Back to announcement
20240613_RSGK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661479_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed RSGKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 11 Juni 2024
Nomor : 09/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah PT KEDOYA ADYARAYA TBK
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Jalan Panjang Arteri No.26
PT KEDOYA ADYARAYA TBK Kedoya Utara, Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT KEDOYA ADYARAYA TBK”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Barat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 11 Juni 2024
Waktu : 09.29 WIB – 10.59 WIB
Tempat : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8 Senayan City
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta Pusat 10270
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Jusup Halimi Komisaris Utama
2. Hungkang Sutedja Komisaris
3. Murniadi Chandra Komisaris Independen
4. dr. Yanto Sandy Tjang* Komisaris Independen
- Direksi : 1. dr. Liem Kian Hong Direktur Utama
2. Hendra Munanto Direktur
3. dr. Juniwati Gunawan Direktur
4. Armen Antonius Djan Direktur
*hadir melalui video telekonferensi
- Pemegang Saham : 871.794.540 saham (93,77412%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 929.675.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas:
(a) Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan, dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan
yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tercermin dari Laporan
Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan, dan;
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
(b) Persetujuan sehubungan dengan pelaporan dana Penawaran Umum Perdana
Saham Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“POJK No. 30/2015”).
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
tahun 2024.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan
audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
5. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Surat Perseroan Nomor 017/DIR-KA-
CORSEC/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
2. Melakukan pengumuman penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada
tanggal 25 April 2024.
3. Melakukan pemanggilan penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada
tanggal 13 Mei 2024.
Masing-masing pengumuman, pemanggilan dan pemanggilan ulang Rapat tersebut telah
dipublikasikan Perseroan di situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Penyedia e-
RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
III KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan, baik secara
lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang
hadir atau sejumlah 871.794.540 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama
tersebut.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sekaligus
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnyakepada para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan terhadap Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023,
sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan
Perseroan.
2. Menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham Perseroan per 31 Desember 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan, baik secara
lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain
sebanyak 200 saham atau 0,00002% dari total seluruh saham yang telah hadir dalam
Rapat.
b. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
sebanyak 871.794.340 saham atau merupakan 99,99998% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah
871.794.540 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau
diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penggunaan saldo laba Perseroan sampai dengan tahun 2023, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pembagian dividen tunai sebesar Rp24.171.550.000,00 (dua puluh empat miliar
seratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) atau sebesar
Rp26,00 (dua puluh enam Rupiah) untuk setiap lembar saham;
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
b. Sebesar Rp13.945.125.000,00 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh lima
juta seratus dua puluh lima ribu Rupiah) atau Rp15,00 (lima belas Rupiah) per
saham, telah dibagikan sebelumnya kepada pemegang saham, berdasarkan
Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 7 Agustus 2023
dengan jumlah saham yang beredar saat itu adalah 929.675.000 (sembilan ratus
dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu) saham;
c. Sehingga dengan demikian dividen yang masih akan dibayarkan kepada
pemegang saham adalah sejumlah Rp10.226.425.000,00 (sepuluh miliar dua ratus
dua puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu Rupiah) atau Rp11,00
(sebelas Rupiah) untuk setiap lembar saham,dengan jumlah saham yang beredar
saat ini adalah 929.675.000 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus
tujuh puluh lima ribu) saham;
Selanjutnya pembayaran Dividen Tunai tersebut dilaksanakan dengan
penetapan tanggal Daftar Pemegang Saham (Recording Date) yaitu tanggal 25
Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan memperhatikan tanggal Cum
dan Ex dividen sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia, dan juga
memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut
mengenai tata cara pembagian dividen tersebut sesuai peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku;
d. Sisa saldo laba Perseroan setelah dikurangi seluruh dividen tunai tersebut
adalah sejumlah Rp38.528.824.949,00 (tiga puluh delapan miliar lima ratus dua
puluh delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribusembilan ratus empat
puluh sembilan Rupiah) dibukukan sebagai laba yang ditahan Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan penggunaan laba
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 tersebut.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan, baik secara
lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
menyatakan abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 200 saham atau 0,00002% dari total seluruh saham yang telah hadir dalam
Rapat.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
sebanyak 871.794.340 saham atau merupakan 99,99998% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan atas penetapan besaran remunerasibagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhirpada tanggal 31 Desember 2024.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi remunerasi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
namun tidak terbatas untuk mendapatkan rekomendasidari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan yang membantu pelaksanaan fungsi remunerasidi Perseroan
dengan melakukan penilaian terhadap kesesuaian besaran remunerasi dan
mengajukan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan, baik secara
lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang
hadir atau sejumlah 871.794.540 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro, &
Surja (anggota Firma Ernst & Young Global Limited), sebagai Kantor Akuntan
Publik terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menunjuk Bapak Mento yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam
KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja selaku Akuntan Publik Perseroan,dan
merupakan Akuntan Publik Terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti, dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja
karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buk yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti dari Akuntan Publik yang tergabung
dalam KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja, dalam hal Bapak Mento karena
sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024; dan
c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan
dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
Terdaftar di OJK, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya
honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut,
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham serta Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang hadir untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham serta Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat
yang mengajukan pertanyaan, baik secara lisan maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain
sebanyak 200 saham atau 0,00002% dari total seluruh saham yang telah hadir dalam
Rapat.
b. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju
sebanyak 871.794.340 saham atau merupakan 99,99998% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah
871.794.540 saham atau mewakili 100% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau
diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Tuan Dr. Liem Kian Hong dari
jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan dan Nyonya Dr. Juniwati Gunawan
dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat
dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
de charge) kepada Tuan Dr. Liem Kian Hong dan Nyonya Dr. Juniwati Gunawan
atas tindakan pengurusan Perseroan (sebagaimana relevan) sepanjang tindakan
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk tahun
buku 2023 yang disahkan dalam RUPS Tahunan untuk tahun buku 2023. Perseroan
akan memberikan pelunasan atas hak-hak tersebut di atas berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
2. Menyetujui pengangkatan :
a. Tuan dr.Liem Kian Hong selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan;
b. Nyonya Dr. Juniwati Gunawan selaku Direktur Utama Perseroan;
c. Nyonya Drg. Nailufar MARS selaku Direktur Perseroan;
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2026.
3. Dengan memperhatikan hal di atas, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa
jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2026, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan Jusup Halimi;
Wakil Komisaris Utama : Tuan Dr. Liem Kian Hong;
Komisaris : Tuan Hungkang Sutedja;
Komisaris Independen : Tuan Murniadi Chandra;
Komisaris Independen : Tuan Dr. Yanto Sandy Tjang.
Direksi
Direktur Utama : Nyonya Dr. Juniwati Gunawan;
Direktur : Tuan Hendra Munanto;
Direktur : Tuan Armen Antonius Djan;
Direktur : Nyonya Drg. Nailufar, MARS.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan
pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Direksi Perseroan.
5. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota
Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana di atas, termasuk
namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta
menandatangani segala akta sehubungan dengan perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dan untuk mendaftarkan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi tersebut kepada instansi pemerintah, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 11 Juni 2024 di bawah
Nomor 29, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini
masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas,
yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Jun 2024 · 09:29–10:59 |
| Present | 871,794,540 (93.77%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
871,794,340
100.00%
Against
—
—
Abstain
200
0.00%
Agenda 2
approved
For
871,794,340
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 4
For
871,794,340
100.00%
Against
—
—
Abstain
200
0.00%
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×8
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3
unresolved
org
Young Global Limited
p.5
unresolved
person
Mento
p.5 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.5 ×3
unresolved
—
Surja
· Akuntan Publik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
579 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.00002',
'pct_for': '99.99998',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 200 saham atau 0,00002% dari total '
'seluruh saham yang telah hadir dalam Rapat. '
'b. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 871.794.340 saham atau merupakan '
'99,99998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 12 '
'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. '
'15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
'871.794.540 saham atau mewakili 100% dari '
'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '200',
'votes_for': '871794340',
'votes_in_favor_total': '871794540'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.00002',
'pct_for': '99.99998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id b. Sebesar '
'Rp13.945.125.000,00 (tiga belas miliar '
'sembilan ratus empat puluh lima juta seratus '
'dua puluh lima ribu Rupiah) atau Rp15,00 '
'(lima belas Rupiah) per saham, telah '
'dibagikan sebelumnya kepada pemegang saham, '
'berdasarkan Keputusan Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan tanggal 7 Agustus 2023 '
'dengan jumlah saham yang beredar saat itu '
'adalah 929.675.000 (sembilan ratus dua puluh '
'sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima '
'ribu) saham; c. Sehingga dengan demikian '
'dividen yang masih akan dibayarkan kepada '
'pemegang saham adalah sejumlah '
'Rp10.226.425.000,00 (sepuluh miliar dua ratus '
'dua puluh enam juta empat ratus dua puluh '
'lima ribu Rupiah) atau Rp11,00 (sebelas '
'Rupiah) untuk setiap lembar saham,dengan '
'jumlah saham yang beredar saat ini adalah '
'929.675.000 (sembilan ratus dua puluh '
'sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima '
'ribu) saham; Selanjutnya pembayaran Dividen '
'Tunai tersebut dilaksanakan dengan penetapan '
'tanggal Daftar Pemegang Saham (Recording '
'Date) yaitu tanggal 25 Juni 2024 sampai '
'dengan pukul 16.00 WIB, dengan memperhatikan '
'tanggal Cum dan Ex dividen sesuai dengan '
'Peraturan Bursa Efek Indonesia, dan juga '
'memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata '
'cara pembagian dividen tersebut sesuai '
'peraturan dan perundang-undangan yang '
'berlaku; d. Sisa saldo laba Perseroan setelah '
'dikurangi seluruh dividen tunai tersebut '
'adalah sejumlah Rp38.528.824.949,00 (tiga '
'puluh delapan miliar lima ratus dua puluh '
'delapan juta delapan ratus dua puluh empat '
'ribusembilan ratus empat puluh sembilan '
'Rupiah) dibukukan sebagai laba yang ditahan '
'Perseroan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan terkait '
'dengan pelaksanaan penggunaan laba Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2023 tersebut. MATA ACARA KETIGA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan, baik '
'secara lisan maupun elektronik. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Tidak terdapat '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 200 saham atau 0,00002% '
'dari total seluruh saham yang telah hadir '
'dalam Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 871.794.340 saham '
'atau merupakan 99,99998% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '200',
'votes_for': '871794340'},
{'pct_abstain': '0.00002',
'pct_for': '99.99998',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Konsolidasian Perseroan '
'untuk tahun buk yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024; b. Menunjuk Akuntan Publik '
'pengganti dari Akuntan Publik yang tergabung '
'dalam KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja, '
'dalam hal Bapak Mento karena sebab apapun '
'tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024; dan c. Melakukan hal-hal lain yang '
'diperlukan sehubungan dengan penunjukan '
'dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik '
'dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di OJK, '
'termasuk tetapi tidak terbatas pada '
'menetapkan besarnya honorarium dan syarat '
'lainnya sehubungan dengan penunjukan '
'tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi '
'Komite Audit dan peraturan perundang- '
'undangan yang berlaku. MATA ACARA KELIMA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'serta Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham serta Direksi dan/atau '
'Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan, baik secara lisan '
'maupun elektronik. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
'lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 200 saham atau 0,00002% dari total '
'seluruh saham yang telah hadir dalam Rapat. '
'b. Tidak terdapat pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 871.794.340 saham atau merupakan '
'99,99998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 12 '
'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. '
'15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
'Dengan demikian jumlah suara setuju adalah '
'871.794.540 saham atau mewakili 100% dari '
'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '200',
'votes_for': '871794340',
'votes_in_favor_total': '871794540'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.77412',
'record_date': '2024-06-05',
'shares_present': '871794540',
'shares_total_voting': '929675000',
'time_end': '10:59:00',
'time_start': '09:29:00',
'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8 Senayan City Jalan Asia Afrika '
'Lot. 19 Jakarta Pusat 10270'}