Skip to content
Back to announcement

20240613_SHIP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661048_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SHIP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.952
S

SILLO MARITIME
PERDANA

PT SILLOMARITIME PERDANA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 11 Juni 2024

Waktu 1 10.15 — 11.02 WIB

Tempat : Menara Kuningan, Lt. 35
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.5 Blok. X-7, Karet Kuningan
Jakarta Selatan 12940

I. AGENDA RUPST:

1. Penyampaian Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Laporan Direksi serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, rencana kerja Perseroan untuk tahun buku 2024 serta selanjutnya
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan,
dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah disahkan.

. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023

- Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan menunjuk akuntan publik pengganti serta persyaratan lain
dari penunjukan tersebut.

. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan/atau
honorarium berikut tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

. Perubahan susunan pengurus Perseroan.

6. Persetujuan atas penjaminan seluruh atau sebagian besar aset Perseroan termasuk memberikan jaminan
perusahaan guna menjamin fasilitas pinjaman baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya dengan
nilai lebih dari 5096 dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam 1 transaksi atau
lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

Page 2 OCR 0.954
VI.

VI.

ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RUPST:

Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Djunggu Sitorus

Direksi:
Direktur Utama : Herjati
Direktur : Hans Raymond Ekajaya

PENGAJUAN PERTANYAAN DAN TANGGAPAN DALAM RUPST:

a. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam RUPST diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan, dan/atau pendapat di setiap mata acara RUPST yang dibicarakan.
b. Tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan di seluruh agenda RUPST.

KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN UNTUK RUPST:

a. Agenda RUPST ke 1 sampai dengan ke 5 diperlukan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan kuorum keputusannya adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPST.

b. Agenda RUPST ke 6 diperlukan kuorum kehadiran paling kurang 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan kuorum keputusannya adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPST.

. JUMLAH KEHADIRAN DALAM RUPST:

Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPST berjumlah 2.567.793.100 (dua miliar lima ratus enam puluh
tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu seratus) saham atau mewakili 94,41144724 dari
2.719.790.000 (dua miliar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu) saham.

KEPUTUSAN RUPST:

Pada agenda RUPST ke 1 sampai dengan ke 6 tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain sehingga keputusan diambil secara musyawarah untuk
mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 2.567.793.100 (dua miliar lima ratus enam
puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu seratus) saham dan memutuskan untuk menyetujui
seluruh agenda RUPST tersebut.

HASIL KEPUTUSAN RUPST:

1. Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Laporan Direksi serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, rencana kerja Perseroan untuk tahun buku 2024 serta selanjutnya
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan,
dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah disahkan. k
Page 3 OCR 0.957
2. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2023 sebagai berikut:

» Memberikan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD 18.473.315 (delapan belas
juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima belas US Dollar) dimana:

- sebesar USD 3.354.039 (tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu tiga puluh sembilan US Dollar)
atau ekuivalen sebesar Rp 54.395.800.000 (lima puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima
juta delapan ratus ribu Rupiah) atau Rp 20 (dua puluh Rupiah) per lembar saham ditetapkan sebagai
Dividen Tunai,
sebesar USD 100.000 (seratus ribu US Dollar) atau ekuivalen Rp 1.621.800.000 (satu miliar enam
ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu Rupiah) akan digunakan sebagai Dana Cadangan, dan
sebesar USD 15.019.276 (lima belas juta sembilan belas ribu dua ratus tujuh puluh enam US Dollar)
atau ekuivalen Rp 243.582.622.670 (dua ratus empat puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh dua
juta enam ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh Rupiah) dicatat sebagai laba ditahan
untuk kegiatan operasional Perseroan.

serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran Dividen
Tunai termaksud sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra sebagai Kantor

Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan
memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium, menunjuk AP
dan/atau KAP pengganti serta persyaratan lain dari penunjukkan tersebut.

. Menyetujui untuk memberikan gaji atau honorarium untuk Dewan Komisaris Perseroan setinggi-tingginya
USD 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu US Dollar) atau ekuivalen dengan Rp 6.081.750.000 (enam
miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk periode bulan Juli 2024 sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan berikutnya pada tahun 2025 dan memberikan kuasa kepada Dewan
Komisaris Perseroan, untuk menentukan besaran dan menetapkan gaji dan tunjangan bagi masing-masing
anggota Direksi Perseroan untuk periode bulan Juli 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
berikutnya pada tahun 2025.

. 3. Menyetujui pengunduran diri Bapak Bartolomeus Christopher Ekajaya dari jabatannya selaku Direktur
Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
beliau dengan diiringi rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala jerih payah dan jasa-jasanya
pada Perseroan, dan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

- Menyetujui untuk mengangkat Bapak Eddy Wirajaya selaku Direktur Perseroan dengan masa jabatan
mengikuti masa jabatan anggota Direksi lainnya sebagaimana ditetapkan didalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Sillomaritime Perdana Tbk No. 8 tanggal 10 Agustus 2020 yaitu terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun kelima
sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Bartolomeus Christopher Ekajaya selaku Komisaris Perseroan
dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Komisaris lainnya sebagaimana ditetapkan
didalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sillomaritime Perdana Tbk No. 8 tanggal 10 Agustus 2020
yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun kelima sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Page 4 OCR 0.959
Sehingga setelah dilakukan perubahan, susunan Pengurus menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Sutanto

Komisaris : Bartolomeus Christopher Ekajaya

Komisaris (Independen) : Djunggu Sitorus

Direksi

Direktur Utama (Independen) : Herjati

Direktur (Keuangan) lans Raymond Ekajaya

Direktur (Operasional) : Eddy Wirajaya

6. Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan atas rencana Perseroan untuk

menjaminkan seluruh atau sebagian besar aset Perseroan termasuk untuk memberikan jaminan
perusahaan guna menjamin fasilitas pinjaman baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya dengan
nilai lebih dari 5096 dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam 1 transaksi atau
lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dengan tidak mengesampingkan tata cara dan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Sesuai dengan hasil keputusan Agenda Kedua RUPS Tahunan PT Sillomaritime Perdana Tbk (“Perseroan”),
dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan telah menetapkan dividen tunai untuk Tahun Buku 2023 sebesar
Rp 54.395.800.000 (lima puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu Rupiah)
untuk dibagikan kepada para Pemegang Saham, sehingga Dividen Tunai yang akan dibayarkan adalah
sebesar Rp 20,- per lembar saham yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan dengan jadwal
dan tata cara sebagai berikut:

1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

Keterangan Tanggal

Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 21 Juni 2024
- Pasar Tunai 25 Juni 2024
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 24 Juni 2024
- Pasar Tunai 26 Juni 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) | 25 Juni 2024
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 12 Juli 2024

2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

a. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 25 Juni 2024 dan/atau pemilik saham
Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 Juni 2024.

. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen
tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 12 Juli 2024 ke dalam
Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening bank pemegang
saham.

Page 5 OCR 0.957
. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.

. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima
oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan

atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE dengan
tenggat waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dengan format
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 205.

- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam penitipan
kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank
kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek dan bagi pemegang saham warkat
diambil di Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom. A

Jakarta, 13 Juni 2024
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.2 MB
Published13 Jun 2024
Pages5
Characters14,262
Text sourceOCR
OCR confidence0.956

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SILLO MARITIME PERDANA p.1
linked person Djunggu Sitorus · Komisaris Independen p.2 ×2
linked person Hans Raymond Ekajaya · Direktur p.2
linked person Bartolomeus Christopher Ekajaya · Komisaris p.3 ×5
linked person Eddy Wirajaya · Direktur p.3 ×2
possible person Herjati · Direktur Utama p.2
possible person Sutanto · Komisaris Utama p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org SILLOMARITIME PERDANA Tbk p.1 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom. A p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 202 ms 13 Sep 2026 16:27

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-11',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-06-05'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result