Skip to content
Back to announcement

20240611_IFII_Perubahan Profesi Penunjang_31660141_lamp2.pdf

Other Text extracted IFII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.929
JP Crowe

June 10, 2024

Surat No./Letter No. 1036/VI/2024

Director

PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk
Wisma ADR Lantai 2

Jl.Pluit Raya | no.1

Jakarta Utara

Perihal: Surat Perikatan Audit

Dengan hormat,

Surat Perikatan ini menegaskan pemahaman antara PT
Indonesia Fibreboard Industry Tbk (“Perusahaan”)
KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra (“TPC") tentang
tanggung jawab bersama kedua belah pihak yang timbul
sehubungan dengan penunjukan kami sebagai auditor
untuk mengaudit dan menerbitkan laporan auditor
independen (“Laporan”) atas laporan keuangan PT
Indonesia Fibreboard Industry Tbk untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Jasa-jasa yang
dimaksud dalam paragraf ini selanjutnya disebut sebagai
"Jasa Audit".

Syarat dan ketentuan dalam Surat Perikatan ini akan tetap
berlaku sampai dilakukan perubahan secara tertulis
berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Tanggung Jawab dan Keterbatasan Audit

Kami akan mengaudit laporan posisi keuangan/neraca
tanggal 31 Desember 2024, serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas
dan laporan arus kas PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang
disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia ("SAK"). Laporan keuangan tersebut disajikan
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Tujuan suatu audit adalah untuk menyatakan suatu opini
tentang apakah laporan keuangan telah menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan ("SAK")

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011
AXA Tower 27" Floor Suite 03

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18

Jakarta 12940, Indonesia

Main 462 (21) 3005 6267, 3005 6268

Fax 462 (21) 3005 6269

www.crowe.id

Dear Sir

This Engagement Letter confirms the understanding
between PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk ("the
Company”) and KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
("TPC”) of both parties' mutual responsibilities arising from
our appointment as the auditors to audit and issue an
independent auditors' report ("the Report") on the financial
statements of PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk for
the year ending December 31, 2024. The services
described in this paragraph may hereafter be referred to
as elther "Audit Services”.

The terms and conditions in this Engagement Letter will
remain effective until amended, in writing, with the
agreement of both parties.

Audit Responsibilities and Limitations

We will audit statement of financial position/balance sheet
as of December 31, 2024, and the related statements of
profit or loss and other comprehensive income/income,
changes in eguity and cash fows PT Indonesia
Fibreboard Industry Tbk for the year then ending,
prepared in accordance with Indonesian Financial
Accounting Standards ("SAK"). Those financial statements
are presented in Bahasa Indonesia and English.

The objective of an audit is to express an opinion on
whether the financial statements present fairy, in all
material respects, the financial position, results of
operations, and cash flows in accordance with Financial
Accounting Standards (“SAK”).
Page 2 OCR 0.939
JA Growe

Tanggung Jawab dan Keterbatasan Audit (lanjutan)

Kami akan melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) (selanjutnya disebut sebagai "Standar Profesional
Akuntan Publik" atau “SPAP”). Standar tersebut
mengharuskan kami untuk mematuhi kode etik profesi
serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperoleh keyakinan memadai, dan bukan keyakinan
mutlak, bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan
penyajian material. Suatu audit meliputi pelaksanaan
prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang jumlah-
jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan
auditor, termasuk penaksiran atas risiko kesalahan
penyajian material, baik yang diakibatkan oleh kecurangan
maupun kesalahan. Audit juga mencakup penilaian atas
ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian atas penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan. Terdapat keterbatasan
bawaan dalam proses audit, termasuk, sebagai contoh,
penggunaan pertimbangan dan pemilihan jenis pengujian
untuk diterapkan terhadap data, serta kemungkinan
terjadinya kolusi atau pemalsuan yang dapat menghalangi
terdeteksinya salah saji, kecurangan, atau tindakan
pelanggaran hukum yang material. Oleh karena
keterbatasan bawaan dari suatu audit, bersama dengan
keterbatasan bawaan pengendalian internal, terdapat risiko
yang tidak dapat dihindari bahwa beberapa kesalahan
penyajian material mungkin tidak terdeteksi, meskipun
audit telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan
SPAP. Di samping itu, audit juga tidak dirancang untuk
mendeteksi kecurangan atau kesalahan penyajian yang
tidak material terhadap laporan keuangan.

Dalam melakukan penilaian risiko, kami akan
mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan
dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan
keuangan untuk merancang prosedur audit yang tepat
sesuai dengan kondisi yang ada. Pertimbangan ini tidak
memadai untuk memungkinkan kami menyatakan suatu
opini atas keefektivitasan pengendalian internal atau
mengidentifikasi seluruh kelemahan yang signifikan.
Namun demikian, kami akan mengkomunikasikan kepada
Saudara kelemahan signifikan dalam pengendalian internal
yang kami temukan selama pelaksanaan audit kami.

Dalam semua kejadian di mana keyakinan memadai tidak
dapat diperoleh dan suatu opini modifikasian dalam
Laporan tidak cukup memadai dalam kondisi tersebut untuk
keperluan pelaporan kepada pengguna laporan keuangan
yang dituju, kami diwajibkan SPAP untuk tidak menyatakan
suatu opini atau mengundurkan diri dari perikatan.

Audit kami tidak mencakup pengujian dan permintaan
keterangan tertentu yang mungkin dilakukan dalam suatu
pemeriksaan pajak oleh otoritas perpajakan. Meskipun
audit kami dapat mempertimbangkan beberapa aspek
perpajakan tertentu, namun tidak dapat diandalkan untuk
mendeteksi semua masalah yang mungkin teridentifikasi
dalam suatu pemeriksaan pajak oleh otoritas perpajakan.

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011

Audit Responsibilities and Limitations (continued)

We will conduct our audit in accordance with Standards
on Auditing established by the Indonesian Institute of
Certified Public Accountants (“TAPI”) (hereinafter referred
to as "Professional Standards for Public Accountants” or
“SPAP"). Those standards reguire that we compliy with
ethical reguirements and plan and perform the audit to
obtain reasonable, rather than absolute, assurance about
whether the financial statements are free from material
misstatement. An audit involves performing procedures to
Obtain audit evidence about the amounts and disclosures
in the financial statements. The procedures selected
depend on the auditors' judgment, including the
assessment of the risks of material misstatement of the
financial statements, whether due to fraud or error. An
audit also includes evaluating the appropriateness of
accounting policies used and the reasonableness of
accounting estimates made by management, as well as
evaluating the overall presentation of the financial
statements. There are inherent limitations in the audit
process, including, for example, the use of judgment and
selective testing of data, and the possibility that collusion
or forgery may preclude the detection of material error,
fraud, or illegal acts. Because of the inherent limitations of
an audit, together with the inherent limitations of internal
control, there is an unavoidable risk that some material
misstatements may not be detected, even though the
audit is properly planned and performed in accordance
with SPAP. Also, an audit is not designed to detect fraud
Or error that is immaterial to the financial statements.

In making the risk assessments, we consider internal
control relevant to the preparation and fair presentation of
the financial statements in order to design audit
procedures that are appropriate in the circumstances.
This consideration will not be sufficient to enable us
expressing an opinion on the effectiveness of the internal
control or to identify all significant deficiencies. However,
we will communicate to you any significant deficiencies in
internal control that we have identified during the
performance of our audit.

In all cases when reasonable assurance cannot be
obtained and a modified opinion in the Report is
insufficient in the circumstances for the purposes of
reporting to the intended users of the financial statements,
we are reguired by SPAP to disclaim an opinion or
withdraw from the engagement.

Our audit does not incorporate the tests and specific
inguiries that might be performed pursuant to a tax audit
conducted by the taxation authority. While our audit may
consider certain aspects of taxation, it Should not be relied
upon to detect all exposure that might be identified during
a tax audit conducted by the taxation authority.
Page 3 OCR 0.934
JP Crowe

Tanggung Jawab dan Keterbatasan Audit (lanjutan)

Audit kami tidak mencakup pengujian dan permintaan
keterangan tertentu yang dirancang untuk mengidentifikasi
masalah ketidakpatuhan di masa lalu atau di masa depan
terhadap peraturan pemerintah atau peraturan industri
yang relevan yang terkait dengan penyampaian dokumen,
pelaporan, pemeliharaan rasio, atau hal-hal lainnya.
Meskipun audit kami dapat mempertimbangkan beberapa
aspek peraturan, namun audit kami tidak dapat diandalkan
Untuk mendeteksi semua masalah ketidakpatuhan yang
mungkin diidentifikasi oleh badan pengawas yang relevan.
Hal ini merupakan tanggung jawab Direksi untuk
memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang
berlaku bagi PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk.

Tanggung Jawab dan Representasi Manajemen

Audit akan kami laksanakan atas suatu dasar bahwa
manajemen mengakui dan memahami bahwa mereka
bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian
laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan
keuangan yang dipilih. Dalam hal ini, manajemen
bertanggung jawab untuk membukukan dengan benar
semua transaksi ke dalam catatan akuntansi, dan untuk
menerapkan dan memelihara pengendalian internal yang
mereka anggap perlu untuk menyusun laporan keuangan
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Audit
laporan keuangan tidak membebaskan manajemen dari
tanggung jawab ini.

Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyediakan
kepada kami: (i) akses terhadap semua informasi yang
disadari oleh manajemen bahwa informasi tersebut relevan
dalam penyusunan laporan keuangan, seperti catatan,
dokumentasi, dan hal-hal lain: (li) informasi tambahan yang
mungkin kami minta dari manajemen untuk tujuan audit,
dan (iii) akses tanpa batas ke individu-individu yang kami
pandang perlu untuk memperoleh bukti audit.
Ketidakmampuan manajemen untuk menyediakan kepada
kami informasi atau akses tersebut dapat menyebabkan
kami untuk menunda penyelesaian Laporan, memodifikasi
prosedur, atau bahkan mengakhiri perikatan.

Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen
bertanggung jawab — untuk — menilai — kemampuan
PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk untuk
mempertahankan kelangsungan Usahanya,

mengungkapkan, jika sesuai, hal-hal yang terkait dengan
kelangsungan usahanya, dan menggunakan basis
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali jika manajemen
berniat untuk melikuidasi PT
Indonesia Fibreboard Industry Tbk atau menghentikan
kegiatan usahanya atau tidak memiliki alternatif yang
realistis selain melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyesuaikan
laporan keuangan guna memperbaiki salah saji yang
teridentifikasi oleh kami, dan untuk menegaskan kepada
kami dalam surat representasinya bahwa manajemen
berkeyakinan dampak dari setiap penyesuaian yang tidak
dibukukan adalah tidak material, baik secara individual
maupun secara gabungan, terhadap laporan keuangan
secara keseluruhan.

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011
Audit Responsibilities and Limitations (continued)

Our audit does not incorporate the tests and specific
inguiries designed to identify past or future instances of
non-compliance with relevant government or other
industry  regulations  concerning filing, — reporting,
maintenance of ratios, or any other maiters. While our
audit may consider certain aspecis of regulatory
reguirements, our audit should not be relied upon to
detect all instances of non-compliance that may be
identified by the relevant regulatory body. It remains the
responsibility of the Directors to ensure compliance with
all regulations that apply to PT Indonesia Fibreboard
Industry Tbk

Management's Responsibilities and Representations

Our audit will be conducted on the basis that management
acknowledge and understand that it has responsibility for
Ihe preparation and fair presentation of the financial
statements in accordance with the selected financial
reporting framework. In this regards, management is
responsible for properly recording all transactions in the
accounting records, and for establishing and maintaining
internal control as it determines is necessary to enable the
preparation of financial statemenis that are free from
material misstatement whether due to fraud or error. The
audit of the financial statements does not relieve
management of this responsibility.

Management is also responsible for providing us with.
() access to all information of which management is
aware that is relevant to the preparation of the financial
Statements such as records, documentation and other
matters, (ii) additional information that we may reguest
from management for the purpose of the audit: and
(iii) unrestricted access to persons from whom we
determine it necessary to obtain audit evidence.
Management's failure to provide us with the information or
access referred to above may cause us to delay our
Report, modify our procedures, or even terminate our
engagement.

In preparing the financial statements, management is
responsible for assessing PT Indonesia Fibreboard
Industry Tbk ability to continue as a going concem,
disclosing, as applicable, matters related to going
concern, and using the going concern basis of accounting
unless management either intends to liguidate PT
Indonesia Fibreboard Industry Tbk or to cease operations,
or has no realistic altemative but to do so.

Management is also responsible for adjusting the financial
statements to correct misstatements identified by us, and
for affirming to us in its representation letter that it
believes the effects of unrecorded adjustments are
immaterial, individually and in aggregate, to the financial
Statements as a whole.
Page 4 OCR 0.934
JA Growe

Tanggung Jawab dan
(lanjutan)

Representasi Manajemen

Manajemen bertanggung jawab atas pengamanan aset,
atas pencegahan dan pendeteksian kecurangan dan
kesalahan, serta atas kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan yang berlaku. Manajemen juga bertanggung
jawab untuk memberitahukan kepada kami seluruh
pengaduan mengenai ketidakberesan keuangan yang
diterima oleh manajemen atau pihak yang bertanggung
jawab atas tata kelola (tanpa memandang sumber maupun
bentuknya dan termasuk, tetapi tidak terbatas pada,
pengaduan oleh pelapor-pelanggaran, karyawan, mantan
karyawan, analis, regulator, atau pihak-pihak lainnya),
serta memberi kami akses penuh secara tepat waktu ke
pengaduan-pengaduan tersebut dan investigasi internal
yang dilakukan atasnya. Pengaduan ketidakberesan
keuangan mencakup pengaduan tentang manipulasi
kinerja keuangan oleh manajemen atau karyawan,
penyalahgunaan aset oleh manajemen atau karyawan,
penghindaran secara sengaja dari pengendalian internal,
tindakan mempengaruhi yang tidak sepantasnya atas
transaksi dengan pihak berelasi oleh pihak-pihak yang
terkait, tindakan yang sengaja dilakukan untuk
menyesatkan kami, atau pengaduan lain tentang tindakan
pelanggaran hukum atau kecurangan yang dapat
menyebabkan salah saji pada laporan keuangan atau
setidak-tidaknya mempengaruhi pelaporan keuangan
PT Indonesia Fibrebe Industry Tbk. Apabila PT
Indonesia Fibreboard Industry Tbk membatasi informasi
yang seharusnya tersedia bagi kami sebagaimana
dimaksud dalam paragraf ini (berdasarkan klaim PT
Indonesia Fibreboard Industry Tbk tentang hak istimewa
advokat- klien, doktrin perlindungan produk-pekerjaan, atau
hal-hal lainnya), PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk
harus segera memberitahukan kepada kami mengenai
fakta bahwa terdapat informasi tertentu tidak dapat
disampaikan kepada kami. Tidak disampaikannya informasi
tersebut dapat dianggap sebagai pembatasan ruang
lingkup audit dan dapat menghalangi kami untuk
menyatakan opini atas laporan keuangan PT Indonesia
Fibreboard Industry Tbk, mengubah bentuk Laporan yang
akan diterbitkan atas laporan keuangan, atau bahkan
mempengaruhi kemampuan kami untuk tetap dapat
menjadi auditor independen PT Indonesia Fibreboard
Industry Tbk.

Kami akan meminta keterangan dari manajemen dan pihak
lain tentang representasi yang terkandung dalam laporan
keuangan, keefektivitasan pengendalian internal atas
pelaporan keuangan, dan hal-hal lain yang material
terhadap laporan keuangan. Pada akhir perikatan, kami
akan meminta representasi tertulis dari manajemen tentang
hal-hal tersebut, dan bahwa:

a Manajemen telah memenuhi tanggung jawabnya atas
penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan
yang sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan
yang berlaku,

b. Manajemen telah menyediakan kepada kami semua
informasi yang relevan serta akses ke informasi dan
individu yang dimaksud dalam Surat Perikatan ini, dan

& Semua transaksi telah dicatat dan dicerminkan dalam
laporan keuangan.

Teramihardja, Pradhono & Chandra

(Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011

Management's Responsibilities and Representations
(continued)

Management is responsible for safeguarding assets, for
the prevention and detection of fraud and error, and for
the compliance with the applicable laws and regulations.
Management is also responsible for apprising us of all
allegations involving financial improprieties received by
management or those charged with  govemance
(regardiess the source or form and including, without
limitation, allegations by whistleblowers, employees,
former employees, analysts, regulators or others), and
providing us full access to Ihese allegations and any
internal investigations of them, on a timely basis.
Allegations of financial improprieties include allegations of
manipulation of financial results by management or
employees, misappropriation of assets by management or
employees, intentional circumvention of internal controls,
inappropriate influence on related party transactions by
related parties, intentionally misleading us, or other
allegations of illegal acts or fraud that could results in a
mmisstatement of the financial statements or otherwise
affect the financial reporting of the PT Indonesia
Fibreboard Industry Tbk. If the PT Indonesia Fibreboard
Industry Tbk limits the information otherwise available to
us under this paragraph (based on the PT Indonesia
Fibreboard Industry Tbk claims of attorney-client privilege,
work product doctrine, or otherwise), PT Indonesia
Fibreboard Industry Tbk will immediately inform us of the
fact that certain information is being withheld from us. Any
such withholding of information could be considered a
restriction on the scope of the audit and may prevent us
from rendering opinion on PT Indonesia Fibreboard
Industry Tbk financial statements, alter the form of
Report we may issue on such financial statements, or
otherwise affect our ability to continue as PT Indonesia
Fibreboard Industry Tbk independent auditors.

We will make specific inguiries of management and others
about the representations embodied in the financial
Statements, effectiveness of internal controls over
financial reporting, and other matters material to the
financial statements. At the conclusion of the
engagement, we will also obtain written representations
from management about those matters, and that:

a. It has fulfilled its responsibility for the preparation and
fair presentation of the financial statements in
accordance with the applicable financial reporting
framework,

b. It has provided us with all relevant informatian and
access to information and persons as contemplated in
this Engagement Letter: and

CG. All transactions have been recorded and are reflected
in the financial statemenis.
Page 5 OCR 0.933
JA GCrowe

Tanggung Jawab dan
(lanjutan)

Representasi Manajemen

Tanggapan atas permintaan keterangan yang kami ajukan,
representasi tertulis, dan hasil pelaksanaan prosedur kami
merupakan bukti audit yang akan kami gunakan dalam
mengambil kesimpulan yang mendasari opini kami.

Honorarium dan Penagihan

Taksiran honorarium kami untuk Jasa Audit yang dimaksud
dalam Surat Perikatan ini berjumlah Rp 215.000.000.
Honorarium jasa tersebut belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11x.

Biaya perjalanan, akomodasi, cetak laporan dan biaya out-

ofpocket lain yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan perikatan ini akan dibebankan kepada
Saudara.

Adalah merupakan suatu kebiasaan praktik kami untuk
menyampaikan tagihan pada saat kami melaksanakan
pekerjaan. Oleh karena itu, kami akan menerbitkan tagihan
secara bertahap dengan jadwal sebagai berikut:

- Tagihan pertama, pada saat

penandatanganan Surat Perikatan ini ......... .. 4019
- Tagihan kedua, pada saat pekerjaan lapangan. ..40Y9
- Tagihan terakhir, pada saat penyerahan

konsep laporan - 20Yo

Tagihan kami jatuh tempo dan harus dilunasi pada saat
diterima atau selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal tagihan. Jika tagihan kami tidak
dibayarkan tepat waktu, kami dapat menangguhkan
pekerjaan sampai tagihan tersebut dilunasi

Honorarium jasa kami ditetapkan atas dasar tidak terdapat
masalah dalam pekerjaan audit, yaitu: catatan akuntansi
(termasuk, tetapi tidak terbatas pada, rekonsiliasi semua
saldo buku besar, analisis akun dan rincian saldo) telah
disiapkan dengan benar oleh staf Saudara, tidak terdapat
pelanggaran atau kelemahan yang serius dalam
pengendalian internal, dan informasi disediakan kepada
kami secara tepat waktu. Jika terdapat masalah dalam
pekerjaan audit, atau jika informasi yang diminta tidak
tersedia secara tepat waktu, penyelesaian audit kami
mungkin akan tertunda. Staf kami sangat dibutuhkan
terutama dalam masa sibuk selama periode sejak bulan
November hingga akhir April. Staf yang ditugaskan untuk
bekerja pada perikatan ini juga akan ditugaskan untuk
bekerja pada perikatan lain segera setelah tanggal
penyelesaian yang direncanakan untuk perikatan ini
Sebagai akibatnya, jika kami menemui masalah-masalah
tersebut di atas yang berakibat pada penundaan, kami
tidak dapat menjanjikan untuk menyediakan staf yang
sama untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tertunda.
Demikian pula kami tidak dapat menjamin kapan pekerjaan
yang tertunda tersebut dapat diselesaikan, karena hal
tersebut tergantung pada komitmen staf kami di klien lain.

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011

Management's Responsibilities and Representations
(continued)

The responses to our inguiries, the written
representations, and the results of our procedures
comprise audit evidence we intend to use in arriving at the
conclusions on which our opinion is based.

Fees and Billings

Our estimated fees for the Audit Services under this
Engagement Letter totaling Rp 215,000,000. Such fees
exclude 1195 Value Added Tax (VAT).

Traveling, accommodation, report printing costs and other
out-of-pocket expenses incurred in connection with the
performance of this engagement will be for your account.

It is our practice to submit our invoices as we perform our
work. Accordingly, we will issue progress bilings in
accordance with the following timetable:

- First billing, upon signing
of this Engagement Letter ...
- Second billing, upon submission
- Final billing, upon submission
of the draft report

4026
4096

2046

Our invoices are due and payable when received or no
later than 30 (thirty) days from the date of each invoice. If
our invoice is not paid promptly, we may suspend further
work until your full payment made on such invoice.

Our fees is predicated on the basis of a problem-free
audit, ie., the accounting records (including, but not
limited to, the reconciliations of all general ledger
balances, accounts analysis and breakdowns of balances)
have been properly prepared by your staff, there is no
serious internal control breakdown or deficiency, and
information is provided to us on a timely basis. If the audit
is not problem-free, or should the information reguested
not available on a timely basis, the completion of the audit
is likely to be delayed. Our resources are in high demand,
particularly during our peak season which extends from
November through the end of April. The staff scheduled
to work in this engagement will be assigned to work in
other engagements which will start immediately following
the planned completion date for fieldawork in this
engagement. As a conseguence, if we do encounter
problems that result in unexpected delays, we are not in
the position to commit to being able to provide the same
Staff at a later date to complete the outstanding work. Nor
are we able to guarantee when the outstanding work will
be able to be completed, because this will depend upon
the other client commitments of our staff.
Page 6 OCR 0.936
JP Crowe

Penyampaian Laporan Keuangan Auditan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 186/PMK.01/2021, kami diwajibkan untuk
mendaftarkan laporan auditor independen yang kami
terbitkan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
(PPPK) guna mendapatkan kode AR untuk dicantumkan
pada laporan auditor independent. Sebagai salah satu
persyaratan untuk mendapatkan kode AR, kami perlu
mengunggah dokumen laporan keuangan auditan (LKA)
yang telah disetujui manajemen Perusahaan ke dalam
sistem PPPK.

Untuk mematuhi ketentuan di atas, maka:

(a) Jika Perusahaan menyetujui penyampaian LKA kepada
PPPK, maka KAP menyampaikan LKA beserta Surat
Pernyataan dari Perusahaan yang menegaskan
persetujuannya, atau

(b) Jika Perusahaan tidak menyetujui penyampaian LKA
kepada PPPK, maka LKA digantikan dengan Surat
Pernyataan dari Perusahaan yang menegaskan
ketidaksetujuannya.

Surat Pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas
meterai oleh Direktur Utama, atau Direktur Keuangan atau
anggota Direksi lain yang memiliki kewenangan untuk
memberi pernyataan, atau Kuasa yang ditunjuk (dengan
melampirkan Surat Kuasa)

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sangat
menghargai kesediaan Saudara untuk menegaskan
persetujuan/ketidaksetujuan atas penyampaian  LKA
kepada PPPK dalam sebuah Surat Pernyataan dengan
menggunakan format terlampir dan mengirimkannya
kepada kami bersama-sama dengan salinan Surat
Perikatan ini yang telah Saudara tandatangani.

Kerahasiaan

Kami dan Saudara sepakat untuk tidak mengungkapkan
keterangan rahasia masing-masing pihak, kecuali untuk
pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum atau peraturan
atau apabila diminta oleh badan pengawas atau asosiasi
profesi di mana kami menjadi anggotanya, kepada
penasihat hukum dan perusahaan asuransi kami, atau
dalam pengungkapan rahasia sesuai kebijakan kami
termasuk penyerahan data pribadi sesuai dengan hukum
yang berlaku di Indonesia.

Saudara setuju bahwa kami dapat memberi jasa-jasa
kepada pesaing Saudara atau pihak-pihak lain yang
mungkin berbenturan kepentingan dengan Saudara,
dengan syarat kami tidak mengungkapkan informasi
rahasia Saudara.

Kami dapat mengacu kepada Saudara dan sifat Jasa-jasa
yang pernah kami berikan kepada Saudara ketika
memasarkan jasa kami. Saudara menyetujui dan
mengizinkan kami untuk melakukan hal tersebut sepanjang
kami tidak mengungkapkan informasi rahasia Saudara

Masing-masing dari kita dapat menggunakan media
elektronik untuk berkorespondensi atau meneruskan
informasi dan penggunaan tersebut tidak akan serta merta
merupakan pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan.

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011
Filing of AuditedFinancial Statements

Following the Regulation of the Minister of the Republic of
Indonesia No. 186/PMK.01/2021, we are reguired to
register the independent auditor's report we issued to the
Financial Professions Supervisory Centre (PPPK) to
obtain the AR code to be inserted into our independent
auditor's report. One of the prereguisites to obtain the AR
code is to upload the audited financial statements as
approved by the Company's management into PPPK's
system.

In order to comply with the above provisions.

(a) If the Company approves the submission of LKA to
PPPK, then KAP submits LKA altogether with the
Statement Letter from the Company confirming its
approval, or

(b) Ifthe Company disapproves the submission of LKA to
PPPK, then LKA is replaced with the Statement Letter
from the Company confirming its disapproval.

The Statement Letter shall be signed on the stamp duty
by the President Director, or the Finance Director or
another member of the Board of Directors who has the
authority to do so, or the power of attorney holder (by
enclosing the power of attorney).

Relative to the foregoing, we highly appreciate your
Cooperation to confirm your approval/disapproval on the
submission of LKA to PPPK in a Statement Letter using
the attached format and sending it to us altogether with
the signed copy of this Engagement Letter.

Confidentiality

We and you agree not to disclose each other's
confidential information, except for disclosures reguired by
law or regulation or where reguested by oversight body or
professional body of which we are a member, to our legal
advisers and insurers, or confidential disclosures under
our respective policies including the transfer of personal
data in accordance with Indonesian law.

You agree that we may perform services for your
competitors or other parties whose interests may conflict
with yours, provided that we do not disclose your
confidential information

We may wish to refer to you and the nature of the
Services we have performed for you when marketing our
services. You agree that we may do s0, provided that we
do not disclose your confidential information.

Either of us may use electronic media to correspond or
transmit information and such use will not in itself
constitute a breach of any confidentiality obligations.
Page 7 OCR 0.937
JP Crowe

Kewajiban

Saudara (dan setiap pihak lainnya kepada siapa Jasa-jasa
diberikan) tidak dapat meminta dari kami, dalam kontrak
atau perbuatan melawan hukum, berdasarkan undang-
undang atau sebaliknya, semua jumlah yang berhubungan
dengan kehilangan keuntungan, data atau muhibah, atau
kerugian lain yang bersifat konsekuensial, insidental, tidak
langsung, menghukum atau khusus sehubungan dengan
tuntutan yang timbul dari Surat Perikatan ini atau yang
berkaitan dengan Jasa-jasa, terlepas dari apakah
kemungkinan kehilangan atau kerugian tersebut dapat
diperkirakan atau telah diatur sebelumnya.

Saudara (dan setiap pihak lainnya kepada siapa Jasa-jasa
diberikan) setuju bahwa kewajiban maksimum kami atas
semua tuntutan yang berkaitan secara langsung maupun
tidak langsung dengan Jasa-jasa dalam Surat Perikatan ini
(termasuk tuntutan atas kelalaian) adalah sebesar jumlah
honorarium yang benar-benar telah dibayarkan kepada
kami untuk Jasa-jasa atau produk pekerjaan yang
menimbulkan kewajiban. Apabila terdapat lebih dari satu
klien/pihak yang tercantum di dalam Surat Perikatan ini,
maka batas kewajiban kami yang disebutkan dalam
paragraf ini harus dialokasikan di antara pihak-pihak
tersebut. Kami tidak perlu mengetahui bagaimana batas
kewajiban dialokasikan dan, jika tidak terdapat batas
kewajiban yang dialokasikan, Saudara setuju untuk tidak
menyengketakan batas kewajiban kami atas dasar
pertimbangan bahwa Saudara belum menyepakati tentang
bagaimana batas kewajiban tersebut harus dialokasikan.

Saudara sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan apapun
(termasuk dalam hal kelalaian) terhadap rekan dan
karyawan kami ("Personil TPC”) secara pribadi
sehubungan dengan Jasa-jasa kami. Klausul ini
diperuntukkan bagi kepentingan Personil TPC. Saudara
sepakat bahwa setiap Personil TPC dapat mengandalkan
klausul ini seakan-akan mereka adalah salah satu pihak
dalam Surat Perikatan ini. Setiap Personil TPC yang
terlibat dalam pemberian Jasa-jasa mengandalkan
perlindungan yang diberikan klausul ini dan kami menerima
manfaat ini atas nama mereka.

Penggantian Kerugian

Saudara harus memberi kami dan Personil TPC
penggantian kerugian terhadap semua tuntutan yang
diajukan pihak ketiga (termasuk afiliasi Saudara) dan yang
mengakibatkan — terjadinya — kewajiban, — kehilangan,
kerusakan, biaya dan beban (termasuk biaya hukum
eksternal dan internal yang wajar) yang timbul dari atau
berkaitan dengan Jasa-jasa atau Surat Perikatan ini. Atas
nama Saudara sendiri dan atas nama afiliasi Saudara,
Saudara membebaskan kami dan Personil TPC dari segala
tuntutan dan penyebab tindakan (secara bersama-sama
disebut sebagai “Tuntutan”), yang belum atau yang
mungkin akan terjadi, yang mungkin dilakukan Saudara
atau afiliasi Saudara, yang timbul dari Jasa-jasa atau Surat
Perikatan ini sepanjang Tuntutan tersebut disebabkan oleh
atau timbul dari pemberian representasi yang tidak tepat
atau tindak kecurangan atau penghilangan yang dilakukan
oleh Saudara, pegawai Saudara atau agen yang bertindak
atas nama Saudar

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011

Liability

You (and any others for whom the Services are provided)
may not recover from us, in contract or tort, under statute
or otherwise, any amount with respect to loss of profit,
data or goodwill, or any other conseguential, incidental,
indirect, punitive or special damages in connection with
claims arising out of this Engagement Letter or otherwise
relating to the Services, whether or not the likelihood of
such loss or damage was foreseeable orcontemplated.

You (and any others for whom the Services are provided)
agree that our maximum liability for all claims connected
directly or indirectly with the Services under this
Engagement Letter (including claims of negligence) is
limited to the fees actually paid to us for the Services or
work product giving rise to the liability. Where more than
one client/party is named in this Engagement Letter, the
limits on our liability in this paragraph must be allocated
between them. We do not need to know how a limit is
allocated and, if no limit is allocated, you agree not to
dispute a limit on our liability on the basis that you have
not agreed how it is rather to be allocated.

You agree not to bring any claim (including in negligence)
against any of our partners and employees (“TPC
Personnef”) personally in connection with Services. This
clause is for the benefit of TPC Personnel. You agree that
each of TPC Personnel may rely on this clause as if they
were a party to this Engagement Letter. Each of TPC
Personnel involved in providing the Services relies on the
protections of this clause and we accept the benefit of it
on their behaif.

Indemnity

You shall indemnify us and TPC Personnel against all
claims by third parties (including your affiliates) and
resulting liabilities, losses, damages, costs and expenses
(including reasonable external and internal legal costs)
arising out of or relating to the Services or this
Engagement Letter. On behalf of yourself and your
affiates, you release us and TPC Personnel from all
claims and causes of action (jointly referred to as
“Claims"), pending or threatened, that you or they may
have, arising out of the Services or this Engagement
Letter to the extent such Claims result from or arise out of
any misrepresentation or fraudulent act or omission by
you, your employees or agents on your behalf.
Page 8 OCR 0.936
JP Growe

Penyelesaian Sengketa

Dalam hal adanya sengketa atau tuntutan yang timbul dari
atau berkaitan dengan jasa-jasa dalam Surat Perikatan ini
atau yang kemudian kami berikan kepada atau yang
diminta oleh PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk
(termasuk hal-hal yang melibatkan entitas induk, entitas
anak, afiliasi, kepentingan pengganti, atau agen dari PT
Indonesia Fibreboard Industry Tbk atau dari TPC, atau
yang melibatkan orang atau badan yang memperoleh
manfaat dari jasa-jasa yang dimaksud baik yang sedang
maupun yang telah diberikan), maka pihak- pihak tersebut
harus berusaha, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
kalender setelah diterimanya pemberitahuan dari salah
satu pihak mengenai terjadinya sengketa, untuk
menyelesaikan sengketa tersebut melalui perundingan di
antara para pihak. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan
melalui perundingan dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari kalendar tersebut di atas, harus diselesaikan melalui
arbitrase berdasarkan Aturan dari Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (“BANI"). Arbitrase harus dilaksanakan
di Indonesia. Bahasa yang digunakan dalam arbitrase
haruslah Bahasa Indonesia.

Para pihak setuju untuk mengabaikan keberlakuan
Pasal 48(1) Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU
Arbitrase”) sehingga pemeriksaan atas sengketa tidak
harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, dan
Pasal 57 UU Arbitrase sehingga putusan arbitrase tidak
harus diucapkan dalam jangka waktu tertentu setelah
pemeriksaan ditutup.

Para pihak setuju, sesuai dengan Pasal 60 UU Arbitrase,
bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sehingga
tidak ada satu pihakpun yang dapat mengajukan banding
ke pengadilan manapun atas putusan arbitrase.
Di samping itu para pihak setuju bahwa tidak ada satu
pihakpun yang memiliki hak untuk memulai atau
melanjutkan proses tuntutan atau proses hukum lain atas
suatu sengketa sampai sengketa tersebut diputuskan
sesuai dengan prosedur arbitrase yang dimaksud dalam
Surat Perikatan ini. Pelaksanaan putusan arbitrase dapat
didaftarkan pada pengadilan negeri yang berwenang.

Lain-lain

Kepemilikan Berkas Audit — Kertas kerja dan berkas-

berkas yang dihasilkan dalam pekerjaan audit kami,
termasuk dokumen dan berkas elektronik, adalah milik
kami dan merupakan informasi yang bersifat rahasia dan
tidak untuk umum, serta akan disimpan sesuai prosedur
dan kebijakan kami,

Keadaan Kahar — Kedua belah pihak tidak berkewajiban
terhadap satu sama lain atas keterlambatan atau
kegagalan memenuhi kewajiban (selain dari kewajiban
untuk membayar) sepanjang keterlambatan atau kegagalan
tersebut disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar
mereka yang tidak diperkirakan sebelumnya dan tidak
diatur sebelumnya dalam Surat Perikatan ini. Masing-
masing pihak sepakat untuk melakukan upaya- upaya yang
wajar untuk meniadakan atau mengatasi dampak kejadian
tersebut sesegera mungkin.

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011

Resolving Disputes

In the event of any controversy or claim arising out of or
relating to services covered by this Engagement Letter or
hereafter provided by us for PT Indonesia Fibreboard
Industry Tbk or at its reguest (including any such matter
involving any parent, subsidiary, affiliate, successor
interest, or agent of PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk
or of TPC, or involving any person or entity for whose
benefit the services in guestion are or were provided),
then the said parties shall attempt, for a period of 60
(sixty) calendar days after the receipt by one party of the
existence of the dispute, to settle such dispute by mutual
discussions between the said parties. Any such dispute
that cannot be settled amicably within the aforementioned
60 (sixty) calendar days period shall be settled through
arbitration in accordance with the Arbitration Rules of
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI"he
Indonesian National Board of Arbitration). The site of the
arbitration shall be Indonesia. The language of ihe
arbitration shall be Bahasa Indonesia

The parties agree to waive the applicability of Article 48(1)
of Law No. 30 Year 1999 regarding Arbitration and
Alternative Dispute Resolution ("the Arbitration Law”) so
that the examination of the dispute need not be completed
within a specific time period, and Article 57 of the
Arbitration Law so that the arbitration award need not be
rendered within a specific time after the ciosure of the
examination.

The parties agree that, in accordance with Article 60 of the
Arbitration Law, the arbitration award shall be final and
legaliy binding the parties so that no party shall appeal to
any court on the arbitration award. In addition, the parties
agree that no party shall have any right to commence or
maintain any suit or legal proceeding concerning a dispute
hereunder until the dispute has been determined in
accordance with the arbitration procedure provided for
herein. Judgment on any arbitration award may be
entered in any court having jurisdiction.

Other Matters

Ownership of Audit Files — The working papers and files
produced in conjunction with our audit work, including

electronic document and files, are our property and
constitute confidential and proprietary information that will
be retained by us in accordance with our policies and
procedures.

Force Majeure — Neither of us Iiable to the other for delay
Or failure to fulfill obligations (other than an obligation to
pay) to the extent that the delay or failure arises due to an
unforeseen event beyond their reasonable control which is
not otherwise dealt with in this Engagement Letter. Each
Of us agrees fo use reasonable endeavours to remove or
Overcome the effects of the relevant event without delay.
Page 9 OCR 0.928
JP Growe

Larangan Melakukan Ajakan dan Mempekerjakan Auditor —
Independensi kami dapat terpengaruh jika Saudara
melakukan ajakan atau mempekerjakan personil tertentu
kami. Oleh karena itu, Saudara tidak diperkenankan,
selama berlangsungnya perikatan ini dan untuk jangka
waktu 12 (dua belas) bulan setelah perikatan ini selesai
atau berakhir, dengan alasan apapun, tanpa izin tertulis
sebelumnya dari pihak kami, mengajak — untuk
mempekerjakan atau menawarkan suatu posisi dalam PT
Indonesia Fibreboard Industry Tbk atau afiliasinya, kepada
staf profesional TPC yang sedang atau yang pernah terlibat
secara langsung maupun tidak langsung dalam pemberian
Jasa- jasa untuk tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

Bahasa — Surat Perikatan ini dibuat dan disajikan dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, di mana keduanya
adalah otentik. Apabila terdapat perbedaan penafsiran,
maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku.

Hukum yang Berlaku — Ketentuan dalam Surat Perjanjian
ini tunduk kepada dan ditafsirkan menurut hukum yang
berlaku di Republik Indonesia,

Pengakuan dan Penerimaan

Silakan bubuhi tanda tangan Saudara pada tempat yang
telah disediakan untuk menegaskan persetujuan Saudara
atas ketentuan-ketentuan dalam Surat Perikatan ini, dan
mengirimkannya kembali kepada kami.

Kami sangat menghargai kesempatan untuk memberikan
jasa kami kepada Saudara dan kami akan melaksanakan
perikatan ini dengan sebaik-baiknya.

Hormat kami,
Teramihardja, Pradhono & Chandra

Novida Winata, Ak., CA, CPA
Partner

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011

Non-solicitation and No Hiring of Auditors - Our
Independence may be impaired if you solicit or hiring our
certain personnel. Therefore, you shall not, during the
term of this engagement and for 12 (twelve) months
following its completion or termination, for any reason,
without our written consent, solicit to employ or nominate
for a position in PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk or
Its affiliates, any professional staff of TPC who is or has
been involved directly or indirectly with the performance of
the Services of current or prior financial year.

Language — This Engagement Letter is prepared and
presented in Bahasa Indonesia and English, whereby both
versions are authentic. In the event of different
interpretations, the Bahasa Indonesia version shall apply.

Governing Law — The terms of this Engagement Letter
shall be governed and interpreted in accordance with the
laws of the Republic of Indonesia.

Acknowledgment and Acceptance

Please provide your signing in the space provided below
to indicate your agreement to the terms of this
Engagement Letter, and return it to us.

We highly appreciate the opportunity to provide our
services lo you and assure you that this engagement will
obtain our closest attention.

Persetujuan/Approval,
PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk

Jabatan/ Rirektur

Position.

ARD INDUSTRY Tok
BTA Pe Go Zoya

to.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.07 MB
Published12 Jun 2024
Pages9
Characters44,873
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indonesia Fibreboard Industry Tbk p.1 ×92
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
unresolved org Teramihardja p.1 ×2
unresolved org Indonesia Fibrebe Industry Tbk. p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved person Masing-masing p.6
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.8 ×2
unresolved person Chandra Novida Winata · Partner p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result