Skip to content
Back to announcement

20260901_NICE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32143998.pdf

Other Needs review NICE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           131/AKP-Corsec/Rep/IX/2026

 Nama Perusahaan                       PT Adhi Kartiko Pratama Tbk

 Kode Emiten                           NICE

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11126/BEI.PP2/08-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada
           tanggal 30 Juni 2026 yang telah ditelaah secara terbatas (Limited Review) kepada Otoritas Jasa Keuangan
           dan PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2026 melalui mekanisme penyampaian informasi
           yang berlaku.
           The Company has submitted the Companys Interim Financial Statements for the period ended June 30,
           2026 (Limited Review) to the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) and PT Bursa Efek
    1      Indonesia on August 24, 2026, through the applicable information disclosure mechanism.

           Selain dari laporan tersebut, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang
           dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
           Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, yang belum disampaikan kepada publik.
           Other than the above report, the Company is not aware of any other material information or facts that may
           affect the value of the Companys share or investors' investment decisions as stipulated in the Financial
           Services Authority Regulation Number 31/POJK.04/2015 regarding Disclosure of Information or Material
           Facts by Issuers or Public Companies that has not been published to the public.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
           Sebagaimana telah disampaikan pada jawaban atas Pertanyaan No 1 di atas, Perseroan telah
           menyampaikan Laporan Keuangan Interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
           2026 yang telah ditelaah secara terbatas (Limited Review) kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa
           Efek Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2026 melalui mekanisme penyampaian informasi yang berlaku.
           As explained in the answer to the Question No. 1 above, the Company has submitted the Companys Interim
           Financial Statements for the period ended June 30, 2026 (Limited Review) to the Financial Services
           Authority (Otoritas Jasa Keuangan) and PT Bursa Efek Indonesia on August 24, 2026, through the
    2
           applicable information disclosure mechanism.

           Selain dari laporan tersebut, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang
           dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
           diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025, yang belum disampaikan kepada publik.
           Other than the above report, the Company is not aware of any other material information or facts that may
           affect the Companys share price or investors' investment decisions as stipulated in Regulation Number I-E:
           Obligation to Submit Information provisions point III.2.1. Attachment to the Decree of the Board of Directors
           of PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025 that has not been published to the public.

Page 2
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
           Saham Perusahaan Terbuka?
           Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui terkait aktivitas dari pemegang saham tertentu lainnya
           sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
  3        tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
           Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka yang belum disampaikan kepada publik.
           As of the date of this disclosure, the Companys not aware of any activities of certain shareholders as
           stipulated in the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Regulation Number 4 of 2024
           concerning Reports on Share Ownership or Any Changes in Share Ownership of Public Companies and
           Reports on the Activities of Pledging Shares of Public Companies that has not been published to the public.

           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa sampai dengan
           tanggal surat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
           termasuk rencana korporasi yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, paling
  4
           tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
           In relation to the above matter, the Company hereby confirms that as of the date of this disclosure, the
           Company does not have any plans to undertake corporate actions in the near future, including any corporate
           plans that may result in changes to the listing of the Companys shares on the Stock Exchange, at least
           within the next three (3) months.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sampai dengan saat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan, selain
  5        yang sudah disampaikan kepada Publik.
           As of the date of this disclosure, there is no other important information/facts/events that are material and
           may affect the Companys share price and the Companys business continuity that have not been disclosed,
           other than those that have been submitted to the Public.

           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
           Sampai dengan saat ini, pemegang saham mayoritas Perseroan, PT Energy Battery Indonesia (EBI),
  6
           menyatakan bahwa EBI bermaksud untuk mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
           As of the date of this disclosure, the Companys majority shareholder, PT Energy Battery Indonesia (EBI),
           informed that it intends to maintain its shareholding in the Company.


Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Adhi Kartiko Pratama Tbk




Yeon Ho Choi

Direktur




PT Adhi Kartiko Pratama Tbk
Pacific Century Place 33rd Floor SCBD Lot 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Telepon : 021-50939000, Fax : 021-50939000, www.akp.co.id

Page 3
Nama Pengirim                     Yeon Ho Choi

Jabatan                           Direktur
Tanggal dan Waktu                 01-09-2026 17:55

Lampiran                         1. NICE - Volatilitas 27 Aug 2026.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Adhi Kartiko Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Adhi Kartiko Pratama Tbk bertanggung jawab
                              penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.

Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          131/AKP-Corsec/Rep/IX/2026

Issuer Name                        PT Adhi Kartiko Pratama Tbk

Issuer Code                        NICE

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11126/BEI.PP2/08-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Perseroan telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada
    tanggal 30 Juni 2026 yang telah ditelaah secara terbatas (Limited Review) kepada Otoritas Jasa Keuangan
    dan PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2026 melalui mekanisme penyampaian informasi
    yang berlaku.
    The Company has submitted the Companys Interim Financial Statements for the period ended June 30,
    2026 (Limited Review) to the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) and PT Bursa Efek
1   Indonesia on August 24, 2026, through the applicable information disclosure mechanism.

    Selain dari laporan tersebut, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang
    dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
    Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, yang belum disampaikan kepada publik.
    Other than the above report, the Company is not aware of any other material information or facts that may
    affect the value of the Companys share or investors' investment decisions as stipulated in the Financial
    Services Authority Regulation Number 31/POJK.04/2015 regarding Disclosure of Information or Material
    Facts by Issuers or Public Companies that has not been published to the public.

    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
    Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
    Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
    2025?
    Sebagaimana telah disampaikan pada jawaban atas Pertanyaan No 1 di atas, Perseroan telah
    menyampaikan Laporan Keuangan Interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
    2026 yang telah ditelaah secara terbatas (Limited Review) kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa
    Efek Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2026 melalui mekanisme penyampaian informasi yang berlaku.
    As explained in the answer to the Question No. 1 above, the Company has submitted the Companys Interim
    Financial Statements for the period ended June 30, 2026 (Limited Review) to the Financial Services
    Authority (Otoritas Jasa Keuangan) and PT Bursa Efek Indonesia on August 24, 2026, through the
2
    applicable information disclosure mechanism.

    Selain dari laporan tersebut, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang
    dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
    diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
    Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025, yang belum disampaikan kepada publik.
    Other than the above report, the Company is not aware of any other material information or facts that may
    affect the Companys share price or investors' investment decisions as stipulated in Regulation Number I-E:
    Obligation to Submit Information provisions point III.2.1. Attachment to the Decree of the Board of Directors
    of PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025 that has not been published to the public.

    Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
    atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    Saham Perusahaan Terbuka?
    Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui terkait aktivitas dari pemegang saham tertentu lainnya
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
3   tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
    Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka yang belum disampaikan kepada publik.
    As of the date of this disclosure, the Companys not aware of any activities of certain shareholders as
    stipulated in the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Regulation Number 4 of 2024
    concerning Reports on Share Ownership or Any Changes in Share Ownership of Public Companies and
    Reports on the Activities of Pledging Shares of Public Companies that has not been published to the public.

Page 6
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa sampai dengan
        tanggal surat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
        termasuk rencana korporasi yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, paling
  4
        tidak dalam 3 (tiga) bulan mendatang.
        In relation to the above matter, the Company hereby confirms that as of the date of this disclosure, the
        Company does not have any plans to undertake corporate actions in the near future, including any corporate
        plans that may result in changes to the listing of the Companys shares on the Stock Exchange, at least
        within the next three (3) months.

        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Sampai dengan saat ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
        mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan, selain
  5     yang sudah disampaikan kepada Publik.
        As of the date of this disclosure, there is no other important information/facts/events that are material and
        may affect the Companys share price and the Companys business continuity that have not been disclosed,
        other than those that have been submitted to the Public.

        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
        Sampai dengan saat ini, pemegang saham mayoritas Perseroan, PT Energy Battery Indonesia (EBI),
  6
        menyatakan bahwa EBI bermaksud untuk mempertahankan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        As of the date of this disclosure, the Companys majority shareholder, PT Energy Battery Indonesia (EBI),
        informed that it intends to maintain its shareholding in the Company.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Adhi Kartiko Pratama Tbk




Yeon Ho Choi

Direktur




PT Adhi Kartiko Pratama Tbk
Pacific Century Place 33rd Floor SCBD Lot 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Phone : 021-50939000, Fax : 021-50939000, www.akp.co.id



Sender Name                         Yeon Ho Choi

Function                            Direktur

Date and Time                       01-09-2026 17:55

Attachment                         1. NICE - Volatilitas 27 Aug 2026.pdf


  This is an official document of PT Adhi Kartiko Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. PT Adhi Kartiko Pratama Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published1 Sep 2026
Pages6
Characters17,559
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adhi Kartiko Pratama Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org Energy Battery p.2 ×4
linked person Yeon Ho Choi · Direktur p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved org PT Energy Battery Indonesia p.2 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4
unresolved person Function · Direktur p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 441 ms 12 Sep 2026 18:05
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '131/AKP-Corsec/Rep/IX/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result