Back to announcement
20240613_WIKA_Informasi Transaksi Afiliasi_31661475_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
-
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
Sarana Dasar (Infrastruktur)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 10
Jakarta 13340, Indonesia
Telepon: (021) 8067 9200 Fax : (021) 2289 3830
www.wika.co.id
investor.relations@wika.co.id
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi atas Penambahan Setoran Modal dengan Skema Debt To Equity
Swap pada PT Wijaya Karya Industri Energi oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2024
1
Page 2
DAFTAR ISI
I. UMUM……………………………………………………………………................................................................ 3
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI............................................................................................ 6
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI ............................... 7
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI....................................................................................................... 7
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ................................... 8
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN ....................................................... 12
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS................................................................................... 14
VIII. INFORMASI TAMBAHAN ......................................................................................................... 14
2
Page 3
I. UMUM
A. Umum
Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 64 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Widjaja Karja dengan
nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 1971 tanggal 22 Juli 1971, Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja dinyatakan bubar
dan dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 110
tanggal 20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang dibuat di
hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei
1973 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal
16 Mei 1973 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973
(“Akta Pendirian Perseroan”).
Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan melakukan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal
29 Oktober 2007 (“Penawaran Umum Perdana”).
Akta Anggaran Dasar sebagaimana dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor 7 tanggal 17 Januari 2024,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
B. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha
dalam industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri,
industri energi, energi terbarukan dan energi konversi, penyelenggaraan perkeretaapian,
penyelengaraan pelabuhan, penyelenggaraan kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering
procurement construction, pengembangan dan pengelolaan kawasan, layanan peningkatan
kemampuan dibidang jasa konstruksi, teknologi informasi, jasa enjinering dan perencanaan, investasi
dan pengelolaan usaha dibidang prasarana dan sarana dasar (infrastruktur) untuk menghasilkan
barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana
Dasar (Infrastruktur).
3
Page 4
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan dan berdasarkan keterangan dari Biro Administrasi Efek Perseroan,
struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut :
NILAI NOMINAL
KETERANGAN JUMLAH SAHAM %
Rp.100,- Per Saham
Modal Dasar 35.000.000.000 3.500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Negara Republik Indonesia 36.291.702.780 3.629.170.278.000 91,02
2. Masyarakat dengan kepemilikan
3.580.261.077 358.026.107.700 8,98
kurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
39.873.063.858 3.987.306.385.800 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 4.873.063.858 487.306.385.800 -
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
1. Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0211181 tanggal 6 Juni 2024,
susunan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut :
Komisaris Utama : Jarot Widyoko
Komisaris : Firdaus Ali
Komisaris Independen : Adityawarman
Komisaris Independen : Harris Arthur Hedar
Komisaris Independen : Suryo Hapsoro Tri Utomo
Komisaris Independen : Rusmanto
2. Direksi
Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0211181 tanggal 6 Juni 2024,
susunan susunan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut :
Direktur Utama : Agung Budi Waskito
Direktur Keuangan : Adityo Kusumo
Direktur Operasi I : Hananto Aji
Direktur Operasi II : Harum Akhmad Zuhdi
Direktur Manajemen Sumber daya Manusia
dan Transformasi : Hadjar Seti Adji
Direkur Manajemen Risiko dan Legal : Sumadi
4
Page 5
D. Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.80/DK/WIKA/2023 tanggal 24 Juli 2023,
susunan Komite Audit pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Ketua merangkap Anggota : Suryo Hapsoro Tri Utomo
Wakil Ketua merangkap Anggota : Adityawarman
Anggota : Roy Yournalista
Anggota : Rita Rufaida
E. Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SK.02.01/A.DIR.04640/2019 tanggal 28 Mei 2019,
Sekretaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Nama : Mahendra Vijaya
Alamat Kantor : Jl. D.I. Panjaitan Kav.10 Jakarta 13340, Indonesia
No. Telepon : (021) 8067 9200
No. Fax : (021) 2289 3830
Email : investor.relations@wika.co.id
5
Page 6
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dan PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (“WRK”) saat
ini merupakan pemegang saham PT Wijaya Karya Industri Energi (“WINNER”) dengan kepemilikan
saham Perseroan sebesar 40% dan WRK sebesar 60%. Perseroan juga merupakan pemegang saham
mayoritas WRK dengan kepemilikan saham Perseroan di WRK sebesar 97,99%.
Bahwa WINNER memiliki pinjaman kepada Perseroan dengan saldo pinjaman berdasarkan laporan
keuangan WINNER per 31 Desember 2023 sebesar Rp8.024.000.000,- (delapan miliar dua puluh empat
juta Rupiah). Dalam rangka penyelesaian terhadap pinjaman pemegang saham tersebut, Perseroan
bermaksud untuk melakukan penambahan setoran modal pada WINNER dengan skema konversi
utang menjadi saham (debt to equity swap) atas pinjaman pemegang saham tersebut. Berdasarkan
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat WINNER Nomor : MJ.01.01/WIE-A.DIR.018/2024 tanggal
11 Juni 2022, telah disetujui penambahan setoran modal pada WINNER oleh Perseroan melalui skema
debt to equity swap dengan harga saham sesuai nilai nominal sebesar Rp1.000,- (selanjutnya disebut
dengan “Transaksi”).
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat
bahwa Transaksi ini :
1. Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena Perseroan
merupakan pemegang saham WINNER sebesar 40% dan WRK selaku perusahaan terkendali
Perseroan juga merupakan pemegang saham WINNER dengan kepemilikan sebesar 60%.
Selanjutnya berdasarkan hubungan kepengurusan, anggota Direksi WINNER dan Komisaris
Utama WINNER merupakan pegawai Perseroan.
2. Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
tidak termasuk Transaksi Material. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar Rp8.024.000.000,-
(delapan miliar dua puluh empat juta Rupiah) dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan rekan nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp9.571.613.042.000,-. (sembilan triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus tigabelas
juta empat puluh dua ribu Rupiah). Perbandingan antara nilai Transaksi dengan nilai ekuitas
Perseroan adalah sebesar 0,08% dimana nilai Transaksi tersebut tidak lebih dari 20% ekuitas
Perseroan, sehingga Transaksi bukan merupakan Transaksi Material.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah
mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan
informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
6
Page 7
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
Transaksi tersebut telah disetujui dalam Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat WINNER Nomor :
MJ.01.01/WIE-A.DIR.018/2024 tanggal 11 Juni 2024 sehingga kepemilikan saham Perseroan di
WINNER yang semula senilai Rp42.893.600.000,- (empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan
puluh tiga juta enam ratus ribu Rupiah) atau sebesar 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham
yang dikeluarkan WINNER, meningkat menjadi senilai Rp50.917.600.000,- (lima puluh miliar sembilan
ratus tujuh belas juta enam ratus ribu Rupiah) atau sebesar 44,18% dari seluruh saham yang
dikeluarkan WINNER.
Tanggal Transaksi penambahan setoran dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi
saham (debt to equity swap) merupakan tanggal pada saat ditandatanganinya Keputusan Pemegang
Saham Di Luar Rapat WINNER sebagai tindak lanjut atas penyelesaian utang WINNER kepada
Perseroan selaku Pemegang Saham WINNER lainnya yaitu pada tanggal 11 Juni 2024.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai upaya Perseroan untuk memperbaiki
Kinerja keuangan WINNER dengan dilakukannya Transaksi maka akan meningkatkan laba, likuiditas
dan solvabilitas WINNER yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan secara Laporan
Keuangan terkonsolidasi dengan Perseroan dalam rangka mendukung operasional WINNER sebagai
perusahaan yang bergerak di bidang energi baru terbarukan dengan mengurangi beban hutang serta
meningkatkan struktur modal.
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan
WINNER merupakan anak perusahaan WRK yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan
Perseroan juga selaku pemilik saham sebesar 40% pada WINNER.
Gambar Struktur Pemegang Saham WRK per Mei 2024
Perseroan Widjanarko Tantono Hastjaryo Hendro Isworo
97,99% 1,00% 0,67% 0,34%
WRK
7
Page 8
Gambar Struktur Pemegang Saham WINNER per Mei 2024
Perseroan WRK
40,00% 60,00%
WINNER
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan
Bahwa anggota Direksi WINNER dan Komisaris Utama WINNER merupakan pegawai Perseroan.
Dengan demikian antara Perseroan dan WINNER terdapat hubungan kepengurusan.
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. KJPP IDR dalam rangka memberikan
pendapat atas kewajaran Transaksi menggunakan laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan. Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Atas Transaksi penambahan
setoran modal dengan skema konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap)
yang termuat dalam laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00156/2.0118-00/BS/03/0596/1/VI/2024
tanggal 5 Juni 2024:
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
• Perseroan sebagai penyedia fasilitas pemberi setoran modal kepada WINNER;
• WINNER sebagai penerima setoran modal.
2. Obyek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi penambahan setoran modal dengan skema
konversi utang pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) pada WINNER oleh
Perseroan.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat independen ini, kami menggunakan beberapa asumsi, antara lain:
• Laporan penilaian ini bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
8
Page 9
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
• IDR mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat ini sampai dengan terjadinya
Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap Rencana Transaksi.
• Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut.
Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Pendapat Kewajaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal
Pendapat ini dikeluarkan. Penilaian Kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Rencana Transaksi
seperti yang diuraikan di atas.
• IDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapatnya
karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Pendapat Kewajaran ini, IDR melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan
data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana berdasarkan hakikat kewajaran
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan. IDR tidak melakukan audit
ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang diberikan
oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian IDR tidak dapat
memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
• Sebagai dasar bagi IDR untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi, IDR menggunakan data-data sebagaimana tercantum pada Sumber
Data pada laporan pendapat kewajaran sebagai bahan pertimbangan.
• Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat memengaruhi hasil penilaian IDR
secara material. Oleh karena itu, IDR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
• Pendapat Kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-
aspek lainnya.
• IDR menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan yang sangat
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan
pendapat kewajaran.
9
Page 10
• Dengan ini IDR menyatakan bahwa penugasan IDR tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
• IDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Mengingat bahwa adanya kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal laporan ini
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka kesimpulan di atas berlaku bila tidak ada
perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap nilai dari Rencana Transaksi.
Perubahan tersebut termasuk perubahan baik secara internal pada masing-masing
perusahaan maupun secara eksternal meliputi: kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah Indonesia setelah tanggal laporan ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan tersebut di
atas, maka pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
• Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan
tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain maupun pihak lain.
• Pendapat Kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk
menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas
Rencana Transaksi tersebut.
• IDR juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen Perseroan (management
representation letter) atas penugasan IDR untuk mempersiapkan laporan pendapat
kewajaran, bahwa Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan
berkenaan dengan Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan
tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
• Data dan informasi yang diterima Penilai dari Pemberi Tugas diasumsikan benar dan dapat
dipertanggungjawabkan, antara lain termasuk penunjukan letak lokasi tempat, spesifikasi jenis
dan jumlah aset objek penilaian dan apabila data dan informasi tersebut tidak benar maka
Pemberi Tugas membebaskan Penilai dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat
dikarenakan kesalahan tersebut.
• Informasi yang telah diberikan pihak lain kepada Penilai seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggungjawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pemberi Tugas.
• Adalah bukan tugas Penilai untuk melakukan uji tuntas (due diligence) dari aspek hukum atas
catatan publik serta catatan kepemilikan.
• Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas dari laporan penilaian yang dibuat terpisah sebagai satu
kesatuan dari laporan ini akan dituangkan di dalam laporan penilaian yang dibuat terpisah
tersebut.
• Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tandatangan asli/basah Pemimpin Rekan/Rekan dan
stempel/seal perusahaan KJPP Iskandar dan Rekan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan
bilamana Pemberi Tugas tidak melunasi imbalan jasa atas pekerjaan penilaian ini.
• Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral)
dari laporan ini.
10
Page 11
5. Metodologi Analisis Atas Transaksi
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Transaksi, metode yang digunakan adalah sebagai
berikut :
• Melakukan analisis Transaksi
• Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
• Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
• Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi
• Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi penambahan setoran modal dengan skema konversi utang
pemegang saham menjadi saham (debt to equity swap) pada WINNER oleh WIKA adalah nilai
transaksi dibawah dari Nilai Pasarnya. Dengan dilakukannya transaksi persentase kepemilikan
saham Perseroan pada WINNER mengalami peningkatan. Dengan demikian nilai transaksi adalah
wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa berdasarkan analisis laporan keuangan
proforma dan proyeksi keuangan Perseroan tidak terdapat kontribusi nilai tambah bagi Perseroan,
namun dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba, likuiditas dan solvabilitas WINNER
yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan secara konsolidasi, dengan demikian sesuai
dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah WIKA dapat membantu WINNER untuk meningkatkan
solvabilitasnya sehingga akan meningkatkan kepercayaan dari perbankan atau lembaga keuangan
lainnya untuk memperoleh kredit baru memberikan kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari
manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari
hasil analisis tersebut diatas, maka Kami berpendapat bahwa transaksi adalah wajar.
11
Page 12
VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
12
Page 13
Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi keuangan proforma Perseroan per 31 Desember
2023 atas transaksi:
• Proforma aset lancar tidak mengalami perubahan.
• Proforma aset tidak lancar tidak mengalami perubahan.
• Secara keseluruhan proforma aset Perseroan setelah dilakukannya Rencana Transaksi tidak
mengalami perubahan.
• Proforma liabilitas jangka pendek tidak mengalami perubahan.
• Proforma liabilitas jangka panjang tidak mengalami perubahan.
• Secara keseluruhan proforma liabilitas Perseroan tidak mengalami perubahan.
• Proforma ekuitas tidak megalami perubahan.
• Proforma current ratio tidak mengalami perubahan.
• Proforma Debt to Equity Ratio dan Debt to Asset Ratio tidak mengalami perubahan.
13
Page 14
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan dengan dilakukannya transaksi kondisi
likuiditas tidak mengalami perubahan.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
13 Juni 2024 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK
42/2020;
2. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan
Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau
informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
3. Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :
Sekretaris Perusahaan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Jl. D.I. Panjaitan Kav.10
Jakarta 13340, Indonesia
Telp. : (021) 8067 9200
Fax. : (021) 2289 3830
Email : investor.relations@wika.co.id
Situs web : www.wika.co.id
Hormat kami,
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Sekretariat
Signed by Perusahaan,
Mahendra Vijaya (AV4588)
Signed at: Jun 13, 2024 16:23:41
Mahendra Vijaya
Sekretaris Perusahaan
14
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.2 ×2
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.3
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.8
unresolved
org
KJPP IDR
p.8 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.8
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP Iskandar dan Rekan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2499 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '8024000000'}