Skip to content
Back to announcement

20240611_IFII_Perubahan Profesi Penunjang_31660141_lamp5.pdf

Other Text extracted IFII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                           Teramihardja, Pradhono & Chandra
                                                           Registered Public Accountants
                                                           License No. 487/KM. 1/2011
                                                           AXA TOWER 27th Floor Suite 03
                                                           Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Setiabudi
                                                           Jakarta 12940 – INDONESIA
                                                           Tel : (62-21) 30056267, 30056268
                                                           Fax : (62-21) 30056269



Jakarta, 16 Mei 2024
No. : 303/TPC-NOV/V/2024


Direksi dan Komite Audit
PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk
Wisma ADR
Jalan Pluit Raya No. 1
Jakarta Utara

 U.P.:            Bapak Heffy Hartono
                  Direktur Utama
                  Ibu Sumarni
                  Ketua Komite Audit


Hasil Penilaian Sendiri (Self-Assessment) terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan
Masa Jeda


Dengan hormat,


Sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Teramihardja, Pradhono & Chandra sebagai
auditor independen PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk ("Perusahaan") untuk audit atas laporan keuangan
Perusahaan pada dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang
"Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan" ("POJK 9"),
dengan ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan
masa jeda sebagai berikut:




                                                                                                         1
Page 2
                                                          Teramihardja, Pradhono & Chandra


                                                                          Jumlah tahun pemberian jasa
      Akuntan Publik (AP)                         Peran                   audit yang diselesaikan sejak
                                                                            Tahun Buku (TB) 2017

  Fitradewata Teramihardja, S.E.,                                                  1 tahun buku
                                             Rekan Perikatan
            Ak., CPA                                                                 TB 2017

                                                                             3 tahun buku kumulatif
    Drs. Nursal Ak., CA., CPA                Rekan Perikatan
                                                                           TB 2018, TB 2019, TB 2020

       Novida Winata, CPA                    Rekan Perikatan                 3 tahun buku kumulatif
                                                                           TB 2021, TB 2022, TB 2023


       Novida Winata, CPA               Rekan Penanggung Jawab               4 tahun buku kumulatif
                                      Penelaahan Pengendalian Mutu         TB 2017, TB 2018, TB 2019,
                                                                                    TB 2020

   Andri Rinaldi, S.E., Ak., CPA        Rekan Penanggung Jawab               3 tahun buku kumulatif
                                      Penelaahan Pengendalian Mutu         TB 2021, TB 2022, TB 2023



Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di atas,
tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan berikut:
(i) Pasal 7 ayat (1) dan (3) POJK 9 yang mengatur pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik
      wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk
      7 (tujuh) tahun kumulatif sejak tahun buku 2017.
(ii) Pasal 7 ayat (2) POJK 9 yang mengatur pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
      menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah
      melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan.
(iii) Pasal 7 ayat (4) POJK 9 yang mengatur pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda
      yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-
      undangan mengenai praktik akuntan publik.
Dengan demikian, berdasarkan penilaian kami, kami menyimpulkan bahwa keterlibatan AP dalam perikatan
audit telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9.

Hormat kami,
KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra




Novida Winata, Ak., CA, CPA
Rekan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published12 Jun 2024
Pages2
Characters4,750
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Heffy Hartono p.1
linked person Fitradewata Teramihardja p.2
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1
unresolved org Rekan Perikatan Ak. p.2
unresolved person Drs. Nursal Ak. p.2 ×2
unresolved person Andri Rinaldi p.2
unresolved org Teramihardja p.2
unresolved person Chandra Novida Winata · Rekan p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result