Skip to content
Back to announcement

20240613_BULL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661056_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BULL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420.
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com



                                      SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan
ini menerangkan:

Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari
Selasa, tanggal 11 Juni 2024 bertempat di Sampoerna Strategic Square Tower Utara, Lantai 3A
Ruang Anggrek 1-3 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45 - 46 , Jakarta Selatan dari perseroan terbatas:

                                ”PT BUANA LINTAS LAUTAN Tbk.”
                                        (”Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 11 Juni 2024, Nomor 56 (“Akta”).

Bahwa Rapat memutuskan antara lain sebagai berikut:

Agenda Rapat Pertama

    1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan
       Tahun Buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
       untuk Tahun Buku 2023.
    2. Menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor
       Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dan telah ditandatangani
       pada tanggal 31 Maret 2024.
    3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
       charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
       pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2023 selama tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
       Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, laporan keuangan konsolidasian
       Perseroan dan anak perusahaan untuk Tahun Buku 2023.

Agenda Rapat Kedua

    Menyetujui tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember
    2023 sehubungan dengan saldo laba yang masih negatif.

Agenda Rapat Ketiga

    1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan/atau melimpahkan kewenangan dengan hak
       substitusi kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite
Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420.
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


        Audit untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
        melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
        yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan periode-periode lainnya
        dalam tahun buku 2024 dimaksud bilamana dianggap perlu, serta untuk menunjuk
        Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan
        apapun tidak dapat melakukan tugasnya.

    2. Memberikan wewenang dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris untuk
       menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain atas penunjukan Akuntan
       Publik tersebut.


Agenda Rapat Keempat

Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besaran remunerasi dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada
tahun 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

Agenda Rapat Kelima

    1. Menyetujui untuk menjadikan jaminan hutang atas seluruh atau lebih dari 50% dari
       kekayaan Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
       lain maupun tidak, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang Undang Nomor 40
       Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
    2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan
       Komisaris untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
       penjaminan yang dimaksud dengan ketentuan kewenangan dan kuasa tersebut
       berlaku sejak ditutupnya Rapat ini.

Agenda Rapat Keenam

    1. Menyetujui untuk menghapus ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf g Anggaran Dasar
       Perseroan, sehingga untuk selanjutnya ketentuan Pasal 15 menjadi seperti berikut:

                                  TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
                                            Pasal 15

        1. Direksi mengurus Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat 1 dan 2 UUPT.
        2. Didalam menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud ayat 1, Direksi wajib
           melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab sesuai
           dengan ketentuan Pasal 97 UUPT dan dengan memperhatikan peraturan
           perundang-undangan.
        3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala
Page 3
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420.
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


           hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak
           lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai
           kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa
           untuk:
           a. meminjam (termasuk dana yang diperoleh dari fasilitas leasing) atau
               meminjamkan uang atas nama Perseroan).
           b. mengikat Perseroan sebagai penjamin hutang (borg atau avalist).
           c. membebani hak tanggungan, menggadaikan atau dengan cara lain
               mempertanggungkan kekayaan Perseroan yang bukan merupakan seluruh
               atau sebagian besar kekayaan Perseroan.
           d. menjual/mendapatkan atau melepaskan aset tetap Perseroan yang bukan
               merupakan seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan.
           e. melakukan penyertaan modal dalam Perseroan lain.
           f. mengajukan gugatan ke Pengadilan; harus dengan persetujuan tertulis dari
               Dewan Komisaris.
        4. Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk
           mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan
           Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
           bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu
           sama lain maupun tidak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku sesuai dengan
           ketentuan Pasal 102 UUPT dan atau peraturan perundang-undangan di bidang
           Pasar Modal.
        5. 2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
           nama Direksi serta mewakili Perseroan.

        6. Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada2 (dua) orang karyawan Perseroan
           atau lebih yang setidak-tidaknya 2 (dua) kuasa tersebut secara bersama-sama
           bertindak untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu
           sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 103 UUPT.
        7. Dalam hal seorang anggota Direksi memiliki benturan kepentingan dengan
           Perseroan, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam
           hal seluruh anggota Direksi memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan,
           maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris atau pihak lain yang
           ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

    2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar
       perseroan.

    3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
       dianggap perlu termasuk untuk menuangkan hasil keputusan Rapat ke dalam bentuk
       akta Notariil sekaligus menyatakan kembali secara lengkap isi dari seluruh Anggaran
       Dasar Perseroan, sehingga menghadap Notaris untuk menandatangani akta-akta
Page 4
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420.
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


        dan/atau surat-surat yang diperlukan serta memohon persetujuan dari pihak yang
        berwenang, dan menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk mencapai
        maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.


Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor
kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                  Jakarta, 12 Juni 2024
                                                  Notaris di Jakarta Selatan




                                                JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published13 Jun 2024
Pages4
Characters9,621
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUANA LINTAS LAUTAN Tbk. p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.1
unresolved person Selatan JOSE DIMA SATRIA p.4 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 656 ms 12 Sep 2026 23:02

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-11',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Sampoerna Strategic Square Tower Utara, Lantai 3A Ruang Anggrek 1-3 '
          'Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45 - 46 , Jakarta Selatan dari perseroan '
          'terbatas: ”PT BUANA LINTAS LAUTAN Tbk.” (”Perseroan”) berkedudukan '
          'di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut '
          'dibuat oleh saya, Notaris,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result