Skip to content
Back to announcement

20240613_BULL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661056.pdf

RUPS minutes Needs review BULL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
  Go To English Page

   Nomor Surat                        047/BULL/DIR/OJK/VI/2024

   Nama Perusahaan                    PT Buana Lintas Lautan Tbk.

   Kode Emiten                        BULL

   Lampiran                           2

   Perihal                            Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan

  Merujuk pada surat Perseroan nomor 042/BULL/DIR/IDX/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, Perseroan menyampaikan
  hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2024, sebagai
  berikut:

  RUPS Tahunan

  Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 11.080.763.328 saham atau
  78,665% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan
  Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Agenda 1     Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran          Setuju        Tidak Setuju       Abstain       Hasil RUPS
             Tahunan dan
                                     Ya     78,665%10.844.6 97,87% 223.059. 2,01% 11.032.1 0,12%            Setuju
             Laporan Keuangan
                                                      71.428             800             00
             Tahunan
             Hasil Keputusan 1.        Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
                              Perseroan Tahun Buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
                              Komisaris untuk Tahun Buku 2023.
                              2.       Menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
                              tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor
                              Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dan telah ditandatangani pada
                              tanggal 31 Maret 2024.
                              3.       Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
                              de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
                              pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada
                              tanggal 31 Desember 2023 selama tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
                              Laporan Keberlanjutan Perseroan, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan anak
                              perusahaan untuk Tahun Buku 2023.
Agenda 2     Persetujuan          Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju       Abstain       Hasil RUPS
             Penggunaan Laba
                                     Ya     78,665%11.080.7 100%          0      0%       0       0%        Setuju
             Bersih
                                                      63.328
                                   Dividen Tunai          X Tidak Ada Dividen
             Hasil Keputusan 1.        Menyetujui tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31
                               Desember 2023 sehubungan dengan saldo laba yang masih negatif.
Page 2
Agenda 3   Persetujuan            Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
           pemberian
                                     Ya      78,665%11.079.8 99,99% 899.300 0,01%            0       0%       Setuju
           kewenangan kepada
                                                       64.028
           Dewan Komisaris
           untuk menunjuk
           Akuntan Publik dalam
           mengaudit laporan
           keuangan Perseroan
           untuk tahun buku
           yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember
           2024 dan periode-
           periode lainnya dalam
           tahun buku 2024
           bilamana dianggap
           perlu
           Hasil Keputusan 1.           Menyetujui untuk memberikan kuasa dan atau melimpahkan kewenangan dengan
                              hak substitusi kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite
                              Audit untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
                              melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
                              akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan periode-periode lainnya dalam tahun
                              buku 2024 dimaksud bilamana dianggap perlu, serta untuk menunjuk Akuntan Publik
                              pengganti apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat
                              melakukan tugasnya.
                              2.        Memberikan wewenang dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris untuk
                              menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain atas penunjukan Akuntan Publik
                              tersebut.
Agenda 4   Persetujuan untuk      Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
           memberikan
                                     Ya      78,665%11.080.7 100%         0        0%        0       0%       Setuju
           kewenangan kepada
                                                       63.328
           Dewan Komisaris
           untuk menetapkan
           besaran remunerasi
           dan tunjangan bagi
           setiap anggota
           Direksi dan Dewan
           Komisaris pada tahun
           2024 dengan
           memperhatikan
           kondisi keuangan
           Perseroan
           Hasil Keputusan 1.           Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
                              menetapkan besaran remunerasi dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi dan Dewan
                              Komisaris pada tahun 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Page 3
Agenda 5   Persetujuan untuk      Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju         Abstain       Hasil RUPS
           mengalihkan atau
                                      Ya     78,665%10.845.5 97,88% 235.193. 2,12%          0       0%         Setuju
           menjadikan jaminan
                                                       69.728            600
           hutang atas seluruh
           atau sebagian besar
           kekayaan Perseroan
           bila diperlukan,
           sesuai dengan
           ketentuan Pasal 102
           dalam Undang -
           Undang Nomor 40
           tahun 2007 tentang
           Perseroan Terbatas
           namun dengan tetap
           memperhatikan
           ketentuan-ketentuan
           dalam Pasar Modal
           terutama ketentuan
           dalam Peraturan OJK
           Nomor 17 Tahun
           2020 mengenai
           Transaksi Material
           dan Perubahan
           Kegiatan Usaha
           Hasil Keputusan 1.           Menyetujui untuk menjadikan jaminan hutang atas seluruh atau lebih dari 50
                              Persen dari kekayaan Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan
                              satu sama lain maupun tidak, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang Undang Nomor
                              40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
                              2.        Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan
                              Komisaris untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                              penjaminan yang dimaksud dengan ketentuan kewenangan dan kuasa tersebut berlaku
                              sejak ditutupnya Rapat ini.
Page 4
Agenda 6   Persetujuan untuk    Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju        Abstain        Hasil RUPS
           merubah Anggaran
                                    Ya     78,665%10.845.5 97,88% 235.193. 2,12%         0       0%          Setuju
           Dasar Perseroan,
                                                     69.728            600
           yaitu menghapus
           ketentuan Pasal 15
           ayat 3 huruf g
           (tentang Tugas &
           Wewenang Direksi)
           pada Anggaran Dasar
           Perseroan
           Hasil Keputusan 1.         Menyetujui untuk menghapus ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf g Anggaran Dasar
                             Perseroan, sehingga untuk selanjutnya ketentuan Pasal 15 menjadi seperti berikut:
                             TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
                             Pasal 15


                               1.      Direksi mengurus Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat 1 dan 2
                               UUPT.

                               2.        Didalam menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud ayat 1, Direksi wajib
                               melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab sesuai dengan
                               ketentuan Pasal 97 UUPT dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
                               3.        Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang
                               segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain
                               dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan
                               maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
                               a.        meminjam (termasuk dana yang diperoleh dari fasilitas leasing) atau meminjamkan
                               uang atas nama Perseroan).
                               b.        mengikat Perseroan sebagai penjamin hutang (borg atau avalist).
                               c.        membebani hak tanggungan, menggadaikan atau dengan cara lain
                               mempertanggungkan kekayaan Perseroan yang bukan merupakan seluruh atau sebagian
                               besar kekayaan Perseroan.
                               d.        menjual/mendapatkan atau melepaskan aset tetap Perseroan yang bukan
                               merupakan seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan.
                               e.        melakukan penyertaan modal dalam Perseroan lain.
                               f.        mengajukan gugatan ke Pengadilan; harus dengan persetujuan tertulis dari Dewan
                               Komisaris.
                               4.        Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                               mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan
                               yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan
                               dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dalam
                               jangka waktu 1 (satu) tahun buku sesuai dengan ketentuan Pasal 102 UUPT dan atau
                               peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                               5.        2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
                               nama Direksi serta mewakili Perseroan.
                               6.        Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada2 (dua) orang karyawan Perseroan
                               atau lebih yang setidak-tidaknya 2 (dua) kuasa tersebut secara bersama-sama bertindak
                               untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sesuai dengan
                               ketentuan dalam Pasal 103 UUPT.
                               7.        Dalam hal seorang anggota Direksi memiliki benturan kepentingan dengan
                               Perseroan, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal
                               seluruh anggota Direksi memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan, maka dalam
                               hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris atau pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS
                               dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan
                               dengan Perseroan.

   Demikian untuk diketahui.


   Hormat Kami,
   PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Page 5
Krisnanto Tedjaprawira

Corporate Secretary




PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Jalan Mega Kuningan Timur
Telepon : 6221 - 30485700, Fax : 6221 - 30485701, www.bull.co.id



Nama Pengirim                      Krisnanto Tedjaprawira

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  13-06-2024 17:04

Lampiran                          1. Ringkasan Risalah RUPST 2024.pdf


                                  2. Covernote RUPS BULL 2024.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Buana Lintas Lautan Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Buana Lintas Lautan Tbk. bertanggung jawab
                              penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 6
  Go To Indonesian Page


   Letter / Announcement No.            047/BULL/DIR/OJK/VI/2024

   Issuer Name                          PT Buana Lintas Lautan Tbk.

   Issuer Code                          BULL

   Attachment                           2

   Subject                              Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Annualnull


  Reffering the announcement number 042/BULL/DIR/IDX/V/2024 Date 20 May 2024, Listed companies giving report
  of general meeting of shareholder’s result on 11 June 2024, are mentioned below :



  Annual General Meeting

  Annual General Meeting because has been attended by shareholder on behalf of 11.080.763.328 shares or
  78,665% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.


Agenda 1     Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran            Setuju         Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
             Tahunan dan
                                      Ya      78,665%10.844.6 97,87% 223.059. 2,01% 11.032.1 0,12%                Setuju
             Laporan Keuangan
                                                         71.428             800                00
             Tahunan
             Hasil Keputusan 1.         Approved and ratified the Companys Annual Report and Sustainability Report for
                              the 2023 Fiscal Year, including the Board of Commissioners' Supervision Report for the
                              2023 Fiscal Year.
                              2.        Approved and ratified the Companys consolidated financial statements for the
                              financial year ending on December 31, 2023, which had been audited by the Tanubrata
                              Sutanto Fahmi Bambang & Rekan Public Accounting Firm and signed on March 31, 2024.
                              3.        Granted full release and discharge (acquit et de charge) to each member of the
                              Company's Board of Directors and Board of Commissioners for their management and
                              supervisory activities that have been carried out during the financial year ending December
                              31, 2023, as long as these actions were reflected in the Companys Annual Report and
                              Sustainability Report, the consolidated financial statements of the Company and its
                              subsidiaries for the 2023 Fiscal Year.

Agenda 2     Persetujuan            Kuorum Kehadiran         Setuju         Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
             Penggunaan Laba
                                       Ya      78,665%11.080.7 100%        0          0%      0         0%       Setuju
             Bersih
                                                       63.328
                                      Dividen Tunai        X Tidak Ada Dividen
             Hasil Keputusan    1.      Approved not to distribute dividends for the Financial Year Ending December 31,
                                2023, due to negative retained earnings.
Page 7
Agenda 3   Persetujuan             Kuorum Kehadiran         Setuju           Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
           pemberian
                                      Ya     78,665%11.079.8 99,99% 899.300 0,01%                0       0%       Setuju
           kewenangan kepada
                                                        64.028
           Dewan Komisaris
           untuk menunjuk
           Akuntan Publik dalam
           mengaudit laporan
           keuangan Perseroan
           untuk tahun buku
           yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember
           2024 dan periode-
           periode lainnya dalam
           tahun buku 2024
           bilamana dianggap
           perlu
           Hasil Keputusan 1.           Approved to give power of attorney and or delegate authority with substitution rights
                              to the Board of Commissioners with notice to the considerations of the Audit Committee to
                              appoint a Public Accountant registered with the Financial Services Authority to conduct an
                              audit of the Companys Consolidated Financial Statements for the financial year ending on
                              December 31, 2024, and other periods in the 2024 financial year if deemed necessary, as
                              well as to appoint a replacement Public Accountant if the appointed Public Accountant for
                              any reason is unable to perform their duties.
                              2.        Granted authority with substitute rights to the Board of Commissioners to determine
                              the honorarium and other requirements for the appointment of the Public Accountant.
Agenda 4   Persetujuan untuk       Kuorum Kehadiran         Setuju           Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
           memberikan
                                      Ya     78,665%11.080.7 100%             0        0%        0       0%       Setuju
           kewenangan kepada
                                                        63.328
           Dewan Komisaris
           untuk menetapkan
           besaran remunerasi
           dan tunjangan bagi
           setiap anggota
           Direksi dan Dewan
           Komisaris pada tahun
           2024 dengan
           memperhatikan
           kondisi keuangan
           Perseroan
           Hasil Keputusan 1.           Approved to give authority to the Board of Commissioners to determine the amount
                              of remuneration and allowances for each member of the Board of Directors and Board of
                              Commissioners in 2024 by considering the Companys financial condition.
Page 8
Agenda 5   Persetujuan untuk       Kuorum Kehadiran           Setuju         Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
           mengalihkan atau
                                      Ya       78,665%10.845.5 97,88% 235.193. 2,12%            0        0%         Setuju
           menjadikan jaminan
                                                         69.728              600
           hutang atas seluruh
           atau sebagian besar
           kekayaan Perseroan
           bila diperlukan,
           sesuai dengan
           ketentuan Pasal 102
           dalam Undang -
           Undang Nomor 40
           tahun 2007 tentang
           Perseroan Terbatas
           namun dengan tetap
           memperhatikan
           ketentuan-ketentuan
           dalam Pasar Modal
           terutama ketentuan
           dalam Peraturan OJK
           Nomor 17 Tahun
           2020 mengenai
           Transaksi Material
           dan Perubahan
           Kegiatan Usaha
           Hasil Keputusan 1.           Approved to pledge all or more than 50 Percent of the Company's assets as debt
                              collateral in 1 (one) transaction or more, whether related to each other or not, in accordance
                              with the provisions of Article 102 Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability
                              Companies.
                              2.        Granted authority and power to the Board of Directors with the approval of the
                              Board of Commissioners to take all necessary actions in connection with the guarantee as
                              referred to in the provisions of the said authority and power effective since the closing of this
                              Meeting.
Page 9
Agenda 6    Persetujuan untuk      Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
            merubah Anggaran
                                       Ya    78,665%10.845.5 97,88% 235.193. 2,12%              0       0%        Setuju
            Dasar Perseroan,
                                                        69.728              600
            yaitu menghapus
            ketentuan Pasal 15
            ayat 3 huruf g
            (tentang Tugas &
            Wewenang Direksi)
            pada Anggaran Dasar
            Perseroan
            Hasil Keputusan 1.          Approved to delete the provisions of Article 14 paragraph 10 of the Company's
                              Articles of Association, as such, the provisions of Article 14 become as follows:
                              DUTIES AND AUTHORITIES OF
                              THE BOARD OF DIRECTORS
                              Article 15

                               1.        The Board of Directors manages the Company in accordance with the provisions of
                               Article 92, paragraphs 1 and 2 of the Company Law.
                               2.        In carrying out the management as referred to in paragraph 1, the Board of
                               Directors must perform its duties in good faith and with full responsibility in accordance with
                               the provisions of Article 97 of the Company Law and with due regard to prevailing laws and
                               regulations.

                               3.       The Board of Directors has the right to represent the Company both inside and
                               outside the Court in all matters and in all events, to bind the Company with other parties and
                               other parties with the Company, and to perform all actions, both concerning management
                               and ownership, with the limitation that for:

                               a.        Borrowing (including funds obtained from leasing facilities) or lending money on
                               behalf of the Company.
                               b.        Binding the Company as a guarantor of debts (surety or avalist).
                               c.        Encumbering mortgage rights, pledging, or otherwise encumbering the Company's
                               assets that do not constitute the entire or a significant portion of the Company's assets.

                               d.        Selling/acquiring or releasing the Company's fixed assets that do not constitute the
                               entire or a significant portion of the Company's assets.
                               e.        Making capital participation in other companies.
                               f.        Filing lawsuits in court; must have written approval from the Board of
                               Commissioners.

                               4.        The Board of Directors must seek approval from the General Meeting of
                               Shareholders to transfer the Company's assets or to pledge the Company's assets as debt
                               collateral that constitutes more than 50% (fifty percent) of the Company's net assets in one
                               or more transactions, whether related or unrelated, within a period of 1 (one) fiscal year in
                               accordance with the provisions of Article 102 of the Company Law and/or capital market
                               regulations.
                               5.        Two (2) members of the Board of Directors have the right and authority to act for
                               and on behalf of the Board of Directors and to represent the Company.
                               6.        The Board of Directors may grant written power of attorney to two (2) or more
                               employees of the Company, provided that at least two (2) of these proxies act jointly on
                               behalf of the Company to perform specific legal acts in accordance with the provisions of
                               Article 103 of the Company Law.
                               7.        In the event that a member of the Board of Directors has a conflict of interest with
                               the Company, the Company will be represented by another member of the Board of
                               Directors, and in the event that all members of the Board of Directors have a conflict of
                               interest with the Company, the Company will be represented by the Board of Commissioners
                               or another party appointed by the General Meeting of Shareholders if all members of the
                               Board of Directors and the Board of Commissioners have a conflict of interest with the
                               Company.

  Thus to be informed accordingly.


   Respectfully,
Page 10
PT Buana Lintas Lautan Tbk.




Krisnanto Tedjaprawira

Corporate Secretary




PT Buana Lintas Lautan Tbk.
Jalan Mega Kuningan Timur
Phone : 6221 - 30485700, Fax : 6221 - 30485701, www.bull.co.id



Sender Name                         Krisnanto Tedjaprawira

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       13-06-2024 17:04

Attachment                         1. Ringkasan Risalah RUPST 2024.pdf


                                   2. Covernote RUPS BULL 2024.pdf


  This is an official document of PT Buana Lintas Lautan Tbk. that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. PT Buana Lintas Lautan Tbk. is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.03 MB
Published13 Jun 2024
Pages10
Characters26,892
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Buana Lintas Lautan Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.1
unresolved — Krisnanto Tedjaprawira · Corporate Secretary p.5 ×2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.6
unresolved org Financial Services Authority p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 465 ms 12 Sep 2026 23:02

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '78.665',
 'shares_present': '11080763328'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result