Skip to content
Back to announcement

20240614_IPOL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661654_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review IPOL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.933
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.
NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

SURAT KETERANGAN
Nomor : 54/KTW.N/VI/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini

Nama :. KUMALA TJAHJANI WIDODO SH., MH., MKn.
Jabatan 1 Notaris di Jakarta
Alamat Jalan Biak No.7 D,

Jakarta Pusat 10150
Dengan ini menerangkan:

A. - Bahwa pada hari, Rabu, tanggal 12 Juni 2024, bertempat di Wisma Indocement, Ruang Melati,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Jakarta Selatan 12910, telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) PT INDOPOLY SWAKARSA INDUSTRY Tbk., berkedudukan
di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang dihadiri secara fisik dan online oleh Pemegang Saham
dengan menggunakan e-Proxy dan e-Voting melalui edeASY.KSEI dan ditayangkan kepada
pemegang saham melalui AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom.

- Bahwa untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 12 Juni 2024 Nomor 13,
dibuat oleh saya, Notaris

- Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

Direksi:

Wakil Presiden Direktur — : Bapak Jeffrey Halim

Direktur 1. Bapak Gordon Giang Zhao-Yu
Direktur 1 Bapak Leo Firdaus

Direktur 1 Ibu Yenni Meilina Lie

Dewan Komisaris:
Komisaris Independen 1 Bapak Irawan Sastrotanojo
Komisaris Independen 1 Ibu Agnes Goretti

- Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 5.355.125.080 (lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta
seratus dua puluh lima ribu delapan puluh) saham yang memiliki hak suara sah atau setara
dengan 83,1105Yo (delapan puluh tiga koma satu satu nol lima persen) dari seluruh jumlah
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

- Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat:

Bahwa tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk
semua mata acara rapat.

- Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
- Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Page 2 OCR 0.955
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.
NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

- Dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara yang dilakukan secara terbuka dan dihitung dari jumlah suara yang
dikeluarkan dengan sah dalam rapat secara fisik dan melalui sistem eASY.KSEI di mana
keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat.

- Dalam voting diperhatikan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020 yaitu abstain (tidak memberikan suara)
dalam pengambilan keputusan secara voting dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

- Hasil pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara yang dihitung dari suara
yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat secara fisik dan melalui sistem eASY.KSEI sebagai
berikut

- Mata Acara ke 1 sampai Mata Acara ke 4 :
-Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat yang tidak setuju
atau memberikan suara abstain,
-Seluruh pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju,
-Dengan demikian keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat
dengan suara bulat.

B. - Keputusan Rapat:

- Mata Acara Rapat ke 1:

1. Menyetujui :
a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.

b. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Bapak Tjun Tjun dari
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan
laporannya tertanggal 27 Maret 2024 No. 00252/2.1030/AU.1/04/1115-1/1/111/2024

3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada anggota Direksi (termasuk
kepada anggota Direksi yang telah mengundurkan diri dan disetujui pengunduran dirinya
melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilakukan pada 10 Oktober
2023) dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab (acguit et de charge)
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023,
sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan
pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023

- Mata Acara Rapat ke 2:
Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023, sebagai berikut:
1. Sebesar 3546 (tiga puluh lima persen) dari laba bersih tahun buku 2023, yaitu sejumlah
USD 100,000 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Cadangan Wajib

Page 3 OCR 0.952
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.
NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3366602, 021-21693128

untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

. Sisanya sebesar 6546 (enam puluh lima persen) dari laba bersih tahun buku 2023, yaitu
sejumlah USD185.610 (seratus delapan puluh lima ribu enam ratus sepuluh Dollar
Amerika Serikat) akan dibukukan sebagai laba ditahan/Retained Earning untuk
mendukung pengembangan Perseroan.

»

- Mata Acara Rapat ke 3:

1. Menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik, yaitu Bapak Tjun Tjun dari Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan untuk mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk dan ditetapkan tersebut, oleh karena sebab apapun juga, tidak dapat
menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
2024.

Adapun kriteria-kriteria yang ditetapkan Perseroan sehubungan dengan penunjukan

Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti adalah sebagai berikut :

a. Memiliki Izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

b. Memiliki dan mentaati prinsip-prinsip independensi, kredibilitas, kualitas, reputasi
yang dapat dipertanggungjawabkan, dan standar profesi, baik dari Kantor Akuntan
Publik, pemeriksa, supervisor dan Partner, minimal sesuai dengan standar profesi yang
ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan dan pasar modal,

c. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian
jasa audit kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK,

d. Memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), yaitu pimpinan rekan Kantor akuntan Publik.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan ketentuan lain untuk jasa audit.

— Mata Acara Rapat ke 4:

1. Melimpahkan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris,
untuk menetapkan besarnya gaji dan/atau tunjangan untuk anggota Direksi terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024
Menyetujui dan menetapkan paket honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember
2024, dengan jumlah kenaikan setinggi-tingginya 10960 dari paket honorarium dan/atau
tunjangan tahun sebelumnya dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris.

»

-Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Page 4 OCR 0.931
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.
NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.

Jakarta, 12 Juni 2024
Notaris-di-Jakarta Pusat,

KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., MH., MKn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.57 MB
Published14 Jun 2024
Pages4
Characters8,317
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDOPOLY SWAKARSA INDUSTRY Tbk. p.1 ×2
linked person Jeffrey Halim p.1
linked person Leo Firdaus p.1
linked person Yenni Meilina Lie p.1
linked person Irawan Sastrotanojo p.1
linked person Agnes Goretti p.1
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
possible person Gordon Giang Zhao-Yu p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved person KUMALA TJAHJANI WIDODO p.1 ×6
unresolved person Tjun Tjun p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved org Mawar dan Rekan p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 151 ms 13 Sep 2026 16:24

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-12',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result