
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial
dan pengadaan. Selain itu, BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials Popular Digital
Brand dalam produk KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN 3 kategori Asset
Class > IDR 200 Trilion dalam ajang 11th Digital Brand Awards 2022, dan Asia’s Best Bank Tranformation 2022
serta meraih penghargaan Best Bank Award 2023 atas Pencapaian BTN yang menunjukkan Kinerja Keuangan
Positif dari Investor Daily.
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch BTN yang dilengkapi beragam
layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. BTN sebagai pemeran utama dalam
program sejuta rumah konsisten melakukan, pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital
Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis
yang efisien. Melangkah ke depan BTN menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa
produk dan layanan BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan syariah. Untuk nasabah
dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang
ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN
Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN
juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan dan deposito
berjangka.
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi
dan kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN
juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka. BTN Syariah
menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-
prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.
BTN syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan commercial maupun consumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dalam penerbitan:
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
206
Page 237
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
• Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap III Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II BJB Tahap II Tahun 2020;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
• Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
• Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024; dan
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024.
5. KANTOR CABANG
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu
(KCP), 3 Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP, dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK) didukung
dengan 2.131 Automatic Teller Machine (ATM) dan Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia,
serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM
MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah:
30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment
Point Syariah.
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat Sukuk Mudharabah antara lain adalah:
207
Page 238
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. PENGGANTIAN WALI
i. Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, penggantian Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali
Amanat sesuai denan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah dicabut ;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
d. Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat Sukuk Mudharabah dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
f. Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPSu dan/atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat Sukuk Mudharabah melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah
dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan OJK
Nomor 19/POJK.04/2020; atau
j. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah.
ii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Sukuk Mudharabah adalah pada saat:
a. Sukuk Mudharabah telah dibayar kembali baik Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil
termasuk Denda Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
b. Sukuk Mudharabah telah dikonversi seluruhnya menjadi saham (dalam hal terjadi restrukturisasi
dimana pembayaran kembali Sukuk Mudharabah dikonversi menjadi saham Perseroan dan
restrukturisasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau pemegang
saham Perseroan dan RUPSu, hal tersebut dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan);
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah
tanggal pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah; atau
d. Setelah diangkatnya wali amanat sukuk mudharabah baru.
8. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan
dalam Prospektus ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
208
Page 239
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 2.127.489 1.661.533
Giro pada Bank Indonesia 18.145.761 25.416.941
Giro pada bank lain – neto 2.201.594 1.470.510
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 30.561.122 12.975.955
Efek-efek- neto 5.282.970 1.720.769
Obligasi Pemerintah 35.893.929 51.964.973
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - -
Kredit yang diberikan – neto 282.392.324 252.552.651
Pembiayaan/piutang syariah – neto 35.713.853 30.054.130
Tagihan akseptasi 520.691 420.426
Aset pajak tangguhan – neto 2.998.282 2.915.428
Aset tetap – neto 8.117.812 6.353.803
Bunga yang masih akan diterima 11.526.687 10.750.302
Aset lain-lain 3.235.046 2.352.762
TOTAL ASET 438.749.736 402.148.312
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 3.277.514 3.205.358
Simpanan dari nasabah 322.501.148 297.099.801
Simpanan dari Bank Lain 91.312 136.408
Liabilitas akseptasi 544.567 420.562
Liabilitas Derivatif - -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 8.272.098 8.652.260
Pinjaman yang diterima 33.762.089 24.821.005
Bunga yang masih harus dibayar 647.496 629.366
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 2.951.848 7.248.985
Pinjaman subordinasi 9.112.837 9.158.219
TOTAL LIABILITAS 381.164.489 351.376.683
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 27.082.860 24.823.456
Simpanan dari Bank Lain 23.235 38.819
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 27.106.095 24.862.275
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 5.295.000
Tambahan modal disetor 4.418.900 2.054.454
Opsi saham - 2.756.575
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas efek-efek dan obligasi
Pemerintah yang tersedia untuk dijual, setelah pajak tangguhan (769.001) (1.193.252)
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak tangguhan surplus
revaluasi aset tetap (560.339) (409.657)
Arus kas (32.346) (49.301)
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap 3.565.773 3.508.565
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 13.181.214 10.745.157
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 3.657.72 3.201.813
TOTAL EKUITAS 30.479.152 25.909.354
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 438.749.736 402.148.312
209
Page 240
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember
2023 2022
Pendapatan bunga dan bagi hasil 28.281.252 25.907.368
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (14.850.962) (10.910.084)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 13.430.290 14.997.284
Pendapatan operasional lainnya 3.891.147 2.274.852
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan non-
(3.765.397) (4.017.378)
aset keuangan
Beban operasional lainnya (9.017.450) (9.438.880)
Laba operasional 4.539.729 3.814.803
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto (159.519) 60.887
Laba sebelum pajak 4.380.210 3.875.690
Beban pajak (879.222) (830.617)
Laba periode/ tahun berjalan 3.500.988 3.045.073
Pendapatan (beban) komprehensif lain 347.732 (1.061.317)
Laba komprehensif selama periode/ tahun berjalan 3.848.720 1.983.756
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 249 288
9. INFORMASI
Alamat BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
Situs Web: www.btn.co.id
Up.: Wali Amanat - Financial Services Department
210
Page 241
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
XIV. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para
pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPSM yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang
dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2024 pukul 16.00 WIB ke rekening
dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPSM
yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPSM yang telah diisi lengkap wajib
dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB
dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPSMserta nama pemesan sesuai
dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan tersebut di atas.
Setiap pemesan Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 11 Juni 2024 dari pukul 10.00 WIB hingga tanggal
12 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
211
Page 242
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
5. Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI
Nomor: SP-001/SKK/KSEI/0224 tanggal 28 Februari 2024 serta perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI
maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 14 Juni 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSu dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSu;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk
Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam Bab XV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.
Apabila diminta oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus memastikan bahwa Penjamin
Emisi Efek telah menerima, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum permulaan Masa Penawaran, satu
salinan dari instruksi-instruksi mengenai cara mengurus dan menyelesaikan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah. Masing-masing Penjamin Emisi Efek harus memastikan bahwa instruksi-instruksi ini adalah sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
yang tertera dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah, Prospektus dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.
212
Page 243
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Masing-masing Penjamin Emisi Efek harus berusaha sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa setiap Daftar
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang sah dan yang telah diisi lengkap sebagaimana mestinya,
disampaikan kembali oleh Penjamin Emisi Efek kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, segera setelah
diterimanya pemesanan itu dari pemesan yang bersangkutan.
Apabila diminta oleh Perseroan, maka selambat-lambatnya pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat,
pada Hari Kerja penutupan Masa Penawaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan Daftar
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang sah,
yang diisi lengkap sebagaimana mestinya, untuk memastikan bahwa alokasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Masing-masing Penjamin Emisi Efek yang menerima pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan
kembali kepada para pemesan tembusan pertama dari Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang
telah ditandatangani oleh Penjamin Emisi Efek yang menerima pesanan sebagai bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Mudharabah, namun tanda terima tersebut tidak merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam
dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 13 Juni 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2024 pukul 16.00 pada
rekening berikut:
213
Page 244
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Sukuk Mudharabah
PT BNI Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Wisma 46 - JPU
No. Rekening: 449.317.4290
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1031.829.597
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Jakarta Hasanudin
No. Rekening: 577.0000.779
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 777 99 555 88
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Mega Capital Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Jakarta Tebet Barat
No. Rekening: 8911.222.222
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang The Tower
No. Rekening: 777.777.6007
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 14 Juni 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbob Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Sukuk Mudharabah sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
214
Page 245
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Denda Keterlambatan
atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak pemegang Sukuk Mudharabah
dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Dana dari Denda keterlambatan yang diterima Pemegang Sukuk setelah
dikurangi dengan kerugian riil (sebagaimana ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia Nomor : 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi) yang dialami
Pemegang Sukuk, apabila terdapat kelebihan akan digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan
bayar maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud dengan memperhatikan
Prinsip Syariah.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan
menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Pembatalan dan Penundaan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum.
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian
berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin a;
c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut.
215
Page 246
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.4 angka 1) huruf i
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran
paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
penundaan.
Apabila pada suatu saat sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif terjadi Force
Majeure, maka pihak yang mengalami Force Majeure yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Perseroan
berhak mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah dan pihak yang mengalami Force
Majeure tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis mengenai peristiwa Force Majeure
tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal terjadinya Force Majeure tersebut.
Apabila tidak ada pemberitahuan mengenai peristiwa Force Majeure tersebut, maka mengakibatkan Force
Majeure tersebut dianggap tidak terjadi.
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan mengakibatkan pembatalan
Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut
wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan mengakibatkan pembatalan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah telah diterima
Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal
pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Denda Keterlambatan
atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak pemegang Sukuk Mudharabah
dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Dana dari Denda keterlambatan yang diterima Pemegang Sukuk setelah
dikurangi dengan kerugian riil (sebagaimana ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia Nomor : 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi) yang dialami
Pemegang Sukuk, apabila terdapat kelebihan akan digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan
bayar maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud dengan memperhatikan
Prinsip Syariah.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah.
13. Lain - lain
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
216
Page 247
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum
yaitu tanggal 11 – 12 Juni 2024 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di bawah
ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Menara Gedung BRI II Lt.23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Tel. (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
Faks. (021) 5793 6934 Faksimile: (021) 2520 990
www.bnisekuritas.co.id Website: ib-group1@brids.co.id
mail: dcm@bnisekuritas.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Plaza Mandiri, 28th floor Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38 Jl. Asia Afrika No.8
Telepon: (021) 526 3445 Jakarta 10270
Fax.: (021) 526 3603/3507 Telepon: (021) 8066 8500
www.mandirisekuritas.co.id Faksimili: (021) 8066 8501
Email: divisi-fi@mandirisek.co.id www.maybank-ke.co.id
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lt.2 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 2924 9088
Fax.: (021) 7919 3900 Fax: (021) 2924 9050
www.megasekuritas.id www.trimegah.com
Email: fit@megasekuritas.id Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
217
Page 248
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
218
Page 249
No.Ref.: 0215/PSH/MP/IS/YI/sp/6/2024 Jakarta, 4 Juni 2024
Kepada:
PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Gedung The Tower,
Jl. Gatot Subroto No. 27,
Jakarta 12930, Indonesia
U.p. : Yth. Direksi
Perihal : Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Syariah Indonesia Tbk. sehubungan
dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
para teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 yang
diterbitkan tanggal 5 Mei 2023 atas nama Iwan Setiawan, yang telah terdaftar sebagai anggota
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai
dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk.,
suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No.04/0028-3/PFA-LGG
tanggal 24 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Jasa Hukum dalam Rangka Penerbitan Sukuk
Keberlanjutan Tahap I BSI Tahun 2024 PT Bank Syariah Indonesia Tbk. untuk melaksanakan
pekerjaan Jasa Konsultan Hukum, termasuk untuk melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau
legal due diligence (selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas
Perseroan, menyampaikan laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum, serta memberikan pendapat segi
hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”), sesuai dengan Peraturan OJK No.
7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No. 7/2017”), Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“Peraturan OJK No. 36/2014”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan
(“Peraturan OJK No. 18/2023”) dan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi Pasar Modal”),
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran dan penjualan kepada
masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-
banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) (“Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan”) dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal di Negara Republik Indonesia (penawaran umum atas Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan untuk selanjutnya disebut sebagai “Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I”).
Berdasarkan prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024
1
219
Page 250
(“Prospektus”), sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I, pada tahap pertama ini, Perseroan berencana untuk
menawarkan dan menerbitkan sukuk mudharabah berlandaskan keberlanjutan dengan jumlah
pokok sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) (“Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I”, dan penawaran umum berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan Tahap I selanjutnya disebut
“Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024”), dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
adalah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh puluh dua persen) dan
Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh lima persen koma dua
puluh delapan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam puluh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar
75,29% (tujuh puluh lima koma dua puluh sembilan persen) dan Nisbah
Perseroan adalah sebesar 24,71% (dua puluh empat koma tujuh puluh satu
persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh puluh persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.080.000.000.000 (satu triliun delapan puluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
adalah sebesar 76,41% (tujuh puluh enam koma empat puluh satu persen) dan
Nisbah Perseroan adalah sebesar 23,59% (dua puluh tiga koma lima puluh
sembilan persen) dari Pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,80% (enam koma delapan puluh persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah,
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I ini diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”).
Berdasarkan Prospektus dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) serta sebagaimana diperkuat dengan pernyataan tertulis Direksi
Perseroan tanggal 4 Juni 2024 (“Pernyataan Perseroan”), Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Tahap I dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT BNI
2
220
Page 251
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia,
PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. selaku para penjamin emisi
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan (“Para Penjamin Emisi”), yang seluruhnya
merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, kecuali dengan PT
BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas dimana Perseroan memiliki
hubungan afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I akan dicatatkan dan oleh karenanya akan
dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas permohonan
pencatatan efek sukuk mudharabah yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI, sebagaimana
ternyata dalam surat BEI No. S-03133/BEI-PP1/03-2024 tanggal 28 Maret 2024.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat dan sehubungan
dengan hal tersebut telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 No. 10,
tanggal 28 Februari 2024, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Perubahan III
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I
Bank BSI Tahap I Tahun 2024 No. 2 tanggal 4 Juni 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Selanjutnya sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Tahap I, antara Perseroan dengan Para Penjamin Emisi telah ditandatangani Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI
Tahap I Tahun 2024 No.11, tanggal 28 Februari 2024, sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 No. 3 tanggal 4 Juni 2024, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah”).
Berdasarkan Prospektus, seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 setelah
dikurangi biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk penyaluran pembiayaan
baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik langsung atau pun tidak langsung atas
kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan
(”KUBL”) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (”KUBS”) sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 18/2023. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan
6 (enam) KUBS dengan keterangan sebagai berikut (“Rencana Penggunaan Dana”):
a. KUBL
1. energi terbarukan;
2. efisiensi energi;
3. pencegahan dan pengendalian polusi;
4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. transportasi ramah lingkungan;
7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
8. adaptasi perubahan iklim;
9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit
polusi; dan
10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui
secara nasional, regional, atau internasional
3
221
Page 252
b. KUBS
1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
2. akses terhadap layanan esensial;
3. perumahan yang terjangkau;
4. penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau
mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan
pembiayaan mikro;
5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
6. pemberdayaan sosio-ekonomi.
Penggunaan dana untuk penyaluran pembiayaan yang sudah ada (existing) pada kategori KUBL
dan KUBS. Kategori KUBL memiliki porsi minimal sebesar 30% dan maksimal sebesar 50%.
Adapun pembagian pada kategori KUBL porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada
kategori (1) energi terbarukan, (2) produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan
menghasilkan lebih sedikit polusi serta (3) pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan
dan sisanya untuk 7 (tujuh) Kategori KUBL Lainnya. Kategori KUBS memiliki porsi minimal
sebesar 50% dan maksimal sebesar 70%. Adapun pembagian kategori KUBS porsi terbesarnya
yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) penciptaan lapangan kerja dan program yang
dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha
kecil menengah dan pembiayaan mikro , (2) peningkatan pemberdayaan sosio ekonomi serta (3)
akses terhadap layanan esensial dan sisanya untuk 3 (tiga) kategori KUBS lainnya.
Penggunaan dana Sukuk Mudharabah untuk KUBL dan KUBS sesuai dengan landasan maqashid
syariah dalam hal menjaga agama (hifdz al-din), menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga harta (hifdz
al-maal), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga keturunan (hifdz an-nasl) dan menjaga
lingkungan (hifdz al-bi’ah). Sehingga penerbitan sukuk tidak hanya fokus pada tujuan keuangan
tetapi juga membahas dimensi spiritual.
Apabila Rencana Penggunaan Dana tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan.
Apabila Rencana Penggunaan Dana akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
perubahan Rencana Penggunaan Dana tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSu”), sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“Peraturan OJK No. 30/2015”), kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Perubahan
penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan KUBL dan KUBS yang wajib disertai dengan
reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No. 18/2023.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur pada Peraturan
OJK No. 30/2015 serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan Peraturan OJK No. 30/2015, Perseroan wajib untuk melaporkan realisasi
Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan per tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
4
222
Page 253
Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 telah direalisasikan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No. 20/2020”),
apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan Dana, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI
Tahap I Tahun 2024 ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPSu dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSu. Hasil RUPSu wajib disampaikan
oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPSu.
Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, Perseroan telah memenuhi persyaratan dokumen
tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 sebagaimana disyaratkan dalam
ketentuan Peraturan OJK No. 18/2023, yaitu:
a. surat pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI
Tahap I Tahun 2024 pada KUBL atau KUBS sebagaimana dituangkan dalam Surat Perseroan
No.04/033-PER/DIR, tanggal 13 Februari 2024 tentang Rencana Penggunaan Dana yang
ditandatangani oleh Moh. Adib, Ir. Selaku Direktur Treasury & International Banking Group;
b. Kerangka Kebijakan Penerbitan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam PT Bank Syariah
IndonesiaTbk. Sustainability Sukuk Policy Framework November 2023;
c. hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana tercantum dalam Pendapat Ahli
Keberlanjutan Terhadap Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Keberlanjutan PT Bank Syariah
Indonesia Tbk. bulan Januari 2024;
d. bukti kompetensi dari SDGs Hub Universitas Indonesia, Lembaga Sains Terapan, FMIPA
Universitas Indonesia, selaku Penyedia Reviu Eksternal dalam memberikan pendapat atau
penilaiannya terkait dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 yaitu sebagai
berikut:
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional
Experiences
(2012) Understanding on Indonesia Carrying Capacity
China Economy and Environmental Komodo Tourism, NTT
Management, Tsing Hua Scholar Association Local Government
University, China (PERWAKU), (2022), Environment,
Chairman 2018- Social Panel, PLN-
2023 Upper Cisokan
Hydropower (2022),
Carbon Market,
Integrity Council for
Prof. Jatna the Voluntary Carbon
1 Supriatna, Market (2022)
M.Sc., Ph.D (2012) Senior Leadership IUCN (2020-now) Associate
and Management Training (CNPPA-Commision Editor, Journal Climate
(10 months) at Sloan on National Park Resilience and
School of Management, and protected Sustainability, Wiley
Massachusetts Institute of Area ) Online
Technology (MIT), USA. Library.
(2019-now) Consulting
editor, Indonesia
Journal of
Environment, Univ
5
223
Page 254
Pakuan.
(2004-2008) Received Member (2018-now) Managing
yearly Project IUCN (SSC-CBSG- Director, Asian
management and Captive Breeding Biodiversity Journal
Fundraising training at Specialist Group) (Taprobanica).
Conservation (2011-2014) Editorial
International, Washington board member of
DC. IUCN-World Protected
Area, Journal “Park”.
(1999) Training and Member (2008-now) Co-Editor,
Seminar on Biodiversity IUCN (SSC-PSG- Asian Primate Journal,
Conservation at East West Primate Specialist SSC-IUCN Regional
Center, University of Group) Journal (based in
Hawaii, USA Bangkok), (2007-now)
Board of Editor,
Tropical Conservation
Science Journal (based
in US).
(1990-1991) and (1993- Co-chairman for (2022-now) Chairman
1994) Pre-and Post- Southeast Asia of the Board. Yayasan
Doctoral Research at IUCN-PSGSpecialist Konservasi Indonesia
CERC (Center for Great Apes (2021-now) Chairman
Environmental Research of the Board. The
on Conservation) Conversation
Columbia University, New Indonesia.
York. (2021-now) Board
member of Nature
Climate Based Solution
Center, National
University
of Singapore.
(1999) Environment Deputy Vice Chairs (2019-now) Secretary
Leader training (CERC- Society for of the Executive Board,
Columbia University, New Conservation Yayasan Conservation
York), USA Biology Strategy Fund,
Indonesia.
(2014-2019) Member
of the Board,
Universitas Indonesia.
(1981) Environmental Member of (June 2002) Regional
Science and Management International Coordinator for Papua
(BIOTROP) Primatological for Indonesia
Society Biodiversity Strategy
(Conservation and Action Plan
Committee workshop,
represent Southeast Bappenas/World Bank.
Asia (March 2001)
Region) Chairman,
International
workshop on
Conservation
assessment and
Management Plan for
Indonesia Primates.
(2011-
onward)Government
delegation on UNFCC,
UN CBD and World
6
224
Page 255
Conservation
Congress, IUCN.
(2007/8) One year Course (2014 - 2021) Vice (2022) SDGs Hub UI
on Soft Skills (U-Theory), head and treasury and Pegadaian. Experts
Non-degree in affairs. Ikatan Ahli in Assisting the
Massachusetts Institute of Kebencanaan Establishment of the
Technology, Boston, USA Indonesia (IABI) – Green Bond
Indonesian Forum Framework Pegadaian.
of Disaster Expert
(2020 - now) Vice (2022) SDGs Hub UI
division head for and BRI. Experts for
cooperation. Ikatan the Environmental
Geografer Indonesia Expert Opinion on BRI
(Indonesia Green Bond
Geographer Framework.
Association) (2022) SDGs Hub UI
and DKI Jakarta Local
Dr. Triarko
Government
2. Nurlambang,
SEA for the Integration
MA
of Jakarta Spatial
Planning
and Sea and Coastal
Planning.
(2016 - now) (2021/2022) Asian
Member of Local Development
and Regional Bank/UCLG National
Development Consultant for SDGs
Forum. Snapshot at Sub-
International National Government.
Geography Union 2021-2024 BNPB-
BMKG-World Bank
Member of Technical
Advisor Commission
for IDRIP.
As Speaker in Webinar Position : Team Leader
Development of the Client : PT BSI
village-owned business Year : December 2023
entity Description of service:
(BumDes) as one of the a. Analyzing and
key components in identifying key findings
economic growth of the on the PT BSI
village, March 23, 2020. Sustainability Sukuk
b. Offering argument
on the substance of the
PT BSI Sustainability
Dr. Sri Mariati, Sukuk
3.
MSi. c. Establishing expert
opinion on the BSI
Sustainability Sukuk
As Speaker in COP 25 at Position : Team Leader
Indonesia Pavilion with Client : PT Bank
theme C10. The Role of Mandiri Tbk
Non State Actors for Year : December 2023
Robust Actions on Climate Description of service:
and SDGs. Madrid-Spain, Review Annual Report
December 11, 2019. of Mandiri’s Green
Bond.
Attending the annual Position : Team Leader
7
225
Page 256
meeting United Nation Client : PT IIF
Sustainable Development Year : October 2023
Solution Networks in Description of service:
Columbia University-New a. Analyzing and
York. September 24- identifying key findings
26,2019. on the PT IIF Green
Perpertual Notes
b. Offering argument
on the substance of the
PT IIF Green Perpetual
Notes
c. Establishing an
environmental expert
opinion on the PT IIF
Green Perpetual Notes
As Speaker in CATEA-The Position : Team Leader
China-ASEAN Tourism Client : PT Arkora
Education Alliance, Hydro
Uniting Conservation, Year : August 2023
Community and Description of service:
Sustainable Tourism. a. Analyzing and
Jakarta, June 20,2019. identifying key findings
on the PT Arkora
Hydro Green Bond
Framework
b. Offering argument
on the substance of the
PT Arkora Hydro Green
Bond Framework
c. Establishing an
environmental expert
opinion on the PT
Arkora Hydro Green
Bond Framework
4. Dr. Ricardi S. (2023) Tantangan Anggota Ikatan (2017) Hibah PITTA
Adnan, MSi. Sosiologi sebagai Ilmu Sosiologi Indonesia untuk karya akhir
Kajian Masyarakat Pesisir mahasiswa.
dan Kepulauan (Kuliah
Umum)
(2021) Institutional Ketua Umum (2009 – 2010)
Improvement on Tourist Asosiasi Penerbit Sandwich-like Program
Village to Achieve a Perguruan Tinggi untuk disertasi di
Sustainable Development Indonesia 2016- Tokyo University dari
Case study: a Remote Area 2019 Kementerian
in Eastern Java, Indonesia. Pendidikan dan
Kebudayaan.
(2019) SOCIAL MEDIA Ketua Bidang (2009) Hibah
CREATE BENEFIT AND Asosiasi Pengelola Penelitian Disertasi
CHALLENGE ON TOURISM Prodi Sosiologi dari Kementerian
SIDE A CASE STUDY OF Indonesia 2018- Pendidikan dan
TOURIST AREA IN 2021 Kebudayaan
INDONESIA
(2019) Budaya dan Ketua Bidang (2006) Visiting
Bencana Alam dalam Koalisi Research Scholar di
seminar KSNS VIII di USU Kependudukan National Taiwan
Medan Indonesia 2023 – University from
sekarang Republic of China
(2018) “Embracing Digital (2005) Pemenang
8
226
Page 257
Economy on Millenial lomba penulisan buku
Society The Next Social cepat dari Fakultas
Changing in Indonesia” Ilmu Sosial dan Ilmu
presented on Politik Universitas
International Conference Indonesia
on Social and Political
Issues in Bali, 25-26 Oct
2018.
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I tidak dijamin dengan agunan khusus
berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan
atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak preferen termasuk Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I secara
pari passu berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pendapat Segi Hukum menggantikan secara keseluruhan Pendapat Segi Hukum yang Makes
sampaikan kepada Direksi perseroan sebagaimana tercantum dalam surat Makes No. Ref.:
0144/PSH/MP/IS/YI/sp/5/2024 tanggal 2 Mei 2024. Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum
ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang Makes terima dalam rangka
pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap Perseroan dalam kerangka
penerbitan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I yang ringkasan eksekutifnya
diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum yang tercantum dalam surat Makes No.
Ref. 0215/LHUTAH/MP/IS/YI/GF/sp/6/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal Laporan Uji Tuntas
Aspek Hukum (Legal Due Diligence) Makes & Partners Law Firm atas PT Bank Syariah Indonesia
Tbk. dalam rangka Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024, yang Makes siapkan dan tujukan
kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK (Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum berikut
seluruh lampirannya selanjutnya disebut sebagai “LHUTAH”).
9
227
Page 258
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
terhadap Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) serta merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan
rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini;
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya, termasuk aspek perpajakan
dengan mengingat Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan;
3. Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
penting ataupun keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini. Dengan
mengingat Standar Profesi Pasar Modal, Makes hanya memeriksa dan meneliti
dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan dalam rangka pelaksanaan
uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap Perseroan terkait rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 pada tanggal Pendapat Segi Hukum
ini (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”), dengan tetap memperhatikan bahwa
tanggal laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 adalah
Laporan Keuangan Pada Tanggal dan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember
2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis
& Rekan sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen kantor
akuntan publik tersebut dengan No. 00026/2.1025/AU.1/07/0222-3/1/I/2024
tanggal 30 Januari 2024 (“Laporan Keuangan 31 Desember 2023”), serta
memperhatikan hal-hal di bawah ini:
a. Anggaran dasar Perseroan: hanya mencakup anggaran dasar pada saat
pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
b. Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan: hanya
terbatas pada struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham
Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika
kurang dari 2 (dua) tahun sebelum pernyataan pendaftaran. Dalam hal
selama jangka waktu tersebut, tidak terdapat perubahan struktur
permodalan dan kepemilikan saham, maka Pendapat Segi Hukum ini
mencakup struktur permodalan dan kepemilikan saham terakhir;
4. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf C Pendapat Segi Hukum ini;
5. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait; (b) aspek komersial dan/atau
finansial terkait Rencana Penggunaan Dana dan/atau pelaksanaannya; (c) aspek
risiko yang dapat diderita oleh pemegang Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Tahap I, termasuk risiko usaha, sebagaimana diungkapkan dalam
10
228
Page 259
Prospektus; dan/atau (d) harga penawaran Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Tahap I dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
7. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain
(baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang
Makes periksa yang dapat mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan,
mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang
diatur dalam dokumen-dokumen yang Makes periksa;
8. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No.
4/2023”), terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan, rujukan pada
peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi Hukum ini
sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama Bapepam-LK; dan
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang
tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi lain.
B. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024
serta dengan memperhatikan huruf A dan huruf C Pendapat Segi Hukum ini, Makes
memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali
dengan nama PT Bank Djasa Arta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 4
tanggal 3 April 1969, dibuat di hadapan Liem Toeng Kie, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No. J.A.5/70/4 tanggal 28 Mei 1970 serta telah
didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 1 Juli 1970 di bawah
No. 186/1970 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43
11
229
Page 260
tanggal 28 Mei 1971, Tambahan No. 242 (“Akta Pendirian”).
Pada tahun 2018, PT Bank Brisyariah melakukan perubahan nama dari PT Bank
Brisyariah menjadi PT Bank Brisyariah Tbk. sehubungan dengan penawaran umum
perdana saham sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Brisyariah No. 8 tanggal 8 Januari 2018
dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dengan Surat
Keputusan No. AHU-0000386.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 10 Januari 2018,
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0009224 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0009250 tanggal
10 Januari 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0002437.AH.1.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Januari 2018.
Pada tanggal 14 Januari 2021, PT Bank Brisyariah Tbk melakukan penggabungan
usaha (merger) dengan PT Bank Syariah Mandiri dan PT BNI Syariah, berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT
Bank BRIsyariah Tbk. menjadi Perseroan No. 38 tanggal 14 Januari 2021, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan
penggabungan antara PT Bank Syariah Mandiri, PT BNI Syariah dengan PT
BRIsyariah Tbk. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0006268.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2011,
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0061498 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0061501 tanggal 1
Februari 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0018899.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021.
Akta Pendirian telah dibuat secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah
sebagaimana dimuat dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 140 tanggal 23 September 2022,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta
tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0295208 tanggal 26 September 2022 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0058731 tanggal
16 September 2022 juga didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0191192.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 (“Akta No.
140/2022”).
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 191 tanggal 29 Desember 2022,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0497431 tanggal 29 Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0263240.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29
Desember 2022 (“Akta No. 191/2022”).
12
230
Page 261
(Akta No. 140/2022 dan Akta No. 191/2022 secara bersama-sama untuk
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah memuat ketentuan-ketentuan
pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.15/2020 dan Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“Peraturan OJK No. 33/2014”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima dan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal
17 Mei 2024, dimana salah satu agenda rapat yang telah disetujui adalah: (i)
menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
dengan peraturan perundang-undangan dan menyusun kembali seluruh ketentuan
dalam anggaran dasar Perseroan; dan (ii) perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan. Berdasarkan Pernyataan Perseroan, akta terkait RUPST
Perseroan tersebut masih dalam proses pembuatan oleh Notaris sebagaimana
ternyata dalam Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 81/V/2024
tanggal 17 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan (“Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun 2024”).
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang bidang perbankan berdasarkan prinsip
syariah dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
i. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah
atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
ii. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad
mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah;
iii. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad
musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah;
iv. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad
istishna’, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
v. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akan lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
vi. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak
bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli
13
231
Page 262
dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akan lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah;
vii. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
viii. Melakuka usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah;
ix. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara
lain:
(a) Wakalah
(b) Hawalah
(c) Kafalah
(d) Rahn;
x. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga
pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying
transaction) berdasarkan prinsip syariah;
xi. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh
pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
xii. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan
prinsip syariah;
xiii. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah;
xiv. Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi
maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
xv. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga
berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah atau prinsip lain berdasarkan
prinsip syariah;
xvi. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad berdasarkan prinsip
syariah;
xvii. Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
xviii. Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
xix. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah; dan
xx. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Usaha Penunjang:
i. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
ii. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau
lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah;
iii. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
iv. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip
syariah;
v. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan di bidang
pasar modal;
14
232
Page 263
vi. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip
syariah dengan menggunakan sarana elektronik;
vii. Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berjangka
pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak
langsung, melalui pasar uang;
viii. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak
langsung, melalui pasar modal; dan
ix. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya
berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk pemeriksaan hukum atas Pernyataan
Perseroan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan
ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana
disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
4. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum
dalam Akta No. 191/2022, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : - Rp500,00 (lima ratus Rupiah), terbagi atas 1
(satu) saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai
nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah); dan
- Rp39.999.999.999.500,00 (tiga puluh sembilan
triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
ribu lima ratus Rupiah), terbagi atas
79.999.999.999 (tujuh puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan
Rupiah) saham Seri B, dengan nilai nominal
Rp500,00 (lima ratus Rupiah).
Modal Ditempatkan : - Rp500,00 (lima ratus Rupiah), terbagi atas 1
(satu) saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai
nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah); dan
- Rp23.064.630.068.500,00 (dua puluh tiga
triliun enam puluh empat miliar enam ratus tiga
puluh juta enam puluh delapan ribu lima ratus
Rupiah), terbagi atas 46.129.260.137 (empat
puluh enam miliar seratus dua puluh sembilan
juta dua ratus enam puluh ribu seratus tiga
15
233
Page 264
puluh tujuh) saham Seri B, dengan nilai nominal
Rp500,00 (lima ratus Rupiah);
Sehingga jumlah modal ditempatkan dalam
Perseroan saat ini adalah 23.064.630.069.000 (dua
puluh tiga triliun enam puluh empat miliar enam
ratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu
Rupiah).
Modal Disetor : - Rp500,00 (lima ratus Rupiah), terbagi atas 1
(satu) saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai
nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah); dan
- Rp23.064.630.068.500,00 (dua puluh tiga
triliun enam puluh empat miliar enam ratus tiga
puluh juta enam puluh delapan ribu lima ratus
Rupiah), terbagi atas 46.129.260.137 (empat
puluh enam miliar seratus dua puluh sembilan
juta dua ratus enam puluh ribu seratus tiga
puluh tujuh) saham Seri B, dengan nilai nominal
Rp500,00 (lima ratus Rupiah);
Sehingga jumlah modal disetor dalam Perseroan saat
ini adalah 23.064.630.069.000 (dua puluh tiga triliun
enam puluh empat miliar enam ratus tiga puluh juta
enam puluh sembilan ribu Rupiah) atau 100%
(seratus persen) dari nilai nominal setiap saham
yang telah ditempatkan dalam Perseroan.
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Nilai Nominal
Seri A Rp500,-
Nama Pemegang
/saham
Saham Seri A
Seri B Seri B Rp500,- %
Dwiwarna
/saham
Modal Dasar 1 - 500
- 79.999.999.9 39.999.999.999.
99 500
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Negara Republik 1 - 500 0,000
Indonesia
- PT Bank Mandiri - 23.740.608.43 11.870.304.218.0 51,465
(Persero) Tbk 6 00
- PT BNI (Persero) Tbk - 10.720.230.41 5.360.115.209.00 23,240
8 0
- PT Bank Rakyat - 7.092.761.655 3.546.380.827.50 15,376
Indonesia (Persero) 0
Tbk
- Masyarakat* - 4.575.659.628 2.287.829.814.50 9,919
16
234
Page 265
Jumlah Saham
Nilai Nominal
Seri A Rp500,-
Nama Pemegang
/saham
Saham Seri A
Seri B Seri B Rp500,- %
Dwiwarna
/saham
0
Jumlah Modal 1 46.129.260.1 23.064.630.069. 100
Ditempatkan dan 37 000
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 33.870.739.862 16.935.369.930. -
Portepel 500
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan Makes atas
dokumen yang telah disampaikan serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah
disetor penuh sebagaimana tercermin dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
Laporan Keuangan 31 Desember 2023.
Berdasarkan pemeriksaan Makes atas dokumen yang telah disampaikan serta
sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, perubahan struktur
permodalan Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal
Pendapat Segi Hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Pengendali Perseroan per tanggal 31
Desember 2022 yang dipersiapkan oleh PT Datindo Entrycom dan berdasarkan
Surat keputusan Dewan Komisioner OJK No. 5/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari
2021, Surat keputusan Dewan Komisioner OJK No. 6/KDK.03/2021 tanggal 27
Januari 2021 dan Surat keputusan Dewan Komisioner OJK No. 7/KDK.03/2021
tanggal 27 Januari 2021 dan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
141/D.03/2022 tanggal 7 September 2022, Pemegang Saham Pengendali Perseroan
adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”), PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Negara Republik
Indonesia.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
No.13/2018”), Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi
(“Permenkumham No.15/2019”) dan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Peraturan OJK
No.3/2021”) adalah Bapak Hery Gunardi, yang merupakan Direktur Utama
Perseroan, yang telah dilaporkan pada tanggal 28 September 2022 sesuai dengan
ketentuan Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019, dan Peraturan OJK
No. 3/2021.
17
235
Page 266
5. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Resume Risalah RUPST Perseroan
Tahun 2024, yang mana mencantumkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap : Muliaman Dharmansyah Hadad
Komisaris lndependen
Wakil Komisaris Utama : Adiwarman Azwar Karim
merangkap Komisaris
Independen
Komisaris Independen : Komaruddin Hidayat
Komisaris : Nazaruddin*
Komisaris Independen : Mohamad Nasir
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang*
Komisaris : Masduki Baidlowi
Komisaris : Fauzi*
Komisaris : Suyanto
Komisaris : Abu Rokhmad
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Information Technology : Saladin D Effendi
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Treasury & International : Ari Rizaldi*
Banking
Direktur Retail Banking : Harry Gusti Utama*
Direktur Wholesale Transaction : Zaidan Novari
18
236
Page 267
Banking
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi
Direktur Compliance & Human : Tribuana Tunggadewi
Capital
*Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan
persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test).
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No. 33/2014 dan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“Peraturan OJK No. 17/2023”).
Masing-masing dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
memperoleh persetujuan dari OJK Perbankan (terdahulu disebut Bank Indonesia)
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) sesuai dengan
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, kecuali atas: (i) Nazaruddin, (ii) Felicitas
Tallulembang, (iii) Fauzi, (iv) Ari Rizaldi, dan (v) Harry Gusti Utama, yang baru
diangkat pada 17 Mei 2024 sebagaimana tercantum dalam Resume Risalah RUPST
Perseroan Tahun 2024. Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, pihak-pihak tersebut sedang dalam proses pengajuan penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) kepada OJK.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Dewan Pengawas
Syariah, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Dr. KH. Hasanudin, M.Ag.
Anggota : Dr. H. Mohamat Hidayat
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, MA.
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag.*
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.*
*Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan
persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test).
Susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan di atas telah memperoleh persetujuan
dari OJK Perbankan (terdahulu disebut Bank Indonesia) atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (fit & proper test).
6. Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan telah mengangkat Wisnu Sunandar sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
04/112-KEP/DIR tentang Penetapan dan Penugasan Pegawai Level N2 dan N3),
tertanggal 1 Mei 2024 perihal Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP).
Sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan OJK No. 17/2023, dan (ii) Peraturan
OJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
19
237
Page 268
Komite Audit (“Peraturan OJK No. 55/2015”), Perseroan telah membentuk Komite
Audit berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 04/072-KEP/DIR tanggal
19 Februari 2024 tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Audit
Perseroan dan Surat Dewan Komisaris No. 04/002-3/KOM tentang Penetapan
Perubahan Keanggotaan Komite Penunjang Dewan Komisaris tanggal 29 Januari
2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua (Merangkap : Mohamad Nasir (Komisaris Independen)
Anggota)
Anggota : Muliaman D. Hadad (Komisaris
Utama/Komisaris Independen)
Anggota : Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/
Komisaris Independen)
Anggota : Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen)
Anggota : Suharto (Pihak Independen)
Anggota : M Gunawan Yasni (Pihak Independen)
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2023 tertanggal 1 Februari
2021 sebagaimana dapat dilihat dalam situs web Perseroan dengan tautan sebagai
berikut: https://www.bankbsi.co.id/company-information/tata-
kelola/komite/audit.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan
telah membentuk Unit Audit Internal dan mengangkat Satria sebagai Kepala Satuan
Kerja Audit Internal berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 03/153-
KEP/DIR tentang Penetapan dan Penugasan Pegawai PT Bank Syariah Indonesia
tanggal 28 April 2023 dan Surat Dewan Komisaris Perseroan No. 03/014-3/KOM
tentang Persetujuan Penetapan kepala Satuan Kerja Audit Internal Perseroan
tanggal 28 April 2023. Perseroan telah memiliki piagam Audit Internal yang berlaku
sejak tanggal 1 Februari 2021 yang telah ditetapkan dan disetujui oleh direktur
utama dan komisaris utama Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan OJK No. 17/2023, dan (ii) Peraturan
OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik, susunan anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan
yang menjabat pada saat ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.
04/071-KEP/DIR tanggal 19 Februari 2024 tentang Penetapan Perubahan
Keanggotaan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dan Surat Dewan
Komisaris No. 04/002-3/KOM tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite
Penunjang Dewan Komisaris tanggal 29 Januari 2024., adalah sebagai berikut:
Ketua : Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen)
Anggota : Muliaman D. Hadad (Komisaris Independen)
Anggota : Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/
Komisaris Independen)
Anggota : Mohammad Nasir (Komisaris Independen)
Anggota : Masduki Baidlowi (Komisaris)
Anggota : Sylvia Aziz Group Head yang membawahi
Human Capital Strategy & Policy Group sebagai
Sekretaris dan Non Member Voting
20
238
Page 269
Perseroan telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan
Remunerasi tertanggal 1 Februari 2021 yang telah sesuai dengan Peraturan OJK
34/2014.
Sebagaimana disyaratkan dalam (i) Peraturan OJK No. 17/2023, (ii) Peraturan
Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah
dicabut sebagian dengan POJK No. 59/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang
Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah, dan (iii) Permen BUMN No. 3/2023, Perseroan telah
memiliki Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
04/070-KEP/DIR tanggal 19 Februari 2024 tentang Penetapan Perubahan
Keanggotaan Komite Pemantau Resiko Perseroan dan dan Surat Dewan Komisaris
No. 04/002-3/KOM tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite
Penunjang Dewan Komisaris tanggal 29 Januari 2024. Susunan Komite Pemantau
Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua (merangkap anggota) : Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris
Utama/Komisaris Independen)
Anggota : Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama/
Komisaris Independen)
Anggota : Komaruddin Hidayat (Komisaris
Independen)
Anggota : Mohammad Nasir (Komisaris
Independen)
Anggota : Suyanto (Komisaris)
Anggota : Sutanto (Komisaris)
Anggota : Imam Budi Sarjito (Komisaris)
Anggota : Abu Rokhmad (Komisaris)
Anggota : Noor Anies (Pihak Independen)
Anggota : Bowo Setiyono (Pihak Independen)
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Pemantau Risiko tertanggal 1 Februari
2021.
7. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang disyaratkan berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usaha yang dijalankannya saat ini,
yaitu antara lain: Nomor Induk Berusaha, Perizinan Penggabungan dan Jaringan
Kantor, Perizinan Cabang Luar Negeri, Perizinan sehubungan dengan Hasil Merger
Perseroan, Perizinan Produk dan Aktivitas Perseroan, Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Izin Mendirikan Bangunan, Tanda Daftar
Penyelenggara Sistem Elektronik, dan Sertifikat Laik Fungsi. Berdasarkan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diterima dan berdasarkan pemeriksaan
hukum atas Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material tersebut masih berlaku pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum.
8. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu berupa
kepemilikan atas benda tidak berwujud (Hak Kekayaan Intelektual berupa merek
yang telah terdaftar dan sedang dalam proses pendaftaran, dan hak cipta yang telah
terdaftar), benda berwujud (berupa tanah dan bangunan), benda bergerak
21
239
Page 270
(kendaraan bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan
peralatan) (“Harta Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kepemilikan
yang telah Makes terima.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang
menjadi objek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk
apapun baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau
institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima serta
sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material
yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai
jaminan kepada pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima serta
sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah
mengasuransikan Harta Kekayaan Material dengan polis asuransi yang masih
berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan memadai untuk menanggung risiko
yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan.
9. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan; (b) upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
karyawannya telah memenuhi upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku; (c) Perseroan telah memiliki Perjanjian Perusahaan yang memperoleh
pengesahan dar Dinas Ketenagakerjaan terkait; (d) Perseroan telah memenuhi
kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,
dan telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan
terakhir dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; dan (e)
Perseroan telah melakukan pendirian atas Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS
Bipartit”), yang telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Jakarta Selatan.
10. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak memiliki harta kekayaan berupa kepemilikan saham-
saham pada perseroan terbatas lainnya.
11. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh fasilitas
pembiayaan dari pihak bank dengan menandatangani perjanjian pembiayaan
sebagaimana telah diungkapkan dalam LHUTAH Perseroan (“Perjanjian
Pembiayaan”) dan Perjanjian Pembiayaan tersebut masih berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum yang
dilakukan oleh Makes, termasuk atas Perjanjian Pembiayaan dan pemeriksaan
hukum atas Pernyataan Perseroan: (a) tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi
Perseroan kepada kreditur selama jangka waktu Perjanjian Pembiayaan, termasuk
atas kewajiban Perseroan untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan
dalam Perjanjian Pembiayaan; (b) Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
22
240
Page 271
kepada kreditur pada tanggal 28 Februari 2024 sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024; (c) Perseroan tidak memiliki
kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari kreditur sehubungan dengan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024; (d) dengan mengingat
Pasal 11 Peraturan OJK No. 17/2020 dan Pasal 6 Peraturan OJK No. 42/2020,
transaksi pinjaman yang diterima bank atau perusahaan pembiayaan dikecualikan
dari kewajiban sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan OJK No.
17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/2020, maka tidak terdapat kewajiban Perseroan
di bidang pasar modal yang perlu dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan
Perjanjian Pembiayaan; dan (e) tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian
Pembiayaan yang dapat membatasi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I
Tahun 2024 dan Rencana Penggunaan Dana.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari
Perseroan serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan
tidak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas ketentuan dalam Perjanjian
Pembiayaan yang dapat mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan
pendapatan Perseroan secara negatif dan material sehubungan dengan
penandatanganan Perjanjian Pembiayaan tersebut.
12. Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material yang diuraikan
dalam masing-masing LHUTAH Perseroan. Berdasarkan pemeriksaan yang
dilakukan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan, sebagaimana
diperkuat dengan Pernyataan Perseroan: (a) Perseroan tidak sedang dinyatakan
dalam keadaan lalai (default) atas ketentuan perjanjian-perjanjian material tersebut
yang dapat mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan
usaha maupun pendapatan Perseroan; (b) perjanjian-perjanjian material tersebut
dibuat dan ditandatangani Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan; dan (c) perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
perjanjian material yang diuraikan dalam LHUTAH Perseroan serta pemeriksaan
hukum atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang dapat membatasi
hak-hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I, dan berpotensi untuk menghalangi Rencana
Penggunaan Dana serta pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun
2024.
13. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, penerbitan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I telah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat No. 03/040-
3/KOM tanggal 14 Desember 2023 perihal Persetujuan atas Usulan Penerbitan
Sustanability Sukuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Tahun 2024. Lebih lanjut,
penerbitan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I tidak
memerlukan persetujuan RUPS.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pelaksanaan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I
Bank BSI Tahap I Tahun 2024 telah sesuai dengan Rencana Bisnis Bank sebagaimana
23
241
Page 272
telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan, dan dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan OJK No. 18/2023, termasuk atas reviu dari Penyedia Reviu Eksternal yang
dituangkan dalam pendapat SDGs Hub Universitas Indonesia, Lembaga Sains
Terapan, FMIPA Universitas Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pendapat
Ahli Keberlanjutan Terhadap Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Keberlanjutan PT
Bank Syariah Indonesia Tbk. bulan Januari 2024 sebagaimana disyaratkan
berdasarkan Peraturan OJK No. 18/2023 sebagai salah satu persyaratan dokumen
tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh Opini Syariah
dari Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. sebagaimana
tercantum dalam surat No. 11A/BSI/DPS/OPINI/II/2024 tanggal 21 Februari 2024
tentang Pengesahan Dokumen Terkait Sustainable Sukuk Mudharabah BSI dan surat
No. 57/BSI/DPS/OPINI/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Sustainable
Sukuk Mudharabah BSI, yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 tidak bertentangan
dengan Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
14. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari
Perseroan dan berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pernyataan Gagal Bayar
Perseroan dan sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan: (a) Perseroan
tidak pernah mengalami Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian C
huruf j (Kualifikasi dan Observasi) Pendapat Segi Hukum ini) terhadap perjanjian
kredit yang terkait dengannya selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal
Pendapat Segi Hukum, oleh karenanya Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak
yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/2014; dan (b)
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I termasuk dalam kategori
4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik
dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya memenuhi
kriteria efek yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang
dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK No.
36/2014.
Sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No. RC-122/PEF-DIR/II/2024 tanggal
22 Februari 2024, nilai keseluruhan target dana dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I
Bank BSI Tahap I Tahun 2024 memiliki peringkat idAAAsy (Triple A Syariah), yang
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo, yang berlaku pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum, termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dan,
karenanya, Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I memenuhi
kriteria sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum
berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5
dan Pasal 6 Peraturan OJK No. 36/2014.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas
permohonan pencatatan efek sukuk mudharabah yang diajukan oleh Perseroan
kepada BEI, sebagaimana ternyata dalam surat BEI No. S-03133/BEI-PP1/03-2024
tanggal 28 Maret 2024.
24
242
Page 273
15. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan Makes, termasuk pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan,
Perseroan tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat
sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat, perpajakan, penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan, dan/atau
arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat
mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
Adapun pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, Perseroan sedang terlibat dalam perkara-perkara yang tidak
berdampak negatif material terhadap kegiatan usaha Perseroan, yaitu perkara-
perkara yang dihadapi Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perbankan.
Berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan
pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di pengadilan negeri
terkait, Perseroan sedang menghadapi 283 (dua ratus delapan puluh tiga) perkara
yang terdiri dari:
(i) Perkara Perdata sebanyak 273 perkara;
(ii) Perkara Pidana sebanyak 9 perkara; dan
(iii) Perkara Hubungan Industrial sebanyak 1 perkara.
Berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, 283 (dua ratus
delapan puluh tiga) perkara lainnya tersebut merupakan perkara-perkara yang
umumnya dihadapi entitas perbankan (termasuk Perseroan) dalam pelaksanaan
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dalam
bidang perbankan.
Berdasarkan pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perseroan, keterlibatan
Perseroan di dalam perkara-perkara tersebut tidak akan mempengaruhi keadaan
keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material dan
keterlibatan Perseroan dalam perkara-perkara tersebut tidak akan mempengaruhi
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 termasuk Rencana
Penggunaan Dana.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan,
termasuk pemeriksaan hukum atas surat pernyataan dari masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tanggal 4 Juni 2024 (“Pernyataan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan”), masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tidak sedang menerima somasi, klaim atau
menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata,
pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, perpajakan, kepailitan, penundaan kewajiban
pembayaran utang, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait
yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif
material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan serta tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I
25
243
Page 274
Bank BSI Tahap I Tahun 2024 termasuk Rencana Penggunaan Dana.
16. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I
Bank BSI Tahap I Tahun 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI No. 9, tanggal 28 Februari
2024, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Perubahan III
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI No. 1 tanggal 4 Juni 2024, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Perjanjian Perwaliamanatan;
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan hukum atas atas
dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan dan sebagaimana
diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan terafiliasi dengan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. (“BTN”) selaku Wali Amanat, karena
kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia, tetapi
Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat tersebut. Lebih
lanjut, sehubungan dengan hubungan afiliasi Perseroan dengan Wali Amanat,
hubungan afiliasi antara Perseroan dan Wali Amanat merupakan hubungan
afiliasi yang dikecualikan dari larangan hubungan afiliasi berdasarkan Pasal 12
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan
Kegiatan sebagai Wali Amanat, dikarenakan hubungan afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
c. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah;
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Para Penjamin Emisi, kecuali dengan PT BNI Sekuritas,
PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas dimana Perseroan
memiliki hubungan afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara
Republik Indonesia. Sukuk Mudharabah.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 12, tanggal 28 Februari 2024, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
e. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-
001/SKK/KSEI/0224 tanggal 28 Februari 2024, dibuat di bawah tangan oleh
dan antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
f. Akad Mudharabah dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudarabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri A No.
02/PKS/FICD/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 sebagaimana diubah terakhir
kali berdasarkan Addendum II Akad Mudharabah dalam Rangka Penerbitan
Sukuk Mudarabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap
I Tahun 2024 Seri A tanggal 4 Juni 2024 antara Perseroan dan BTN;
g. Akad Mudharabah dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudarabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri B No.
26
244
Page 275
03/PKS/FICD/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 sebagaimana diubah terakhir
kali berdasarkan Addendum II Akad Mudharabah dalam Rangka Penerbitan
Sukuk Mudarabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap
I Tahun 2024 Seri B tanggal 4 Juni 2024 antara Perseroan dan BTN; dan
h. Akad Mudharabah dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudarabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri C No.
04/PKS/FICD/II/2024 tanggal 28 Februari 2024, sebagaimana diubah terakhir
kali berdasarkan Addendum II Akad Mudharabah dalam Rangka Penerbitan
Sukuk Mudarabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap
I Tahun 2024 Seri C tanggal 4 Juni 2024 antara Perseroan dan BTN.
Berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang dilakukan oleh Makes pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum, perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan
mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan
Peraturan OJK No. 36/2014, Peraturan OJK No. 7/2017, dan Peraturan OJK No.
18/2023. Perjanjian Perwaliamanatan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
20/2020.
17. Berdasarkan pemeriksaan segi hukum Makes, informasi yang disajikan dalam
Prospektus sepanjang yang terkait dengan aspek hukum secara substansial telah
sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.
C. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:
Asumsi
a. Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan dokumen-
dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan dalam
LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-dokumen dan/atau keterangan-
keterangan yang Makes terima dari Perseroan telah diungkapkan secara tepat dan
benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii) dalam hal menurut
pendapat Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat
dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang tidak perlu
diberikan/disampaikan kepada Makes dan Makes terima, dan karenanya tidak
diterima/diketahui oleh Makes, hal tersebut tidak membuat LHUTAH dan/atau
Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan.
Untuk Pendapat Segi Hukum yang bersifat faktual diberikan dengan bergantung
pada Pernyataan Perseroan dan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
b. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
ditunjukkan oleh Perseroan dan/atau pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai
dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara
hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen tersebut, (ii) dokumen-dokumen
yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya adalah
benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak bertentangan dengan aslinya dan
27
245
Page 276
tidak menyesatkan, dan (iii) persetujuan dan/atau konfirmasi yang disampaikan
oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable document format (PDF), email
atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen yang tercetak pada kertas,
telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum untuk mewakili
pihak dimaksud.
c. Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-
informasi, keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan dan
Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan) untuk melaksanakan uji
tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun
memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar,
akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak
mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tidak adanya perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan, maupun atas
maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material
dan/atau perjanjian material dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam
LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini.
d. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPSu, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan serta pengambilan
keputusan dalam RUPSu, RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Perseroan didirikan
sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran
Dasar Perseroan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam
RUPSu, RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal
atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk
tetapi tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan
oleh karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat
Perseroan.
e. Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
Perseroan serta wakil-wakil Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pernyataan Perseroan, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
(“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa pernyataan-pernyataan
dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah benar, lengkap, sesuai
dengan keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.
f. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada
perjanjian-perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian material) dan pejabat
instansi, lembaga, badan pemerintahan dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan
perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, surat keterangan
pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau penerimaan kepada atau
untuk Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perizinan, persetujuan,
penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan
pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan
28
246
Page 277
Perseroan mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah
mengeluarkan, menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-
dokumen tersebut kepada Perseroan dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
g. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset
Perseroan yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan
dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan
karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai
dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau
dokumen tersebut.
h. Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan
atas Anggaran Dasar Perseroan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material, asuransi, Perjanjian Material, aspek
perkara dan hal-hal lain sehubungan dengan Perseroan yang termuat dalam
Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik
dalam Pendapat Segi Hukum ini; dan
i. Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan, data dan/atau
pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan, namun yang sampai dengan
Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak disediakan atau tidak diberikan oleh Perseroan
kepada Makes tidak memuat informasi atau fakta material yang dapat membuat hal-
hal yang telah diungkapkan di dalam Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH
menjadi tidak tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar dan/atau menyesatkan.
Kualifikasi dan Observasi
a. Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun
2024 dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad
baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha dan bagian-bagian terkait
lainnya dari Prospektus.
c. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14
Pendapat Segi Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi Pasar Modal.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana
tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14 Pendapat Segi Hukum ini tersebut
diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.
d. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
29
247
Page 278
Kekayaan Material” adalah merujuk pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.
e. Masing-masing dari Perseroan telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-
kewajibannya sesuai dengan: (i) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan
merupakan pihak (termasuk tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Pembiayaan dan
perjanjian-perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Segi Hukum
ini dan LHUTAH), (ii) perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang
dimiliki oleh Perseroan dan yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas
nama Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada Izin-Izin Material
sebagaimana tercantum dalam dan Pendapat Segi Hukum ini dan LHUTAH), (iii)
Anggaran Dasar Perseroan; dan (iv) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
keakuratannya.
g. Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat keadaan, fakta,
kejadian atau hal apapun, baik secara individual maupun secara bersama-sama,
yang secara material dapat berdampak negatif pada Perseroan (termasuk
terhadap keuangan, prospek dan/atau kelangsungan usaha Perseroan) yang pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum belum diberitahukan atau tidak diungkapkan
Perseroan kepada Makes, atau belum diungkapkan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (Audit) oleh OJK atas Perseroan untuk periode pemeriksaan Tahun
2023, atau belum diungkapkan dalam Prospektus.
h. Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan sesuai dengan Standar
Profesi Pasar Modal dalam kerangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I
Tahun 2024 pada Tanggal Pendapat Segi Hukum masih berjalan dan Makes akan
terus memperbaharui informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
Pendapat Segi Hukum ini sesuai dengan dokumen-dokumen dan konfirmasi-
konfirmasi tambahan yang Makes terima dari Perseroan dan setelah Tanggal
Pendapat Segi Hukum ini.
i. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
baru UU Cipta Kerja 2020.
30
248
Page 279
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU No.
13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi yang sama
dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
31
249
Page 280
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).
j. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
Perusahaan Publik.
k. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan
bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam
hal ini Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I) dapat dilakukan
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 karena memiliki
peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo selaku Perusahaan
Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I
Tahun 2024. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini diberikan, 4 (empat) peringkat
teratas dari Pefindo untuk obligasi umum peringkat jangka panjang (perusahaan
atau pemerintah domestik) adalah sebagaimana tercantum dalam dan dapat diakses
dari laman OJK (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-
Pemeringkat-Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat
Jangka Panjang)) dan Pefindo (https://pefindo.com/fileman/file?file=95),
yaitu golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai
dengan idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-).
Adapun berdasarkan surat Pefindo No.122/PEF-DIR/II/2024 tanggal 22 Februari
2024, Perseroan telah mendapatkan rating idAAAsy (Triple A Syariah) (golongan
pemetaan peringkat pertama dan tertinggi dari Pefindo).
l. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
m. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
statistik atau data industri.
n. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU No.
4/2023.
o. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Tahap I, walaupun
tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak
untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap
32
250
Page 281
I Tahun 2024. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal
dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I
Tahun 2024 karena sebab apapun tidak terlaksana, batal atau dibatalkan.
p. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
q. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
33
251
Page 282
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
____________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHPM: 200924
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan R.I., Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan R.I
Jl. Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon
34
252
Page 283
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN PERSEROAN
253
Page 284
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
LAPORAN KEUANGAN/
FINANCIAL STATEMENTS
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2023 DAN 2022/
AS AT AND FOR THE YEAR ENDED
31 DECEMBER 2023 AND 2022
254
Page 285
255
Page 286
256
Page 287
257
Page 288
258
Page 289
259
Page 290
260
Page 291
261
Page 292
262
Page 293
263
Page 294
264
Page 295
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Laporan Posisi Keuangan ........................................ 1-4 ...………..……... Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Statements of Profit or Loss
Lain ...................................................................... 5 ..................... and Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas ....................................... 6 ............................Statements of Changes in Equity
Laporan Arus Kas ....................................................... 7-8 .........................................Statements of Cash Flows
Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Statements of Reconciliation of Income
Hasil..................................................................... 9 .......................................... and Revenue Sharing
Laporan Sumber dan Penyaluran Statements of Sources and Distribution of
Dana Zakat .......................................................... 10 ......................................................... Zakat Funds
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Statements of Sources and Uses of
Kebajikan ........................................................... 11 ......................................... Qardhul Hasan Funds
Catatan atas Laporan Keuangan ............................... 12 - 152 ……….…………. Notes to the Financial Statements
****************************
265
Page 296
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022*)
ASET ASSETS
KAS 4 5,255,841 4,951,469 CASH
CURRENT ACCOUNTS AND
GIRO DAN PENEMPATAN PLACEMENTS WITH BANK
PADA BANK INDONESIA 2e, 5 32,440,778 31,778,458 INDONESIA
CURRENT ACCOUNTS AND
GIRO DAN PENEMPATAN PLACEMENTS WITH OTHER
PADA BANK LAIN 2f, 6, 44 BANKS
Pihak ketiga 2,219,233 2,340,977 Third parties
Pihak berelasi 2c 105,240 150,515 Related parties
Jumlah giro dan penempatan Total current accounts and
pada bank lain 2,324,473 2,491,492 placements with other banks
Cadangan kerugian penurunan nilai 2d (20,745) (15,575) Allowance for impairment losses
Bersih 2,303,728 2,475,917 Net
INVESTASI PADA INVESTMENTS IN
SURAT BERHARGA 2g, 7, 44 MARKETABLE SECURITIES
Pihak ketiga 25,738,013 9,343,718 Third parties
Pihak berelasi 2c 45,563,513 48,508,187 Related parties
Jumlah investasi pada Total investments in
surat berharga 71,301,526 57,851,905 marketable securities
Cadangan kerugian penurunan nilai 2d (132,506) (10,634) Allowance for impairment losses
Bersih 71,169,020 57,841,271 Net
TAGIHAN AKSEPTASI 2h, 8, 44 ACCEPTANCE RECEIVABLES
Pihak ketiga 244,074 374,791 Third parties
Pihak berelasi 2c 187,154 106,612 Related parties
Jumlah tagihan akseptasi 431,228 481,403 Total acceptance receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai 2d (4,312) (4,814) Allowance for impairment losses
Bersih 426,916 476,589 Net
PIUTANG 2i, 9, 44 RECEIVABLES
Murabahah Murabahah
Pihak ketiga 136,391,384 124,648,183 Third parties
Pihak berelasi 2c 111,712 225,173 Related parties
Jumlah murabahah 136,503,096 124,873,356 Total murabahah
Istishna Istishna
Pihak ketiga 30 132 Third parties
Ijarah Ijarah
Pihak ketiga 217,241 13,278 Third parties
Pihak berelasi 2c 1,159 - Related parties
Jumlah ijarah 218,400 13,278 Total ijarah
Jumlah piutang 136,721,526 124,886,766 Total receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai 2d (4,361,368) (4,184,787) Allowance for impairment losses
Bersih 132,360,158 120,701,979 Net
PINJAMAN QARDH 2j, 10, 44 FUNDS OF QARDH
Pihak ketiga 9,468,085 8,000,432 Third parties
Pihak berelasi 2c 1,838,996 1,701,177 Related parties
Jumlah pinjaman qardh 11,307,081 9,701,609 Total funds of qardh
Cadangan kerugian penurunan nilai 2d (817,917) (834,596) Allowance for impairment losses
Bersih 10,489,164 8,867,013 Net
Dipindahkan 254,445,605 227,092,696 Carried forward
*) Direklasifikasi, lihat Catatan 54 *) Reclassified, see Note 54
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements
keseluruhan. taken as a whole.
Halaman - 1 - Page
266
Page 297
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022*)
ASET (lanjutan) ASSETS (continued)
Pindahan 254,445,605 227,092,696 Brought forward
PEMBIAYAAN FINANCING
Mudharabah 2k, 11, 44 Mudharabah
Pihak ketiga 881,133 816,175 Third parties
Pihak berelasi 2c 1,000,000 225,222 Related parties
Jumlah mudharabah 1,881,133 1,041,397 Total mudharabah
Cadangan kerugian penurunan nilai 2d (49,481) (39,440) Allowance for impairment losses
Bersih 1,831,652 1,001,957 Net
Musyarakah 2k, 12, 44 Musyarakah
Pihak ketiga 63,452,727 48,707,593 Third parties
Pihak berelasi 2c 24,763,470 21,882,918 Related parties
Jumlah musyarakah 88,216,197 70,590,511 Total musyarakah
Cadangan kerugian penurunan nilai 2d (4,459,696) (4,139,565) Allowance for impairment losses
Bersih 83,756,501 66,450,946 Net
Jumlah pembiayaan 90,097,330 71,631,908 Total financing
Cadangan kerugian penurunan nilai 2d (4,509,177) (4,179,005) Allowance for impairment losses
Bersih 85,588,153 67,452,903 Net
ASET YANG DIPEROLEH ASSETS ACQUIRED
UNTUK IJARAH - BERSIH 2l, 13 2,190,107 1,484,573 FOR IJARAH - NET
ASET TETAP DAN FIXED ASSETS AND
ASET HAK GUNA - BERSIH 2m, 14 5,352,843 5,396,010 RIGHT-OF-USE ASSETS - NET
ASET TIDAK BERWUJUD
- BERSIH 2m, 14 1,128,334 258,688 INTANGIBLE ASSETS - NET
ASET PAJAK TANGGUHAN 2w, 22c 1,665,694 1,675,103 DEFERRED TAX ASSETS
ASET LAIN-LAIN - BERSIH 2n, 15 3,253,388 2,367,465 OTHER ASSETS - NET
JUMLAH ASET 353,624,124 305,727,438 TOTAL ASSETS
*) Direklasifikasi, lihat Catatan 54 *) Reclassified, see Note 54
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements
keseluruhan. taken as a whole.
Halaman - 2 - Page
267
Page 298
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022
LIABILITAS, DANA SYIRKAH LIABILITIES, TEMPORARY
TEMPORER DAN EKUITAS SYIRKAH FUNDS AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
OBLIGATIONS
LIABILITAS SEGERA 2o, 16, 44 DUE IMMEDIATELY
Pihak ketiga 1,144,847 885,175 Third parties
Pihak berelasi 2c 171,220 124,327 Related parties
1,316,067 1,009,502
BAGI HASIL YANG BELUM UNDISTRIBUTED
DIBAGIKAN 17 255,932 192,775 REVENUE SHARING
SIMPANAN WADIAH WADIAH DEPOSITS
Giro wadiah 2p, 18, 44 Wadiah demand deposits
Pihak ketiga 18,023,665 19,387,696 Third parties
Pihak berelasi 2c 2,823,859 2,410,156 Related parties
Jumlah giro wadiah 20,847,524 21,797,852 Total wadiah demand deposits
Tabungan wadiah 2p, 19, 44 Wadiah savings deposits
Pihak ketiga 47,016,211 44,201,658 Third parties
Pihak berelasi 2c 10,163 12,747 Related parties
Jumlah tabungan wadiah 47,026,374 44,214,405 Total wadiah savings deposits
Jumlah simpanan wadiah 67,873,898 66,012,257 Total wadiah deposits
SIMPANAN DARI BANK LAIN 2p, 20, 44 DEPOSITS FROM OTHER BANKS
Giro wadiah Wadiah demand deposits
Pihak ketiga 123,984 140,089 Third parties
Pihak berelasi 2c 1,353 2,299 Related parties
Jumlah giro wadiah 125,337 142,388 Total wadiah demand deposits
Tabungan wadiah Wadiah savings deposits
Pihak ketiga 7,788 1,309 Third parties
Sertifikat Investasi Mudharabah Interbank Mudharabah
Antar Bank (“SIMA”) Investment Certificate (“SIMA”)
Pihak ketiga 1,401,191 1,475,000 Third parties
Pihak berelasi 2c 226,985 600,000 Related parties
Jumlah Sertifikat Investasi Mudharabah Total Interbank Mudharabah
Antar Bank (“SIMA”) 1,628,176 2,075,000 Investment Certificate (“SIMA”)
Jumlah simpanan dari bank lain 1,761,301 2,218,697 Total deposits from other banks
LIABILITAS KEPADA LIABILITIES TO
BANK INDONESIA 2q, 21 11,900,055 - BANK INDONESIA
LIABILITAS AKSEPTASI 2h, 8, 44 ACCEPTANCE LIABILITIES
Pihak ketiga 287,323 401,061 Third parties
Pihak berelasi 2c 143,905 80,342 Related parties
Jumlah liabilitas akseptasi 431,228 481,403 Total acceptance liabilities
UTANG PAJAK 2w, 22a 539,042 667,485 TAXES PAYABLE
LIABILITAS EMPLOYEE BENEFITS
IMBALAN KERJA 2v, 42, 44 667,264 689,018 LIABILITIES
ESTIMASI KERUGIAN ESTIMATED LOSSES ON
KOMITMEN DAN COMMITMENTS AND
KONTINJENSI 41d 32,017 28,873 CONTINGENCIES
LIABILITAS LAIN-LAIN 23 2,446,107 2,355,781 OTHER LIABILITIES
JUMLAH LIABILITAS 87,222,911 73,655,791 TOTAL LIABILITIES
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements
keseluruhan. taken as a whole.
Halaman - 3 - Page
268
Page 299
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022
LIABILITAS, DANA SYIRKAH LIABILITIES, TEMPORARY
TEMPORER DAN EKUITAS SYIRKAH FUNDS AND EQUITY
(lanjutan) (continued)
DANA SYIRKAH TEMPORER TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
Giro mudharabah 2r, 24, 44 Mudharabah demand deposits
Pihak ketiga 14,835,449 9,012,699 Third parties
Pihak berelasi 2c 17,581,811 13,742,269 Related parties
Jumlah giro mudharabah 32,417,260 22,754,968 Total mudharabah demand deposits
Tabungan mudharabah 2r, 25, 44 Mudharabah savings deposits
Pihak ketiga 78,088,518 72,811,278 Third parties
Pihak berelasi 2c 191,667 86,074 Related parties
Jumlah tabungan mudharabah 78,280,185 72,897,352 Total mudharabah savings deposits
Deposito mudharabah 2r, 26, 44 Mudharabah time deposits
Pihak ketiga 87,628,737 82,623,832 Third parties
Pihak berelasi 2c 28,356,052 18,136,510 Related parties
Jumlah deposito mudharabah 115,984,789 100,760,342 Total mudharabah time deposits
Jumlah giro, tabungan dan deposito Total mudharabah demand deposits,
mudharabah 226,682,234 196,412,662 savings and time deposits
Sukuk mudharabah subordinasi 2z, 27, 44 Subordinated sukuk mudharabah
Pihak ketiga 175,000 775,000 Third parties
Pihak berelasi 2c 25,000 600,000 Related parties
Jumlah sukuk Total subordinated
mudharabah subordinasi 200,000 1,375,000 sukuk mudharabah
Sukuk mudharabah muqayyadah 2z, 28 3,608 - Sukuk mudharabah muqayyadah
Pembiayaan berjangka mudharabah 2y, 29 776,250 778,375 Mudharabah term financing
JUMLAH DANA SYIRKAH TOTAL TEMPORARY
TEMPORER 227,662,092 198,566,037 SYIRKAH FUNDS
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Share capital - Rp500 (full amount)
Rp500 (nilai penuh) per saham par value per share
Modal dasar - 80.000.000.000 Authorised share capital -
lembar saham 80,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor Issued and fully paid-up
penuh - 46.129.260.138 capital - 46,129,260,138
saham 30 23,064,630 23,064,630 shares
Tambahan modal disetor 30 (3,929,100) (3,929,100) Additional paid-in capital
Keuntungan revaluasi aset tetap 14 444,530 444,530 Gain on revaluation of fixed assets
Pengukuran kembali Remeasurement of
program imbalan pasti defined benefit plan
- setelah pajak 241,462 268,904 - net of tax
Keuntungan/(kerugian) yang
belum direalisasi atas surat
berharga dalam kelompok Unrealised gain/(loss) on
diukur pada nilai wajar securities measured at fair
melalui pendapatan value through other
komprehensif lain 6,154 (55,477) comprehensive income
Saldo laba Retained earnings
Telah ditentukan penggunaannya 30 2,236,713 1,384,677 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 16,674,732 12,327,446 Unappropriated
JUMLAH EKUITAS 38,739,121 33,505,610 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS, DANA TOTAL LIABILITIES,
SYIRKAH TEMPORER DAN TEMPORARY SYIRKAH
EKUITAS 353,624,124 305,727,438 FUNDS AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements
keseluruhan. taken as a whole.
Halaman - 4 - Page
269
Page 300
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
LAPORAN LABA RUGI STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022
PENDAPATAN PENGELOLAAN INCOME FROM FUND
DANA SEBAGAI MUDHARIB MANAGEMENT AS MUDHARIB
Pendapatan dari jual beli 2s, 31 12,627,780 11,354,885 Income from sales and purchases
Pendapatan dari bagi hasil 2s, 32 5,940,486 4,864,264 Income from profit sharing
Pendapatan dari ijarah - bersih 2s, 33 155,446 122,221 Income from ijarah - net
Pendapatan usaha utama lainnya 2s, 34 3,528,031 3,281,495 Other main operating income
HAK PIHAK KETIGA ATAS THIRD PARTIES’ SHARE ON
BAGI HASIL 2t, 35 (5,993,168) (4,032,169) RETURN
HAK BAGI HASIL MILIK BANK 16,258,575 15,590,696 BANK’S SHARE IN PROFIT
PENDAPATAN USAHA LAINNYA 2u, 36 OTHER OPERATING INCOME
Fee based income from
Pendapatan imbalan jasa perbankan 3,112,884 2,687,208 banking services
Pendapatan lainnya 1,091,582 1,013,903 Other income
Jumlah pendapatan usaha lainnya 4,204,466 3,701,111 Total other operating income
BEBAN USAHA OPERATING EXPENSES
Gaji dan tunjangan 37 (5,035,215) (4,948,942) Salaries and benefits
Umum dan administrasi 38 (5,169,938) (4,856,436) General and administrative
Bonus wadiah (1,107) (11,180) Wadiah bonus
Lain-lain (42,944) (78,778) Others
(10,249,204) (9,895,336)
Beban cadangan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai aset produktif losses on earning and
dan nonproduktif - bersih 2d, 39 (2,622,479) (3,748,797) non-earning assets - net
LABA USAHA 7,591,358 5,647,674 INCOME FROM OPERATION
PENDAPATAN NON-OPERATING
NONUSAHA - BERSIH (2,156) 8,534 INCOME - NET
LABA SEBELUM ZAKAT DAN INCOME BEFORE ZAKAT AND
BEBAN PAJAK 7,589,202 5,656,208 TAX EXPENSE
ZAKAT 2a (189,730) (141,405) ZAKAT
BEBAN PAJAK 2w, 22b (1,695,729) (1,254,621) TAX EXPENSES
LABA BERSIH 5,703,743 4,260,182 NET INCOME
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN INCOME
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi: to profit or loss:
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement of employee
imbalan kerja 2v, 42 (35,181) 164,914 benefit liabilities
Pajak penghasilan terkait 7,739 (36,281) Related income tax
Pos-pos yang akan Items that will be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi: to profit or loss:
Keuntungan/(kerugian) yang belum
direalisasikan atas surat berharga Unrealised gain/(loss)
dalam kelompok diukur pada nilai on securities measured at
wajar melalui penghasilan fair value through other
komprehensif lain 61,631 (77,740) comprehensive income
Jumlah penghasilan komprehensif Total other comprehensive
lain bersih setelah pajak 34,189 50,893 income net of tax
TOTAL COMPREHENSIVE
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 5,737,932 4,311,075 INCOME
LABA PER SAHAM DASAR BASIC EARNINGS PER SHARE
(nilai penuh) 2aa, 40 123.65 102.54 (full amount)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements
keseluruhan. taken as a whole.
Halaman - 5 - Page
270
Page 301
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Keuntungan/
(kerugian) yang
belum direalisasi atas
efek-efek yang diukur
Pengukuran pada nilai wajar
kembali melalui penghasilan
liabilitas imbalan komprehensif lain/
Modal saham Keuntungan kerja - setelah Unrealised
ditempatkan dan revaluasi pajak/ gains/(losses) on
disetor penuh/ Tambahan modal aset tetap/ Remeasurement marketable securities Saldo laba/Retained earnings
Issued and fully disetor/ Gain on of employee at fair value through Telah ditentukan Belum ditentukan
Catatan/ paid-up share Additional paid- revaluation benefit liabilities - other comprehensive penggunaannya/ penggunaannya/ Ekuitas/
Notes capital in capital of fixed assets net of tax income Appropriated Unappropriated Equity
Saldo per 1 Januari 2022 20,564,654 (6,366,776) 444,530 140,271 22,263 779,036 9,429,956 25,013,934 Balance as at 1 January 2022
Laba bersih - - - - - - 4,260,182 4,260,182 Net income
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain Other comprehensive income/(loss)
bersih setelah pajak - - - 128,633 (77,740) - - 50,893 net of tax
Penambahan modal saham 30 2,499,976 2,437,676 - - - - - 4,937,652 Additional share capital
271
Pembagian dividen 30 - - - - - - (757,051) (757,051) Dividend payment
Penambahan cadangan umum 30 - - - - - 605,641 (605,641) - Additional to general reserve
Saldo per 31 Desember 2022 23,064,630 (3,929,100) 444,530 268,904 (55,477) 1,384,677 12,327,446 33,505,610 Balance as at 31 December 2022
Dampak penerapan Impact of implementing
PSAK 107 (Revisi 2021) - - - - - - (78,403) (78,403) SFAS 107 (Revised 2021)
Saldo per 1 Januari 2023 Balance as at 1 January 2023
(setelah penerapan (after implementing
PSAK 107 (Revisi 2021)) 23,064,630 (3,929,100) 444,530 268,904 (55,477) 1,384,677 12,249,043 33,427,207 SFAS 107 (Revised 2021))
Laba bersih - - - - - - 5,703,743 5,703,743 Net income
Penghasilan komprehensif lain - - - (27,442) 61,631 - - 34,189 Other comprehensive income
Pembagian dividen 30 - - - - - - (426,018) (426,018) Dividend payment
Penambahan cadangan umum 30 - - - - - 852,036 (852,036) - Additional to general reserve
Saldo per 31 Desember 2023 23,064,630 (3,929,100) 444,530 241,462 6,154 2,236,713 16,674,732 38,739,121 Balance as at 31 December 2023
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial
secara keseluruhan. statements taken as a whole.
Halaman - 6 - Page
Page 302
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan jual beli, bagi hasil, Proceeds of margin, profit sharing,
ijarah dan usaha utama lainnya 22,356,599 19,343,529 ijarah and other main operating
Pembayaran bagi hasil dana Payment of profit sharing
syirkah temporer (5,930,162) (3,997,872) for temporary syirkah funds
Penerimaan dari pembiayaan 9, 10, 11, Receipts from recovery of financing
dan piutang yang dihapusbukukan 12, 36 1,703,364 1,377,882 and receivable written off
Penerimaan pendapatan usaha Receipt of other operating
lainnya 3,115,816 2,723,083 income
Pembayaran tantiem (91,574) (75,784) Payment tantiem
Pembayaran beban usaha (12,698,368) (11,781,973) Payment operating expenses
Penerimaan atas pendapatan Receipt from non-operating
nonusaha - bersih 25,571 24,903 income - net
Pembayaran pajak Payment of corporate
penghasilan badan (1,855,197) (1,446,720) income tax
Pembayaran zakat (205,881) (170,771) Payment of zakat
Distribution of qardhul
Penyaluran dana kebajikan (80,736) (108,831) hasan funds
Arus kas sebelum perubahan Cash flows before changes in
dalam aset dan liabilitas operasi 6,339,432 5,887,446 operating assets and liabilities
Perubahan dalam aset dan Changes in operating
liabilitas operasi: assets and liabilities:
(Kenaikan)/penurunan (Increase)/decrease in
aset operasi: operating assets:
Surat berharga Marketable securities
- diukur pada nilai wajar (3,972,560) 1,663,206 - measured at fair value
Surat berharga jangka
pendek lainnya (40,287) 45,529 Other short-term securities
Piutang (11,834,760) (23,099,277) Receivables
Pinjaman qardh (1,605,472) (282,378) Funds of qardh
Pembiayaan (18,465,422) (12,449,035) Financing
Tagihan akseptasi 50,175 (319,908) Acceptance receivables
Aset yang diperoleh untuk ijarah (705,535) (583,008) Assets acquired for ijarah
Aset lain-lain (2,886) (208,881) Other assets
Kenaikan/(penurunan) liabilitas Increase/(decrease) in
operasi: operating liabilities:
Liabilitas segera 322,716 430,314 Obligations due immediately
Simpanan dari nasabah 1,861,641 8,764,367 Deposits from customers
Simpanan dari bank lain (457,396) 2,102,759 Deposits from other banks
Liabilitas akseptasi (50,175) 319,908 Acceptance liabilities
Utang pajak 48,173 89,446 Taxes payable
Liabilitas lain-lain 283,819 126,051 Other liabilities
Kenaikan dana Increase in temporary
syirkah temporer 30,269,572 19,398,991 syirkah funds
Kas bersih dihasilkan dari Net cash generated by
aktivitas operasi 2,041,035 1,885,530 operating activities
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements
keseluruhan. taken as a whole.
Halaman - 7 - Page
272
Page 303
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022*)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Penjualan/pelepasan investasi Sale/disposal of investment
pada surat berharga 111,080,068 464,041,150 in marketable securities
Perolehan surat berharga (120,672,073) (456,004,645) Acquisition of marketable securities
Hasil penjualan aset tetap 5,521 - Proceeds from sale of fixed assets
Perolehan aset tetap 14 (826,243) (1,897,082) Acquisition of fixed assets
Perolehan aset tidak berwujud 14 (991,632) (144,715) Acquisition of intangible assets
Kas bersih (digunakan untuk)/ Net cash (used in)/provided by
diperoleh dari aktivitas investasi (11,404,359) 5,994,708 investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Pembayaran liabilitas sewa (134,742) (124,192) Payments of lease liabilities
Pembayaran dividen (426,018) (757,051) Payments of dividend
Pembayaran pembiayaan Payments of mudharabah
berjangka mudharabah (781,307) - term financing
Penerimaan pembiayaan Receipts from mudharabah
berjangka mudharabah 776,250 742,500 term financing
Hasil penerbitan Proceeds from issuance
saham baru 30 - 4,999,952 of new shares
Pelunasan surat berharga
yang diterbitkan (1,375,000) - Payments of securities issued
Surat berharga yang diterbitkan 203,759 - Securities Issued
Liabilitas kepada Bank Indonesia 11,900,055 - Liabilities from Bank indonesia
Biaya emisi penerbitan saham 30 - (62,300) Share issuance costs
Kas bersih diperoleh dari Net cash provided by
aktivitas pendanaan 10,162,997 4,798,909 financing activities
KENAIKAN BERSIH NET INCREASE IN CASH
KAS DAN SETARA KAS 799,673 12,679,147 AND CASH EQUIVALENTS
CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AWAL AT THE BEGINNING OF
TAHUN 39,221,419 26,542,272 THE YEAR
KAS DAN SETARA KAS AKHIR CASH AND CASH EQUIVALENTS
TAHUN 40,021,092 39,221,419 AT THE END OF THE YEAR
Kas dan setara kas akhir Cash and cash equivalents at
tahun terdiri dari: the end of the year consist of:
Kas 4 5,255,841 4,951,469 Cash
Giro dan penempatan Current accounts and placements
pada Bank Indonesia 5 32,440,778 31,778,458 with Bank Indonesia
Giro dan penempatan Current accounts and
pada bank lain 6 2,324,473 2,491,492 placements with other banks
JUMLAH 40,021,092 39,221,419 TOTAL
*) Direklasifikasi, lihat Catatan 54 *) Reclassified, see Note 54
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements
keseluruhan. taken as a whole.
Halaman - 8 - Page
273
Page 304
LAPORAN REKONSILIASI PENDAPATAN STATEMENTS OF RECONCILIATION OF INCOME
DAN BAGI HASIL AND REVENUE SHARING
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022
Pendapatan pengelolaan dana 31, 32, Revenue from fund management
sebagai mudharib 33, 34 22,251,743 19,622,865 as mudharib
Pengurangan Deduction
Pendapatan tahun berjalan Current year income in which
yang kas atau setara kasnya its cash and cash equivalents
belum diterima: have not been received:
Pendapatan dari jual beli (623,425) (588,556) Income from sales and purchase
Pendapatan bagi hasil (44,429) (25,972) Income from profit sharing
Income from amortisation of
differences between
Pendapatan amortisasi dari selisih acquisition cost and nominal
nilai perolehan surat berharga amounts for investments in
dibanding nilai nominal (104,229) (43,778) marketable securities
Pendapatan dari ijarah - bersih (29,685) (20,093) Income from Ijarah - net
Pendapatan usaha utama lainnya (889,375) (898,140) Other main operating income
(1,691,143) (1,576,539)
Penambahan Addition
Pendapatan tahun sebelumnya Previous year income in which
yang kas atau setara kasnya its cash and cash equivalent
diterima pada tahun berjalan: were received during current year:
Pendapatan dari jual beli 588,556 493,885 Income from sales and purchase
Pendapatan bagi hasil 25,972 16,043 Income from profit sharing
Income from amortisation
of differences between
Pendapatan amortisasi dari selisih acquisition cost and nominal
nilai perolehan surat berharga amounts for investments
dibanding nilai nominal 43,778 242,077 in marketable securities
Pendapatan dari ijarah - bersih 20,093 11,806 Income from Ijarah - net
Pendapatan usaha utama lainnya 898,140 665,978 Other main operating income
1,576,539 1,429,789
Pendapatan yang tersedia untuk Available income for
bagi hasil 22,137,139 19,476,115 profit sharing
Hak bagi hasil milik Bank (16,143,971) (15,443,946) Bank’s share in profit sharing
Hak pihak ketiga atas bagi hasil 35 5,993,168 4,032,169 Third parties’ share on return
Dirinci atas: Details to:
Hak pemilik dana atas bagi hasil Fund owners’ share on
yang sudah didistribusikan 5,737,236 3,839,394 distributed profit sharing
Hak pemilik dana atas bagi hasil Fund owners’ share on
yang belum didistribusikan 17 255,932 192,775 undistributed profit sharing
Jumlah 5,993,168 4,032,169 Total
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements
keseluruhan. taken as a whole.
Halaman - 9 - Page
274
Page 305
LAPORAN SUMBER DAN STATEMENTS OF SOURCES
PENYALURAN DANA ZAKAT AND DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022
Sumber dana zakat Sources of zakat funds
Internal bank 189,730 141,405 Internal bank
Eksternal bank External bank
Pegawai 33,041 31,661 Employees
Nasabah dan umum 34,731 38,656 Customers and public
257,502 211,722
Penyaluran dana zakat Distribution of zakat funds
Disalurkan ke lembaga lain (205,881) (170,771) Distributed to other institutions
Penurunan dana zakat 51,621 40,951 Decrease in zakat funds
Saldo awal dana zakat 145,153 104,202 Beginning balance of zakat funds
Saldo akhir dana zakat 16 196,774 145,153 Ending balance of zakat funds
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements
keseluruhan. taken as a whole.
Halaman - 10 - Page
275
Page 306
LAPORAN SUMBER DAN STATEMENTS OF SOURCES
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN AND USES OF QARDHUL HASAN FUNDS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2023 2022
Sumber dana kebajikan Sources of qardhul hasan funds
Infaq dan shadaqah 63,947 73,857 Infaq and shadaqah
Denda 17,915 12,877 Penalty
Pendapatan nonhalal 1,733 3,168 Non-halal income
83,595 89,902
Penggunaan dana kebajikan Uses of qardhul hasan funds
Sumbangan (80,736) (108,831) Donation
Kenaikan/(penurunan) Increase/(decrease)
dana kebajikan 2,859 (18,929) qardhul hasan funds
Beginning balance of qardhul
Saldo awal dana kebajikan 7,048 25,977 hasan funds
Ending balance of qardhul
Saldo akhir dana kebajikan 23 9,907 7,048 hasan funds
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara integral part of these financial statements
keseluruhan. taken as a whole.
Halaman - 11 - Page
276
Page 307
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Bank dan informasi umum a. Bank establishment and general
information
PT Bank BRIsyariah Tbk (“Bank”) PT Bank BRIsyariah Tbk (the “Bank”) is
berkedudukan di Jakarta, Indonesia, awalnya located in Jakarta, Indonesia, and initially
didirikan dengan nama PT Bank Jasa Arta established under the name of PT Bank Jasa
(“BJA”) berdasarkan Akta Pendirian No. 4 Arta (“BJA”) based on the Deed of
tanggal 3 April 1969 yang dibuat di hadapan Establishment No. 4 dated 3 April 1969 made
Liem Toeng Kie, S.H., notaris di Jakarta. before Liem Toeng Kie, S.H., notary in
Jakarta.
BJA berubah nama menjadi PT Bank Syariah BJA changed its name to PT Bank Syariah
BRI (“BSBRI”) berdasarkan Pernyataan BRI (“BSBRI”) based on Shareholders’
Keputusan Persetujuan Pemegang Saham, Decision Statement, as stated in the Deed No.
sesuai dengan Akta No. 45 tanggal 22 April 45 dated 22 April 2008 of Fathiah Helmi, S.H.,
2008 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, notary in Jakarta and obtained a license from
S.H., notaris di Jakarta dan memperoleh izin Bank Indonesia to change its business
perubahan kegiatan usaha bank, dari activities, from a conventional bank into a
konvensional menjadi bank umum yang commercial bank based on sharia principles
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan effective from 16 October 2008. In 2009,
prinsip syariah dari Bank Indonesia efektif BSBRI changed its name to PT Bank
sejak tanggal 16 Oktober 2008. Pada tahun BRISyariah based on Shareholders’ Decision
2009, BSBRI melakukan perubahan nama Statement, as stated in Notarial Deed No. 18
menjadi PT Bank BRISyariah sesuai dengan dated 14 April 2009 made before Fathiah
Akta Keputusan Persetujuan Pemegang Helmi, S.H., notary in Jakarta.
Saham BSBRI No. 18 tanggal 14 April 2009
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris
di Jakarta.
PT Bank BRISyariah berubah nama menjadi PT Bank BRISyariah changed its name to
PT Bank BRIsyariah Tbk sesuai persetujuan PT Bank BRIsyariah Tbk as approved,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia accepted and recorded by the Ministry of Laws
Republik Indonesia No. AHU-0000386. and Human Rights of the Republic of
AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 10 Januari Indonesia No. AHU-0000386.AH.01.02 Year
2018. 2018 dated 10 January 2018.
Pada bulan Januari 2021, telah terjadi In January 2021, there was a merger of
penggabungan antara PT Bank BRIsyariah PT Bank BRIsyariah Tbk with PT Bank
Tbk dengan PT Bank Syariah Mandiri dan Syariah Mandiri and PT Bank BNI Syariah.
PT Bank BNI Syariah. Penggabungan ini telah The merger has received approval from
mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Financial Services Authority (“OJK”) of Capital
Keuangan (“OJK”) Pasar Modal melalui surat Market through its letter No. S-289/D.04/2020
No. S-289/D.04/2020 tanggal 11 Desember dated 11 December 2020 and OJK Board of
2020 dan Dewan Komisaris OJK Nomor Commissioners Number 4/KDK.03/2021 dated
4/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021 27 January 2021 concerning the Granting of
tentang Pemberian Izin Penggabungan Permit to Merge PT Bank Syariah Mandiri and
PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI PT Bank BNI Syariah into PT Bank BRIsyariah
Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk Tbk and a Name Change Permit Using a
serta Izin Perubahan Nama dengan Business License from PT Bank BRIsyariah
Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk to become a Business License on behalf
Tbk menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank of PT Bank Syariah Indonesia Tbk as the
Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Merged Bank. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Penggabungan. PT Bank Mandiri (Persero) is the Bank's parent entity after the merger.
Tbk adalah entitas induk Bank setelah
penggabungan usaha.
Halaman - 12 - Page
277
Page 308
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian Bank dan informasi umum a. Bank establishment and general
(lanjutan) information (continued)
Pada bulan Juni 2022, terjadi perubahan In June 2022, there was change in the shares
klasifikasi saham pada anggaran dasar sesuai classification in the Articles of Association as
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan stated in the Deed of Statement of Meeting
Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Resolutions on the Amendments to the Articles
Tbk No.146 tanggal 24 Juni 2022 yang dibuat of Association of PT Bank Syariah Indonesia
di hadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., Tbk No.146 dated 24 June 2022 made before
M.Kn., notaris di Jakarta sehubungan dengan: Notary Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notary
in Jakarta, in connection with:
- Penerapan klasifikasi saham pada Bank - The implementation of the classification of
menjadi saham Seri A Dwiwarna yang shares in the Bank into Series A Dwiwarna
merupakan saham dengan hak istimewa dan share which is share with special rights
saham biasa Seri B yang merupakan saham and Series B common share which is
biasa atas nama. ordinary share.
- Reklasifikasi 1 (satu) saham milik Negara - Reclassification of 1 (one) share owned
Republik Indonesia dalam Bank menjadi 1 by the Republic of Indonesia in the Bank
(satu) saham Seri A Dwiwarna dan seluruh into 1 (one) Series A Dwiwarna share and
saham yang dimiliki pemegang saham lain all shares owned by other shareholders
menjadi saham biasa Seri B. into Series B common shares.
Perubahan ini diterima dan dicatat oleh This change was accepted and recorded by
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia the Minister of Law and Human Rights of the
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- Republic of Indonesia No. AHU-AH.01.03-
0269107 tanggal 22 Juli 2022. 0269107 dated 22 July 2022.
Perubahan Anggaran Dasar Bank terakhir The latest amendment to the Bank's Articles of
terkait penambahan modal disetor dituangkan Association in relation to the additional paid-up
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat capital was stated in the Deed of Statement of
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Meeting Resolutions on Amendment to the
Indonesia Tbk No. 191 tanggal 29 Desember Articles of Association of PT Bank Syariah
2022 yang dibuat dihadapan Muhammad Indonesia Tbk No. 191 dated 29 December
Muazzir S.H., M.Kn., sebagai Notaris 2022 made before Muhammad Muazzir S.H.,
Pengganti dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., as Substitute Notary of Notary Jose
M.Kn., notaris di Jakarta. Perubahan ini Dima Satria, S.H., M.Kn., notary in Jakarta.
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan This change was accepted and recorded by
Hak Asasi Manusia Republik the Minister of Law and Human Rights of the
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0497431 tanggal Republic of Indonesia No. AHU-AH.01.03-
29 Desember 2022. 0497431 dated 29 December 2022.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Bank According to Article 3 of the Bank’s latest
yang terakhir, ruang lingkup kegiatan Bank Articles of Association, the Bank’s scope of
adalah menyelenggarakan usaha perbankan business is to conduct banking activities based
dengan prinsip Syariah. on Sharia principles.
Kantor pusat Bank berlokasi di The Bank’s head office is located in The Tower
Gedung The Tower, Jalan Gatot Subroto No. Building, Gatot Subroto Street No. 27, Karet
27, Kel. Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Semanggi Village, Setiabudi District, South
Jakarta Selatan 12930. Jakarta 12930.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at 31 December 2023 and 2022, the Bank
Bank memiliki jaringan unit kerja dengan has business unit network with details as
rincian sebagai berikut (tidak diaudit): follows (unaudited):
2023 2022
Kantor Cabang 153 153 Branch Offices
Kantor Cabang Pembantu 886 1,019 Sub-Branch Offices
Layanan Syariah Bank Umum 3,065 3,065 Commercial Bank Sharia Services
Kantor Cabang Luar Negeri 1 - Overseas Branch Office
Kantor Fungsional 91 96 Functional Office
Halaman - 13 - Page
278
Page 309
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Struktur dan manajemen b. Structure and management
Susunan Dewan Komisaris pada tanggal The composition of the Board of
31 Desember 2023 berdasarkan Akta Commissioners as at 31 Desember 2023
Pernyataan Keputusan Rapat Umum based on the Deed of Statement of Annual
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah General Meeting of Shareholders PT Bank
Indonesia Tbk No. 2 tanggal 4 Oktober 2023 Syariah Indonesia Tbk No. 2 dated 4 October
yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, 2023 made before the Notary Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, adalah sebagai S.H., M.Kn., notary in Jakarta, is as follows:
berikut:
31 Desember/December 2023
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama/ President Commissioner/
Komisaris Independen Muliaman D. Hadad1) Independent Commissioner
Wakil Komisaris Utama/ Vice President Commissioner/
Komisaris Independen Adiwarman Azwar Karim2) Independent Commissioner
Komisaris Suyanto Commissioner
Komisaris Masduki Baidlowi Commissioner
Komisaris Imam Budi Sarjito Commissioner
Komisaris Sutanto Commissioner
Komisaris Abu Rokhmad1) Commissioner
Komisaris Independen M. Arief Rosyid Hasan3) Independent Commissioner
Komisaris Independen Komaruddin Hidayat Independent Commissioner
Komisaris Independen Mohamad Nasir4) Independent Commissioner
1) Diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan Bank tanggal 22 Mei 1) Appointed at the Bank's Annual General Meeting of Shareholders (“GMS”) on 22 May 2023 and
2023 dan telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan has received approval from the Financial Services Authority (“OJK”) in accordance with the
Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEPR-119/D.03/2023 Decree of the Board of Commissioners of the Financial Services Authority No. KEPR-
tanggal 21 September 2023 dan No. KEPR-120/D.03/2023 tanggal 21 September 2023. 119/D.03/2023 dated 21 September 2023 and No. KEPR-120/D.03/2023 dated 21 September
2023.
2) Diangkat dalam RUPS Tahunan Bank tanggal 22 Mei 2023. 2) Appointed at the Bank's Annual GMS on 22 May 2023.
3) Telah mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris Independen tanggal 3) Has submitted a resignation as Independent Commissioner on 6 November 2023.
6 November 2023.
4) Telah mendapatkan persetujuan OJK sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK 4) Has obtained OJK approval in accordance with OJK Board of Commissioners Decree No. KEP-
No. KEP-3/D.03/2023 tanggal 3 Januari 2023. 3/D.03/2023 dated 3 January 2023.
Susunan Dewan Komisaris pada tanggal The composition of the Board of
31 Desember 2022 berdasarkan Akta Commissioners as at 31 December 2022
Pernyataan Keputusan Rapat Umum based on the Deed of Statement of
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Syariah Extraordinary Shareholders General Meeting
Indonesia Tbk No. 140 tanggal 23 September PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 140 dated
2022 yang dibuat di hadapan Notaris Jose 23 September 2022 made before the Notary
Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notary in
adalah sebagai berikut: Jakarta, is as follows:
31 Desember/December 2022
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama/ President Commissioner/
Komisaris Independen Adiwarman Azwar Karim Independent Commissioner
Komisaris Suyanto Commissioner
Komisaris Masduki Baidlowi Commissioner
Komisaris Imam Budi Sarjito Commissioner
Komisaris Sutanto Commissioner
Komisaris Nizar Ali1) Commissioner
Komisaris Independen M. Arief Rosyid Hasan Independent Commissioner
Komisaris Independen Komaruddin Hidayat Independent Commissioner
Komisaris Independen Mohamad Nasir1) Independent Commissioner
1) Efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan 1) Effective after obtaining approval from OJK for a fit and proper test.
(fit and proper test).
Halaman - 14 - Page
279
Page 310
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Struktur dan manajemen (lanjutan) b. Structure and management (continued)
Susunan Direksi Bank pada tanggal The composition of the Board of Directors of the
31 Desember 2023 berdasarkan Akta Bank as at 31 Desember 2023 based on the
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Deed of Statement of Resolutions of the Annual
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah General Meeting of Shareholders of PT Bank
Indonesia Tbk No. 2 tanggal 4 Oktober 2023 Syariah Indonesia Tbk No. 2 dated 4 October
yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya 2023 made before the Notary Ashoya Ratam,
Ratam, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, adalah S.H., M.Kn., notary in Jakarta, is as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/December 2023
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Hery Gunardi President Director
Wakil Direktur Utama Bob Tyasika Ananta Vice President Director
Direktur Ngatari Director
Direktur Zaidan Novari1) Director
Direktur Anton Sukarna Director
Direktur Saladin D. Effendi2) Director
Direktur Grandhis Helmi Harumansyah2) Director
Direktur Kepatuhan Tribuana Tunggadewi Compliance Director
Direktur Ade Cahyo Nugroho Director
Direktur Moh. Adib Director
1) Telah mendapatkan persetujuan OJK sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK 1) Has obtained OJK approval in accordance with OJK Board of Commissioners Decree No. KEP-
No. KEP-12/D.03/2023 tanggal 26 Januari 2023. 12/D.03/2023 dated 26 Januari 2023.
2) Diangkat dalam RUPS Tahunan Bank tanggal 22 Mei 2023 dan telah mendapatkan 2) Appointed at the Bank's Annual GMS on 22 May 2023 and has received approval from the OJK
persetujuan OJK sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEPR- in accordance with the Decree of the Board of Commissioners of the OJK No. KEPR-
121/D.03/2023 tanggal 21 September 2023 dan No. KEPR-122/D.03/2023 tanggal 21 121/D.03/2023 dated 21 September 2023 and No. KEPR-122/D.03 /2023 dated 21 September
September 2023 2023.
Susunan Direksi Bank pada tanggal The composition of the Board of Directors of the
31 Desember 2022 berdasarkan Akta Bank as at 31 December 2022 based on the
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Deed of Statement of Resolutions of the Annual
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank General Meeting of Shareholders of PT Bank
Syariah Indonesia Tbk No. 140 tanggal 23 Syariah Indonesia Tbk No. 140 dated 23
September 2022 yang dibuat di hadapan September 2022 made before Notary Jose
Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., notaris Dima Satria, S.H., M.Kn., notary in Jakarta, is
di Jakarta, adalah sebagai berikut: as follows:
31 Desember/December 2022
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Hery Gunardi President Director
Wakil Direktur Utama Bob Tyasika Ananta1) Vice President Director
Direktur Ngatari Director
Direktur Zaidan Novari2) Director
Direktur Anton Sukarna Director
Direktur Achmad Syafii Director
Direktur Tiwul Widyastuti Director
Direktur Kepatuhan Tribuana Tunggadewi Compliance Director
Direktur Ade Cahyo Nugroho Director
Direktur Moh. Adib1) Director
1) Telah mendapatkan persetujuan sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 1) Has obtained approval in accordance with the Decrees of the Board of Commissioners of the
145/D.03/2022 dan No. 146/D.03/2022 tanggal 22 September 2022. OJK No. 145/D.03/2022 and No. 146/D.03/2022 dated 22 September 2022.
2) Efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan 2) Effective after obtaining approval from OJK for a fit and proper test.
kepatutan (fit and proper test).
Halaman - 15 - Page
280
Page 311
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Struktur dan manajemen (lanjutan) b. Structure and management (continued)
Susunan Dewan Pengawas Syariah Bank The composition of the Bank's Sharia
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 Supervisory Board as at 31 December 2023
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan and 2022 based on the Deed of Decision of
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan the Annual General Meeting of Shareholders
PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 42 of PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 42
tanggal 31 Mei 2021 yang dibuat di hadapan dated 31 May 2021 which was made before
Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., notaris di the Notary Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Jakarta, adalah sebagai berikut: notary in Jakarta, is as follows:
31 Desember/December
2023 dan/and 2022
Dewan Pengawas Syariah Sharia Supervisory Board
Ketua Hasanudin Chairman
Anggota Mohamad Hidayat Member
Anggota Oni Sahroni Member
Anggota Didin Hafidhuddin Member
Susunan Komite Audit Bank pada tanggal The composition of the Bank's Audit
31 Desember 2023 berdasarkan Surat Committee as at 31 December 2023 based
Keputusan Direksi No. Kep: 03/267-KEP/DIR on the Decree of the Board of Directors No.
tanggal 13 Juli 2023 dan Surat Dewan Kep: 03/267-KEP/DIR dated 13 July 2023
Komisaris No. 03/025-3/KOM tanggal 6 Juli and the Letter of the Board of Commissioners
2023 adalah sebagai berikut: No. 03/025-3/KOM dated 6 July 2023 as
follows:
31 Desember/December 2023
Komite Audit Audit Committee
Ketua Mohamad Nasir1) Chairman
Anggota Muliaman D. Hadad2) Member
Anggota Adiwarman Azwar Karim Member
Anggota M. Arief Rosyid Hasan3) Member
Anggota Komaruddin Hidayat Member
Anggota M. Zacky Thayib Member
Anggota M. Gunawan Yasni Member
1) Telah mendapat persetujuan OJK sebagai Komisaris Independen sesuai Surat Keputusan 1) Has received OJK approval as the Independent Commissioner in accordance with OJK Board
Dewan Komisioner OJK No. KEP-3/D.03/2023 tanggal 3 Januari 2023. of Commissioners Decree No. KEP-3/D.03/2023 dated 3 January 2023.
2) Telah mendapat persetujuan OJK sebagai Komisaris Independen sesuai Surat Keputusan 2) Has received OJK approval as the Independent Commissioner in accordance with OJK Board
Dewan Komisioner OJK No. KEPR-119/D.03/2023 tanggal 21 September 2023. of Commissioners Decree No. KEPR-119/D.03/2023 dated 21 September 2023.
3) Telah mengajukan pengunduran diri sebagai Komisaris Independen tanggal 3) Has submitted a resignation as Independent Commissioner on 6 November 2023.
6 November 2023.
Susunan Komite Audit Bank pada tanggal The composition of the Bank's Audit
31 Desember 2022 berdasarkan Surat Committee as at 31 December 2022 based on
Keputusan Direksi No. Kep: 02/351-KEP/DIR the Decree of the Board of Directors No. Kep:
tanggal 19 Oktober 2022 dan Surat Dewan 02/351-KEP/DIR dated 19 October 2022 and
Komisaris No. 02/050-3/KOM tanggal 19 the Letter of the Board of Commissioners No.
Oktober 2022 adalah sebagai berikut: 02/050-3/KOM dated 19 October 2022 as
follows:
31 Desember/December 2022
Komite Audit Audit Committee
Ketua Komaruddin Hidayat Chairman
Anggota Adiwarman Azwar Karim Member
Anggota M. Arief Rosyid Hasan Member
Anggota Mohamad Nasir1) Member
Anggota M. Zacky Thayib Member
Anggota M. Gunawan Yasni Member
1) Efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan 1) Effective after obtaining approval from OJK for a fit and proper test.
(fit and proper test).
Halaman - 16 - Page
281
Page 312
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Struktur dan manajemen (lanjutan) b. Structure and management (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, On 31 December 2023 and 2022, Corporate
Sekretaris Perusahaan Bank adalah Gunawan Secretary of the Bank is Gunawan Arief
Arief Hartoyo. Hartoyo.
Berdasarkan kebijakan Bank, manajemen Based on the Bank’s policies, key
kunci Bank mencakup anggota Dewan management of the Bank consists of members
Komisaris dan Direksi. of the Board of Commissioners and Board of
Directors.
Gaji dan kompensasi lainnya yang dibayarkan Salaries and other compensation paid to the
kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk Board of Commissioners and the Board of
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 Directors for the year ended 31 December
dan 2022 sebesar Rp134.912 dan Rp100.303. 2023 and 2022 are Rp134,912 and
Rp100,303.
Jumlah karyawan tetap Bank pada tanggal As at 31 December 2023 and 2022, the Bank
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebesar has 17,245 and 17,636 employees,
17.245 dan 17.636 orang (tidak diaudit). respectively (unaudited).
c. Penawaran Umum Perdana Saham c. Initial Public Offering (IPO)
Pada bulan Mei 2018, Bank melakukan In May 2018, the Bank undertook the initial
penawaran umum perdana saham meliputi public offering of PT Bank BRIsyariah Tbk
2.623.350.600 lembar saham baru dengan shares included 2,623,350,600 new shares
nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per lembar with a nominal value of Rp500 (full amount)
saham dengan harga jual Rp510 (nilai penuh) per share at a selling price of Rp510 (full
per lembar saham kepada masyarakat di amount) per share to the public in Indonesia.
Indonesia. Bank telah mendapatkan surat The Bank has received an effective registration
pernyataan efektif pendaftaran PT Bank statement letter of PT Bank BRISyariah Tbk
BRISyariah Tbk atas penawaran umum regarding the initial public offering of shares
perdana saham dari OJK No. S.37/D.04/2018 from OJK No. S.37/D.04/2018 dated 30 April
tanggal 30 April 2018. Saham yang ditawarkan 2018. The offered shares began to be listed
tersebut mulai dicatatkan dan diperdagangkan and traded on the Indonesia Stock Exchange
di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Mei on 9 May 2018.
2018.
d. Penawaran Umum Saham Terbatas d. Limited Public Offering
Pada bulan Desember 2022, Bank In December 2022, the Bank increased
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor additional paid-in capital through Right Issue
melalui Penambahan Modal dengan Hak with Pre-Emptive Rights I (”PMHMETD” I), in
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (”PMHMETD” accordance with the results of the
I), sesuai hasil keputusan Rapat Umum Extraordinary General Meeting of Shareholder
Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) (“EGMS”) dated 23 September 2022. From
tanggal 23 September 2022. Dari PMHMETD I, PMHMETD I, the Bank has increased its share
Bank telah meningkatkan jumlah modal capital by 4,999,952,795 Series B shares (full
sahamnya sebanyak 4.999.952.795 lembar amount) with a nominal value of Rp500 per
saham Seri B (nilai penuh) dengan nilai share (full amount), from Rp20,564,654 to
nominal per lembar saham Rp500 (nilai Rp23,064,630, as stated in Notarial Deed No.
penuh), dari Rp20.564.654 menjadi 191 dated 29 December 2022 of Notary Jose
Rp23.064.630, sebagaimana tercantum pada Dima Satria, S.H., M.Kn., in Jakarta. The Bank
Akta no. 191 tanggal 29 Desember 2022, has received an effective registration
Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., di statement letter regarding PMHMETD I to the
Jakarta. Bank telah mendapatkan surat Banks’ shareholders from OJK No.
pernyataan efektif pendaftaran sehubungan S.256/D.04/2022 dated 5 December 2022.
dengan PMHMETD I kepada para pemegang
saham Bank OJK No. S.256/D.04/2022
tanggal 5 Desember 2022.
Halaman - 17 - Page
282
Page 313
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
Laporan keuangan Bank diselesaikan dan diotorisasi The financial statements of the Bank are completed
untuk terbit oleh Direksi pada tanggal and authorised for issuance by the Board of
22 Maret 2024. Directors on 22 March 2024.
Kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam The principal accounting policies adopted in
penyusunan laporan keuangan Bank adalah preparing the Bank’s financial statements are set
seperti dijabarkan di bawah ini: out below:
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statements
Berikut ini adalah ikhtisar kebijakan akuntansi Presented below are the principal accounting
penting yang diterapkan dalam penyusunan policies applied in the preparation of the
laporan keuangan Bank yang disusun financial statements of the Bank in accordance
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di with Indonesian Financial Accounting
Indonesia yang mencakup Pernyataan Standar Standards which comprise of Statements of
Akuntansi Keuangan ("PSAK"), Pernyataan Financial Accounting Standards ("SFAS"),
Standar Akuntansi Keuangan Syariah ("PSAK Statements of Sharia Financial Accounting
Syariah"), Interpretasi Standar Akuntansi Standards ("SFAS Sharia"), Interpretation of
Keuangan ("ISAK") yang diterbitkan oleh Financial Accounting Standards (“ISAK”)
Ikatan Akuntan Indonesia, Pedoman Akuntansi issued by Institute of Indonesian Chartered
Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI Revisi Accountant, Indonesia Sharia Banking
2013) serta peraturan regulator pasar modal Accounting Guidelines (PAPSI Revised 2013)
yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian as well as capital market regulator regulations,
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten which is Regulation No. VIII.G.7 regarding
dan Perusahaan Publik”, yang terlampir dalam “Financial Statements Presentation and
surat keputusan No. KEP-347/BL/2012. Disclosure of Issuers or Public Companies”,
Peraturan tersebut sekarang merupakan enclosed in the decision letter No. KEP-
regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"). 347/BL/2012. The regulation is now a
regulation under Indonesian Financial Services
Authority ("OJK").
Laporan keuangan disusun sesuai dengan The financial statements are prepared in
PSAK 101, “Penyajian Laporan Keuangan accordance with SFAS 101, “Presentation of
Syariah”. Berdasarkan PSAK 101 (Revisi Sharia Financial Statements”. Based on SFAS
2019), laporan keuangan bank syariah yang 101 (Revised 2019), a complete sharia bank
lengkap terdiri dari komponen-komponen financial statements consist of the following
sebagai berikut: components:
(i) Laporan posisi keuangan; (i) Statements of financial position;
(ii) Laporan laba rugi dan penghasilan (ii) Statements of profit or loss and other
komprehensif lain; comprehensive income;
(iii) Laporan perubahan ekuitas; (iii) Statements of changes in equity;
(iv) Laporan arus kas; (iv) Statement of cash flows;
(v) Laporan rekonsiliasi pendapatan dan (v) Statements of reconciliation of income
bagi hasil; and revenue sharing;
(vi) Laporan sumber dan penyaluran dana (vi) Statements of sources and distribution
zakat; of zakat funds;
(vii) Laporan sumber dan penggunaan dana (vii) Statements of sources and uses of
kebajikan; dan qardhul hasan funds; and
(viii) Catatan atas laporan keuangan. (viii) Notes to the financial statements.
Halaman - 18 - Page
283
Page 314
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statements
(lanjutan) (continued)
Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi The statements of financial position,
dan penghasilan komprehensif lain, laporan statements of profit or loss and other
arus kas dan laporan perubahan ekuitas comprehensive income, statements of cash
merupakan laporan keuangan yang flow and statements of changes in equity are
mencerminkan kegiatan komersial Bank sesuai the financial statements reflecting the Bank's
prinsip syariah. commercial activities in accordance with sharia
principle.
Laporan keuangan disajikan berdasarkan nilai The financial statements are presented on a
historis, kecuali disebutkan lain sebagaimana historical cost basis, unless stated otherwise
diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- as described in the accounting policy for each
masing akun tersebut, dan disusun dengan account, and prepared on accrual basis,
dasar akrual, kecuali laporan arus kas dan except for statements of cash flow and
laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. statements of reconciliation of income and
revenue sharing.
Laporan arus kas disusun dengan The statements of cash flows are prepared
menggunakan metode langsung dengan using the direct method by classifying cash
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas flows into operating, investing and financing
operasi, investasi dan pendanaan. Untuk activities. For the presentation of statements of
penyajian laporan arus kas, kas dan setara cash flows, cash and cash equivalents consist
kas terdiri dari kas, giro dan penempatan pada of cash, current accounts and placements with
Bank Indonesia, giro pada bank lain, dan Bank Indonesia, current accounts with other
penempatan pada bank lain yang jatuh tempo banks and placements with other banks with
dalam 3 (tiga) bulan dari tanggal akuisisi. maturities of 3 (three) months from the date of
acquisition.
Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi The statements of reconciliation of income and
hasil merupakan rekonsiliasi antara revenue sharing represents the reconciliation
pendapatan bank syariah yang menggunakan between income of sharia bank under accrual
dasar akrual (accrual basis) dengan basis and income distributed to fund owners
pendapatan yang dibagihasilkan kepada under cash basis.
pemilik dana yang menggunakan dasar kas
(cash basis).
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat The statements of sources and distribution of
dan laporan sumber dan penggunaan dana zakat funds and statements of sources and
kebajikan merupakan laporan keuangan yang uses of qardhul hasan funds represent the
mencerminkan peran Bank sebagai pemegang financial statements reflecting the Bank’s role
amanah dana kegiatan sosial yang dikelola as the mandate holder of social activity funds
secara terpisah. which are separately managed.
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat The statements of sources and distribution of
merupakan laporan yang menunjukkan zakat funds show the sources and distribution
sumber dan penyaluran dana zakat dalam of zakat funds for a certain period, and the
jangka waktu tertentu, serta dana zakat yang undistributed zakat funds on a particular date.
belum disalurkan pada tanggal tertentu.
Laporan sumber dan penggunaan dana The statements of sources and uses of qardhul
kebajikan menunjukkan sumber dan hasan funds show the sources and uses of
penggunaan dana kebajikan dalam jangka qardhul hasan funds for a certain period, and
waktu tertentu serta saldo dana kebajikan the qardhul hasan funds balance on a
pada tanggal tertentu. particular date.
Halaman - 19 - Page
284
Page 315
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statements
(lanjutan) (continued)
Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib Zakat is part of the wealth which must be taken
dikeluarkan oleh muzakki (pembayar zakat) out by muzakki (the zakat payer) to be given to
untuk diserahkan kepada mustahiq (penerima mustahiq (the zakat receiver). The sources of
zakat). Sumber dana zakat, infaq dan shadaqah zakat, infaq and shadaqah funds are derived from
berasal dari Bank dan pihak lain yang diterima the Bank and other parties to be distributed to
Bank untuk disalurkan kepada pihak yang parties eligible in accordance with sharia principle.
berhak sesuai dengan prinsip syariah.
Bank tidak secara langsung menjalankan The Bank is not directly involved in the
fungsi pengelolaan dana zakat dan dana management of zakat and qardhul hasan
kebajikan. funds.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam The reporting currency used in the financial
laporan keuangan adalah mata uang Rupiah statements is Rupiah (“Rp”) which is also the
(“Rp”) yang juga merupakan mata uang Bank’s functional currency. The figures
fungsional. Angka-angka yang disajikan dalam presented in the financial statements, unless
laporan keuangan, kecuali bila dinyatakan otherwise stated, are rounded in millions of
secara khusus, adalah dibulatkan dalam jutaan Rupiah.
Rupiah.
b. Perubahan pernyataan standar akuntansi b. Changes to statements of financial
keuangan dan interpretasi standar akuntansi accounting standards and interpretations of
keuangan financial accounting standards
Berikut ini adalah standar akuntansi The following are new financial accounting
keuangan baru, perubahan dan interpretasi standards, amendments and interpretations of
standar akuntansi keuangan yang berlaku financial accounting standards which become
efektif sejak 1 Januari 2023: effective starting 1 January 2023:
• Amendemen PSAK 1, "Penyajian Laporan • Amendment of SFAS 1, "Presentation of
Keuangan" tentang pengungkapan Financial Statements" regarding
kebijakan akuntansi yang mengubah disclosure of accounting policies that
istilah "signifikan" menjadi "material" dan change the term "significant" to "material"
memberi penjelasan mengenai kebijakan and provide explanations of material
akuntansi material"; accounting policies";
• Amendemen PSAK 25, "Kebijakan • Amendment of SFAS 25, "Accounting
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Policies, Changes in Accounting
dan Kesalahan" tentang definisi "estimasi Estimates, and Errors" regarding the
akuntansi" dan penjelasannya; definition of "accounting estimates" and its
explanations;
• Amendemen PSAK 16, “Aset Tetap” • Amendment of SFAS 16, “Fixed Assets”
tentang hasil sebelum penggunaan yang regarding proceeds before the intended
diintensikan; use;
• Amendemen PSAK 46, "Pajak • Amendment of SFAS 46, "Income Tax" on
Penghasilan" tentang Pajak Tangguhan Deferred Tax related to Assets and
terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari Liabilities arising from a Single Transaction
Transaksi Tunggal yang diadopsi dari which adopted from Amended IAS No. 12
Amendemen IAS 12 Pajak Penghasilan Income Taxes on Deferred Tax related to
tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Assets and Liabilities arising from a Single
Liabilitas yang timbul dari Transaksi Transaction; and
Tunggal; dan
• Amendemen PSAK 107, “Akuntansi • Amendment of SFAS 107, “Accounting for
Ijarah”.
Ijarah”.
Halaman - 20 - Page
285
Page 316
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
b. Perubahan pernyataan standar akuntansi b. Changes to statements of financial
keuangan dan interpretasi standar accounting standards and interpretations of
akuntansi keuangan (lanjutan) financial accounting standards (continued)
Kecuali untuk perubahan yang dijelaskan di Except for the changes as explained below, the
bawah ini, implementasi dari standar-standar implementation of the above standards did not
tersebut tidak menghasilkan perubahan result in substantial changes to the Bank’s
substansial terhadap kebijakan akuntansi accounting policies and had no material impact
Bank dan tidak memiliki dampak yang to the Bank’s financial statements for current
material terhadap laporan keuangan Bank di period of prior financial years.
tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
PSAK 107, “Akuntansi Ijarah” SFAS 107, “Accounting for Ijarah”
Sesuai dengan persyaratan transisi pada In accordance with the transition requirements
PSAK 107, “Akuntansi Ijarah”, Bank in SFAS 107, "Ijarah Accounting", the Bank
menerapkan secara retrospektif ketentuan retrospectively applies ijarah accounting
akuntansi ijarah pada akad ijarah yang masih treatment for ijarah contracts that are still in
berlaku saat tanggal 1 Januari 2023. Dampak effect on 1 January 2023. The impact of the
perubahan kebijakan akuntansi sebelumnya changes to previous accounting policies on
atas akad ijarah yang masih berlaku saat ijarah contracts that are still in effect at the initial
tanggal awal penerapan diakui pada saldo date of implementation is recognized in retained
laba awal. Bank telah membukukan selisih earnings beginning balance. The Bank has
metode pengakuan pendapatan pada PSAK recorded the difference between the income
107 (2016) menjadi metode sesuai PSAK 107 recognition method in SFAS 107 (2016) to the
(Revisi 2021) sebesar Rp(78.403) pada saldo method according to SFAS 107 (Revised 2021)
laba awal pada 1 Januari 2023 dan akun amounting to Rp(78,403) in the beginning
liabilitas lain-lain sebesar Rp95.528, serta balance of retained earnings as at 1 January
selisih antara pendapatan ijarah yang akan 2023 and other liabilities amounting to
diterima yang dihitung dengan metode merata Rp95,528, and the difference of ijarah income
pada akun aset lain-lain sejumlah Rp1.830. receivables amounting using straight-line to
Bank juga mereklasifikasi saldo pokok ijarah Rp1,830. The Bank also reclassify the principal
multijasa dari aset yang diperoleh untuk ijarah balance of multiservice ijarah from assets
menjadi piutang ijarah sebesar Rp(220.544). acquired for ijarah into the ijarah receivables
amounting to Rp(220,544).
Berikut ringkasan dampak implementasi The following is a summary of the impact of
PSAK 107 (Revisi 2021): implementation SFAS 107 (Revised 2021):
Dampak
PSAK 107
(Revisi 2021)/
Impact of
31 Desember/ SFAS 107 1 Januari/
December 2022 (Revised 2021) January 2023
Piutang Receivables
Ijarah 13,278 239,499 252,777 Ijarah
Aset yang diperoleh untuk Assets acquired for
ijarah - bersih 1,484,573 (220,544) 1,264,029 ijarah - net
Aset lain-lain - bersih 2,367,465 (1,830) 2,365,635 Other assets - net
Liabilitas lain-lain 2,355,781 95,528 2,451,309 Other liabilities
Ekuitas Equity
Saldo laba Retained earnings
Belum ditentukan
penggunaannya 12,327,446 (78,403) 12,249,043 Unappropriated
Halaman - 21 - Page
286
Page 317
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
c. Transaksi dengan pihak berelasi c. Transactions with related parties
Bank melakukan transaksi dengan pihak-pihak The Bank enter into transactions with parties
berelasi seperti yang didefinisikan dalam which are defined as related parties in
PSAK 7 (Revisi 2015) tentang “Pengungkapan accordance with SFAS 7 (Revised 2015)
Pihak-pihak Berelasi” dan Peraturan No. regarding “Related Party Disclosures” and
VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Regulation No. VIII.G.7 regarding “Financial
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten Statements Presentation and Disclosure of
atau Perusahaan Publik”. Issuers or Public Companies”.
Suatu pihak dianggap pihak berelasi dengan A party is considered as a related parties of the
Bank jika: Bank if:
(1) langsung, atau tidak langsung yang melalui (1) directly or indirectly through one or more
satu atau lebih perantara, suatu pihak intermediaries, the party (i) controls, or is
(i) mengendalikan, atau dikendalikan oleh, controlled by, or under common control
atau berada di bawah pengendalian with the Bank; (ii) has an interest in the
bersama, dengan Bank; (ii) memiliki Bank that provides significant influence to
kepentingan dalam Bank yang memberikan the Bank, or (iii) has joint control over the
pengaruh signifikan atas Bank; atau Bank;
(iii) memiliki pengendalian bersama atas
Bank;
(2) suatu pihak yang berada dalam kelompok (2) it is a member of the same group as the
usaha yang sama dengan Bank; Bank;
(3) suatu pihak adalah ventura bersama (3) it is a joint venture in which the Bank acts
dimana Bank sebagai venturer; as a venturer;
(4) suatu pihak adalah anggota dari personil (4) it is a member of the key management
manajemen kunci Bank; personnel of the Bank;
(5) suatu pihak adalah anggota keluarga dekat (5) it is a close family member of an individual
dari individu yang diuraikan dalam butir as described in point (1) or (4);
(1) atau (4);
(6) suatu pihak adalah entitas yang (6) it is an entity that is controlled, jointly
dikendalikan, dikendalikan bersama atau controlled or significantly influenced by or
dipengaruhi signifikan oleh atau untuk for whom has significant voting rights in
pihak yang memiliki hak suara signifikan several entities, directly or indirectly, by the
pada beberapa entitas, langsung maupun individuals described in point (4) or (5); and
tidak langsung, yaitu individu seperti
diuraikan dalam butir (4) atau (5); dan
(7) suatu pihak adalah suatu program imbalan (7) it is a post-employment benefit plan
pasca kerja untuk imbalan kerja dari Bank program for the employee benefit of either
atau entitas yang terkait dengan Bank. the Bank or entities related to the Bank.
Seluruh transaksi dan saldo yang material All material transactions and balances with
dengan pihak berelasi diungkapkan dalam related parties are disclosed in the relevant
catatan atas laporan keuangan yang relevan notes to the financial statements and the
dan rinciannya telah disajikan dalam Catatan details are presented in Note 44 of the financial
44 atas laporan keuangan. statements.
d. Cadangan kerugian penurunan nilai aset d. Allowance for impairment losses on earning
produktif dan aset nonproduktif and non-earning assets
Aset produktif terdiri dari giro dan penempatan Earning assets consist of current accounts and
pada Bank Indonesia dalam bentuk Deposito placements with Bank Indonesia in the form of
Berjangka Syariah Bank Indonesia dan Bank Indonesia Sharia Term Deposits and
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah Bank Indonesia Sharia Deposit Facilities
(“FASBIS”), giro dan penempatan pada bank (“FASBIS”), current accounts and placements
lain, investasi pada surat berharga, piutang with other banks, investments in marketable
murabahah, piutang istishna, pinjaman qardh, securities, murabahah receivables, istishna
pembiayaan mudharabah, pembiayaan receivables, funds of qardh, mudharabah
musyarakah, aset yang diperoleh untuk ijarah, financing, musyarakah financing, assets
serta komitmen dan kontinjensi yang memiliki acquired for ijarah, and commitments and
risiko pembiayaan seperti bank garansi. contingencies which carry financing risk, such
as bank guarantees.
Halaman - 22 - Page
287
Page 318
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
d. Cadangan kerugian penurunan nilai aset d. Allowance for impairment losses on earning
produktif dan aset nonproduktif (lanjutan) and non-earning assets (continued)
Aset nonproduktif adalah aset Bank selain aset Non-earning assets are the Bank’s assets other
produktif yang memiliki potensi kerugian, than the earning assets which have potential
antara lain dalam bentuk rekening antar loss, consisting of inter-office accounts,
kantor, agunan yang diambil alih dan rekening foreclosed collaterals and suspense accounts.
penampungan.
Sesuai dengan PSAK 102 "Akuntansi In accordance with SFAS 102 “Accounting for
Murabahah" dan Pedoman Akuntansi Murabahah” and Indonesia Sharia Banking
Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI Revisi Accounting Guidelines (PAPSI Revised 2013),
2013), Bank menghitung CKPN individual untuk the Bank calculates individual allowance for
piutang murabahah sesuai dengan ketentuan di impairment losses for murabahah receivable in
ISAK 102 “Penurunan Nilai Piutang accordance with IFAS 102 “Impairment of
Murabahah”. Murabahah Receivables”.
Bank mengevaluasi apakah terdapat bukti The Bank assesses whether there is any
objektif bahwa aset keuangan mengalami objective evidence that a financial asset is
penurunan nilai pada setiap tanggal laporan impaired at each statement of financial position
posisi keuangan. date.
Aset keuangan mengalami penurunan nilai jika Financial assets are impaired when an
bukti objektif menunjukkan bahwa peristiwa objective evidence demonstrates that a loss
yang merugikan telah terjadi setelah event has occurred after the initial recognition
pengakuan awal aset keuangan dan peristiwa of the asset and that the loss event has an
tersebut berdampak pada arus kas masa impact on the future cash flows of the financial
datang atas aset keuangan yang dapat asset that can be estimated reliably.
diestimasi secara andal.
Kriteria yang digunakan oleh Bank untuk The criteria used by the Bank to determine
menentukan bukti objektif dari penurunan nilai objective evidence of impairment are as
adalah sebagai berikut: follows:
(1) kesulitan keuangan signifikan yang dialami (1) significant financial difficulty of the issuer or
penerbit atau pihak peminjam; obligor;
(2) pelanggaran kontrak, seperti terjadinya (2) a breach of contract, such as a default or
wanprestasi atau tunggakan pembayaran arrears on principal or margin payment in
pokok atau margin; margin or principal payments;
(3) pihak pemberi pinjaman, dengan alasan (3) the lender, for economic or legal reasons
ekonomi atau hukum sehubungan dengan relating to the debtor’s financial difficulty,
kesulitan keuangan yang dialami pihak grants the debtor a concession that the
peminjam, memberikan keringanan lender would not otherwise consider;
(konsesi) pada pihak peminjam yang tidak
mungkin diberikan jika pihak peminjam
tidak mengalami kesulitan tersebut;
(4) terdapat kemungkinan bahwa pihak (4) it becomes probable that the debtor will
peminjam akan dinyatakan pailit atau enter into bankruptcy or other financial
melakukan reorganisasi keuangan lainnya; reorganisation;
(5) hilangnya pasar aktif dari aset keuangan (5) the disappearance of an active market of
akibat kesulitan keuangan; financial assets due to financial difficulties;
(6) data yang dapat diobservasi (6) observable data indicating that there is a
mengindikasikan adanya penurunan yang measurable decrease in the estimated
dapat diukur atas estimasi arus kas masa future cash flows from a portfolio of
datang dari kelompok aset keuangan sejak financial assets since the initial recognition
pengakuan awal aset dimaksud, meskipun of those assets, although the decrease
penurunannya belum dapat diidentifikasi cannot yet be identified individually in the
terhadap aset keuangan secara individual portfolio;
dalam kelompok aset tersebut;
(7) memburuknya status pembayaran pihak (7) adverse changes in the payment status of
peminjam dalam kelompok tersebut; dan debtors in the portfolio; and
(8) kondisi ekonomi nasional atau lokal yang (8) national or local economic conditions that
berkorelasi dengan wanprestasi atas aset correlate with breach of contract of the
dalam kelompok tersebut. assets in the portfolio.
Halaman - 23 - Page
288
Page 319
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
d. Cadangan kerugian penurunan nilai aset d. Allowance for impairment losses on
produktif dan aset nonproduktif (lanjutan) earning and non-earning assets (continued)
Bank pertama kali menentukan apakah The Bank first assesses whether an objective
terdapat bukti objektif penurunan nilai secara evidence of impairment for financial assets that
individual atas aset keuangan yang signifikan are individually significant and individually or
dan secara individual atau kolektif untuk aset collectively for financial assets that are not
keuangan yang tidak signifikan secara individually significant.
individual.
Jika Bank menentukan tidak terdapat bukti If the Bank determines that there is no
objektif mengenai penurunan nilai atas aset objective evidence of impairment for an
keuangan yang dinilai secara individual, individually assessed financial asset, whether
terlepas aset keuangan tersebut signifikan significant or not, it includes the asset in a
atau tidak, maka Bank memasukkan aset group of financial assets with similar financing
tersebut ke dalam kelompok aset keuangan risk characteristics and collectively assesses
yang memiliki karakteristik risiko pembiayaan them for impairment. Financial assets that are
yang serupa dan menilai penurunan nilai individually assessed for impairment, and for
kelompok tersebut secara kolektif. Aset which an impairment loss is or continues to be
keuangan yang penurunan nilainya dilakukan recognised is excluded in the collective
secara individual, dan untuk itu kerugian assessment of impairment.
penurunan nilai telah diakui atau tetap diakui,
tidak termasuk dalam penilaian penurunan
nilai secara kolektif.
Bank menetapkan piutang murabahah yang The Bank determines murabahah receivables
harus dievaluasi penurunan nilainya secara to be evaluated for impairment through
individual, jika memenuhi salah satu kriteria di individual evaluation if one of the following
bawah ini: criteria is met:
(1) Piutang murabahah memiliki kolektibilitas (1) Murabahah receivables which have
kurang lancar, diragukan dan macet, dan collectibility status as substandard,
memiliki saldo nilai piutang secara doubtful and loss, and have an individual
individual di atas atau sama dengan receivables balance of above or equal to
Rp10.000; dan Rp10,000; and
(2) Piutang murabahah yang direstrukturisasi (2) Murabahah receivables that are
atau pernah direstrukturisasi dan yang restructured or have been restructured
secara individual memiliki saldo nilai and which individually have a balance of
piutang di atas Rp10.000. receivables above or equal Rp10,000.
Bank menetapkan piutang murabahah yang The Bank determines murabahah receivables
harus dievaluasi penurunan nilainya secara to be evaluated for impairment through
kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di collective evaluation if one of the following
bawah ini: criteria is met:
(1) Piutang murabahah yang secara individual (1) Murabahah receivables which individually
memiliki nilai signifikan namun tidak have significant value but there is no
memiliki bukti objektif penurunan nilai; objective evidence of impairment;
(2) Piutang murabahah yang secara individual (2) Murabahah receivables which individually
memiliki nilai tidak signifikan; dan have insignificant value; and
(3) Piutang murabahah yang direstrukturisasi (3) Restructured murabahah receivables which
yang secara individual memiliki nilai tidak individually have insignificant value.
signifikan.
Perhitungan cadangan kerugian penurunan The calculation of allowance for impairment
nilai atas aset keuangan yang dinilai secara losses on financial assets which are evaluated
kolektif dikelompokkan berdasarkan collectively, grouped based on similar
karakteristik risiko piutang yang sama dengan receivable risk characteristics and taking into
mempertimbangkan segmentasi piutang account the receivable segmentation on the
berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu basis of historical loss experience (probability
(probability of default). of default).
Halaman - 24 - Page
289
Page 320
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
d. Cadangan kerugian penurunan nilai aset d. Allowance for impairment losses on earning
produktif dan aset nonproduktif (lanjutan) and non-earning assets (continued)
Bank menggunakan metode analisis migrasi The Bank uses the migration analysis method
yang merupakan suatu metode analisis which is a statistical model analysis method to
statistik, untuk menilai cadangan kerugian assess allowance for impairment losses on
penurunan nilai atas piutang yang diberikan collective receivables. The Bank uses 5 (five)
secara kolektif. Bank menggunakan data years historical data to compute for the
historis 5 (lima) tahun dalam menghitung Probability of Default (“PD”) and Loss Given
Probability of Default (“PD”) dan Loss Given Default (“LGD”).
Default (“LGD”).
Kerugian penurunan nilai atas aset keuangan Impairment losses on financial assets recorded
yang dicatat pada biaya perolehan at amortised cost are measured as the
diamortisasi diukur sebesar selisih antara nilai difference between the carrying amount of the
tercatat aset keuangan dengan nilai kini financial assets and present value of estimated
estimasi arus kas masa datang yang future cash flows discounted at the financial
didiskonto menggunakan tingkat margin efektif assets original effective margin rate.
awal dari aset keuangan tersebut.
Kerugian yang terjadi diakui pada laporan laba Impairment losses are recognised in
rugi dan penghasilan komprehensif lain dan statements of profit or loss and other
dicatat pada akun cadangan kerugian comprehensive income and reflected in an
penurunan nilai sebagai pengurang terhadap allowance for impairment losses account
aset keuangan yang dicatat pada biaya against financial assets carried at amortised
perolehan diamortisasi. cost.
Penerimaan kembali atas aset keuangan yang The recoveries of written-off financial assets in
diberikan yang telah dihapusbukukan, pada the current year are credited by adjusting the
tahun berjalan dikreditkan dengan allowance for impairment losses accounts.
menyesuaikan akun cadangan kerugian Recoveries of written-off loans from previous
penurunan nilai. Penerimaan kembali atas years are recorded as operating income other
pinjaman yang diberikan yang telah than margin income.
dihapusbukukan pada tahun-tahun
sebelumnya dicatat sebagai pendapatan
operasional selain pendapatan margin.
Aset produktif terdiri atas piutang, pinjaman Earning assets consist of receivables, funds of
qardh, pembiayaan mudharabah, pembiayaan qardh, mudharabah financing, musyarakah
musyarakah, aset yang diperoleh untuk ijarah, financing, assets acquired for ijarah, and
serta komitmen dan kontinjensi yang memiliki commitments and contingencies which carry
risiko pembiayaan seperti bank garansi. Bank financing risk, such as bank guarantees. The
membentuk cadangan kerugian penurunan Bank provides the allowance for impairment
nilai berdasarkan estimasi kerugian aset losses based on the estimated losses from
produktif yang tidak dapat ditagih uncollectible amount earning assets as
sebagaimana diatur dalam PSAK yang stipulated in the applicable SFAS. In addition,
berlaku. Selain itu, Bank juga menerapkan the Bank also implemented Regulation of the
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Financial Services Authority (“POJK”) No.
No. 02/POJK.03/2022 tanggal 31 Januari 2022 02/POJK.03/2022 dated 31 January 2022
tentang “Penilaian Kualitas Aset Bank Umum regarding “Asset Quality Ratings for Sharia
Syariah dan Unit Usaha Syariah” yang berlaku Bank and Sharia Business Unit” which was
efektif tanggal 7 Februari 2022. effective as at 7 February 2022.
Cadangan kerugian minimum yang harus The minimum allowance to be provided in
dibentuk sesuai dengan POJK adalah sebagai accordance with POJK is as follows:
berikut:
1) Cadangan umum, ditetapkan paling 1) General reserve, shall be no less than 1%
rendah sebesar 1% dari aset produktif of total earning assets classified as current,
yang digolongkan lancar diluar giro dan excluding current accounts and placements
penempatan pada Bank Indonesia, surat with Bank Indonesia, securities issued by
berharga yang diterbitkan pemerintah the government based on sharia principles
berdasarkan prinsip syariah dan aset and part of earning assets guaranteed cash
produktif yang dijamin dengan agunan collateral.
tunai.
Halaman - 25 - Page
290
Page 321
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
d. Cadangan kerugian penurunan nilai aset d. Allowance for impairment losses on earning
produktif dan aset nonproduktif (lanjutan) and non-earning assets (continued)
Cadangan kerugian minimum yang harus The minimum allowance to be provided in
dibentuk sesuai dengan POJK adalah sebagai accordance with POJK is as follows:
berikut: (lanjutan) (continued)
2) Cadangan khusus, sekurang-kurangnya 2) Special reserves, shall be at least:
sebesar:
a) 5% dari aset produktif yang a) 5% of earning assets classified as
digolongkan Dalam Perhatian Khusus Special Mention after deducting the
setelah dikurangi nilai agunan; collateral value;
b) 15% dari aset produktif yang b) 15% of earning assets classified as
digolongkan Kurang Lancar setelah Substandard after deducting the
dikurangi nilai agunan; collateral value;
c) 50% dari aset produktif yang c) 50% of earning assets classified as
digolongkan Diragukan setelah Doubtful after deducting the collateral
dikurangi nilai agunan; dan value; and
d) 100% dari aset produktif yang d) 100% of earning assets classified as
digolongkan Macet setelah dikurangi Loss after deducting the collateral value.
nilai agunan.
Kriteria penilaian nilai agunan yang dapat The criteria for assessment of the value of
dikurangkan dalam pembentukan cadangan collateral that can be deducted in the
kerugian penurunan nilai sesuai dengan calculation of allowance for impairment losses
POJK. are based on POJK.
Bank melakukan pengkajian kecukupan The Bank conducts assessment upon the
cadangan kerugian penurunan nilai atas aset adequacy of the allowance for impairment
produktif yang dibentuk berdasarkan POJK losses on earning assets established based on
No. 02/POJK.03/2022 dan mempertimbangkan POJK No. 02/POJK.03/2022 and consider the
estimasi kerugian aset produktif yang tidak estimated loss of earning assets that is
dapat ditagih. uncollectible.
Aset nonproduktif adalah aset Bank selain aset Non-earning assets represent the Bank’s
produktif yang memiliki potensi kerugian, assets other than earning assets which have
antara lain dalam bentuk Agunan potential loss such as foreclosed
Yang Diambil Alih (“AYDA”), rekening collaterals (“AYDA”), inter-branches account,
perantara, temporary account, dan properti temporary account and abandoned property .
terbengkalai.
AYDA adalah aset yang diperoleh Bank, baik AYDA is an asset acquired through auction or
melalui pelelangan atau di luar pelelangan over the counter based on voluntary
berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh submission by collateral owner or based on the
pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk power of attorney to sell over the counter from
menjual di luar lelang dari pemilik collateral owner in the event of
agunan dalam hal nasabah tidak customer’s failure in meeting their liabilities to
memenuhi kewajibannya kepada Bank. the Bank.
Bank wajib melakukan upaya penyelesaian The Bank is required to settle its AYDA and
terhadap AYDA yang dimiliki dan prepare documentation of its effort to settle the
mendokumentasikan upaya penyelesaian assets. The Bank is required to re-evaluate the
AYDA. Bank wajib melakukan AYDA to determine net realisable value:
penilaian kembali terhadap AYDA
atas dasar nilai realisasi bersih:
a) Pada saat pengambilalihan agunan; dan a) At the time the collateral is foreclosed; and
b) Pada masa-masa berikutnya setelah b) In the subsequent period after the
dilakukan pengambilalihan agunan. acquisition of foreclosed collaterals.
Penetapan nilai realisasi bersih wajib The determination of net realisable value is
dilakukan oleh penilai independen, untuk required to be carried out by an independent
AYDA dengan nilai Rp5.000 atau lebih. appraiser for AYDA in the amount equivalent or
Sementara untuk AYDA dengan nilai di bawah more than Rp5,000. Internal appraiser of the
Rp5.000 dapat menggunakan penilai internal Bank may be used for AYDA below Rp5,000.
Bank.
Halaman - 26 - Page
291
Page 322
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
d. Cadangan kerugian penurunan nilai aset d. Allowance for impairment losses on earning
produktif dan aset nonproduktif (lanjutan) and non-earning assets (continued)
Bank wajib menggunakan nilai yang terendah The Bank is required to use the lowest price if
apabila terdapat beberapa nilai dari penilai there are several values proposed by the
independen atau penilai internal Bank. independent or internal appraiser.
AYDA yang telah dilakukan upaya AYDA which completion efforts have been
penyelesaian, ditetapkan memiliki kualitas: made is determined to have quality as follows:
a) Lancar, apabila dimiliki sampai dengan 1 a) Current, if owned within 1 (one) year.
(satu) tahun.
b) Kurang Lancar, apabila dimiliki 1 (satu) b) Substandard, if owned 1 (one) year to 3
tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun. (three) years.
c) Diragukan, apabila dimiliki 3 (tiga) tahun c) Doubtful, if owned 3 (three) years to 5 (five)
sampai dengan 5 (lima) tahun. years.
d) Macet, apabila dimiliki lebih dari 5 (lima) d) Loss, if owned more than 5 (five) years.
tahun.
AYDA sehubungan dengan penyelesaian AYDA acquired in relation to settlement of
pembiayaan (disajikan dalam akun aset lain) financing (presented in other assets account)
diakui sebesar nilai realisasi bersih maksimum are recognised at net realisable value
sebesar kewajiban nasabah. Nilai realisasi maximum at the value of debtors’ obligation.
bersih adalah nilai wajar aset setelah dikurangi Net realisable value is the fair value of the
estimasi biaya pelepasan. Setelah pengakuan asset after deducting the estimated disposal
awal, AYDA dicatat sebesar nilai yang lebih costs. Subsequent to initial recognition, AYDA
rendah antara nilai tercatat dengan nilai are stated at the lower of the carrying value or
wajarnya setelah dikurangi biaya untuk the recovery value.
menjualnya.
Rekening perantara adalah akun tagihan yang Inter-branch account is receivable or payable
timbul dari transaksi antar kantor yang belum arising from inter-branch transactions that are
diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. unsettled after a certain period of time.
Temporary account adalah akun yang Temporary accounts is accounts used in daily
digunakan dalam operasional perbankan banking operations that are temporary and
sehari-hari yang bersifat sementara dan harus must be settled immediately within a certain
segera diselesaikan dalam jangka waktu time period determined by the Bank.
tertentu yang telah ditetapkan oleh Bank.
Bank wajib melakukan upaya penyelesaian The Bank is required to settle its inter-branch
rekening perantara dan temporary account. account and temporary account.
Kualitas rekening perantara dan temporary The quality of inter-branch account and
account ditetapkan sebagai berikut: temporary account are determined as:
1) Lancar, apabila tercatat dalam 1) Current, if the transaction has been
pembukuan Bank sampai dengan 180 recorded in the Bank’s book up to 180 (one
(seratus delapan puluh) hari. hundred and eighty) days.
2) Macet, apabila tercatat dalam pembukuan 2) Loss, if the transaction has been recorded
Bank lebih dari 180 (seratus delapan in the Bank’s book over 180 (one hundred
puluh) hari. and eighty) days.
Properti terbengkalai adalah aset tetap dalam Abandoned property is a fixed asset in the form
bentuk properti yang dimiliki Bank tetapi tidak of property owned by the Bank but not used for
digunakan untuk kegiatan usaha Bank yang normal Bank business activities.
lazim.
Halaman - 27 - Page
292
Page 323
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
d. Cadangan kerugian penurunan nilai aset d. Allowance for impairment losses on earning
produktif dan aset nonproduktif (lanjutan) and non-earning assets (continued)
Bank wajib melakukan upaya penyelesaian The Bank is required to settle its abandoned
properti terbengkalai. property.
Kualitas properti terbengkalai ditetapkan The quality of abandoned property are
sebagai berikut: determined as:
a) Lancar, apabila dimiliki sampai dengan 1 a) Current, if owned within 1 (one) year.
(satu) tahun.
b) Kurang Lancar, apabila dimiliki 1 (satu) b) Substandard, if owned 1 (one) year to 3
tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun. (three) years.
c) Diragukan, apabila dimiliki 3 (tiga) tahun c) Doubtful, if owned 3 (three) years to 5 (five)
sampai dengan 5 (lima) tahun. years.
d) Macet, apabila dimiliki lebih dari 5 (lima) d) Loss, if owned more than 5 (five) years.
tahun.
e. Giro dan penempatan pada Bank Indonesia e. Current accounts and placements with
Bank Indonesia
Giro dan penempatan pada Bank Indonesia Current accounts and placements with Bank
terdiri dari giro wadiah pada Bank Indonesia Indonesia consist of wadiah current accounts
dan penanaman dana pada Bank Indonesia with Bank Indonesia and placements of funds
berupa Fasilitas Simpanan Bank Indonesia with Bank Indonesia in the form of Bank
Syariah (“FASBIS”) dan Deposito Berjangka Indonesia Sharia Deposit Facilities (“FASBIS”)
Syariah Bank Indonesia. and Bank Indonesia Sharia Term Deposits.
FASBIS merupakan sertifikat yang diterbitkan FASBIS are certificates issued by Bank
Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana Indonesia as evidence of short-term deposit of
berjangka pendek dengan prinsip wadiah. funds with the principles of wadiah. Bank
Deposito Berjangka Syariah Bank Indonesia Indonesia Sharia Term Deposits are term
merupakan penempatan berjangka di Bank deposits in Bank Indonesia with the principles
Indonesia dengan prinsip jualah. Giro dan of jualah. Current accounts and placements
penempatan pada Bank Indonesia disajikan with Bank Indonesia are presented at the
sebesar saldo penempatan. outstanding balance.
f. Giro dan penempatan pada bank lain f. Current accounts and placements with
other banks
Giro pada bank lain dinyatakan sebesar saldo Current accounts with other Banks are stated
giro dikurangi dengan cadangan kerugian at their outstanding balances net of allowance
penurunan nilai. Bonus yang diterima Bank for impairment losses. Bonuses received by the
dari Bank Umum Syariah diakui sebagai Bank from Sharia Commercial Banks are
pendapatan usaha lainnya. Penerimaan jasa recognised as other operating income.
giro dari bank nonsyariah tidak diakui sebagai Proceeds of interest on current accounts from
pendapatan Bank. non-sharia banks are not recognised as the
Bank's income.
Dana penerimaan jasa giro yang berasal dari The received current account service funds that
bank nonsyariah dikategorikan sebagai dana come from non-sharia bank are categorised as
nonhalal, sehingga Bank Syariah non-halal funds, so Sharia Bank then
menyalurkannya sebagai dana kebajikan. distributed as qardhul hasan funds. Before the
Sebelum dana kebajikan tersebut disalurkan, qardhul hasan funds are distributed, it is
maka pencatatannya di sisi liabilitas. recorded in liabilities.
g. Investasi pada surat berharga g. Investments in marketable securities
Surat berharga syariah adalah surat bukti Sharia marketable securities are proof of
penanaman dalam surat berharga berdasarkan investments under sharia principles commonly
prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di traded in sharia money market and/or sharia
pasar uang syariah dan/atau pasar modal stock exchange, such as sharia bonds (sukuk).
syariah, antara lain obligasi syariah (sukuk).
Halaman - 28 - Page
293
Page 324
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
g. Investasi pada surat berharga (lanjutan) g. Investments in marketable securities
(continued)
Pada saat pengakuan awal, Bank menentukan At initial recognition, the Bank determines the
klasifikasi investasi pada sukuk sebagai diukur classification of investments in sukuk either
pada biaya perolehan, diukur pada nilai wajar measured at cost, fair value through other
melalui penghasilan komprehensif lain atau comprehensive income or fair value through
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. profit or loss.
a. Diukur pada biaya perolehan a.
a. Measured at amortised cost
• Investasi tersebut dimiliki dalam suatu • The investment is held in a business
model usaha yang bertujuan utama model whereby the primary goal is to
untuk memperoleh arus kas obtain contractual cash flows and has
kontraktual dan terdapat persyaratan contractual terms in determining the
kontraktual dalam menentukan specific date of principal payments
tanggal tertentu atas pembayaran and or the results;
pokok dan atau hasilnya;
• Biaya perolehan sukuk termasuk • Sukuk acquisition cost includes
biaya transaksi; dan transaction cost; and
• Selisih antara biaya perolehan dan • The difference between the
nilai nominal diamortisasi secara garis acquisition cost and the nominal value
lurus selama jangka waktu sukuk dan is amortised on a straight-line basis
diakui dalam laba rugi. over the period of the sukuk and
recognised in profit or loss.
b. Diukur pada nilai wajar melalui a.
b. Measured at fair value through other
penghasilan komprehensif lain comprehensive income
• Investasi tersebut dimiliki dalam suatu • The investment is held in a business
model usaha yang bertujuan utama model whereby the primary goal is to
untuk memperoleh arus kas obtain contractual cash flows and to
kontraktual dan melakukan penjualan sell the sukuk, and has contractual
sukuk, terdapat persyaratan terms in determining the specific date
kontraktual dalam menentukan of principal payments and or the
tanggal tertentu atas pembayaran results;
pokok dan atau hasilnya;
• Biaya perolehan sukuk termasuk • Sukuk acquisition cost includes
biaya transaksi; transaction cost;
• Selisih antara biaya perolehan dan • The difference between acquisition
nilai nominal diamortisasi secara garis cost and the nominal value is
lurus selama jangka waktu sukuk dan amortised on a straight-line basis over
diakui dalam laba rugi; dan the period of the sukuk and is
recognised in profit or loss; and
• Keuntungan atau kerugian dari • Gain or loss from changes of fair
perubahan nilai wajar diakui dalam value is recognised in other
penghasilan komprehensif lain setelah comprehensive income after
memperhitungkan saldo selisih biaya considering unamortised difference of
perolehan dan nilai nominal yang acquisition cost and nominal value
belum diamortisasi dan saldo and accumulated gain or loss of fair
akumulasi keuntungan dan kerugian value which has been previously
nilai wajar yang telah diakui dalam recognised in other comprehensive
penghasilan komprehensif lain income. When sukuk is derecognised,
sebelumnya. Ketika investasi sukuk the accumulated gain or loss which
dihentikan pengakuannya, akumulasi has been previously recognised in
keuntungan atau kerugian yang other comprehensive income is
sebelumnya diakui dalam penghasilan reclassified to profit or loss as
komprehensif lain direklasifikasi ke reclassification adjustment.
laba rugi sebagai penyesuaian
reklasifikasi.
Halaman - 29 - Page
294
Page 325
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
g. Investasi pada surat berharga (lanjutan) g. Investments in marketable securities
(continued)
c. Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi a.
c. Measured at fair value through profit or
loss
b.
• Biaya perolehan sukuk tidak termasuk • Sukuk acquisition cost excludes
biaya transaksi; dan transaction cost; and
• Selisih antara nilai wajar dan jumlah • The difference between fair value and
tercatat diakui dalam laba rugi. the carrying value is recognised in
profit or loss.
h. Tagihan dan liabilitas akseptasi h. Acceptance receivables and liabilities
Tagihan dan liabilitas akseptasi merupakan Acceptance receivables and liabilities
transaksi Letter of Credit (“L/C”) dan Surat represent Letters of Credit (“L/C”) and
Kredit Berdokumen dalam Negeri (“SKBDN”) Domestic Documentary Letters of Credit
yang diterima oleh bank penerima. (“SKBDN”) transactions that have been
accepted by the accepting bank.
Tagihan dan liabilitas akseptasi dinyatakan Acceptance receivables and liabilities are
sebesar biaya perolehan diamortisasi. Tagihan stated at amortised cost. Acceptances
akseptasi disajikan setelah dikurangi receivable are stated at net of allowance for
cadangan kerugian penurunan nilai. impairment losses.
Tagihan akseptasi diklasifikasikan sebagai Acceptance receivables are classified as
pinjaman yang diberikan dan piutang. Liabilitas financing and receivables. Acceptance
akseptasi diklasifikasi sebagai kewajiban liabilities are classified as financial liabilities at
keuangan yang dicatat pada biaya perolehan amortised cost.
diamortisasi.
i. Piutang i. Receivables
Piutang terdiri dari piutang murabahah, piutang Receivables consist of murabahah receivables,
istishna, dan piutang ijarah. istishna receivables and ijarah receivables.
Murabahah adalah akad jual beli antara Murabahah is a sale and purchase contract
nasabah dengan Bank, dimana Bank between the customer and the Bank, whereby
membiayai kebutuhan konsumsi, investasi dan the Bank finances the consumption, investment
modal kerja nasabah yang dijual dengan harga and working capital needs of the customer sold
pokok ditambah dengan keuntungan yang with a principle price plus a certain margin that
diketahui dan disepakati bersama. is mutually informed and agreed. Repayment
Pembayaran atas pembiayaan ini dilakukan on this financing is made in installments within
dengan cara mengangsur dalam jangka waktu a specified period.
yang ditentukan.
Piutang murabahah pada awalnya diukur Murabahah receivables are initially measured
pada nilai bersih ditambah dengan biaya at net realisable value plus directly attributable
transaksi yang dapat diatribusikan secara transaction costs which is an additional cost to
langsung dan merupakan biaya tambahan obtain the respected financial assets and after
untuk memperoleh aset keuangan tersebut the initial recognition, are measured at
dan setelah pengakuan awal diukur pada amortised cost using the effective margin
biaya perolehan diamortisasi menggunakan method less any allowance for impairment
metode margin efektif dikurangi dengan losses value.
cadangan kerugian penurunan nilai.
Istishna adalah akad penjualan antara Istishna is a sale and purchase contract
al-mustashni (pembeli) dan al-shani between al-mustashni (buyer) and al-shani
(produsen yang juga bertindak sebagai (manufacturer also acting as the seller). Based
penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli on the contract, the buyer orders the
menugaskan produsen untuk membuat atau manufacturer to produce or to supply al-
mengadakan al-mashnu (barang pesanan) mashnu (goods ordered) according to the
sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli specifications required by the buyer and to sell
dan menjualnya dengan harga yang them at agreed price.
disepakati.
Halaman - 30 - Page
295
Page 326
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
i. Piutang (lanjutan) i. Receivables (continued)
Piutang istishna disajikan sebesar tagihan Istishna receivables are stated at the amount
termin kepada pembeli akhir dikurangi dengan billed to customer less allowance for
cadangan kerugian penurunan nilai. Margin impairment losses. Deferred istishna margin is
istishna yang ditangguhkan disajikan sebagai presented as a contra account of istishna
pos lawan piutang istishna. receivables.
Ijarah adalah akad sewa antara pihak yang Ijarah is the lease contract between the party
menyewakan aset ijarah (mu’jir) dengan who rents out the ijarah assets (mu'jir) and the
penyewa/penerima manfaat barang (musta’jir) lessee/beneficiary of the goods (musta'jir) or
atau antara penerima jasa (musta’jir) dengan between the recipient of the service (musta'jir)
pihak yang memberikan jasa (ajir) untuk and the party who provide the service (ajir) to
mempertukarkan manfaat dan ujrah, baik exchange benefits and ujrah, both benefits of
manfaat aset ijarah maupun jasa. ijarah assets or services.
Piutang ijarah terdiri dari piutang ijarah atas Ijarah receivables consist of ijarah of assets
aset dan piutang ijarah multijasa. Piutang and multi-services ijarah receivables. Ijarah of
ijarah atas aset adalah porsi pokok atas assets receivables are the principal portion of
pendapatan sewa yang telah jatuh tempo dan unpaid rent income at maturity. Multi-services
belum dibayar. Piutang ijarah multijasa adalah ijarah receivables are the principal portion of
porsi pokok atas pendapatan sewa yang unpaid rent income at maturity. Allowance for
belum dibayar sampai dengan jatuh tempo. impairment losses accounts on ijarah of assets
Cadangan kerugian penurunan nilai atas receivables and multi-services ijarah
piutang ijarah atas aset dan dan piutang ijarah receivables are presented as a contra account
multijasa disajikan sebagai pos lawan (contra of ijarah of assets receivables and multi-
account) piutang ijarah atas aset dan piutang services ijarah receivables. The Bank records
ijarah multijasa. Bank mencatat ujrah ijarah ujrah receivables of ijarah of assets and multi-
atas aset yang akan diterima dan ijarah services ijarah as other assets.
multijasa yang akan diterima sebagai aset
lainnya.
j. Pinjaman qardh j. Funds of qardh
Pinjaman qardh adalah penyaluran dana Funds of qardh represent a distribution of funds
dengan akad qardh. with qardh contract.
Akad qardh adalah akad pinjaman dana Qardh contract is a borrowing contract with the
kepada nasabah dengan ketentuan bahwa condition that the borrower should repay the
nasabah wajib mengembalikan dana yang loan at a specified period of time.
diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
Pinjaman qardh meliputi pembiayaan dengan Funds of qardh includes hawalah and rahn
akad hawalah dan rahn. Akad hawalah adalah financing contract. Hawalah is a transfer of
akad pengalihan utang dari pihak yang debts from debtors to other party (Bank) which
berutang (nasabah) kepada pihak lain (Bank) obligate to shoulder or pay. The Bank will
yang wajib menanggung atau membayar. obtain an ujrah (fee) from this transaction,
Atas transaksi ini Bank mendapatkan ujrah which is recognised as income when received.
(imbalan) dan diakui sebagai pendapatan
pada saat diterima.
Akad rahn merupakan transaksi Rahn contract is the pawn of goods or assets
menggadaikan barang atau harta dari by customers to the Bank with the money as
nasabah kepada Bank dengan uang sebagai compensation. Goods or assets being pawned
gantinya. Barang atau harta yang digadaikan are valued in accordance with the market price
tersebut dinilai sesuai harga pasar dikurangi less a certain percentage and the Bank gets
persentase tertentu dan sebagai imbalannya ujrah (fee) in return which are recognised on
Bank mendapatkan ujrah (imbalan) dan diakui an accrual basis.
berdasarkan basis akrual.
Halaman - 31 - Page
296
Page 327
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
k. Pembiayaan k. Financing
Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah dana Funds of qardh are recognised at the same
yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Pada amount of funds lent when these occur. On the
tanggal laporan posisi keuangan, pinjaman statements of financial position date, funds of
qardh dinyatakan sebesar saldo pinjaman qardh is stated at the outstanding financing
dikurangi dengan saldo cadangan kerugian balance less allowance for impairment losses
penurunan nilai yang dibentuk berdasarkan which is provided based on the management’s
hasil reviu oleh manajemen terhadap kualitas review of the financing quality.
pembiayaan yang ada.
Pembiayaan bagi hasil dapat dilakukan Financing with profit sharing scheme can be
dengan akad mudharabah dan akad done in the form of mudharabah and
musyarakah. musyarakah contract.
Pembiayaan mudharabah merupakan Mudharabah financing is a joint financing
pembiayaan kerjasama antara Bank sebagai made between the Bank as the owner of the
pemilik dana (shahibul maal) dengan nasabah funds (shahibul maal) and the customer as a
sebagai pelaksana usaha (mudharib) selama business executor (mudharib) during a certain
jangka waktu tertentu. Pembagian hasil period. The profit sharing from the project or
keuntungan dari proyek atau usaha tersebut the business is determined in accordance with
ditentukan sesuai dengan nisbah the mutually agreed nisbah (predetermined
(predetermined ratio) yang telah disepakati ratio). On the statements of financial position
bersama. Pada tanggal laporan posisi date, mudharabah financing is stated at the
keuangan, pembiayaan mudharabah outstanding financing balance less allowance
dinyatakan sebesar saldo pembiayaan for impairment losses which is provided based
dikurangi dengan saldo cadangan kerugian on the management’s review of the financing
penurunan nilai yang dibentuk berdasarkan quality.
hasil reviu oleh manajemen terhadap kualitas
pembiayaan yang ada.
Pembiayaan musyarakah adalah akad Musyarakah financing is a partnership contract
kerjasama yang terjadi di antara para pemilik among fund’s owners (musyarakah partners)
modal (mitra musyarakah) untuk to contribute funds and conduct a business on
menggabungkan modal dan melakukan usaha a joint basis through partnership with the profit
secara bersama dalam suatu kemitraan sharing based on a predetermined ratio, while
dengan pembagian hasil sesuai dengan the losses are borne proportionally based on
kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung the capital contribution. On the statements of
secara proporsional sesuai dengan kontribusi financial position dates, musyarakah financing
modal. Pada tanggal laporan posisi keuangan, is stated at the outstanding financing balance
pembiayaan musyarakah dinyatakan sebesar less allowance for impairment losses which is
saldo pembiayaan dikurangi dengan saldo provided based on the management’s review
cadangan kerugian penurunan nilai yang on the existing financing quality.
dibentuk berdasarkan hasil reviu oleh
manajemen terhadap kualitas pembiayaan
yang ada.
l. Aset yang diperoleh untuk ijarah l. Assets acquired for ijarah
Kebijakan berlaku sebelum 1 Januari 2023 Policy applicable before 1 January 2023
Aset yang diperoleh untuk ijarah merupakan Assets acquired for ijarah represent object of
aset yang menjadi objek transaksi sewa leased assets and are recorded in the
(ijarah) dan dicatat di laporan posisi keuangan statements of financial position at the
sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi acquisition cost, net of accumulated
penyusutan. depreciation.
Objek sewa dalam transaksi ijarah disusutkan Leased object in ijarah transaction is
sesuai kebijakan penyusutan aset sejenis, depreciated based on the depreciation policy
sedangkan objek sewa dalam ijarah for similar assets, while leased object in ijarah
muntahiyah bittamlik disusutkan sesuai masa muntahiyah bittamlik transaction is depreciated
sewa. based on leased term.
Halaman - 32 - Page
297
Page 328
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
l. Aset yang diperoleh untuk ijarah (lanjutan) l. Assets acquired for ijarah (continued)
Kebijakan berlaku sebelum 1 Januari 2023 Policy applicable before 1 January 2023
(lanjutan) (continued)
Ijarah muntahiyah bittamlik adalah sewa Ijarah muntahiyah bittamlik is a lease
menyewa antara pemilik objek sewa dan transaction between the lessor and lessee to
penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obtain fee from the object leased with the
objek sewa yang disewakan dengan opsi option of transferring the title through purchase
perpindahan hak milik objek sewa baik dengan or grant at a certain time in accordance with the
jual beli atau pemberian (hibah) pada saat lease contract.
tertentu sesuai akad sewa.
Perpindahan hak milik objek sewa kepada The transfer of ownership right on the leased
penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik object to the lessee in ijarah muntahiyah
dapat dilakukan dengan cara: bittamlik can be conducted through:
(i) hibah; atau (i) a grant; or
(ii) penjualan. (ii) sales.
Nilai tercatat aset segera diturunkan sebesar The carrying value of asset is immediately
jumlah yang dapat dipulihkan jika nilai tercatat impaired to its recoverable amount if the asset's
aset lebih besar dari estimasi jumlah yang carrying amount is greater than the estimated
dapat dipulihkan. recoverable amount.
Kebijakan berlaku mulai tanggal 1 Januari Policy applicable from 1 January 2023
2023
Ijarah atas aset adalah ijarah atas manfaat dari Ijarah of assets is ijarah for the benefits of
aset ijarah. ijarah assets.
Ijarah muntahiyah bittamlik adalah sewa Ijarah muntahiyah bittamlik is a lease
menyewa antara pemilik objek sewa dan transaction between the lessor and lessee to
penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obtain fee from the object leased with the
objek sewa yang disewakan dengan opsi option of transferring the title through purchase
perpindahan hak milik objek sewa baik dengan or grant at a certain time in accordance with the
jual beli atau pemberian (hibah) pada saat lease contract.
tertentu sesuai akad sewa.
Aset yang diperoleh untuk ijarah merupakan Assets acquired for ijarah represent object of
aset yang menjadi objek transaksi sewa atas leased assets and are recorded in the
aset dan dicatat di laporan posisi keuangan statements of financial position at the
sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi acquisition cost, net of accumulated
penyusutan. depreciation.
Objek sewa dalam transaksi ijarah atas aset Leased object in ijarah of assets transaction is
disusutkan sesuai kebijakan penyusutan aset depreciated based on the depreciation policy
sejenis, sedangkan objek sewa dalam ijarah for similar assets, while leased object in ijarah
muntahiyah bittamlik disusutkan sesuai masa muntahiyah bittamlik transaction is depreciated
sewa. based on leased term.
Perpindahan hak milik objek sewa kepada The transfer of ownership right on the leased
penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik object to the lessee in ijarah muntahiyah
dapat dilakukan dengan cara: bittamlik can be conducted through:
(i) hibah; atau (i) a grant; or
(ii) penjualan. (ii) sales.
Nilai tercatat aset segera diturunkan sebesar The carrying value of asset is immediately
jumlah yang dapat dipulihkan jika nilai tercatat impaired to its recoverable amount if the asset's
aset lebih besar dari estimasi jumlah yang carrying amount is greater than the estimated
dapat dipulihkan. recoverable amount.
Halaman - 33 - Page
298
Page 329
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
l. Aset yang diperoleh untuk ijarah (lanjutan) l. Assets acquired for ijarah (continued)
Kebijakan berlaku mulai tanggal 1 Januari Policy applicable from 1 January 2023
2023 (lanjutan) (continued)
Ijarah atas jasa (multijasa) adalah ijarah atas Ijarah of services (multiservice) is ijarah for the
manfaat dari jasa. Ijarah multijasa secara tidak benefits of services. Indirect multiservice ijarah
langsung yaitu ijarah atas jasa yang mana is an ijarah for services where another entity
entitas lain yang memberikan jasa kepada provides services to the lessee. Indirect
penyewa. Ijarah multijasa tidak langsung tidak multiservice ijarah does not recognise assets
mengakui aset yang diperoleh untuk ijarah. acquired for ijarah. The Bank recognise the
Bank mengakui saldo pokok ijarah multijasa unpaid principal balance of the multiservice
yang belum dibayar sebagai piutang ijarah ijarah as multiservice ijarah receivable.
multijasa.
m. Aset tetap, aset hak guna, dan aset tidak m. Fixed assets, right-of-use assets, and
berwujud intangible assets
Aset tetap Fixed assets
Aset tetap dinilai sebesar harga perolehan Fixed assets are stated at cost less
dikurangi akumulasi penyusutan, kecuali tanah accumulated depreciation, except for land
dinilai dengan metode revaluasi. Harga which is valued with revaluation method. The
perolehan termasuk pengeluaran yang dapat acquisition cost includes directly attributable
diatribusikan secara langsung atas perolehan cost for the acquisition of the asset. The land is
aset tersebut. Tanah disajikan sebesar nilai stated at fair value, based on the assessment
wajar, berdasarkan penilaian yang dilakukan performed by external independent appraisers
oleh penilai independen eksternal yang telah which are registered with OJK. Valuation are
terdaftar di OJK. Penilaian atas aset tersebut performed regularly every three years to
dilakukan secara berkala setiap tiga tahun ensure that the fair value of the revalued assets
untuk memastikan bahwa nilai wajar aset yang does not differ materially from its carrying
direvaluasi tidak berbeda secara material amount. All other property, plant and
dengan jumlah tercatatnya. Aset tetap lainnya equipment are stated at historical cost less
disajikan sebesar harga perolehan dikurangi depreciation. Historical cost includes
dengan penyusutan. Harga perolehan expenditure that is directly attributable to the
termasuk pengeluaran yang dapat acquisition of the items. Land is not
diatribusikan secara langsung atas perolehan depreciated.
aset tersebut. Tanah tidak disusutkan.
Aset tetap, kecuali tanah, disusutkan sejak Fixed assets, except land, are depreciated from
bulan ketika aset tersebut digunakan dengan the month of the usage of assets and
menggunakan metode garis lurus selama computed using the straight-line method based
taksiran masa manfaat aset sebagai berikut: on the estimated useful life of the assets as
follows:
Tahun/Years
Bangunan 20 Buildings
Instalasi, kendaraan bermotor, Installation, vehicles,
inventaris kantor dan office equipment and
renovasi atas aset sewa 5 leasehold improvement
Nilai sisa aset, masa manfaat dan metode The assets’ residual values, useful lives and
penyusutan ditelaah dan jika perlu depreciation method are reviewed and adjusted
disesuaikan, pada setiap akhir periode if appropriate, at the end of each reporting
pelaporan. period.
Halaman - 34 - Page
299
Page 330
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
m. Aset tetap, aset hak guna, dan aset tidak m. Fixed assets, right-of-use assets, and
berwujud (lanjutan) intangible assets (continued)
Biaya-biaya setelah pengakuan awal diakui Costs after initial recognition are recognised as
sebagai bagian nilai tercatat aset atau sebagai part of the carrying amount of the asset or as a
aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, separate asset, as appropriate, only when the
hanya jika kemungkinan besar Bank mendapat Bank is likely to benefit economically in the
manfaat ekonomis di masa depan berkenaan future with respect to these assets and the
dengan aset tersebut dan biaya perolehan acquisition cost can be reliably measured. The
aset dapat diukur dengan andal. Nilai tercatat carrying value of the replaced part are
dari komponen yang diganti dihapuskan. Biaya removed from the accounts. All other repairs
perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke and maintenance are charged to the
dalam laporan laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and other
komprehensif lain dalam tahun keuangan comprehensive income in the financial period
ketika biaya-biaya tersebut terjadi. when these costs occur.
Kenaikan nilai tercatat yang timbul dari The increase in the carrying amount arising
revaluasi tanah dikreditkan pada “selisih from revaluation of land is credited to "surplus
revaluasi aset tetap” sebagai bagian dari on fixed assets revaluation" as part of other
pendapatan komprehensif lainnya. comprehensive income.
Penurunan yang menghapus nilai kenaikan The decrease in the carrying amount that offset
yang sebelumnya atas aset yang sama previous increase of the same asset is charged
dibebankan terhadap “selisih revaluasi aset to "surplus on fixed assets revaluation" as part
tetap” sebagai bagian dari pendapatan of other comprehensive income, other
komprehensif lainnya; penurunan lainnya decrease is charged to the statements of profit
dibebankan pada laporan laba rugi dan or loss and other comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain.
Nilai tercatat aset segera diturunkan sebesar The carrying value of asset is immediately
jumlah yang dapat dipulihkan jika nilai tercatat impaired to its recoverable amount if the
aset lebih besar dari estimasi jumlah yang asset’s carrying amount is greater than the
dapat dipulihkan. estimated recoverable amount.
Apabila aset tetap dilepas, maka nilai harga The net gains or losses arising from disposal of
perolehan dan akumulasi penyusutannya the fixed assets are determined by comparing
dikeluarkan dari laporan posisi keuangan dan the proceeds received from disposal with the
keuntungan atau kerugian bersih atas carrying amount of the assets and recognised
pelepasan aset tetap diakui pada “pendapatan in “non-operating income and expenses” in the
dan beban nonusaha” dalam laporan laba rugi statements of profit or loss and other
dan penghasilan komprehensif lain. Jika aset comprehensive income. When the revalued
yang direvaluasi dijual, jumlah yang dicatat di assets are sold, amounts recorded in equity are
dalam ekuitas dipindahkan ke saldo laba. transferred to retained earnings.
Aset hak guna Right-of-use assets
Pada tanggal permulaan kontrak, Bank menilai At the inception of a contract, the Bank
apakah kontrak merupakan atau mengandung assesses whether the contract is or contains a
sewa. Suatu kontrak merupakan atau lease. A contract is or contains a lease if the
mengandung sewa jika kontrak tersebut contract conveys the right to control the use of
memberikan hak untuk mengendalikan an identified assets for a period of time in
penggunaan aset identifikasian selama suatu exchange for consideration.
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
imbalan.
Bank tidak mengakui aset hak guna dan The Bank does not to recognise the right-of-
liabilitas sewa untuk: use asset and lease liabilities for:
• Sewa dengan jangka waktu kurang atau • Leases with a term of less or equal to 12
sama dengan 12 bulan dan tidak terdapat months and there is no call option; and
opsi beli; dan
• Sewa atas aset dengan nilai rendah. • Leases of low value assets.
Halaman - 35 - Page
300
Page 331
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
m. Aset tetap, aset hak guna, dan aset tidak m. Fixed assets, right-of-use assets, and
berwujud (lanjutan) intangible assets (continued)
Aset hak guna (lanjutan) Right-of-use assets (continued)
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the right
untuk mengendalikan penggunaan aset to control the use of an identified asset, the
identifikasian, Bank harus menilai apakah: Bank shall assess whether:
• Bank memiliki hak untuk mendapatkan • The Bank has the right to obtain
secara substansial seluruh manfaat substantially all the economic benefit from
ekonomi dari penggunaan aset use of the asset throughout the period of
identifikasian; dan use; and
• Bank memiliki hak untuk mengarahkan • The Bank has the right to direct the use of
penggunaan aset identifikasian. Bank the identified asset. The Bank has the right
memiliki hak ini ketika Bank memiliki hak when it has a relevant decision-making
untuk pengambilan keputusan yang right on how and for what purpose the
relevan tentang bagaimana dan untuk asset is used are predetermined and:
tujuan apa aset digunakan telah ditentukan
sebelumnya dan:
1. Bank memiliki hak untuk 1. The Bank has the right to operate the
mengoperasikan aset; dan asset; and
2. Bank telah mendesain aset dengan 2. The Bank has designed the asset in a
cara menetapkan sebelumnya way that predetermine how and for
bagaimana dan untuk tujuan apa aset what purposes it will be used.
akan digunakan selama periode
penggunaan.
Pada tanggal permulaan sewa, Bank The Bank recognises a right-of-use assets and
mengakui aset hak guna dan liabilitas sewa. a leases liability at the leases commencement
Aset hak guna diukur pada biaya perolehan, date. The right-of-use assets is initially
dimana meliputi jumlah pengukuran awal measured at cost, which comprises the initial
liabilitas sewa yang disesuaikan dengan amount of the leases liability adjusted for any
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau leases payment made at or before the
sebelum tanggal permulaan, ditambah dengan commencement date, plus any initial direct cost
biaya langsung awal yang dikeluarkan. Aset incurred. The right-of-use assets is amortised
hak guna diamortisasi dengan menggunakan over the straight-line method throughout the
metode garis lurus sepanjang jangka waktu lease term.
sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada present value of the lease payments that are
tanggal permulaan, didiskontokan dengan not paid at the commencement date,
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa discounted using the interest rate implicit in the
atau jika suku bunga tersebut tidak dapat lease or, if that right cannot be readily
ditentukan, maka menggunakan suku bunga determined, using incremental borrowing rate.
pinjaman inkremental. Pada umumnya, Bank Generally, the Bank uses its incremental
menggunakan suku bunga pinjaman borrowing rate as a discount rate.
inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi Each leases payment is allocated between the
bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya liability and finance cost. The finance cost is
keuangan dibebankan pada laba rugi selama charged to profit or loss over the leases period
periode sewa sehingga menghasilkan tingkat so as to produce a constant periodic rate of
suku bunga periodik yang konstan atas saldo interest on the remaining balance of the liability
liabilitas untuk setiap periode. for each period.
Halaman - 36 - Page
301
Page 332
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
m. Aset tetap, aset hak guna, dan aset tidak m. Fixed assets, right-of-use assets, and
berwujud (lanjutan) intangible assets (continued)
Aset hak guna (lanjutan) Right-of-use assets (continued)
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset If the leases transfers ownership of the
pendasar kepada Bank pada akhir masa sewa underlying asset to the Bank by the end of the
atau jika biaya perolehan aset hak guna leases term or if the cost of the right-of-use
merefleksikan Bank akan mengeksekusi opsi assets reflects that the Bank will exercise a
beli, maka Bank menyusutkan aset hak guna purchase option, the Bank depreciates the
dari tanggal permulaan hingga akhir umur right-of-use assets from the commencement
manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Bank date to the end of the useful life of the
menyusutkan aset hak guna dari tanggal underlying asset. Otherwise, the Bank
permulaan hingga tanggal yang lebih awal depreciates the right-of-use assets from the
antara akhir umur manfaat aset hak guna atau commencement date to the earlier of the end
akhir masa sewa. of the useful life of the right-of-use assets or
the end of the leases term.
Aset tidak berwujud Intangible assets
Aset tidak berwujud diakui jika, dan hanya jika, Intangible assets are recognised if, and only if
biaya perolehan aset tersebut dapat diukur the cost of the asset can be measured reliably
secara andal dan kemungkinan besar Bank and it is probable that the Bank will obtain
akan memperoleh manfaat ekonomis masa future economic benefits from the assets.
depan dari aset tersebut. Aset tidak berwujud Intangible assets consist of software.
terdiri dari perangkat lunak.
Perangkat lunak yang dibeli oleh Bank dicatat Software acquired by the Bank is recorded at
sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi cost less accumulated amortisation. The
amortisasi. Metode amortisasi, estimasi masa amortisation method, estimated useful life and
manfaat dan nilai residual ditelaah pada setiap residual value are reviewed at the end of each
akhir tahun pelaporan dan disesuaikan jika reporting year and adjusted if deemed
dianggap tepat. appropriate.
Biaya yg dapat diatribusikan secara langsung Directly attributable costs that are capitalised
dikapitalisasi sebagai bagian produk perangkat as part of the software product include the
lunak mencakup beban pekerja pengembang software development employee costs and an
perangkat lunak dan bagian overhead yang appropriate portion of relevant overheads.
relevan.
Biaya yang terkait dengan pemeliharaan Costs associated with maintaining computer
perangkat lunak diakui sebagai beban pada software programs are recognised as an
saat terjadinya. Biaya pengembangan yang expense as incurred. Development costs
sebelumnya diakui sebagai beban, tidak dapat previously recognised as an expense are not
diakui sebagai aset pada periode berikutnya. recognised as an asset in a subsequent
period.
Perangkat lunak diamortisasi sejak bulan Software are amortised from the month of the
ketika aset tersebut digunakan dengan usage of assets and computed using the
menggunakan metode garis lurus selama straight-line method based on the estimated
taksiran masa manfaat aset yaitu 5 tahun. useful life of the assets, which is 5 years.
n. Aset lain-lain n. Other assets
Aset lain-lain antara lain terdiri dari biaya Other assets among other consist of prepaid
dibayar dimuka, pendapatan yang masih akan expense and income receivables and
diterima dan Agunan Yang Diambil Alih foreclosed collaterals (“AYDA”).
(“AYDA”).
Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortised over the
masa manfaat dengan menggunakan metode useful life using the straight-line method.
garis lurus (straight-line method). Agunan yang Foreclosed collaterals acquired in relation to
diambil alih sehubungan dengan penyelesaian settlement of financing are recognised at net
pembiayaan diakui sebesar nilai realisasi realisable value maximum at the value of
bersih maksimum sebesar kewajiban nasabah. debtors’ obligation. Net realisable value is the
Nilai realisasi bersih adalah nilai wajar aset fair value of the asset after deducting the
setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan. estimated disposal costs. Subsequent to initial
Setelah pengakuan awal, AYDA dicatat recognition, foreclosed collaterals are stated at
sebesar nilai yang lebih rendah antara nilai the lower of the carrying value or the recovery
tercatat dengan nilai wajarnya setelah value.
dikurangi biaya untuk menjualnya.
Halaman - 37 - Page
302
Page 333
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
o. Liabilitas segera o. Obligations due immediately
Liabilitas segera merupakan liabilitas Bank Obligations due immediately represent the
kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera Bank’s obligations to other parties which should
dibayarkan sesuai perintah pemberi amanat be settled immediately based on predetermined
perjanjian yang ditetapkan sebelumnya. instructions by those having the authority.
Liabilitas segera dinyatakan sebesar nilai Obligations due immediately are stated at the
liabilitas Bank kepada pemberi amanat. amounts of the Bank’s liabilities to the
entrustee.
p. Simpanan dari nasabah dan bank lain p. Deposits from customers and other banks
Simpanan merupakan simpanan pihak lain Deposits represent other parties’ deposits in
dalam bentuk giro wadiah dan tabungan the form of wadiah demand deposits and
wadiah. Simpanan dari bank lain dinyatakan wadiah savings deposits. Deposits from other
sebesar nilai kewajiban Bank kepada bank banks are stated at the amounts payable to
lain. other banks.
Giro wadiah digunakan sebagai instrumen Wadiah demand deposits are used as payment
pembayaran dan dapat ditarik setiap saat instruments, available for withdrawal at any
melalui cek dan bilyet giro, serta mendapatkan time through cheque and demand deposit
bonus sesuai dengan kebijakan Bank. Giro drafts and receive bonuses according to the
wadiah dinyatakan sebesar titipan pemegang Bank’s policies. Wadiah demand deposits are
giro di Bank. stated at the amount entrusted by depositors in
the Bank.
Tabungan wadiah adalah simpanan dana Wadiah savings deposits are customers’
nasabah pada Bank, yang bersifat titipan dan deposits in the Bank which can be withdrawn at
penarikannya dapat dilakukan setiap saat. any time. For these deposits, the Bank is not
Terhadap titipan tersebut, Bank tidak required to give any benefits except in terms of
dipersyaratkan untuk memberikan imbalan voluntary bonuses. Wadiah deposits are stated
kecuali dalam bentuk pemberian bonus secara at the amount payable to customers.
sukarela. Tabungan wadiah dinyatakan
sebesar liabilitas Bank.
q. Liabilitas kepada Bank Indonesia q. Liabilities to Bank Indonesia
Liabilitas kepada Bank Indonesia (”PaSBI”) Liability to Bank Indonesia (“PaSBI”) is liquidity
merupakan pengelolaan likuiditas berdasarkan management based on Bank Indonesia sharia
prinsip syariah Bank Indonesia. Bank principles. Bank Indonesia and the Bank
Indonesia dan Bank sepakat melakukan akad agreed to enter into a wakalah bil ististmar
wakalah bil ististmar untuk pengelolaan dana agreement for managing funds with collateral in
dengan agunan berupa surat berharga the form of sharia securities. Funds received
syariah. Dana yang diterima diakui sebagai are recognized as liabilities to Bank Indonesia.
liabilitas kepada Bank Indonesia. Bank The Bank manages funds for overall business
melakukan pengelolaan dana untuk kegiatan investment activities (mutlaqah), returns of
investasi usaha secara keseluruhan managed funds and payment of management
(mutlaqah), pengembalian dana kelolaan dan results (istitsmar) are made at the time of
pembayaran hasil pengelolaan (istitsmar) settlement. Liabilities to Bank Indonesia are
dilakukan pada saat pelunasan. Liabilitas stated at the issuance cash value received
kepada Bank Indonesia dicatat sebesar nilai from sharia securities intervention instrument in
tunai yang diterima dari suatu instrumen a regular monetary operation by Bank
intervensi surat berharga syariah dalam suatu Indonesia.
operasi moneter reguler oleh Bank Indonesia.
Halaman - 38 - Page
303
Page 334
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
r. Dana syirkah temporer r. Temporary syirkah funds
Dana syirkah temporer adalah investasi yang Temporary syirkah funds represent investment
diterima oleh Bank. Bank mempunyai hak received by the Bank. The Bank has the rights
untuk mengelola dan menginvestasikan dana, to manage and invest the funds in accordance
baik sesuai dengan kebijakan Bank atau with either the Bank’s policy or restriction set by
kebijakan pembatasan dari pemilik dana, the depositors with the agreed profit sharing.
dengan keuntungan dibagikan sesuai dengan An example of temporary syirkah funds is the
kesepakatan. Contoh dari dana syirkah receipt of funds from a mudharabah muthlaqoh,
temporer adalah penerimaan dana dari mudharabah muqayyadah, mudharabah
investasi mudharabah muthlaqoh, musytarokah and other similar accounts. For
mudharabah muqayyadah, mudharabah example: mudharabah demand deposits,
musytarokah, dan akun lain yang sejenis, mudharabah savings deposits and
misalnya: giro mudharabah, tabungan mudharabah time deposits.
mudharabah, dan deposito mudharabah.
Tabungan mudharabah merupakan simpanan Mudharabah savings deposits represent funds
dana pihak lain yang mendapatkan imbalan from other parties which receive predetermined
bagi hasil dari pendapatan Bank atas and pre-agreed profit sharing (nisbah) based
penggunaan dana tersebut dengan nisbah on income derived by the Bank from the use of
yang ditetapkan dan disetujui sebelumnya. such funds. Mudharabah savings deposits are
Tabungan mudharabah dicatat sebesar nilai stated based on the customer’s savings deposit
simpanan dari nasabah. balance.
Deposito mudharabah merupakan simpanan Mudharabah time deposits represent third party
pihak lain yang hanya bisa ditarik pada waktu funds that can be withdrawn only at a certain
tertentu sesuai dengan perjanjian antara point in time based on the agreement between
pemegang deposito mudharabah dengan the depositors and the Bank.
Bank.
Deposito mudharabah dinyatakan sebesar nilai Mudharabah time deposits are stated at
nominal sesuai dengan perjanjian antara nominal amount based on the agreement
pemegang deposito dengan Bank. between the depositors and the Bank.
Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan Temporary syirkah funds cannot be classified
sebagai liabilitas. Hal ini karena Bank tidak as liability. This is because the Bank does not
berkewajiban untuk mengembalikan jumlah have any liability to return the fund to the
dana awal dari pemilik dana kecuali akibat owners, except for losses due to the
kelalaian atau wanprestasi ketika mengalami management’s negligence or
kerugian. misrepresentation.
Di sisi lain dana syirkah temporer tidak dapat On the other hand, temporary syirkah funds
digolongkan sebagai ekuitas karena cannot also be classified as equity, because of
mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik the existence of maturity period and the
dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang absence of similar rights of depositors as with
sama dengan pemegang saham, seperti hak shareholders, such as voting rights and the
voting dan hak atas realisasi keuntungan yang rights to realise gain from current assets and
berasal dari aset lancar dan aset noninvestasi. other non-investment assets.
Dana syirkah temporer merupakan salah satu Temporary syirkah funds represent one of the
unsur laporan posisi keuangan, hal tersebut statements of financial position accounts which
sesuai dengan prinsip syariah yang is in accordance with sharia principles that
memberikan hak kepada Bank untuk provide rights to the Bank to manage and
mengelola dan menginvestasikan dana, invest funds, including mixing of one fund with
termasuk untuk mencampur dana dimaksud the other funds.
dengan dana lainnya.
Halaman - 39 - Page
304
Page 335
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
r. Dana syirkah temporer (lanjutan) r. Temporary syirkah funds (continued)
Pemilik dana syirkah temporer memperoleh The owners of temporary syirkah funds receive
bagian atas keuntungan sesuai kesepakatan parts of profit in accordance with the
dan menerima kerugian berdasarkan jumlah agreement and receive loss based on the
dana dari masing-masing pihak. Pembagian proportion of fund from each parties. The profit
hasil dana syirkah temporer dapat dilakukan distribution of temporary syirkah funds might be
dengan konsep bagi hasil atau bagi based on profit sharing or revenue sharing
keuntungan. concept.
s. Pendapatan pengelolaan dana sebagai s. Income from fund management as
mudharib mudharib
Pendapatan pengelolaan dana sebagai Income from fund management as mudharib
mudharib terdiri dari pendapatan dari transaksi consists of income from murabahah
piutang murabahah, istishna, pendapatan dari receivables transactions, istishna receivables,
ijarah, pendapatan bagi hasil dari pembiayaan income from ijarah, profit sharing from
mudharabah dan musyarakah dan pendapatan mudharabah and musyarakah financing and
usaha utama lainnya. other main operating income.
Pendapatan atas piutang murabahah Income from murabahah receivables is
menggunakan metode setara tingkat imbal recognised using the effective rate of return
hasil efektif (margin efektif). Margin efektif method (effective margin). Effective margin is
adalah margin yang secara tepat the margin that precisely discounts the
mendiskontokan estimasi pembayaran atau estimated future cash payments or receipts
penerimaan kas di masa datang selama through the expected life of the murabahah
perkiraan umur dari piutang murabahah. receivables.
Pada saat menghitung margin efektif, Bank When calculating the effective margin, the
mengestimasi arus kas di masa datang Bank estimates the future cash flows
dengan mempertimbangkan seluruh considering all contractual terms of the financial
persyaratan kontraktual dalam instrumen instrument, but does not consider the loss of
keuangan tersebut, tetapi tidak receivables in the future. This calculation
mempertimbangkan kerugian piutang di masa includes all commissions, provision fees and
mendatang. Perhitungan ini mencakup seluruh other forms accepted by the parties in the
komisi, provisi dan bentuk lain yang diterima contract that are an inseparable part of the
oleh para pihak dalam kontrak yang effective margin, transaction costs and all other
merupakan bagian tak terpisahkan dari margin premiums or discounts.
efektif, biaya transaksi dan seluruh premi atau
diskon lainnya.
Pendapatan istishna diakui apabila telah Income from istishna is recognised at the date
terjadi penyerahan barang. of transfer of assets.
Sebelum 1 Januari 2023, pendapatan ijarah Before 1 January 2023, income from Ijarah is
diakui selama masa akad secara proporsional. recognised proportionately over the contract
period.
Setelah 1 Januari 2023, pendapatan ijarah After 1 January 2023, income from ijarah
muntahiyah bittamlik (“IMBT”) diakui selama muntahiyah bittamlik (“IMBT”) is recognised
masa akad secara merata sejak aset tersedia over the contract period evenly from the time
sampai akhir akad. Bank mengakui the assets become available until the end of
pendapatan ijarah multijasa porsi pokok sejak the contract. The Bank recognises the principal
nasabah menerima jasa dari pihak penyedia portion of income from multi-services ijarah
jasa berdasarkan kemajuan jasa yang from the time the customer receives services
diberikan dan sejumlah biaya jasa yang harus from the service provider based on the
dibayarkan Bank kepada pihak penyedia jasa. progress of the services provided and the
Bank mengakui pendapatan margin ijarah amount of service fees that must be paid by the
multijasa secara merata setelah selesainya Bank to the service provider. The Bank
pemberian jasa oleh pihak penyedia jasa recognises income from multi-services ijarah
selama masa akad ijarah antara Bank dan margin evenly after the completion of service
nasabah. Pendapatan IMBT dan ijarah by the service provider during the period of the
multijasa disajikan secara neto setelah ijarah contract between the Bank and the
dikurangi beban terkait di laba rugi. customer. Income from IMBT and multi-
services ijarah are presented on a net basis
after deducting the related expenses in profit or
loss.
Halaman - 40 - Page
305
Page 336
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
s. Pendapatan pengelolaan dana sebagai s. Income from fund management as
mudharib (lanjutan) mudharib (continued)
Pendapatan usaha musyarakah yang menjadi Musyarakah income which is distributed to
hak mitra aktif diakui sebesar haknya sesuai active partners is recognised in accordance
dengan kesepakatan, sedangkan pendapatan with the agreement, while musyarakah income
usaha untuk mitra pasif diakui sebagai hak which is distributed to passive partners is
pihak mitra pasif atas bagi hasil dan liabilitas. recognised as right of the passive partner to
profit sharing and liability.
Pendapatan usaha mudharabah diakui dalam Income from mudharabah is recognised during
periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah the period of profit sharing in accordance with
yang disepakati dan tidak diperkenankan the agreed nisbah, while recognition based on
mengakui pendapatan dari proyeksi hasil projected income is not allowed. Loss incurred
usaha. Kerugian akibat kelalaian atau due to negligence on the part of fund manager
kesalahan pengelola dana dibebankan pada is charged to the fund manager and shall not
pengelola dana dan tidak mengurangi reduce the mudharabah investment.
investasi mudharabah.
Pendapatan usaha utama lainnya terdiri dari Other main operating income consists of
pendapatan dari pinjaman qardh, pendapatan income derived from funds of qardh, Bank
dari Deposito Berjangka Syariah Bank Indonesia Sharia Term Deposits, FASBIS,
Indonesia, pendapatan dari FASBIS, placements with other sharia banks and profit
pendapatan dari penempatan pada bank sharing from investment in marketable
syariah lain dan pendapatan bagi hasil securities.
investasi pada surat berharga.
t. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana t. Third parties' share on return of temporary
syirkah temporer syirkah funds
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah Third parties’ share on return of temporary
temporer merupakan bagian bagi hasil milik syirkah funds represents third parties’ share on
pihak ketiga yang didasarkan pada prinsip the income of the Bank derived from managing
mudharabah mutlaqah atas pengelolaan dana of such funds by the Bank under mudharabah
mereka oleh Bank. Pendapatan yang mutlaqah principles. The profit sharing is
dibagikan adalah pendapatan yang telah distributed on the cash basis.
diterima (cash basis).
Bagian laba Bank yang dibagikan kepada The profit sharing distributed to fund owners is
pemilik dana dihitung dari pendapatan yang calculated based on the revenue of the Bank.
telah diterima.
Jumlah pendapatan margin dan bagi hasil atas Margin income and profit sharing on financing
pembiayaan yang diberikan dan dari aset facilities and other earning assets are
produktif lainnya yang akan dibagikan kepada distributed to fund owners. The Bank computes
nasabah penyimpan dana. Bank menghitung proportionately based on the allocation of funds
secara proporsional sesuai dengan alokasi from owners and the Bank which was used in
dana nasabah dan Bank yang dipakai dalam financing and other earning assets granted.
pembiayaan yang diberikan dan aset produktif
lainnya yang disalurkan.
Dari jumlah pendapatan margin dan bagi hasil The total available margin and profit sharing
yang tersedia untuk nasabah tersebut are distributed to customers and depositors as
kemudian dibagihasilkan kepada nasabah shahibul maal and to the Bank as mudharib in
penabung dan deposan sebagai shahibul maal accordance with a predetermined nisbah, while
dan Bank sebagai mudharib sesuai dengan for customers of demand deposits and savings
porsi nisbah bagi hasil yang telah disepakati deposits under wadiah contract might be
bersama sebelumnya, sedangkan untuk granted bonuses according to the Bank’s
nasabah giro dan tabungan dengan akad policy.
wadiah dapat diberikan bonus berdasarkan
kebijakan Bank.
Pendapatan margin dan bagi hasil atas Margin income and profit sharing from
pembiayaan yang diberikan dan aset produktif financing and other earning assets which are
lainnya yang didapatkan melalui penggunaan earned through the use of the Bank's funds, are
dana Bank, seluruhnya menjadi milik Bank, entirely entitled to the Bank, including income
termasuk pendapatan dari investasi Bank from the Bank's fee-based investments.
berbasis imbalan.
Halaman - 41 - Page
306
Page 337
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
u. Pendapatan imbalan jasa perbankan u. Fee based income from banking services
Pendapatan imbalan jasa perbankan diakui Fee based income from banking services is
pada periode akuntansi dimana jasa diberikan, recognised in the accounting period in which
dengan mengacu pada tingkat penyelesaian the services are rendered, by reference to the
dari suatu transaksi dan dinilai berdasarkan stage of completion of the specific transaction
jasa aktual yang telah diberikan sebagai and assessed on the basis of the actual service
proporsi atas total jasa yang harus diberikan. provided as a proportion of the total service to
be provided.
v. Imbalan kerja v. Employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek seperti upah, Short-term employee benefits such as salaries,
iuran jaminan sosial, cuti jangka pendek dan social security contributions, short-term leaves
tunjangan hari raya diakui selama tahun and allowance of feast day are recognised
berjalan jasa diberikan. Imbalan jangka during the period when services have been
pendek dihitung sebesar jumlah yang tidak rendered. Short-term employee benefits are
didiskontokan. measured using undiscounted amounts.
Program pensiun iuran pasti Defined contribution plan
Iuran kepada dana pensiun sebesar Contribution payable to the pension fund
persentase tertentu gaji pegawai yang menjadi equivalent to a certain percentage of salaries
peserta program pensiun iuran pasti Bank. for qualified employees under the Bank’s
Iuran dicadangkan dan diakui sebagai biaya defined contribution plan. The contribution is
ketika jasa telah diberikan oleh pegawai- accrued and recognised as expense when
pegawai tersebut dan pembayarannya services have been rendered by qualified
dikurangkan dari utang iuran. Iuran terutang employees and actual payments are deducted
dihitung berdasarkan jumlah yang tidak from the contribution payable. Contribution
didiskontokan. payable is measured using undiscounted
amounts.
Program imbalan pasti dan imbalan kerja Defined benefit plan and other long-term
jangka panjang lainnya employee benefits
Imbalan pasca kerja dan imbalan kerja jangka The post-employment benefits and other long-
panjang lainnya seperti cuti besar diakui term employee benefits such as grand leaves
sebagai biaya ketika jasa telah diberikan oleh are recognised as expense when services have
pegawai yang memenuhi syarat. Imbalan kerja been rendered by qualified employees. The
ditentukan berdasarkan peraturan Bank dan benefits are determined based on Bank
Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun regulations and Labor Law No. 11 of 2020
2020 tanggal 2 November 2021. dated 2 November 2021.
Imbalan pasca kerja dan imbalan kerja jangka The post-employment benefits and other long-
panjang lainnya secara aktuaris ditentukan term employee benefits are actuarially
berdasarkan metode Projected Unit Credit. determined using the Projected Unit Credit
method.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) Remeasurement of defined benefit liabilities
imbalan pasti bersih, yang diakui sebagai (assets) net, which is recognised as other
penghasilan komprehensif lain terdiri atas: comprehensive income consist of:
(i) Keuntungan dan kerugian aktuarial; (i) Actuarial gain and losses;
(ii) Imbal hasil atas aset program, tidak (ii) Return on plan assets, excluding amounts
termasuk jumlah yang dimasukkan dalam that is included in net interest on liabilities
bunga bersih atas liabilitas (aset); dan (assets); and
(iii) Setiap perubahan dampak batas aset, (iii) The effect of the asset ceiling, excluding
tidak termasuk jumlah yang dimasukkan amounts included in the net interest of
dalam bunga bersih atas liabilitas (aset). liabilities (assets).
Halaman - 42 - Page
307
Page 338
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
v. Imbalan kerja (lanjutan) v. Employee benefits (continued)
Program imbalan pasti dan imbalan kerja Defined benefit plan and other long-term
jangka panjang lainnya (lanjutan) employee benefits (continued)
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) Remeasurement of defined benefit liabilities
imbalan pasti - bersih, yang diakui sebagai (assets) - net, which is recognised as other
penghasilan komprehensif lain tidak comprehensive income is not reclassified to
direklasifikasi ke laba rugi pada periode profit or loss in the subsequent periods.
berikutnya.
Untuk imbalan kerja jangka panjang lain atas For other long-term employee benefits: current
biaya jasa kini, biaya bunga bersih atas service cost, net interest expense of net defined
liabilitas (aset) imbalan pasti bersih dan benefit liabilities (assets) and re-measurement
pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan of liabilities (assets) is recognised immediately
pasti bersih langsung diakui pada laporan laba in the current year statements of profit or loss
rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun and other comprehensive income.
berjalan.
Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada Past service costs are recognised as expense
tanggal yang lebih awal antara ketika at the earlier date between the occurrence of
amendemen atau kurtailmen program terjadi, the amendments or curtailment program occurs,
dan ketika biaya restrukturisasi atau pesangon and the recognition of the costs of restructuring
diakui, sehingga biaya jasa lalu yang belum or severance. Therefore, unvested past service
vested tidak lagi dapat ditangguhkan dan cost can no longer be deferred and recognised
diakui selama periode vesting masa depan. over the future vesting period.
w. Perpajakan w. Taxation
Beban pajak tahun berjalan ditetapkan Current tax expense is provided based on the
berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak estimated taxable income for the current year.
tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak Deferred tax assets and liabilities are
tangguhan diakui atas perbedaan temporer recognised for temporary differences between
aset dan liabilitas antara pelaporan komersial the financial and the tax bases of assets and
dan pajak pada setiap tanggal pelaporan. liabilities at each reporting date.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh Deferred tax assets are recognised for all
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan deductible temporary differences and carry
dan saldo rugi fiskal yang belum forward of uncompensated tax losses to the
dikompensasikan, sepanjang perbedaan extent that it is probable that those temporary
temporer dan rugi fiskal yang belum differences and carry forward of
dikompensasikan tersebut dapat dimanfaatkan uncompensated tax losses will be utilised in
untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang deducting future taxable profit.
akan datang.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of deferred tax assets is
pada setiap tanggal posisi keuangan dan nilai reviewed at each reporting date and is
tercatat aset pajak tangguhan tersebut reduced when it is no longer probable that
diturunkan apabila tidak lagi terdapat sufficient taxable profits will be available to
kemungkinan besar bahwa laba fiskal yang compensate part or all of the benefit of the
memadai akan tersedia untuk deferred tax assets.
mengkompensasi sebagian atau semua
manfaat aset pajak tangguhan.
Perubahan terhadap liabilitas pajak diakui Amendment to tax obligation is recorded when
pada saat surat ketetapan pajak diterima, atau an assessment letter is received or, if objected
apabila diajukan keberatan dan atau banding to or appealed against by the Bank, when the
oleh Bank, pada saat telah ada keputusan atas result of such appeal or objection is
banding dan atau keberatan tersebut. Jika determined. If needed, management will
perlu, manajemen akan membentuk provisi provide provisions based on the estimated
berdasarkan jumlah yang diestimasikan akan amount which will be paid to tax authority.
dibayar kepada otoritas pajak.
Halaman - 43 - Page
308
Page 339
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
w. Perpajakan (lanjutan) w. Taxation (continued)
Aset dan liabilitas atas pajak tangguhan dan Assets and liabilities on deferred tax and
pajak kini dapat saling hapus apabila terdapat current tax can be offset if there is a legal
hak yang berkekuatan hukum untuk enforceable right to offset.
melakukan saling hapus.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are
berdasarkan tarif pajak yang akan berlaku measured at the tax rates that are expected to
pada tahun saat aset direalisasikan atau apply to the year when the asset is realised or
liabilitas diselesaikan berdasarkan peraturan the liability is settled based on tax laws that
perpajakan yang berlaku atau yang telah have been enacted or substantively enacted
secara substantif diberlakukan pada tanggal as at statements of financial position dates.
laporan posisi keuangan. Pengaruh pajak The related tax effects of the provisions for
terkait dengan penyisihan untuk dan/atau and/or reversals of all temporary differences
pembalikan seluruh perbedaan temporer during the year, including the effect of change
selama tahun berjalan, termasuk pengaruh in tax rates, are recognised as “Income Tax
perubahan tarif pajak, diakui sebagai Benefit/(Expense)” and included in the net
“Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan” dan profit or loss for the year, except to the extent
termasuk dalam laba atau rugi bersih tahun that they relate to items previously charged to
berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi other comprehensive income and reported to
yang sebelumnya telah langsung dibebankan equity.
ke laba komprehensif lainnya dan dilaporkan
ke ekuitas.
x. Transaksi dan saldo mata uang asing x. Transaction and balance in foreign
currency
Bank menyelenggarakan catatan akuntansinya The Bank maintains its accounting records in
dalam Rupiah Indonesia sebagai mata uang Indonesian Rupiah as the functional currency.
fungsional. Transaksi yang melibatkan mata Transactions in foreign currencies are
uang asing dicatat pada nilai tukar pada saat recorded at the prevailing exchange rates in
terjadinya transaksi. effect on the date of the transactions.
Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset At statements of financial position dates, all
dan liabilitas moneter dalam mata uang asing monetary assets and liabilities denominated in
dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah foreign currencies are translated into Rupiah
dengan menggunakan kurs Reuters pada using the Reuters spot rates at 16:00 WIB
pukul 16:00 WIB (Waktu Indonesia Bagian (Western Indonesian Time).
Barat).
Keuntungan atau kerugian yang timbul The resulting gains or losses from the
sebagai akibat dari penjabaran aset dan translation of monetary assets and liabilities in
liabilitas moneter dalam mata uang asing foreign currencies are recognised in the
dicatat dalam laporan laba rugi dan statements of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. comprehensive income for the current year.
Kurs mata uang asing yang digunakan untuk The exchange rates used in translating foreign
penjabaran mata uang asing terhadap Rupiah currency amounts into Rupiah are as follows
adalah sebagai berikut (nilai penuh): (full amount):
2023 2022
1 Dolar Amerika Serikat 15,397.00 15,567.50 1 United States Dollar
1 Riyal Arab Saudi 4,106.00 4,139.00 1 Saudi Arabian Riyal
1 Euro Eropa 17,038.32 16,581.72 1 European Euro
1 Dolar Singapura 11,676.34 11,592.88 1 Singapore Dollar
1 Dolar Australia 10,520.77 10,557.88 1 Australian Dollar
1 Dolar Hong Kong 1,970.73 1,996.55 1 Hong Kong Dollar
1 Pound Sterling Inggris 19,626.56 18,786.09 1 Great Britain Pound Sterling
1 Yen Jepang 108.88 117.81 1 Japan Yen
1 Dolar Kanada 11,629.59 11,486.39 1 Canadian Dollar
1 Franc Swiss 18,299.27 16,827.00 1 Swiss Franc
1 Yuan China 2,170.06 2,234.50 1 Chinese Yuan
1 Dirham Uni Emirat Arab 4,192.50 - 1 United Arab Emirates Dirham
Halaman - 44 - Page
309
Page 340
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
y. Pembiayaan berjangka mudharabah y. Mudharabah term financing
Pembiayaan berjangka mudharabah Mudharabah term financing is a joint financing
merupakan pembiayaan kerjasama antara made between the Bank as the business
Bank sebagai pelaksana usaha (mudharib) executor (mudharib) and the other bank as the
dengan bank lain sebagai pemilik dana owner of the funds (shahibul maal) during a
(shahibul maal) selama jangka waktu tertentu. certain period. The funds received from the
Dana yang diterima dari pemilik dana diakui fund owners are recognised as temporary
sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah syirkah funds amounting to the cash received.
kas yang diterima. Pada tanggal laporan posisi On the statements of financial position date,
keuangan, dana syariah temporer diukur dan temporary sharia funds are measured and
disajikan sebesar nilai tercatat. presented at the carrying amount.
Hak pemilik dana atas bagi hasil usaha yang The right of the fund owner to the profit sharing
sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan that has been calculated but has not yet been
kepada pemilik dana diakui sebagai liabilitas. distributed to the fund owner is recognised as a
liability.
z. Sukuk mudharabah z. Sukuk mudharabah
Sukuk mudharabah diakui sebesar nilai wajar Sukuk mudharabah is initially recognised at fair
pada awalnya dan selanjutnya diukur sebesar value and subsequently measured at amortised
biaya perolehan diamortisasi dengan cost using a straight-line method. Amortised
menggunakan garis lurus. Biaya perolehan cost is calculated by taking into account any
diamortisasi dihitung dengan discount or premium associated to the initial
memperhitungkan adanya diskonto atau premi recognition and transaction cost. The funds
terkait dengan pengakuan awal dan biaya received from the fund owners are recognised
transaksi. Dana yang diterima dari pemilik as temporary syirkah funds.
dana diakui sebagai dana syirkah temporer.
aa. Laba per saham aa. Earnings per share
Laba per lembar saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is calculated by
membagi laba tahun berjalan dengan jumlah dividing income for the year by the weighted
rata-rata tertimbang saham yang ditempatkan average number of issued and fully paid-up
dan disetor penuh pada tahun yang shares during the related year.
bersangkutan.
ab. Provisi ab. Provisions
Provisi diakui jika Bank memiliki kewajiban kini Provisions are recognised when the Bank has a
(baik bersifat hukum maupun bersifat present obligation (legal or constructive), as a
konstruktif), akibat peristiwa masa lalu, besar result of a past event, it is probable that an
kemungkinannya penyelesaian kewajiban outflow of resources embodying economic
tersebut mengakibatkan arus keluar sumber benefits will be required to settle the obligation
daya yang mengandung manfaat ekonomi dan and a reliable estimate can be made of the
estimasi yang andal mengenai jumlah amount of the obligation.
kewajiban tersebut dapat dibuat.
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan Provisions are reviewed at each reporting date
dan disesuaikan untuk mencerminkan and adjusted to reflect the current best
estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus estimate. If it is no longer probable that an
keluar sumber daya untuk menyelesaikan outflow of resources embodying economic
kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi, benefits will be required to settle the obligation,
maka provisi dibalik. the provision is reversed.
Halaman - 45 - Page
310
Page 341
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (lanjutan) 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
ac. Sumber dana kebajikan ac. Source of qardhul hasan funds
Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Based on Fatwa DSN-MUI
No. 123/DSN-MUI/XI/2018, Sumber Dana No. 123/DSN-MUI/XI/2018, source of Qardhul
Kebajikan yang didapat berasal dari Dana Hasan Funds is acquired from Funds that are
yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Prohibited to be Recognised as Revenue
(Dana TBDSP) apabila berasal dari: (TBDSP Funds), if the funds come from:
1. Transaksi tidak sesuai dengan prinsip 1. 1. The transaction that is not accordance
syariah yang tidak dapat dihindarkan with sharia principle and cannot be
termasuk pendapatan bunga (riba). avoided include interest revenue (riba).
2. Transaksi syariah yang tidak terpenuhi 2. 2. The sharia transaction does not fulfilling
ketentuan dan batasannya (rukun the term and condition (principle and/or
dan/atau syaratnya). requirement.
3. Dana sanksi (denda) karena tidak 3. Penalty funds (fines) because of not
memenuhi kewajiban sesuai fulfilling the obligation on initial contract.
kesepakatan.
4. Dana yang tidak diketahui pemiliknya, 4. Unknown funds, the owner is known but
diketahui pemiliknya tetapi tidak was not found or the owner is known but
ditemukan atau diketahui pemiliknya return cost is higher than the stated
tetapi biaya pengembaliannya lebih besar amount.
dari jumlah dana tersebut.
ad. Segmen operasi ad. Operating segment
Segmen adalah bagian yang dapat dibedakan A segment is a distinguishable component of
dari Bank yang terlibat baik dalam the business unit that is engaged either in
menyediakan produk tertentu (segmen usaha), providing certain products (business segment),
maupun dalam menyediakan produk dalam or in providing products within a particular
lingkungan ekonomi tertentu (segmen economic environment (geographical
geografis), yang memiliki risiko dan imbalan segment), which is subject to risks and
yang berbeda dengan segmen lainnya. rewards that are different from those of other
segments.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas Segment revenue, expenses, results, assets
segmen mencakup hal-hal yang dapat and liabilities include items directly attributable
diatribusikan langsung kepada suatu segmen to a segment as well as those that can be
serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan allocated on a reasonable basis to that
dasar yang sesuai kepada segmen tersebut. segment.
Bank menyajikan segmen operasi berdasarkan The Bank presents operating segment based
laporan internal yang disajikan kepada Direksi on the Bank’s internal report that is presented
sebagai pengambil keputusan operasional dan to the Board of Directors as the chief operating
keuangan. decision maker.
Di tahun 2022, Bank menerapkan perubahan In 2022, the Bank implements some changes
terhadap penyajian segmen operasi yang in presentation of its operational segments for
digunakan dalam laporan kinerja manajemen the internal management performance report.
internal. Bank telah mengidentifikasi dan The Bank has identified and disclosed financial
mengungkapkan informasi keuangan information based on main business (business
berdasarkan kegiatan bisnis utama (segmen segment) classified into Corporate Banking,
usaha) yang terbagi atas kelompok Corporate Commercial Banking, Institutional Relation,
Banking, Commercial Banking, Hubungan Retail and Treasury Banking & Head Office.
Kelembagaan, Ritel, dan Treasury Banking &
Kantor Pusat.
Halaman - 46 - Page
311
Page 342
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES
AKUNTANSI YANG PENTING AND JUDGMENTS
Beberapa estimasi dan asumsi dibuat dalam Certain estimates and assumptions are made in
rangka penyusunan laporan keuangan dimana the preparation of the financial statements and
dibutuhkan pertimbangan manajemen dalam these require management judgment in
menentukan metodologi yang tepat untuk penilaian determining the appropriate methodology for
aset dan liabilitas. valuation of assets and liabilities.
Manajemen membuat estimasi dan asumsi yang Management makes estimates and assumptions
berimplikasi pada pelaporan nilai aset dan liabilitas that affect the reported amounts of assets and
atas tahun keuangan satu tahun ke depan. Semua liabilities within the next financial year. All
estimasi dan asumsi yang diharuskan oleh PSAK estimates and assumptions required in conformity
adalah estimasi terbaik yang didasarkan pada with SFAS are best estimates undertaken in
standar yang berlaku. Estimasi dan pertimbangan accordance with the applicable standard. Estimates
dievaluasi secara terus menerus dan berdasarkan and judgments are evaluated on a continuous
pengalaman masa lalu dan faktor-faktor lain basis and are based on past experiences and other
termasuk harapan atas kejadian yang akan datang. factors, including expectations with regard to future
events.
Walaupun estimasi dan asumsi ini dibuat Although these estimates and assumptions are
berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas based on management’s best knowledge of current
kejadian dan aktivitas saat ini, hasil yang timbul events and activities, actual result may differ from
mungkin berbeda dengan estimasi dan asumsi those estimates and assumptions.
semula.
Sumber utama ketidakpastian estimasi: Key sources of estimation uncertainty:
a. Cadangan kerugian penurunan nilai pada a. Allowance for impairment losses on
piutang, pinjaman qardh, dan pembiayaan receivables, funds of qardh, and financing
Bank menelaah kualitas aset pada setiap The Bank examines the quality of assets at
tanggal laporan posisi keuangan untuk menilai statements of financial position date to assess
apakah penurunan nilai harus dicatat dalam whether impairment should be recorded in the
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif statements of profit or loss and other
lain. Dalam menentukan apakah penurunan comprehensive income. In determining whether
nilai harus dibentuk dalam laporan laba rugi, a provision for impairment losses should be
Bank membuat estimasi penilaian apakah recognised in the profit or loss, the Bank makes
terdapat indikasi penurunan kualitas aset. estimation of whether there is any indication of
Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi dari impairment in the asset quality. Such estimates
sejumlah aset dan hasil akhirnya mungkin are based on the assumption of a number of
berbeda, yang mengakibatkan perubahan di factors, and the end result may differ, resulting
masa mendatang atas cadangan penurunan in future changes to allowance for impairment.
nilai.
Kondisi spesifik counterparty yang mengalami The specific condition of impaired counterparty
penurunan nilai dalam pembentukan cadangan in calculating allowances for impairment losses
kerugian atas piutang, pinjaman qardh, dan on receivables, funds of qardh, and financing is
pembiayaan dievaluasi secara individu evaluated individually based on management’s
berdasarkan estimasi terbaik manajemen atas best estimate of the present value of the
nilai kini arus kas yang diharapkan akan expected cash in flows. In estimating these
diterima. Dalam mengestimasi arus kas cash flows, management makes judgments
tersebut, manajemen membuat pertimbangan about the counterparty’s financial situation
tentang situasi keuangan counterparty dan/atau and/or the net realisable value of any
nilai realisasi bersih dari setiap agunan. Setiap underlying collateral. Each impaired assets is
aset yang mengalami penurunan nilai dinilai assessed on its merits, the workout strategy
sesuai dengan manfaat yang ada, dan strategi and estimated recoverable cash flows.
penyelesaian serta estimasi arus kas yang
diperkirakan dapat diterima.
Halaman - 47 - Page
312
Page 343
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES
AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) AND JUDGMENTS (continued)
a. Cadangan kerugian penurunan nilai pada a. Allowance for impairment losses on
piutang, pinjaman qardh, dan pembiayaan receivables, funds of qardh, and financing
(lanjutan) (continued)
Perhitungan cadangan penurunan nilai kolektif Collectively assessed impairment allowances
meliputi kerugian pembiayaan yang melekat cover financing losses inherent in portfolios of
dalam portofolio piutang, pinjaman qardh, dan receivables, funds of qardh, and financing with
pembiayaan dengan karakteristik ekonomi yang similar economic characteristics when there is
sama ketika terdapat bukti objektif penurunan objective evidence of impairment, yet the
nilai, tetapi penurunan nilai secara individu individual impaired items cannot be identified.
belum dapat diidentifikasi. Dalam menilai In assessing the need for collective allowances,
kebutuhan untuk cadangan kolektif, manajemen management considers factors such as
mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas financing quality and product segmentation. In
piutang dan segmentasi. Guna membuat order to estimate the required allowance,
estimasi cadangan yang diperlukan, assumptions are made to define the way
manajemen membuat asumsi untuk inherent losses are modelled and to determine
menentukan kerugian yang melekat, dan untuk the required input parameters, based on
menentukan parameter input yang diperlukan, historical experience and current economic
berdasarkan pengalaman masa lalu dan kondisi conditions. The accuracy of the allowances
ekonomi saat ini. Keakuratan penyisihan depends on how well these estimate future
tergantung pada seberapa baik estimasi arus cash flows for specific counterparty allowances
kas masa depan untuk cadangan counterparty and the model assumptions and parameters
tertentu dan asumsi model dan parameter yang used in determining collective allowances (Note
digunakan dalam menentukan cadangan 2d, 9, 10, 11, 12, 45a).
kolektif (Catatan 2d, 9, 10, 11, 12, 45a).
b. Kewajiban imbalan kerja karyawan b. Employee benefits liabilities
Nilai kini atas imbalan kerja karyawan The present value of the employee benefit
tergantung dari banyaknya faktor yang obligations depends on a number of factors that
dipertimbangkan oleh aktuaris berdasarkan are determined on an actuarial basis using a
beberapa asumsi. Perubahan atas asumsi- number of assumptions. Any changes in these
asumsi tersebut akan mempengaruhi carrying assumptions will impact the carrying amount of
amount atas imbalan kerja karyawan. employee benefit obligations.
Asumsi yang digunakan untuk menentukan The assumptions used in determining the net
biaya atau pendapatan untuk imbalan kerja cost or income for employee benefits include the
mencakup tingkat diskonto dan kenaikan gaji discount rate and future salary increase. Any
di masa datang. Adanya perubahan pada changes in these assumptions will have an
asumsi ini akan mempengaruhi jumlah tercatat impact on the carrying amount of employee
kewajiban imbalan kerja karyawan. benefits liabilities.
Bank menentukan tingkat diskonto yang tepat The Bank determines the appropriate discount
pada setiap periode pelaporan. Ini merupakan rate at the reporting period. This is the interest
tingkat suku bunga yang digunakan untuk rate that should be used to determine the
menentukan nilai kini atas arus kas masa present value of estimated future cash outflows
depan yang diestimasi akan digunakan untuk expected to be required to settle the pension
membayar imbalan kerja. Dalam menentukan obligations. In determining the appropriate
tingkat diskonto yang tepat, Bank discount rate, the Bank considers the interest
mempertimbangkan tingkat suku bunga atas rates of Government Bonds that have terms to
Obligasi Pemerintah yang mempunyai jatuh maturity approximating the terms of the related
tempo yang menyerupai jangka waktu imbalan employee benefit liabilities.
kerja karyawan.
Untuk tingkat kenaikan gaji masa datang, Bank For the rate of future salary increases, the Bank
mengumpulkan data historis mengenai collects all historical data relating to changes in
perubahan gaji dasar pekerja dan base salaries and adjusts it for future business
menyesuaikannya dengan perencanaan bisnis plans.
masa datang.
Asumsi kunci liabilitas pensiun lainnya Other key assumptions for pension obligations
sebagian ditentukan berdasarkan kondisi are partly based on current market conditions.
pasar saat ini.
c. Perpajakan c. Taxation
Bank menentukan provisi perpajakan The Bank provides for tax provision based on
berdasarkan estimasi atas kemungkinan estimates whether the additional taxes will be
adanya tambahan beban pajak. Jika hasil akhir due. Where the final tax outcome of these
dari hal ini berbeda dengan jumlah yang matters is different from the amounts that were
dicatat semula, maka perbedaan tersebut akan initially recorded, such differences will impact the
berdampak terhadap laba rugi. profit loss.
Halaman - 48 - Page
313
Page 344
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES
AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) AND JUDGMENTS (continued)
c. Perpajakan (lanjutan) c. Taxation (continued)
Aset pajak tangguhan diakui atas jumlah pajak Deferred tax assets are recognised for the
penghasilan terpulihkan (recoverable) pada future recoverable taxable income arising from
periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporary difference. Management judgment is
temporer yang boleh dikurangkan. Justifikasi required to determine the amount of deferred
manajemen diperlukan untuk menentukan tax assets that can be recognised, based upon
jumlah aset pajak tangguhan yang dapat diakui, the likely timing on level of future taxable profits
sesuai dengan waktu yang tepat dan tingkat together with future strategic planning.
laba fiskal di masa mendatang sejalan dengan
strategi rencana perpajakan ke depan.
d. Revaluasi aset tetap d. Fixed asset revaluation
Revaluasi aset tetap Bank bergantung pada The Bank’s fixed assets revaluation depends on
pemilihan asumsi yang digunakan oleh penilai its selection of certain assumptions used by the
independen dalam menghitung jumlah-jumlah independent appraisal in calculating such
tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain: amounts. Those assumptions include among
tingkat diskonto, nilai tukar, tingkat inflasi dan others, discount rate, exchange rate, inflation
tingkat kenaikan pendapatan dan biaya. Bank rate and revenue and cost increase rate. The
berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah Bank believes that its assumptions are
wajar dan sesuai, perbedaan signifikan dalam reasonable and appropriate and significant
asumsi yang ditetapkan Bank dapat differences in the Bank’s assumptions may
mempengaruhi secara material nilai aset tetap materially affect the valuation of its fixed assets.
yang direvaluasi.
e. Menentukan jangka waktu kontrak dengan e. Determine the contract term with extension
opsi perpanjangan dan penghentian kontrak and contract termination options - the Bank
- Bank sebagai lessee as lessee
Bank menentukan jangka waktu sewa sebagai The Bank determines the lease term as non-
jangka waktu sewa yang tidak dapat dibatalkan, cancellable term, together with the period
bersama dengan periode yang dicakup oleh covered by the option to extend the lease if it is
opsi untuk memperpanjang masa sewa jika determined to be exercised, or any period
dipastikan akan dilaksanakan, atau periode apa covered by the option to terminate the lease, if it
pun yang dicakup oleh opsi untuk is reasonably certain not to be exercised.
menghentikan sewa, jika cukup wajar untuk
tidak dilakukan.
Bank memiliki beberapa kontrak sewa yang The Bank has several lease contracts that
mencakup opsi perpanjangan dan penghentian include extension and contract termination in
jangka waktu sewa. Bank menerapkan the lease terms. The Bank applies its judgment
penilaian dalam mengevaluasi apakah dapat in evaluating whether it is certain to exercise the
dipastikan jika akan menggunakan opsi untuk option to extend or terminate the lease. This is
memperpanjang atau menghentikan sewa. Hal done by considering all relevant facts and
tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan circumstances that provide economic incentives
seluruh fakta dan keadaan yang relevan yang to extend or terminate the lease. After the
memberikan insentif ekonomi untuk melakukan commencement date, the Bank reassesses the
perpanjangan atau penghentian sewa. Setelah lease term, if there is a significant event or
tanggal dimulainya, Bank menilai kembali masa change in circumstances which is under its
sewa, jika terdapat peristiwa atau perubahan control and affects whether the lessee is certain
signifikan dalam keadaan yang berada dalam enough to exercise the option to extend or
kendali dan mempengaruhi apakah lessee terminate the lease.
cukup pasti untuk mengeksekusi opsi
memperpanjang atau menghentikan sewa.
f. Penyisihan kerugian aset nonproduktif f. Allowance for impairment losses on non-
earning assets
Bank menelaah potensi kerugian aset The Bank evaluates the potential loss of non-
nonproduktif pada setiap tanggal pelaporan earning assets at each reporting date to assess
untuk menilai apakah terdapat penyisihan whether provision for impairment losses should
penurunan nilai yang harus dibentuk dalam be recognised in the statements of profit or loss
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif and other comprehensive income. In
lain. Dalam menentukan apakah penyisihan determining whether a provision for impairment
penurunan nilai harus dibentuk, Bank membuat losses should be recognised, the Bank makes
estimasi penilaian apakah terdapat indikasi estimate on whether there is any indication of
penurunan nilai dari aset nonproduktif. Estimasi impairment of non-earning assets. These
tersebut didasarkan pada pertimbangan dari estimates are based on consideration of a
sejumlah faktor dan hasil akhirnya mungkin number of factors and the end results may be
berbeda (Catatan 15). different (Note 15).
Halaman - 49 - Page
314
Page 345
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. PENGGUNAAN ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN 3. USE OF CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES
AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) AND JUDGMENTS (continued)
g. Perlakuan penjualan aset pembiayaan g. Treatment of sales of financing assets
Penjualan aset syariah berupa pembiayaan The sale of sharia assets in the form of
musyarakah mutanaqishah (“MMQ”) griya musyarakah mutanaqishah (“MMQ”) financing
dilakukan setelah memenuhi kondisi jual beli is carried out after fulfilling the actual
yang sesungguhnya (al-bai’ al-haqiqi), yang conditions of sale and purchase (al-bai' al-
ditandai dengan berpindahnya kepemilikan haqiqi), which is marked by the transfer of
aset pembiayaan MMQ yang diperjualbelikan, ownership of the MMQ financing assets being
tidak ada kewajiban Bank untuk membeli traded, there is no obligation of the Bank to
kembali aset pembiayaan dalam bentuk buy back the financing assets in the form of
pembiayaan atau dalam bentuk instrumen financing or in the form of sharia asset-backed
investasi sekuritisasi efek beragun aset securities securitization investment instrument
syariah surat partisipasi (“EBAS-SP”). participation letter (“EBAS-SP”).
Kontrak jual beli secara syariah harus dibuat Sharia sale and purchase contracts must be
dalam bentuk jelas dan final. Prinsip syariah made in a clear and final form. Sharia
mensyaratkan tidak boleh terdapat dua principles require that there cannot be two
transaksi dalam satu kontrak. Sehingga Bank transactions in one contract. So the Bank
memperlakukan penjualan aset pembiayaan treats the sale of financing assets as a
sebagai transaksi yang terpisah dari separate transaction from the purchase of
pembelian EBAS-SP kelas B. class B EBAS-SP.
Bank menerapkan kriteria jual beli The Bank applies true sale criteria using
sesungguhnya menggunakan PSAK 111, SFAS 111, "Accounting of Wa’d". The true
“Akuntansi Wa’d”. Jual beli sesungguhnya sale is marked by a transfer from the Bank to
ditandai dengan telah terjadi perpindahan dari the issuer of:
Bank kepada penerbit atas:
a) hak dan kewajiban hukum aset syariah; a) legal rights and obligations of sharia
assets;
b) semua manfaat dan risiko dari aset b) all risks and rewards from sharia assets;
syariah; dan and
c) pengendalian atas aset syariah tersebut. c) control over the sharia assets.
Sesuai dengan hal diatas, Bank menghentikan Accordingly, the Bank derecognised the MMQ
pengakuan pembiayaan MMQ secara financing at its entirety (see Note 12g).
menyeluruh (lihat Catatan 12g).
4. KAS 4. CASH
2023 2022
Rupiah 4,912,435 4,809,425 Rupiah
Mata uang asing Foreign currencies
Riyal Arab Saudi 201,033 72,892 Saudi Arabian Riyal
Dolar Amerika Serikat 130,786 66,390 United States Dollar
Dolar Singapura 8,425 2,154 Singapore Dollar
Euro Eropa 2,242 324 Europe Euro
Dolar Australia 793 274 Australian Dollar
Yen Jepang 127 10 Japanese Yen
5,255,841 4,951,469
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo As at 31 December 2023 and 2022, the Rupiah
dalam mata uang Rupiah tersebut sudah termasuk balance includes cash in ATMs (Automated Teller
uang pada mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Machines) amounting to Rp804,958 and
masing-masing sebesar Rp804.958 dan Rp824.326. Rp824,326, respectively.
Halaman - 50 - Page
315
Page 346
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS (lanjutan) 4. CASH (continued)
Bank telah mengasuransikan kas dalam kluis, kas The Bank has insured cash in vaults, cash in transit
dalam perjalanan dan kas pada mesin ATM untuk and cash in ATMs to cover possible losses against
menutup kemungkinan kerugian terhadap risiko the risk of natural disasters, theft and other risks to
bencana alam, pencurian, dan risiko lainnya kepada PT Asuransi Staco Mandiri Syariah Unit, PT Zurich
PT Asuransi Staco Mandiri Unit Syariah, PT Zurich Asuransi Indonesia Syariah unit, PT AXA General
Asuransi Indonesia Unit Syariah, PT AXA General Insurance Syariah Unit and PT Asuransi
Insurance Unit Syariah dan PT Asuransi Ramayana Ramayana Syariah Unit, all are third parties, PT
unit Syariah, keseluruhannya adalah pihak ketiga, Asuransi Jasa Indonesia Syariah, PT Tugu Syariah
PT Asuransi Jasa Indonesia Syariah, PT Tugu unit Unit, PT Asuransi ASEI Syariah Unit and PT
Syariah, PT Asuransi ASEI Unit Syariah, dan PT Asuransi BRINS Syariah Unit, all are related
Asuransi BRINS Unit Syariah, keseluruhannya parties.
adalah pihak berelasi.
5. GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK 5. CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS
INDONESIA WITH BANK INDONESIA
a. Berdasarkan mata uang a. By currency
2023 2022
Rupiah 21,401,613 27,898,748 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 11,039,165 3,879,710 United States Dollar
32,440,778 31,778,458
b. Berdasarkan jenis b. By type
2023 2022
Rupiah Rupiah
Giro pada Bank Indonesia 16,901,613 20,047,548 Current accounts with Bank Indonesia
Fasilitas Simpanan Bank Bank Indonesia Sharia Certificates
Indonesia Syariah (“FASBIS”) 4,500,000 7,851,200 Facilities (“FASBIS”)
21,401,613 27,898,748
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
Deposito Berjangka Syariah Bank Indonesia
Bank Indonesia 10,854,885 3,814,038 Sharia Term Deposits
Current accounts with
Giro pada Bank Indonesia 184,280 65,672 Bank Indonesia
11,039,165 3,879,710
32,440,778 31,778,458
c. Berdasarkan jangka waktu c. By time period
2023 2022
Rupiah Rupiah
≤ 1 bulan 21,401,613 27,898,748 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan - - > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan - - > 3 - ≤ 12 months
21,401,613 27,898,748
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
≤ 1 bulan 10,038,360 3,179,172 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan 1,000,805 700,538 > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan - - > 3 - ≤ 12 months
11,039,165 3,879,710
32,440,778 31,778,458
Halaman - 51 - Page
316
Page 347
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK 5. CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS
INDONESIA (lanjutan) WITH BANK INDONESIA (continued)
d. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo d. By remaining period to maturity
2023 2022
Rupiah Rupiah
≤ 1 bulan 21,401,613 27,898,748 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan - - > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan - - > 3 - ≤ 12 months
21,401,613 27,898,748
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
≤ 1 bulan 10,269,315 3,179,172 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan 769,850 700,538 > 1 - ≤ 3 months
11,039,165 3,879,710
32,440,778 31,778,458
e. Berdasarkan kolektibilitas e. By collectibility
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at 31 December 2023 and 2022, all current
seluruh giro dan penempatan pada Bank accounts and placements with Bank Indonesia
Indonesia diklasifikasikan “Lancar”. is classified as “Current”.
f. Rasio Giro Wajib Minimum (“GWM”) f. The Minimum Statutory Reserve
Requirement (“GWM”) Ratio
2023 2022
Rasio GWM GWM Ratio
Rupiah Rupiah
Kewajiban Pemenuhan GWM: Fulfillment of GWM:
GWM Harian 0.00% 0.00% GWM Daily
GWM Rata-Rata 7.50% 7.50% GWM Average
Insentif GWM (2.90%) (1.80%) GWM Incentives
Disinsentif RIM 0.00% 0.08% RIM Disincentives
Total Kewajiban Pemenuhan GWM 4.60% 5.78% Total of Fulfillment of GWM
Realisasi Pemenuhan GWM 6.76% 8.30% Realisation Fulfillment of GWM
Realisasi Pemenuhan GWM Rata-Rata 4.87% 6.06% Realisation Fulfillment of GWM Average
Realisasi Pemenuhan Penyangga Realisation Fulfillment of Macroprudential
Likuiditas Makroprudensial (“PLM”) Liquidity Buffer (“PLM”)
(d/h GWM Sekunder) 21.35% 23.89% (previously GWM Secondary)
Valuta asing Foreign currencies
Kewajiban Pemenuhan GWM 1.00% 1.00% Fulfillment of GWM
Realisasi Pemenuhan GWM 1.13% 1.18% Realisation Fulfillment of GWM
Rasio GWM pada tanggal 31 Desember 2023 The GWM ratio as at 31 December 2023 is
dihitung berdasarkan Peraturan Anggota calculated based on Member of the Board of
Dewan Gubernur (“PADG”) No. 2/PADG/2023 Governors Regulation (“PADG”) No.
tanggal 24 Maret 2023 tentang "Peraturan 2/PADG/2023 dated 24 March 2023 concerning
Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum "Implementation Regulations for Fulfillment of
dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Statutory Reserves in Rupiah and Foreign
Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Currencies for Conventional Commercial
dan Unit Usaha Syariah" yang mulai berlaku Banks, Sharia Commercial Banks, and Sharia
sejak tanggal 1 April 2023 yang mana Business Units" came into force on
mewajibkan setiap bank untuk memelihara 1 April 2023, and regulates that each bank is
GWM dalam Rupiah dan valuta asing yang required to maintain a GWM in Rupiah and
besarnya ditetapkan sebesar 7,5% dan 1% foreign exchange, the amount of which is set at
dari dana pihak ketiga (“DPK”) dalam Rupiah 7.5% and 1% of third party funds (“DPK”) in
dan valuta asing. Rupiah and foreign exchange.
Halaman - 52 - Page
317
Page 348
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK 5. CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS
INDONESIA (lanjutan) WITH BANK INDONESIA (continued)
f. Rasio Giro Wajib Minimum (“GWM”) f. The Minimum Statutory Reserve
(lanjutan) Requirement (“GWM”) Ratio (continued)
Rasio GWM pada tanggal 31 Desember 2022 The GWM ratio as at 31 December 2022 is
dihitung berdasarkan PADG No. calculated based on PADG No.
24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang 24/8/PADG/2022 dated 30 June 2022
"Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro concerning "Implementation Regulations for
Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Fulfillment of Statutory Reserves in Rupiah and
Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Foreign Currencies for Conventional
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah" yang Commercial Banks, Sharia Commercial Banks,
mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022 yang and Sharia Business Units" came into force on
mana mewajibkan setiap bank untuk 1 July 2022, and regulates that each bank is
memelihara GWM dalam Rupiah dan valuta required to maintain a GWM in Rupiah and
asing yang besarnya ditetapkan sebesar 7,5% foreign exchange, the amount of which is set at
dan 1% dari DPK dalam Rupiah dan valuta 7.5% and 1% of DPK in Rupiah and foreign
asing. exchange.
Dalam perhitungan kewajiban pemenuhan In calculating the fulfillment of Rupiah statutory
GWM Rupiah, terdapat komponen insentif reserves, there is a GWM incentive component
GWM sesuai PADG No. 24/12/PADG/2022 which is in accordance with the PADG No.
tanggal 20 Juli 2022 tentang "Perubahan atas 24/12/PADG/2022 dated 20 July 2022
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor concerning "Amendment to the Member of the
24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Board of Governors Regulation Number
Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang 24/4/PADG/2022 concerning Regulations for
Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Implementation of Incentives for Banks
Ekonomi Tertentu dan Inklusif (Perubahan Providing Provision of Funds for Certain and
PADG Insentif, serta disinsentif RIM sesuai Inclusive Economic Activities (Changes to
Peraturan Bank Indonesia Nomor PADG Incentives, as well as disincentives RIM
21/12/PBI/2019 tanggal 25 November 2019 according to Bank Indonesia Regulation
tentang “Perubahan atas Peraturan Bank Number 21/12/PBI/2019 dated 25 November
Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio 2019 concerning “Amendments to Bank
Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Indonesia Regulation Number 20/4/PBI/2018
Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum concerning Macroprudential Intermediation
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Ratio and Macroprudential Liquidity Buffer for
Usaha Syariah”. Conventional Commercial Banks, Sharia
Commercial Banks, and Sharia Business Unit”.
Selain ketentuan di atas, berdasarkan In addition, based on Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia (“PBI”) Regulation (“PBI”) No. 23/07/PADG/2021 which
No. 23/07/PADG/2021 yang berlaku sejak is effective from 1 May 2021 and Bank
1 Mei 2021 dan Peraturan Bank Indonesia Indonesia Regulation (“PBI”) No.
(“PBI”) No. 21/22/PADG/2019 yang berlaku 21/22/PADG/2019 which is effective from
sejak 28 November 2019, terdapat perubahan 28 November 2019, there are changes in the
perhitungan GWM Financing to Deposit Ratio calculation of GWM Financing to Deposit Ratios
(“FDR”) menjadi Rasio Intermediasi (“FDR”) to the Macroprudential Intermediation
Makroprudensial (“RIM”). Bank harus Ratio (“RIM”). Bank must pay additional
memelihara tambahan GWM jika RIM Bank Statutory Reserves if the Bank’s RIM is less
kurang dari batas bawah 84% atau melebihi than the lower limit of 84% or exceeds the
batas atas target Bank Indonesia sebesar upper limit of the Bank Indonesia target of 94%.
94%.
Saldo giro pada Bank Indonesia disediakan The balance of current accounts with Bank
untuk memenuhi persyaratan GWM dari Bank Indonesia is maintained to meet the GWM of
Indonesia. Bank Indonesia.
Bank telah memenuhi ketentuan Bank As at 31 December 2023 and 2022, the Bank
Indonesia tentang GWM pada tanggal 31 has complied with the Bank Indonesia
Desember 2023 dan 2022. regulations regarding the GWM with Bank
Indonesia.
Halaman - 53 - Page
318
Page 349
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK 5. CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS
INDONESIA (lanjutan) WITH BANK INDONESIA (continued)
g. Rata-rata tingkat bonus tahunan g. The average annual bonus rate
2023 2022
Fasilitas Simpanan Bank Indonesia
Bank Indonesia Syariah (“FASBIS”) 5.00% - 5.25% 2.75% - 4.75% Sharia Deposit Facilities (“FASBIS”)
Deposito Berjangka Syariah Bank Indonesia Sharia
Bank Indonesia 4.31% - 5.59% 0.04% - 4.72% Term Deposit
6. GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK LAIN 6. CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS
WITH OTHER BANKS
a. Berdasarkan mata uang a. By currency
2023 2022
Rupiah 639,257 1,967,271 Rupiah
Mata uang asing Foreign currencies
Dolar Amerika Serikat 1,284,332 433,290 United States Dollar
Riyal Arab Saudi 365,480 55,367 Saudi Arabian Riyal
Euro Eropa 14,795 13,900 Europe Euro
Dolar Singapura 10,468 16,136 Singapore Dollar
Dolar Australia 4,364 1,689 Australian Dollar
Uni Emirat Arab 2,113 - United Arab Emirates
Pound Sterling Inggris 2,073 951 Great Britain Pound Sterling
Yen Jepang 1,338 2,632 Japanese Yen
Dolar Hong Kong 253 256 Hong Kong Dollar
1,685,216 524,221
Jumlah 2,324,473 2,491,492 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (20,745) (15,575) Allowance for impairment losses
2,303,728 2,475,917
b. Berdasarkan hubungan b. By relationship
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
Giro 317,627 212,995 Current accounts
Sertifikat Pengelolaan Dana
Berdasarkan Prinsip Syariah Sharia Compliant Interbank Fund
Antar Bank ("SIPA") 250,000 934,000 Management Certificate ("SIPA")
Sertifikat Investasi Mudharabah Interbank Mudharabah
Antar Bank (“SIMA”) - 690,000 Investment Certificate (“SIMA”)
Mata uang asing Foreign currencies
Giro 1,651,606 503,982 Current accounts
2,219,233 2,340,977
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Rupiah Rupiah
Giro 71,630 130,276 Current accounts
Mata uang asing Foreign currencies
Giro 33,610 20,239 Current accounts
105,240 150,515
Jumlah 2,324,473 2,491,492 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (20,745) (15,575) Allowance for impairment losses
2,303,728 2,475,917
Halaman - 54 - Page
319
Page 350
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK LAIN 6. CURRENT ACCOUNTS AND PLACEMENTS
(lanjutan) WITH OTHER BANKS (continued)
c. Berdasarkan kolektibilitas Bank Indonesia c. By Bank Indonesia collectibility
Seluruh giro pada bank lain pada tanggal All current accounts with other banks as at
31 Desember 2023 dan 2022 diklasifikasikan 31 December 2023 and 2022 are classified as
“Lancar”. “Current”.
d. Berdasarkan jatuh tempo d. By maturity
Giro dan penempatan pada bank lain memiliki Current accounts and placements with other
sisa umur jatuh tempo kurang dari 1 (satu) banks have remaining period to maturity of less
bulan. than 1 (one) month.
e. Perubahan cadangan kerugian penurunan e. The movements of allowance for losses on
nilai giro dan penempatan pada bank lain current accounts and placements with other
banks
2023 2022
Saldo awal 15,575 17,238 Beginning balance
Pembentukan/(pembalikan) selama Provision/(reversal)
tahun berjalan (Catatan 39) 4,628 (2,662) during the year (Note 39)
Selisih kurs 542 999 Exchange rate difference
Saldo akhir 20,745 15,575 Ending balance
Manajemen berpendapat bahwa jumlah Management believes that the allowance for
penyisihan kerugian giro pada bank lain adalah impairment losses is adequate to cover losses from
cukup untuk menutup kerugian akibat tidak uncollectible current accounts with other banks.
tertagihnya giro pada bank lain.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, tidak As at 31 December 2023 and 2022, no current
terdapat giro dan penempatan pada bank lain accounts and placements with other bank are
yang dijadikan jaminan. pledged as collaterals.
Seluruh jasa giro yang diterima dari giro pada All income received from current accounts with
bank nonsyariah dicatat sebagai dana kebajikan non-sharia banks are recorded as qardhul hasan
(Catatan 23). funds (Note 23).
7. INVESTASI PADA SURAT BERHARGA 7. INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES
a. Berdasarkan jenis dan mata uang a. By type and currency
31 Desember/December 2023 31 Desember/December 2022
Nilai Nilai Nilai Nilai
nominal/ tercatat/ nominal/ tercatat/
Nominal Carrying Nominal Carrying
value value value value
Nilai wajar melalui Fair value through profit
laba rugi or loss
Rupiah Rupiah
Surat Berharga Syariah Government Islamic Securities
Negara (“SBSN“) 1,835,552 1,847,602 909,966 921,324 (“SBSN“)
Surat Perbendaharaan Negara Sharia State Treasury Certificate
Syariah (“SPNS“) 895,000 878,000 - - (“SPNS“)
Sukuk Bank Indonesia 1,724,704 1,724,704 - - Sukuk Bank Indonesia
Reksa dana 400,000 405,089 - - Mutual funds
Efek Beragun Aset Syariah 27,301 31,787 - - Sharia Asset Backed Securities
4,882,557 4,887,182 909,966 921,324
Mata uang asing Foreign currencies
Surat Berharga Syariah Government Islamic Securities
Negara (“SBSN“) 6,728 6,702 - - (“SBSN“)
Total nilai wajar melalui Total fair value through
laba rugi 4,889,285 4,893,884 909,966 921,324 profit or loss
Halaman - 55 - Page
320
Page 351
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
7. INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) 7. INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES
(continued)
a. Berdasarkan jenis dan mata uang (lanjutan) a. By type and currency (continued)
31 Desember/December 2023 31 Desember/December 2022
Nilai Nilai Nilai Nilai
nominal/ tercatat/ nominal/ tercatat/
Nominal Carrying Nominal Carrying
value value value value
Nilai wajar melalui penghasilan Fair value through other
komprehensif lain comprehensive income
Rupiah Rupiah
Surat Berharga Syariah Government Islamic Securities
Negara (“SBSN“) 7,119,539 7,087,426 3,173,558 3,051,045 (“SBSN“)
Sukuk Bank Indonesia 20,693,578 20,744,693 - - Sukuk Bank Indonesia
Reksa dana 1,200,000 1,219,721 - - Mutual funds
Sukuk korporasi 120,000 120,890 - - Corporate sukuk
29,133,117 29,172,730 3,173,558 3,051,045
Mata uang asing Foreign currencies
Sukuk Bank Indonesia 1,539,700 1,544,442 - - Sukuk Bank Indonesia
Total nilai wajar melalui Total fair value through
penghasilan komprehensif lain 30,672,817 30,717,172 3,173,558 3,051,045 other comprehensive income
Biaya perolehan diamortisasi Amortised cost
Rupiah Rupiah
Surat Berharga Syariah Government Islamic Securities
Negara (“SBSN“) 33,952,697 34,092,672 43,362,582 43,717,378 (“SBSN“)
Sukuk Bank Indonesia - - 8,602,984 8,602,984 Sukuk Bank Indonesia
Sukuk korporasi 947,800 947,800 902,800 902,800 Corporate sukuk
Wesel ekspor 200,858 200,858 160,571 160,571 Export bills
35,101,355 35,241,330 53,028,937 53,383,733
Mata uang asing Foreign currencies
Surat Berharga Syariah Government Islamic Securities
Negara (“SBSN“) 443,434 449,140 483,371 495,803 (“SBSN“)
Total biaya perolehan
diamortisasi 35,544,789 35,690,470 53,512,308 53,879,536 Total amortised cost
Total investasi pada Total investments in
surat berharga 71,301,526 57,851,905 marketable securities
Cadangan kerugian penurunan nilai (132,506) (10,634) Allowance for impairment losses
Bersih 71,169,020 57,841,271 Net
b. Berdasarkan penerbit b. By issuer
Tingkat
bagi hasil per
tahun (%)/ Peringkat/ Nilai tercatat/
Annual Rating Carrying value
revenue
sharing 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
Penerbit/Issuer rate (%) December 2023 December 2022 December 2023 December 2022
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/
Measured at fair value through profit or loss
Rupiah
Bank Indonesia 6.63 - - 1,724,704 -
Pemerintah/Government
Seri SBSN PBS003 6.00 - - 86,795 3,602
Seri SBSN PBS004 6.10 - - 8,846 588
Seri SBSN PBS005 6.75 - - 108,737 -
Seri SBSN PBS007 9.00 - - 4,509 -
Seri SBSN PBS011 8.75 - - - 165,882
Seri SBSN PBS012 8.88 - - 38,939 -
Seri SBSN PBS015 8.00 - - 66,406 26,296
Seri SBSN PBS017 6.13 - - 109,087 52,396
Seri SBSN PBS019 8.25 - - - 174,574
Seri SBSN PBS021 8.50 - - 1,660 27,901
Seri SBSN PBS022 8.63 - - 9,406 1,704
Seri SBSN PBS023 8.13 - - 6,505 16,071
Seri SBSN PBS025 8.38 - - 41,404 166
Seri SBSN PBS026 6.63 - - 56,604 10,087
Seri SBSN PBS027 6.50 - - - 93,970
Seri SBSN PBS028 7.75 - - 112,525 -
Seri SBSN PBS029 6.38 - - 90,476 5,450
Seri SBSN PBS030 5.88 - - 1,149 -
Seri SBSN PBS031 4.00 - - 435,305 18,204
Seri SBSN PBS032 4.88 - - 22,464 2,530
Seri SBSN PBS033 6.75 - - 22,770 9,779
Seri SBSN PBS034 6.50 - - 43,684 -
Seri SBSN PBS036 5.38 - - 156,924 -
Seri SBSN PBS037 6.88 - - 52,694 -
Seri SBSN PBS038 6.88 - - 27,814 -
Seri SBSN SR012 6.30 - - - 197,103
Seri SBSN SR013 6.05 - - - 104,730
Seri SBSN SR014 5.47 - - 223,102 2,279
Seri SBSN SR015 5.10 - - 71,150 3,488
Seri SBSN SR016 4.95 - - 22,503 4,444
Seri SBSN SR017 5.90 - - 2,342 80
Seri SBSN SR018T3 6.25 - - 21,230 -
Seri SBSN SR018T5 6.40 - - 2,572 -
SPN-S 07052024TRD - - - 410,755 -
SPN-S 09042024TRD - - - 417,645 -
SPN-S 14022024TRD - - - 49,600 -
Korporasi/Corporation
Reksa Dana PT Bahana TCW Investment Management - - - 254,418 -
Reksa Dana PT Trimegah Syariah - - - 150,671 -
Efek Beragun Aset Syariah/Sharia Asset Backed Securities - - - 31,787 -
4,887,182 921,324
Halaman - 56 - Page
321
Page 352
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
7. INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) 7. INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES
(continued)
b. Berdasarkan penerbit (lanjutan) b. By issuer (continued)
Tingkat
bagi hasil per
tahun (%)/ Peringkat/ Nilai tercatat/
Annual Rating Carrying value
revenue
sharing 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
Penerbit/Issuer rate (%) December 2023 December 2022 December 2023 December 2022
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (lanjutan)/
Measured at fair value through profit or loss (continued)
Dolar Amerika Serikat/United States Dollar
Pemerintah/Government
Seri INDOIS27TRD 4.40 - - 6,702 -
4,893,884 921,324
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain/
Measured at fair value through other
comprehensive income
Rupiah
Bank Indonesia 6.48 - - 20,744,693 -
Korporasi/Corporation
Reksa Dana PT Eastspring Invesment Indonesia - - - 256,717 -
Reksa Dana PT Bahana TCW Investment Management - - - 508,975 -
Reksa Dana PT BNP Paribas Asset Management - - - 201,184 -
Reksa Dana PT Trimegah Sekuritas Indonesia - - - 252,845 -
Sukuk CIMB Niaga Tahun 2023 Seri A 6.25 AA+(idn)sy - 19,981 -
SMDR 2023 SERI B 9.45 idA+(sy) - 100,908 -
Pemerintah/Government
Seri SBSN PBS001 6.63 - - 376,008 -
Seri SBSN PBS003 6.00 - - 827,094 144,853
Seri SBSN PBS004 6.10 - - - 180,948
Seri SBSN PBS012 8.88 - - 370,150 -
Seri SBSN PBS029 6.83 - - 515,711 -
Seri SBSN PBS030 5.88 - - 594,982 615,901
Seri SBSN PBS031 4.00 - - 965,562 947,419
Seri SBSN PBS032 4.88 - - 973,873 825,050
Seri SBSN PBS036 5.38 - - 594,430 336,874
Seri SBSN PBS037 6.88 - - 1,869,617 -
29,172,730 3,051,045
Dolar Amerika Serikat/United States Dollar
Bank lndonesia 5.68 - - 1,544,442 -
30,717,172 3,051,045
Diukur pada biaya perolehan/
Measured at acquisition cost
Rupiah
Bank lndonesia 3.50 - - - 8,602,984
Korporasi/Corporation
BPD Kalsel 2022 8.00 A(idn)sy idA(sy) 35,000 35,000
CIMB Niaga Tahun 2023 Seri B 7.15 AA+(idn)sy - 45,000 -
Inka Tahun Tahun 2020 10.59 idBBB+(sy) idBBB+(sy) 75,000 75,000
ISAT Tahap I 2022 7.00 idAAA(sy) idAAA(sy) 213,800 213,800
MPI Tahap I 22 Seri A 9.00 idA(sy) idA(sy) 150,000 150,000
PTPN III Tahun 2018 11.25 idBBB+(sy) idBBB+(sy) 85,000 85,000
PT Global Mediacom Tbk Tahun 2022 10.00 idA+(sy) idA+(sy) 50,000 50,000
PT Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A 8.60 idCCC(sy) idA(sy) 99,000 99,000
PT XL Axiata I Tahun 2022 Seri A 6.75 AAA(idn)sy idAAA(sy) 195,000 195,000
Pemerintah/Government
Seri SBSN IFR0006 10.25 - - 50,407 51,278
Seri SBSN IFR0010 10.00 - - 99,774 101,166
Seri SBSN PBS003 6.00 - - 1,923,235 1,357,981
Seri SBSN PBS004 6.10 - - 710,589 708,790
Seri SBSN PBS005 6.75 - - 156,558 156,374
Seri SBSN PBS012 8.88 - - 168,951 -
Seri SBSN PBS011 8.75 - - - 2,609,033
Seri SBSN PBS017 6.13 - - 7,619,962 7,649,749
Seri SBSN PBS019 8.25 - - - 3,513,940
Seri SBSN PBS021 8.50 - - 108,697 111,723
Seri SBSN PBS026 6.63 - - 7,859,178 7,928,534
Seri SBSN PBS027 6.50 - - - 4,639,620
Seri SBSN PBS030 5.88 - - 3,356,547 3,359,089
Seri SBSN PBS031 4.00 - - 3,067,898 3,065,272
Seri SBSN PBS032 4.88 - - 6,623,442 6,621,368
Seri SBSN PBS036 5.38 - - 296,272 48,893
Seri SBSN PBSG001 6.63 - - 998,529 365,188
Seri SBSN SR012 6.30 - - - 5,452
Seri SBSN SR013 6.05 - - - 361,997
Seri SBSN SR014 5.47 - - 501,295 508,147
Seri SBSN SR015 5.10 - - 502,193 505,358
Seri SBSN SR016 4.95 - - 49,145 48,426
Wesel Ekspor 5.53 - - 200,858 160,571
35,241,330 53,383,733
Halaman - 57 - Page
322
Page 353
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
7. INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) 7. INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES
(continued)
b. Berdasarkan penerbit (lanjutan) b. By issuer (continued)
Tingkat
bagi hasil per
tahun (%)/ Peringkat/ Nilai tercatat/
Annual Rating Carrying value
revenue
sharing 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
Penerbit/Issuer rate (%) December 2023 December 2022 December 2023 December 2022
Diukur pada biaya perolehan (lanjutan)/
Measured at acquisition cost (continued)
Dolar Amerika Serikat/United States Dollar
Pemerintah/Government
Seri INDOIS23 3.75 - - - 35,135
Seri INDOIS24 4.35 - - 157,283 163,859
Seri INDOIS25 4.33 - - 60,845 63,200
Seri INDOIS25 NEW 2.30 - - 77,042 77,934
Seri INDOIS27 4.40 - - 153,970 155,675
449,140 495,803
35,690,470 53,879,536
71,301,526 57,851,905
Cadangan kerugian penurunan nilai/
Allowance for impairment losses (132,506) (10,634)
71,169,020 57,841,271
Jumlah nosional atas INDOIS24, INDOIS25, The notional amount of INDOIS24, INDOIS25,
INDOIS25 NEW, INDOIS27, INDOIS27TRD, INDOIS25 NEW, INDOIS27, INDOIS27TRD,
dan SUVBI dalam mata uang Dolar Amerika and SUVBI which is denominated in United
Serikat pada tanggal 31 Desember 2023 States Dollar as at 31 December 2023
adalah sebesar USD129.913.931 (nilai amounted to USD129,913,931 (full amount).
penuh).
Jumlah nosional atas INDOIS23, INDOIS24, The notional amount of INDOIS23, INDOIS24,
INDOIS25, INDOIS25 NEW dan INDOIS27 INDOIS25, INDOIS25 NEW and INDOIS27
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat pada which is denominated in United States Dollar
tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar as at 31 December 2022 amounted to
USD31.848.585 (nilai penuh). USD31,848,585 (full amount).
Bank mengakui keuntungan/(kerugian) yang The Bank recognised unrealised gain/(loss) on
belum direalisasi dari perubahan nilai wajar changes in the value of “Measured at fair value
efek-efek yang diklasifikasikan “Diukur pada through other comprehensive income”
nilai wajar melalui pendapatan komprehensif securities amounting to Rp61,631 and
lain” masing-masing sebesar Rp61.631 dan Rp(77,740) for the year ended 31 December
Rp(77.740) untuk tahun yang berakhir pada 2023 and 2022 which are recorded in the
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang statements of profit or loss and other
disajikan di laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income.
komprehensif lain.
c. Berdasarkan jangka waktu c. By period
2023 2022
≤ 1 tahun 24,005,262 8,763,555 ≤ 1 year
> 1 - ≤ 3 tahun 1,734,919 669,281 > 1 - ≤ 3 years
> 3 - ≤ 5 tahun 8,694,459 11,040,275 > 3 - ≤ 5 years
> 5 tahun 36,866,886 37,378,794 > 5 years
71,301,526 57,851,905
Cadangan kerugian penurunan nilai (132,506) (10,634) Allowance for impairment losses
71,169,020 57,841,271
Halaman - 58 - Page
323
Page 354
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
7. INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) 7. INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES
(continued)
d. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo d. By remaining period to maturity
2023 2022
≤ 1 bulan 17,162,511 8,052,606 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan 3,050,078 957,995 > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan 19,328,749 11,828,390 > 3 - ≤ 12 months
> 1 tahun 31,760,188 37,012,914 > 1 year
71,301,526 57,851,905
Cadangan kerugian penurunan nilai (132,506) (10,634) Allowance for impairment losses
71,169,020 57,841,271
e. Berdasarkan keterkaitan e. By relationship
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 24,193,570 9,343,718 Rupiah
Mata uang asing 1,544,443 - Foreign currencies
25,738,013 9,343,718
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Rupiah 45,107,671 48,012,384 Rupiah
Mata uang asing 455,842 495,803 Foreign currencies
45,563,513 48,508,187
71,301,526 57,851,905
Cadangan kerugian penurunan nilai (132,506) (10,634) Allowance for impairment losses
71,169,020 57,841,271
f. Berdasarkan kolektibilitas f. By collectibility
31 Desember/December 2023 31 Desember/December 2022
Cadangan Cadangan
kerugian kerugian
penurunan penurunan
nilai/Allowance nilai/Allowance
Nilai tercatat/ for impairment Nilai tercatat/ for impairment
Carrying value losses Carrying value losses
Lancar 71,202,526 (33,506) 57,851,905 (10,634) Current
Macet 99,000 (99,000) - - Loss
71,301,526 (132,506) 57,851,905 (10,634)
g. Informasi penting lainnya g. Other significant information
Bank melakukan penilaian atas penurunan The Bank assessed the impairment on
nilai investasi surat berharga secara individual investments in marketable securities
dengan adanya bukti objektif penurunan nilai. individually based on whether an objective
evidence of impairment exists.
Manajemen berpendapat bahwa jumlah Management believes that the allowance for
cadangan kerugian penurunan nilai di atas impairment losses stated above is adequate.
telah memadai.
Halaman - 59 - Page
324
Page 355
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
7. INVESTASI PADA SURAT BERHARGA (lanjutan) 7. INVESTMENTS IN MARKETABLE SECURITIES
(continued)
g. Informasi penting lainnya (lanjutan) g. Other significant information (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Obligasi As of 31 December 2023, Government Bonds
Pemerintah dengan jumlah nominal sebesar with total nominal amount of IDR12,500,000
Rp12.500.000 (31 Desember 2022: RpNihil) (31 December 2022: RpNull) are being
dijaminkan untuk fasilitas liabilitas kepada pledged as collateral for the facilities of
Bank Indonesia (Catatan 21). liabilities to Bank Indonesia (Note 21).
Perubahan cadangan kerugian penurunan The movements of allowance for losses on
nilai investasi pada surat berharga adalah investments in marketable securities are as
sebagai berikut: follows:
2023 2022
Saldo awal 10,634 18,075 Beginning balance
Pembentukan/(pembalikan) Provision/(reversal)
tahun berjalan (Catatan 39) 121,872 (7,498) during the year (Note 39)
Selisih kurs - 57 Exchange rate difference
Saldo akhir 132,506 10,634 Ending balance
Berikut adalah perubahan efek-efek dengan The following are changes in securities
klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan classified as fair value through other
komprehensif lain (semua efek-efek dengan comprehensive income (all securities classified
klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan as fair value through other comprehensive
komprehensif lain diklasifikasikan “Lancar”). income are classified as “Current”). Allowance
Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk for impairment losses are provided for
untuk sukuk korporasi. corporate sukuk.
31 Desember/December 2023 31 Desember/December 2022
Cadangan Cadangan
kerugian kerugian
penurunan penurunan
nilai/Allowance nilai/Allowance
Nilai tercatat/ for impairment Nilai tercatat/ for impairment
Carrying value losses Carrying value losses
Saldo awal tahun 3,051,045 - 2,812,974 - Beginning balance
Efek-efek yang baru dibeli 60,357,389 13,406 3,099,322 - Newly purchased marketable securities
Efek-efek yang jatuh tempo
atau dijual (32,770,121) - (2,795,598) - Matured or sold marketable securities
Amortisasi premium dan diskonto 17,228 - 12,087 - Amortisation of premium and discount
Perubahan nilai wajar 61,631 - (77,740) - Changes in fair values
30,717,172 13,406 3,051,045 -
Bank membeli investasi EBAS-SP kelas B The Bank purchased the EBAS-SP class B
pada bulan Juni 2023. EBAS-SP kelas B investment in June 2023. EBAS-SP class B is
merupakan investasi kelas junior yang bersifat a junior class investment which is subordinate
subordinasi dari EBAS-SP kelas A. to EBAS-SP class A. Payment of class B profit
Pembayaran imbal hasil kelas B akan sharing will be paid on quarterly basis when
dibayarkan setiap kuartal ketika imbal hasil the class A profit sharing portion has been
kelas A telah terbayar. Pembayaran pokok paid. Payment of class B principal will be paid
kelas B akan dibayarkan ketika pokok kelas A only after all principal of class A are paid in full
telah terbayar penuh (ekspektasi di 2032). (expected in 2032).
Halaman - 60 - Page
325
Page 356
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI 8. ACCEPTANCE RECEIVABLES AND LIABILITIES
a. Berdasarkan jenis dan mata uang a. By type and currency
2023 2022
Rupiah Rupiah
Pihak ketiga Third parties
L/C Impor dan Surat Kredit Import L/C and Local
Berdokumen Dalam Negeri Letter of Credit
(“SKBDN”) 223,571 11,480 (“SKBDN”)
L/C Ekspor dan Surat Kredit Export L/C and Local
Berdokumen Dalam Negeri Letter of Credit
(“SKBDN”) 20,503 50,816 (“SKBDN”)
Mata uang asing Foreign currencies
Pihak ketiga Third parties
L/C Impor dan Surat Kredit Import L/C and Local
Berdokumen Dalam Negeri Letter of Credit
(“SKBDN”) - 312,495 (“SKBDN”)
244,074 374,791
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
L/C Impor dan Surat Kredit Import L/C and Local
Berdokumen Dalam Negeri Letter of Credit
(“SKBDN”) 124,856 41,924 (“SKBDN”)
L/C Ekspor dan Surat Kredit Export L/C and Local
Berdokumen Dalam Negeri Letter of Credit
(“SKBDN”) 62,298 64,688 (“SKBDN”)
187,154 106,612
431,228 481,403
Cadangan kerugian penurunan nilai (4,312) (4,814) Allowance for impairment losses
426,916 476,589
b. Berdasarkan kolektibilitas b. By collectibility
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As at 31 December 2023 and 2022, all
semua tagihan akseptasi pada surat berharga acceptance receivables are classified as
diklasifikasikan “Lancar”. “Current”.
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo c. By remaining period to maturity
2023 2022
≤ 1 bulan 289,490 34,170 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan 68,657 75,330 > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan 73,081 371,903 > 3 - ≤ 12 months
431,228 481,403
Cadangan kerugian penurunan nilai (4,312) (4,814) Allowance for impairment losses
426,916 476,589
Manajemen berpendapat bahwa penyisihan Management believes that the allowance for
kerugian yang dibentuk adalah cukup untuk impairment losses is adequate to cover losses
menutup kerugian akibat tidak tertagihnya from uncollectible acceptance receivables.
tagihan akseptasi.
Halaman - 61 - Page
326
Page 357
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI 8. ACCEPTANCE RECEIVABLES AND LIABILITIES
(lanjutan) (continued)
d. Perubahan cadangan kerugian penurunan d. The movements of allowance for losses on
nilai tagihan dan liabilitas akseptasi acceptance receivables and liabilities
2023 2022
Saldo awal 4,814 1,615 Beginning balance
(Pembalikan)/pembentukan selama (Reversal)/provision
tahun berjalan (Catatan 39) (374) 3,199 during the year (Note 39)
Selisih kurs (128) - Exchange rate difference
Saldo akhir 4,312 4,814 Ending balance
9. PIUTANG 9. RECEIVABLES
a. Berdasarkan mata uang, jenis, dan a. By currency, type and collectibility
kolektibilitas
2023 2022
Rupiah Rupiah
Piutang murabahah Murabahah receivables
Lancar 131,312,555 119,929,638 Current
Dalam perhatian khusus 2,168,075 1,998,740 Special mention
Kurang lancar 845,358 826,383 Substandard
Diragukan 679,468 536,273 Doubtful
Macet 1,415,388 1,458,670 Loss
136,420,844 124,749,704
Mata uang asing Foreign currencies
Piutang murabahah Murabahah receivables
Lancar 82,252 - Current
Dalam perhatian khusus - 123,652 Special mention
Kurang lancar - - Substandard
Diragukan - - Doubtful
Macet - - Loss
82,252 123,652
136,503,096 124,873,356
Cadangan kerugian penurunan nilai (4,348,133) (4,173,161) Allowance for impairment losses
Bersih 132,154,963 120,700,195 Net
Rupiah Rupiah
Piutang istishna Istishna receivables
Lancar 29 129 Current
Dalam perhatian khusus - 3 Special mention
Kurang lancar - - Substandard
Diragukan - - Doubtful
Macet 1 - Loss
30 132
Cadangan kerugian penurunan nilai (2) (1) Allowance for impairment losses
Bersih 28 131 Net
Halaman - 62 - Page
327
Page 358
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. PIUTANG (lanjutan) 9. RECEIVABLES (continued)
a. Berdasarkan mata uang, jenis, dan a. By currency, type and collectibility
kolektibilitas (lanjutan) (continued)
2023 2022
Rupiah Rupiah
Piutang ijarah Ijarah receivables
Ijarah atas aset Ijarah of assets
Lancar - - Current
Dalam perhatian khusus 423 504 Special mention
Kurang lancar 555 507 Substandard
Diragukan 927 748 Doubtful
Macet 9,175 9,862 Loss
11,080 11,621
Ijarah multijasa Multi-services ijarah
Lancar 202,589 - Current
Dalam perhatian khusus 2,397 138 Special mention
Kurang lancar 590 186 Substandard
Diragukan 974 158 Doubtful
Macet 770 1,175 Loss
207,320 1,657
218,400 13,278
Cadangan kerugian penurunan nilai (13,233) (11,625) Allowance for impairment losses
Bersih 205,167 1,653 Net
132,360,158 120,701,979
b. Berdasarkan mata uang, sektor ekonomi, b. By currency, economic sector and
dan kolektibilitas collectibility
31 Desember/December 2023
Perhatian
Lancar/ khusus/Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mention Substandard Doubtful Loss Total
Rupiah Rupiah
Industri 1,979,239 39,391 26,552 14,954 566,449 2,626,585 Manufacturing
Jasa usaha 5,411,312 86,857 46,951 33,821 42,574 5,621,515 Business services
Konstruksi 255,647 43,352 5,848 7,037 7,414 319,298 Construction
Konsumer 100,850,518 1,538,848 553,139 436,045 576,003 103,954,553 Consumer
Listrik, gas dan air 50,864 792 1,129 269 3,214 56,268 Electricity, gas and water
Pengangkutan 747,248 20,523 4,763 5,553 5,274 783,361 Transportation
Perdagangan 12,264,130 277,925 170,810 137,814 120,332 12,971,011 Trading
Pertambangan 184,123 3,379 326 340 777 188,945 Mining
Pertanian 9,022,610 159,384 36,732 45,412 102,164 9,366,302 Agriculture
Sosial/masyarakat 93,644 402 253 124 193 94,616 Social/public
Lainnya 655,838 42 - - 940 656,820 Others
131,515,173 2,170,895 846,503 681,369 1,425,334 136,639,274
Mata uang asing Foreign currency
Pengangkutan 82,252 - - - - 82,252 Transportation
82,252 - - - - 82,252
Jumlah piutang 131,597,425 2,170,895 846,503 681,369 1,425,334 136,721,526 Total receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai (2,008,862) (326,784) (342,221 ) (349,871) (1,333,630) (4,361,368) Allowance for impairment losses
Bersih 129,588,563 1,844,111 504,282 331,498 91,704 132,360,158 Net
31 Desember/December 2022
Perhatian
Lancar/ khusus/Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mention Substandard Doubtful Loss Total
Rupiah Rupiah
Industri 1,403,122 46,071 25,907 14,031 595,313 2,084,444 Manufacturing
Jasa usaha 4,515,442 90,207 76,551 29,385 48,481 4,760,066 Business services
Konstruksi 273,828 10,387 2,173 5,275 6,897 298,560 Construction
Konsumer 93,188,053 1,286,816 462,770 323,660 580,079 95,841,378 Consumer
Listrik, gas dan air 58,964 2,285 4,538 98 539 66,424 Electricity, gas and water
Pengangkutan 821,468 54,123 8,265 5,372 7,519 896,747 Transportation
Perdagangan 11,359,721 327,790 197,652 119,079 175,495 12,179,737 Trading
Pertambangan 54,493 1,069 606 2,240 6,870 65,278 Mining
Pertanian 7,330,563 180,297 47,457 37,951 47,966 7,644,234 Agriculture
Sosial/masyarakat 45,320 341 342 88 263 46,354 Social/public
Lainnya 878,793 - 815 - 284 879,892 Others
119,929,767 1,999,386 827,076 537,179 1,469,706 124,763,114
Mata uang asing Foreign currencies
Pengangkutan - 123,652 - - - 123,652 Transportation
- 123,652 - - - 123,652
Jumlah piutang 119,929,767 2,123,038 827,076 537,179 1,469,706 124,886,766 Total receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai (1,790,062) (407,751) (361,808 ) (243,150) (1,382,016) (4,184,787) Allowance for impairment losses
Bersih 118,139,705 1,715,287 465,268 294,029 87,690 120,701,979 Net
Halaman - 63 - Page
328
Page 359
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. PIUTANG (lanjutan) 9. RECEIVABLES (continued)
c. Berdasarkan jangka waktu c. By period
2023 2022
Rupiah Rupiah
≤ 1 tahun 219,096 287,642 ≤ 1 year
> 1 - ≤ 2 tahun 1,137,206 1,266,989 > 1 - ≤ 2 years
> 2 - ≤ 5 tahun 20,590,042 19,211,176 > 2 - ≤ 5 years
> 5 tahun 114,692,930 103,997,307 > 5 years
136,639,274 124,763,114
Mata uang asing Foreign currencies
≤ 1 tahun - - ≤ 1 year
> 1 - ≤ 2 tahun - - > 1 - ≤ 2 years
> 2 - ≤ 5 tahun 82,252 123,652 > 2 - ≤ 5 years
> 5 tahun - - > 5 years
82,252 123,652
Jumlah 136,721,526 124,886,766 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (4,361,368) (4,184,787) Allowance for impairment losses
Bersih 132,360,158 120,701,979 Net
d. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo d. By remaining period to maturity
2023 2022
Rupiah Rupiah
≤ 1 bulan 187,326 215,567 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan 215,094 220,941 > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan 2,726,139 2,565,000 > 3 - ≤ 12 months
> 1 - ≤ 5 tahun 43,042,542 36,526,036 > 1 - ≤ 5 years
> 5 tahun 90,468,173 85,235,570 > 5 years
136,639,274 124,763,114
Mata uang asing Foreign currencies
≤ 1 bulan - - ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan - - > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan - - > 3 - ≤ 12 months
> 1 - ≤ 5 tahun 82,252 123,652 > 1 - ≤ 5 years
> 5 tahun - - > 5 years
82,252 123,652
Jumlah 136,721,526 124,886,766 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (4,361,368) (4,184,787) Allowance for impairment losses
Bersih 132,360,158 120,701,979 Net
e. Berdasarkan keterkaitan e. By relationship
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 136,526,403 124,537,941 Rupiah
Mata uang asing 82,252 123,652 Foreign currencies
136,608,655 124,661,593
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Rupiah 112,871 225,173 Rupiah
Jumlah 136,721,526 124,886,766 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (4,361,368) (4,184,787) Allowance for impairment losses
Bersih 132,360,158 120,701,979 Net
Halaman - 64 - Page
329
Page 360
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. PIUTANG (lanjutan) 9. RECEIVABLES (continued)
f. Berdasarkan kolektibilitas f. By collectibility
31 Desember/December 2023 31 Desember/December 2022
Cadangan Cadangan
kerugian kerugian
penurunan penurunan
nilai/Allowance nilai/Allowance
Pokok/ for impairment Pokok/ for impairment
Principal losses Principal losses
Lancar 131,597,425 2,008,862 119,929,767 1,790,062 Current
Dalam perhatian khusus 2,170,895 326,784 2,123,038 407,751 Special mention
Kurang lancar 846,503 342,221 827,076 361,808 Substandard
Diragukan 681,369 349,871 537,179 243,150 Doubtful
Macet 1,425,334 1,333,630 1,469,706 1,382,016 Loss
136,721,526 4,361,368 124,886,766 4,184,787
g. Informasi penting lainnya g. Other significant information
1) Pinjaman karyawan yang diikat dengan 1) Employee loans that used murabahah
akad murabahah adalah pinjaman yang contract are loans to employees used for
diberikan kepada karyawan untuk acquisition of houses, vehicles and other
pembelian rumah, kendaraan dan necessities with 1 (one) until 30 (thirty)
keperluan lainnya dengan jangka waktu years period and paid through monthly
antara 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga salary deductions.
puluh) tahun dan dibayar kembali melalui
pemotongan gaji setiap bulan.
2) Efektif yield margin piutang murabahah 2) Effective margin yield murabahah
untuk Rupiah berkisar antara 9,74% receivables for Rupiah ranges from 9.74%
sampai dengan 10,37% per tahun untuk to 10.37% per annum for the year ended
tahun yang berakhir 31 Desember 2023 31 December 2023 and 10.15% to
dan 10,15% sampai dengan 11,58% per 11.58% per annum for the year ended
tahun untuk tahun yang berakhir 31 December 2022 and for foreign
31 Desember 2022 dan untuk mata uang currencies ranges from 1.04% to 1.11%
asing berkisar antara 1,04% sampai per annum for the year ended
dengan 1,11% per tahun untuk tahun yang 31 December 2023 and 0.03% to 2.14%
berakhir 31 Desember 2023 dan 0,03% per annum for the year ended
sampai dengan 2,14% per tahun untuk 31 December 2022.
tahun yang berakhir 31 Desember 2022.
3) Perubahan cadangan kerugian penurunan 3) The movements of allowance for
nilai piutang adalah sebagai berikut: impairment losses on receivables are as
follows:
2023 2022
Saldo awal 4,184,787 3,450,506 Beginning balance
Pembentukan selama
tahun berjalan (Catatan 39) 1,536,234 1,880,435 Provision during the year (Note 39)
Penerimaan kembali hapus buku 451,408 255,382 Recoveries of write-off
Penghapusbukuan selama
tahun berjalan (1,809,187) (1,409,512) Write-off during the year
Selisih kurs (1,874) 7,976 Exchange rate difference
Saldo akhir 4,361,368 4,184,787 Ending balance
Manajemen berpendapat bahwa jumlah Management believes that the allowance
cadangan kerugian penurunan nilai for impairment losses on murabahah
piutang murabahah yang dibentuk telah receivables is adequate to cover potential
memadai untuk menutup kemungkinan losses from uncollectible receivables.
kerugian akibat tidak tertagihnya piutang.
Piutang dijamin agunan yang diikat Receivables are collateralised by
dengan hak tanggungan atau surat kuasa registered mortgages or powers of
memasang hak tanggungan atau surat attorneys to mortgage and sell,
kuasa untuk menjual, deposito mudharabah time deposits (Note 26) or by
mudharabah (Catatan 26) atau jaminan other guarantees generally accepted by
lain yang umumnya dapat diterima oleh the Bank.
Bank.
Halaman - 65 - Page
330
Page 361
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. PIUTANG (lanjutan) 9. RECEIVABLES (continued)
g. Informasi penting lainnya (lanjutan) g. Other significant information (continued)
4) Jumlah piutang yang direstrukturisasi 4) Total restructured receivables as at
sampai dengan tanggal 31 December 2023 amounting to
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6,535,172 (2022: Rp10,970,744),
Rp6.535.172 (2022: Rp10.970.744), including restructured receivables related
termasuk piutang restrukturisasi terkait to COVID-19 amounting to Rp3,703,357
COVID-19 sebesar Rp3.703.357 (2022: (2022: Rp8,036,421). Receivables were
Rp8.036.421). Restrukturisasi piutang restructured by extending the period,
dilakukan dengan cara perpanjangan rescheduling and adding receivable facility
waktu, penjadwalan dan penambahan for debtors.
fasilitas piutang bagi debitur.
Jumlah piutang yang telah The amount of receivables that have been
direstrukturisasi berdasarkan kolektibilitas restructured based on collectibility as at
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 December 2023 and 2022 are as
2022 adalah sebagai berikut: follows:
2023 2022
Lancar 4,041,143 7,862,535 Current
Dalam perhatian khusus 683,014 1,143,149 Special mention
Kurang lancar 368,402 541,984 Substandard
Diragukan 398,071 355,426 Doubtful
Macet 1,044,542 1,067,650 Loss
6,535,172 10,970,744
5) Rasio Non-Performing Financing (“NPF”) 5) The gross and net ratio of total Non-
bruto dan neto atas jumlah piutang adalah Performing Financing (“NPF”) on
sebagai berikut: receivables are as follows:
2023 2022
Jumlah piutang*) 136,721,476 124,886,633 Total receivables*)
NPF - Bruto*) 2,953,206 2,833,961 NPF - Gross*)
Persentase NPF - Bruto 2.16% 2.27% Percentage of NPF - Gross
NPF - Neto*) 927,484 846,987 NPF - Net*)
Persentase NPF - Neto 0.68% 0.68% Percentage of NPF - Net
*) Diluar piutang kepada bank lain *) Exclude receivables to other banks
10. PINJAMAN QARDH 10. FUNDS OF QARDH
a. Berdasarkan jenis dan mata uang a. By type and currency
2023 2022
Rupiah Rupiah
Rahn 5,576,102 4,496,408 Rahn
Qardh 3,087,794 3,016,141 Qardh
Kartu Hasanah 684,463 545,098 Hasanah Card
9,348,359 8,057,647
Mata uang asing Foreign currencies
Qardh 1,958,722 1,643,962 Qardh
Jumlah 11,307,081 9,701,609 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (817,917) (834,596) Allowance for impairment losses
Bersih 10,489,164 8,867,013 Net
Halaman - 66 - Page
331
Page 362
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) 10. FUNDS OF QARDH (continued)
b. Berdasarkan mata uang, sektor ekonomi, b. By currency, economic sector and
dan kolektibilitas collectibility
31 Desember/December 2023
Perhatian
Lancar/ khusus/Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mention Substandard Doubtful Loss Total
Rupiah Rupiah
Industri 36,602 - - - 240,067 276,669 Manufacturing
Jasa usaha 321,043 - - - - 321,043 Business services
Konstruksi 1,772,100 4,811 - - 15,095 1,792,006 Construction
Konsumer 6,355,301 37,653 5,655 8,962 16,565 6,424,136 Consumer
Pengangkutan 4,840 - - - 6,013 10,853 Transportation
Perdagangan 301,588 13 - - 900 302,501 Trading
Pertanian 176,674 - - - - 176,674 Agriculture
Lainnya 44,477 - - - - 44,477 Others
9,012,625 42,477 5,655 8,962 278,640 9,348,359
Mata uang asing Foreign currency
Industri 1,921,819 - - - - 1,921,819 Manufacturing
Pengangkutan 32,580 - - - - 32,580 Transportation
Perdagangan 4,323 - - - - 4,323 Trading
1,958,722 - - - - 1,958,722
Jumlah pinjaman qardh 10,971,347 42,477 5,655 8,962 278,640 11,307,081 Total funds of qardh
Cadangan kerugian penurunan nilai (528,368) (6,377) (669) (3,863) (278,640) (817,917) Allowance for impairment losses
Bersih 10,442,979 36,100 4,986 5,099 - 10,489,164 Net
31 Desember/December 2022
Perhatian
Lancar/ khusus/Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mention Substandard Doubtful Loss Total
Rupiah Rupiah
Industri 3,077 7,955 - 1,297 230,816 243,145 Manufacturing
Jasa usaha 131,724 - - - - 131,724 Business services
Konstruksi 1,891,949 23,102 - 15,566 24,344 1,954,961 Construction
Konsumer 5,203,596 30,239 7,417 6,504 9,306 5,257,062 Consumer
Pengangkutan - - 6,013 - 3,500 9,513 Transportation
Perdagangan 259,977 - 20 3,000 1,900 264,897 Trading
Pertanian 139,978 - - - - 139,978 Agriculture
Lainnya 56,367 - - - - 56,367 Others
7,686,668 61,296 13,450 26,367 269,866 8,057,647
Mata uang asing Foreign currencies
Industri 1,552,772 - - - - 1,552,772 Manufacturing
Pengangkutan 16,626 - - - - 16,626 Transportation
Perdagangan 15,639 - - - - 15,639 Trading
Pertambangan 54,097 - - - - 54,097 Mining
Pertanian 4,828 - - - - 4,828 Agriculture
1,643,962 - - - - 1,643,962
Jumlah pinjaman qardh 9,330,630 61,296 13,450 26,367 269,866 9,701,609 Total funds of qardh
Cadangan kerugian penurunan nilai (516,085) (21,335) (6,956) (20,354) (269,866) (834,596) Allowance for impairment losses
Bersih 8,814,545 39,961 6,494 6,013 - 8,867,013 Net
c. Berdasarkan jangka waktu c. By period
2023 2022
Rupiah Rupiah
≤ 1 tahun 6,856,585 5,943,594 ≤ 1 year
> 1 - ≤ 2 tahun 489,505 644,726 > 1 - ≤ 2 years
> 2 - ≤ 5 tahun 61,205 47,135 > 2 - ≤ 5 years
> 5 tahun 1,941,064 1,422,192 > 5 years
9,348,359 8,057,647
Mata uang asing Foreign currencies
≤ 1 tahun 1,951,208 1,621,449 ≤ 1 year
> 1 - ≤ 2 tahun 7,514 22,513 > 1 - ≤ 2 years
> 2 - ≤ 5 tahun - - > 2 - ≤ 5 years
> 5 tahun - - > 5 years
1,958,722 1,643,962
Jumlah 11,307,081 9,701,609 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (817,917) (834,596) Allowance for impairment losses
Bersih 10,489,164 8,867,013 Net
Halaman - 67 - Page
332
Page 363
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) 10. FUNDS OF QARDH (continued)
d. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo d. By remaining period to maturity
2023 2022
Rupiah Rupiah
≤ 1 bulan 1,741,674 1,067,343 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan 2,934,831 2,834,400 > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan 2,789,229 2,299,952 > 3 - ≤ 12 months
> 1 - ≤ 5 tahun 695,668 1,071,676 > 1 - ≤ 5 years
> 5 tahun 1,186,957 784,276 > 5 years
9,348,359 8,057,647
Mata uang asing Foreign currencies
≤ 1 bulan 565,713 584,312 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan 498,081 889,384 > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan 894,497 170,266 > 3 - ≤ 12 months
> 1 - ≤ 5 tahun 431 - > 1 - ≤ 5 years
> 5 tahun - - > 5 years
1,958,722 1,643,962
Jumlah 11,307,081 9,701,609 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (817,917) (834,596) Allowance for impairment losses
Bersih 10,489,164 8,867,013 Net
e. Berdasarkan keterkaitan e. By relationship
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 7,509,363 6,356,470 Rupiah
Mata uang asing 1,958,722 1,643,962 Foreign currency
9,468,085 8,000,432
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Rupiah 1,838,996 1,701,177 Rupiah
Jumlah 11,307,081 9,701,609 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (817,917) (834,596) Allowance for impairment losses
Bersih 10,489,164 8,867,013 Net
f. Berdasarkan kolektibilitas f. By collectibility
31 Desember/December 2023 31 Desember/December 2022
Cadangan Cadangan
kerugian kerugian
penurunan penurunan
nilai/Allowance nilai/Allowance
Pokok/ for impairment Pokok/ for impairment
Principal losses Principal losses
Lancar 10,971,347 528,368 9,330,630 516,085 Current
Dalam perhatian khusus 42,477 6,377 61,296 21,335 Special mention
Kurang lancar 5,655 669 13,450 6,956 Substandard
Diragukan 8,962 3,863 26,367 20,354 Doubtful
Macet 278,640 278,640 269,866 269,866 Loss
11,307,081 817,917 9,701,609 834,596
Halaman - 68 - Page
333
Page 364
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) 10. FUNDS OF QARDH (continued)
g. Informasi penting lainnya g. Other significant information
1) Perubahan cadangan kerugian penurunan 1) The movements of allowance for
nilai pinjaman qardh adalah sebagai impairment losses on funds of qardh are
berikut: as follows:
2023 2022
Saldo awal 834,596 337,831 Beginning balance
Pembentukan selama tahun
berjalan (Catatan 39) 80,586 576,774 Provision during the year (Note 39)
Penerimaan kembali hapus buku 21,920 2,293 Recoveries of written-off
Penghapusbukuan selama
tahun berjalan (119,043) (83,813) Write-off during the year
Selisih kurs (142) 1,511 Exchange rate differences
Saldo akhir 817,917 834,596 Ending balance
Manajemen berpendapat bahwa jumlah Management believes that the allowance
cadangan kerugian penurunan nilai for impairment losses on funds of qardh is
pinjaman qardh yang dibentuk telah adequate to cover potential losses from
memadai untuk menutup kemungkinan uncollectible funds of qardh.
kerugian akibat tidak tertagihnya pinjaman
qardh.
2) Pinjaman qardh dijamin agunan yang 2) Funds of qardh are collateralised by
diikat dengan gadai, hak tanggungan atau pawning, registered mortgages or powers
surat kuasa memasang hak tanggungan of attorneys to mortgage and sell, or by
atau surat kuasa untuk menjual, atau other guarantees generally accepted by
jaminan lain yang umumnya dapat the Bank.
diterima oleh Bank.
3) Jumlah pinjaman qardh yang 3) Total restructured funds of qardh as at
direstrukturisasi sampai dengan tanggal 31 December 2023 amounting to
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp745,605 (2022: Rp740,730), including
Rp745.605 (2022: Rp740.730), termasuk restructured receivables related to COVID-
piutang restrukturisasi terkait COVID-19 19 amounting to Rp487,100 (2022:
sebesar Rp487.100 (2022: Rp703.675). Rp703,675). Receivables were
Restrukturisasi piutang dilakukan dengan restructured by extending the period,
cara perpanjangan waktu, penjadwalan rescheduling and adding funds of qardh
ulang dan penambahan fasilitas pinjaman facility for debtors.
qardh bagi debitur.
Jumlah pinjaman qardh yang telah The amount of funds of qardh that have
direstrukturisasi berdasarkan kolektibilitas been restructured based on collectibility as
pada tanggal 31 Desember 2023 dan at 31 December 2023 and 2022 are as
2022 adalah sebagai berikut: follows:
2023 2022
Lancar 478,080 657,100 Current
Dalam perhatian khusus 7,577 32,384 Special mention
Kurang lancar 400 6,608 Substandard
Diragukan 811 15,815 Doubtful
Macet 258,737 28,823 Loss
745,605 740,730
Halaman - 69 - Page
334
Page 365
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. PINJAMAN QARDH (lanjutan) 10. FUNDS OF QARDH (continued)
g. Informasi penting lainnya (lanjutan) g. Other significant information (continued)
4) Rasio Non-Performing Financing (“NPF”) 4) The gross and net ratio of total Non-
bruto dan neto atas jumlah pinjaman Performing Financing (“NPF”) on funds of
qardh adalah sebagai berikut: qardh are as follows:
2023 2022
Jumlah pinjaman qardh*) 11,307,081 9,701,609 Total funds of qardh*)
NPF - Bruto*) 293,257 309,683 NPF - Gross*)
Persentase NPF - Bruto 2.59% 3.19% Percentage of NPF - Gross
NPF - Neto*) 10,085 12,507 NPF - Net*)
Persentase NPF - Neto 0.09% 0.13% Percentage of NPF - Net
*) *)
Diluar pinjaman qardh kepada bank lain Exclude funds of qardh to other banks
11. PEMBIAYAAN MUDHARABAH 11. MUDHARABAH FINANCING
a. Berdasarkan jenis dan mata uang a. By type and currency
2023 2022
Rupiah Rupiah
Modal kerja 1,870,347 1,028,305 Working capital
Investasi 10,786 13,092 Investment
Jumlah 1,881,133 1,041,397 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (49,481) (39,440) Allowance for impairment losses
Bersih 1,831,652 1,001,957 Net
b. Berdasarkan mata uang, sektor ekonomi, b. By currency, economic sector and
dan kolektibilitas collectibility
31 Desember/December 2023
Perhatian
Lancar/ khusus/Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mention Substandard Doubtful Loss Total
Rupiah Rupiah
Industri 7,382 - - - 128 7,510 Manufacturing
Jasa usaha 29,023 - - - - 29,023 Business services
Konstruksi 5,733 - - - - 5,733 Construction
Perdagangan 23,717 - - - - 23,717 Trading
Pertanian 36,675 - - - - 36,675 Agriculture
Sosial/masyarakat 1,853 - - - - 1,853 Social/public
Pertambangan 5,000 - - - - 5,000 Mining
Lainnya 1,707,405 33,101 - - 31,116 1,771,622 Others
Jumlah pembiayaan 1,816,788 33,101 - - 31,244 1,881,133 Total financing
Cadangan kerugian penurunan nilai (16,472) (1,765) - - (31,244) (49,481) Allowance for impairment losses
Bersih 1,800,316 31,336 - - - 1,831,652 Net
31 Desember/December 2022
Perhatian
Lancar/ khusus/Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mention Substandard Doubtful Loss Total
Rupiah Rupiah
Industri 6,720 - - - 149 6,869 Manufacturing
Jasa usaha 16,116 - - - - 16,116 Business services
Konstruksi 6,584 - - - - 6,584 Construction
Perdagangan 19,929 - - - - 19,929 Trading
Pertanian 1,803 - - - - 1,803 Agriculture
Sosial/masyarakat 1,516 - - - - 1,516 Social/public
Lainnya 959,053 10,208 685 1,363 17,271 988,580 Others
Jumlah pembiayaan 1,011,721 10,208 685 1,363 17,420 1,041,397 Total financing
Cadangan kerugian penurunan nilai (9,764) (10,208) (685) (1,363) (17,420) (39,440) Allowance for impairment losses
Bersih 1,001,957 - - - - 1,001,957 Net
c. Berdasarkan jangka waktu c. By period
2023 2022
Rupiah Rupiah
≤ 1 tahun 1,000,980 93,706 ≤ 1 year
> 1 - ≤ 2 tahun 78,581 183,177 > 1 - ≤ 2 years
> 2 - ≤ 5 tahun 287,296 287,915 > 2 - ≤ 5 years
> 5 tahun 514,276 476,599 > 5 years
Jumlah 1,881,133 1,041,397 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (49,481) (39,440) Allowance for impairment losses
Bersih 1,831,652 1,001,957 Net
Halaman - 70 - Page
335
Page 366
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. PEMBIAYAAN MUDHARABAH (lanjutan) 11. MUDHARABAH FINANCING (continued)
d. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo d. By remaining period to maturity
2023 2022
Rupiah Rupiah
≤ 1 bulan 17,726 9,809 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan 3,515 98,222 > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan 1,120,244 176,926 > 3 - ≤ 12 months
> 1 - ≤ 5 tahun 500,389 537,883 > 1 - ≤ 5 years
> 5 tahun 239,259 218,557 > 5 years
Jumlah 1,881,133 1,041,397 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (49,481) (39,440) Allowance for impairment losses
Bersih 1,831,652 1,001,957 Net
e. Berdasarkan keterkaitan e. By relationship
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 881,133 816,175 Rupiah
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Rupiah 1,000,000 225,222 Rupiah
Jumlah 1,881,133 1,041,397 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (49,481) (39,440) Allowance for impairment losses
Bersih 1,831,652 1,001,957 Net
f. Berdasarkan kolektibilitas f. By collectibility
31 Desember/December 2023 31 Desember/December 2022
Cadangan Cadangan
kerugian kerugian
penurunan penurunan
nilai/Allowance nilai/Allowance
Pokok/ for impairment Pokok/ for impairment
Principal losses Principal losses
Lancar 1,816,788 16,472 1,011,721 9,764 Current
Dalam perhatian khusus 33,101 1,765 10,208 10,208 Special mention
Kurang lancar - - 685 685 Substandard
Diragukan - - 1,363 1,363 Doubtful
Macet 31,244 31,244 17,420 17,420 Loss
1,881,133 49,481 1,041,397 39,440
g. Informasi penting lainnya g. Other significant information
1) Efektif yield bagi hasil pembiayaan 1) Effective profit sharing yield mudharabah
mudharabah untuk Rupiah berkisar antara financing for Rupiah ranges from 4.01% to
4,01% sampai dengan 9,98% per tahun 9.98% per annum for the the year ended
untuk tahun yang berakhir 31 December 2023 and ranges from
31 Desember 2023 dan berkisar antara 7.94% to 10.59% per annum for the year
7,94% sampai dengan 10,59% per tahun ended 31 December 2022.
untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2022.
2) Perubahan cadangan kerugian penurunan 2) The movements of allowance for
nilai pembiayaan mudharabah adalah impairment losses on mudharabah
sebagai berikut: financing are as follows:
2023 2022
Saldo awal 39,440 36,123 Beginning balance
Pembentukan selama
tahun berjalan (Catatan 39) 11,962 9,043 Provision during the year (Note 39)
Penerimaan kembali hapus buku - 2,845 Recoveries of written-off
Penghapusbukuan selama
tahun berjalan (1,921) (8,571) Write-off during the year
Saldo akhir 49,481 39,440 Ending balance
Halaman - 71 - Page
336
Page 367
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. PEMBIAYAAN MUDHARABAH (lanjutan) 11. MUDHARABAH FINANCING (continued)
g. Informasi penting lainnya (lanjutan) g. Other significant information (continued)
2) Manajemen berpendapat bahwa 2) Management believes that the allowance
cadangan kerugian penurunan nilai for impairment losses on mudharabah
pembiayaan mudharabah yang dibentuk financing is adequate to cover potential
telah memadai untuk menutup losses from uncollectible mudharabah
kemungkinan kerugian akibat tidak financing.
tertagihnya pembiayaan mudharabah.
3) Pembiayaan mudharabah dijamin agunan 3) Mudharabah financing is collateralised by
yang diikat dengan hak tanggungan atau registered mortgage or powers of
surat kuasa memasang hak tanggungan attorneys to mortgage or sell, mudharabah
atau surat kuasa untuk menjual, deposito time deposits (Note 26) or by other
mudharabah (Catatan 26) atau jaminan guarantees generally accepted by the
lain yang umumnya dapat diterima oleh Bank.
Bank.
4) Jumlah pembiayaan mudharabah yang 4) Total restructured mudharabah financing
direstrukturisasi sampai dengan tanggal as at 31 December 2023 amounting to
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp39,836 (2022: Rp47,116), including
Rp39.836 (2022: Rp47.116), termasuk restructured mudharabah financing related
restrukturisasi pembiayaan terkait COVID- to COVID-19 amounting to Rp28,449
19 sebesar Rp28.449 (2022: Rp42.075). (2022: Rp42,075). Mudharabah financing
Restrukturisasi pembiayaan mudharabah were restructured by extending the period,
dilakukan dengan cara perpanjangan rescheduling and adding facility for
waktu, penjadwalan ulang dan debtors.
penambahan fasilitas pembiayaan bagi
debitur.
Jumlah pembiayaan mudharabah yang The amount of mudharabah financing that
telah direstrukturisasi berdasarkan have been restructured based on
kolektibilitas pada tanggal collectibility as at 31 December 2023 and
31 Desember 2023 dan 2022 adalah 2022 are as follows:
sebagai berikut:
2023 2022
Lancar 10,490 20,801 Current
Dalam perhatian khusus 1,463 10,208 Special mention
Kurang lancar - 685 Substandard
Diragukan - 1,363 Doubtful
Macet 27,882 14,059 Loss
39,835 47,116
5) Rasio Non-Performing Financing (“NPF”) 5) The gross and net ratio of total Non-
bruto dan neto atas jumlah pembiayaan Performing Financing (“NPF”) on
mudharabah adalah sebagai berikut: mudharabah financing are as follows:
2023 2022
Jumlah pembiayaan
mudharabah*) 1,700,786 895,458 Total mudharabah financing*)
NPF - Bruto*) 29,467 17,682 NPF - Gross*)
Persentase NPF - Bruto 1.73% 1.97% Percentage of NPF - Gross
NPF - Neto*) - - NPF - Net*)
Persentase NPF - Neto 0.00% 0.00% Percentage of NPF - Net
*) Diluar pembiayaan mudharabah kepada bank lain *) Exclude mudharabah financing to other banks
Halaman - 72 - Page
337
Page 368
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH 12. MUSYARAKAH FINANCING
a. Berdasarkan jenis dan mata uang a. By type and currency
2023 2022
Rupiah Rupiah
Investasi 35,500,247 28,603,520 Investment
Modal kerja 30,524,281 28,624,475 Working capital
Konsumsi 20,016,965 11,253,168 Consumption
86,041,493 68,481,163
Mata uang asing Foreign currencies
Investasi 1,931,367 1,613,825 Investment
Modal kerja 243,337 495,523 Working capital
2,174,704 2,109,348
Jumlah 88,216,197 70,590,511 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (4,459,696) (4,139,565) Allowance for impairment losses
Bersih 83,756,501 66,450,946 Net
b. Berdasarkan mata uang, sektor ekonomi, b. By currency, economic sector and
dan kolektibilitas collectibility
31 Desember/December 2023
Perhatian
Lancar/ khusus/Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mention Substandard Doubtful Loss Total
Rupiah Rupiah
Industri 6,233,563 29,720 118,072 57,493 512,556 6,951,404 Manufacturing
Jasa usaha 12,082,992 16,619 20,321 24,274 17,818 12,162,024 Business services
Konstruksi 14,398,456 2,145,324 9,468 4,943 69,838 16,628,029 Construction
Konsumer 19,754,422 99,679 61,185 38,515 63,164 20,016,965 Consumer
Listrik, gas dan air 3,909,937 - 474 - 196 3,910,607 Electricity, gas and water
Pengangkutan 7,220,443 32,023 3,179 224 22,763 7,278,632 Transportation
Perdagangan 6,304,246 325,937 58,402 41,910 136,583 6,867,078 Trading
Pertambangan 256,915 - - - 6,737 263,652 Mining
Pertanian 8,197,582 23,587 22,541 5,464 46,798 8,295,972 Agriculture
Sosial/masyarakat 269,690 663 - - - 270,353 Social/public
Lainnya 3,385,744 - - - 11,033 3,396,777 Others
82,013,990 2,673,552 293,642 172,823 887,486 86,041,493
Mata uang asing Foreign currency
Industri 16,719 - - - - 16,719 Manufacturing
Jasa usaha 122,321 - - - - 122,321 Business services
Listrik, gas dan air 467,298 - 333,794 - - 801,092 Electricity, gas and water
Pengangkutan 156,043 - - - - 156,043 Transportation
Pertambangan 1,078,529 - - - - 1,078,529 Mining
1,840,910 - 333,794 - - 2,174,704
Jumlah pembiayaan 83,854,900 2,673,552 627,436 172,823 887,486 88,216,197 Total financing
Cadangan kerugian penurunan nilai (1,373,575) (1,753,279) (363,211 ) (84,448) (885,183 ) (4,459,696) Allowance for impairment losses
Bersih 82,481,325 920,273 264,225 88,375 2,303 83,756,501 Net
31 Desember/December 2022
Perhatian
Lancar/ khusus/Special Kurang lancar/ Diragukan/ Macet/ Jumlah/
Current mention Substandard Doubtful Loss Total
Rupiah Rupiah
Industri 6,117,878 13,721 179,318 17,395 536,111 6,864,423 Manufacturing
Jasa usaha 10,355,976 40,017 24,233 10,300 63,374 10,493,900 Business services
Konstruksi 13,435,953 474,656 62,651 12,150 47,047 14,032,457 Construction
Konsumer 11,086,276 70,698 51,531 19,406 25,257 11,253,168 Consumer
Listrik, gas, dan air 2,982,048 606 8,778 - - 2,991,432 Electricity, gas and water
Pengangkutan 4,445,028 3,067 26,467 - 11,029 4,485,591 Transportation
Perdagangan 6,003,387 338,935 75,844 55,919 75,089 6,549,174 Trading
Pertambangan 1,860,700 5,840 4,244 - 3,730 1,874,514 Mining
Pertanian 6,345,769 46,907 60,108 13,259 23,886 6,489,929 Agriculture
Sosial/masyarakat 281,320 - - - - 281,320 Social/public
Lainnya 3,153,636 1,702 - 294 9,623 3,165,255 Others
66,067,971 996,149 493,174 128,723 795,146 68,481,163
Mata uang asing Foreign currencies
Industri 11,983 - - - - 11,983 Manufacturing
Listrik, gas, dan air 587,571 - 388,533 - - 976,104 Electricity, gas and water
Pengangkutan 60,652 - - - - 60,652 Transportation
Perdagangan 10,679 - - - - 10,679 Trading
Pertambangan 1,049,930 - - - - 1,049,930 Mining
1,720,815 - 388,533 - - 2,109,348
Jumlah pembiayaan 67,788,786 996,149 881,707 128,723 795,146 70,590,511 Total financing
Cadangan kerugian penurunan nilai (2,045,521) (561,540) (665,525 ) (71,833) (795,146 ) (4,139,565) Allowance for impairment losses
Bersih 65,743,265 434,609 216,182 56,890 - 66,450,946 Net
Halaman - 73 - Page
338
Page 369
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) 12. MUSYARAKAH FINANCING (continued)
c. Berdasarkan jangka waktu c. By period
2023 2022
Rupiah Rupiah
≤ 1 tahun 9,168,106 6,549,788 ≤ 1 year
> 1 - ≤ 2 tahun 5,114,278 7,004,338 > 1 - ≤ 2 years
> 2 - ≤ 5 tahun 10,001,175 11,338,883 > 2 - ≤ 5 years
> 5 tahun 61,757,934 43,588,154 > 5 years
86,041,493 68,481,163
Mata uang asing Foreign currencies
≤ 1 tahun 19,246 301,119 ≤ 1 year
> 1 - ≤ 2 tahun 110,773 2,501 > 1 - ≤ 2 years
> 2 - ≤ 5 tahun 369,930 152,562 > 2 - ≤ 5 years
> 5 tahun 1,674,755 1,653,166 > 5 years
2,174,704 2,109,348
Jumlah 88,216,197 70,590,511 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (4,459,696) (4,139,565) Allowance for impairment losses
Bersih 83,756,501 66,450,946 Net
d. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo d. By remaining period to maturity
2023 2022
Rupiah Rupiah
≤ 1 bulan 2,780,961 2,925,305 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan 4,182,168 4,041,830 > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan 10,834,266 8,126,567 > 3 - ≤ 12 months
> 1 - ≤ 5 tahun 18,601,545 18,682,558 > 1 - ≤ 5 years
> 5 tahun 49,642,553 34,704,903 > 5 years
86,041,493 68,481,163
Mata uang asing Foreign currencies
> 1 - ≤ 3 bulan - 215,103 > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan 187,843 88,517 > 3 - ≤ 12 months
> 1 - ≤ 5 tahun 1,520,665 1,468,587 > 1 - ≤ 5 years
> 5 tahun 466,196 337,141 > 5 years
2,174,704 2,109,348
Jumlah 88,216,197 70,590,511 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (4,459,696) (4,139,565) Allowance for impairment losses
Bersih 83,756,501 66,450,946 Net
e. Berdasarkan keterkaitan e. By relationship
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 61,278,023 46,598,245 Rupiah
Mata uang asing 2,174,704 2,109,348 Foreign currencies
63,452,727 48,707,593
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Rupiah 24,763,470 21,882,918 Rupiah
Jumlah 88,216,197 70,590,511 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (4,459,696) (4,139,565) Allowance for impairment losses
Bersih 83,756,501 66,450,946 Net
Halaman - 74 - Page
339
Page 370
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) 12. MUSYARAKAH FINANCING (continued)
f. Berdasarkan kolektibilitas f. By collectibility
31 Desember/December 2023 31 Desember/December 2022
Cadangan Cadangan
kerugian kerugian
penurunan penurunan
nilai/Allowance nilai/Allowance
Pokok/ for impairment Pokok/ for impairment
Principal losses Principal losses
Lancar 83,854,900 1,373,575 67,788,786 2,045,521 Current
Dalam perhatian khusus 2,673,552 1,753,279 996,149 561,540 Special mention
Kurang lancar 627,436 363,211 881,707 665,525 Substandard
Diragukan 172,823 84,448 128,723 71,833 Doubtful
Macet 887,486 885,183 795,146 795,146 Loss
88,216,197 4,459,696 70,590,511 4,139,565
g. Informasi penting lainnya g. Other significant information
1) Pinjaman karyawan yang diikat dengan 1) Employee loans that used musyarakah
akad musyarakah adalah pinjaman yang contract are loans to employees used for
diberikan kepada karyawan untuk acquisition of houses, vehicles and other
pembelian rumah, kendaraan, dan necessities with 1 (one) until 30 (thirty)
keperluan lainnya dengan jangka waktu years period and paid through monthly
antara 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga salary deductions.
puluh) tahun dan dibayar kembali melalui
pemotongan gaji setiap bulan.
2) Efektif yield bagi hasil pembiayaan 2) Effective profit sharing yield musyarakah
musyarakah untuk Rupiah berkisar antara financing for Rupiah ranges from 7.11%
7,11% sampai dengan 7,94% per tahun to 7.94% per annum for the year ended
untuk tahun yang berakhir 31 December 2023 and ranges from
31 Desember 2023 dan berkisar antara 7.10% to 8.08% per annum for the year
7,10% sampai dengan 8,08% per tahun ended 31 December 2022 and for foreign
untuk tahun yang berakhir currencies ranging from 2.12% to 14.17%
31 Desember 2022 dan untuk mata uang per annum for the year ended
asing berkisar antara 2,12% sampai 31 December 2023 and ranges from
dengan 14,17% per tahun untuk tahun 2.10% to 7.31% per annum for the year
yang berakhir 31 Desember 2023 dan ended 31 December 2022.
berkisar antara 2,10% sampai dengan
7,31% per tahun untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2022.
3) Perubahan cadangan kerugian penurunan 3) The movements of allowance for
nilai pembiayaan musyarakah adalah impairment losses on musyarakah
sebagai berikut: financing are as follows:
2023 2022
Saldo awal 4,139,565 3,651,313 Beginning balance
Pembentukan selama tahun
berjalan (Catatan 39) 892,055 1,230,474 Provision during the year (Note 39)
Penerimaan kembali hapus buku 138,453 103,459 Recoveries of written-off
Penghapusbukuan selama
tahun berjalan (705,793) (882,126) Write-off during the year
Selisih kurs (4,584) 36,445 Exchange rate difference
Saldo akhir 4,459,696 4,139,565 Ending balance
Manajemen berpendapat bahwa jumlah Management believes that the allowance
cadangan kerugian penurunan nilai for impairment losses on musyarakah
pembiayaan musyarakah yang dibentuk financing is adequate to cover potential
telah memadai untuk menutup losses from uncollectible musyarakah
kemungkinan kerugian akibat tidak financing.
tertagihnya pembiayaan musyarakah.
Halaman - 75 - Page
340
Page 371
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) 12. MUSYARAKAH FINANCING (continued)
g. Informasi penting lainnya (lanjutan) g. Other significant information (continued)
4) Pembiayaan musyarakah dijamin agunan 4) Musyarakah financing is collateralised by
yang diikat dengan hak tanggungan atau registered mortgages or powers of
surat kuasa memasang hak tanggungan attorneys to mortgage or sell, mudharabah
atau surat kuasa untuk menjual, deposito time deposits (Note 26) or by other
mudharabah (Catatan 26) atau jaminan collaterals generally acceptable by the
lain yang umumnya dapat diterima oleh Bank.
Bank.
5) Jumlah pembiayaan musyarakah yang 5) Total restructured musyarakah financing
direstrukturisasi sampai dengan tanggal as at 31 December 2023 amounting to
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp11,402,319 (2022: Rp11,471,188),
Rp11.402.319 (2022: Rp11.471.188), including restructured musyarakah
termasuk restrukturisasi pembiayaan financing related to COVID-19 amounting
terkait COVID-19 sebesar Rp4.510.042 to Rp4,510,042 (2022: Rp5,841,847).
(2022: Rp5.841.847). Restrukturisasi Musyarakah financing were restructured
pembiayaan musyarakah dilakukan by extending the period, rescheduling and
dengan cara perpanjangan waktu, adding facility for debtors.
penjadwalan kembali, dan penambahan
fasilitas pembiayaan bagi debitur.
Jumlah pembiayaan musyarakah yang The amount of musyarakah financing that
telah direstrukturisasi berdasarkan have been restructured based on
kolektibilitas pada tanggal collectibility as at 31 December 2023 and
31 Desember 2023 dan 2022 adalah 2022 are as follows:
sebagai berikut:
2023 2022
Lancar 7,476,674 8,988,007 Current
Dalam perhatian khusus 2,522,407 877,781 Special mention
Kurang lancar 553,632 821,339 Substandard
Diragukan 125,188 79,321 Doubtful
Macet 724,418 704,740 Loss
11,402,319 11,471,188
6) Rasio Non-Performing Financing (”NPF”) 6) The gross and net ratio of total Non-
bruto dan neto atas jumlah pembiayaan Performing Financing (“NPF”) on
musyarakah adalah sebagai berikut: musyarakah financing are as follows:
2023 2022
Jumlah pembiayaan
musyarakah*) 88,172,533 70,574,309 Total musyarakah financing*)
NPF - Bruto*) 1,687,745 1,805,576 NPF - Gross*)
Persentase NPF - Bruto 1.91% 2.56% Percentage of NPF - Gross
NPF - Neto*) 354,903 273,072 NPF - Net*)
Persentase NPF - Neto 0.40% 0.39% Percentage of NPF - Net
*) Diluar pembiayaan musyarakah kepada bank lain *) Exclude musyarakah financing to other banks
Halaman - 76 - Page
341
Page 372
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (lanjutan) 12. MUSYARAKAH FINANCING (continued)
g. Informasi penting lainnya (lanjutan) g. Other significant information (continued)
7) Penjualan pembiayaan Griya untuk 7) The sales of Griya financing for the
keperluan sekuritisasi Efek Beragun Aset purposes of securitisation of Sharia Asset
Syariah - Surat Partisipasi (”EBAS - SP”). Backed Securities - Letter of Participation
("EBAS - SP").
Pada tanggal 3 April 2023, Bank On 3 April 2023, the Bank entered into a
menandatangani Perjanjian Jual Beli Financing Sale and Purchase Agreement
Tagihan Pembiayaan dengan PT Sarana with PT Sarana Multigriya Finansial
Multigriya Finansial (Persero) (”PT SMF”). (Persero) (“PT SMF”). The Bank agreed to
Bank sepakat untuk menjual pembiayaan sell its Griya financing under the
Griya dengan akad Musyarakah Musyarakah Mutanaqisah (”MMQ”)
Mutanaqisah (”MMQ”) kepada PT SMF contract to PT SMF, which consists of
yang terdiri dari 1.604 debitur dengan nilai 1,604 debtors with a principal value of
pokok sebesar Rp325.000. Harga jual Rp325,000. The selling price received by
yang diterima Bank adalah sebesar nilai the Bank equal to the carrying value of the
tercatat pembiayaan. Seluruh pembiayaan financing. All financing sold has current
yang dijual memiliki kolektibilitas lancar collectibility and the average margin rate
dan rata-rata tingkat imbalan 11,61% is 11.61% with an average maturity of 10
dengan rata-rata jangka waktu 10 tahun. years.
Setelah terjadinya penjualan dan Subsequent to the sale and transfer of the
pengalihan kumpulan tagihan tersebut, collection of receivables, credit risks on
risiko kredit atas kumpulan tagihan telah the pool of financing were transferred from
beralih dari Bank kepada PT SMF. the Bank to PT SMF. This transaction has
Transaksi ini telah mendapatkan opini received the opinion of the Sharia
Dewan Pengawas Syariah PT Bank Supervisory Board of PT Bank Syariah
Syariah Indonesia Tbk sesuai dengan Indonesia Tbk in accordance with letter
surat No.35/BSI/DPS/OPINI/IX/2022 No.35/BSI/DPS/OPINI/IX/2022 dated
tanggal 16 September 2022. 16 September 2022.
Bank akan bertindak sebagai penyedia The Bank will act as a service provider for
jasa pengumpul pembayaran pokok dan collecting principal payments and profit
bagi hasil dari para debitur untuk setiap sharing from debtors for each billing
periode penagihan, mentransfer secara period, transferring periodically collection
periodik hasil penagihan pokok dan bagi of principal and profit sharing to PT SMF
hasil kepada PT SMF, dan mengurus and taking care of the debtor's
keperluan administrasi debitur. Bank administrative needs. The Bank is entitled
berhak mendapatkan imbalan jasa to a service fee of 5% from the collection
sebesar 5% dari hasil penagihan atas of principal and profit sharing. The bank
pokok dan bagi hasil. Bank mengakui recognise the servicing fee as fee based
imbalan jasa penagihan sebagai income when the service is renderred.
pendapatan imbalan jasa perbankan pada
saat jasa telah diberikan.
Sebagai penyedia jasa, Bank memiliki As a service provider, the Bank has the
opsi untuk membeli seluruh sisa option to purchase the entire remaining
pembiayaan MMQ yang belum dibayar MMQ financing that have not been paid by
nasabah jika saldo tersisa atas customers if the outstanding balance for
pembiayaan MMQ telah berkurang MMQ financing has been reduced to 10%
sampai menjadi 10% atau kurang, dari or less, of the total MMQ financing at the
jumlah pembiayaan MMQ pada saat awal time of initial sale.
penjualan.
Halaman - 77 - Page
342
Page 373
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. ASET YANG DIPEROLEH UNTUK IJARAH - 13. ASSETS ACQUIRED FOR IJARAH - NET
BERSIH
Per 31 Desember 2023 sesuai PSAK 107 (Revisi As at 31 December 2023 based on SFAS 107
2021), akun ini merupakan objek sewa dari (Revised 2021) this account represents lease
transaksi Ijarah Muntahiyah Bittamlik (“IMBT”). Aset object transactions from Ijarah Muntahiyah
ijarah yang terkait multijasa yang sebelumnya Bittamlik (“IMBT”). Ijarah assets related to multi-
dicatat sebagai bagian dari aset yang diperoleh services that were previously recorded as part of
untuk ijarah direklasifikasi menjadi piutang ijarah assets acquired for ijarah were reclassified into
(lihat Catatan 2b dan 9). ijarah receivables (see Note 2b and 9).
Per 31 Desember 2022, akun ini merupakan objek As at 31 December 2022, this account represents
sewa dari transaksi IMBT dan ijarah multijasa. lease object transactions from IMBT and multi-
services ijarah.
2023 2022
Properti 1,750,572 1,002,832 Property
Mesin dan instalasi 1,384,735 937,403 Machinery and installations
Alat transportasi 30,531 2,876 Transportations
Multijasa - 117,351 Multi-services
Lainnya 8,309 192,872 Others
Jumlah 3,174,147 2,253,334 Total
Akumulasi penyusutan, amortisasi, Accumulated depreciation,
dan penurunan nilai (984,040) (768,761) amortisation, and impairment
Bersih 2,190,107 1,484,573 Net
Bank berhak menerima ujrah atas ijarah dan IMBT. The Bank is entitled to receive ujrah for ijarah and
Ujrah atas IMBT berdasarkan sisa jangka waktu IMBT. Ujrah for IMBT by remaining period to
hingga jatuh tempo adalah sebagai berikut: maturity are as follows:
2023 2022
Rupiah Rupiah
≤ 1 bulan 23 52 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan 229 306 > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan 2,629 4,015 > 3 - ≤ 12 months
> 1 - ≤ 5 tahun 155,505 135,018 > 1 - ≤ 5 years
> 5 tahun 459,120 160,166 > 5 years
617,506 299,557
14. ASET TETAP, ASET HAK GUNA DAN ASET 14. FIXED ASSETS, RIGHT-OF-USE ASSETS AND
TIDAK BERWUJUD - BERSIH INTANGIBLE ASSETS - NET
Aset tetap, aset hak guna dan aset tidak berwujud - Fixed assets, right-of-use assets and intangible
bersih terdiri dari: assets - net consist of:
2023 2022*)
Aset tetap - bersih 4,790,002 4,755,721 Fixed assets - net
Aset hak guna - bersih 562,841 640,289 Right-of-use assets - net
Aset tidak berwujud - bersih 1,128,334 258,688 Intangible assets - net
6,481,177 5,654,698
*) Direklasifikasi, lihat Catatan 54 *) Reclassified, see Note 54
Halaman - 78 - Page
343
Page 374
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
14. ASET TETAP, ASET HAK GUNA DAN ASET 14. FIXED ASSETS, RIGHT-OF-USE ASSETS AND
TIDAK BERWUJUD - BERSIH (lanjutan) INTANGIBLE ASSETS - NET (continued)
Aset tetap Fixed assets
31 Desember/December 2023
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Penilaian kembali/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Addition Deduction Revaluation Reclassification Ending balance
Nilai revaluasi Revaluation amount
Tanah 2,416,605 909 - - 27,327 2,444,841 Land
Nilai perolehan Acquisition cost
Bangunan 857,407 4,096 (241,079 ) - 21,856 642,280 Buildings
Instalasi 291,951 22,110 (1,108 ) - 19,223 332,176 Installation
Kendaraan bermotor 74,015 501 (14,271 ) - - 60,245 Vehicles
Inventaris kantor 2,789,894 65,728 (55,275 ) - 79,813 2,880,160 Office equipment
Renovasi atas aset sewa 377,351 13,023 - - 109,752 500,126 Leasehold improvement
Aset dalam penyelesaian 535,011 550,999 - - (257,971 ) 828,039 Construction in progress
7,342,234 657,366 (311,733 ) - - 7,687,867
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan (144,289 ) (31,129) - - - (175,418) Buildings
Instalasi (220,315 ) (23,643) 1,108 - - (242,850) Installation
Kendaraan bermotor (64,494) (3,014) 14,268 - - (53,240) Vehicles
Inventaris kantor (2,051,487) (235,818 ) 55,253 - - (2,232,052) Office equipment
Renovasi atas aset sewa (59,949) (88,377) - - - (148,326) Leasehold improvement
(2,540,534) (381,981 ) 70,629 - - (2,851,886)
Akumulasi penurunan nilai Accumulated impairment
Tanah (45,979) - - - - (45,979) Land
Nilai buku 4,755,721 4,790,002 Book value
31 Desember/December 2022 *)
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Penilaian kembali/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Addition Deduction Revaluation Reclassification Ending balance
Nilai revaluasi Revaluation amount
Tanah 1,691,932 724,673 - - - 2,416,605 Land
Nilai perolehan Acquisition cost
Bangunan 503,683 327,544 - - 26,180 857,407 Buildings
Instalasi 246,173 22,062 - - 23,716 291,951 Installation
Kendaraan bermotor 68,711 5,304 - - - 74,015 Vehicles
Inventaris kantor 2,395,172 115,772 - - 278,950 2,789,894 Office equipment
Renovasi atas aset sewa 106,628 27,861 - - 242,862 377,351 Leasehold improvement
Aset dalam penyelesaian 432,853 673,866 - - (571,708 ) 535,011 Construction in progress
5,445,152 1,897,082 - - - 7,342,234
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan (114,333 ) (29,956) - - - (144,289) Buildings
Instalasi (206,781 ) (13,534) - - - (220,315) Installation
Kendaraan bermotor (61,601) (2,893) - - - (64,494) Vehicles
Inventaris kantor (1,839,719) (211,768 ) - - - (2,051,487) Office equipment
Renovasi atas aset sewa (20,787) (39,162) - - - (59,949) Leasehold improvement
(2,243,221) (297,313 ) - - - (2,540,534)
Akumulasi penurunan nilai Accumulated impairment
Tanah (45,979) - - - - (45,979) Land
Nilai buku 3,155,952 4,755,721 Book value
Aset dalam penyelesaian pada tanggal Construction in progress as at 31 December 2023
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai and 2022 are as follows:
berikut:
2023 2022
Bangunan 564,067 384,335 Buildings
Inventaris kantor 726,391 150,676 Office equipment
1,290,458 535,011
Estimasi persentase tingkat penyelesaian aset The estimated percentage of completion of
dalam penyelesaian pada tanggal 31 Desember construction in progress as at 31 December 2023
2023 adalah berkisar antara 5,00% - 95,00% dan is between 5.00% - 95.00% and
31 Desember 2022 adalah berkisar antara 31 December 2022 is between 10.00% - 95.00%.
10,00% - 95,00%. Aset dalam penyelesaian pada Those construction in progress as at
tanggal 31 Desember 2023 tersebut diperkirakan 31 December 2023 are estimated to be completed
akan selesai pada tahun 2024 sampai dengan in 2024 until 2025.
2025.
*) Direklasifikasi, lihat Catatan 54 *) Reclassified, see Note 54
Halaman - 79 - Page
344
Page 375
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
14. ASET TETAP, ASET HAK GUNA DAN ASET 14. FIXED ASSETS, RIGHT-OF-USE ASSETS AND
TIDAK BERWUJUD - BERSIH (lanjutan) INTANGIBLE ASSETS - NET (continued)
Aset tetap (lanjutan) Fixed assets (continued)
Jumlah beban penyusutan aset tetap dan aset hak Total depreciation expenses of fixed assets and
guna dan beban amortisasi aset tidak berwujud right-of-use assets and amortisation expenses of
yang dibebankan pada laporan laba rugi adalah intangible assets charged in the statements of
masing-masing sebesar Rp837.672 dan profit or loss is amounting to Rp837,672 and
Rp701.792 untuk tahun yang berakhir pada tanggal Rp701,792 for the year ended 31 December 2023
31 Desember 2023 dan 2022 (Catatan 38). and 2022, respectively (Note 38).
Bank telah mengasuransikan aset tetap (tidak The Bank has insured the fixed assets (except land
termasuk hak atas tanah) untuk menutup rights) to cover for losses against fire, theft and
kemungkinan kerugian terhadap risiko kebakaran, other risks to PT Asuransi Staco Mandiri Syariah
kecurian, dan risiko lainnya kepada PT Asuransi Unit, PT Asuransi Tripakarta Unit Syariah and PT
Staco Mandiri Unit Syariah, PT Asuransi Tripakarta Zurich General Takaful Indonesia, all of which are
Unit Syariah, dan PT Zurich General Takaful third parties, PT Asuransi Jasa Indonesia Syariah
Indonesia, keseluruhannya adalah pihak ketiga, and PT BRI Asuransi Indonesia, all of which are
PT Asuransi Jasa Indonesia Syariah dan PT BRI related parties, with total insurance coverage
Asuransi Indonesia, keseluruhannya adalah pihak amounting to Rp6,137,294 and Rp6,095,006 as at
berelasi, dengan nilai pertanggungan masing- 31 December 2023 and 2022, respectively.
masing sebesar Rp6.137.294 dan Rp6.095.006
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai The Bank’s management believes the amount is
pertanggungan tersebut cukup untuk menutup adequate to cover losses which may arise from the
kerugian atas aset tetap yang diasuransikan. insured fixed assets.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, jumlah As at 31 December 2023 and 2022, the gross
tercatat bruto dari setiap aset tetap yang telah amount of fixed assets which have been fully
disusutkan penuh dan masih digunakan masing- depreciated and are still in use amounted to
masing sebesar Rp2.343.147 dan Rp2.203.639. Rp2,343,147 and Rp2,203,639 respectively.
Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) tanah dan Taxable value (“NJOP”) of land rights and buildings
bangunan yang dimiliki Bank pada tanggal owned by the Bank as at 31 December 2023 and
31 Desember 2023 dan 2022, adalah sebagai 2022 are as follows:
berikut:
2023 2022
Tanah 1,441,663 985,156 Land rights
Bangunan 410,608 186,564 Buildings
1,852,271 1,171,720
Selain tanah dan bangunan tidak terdapat Other than land and building, there is no material
perbedaan material antara nilai wajar aset dan nilai difference between the fair value of the asset and
tercatatnya. its carrying value.
Nilai tanah Bank berdasarkan model biaya pada The Bank's land value based on the cost model as
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah at 31 December 2023 and 2022 is Rp1,870,333
masing-masing sebesar Rp1.870.333 dan and Rp1,842,097.
Rp1.842.097.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there are no indicators
indikator penurunan nilai aset tetap pada tanggal of impairment of fixed assets as at 31 December
31 Desember 2023 dan 2022. 2023 and 2022.
Halaman - 80 - Page
345
Page 376
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
14. ASET TETAP, ASET HAK GUNA DAN ASET 14. FIXED ASSETS, RIGHT-OF-USE ASSETS AND
TIDAK BERWUJUD - BERSIH (lanjutan) INTANGIBLE ASSETS - NET (continued)
Bangun, Guna dan Serah Build, Operate and Transfer
Pada tanggal 28 April 2023, Bank dan PT PP On 28 April 2023, the Bank and PT PP (Persero)
(Persero) Tbk (“PT PP”) telah menandatangani Tbk (“PT PP”) entered into an agreement in
perjanjian sehubungan dengan Bangun, Guna dan connection with the Build, Operate and Transfer
Serah (“BOT”) atas tanah dan bangunan yang (“BOT”) of land and building located at Medan
berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 17 Merdeka Selatan Street No. 17 Jakarta. The Bank
Jakarta. Bank memberikan hak eksklusif kepada granted exclusive rights to PT PP to utilize the
PT PP untuk memanfaatkan lahan, melakukan land, to demolish the existing building and
pembongkaran gedung eksisting dan melakukan construct a new building. The Bank commits to rent
pembangunan gedung baru. Bank berkomitmen the building for 30 years and at the end of the lease
untuk menyewa gedung baru selama 30 tahun dan period, PT PP will hand over the ownership rights
pada akhir masa sewa, PT PP akan menyerahkan of the land and the building to the Bank.
penguasaan lahan dan hak pengelolaan gedung
kepada Bank.
Berdasarkan perjanjian BOT, Bank berhak In accordance with the BOT agreement, the Bank
menerima kompensasi atas penghancuran gedung is eligible to receive compensation for the
lama dari PT PP sebesar Rp241.080 yang akan demolition of the old building from PT PP
dibayarkan secara bertahap oleh PT PP selama 5 amounting to Rp241,080 which will be paid in
tahun. Kompensasi ini mengikat PT PP, tidak dapat stages by PT PP over 5 years. This compensation
dibatalkan dan tidak dapat dikembalikan dalam is binding to PT PP, non-cancellable and non-
keadaan apapun termasuk apabila Bank refundable under any circumstances including if the
mengakhiri kontrak secara sepihak. Berdasarkan Bank terminates the contract unilaterally.
syarat-syarat dalam perjanjian, manajemen Considering the terms in the agreement, the
membuat pertimbangan signifikan bahwa management makes significant judgment that the
kompensasi dianggap sebagai transaksi terpisah compensation is accounted for as a separate
dengan perjanjian sewa gedung baru meskipun transaction to the rental agreement of the new
kedua unsur tersebut berada dalam satu kontrak building even though the two elements are in the
yang sama, antara pihak yang sama dan dalam same contract, between the same parties and at
waktu yang bersamaan. Bank mengakui the same time. The Bank recognised the
kompensasi yang diterima sebagai pendapatan compensation received as other income
lain-lain bersamaan dengan pengakuan kerugian corresponding with the recognition of loss from
atas pembongkaran gedung lama sebesar demolition of old building amounting to Rp241,080.
Rp241.080.
Per 31 Desember 2023, Bank telah menerima As of 31 December 2023, the Bank had received
pembayaran sebesar Rp48.216 dan sisanya dicatat payment of Rp48,216 and recorded the remaining
sebagai piutang dari PT PP sebesar Rp192.864 as receivables from PT PP amounting to
(Catatan 15). Rp192,864 (Note 15).
Revaluasi aset tetap Revaluation of fixed assets
Penilaian kembali atas aset tetap dilakukan The revaluation of fixed assets are performed
berdasarkan Standar Penilaian Indonesia. Metode based on Indonesian Valuation Standards. The
penilaian yang dipakai adalah metode data pasar valuation methods used are market data approach
dan metode pendapatan. Elemen-elemen yang and income approach. Elements used in data
digunakan dalam perbandingan data untuk comparison to determine fair value of assets are
menentukan nilai wajar aset antara lain: among others are as follows:
a) Jenis dan hak yang melekat pada properti, a) Type and right on property,
b) Kondisi pasar, b) Market condition,
c) Lokasi, c) Location,
d) Karakteristik fisik, d) Physical characteristic,
e) Karakteristik tanah. e) Land characteristic.
Nilai wajar ditentukan dengan menggunakan Fair value was determined by hierarchy and input
hierarki dan input-input yang digunakan dalam used on technical valuation of non-financial assets:
teknis penilaian untuk aset nonkeuangan:
• Level 1: Input yang berasal dari harga • Level 1: Input quoted (unadjusted) prices in
kuotasian (tanpa penyesuaian) dalam pasar active market for identical assets;
aktif untuk aset yang identik;
• Level 2: Input selain harga kuotasian pasar • Level 2: Input other than quoted market price
dalam level 1 yang dapat diobservasi baik in level 1 that are observable either directly or
secara langsung maupun tidak langsung; dan indirectly; and
• Level 3: Input yang tidak dapat diobservasi. • Level 3: Input that are not observable.
Halaman - 81 - Page
346
Page 377
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
14. ASET TETAP, ASET HAK GUNA DAN ASET 14. FIXED ASSETS, RIGHT-OF-USE ASSETS AND
TIDAK BERWUJUD - BERSIH (lanjutan) INTANGIBLE ASSETS - NET (continued)
Revaluasi aset tetap (lanjutan) Revaluation of fixed assets (continued)
Pengukuran nilai wajar tanah dikategorikan The fair value measurement for the land is
sebagai nilai wajar level 2 berdasarkan input dari categorised as level 2 fair value based on the inputs
teknik penilaian yang digunakan. of the valuation technique used.
Revaluasi aset tetap - ex-legacy PT Bank Fixed asset revaluation - ex-legacy PT Bank
Syariah Mandiri (”BSM”) Syariah Mandiri (“BSM”)
Berdasarkan surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Based on the letter of PT Bank Mandiri (Persero)
No. CSC.CRE/508/2020 tertanggal Tbk No. CSC.CRE/508/2020 dated 26 August 2020
26 Agustus 2020 dan persetujuan OJK melalui and approval OJK by the letter No.
surat No. S-159/PB.31/2020 tertanggal S-159/PB.31/2020 dated 9 October 2020, PT Bank
9 Oktober 2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Mandiri (Persero) Tbk has obtain additional share
melakukan penambahan penyertaan modal by inbreng Non-movable Fixed Assets (“ATTB”) of
melalui inbreng Aset Tetap Tidak Bergerak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk to PT Bank Syariah
(“ATTB”) milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Mandiri amounting Rp152,997 which consists of
kepada PT Bank Syariah Mandiri sebesar land amounting Rp127,750 and buildings amounting
Rp152.997 yang terdiri dari tanah senilai Rp25,247 (exclude tax). Revaluation of ATTB with
Rp127.750 dan bangunan senilai Rp25.247 (tidak market value amounting Rp152,997 was performed
termasuk pajak). Revaluasi atas ATTB dengan by Public Appraisal Service Office (“KJPP”) Rizki
nilai pasar sebesar Rp152.997 dilakukan oleh Djunaedy & Partners, external independent
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Rizki appraisal registered in OJK, based on their report
Djunaedy & Rekan, penilai independen eksternal dated 2 March 2020. Addition of ATTB in 2020
yang telah teregistrasi pada OJK, berdasarkan amounting to Rp175,876 consists of land amounting
laporannya tertanggal 2 Maret 2020. Penambahan to Rp144,527 (include tax amounting Rp16,777)
ATTB selama tahun 2020 sejumlah Rp175.876 and building amounting to Rp31,349 (include tax
terdiri dari tanah senilai Rp144.527 (termasuk amounting to Rp6,102) from inbreng ATTB related
pajak sejumlah Rp16.777) dan bangunan senilai to additional capital from PT Bank Mandiri (Persero)
Rp31.349 (termasuk pajak senilai Rp6.102) yang Tbk.
berasal dari inbreng ATTB terkait penambahan
modal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Revaluasi aset tetap - ex-legacy PT Bank Fixed asset revaluation - ex-legacy PT Bank
BRIsyariah Tbk (”BRIS”) BRIsyariah Tbk (“BRIS”)
Pada tanggal 31 Januari 2021, ex-legacy BRIS On 31 January 2021, the ex-legacy BRIS made a
melakukan penyesuaian kebijakan revaluasi aset policy adjustment of asset revaluation to be in line
tetap sesuai ketentuan dengan BSI atas with BSI of land from cost model to revaluation
pencatatan tanah dari sebelumnya menggunakan model. In total in 2021, the increases in the carrying
model biaya menjadi menggunakan model amount of land revaluation are recorded as “Other
revaluasi. Secara total pada tahun 2021, kenaikan Comprehensive Income” amounting to Rp80,276
nilai tercatat yang timbul dari revaluasi tanah and the decrease of carrying amount from
dicatat sebagai “Pendapatan Komprehensif Lain” revaluation is recorded as expenses in 2021
adalah sebesar Rp80.276 dan penurunan nilai amounting to Rp12,892. The valuations of land was
tercatat yang timbul dari revaluasi dicatat sebagai performed by KJPP Nanang Rahayu, Sigit Paryanto
beban pada tahun 2021 adalah sebesar Rp12.892. dan Rekan, an external independent appraisal.
Penilaian atas tanah dilakukan oleh independen
eksternal yaitu KJPP Nanang Rahayu, Sigit
Paryanto dan Rekan.
Revaluasi aset tetap - ex-legacy PT Bank BNI Fixed asset revaluation - ex-legacy PT Bank BNI
Syariah (”BNIS”) Syariah (“BNIS”)
Pada tanggal 31 Januari 2021, ex-legacy BNIS On 31 January 2021, ex-legacy BNIS made a policy
melakukan penyesuaian kebijakan dengan BSI adjustment to be in line with BSI of building from
atas pencatatan bangunan dari sebelumnya revaluation model to cost model. In this regard, the
menggunakan model revaluasi menjadi Bank reversed the revaluation of the building which
menggunakan model biaya. Atas hal ini, Bank had previously been recorded in “Other
melakukan pembalikan atas penilaian kembali Comprehensive Income” amounting to Rp9,361.
bangunan yang sebelumnya sudah dicatat di
“Penghasilan Komprehensif Lain” sebesar
Rp9.361.
Halaman - 82 - Page
347
Page 378
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
14. ASET TETAP, ASET HAK GUNA DAN ASET 14. FIXED ASSETS, RIGHT-OF-USE ASSETS AND
TIDAK BERWUJUD - BERSIH (lanjutan) INTANGIBLE ASSETS - NET (continued)
Revaluasi atas tanah - PT Bank Syariah Revaluation on land - PT Bank Syariah
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Revaluasi atas tanah dengan nilai tercatat pada Revaluation on land with carrying amount on
saat revaluasi sebesar Rp67.617, dilakukan oleh revaluation amounting to Rp67,617, performed by
KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan, penilai KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan, an external
independen eksternal yang telah teregistrasi pada independent appraisal registered on OJK, on their
OJK, dalam laporannya tertanggal 25 November report dated 25 November 2021. Difference on
2021. Selisih lebih nilai revaluasi tanah tahun 2021 land revaluation in 2021 amounting to Rp113,596
sebesar Rp113.596 dicatat sebagai “Surplus was recorded as “Surplus on Revaluation of Fixed
Revaluasi Aset Tetap” dan disajikan pada Asset” and expressed on other comprehensive
pendapatan komprehensif lain. Penurunan nilai income. Impairment of carrying value amounting to
tercatat yang timbul dari revaluasi tanah sebesar Rp45,979 was recognised in the profit or loss of the
Rp45.979 diakui dalam laba rugi tahun 2021 year 2021 as other operating expense.
sebagai beban usaha lainnya.
Perubahan cadangan revaluasi aset bersih setelah The movements in the asset revaluation reserve
pajak adalah sebagai berikut: net of tax are as follows:
2023 2022
Saldo awal tahun 444,530 444,530 Beginning year balance
Kenaikan nilai tanah - - Gain on land value
Saldo akhir tahun 444,530 444,530 Ending year balance
Aset hak guna Right-of-use assets
31 Desember/December 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Nilai perolehan Acquisition cost
Bangunan kantor 1,140,654 256,257 (191,804) 1,205,107 Office buildings
Kendaraan bermotor Vehicles and
dan sistem teknologi 132,876 - - 132,876 technology system
1,273,530 256,257 (191,804) 1,337,983
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan kantor (564,957) (291,873) 191,804 (665,026) Office buildings
Kendaraan bermotor Vehicles and
dan sistem teknologi (68,284) (41,832) - (110,116) technology system
(633,241) (333,705) 191,804 (775,142)
Nilai buku 640,289 562,841 Book value
31 Desember/December 2022
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Nilai perolehan Acquisition cost
Bangunan kantor 1,104,110 258,740 (222,196) 1,140,654 Office buildings
Kendaraan bermotor Vehicles and
dan sistem teknologi 188,061 - (55,185) 132,876 technology system
1,292,171 258,740 (277,381) 1,273,530
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan kantor (506,910) (280,243) 222,196 (564,957) Office buildings
Kendaraan bermotor Vehicles and
dan sistem teknologi (69,956) (53,513) 55,185 (68,284) technology system
(576,866) (333,756) 277,381 (633,241)
Nilai buku 715,305 640,289 Book value
Bank mengakui aset hak guna dan liabilitas sewa The Bank recognises the right-of-use assets and
untuk semua sewa dengan kontrak jangka waktu lease liabilities for all leases with time contracts,
tertentu, dibayar bulanan atau periodik. Terdapat payable monthly or periodically. There are
pengecualian untuk sewa dengan jangka waktu exceptions to the lease with a short term, which is
pendek, yaitu kurang dari atau sama dengan less or equal to 12 months and there is no call
12 bulan serta tidak ada opsi beli dan opsi option and extention option, and has a low value
perpanjangan, dan memiliki aset pendasar bernilai underlying asset, which is less than or equal to
rendah, yaitu lebih kecil atau sama dengan Rp70,000,000 (seventy million Rupiah) in full
Rp70.000.000 (tujuh puluh juta Rupiah) dalam nilai amount.
penuh.
Halaman - 83 - Page
348
Page 379
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
14. ASET TETAP, ASET HAK GUNA DAN ASET 14. FIXED ASSETS, RIGHT-OF-USE ASSETS AND
TIDAK BERWUJUD - BERSIH (lanjutan) INTANGIBLE ASSETS - NET (continued)
Aset tidak berwujud Intangible assets
31 Desember/December 2023
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Addition Deduction Reclassification Ending balance
Nilai perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak 750,007 276,241 - 252,971 1,279,219 Software
Aset dalam penyelesaian - 715,391 - (252,971) 462,420 Construction in progress
750,007 991,632 - - 1,741,639
Akumulasi amortisasi Accumulated amortisation
Perangkat lunak (491,319) (121,986) - - (613,305) Software
Nilai buku 258,688 1,128,334 Book value
31 Desember/December 2022*)
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo akhir/
Beginning balance Addition Deduction Ending balance
Nilai perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak 605,292 144,715 - 750,007 Software
Akumulasi amortisasi Accumulated amorisation
Perangkat lunak (420,596) (70,723) - (491,319) Software
Nilai buku 184,696 258,688 Book value
Estimasi persentase tingkat penyelesaian aset The estimated percentage of completion of
dalam penyelesaian pada tanggal construction in progress as at 31 December 2023
31 Desember 2023 adalah berkisar antara is between 10.71% - 95.00%. Those assets in
10,71% - 95,00%. Aset dalam penyelesaian pada progress as at 31 December 2023 are estimated
tanggal 31 Desember 2023 tersebut diperkirakan to be completed in 2024 until 2025.
akan selesai pada tahun 2024 sampai dengan
2025.
15. ASET LAIN-LAIN - BERSIH 15. OTHER ASSETS - NET
Aset lain-lain terdiri dari: Other assets consist of:
2023 2022
Biaya dibayar dimuka 1,194,999 759,473 Prepaid expense
Piutang pendapatan surat berharga 889,375 900,484 Income receivables from securities
Agunan yang diambil alih 825,759 859,007 Foreclosed collaterals
Tagihan ATM 317,824 194,189 ATM receivables
Tagihan SKBDN kepada nasabah 272,925 134,423 SKBDN receivables to customers
Pendapatan pembiayaan yang akan
diterima 202,588 158,240 Income receivables from financing
Tagihan kepada pihak ketiga 192,864 - Receivables from third party
Persediaan alat tulis kantor dan materai 75,659 95,180 Office supplies and stamps
Setoran jaminan 46,959 54,226 Guarantee deposit
Lainnya 315,996 343,543 Others
4,334,948 3,498,765
Cadangan kerugian penurunan nilai (1,081,560) (1,131,300) Allowance for impairment losses
Bersih 3,253,388 2,367,465 Net
Lainnya antara lain properti terbengkalai, biaya Others are abandoned property, deferred fees, as
yang ditangguhkan, serta berbagai macam tagihan well as various bills from third party transactions
dari transaksi kepada pihak ketiga dalam rangka such as bills to the government, BI Fast bills, bills
transaksi, antara lain tagihan kepada pemerintah, for QRIS transactions, Hasanah Card bills and
tagihan BI Fast, tagihan atas transaksi QRIS, clearing transactions.
tagihan Kartu Hasanah dan transaksi kliring.
Manajemen berpendapat bahwa jumlah cadangan Management believes that allowance for
kerugian penurunan nilai aset lain-lain yang impairment losses on other assets is adequate.
dibentuk telah memadai.
*) Direklasifikasi, lihat Catatan 54 *) Reclassified, see Note 54
Halaman - 84 - Page
349
Page 380
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
15. ASET LAIN-LAIN – BERSIH (lanjutan) 15. OTHER ASSETS – NET (continued)
Mutasi agunan yang diambil alih pada tanggal Movement of the foreclosed collaterals as at
31 Desember 2023 dan 2022: of 31 December 2023 and 2022 are as follows:
2023 2022
Saldo awal 859,007 875,376 Beginning balance
Penjualan (33,248) (16,369) Sales
Saldo akhir 825,759 859,007 Ending balance
16. LIABILITAS SEGERA 16. OBLIGATIONS DUE IMMEDIATELY
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Liabilitas ATM Jalin 294,323 258,988 Liabilities to ATM Jalin
Zakat Bank 189,730 141,405 Zakat of the Bank
Liabilitas pihak ketiga 117,002 36,295 Liabilities to third parties
Liabilitas ATM Prima 82,680 60,539 Liabilities to ATM Prima
Titipan tagihan pembayaran 54,573 45,111 Remittance of bills payment
Titipan ATM 36,117 7,071 ATM remittance
Liabilitas ATM Bersama 34,535 30,185 Liabilities to ATM Bersama
Titipan dana nasabah 25,224 19,133 Deposit of customer funds
Zakat pegawai, nasabah dan Zakat of employees, customers
umum 7,044 3,748 and public
Titipan lainnya 303,619 282,700 Other remittances
1,144,847 885,175
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Titipan ATM 171,220 124,327 ATM remittance
1,316,067 1,009,502
Liabilitas BI Fast merupakan liabilitas yang timbul Liabilities to BI Fast represent liabilities arising from
karena penggunaan jaringan Bank Indonesia oleh the use of Bank Indonesia network by Bank
nasabah Bank untuk transfer dana ke bank lain. customers to transfer funds to other banks.
Liabilitas ATM Jalin, ATM Prima dan ATM Liabilities to ATM Jalin, ATM Prima and ATM
Bersama, merupakan liabilitas yang timbul karena Bersama represent liabilities arising from using the
penggunaan jaringan Automated Teller Machine Bank’s network of Automated Teller Machine
(“ATM”) Bank oleh nasabah bank lain yang menjadi (“ATM”) by customers of using ATM Jalin network,
anggota dari jaringan ATM Jalin, jaringan ATM ATM Prima and ATM Bersama.
Prima dan jaringan ATM Bersama.
Titipan lainnya merupakan titipan direct terhadap Other remittances are direct remittances to the
mitra Bank, titipan bagi hasil deposito jatuh tempo Bank’s partners, remittances of time deposits profit
dan lainnya. sharing and others.
Zakat pegawai, nasabah, dan umum merupakan Zakat of employees, customers and publics are
zakat yang dibayarkan secara individu melalui zakat paid individually through the Bank's
platform E-Channel Bank dan akan disalurkan ke E-Channel platform and will be distributed to zakat
lembaga pengelola zakat. management institutions.
17. BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 17. UNDISTRIBUTED REVENUE SHARING
Akun ini merupakan bagi hasil yang belum This account represents the undistributed share of
dibagikan oleh Bank kepada nasabah (shahibul the customers (shahibul maal) on income
maal) atas bagian keuntungan hasil usaha Bank generated by the Bank from managing
yang telah disisihkan dari pengelolaan dana mudharabah funds.
mudharabah.
Halaman - 85 - Page
350
Page 381
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 17. UNDISTRIBUTED REVENUE SHARING
(lanjutan) (continued)
Bagi hasil yang belum dibagikan Bank pada The Bank’s undistributed profit sharing as at
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah 31 December 2023 and 2022, are as follows:
sebagai berikut:
2023 2022
Bukan Bank Non-Bank
Rupiah Rupiah
Deposito 191,504 128,247 Time deposits
Giro 43,929 36,280 Demand deposits
PaSBI 16,319 - PaSBI
Subnotes 658 14,820 Subnotes
Pembiayaan berjangka mudharabah 556 - Mudharabah term financing
252,966 179,347
Mata uang asing Foreign currencies
Deposito 2,820 484 Time deposits
Pembiayaan berjangka mudharabah - 12,655 Mudharabah term financing
255,786 192,486
Bank Bank
Rupiah Rupiah
Deposito 146 289 Time deposits
255,932 192,775
18. GIRO WADIAH 18. WADIAH DEMAND DEPOSITS
Giro wadiah terdiri dari: Wadiah demand deposits consist of:
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 16,475,273 18,439,514 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 1,261,650 911,262 United States Dollar
Riyal Arab Saudi 257,413 13,984 Saudi Arabian Riyal
Euro Eropa 15,081 12,432 European Euro
Dolar Singapura 14,248 10,504 Singapore Dollar
18,023,665 19,387,696
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Rupiah 2,818,082 2,404,787 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 5,777 5,369 United States Dollar
2,823,859 2,410,156
20,847,524 21,797,852
Giro wadiah merupakan giro wadiah Wadiah demand deposits represent wadiah
yad-dhamanah yaitu titipan dana pihak ketiga yang yad-dhamanah in which the third party funds are
dapat diberikan bonus berdasarkan kebijakan entitled to receive bonuses in accordance with the
Bank. Bank’s policy.
Kisaran bonus giro wadiah yang diberikan nasabah The range rate from wadiah demand deposits
adalah sebagai berikut: given by customers are as follows:
2023 2022
Rupiah 0.02% - 0.03% 0.01% - 0.03% Rupiah
Mata uang asing 0.00% 0.00% Foreign currencies
Halaman - 86 - Page
351
Page 382
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
19. TABUNGAN WADIAH 19. WADIAH SAVINGS DEPOSITS
Tabungan wadiah terdiri dari: Wadiah savings deposits consist of:
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 45,708,696 42,804,765 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 1,307,515 1,396,893 United States Dollar
47,016,211 44,201,658
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Rupiah 9,350 11,970 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 813 777 United States Dollar
10,163 12,747
47,026,374 44,214,405
Kisaran bonus tabungan wadiah yang diberikan The range rate of bonus from wadiah savings
nasabah adalah sebagai berikut: deposits given by customers are as follows:
2023 2022
Rupiah 0.00% 0.00% Rupiah
Mata uang asing 0.00% 0.00% Foreign currencies
20. SIMPANAN DARI BANK LAIN 20. DEPOSITS FROM OTHER BANKS
a. Berdasarkan jenis dan mata uang a. By type and currency
2023 2022
Rupiah Rupiah
Sertifikat Investasi Mudharabah Interbank Mudharabah
Antar Bank (“SIMA”) 1,505,000 2,075,000 Investment Certificate (“SIMA”)
Giro wadiah 125,292 142,352 Wadiah demand deposits
Tabungan wadiah 7,788 1,309 Wadiah savings deposits
1,638,080 2,218,661
Mata uang asing Foreign currencies
Sertifikat Investasi Mudharabah Interbank Mudharabah
Antar Bank (“SIMA”) 123,176 - Investment Certificate (“SIMA”)
Giro wadiah 45 36 Wadiah demand deposits
123,221 36
1,761,301 2,218,697
b. Berdasarkan hubungan b. By relationship
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
Sertifikat Investasi Mudharabah Interbank Mudharabah
Antar Bank (“SIMA”) 1,355,000 1,475,000 Investment Certificate (“SIMA”)
Giro wadiah 123,939 140,053 Wadiah demand deposits
Tabungan wadiah 7,788 1,309 Wadiah savings deposits
1,486,727 1,616,362
Mata uang asing Foreign currency
Sertifikat Investasi Mudharabah Interbank Mudharabah
Antar Bank (“SIMA”) 46,191 - Investment Certificate (“SIMA”)
Giro wadiah 45 36 Wadiah demand deposits
46,236 36
1,532,963 1,616,398
Pihak berelasi Related parties
Rupiah Rupiah
Sertifikat Investasi Mudharabah Interbank Mudharabah
Antar Bank (“SIMA”) 150,000 600,000 Investment Certificate (“SIMA”)
Giro wadiah 1,353 2,299 Wadiah demand deposits
151,353 602,299
Mata uang asing Foreign currency
Sertifikat Investasi Mudharabah Interbank Mudharabah
Antar Bank (“SIMA”) 76,985 - Investment Certificate (“SIMA”)
1,761,301 2,218,697
Kisaran bonus giro wadiah yang diberikan The range rate from wadiah demand deposits
nasabah adalah sebagai berikut: given by customers are as follows:
2023 2022
Rupiah 0.72% - 0.73% 0.72% - 0.75% Rupiah
Mata uang asing 0.00% 0.00% Foreign currencies
Halaman - 87 - Page
352
Page 383
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA 21. LIABILITIES TO BANK INDONESIA
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 11,900,055 - Rupiah
Liabilitas kepada Bank Indonesia pada tanggal Liabilities to Bank Indonesia as at 31 December
31 Desember 2023 berisi instrumen Pengelolaan 2023 containing Liquidity Management based on
Likuiditas berdasarkan Prinsip Syariah Bank Bank Indonesia Sharia Principles (“PaSBI”)
Indonesia (“PaSBI”) yang merupakan fasilitas instrument, which is a funding facility from Bank
penyediaan dana dari Bank Indonesia untuk Indonesia for managing the Bank’s liquidity with
pengelolaan likuiditas Bank dengan agunan berupa collateral in the form of securities that comply with
surat berharga yang memenuhi prinsip syariah sharia principles with nominal value amounting to
dengan nilai nominal sebesar Rp12.500.000. Rp12,500,000.
Pada akhir bulan Desember 2023, Bank At the end of December 2023, the Bank obtained
mendapatkan fasilitas PaSBI sebesar PaSBI facilites amounting to Rp11,900,055 with a
Rp11.900.055 dengan persentase bagi hasil yang percentage profit sharing paid by the Bank of
dibayar oleh Bank sebesar 6,25% dan 6,85% per 6.25% and 6.85% per annum, and mature on 4 and
tahun, serta jatuh tempo pada tanggal 4 dan 5 5 January 2024.
Januari 2024.
22. PERPAJAKAN 22. TAXATION
a. Utang pajak a. Taxes payable
Rincian utang pajak adalah sebagai berikut: The details of taxes payable are as follows:
2023 2022
Utang pajak penghasilan Income tax payables
Pasal 29 224,467 401,083 Article 29
Utang pajak lainnya Other tax payables
Pasal 4 (2) 83,157 59,775 Article 4 (2)
Pasal 21 173,449 160,807 Article 21
Pasal 22 1,466 293 Article 22
Pasal 23 7,141 6,256 Article 23
Pasal 26 683 709 Article 26
PPN dan PPh lainnya 48,679 38,562 VAT and other income taxes
314,575 266,402
539,042 667,485
b. Beban pajak b. Tax expense
2023 2022
Beban pajak kini 1,678,581 1,520,681 Current tax expense
Beban/(manfaat) pajak tangguhan 17,148 (266,060) Deferred tax expense/(benefit)
1,695,729 1,254,621
Halaman - 88 - Page
353
Page 384
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
22. PERPAJAKAN (lanjutan) 22. TAXATION (continued)
b. Beban pajak (lanjutan) b. Tax expense (continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak Reconciliation between income before income
penghasilan seperti yang tercantum dalam tax as stated in the statements of profit or loss
laporan laba rugi dan penghasilan and other comprehensive income with taxable
komprehensif lain dan penghasilan kena pajak income are as follows:
adalah sebagai berikut:
2023 2022
Laba sebelum pajak penghasilan 7,399,472 5,514,803 Income before tax
Beda temporer Temporary differences
Cadangan kerugian penurunan nilai Allowance for impairment losses
atas aset keuangan on financial assets and
dan aset produktif 223,334 1,136,606 earning assets
Penyisihan kerugian atas aset Provision for impairment losses
nonproduktif (15,450) (63,883) on non-earning assets
Estimasi kerugian atas Estimated losses on commitments
komitmen dan kontinjensi 3,144 11,679 and contingencies
Cadangan kerugian Provision for impairment
risiko operasional (31,597) (23,450) losses on operational risk
Penyisihan liabilitas imbalan kerja (56,935) 17,441 Provision for employee benefit liabilities
Cadangan bonus (40,502) 79,458 Provision for bonus
Cadangan tantiem dan Provision for tantiem and
beban tenaga kerja 8,988 89,105 personnel expenses
Depresiasi aset tetap dan Depreciation of fixed assets
aset hak guna (139,671) (37,593) and right-of-use assets
Liabilitas sewa 42,809 - Lease liabilities
Jumlah beda temporer (5,880) 1,209,363 Total temporary differences
Beda tetap Permanent differences
Natura karyawan - 74,615 Benefit-in-kind
Representasi dan sumbangan 60,517 9,555 Representation and donation
Keanggotaan nonasosiasi 934 880 Non-association membership
Biaya lainnya 174,871 102,970 Others
Total beda tetap 236,322 188,020 Total permanent differences
Total koreksi fiskal 230,442 1,397,383 Total fiscal corrections
Penghasilan kena pajak 7,629,914 6,912,186 Taxable income
Beban pajak penghasilan badan 1,678,581 1,520,681 Corporate income tax expense
Pajak dibayar dimuka - pasal 25 (1,453,654) (1,119,055) Prepaid tax - article 25
Pajak yang dipotong Tax withheld by
pihak lain - pasal 22 (460) (543) other party - article 22
Utang pajak penghasilan Income tax payable
- pasal 29 224,467 401,083 - article 29
Penghasilan kena pajak hasil rekonsiliasi Taxable income from the reconciliations are
merupakan dasar dalam pengisian Surat used as the basis in filling the Bank’s annual
Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) PPh Badan corporate tax return for the year ended
Bank untuk tahun yang berakhir 31 Desember 31 December 2023 and 2022.
2023 dan 2022.
Halaman - 89 - Page
354
Page 385
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
22. PERPAJAKAN (lanjutan) 22. TAXATION (continued)
b. Beban pajak (lanjutan) b. Tax expense (continued)
Rekonsiliasi atas beban pajak penghasilan The reconciliation of income tax expense by
dengan perkalian laba sebelum pajak multiplying income before income tax to the
penghasilan dan tarif pajak yang berlaku applicable tax rate are as follows:
adalah sebagai berikut:
2023 2022
Laba sebelum pajak penghasilan 7,399,472 5,514,803 Income before tax
Beban pajak penghasilan yang
dihitung dari laba sebelum Income tax expense
pajak penghasilan 1,627,884 1,213,257 calculated from income before tax
Pengaruh pajak atas beda permanen 67,845 41,364 Tax impact of permanent differences
Beban pajak 1,695,729 1,254,621 Tax expense
c. Aset pajak tangguhan c. Deferred tax assets
31 Desember/December 2023
(Dibebankan)/ Dikreditkan/
dikreditkan (dibebankan) ke
ke laba rugi/ penghasilan
(Charged)/ komprehensif
Saldo awal/ credited to lain/Credited/ Saldo akhir/
Beginning statements of (charged) to Ending
balance profit or loss OCI balance
Cadangan kerugian penurunan
nilai atas aset keuangan dan Allowance for impairment losses on
aset produktif 1,006,700 49,133 - 1,055,833 financial assets and earning assets
Penyisihan kerugian atas aset Provision for impairment losses on
nonproduktif 216,654 (3,399) - 213,255 non-earning assets
Estimasi kerugian atas Estimated losses on commitments
komitmen dan kontinjensi 6,352 692 - 7,044 and contingencies
Cadangan kerugian Provision for impairment losses on
risiko operasional 20,500 (6,951) - 13,549 operational risks
Penyisihan liabilitas imbalan kerja 151,584 (12,526) 7,739 146,797 Provision employee benefit liabilities
Cadangan bonus 193,499 (8,910) - 184,589 Provision for bonus
Cadangan tantiem dan Provision for tantiem and personnel
beban tenaga kerja 65,173 1,977 - 67,150 expenses
Depresiasi aset tetap dan Depreciation of fixed assets and
aset hak guna 15,387 (10,062) - 5,325 right-of-use assets
Liabilitas sewa - (27,102) - (27,102) Lease liabilities
Lainnya (746) - - (746) Others
1,675,103 (17,148) 7,739 1,665,694
31 Desember/December 2022
(Dibebankan)/ Dikreditkan/
dikreditkan (dibebankan) ke
ke laba rugi/ penghasilan
(Charged)/ komprehensif
Saldo awal/ credited to lain/Credited/ Saldo akhir/
Beginning statements of (charged) to Ending
balance profit or loss OCI balance
Cadangan kerugian penurunan
nilai atas aset keuangan dan Allowance for impairment losses on
aset produktif 756,647 250,053 - 1,006,700 financial assets and earning assets
Penyisihan kerugian atas aset Provision for impairment losses on
nonproduktif 230,708 (14,054) - 216,654 non-earning assets
Estimasi kerugian atas Estimated losses on commitments
komitmen dan kontinjensi 3,783 2,569 - 6,352 and contingencies
Cadangan kerugian Provision for impairment losses on
risiko operasional 25,659 (5,159) - 20,500 operational risks
Penyisihan liabilitas imbalan kerja 184,028 3,837 (36,281) 151,584 Provision employee benefit liabilities
Cadangan bonus 176,018 17,481 - 193,499 Provision for bonus
Cadangan tantiem dan Provision for tantiem and personnel
beban tenaga kerja 45,570 19,603 - 65,173 expenses
Depresiasi aset tetap dan Depreciation of fixed assets
aset hak guna 23,657 (8,270) - 15,387 and right-of-use assets
Lainnya (746) - - (746) Others
1,445,324 266,060 (36,281) 1,675,103
Halaman - 90 - Page
355
Page 386
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
22. PERPAJAKAN (lanjutan) 22. TAXATION (continued)
c. Aset pajak tangguhan (lanjutan) c. Deferred tax assets (continued)
Manajemen berpendapat bahwa kemungkinan Management believes that it is most likely that
besar jumlah laba fiskal pada masa future taxable income will be available against
mendatang memadai untuk mengkompensasi the temporary differences which create
perbedaan temporer yang menimbulkan aset deferred tax assets.
pajak tangguhan tersebut.
d. Surat ketetapan pajak d. Tax assessment letters
Penutupan NPWP - ex-legacy BSM dan Revocation of the tax ID - ex-legacy BSM
BNIS and BNIS
Sehubungan dengan penggabungan BSM, In connection with the merger of BSM, BNIS
BNIS, dan BRIS pada tanggal 1 Februari 2021 and BRIS on 1 February 2021 into BSI, the
menjadi BSI, Bank telah mengajukan Bank has submitted the request for revocation
permohonan penutupan NPWP ex-legacy BSM of the tax ID ex-legacy BSM and BNIS. Until
dan BNIS. Sampai tanggal laporan keuangan the date of this financial statements, the tax ID
ini, proses penutupan NPWP ex-legacy BSM revocation process of ex-legacy BSM is
telah selesai sedangkan proses penutupan completed while the tax ID revocation process
NPWP ex-legacy BNIS masih berlanjut. of ex-legacy BNIS is still in progress.
Pemeriksaan tahun pajak 2021 - BSI Assessment for fiscal year 2021 - BSI
Pada bulan Juli 2022, Bank menerima Surat In July 2022, the Bank received an Inspection
Perintah Pemeriksaan atas Masa Pajak Order for the Tax Period 31 January 2021 and
31 Januari 2021 dan Tahun Pajak 2021 untuk Fiscal Year 2021 addressed to PT Bank
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Sampai Syariah Indonesia Tbk. Until the date of this
tanggal laporan keuangan ini, proses financial statements, the tax audit is still in
pemeriksaan pajak masih berlanjut. progress.
e. Informasi lain e. Other information
Sehubungan dengan penggabungan BSM, In connection with the merger of BSM, BNIS
BNIS dan BRIS pada tanggal 1 Februari 2021 and BRIS on 1 February 2021 into BSI, based
menjadi BSI, berdasarkan peraturan on the prevailing laws and regulations in
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, the merging Banks may use the
Indonesia, Bank yang menggabungkan diri book value of the transfer of assets in the
dapat menggunakan nilai buku atas context of a business merger after obtaining
pengalihan harta dalam rangka penggabungan approval from the Directorate General of
usaha setelah mendapatkan persetujuan Taxes.
Direktorat Jenderal Pajak.
Pada bulan Agustus 2021, Bank menerima In August 2021, the Bank received the Decree
Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor of the Director General of Taxes number Kep-
Kep-145/WPJ.10/2021 tentang persetujuan 145/WPJ.10/2021 concerning the approval of
penggunaan nilai buku atas pengalihan harta the use of book value for the transfer of assets
dalam rangka penggabungan usaha. Atas hal in the context of merger. For this matter, the
tersebut, Bank mengajukan permohonan Surat Bank has submitted the request for Exemption
Keterangan Bebas (“SKB”) PPh Final atas Certificate (“SKB”) PPh Final for the transfer of
pengalihan aset BSM dan BNIS ke BSI. BSM and BNIS assets to BSI. As at the date of
Sampai tanggal laporan keuangan ini, proses these financial statements, the process of
pengajuan permohonan SKB ex-legacy BNIS submitting the SKB application for ex-legacy
telah selesai, sedangkan proses pengajuan BNIS has been completed, while the process
permohonan SKB ex-legacy BSM masih of submitting the SKB application for ex-legacy
berjalan. BSM is still ongoing.
Halaman - 91 - Page
356
Page 387
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. LIABILITAS LAIN-LAIN 23. OTHER LIABILITIES
2023 2022
Cadangan bonus dan tantiem 970,236 1,037,406 Provision of bonus and tantiem
Biaya yang masih harus dibayar 288,492 261,630 Accrued expenses
Biaya notaris 284,286 279,939 Notary fees
Pendapatan diterima dimuka 204,383 20,336 Deferred income
Cadangan THR dan Provision of THR and other
kepegawaian lainnya 174,053 138,401 employee expenses
Liabilitas sewa 123,193 166,002 Lease liabilities
Setoran jaminan 19,818 20,755 Guarantee deposits
Pendapatan administrasi pembiayaan Deferred financing
ditangguhkan 12,757 13,122 administration income
Dana kebajikan 9,907 7,048 Qardhul hasan funds
Lainnya 358,982 411,142 Others
2,446,107 2,355,781
Biaya yang masih harus dibayar terdiri dari Accrued expenses consist of reserves on network,
cadangan yang dibentuk untuk jaringan, ATM maintenance fees and Financial Services
pemeliharaan ATM dan iuran OJK. Authority’s contribution.
Pendapatan diterima dimuka terdiri dari ujrah Deferred income consists of deferred ujrah income
diterima dimuka atas supply chain financing, buyer of supply chain financing, buyer chain financing,
chain financing, ijarah atas aset, dan ijarah ijarah of assets and multi-services ijarah.
multijasa.
Dana kebajikan terdiri dari dana sosial yang Qardhul hasan funds consists of social funds
berasal dari denda/penalti, transaksi yang tidak originating from fines/penalties, transactions that
sesuai dengan prinsip syariah serta infaq dan are not in accordance with sharia principles and
shadaqah yang berasal dari E-Channel. Infaq dan infaq and shadaqah originating from E-Channel.
shadaqah adalah harta yang diberikan secara Infaq and shadaqah are assets that are given
sukarela oleh pemiliknya, baik yang peruntukannya voluntarily by the owners, whether the use is
dibatasi (ditentukan) maupun tidak dibatasi. limited (determined) or not.
Lainnya terdiri dari rekening penampungan Others consist of escrow account for financing
angsuran pembiayaan, kewajiban kepada pihak installment, liability to third parties, administrative
ketiga, rekening administrasi, perantara hasil kliring accounts, clearance intermediaries and others.
dan lainnya.
24. GIRO MUDHARABAH 24. MUDHARABAH DEMAND DEPOSITS
2023 2022
Pihak ketiga - Bukan Bank Third parties - Non-Bank
Rupiah 11,204,495 8,078,552 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 3,412,905 902,267 United States Dollar
Riyal Arab Saudi 154,655 - Saudi Arabian Riyal
14,772,055 8,980,819
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Rupiah 8,336,606 12,496,418 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 9,245,205 1,245,851 United States Dollar
17,581,811 13,742,269
Pihak ketiga - Bank Third parties - Bank
Rupiah 63,394 31,880 Rupiah
32,417,260 22,754,968
Giro mudharabah merupakan investasi dana Mudharabah demand deposits is a current
nasabah yang penarikannya dapat dilakukan accounts product in which investor’s fund can be
sesuai kesepakatan dengan menggunakan cek, withdrawn by check, bank guarantee and other
bank garansi, dan sarana perintah pembayaran payment instruction method.
lainnya.
Halaman - 92 - Page
357
Page 388
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. GIRO MUDHARABAH (lanjutan) 24. MUDHARABAH DEMAND DEPOSITS (continued)
Kisaran tingkat bagi hasil untuk giro mudharabah The range rate of profit sharing for mudharabah
per tahun adalah sebagai berikut: demand deposits are as follows:
2023 2022
Rupiah 3.15% - 3.97% 1.95% - 3.40% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 0.13% - 5.64% 0.05% - 0.19% United States Dollar
25. TABUNGAN MUDHARABAH 25. MUDHARABAH SAVINGS DEPOSITS
2023 2022
Pihak ketiga - Bukan Bank Third parties - Non-Bank
Rupiah 76,907,691 71,634,077 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 600,712 549,555 United States Dollar
77,508,403 72,183,632
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Rupiah 191,590 86,008 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 77 66 United States Dollar
191,667 86,074
Pihak ketiga - Bank Third parties - Bank
Rupiah 580,115 627,646 Rupiah
78,280,185 72,897,352
Tabungan mudharabah merupakan simpanan dana Mudharabah savings deposits represent deposits
pihak ketiga yang mendapatkan imbalan bagi hasil from third parties who are entitled to receive a
dari pendapatan Bank atas penggunaan dana share in the revenue derived by the Bank from the
tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan use of such funds based on a predetermined
disetujui sebelumnya. nisbah.
Kisaran tingkat bagi hasil untuk tabungan The range rate of profit sharing for mudharabah
mudharabah per tahun adalah sebagai berikut: savings deposits are as follows:
2023 2022
Rupiah 0.66% - 0.69% 0.68% - 0.91% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 0.23% 0.23% - 0.24% United States Dollar
26. DEPOSITO MUDHARABAH 26. MUDHARABAH TIME DEPOSITS
a. Berdasarkan mata uang a. By currency
2023 2022
Bukan Bank Non-Bank
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 85,358,012 80,018,589 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 2,134,032 2,324,983 United States Dollar
Riyal Arab Saudi - 5,848 Saudi Arabian Riyal
87,492,044 82,349,420
Pihak berelasi (Catatan 44) Related parties (Note 44)
Rupiah 27,472,220 18,014,180 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 883,832 122,330 United States Dollar
28,356,052 18,136,510
Bank Bank
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 136,693 274,412 Rupiah
115,984,789 100,760,342
Halaman - 93 - Page
358
Page 389
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
26. DEPOSITO MUDHARABAH (lanjutan) 26. MUDHARABAH TIME DEPOSITS (continued)
b. Berdasarkan jangka waktu b. By period
2023 2022
Rupiah Rupiah
1 bulan 62,075,237 64,552,121 1 month
3 bulan 29,391,659 19,821,582 3 months
6 bulan 10,338,216 4,250,650 6 months
12 bulan 11,161,813 9,682,828 12 months
112,966,925 98,307,181
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
1 bulan 1,736,093 1,898,216 1 month
3 bulan 647,482 256,852 3 months
6 bulan 102,252 97,899 6 months
12 bulan 532,037 194,346 12 months
3,017,864 2,447,313
Riyal Arab Saudi Saudi Arabian Riyal
1 bulan - 5,848 1 month
115,984,789 100,760,342
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo c. By remaining period to maturity
2023 2022
Rupiah Rupiah
≤ 1 bulan 70,387,004 72,621,978 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan 25,851,195 15,301,697 > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan 16,728,726 10,383,506 > 3 - ≤ 12 months
112,966,925 98,307,181
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
≤ 1 bulan 2,254,257 1,954,750 ≤ 1 month
> 1 - ≤ 3 bulan 265,355 300,290 > 1 - ≤ 3 months
> 3 - ≤ 12 bulan 498,252 192,273 > 3 - ≤ 12 months
3,017,864 2,447,313
Riyal Arab Saudi Saudi Arabian Riyal
≤ 1 bulan - 5,848 ≤ 1 month
115,984,789 100,760,342
d. Deposito mudharabah yang dijadikan jaminan d. Mudharabah time deposits that are used as
atas piutang dan pembiayaan yang diberikan collateral for the Bank’s receivables and
oleh Bank berjumlah Rp1.369.418 dan financing amounted to Rp1,369,418 and
Rp944.097, masing-masing pada tanggal Rp944,097, as at 31 December 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022 (Catatan 9, 10, respectively (Note 9, 10, 11, and 12).
11, dan 12).
e. Deposito mudharabah merupakan investasi b. e. Mudharabah time deposits represent third
pihak lain yang mendapatkan imbalan bagi parties’ investments which are entitled to
hasil dari pendapatan Bank atas penggunaan receive a share in the income derived by the
dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan Bank from the use of such funds based on a
dan disetujui sebelumnya. predetermined and previously approved nisbah.
f. Kisaran tingkat bagi hasil untuk deposito f. The range rate of profit sharing for mudharabah
mudharabah per tahun adalah sebagai berikut: time deposits are as follows:
2023 2022
Rupiah 2.48% - 2.55% 2.51% - 3.23% Rupiah
Valuta asing 0.23% - 0.30% 0.22% - 0.27% Foreign currencies
Halaman - 94 - Page
359
Page 390
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
27. SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI 27. SUBORDINATED SUKUK MUDHARABAH
2023 2022
Rupiah Rupiah
Pihak ketiga 175,000 775,000 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 44) 25,000 600,000 Related parties (Note 44)
200,000 1,375,000
Sukuk Mudharabah Subordinasi - PT Bank Subordinated Sukuk Mudharabah - PT Bank
BRIsyariah Tbk BRIsyariah Tbk
Pada tanggal 17 November 2016, PT Bank On 17 November 2016, PT Bank BRIsyariah Tbk
BRIsyariah Tbk menerbitkan Sukuk Mudharabah issued Rp1,000,000 Subordinated Sukuk
Subordinasi I Tahun 2016 sebesar Rp1.000.000 Mudharabah I Year 2016 which is issued at
dan diterbitkan senilai 100,00% dari nilai 100.00% of its nominal value using profit sharing
nominalnya dengan metode pendapatan bagi hasil method in Indonesia Stock Exchange. The amount
pada Bursa Efek Indonesia. Besarnya nisbah of Sukuk holder’s nisbah is 80.20% which was
pemegang sukuk adalah sebesar 80,20% yang calculated from liquid gross revenue, which was
dihitung dari pendapatan kotor tunai, yang indicated at 11.85%. Profit sharing will be paid
diindikasikan sebesar 11,85%. Bagi hasil quarterly and due on 16 November 2023.
dibayarkan tiap 3 (tiga) bulan dan jatuh tempo pada
tanggal 16 November 2023.
Sukuk Mudharabah Subordinasi I ini tidak dijamin The Subordinated Sukuk Mudharabah I is not
dengan agunan khusus, termasuk tidak dijamin guaranteed by special collateral nor guaranteed by
oleh Negara Republik Indonesia atau pihak ketiga the Republic of Indonesia or other third parties and
lainnya dan tidak dimasukkan dalam program is not included in the bank guarantee program
penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga implemented by the Deposit Insurance Agency
Penjamin Simpanan (“LPS”) atau lembaga (”LPS”) or the other insurance corporation.
penjaminan lainnya.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Sukuk As at 31 December 2022, the Bank’s Subordinated
Mudharabah Subordinasi I memperoleh peringkat Sukuk Mudharabah I obtained a rating of A+(idn)
A+(idn) dari Fitch. from Fitch.
Bertindak sebagai wali amanat untuk Sukuk The trustee of this Subordinated Sukuk
Mudharabah Subordinasi I tersebut adalah Mudharabah I is PT Bank Negara Indonesia
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Persero) Tbk.
Perjanjian perwaliamanatan memuat beberapa The trustee agreement covers several covenants
pembatasan terhadap Bank dan memerlukan affecting the Bank and requires a written approval
persetujuan tertulis dari wali amanat sebelum from the trustee before conducting the following:
melakukan hal-hal berikut:
• Pengeluaran sukuk atau MTN yang mempunyai • Issuing another sukuk or MTN which has
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya higher position and priority payment over
didahulukan dari Sukuk Mudharabah Subordinated Sukuk Mudharabah.
Subordinasi.
• Perubahan bidang usaha utama. • Changing the main business.
• Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, • Reducing authorised, issued and paid-in capital
dan modal disetor. stock.
• Mengadakan penggabungan, konsolidasi, • Conducting merger, consolidation, acquisition
akuisisi dengan perusahaan lain yang with other parties which causes dissolution of
menyebabkan bubarnya Bank, atau yang akan the Bank, or would have negative impact on
mempunyai akibat negatif terhadap business continuity.
kelangsungan usaha.
Perjanjian perwaliamanatan memuat beberapa The trustee agreement covers several covenants
pembatasan terhadap Bank dan tanpa memerlukan affecting the Bank and without requires a written
persetujuan tertulis dari wali amanat tidak akan approval from the trustee will not conducting the
melakukan hal-hal berikut: following:
• Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap • Selling or transferring fixed assets of the Bank
milik Bank kepada pihak manapun, baik to other parties, either all or most of fixed
seluruhnya atau sebagian besar (melebihi 50%) assets (over 50%) based on the latest audited
dari seluruh aset tetap milik Bank berdasarkan financial statements.
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit.
Halaman - 95 - Page
360
Page 391
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
27. SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI (lanjutan) 27. SUBORDINATED SUKUK MUDHARABAH
(continued)
Sukuk Mudharabah Subordinasi - PT Bank Subordinated Sukuk Mudharabah - PT Bank
BRIsyariah Tbk (lanjutan) BRIsyariah Tbk (continued)
Perjanjian perwaliamanatan memuat beberapa The trustee agreement covers several covenants
pembatasan terhadap Bank dan tanpa memerlukan affecting the Bank and without requires a written
persetujuan tertulis dari wali amanat tidak akan approval from the trustee will not conducting the
melakukan hal-hal berikut: (lanjutan) following: (continued)
• Melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi, • Conducting transactions with affiliated parties,
kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan unless either the transaction is performed
persyaratan yang menguntungkan Bank atau under favourable terms or at least equal to the
setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang requirements obtained by the Bank from
diperoleh Bank dari pihak ketiga yang bukan independent third parties in ordinary
terafiliasi dalam transaksi yang lazim. transactions.
• Memberikan pinjaman kepada atau melakukan • Providing financing or investment in stock
investasi dalam bentuk penyertaan saham pada shares to other parties.
pihak lain.
Atas penggabungan usaha merger bank syariah Regarding the merger of sharia bank where BRIS
dimana BRIS menjadi Bank yang menerima will become the surviving entity, the trustee has
penggabungan, telah diinformasikan kepada wali been informed by letter No. S.B.06-MDB/01-2021
amanat dengan surat No. S.B.06-MDB/01-2021 dated 6 January 2021 about “Information
tanggal 6 Januari 2021, perihal “Informasi Regarding the Planned Merger of
Mengenai Rencana Penggabungan Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah
PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, and PT Bank Syariah Mandiri".
dan PT Bank Syariah Mandiri”.
Manajemen Bank berpendapat bahwa semua Management of the Bank has complied with the
persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian above covenants contained on the trustee
perwaliamanatan telah dipenuhi. agreement.
Berdasarkan Surat No. SR-32/PB.13/2016 Based on the letter No. SR-32/PB.13/2016 dated
tertanggal 29 November 2016, telah disetujui 29 November 2016, the Financial Service Authority
permohonan Bank oleh OJK untuk (“OJK”) has agreed with the Bank’s request to
memperhitungkan hasil penjualan Sukuk make the proceeds of Subordinated Sukuk
Mudharabah Subordinasi I sebesar Rp1.000.000 Mudharabah I amounting to Rp1,000,000 as a
sebagai komponen modal pelengkap Bank complementary capital component of the Bank
(setinggi-tingginya 100% dari modal inti). (maximum 100% of core capital).
Sukuk Mudharabah Subordinasi - PT Bank Subordinated Sukuk Mudharabah - PT Bank
Syariah Mandiri Syariah Mandiri
Pada tanggal tanggal 22 Desember 2016, Bank On 22 December 2016, the Bank issued Sukuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah Tahun 2016 Mudharabah Year 2016 amounting to Rp375,000
sebesar Rp375.000 dan jatuh tempo pada tanggal and due on 22 December 2023.
22 Desember 2023.
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk During the validity period of the 2016 BSM
Mudharabah Subordinasi BSM Tahun 2016 dan Subordinated Sukuk Mudharabah and prior to
sebelum dilunasinya semua pokok dan bagi hasil, repayment of all principal and profit sharing, the
Bank berkewajiban untuk: (i) menjaga rasio CAR Bank is obliged to: (i) maintain a CAR (Capital
(Capital Adequacy Ratio) tidak kurang dari 12% Adequacy Ratio) ratio of not less than 12% (twelve
(dua belas persen); (ii) memastikan bahwa Sukuk percent); (ii) ensure that the 2016 Subordinated
Mudharabah Subordinasi Tahun 2016 ini tidak Sukuk Mudharabah will not be owned by more than
akan dimiliki oleh lebih dari 50 (lima puluh) investor; 50 (fifty) investors; (iii) submit to the monitoring
(iii) menyerahkan kepada agen pemantau sebagai agency as follows: annual financial statements
berikut: laporan keuangan tahunan (audited) (audited) not later than the end of the 4th month
selambat-lambatnya akhir bulan ke-4 setelah after the date of the reporting book, quarterly
tanggal buku laporan, laporan keuangan triwulan financial statements not later than the end of the
selambat-lambatnya akhir bulan ke-1 setelah 1st month after the date of the reporting book,
tanggal buku laporan, laporan keuangan yang financial statements used as the basis for
digunakan sebagai dasar perhitungan pendapatan calculating revenue sharing, and the bank's
bagi hasil, dan laporan penilaian tingkat kesehatan soundness level assessment report and self-
bank dan penilaian sendiri (self assessment) assessment of the implementation of Good
pelaksanaan Good Corporate Governance kepada Corporate Governance to OJK.
OJK.
Halaman - 96 - Page
361
Page 392
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
27. SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI (lanjutan) 27. SUBORDINATED SUKUK MUDHARABAH
(continued)
Sukuk Mudharabah Subordinasi - PT Bank Subordinated Sukuk Mudharabah - PT Bank
Syariah Mandiri (lanjutan) Syariah Mandiri (continued)
Penerimaan dari penerbitan Sukuk Mudharabah The proceeds from the issuance of the
Subordinasi I tersebut, akan dimanfaatkan Subordinated Sukuk Mudharabah I are intended to
seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalan strengthen the capital structure in order to support
dalam rangka menunjang kegiatan pengembangan business development activities such as financing
usaha berupa penyaluran pembiayaan. expansion.
Syarat dan ketentuan: Terms and Conditions:
• Pendapatan bagi hasil dihitung berdasarkan • Profit sharing income is calculated based on
perkalian antara nisbah pemegang subnotes the multiplication between the ratio of the
Bank dengan pendapatan yang dibagihasilkan Bank's subnotes holder and the revenue
yang jumlahnya tercantum dalam laporan shared, which is the amount listed in the
keuangan Bank triwulan terakhir yang belum unaudited last quarter of the Bank's financial
diaudit yang tersedia dan disahkan oleh Direksi report, which is available and approved by the
Bank selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja Bank's Board of Directors no later than 10 (ten)
sebelum tanggal pembayaran pendapatan bagi working days before the date of payment of the
hasil yang bersangkutan. relevant revenue sharing.
• Pendapatan yang dibagihasilkan diperoleh dari • The income that is shared is obtained from the
pendapatan portofolio pembiayaan Rupiah income of the Rupiah financing portfolio
(blended) Bank senilai 7 (tujuh) kali Dana Sukuk (blended) Bank amounting to 7 (seven) times
Mudharabah Subordinasi dalam mata uang the Subordinated Sukuk Mudharabah Fund in
Rupiah yang dimiliki Penerbit, yang diperoleh Rupiah currency owned by the Issuer, which is
selama 1 (satu) triwulan sebagaimana obtained for 1 (one) quarter as stated in each
dicantumkan dalam setiap laporan keuangan unaudited Bank financial report.
Bank yang belum diaudit.
• Nisbah yang diberikan kepada pemegang • The ratio given to subnotes holders is 27.07%
subnotes adalah sebesar 27,07% dari of the shared revenue which is paid every 3
pendapatan yang dibagihasilkan yang (three) months.
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Subnotes ini tidak dijamin dengan jaminan khusus These subnotes are not guaranteed by any special
dan tidak dijamin oleh pihak ketiga. Termasuk tidak guarantees and are not guaranteed by third parties.
dijamin oleh Negara Republik Indonesia dan tidak Including not guaranteed by the Republic of
dimasukkan ke dalam Program Penjaminan Bank Indonesia and not included in the Bank Guarantee
yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Program which is carried out by the Deposit
Simpanan atau penggantinya sesuai dengan Insurance Corporation or its replacement in
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan accordance with the applicable laws and
mengikuti ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf f regulations and following the provisions of Article
Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2014. Subnotes 17 paragraph (1) letter f of OJK Regulation
merupakan kewajiban Bank yang disubordinasi. No. 21/POJK.03/2014. Subnotes are subordinated
obligations of the Bank.
Bank tanpa persetujuan tertulis Agen Pemantau Banks without written approval from the Monitoring
tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) Agent will not do the following: (i) reduce the issued
mengurangi modal ditempatkan dan disetor; (ii) and paid-up capital; (ii) make changes in business
mengadakan perubahan bidang usaha; (iii) fields; (iii) carry out a merger or consolidation or
melakukan penggabungan atau peleburan atau reorganisation, except because of the provisions of
reorganisasi, kecuali karena adanya ketentuan the Government or Bank Indonesia; (iv) enter into
Pemerintah atau Bank Indonesia; (iv) mengadakan mergers, consolidations, acquisitions with other
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan entitas entities which will result in the dissolution of the
lain yang menyebabkan bubarnya Bank. Bank.
Halaman - 97 - Page
362
Page 393
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
27. SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI (lanjutan) 27. SUBORDINATED SUKUK MUDHARABAH
(continued)
Sukuk Mudharabah Subordinasi - PT Bank Subordinated Sukuk Mudharabah - PT Bank
Syariah Mandiri (lanjutan) Syariah Mandiri (continued)
DPS Bank Syariah Mandiri telah mengeluarkan Bank Syariah Mandiri’s Sharia Supervisory Board
opini melalui surat No. 18/13/DPS/X/2016 tanggal has issued an opinion by letter
1 November 2016 menyatakan bahwa No. 18/13/DPS/X/2016 dated 1 November 2016
subordinated notes syariah mudharabah telah stated that the subordinated notes for sharia
sesuai dengan fatwa DSN mengenai obligasi mudharabah are in accordance with the DSN fatwa
syariah dan obligasi syariah mudharabah (Fatwa regarding sharia bonds and sharia mudharabah
DSN-MUI No. 32/DSNMUI/IX/2002 dan bonds (Fatwa DSN-MUI No. 32/DSNMUI/IX/2002
No. 33/DSN-MUI/IX/2002). Bagi hasil yang and No. 33/DSN-MUI/IX/2002). Profit sharing given
diberikan kepada pemegang subordinated notes to holders of subordinated notes is taken from the
diambil dari porsi Bank. Bank's portion.
Bertindak sebagai wali amanat Sukuk Mudharabah Acting as trustee of the 2016 BSM Subordinated
Subordinasi BSM Tahun 2016 adalah PT Bank Sukuk Mudharabah is PT Bank Mandiri (Persero)
Mandiri (Persero) Tbk. Tbk.
Berdasarkan laporan pemeringkat terakhir yang Based on the last rating report published in
dipublikasikan pada bulan November 2022, Sukuk November 2022, the 2016 BSM Subordinated
Mudharabah Subordinasi BSM Tahun 2016 Sukuk Mudharabah has an idAA (Double A Sharia)
memiliki peringkat idAA (Double A Sharia) dari rating from the securities rating agency PT Pefindo.
agen pemeringkat efek PT Pefindo.
Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 - Subordinated Sukuk Mudharabah Year 2023 -
PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal tanggal 15 Desember 2023, Bank On 15 December 2023, the Bank issued
menerbitkan Sukuk Mudharabah Subordinasi Subordinated Sukuk Mudharabah Year 2023
Tahun 2023 sebesar Rp200.000 dan akan jatuh amounting to Rp200,000 and is due on
tempo pada tanggal 15 Desember 2028. 15 December 2028.
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk During the validity period of the BSI Subordinated
Mudharabah Subordinasi BSI Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Year 2023 and prior to
sebelum dilunasinya semua dana sukuk dan bagi repayment of all sukuk funds and profit sharing, the
hasil, Bank berkewajiban untuk: (i) menjaga rasio Bank is obliged to: (i) maintain a CAR (Capital
CAR (Capital Adequacy Ratio) tidak kurang dari Adequacy Ratio) ratio of not less than 12% (twelve
12% (dua belas persen); (ii) memastikan bahwa percent); (ii) ensure that the 2023 Subordinated
Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 ini Sukuk Mudharabah will not be owned by more than
tidak akan dimiliki oleh lebih dari 49 (empat puluh 49 (fourty nine) investors; (iii) submit to the
sembilan) investor; (iii) menyerahkan kepada agen monitoring agency as follows: (a) A copy of the
pemantau sebagai berikut: (a) Salinan dari laporan report submitted to OJK including the level
yang disampaikan kepada OJK termasuk laporan assessment report the bank's health, no later than
hasil penilaian tingkat kesehatan bank, dalam 5 (five) working days after the report handed over
waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja to the parties mentioned above. In case the
setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak Monitoring Agent views necessary, based on the
yang disebutkan di atas. Dalam hal Agen written request of the Monitoring Agent, the Bank is
Pemantau memandang perlu, berdasarkan obliged submit to the Monitoring Agent additional
permohonan Agen Pemantau secara tertulis, Bank documents relating to the above report (if any) no
wajib menyampaikan kepada Agen Pemantau later than 10 (ten) working days after the date the
dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan application letter is received by the Bank; (b)
dengan laporan tersebut di atas (apabila ada) Annual financial reports that have been audited by
selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah a public accountant registered with the OJK and
tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh submitted to the Monitoring Agent within 5 (five)
Bank; (b) Laporan keuangan tahunan yang telah working days after receiving the application letter
diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK from the Monitoring Agent.
dan disampaikan kepada Agen Pemantau dalam
waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat
permohonan dari Agen Pemantau
Halaman - 98 - Page
363
Page 394
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
27. SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI (lanjutan) 27. SUBORDINATED SUKUK MUDHARABAH
(continued)
Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 - Subordinated Sukuk Mudharabah Year 2023 -
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (lanjutan) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (continued)
Seluruh dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah All funds from the issuance of Subordinated Sukuk
Subordinasi Tahun 2023, akan dipergunakan oleh Mudharabah Year 2023 will be used by the Bank
Bank untuk kegiatan usaha Bank dalam rangka for the Bank's business activities in order to
memperkuat struktur permodalan dengan strengthen its capital structure by calculating the
memperhitungkan dana hasil penerbitan sebagai proceeds from the issuance as complementary
modal pelengkap dan meningkatkan aset produktif capital and increasing the Bank’s productive
Bank. assets.
Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 ini This Subordinated Sukuk Mudharabah Year 2023
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo is issued without script, except for the
Sukuk Mudharabah Subordinasi yang diterbitkan Subordinated Sukuk Mudharabah Jumbo
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Certificate which is issued in the name of PT
(“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") as proof
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah of ownership of Sharia Securities for the benefit of
Subordinasi. Sukuk Mudharabah Subordinasi the Subordinated Sukuk Mudharabah Holders. The
Tahun 2023 diterbitkan dengan peringkat idAA(sy) Subordinated Sukuk Mudharabah Year 2023 is
(Double A Sharia) yang diperoleh dari agen issued with idAA(sy) (Double A Sharia) rating
pemeringkat efek PT Pefindo pada tanggal which was obtained from the securities rating
16 Oktober 2023. Pendapatan bagi hasil yang agency PT Pefindo on 16 October 2023. Profit
dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah bagi sharing income is calculated based on the
hasil Pemegang Sukuk Mudharabah Subordinasi, multiplication of the profit sharing nisbah of
dimana besarnya nisbah adalah 88,55% dari Subordinated Sukuk Mudharabah Holders, where
pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi the ratio is 88.55% of the revenue shared with an
bagi hasil sebesar ekuivalen 7,90% per tahun. indication of profit sharing equivalent to 7.90% per
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Subordinasi year. The term of the Subordinated Sukuk
Tahun 2023 adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Mudharabah Year 2023 is 5 (five) years from the
tanggal penerbitan. Sukuk Mudharabah issuance date. This Subordinated Sukuk
Subordinasi Tahun 2023 ini ditawarkan dengan Mudharabah Year 2023 is offered at a value of
nilai 100% dari jumlah dana Sukuk Mudharabah 100% of the amount of Subordinated Mudharabah
Subordinasi. Pendapatan bagi hasil dibayarkan Sukuk funds. Profit sharing income is paid every
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran quarter, according to the payment date of profit
pendapatan bagi hasil. sharing income.
Bertindak sebagai wali amanat Sukuk Mudharabah Acting as trustee of the 2023 BSI Subordinated
Subordinasi BSI Tahun 2023 adalah PT Bank Sukuk Mudharabah is PT Bank Negara Indonesia
Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Persero) Tbk.
28. SUKUK MUDHARABAH MUQAYYADAH 28. SUKUK MUDHARABAH MUQAYYADAH
2023 2022
Rupiah Rupiah
Pihak Ketiga 3,608 - Third Parties
Pada tanggal 26 Juni 2023, Bank telah On 26 June 2023, the Bank issued Long Term
menerbitkan Sukuk Mudharabah Muqayyadah Sukuk Mudharabah Muqayyadah which was made
Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui without going through the Public Offering I of PT
Penawaran Umum I PT Bank BSI Tbk Tahun 2023 Bank BSI Tbk Year 2023 Phase I (“Sukuk
Tahap I (“Sukuk Mudharabah Muqayyadah I Tahap Mudharabah Muqayyadah I Phase I”) with a
I”) dengan nilai nominal sebesar Rp3.759 dengan nominal value of Rp3,759 with a maximum limit of
maksimal plafon sebesar Rp100.000. Besarnya Rp100,000. The size of the ratio is 36.34% which is
nisbah adalah sebesar 36,34% yang diindikasikan indicated at 0.55% per year. Sukuk funds and profit
sebesar 0,55% per tahun. Dana sukuk dan bagi sharing is paid every 3 (three) months and will be
hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan akan due on 26 December 2035.
jatuh tempo pada tanggal 26 Desember 2035.
Halaman - 99 - Page
364
Page 395
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
28. SUKUK MUDHARABAH MUQAYYADAH 28. SUKUK MUDHARABAH MUQAYYADAH
(lanjutan) (continued)
Penerbitan sukuk tersebut dilakukan dalam rangka The issuance of the sukuk was carried out in the
kerjasama antara Bank dengan BP Tapera selaku context of cooperation between the Bank and BP
investor tunggal dimana BSI ditunjuk sebagai Bank Tapera as the sole investor where BSI was
Penyalur KPR Tapera Syariah kepada peserta BP appointed as the Bank that distributes Tapera
Tapera. Skema kerjasama tersebut diatur pada Syariah KPR to BP Tapera participants. This
Undang-Undang No.4 tahun 2016 dan Peraturan cooperation scheme is regulated in Law No. 4 of
Pemerintah No. 25 tahun 2020 perihal 2016 and Government Regulation No. 25 of 2020
penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat. concerning the implementation of public housing
savings.
29. PEMBIAYAAN BERJANGKA MUDHARABAH 29. MUDHARABAH TERM FINANCING
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 776,250 - Rupiah
Dolar Amerika Serikat - 778,375 United States Dollar
776,250 778,375
Pada tanggal 29 Agustus 2022, Bank mendapatkan On 29 August 2022, the Bank obtained a
fasilitas line pembiayaan mudharabah sebesar mudharabah financing line facility of
USD100.000.000 (nilai penuh) dari PT Bank USD100,000,000 (full amount) from PT Bank
Maybank Indonesia Tbk. Bank telah melakukan Maybank Indonesia Tbk. The Bank has withdrawn
penarikan fasilitas sebesar USD50.000.000 (nilai the facility amounting to USD50,000,000 (full
penuh) pada tanggal 30 Agustus 2022 dengan amount) on 30 August 2022 with profit sharing ratio
nisbah bagi hasil sebesar 0,93% - 0,94% dan telah of 0.93% - 0.94% and has been settled on
dilunasi pada tanggal 30 Agustus 2023. Pada 30 August 2023. On 27 December 2023, the Bank
tanggal 27 Desember 2023, Bank melakukan has withdrawn the facility amounting to Rp776,250
penarikan fasilitas sebesar Rp776.250 dengan with a profit sharing ratio of 0.42% and was due on
nisbah bagi hasil sebesar 0,42% dan jatuh tempo 26 January 2024. There is no collateral guaranteed
pada tanggal 26 Januari 2024. Tidak terdapat for this facility.
agunan yang dijaminkan untuk fasilitas ini.
30. EKUITAS 30. EQUITY
Modal Saham Share Capital
Susunan pemegang saham Bank adalah sebagai The composition of the Bank’s shareholders are as
berikut: follows:
31 Desember/December 2023
Jumlah saham
ditempatkan dan
disetor penuh
(nilai penuh)/
Amount of issued Persentase Jumlah modal
and fully-paid pemilikan/ (nilai penuh)/
share capital Ownership Amount of
Pemegang Saham (full amount) percentage capital (full amount) Shareholders
Modal Dasar Authorised Capital
Saham Seri A Dwiwarna 1 0.00% 500 Series A Dwiwarna share
Saham biasa Seri B 79,999,999,999 100.00% 39,999,999,999,500 Series B common shares
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Issued and Fully Paid Capital
Saham Seri A Dwiwarna Series A Dwiwarna share
Negara Republik Indonesia 1 0.00% 500 Republic of Indonesia
Saham biasa Seri B Series B common shares
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 23,740,608,436 51.47% 11,870,304,218,000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 10,720,230,418 23.24% 5,360,115,209,000 (Persero)Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 7,092,761,655 15.38% 3,546,380,827,500 (Persero) Tbk
Dewan Komisaris: Board of Commissioners:
Sutanto 1,010,100 0.00% 505,050,000 Sutanto
Suyanto 822,700 0.00% 411,350,000 Suyanto
Masduki Baidlowi 822,700 0.00% 411,350,000 Masduki Baidlowi
Imam Budi Sarjito 822,700 0.00% 411,350,000 Imam Budi Sarjito
Direksi: Board of Directors:
Ngatari 18,621,200 0.04% 9,310,600,000 Ngatari
Hery Gunardi 2,210,600 0.00% 1,105,300,000 Hery Gunardi
Ade Cahyo Nugroho 1,726,600 0.00% 863,300,000 Ade Cahyo Nugroho
Anton Sukarna 1,726,600 0.00% 863,300,000 Anton Sukarna
Tribuana Tunggadewi 1,726,600 0.00% 863,300,000 Tribuana Tunggadewi
Bob Tyasika Ananta 548,400 0.00% 274,200,000 Bob Tyasika Ananta
Moh. Adib 527,400 0.00% 263,700,000 Moh. Adib
Zaidan Novari 517,900 0.00% 258,950,000 Zaidan Novari
Masyarakat 4,544,576,128 9.87% 2,272,288,064,000 Public
46,129,260,138 100.00% 23,064,630,069,000
Halaman - 100 - Page
365
Page 396
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
30. EKUITAS (lanjutan) 30. EQUITY (continued)
Modal Saham (lanjutan) Share Capital (continued)
Susunan pemegang saham Bank adalah sebagai The composition of the Bank’s shareholders are as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
31 Desember/December 2022
Jumlah saham
ditempatkan dan
disetor penuh
(nilai penuh)/
Amount of issued Persentase Jumlah modal
and fully-paid pemilikan/ (nilai penuh)/
share capital Ownership Amount of
Pemegang Saham (full amount) percentage capital (full amount) Shareholders
Modal Dasar Authorised Capital
Saham Seri A Dwiwarna 1 0.00% 500 Series A Dwiwarna share
Saham biasa Seri B 79,999,999,999 100.00% 39,999,999,999,500 Series B common shares
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Issued and Fully Paid Capital
Saham Seri A Dwiwarna Series A Dwiwarna share
Negara Republik Indonesia 1 0.00% 500 Republic of Indonesia
Saham biasa Seri B Series B common shares
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 23,740,608,436 51.47% 11,870,304,218,000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 10,720,230,418 23.24% 5,360,115,209,000 (Persero)Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 7,092,761,655 15.38% 3,546,380,827,500 (Persero) Tbk
Dewan Komisaris: Board of Commissioners:
Sutanto 1,687,400 0.00% 843,700,000 Sutanto
Direksi: Board of Directors:
Ngatari 16,823,500 0.04% 8,411,750,000 Ngatari
Moh. Adib 9,500 0.00% 4,750,000 Moh. Adib
Masyarakat 4,557,139,228 9.87% 2,278,569,614,000 Public
46,129,260,138 100.00% 23,064,630,069,000
Saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang Series A Dwiwarna share is share that is specially
dimiliki khusus oleh Negara Republik Indonesia owned by the Republic of Indonesia which grants
yang memberikan hak istimewa sebagai berikut: the following special rights:
• menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang • approve in the General Meeting of Shareholders
Saham (“RUPS”) mengenai perubahan (“GMS”) regarding changes to the Articles of
Anggaran Dasar, perubahan permodalan, Association, changes in capital, mergers,
penggabungan, peleburan, pemisahan, consolidations, separations, dissolution and
pembubaran, serta pengambilalihan Bank oleh acquisitions of the Bank by other companies;
perusahaan lain;
• menetapkan pedoman terkait pengembangan • establish guidelines related to the Bank's organic
strategis Bank secara organik maupun and non-organic strategic development;
nonorganik;
• mengusulkan penyelenggaraan RUPS dan mata • propose the arrangement of the GMS and
acara RUPS; dan agenda of the GMS; and
• meminta dan mengakses data dan dokumen • request and access data and documents of the
Bank. Bank.
Pelaksanaan hak-hak istimewa pemegang saham The exercise of the special rights of Series A
Seri A Dwiwarna dapat dikuasakan kepada Dwiwarna shareholders can be delegated to the
pemegang saham pengendali Seri B terbanyak, majority controlling shareholder of Series B, except
kecuali pelaksanaan hak terkait persetujuan atas for the exercise of rights related to the approval for
penggabungan, peleburan, pemisahan, mergers, consolidations, separations, dissolution
pembubaran serta pengambilalihan Bank oleh and acquisitions of the Bank by other companies.
perusahaan lain.
Saham biasa Seri B adalah saham biasa atas Series B common shares are ordinary shares
nama yang dapat dimiliki oleh Negara Republik which can be owned by the Republic of Indonesia
Indonesia dan/atau masyarakat. Pemegang Saham and/or the public. Series B Shareholders have the
Seri B mempunyai hak memberikan suara dimana right to vote in which each one share has the right
setiap satu saham berhak memberikan satu hak to give one voting right.
suara.
Halaman - 101 - Page
366
Page 397
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
30. EKUITAS (lanjutan) 30. EQUITY (continued)
Modal Saham (lanjutan) Share Capital (continued)
Penerbitan saham baru Issuance of new shares
Melalui PMHMETD I yang dilakukan pada bulan Through PMHMETD I which was exercised in
Desember 2022, Bank meningkatkan modal dan December 2022, the Bank increased the issued
disetor penuh sebanyak 4.999.952.795 lembar and fully paid capital of 4,999,952,795 shares (full
saham (nilai penuh) atau sebesar Rp2.499.976, amount) or Rp2,499,976, which resulted in an
yang mengakibatkan kenaikan tambahan modal increase in additional paid-in capital of
disetor sebesar Rp2.437.676 (setelah dikurangi Rp2,437,676 (after deducting issuance costs) (see
oleh biaya emisi) (lihat Catatan 1d). Penerbitan Note 1d). The issuance of new shares has been
saham baru tersebut telah dituangkan dalam Akta stated in the Deed of Statement of Meeting
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Decisions on Amendments to the Articles of
Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk Association of PT Bank Syariah Indonesia Tbk No.
No. 191 tanggal 29 Desember 2022 yang dibuat 191 dated 29 December 2022 made before
dihadapan Muhammad Muazzir S.H., M.Kn., Muhammad Muazzir S.H., M.Kn., as Substitute
sebagai Notaris Pengganti dari Notaris Jose Dima Notary for Notary Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Satria, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Perubahan notary in Jakarta. This change was accepted and
ini diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan recorded by the Minister of Law and Human Rights
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- of the Republic of Indonesia No. AHU-AH.01.03-
AH.01.03-0497431 tanggal 29 Desember 2022. 0497431 dated 29 December 2022.
Saldo laba - Telah ditentukan penggunaannya Retained earnings - Appropriated (General
(Cadangan Umum) Reserves)
Cadangan umum pada awalnya dibentuk dalam The general reserves are originally provided in
rangka memenuhi ketentuan Pasal 61 ayat (1) accordance with Law No. 1/1995 article 61
Undang-Undang No. 1/1995 mengenai Perseroan paragraph (1) on Limited Liability Company (later
Terbatas (kemudian diganti dengan Undang- superseded by Limited Liability Company Law No.
Undang Perseroan Terbatas No. 40/2007), yang 40/2007), which requires Indonesian companies to
mengharuskan perusahaan Indonesia untuk set up a general and legal reserve amounting to at
membuat penyisihan cadangan umum dan wajib least 20% of the issued and paid-in capital. This
sebesar sekurang-kurangnya 20% dari jumlah particular law does not regulate the period of time
modal yang ditempatkan dan disetor penuh. in relation to the provision of such reserves.
Undang-Undang tersebut tidak mengatur jangka
waktu untuk pembentukan penyisihan tersebut.
Sesuai Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Deed of Decision of the General Meeting of
Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun Shareholders of PT Bank Syariah Indonesia Tbk
2022 No.45 tanggal 22 Mei 2023 dan Tahun 2021 Year 2022 No.45 dated 22 May 2023 and Year
No.155 tanggal 27 Mei 2022, pemegang saham 2021 No.155 dated 27 May 2022, shareholders
menyetujui distribusi laba bersih untuk tahun yang approved the distribution of net profit for the year
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 ended 31 December 2022 and 2021, with the
dan 2021, dengan penggunaan sebagai berikut: following usage:
2022 2021
Laba ditahan 2,982,128 1,665,513 Retained earnings
Pembagian dividen 426,018 757,051 Dividend-share
Cadangan umum 852,036 605,641 General reserves
4,260,182 3,028,205
Tambahan Modal Disetor Additional Paid-in Capital
Perubahan tambahan modal disetor adalah The movements in additional paid-in capital are as
sebagai berikut: follows:
Saldo pada tanggal 1 Januari 2021 - Balance as at 1 January 2021
Agio saham dari penggabungan usaha 3,237 Agio shares from merger
Imbalan bersih yang secara efektif Net consideration effectively
dialihkan dalam akuisisi terbalik (5,374,061) transferred in reverse acquisition
Penyesuaian yang timbul dari akuisisi terbalik Adjustment arising from reverse acquisition
untuk mencerminkan modal menurut hukum (995,952) to reflect the Bank‘s legal capital
Tambahan modal disetor Additional paid-in capital
per 31 Desember 2021 (6,366,776) as at 31 December 2021
Tambahan modal disetor akibat Penawaran Additional paid-in capital due to
Umum Saham Terbatas pada tahun 2022 2,499,976 Limited Public Offering in 2022
Biaya emisi penerbitan saham (62,300) Share issuance costs
Saldo akhir (3,929,100) Ending balance
Halaman - 102 - Page
367
Page 398
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
31. PENDAPATAN DARI JUAL BELI 31. INCOME FROM SALES AND PURCHASES
2023 2022
Murabahah 12,627,711 11,354,553 Murabahah
Istishna 69 332 Istishna
12,627,780 11,354,885
32. PENDAPATAN DARI BAGI HASIL 32. INCOME FROM PROFIT SHARING
2023 2022
Musyarakah 5,843,007 4,722,224 Musyarakah
Mudharabah 97,479 142,040 Mudharabah
5,940,486 4,864,264
33. PENDAPATAN DARI IJARAH - BERSIH 33. INCOME FROM IJARAH - NET
2023 2022
Ijarah muntahiyah bittamlik - bersih 43,574 25,338 Ijarah muntahiyah bittamlik - net
Ijarah multijasa - bersih 111,872 96,883 Multi-services ijarah - net
155,446 122,221
Sebelum 1 Januari 2023, pendapatan ijarah - Before 1 January 2023, income form ijarah - net
bersih merupakan pendapatan pokok dan margin represents the principal and margin income from
dari ijarah muntahiyah bittamlik (“IMBT”) dan ijarah ijarah muntahiyah bittamlik (“IMBT”) and multi-
multijasa setelah dikurangi beban penyusutan, services ijarah after deducting depreciation,
amortisasi, dan penurunan nilai aset ijarah. amortisation expenses and impairment of ijarah
assets.
Setelah 1 Januari 2023, pendapatan IMBT - bersih After 1 January 2023, income from IMBT - net
merupakan pendapatan pokok dan margin IMBT represents the principal and margin income from
setelah dikurangi beban penyusutan, amortisasi, IMBT after deducting depreciation, amortisation
dan penurunan nilai aset ijarah. Pendapatan ijarah expenses and impairment of ijarah assets. Multi-
multijasa - bersih merupakan pendapatan ijarah services ijarah income - net represents indirect
tidak langsung atas margin dan pokok ijarah ijarah income from the principal and margin of
multijasa setelah dikurangi biaya yang dibayarkan multi-services ijarah after deducting fees paid to the
kepada pemberi jasa awal. initial service provider.
34. PENDAPATAN USAHA UTAMA LAINNYA 34. OTHER MAIN OPERATING INCOME
2023 2022
Pendapatan dari investasi Income from investments
pada surat berharga 3,012,345 3,098,061 in marketable securities
Pendapatan dari Deposito Berjangka Income from Bank Indonesia
Syariah Bank Indonesia 319,541 7,311 Sharia Term Deposits
Bonus dari Sertifikat Bank Bonus from Bank Indonesia
Indonesia Syariah ("SBIS") dan Sharia Certificates ("SBIS") and
Fasilitas Simpanan Bank Bank Indonesia Sharia Deposit
Indonesia Syariah ("FASBIS") 41,750 73,982 Facilities ("FASBIS")
Bagi hasil penempatan Profit sharing from placements
pada bank lain 24,086 2,526 with other bank
Pendapatan atas penempatan Income from placement
pada Bank Indonesia 130,309 99,615 with Bank Indonesia
3,528,031 3,281,495
Halaman - 103 - Page
368
Page 399
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL 35. THIRD PARTIES’ SHARE ON RETURN
2023 2022
Deposito mudharabah 4,148,029 2,874,964 Mudharabah time deposits
Giro mudharabah 791,764 367,948 Mudharabah demand deposits
Tabungan mudharabah 466,655 564,411 Mudharabah savings deposits
PaSBI 221,325 - PaSBI
Investasi terikat 119,316 59,848 Restricted investment
Sukuk mudharabah subordinasi 115,849 129,791 Subordinated sukuk mudharabah
SIMA 74,464 3,083 SIMA
Pembiayaan berjangka mudharabah 32,710 12,604 Mudharabah term financing
Musyarakah-mudharabah Musyarakah-mudharabah
musytarakah 21,003 19,459 musytarakah
SIPA 2,053 61 SIPA
5,993,168 4,032,169
36. PENDAPATAN USAHA LAINNYA 36. OTHER OPERATING INCOME
Pendapatan usaha lainnya terdiri dari: Other operating income consists of:
2023 2022
Pendapatan imbalan Fee based income from
jasa perbankan banking services
Pendapatan rahn 727,749 638,934 Income from rahn
Pendapatan administrasi tabungan Income from saving deposits
dan giro 346,871 353,919 and demand deposits administration
Pendapatan administrasi pembiayaan 331,669 334,823 Income from financing administration
Pendapatan layanan internet banking 314,155 256,394 Income from internet banking services
Keuntungan pelepasan surat berharga 216,017 101,831 Gain on sale of marketable securities
Pendapatan transaksi ATM 173,310 202,503 Income from ATM transactions
Pendapatan komisi asuransi 157,705 117,738 Income from insurance commission
Pendapatan kartu Hasanah 143,621 96,225 Income from Hasanah Card
Pendapatan jasa pembayaran 135,742 112,536 Income from payment services
Pendapatan jasa ekspor impor 105,916 43,766 Income from export import services
Pendapatan administrasi dan komisi Income from administration and
selain pembiayaan 101,813 125,046 commission other than financing
Pendapatan pembiayaan sindikasi 84,903 64,737 Syndicated financing fee
Pendapatan transaksi Income from foreign
mata uang asing - bersih 60,972 80,785 exchange transaction - net
Pendapatan ganti rugi Income from restructuring
restrukturisasi (ta'widh) 32,221 35,200 compensation (ta'widh)
Pendapatan jasa penjualan sukuk Income from service of sale of sukuk
dan reksa dana 31,570 26,117 and mutual funds
Pendapatan transaksi remittance 26,749 33,410 Income from remittance transactions
Kenaikan nilai surat berharga diukur Increase in marketable securities measured
pada nilai wajar melalui laba rugi 26,093 931 at fair value through profit or loss
Lainnya 95,808 62,313 Others
3,112,884 2,687,208
Pendapatan lainnya Other income
Penerimaan kembali atas piutang dan
pembiayaan yang telah Subsequent recoveries of receivables
dihapusbukukan 1,091,582 1,013,903 and financing written-off
4,204,466 3,701,111
Lainnya antara lain pendapatan atas wesel Others are income from SKBDN bills, income from
SKBDN, pendapatan trust receipt, pendapatan trust receipt, income from printing bank statement,
cetak rekening koran, dan pendapatan administrasi and fees for banking service administratition fees.
jasa perbankan.
Halaman - 104 - Page
369
Page 400
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
37. BEBAN GAJI DAN TUNJANGAN 37. SALARIES AND BENEFITS EXPENSES
Beban gaji dan tunjangan terdiri dari: Salaries and benefits consist of:
2023 2022
Gaji dan upah 3,776,223 3,701,231 Salaries and wages
Tunjangan karyawan 976,738 952,961 Employee allowances
Pendidikan dan pelatihan 123,890 114,720 Education and training
Lainnya 158,364 180,030 Others
5,035,215 4,948,942
Lainnya antara lain beban imbalan kerja dan beban Others are employee benefits expenses and
kegiatan komunitas pegawai. employee community activity expenses.
38. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 38. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Beban umum dan administrasi terdiri dari: General and administrative expenses consist of:
2023 2022
Penyusutan aset tetap dan Depreciation of fixed assets
aset hak guna dan amortisasi and right-of-use assets and amortisation
aset tidak berwujud (Catatan 14) 837,672 701,792 of intangible assets (Note 14)
Beban outsourcing 730,416 804,945 Outsourcing expenses
Beban promosi 679,093 502,527 Promotion expenses
Beban penjaminan 530,276 502,466 Underwriting expenses
Beban sewa 310,255 308,771 Rent expenses
Beban komunikasi 301,509 299,260 Communication expenses
Beban transportasi 220,052 217,140 Transportation expenses
Beban pemeliharaan dan perbaikan 173,267 196,224 Service and maintenance expenses
Beban pungutan OJK 162,414 137,997 OJK fees
Beban jasa tenaga ahli 161,460 176,592 Professional fees
Beban perlengkapan 143,505 203,514 Supplies expenses
Beban barang dan jasa lain 125,900 124,985 Other goods & services expenses
Beban listrik, air dan gas 123,948 115,063 Electricity, water and gas expenses
Beban alat tulis kantor 103,813 102,300 Office stationery expenses
Ujrah administrasi 93,531 84,038 Administrative ujrah
Beban asuransi 91,006 27,316 Insurance expenses
Beban lisensi software 88,045 88,593 Software license expenses
Beban barang cetak 31,512 64,485 Printing expenses
Lainnya 262,264 198,428 Others
5,169,938 4,856,436
Lainnya antara lain beban penunjang kinerja, Others are performance support expenses, creditor
beban perubahan nama kreditur, beban komisi name change expenses, visa network commission
jaringan visa, beban akses data Dinas expenses, data access fee for the Population and
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan beban Civil Registration expenses, and advertising tax
pajak reklame. expenses.
39. BEBAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN 39. PROVISION FOR IMPAIRMENT LOSSES ON
NILAI ASET PRODUKTIF DAN NONPRODUKTIF EARNING AND NON-EARNING ASSETS - NET
- BERSIH
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset Provision for impairment losses on earning and
produktif dan nonproduktif - bersih terdiri dari: non-earning assets - net, consist of:
2023 2022
Giro dan penempatan pada Current accounts and placements
bank lain (Catatan 6) 4,628 (2,662) with other banks (Note 6)
Investasi pada surat berharga Investments in marketable
(Catatan 7) 121,872 (7,498) securities (Note 7)
Tagihan akseptasi (Catatan 8) (374) 3,199 Acceptances receivables (Note 8)
Piutang (Catatan 9) 1,536,234 1,880,435 Receivables (Note 9)
Pinjaman qardh (Catatan 10) 80,586 576,774 Funds of qardh (Note 10)
Pembiayaan mudharabah (Catatan 11) 11,962 9,043 Mudharabah financing (Note 11)
Pembiayaan musyarakah (Catatan 12) 892,055 1,230,474 Musyarakah financing (Note 12)
Estimasi kerugian komitmen Estimated losses on commitments
dan kontinjensi (Catatan 41) 3,246 11,283 and contingencies (Note 41)
Aset nonproduktif (29,681) 47,222 Non-earning assets
Aset lainnya 1,951 527 Other assets
2,622,479 3,748,797
Halaman - 105 - Page
370
Page 401
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
40. LABA PER SAHAM 40. EARNINGS PER SHARE
Perhitungan laba per saham adalah sebagai The computation of earnings per share, are as
berikut: follows:
2023 2022
Laba tahun berjalan 5,703,743 4,260,182 Income for the year
Jumlah rata-rata tertimbang saham Weighted average number of shares
biasa yang beredar (nilai penuh) 46,129,260,138 41,545,970,076 outstanding (full amount)
Laba bersih per saham dasar Basic earnings
(Rupiah penuh) 123.65 102.54 per share (full Rupiah)
41. INFORMASI MENGENAI KOMITMEN DAN 41. INFORMATION ON COMMITMENTS AND
KONTINJENSI CONTINGENCIES
a. Bank memiliki tagihan dan liabilitas komitmen a. The Bank’s receivables and payables from
dan kontinjensi sebagai berikut: commitments and contingencies are as follows:
2023 2022
Liabilitas komitmen Commitments payables
Pihak ketiga Third parties
Fasilitas pembiayaan
yang belum digunakan 1,775,974 1,662,836 Unused financing facilities
L/C yang tidak dapat dibatalkan 267,737 115,163 Irrevocable L/C
Kewajiban subrogasi 137,094 129,443 Subrogation payables
Penjualan berjangka mata uang Sales of foreign currency
asing yang belum diselesaikan 114,862 - futures unresolved
2,295,667 1,907,442
Pihak berelasi Related parties
Fasilitas pembiayaan
yang belum digunakan 117,375 198,972 Unused financing facilities
L/C yang tidak dapat dibatalkan 98,238 67,068 Irrevocable L/C
215,613 266,040
Liabilitas komitmen 2,511,280 2,173,482 Commitments payables
Tagihan kontinjensi Contingencies receivables
Pihak ketiga Third parties
Pendapatan dari pembiayaan Income from non-performing
bermasalah 335,215 288,960 financing
Bank garansi (kafalah) Bank guarantees (kafalah)
yang diterima 234,419 237,015 received
Lainnya 30,923 26,567 Others
600,557 552,542
Liabilitas kontinjensi Contingencies payables
Pihak ketiga Third parties
Garansi yang diterbitkan 2,099,170 2,008,915 Bank guarantees issued
Pihak berelasi Related parties
Garansi yang diterbitkan 738,668 699,873 Bank guarantees issued
2,837,838 2,708,788
Liabilitas kontinjensi - neto 2,237,281 2,156,246 Contingencies payables - net
Halaman - 106 - Page
371
Page 402
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. INFORMASI MENGENAI KOMITMEN DAN 41. INFORMATION ON COMMITMENTS AND
KONTINJENSI (lanjutan) CONTINGENCIES (continued)
b. Transaksi komitmen dan kontinjensi yang b. The transactions of commitments and
terjadi dalam kegiatan normal Bank yang contingencies in the normal course of the
mempunyai risiko pembiayaan adalah sebagai Bank’s activities that have financing risks are as
berikut: follows:
2023 2022
Garansi yang diterbitkan 2,837,838 2,708,788 Bank guarantees issued
Fasilitas pembiayaan
yang belum digunakan 1,893,349 1,861,808 Unused financing facilities
L/C yang tidak dapat dibatalkan 365,975 182,231 Irrevocable L/C
5,097,162 4,752,827
c. Kolektibilitas komitmen dan kontinjensi pada c. The collectibility of commitments and
rekening administratif yang mempunyai risiko contingencies with financing risk on
pembiayaan adalah sebagai berikut: administrative accounts are as follows:
2023 2022
Lancar 5,041,570 4,724,770 Current
Dalam perhatian khusus 31,313 2,777 Special mention
Kurang lancar 15,425 14,326 Substandard
Diragukan - 132 Doubtful
Macet 8,854 10,822 Loss
5,097,162 4,752,827
d. Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai d. The movements of allowance for impairment
estimasi komitmen dan kontijensi adalah losses on estimated commitments and
sebagai berikut: contingencies are as follows:
2023 2022
Saldo awal tahun 28,873 17,194 Beginning balance
Pembentukan selama
tahun berjalan (Catatan 39) 3,246 11,283 Provision during the year (Note 39)
Selisih kurs (102) 396 Exchange rate difference
Saldo akhir tahun 32,017 28,873 Ending balance
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan atas nilai estimasi impairment losses on estimated commitments
komitmen dan kontijensi yang dibentuk telah and contingencies is adequate and in
memadai dan telah sesuai dengan ketentuan compliance with OJK regulations.
OJK.
42. LIABILITAS IMBALAN KERJA 42. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES
2023 2022
Imbalan pasca kerja
jangka panjang 463,243 510,868 Long-term post-employment benefits
Cuti besar 204,021 178,150 Grand leaves
667,264 689,018
Bank mempunyai Program Pensiun Iuran Pasti Bank has a defined contribution plan (“PPIP”) for all
(“PPIP”) yang meliputi seluruh karyawan tetap yang permanent employees which managed by the
dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan pension funds (“DPLK”) as follows:
(“DPLK”) sebagai berikut:
1. DPLK BRI yang telah mendapatkan 1. DPLK BRI which has been approved by OJK
pengesahan berdasarkan Keputusan Otoritas through its Decision Letter No. KEP-
Jasa Keuangan No. KEP-19/NB.1/2022 19/NB.1/2022 dated 21 March 2022.
tanggal 21 Maret 2022.
Halaman - 107 - Page
372
Page 403
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 42. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES (continued)
Bank mempunyai Program Pensiun Iuran Pasti Bank has a defined contribution plan (“PPIP”) for all
(“PPIP”) yang meliputi seluruh karyawan tetap yang permanent employees which managed by the
dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan pension funds (“DPLK”) as follows: (continued)
(“DPLK”) sebagai berikut: (lanjutan)
2. DPLK AXA Mandiri yang telah mendapatkan 2. DPLK AXA Mandiri which has been approved
pengesahan berdasarkan Keputusan Otoritas by OJK through its Decision Letter No. KEP-
Jasa Keuangan No. KEP-29/NB.01/2022 29/NB.01/2022 dated 18 April 2022.
tanggal 18 April 2022.
3. DPLK BNI yang telah mendapatkan 3. DPLK BNI which has been approved by OJK
pengesahan berdasarkan Keputusan Otoritas through its Decision Letter No. KEP-
Jasa Keuangan No. KEP-31/NB.01/2022 31/NB.01/2022 dated 13 May 2022.
tanggal 13 Mei 2022.
Jumlah iuran yang dibayarkan Bank sebesar The total contributions paid by the Bank amounting
Rp181.524 dan Rp171.920 untuk tahun yang to Rp181,524 and Rp171,920 for the year ended
berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022. 31 December 2023 and 2022.
Selain itu, Bank memiliki Program Pensiun Untuk In addition, the Bank has a defined benefit plan
Kompensasi Pesangon ("PPUKP") untuk pegawai (“PPUKP”) for ex-legacy BRIS employees which
ex-legacy BRIS yang dikelola oleh DPLK BRI. managed by DPLK BRI.
Perhitungan aktuaria per tanggal 31 Desember The actuarial calculations as at 31 December 2023
2023 dan 2022 dilakukan oleh KKA Steven & and 2022 were prepared by KKA Steven & Mourits,
Mourits, aktuaris independen, dalam laporannya an independent actuary, in its reports dated 15
masing-masing tertanggal 15 Desember 2023 dan December 2023 and 9 January 2023, respectively.
9 Januari 2023.
Perhitungan aktuaria tersebut menggunakan The above actuarial calculations were using the
metode Projected Unit Credit serta Projected Unit Credit Method with the following key
mempertimbangkan asumsi-asumsi utama sebagai assumptions:
berikut:
2023 2022
Asumsi ekonomi: Economic assumptions:
Tingkat diskonto 6.70% 7.00% Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 7.00% 6.50% Rate of salary increases
Asumsi lainnya: Other assumptions:
Usia pensiun normal 36 - 56 tahun/years 36 - 56 tahun/years Normal retirement age
Tingkat kematian Modifikasi Modifikasi Mortality rate
Tabel Mortalitas/ Tabel Mortalitas/
Adjusted Mortality Adjusted Mortality
Table Table
Indonesia Indonesia
TMI-IV-2019 TMI-IV-2019
Tingkat cacat 10% dari tingkat 10% dari tingkat Disability rate
kematian/10% kematian/10%
from mortality rate from mortality rate
Imbalan pasca kerja jangka panjang Long-term post-employment benefit
Rekonsiliasi status pembiayaan atas program A reconciliation of the funding status of the pension
pensiun disajikan sebagai berikut: plan are as follows:
2023 2022
Nilai kini liabilitas manfaat pasti yang Present value of funded defined
didanai 585,282 626,386 benefit obligations
Nilai wajar aset dana pensiun (122,039) (115,518) Fair value of pension plan assets
Nilai bersih kewajiban 463,243 510,868 Net liability
Halaman - 108 - Page
373
Page 404
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 42. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES (continued)
Imbalan pasca kerja jangka panjang (lanjutan) Long-term post-employment benefit (continued)
Mutasi nilai kini liabilitas manfaat pasti yang didanai The movements in the present value of funded
selama tahun berjalan adalah sebagai berikut: defined benefit obligations for the year are as
follows:
2023 2022
Pada awal tahun 626,386 757,010 At the beginning of the year
Biaya jasa kini 86,195 83,994 Current service cost
Biaya jasa lalu (140,986) - Past service cost
Biaya bunga 42,951 44,016 Interest cost
Kerugian/(keuntungan) pengukuran Actuarial loss/(gain) on
kembali aktuarial 33,913 (170,248) remeasurement
Penyesuaian atas perubahan Adjustment due to change in
metode atribusi - (36,002) benefit attribution method
648,459 678,770
Pembayaran imbalan pasca kerja Payment of post-employment
selama tahun berjalan (63,177) (52,384) benefit during the year
585,282 626,386
Rekonsiliasi atas mutasi liabilitas bersih selama The reconciliation of the movements of the net
tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 liabilities for the year ended 31 December 2023
adalah sebagai berikut: and 2022 is as follows:
2023 2022
Kewajiban bersih pada Net liabilities at the
awal tahun 510,868 644,221 beginning of the year
Beban tahun berjalan 29,623 107,719 Current year expenses
Pengukuran kembali diakui sebagai
pendapatan komprehensif Remeasurement recognised as other
lainnya akibat: comprehensive income due to:
Changes in
Perubahan asumsi ekonomis 32,719 (117,307) economic assumptions
Changes from
Perubahan dari penyesuaian historis 2,462 (47,607) experience adjustment
35,181 (164,914)
Pembayaran imbalan pasca kerja Payment of post-employment
selama tahun berjalan (63,177) (52,384) benefit during the year
Kelebihan pembayaran imbalan (49,252) (23,774) Excess benefit payment
Kewajiban bersih pada akhir Net liabilities at the end of the
tahun 463,243 510,868 year
Mutasi nilai wajar aset program untuk tahun yang The movements in the fair value of plan assets for
berakhir adalah sebagai berikut: the year ended are as follows:
2023 2022
Pada awal tahun 115,518 112,789 At the beginning of the year
Hasil dari aset program (1,267) (5,333) Return on plan assets
Keuntungan aktuarial 7,788 8,062 Actuarial gains
122,039 115,518
Halaman - 109 - Page
374
Page 405
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 42. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES (continued)
Imbalan pasca kerja jangka panjang (lanjutan) Long-term post-employment benefit (continued)
Biaya imbalan pensiun yang dibebankan pada Pension expenses recognised in the statements of
laporan laba rugi adalah sebagai berikut: profit or loss, are as follows:
2023 2022
Biaya jasa kini 86,195 83,994 Current service cost
Biaya jasa lalu (140,986) - Past service cost
Bunga bersih 35,162 35,953 Net Interest
Penyesuaian atas perubahan Adjustment due to change in
metode atribusi - (36,002) benefit attribution method
Kelebihan pembayaran imbalan 49,252 23,774 Excess benefits payment
Biaya yang dibebankan pada Expense recognised in
laporan laba rugi 29,623 107,719 profit or loss
Biaya yang dibebankan pada Expense recognised in
laporan laba rugi 29,623 107,719 profit or loss
Pengukuran kembali yang diakui Remeasurement effect
pada penghasilan recognised in other
komprehensif lain 35,181 (164,914) comprehensive income
Biaya imbalan pasti 64,804 (57,195) Defined benefit cost
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset As at 31 December 2023 and 2022, plan assets
program diinvestasikan ke dalam instrumen pasar invested to sharia money market each amounting
uang syariah masing-masing sebesar Rp122.039 to Rp122,039 and Rp115,518.
dan Rp115.518.
Hasil yang diharapkan dari aset program The expected return on plan assets is determined
ditentukan dengan mempertimbangkan imbal hasil by considering the expected return available on the
yang diharapkan atas aset yang mengacu pada assets in accordance with the current investment
kebijakan investasi. Hasil investasi bunga tetap policy. Expected yields on fixed interest
didasarkan pada hasil pengembalian bruto pada investments are based on gross redemption yields
tanggal pelaporan. Hasil yang diharapkan dari as at the reporting date. Expected return on equity
investasi ekuitas dan properti mencerminkan and property investments reflect long-term real
tingkat imbal hasil jangka panjang aktual yang rates of return experienced in the respective
terjadi untuk tiap-tiap pasar. markets.
Bank terekspos beberapa risiko atas program The Bank is exposed to a number of risks through
imbalan kerja seperti risiko yang terekspos pada its employee benefit plans such as the exposed
program manfaat pasti adalah adanya tingkat hasil risks in the defined benefit pension plan is the
investasi di bawah asumsi discount rate dan lower return on investment compared to
kenaikan gaji aktual yang lebih besar dari asumsi. assumption on discount rate and the increase in
Hal tersebut menimbulkan peningkatan iuran yang the actual salary is higher than its assumption.
dibayarkan kepada dana pensiun. These will cause an increase in benefit paid to
pension fund.
Untuk memastikan bahwa posisi investasi telah To ensure that the position of investments is
sesuai dengan kerangka Asset Liability Matching consistent with the Asset Liability Management
(“ALMA”), Bank melakukan pemantauan terhadap (“ALMA”) framework, the Bank performs monitoring
investasi atas program pensiun (baik iuran pasti over the investment for the pension program (for
maupun manfaat pasti) dan memastikan tingkat both defined benefit and contribution plans) and
investasi dimaksud mencapai tingkat diskonto yang performs action to ensure the return of investments
digunakan. Selain itu, dilakukan implementasi will meet the applicable discount rate. Apart from
kebijakan penyesuaian gaji sesuai dengan asumsi that, implementation of salary adjustment policy
yang telah digunakan dalam perhitungan aktuaria has been performed in accordance to the
untuk mengurangi selisih hasil perhitungan atas assumptions used by actuarial calculation to
proyeksi imbalan kerja pasca kerja dengan reduce the gap on the calculation of projected post-
realisasinya. employment benefit with its realisation.
Rata-rata durasi kewajiban manfaat pasti pada The average duration of the defined benefit
tanggal 31 Desember 2023 adalah 8,89 tahun obligations as at 31 December 2023 is 8.89 years
(31 Desember 2022: 8,27 tahun). (31 December 2022: 8.27 years).
Halaman - 110 - Page
375
Page 406
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 42. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES (continued)
Cuti besar Grand leaves
Mutasi untuk cadangan atas cuti besar masing- The movements of allowance for grand leaves as at
masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 31 December 2023 and 2022, respectively, are as
adalah sebagai berikut: follows:
2023 2022
Liabilitas pada awal tahun 178,150 192,270 Liabilities at beginning of the year
Beban cuti besar Grand leaves expense
pada tahun berjalan 102,955 52,701 during the year
Pembayaran cuti besar Payment of grand leaves
selama tahun berjalan (77,084) (66,821) during the year
204,021 178,150
Beban cuti besar untuk tahun yang berakhir pada Grand leaves expense for the year ended 31
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 berdasarkan December 2023 and 2022 based on actuarial
perhitungan aktuaria adalah sebagai berikut: calculation are as follows:
2023 2022
Biaya jasa kini 65,008 63,642 Current service cost
Biaya bunga 10,609 11,213 Interest cost
Kerugian/(keuntungan) aktuarial 27,338 (21,187) Actuarial loss/(gain)
Biaya jasa lalu - (967) Past service costs
Jumlah 102,955 52,701 Total
Sensitivitas dari kewajiban manfaat pasti terhadap The sensitivity of defined benefit obligations to
perubahan asumsi aktuaria adalah sebagai berikut: changes in the actuarial assumptions is as follows:
Dampak terhadap kewajiban imbalan kerja/
Impact on employee benefit liabilities
(Kenaikan)/penurunan
manfaat pasti/
Perubahan asumsi/ (Increase)/decrease
31 Desember 2023 Change in assumption benefit obligation 31 December 2023
Tingkat diskonto Kenaikan/increase 1% (41,838) Discount rate
Penurunan/decrease 1% 46,501
Tingkat kenaikan gaji Kenaikan/increase 1% 123,028 Salary increase rate
Penurunan/decrease 1% (96,626)
Dampak terhadap kewajiban imbalan kerja/
Impact on employee benefit liabilities
(Kenaikan)/penurunan
manfaat pasti/
Perubahan asumsi/ (Increase)/decrease
31 Desember 2022 Change in assumption benefit obligation 31 December 2022
Tingkat diskonto Kenaikan/increase 1% (39,262) Discount rate
Penurunan/decrease 1% 43,378
Tingkat kenaikan gaji Kenaikan/increase 1% 107,817 Salary increase rate
Penurunan/decrease 1% (85,544)
Halaman - 111 - Page
376
Page 407
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 42. EMPLOYEE BENEFIT LIABILITIES (continued)
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat Expected maturity analysis of undiscounted
pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai pension is as follows:
berikut:
Kurang dari 2 sampai 5
1 tahun/ tahun/ Lebih dari 5
Less than a Between 2 to tahun/ Jumlah/
year 5 years Over 5 years Total
31 Desember 2023 31 December 2023
Pensiun 67,173 313,056 1,720,505 2,100,734 Pension
Cuti besar 88,663 365,172 1,312,773 1,766,608 Grand leaves
Jumlah 155,836 678,228 3,033,278 3,867,342 Total
31 Desember 2022 31 December 2022
Pensiun 63,350 403,838 1,483,153 1,950,341 Pension
Cuti besar 73,138 331,853 1,269,728 1,674,719 Grand leaves
Jumlah 136,488 735,691 2,752,881 3,625,060 Total
Terkait adanya siaran pers DSAK IAI Regarding the DSAK IAI press release
“Pengatribusian Imbalan pada Periode Jasa” pada "Compensation Attribution in the Service Period" in
bulan April 2022, Bank mengubah kebijakan terkait April 2022, the Bank changed the policy related to
atribusi imbalan pensiun pada periode jasa sesuai the attribution of pension compensation in the
ketentuan dalam PSAK 24 untuk pola fakta umum service period in accordance with the provisions in
dari program pensiun berbasis UU Cipta Kerja No. SFAS 24 for the general fact pattern of pension
11/2020 dan PP 35/2021. Dampak perubahan programs based on the UU Cipta Kerja No.
perhitungan tersebut adalah tidak material 11/2020 and PP 35/2021. The impact of the
terhadap Bank, sehingga dibukukan seluruhnya change in calculation is immaterial to the Bank,
pada laporan keuangan pada tahun berjalan. therefore it is recorded entirety in the financial
statements for the current year.
43. JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP 43. GOVERNMENT GUARANTEES ON
KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM OBLIGATIONS OF COMMERCIAL BANKS
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tanggal Based on Law No. 24 dated 22 September 2004
22 September 2004, efektif sejak tanggal effective on 22 September 2005, as amended by
22 September 2005, sebagaimana diubah dengan The Government Regulation of the Republic of
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Indonesia for Substitute of Law No. 3 dated
Republik Indonesia No. 3 tanggal 13 Oktober 2008, 13 October 2008, the Government established the
Lembaga Penjaminan Simpanan (“LPS”) dibentuk Deposit Insurance Institution (“LPS”) to guarantee
untuk menjamin kewajiban tertentu bank-bank certain liabilities of commercial banks based on the
umum berdasarkan program penjaminan yang prevailing guarantee programs, in which the
berlaku, yang besaran nilai jaminannya dapat guaranteed amount may change if they meet
berubah jika memenuhi kriteria tertentu yang certain specified criteria.
berlaku.
Berdasarkan peraturan LPS No. 2 tanggal 22 Based on LPS Regulation No. 2 dated 22
September 2014 tentang perubahan peraturan September 2014 regarding amendment of LPS
lembaga penjamin simpanan No. 2/PLPS/2010 Regulation No. 2/PLPS/2010 regarding the Deposit
tentang program penjaminan simpanan dimana Guarantee Program, the deposits guaranteed
simpanan yang dijamin meliputi giro wadiah, giro included wadiah demand deposits, mudharabah
mudharabah, tabungan wadiah, tabungan demand deposits, wadiah savings deposits,
mudharabah, deposito mudharabah dan simpanan mudharabah savings deposits, mudharabah time
dari bank lain. deposits and deposits from other banks.
Halaman - 112 - Page
377
Page 408
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
43. JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP 43. GOVERNMENT GUARANTEES ON
KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM OBLIGATIONS OF COMMERCIAL BANKS
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Based on the Government of the Republic of
Indonesia No. 66 tahun 2008 tanggal Indonesia Regulation No. 66 Year 2008
13 Oktober 2008, tentang “Besarnya Nilai dated 13 October 2008, regarding “the Amount of
Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjaminan Public Deposits Guaranteed by the Government
Simpanan”, maka pada tanggal Established Deposit Insurance Institution”, as at 31
31 Desember 2023 dan 2022 jumlah simpanan December 2023 and 2022 the amount of deposits
yang dijamin LPS adalah simpanan sampai dengan that are guaranteed by LPS amounted to
Rp2.000.000.000 (nilai penuh) untuk per nasabah Rp2,000,000,000 (full amount) for each customer
per bank. of each bank.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Bank As at 31 December 2023 and 2022, the Bank is a
adalah peserta dari program penjaminan tersebut. participant of the government guarantee program.
Beban penjaminan dana pihak ketiga yang Insurance premium related to third party funds paid
dijaminkan kepada LPS adalah Rp530.162 dan to LPS amounted to Rp530,162 and Rp502,448 for
Rp502.448 masing-masing untuk tahun yang the year ended 31 December 2023 and 2022,
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan respectively.
2022.
44. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 44. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
Dalam kegiatan normal usaha, Bank melakukan In the normal course of business, the Bank enters
transaksi dengan pihak berelasi. Semua transaksi into certain transactions with related parties. All
dengan pihak berelasi telah dilakukan dengan transactions with related parties have met the
kebijakan dan syarat yang telah disepakati agreed terms and conditions.
bersama.
a. Jenis hubungan a. Type of relationships
Pihak berelasi secara entitas dan/atau Related parties from the entity level and/or
manajemen: management are:
Hubungan pihak berelasi sebagai pemegang Related party relationship as the ultimate
saham utama shareholder
Pemerintah Republik Indonesia melalui The Government of Republic of Indonesia through
Kementerian Keuangan the Ministry of Finance
Hubungan pihak berelasi sebagai pemegang Related party relationship as the controlling
saham pengendali shareholder
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Hubungan pihak berelasi sebagai pemegang
saham Related party relationship as the shareholder
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT BNI Life Insurance PT BNI Life Insurance
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
DPLK Bank Rakyat Indonesia-Syariah DPLK Bank Rakyat Indonesia-Syariah
Halaman - 113 - Page
378
Page 409
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 44. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
a. Jenis hubungan (lanjutan) a. Type of relationships (continued)
Entitas dan lembaga pemerintah Government entities and institutions
BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
DPLK PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk DPLK PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Perum BULOG Perum BULOG
Perum DAMRI Perum DAMRI
Perum Jasa Tirta II Perum Jasa Tirta II
Perum LPPNPI Perum LPPNPI
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
Perum Perhutani Perum Perhutani
Perum Perumnas Perum Perumnas
Perum Peruri Perum Peruri
Perum Produksi Film Negara Perum Produksi Film Negara
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
PT Adhi Commuter Properti Tbk PT Adhi Commuter Properti Tbk
PT Adhi Jalintim Riau PT Adhi Jalintim Riau
PT Adhi Karya (Persero) Tbk PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Adhi Persada Beton PT Adhi Persada Beton
PT Adhi Persada Gedung PT Adhi Persada Gedung
PT Adhi Persada Properti PT Adhi Persada Properti
PT Aero Globe Indonesia PT Aero Globe Indonesia
PT Aerofood Indonesia PT Aerofood Indonesia
PT Agro Medika Nusantara PT Agro Medika Nusantara
PT Agro Sinergi Nusantara PT Agro Sinergi Nusantara
PT Alur Pelayaran Barat Surabaya PT Alur Pelayaran Barat Surabaya
PT Amarta Karya (Persero) PT Amarta Karya (Persero)
PT Aneka Tambang Tbk PT Aneka Tambang Tbk
PT Angkasa Pura Hotel PT Angkasa Pura Hotel
PT Angkasa Pura I (Persero) PT Angkasa Pura I (Persero)
PT Angkasa Pura II (Persero) PT Angkasa Pura II (Persero)
PT Angkasa Pura Kargo PT Angkasa Pura Kargo
PT Angkasa Pura Logistik PT Angkasa Pura Logistik
PT Angkasa Pura Solusi PT Angkasa Pura Solusi
PT Angkasa Pura Solusi Integra PT Angkasa Pura Solusi Integra
PT Angkasa Pura Supports PT Angkasa Pura Supports
PT Antam Resourcindo PT Antam Resourcindo
PT ASABRI (Persero) PT ASABRI (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Asuransi Asei Indonesia PT Asuransi Asei Indonesia
PT Asuransi BRI Life PT Asuransi BRI Life
PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur
PT Asuransi Jasa Indonesia PT Asuransi Jasa Indonesia
PT Asuransi Jasa Indonesia Syariah PT Asuransi Jasa Indonesia Syariah
PT Asuransi Jasa Raharja (Persero) PT Asuransi Jasa Raharja (Persero)
PT Asuransi Jiwa IFG PT Asuransi Jiwa IFG
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
PT Asuransi Jiwa Taspen PT Asuransi Jiwa Taspen
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
PT AXA Mandiri Financial Services PT AXA Mandiri Financial Services
PT Bahana Artha Ventura PT Bahana Artha Ventura
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
PT Bahana TCW Investment Management PT Bahana TCW Investment Management
PT Bakti Timah Medika PT Bakti Timah Medika
PT Bank Mandiri Taspen PT Bank Mandiri Taspen
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Barata Indonesia (Persero) PT Barata Indonesia (Persero)
PT Baturaja Multi Usaha PT Baturaja Multi Usaha
PT Berdikari PT Berdikari
PT Berdikari Logistik Indonesia PT Berdikari Logistik Indonesia
PT Berkah Industri Mesin Angkat PT Berkah Industri Mesin Angkat
PT Berkah Muti Cargo PT Berkah Muti Cargo
PT Berlian Manyar Sejahtera PT Berlian Manyar Sejahtera
PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
Halaman - 114 - Page
379
Page 410
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 44. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
a. Jenis hubungan (lanjutan) a. Type of relationships (continued)
Entitas dan lembaga pemerintah (lanjutan) Government entities and institutions (continued)
PT Bina Karya (Persero) PT Bina Karya (Persero)
PT Bintang Tirta Pratama PT Bintang Tirta Pratama
PT Bio Farma (Persero) PT Bio Farma (Persero)
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
PT BNI Asset Management PT BNI Asset Management
PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas
PT Brantas Abipraya (Persero) PT Brantas Abipraya (Persero)
PT BRI Asuransi Indonesia PT BRI Asuransi Indonesia
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Bukit Asam Medika PT Bukit Asam Medika
PT Bukit Asam Tbk PT Bukit Asam Tbk
PT Bukit Prima Bahari PT Bukit Prima Bahari
PT Bumi Sawindo Permai PT Bumi Sawindo Permai
PT Celebes Railway Indonesia PT Celebes Railway Indonesia
PT Cimanggis Cibitung Tollways PT Cimanggis Cibitung Tollways
PT Citilink Indonesia PT Citilink Indonesia
PT Citra Lautan Teduh PT Citra Lautan Teduh
PT Cut Meutia Medika Nusantara PT Cut Meutia Medika Nusantara
PT Danareksa (Persero) PT Danareksa (Persero)
PT Danareksa Investment Management PT Danareksa Investment Management
PT Dayamitra Telekomunikasi PT Dayamitra Telekomunikasi
PT Djakarta Lloyd (Persero) PT Djakarta Lloyd (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Air Kantung PT Dok dan Perkapalan Air Kantung
PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Elnusa Petrofin PT Elnusa Petrofin
PT Elnusa Tbk PT Elnusa Tbk
PT Emas Antam Indonesia PT Emas Antam Indonesia
PT Energi Agro Nusantara PT Energi Agro Nusantara
PT Energi Pelabuhan Indonesia PT Energi Pelabuhan Indonesia
PT Energy Management Indonesia (Persero) PT Energy Management Indonesia (Persero)
PT Equiport Inti Indonesia PT Equiport Inti Indonesia
PT Finnet Indonesia PT Finnet Indonesia
PT Fintek Karya Nusantara PT Fintek Karya Nusantara
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia
PT Graha Investama Bersama PT Graha Investama Bersama
PT Graha Niaga Tata Utama PT Graha Niaga Tata Utama
PT Graha Sarana Duta PT Graha Sarana Duta
PT Griyaton Indonesia PT Griyaton Indonesia
PT Hakaaston PT Hakaaston
PT HK Realtindo PT HK Realtindo
PT Hutama Karya (Persero) PT Hutama Karya (Persero)
PT Indofarma Global Medika PT Indofarma Global Medika
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
PT Indonesia Comnets Plus PT Indonesia Comnets Plus
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
PT Indonesia Power PT Indonesia Power
PT Indopelita Aircraft Services PT Indopelita Aircraft Services
PT Indra Karya (Persero) PT Indra Karya (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero) PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero) PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Inhutani IV PT Inhutani IV
PT Inka Multi Solusi PT Inka Multi Solusi
PT Inka Multi Solusi Service PT Inka Multi Solusi Service
PT Inka Multi Solusi Trading PT Inka Multi Solusi Trading
PT Inti Konten Indonesia PT Inti Konten Indonesia
PT Istaka Karya (Persero) PT Istaka Karya (Persero)
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
PT Jalin Pembayaran Nusantara PT Jalin Pembayaran Nusantara
PT Jalintim Adhi Abipraya PT Jalintim Adhi Abipraya
PT Jaminan Kredit Indonesia PT Jaminan Kredit Indonesia
PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah
PT Jamsostek (Persero) PT Jamsostek (Persero)
PT Jasa Armada Indonesia Tbk PT Jasa Armada Indonesia Tbk
PT Jasa Marga (Persero) Tbk PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Jasa Prima Logistik Bulog PT Jasa Prima Logistik Bulog
Halaman - 115 - Page
380
Page 411
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 44. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
a. Jenis hubungan (lanjutan) a. Type of relationships (continued)
Entitas dan lembaga pemerintah (lanjutan) Government entities and institutions (continued)
PT Jasa Raharja PT Jasa Raharja
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda PT Jasamarga Balikpapan Samarinda
PT Jasamarga Gempol Pasuruan PT Jasamarga Gempol Pasuruan
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek
PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri
PT Jasamarga Pandaan Malang PT Jasamarga Pandaan Malang
PT Jasamarga Surabaya Mojokerto PT Jasamarga Surabaya Mojokerto
PT Jasamarga Tollroad Maintenance PT Jasamarga Tollroad Maintenance
PT Jasamarga Tollroad Operator PT Jasamarga Tollroad Operator
PT Jasamarga Transjawa Tol PT Jasamarga Transjawa Tol
PT Jasaraharja Putera PT Jasaraharja Putera
PT Jembatan Nusantara PT Jembatan Nusantara
PT Jasa Tirta Energi PT Jasa Tirta Energi
PT KA Pariwisata PT KA Pariwisata
PT KA Properti Manajemen PT KA Properti Manajemen
PT Kalimantan Jawa Gas PT Kalimantan Jawa Gas
PT Kaltim Daya Mandiri PT Kaltim Daya Mandiri
PT Kaltim Industrial Estate PT Kaltim Industrial Estate
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
PT Kawasan Industri Gresik PT Kawasan Industri Gresik
PT Kawasan Industri Makassar (Persero) PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
PT Kawasan Industri Terpadu Batang PT Kawasan Industri Terpadu Batang
PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
PT KBN Graha Medika PT KBN Graha Medika
PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Kereta Commuter Indonesia PT Kereta Commuter Indonesia
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara
PT Kilang Pertamina Balikpapan PT Kilang Pertamina Balikpapan
PT Kimia Farma Tbk PT Kimia FarmaTbk
PT Kimia Farma Apotek PT Kimia Farma Apotek
PT Kimia Farma Diagnostik PT Kimia Farma Diagnostik
PT Kimia Farma Trading & Distribution PT Kimia Farma Trading & Distribution
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
PT Kodja Terramarin PT Kodja Terramarin
PT Krakatau Bandar Samudera PT Krakatau Bandar Samudera
PT Krakatau Daya Listrik PT Krakatau Daya Listrik
PT Krakatau Industrial Estate Cilegon PT Krakatau Industrial Estate Cilegon
PT Krakatau Jasa Logistik PT Krakatau Jasa Logistik
PT Krakatau Medika PT Krakatau Medika
PT Krakatau National Resources PT Krakatau National Resources
PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan
PT Krakatau Pipe Industries PT Krakatau Pipe Industries
PT Krakatau Sarana Infrastruktur PT Krakatau Sarana Infrastruktur
PT Krakatau Sarana Properti PT Krakatau Sarana Properti
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
PT Krakatau Tirta Industri PT Krakatau Tirta Industri
PT Krakatau Wajatama PT Krakatau Wajatama
PT Laras Astra Kartika PT Laras Astra Kartika
PT Mandiri AXA General Insurance PT Mandiri AXA General Insurance
PT Mandiri Capital Indonesia PT Mandiri Capital Indonesia
PT Mandiri Manajemen Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi
PT Mandiri Tunas Finance PT Mandiri Tunas Finance
PT Mandiri Utama Finance PT Mandiri Utama Finance
PT Mega Eltra PT Mega Eltra
PT Mitra Rakata PT Mitra Rakata
PT Mitra Transaksi Indonesia PT Mitra Transaksi Indonesia
PT Mitra Utama Madani PT Mitra Utama Madani
PT Multi Sentana Baja PT Multi Sentana Baja
PT Multi Terminal Indonesia PT Multi Terminal Indonesia
PT Nindya Karya (Persero) PT Nindya Karya (Persero)
PT Nusa Karya Arindo PT Nusa Karya Arindo
PT Nusantara Medika Utama PT Nusantara Medika Utama
PT Nusantara Regas PT Nusantara Regas
PT Nusantara Sebelas Medika PT Nusantara Sebelas Medika
PT Nusantara Terminal Service PT Nusantara Terminal Service
Halaman - 116 - Page
381
Page 412
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 44. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
a. Jenis hubungan (lanjutan) a. Type of relationships (continued)
Entitas dan lembaga pemerintah (lanjutan) Government entities and institutions (continued)
PT Nusantara Turbin Dan Propulsi PT Nusantara Turbin Dan Propulsi
PT PAL Indonesia (Persero) PT PAL Indonesia (Persero)
PT PAL Marine Service PT PAL Marine Service
PT PANN Pembiayaan Maritim (Persero) PT PANN Pembiayaan Maritim (Persero)
PT Patra Badak Arun Solusi PT Patra Badak Arun Solusi
PT Patra Drilling Contractor PT Patra Drilling Contractor
PT Patra Logistik PT Patra Logistik
PT Patra Nusa Data PT Patra Nusa Data
PT Patra Trading PT Patra Trading
PT Pegadaian PT Pegadaian
PT Pegadaian Galeri Dua Empat PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PT Pelabuhan Bukit Prima PT Pelabuhan Bukit Prima
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
PT Pelabuhan Tanjung Priok PT Pelabuhan Tanjung Priok
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
PT Pelayaran Bahtera Adhiguna PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
PT Pelindo Daya Sejahtera PT Pelindo Daya Sejahtera
PT Pelindo Husada Citra PT Pelindo Husada Citra
PT Pelindo Marine Service PT Pelindo Marine Service
PT Pelindo Multi Terminal PT Pelindo Multi Terminal
PT Pelindo Properti Indonesia PT Pelindo Properti Indonesia
PT Pelindo Terminal Petikemas PT Pelindo Terminal Petikemas
PT Pelita Air Service PT Pelita Air Service
PT Pemalang Batang Tol Road PT Pemalang Batang Tol Road
PT Pembangunan PP Tirta Riau PT Pembangunan PP Tirta Riau
PT Pengembang Pelabuhan Indonesia PT Pengembang Pelabuhan Indonesia
PT Pengerukan Indonesia PT Pengerukan Indonesia
PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam
(Persero) (Persero)
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah PT Penjaminan Jamkrindo Syariah
PT Perikanan Nusantara (Persero) PT Perikanan Nusantara (Persero)
PT Perkebunan Nusantara I PT Perkebunan Nusantara I
PT Perkebunan Nusantara II (Persero) PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
PT Perkebunan Nusantara IV PT Perkebunan Nusantara IV
PT Perkebunan Nusantara V PT Perkebunan Nusantara V
PT Perkebunan Nusantara VI PT Perkebunan Nusantara VI
PT Perkebunan Nusantara VII PT Perkebunan Nusantara VII
PT Perkebunan Nusantara VIII PT Perkebunan Nusantara VIII
PT Perkebunan Nusantara X PT Perkebunan Nusantara X
PT Perkebunan Nusantara XII PT Perkebunan Nusantara XII
PT Perkebunan Nusantara XIII PT Perkebunan Nusantara XIII
PT Perkebunan Nusantara XIV PT Perkebunan Nusantara XIV
PT Permata Graha Nusantara PT Permata Graha Nusantara
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
PT Perta Arun Gas PT Perta Arun Gas
PT Pertagas Niaga PT Pertagas Niaga
PT Pertamina (Persero) PT Pertamina (Persero)
PT Pertamina Bina Medika IHC PT Pertamina Bina Medika IHC
PT Pertamina Drilling Services Indonesia PT Pertamina Drilling Services Indonesia
PT Pertamina EP PT Pertamina EP
PT Pertamina EP Cepu PT Pertamina EP Cepu
PT Pertamina Gas PT Pertamina Gas
PT Pertamina Hulu Indonesia PT Pertamina Hulu Indonesia
PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur
PT Pertamina Hulu Mahakam PT Pertamina Hulu Mahakam
PT Pertamina International Shipping PT Pertamina International Shipping
PT Pertamina Lubricants PT Pertamina Lubricants
PT Pertamina Marine Solution PT Pertamina Marine Solution
PT Pertamina Patra Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Halaman - 117 - Page
382
Page 413
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 44. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
a. Jenis hubungan (lanjutan) a. Type of relationships (continued)
Entitas dan lembaga pemerintah (lanjutan) Government entities and institutions (continued)
PT Pertamina Pedeve Indonesia PT Pertamina Pedeve Indonesia
PT Pertamina Power Indonesia PT Pertamina Power Indonesia
PT Pertamina Retail PT Pertamina Retail
PT Pertamina Trans Kontinental PT Pertamina Trans Kontinental
PT Pertani (Persero) PT Pertani (Persero)
PT Peruri Digital Security PT Peruri Digital Security
PT Peruri Properti PT Peruri Properti
PT Perusahaan Gas Negara Tbk PT Perusahaan Gas Negara Tbk
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
PT Pesonna Indonesia Jaya PT Pesonna Indonesia Jaya
PT Pesonna Optima Jasa PT Pesonna Optima Jasa
PT Peteka Karya Tirta PT Peteka Karya Tirta
PT Petrosida Gresik PT Petrosida Gresik
PT PGAS Telekomunikasi Nusantara PT PGAS Telekomunikasi Nusantara
PT Phapros Tbk PT Phapros Tbk
PT PIM Prima Medika PT PIM Prima Medika
PT Pindad (Persero) PT Pindad (Persero)
PT Pindad Enjiniring Indonesia PT Pindad Enjiniring Indonesia
PT Pindad International Logistic PT Pindad International Logistic
PT Pindad Medika Utama PT Pindad Medika Utama
PT PNM Investment Management PT PNM Investment Management
PT PNM Venture Capital PT PNM Venture Capital
PT PNM Ventura Syariah PT PNM Ventura Syariah
PT Pos Indonesia (Persero) PT Pos Indonesia (Persero)
PT Pos Logistik Indonesia PT Pos Logistik Indonesia
PT PP (Persero) Tbk PT PP (Persero) Tbk
PT PP Presisi Tbk PT PP Presisi Tbk
PT PP Properti Tbk PT PP Properti Tbk
PT PP Semarang Demak PT PP Semarang Demak
PT PP Urban PT PP Urban
PT Pratama Mitra Sejati PT Pratama Mitra Sejati
PT Prima Armada Raya PT Prima Armada Raya
PT Prima Husada Cipta Medan PT Prima Husada Cipta Medan
PT Prima Indonesia Logistik PT Prima Indonesia Logistik
PT Prima Medica Nusantara PT Prima Medica Nusantara
PT Prima Multi Terminal PT Prima Multi Terminal
PT Pupuk Indonesia (Persero) PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Pupuk Iskandar Muda PT Pupuk Iskandar Muda
PT Pupuk Kalimantan Timur PT Pupuk Kalimantan Timur
PT Pupuk Kujang Cikampek PT Pupuk Kujang Cikampek
PT Pupuk Sriwidjaja PT Pupuk Sriwidjaja
PT Rajawali Citramass PT Rajawali Citramass
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
PT Rajawali Nusindo PT Rajawali Nusindo
PT Rajawali Tanjungsari Enjiniring PT Rajawali Tanjungsari Enjiniring
PT Rancang Semesta PT Rancang Semesta
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
PT Reasuransi Nasional Indonesia PT Reasuransi Nasional Indonesia
PT Reasuransi Syariah Indonesia PT Reasuransi Syariah Indonesia
PT Rekaindo Global Jasa PT Rekaindo Global Jasa
PT Reska Multi Usaha PT Reska Multi Usaha
PT Riset Perkebunan Nusantara PT Riset Perkebunan Nusantara
PT Rolas Nusantara Medika PT Rolas Nusantara Medika
PT Rumah Sakit Pelabuhan PT Rumah Sakit Pelabuhan
PT Rumah Sakit Pelni PT Rumah Sakit Pelni
PT Sahung Brantas Energi PT Sahung Brantas Energi
PT Saka Energi Indonesia PT Saka Energi Indonesia
PT Sang Hyang Seri (Persero) PT Sang Hyang Seri (Persero)
PT Sarana Bandar Nasional PT Sarana Bandar Nasional
PT Sarana Kaltim Ventura PT Sarana Kaltim Ventura
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Halaman - 118 - Page
383
Page 414
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 44. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
a. Jenis hubungan (lanjutan) a. Type of relationships (continued)
Entitas dan lembaga pemerintah (lanjutan) Government entities and institutions (continued)
PT Semen Indonesia Beton PT Semen Indonesia Beton
PT Semen Padang (Persero) PT Semen Padang (Persero)
PT Sigma Cipta Caraka PT Sigma Cipta Caraka
PT Sigma Cipta Utama PT Sigma Cipta Utama
PT Sinergi Gula Nusantara PT Sinergi Gula Nusantara
PT Sinergi Mitra Investama PT Sinergi Mitra Investama
PT Sinkona Indonesia Lestari PT Sinkona Indonesia Lestari
PT Solusi Bangun Beton PT Solusi Bangun Beton
PT Sri Pamela Medika Nusantara PT Sri Pamela Medika Nusantara
PT Sucofindo PT Sucofindo
PT Sucofindo Episi PT Sucofindo Episi
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
PT Surveyor Indonesia (Persero) PT Surveyor Indonesia (Persero)
PT Swadharma Sarana Informatika PT Swadharma Sarana Informatika
PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, & PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, &
Ratu Boko (Persero) Ratu Boko (Persero)
PT Taspen (Persero) PT Taspen (Persero)
PT Taspen Abadi Sentosa PT Taspen Abadi Sentosa
PT Telekomunikasi Selular PT Telekomunikasi Selular
PT Telemedia Dinamika Sarana PT Telemedia Dinamika Sarana
PT Telkom Akses PT Telkom Akses
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
PT Telkom Satelit Indonesia PT Telkom Satelit Indonesia
PT Telkomsel Ekosistem Digital PT Telkomsel Ekosistem Digital
PT Telkomsel Mitra Inovasi PT Telkomsel Mitra Inovasi
PT Terminal Petikemas Indonesia PT Terminal Petikemas Indonesia
PT Terminal Petikemas Surabaya PT Terminal Petikemas Surabaya
PT Terminal Teluk Lamong PT Terminal Teluk Lamong
PT Timah Tbk PT Timah Tbk
PT Tirta Tangsel Mandiri PT Tirta Tangsel Mandiri
PT Tugu Pratama Interindo PT Tugu Pratama Interindo
PT United Tractors Semen Gresik PT United Tractors Semen Gresik
PT Varia Usaha Bahari PT Varia Usaha Bahari
PT Varia Usaha Beton PT Varia Usaha Beton
PT Varia Usaha Dharma Segara PT Varia Usaha Dharma Segara
PT Varia Usaha Lintas Segara PT Varia Usaha Lintas Segara
PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
PT Waskita Beton Precast Tbk PT Waskita Beton Precast Tbk
PT Waskita Karya (Persero) Tbk PT Waskita Karya (Persero) Tbk
PT Waskita Karya Infrastruktur PT Waskita Karya Infrastruktur
PT Widya Tirta Selaras PT Widya Tirta Selaras
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
PT Wijaya Karya Beton Tbk PT Wijaya Karya Beton Tbk
PT Wijaya Karya Bitumen PT Wijaya Karya Bitumen
PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi
PT Wijaya Karya Komponen Beton PT Wijaya Karya Komponen Beton
PT Wijaya Karya Realty PT Wijaya Karya Realty
PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi
PT Wijaya Karya Serang Panimbang PT Wijaya Karya Serang Panimbang
Pengendalian kegiatan Perusahaan Control on Company’s activities
Karyawan kunci Key employees
Halaman - 119 - Page
384
Page 415
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 44. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
b. Transaksi dengan pihak berelasi b. Transactions with related parties
Dalam kegiatan perbankan, Bank melakukan For banking activities, the Bank has performed
transaksi dengan pihak berelasi sebagai the following transactions with related parties
berikut: as follows:
2023 2022
Aset Assets
Giro dan penempatan Current accounts and placements
pada bank lain (Catatan 6) with other banks (Note 6)
Pemegang saham pengendali 71,545 81,770 Controlling shareholders
Pemegang saham 33,695 68,745 Shareholders
105,240 150,515
Investasi pada surat berharga Investments in marketable securities
(Catatan 7) (Note 7)
Pemegang saham utama 44,361,541 48,185,551 Ultimate shareholders
Pemegang saham pengendali 97,775 41,377 Controlling shareholders
Pemegang saham 50,017 22,259 Shareholders
Entitas dan lembaga pemerintah 1,054,180 259,000 Government entities and institutions
45,563,513 48,508,187
Tagihan akseptasi (Catatan 8) Acceptance receivables (Note 8)
Pemegang saham pengendali 30,910 51,741 Controlling shareholders
Pemegang saham 30,700 12,946 Shareholders
Entitas dan lembaga pemerintah 125,544 41,925 Government entities and institutions
187,154 106,612
Piutang murabahah (Catatan 9) Murabahah receivables (Note 9)
Entitas dan lembaga pemerintah 91,991 207,153 Government entities and institutions
Karyawan kunci 19,721 18,020 Key employees
111,712 225,173
Piutang ijarah (Catatan 9) Ijarah receivables (Note 9)
Entitas dan lembaga pemerintah 1,159 - Government entities and institutions
Pinjaman qardh (Catatan 10) Funds of qardh (Note 10)
Entitas dan lembaga pemerintah 1,837,225 1,699,879 Government entities and institutions
Karyawan kunci 1,771 1,298 Key employees
1,838,996 1,701,177
Pembiayaan mudharabah (Catatan 11) Mudharabah financing (Note 11)
Entitas dan lembaga pemerintah 1,000,000 225,222 Government entities and institutions
Pembiayaan musyarakah (Catatan 12) Musyarakah financing (Note 12)
Entitas dan lembaga pemerintah 24,702,709 21,854,092 Government entities and institutions
Karyawan kunci 60,761 28,826 Key employees
24,763,470 21,882,918
Jumlah aset dari pihak berelasi 73,571,244 72,799,804 Total assets from related parties
Jumlah aset 353,624,124 305,727,438 Total assets
Persentase jumlah aset dari
pihak berelasi terhadap Percentage of total assets from
jumlah aset 20.80% 23.81% related parties to total assets
Halaman - 120 - Page
385
Page 416
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 44. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
b. Transaksi dengan pihak berelasi (lanjutan) b. Transaction with related parties (continued)
Dalam kegiatan perbankan, Bank melakukan For banking activities, the Bank has
transaksi dengan pihak berelasi sebagai performed the following transactions with
berikut: (lanjutan) related parties as follows: (continued)
2023 2022
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segera (Catatan 16) Obligations due immediately (Note 16)
Pemegang saham pengendali 171,220 124,327 Controlling shareholders
Simpanan wadiah Wadiah deposits
Giro wadiah (Catatan 18) Wadiah demand deposits (Note 18)
Pemegang saham utama 1,028,825 775,353 Ultimate shareholders
Pemegang saham 317 164 Shareholders
Entitas dan lembaga Government entities and
pemerintah 1,794,526 1,634,538 institutions
Karyawan kunci 191 101 Key employees
2,823,859 2,410,156
Tabungan wadiah (Catatan 19) Wadiah savings deposits (Note 19)
Entitas dan lembaga Government entities and
pemerintah 360 1,572 institutions
Karyawan kunci 9,803 11,175 Key employees
10,163 12,747
Jumlah simpanan wadiah 2,834,022 2,422,903 Total wadiah deposits
Simpanan dari bank lain (Catatan 20) Deposits from other banks (Note 20)
Giro wadiah Wadiah demand deposits
Pemegang saham pengendali - 22 Controlling shareholders
Pemegang saham 73 7 Shareholders
Entitas dan lembaga pemerintah 1,280 2,270 Government entities and institutions
1,353 2,299
Sertifikat Investasi Mudharabah Interbank Mudharabah
Antar Bank (“SIMA”) Investment Certificate (“SIMA”)
Pemegang saham pengendali 50,000 200,000 Controlling shareholders
Pemegang saham 176,985 400,000 Shareholders
226,985 600,000
Jumlah simpanan bank lain 228,338 602,299 Total deposits from other banks
Liabilitas akseptasi Acceptance liabilities
Pemegang saham pengendali 69,371 5,959 Controlling shareholders
Pemegang saham 27,251 23,012 Shareholders
Entitas dan lembaga pemerintah 47,283 51,371 Government entities and institutions
143,905 80,342
Liabilitas imbalan kerja Employee benefit liabilities
Karyawan kunci 38,846 20,596 Key employees
Jumlah liabilitas dari Total liabilities
pihak berelasi 3,416,331 3,250,467 from related parties
Jumlah liabilitas 87,222,911 73,655,791 Total liabilities
Persentase jumlah liabilitas
dari pihak berelasi Percentage of total liabilities from
terhadap jumlah liabilitas 3.92% 4.41% related parties to total liabilities
Halaman - 121 - Page
386
Page 417
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 44. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
b. Transaksi dengan pihak berelasi (lanjutan) b. Transaction with related parties (continued)
Dalam kegiatan perbankan, Bank melakukan For banking activities, the Bank has performed
transaksi dengan pihak berelasi sebagai the following transactions with related parties
berikut: (lanjutan) as follows: (continued)
2023 2022
Dana syirkah temporer Temporary syirkah funds
Giro mudharabah (Catatan 24) Mudharabah demand deposits (Note 24)
Pemegang saham utama 4,130,335 4,834,703 Ultimate shareholders
Pemegang saham 19,594 43,064 Shareholders
Entitas dan lembaga pemerintah 13,431,882 8,864,502 Government entities and institutions
17,581,811 13,742,269
Tabungan mudharabah Mudharabah savings deposits
(Catatan 25) (Note 25)
Pemegang saham 3 75 Shareholders
Entitas dan lembaga pemerintah 161,403 57,174 Government entities and institutions
Karyawan kunci 30,261 28,825 Key employees
191,667 86,074
Deposito mudharabah Mudharabah time deposits
(Catatan 26) (Note 26)
Pemegang saham 36,450 123,150 Shareholders
Entitas dan lembaga pemerintah 28,280,905 17,960,128 Government entities and institutions
Karyawan kunci 38,697 53,232 Key employees
28,356,052 18,136,510
Sukuk mudharabah Subordinated sukuk
subordinasi (Catatan 27) mudharabah (Note 27)
Pemegang saham - 56,000 Shareholders
Entitas dan lembaga pemerintah 25,000 544,000 Government entities and institutions
25,000 600,000
Jumlah dana syirkah temporer Total temporary syirkah funds
dari pihak berelasi 46,154,530 32,564,853 from related parties
Jumlah dana syirkah temporer 227,662,092 198,566,037 Total temporary syirkah funds
Persentase jumlah dana syirkah
temporer dari pihak berelasi Percentage of total temporary syirkah
terhadap jumlah dana funds from related parties to
syirkah temporer 20.27% 16.40% total temporary syirkah funds
Gaji dan tunjangan, bonus dan tantiem, imbalan Salaries and allowances, bonuses and tantiem,
jangka panjang untuk Dewan Komisaris dan Direksi long-term benefits for the Board of Commissioners
untuk tahun yang berakhir pada tanggal and the Board of Directors for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 sebesar Rp152.251 31 December 2023 and 2022 are Rp152,251 and
dan Rp116.106 atau 1,49% dan 1,17% dari jumlah Rp116,106 or 1.49% and 1.17% of total operating
beban operasional. expenses.
Halaman - 122 - Page
387
Page 418
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO 45. RISK MANAGEMENT
Bank dalam menjalankan usahanya senantiasa In running its business, the Bank is always faced
dihadapkan pada berbagai risiko. Perkembangan with various risks. Rapid developments in the
yang pesat pada lingkungan eksternal dan internal Bank's external and internal environment have also
Bank juga menyebabkan risiko yang dihadapi Bank caused the risks faced by the Bank to become
menjadi semakin kompleks. Maka dari itu, agar increasingly complex. Therefore, in order to be
dapat beradaptasi dan mampu bersaing dalam able to adapt and be able to compete in the
lingkungan bisnis, Bank dituntut untuk mampu business environment, the Bank is required to be
menerapkan manajemen risiko yang andal dan able to implement reliable and systematic risk
sistematis. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang management. The applied risk management
diterapkan harus dapat mendukung Bank untuk principles must be able to support the Bank in
lebih berhati-hati seiring dengan perkembangan being more prudent in line with the increasingly
kegiatan usaha dan operasional perbankan yang advanced developments in business activities and
semakin maju. banking operations.
a. Risiko kredit a. Credit risk
Risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan Credit risk is the risk due to the failure of
nasabah atau pihak lain dalam memenuhi customers or other parties to fulfill their
kewajiban kepada Bank sesuai dengan obligations to the Bank in accordance with the
perjanjian yang disepakati. agreed contract.
Pengelolaan risiko kredit yang dilakukan Bank The credit risk management carried out by the
antara lain dengan meningkatkan Bank are by improving the balance between
keseimbangan antara ekspansi pembiayaan healthy financing expansion and financing
yang sehat dan pengelolaan pembiayaan management by taking into account the
dengan memperhatikan prinsip prudensialitas principle of prudentiality to avoid a decrease in
agar terhindar dari penurunan kualitas the quality of financing. In addition, the Bank
pembiayaan. Selain itu, Bank juga berupaya also seeks to reduce credit risk exposure
untuk mengurangi eksposur risiko kredit, di through various credit risk mitigation by using a
antaranya melalui berbagai langkah mitigasi number of techniques, such as collateral and
risiko kredit dengan menggunakan sejumlah third party guarantees to reduce the impact of
teknik seperti agunan dan jaminan pihak ketiga risk. Credit risk mitigation techniques allow the
untuk mengurangi dampak risiko. Teknik Bank to be protected from deteriorating
mitigasi risiko kredit memungkinkan Bank financing quality.
untuk terlindungi dari terjadinya pemburukan
kualitas kredit.
Bank melakukan pengelolaan risiko kredit The Bank manages credit risk by:
melalui:
a. Pembiayaan Wholesale a. Wholesale Financing
1. Perencanaan Pembiayaan 1. Financing Planning
a) Setting risk koridor a) Setting risk corridor
b) Fokus sektor industri b) Industry sector focus
c) Targeted customer dan client c) Targeted customer and client
tiering tiering
d) Manajemen limit dan manajemen d) Limit and Pipeline Management
pipeline
e) Portfolio guideline e) Portfolio guideline
2. Proses Akuisisi 2. Acquisition Process
a) Proses analisa nasabah yang a) Comprehensive customer’s due
komprehensif diligence
b) Assessment risiko nasabah b) Risk assessment for wholesale
pembiayaan wholesale melalui financing customers through
rating ratings
c) Proses keputusan dengan four c) The four eyes principle
eyes principle implementation
d) Pemahaman dan penguasaan d) Understanding and mastery of
proses bisnis business process
e) Risk mitigation melalui term & e) Risk mitigation by term & condition
condition dan covenant and covenant
3. Pemeliharaan & Pemantauan Intensif 3. Maintenance & Intensive Monitoring
a) Monitoring portfolio mix a) Portfolio mix monitoring
b) Account mapping dan klasifikasi b) Mapping account and risk
risiko classification
c) Reviu tahunan c) Annual review
Halaman - 123 - Page
388
Page 419
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
Bank melakukan pengelolaan risiko kredit The Bank manages credit risk by: (continued)
melalui: (lanjutan)
a. Pembiayaan Wholesale (lanjutan) a. Wholesale Financing (continued)
3. Pemeliharaan & Pemantauan Intensif 3. Maintenance & Intensive Monitoring
(lanjutan) (continued)
d) Watchlist alert d) Watchlist alert
e) Evaluasi Financing Risk Rating e) Financing Risk Rating Evaluation
f) Evaluasi Cadangan Kerugian f) Allowance for Impairment Losses
Penurunan Nilai (“CKPN”) Evaluation (“CKPN”)
g) Pemantauan pemenuhan g) Covenant fulfillment monitoring
covenant
h) Pemantauan second way out h) Second way out monitoring
4. Optimal Collection & Recovery 4. Optimal Collection & Recovery
a) Restrukturisasi a) Restructuring
b) Pemetaan nasabah sesuai b) Customer mapping based on
kuadran dan penetapan strategi quadrants and setting strategy as
serta action plan well as action plan
c) Penyiapan infrastruktur & sistem c) Preparation of Collection &
Collection & Recovery Recovery infrastructure & systems
d) Pemantauan NPF dan Write Off d) NPF and Write Off monitoring
e) Program Booster Collection & e) Booster Collection & Recovery
Recovery Program
b. Pembiayaan Ritel b. Retail Financing
1. Perencanaan Pembiayaan 1. Financing Planning
a) Fokus sektor, khusus untuk SME a) Sector focus, especially for SME
b) Fokus segmen & targeted b) Segment focus & targeted
customer customer
c) Penetapan RAC & fitur produk c) RAC & product features setting
d) Program produk d) Product program
e) Portfolio Guideline e) Portfolio Guideline
2. Proses Akuisisi 2. Acquisition Process
a) Memastikan akuisisi nasabah a) Ensuring customer acquisition
sesuai target pasar, fitur produk based on target market, product
dan RAC features and RAC
b) Assessment risiko nasabah b) Risk assessment for retail
pembiayaan ritel melalui scoring financing customers through
scoring
c) Implementasi four eyes principle c) The four eyes principle
implementation
d) Proses verifikasi: pendapatan, d) Verification process: income,
dokumen dan nasabah document and customer
e) Implementasi scoring model e) Scoring model implementation
3. Pemeliharaan & Pemantauan Intensif 3. Maintenance & Intensive Monitoring
a) Pemantauan portofolio dan a) Portfolio and quality monitoring
kualitas
b) Reviu Watchlist dan reviu tahunan b) Watchlist review and annual
(batas SME > Rp5.000) review (SME limit > Rp5,000)
c) Pemeliharaan Scoring System c) Scoring System Maintenance
d) Pemantauan post transaction: d) Post transaction monitoring:
covenant, second way out, covenant, second way out,
committed to payroll, Perjanjian committed to payroll, Non-Payroll
Kerjasama Non-payroll, hasil Cooperation Agreement,
welcoming call welcoming call result
4. Optimal Collection & Recovery 4. Optimal Collection & Recovery
a) Restrukturisasi a) Restructuring
b) Mobile Collection b) Mobile Collection
c) Peningkatan sistem collection c) Enhancement collection system
d) Pemantauan NPF dan WO d) NPF and WO monitoring
e) Program Booster Collection & e) Booster Collection & Recovery
Recovery program
f) Pemantauan Sistem Klaim & f) Claim & Subrogation Monitoring
Subrogasi System
Halaman - 124 - Page
389
Page 420
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(i) Kualitas aset keuangan (i) Financial assets quality
Tabel di bawah menunjukkan kualitas aset The following tables show the quality of
keuangan berdasarkan golongan aset financial assets by asset class for all
untuk semua aset keuangan yang financial assets exposed by credit risk
mempunyai risiko kredit (diluar cadangan (excluding allowance for impairment
kerugian penurunan nilai): losses):
31 Desember/December 2023
Telah jatuh
Belum jatuh tempo atau tempo tetapi
tidak mengalami penurunan tidak
nilai/Neither past due mengalami
nor impaired penurunan
nilai/ Mengalami
Tingkat Past due penurunan
Tingkat tinggi/ standar/ but not nilai/ Jumlah/
High grade Standard grade impaired Impaired Total
Aset Assets
Giro dan penempatan pada Current accounts and placements
Bank Indonesia 32,440,778 - - - 32,440,778 with Bank Indonesia
Giro dan penempatan pada Current accounts and placements
bank lain 2,324,473 - - - 2,324,473 with other banks
Investments in marketable
Investasi pada surat berharga 71,301,526 - - - 71,301,526 securities
Tagihan akseptasi 431,228 - - - 431,228 Acceptance receivables
Piutang murabahah 127,357,014 4,037,793 2,168,075 2,940,214 136,503,096 Murabahah receivables
Piutang istishna 29 - - 1 30 Istishna receivables
Piutang ijarah 199,239 3,350 2,820 12,991 218,400 Ijarah receivables
Pinjaman qardh 10,493,267 478,080 42,477 293,257 11,307,081 Funds of qardh
Pembiayaan mudharabah 1,806,298 10,490 33,101 31,244 1,881,133 Mudharabah financing
Pembiayaan musyarakah 76,378,227 7,476,673 2,673,552 1,687,745 88,216,197 Musyarakah financing
Aset lain-lain*) 1,062,912 18,501 10,550 - 1,091,963 Other assets*)
323,794,991 12,024,887 4,930,575 4,965,452 345,715,905
31 Desember/December 2022
Telah jatuh
Belum jatuh tempo atau tempo tetapi
tidak mengalami penurunan tidak
nilai/Neither past due mengalami
nor impaired penurunan
nilai/ Mengalami
Tingkat Past due penurunan
Tingkat tinggi/ standar/ but not nilai/ Jumlah/
High grade Standard grade impaired Impaired Total
Aset Assets
Giro dan penempatan pada Current accounts and placements
Bank Indonesia 31,778,458 - - - 31,778,458 with Bank Indonesia
Giro dan penempatan pada Current accounts and placements
bank lain 2,491,492 - - - 2,491,492 with other banks
Investments in marketable
Investasi pada surat berharga 57,851,905 - - - 57,851,905 securities
Tagihan akseptasi 481,403 - - - 481,403 Acceptance receivables
Piutang murabahah 112,067,103 7,862,535 2,122,392 2,821,326 124,873,356 Murabahah receivables
Piutang istishna 129 - 3 - 132 Istishna receivables
Piutang ijarah - - 643 12,635 13,278 Ijarah receivables
Pinjaman qardh 8,673,530 657,100 61,296 309,683 9,701,609 Funds of qardh
Pembiayaan mudharabah 990,919 20,801 10,208 19,469 1,041,397 Mudharabah financing
Pembiayaan musyarakah 58,800,779 8,988,006 996,149 1,805,577 70,590,511 Musyarakah financing
Aset lain-lain*) 1,039,679 11,551 7,494 - 1,058,724 Other assets*)
274,175,397 17,539,993 3,198,185 4,968,690 299,882,265
*) *)
Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima Other assets consist of income receivables
Halaman - 125 - Page
390
Page 421
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(i) Kualitas aset keuangan (lanjutan) (i) Financial assets quality (continued)
Kualitas aset keuangan didefinisikan Financial assets quality are defined as
sebagai berikut: follows:
Tingkat tinggi High grade
(a) Giro dan penempatan pada Bank (a) Current accounts and placements
Indonesia, giro dan penempatan with Bank Indonesia, current
pada bank lain yaitu giro atau accounts and placements with other
penempatan pada institusi banks are current accounts or
Pemerintah, institusi Pemerintah placements with the Government
Daerah, bank yang terdaftar di bursa institutions, Local Government
serta transaksi dengan bank yang institutions, banks listed on the stock
memiliki reputasi baik dengan exchange and transactions with
tingkat kemungkinan gagal bayar reputable banks with low probability
atas kewajiban yang rendah. of default on liabilities.
(b) Investasi pada surat berharga yaitu (b) Investments in marketable securities
surat berharga yang diterbitkan oleh are securities issued by
Pemerintah, efek-efek dan obligasi Government, securities and bonds
yang termasuk dalam investment that are included in investment
grade dengan rating minimal idBBB grade with rating at least idBBB
(Pefindo), BBB+ (S&P), Baa1 (Pefindo), BBB+ (S&P), Baa1
(Moody’s) atau BBB+ (Fitch). (Moody’s) or BBB+ (Fitch).
(c) Pembiayaan, piutang, dan pinjaman (c) Financing, receivables and funds
yaitu pembiayaan, piutang, dan are financing, receivables and funds
pinjaman kepada debitur dengan to debtors with excellent payments
riwayat pembayaran yang sangat history and never being in arrears
baik dan tidak pernah menunggak throughout the financing period and
sepanjang jangka waktu debtors whose accounts has never
pembiayaan dan debitur dengan been restructured.
riwayat tidak pernah
direstrukturisasi.
(d) Aset lain-lain yaitu piutang kepada (d) Other assets are receivables from
Pemerintah (termasuk Bank Government (including Bank
Indonesia) atau Pemerintah Daerah Indonesia) or local government such
seperti piutang pendapatan yang as income receivables.
masih akan diterima.
Tingkat standar Standard grade
(a) Giro dan penempatan pada bank (a) Current accounts and placements
lain yaitu giro atau penempatan with other banks are current
pada bank yang tidak terdaftar di accounts or placements with non-
bursa. listed banks.
(b) Investasi pada surat berharga yaitu (b) Investments in marketable securities
surat berharga yang termasuk dalam are non-investment grade securities
non-investment grade dengan rating with a minimum rating of idBB
minimal idBB (Pefindo), BBB- (S&P), (Pefindo), BBB- (S&P), Baa3
Baa3 (Moody’s) atau BBB- (Fitch). (Moody’s) or BBB- (Fitch).
(c) Pembiayaan, piutang, dan pinjaman (c) Financing, receivables and
yaitu pembiayaan, piutang, dan funds are financing, receivables and
pinjaman kepada debitur dengan funds to debtors with a good
riwayat pembayaran yang baik dan payment history and debtors whose
debitur dengan riwayat pernah accounts have been restructured.
direstrukturisasi.
Halaman - 126 - Page
391
Page 422
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(i) Kualitas aset keuangan (lanjutan) (i) Financial assets quality (continued)
Kualitas aset keuangan didefinisikan Financial assets quality are defined as
sebagai berikut: (lanjutan) follows: (continued)
Tingkat standar (lanjutan) Standard grade (continued)
(d) Aset lain-lain yaitu aset keuangan (d) Other assets are financial assets
lainnya selain piutang pendapatan other than income receivables from
yang masih akan diterima kepada Government or Local Government
Pemerintah atau Pemerintah Daerah such as other receivables to third
seperti tagihan rupa-rupa kepada parties.
pihak ketiga lainnya.
Berdasarkan PSAK 60, aset keuangan According to SFAS 60, past due financial
yang telah jatuh tempo ditentukan ketika assets are determined when the debtor
debitur gagal melakukan pembayaran fails to make payments on schedule. The
sesuai jadwal. Tabel di bawah table below shows aging analysis of past
menunjukkan aging analysis terhadap due but not impaired of financial assets:
aset keuangan yang diberikan yang telah
jatuh tempo tetapi tidak mengalami
penurunan nilai:
31 Desember/December 2023
≤ 30 hari/ 31 - 60 hari/ 61 - 90 hari/ Jumlah/
days days days Total
Piutang murabahah 1,001,039 583,144 583,892 2,168,075 Murabahah receivables
Piutang ijarah 903 600 1,317 2,820 Ijarah receivables
Pinjaman qardh 29,839 10,807 1,831 42,477 Funds of qardh
Pembiayaan mudharabah 1,099 638 31,364 33,101 Mudharabah financing
Pembiayaan musyarakah 2,582,953 51,627 38,972 2,673,552 Musyarakah financing
Aset lain-lain*) 5,661 2,050 2,839 10,550 Other assets*)
3,621,494 648,866 660,215 4,930,575
31 Desember/December 2022
≤ 30 hari/ 31 - 60 hari/ 61 - 90 hari/ Jumlah/
days days days Total
Piutang murabahah 1,238,672 499,989 383,731 2,122,392 Murabahah receivables
Piutang istishna - 3 - 3 Istishna receivables
Piutang ijarah 155 180 308 643 Ijarah receivables
Pinjaman qardh 52,786 6,877 1,633 61,296 Funds of qardh
Pembiayaan mudharabah 10,208 - - 10,208 Mudharabah financing
Pembiayaan musyarakah 477,172 36,502 482,475 996,149 Musyarakah financing
Aset lain-lain*) 5,104 1,314 1,076 7,494 Other assets*)
1,784,097 544,865 869,223 3,198,185
*) *)
Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima Other assets consist of income receivables
Halaman - 127 - Page
392
Page 423
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(ii) Analisis konsentrasi risiko (ii) Risk concentration analysis
(a) Sektor geografis (a) Geographical sectors
Tabel berikut menggambarkan The following tables show the details
rincian eksposur kredit yang of credit exposures categorised
dikategorikan berdasarkan wilayah by geographical area as at
geografis pada tanggal 31 December 2023 and 2022. The
31 Desember 2023 dan 2022. geographical area grouping is based
Pengelompokan wilayah geografis on the Bank’s business operations
berdasarkan tempat beroperasinya which also illustrates the business
bisnis Bank yang sekaligus potential of each region:
menggambarkan potensial bisnis
wilayah masing-masing:
31 Desember/December 2023
Indonesia Timur
dan Bali/
Kalimantan/ East Indonesia Lainnya/ Jumlah/
Jabodetabek Jawa/Java*) Sumatera Borneo and Bali Others Total
Aset Assets
Giro dan penempatan pada Current accounts and placements
Bank Indonesia 32,440,778 - - - - - 32,440,778 with Bank Indonesia
Giro dan penempatan pada Current accounts and placements
bank lain 2,322,303 2 13 74 2,081 - 2,324,473 with other banks
Investasi pada Investments in
surat berharga 71,195,560 61,872 44,094 - - - 71,301,526 marketable securities
Tagihan akseptasi 356,695 71,495 3,038 - - - 431,228 Acceptance receivables
Piutang murabahah 37,811,118 30,959,995 41,321,128 11,954,658 14,456,197 - 136,503,096 Murabahah receivables
Piutang istishna 2 28 - - - - 30 Istishna receivables
Piutang ijarah 29,265 53,075 61,278 7,835 66,947 - 218,400 Ijarah financing
Pinjaman qardh 5,569,913 2,151,760 1,428,816 609,006 1,547,586 - 11,307,081 Funds of qardh
Pembiayaan mudharabah 1,179,774 595,881 94,688 84 10,706 - 1,881,133 Mudharabah financing
Pembiayaan musyarakah 54,344,974 14,085,060 13,197,814 3,082,719 3,349,587 156,043 88,216,197 Musyarakah financing
**)
Aset lain-lain 952,061 48,854 33,252 11,293 46,503 - 1,091,963 Other assets**)
206,202,443 48,028,022 56,184,121 15,665,669 19,479,607 156,043 345,715,905
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (9,846,025) impairment losses
Neto 335,869,880 Net
Rekening administratif Administrative accounts
Fasilitas pembiayaan
yang belum digunakan 1,639,164 140,823 91,820 17,154 4,388 - 1,893,349 Unused financing facility
Letter of Credit 325,605 40,370 - - - - 365,975 Letter of Credit
Bank garansi yang diterbitkan 1,943,765 243,687 531,167 52,231 66,988 - 2,837,838 Bank guarantees issued
3,908,534 424,880 622,987 69,385 71,376 - 5,097,162
31 Desember/December 2022
Indonesia
Timur dan Bali/
Kalimantan/ East Indonesia Jumlah/
*)
Jabodetabek Jawa/Java Sumatera Borneo and Bali Total
Aset Assets
Giro dan penempatan Current accounts
pada Bank Indonesia 31,778,458 - - - - 31,778,458 and placements with Bank Indonesia
Current accounts
Giro dan penempatan pada bank lain 2,490,753 2 13 1 723 2,491,492 and placements with other banks
Investasi pada surat berharga 57,788,176 52,147 11,582 - - 57,851,905 Investments in marketable securities
Tagihan akseptasi 400,926 80,265 212 - - 481,403 Acceptance receivables
Piutang murabahah 32,854,830 28,464,404 38,535,064 11,473,145 13,545,913 124,873,356 Murabahah receivables
Piutang istishna 89 43 - - - 132 Istishna receivables
Piutang ijarah 4,139 2,583 5,871 208 477 13,278 Ijarah financing
Pinjaman qardh 5,020,282 1,728,258 1,148,026 557,172 1,247,871 9,701,609 Funds of qardh
Pembiayaan mudharabah 164,623 596,759 267,013 732 12,270 1,041,397 Mudharabah financing
Pembiayaan musyarakah 46,087,227 10,887,839 8,795,121 2,799,858 2,020,466 70,590,511 Musyarakah financing
Aset lain-lain**) 940,830 39,425 26,441 9,490 42,538 1,058,724 Other assets**)
177,530,333 41,851,725 48,789,343 14,840,606 16,870,258 299,882,265
Cadangan kerugian penurunan nilai (9,229,411) Allowance for impairment losses
Neto 290,652,854 Net
Rekening Administratif Administrative accounts
Fasilitas pembiayaan
yang belum digunakan 1,534,261 121,925 182,605 19,391 3,626 1,861,808 Unused financing facility
Letter of Credit 157,620 24,611 - - - 182,231 Letter of Credit
Bank garansi yang diterbitkan 1,790,588 303,550 527,341 43,760 43,549 2,708,788 Bank guarantees issued
3,482,469 450,086 709,946 63,151 47,175 4,752,827
*) *)
Pulau Jawa tidak termasuk area Jabodetabek Java island excludes Jabodetabek area
**) **)
Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima Other assets consist of income receivables
Halaman - 128 - Page
393
Page 424
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(ii) Analisis konsentrasi risiko (lanjutan) (ii) Risk concentration analysis (continued)
(b) Sektor industri (b) Industrial sector
Tabel berikut menggambarkan The following tables show the details
rincian eksposur kredit pada nilai of the credit exposure at the carrying
tercatat yang dikategorikan amount categorised by industrial
berdasarkan sektor industri pada sector as at 31 December 2023 and
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
2022:
31 Desember/December 2023
Pemerintah
(termasuk Bank dan
Bank lembaga
Indonesia)/ keuangan
Government lainnya/ Perusahaan
(including Banks and lainnya/
Bank other financial Other Perseorangan/ Jumlah/
Indonesia) institutions companies Individuals Total
Aset Assets
Current accounts and
Giro dan penempatan pada placements with
Bank Indonesia 32,440,778 - - - 32,440,778 Bank Indonesia
Giro dan penempatan Current accounts and
pada bank lain - 2,324,473 - - 2,324,473 placement with other banks
Investments in
Investasi pada surat berharga 68,666,168 1,925,650 709,708 - 71,301,526 marketable securities
Tagihan akseptasi - 82,801 348,427 - 431,228 Acceptance receivables
Piutang murabahah 43,301 101,798 8,575,481 127,782,516 136,503,096 Murabahah receivables
Piutang istishna - - - 30 30 Istishna receivables
Piutang ijarah - - 1,285 217,115 218,400 Ijarah financing
Pinjaman qardh 1,434,965 - 3,440,996 6,431,120 11,307,081 Funds of qardh
Pembiayaan mudharabah 1,000,000 386,022 489,398 5,713 1,881,133 Mudharabah financing
Pembiayaan musyarakah 15,443,670 989,886 47,461,747 24,320,894 88,216,197 Musyarakah financing
Aset lain-lain*) 898,276 1,844 39,219 152,624 1,091,963 Other assets*)
119,927,158 5,812,474 61,066,261 158,910,012 345,715,905
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (9,846,025) impairment losses
Neto 335,869,880 Net
Rekening Administratif Administrative Accounts
Fasilitas pembiayaan yang Unused financing
belum digunakan 85,700 1,332,153 385,595 89,901 1,893,349 facility
Letter of Credit 23,845 - 342,130 - 365,975 Letter of Credit
Bank garansi yang diterbitkan 571,247 88,393 2,153,323 24,875 2,837,838 Bank guarantees issued
680,792 1,420,546 2,881,048 114,776 5,097,162
*) *)
Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima Other assets consist of income receivables
Halaman - 129 - Page
394
Page 425
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(ii) Analisis konsentrasi risiko (lanjutan) (ii) Risk concentration analysis (continued)
(b) Sektor industri (lanjutan) (b) Industrial sector (continued)
Tabel berikut menggambarkan The following tables show the details
rincian eksposur kredit pada nilai of the credit exposure at the carrying
tercatat yang dikategorikan amount categorised by industrial
berdasarkan sektor industri pada sector as at 31 December 2023 and
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022: (continued)
2022: (lanjutan)
31 Desember/December 2022
Pemerintah
(termasuk Bank dan
Bank lembaga
Indonesia)/ keuangan
Government lainnya/ Perusahaan
(including Banks and lainnya/
Bank other financial Other Perseorangan/ Jumlah/
Indonesia) institutions companies Individuals Total
Aset Assets
Current accounts and
Giro dan penempatan pada placements with
Bank Indonesia 31,778,458 - - - 31,778,458 Bank Indonesia
Current accounts and
Giro dan penempatan placements with
pada bank lain - 2,491,492 - - 2,491,492 other banks
Investments in
Investasi pada surat berharga 55,423,534 1,819,571 608,800 - 57,851,905 marketable securities
Tagihan akseptasi - 115,504 365,899 - 481,403 Acceptance receivables
Piutang murabahah 84,992 16,304 8,657,193 116,114,867 124,873,356 Murabahah receivables
Piutang istishna - - - 132 132 Istishna receivables
Piutang ijarah - - 381 12,897 13,278 Ijarah financing
Pinjaman qardh 1,398,963 - 2,996,207 5,306,439financing9,701,609
Mudharabah Funds of qardh
Pembiayaan mudharabah 225,222 405,198 404,132 6,845 1,041,397 Mudharabah financing
Pembiayaan musyarakah 15,610,929 756,815 38,560,120 15,662,647 70,590,511 Musyarakah financing
Aset lain-lain*) 896,690 2 22,843 139,189 1,058,724 Other assets*)
105,418,788 5,604,886 51,615,575 137,243,016 299,882,265
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (9,229,411) impairment losses
Neto 290,652,854 Net
Rekening Administratif Administrative Accounts
Fasilitas pembiayaan yang Unused financing
belum digunakan 162,774 50,956 386,327 1,261,751 1,861,808 facility
Letter of Credit - - 182,231 - 182,231 Letter of Credit
Bank garansi yang diterbitkan 183,166 65,110 2,428,540 31,972 2,708,788 Bank guarantees issued
345,940 116,066 2,997,098 1,293,723 4,752,827
*) *)
Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima Other assets consist of income receivables
Halaman - 130 - Page
395
Page 426
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(iii) Analisis eksposur maksimum (iii) Analysis of maximum exposure to
terhadap risiko kredit setelah credit risk after considering the impact
memperhitungkan dampak agunan of collateral and other credit risk
dan mitigasi risiko kredit lainnya mitigation
1. Secured financing 1. Secured financing
2. Partially secured financing 2. Partially secured financing
Untuk secured financing, Bank For secured financing, the Bank
menetapkan jenis dan nilai agunan yang determined the type and value of
dijaminkan sesuai skema pembiayaan. collateral according to the financing
Jenis dari agunan adalah sebagai berikut: scheme. Types of collateral are as
follows:
a. Physical collateral, berupa tanah dan a. Physical collateral, such as land and
bangunan, Buku Pemilik Kendaraan buildings, proof of vehicle ownership
Bermotor (“BPKB”) kendaraan (“BPKB”) and properties.
bermotor dan properti.
b. Financial collateral, berupa simpanan b. Financial collateral, such as deposits
(tabungan, giro, deposito), surat (savings, current accounts, time
berharga, dan emas. deposits), securities and gold.
Apabila terjadi default (gagal bayar), In case of default, the Bank will use
Bank akan menggunakan agunan the collateral as the last resort to
tersebut sebagai pilihan terakhir recover counterparty obligations.
untuk pemenuhan kewajiban
counterparty.
Partially secured financing terdiri dari Partially secured financing consists of
pembiayaan untuk golongan financing for fixed income employees,
berpenghasilan tetap, pembiayaan financing for retirees and other
untuk para pensiunan dan consumer financing. In their payment
pembiayaan konsumer lainnya. obligations, partially secured
Dalam pembayaran kewajibannya, financing are generally made through
partially secured financing umumnya automatic payroll deduction. Hence,
dilakukan melalui pemotongan the risk level of partially secured
penghasilan secara otomatis. financing is not as big as the carrying
Dengan demikian, tingkat risiko dari value.
partially secured financing tidak
sebesar nilai tercatat
pembiayaannya.
Mitigasi risiko kredit untuk partially Financing risk mitigations for partially
secured financing terdiri dari surat secured financing consists of
keputusan pengangkatan pegawai employee recruitment decision letter
dan surat keterangan pensiun. and certificate of retirement.
(iv) Manajemen risiko kredit pasca (iv) Credit risk management after the
Pandemi COVID-19 COVID-19 Pandemic
Pasca Pandemi COVID-19, Bank After the COVID-19 Pandemic, the Bank
mengadopsi kebijakan terkait adopted a policy regarding the grouping of
pengelompokkan nasabah yang masih customers who still receive special
mendapat perlakukan khusus sesuai treatment in accordance with POJK No.19
POJK No.19 tahun 2022 dan KDK of 2022 and KDK No.34/KDK.03/2022 as
No.34/KDK.03/2022 serta ketentuan well as other internal Bank regulations.
internal Bank lainnya.
Halaman - 131 - Page
396
Page 427
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko kredit (lanjutan) a. Credit risk (continued)
(iv) Manajemen risiko kredit pasca (iv) Credit risk management after the
Pandemi COVID-19 (lanjutan) COVID-19 Pandemic (continued)
Terhadap nasabah yang masih mendapat For customers who still receive special
perlakuan khusus pasca pandemi treatment after the COVID-19 pandemic
COVID-19 maupun yang tidak mendapat or who no longer receive special
perlakukan khusus lagi, Bank tetap treatment, the Bank continues to
melakukan monitoring pembiayaan monitoring financing through:
melalui:
1. Analisis watchlist terhadap seluruh 1. Watchlist analysis of all customers,
nasabah, terutama yang tidak especially those who don't receive
mendapat perlakuan khusus sesuai appropriate special treatment in
POJK No. 19 tahun 2022 dan KDK accordance with POJK No. 19 of
No.34/KDK.03/2022 serta ketentuan 2022 and KDK No.34/KDK.03/2022
internal Bank lainnya. Bank and provisions other internal Bank.
menetapkan action plan terhadap The Bank determines action plans
nasabah yang berpotensi mengalami for customers who have the potential
penurunan sesuai hasil watchlist. to experience decline according to
the watchlist results.
2. Pengembalian ke skema pembiayaan 2. Returning to the normal financing
normal apabila kondisi membaik, scheme if conditions improve,
restrukturisasi kembali sesuai dengan restructuring again in accordance
kondisi cashflow nasabah atau with customer cash flow conditions
menetapkan langkah penyelamatan or determine rescue measures
melalui penyelesaian pembiayaan, through financing settlements, for
bagi nasabah yang tidak mendapat customers who do not receive
perlakukan khusus sesuai regulasi. special treatment according to
regulations.
Bank senantiasa mereviu pengelolaan The Bank always reviews it post-COVID-
pembiayaan pasca pandemi COVID-19 19 pandemic financing management so
sehingga penyesuaian dapat dilakukan that adjustments can be made at the first
pada kesempatan pertama saat terjadi opportunity when changes in external
perubahan regulasi eksternal. regulations occur.
Bank mereviu kecukupan CKPN atas The Bank reviews CKPN on financing
pembiayaan yang masih mendapat who are still receiving special treatment
perlakukan khusus pasca pandemi after the COVID-19 pandemic to
COVID-19 untuk mengantisipasi potensi anticipate potential risks.
risiko.
b. Risiko pasar b. Market risk
Risiko pasar adalah risiko akibat perubahan Market risk is the risk due to changes in market
harga pasar, antara lain risiko dari perubahan prices, such as risks of changes in the value of
nilai aset yang dapat diperdagangkan atau assets that can be traded or leased. Market
disewakan. Risiko pasar terdiri dari dua jenis risk consists of two types of risk: exchange rate
risiko: risiko nilai tukar dan risiko benchmark risk and interest rate benchmark risk.
suku bunga.
Bank melakukan pengelolaan risiko pasar The Bank manages market risk through:
melalui:
- Menerapkan prinsip segregation of duty - Applying the principle of segregation of duty
dengan memisahkan fungsi front office, by separating the functions of the front
middle office, dan back office dalam office, middle office, and back office in the
pelaksanaan transaksi surat berharga dan carrying out securities and foreign
valuta asing. exchange transactions.
- Menerapkan segregation of duty dalam - Applying segregation of duty in carrying out
pelaksanaan transaksi treasury antara treasury transaction between dealer and
dealer dan supervisor. supervisor.
Halaman - 132 - Page
397
Page 428
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
b. Risiko pasar (lanjutan) b. Market risk (continued)
Bank melakukan pengelolaan risiko pasar The Bank manages market risk through:
melalui: (lanjutan) (continued)
- Melakukan cut loss posisi terbuka sukuk - Perform cut loss the sukuk open position if
apabila terdapat penurunan harga pasar. market price decline.
- Melakukan reviu terhadap kebijakan dan - Perform a review of policies and
standar prosedur operasi yang terkait standard operating procedures related to
dengan pengelolaan risiko pasar. market risk management.
- Menetapkan batas risiko pasar mencakup - Setting market risk limits include Net Open
Posisi Devisa Neto (“PDN”), Value at Risk Position (“NOP”), Value at Risk (“VaR”),
(“VaR”), Posisi Terbuka, Stop Loss, Open Position, Stop Loss, Treasury
Transaksi Treasury, dan Cut Loss. Transactions, and Cut Loss.
- Memantau pergerakan indikator eksternal - Monitoring the movement of external
antara lain nilai tukar USD/IDR, yield, surat indicators including the USD/IDR exchange
berharga pemerintah, tingkat imbal hasil rate, yield, government securities, market
pasar, harga emas, Jakarta Interbank yields, gold prices, Jakarta Interbank
Offered Rate (“JIBOR”), dan informasi Offered Rate (“JIBOR”) and the latest
pasar terkini. market information.
- Melakukan mark to market surat berharga - Conducting mark to market toward
dan revaluasi kurs secara harian. marketable securities and daily foreign
exchange rate revaluation.
Risiko benchmark suku bunga Benchmark rate risk
Risiko benchmark suku bunga merupakan Benchmark rate risk is the risk due to changes
risiko akibat perubahan harga instrumen in financial instrument prices from trading book
keuangan dari posisi trading book. Risiko positions. Benchmark rate risk which consists
benchmark suku bunga yang terdiri atas risiko of specific risk and general risk is taken into
spesifik dan risiko umum diperhitungkan dalam account in the Risk Weighted Assets valuation
penilaian Aktiva Tertimbang Menurut Risiko for Market Risk.
untuk Risiko Pasar.
Tabel di bawah ini menunjukkan sensitivitas The following tables show the sensitivity of the
terhadap dampak kemungkinan perubahan Bank’s profit or loss and other comprehensive
atas risiko benchmark suku bunga terhadap income to reasonably possible changes in
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain benchmark rate risk, assuming all other
serta ekuitas dengan asumsi bahwa semua variables are constant for the years ended 31
variabel lain yang dimiliki adalah konstan untuk December 2023 and 2022:
tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan
2022:
31 Desember/December 2023
Perubahan Dampak terhadap Dampak terhadap
persentase/ laba rugi/ ekuitas/
Change in Impact to Impact to
percentage profit or loss equity
Risiko benchmark suku bunga +1% (89.93) (383.35) Benchmark rate risk
-1% 89.93 383.35
31 Desember/December 2022
Perubahan Dampak terhadap Dampak terhadap
persentase/ laba rugi/ ekuitas/
Change in Impact to Impact to
percentage profit or loss equity
Risiko benchmark suku bunga +1% (13.96) (108.72) Benchmark rate risk
-1% 13.96 108.72
Halaman - 133 - Page
398
Page 429
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
b. Risiko pasar (lanjutan) b. Market risk (continued)
Risiko nilai tukar Exchange rate risk
Risiko nilai tukar merupakan risiko yang timbul Exchange rate risk is the risk due to the gap
karena adanya perbedaan posisi valuta asing of foreign exchange positions owned by the
yang dimiliki Bank yang tercermin dalam PDN Bank which is reflected in the NOP either
baik secara individual maupun secara individually or as a whole. Included in the
keseluruhan. Termasuk dalam posisi valuta foreign exchange position are the trading
asing tersebut yaitu posisi trading book yang book positions carried out with the aim of
dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan gaining short-term foreign exchange
keuntungan transaksi valuta asing dalam transaction benefits as well as banking book
jangka pendek maupun posisi banking book positions in the framework of NOP control.
dalam rangka pengendalian PDN.
Perhitungan PDN didasarkan pada Peraturan The NOP is calculated based on Bank
Bank Indonesia No. 5/13/PBI/2003 tanggal 1 Indonesia Regulation No. 5/13/PBI/2003
Juli 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dated 1 July 2003 which was last amended by
dengan Peraturan Bank Indonesia Bank Indonesia Regulation No. 17/5/PBI/2015
No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015. dated 29 May 2015. Based on this regulation,
Berdasarkan peraturan tersebut, Bank the Bank is required to maintain Net Open
diwajibkan untuk menjaga rasio PDN Position ratio at a maximum of 20% of the
maksimum 20% dari jumlah modal. PDN total capital. The NOP is the sum of the
adalah penjumlahan nilai absolut yang absolute values, which are stated in Rupiah,
dinyatakan dalam Rupiah dari selisih bersih of the net difference between the assets and
antara aset dan liabilitas dalam mata uang liabilities denominated in each foreign
asing dan selisih bersih dari tagihan dan currency and the net difference of the
liabilitas komitmen dan kontinjensi yang dicatat receivables and payables of commitments
dalam rekening administratif yang and contingencies recorded in the
didenominasi dalam setiap mata uang asing. administrative accounts denominated in each
foreign currency.
Berikut adalah PDN Bank pada tanggal The NOP of Bank as at 31 December 2023 and
31 Desember 2023 dan 2022 sebagai berikut: 2022 are as follows:
31 Desember/December 2023
Aset/ Liabilitas/ Posisi devisa neto/
Mata uang Assets Liabilities Net open position Currencies
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position and
dan Rekening Administratif Administrative Accounts
Dolar Amerika Serikat 18,384,635 19,159,278 774,643 United States Dollar
Riyal Saudi Arabia 562,858 412,237 150,621 Saudi Arabian Riyal
Dolar Singapura 18,788 14,313 4,475 Singapore Dollar
Euro Eropa 16,889 15,533 1,356 European Euro
Dolar Australia 5,114 29 5,085 Australian Dollar
United Arab Emirates Dirham 2,092 - 2,092 United Arab Emirates Dirham
Pound Sterling Inggris 2,052 - 2,052 Great Britain Pound Sterling
Yen Jepang 1,452 157 1,295 Japanese Yen
Dolar Hong Kong 251 - 251 Hong Kong Dollar
941,870
Modal (Catatan 47a) 38,115,228 Capital (Note 47a)
Rasio PDN 2.47% NOP Ratio
Halaman - 134 - Page
399
Page 430
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
b. Risiko pasar (lanjutan) b. Market risk (continued)
Risiko nilai tukar (lanjutan) Exchange rate risk (continued)
Berikut adalah PDN Bank pada tanggal The NOP of Bank as at 31 December 2023 and
31 Desember 2023 dan 2022 sebagai berikut: 2022 are as follows: (continued)
(lanjutan)
31 Desember/December 2022
Aset/ Liabilitas/ Posisi devisa neto/
Mata uang Assets Liabilities Net open position Currencies
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position and
dan Rekening Administratif Administrative Accounts
Dolar Amerika Serikat 8,659,320 8,593,063 66,257 United States Dollar
Riyal Saudi Arabia 127,706 20,025 107,681 Saudi Arabian Riyal
Dolar Singapura 18,130 10,577 7,553 Singapore Dollar
Euro Eropa 14,085 12,479 1,606 European Euro
Dolar Australia 1,948 - 1,948 Australian Dollar
Pound Sterling Inggris 941 - 941 Great Britain Pound Sterling
Yen Jepang 2,615 - 2,615 Japanese Yen
Dolar Hong Kong 254 - 254 Hong Kong Dollar
188,855
Modal (Catatan 47a) 33,109,949 Capital (Note 47a)
Rasio PDN 0.57% NOP Ratio
Tabel di bawah ini menunjukkan sensitivitas The following tables show the sensitivity of the
terhadap kemungkinan perubahan atas nilai Bank’s profit or loss and other comprehensive
tukar terhadap laba rugi dan penghasilan income to reasonably possible changes in
komprehensif lain dengan asumsi bahwa exchange rate, assuming all other variables
semua variabel lain yang dimiliki adalah are constant for the years ended 31 December
konstan untuk tahun yang berakhir 2023 and 2022:
31 Desember 2023 dan 2022:
31 Desember/December 2023
Dampak terhadap laba
rugi dan penghasilan
komprehensif lain
Perubahan sebelum pajak/
persentase/ Impact to profit or loss
Change in and other comprehensive
percentage income before tax
Mata uang asing +1% 9,419 Foreign currencies
-1% (9,419)
31 Desember/December 2022
Dampak terhadap laba
rugi dan penghasilan
komprehensif lain
Perubahan sebelum pajak/
persentase/ Impact to profit or loss
Change in and other comprehensive
percentage income before tax
Mata uang asing +1% 1,889 Foreign currencies
-1% (1,889)
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 For the year ended 31 December 2023 and
dan 2022, dampak atas perubahan nilai tukar 2022, the effect of fluctuations in exchange
dari mata uang selain Dolar Amerika Serikat rates of currency other than the United States
tidak material. Dollar is not material.
Halaman - 135 - Page
400
Page 431
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
c. Risiko likuiditas c. Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko akibat Liquidity risk is the risk due to the Bank’s
ketidakmampuan Bank untuk memenuhi inability to meet its maturing obligations. Along
kewajiban yang jatuh tempo. Seiring dengan with the development of the Bank’s business,
perkembangan bisnis Bank, risiko likuiditas liquidity risk is one of the risk that become the
merupakan salah satu risiko yang menjadi major concerns of the Bank. It may result from
perhatian utama Bank. Risiko ini dapat terjadi the growth of the Bank’s financing which is
akibat pertumbuhan pembiayaan Bank yang greater than the growth of third party funds.
lebih besar dibandingkan dengan The difference between the availability of
pertumbuhan dana pihak ketiga. Perbedaan source of funds and the maturity of receivable
antara ketersediaan sumber dana dan jatuh and financing can lead to difficulty in fulfilling
tempo piutang dan pembiayaan dapat bank obligations to customers and other
menyebabkan kesulitan dalam memenuhi parties.
kewajiban bank kepada nasabah dan pihak
lainnya.
Tindakan yang diambil oleh Bank untuk The actions taken by the Bank to minimise the
meminimalisir risiko likuiditas antara lain liquidity risk include the following:
sebagai berikut:
1) Pemisahan fungsi antara unit 1) Separating the functions between the
perbendaharaan sebagai front office, unit treasury unit as the front office, the risk
manajemen risiko sebagai middle office, management unit as the middle office, and
dan unit operasional sebagai back office. the operations unit as the back office.
2) Penempatan dana pada aset likuid 2) Placement funds in high quality liquid
berkualitas tinggi sebagai cadangan assets as liquidity reserves.
likuiditas.
3) Pemisahan fungsi antara unit 3) Separating the functions between the
perbendaharaan sebagai front office, unit treasury unit as the front office, the risk
manajemen risiko sebagai middle office, management unit as the middle office, and
dan unit operasional sebagai back office. the operations unit as the back office.
4) Penempatan dana pada aset likuid 4) Placement funds in high quality liquid
berkualitas tinggi sebagai cadangan assets as liquidity reserves.
likuiditas.
5) Memelihara akses ke pasar uang melalui 5) Maintaining access to the money market
penempatan dan pinjaman antar bank. through placements and financing between
banks.
6) Melakukan reviu terhadap kebijakan dan 6) Conducting a review of policies and
prosedur operasi standar yang terkait standard operating procedures related to
dengan pengelolaan risiko likuiditas. the management of liquidity risk.
7) Pemantauan terhadap kondisi likuiditas 7) Monitoring the liquidity conditions
Bank secara berkala melalui beberapa periodically through some liquidity ratios
rasio likuiditas seperti Financing to Deposit such Financing to Deposit Ratio (“FDR”),
Ratio (“FDR”), rasio kewajiban antar bank, the ratio of inter-bank liabilities, cash flow
arus kas, dan perbedaan likuiditas. and liquidity gaps.
8) Menentukan batas risiko likuiditas seperti 8) Setting the liquidity risk limit such as limit of
batas dari persyaratan Giro Wajib Minimum Statutory Reserve Requirement (“GWM”)
(“GWM”)
dan secondary reserve. and secondary reserve.
Halaman - 136 - Page
401
Page 432
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
c. Risiko likuiditas (lanjutan) c. Liquidity risk (continued)
Berikut adalah tabel analisis jatuh tempo aset The following are the tables of assets and
dan liabilitas pada tanggal liabilities maturity analysis as at 31 December
31 Desember 2023 dan 2022, berdasarkan 2023 and 2022, based on the remaining time
waktu yang tersisa sampai dengan tanggal until the maturity date:
jatuh tempo:
31 Desember/December 2023
Lebih dari Lebih dari Lainnya
1 bulan 3 bulan Lebih yang tidak
Sampai sampai dengan sampai dengan dari memiliki
dengan 3 bulan/ 1 tahun/ 1 tahun/ jatuh tempo/
1 bulan/ More than 1 month More than 3 months More than Others that have Jumlah/
Keterangan Up to 1 month up to 3 months up to 1 year 1 year no maturities Total Descriptions
Aset Assets
Kas 5,255,841 - - - - 5,255,841 Cash
Current accounts and
Giro dan penempatan pada placements with Bank
Bank Indonesia 31,670,928 769,850 - - - 32,440,778 Indonesia
Current accounts and
Giro dan penempatan placements with
pada bank lain 2,324,473 - - - - 2,324,473 other banks
Investments in marketable
Investasi pada surat berharga 17,162,511 3,050,078 19,328,749 31,760,188 - 71,301,526 securities
Tagihan akseptasi 289,490 68,657 73,081 - - 431,228 Acceptance receivables
Piutang - murabahah, Receivables - murabahah,
istihsna, dan ijarah 187,326 215,094 2,726,139 133,592,967 - 136,721,526 Isthishna and ijarah
Pinjaman qardh 2,307,387 3,432,912 3,683,726 1,883,056 - 11,307,081 Funds of qardh
Pembiayaan mudharabah 17,726 3,515 1,120,244 739,648 - 1,881,133 Mudharabah financing
Pembiayaan musyarakah 2,780,961 4,182,168 11,022,109 70,230,959 - 88,216,197 Musyarakah financing
Aset lain-lain *) 77,248 76,689 250,554 687,472 - 1,091,963 Other assets*)
Jumlah aset 62,073,891 11,798,963 38,204,602 238,894,290 - 350,971,746 Total asset
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segera 1,316,067 - - - - 1,316,067 Obligations due immediately
Undistributed revenue
Bagi hasil yang belum dibagikan 255,932 - - - - 255,932 sharing
Simpanan wadiah 67,873,898 - - - - 67,873,898 Wadiah deposits
Liabilitas kepada Bank Indonesia 11,900,055 - - - - 11,900,055 Liabilities to Bank Indonesia
Simpanan dari bank lain 1,761,301 - - - - 1,761,301 Deposits from other banks
Kewajiban akseptasi 289,490 68,657 73,081 - - 431,228 Acceptance liabilities
Estimated liabilities for
Estimasi liabilitas imbalan kerja - - - 667,264 - 667,264 employee benefits
Liabilitas sewa 35 13,352 53,031 56,775 - 123,193 Lease liabilities
Liabilitas lain-lain **) 646,909 - - - - 646,909 Other liabilities**)
Jumlah liabilitas 84,043,687 82,009 126,112 724,039 - 84,975,847 Total liabilities
Dana syirkah temporer Temporary syirkah funds
Mudharabah savings
Tabungan mudharabah 78,280,185 - - - - 78,280,185 deposits
Deposito mudharabah 72,641,261 26,116,550 17,226,978 - - 115,984,789 Mudharabah time deposits
Giro mudharabah 32,417,260 - - - - 32,417,260 Mudharabah demand deposits
Subordinated sukuk
Sukuk mudharabah subordinasi - - - 200,000 - 200,000 mudharabah
Sukuk mudharabah
Sukuk mudharabah muqayyadah - - - 3,608 - 3,608 muqayyadah
Pembiayaan berjangka mudharabah 776,250 - - - - 776,250 Mudharabah term financing
Jumlah dana syirkah Total temporary
temporer 184,114,956 26,116,550 17,226,978 203,608 - 227,662,092 syirkah funds
Perbedaan jatuh tempo (206,084,752 ) (14,399,596) 20,851,512 237,966,643 - 38,333,807 Maturity gap
*) Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima *) Other assets consist of income receivables
**) Liabilitas lain-lain terdiri atas biaya yang masih harus dibayar, setoran jaminan, premi **) Other liabilities consist of accrued expenses, guarantee deposits, loan insurance
asuransi dan rekening sementara premium and temporary accounts
Halaman - 137 - Page
402
Page 433
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
c. Risiko likuiditas (lanjutan) c. Liquidity risk (continued)
Berikut adalah tabel mengenai analisis jatuh The following are the tables of assets and
tempo aset dan liabilitas pada tanggal liabilities maturity analysis as at 31 December
31 Desember 2023 dan 2022, berdasarkan 2023 and 2022, based on the remaining time
waktu yang tersisa sampai dengan tanggal until the maturity date: (continued)
jatuh tempo: (lanjutan)
31 Desember/December 2022
Lebih dari Lebih dari Lainnya
1 bulan 3 bulan Lebih yang tidak
Sampai sampai dengan sampai dengan dari memiliki
dengan 3 bulan/ 1 tahun/ 1 tahun/ jatuh tempo/
1 bulan/ More than 1 month More than 3 months More than Others that have Jumlah/
Keterangan Up to 1 month up to 3 months up to 1 year 1 year no maturities Total Descriptions
Aset Assets
Kas 4,951,469 - - - - 4,951,469 Cash
Current accounts and
Giro dan penempatan pada placements with Bank
Bank Indonesia 31,077,920 700,538 - - - 31,778,458 Indonesia
Current accounts and
Giro dan penempatan placements with
pada bank lain 2,491,295 197 - - - 2,491,492 other banks
Investments in marketable
Investasi pada surat berharga 8,052,606 957,995 11,828,390 37,012,914 - 57,851,905 securities
Tagihan akseptasi 34,170 75,330 371,903 - - 481,403 Acceptance receivables
Piutang - murabahah, Receivables - murabahah,
istishna, dan ijarah 215,567 220,941 2,565,000 121,885,258 - 124,886,766 istishna and ijarah
Pinjaman qardh 1,651,654 3,723,784 2,470,218 1,855,953 - 9,701,609 Funds of qardh
Pembiayaan mudharabah 9,809 98,222 176,926 756,440 - 1,041,397 Mudharabah financing
Pembiayaan musyarakah 2,925,305 4,256,933 8,215,084 55,193,189 - 70,590,511 Musyarakah financing
Aset lain-lain*) 54,018 56,016 236,725 711,965 - 1,058,724 Other assets*)
Jumlah aset 51,463,813 10,089,956 25,864,246 217,415,719 - 304,833,734 Total asset
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segera 1,009,502 - - - - 1,009,502 Obligations due immediately
Undistributed revenue
Bagi hasil yang belum dibagikan 192,775 - - - - 192,775 sharing
Simpanan wadiah 66,012,257 - - - - 66,012,257 Wadiah deposits
Simpanan dari bank lain 2,218,697 - - - - 2,218,697 Deposits from other banks
Kewajiban akseptasi 34,170 75,330 371,903 - - 481,403 Acceptance liabilities
Estimated liabilities for
Estimasi liabilitas imbalan kerja - - - 689,018 - 689,018 employee benefits
Liabilitas sewa - - - 166,002 - 166,002 Lease liabilities
Liabilitas lain-lain**) 651,902 - - - - 651,902 Other liabilities**)
Jumlah liabilitas 70,119,303 75,330 371,903 855,020 - 71,421,556 Total liabilities
Dana syirkah temporer Temporary syirkah funds
Mudharabah savings
Tabungan mudharabah 72,897,352 - - - - 72,897,352 deposits
Deposito mudharabah 74,582,576 15,601,987 10,575,779 - - 100,760,342 Mudharabah time deposits
Giro mudharabah 22,754,968 - - - - 22,754,968 Mudharabah demand deposits
Subordinated sukuk
Sukuk mudharabah subordinasi - - 1,375,000 - - 1,375,000 mudharabah
Pembiayaan berjangka mudharabah - - 778,375 - - 778,375 Mudharabah term financing
Jumlah dana syirkah Total temporary
temporer 170,234,896 15,601,987 12,729,154 - - 198,566,037 syirkah funds
Perbedaan jatuh tempo (188,890,386 ) (5,587,361) 12,763,189 216,560,699 - 34,846,141 Maturity gap
*) Aset lain-lain terdiri atas piutang pendapatan yang masih akan diterima *) Other assets consist of income receivables
**) Liabilitas lain-lain terdiri atas biaya yang masih harus dibayar, setoran jaminan, premi **) Other liabilities consist of accrued expenses, guarantee deposits, loan insurance
asuransi dan rekening sementara premium and temporary accounts
Bank senantiasa mengevaluasi efektivitas The Bank continually evaluates the
sistem operasi untuk memastikan bahwa dana effectiveness of the operating system to
yang tersedia cukup untuk memenuhi seluruh ensure that sufficient funds are available to
kebutuhan dengan melakukan monitoring meet all needs by monitoring the condition of
terhadap kondisi likuiditas bank melalui the bank's liquidity through several liquidity
beberapa rasio likuiditas. Bank meyakini dana ratios. The Bank believes that funds will
tetap tumbuh dan arus kas dari aktiva produktif continue to grow and cash flow from earning
dapat menjaga kecukupan likuiditas. assets will be able to maintain sufficient
liquidity.
Halaman - 138 - Page
403
Page 434
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
d. Risiko operasional d. Operational risk
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang Operational risk is the risk of loss resulting
diakibatkan oleh proses internal yang kurang from inadequate internal processes, internal
memadai, kegagalan proses internal, adanya processes failures, human errors, system
kesalahan manusia, kegagalan sistem, failures and/or external events/incidents that
dan/atau adanya kejadian/insiden eksternal affect the Bank’s operations.
yang mempengaruhi operasional Bank.
Pengelolaan risiko operasional selaras dengan Operational risk management is aligned with
pengembangan upaya pengendalian the development of internal control efforts. One
internal. Salah satu upaya yang dilakukan of the efforts made is the implementation of
adalah penerapan internal kontrol di cabang internal control at the branch through the
melalui pemisahan tugas dan tanggung jawab, separation of duties and responsibilities, dual
mekanisme dual control dalam pelaksanaan control mechanism in the implementation of
fungsi transaksi, deviasi/otorisasi, pembatasan the transaction function, deviation/
otoritas sistem akses, peningkatan kompetensi authorisation, restrictions on access to the
karyawan, dan pelaksanaan audit internal. system authority, increasing employee’s
competence and the implementation of internal
audit.
Tindakan yang diambil oleh Bank untuk The actions taken by the Bank to minimise
meminimalkan risiko operasional di antaranya operational risks include the following:
sebagai berikut:
1) Menyusun manual produk, kebijakan, 1) Prepare product manuals, policies,
prosedur dan petunjuk teknis operasional procedures and operational technical
sebagai panduan dalam melaksanakan instructions as a guidance in carrying out
aktivitas operasional Bank dan the Bank operational activities and socialise
mensosialisasikannya secara memadai. them adequately.
2) Membentuk Senior Operasional Risk Head 2) Establish a Senior Operational Risk Head
(“SORH”) yang mengkoordinir fungsi (“SORH”) who coordinates DCOR and RBC
DCOR dan RBC dalam rangka pengelolaan functions in the framework of operational
risiko operasional di unit kerja Kantor Pusat risk management in the Head Office work
dan unit jaringan. units and network units.
3) Menyiapkan tools yang digunakan dalam 3) Preparing tools used in implementing
penerapan manajemen risiko operasional, operational risk management, including
antara lain Risk & Control Self Assessment, Risk & Control Self Assessment, Key Risk
Key Risk Indicator, Loss Event Database, Indicators, Loss Event Database,
Laporan Profil Risiko Operasional, dan Operational Risk Profile Reports and
Control Testing. Control Testing.
4) Melakukan kajian & analisis risiko 4) Performing operational risk review &
operasional atas produk baru yang analysis for proposed new products or
diusulkan dan atau kegiatan yang akan activities which will be launched by the
diluncurkan oleh Bank. Bank.
5) Menerapkan Business Continuity 5) Applying a Business Continuity
Management (“BCM”) untuk memastikan Management (“BCM”) to ensure the
kelangsungan operasional Bank secara continuity of operations of the Bank despite
terus menerus meskipun terjadi gangguan the disturbance (disaster) and to protect the
(bencana) untuk melindungi kepentingan interests of stakeholders.
stakeholders.
Halaman - 139 - Page
404
Page 435
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
d. Risiko operasional (lanjutan) d. Operational risk (continued)
Tindakan yang diambil oleh Bank untuk The actions taken by the Bank to minimise
meminimalkan risiko operasional di antaranya operational risks include the following:
sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
6) Menerapkan tata kelola IT secara baik dan 6) Implement good and adequate IT
memadai, antara lain melalui pembentukan governance, including through the
IT Steering Committee, penerapan establishment of an IT Steering Committee,
mekanisme System Development Life implementation of the System Development
Cycle, penerapan standar keamanan IT Life Cycle mechanism, implementation of IT
dan manajemen akses, penerapan standar security standards and access
perangkat IT, dan penerapan Disaster management, implementation of standard
Recovery Plan. IT tools and implementation of a Disaster
Recovery Plan.
e. Risiko hukum e. Legal risk
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan Legal risk is the risk due to lawsuits and/or
hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. weaknesses of juridical aspects. The
Timbulnya risiko hukum antara lain dapat emergence of legal risk can be caused by the
disebabkan karena ketiadaan peraturan absence of supporting laws and regulations or
perundang-undangan yang mendukung atau the weakness of the agreement, such as non-
kelemahan perikatan, seperti tidak compliance with the legal terms of the contract
dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau or imperfect binding of collateral. As a
pengikatan agunan yang tidak sempurna. company governed by the laws of the Republic
Sebagai perusahaan yang diatur oleh hukum of Indonesia, the Bank must comply with all
Republik Indonesia, Bank harus selalu applicable laws and regulations issued by
mematuhi semua hukum dan peraturan yang Bank Indonesia/Financial Service Authority
dikeluarkan oleh Bank Indonesia/Otoritas Jasa (“OJK”) as a regulator in the banking industry
Keuangan (“OJK”) sebagai regulator dalam in Indonesia as well as other regulations
industri perbankan di Indonesia serta relating to business activities carried out by the
ketentuan lain yang berkaitan dengan Bank.
kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank.
Risiko hukum yang timbul dapat berupa Legal risks that arise can be in the form of
tuntutan kerugian materil ataupun immateril claims for material or immaterial losses if the
apabila Bank tidak mematuhi ketentuan dan Bank does not comply with the applicable rules
peraturan yang berlaku. Jika terjadi tuntutan and regulations. If there is a claim for losses
kerugian terhadap Bank dalam jumlah yang against the Bank in a material amount, it can
cukup material, maka secara langsung dapat directly affect the Bank's financial
mempengaruhi kinerja keuangan Bank. performance.
Dalam mengelola risiko hukum, Bank In managing legal risk, the Bank performs
melakukan tindakan di antaranya: actions such as:
1) Melakukan reviu terhadap kebijakan dan 1) Conducting a review of policies and
prosedur operasi standar yang terkait standard operating procedures related to
dengan pengelolaan risiko hukum sesuai the management of legal risk in
dengan peraturan yang berlaku. accordance with applicable regulations.
2) Mengembangkan organisasi hukum yang 2) Developing a strong legal organisation.
kuat.
3) Standarisasi akad dan perjanjian kerja 3) Standardising contract and cooperation
sama sesuai dengan peraturan yang agreement in accordance with applicable
berlaku. regulations.
4) Menentukan kebijakan cadangan perkara. 4) Determining the case provision policy.
Halaman - 140 - Page
405
Page 436
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
45. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 45. RISK MANAGEMENT (continued)
f. Risiko kepatuhan f. Compliance risk
Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul dari Compliance risk is the risk arising from the
kegagalan Bank dalam mematuhi dan/atau Bank failures in complying and/or applying
menerapkan peraturan perundang-undangan applicable laws and regulations and Sharia
yang berlaku dan prinsip-prinsip principles. In the banking industry, the Bank is
Syariah. Dalam industri perbankan, Bank wajib required to comply with regulations issued by
mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh the Government, Bank Indonesia, OJK and the
Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan Dewan National Sharia Boards. In general, this risk is
Syariah Nasional. Secara umum, risiko closely related to compliance with applicable
kepatuhan terkait erat dengan hukum yang laws and regulations, which governs the Bank,
berlaku dan peraturan, yang mengatur Bank, such as:
seperti:
1) Rasio Kewajiban Penyediaan Modal 1) Capital Adequacy Ratio (“CAR”);
Minimum (“KPMM”);
2) Kualitas Aset Produktif; 2) Quality of Earning Assets;
3) Penyisihan Penghapusan Aset (“PPA”); 3) Allowance of Earning Assets (“PPA”);
4) Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan; 4) Legal Lending Limit;
5) Good Corporate Governance (“GCG”); dan 5) Good Corporate Governance (“GCG”); and
6) Rencana Bisnis Bank (“RBB”). 6) Bank Business Plan (“RBB”).
Ketidakmampuan Bank untuk mengikuti dan The inability of the Bank to follow and comply
mematuhi semua hukum dan peraturan yang with all laws and regulations related to banking
terkait dengan kegiatan usaha perbankan activities may affect the continuity of the Bank.
dapat mempengaruhi kelangsungan Bank.
Dalam mengelola risiko kepatuhan, Bank In managing the compliance risks, the Bank
melakukan tindakan di antaranya: performs actions such as:
1) Meningkatkan pemahaman tentang GCG 1) Improving understanding of GCG and the
dan kode etik. code of conduct.
2) Penguatan pelaksanaan GCG dan 2) Strengthening GCG implementation and
memastikan bahwa semua debitur ensuring that all financing debtors meet all
pembiayaan untuk memenuhi semua financing needs.
kebutuhan pembiayaan.
3) Menyusun dan menyampaikan laporan 3) Preparing and submitting GCG to Financial
GCG kepada Otoritas Jasa Keuangan. Services Authority.
4) Meningkatkan pelaksanaan Know Your 4) Increasing the implementation of the
Customer (“KYC”), Anti Pencucian Uang Know Your Customer (“KYC”), Anti Money
(“APU”), dan Pencegahan Pendanaan Laundering (“APU”) and the Prevention of
Teroris (“PPT”). Financing for Terrorism (“PPT”).
5) Meningkatkan pelaksanaan compliance 5) Improving the implementation of
certification. compliance certification.
6) Bekerja sama dengan Dewan Pengawas 6) Working closely with the Sharia
Syariah dalam memastikan kepatuhan Supervisory Board in ensuring compliance
Bank terhadap prinsip syariah. of the Bank with sharia principles.
7) Memberdayakan Kepatuhan Syariah untuk 7) Empowering Sharia Compliance to review
mereviu dan menganalisis kepatuhan dari and analyse the compliance of the Bank’s
produk Bank/kegiatan dengan prinsip products/activities with sharia principles.
syariah.
Halaman - 141 - Page
406
Page 437
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. NILAI WAJAR ASET DAN LIABILITAS 46. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND
KEUANGAN LIABILITIES
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan antara The table below summarises the comparison
nilai tercatat sebelum cadangan kerugian between the carrying values before allowance for
penurunan nilai dan nilai wajar dari aset dan impairment losses and fair values of financial
liabilitas keuangan. Nilai wajar yang diungkapkan assets and liabilities of the Bank. The fair values
adalah berdasarkan informasi relevan yang disclosed are based on relevant information
tersedia pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 available as at 31 December 2023 and 2022 and
tidak diperbaharui untuk mencerminkan perubahan are not updated to reflect changes in market
dalam kondisi pasar yang telah terjadi setelah conditions which have occurred after these dates.
tanggal ini.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 nilai As at 31 December 2023 and 2022, the carrying
tercatat sebelum cadangan kerugian penurunan value before allowance for impairment losses of the
nilai dari aset dan liabilitas keuangan Bank memiliki Bank’s financial assets and liabilities approximates
nilai yang hampir sama dengan nilai wajarnya their fair value except for the following financial
kecuali untuk instrumen berikut: instruments:
31 Desember/December 2023 31 Desember/December 2022
Nilai tercatat Nilai tercatat
sebelum sebelum
cadangan cadangan
kerugian kerugian
penurunan penurunan
nilai/ nilai/
Carrying value Carrying value
before before
allowance for allowance for
impairment Nilai wajar/ impairment Nilai wajar/
losses Fair value losses Fair value
Investasi pada surat Investments in marketable
berharga 71,301,526 70,704,166 57,851,905 56,622,082 securities
Tabel di bawah ini menyajikan instrumen keuangan The tables below show the financial instruments
yang diakui pada nilai wajar berdasarkan hierarki recognised at fair value based on the hierarchy
yang digunakan Bank untuk menentukan dan used by the Bank in determining and disclosing the
mengungkapkan nilai wajar dari instrumen fair value of financial instruments:
keuangan:
(i) Tingkat 1: harga kuotasian (tanpa (i) Level 1: quoted prices (unadjusted) in active
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau markets for identical assets or liabilities which
liabilitas yang identik yang dapat diakses pada are accessible at the measurement date.
tanggal pengukuran.
(ii) Tingkat 2: input selain harga kuotasian yang (ii) Level 2: inputs other than quoted prices
termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi included in level 1 that are observable for the
untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung assets and liabilities, either directly or
atau tidak langsung. indirectly.
(iii) Tingkat 3: pengukuran nilai wajar yang berasal (iii) Level 3: Fair value measurements are those
dari teknik penilaian yang mencakup input derived from valuation techniques that include
untuk aset dan liabilitas yang bukan inputs for asset and liability that are not based
berdasarkan data pasar yang dapat on observable market data.
diobservasi.
Nilai wajar tingkat 1 dinilai menggunakan data dari The fair value level 1 is valued by using data from
Bloomberg. Bloomberg.
Nilai wajar tingkat 2 dinilai menggunakan data dari The fair value level 2 is valued by using data from
Indonesia Bond Pricing Agency (“IBPA”) dan Net Indonesia Bond Pricing Agency (“IBPA”) and Net
Asset Value report dimana dihitung dengan model Asset Value report which is calculated using a
diskonto arus kas dengan kurva yield (diambil dari discounted cash flow model based on current yield
data pasar) terkini yang sesuai dengan sisa curve (derived from market data) appropriated with
periode jatuh temponya. the remaining term of maturity.
31 Desember/December 2023
Nilai wajar/ Tingkat/ Tingkat/ Tingkat/
Fair value Level 1 Level 2 Level 3
Investasi pada surat berharga 70,704,166 - 70,672,379 31,787 Investments in marketable securities
31 Desember/December 2022
Nilai wajar/ Tingkat/ Tingkat/ Tingkat/
Fair value Level 1 Level 2 Level 3
Investasi pada surat berharga 56,622,082 - 56,622,082 - Investments in marketable securities
Halaman - 142 - Page
407
Page 438
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. NILAI WAJAR ASET DAN LIABILITAS 46. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND
KEUANGAN (lanjutan) LIABILITIES (continued)
Nilai wajar aset dan kewajiban keuangan tertentu, The fair values of certain financial assets and
kecuali efek-efek dan sukuk Pemerintah yang liabilities, except for securities and Government
dimiliki hingga jatuh tempo, piutang, dan sukuk classified as held to maturity, receivables
pembiayaan yang diberikan dan surat berharga and financing and marketable securities issued
yang diterbitkan, mendekati nilai tercatatnya approximate their carrying values due to their
karena mempunyai jangka waktu jatuh tempo yang short-term maturities.
singkat.
a. Giro dan penempatan pada Bank Indonesia, a. Current accounts and placements with Bank
giro dan penempatan pada bank lain, tagihan Indonesia, current accounts and placements
akseptasi dan aset lain-lain. with other banks, acceptance receivables and
other assets.
Nilai tercatat dari giro dan penempatan pada The carrying amount of current accounts and
Bank Indonesia dan bank lain, tagihan placements with Bank Indonesia and other
akseptasi, dan aset lain-lain adalah perkiraan banks, acceptance receivables and other
yang layak atas nilai wajar. assets are a reasonable approximations of
fair value.
b. Investasi pada surat berharga b. Investments in marketable securities
Nilai wajar untuk investasi pada surat berharga The fair value for amortised cost investments
yang dimiliki hingga jatuh tempo ditetapkan in marketable securities are based on the
berdasarkan harga pasar atau harga kuotasi market prices or broker/dealer price
perantara (broker)/pedagang efek (dealer). quotations. When this information is not
Jika informasi ini tidak tersedia, nilai wajar available, the fair value is estimated using
diestimasi dengan menggunakan harga pasar quoted market prices for securities with
kuotasi efek yang memiliki karakteristik risiko similar credit risk, maturity and yield
kredit, jatuh tempo, dan yield yang serupa atau characteristics or using Internal valuation
dinilai dengan menggunakan metode models.
penilaian.
c. Liabilitas segera, simpanan wadiah, simpanan c. Obligations due immediately, wadiah
dari bank lain, liabilitas lain-lain, dan dana deposits, deposits from other banks, other
syirkah temporer. liabilities and temporary syirkah funds.
Estimasi nilai wajar dari liabilitas segera, The estimated fair value of obligations due
simpanan mudharabah, dan liabilitas lain-lain immediately, mudharabah deposits and other
adalah sebesar jumlah yang harus dibayarkan liabilities are the amounts repayable on
kembali sewaktu-waktu. demand.
Estimasi nilai wajar terhadap simpanan wadiah The estimated fair values of wadiah deposits
dan simpanan dari bank lain dengan tingkat and deposits from other banks with fixed rate
margin tetap dan liabilitas akseptasi ditetapkan margin and acceptance liabilities are
berdasarkan diskonto arus kas dengan determined based on discounted cash flows
menggunakan tingkat margin pasar uang using money market margin rates for with
dengan sisa jatuh tempo yang serupa. similar remaining maturities.
d. Piutang dan pembiayaan d. Receivables and financing
Portofolio piutang dan pembiayaan Bank Generally, the Bank’s receivables and
secara umum terdiri dari piutang dan financing portfolio consists of receivables and
pembiayaan yang diberikan dengan tingkat financing with variable margin rate and short-
margin mengambang dan piutang dan term receivables and financing with fixed
pembiayaan yang diberikan dengan jangka margin rate. Receivables and financing are
pendek dengan tingkat margin tetap. Piutang stated at amortised cost.
dan pembiayaan yang diberikan dinyatakan
berdasarkan
amortised cost.
Halaman - 143 - Page
408
Page 439
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. NILAI WAJAR ASET DAN LIABILITAS 46. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND
KEUANGAN (lanjutan) LIABILITIES (continued)
d. Piutang dan pembiayaan (lanjutan) d. Receivables and financing (continued)
Estimasi nilai wajar terhadap piutang dan The estimated fair values of receivables and
pembiayaan ditetapkan berdasarkan diskonto financing are determined based on discounted
arus kas dengan menggunakan tingkat margin cash flows using margin rates applied for
yang berlaku untuk piutang dan pembiayaan receivables and financing with similar credit
dengan risiko kredit dan sisa jatuh tempo yang risk and remaining maturities.
serupa.
Nilai tercatat dari piutang dan pembiayaan The carrying amount of receivables and
yang diberikan dengan tingkat margin financing with variable margin rate and short-
mengambang dan nilai tercatat atas piutang term receivables and financing with fixed
dengan tingkat margin tetap adalah perkiraan margin rate are the reasonable approximations
yang layak atas nilai wajar. of their fair values.
Nilai wajar dari piutang dan pembiayaan yang The estimated fair value of loans represent the
diberikan menunjukkan nilai diskon dari discounted amount of estimated future cash
perkiraan arus kas masa depan yang flows expected to be received by the Bank
diharapkan akan diterima oleh Bank dengan using the current market rates. The carrying
menggunakan tingkat margin pasar saat ini. amounts of variable rate receivables and
Nilai tercatat dari piutang dan pembiayaan financing and short-term fixed rate receivables
yang diberikan dengan tingkat margin and financing are the reasonable
mengambang dan nilai tercatat atas piutang approximation of their fair values.
dan pembiayaan jangka pendek dengan
tingkat margin tetap adalah perkiraan yang
layak atas nilai wajar.
47. INFORMASI PENTING LAINNYA 47. OTHER SIGNIFICANT INFORMATION
a. Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, a. As at 31 December 2023 and 2022, the
rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Minimum Required Capital Adequacy Ratio
(”KPMM”) Bank dihitung berdasarkan (“CAR”) are calculated based on OJK
Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2014 tanggal Regulation No. 21/POJK.03/2014 dated 19
19 November 2014 yang mencabut peraturan November 2014, as amended in previous
sebelumnya. Rasio KPMM tersebut adalah regulation. The CARs are as follows:
sebagai berikut:
2023 2022
Modal inti 36,095,427 31,232,293 Core capital
Modal pelengkap (maksimum Supplementary capital (maximum
100% dari modal inti) 200,000 252,083 100% over core capital)
Cadangan umum penyisihan General reserves of allowance for
kerugian aset produktif impairment losses on earning
(maksimum 1,25% dari ATMR) 1,819,801 1,625,573 assets (maximum 1.25% of ATMR)
38,115,228 33,109,949
Aset Tertimbang Menurut Risiko Risk Weighted Assets (”RWA”)
(”ATMR”) Risiko Kredit 145,078,091 129,730,824 for Financing Risk
ATMR Risiko Pasar 1,640,536 306,184 RWA for Market Risk
ATMR Risiko Operasional 34,400,820 33,120,795 RWA for Operational Risk
181,119,447 163,157,803
Rasio KPMM Bank untuk
Risiko Kredit dan Bank’s CAR for Credit Risk
Risiko Operasional 21.24% 20.33% and Operational Risk
Rasio KPMM Bank untuk Risiko
Kredit, Risiko Pasar Bank’s CAR for Credit Risk, Market Risk
dan Risiko Operasional 21.04% 20.29% and Operational Risk
Rasio KPMM yang diwajibkan 9.99% 9.95% Minimum CAR
Berdasarkan profil risiko Bank pada tanggal Based on the risk profile as at 31 December
31 Desember 2023 dan 2022, yaitu 2023 and 2022, which is satisfactory, the
satisfactory, maka KPMM minimum pada minimum CAR as at 31 December 2023 and
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, 2022, was determined at 9% to less than 10%.
ditetapkan sebesar 9% sampai dengan kurang
dari 10%.
Halaman - 144 - Page
409
Page 440
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
47. INFORMASI PENTING LAINNYA (lanjutan) 47. OTHER SIGNIFICANT INFORMATION (continued)
a. Selain wajib membentuk modal inti dan modal a. In addition to provide core capital and
pelengkap, Bank wajib untuk memenuhi supplementary capital, the Bank is required to
Countercyclical Buffer yang ditetapkan dalam provide Countercyclical Buffer ranging from
kisaran 0% sampai dengan 2,5% dari ATMR 0% to 2.5% of RWA based on POJK
sesuai dengan POJK No. 21/POJK.03/2014 regulation No. 21/POJK.03/2014 regarding the
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Required Capital Adequacy Ratio of
Minimum Bank Umum Syariah. Sharia Bank.
Hasil penilaian menunjukan bahwa Bank The assessment result shows that the Bank
mampu untuk memenuhi KPMM sesuai has met the Minimum CAR in accordance with
dengan profil risiko dan mampu memenuhi its risk profile and met additional capital buffer
ketentuan tambahan modal (buffer). requirement.
b. Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 b. As at 31 December 2023 and 2022, ratio of
rasio Non-Performing Financing (”NPF”) bruto Non-Performing Financing (”NPF”) gross and
dan bersih masing-masing adalah sebagai net, respectively, are as follows:
berikut:
2023 2022
NPF - Bruto 2.08% 2.42% NPF - Gross
NPF - Bersih 0.55% 0.57% NPF - Net
c. Rasio piutang, pembiayaan dan pinjaman c. The ratio of small business receivables,
usaha kecil terhadap jumlah piutang, financing and funds to total sharia receivables,
pembiayaan dan pinjaman syariah yang financing and funds are 18.93% and 20.19%
diberikan Bank adalah sebesar 18,93% dan as at 31 December 2023 and 2022,
20,19% masing-masing pada tanggal respectively.
31 Desember 2023 dan 2022.
d. Jumlah piutang, pembiayaan dan pinjaman d. Receivables, financing and funds that have
yang diberikan yang telah direstrukturisasi been restructured by the Bank 31 December
oleh Bank sampai dengan tanggal 2023 and 2022 which are reported to the
31 Desember 2023 dan 2022 yang dilaporkan Financial Service Authority amounted to
kepada Otoritas Jasa Keuangan masing- Rp18,722,931 and Rp23,229,777,
masing adalah sebesar Rp18.722.931 dan respectively.
Rp23.229.777.
Jumlah pembiayaan yang direstrukturisasi Total amount of restructured financing related
akibat COVID-19 berdasarkan Peraturan OJK COVID-19 based on OJK Regulation
No. 11/POJK.03/2020 sampai dengan No. 11/POJK.03/2020 until 31 December 2023
31 Desember 2023 dan 2022 sebesar: and 2022 amounted to:
2023 2022
Lancar 6,985,891 12,352,835 Current
Dalam perhatian khusus 517,334 834,982 Special mention
Kurang lancar 358,809 608,694 Substandard
Diragukan 359,437 357,398 Doubtful
Macet 507,478 470,109 Loss
Jumlah 8,728,949 14,624,018 Total
Skema restrukturisasi dilakukan dengan Restructuring scheme involves extension of
perpanjangan jangka waktu, penjadwalan receivables/financing maturity date,
kembali dan penambahan plafon pembiayaan rescheduling and additional plafond of debtor’s
bagi debitur. receivables/financing.
e. Dalam laporan Batas Maksimum Penyaluran e. Based on the Maximum Limit for Distribution of
Dana dan Penyaluran Dana Besar ("BMPD") Funds and Distribution of Large Funds
kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal (“BMPD”) to the Financial Services Authority
31 Desember 2023 dan 2022 tidak terdapat as at 31 December 2023 and 2022 there are
piutang, pembiayaan dan pinjaman pihak no receivables, financing and funds related
terkait yang melampaui ketentuan BMPD. parties which exceeded the BMPD regulation.
Pihak terkait dalam ketentuan BMPD adalah Related parties in BMPD regulation are
perorangan atau perusahaan yang mempunyai individuals or companies that have a
hubungan pengendalian dengan Bank, baik controlling relationship with the Bank, either
secara langsung maupun tidak langsung, directly or indirectly, through ownership,
melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, management and/or financial relationships.
dan/atau
keuangan.
Halaman - 145 - Page
410
Page 441
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
47. INFORMASI PENTING LAINNYA (lanjutan) 47. OTHER SIGNIFICANT INFORMATION (continued)
f. Pada tanggal 8 Mei 2023, operasional Bank f. On 8 May 2023, the Bank's operations were
terdampak oleh insiden siber yang affected by a cyber incident which caused the
menyebabkan sistem Bank mengalami Bank's system to experience disruption. The
gangguan. Bank telah melakukan serangkaian Bank has carried out a series of corrective
tindakan perbaikan pada sistem, meningkatkan actions on its systems, enhanced the
keamanan siber dan memastikan data-data cybersecurity and ensured that financial data is
keuangan lengkap dan akurat. Manajemen complete and accurate. Management believes
meyakini bahwa insiden telah berhasil that the incident has been successfully
ditangani tanpa dampak yang material handled without a material impact on the
terhadap performa keuangan Bank. Bank's financial performance.
48. SEGMEN OPERASI 48. OPERATIONS SEGMENTS
Pada tahun yang berakhir pada As at the year ended 31 December 2022, the Bank
31 Desember 2022, Bank menerapkan perubahan implemented changes to the presentation of
terhadap penyajian segmen operasi dengan tujuan operating segments in order to provide more
untuk memberikan informasi yang lebih comprehensive information. The Bank’s operating
komprehensif. Segmen operasi Bank dibagi segment is divided based on the following
berdasarkan beberapa segmen operasi sebagai operating segments: Corporate Banking,
berikut: Corporate Banking, Commercial Banking, Commercial Banking, Institutional Relation, Retail
Hubungan Kelembagaan, Ritel dan Treasury and Treasury Banking & Head Office. In
Banking & Kantor Pusat. Dalam menentukan hasil determining the results of operating segments,
segmen operasi, beberapa akun aset dan liabilitas certain asset and liability accounts and revenues
serta pendapatan dan biaya diatribusikan ke and expenses are attributed to each segment
masing-masing segmen berdasarkan kebijakan based on management's internal reporting policies.
pelaporan internal manajemen. Komponen Internal The components of Internal Transfer Pricing Model
Transfer Pricing Model diterapkan dalam are applied in the calculation of profit or loss
perhitungan kinerja laba rugi masing-masing performance of each segments.
segmen.
Perubahan pada penyajian segmen operasi antara The changes in presentation of operating
lain: segments, including:
- Pemisahan segmen Wholesale menjadi - Separation of the Wholesale segment into
segmen Corporate Banking dan Commercial Corporate Banking and Commercial Banking
Banking. segments.
- Pengelolaan dana nasabah Kementerian, - The management of customer funds from
Lembaga Pemerintah, yayasan dan universitas Ministries, Government Institutions, foundations
dipindahkan ke segmen Hubungan and universities was transferred to the
Kelembagaan yang sebelumnya tercatat di Institutional Relations segment, which was
segmen Lainnya dimigrasikan pada segmen previously listed in the Others segment,
Hubungan Kelembagaan. migrating to the Institutional Relation segment.
Ringkasan berikut menjelaskan operasi masing- The following summary describes the operations of
masing segmen dalam pelaporan segmen Bank: each segment in the Bank's segment reporting:
- Corporate Banking: melayani badan usaha - Corporate Banking: serves business entities
seperti BUMN dan anak perusahaannya, such as SOEs and their subsidiaries, state
lembaga negara, perusahaan multinasional, institutions, multinational companies, banks and
bank dan lembaga keuangan bukan bank non-bank financial institutions (including non-
(termasuk modal ventura non-linkage), linkage venture capital), syndicated financing,
pembiayaan sindikasi, perusahaan terbuka, public companies and securities companies.
dan perusahaan sekuritas.
- Commercial Banking: melayani badan usaha - Commercial Banking: serves business entities
seperti BUMD dan anak perusahaannya, such as BUMD and its subsidiaries, regional
pemerintah daerah, rumah sakit (kecuali diatur governments, hospitals (unless regulated in
dalam produk khusus), perguruan tinggi negeri special products), state and private universities
dan swasta (yayasan yang memiliki perguruan (foundations with tertiary institutions).
tinggi).
Halaman - 146 - Page
411
Page 442
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 48. OPERATIONS SEGMENTS (continued)
Ringkasan berikut menjelaskan operasi masing- The following summary describes the operations of
masing segmen dalam pelaporan segmen Bank: each segment in the Bank's segment reporting:
(lanjutan) (continued)
- Hubungan Kelembagaan: saat ini difokuskan - Institutional Relation: currently focused on the
untuk pengelolaan dana nasabah dan management of customer funds and other
transaksi-transaksi lainnya milik nasabah transactions belonging to customers of
lembaga pemerintah dan dana pensiun BUMN. government institutions and BUMN pension
funds.
- Ritel: saat ini meliputi antara lain: - Retail: currently includes, among others:
• Ritel SME: melayani badan usaha swasta • SME Retail: serving private business
berbentuk badan hukum dan nonbadan entities in the form of legal entities and non-
hukum untuk tujuan produktif, pendidikan legal entities for productive purposes,
dasar & menengah, klinik, koperasi, pola primary & secondary education, clinics,
linkage, inti plasma, dan perorangan. cooperatives, linkage patterns, plasma core
and individuals.
• Ritel Mikro: ditujukan untuk melayani • Micro Retail: aimed at serving individual
nasabah individual dan pengusaha mikro, customers and micro entrepreneurs,
termasuk di dalamnya adalah penyaluran including the distribution of subsidised
pembiayaan bersubsidi untuk mendukung financing to support government programs
program pemerintah dalam in empowering community businesses.
memberdayakan usaha masyarakat.
• Ritel Konsumer: melayani perorangan • Consumer Retail: serving individuals for
untuk tujuan konsumtif/multiguna (antara consumptive/multipurpose purposes
lain produk Griya, Multiguna, Kendaraan, (among others Griya products,
Pensiunan, Kartu Pembiayaan, Cicil emas Multipurpose, Vehicles, Pensioners,
dan Gadai Emas, pembiayaan program Financing Cards, Gold Installments and
pemerintah). Pawn Gold, government program
financing).
- Lainnya: saat ini meliputi antara lain: - Others: currently include, among others:
• Treasuri: segmen treasury terkait dengan • Treasury: treasury segment related to the
kegiatan treasury Bank termasuk transaksi Bank's treasury activities including foreign
valuta asing, money market, fixed income, exchange transactions, money market,
bisnis perbankan internasional, pasar fixed income, international banking
modal, supervisi Kantor Luar Negeri. business, capital market, supervision of
Foreign Office.
• Kantor Pusat: terkait dengan pengelolaan • Head Office: related to the management of
aset dan liabilitas selain yang telah assets and liabilities other than those
dikelola oleh segmen operasi lainnya already managed by other operating
termasuk menerima alokasi biaya atas segments, including receiving cost
penyediaan jasa servis secara sentralisasi allocation for centralised service provision
kepada segmen lainnya serta to other segments as well as
pendapatan/biaya yang tidak teralokasi ke revenues/costs that are not allocated to
pelaporan segmen lainnya. other segment reporting.
Kinerja diukur berdasarkan laba segmen sebelum Performance is measured based on segment profit
pajak penghasilan, sebagaimana dilaporkan dalam before income tax, as reported in an internal
laporan internal manajemen yang direviu oleh management report reviewed by the Bank
Manajemen Bank. Keuntungan segmen digunakan Management. Segment profit is used to measure
untuk mengukur kinerja dimana manajemen performance where management believes that the
berkeyakinan bahwa informasi tersebut paling information is most relevant in evaluating the
relevan dalam mengevaluasi hasil segmen tersebut results of the segment relative to other entities
relatif terhadap entitas lain yang beroperasi dalam operating in the industry.
industri tersebut.
Halaman - 147 - Page
412
Page 443
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 48. OPERATIONS SEGMENTS (continued)
Berikut ini adalah informasi segmen Bank Information concerning the operating segments of
berdasarkan segmen operasi: the Bank are as follows:
31 Desember/December 2023
Treasury
Banking &
Hubungan Kantor Pusat/ Penyesuaian &
Kelembagaan/ Treasury Eliminasi/
Corporate Commercial Institutional Banking & Head Adjustment & Jumlah/
Keterangan Banking Banking Relation Retail Banking Office Elimination**) Total Descriptions
Revenue from fund
Pendapatan pengelolaan dana management
sebagai mudharib*) 4,169,405 1,014,705 3,655,374 22,626,774 2,306,807 (11,521,322) 22,251,743 as mudharib*)
Hak pihak ketiga atas bagi hasil*) (2,981,436) (654,183) (3,325,439) (10,277,479) (445,294) 11,690,663 (5,993,168) Third parties' share on return*)
Hak bagi hasil milik Bank 1,187,969 360,522 329,935 12,349,295 1,861,513 169,341 16,258,575 Bank's share in profit sharing
Pendapatan usaha lainnya 358,216 104,025 - 1,679,885 2,062,340 - 4,204,466 Other operating income
Beban usaha (134,737) (153,841) (84,689) (5,495,768) (4,380,169) - (10,249,204) Operating expenses
Beban cadangan kerugian penurunan Provision for impairment
nilai aset produktif dan losses on earning and
nonproduktif bersih (336,193) (133,567) - (2,155,440) 2,721 - (2,622,479) non-earning assets - net
Total beban (470,930) (287,408) (84,689) (7,651,208) (4,377,448) - (12,871,683) Total expenses
Pendapatan nonoperasional - - - - (2,156) - (2,156) Non-operating income
Laba sebelum zakat dan beban Income before zakat and
pajak penghasilan 1,075,255 177,139 245,246 6,377,972 (455,751) 169,341 7,589,202 income tax expenses
Zakat (25,822) (4,254) (5,889) (153,165) (600) - (189,730) Zakat
Beban pajak (228,650) (37,668) (52,151) (1,356,260) (21,000) - (1,695,729) Tax expense
Laba bersih 820,783 135,217 187,206 4,868,547 (477,351) 169,341 5,703,743 Net income
Aset segmen Segment of assets
Pembiayaan wholesale 54,541,919 12,969,097 - - - - 67,511,016 Wholesale financing
Pembiayaan ritel Retail fInancing
SME - - - 19,345,720 - - 19,345,720 SME
Mikro - - - 22,912,195 - - 22,912,195 Micro
Konsumer***) - - - 130,547,113 - - 130,547,113 Consumer***)
Cadangan kerugian penurunan Provision for impairment
nilai pembiayaan (4,042,106) (1,105,624) - (4,540,732) - - (9,688,462) losses for financing
Nonpembiayaan - bersih 920,109 - - - 122,076,433 - 122,996,542 Non-financing - net
51,419,922 11,863,473 - 168,264,296 122,076,433 - 353,624,124
Segment of liabilities,
Liabilitas, dana syirkah temporer temporary syirkah funds
dan ekuitas segmen and equity
Pendanaan 22,354,117 6,990,589 79,770,650 185,573,903 14,508,087 - 309,197,346 Funding
Nonpendanaan - - - - 44,426,778 - 44,426,778 Non-funding
22,354,117 6,990,589 79,770,650 185,573,903 58,934,865 - 353,624,124
31 Desember/December 2022
Treasury
Banking &
Hubungan Kantor Pusat/ Penyesuaian &
Kelembagaan/ Treasury Eliminasi/
Corporate Commercial Institutional Banking & Head Adjustment & Jumlah/
Keterangan Banking Banking Relation Retail Banking Office Elimination**) Total Descriptions
Revenue from fund
Pendapatan pengelolaan dana management
sebagai mudharib*) 3,028,731 995,601 2,770,467 19,841,444 2,180,414 (9,193,792) 19,622,865 as mudharib*)
Hak pihak ketiga atas bagi hasil*) (1,929,202) (575,465) (2,272,436) (8,899,486) (134,359) 9,778,779 (4,032,169) Third parties' share on return*)
Hak bagi hasil milik Bank 1,099,529 420,136 498,031 10,941,958 2,046,055 584,987 15,590,696 Bank's share in profit sharing
Pendapatan usaha lainnya 235,198 25,350 - 686,723 2,753,840 - 3,701,111 Other operating income
Beban usaha (96,186) (106,097) (67,091) (4,606,877) (5,019,085) - (9,895,336) Operating expenses
Beban cadangan kerugian penurunan Provision for impairment
nilai aset produktif dan losses on earning and
nonproduktif bersih (500,333) (407,703) - (2,112,972) (727,789) - (3,748,797) non-earning assets - net
Total beban (596,519) (513,800) (67,091) (6,719,849) (5,746,874) - (13,644,133) Total expenses
Pendapatan nonoperasional - - - - 8,534 - 8,534 Non-operating income
Laba sebelum zakat dan beban Income before zakat and
pajak penghasilan 738,208 (68,314) 430,940 4,908,832 (938,445) 584,987 5,656,208 income tax expenses
Zakat (17,175) - (10,026) (114,204) - - (141,405) Zakat
Beban pajak (152,381) - (88,955) (1,013,285) - - (1,254,621) Tax expense
Laba bersih 568,652 (68,314) 331,959 3,781,343 (938,445) 584,987 4,260,182 Net income
Aset segmen Segment of assets
Pembiayaan wholesale 46,139,198 11,044,987 - - - - 57,184,185 Wholesale financing
Pembiayaan ritel Retail financing
SME - - - 18,904,947 - - 18,904,947 SME
Mikro - - - 18,740,411 - - 18,740,411 Micro
Konsumer***) - - - 112,875,313 - - 112,875,313 Consumer***)
Cadangan kerugian penurunan Provision for impairment
Nilai pembiayaan (4,060,934) (1,064,139) - (4,226,235) 152,920 - (9,198,388) losses for financing
Nonpembiayaan - bersih 859,122 - - - 106,361,848 - 107,220,970 Non-financing - net
42,937,386 9,980,848 - 146,294,436 106,514,768 - 305,727,438
Segment of liabilities,
Liabilitas, dana syirkah temporer temporary syirkah funds
dan ekuitas segmen and equity
Pendanaan 10,197,506 4,543,448 77,370,904 170,456,759 4,228,374 - 266,796,991 Funding
Nonpendanaan - - - - 38,930,447 - 38,930,447 Non-funding
10,197,506 4,543,448 77,370,904 170,456,759 43,158,821 - 305,727,438
*)
Termasuk komponen internal transfer pricing antar segmen operasi *)
Include component of internal transfer pricing among operating segments
**)
Termasuk eliminasi komponen internal transfer pricing **)
Include elimination of internal transfer pricing components
***)
Termasuk segmen pawning dan hasanah card
***)
Include pawning and hasanah card segment Include pawning an
Halaman - 148 - Page
413
Page 444
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. PERJANJIAN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI 49. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS
SIGNIFIKAN AND CONTINGENCIES
Liabilitas kontinjensi Contingent liabilities
Dalam menjalankan usahanya, Bank menghadapi In conducting the business, the Bank faces various
berbagai perkara hukum yang terkadang legal cases which sometimes involve claims for
mengandung tuntutan ganti rugi dimana Bank compensation in which the Bank is positioned as a
berposisi sebagai tergugat, terutama sehubungan defendant, especially in relation to the parties'
dengan kepatuhan para pihak terhadap compliance with agreements/contracts.
perjanjian/kontrak.
Walaupun terdapat perkara yang masih berproses, Although there are cases that are still in process,
Bank berpendapat bahwa berdasarkan informasi the Bank believes that based on information
yang ada dan posisi hukum Bank, tuntutan hukum currently available and the Bank’s legal position,
ini tidak akan berdampak secara material pada these legal claims will not likely have a material
operasi, posisi keuangan atau tingkat likuiditas effect on the operations, financial position or
Bank. liquidity level of the Bank.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Bank As at 31 December 2023 and 2022, the Bank has
telah membentuk cadangan (disajikan dalam akun established a provision (included in “Other
“Liabilitas Lain-lain”) untuk sejumlah tuntutan Liabilities”) for a number of legal claims which have
hukum yang telah berkekuatan hukum tetap permanent legal force (inkracht) and which are still
(inkracht) maupun yang masih dalam proses in process amounting to Rp2,988 and Rp2,928,
masing-masing sebesar Rp2.988 dan Rp2.928. respectively. Management believes that the
Manajemen berpendapat bahwa jumlah cadangan provision is adequate to cover losses due to the
yang dibentuk telah memadai untuk menutup legal risks.
kerugian akibat hukum yang belum diputuskan atau
masih dalam proses.
50. TAMBAHAN INFORMASI ARUS KAS 50. SUPPLEMENTARY CASH FLOW INFORMATION
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas Changes in liabilities arising from financing
pendanaan pada laporan arus kas adalah sebagai activities in the statements of cash flows are as
berikut: follows:
31 Desember/December 2023
Selisih kurs/
1 Januari/ Aktivitas nonkas/ Arus kas/ Foreign exchange Lainnya/ Jumlah/
Keterangan 1 January 2023 Non-cash activity Cash flow difference Others Total Descriptions
Subordinated sukuk
Sukuk mudharabah subordinasi 1,375,000 - (1,175,000 ) - - 200,000 mudharabah
Pembiayaan berjangka mudharabah 778,375 - (5,057 ) 2,932 - 776,250 Mudharabah term financing
Sukuk mudharabah
Sukuk mudharabah muqayyadah - (151) 3,759 - - 3,608 muqayyadah
Liabilitas sewa 166,002 91,933 (134,742 ) - - 123,193 Lease liabilities
Liabilitas kepada Bank Indonesia - - 11,900,055 - - 11,900,055 Liabilities to Bank Indonesia
31 Desember/December 2022
Selisih kurs/
1 Januari/ Aktivitas nonkas/ Arus kas/ Foreign exchange Lainnya/ Jumlah/
Keterangan 1 January 2022 Non-cash activity Cash flow difference Others Total Descriptions
Subordinated sukuk
Sukuk mudharabah subordinasi 1,375,000 - - - - 1,375,000 mudharabah
Pembiayaan berjangka mudharabah - - 742,500 35,875 - 778,375 Mudharabah term financing
Liabilitas sewa 289,101 1,093 (124,192 ) - - 166,002 Lease liabilities
51. OPINI DEWAN PENGAWAS SYARIAH 51. OPINION OF THE SHARIA SUPERVISORY
BOARD
Berdasarkan surat No. 01/BSI/DPS/OPINI/I/2024 Based on letter No. 01/BSI/DPS/OPINI/I/2024
tanggal 16 Januari 2024, Dewan Pengawas dated 16 January 2024, the Sharia Supervisory
Syariah (“DPS”) PT Bank Syariah Indonesia Tbk Board (“DPS”) of PT Bank Syariah Indonesia Tbk
menyatakan bahwa secara umum aspek syariah expressed opinions that in general, the sharia
dalam operasional dan produk PT Bank Syariah aspects on products and operations of PT Bank
Indonesia Tbk untuk tahun yang berakhir pada Syariah Indonesia Tbk for the year ended 31
tanggal 31 Desember 2023, telah mengikuti fatwa December 2023, have complied with fatwa and
dan ketentuan syariah yang dikeluarkan oleh sharia regulations issued by National Sharia Board
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia of Indonesian Ulama Council (“DSN-MUI”), and
(“DSN-MUI”), serta opini syariah dari DPS. sharia opinion of DPS.
Halaman - 149 - Page
414
Page 445
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
51. OPINI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (lanjutan) 51. OPINION OF THE SHARIA SUPERVISORY
BOARD (continued)
Berdasarkan surat No. 03/BSI/DPS/OPINI/I/2023 Based on letter No. 03/BSI/DPS/OPINI/I/2023
tanggal 18 Januari 2023, DPS PT Bank Syariah dated 18 January 2023, the DPS of PT Bank
Indonesia Tbk menyatakan bahwa secara umum Syariah Indonesia Tbk expressed opinions that in
aspek syariah dalam operasional dan produk general, the sharia aspects on products and
PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk tahun yang operations of PT Bank Syariah Indonesia Tbk for
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, telah the year ended 31 December 2022, have complied
mengikuti fatwa dan ketentuan syariah yang with fatwa and sharia regulations issued by DSN-
dikeluarkan oleh DSN-MUI, serta opini syariah dari MUI, and sharia opinion of DPS.
DPS.
52. RENCANA BARANG MODAL 52. CAPITAL EXPENDITURE COMMITMENTS
Bank memiliki komitmen barang modal terkait The Bank has capital expenditure plans in relation
dengan renovasi bangunan, pengadaan kendaraan to the building renovations, procurement of office
dinas, perlengkapan komputer, ATM dan jasa vehicles, computer equipments, ATMs and system
lisensi sistem adalah sebesar Rp2.018.556 dan license services amounting to Rp2,018,556 and
Rp576.702, masing-masing pada tanggal Rp576,702 as at 31 December 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022. respectively.
53. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BARU 53. NEW FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
YANG TELAH DISAHKAN NAMUN BELUM ISSUED BUT NOT YET EFFECTIVE
BERLAKU EFEKTIF
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Financial Accounting Standard Board of Indonesian
Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) telah menerbitkan Institute of Accountants (“DSAK-IAI”) has issued
standar baru, amendemen dan interpretasi berikut, the following new standards, amendments and
namun belum berlaku efektif untuk tahun buku interpretations, but not yet effective for the financial
yang dimulai pada 1 Januari 2023 adalah sebagai year beginning 1 January 2023 are as follows:
berikut:
- Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan - Amendment of SFAS 1: “Presentation of
Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang Financial Statements” insurance contract
dengan kovenan; regarding long-term liabilities with the
covenant;
- Amendemen PSAK 1: "Penyajian Laporan - Amendment of SFAS 1: "Presentation of
Keuangan" tentang klasifikasi liabilitas lancar Financial Statements" regarding classification
atau tidak lancar; dan of liabilities as current or non-current; and
- Amendemen PSAK 73: “Sewa” terkait liabilitas - Amendment of SFAS 73: “Leases” regarding
sewa pada transaksi jual dan sewa-balik. lease liabilities in sale-and-lease back
transactions.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada The above standards will be effective on
1 Januari 2024 dan penerapan dini diperbolehkan. 1 January 2024 and early adoption is permitted.
- PSAK 74: “Kontrak Asuransi”; dan - SFAS 74: “Insurance Contract”; and
- Amendemen PSAK 74: “Kontrak Asuransi” - Amendment of SFAS 74: “Insurance Contract”
terkait Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK regarding Initial Application of SFAS 74 and
71 - Informasi Komparatif. SFAS 71 - Comparative Information.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada The above standards will be effective on
1 Januari 2025. 1 January 2025.
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap Beginning 1 January 2024, references to the
masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah individual SFAS and ISAKs will be changed as
sebagaimana diterbitkan oleh DSAK-IAI. published by DSAK-IAI.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Bank As at the authorisation date of financial statements,
masih mempelajari dampak yang mungkin timbul the Bank is still evaluating the potential impact of
dari penerapan standar baru dan revisi tersebut these new and revised standards to the financial
serta pengaruhnya pada laporan keuangan. statements.
Halaman - 150 - Page
415
Page 446
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
54. REKLASIFIKASI LAPORAN KEUANGAN 54. RECLASSIFICATIONS OF THE PRIOR YEAR
TAHUN SEBELUMNYA FINANCIAL STATEMENTS
Bank melakukan reklasifikasi atas penyajian aset The Bank reclassified the presentation of intangible
tidak berwujud yang menjadi bagian dari aset tetap assets which were part of fixed assets in the prior
pada laporan keuangan tahun sebelumnya. year financial statements. The effect of the
Pengaruh reklasifikasi tersebut pada laporan posisi reclassification on the statement of financial
keuangan dan laporan arus kas untuk tahun yang position and statement of cash flows for the year
berakhir 31 Desember 2022 adalah sebagai ended 31 December 2022 are as follows:
berikut:
2022
Sebelum Setelah
reklasifikasi/ reklasifikasi/
Before Reklasifikasi/ After
reclassification Reclassification reclassification
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
ASET ASSETS
Aset tetap dan Fixed assets and
aset hak guna - bersih 5,654,698 (258,688) 5,396,010 right-of-use assets - net
Aset tidak berwujud - bersih - 258,688 258,688 Intangible assets - net
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap (2,041,797) 144,715 (1,897,082) Acquisition of fixed assets
Perolehan aset tidak berwujud - (144,715) (144,715) Acquisition of intangible assets
Jika Bank menyajikan laporan posisi keuangan If the Bank were to present the statement of
pada awal periode komparatif, saldo aset tetap dan financial position at the beginning of comparative
aset hak guna - bersih serta aset tidak berwujud - period, fixed assets and right-of-use assets - net
bersih masing-masing sebesar Rp3.871.257 dan and intangible assets - net balance of Rp3,871,257
Rp184.696 pada 1 Januari 2022; arus kas and Rp184,696, respectively; the cash flows from
perolehan aset tetap dan aset tidak berwujud acquisition of fixed assets and intangible assets of
masing-masing sebesar Rp698.897 dan Rp88.607 Rp698,897 and Rp88,607, respectively for the year
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021. ended 31 December 2021. No other changes to the
Tidak ada perubahan lain pada laporan posisi statement of financial position as at 1 January 2022
keuangan pada 1 Januari 2022 yang diperlukan, would have been required, and therefore the Bank
dan oleh karena itu Bank tidak menyajikan laporan does not present the additional statement of
tambahan posisi keuangan pada awal periode financial position at the beginning of the
komparatif. comparative period.
55. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 55. REISSUANCE OF THE FINANCIAL
KEUANGAN STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana Bank untuk In relation to the Bank's plan for Sustainable Public
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Offering of Sukuk Mudharabah Based on
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Sustainable Sustainability I Bank Syariah Indonesia
Berkelanjutan I Bank Syariah Indonesia Tahap I Phase I Year 2024, the Bank has reissued its
Tahun 2024, Bank telah menerbitkan kembali financial statements as at 31 December 2023 and
laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended, to conform with
2022 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada the comments from OJK.
tanggal tersebut, untuk menyesuaikan dengan
komentar dari OJK.
Halaman - 151 - Page
416
Page 447
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2023 DAN 2022 31 DECEMBER 2023 AND 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated)
55. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 55. REISSUANCE OF THE FINANCIAL
KEUANGAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Penerbitan kembali laporan keuangan tersebut The reissuance of the financial statements changed
merubah beberapa catatan dalam laporan several notes to the financial statements as follows:
keuangan konsolidasian sebagai berikut:
- Catatan 1. Umum - Note 1. General
- Catatan 2. Kebijakan akuntansi material - Note 2. Material accounting policies
- Catatan 4. Kas - Note 4. Cash
- Catatan 15. Aset lain-lain - bersih - Note 15. Other assets - net
- Catatan 22. Perpajakan - Note 22. Taxation
- Catatan 30. Ekuitas - Note 30. Equity
- Catatan 34. Pendapatan usaha utama lainnya - Note 34. Other main operating income
- Catatan 35. Hak pihak ketiga atas bagi hasil - Note 35. Third parties' share on return
- Catatan 36. Pendapatan usaha lainnya - Note 36. Other operating income
- Catatan 37. Beban gaji dan tunjangan - Note 37. Salaries and benefits expenses
- Catatan 38. Beban umum dan administrasi - Note 38. General and administrative expenses
- Catatan 45. Manajemen Risiko - Note 45. Risk Management
- Catatan 48. Segmen operasi - Note 48. Operating segments
- Catatan 56. Peristiwa setelah periode - Note 56. Events after the reporting period
pelaporan
56. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 56. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
Perubahan manajemen Changes in management
Susunan Komite Audit Bank pada tanggal The composition of the Bank's Audit Committee as
22 Maret 2024 berdasarkan Surat Keputusan at 22 March 2024 based on the Decree of the
Direksi No. Kep: 04/095-KEP/DIR tanggal Board of Directors No. Kep: 04/095-KEP/DIR
5 Maret 2024 adalah sebagai berikut: dated 5 March 2024 as follows:
22 Maret/March 2024
Komite Audit Audit Committee
Ketua Mohamad Nasir Chairman
Anggota Muliaman D. Hadad Member
Anggota Adiwarman Azwar Karim Member
Anggota Komaruddin Hidayat Member
Anggota Suharto Member
Anggota Eko Ariantoro Member
Halaman - 152 - Page
417
Page 448
PT. BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Gedung The Tower Jl. Gatot Subroto No. 27 Jakarta Selatan, 12930, Indonesia Tel.: (021) 3040 5999 Fax.: (021) 3042 1888 Website: www.bankbsi.co.id Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id
Names mentioned 186 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×6
unresolved
org
Bank BSI Tahap I Tahun
p.2 ×17
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×7
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×16
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
p.10
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.10 ×9
unresolved
org
Bank BSI
p.13 ×9
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.13 ×10
unresolved
org
Bank Umum Melalui Sistem KPMM Bank Umum
p.14
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.16
unresolved
org
Bank Mudharabah
p.16
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.19 ×14
unresolved
org
Bank Indonesia
p.19 ×46
unresolved
person
Muhammad Muazzir S.H.
· Notaris
p.20 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.20 ×2
unresolved
org
Bank Syariah
p.21 ×8
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.26 ×3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.27 ×4
unresolved
org
Rintis
p.27 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.27 ×4
unresolved
org
Syariah Indonesia Tbk
p.29
unresolved
org
Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia
p.44
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.47
unresolved
person
Prof. Jatna Supriatna
p.57
unresolved
org
Yayasan Konservasi
p.58
unresolved
org
Yayasan USA
p.58
unresolved
person
Dr. Triarko
p.58
unresolved
org
PT BSI
p.59
unresolved
org
PT BSI Sustainability Sukuk
p.59 ×2
unresolved
org
PT IIF Solution Networks
p.59
unresolved
person
Dr. Sri Mariati
p.59
unresolved
org
PT IIF Green Perpertual Notes
p.59
unresolved
org
PT IIF Green Perpetual Notes
p.59 ×2
unresolved
org
PT Arkora Hydro Uniting Conservation
p.59
unresolved
org
PT Arkora Hydro Green Bond Framework
p.59 ×3
unresolved
person
Dr. Ricardi S. Adnan
p.59
unresolved
org
Kementerian Pendidikan
p.59
unresolved
org
Kementerian CASE STUDY OF TOURIST AREA IN
p.59
unresolved
org
Tanudiredja
p.63 ×3
unresolved
org
Bank Rupiah Deposito
p.65 ×2
unresolved
org
PT Pefindo
p.74
unresolved
org
Bank Penyalur KPR Tapera Syariah
p.74
unresolved
org
Pusat Statistik
p.85
unresolved
org
Bank Indonesia. Inflasi
p.85
unresolved
org
Pusat Statistik Indonesia
p.87
unresolved
person
MBA
p.123 ×2
unresolved
person
Dr. H. Oni Sahroni
p.123 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Jaih Mubarok
p.123 ×4
unresolved
person
Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen
p.123 ×2
unresolved
org
PT Bank Syariah BRI
p.126 ×3
unresolved
org
Bank BRIsyariah Tbk.
p.126 ×13
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.126
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.126 ×7
unresolved
org
PT Bank BNI Syariah
p.126 ×2
unresolved
org
Menteri
p.126
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.126 ×3
unresolved
org
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
p.137
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.148 ×2
unresolved
org
PT Bank Syariah Linnea
p.151
unresolved
org
Kementerian Workshop Wamen BUMN
p.151
unresolved
person
Keanggotaan
· Komisaris
p.161
unresolved
person
Sylvia Aziz
· Anggota
p.161 ×2
unresolved
person
M. Arief Rosyid Hasan
· Anggota
p.162 ×8
unresolved
org
Bank Administration Institute
p.163
unresolved
org
Yayasan Pengembangan Internal Auditor
p.163
unresolved
org
Ministry of Education
p.163
unresolved
org
Ministry of Finance
p.163 ×5
unresolved
org
Financial Services Authority
p.163 ×4
unresolved
org
Sertifikasi Manajemen Risiko & Global
p.164
unresolved
person
Noor Anis
· Anggota
p.167
unresolved
person
Bowo Setiyono
· Anggota
p.167 ×3
unresolved
org
Bank BNI Tbk
p.167 ×2
unresolved
org
Bank BPD DIY
p.167
unresolved
org
Bank Jateng
p.167
unresolved
org
BRI Syariah Tbk
p.168 ×2
unresolved
person
Saifuddin Latief
· Anggota
p.169
unresolved
org
Departemen Internal Audit
p.171
unresolved
—
Wisnu Sunandar
· Sekretaris Perusahaan
p.172
unresolved
org
Bank Mandiri Sharing Session Project Lunar
p.172
unresolved
—
BSI Corporate University Tugas-tug
· Sekretaris Perusahaan
p.172
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.176
unresolved
person
MLI.
p.176
unresolved
—
Rohan Haf
· Direktur Keuangan
p.176
unresolved
org
Makes & Partners
p.257 ×2
unresolved
person
H. Senior Partner
p.282
unresolved
org
Departemen Keuangan R.I.
p.282
unresolved
org
Departemen Keuangan R.
p.282
unresolved
person
Dr. Wahidin
p.282
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.