Back to announcement
20240613_SHIP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661048_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SHIPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.952
S SILLO MARITIME PERDANA PT SILLOMARITIME PERDANA Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada: Hari/Tanggal : Selasa, 11 Juni 2024 Waktu 1 10.15 — 11.02 WIB Tempat : Menara Kuningan, Lt. 35 Jl. H.R. Rasuna Said Kav.5 Blok. X-7, Karet Kuningan Jakarta Selatan 12940 I. AGENDA RUPST: 1. Penyampaian Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Direksi serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, rencana kerja Perseroan untuk tahun buku 2024 serta selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah disahkan. . Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 - Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan menunjuk akuntan publik pengganti serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut. . Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan/atau honorarium berikut tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. . Perubahan susunan pengurus Perseroan. 6. Persetujuan atas penjaminan seluruh atau sebagian besar aset Perseroan termasuk memberikan jaminan perusahaan guna menjamin fasilitas pinjaman baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya dengan nilai lebih dari 5096 dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Page 2 OCR 0.954
VI. VI. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RUPST: Dewan Komisaris Komisaris Independen : Djunggu Sitorus Direksi: Direktur Utama : Herjati Direktur : Hans Raymond Ekajaya PENGAJUAN PERTANYAAN DAN TANGGAPAN DALAM RUPST: a. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam RUPST diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, dan/atau pendapat di setiap mata acara RUPST yang dibicarakan. b. Tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan di seluruh agenda RUPST. KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN UNTUK RUPST: a. Agenda RUPST ke 1 sampai dengan ke 5 diperlukan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan kuorum keputusannya adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. b. Agenda RUPST ke 6 diperlukan kuorum kehadiran paling kurang 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan kuorum keputusannya adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. . JUMLAH KEHADIRAN DALAM RUPST: Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPST berjumlah 2.567.793.100 (dua miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu seratus) saham atau mewakili 94,41144724 dari 2.719.790.000 (dua miliar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu) saham. KEPUTUSAN RUPST: Pada agenda RUPST ke 1 sampai dengan ke 6 tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain sehingga keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 2.567.793.100 (dua miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu seratus) saham dan memutuskan untuk menyetujui seluruh agenda RUPST tersebut. HASIL KEPUTUSAN RUPST: 1. Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Direksi serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, rencana kerja Perseroan untuk tahun buku 2024 serta selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah disahkan. k
Page 3 OCR 0.957
2. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut: » Memberikan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD 18.473.315 (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima belas US Dollar) dimana: - sebesar USD 3.354.039 (tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu tiga puluh sembilan US Dollar) atau ekuivalen sebesar Rp 54.395.800.000 (lima puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) atau Rp 20 (dua puluh Rupiah) per lembar saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai, sebesar USD 100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen Rp 1.621.800.000 (satu miliar enam ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu Rupiah) akan digunakan sebagai Dana Cadangan, dan sebesar USD 15.019.276 (lima belas juta sembilan belas ribu dua ratus tujuh puluh enam US Dollar) atau ekuivalen Rp 243.582.622.670 (dua ratus empat puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh Rupiah) dicatat sebagai laba ditahan untuk kegiatan operasional Perseroan. serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran Dividen Tunai termaksud sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 3. Menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium, menunjuk AP dan/atau KAP pengganti serta persyaratan lain dari penunjukkan tersebut. . Menyetujui untuk memberikan gaji atau honorarium untuk Dewan Komisaris Perseroan setinggi-tingginya USD 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu US Dollar) atau ekuivalen dengan Rp 6.081.750.000 (enam miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk periode bulan Juli 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan berikutnya pada tahun 2025 dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menentukan besaran dan menetapkan gaji dan tunjangan bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk periode bulan Juli 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan berikutnya pada tahun 2025. . 3. Menyetujui pengunduran diri Bapak Bartolomeus Christopher Ekajaya dari jabatannya selaku Direktur Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada beliau dengan diiringi rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala jerih payah dan jasa-jasanya pada Perseroan, dan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. - Menyetujui untuk mengangkat Bapak Eddy Wirajaya selaku Direktur Perseroan dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi lainnya sebagaimana ditetapkan didalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sillomaritime Perdana Tbk No. 8 tanggal 10 Agustus 2020 yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun kelima sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. . Menyetujui untuk mengangkat Bapak Bartolomeus Christopher Ekajaya selaku Komisaris Perseroan dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Komisaris lainnya sebagaimana ditetapkan didalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sillomaritime Perdana Tbk No. 8 tanggal 10 Agustus 2020 yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun kelima sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Page 4 OCR 0.959
Sehingga setelah dilakukan perubahan, susunan Pengurus menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Sutanto Komisaris : Bartolomeus Christopher Ekajaya Komisaris (Independen) : Djunggu Sitorus Direksi Direktur Utama (Independen) : Herjati Direktur (Keuangan) lans Raymond Ekajaya Direktur (Operasional) : Eddy Wirajaya 6. Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian besar aset Perseroan termasuk untuk memberikan jaminan perusahaan guna menjamin fasilitas pinjaman baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya dengan nilai lebih dari 5096 dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dengan tidak mengesampingkan tata cara dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan. JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI Sesuai dengan hasil keputusan Agenda Kedua RUPS Tahunan PT Sillomaritime Perdana Tbk (“Perseroan”), dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan telah menetapkan dividen tunai untuk Tahun Buku 2023 sebesar Rp 54.395.800.000 (lima puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah) untuk dibagikan kepada para Pemegang Saham, sehingga Dividen Tunai yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp 20,- per lembar saham yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut: 1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai Keterangan Tanggal Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi 21 Juni 2024 - Pasar Tunai 25 Juni 2024 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi 24 Juni 2024 - Pasar Tunai 26 Juni 2024 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) | 25 Juni 2024 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 12 Juli 2024 2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai a. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 25 Juni 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 Juni 2024. . Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 12 Juli 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening bank pemegang saham.
Page 5 OCR 0.957
. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. . Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. . Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE dengan tenggat waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 205. - Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek dan bagi pemegang saham warkat diambil di Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom. A Jakarta, 13 Juni 2024 Direksi Perseroan
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SILLOMARITIME PERDANA Tbk
p.1 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom. A
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
202 ms
13 Sep 2026 16:27
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-06-05'}