Back to announcement
20240614_IPOL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661654_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review IPOLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.933
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 SURAT KETERANGAN Nomor : 54/KTW.N/VI/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini Nama :. KUMALA TJAHJANI WIDODO SH., MH., MKn. Jabatan 1 Notaris di Jakarta Alamat Jalan Biak No.7 D, Jakarta Pusat 10150 Dengan ini menerangkan: A. - Bahwa pada hari, Rabu, tanggal 12 Juni 2024, bertempat di Wisma Indocement, Ruang Melati, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Jakarta Selatan 12910, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT INDOPOLY SWAKARSA INDUSTRY Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang dihadiri secara fisik dan online oleh Pemegang Saham dengan menggunakan e-Proxy dan e-Voting melalui edeASY.KSEI dan ditayangkan kepada pemegang saham melalui AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom. - Bahwa untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 12 Juni 2024 Nomor 13, dibuat oleh saya, Notaris - Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat: Direksi: Wakil Presiden Direktur — : Bapak Jeffrey Halim Direktur 1. Bapak Gordon Giang Zhao-Yu Direktur 1 Bapak Leo Firdaus Direktur 1 Ibu Yenni Meilina Lie Dewan Komisaris: Komisaris Independen 1 Bapak Irawan Sastrotanojo Komisaris Independen 1 Ibu Agnes Goretti - Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 5.355.125.080 (lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu delapan puluh) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 83,1105Yo (delapan puluh tiga koma satu satu nol lima persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. - Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat: Bahwa tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk semua mata acara rapat. - Mekanisme pengambilan keputusan Rapat: - Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Page 2 OCR 0.955
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 - Dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara yang dilakukan secara terbuka dan dihitung dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat secara fisik dan melalui sistem eASY.KSEI di mana keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat. - Dalam voting diperhatikan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020 yaitu abstain (tidak memberikan suara) dalam pengambilan keputusan secara voting dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. - Hasil pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara yang dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat secara fisik dan melalui sistem eASY.KSEI sebagai berikut - Mata Acara ke 1 sampai Mata Acara ke 4 : -Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat yang tidak setuju atau memberikan suara abstain, -Seluruh pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju, -Dengan demikian keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat dengan suara bulat. B. - Keputusan Rapat: - Mata Acara Rapat ke 1: 1. Menyetujui : a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. b. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Bapak Tjun Tjun dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai dengan laporannya tertanggal 27 Maret 2024 No. 00252/2.1030/AU.1/04/1115-1/1/111/2024 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada anggota Direksi (termasuk kepada anggota Direksi yang telah mengundurkan diri dan disetujui pengunduran dirinya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilakukan pada 10 Oktober 2023) dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 - Mata Acara Rapat ke 2: Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023, sebagai berikut: 1. Sebesar 3546 (tiga puluh lima persen) dari laba bersih tahun buku 2023, yaitu sejumlah USD 100,000 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Cadangan Wajib
Page 3 OCR 0.952
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3366602, 021-21693128 untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. . Sisanya sebesar 6546 (enam puluh lima persen) dari laba bersih tahun buku 2023, yaitu sejumlah USD185.610 (seratus delapan puluh lima ribu enam ratus sepuluh Dollar Amerika Serikat) akan dibukukan sebagai laba ditahan/Retained Earning untuk mendukung pengembangan Perseroan. » - Mata Acara Rapat ke 3: 1. Menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik, yaitu Bapak Tjun Tjun dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dan ditetapkan tersebut, oleh karena sebab apapun juga, tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Adapun kriteria-kriteria yang ditetapkan Perseroan sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti adalah sebagai berikut : a. Memiliki Izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), b. Memiliki dan mentaati prinsip-prinsip independensi, kredibilitas, kualitas, reputasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan standar profesi, baik dari Kantor Akuntan Publik, pemeriksa, supervisor dan Partner, minimal sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan dan pasar modal, c. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa audit kepada Lembaga yang diawasi oleh OJK, d. Memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu pimpinan rekan Kantor akuntan Publik. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan ketentuan lain untuk jasa audit. — Mata Acara Rapat ke 4: 1. Melimpahkan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris, untuk menetapkan besarnya gaji dan/atau tunjangan untuk anggota Direksi terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Menyetujui dan menetapkan paket honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dengan jumlah kenaikan setinggi-tingginya 10960 dari paket honorarium dan/atau tunjangan tahun sebelumnya dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris. » -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 4 OCR 0.931
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. Jakarta, 12 Juni 2024 Notaris-di-Jakarta Pusat, KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., MH., MKn.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODO
p.1 ×6
unresolved
person
Tjun Tjun
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
151 ms
13 Sep 2026 16:24
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'AGM'}