Skip to content
Back to announcement

20240613_WIKA_Informasi Transaksi Afiliasi_31661475_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI
       Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan




Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                                                  -
                          PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK

                                            Kegiatan Usaha Utama:
     Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
      dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
       Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
        Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
                                        Sarana Dasar (Infrastruktur)

                                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                  KANTOR PUSAT
                                             Jl. D.I. Panjaitan Kav. 10
                                            Jakarta 13340, Indonesia
                                 Telepon: (021) 8067 9200 Fax : (021) 2289 3830
                                                  www.wika.co.id
                                         investor.relations@wika.co.id




    Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi atas Penambahan Setoran Modal dengan Skema Debt To Equity
               Swap pada PT Wijaya Karya Industri Energi oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk




                   Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2024


                                                                                                          1
Page 2
                                                             DAFTAR ISI

I.     UMUM……………………………………………………………………................................................................                                        3

II.    INFORMASI TENTANG TRANSAKSI............................................................................................               6

III.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI ...............................                                            7

IV.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI.......................................................................................................        7

V.     PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ...................................                                          8

VI.    DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN .......................................................                                 12

VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS...................................................................................                    14

VIII. INFORMASI TAMBAHAN .........................................................................................................          14




                                                                                                                                        2
Page 3
I. UMUM


A. Umum

Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 64 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Widjaja Karja dengan
nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 1971 tanggal 22 Juli 1971, Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja dinyatakan bubar
dan dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 110
tanggal 20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang dibuat di
hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei
1973 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal
16 Mei 1973 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973
(“Akta Pendirian Perseroan”).

Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan melakukan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal
29 Oktober 2007 (“Penawaran Umum Perdana”).

Akta Anggaran Dasar sebagaimana dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor 7 tanggal 17 Januari 2024,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

B. Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha
dalam industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri,
industri energi, energi terbarukan dan energi konversi, penyelenggaraan perkeretaapian,
penyelengaraan pelabuhan, penyelenggaraan kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering
procurement construction, pengembangan dan pengelolaan kawasan, layanan peningkatan
kemampuan dibidang jasa konstruksi, teknologi informasi, jasa enjinering dan perencanaan, investasi
dan pengelolaan usaha dibidang prasarana dan sarana dasar (infrastruktur) untuk menghasilkan
barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana
Dasar (Infrastruktur).



                                                                                                     3
Page 4
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan dan berdasarkan keterangan dari Biro Administrasi Efek Perseroan,
struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut :

                                                                    NILAI NOMINAL
                KETERANGAN                        JUMLAH SAHAM                               %
                                                                  Rp.100,- Per Saham
   Modal Dasar                                     35.000.000.000   3.500.000.000.000                -
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1. Negara Republik Indonesia                  36.291.702.780    3.629.170.278.000       91,02
     2. Masyarakat dengan kepemilikan
                                                    3.580.261.077      358.026.107.700        8,98
          kurang dari 5%

   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                   39.873.063.858    3.987.306.385.800      100,00
   Penuh
   Saham Dalam Portepel                             4.873.063.858      487.306.385.800               -


D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

   1. Dewan Komisaris
      Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
      di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0211181 tanggal 6 Juni 2024,
      susunan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
      berikut :

       Komisaris Utama                        :        Jarot Widyoko
       Komisaris                              :        Firdaus Ali
       Komisaris Independen                   :        Adityawarman
       Komisaris Independen                   :        Harris Arthur Hedar
       Komisaris Independen                   :        Suryo Hapsoro Tri Utomo
       Komisaris Independen                   :        Rusmanto


   2. Direksi
      Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
      di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0211181 tanggal 6 Juni 2024,
      susunan susunan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
      berikut :

       Direktur Utama                                  :      Agung Budi Waskito
       Direktur Keuangan                               :      Adityo Kusumo
       Direktur Operasi I                              :      Hananto Aji
       Direktur Operasi II                             :      Harum Akhmad Zuhdi
       Direktur Manajemen Sumber daya Manusia
       dan Transformasi                                :      Hadjar Seti Adji
       Direkur Manajemen Risiko dan Legal              :      Sumadi




                                                                                                 4
Page 5
D. Komite Audit
   Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.80/DK/WIKA/2023 tanggal 24 Juli 2023,
   susunan Komite Audit pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
   Ketua merangkap Anggota           :      Suryo Hapsoro Tri Utomo
   Wakil Ketua merangkap Anggota :          Adityawarman
   Anggota                           :      Roy Yournalista
   Anggota                           :      Rita Rufaida

E. Sekretaris Perusahaan
   Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SK.02.01/A.DIR.04640/2019 tanggal 28 Mei 2019,
   Sekretaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
   Nama                               :      Mahendra Vijaya
   Alamat Kantor                      :      Jl. D.I. Panjaitan Kav.10 Jakarta 13340, Indonesia
   No. Telepon                        :      (021) 8067 9200
   No. Fax                            :      (021) 2289 3830
   Email                              :      investor.relations@wika.co.id




                                                                                             5
Page 6
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dan PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (“WRK”) saat
ini merupakan pemegang saham PT Wijaya Karya Industri Energi (“WINNER”) dengan kepemilikan
saham Perseroan sebesar 40% dan WRK sebesar 60%. Perseroan juga merupakan pemegang saham
mayoritas WRK dengan kepemilikan saham Perseroan di WRK sebesar 97,99%.

Bahwa WINNER memiliki pinjaman kepada Perseroan dengan saldo pinjaman berdasarkan laporan
keuangan WINNER per 31 Desember 2023 sebesar Rp8.024.000.000,- (delapan miliar dua puluh empat
juta Rupiah). Dalam rangka penyelesaian terhadap pinjaman pemegang saham tersebut, Perseroan
bermaksud untuk melakukan penambahan setoran modal pada WINNER dengan skema konversi
utang menjadi saham (debt to equity swap) atas pinjaman pemegang saham tersebut. Berdasarkan
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat WINNER Nomor : MJ.01.01/WIE-A.DIR.018/2024 tanggal
11 Juni 2022, telah disetujui penambahan setoran modal pada WINNER oleh Perseroan melalui skema
debt to equity swap dengan harga saham sesuai nilai nominal sebesar Rp1.000,- (selanjutnya disebut
dengan “Transaksi”).

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat
bahwa Transaksi ini :

1.   Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena Perseroan
     merupakan pemegang saham WINNER sebesar 40% dan WRK selaku perusahaan terkendali
     Perseroan juga merupakan pemegang saham WINNER dengan kepemilikan sebesar 60%.
     Selanjutnya berdasarkan hubungan kepengurusan, anggota Direksi WINNER dan Komisaris
     Utama WINNER merupakan pegawai Perseroan.

2.   Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
     tidak termasuk Transaksi Material. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar Rp8.024.000.000,-
     (delapan miliar dua puluh empat juta Rupiah) dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
     Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan rekan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar
     Rp9.571.613.042.000,-. (sembilan triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus tigabelas
     juta empat puluh dua ribu Rupiah). Perbandingan antara nilai Transaksi dengan nilai ekuitas
     Perseroan adalah sebesar 0,08% dimana nilai Transaksi tersebut tidak lebih dari 20% ekuitas
     Perseroan, sehingga Transaksi bukan merupakan Transaksi Material.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah
mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan
informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



                                                                                                   6
Page 7
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI

Transaksi tersebut telah disetujui dalam Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat WINNER Nomor :
MJ.01.01/WIE-A.DIR.018/2024 tanggal 11 Juni 2024 sehingga kepemilikan saham Perseroan di
WINNER yang semula senilai Rp42.893.600.000,- (empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan
puluh tiga juta enam ratus ribu Rupiah) atau sebesar 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham
yang dikeluarkan WINNER, meningkat menjadi senilai Rp50.917.600.000,- (lima puluh miliar sembilan
ratus tujuh belas juta enam ratus ribu Rupiah) atau sebesar 44,18% dari seluruh saham yang
dikeluarkan WINNER.

Tanggal Transaksi penambahan setoran dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi
saham (debt to equity swap) merupakan tanggal pada saat ditandatanganinya Keputusan Pemegang
Saham Di Luar Rapat WINNER sebagai tindak lanjut atas penyelesaian utang WINNER kepada
Perseroan selaku Pemegang Saham WINNER lainnya yaitu pada tanggal 11 Juni 2024.

III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai upaya Perseroan untuk memperbaiki
Kinerja keuangan WINNER dengan dilakukannya Transaksi maka akan meningkatkan laba, likuiditas
dan solvabilitas WINNER yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan secara Laporan
Keuangan terkonsolidasi dengan Perseroan dalam rangka mendukung operasional WINNER sebagai
perusahaan yang bergerak di bidang energi baru terbarukan dengan mengurangi beban hutang serta
meningkatkan struktur modal.

IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan

WINNER merupakan anak perusahaan WRK yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan
Perseroan juga selaku pemilik saham sebesar 40% pada WINNER.

                     Gambar Struktur Pemegang Saham WRK per Mei 2024

       Perseroan             Widjanarko Tantono           Hastjaryo              Hendro Isworo

        97,99%                     1,00%                    0,67%                   0,34%




                                                  WRK




                                                                                                 7
Page 8
                      Gambar Struktur Pemegang Saham WINNER per Mei 2024

            Perseroan                                                WRK

             40,00%                                                  60,00%




                                        WINNER



Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan

Bahwa anggota Direksi WINNER dan Komisaris Utama WINNER merupakan pegawai Perseroan.
Dengan demikian antara Perseroan dan WINNER terdapat hubungan kepengurusan.

V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. KJPP IDR dalam rangka memberikan
pendapat atas kewajaran Transaksi menggunakan laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan. Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Atas Transaksi penambahan
setoran modal dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap)
yang termuat dalam laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00156/2.0118-00/BS/03/0596/1/VI/2024
tanggal 5 Juni 2024:
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
   • Perseroan sebagai penyedia fasilitas pemberi setoran modal kepada WINNER;
   • WINNER sebagai penerima setoran modal.
2. Obyek Pendapat Kewajaran
   Objek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi penambahan setoran modal dengan skema
   konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) pada WINNER oleh
   Perseroan.

3.   Maksud dan Tujuan
     Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
     (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penyusunan pendapat independen ini, kami menggunakan beberapa asumsi, antara lain:
     • Laporan penilaian ini bersifat non disclaimer opinion.
     • Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian.
     • Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

                                                                                                8
Page 9
•   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
    mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
    kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
•   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
•   Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
    mempengaruhi operasional Perusahaan.
•   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai akhir.
•   Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
•   IDR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat ini sampai dengan terjadinya
    Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
    terhadap Rencana Transaksi.
•   Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari
    analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
    menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut.
    Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
    dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
•   Pendapat Kewajaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
    perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal
    Pendapat ini dikeluarkan. Penilaian Kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Rencana Transaksi
    seperti yang diuraikan di atas.
•   IDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapatnya
    karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
•   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan prinsip integritas informasi dan data. Dalam
    menyusun Pendapat Kewajaran ini, IDR melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan
    data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana berdasarkan hakikat kewajaran
    adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan. IDR tidak melakukan audit
    ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang diberikan
    oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian IDR tidak dapat
    memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
    informasi atau penjelasan tersebut.
•   Sebagai dasar bagi IDR untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran
    atas Rencana Transaksi, IDR menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada Sumber
    Data pada laporan pendapat kewajaran sebagai bahan pertimbangan.
•   Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat memengaruhi hasil penilaian IDR
    secara material. Oleh karena itu, IDR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
    terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
•   Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
    saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-
    aspek lainnya.
•   IDR menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran ini sampai
    dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan yang sangat
    berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan
    pendapat kewajaran.



                                                                                                9
Page 10
•   Dengan ini IDR menyatakan bahwa penugasan IDR tidak termasuk menganalisis transaksi-
    transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
    transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
•   IDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum dan
    implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
•   Mengingat bahwa adanya kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal laporan ini
    dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan di atas berlaku bila tidak ada
    perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap nilai dari Rencana Transaksi.
    Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada masing-masing
    perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
    umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah Indonesia setelah tanggal laporan ini
    dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di
    atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
•   Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan
    tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain maupun pihak lain.
•   Pendapat Kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk
    menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas
    Rencana Transaksi tersebut.
•   IDR juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen Perseroan (management
    representation letter) atas penugasan IDR untuk mempersiapkan laporan pendapat
    kewajaran, bahwa Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan
    berkenaan dengan Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan
    tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
•   Data dan informasi yang diterima Penilai dari Pemberi Tugas diasumsikan benar dan dapat
    dipertanggungjawabkan, antara lain termasuk penunjukan letak lokasi tempat, spesifikasi jenis
    dan jumlah aset objek penilaian dan apabila data dan informasi tersebut tidak benar maka
    Pemberi Tugas membebaskan Penilai dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat
    dikarenakan kesalahan tersebut.
•   Informasi yang telah diberikan pihak lain kepada Penilai seperti yang telah disebutkan dalam
    laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggungjawab jika
    ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
    Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya menjadi
    tanggung jawab Pemberi Tugas.
•   Adalah bukan tugas Penilai untuk melakukan uji tuntas (due diligence) dari aspek hukum atas
    catatan publik serta catatan kepemilikan.
•   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas dari laporan penilaian yang dibuat terpisah sebagai satu
    kesatuan dari laporan ini akan dituangkan di dalam laporan penilaian yang dibuat terpisah
    tersebut.
•   Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tandatangan asli/basah Pemimpin Rekan/Rekan dan
    stempel/seal perusahaan KJPP Iskandar dan Rekan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan
    bilamana Pemberi Tugas tidak melunasi imbalan jasa atas pekerjaan penilaian ini.
•   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral)
    dari laporan ini.



                                                                                             10
Page 11
5. Metodologi Analisis Atas Transaksi
     Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Transaksi, metode yang digunakan adalah sebagai
     berikut :
     • Melakukan analisis Transaksi
     • Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
     • Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
     • Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi
     • Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan

6.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Hasil analisis atas nilai transaksi penambahan setoran modal dengan skema konversi utang
     pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) pada WINNER oleh WIKA adalah nilai
     transaksi dibawah dari Nilai Pasarnya. Dengan dilakukannya transaksi persentase kepemilikan
     saham Perseroan pada WINNER mengalami peningkatan. Dengan demikian nilai transaksi adalah
     wajar.

     Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
     pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa berdasarkan analisis laporan keuangan
     proforma dan proyeksi keuangan Perseroan tidak terdapat kontribusi nilai tambah bagi Perseroan,
     namun dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba, likuiditas dan solvabilitas WINNER
     yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan secara konsolidasi, dengan demikian sesuai
     dengan kepentingan pemegang saham.

     Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
     kepentingan pemegang saham adalah WIKA dapat membantu WINNER untuk meningkatkan
     solvabilitasnya sehingga akan meningkatkan kepercayaan dari perbankan atau lembaga keuangan
     lainnya untuk memperoleh kredit baru memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari
     manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari
     hasil analisis tersebut diatas, maka Kami berpendapat bahwa transaksi adalah wajar.




                                                                                                11
Page 12
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)




                                                              12
Page 13
Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi keuangan proforma Perseroan per 31 Desember
2023 atas transaksi:

•   Proforma aset lancar tidak mengalami perubahan.
•   Proforma aset tidak lancar tidak mengalami perubahan.
•   Secara keseluruhan proforma aset Perseroan setelah dilakukannya Rencana Transaksi tidak
    mengalami perubahan.
•   Proforma liabilitas jangka pendek tidak mengalami perubahan.
•   Proforma liabilitas jangka panjang tidak mengalami perubahan.
•   Secara keseluruhan proforma liabilitas Perseroan tidak mengalami perubahan.
•   Proforma ekuitas tidak megalami perubahan.
•   Proforma current ratio tidak mengalami perubahan.
•   Proforma Debt to Equity Ratio dan Debt to Asset Ratio tidak mengalami perubahan.


                                                                                              13
Page 14
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan dengan dilakukannya transaksi kondisi
likuiditas tidak mengalami perubahan.

VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN


  1.    Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
        13 Juni 2024 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK
        42/2020;
  2.    Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan
        Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau
        informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
  3.    Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
        POJK 42/2020.

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :

Sekretaris Perusahaan

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Jl. D.I. Panjaitan Kav.10
Jakarta 13340, Indonesia
Telp.             : (021) 8067 9200
Fax.              : (021) 2289 3830
Email             : investor.relations@wika.co.id
Situs web         : www.wika.co.id




                                                                    Hormat kami,
                                                                    PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                                    Sekretariat
                                                             Signed by              Perusahaan,
                                                                       Mahendra Vijaya (AV4588)
                                                             Signed at: Jun 13, 2024 16:23:41




                                                                     Mahendra Vijaya
                                                                     Sekretaris Perusahaan




                                                                                                14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published13 Jun 2024
Pages14
Characters31,317
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Wijaya Karya Industri Energi p.1 ×3
linked person Firdaus Ali p.4
linked person Harris Arthur Hedar p.4
linked person Suryo Hapsoro Tri Utomo p.4 ×2
linked person Agung Budi Waskito p.4
linked person Adityo Kusumo p.4
linked person Hananto Aji p.4
linked person Harum Akhmad Zuhdi p.4
linked person Roy Yournalista p.5
linked person Rita Rufaida p.5
linked person Mahendra Vijaya · Sekretaris Perusahaan p.5 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org WIJAYA KARYA TBK p.1 ×28
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Dian Paramita p.3
possible person Jarot Widyoko p.4
possible person Hadjar Seti Adji p.4
possible org KJPP Iskandar p.10
unresolved person VII. · KOMISARIS p.2 ×2
unresolved person Djojo Muljadi p.3
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.8
unresolved org KJPP IDR p.8 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.8
unresolved org Mawar & Rekan p.8
unresolved org KJPP Iskandar dan Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2499 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '8024000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result