Skip to content
Back to announcement

20240613_RSGK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661479_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed RSGK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


                                                             Jakarta, 11 Juni 2024

Nomor : 09/VI/2024                                           Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah                                    PT KEDOYA ADYARAYA TBK
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                    Jalan Panjang Arteri No.26
        PT KEDOYA ADYARAYA TBK                               Kedoya Utara, Kebon Jeruk
                                                             Jakarta Barat


Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT KEDOYA ADYARAYA TBK”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Barat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 11 Juni 2024
Waktu        : 09.29 WIB – 10.59 WIB
Tempat       : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8 Senayan City
               Jalan Asia Afrika Lot. 19
               Jakarta Pusat 10270

Kehadiran      : - Dewan Komisaris :      1.   Jusup Halimi                Komisaris Utama
                                          2.   Hungkang Sutedja            Komisaris
                                          3.   Murniadi Chandra            Komisaris Independen
                                          4.   dr. Yanto Sandy Tjang*      Komisaris Independen

                 - Direksi :            1. dr. Liem Kian Hong              Direktur Utama
                                        2. Hendra Munanto                  Direktur
                                        3. dr. Juniwati Gunawan            Direktur
                                        4. Armen Antonius Djan             Direktur
                 *hadir melalui video telekonferensi

                 - Pemegang Saham :       871.794.540 saham (93,77412%) dari seluruh saham
                                          yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                          Rapat yaitu sebanyak 929.675.000 saham.

I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan atas:
        (a) Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan, dan
             Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
             berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus memberikan pelunasan dan
             pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan
             Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan
             yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tercermin dari Laporan
             Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan, dan;
Page 2
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


        (b)   Persetujuan sehubungan dengan pelaporan dana Penawaran Umum Perdana
              Saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
              30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
              Umum (“POJK No. 30/2015”).
      2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2023.
      3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
         tahun 2024.
      4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan
         audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2024.
      5. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.


II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
         (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Surat Perseroan Nomor 017/DIR-KA-
         CORSEC/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
      2. Melakukan pengumuman penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada
         tanggal 25 April 2024.
      3. Melakukan pemanggilan penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada
         tanggal 13 Mei 2024.
      Masing-masing pengumuman, pemanggilan dan pemanggilan ulang Rapat tersebut telah
      dipublikasikan Perseroan di situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Penyedia e-
      RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan dalam
      Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.


III KEPUTUSAN RAPAT:
    MATA ACARA PERTAMA RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
      saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
      terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
      pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan, baik secara
      lisan maupun elektronik.
    - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
      sistem eASY.KSEI.
    - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
      setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan
      diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang
      hadir atau sejumlah 871.794.540 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang
      sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama
      tersebut.
Page 3
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


-   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
       Dewan Komisaris Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
       Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
       telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sekaligus
       memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnyakepada para
       anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
       pengawasan terhadap Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023,
       sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan
       Perseroan.
    2. Menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
       Saham Perseroan per 31 Desember 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
       Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan, baik secara
  lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain
      sebanyak 200 saham atau 0,00002% dari total seluruh saham yang telah hadir dalam
      Rapat.
  b. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
      sebanyak 871.794.340 saham atau merupakan 99,99998% dari total seluruh saham
      yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, suara
  abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
  saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah
  871.794.540 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau
  diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui penggunaan saldo laba Perseroan sampai dengan tahun 2023, dengan
      ketentuan sebagai berikut:
      a. Pembagian dividen tunai sebesar Rp24.171.550.000,00 (dua puluh empat miliar
          seratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) atau sebesar
          Rp26,00 (dua puluh enam Rupiah) untuk setiap lembar saham;
Page 4
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


      b. Sebesar Rp13.945.125.000,00 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh lima
         juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah) atau Rp15,00 (lima belas Rupiah) per
         saham, telah dibagikan sebelumnya kepada pemegang saham, berdasarkan
         Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 7 Agustus 2023
         dengan jumlah saham yang beredar saat itu adalah 929.675.000 (sembilan ratus
         dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu) saham;
      c. Sehingga dengan demikian dividen yang masih akan dibayarkan kepada
         pemegang saham adalah sejumlah Rp10.226.425.000,00 (sepuluh miliar dua ratus
         dua puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu Rupiah) atau Rp11,00
         (sebelas Rupiah) untuk setiap lembar saham,dengan jumlah saham yang beredar
         saat ini adalah 929.675.000 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus
         tujuh puluh lima ribu) saham;
         Selanjutnya pembayaran Dividen Tunai tersebut dilaksanakan dengan
         penetapan tanggal Daftar Pemegang Saham (Recording Date) yaitu tanggal 25
         Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan memperhatikan tanggal Cum
         dan Ex dividen sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia, dan juga
         memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut
         mengenai tata cara pembagian dividen tersebut sesuai peraturan dan
         perundang-undangan yang berlaku;
      d. Sisa saldo laba Perseroan setelah dikurangi seluruh dividen tunai tersebut
         adalah sejumlah Rp38.528.824.949,00 (tiga puluh delapan miliar lima ratus dua
         puluh delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribusembilan ratus empat
         puluh sembilan Rupiah) dibukukan sebagai laba yang ditahan Perseroan.
   2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
      segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan penggunaan laba
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 tersebut.


MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan, baik secara
  lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      menyatakan abstain.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
      sebanyak 200 saham atau 0,00002% dari total seluruh saham yang telah hadir dalam
      Rapat.
Page 5
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
       sebanyak 871.794.340 saham atau merupakan 99,99998% dari total seluruh saham
       yang sah yang hadir dalam Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
       Perseroan atas penetapan besaran remunerasibagi anggota Dewan Komisaris dan
       Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhirpada tanggal 31 Desember 2024.
    2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
       segala tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi remunerasi
       sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
       namun tidak terbatas untuk mendapatkan rekomendasidari Komite Nominasi dan
       Remunerasi Perseroan yang membantu pelaksanaan fungsi remunerasidi Perseroan
       dengan melakukan penilaian terhadap kesesuaian besaran remunerasi dan
       mengajukan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan.


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan, baik secara
  lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
  setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan
  diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang
  hadir atau sejumlah 871.794.540 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang
  sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat
  tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro, &
      Surja (anggota Firma Ernst & Young Global Limited), sebagai Kantor Akuntan
      Publik terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
  2. Menunjuk Bapak Mento yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam
      KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja selaku Akuntan Publik Perseroan,dan
      merupakan Akuntan Publik Terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan
      Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024.
  3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
      a. Menunjuk KAP pengganti, dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja
          karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan
Page 6
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


          Konsolidasian Perseroan untuk tahun buk yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2024;
       b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti dari Akuntan Publik yang tergabung
          dalam KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja, dalam hal Bapak Mento karena
          sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan
          Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2024; dan
       c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan
          dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
          Terdaftar di OJK, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya
          honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut,
          dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.


MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham serta Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang hadir untuk mengajukan
  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham serta Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat
  yang mengajukan pertanyaan, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain
      sebanyak 200 saham atau 0,00002% dari total seluruh saham yang telah hadir dalam
      Rapat.
  b. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
      sebanyak 871.794.340 saham atau merupakan 99,99998% dari total seluruh saham
      yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, suara
  abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
  saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah
  871.794.540 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau
  diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Tuan Dr. Liem Kian Hong dari
      jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan dan Nyonya Dr. Juniwati Gunawan
      dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat
      dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
      de charge) kepada Tuan Dr. Liem Kian Hong dan Nyonya Dr. Juniwati Gunawan
      atas tindakan pengurusan Perseroan (sebagaimana relevan) sepanjang tindakan
Page 7
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


         tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk tahun
         buku 2023 yang disahkan dalam RUPS Tahunan untuk tahun buku 2023. Perseroan
         akan memberikan pelunasan atas hak-hak tersebut di atas berdasarkan ketentuan
         yang berlaku.
      2. Menyetujui pengangkatan :
             a. Tuan dr.Liem Kian Hong selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan;
             b. Nyonya Dr. Juniwati Gunawan selaku Direktur Utama Perseroan;
             c. Nyonya Drg. Nailufar MARS selaku Direktur Perseroan;
         terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum
         Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2026.
      3. Dengan memperhatikan hal di atas, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
         Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa
         jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat
         Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2026, adalah sebagai berikut:
             Dewan Komisaris
             Komisaris Utama              : Tuan Jusup Halimi;
             Wakil Komisaris Utama        : Tuan Dr. Liem Kian Hong;
             Komisaris                    : Tuan Hungkang Sutedja;
             Komisaris Independen         : Tuan Murniadi Chandra;
             Komisaris Independen         : Tuan Dr. Yanto Sandy Tjang.

             Direksi
             Direktur Utama             : Nyonya Dr. Juniwati Gunawan;
             Direktur                   : Tuan Hendra Munanto;
             Direktur                   : Tuan Armen Antonius Djan;
             Direktur                   : Nyonya Drg. Nailufar, MARS.
      4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan
         pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Direksi Perseroan.
      5. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota
         Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan
         susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana di atas, termasuk
         namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta
         menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan susunan anggota
         Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dan untuk mendaftarkan susunan Dewan
         Komisaris dan Direksi tersebut kepada instansi pemerintah, sesuai dengan
         ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 11 Juni 2024 di bawah
Nomor 29, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini
masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 8
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas,
yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published13 Jun 2024
Pages8
Characters23,636
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held11 Jun 2024 · 09:29–10:59
Present871,794,540 (93.77%)
Chair—
Agenda 1
For
871,794,340
100.00%
Against
—
—
Abstain
200
0.00%
Agenda 2 approved
For
871,794,340
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 4
For
871,794,340
100.00%
Against
—
—
Abstain
200
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KEDOYA ADYARAYA TBK p.1 ×8
linked person Jusup Halimi · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Hungkang Sutedja · Komisaris p.1 ×2
linked person Murniadi Chandra · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person dr. Yanto Sandy Tjang p.1 ×3
linked person dr. Liem Kian Hong · Wakil Komisaris Utama p.1 ×10
linked person Hendra Munanto p.1 ×2
linked person dr. Juniwati Gunawan · Direktur Utama p.1 ×12
linked person Armen Antonius Djan p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible person Drg. Nailufar MARS · Direktur p.7 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×8
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.3
unresolved org Young Global Limited p.5
unresolved person Mento p.5 ×2
unresolved org Purwantono p.5 ×3
unresolved — Surja · Akuntan Publik p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 579 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.00002',
             'pct_for': '99.99998',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 200 saham atau 0,00002% dari total '
                                'seluruh saham yang telah hadir dalam Rapat. '
                                'b. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 871.794.340 saham atau merupakan '
                                '99,99998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 12 '
                                'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. '
                                '15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
                                'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '871.794.540 saham atau mewakili 100% dari '
                                'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
                                'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '200',
             'votes_for': '871794340',
             'votes_in_favor_total': '871794540'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00002',
             'pct_for': '99.99998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id b. Sebesar '
                                'Rp13.945.125.000,00 (tiga belas miliar '
                                'sembilan ratus empat puluh lima juta seratus '
                                'dua puluh lima ribu Rupiah) atau Rp15,00 '
                                '(lima belas Rupiah) per saham, telah '
                                'dibagikan sebelumnya kepada pemegang saham, '
                                'berdasarkan Keputusan Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan tanggal 7 Agustus 2023 '
                                'dengan jumlah saham yang beredar saat itu '
                                'adalah 929.675.000 (sembilan ratus dua puluh '
                                'sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima '
                                'ribu) saham; c. Sehingga dengan demikian '
                                'dividen yang masih akan dibayarkan kepada '
                                'pemegang saham adalah sejumlah '
                                'Rp10.226.425.000,00 (sepuluh miliar dua ratus '
                                'dua puluh enam juta empat ratus dua puluh '
                                'lima ribu Rupiah) atau Rp11,00 (sebelas '
                                'Rupiah) untuk setiap lembar saham,dengan '
                                'jumlah saham yang beredar saat ini adalah '
                                '929.675.000 (sembilan ratus dua puluh '
                                'sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima '
                                'ribu) saham; Selanjutnya pembayaran Dividen '
                                'Tunai tersebut dilaksanakan dengan penetapan '
                                'tanggal Daftar Pemegang Saham (Recording '
                                'Date) yaitu tanggal 25 Juni 2024 sampai '
                                'dengan pukul 16.00 WIB, dengan memperhatikan '
                                'tanggal Cum dan Ex dividen sesuai dengan '
                                'Peraturan Bursa Efek Indonesia, dan juga '
                                'memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata '
                                'cara pembagian dividen tersebut sesuai '
                                'peraturan dan perundang-undangan yang '
                                'berlaku; d. Sisa saldo laba Perseroan setelah '
                                'dikurangi seluruh dividen tunai tersebut '
                                'adalah sejumlah Rp38.528.824.949,00 (tiga '
                                'puluh delapan miliar lima ratus dua puluh '
                                'delapan juta delapan ratus dua puluh empat '
                                'ribusembilan ratus empat puluh sembilan '
                                'Rupiah) dibukukan sebagai laba yang ditahan '
                                'Perseroan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan terkait '
                                'dengan pelaksanaan penggunaan laba Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2023 tersebut. MATA ACARA KETIGA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan, baik '
                                'secara lisan maupun elektronik. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Tidak terdapat '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 200 saham atau 0,00002% '
                                'dari total seluruh saham yang telah hadir '
                                'dalam Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 871.794.340 saham '
                                'atau merupakan 99,99998% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '871794340'},
            {'pct_abstain': '0.00002',
             'pct_for': '99.99998',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Konsolidasian Perseroan '
                                'untuk tahun buk yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2024; b. Menunjuk Akuntan Publik '
                                'pengganti dari Akuntan Publik yang tergabung '
                                'dalam KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja, '
                                'dalam hal Bapak Mento karena sebab apapun '
                                'tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2024; dan c. Melakukan hal-hal lain yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan penunjukan '
                                'dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik '
                                'dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di OJK, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas pada '
                                'menetapkan besarnya honorarium dan syarat '
                                'lainnya sehubungan dengan penunjukan '
                                'tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi '
                                'Komite Audit dan peraturan perundang- '
                                'undangan yang berlaku. MATA ACARA KELIMA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'serta Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham serta Direksi dan/atau '
                                'Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan, baik secara lisan '
                                'maupun elektronik. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
                                'lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 200 saham atau 0,00002% dari total '
                                'seluruh saham yang telah hadir dalam Rapat. '
                                'b. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 871.794.340 saham atau merupakan '
                                '99,99998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 12 '
                                'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. '
                                '15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
                                'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '871.794.540 saham atau mewakili 100% dari '
                                'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
                                'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '200',
             'votes_for': '871794340',
             'votes_in_favor_total': '871794540'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-11',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '93.77412',
 'record_date': '2024-06-05',
 'shares_present': '871794540',
 'shares_total_voting': '929675000',
 'time_end': '10:59:00',
 'time_start': '09:29:00',
 'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8 Senayan City Jalan Asia Afrika '
          'Lot. 19 Jakarta Pusat 10270'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result