Back to announcement
20240613_BULL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661056_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BULLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420.
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan
ini menerangkan:
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari
Selasa, tanggal 11 Juni 2024 bertempat di Sampoerna Strategic Square Tower Utara, Lantai 3A
Ruang Anggrek 1-3 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45 - 46 , Jakarta Selatan dari perseroan terbatas:
”PT BUANA LINTAS LAUTAN Tbk.”
(”Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 11 Juni 2024, Nomor 56 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan antara lain sebagai berikut:
Agenda Rapat Pertama
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan
Tahun Buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2023.
2. Menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dan telah ditandatangani
pada tanggal 31 Maret 2024.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 selama tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan anak perusahaan untuk Tahun Buku 2023.
Agenda Rapat Kedua
Menyetujui tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember
2023 sehubungan dengan saldo laba yang masih negatif.
Agenda Rapat Ketiga
1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan/atau melimpahkan kewenangan dengan hak
substitusi kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420.
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
Audit untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan periode-periode lainnya
dalam tahun buku 2024 dimaksud bilamana dianggap perlu, serta untuk menunjuk
Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan
apapun tidak dapat melakukan tugasnya.
2. Memberikan wewenang dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain atas penunjukan Akuntan
Publik tersebut.
Agenda Rapat Keempat
Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besaran remunerasi dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada
tahun 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Agenda Rapat Kelima
1. Menyetujui untuk menjadikan jaminan hutang atas seluruh atau lebih dari 50% dari
kekayaan Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan
Komisaris untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
penjaminan yang dimaksud dengan ketentuan kewenangan dan kuasa tersebut
berlaku sejak ditutupnya Rapat ini.
Agenda Rapat Keenam
1. Menyetujui untuk menghapus ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf g Anggaran Dasar
Perseroan, sehingga untuk selanjutnya ketentuan Pasal 15 menjadi seperti berikut:
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 15
1. Direksi mengurus Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat 1 dan 2 UUPT.
2. Didalam menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud ayat 1, Direksi wajib
melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab sesuai
dengan ketentuan Pasal 97 UUPT dan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420.
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak
lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai
kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa
untuk:
a. meminjam (termasuk dana yang diperoleh dari fasilitas leasing) atau
meminjamkan uang atas nama Perseroan).
b. mengikat Perseroan sebagai penjamin hutang (borg atau avalist).
c. membebani hak tanggungan, menggadaikan atau dengan cara lain
mempertanggungkan kekayaan Perseroan yang bukan merupakan seluruh
atau sebagian besar kekayaan Perseroan.
d. menjual/mendapatkan atau melepaskan aset tetap Perseroan yang bukan
merupakan seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan.
e. melakukan penyertaan modal dalam Perseroan lain.
f. mengajukan gugatan ke Pengadilan; harus dengan persetujuan tertulis dari
Dewan Komisaris.
4. Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk
mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku sesuai dengan
ketentuan Pasal 102 UUPT dan atau peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
5. 2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta mewakili Perseroan.
6. Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada2 (dua) orang karyawan Perseroan
atau lebih yang setidak-tidaknya 2 (dua) kuasa tersebut secara bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 103 UUPT.
7. Dalam hal seorang anggota Direksi memiliki benturan kepentingan dengan
Perseroan, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam
hal seluruh anggota Direksi memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan,
maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris atau pihak lain yang
ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar
perseroan.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
dianggap perlu termasuk untuk menuangkan hasil keputusan Rapat ke dalam bentuk
akta Notariil sekaligus menyatakan kembali secara lengkap isi dari seluruh Anggaran
Dasar Perseroan, sehingga menghadap Notaris untuk menandatangani akta-akta
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420.
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
dan/atau surat-surat yang diperlukan serta memohon persetujuan dari pihak yang
berwenang, dan menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk mencapai
maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor
kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 12 Juni 2024
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.1
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.4 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
656 ms
12 Sep 2026 23:02
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Sampoerna Strategic Square Tower Utara, Lantai 3A Ruang Anggrek 1-3 '
'Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45 - 46 , Jakarta Selatan dari perseroan '
'terbatas: ”PT BUANA LINTAS LAUTAN Tbk.” (”Perseroan”) berkedudukan '
'di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut '
'dibuat oleh saya, Notaris,'}