Back to announcement
20240611_IFII_Perubahan Profesi Penunjang_31660141_lamp5.pdf
Other Text extracted IFIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Teramihardja, Pradhono & Chandra
Registered Public Accountants
License No. 487/KM. 1/2011
AXA TOWER 27th Floor Suite 03
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Setiabudi
Jakarta 12940 – INDONESIA
Tel : (62-21) 30056267, 30056268
Fax : (62-21) 30056269
Jakarta, 16 Mei 2024
No. : 303/TPC-NOV/V/2024
Direksi dan Komite Audit
PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk
Wisma ADR
Jalan Pluit Raya No. 1
Jakarta Utara
U.P.: Bapak Heffy Hartono
Direktur Utama
Ibu Sumarni
Ketua Komite Audit
Hasil Penilaian Sendiri (Self-Assessment) terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan
Masa Jeda
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Teramihardja, Pradhono & Chandra sebagai
auditor independen PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk ("Perusahaan") untuk audit atas laporan keuangan
Perusahaan pada dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang
"Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan" ("POJK 9"),
dengan ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan
masa jeda sebagai berikut:
1
Page 2
Teramihardja, Pradhono & Chandra
Jumlah tahun pemberian jasa
Akuntan Publik (AP) Peran audit yang diselesaikan sejak
Tahun Buku (TB) 2017
Fitradewata Teramihardja, S.E., 1 tahun buku
Rekan Perikatan
Ak., CPA TB 2017
3 tahun buku kumulatif
Drs. Nursal Ak., CA., CPA Rekan Perikatan
TB 2018, TB 2019, TB 2020
Novida Winata, CPA Rekan Perikatan 3 tahun buku kumulatif
TB 2021, TB 2022, TB 2023
Novida Winata, CPA Rekan Penanggung Jawab 4 tahun buku kumulatif
Penelaahan Pengendalian Mutu TB 2017, TB 2018, TB 2019,
TB 2020
Andri Rinaldi, S.E., Ak., CPA Rekan Penanggung Jawab 3 tahun buku kumulatif
Penelaahan Pengendalian Mutu TB 2021, TB 2022, TB 2023
Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di atas,
tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan berikut:
(i) Pasal 7 ayat (1) dan (3) POJK 9 yang mengatur pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik
wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk
7 (tujuh) tahun kumulatif sejak tahun buku 2017.
(ii) Pasal 7 ayat (2) POJK 9 yang mengatur pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah
melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan.
(iii) Pasal 7 ayat (4) POJK 9 yang mengatur pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda
yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai praktik akuntan publik.
Dengan demikian, berdasarkan penilaian kami, kami menyimpulkan bahwa keterlibatan AP dalam perikatan
audit telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9.
Hormat kami,
KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
Novida Winata, Ak., CA, CPA
Rekan
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Rekan Perikatan Ak.
p.2
unresolved
person
Drs. Nursal Ak.
p.2 ×2
unresolved
person
Andri Rinaldi
p.2
unresolved
org
Teramihardja
p.2
unresolved
person
Chandra Novida Winata
· Rekan
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.