Back to announcement
20240611_IFII_Perubahan Profesi Penunjang_31660141_lamp2.pdf
Other Text extracted IFIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.929
JP Crowe
June 10, 2024
Surat No./Letter No. 1036/VI/2024
Director
PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk
Wisma ADR Lantai 2
Jl.Pluit Raya | no.1
Jakarta Utara
Perihal: Surat Perikatan Audit
Dengan hormat,
Surat Perikatan ini menegaskan pemahaman antara PT
Indonesia Fibreboard Industry Tbk (“Perusahaan”)
KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra (“TPC") tentang
tanggung jawab bersama kedua belah pihak yang timbul
sehubungan dengan penunjukan kami sebagai auditor
untuk mengaudit dan menerbitkan laporan auditor
independen (“Laporan”) atas laporan keuangan PT
Indonesia Fibreboard Industry Tbk untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Jasa-jasa yang
dimaksud dalam paragraf ini selanjutnya disebut sebagai
"Jasa Audit".
Syarat dan ketentuan dalam Surat Perikatan ini akan tetap
berlaku sampai dilakukan perubahan secara tertulis
berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Tanggung Jawab dan Keterbatasan Audit
Kami akan mengaudit laporan posisi keuangan/neraca
tanggal 31 Desember 2024, serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas
dan laporan arus kas PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang
disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia ("SAK"). Laporan keuangan tersebut disajikan
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Tujuan suatu audit adalah untuk menyatakan suatu opini
tentang apakah laporan keuangan telah menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan ("SAK")
Teramihardja, Pradhono & Chandra
Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011
AXA Tower 27" Floor Suite 03
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Jakarta 12940, Indonesia
Main 462 (21) 3005 6267, 3005 6268
Fax 462 (21) 3005 6269
www.crowe.id
Dear Sir
This Engagement Letter confirms the understanding
between PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk ("the
Company”) and KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
("TPC”) of both parties' mutual responsibilities arising from
our appointment as the auditors to audit and issue an
independent auditors' report ("the Report") on the financial
statements of PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk for
the year ending December 31, 2024. The services
described in this paragraph may hereafter be referred to
as elther "Audit Services”.
The terms and conditions in this Engagement Letter will
remain effective until amended, in writing, with the
agreement of both parties.
Audit Responsibilities and Limitations
We will audit statement of financial position/balance sheet
as of December 31, 2024, and the related statements of
profit or loss and other comprehensive income/income,
changes in eguity and cash fows PT Indonesia
Fibreboard Industry Tbk for the year then ending,
prepared in accordance with Indonesian Financial
Accounting Standards ("SAK"). Those financial statements
are presented in Bahasa Indonesia and English.
The objective of an audit is to express an opinion on
whether the financial statements present fairy, in all
material respects, the financial position, results of
operations, and cash flows in accordance with Financial
Accounting Standards (“SAK”).
Page 2 OCR 0.939
JA Growe Tanggung Jawab dan Keterbatasan Audit (lanjutan) Kami akan melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) (selanjutnya disebut sebagai "Standar Profesional Akuntan Publik" atau “SPAP”). Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi kode etik profesi serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai, dan bukan keyakinan mutlak, bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit meliputi pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang jumlah- jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penaksiran atas risiko kesalahan penyajian material, baik yang diakibatkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Audit juga mencakup penilaian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Terdapat keterbatasan bawaan dalam proses audit, termasuk, sebagai contoh, penggunaan pertimbangan dan pemilihan jenis pengujian untuk diterapkan terhadap data, serta kemungkinan terjadinya kolusi atau pemalsuan yang dapat menghalangi terdeteksinya salah saji, kecurangan, atau tindakan pelanggaran hukum yang material. Oleh karena keterbatasan bawaan dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan bawaan pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari bahwa beberapa kesalahan penyajian material mungkin tidak terdeteksi, meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan SPAP. Di samping itu, audit juga tidak dirancang untuk mendeteksi kecurangan atau kesalahan penyajian yang tidak material terhadap laporan keuangan. Dalam melakukan penilaian risiko, kami akan mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. Pertimbangan ini tidak memadai untuk memungkinkan kami menyatakan suatu opini atas keefektivitasan pengendalian internal atau mengidentifikasi seluruh kelemahan yang signifikan. Namun demikian, kami akan mengkomunikasikan kepada Saudara kelemahan signifikan dalam pengendalian internal yang kami temukan selama pelaksanaan audit kami. Dalam semua kejadian di mana keyakinan memadai tidak dapat diperoleh dan suatu opini modifikasian dalam Laporan tidak cukup memadai dalam kondisi tersebut untuk keperluan pelaporan kepada pengguna laporan keuangan yang dituju, kami diwajibkan SPAP untuk tidak menyatakan suatu opini atau mengundurkan diri dari perikatan. Audit kami tidak mencakup pengujian dan permintaan keterangan tertentu yang mungkin dilakukan dalam suatu pemeriksaan pajak oleh otoritas perpajakan. Meskipun audit kami dapat mempertimbangkan beberapa aspek perpajakan tertentu, namun tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi semua masalah yang mungkin teridentifikasi dalam suatu pemeriksaan pajak oleh otoritas perpajakan. Teramihardja, Pradhono & Chandra Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011 Audit Responsibilities and Limitations (continued) We will conduct our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants (“TAPI”) (hereinafter referred to as "Professional Standards for Public Accountants” or “SPAP"). Those standards reguire that we compliy with ethical reguirements and plan and perform the audit to obtain reasonable, rather than absolute, assurance about whether the financial statements are free from material misstatement. An audit involves performing procedures to Obtain audit evidence about the amounts and disclosures in the financial statements. The procedures selected depend on the auditors' judgment, including the assessment of the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error. An audit also includes evaluating the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates made by management, as well as evaluating the overall presentation of the financial statements. There are inherent limitations in the audit process, including, for example, the use of judgment and selective testing of data, and the possibility that collusion or forgery may preclude the detection of material error, fraud, or illegal acts. Because of the inherent limitations of an audit, together with the inherent limitations of internal control, there is an unavoidable risk that some material misstatements may not be detected, even though the audit is properly planned and performed in accordance with SPAP. Also, an audit is not designed to detect fraud Or error that is immaterial to the financial statements. In making the risk assessments, we consider internal control relevant to the preparation and fair presentation of the financial statements in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances. This consideration will not be sufficient to enable us expressing an opinion on the effectiveness of the internal control or to identify all significant deficiencies. However, we will communicate to you any significant deficiencies in internal control that we have identified during the performance of our audit. In all cases when reasonable assurance cannot be obtained and a modified opinion in the Report is insufficient in the circumstances for the purposes of reporting to the intended users of the financial statements, we are reguired by SPAP to disclaim an opinion or withdraw from the engagement. Our audit does not incorporate the tests and specific inguiries that might be performed pursuant to a tax audit conducted by the taxation authority. While our audit may consider certain aspects of taxation, it Should not be relied upon to detect all exposure that might be identified during a tax audit conducted by the taxation authority.
Page 3 OCR 0.934
JP Crowe Tanggung Jawab dan Keterbatasan Audit (lanjutan) Audit kami tidak mencakup pengujian dan permintaan keterangan tertentu yang dirancang untuk mengidentifikasi masalah ketidakpatuhan di masa lalu atau di masa depan terhadap peraturan pemerintah atau peraturan industri yang relevan yang terkait dengan penyampaian dokumen, pelaporan, pemeliharaan rasio, atau hal-hal lainnya. Meskipun audit kami dapat mempertimbangkan beberapa aspek peraturan, namun audit kami tidak dapat diandalkan Untuk mendeteksi semua masalah ketidakpatuhan yang mungkin diidentifikasi oleh badan pengawas yang relevan. Hal ini merupakan tanggung jawab Direksi untuk memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku bagi PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk. Tanggung Jawab dan Representasi Manajemen Audit akan kami laksanakan atas suatu dasar bahwa manajemen mengakui dan memahami bahwa mereka bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang dipilih. Dalam hal ini, manajemen bertanggung jawab untuk membukukan dengan benar semua transaksi ke dalam catatan akuntansi, dan untuk menerapkan dan memelihara pengendalian internal yang mereka anggap perlu untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Audit laporan keuangan tidak membebaskan manajemen dari tanggung jawab ini. Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyediakan kepada kami: (i) akses terhadap semua informasi yang disadari oleh manajemen bahwa informasi tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan, seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lain: (li) informasi tambahan yang mungkin kami minta dari manajemen untuk tujuan audit, dan (iii) akses tanpa batas ke individu-individu yang kami pandang perlu untuk memperoleh bukti audit. Ketidakmampuan manajemen untuk menyediakan kepada kami informasi atau akses tersebut dapat menyebabkan kami untuk menunda penyelesaian Laporan, memodifikasi prosedur, atau bahkan mengakhiri perikatan. Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen bertanggung jawab — untuk — menilai — kemampuan PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk untuk mempertahankan kelangsungan Usahanya, mengungkapkan, jika sesuai, hal-hal yang terkait dengan kelangsungan usahanya, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali jika manajemen berniat untuk melikuidasi PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk atau menghentikan kegiatan usahanya atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melakukan tindakan-tindakan tersebut. Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyesuaikan laporan keuangan guna memperbaiki salah saji yang teridentifikasi oleh kami, dan untuk menegaskan kepada kami dalam surat representasinya bahwa manajemen berkeyakinan dampak dari setiap penyesuaian yang tidak dibukukan adalah tidak material, baik secara individual maupun secara gabungan, terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Teramihardja, Pradhono & Chandra Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011 Audit Responsibilities and Limitations (continued) Our audit does not incorporate the tests and specific inguiries designed to identify past or future instances of non-compliance with relevant government or other industry regulations concerning filing, — reporting, maintenance of ratios, or any other maiters. While our audit may consider certain aspecis of regulatory reguirements, our audit should not be relied upon to detect all instances of non-compliance that may be identified by the relevant regulatory body. It remains the responsibility of the Directors to ensure compliance with all regulations that apply to PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk Management's Responsibilities and Representations Our audit will be conducted on the basis that management acknowledge and understand that it has responsibility for Ihe preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with the selected financial reporting framework. In this regards, management is responsible for properly recording all transactions in the accounting records, and for establishing and maintaining internal control as it determines is necessary to enable the preparation of financial statemenis that are free from material misstatement whether due to fraud or error. The audit of the financial statements does not relieve management of this responsibility. Management is also responsible for providing us with. () access to all information of which management is aware that is relevant to the preparation of the financial Statements such as records, documentation and other matters, (ii) additional information that we may reguest from management for the purpose of the audit: and (iii) unrestricted access to persons from whom we determine it necessary to obtain audit evidence. Management's failure to provide us with the information or access referred to above may cause us to delay our Report, modify our procedures, or even terminate our engagement. In preparing the financial statements, management is responsible for assessing PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk ability to continue as a going concem, disclosing, as applicable, matters related to going concern, and using the going concern basis of accounting unless management either intends to liguidate PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk or to cease operations, or has no realistic altemative but to do so. Management is also responsible for adjusting the financial statements to correct misstatements identified by us, and for affirming to us in its representation letter that it believes the effects of unrecorded adjustments are immaterial, individually and in aggregate, to the financial Statements as a whole.
Page 4 OCR 0.934
JA Growe Tanggung Jawab dan (lanjutan) Representasi Manajemen Manajemen bertanggung jawab atas pengamanan aset, atas pencegahan dan pendeteksian kecurangan dan kesalahan, serta atas kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Manajemen juga bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada kami seluruh pengaduan mengenai ketidakberesan keuangan yang diterima oleh manajemen atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola (tanpa memandang sumber maupun bentuknya dan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, pengaduan oleh pelapor-pelanggaran, karyawan, mantan karyawan, analis, regulator, atau pihak-pihak lainnya), serta memberi kami akses penuh secara tepat waktu ke pengaduan-pengaduan tersebut dan investigasi internal yang dilakukan atasnya. Pengaduan ketidakberesan keuangan mencakup pengaduan tentang manipulasi kinerja keuangan oleh manajemen atau karyawan, penyalahgunaan aset oleh manajemen atau karyawan, penghindaran secara sengaja dari pengendalian internal, tindakan mempengaruhi yang tidak sepantasnya atas transaksi dengan pihak berelasi oleh pihak-pihak yang terkait, tindakan yang sengaja dilakukan untuk menyesatkan kami, atau pengaduan lain tentang tindakan pelanggaran hukum atau kecurangan yang dapat menyebabkan salah saji pada laporan keuangan atau setidak-tidaknya mempengaruhi pelaporan keuangan PT Indonesia Fibrebe Industry Tbk. Apabila PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk membatasi informasi yang seharusnya tersedia bagi kami sebagaimana dimaksud dalam paragraf ini (berdasarkan klaim PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk tentang hak istimewa advokat- klien, doktrin perlindungan produk-pekerjaan, atau hal-hal lainnya), PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk harus segera memberitahukan kepada kami mengenai fakta bahwa terdapat informasi tertentu tidak dapat disampaikan kepada kami. Tidak disampaikannya informasi tersebut dapat dianggap sebagai pembatasan ruang lingkup audit dan dapat menghalangi kami untuk menyatakan opini atas laporan keuangan PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk, mengubah bentuk Laporan yang akan diterbitkan atas laporan keuangan, atau bahkan mempengaruhi kemampuan kami untuk tetap dapat menjadi auditor independen PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk. Kami akan meminta keterangan dari manajemen dan pihak lain tentang representasi yang terkandung dalam laporan keuangan, keefektivitasan pengendalian internal atas pelaporan keuangan, dan hal-hal lain yang material terhadap laporan keuangan. Pada akhir perikatan, kami akan meminta representasi tertulis dari manajemen tentang hal-hal tersebut, dan bahwa: a Manajemen telah memenuhi tanggung jawabnya atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan yang sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, b. Manajemen telah menyediakan kepada kami semua informasi yang relevan serta akses ke informasi dan individu yang dimaksud dalam Surat Perikatan ini, dan & Semua transaksi telah dicatat dan dicerminkan dalam laporan keuangan. Teramihardja, Pradhono & Chandra (Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011 Management's Responsibilities and Representations (continued) Management is responsible for safeguarding assets, for the prevention and detection of fraud and error, and for the compliance with the applicable laws and regulations. Management is also responsible for apprising us of all allegations involving financial improprieties received by management or those charged with govemance (regardiess the source or form and including, without limitation, allegations by whistleblowers, employees, former employees, analysts, regulators or others), and providing us full access to Ihese allegations and any internal investigations of them, on a timely basis. Allegations of financial improprieties include allegations of manipulation of financial results by management or employees, misappropriation of assets by management or employees, intentional circumvention of internal controls, inappropriate influence on related party transactions by related parties, intentionally misleading us, or other allegations of illegal acts or fraud that could results in a mmisstatement of the financial statements or otherwise affect the financial reporting of the PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk. If the PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk limits the information otherwise available to us under this paragraph (based on the PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk claims of attorney-client privilege, work product doctrine, or otherwise), PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk will immediately inform us of the fact that certain information is being withheld from us. Any such withholding of information could be considered a restriction on the scope of the audit and may prevent us from rendering opinion on PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk financial statements, alter the form of Report we may issue on such financial statements, or otherwise affect our ability to continue as PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk independent auditors. We will make specific inguiries of management and others about the representations embodied in the financial Statements, effectiveness of internal controls over financial reporting, and other matters material to the financial statements. At the conclusion of the engagement, we will also obtain written representations from management about those matters, and that: a. It has fulfilled its responsibility for the preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with the applicable financial reporting framework, b. It has provided us with all relevant informatian and access to information and persons as contemplated in this Engagement Letter: and CG. All transactions have been recorded and are reflected in the financial statemenis.
Page 5 OCR 0.933
JA GCrowe Tanggung Jawab dan (lanjutan) Representasi Manajemen Tanggapan atas permintaan keterangan yang kami ajukan, representasi tertulis, dan hasil pelaksanaan prosedur kami merupakan bukti audit yang akan kami gunakan dalam mengambil kesimpulan yang mendasari opini kami. Honorarium dan Penagihan Taksiran honorarium kami untuk Jasa Audit yang dimaksud dalam Surat Perikatan ini berjumlah Rp 215.000.000. Honorarium jasa tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11x. Biaya perjalanan, akomodasi, cetak laporan dan biaya out- ofpocket lain yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perikatan ini akan dibebankan kepada Saudara. Adalah merupakan suatu kebiasaan praktik kami untuk menyampaikan tagihan pada saat kami melaksanakan pekerjaan. Oleh karena itu, kami akan menerbitkan tagihan secara bertahap dengan jadwal sebagai berikut: - Tagihan pertama, pada saat penandatanganan Surat Perikatan ini ......... .. 4019 - Tagihan kedua, pada saat pekerjaan lapangan. ..40Y9 - Tagihan terakhir, pada saat penyerahan konsep laporan - 20Yo Tagihan kami jatuh tempo dan harus dilunasi pada saat diterima atau selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tagihan. Jika tagihan kami tidak dibayarkan tepat waktu, kami dapat menangguhkan pekerjaan sampai tagihan tersebut dilunasi Honorarium jasa kami ditetapkan atas dasar tidak terdapat masalah dalam pekerjaan audit, yaitu: catatan akuntansi (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, rekonsiliasi semua saldo buku besar, analisis akun dan rincian saldo) telah disiapkan dengan benar oleh staf Saudara, tidak terdapat pelanggaran atau kelemahan yang serius dalam pengendalian internal, dan informasi disediakan kepada kami secara tepat waktu. Jika terdapat masalah dalam pekerjaan audit, atau jika informasi yang diminta tidak tersedia secara tepat waktu, penyelesaian audit kami mungkin akan tertunda. Staf kami sangat dibutuhkan terutama dalam masa sibuk selama periode sejak bulan November hingga akhir April. Staf yang ditugaskan untuk bekerja pada perikatan ini juga akan ditugaskan untuk bekerja pada perikatan lain segera setelah tanggal penyelesaian yang direncanakan untuk perikatan ini Sebagai akibatnya, jika kami menemui masalah-masalah tersebut di atas yang berakibat pada penundaan, kami tidak dapat menjanjikan untuk menyediakan staf yang sama untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tertunda. Demikian pula kami tidak dapat menjamin kapan pekerjaan yang tertunda tersebut dapat diselesaikan, karena hal tersebut tergantung pada komitmen staf kami di klien lain. Teramihardja, Pradhono & Chandra Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011 Management's Responsibilities and Representations (continued) The responses to our inguiries, the written representations, and the results of our procedures comprise audit evidence we intend to use in arriving at the conclusions on which our opinion is based. Fees and Billings Our estimated fees for the Audit Services under this Engagement Letter totaling Rp 215,000,000. Such fees exclude 1195 Value Added Tax (VAT). Traveling, accommodation, report printing costs and other out-of-pocket expenses incurred in connection with the performance of this engagement will be for your account. It is our practice to submit our invoices as we perform our work. Accordingly, we will issue progress bilings in accordance with the following timetable: - First billing, upon signing of this Engagement Letter ... - Second billing, upon submission - Final billing, upon submission of the draft report 4026 4096 2046 Our invoices are due and payable when received or no later than 30 (thirty) days from the date of each invoice. If our invoice is not paid promptly, we may suspend further work until your full payment made on such invoice. Our fees is predicated on the basis of a problem-free audit, ie., the accounting records (including, but not limited to, the reconciliations of all general ledger balances, accounts analysis and breakdowns of balances) have been properly prepared by your staff, there is no serious internal control breakdown or deficiency, and information is provided to us on a timely basis. If the audit is not problem-free, or should the information reguested not available on a timely basis, the completion of the audit is likely to be delayed. Our resources are in high demand, particularly during our peak season which extends from November through the end of April. The staff scheduled to work in this engagement will be assigned to work in other engagements which will start immediately following the planned completion date for fieldawork in this engagement. As a conseguence, if we do encounter problems that result in unexpected delays, we are not in the position to commit to being able to provide the same Staff at a later date to complete the outstanding work. Nor are we able to guarantee when the outstanding work will be able to be completed, because this will depend upon the other client commitments of our staff.
Page 6 OCR 0.936
JP Crowe Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 186/PMK.01/2021, kami diwajibkan untuk mendaftarkan laporan auditor independen yang kami terbitkan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) guna mendapatkan kode AR untuk dicantumkan pada laporan auditor independent. Sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan kode AR, kami perlu mengunggah dokumen laporan keuangan auditan (LKA) yang telah disetujui manajemen Perusahaan ke dalam sistem PPPK. Untuk mematuhi ketentuan di atas, maka: (a) Jika Perusahaan menyetujui penyampaian LKA kepada PPPK, maka KAP menyampaikan LKA beserta Surat Pernyataan dari Perusahaan yang menegaskan persetujuannya, atau (b) Jika Perusahaan tidak menyetujui penyampaian LKA kepada PPPK, maka LKA digantikan dengan Surat Pernyataan dari Perusahaan yang menegaskan ketidaksetujuannya. Surat Pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas meterai oleh Direktur Utama, atau Direktur Keuangan atau anggota Direksi lain yang memiliki kewenangan untuk memberi pernyataan, atau Kuasa yang ditunjuk (dengan melampirkan Surat Kuasa) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sangat menghargai kesediaan Saudara untuk menegaskan persetujuan/ketidaksetujuan atas penyampaian LKA kepada PPPK dalam sebuah Surat Pernyataan dengan menggunakan format terlampir dan mengirimkannya kepada kami bersama-sama dengan salinan Surat Perikatan ini yang telah Saudara tandatangani. Kerahasiaan Kami dan Saudara sepakat untuk tidak mengungkapkan keterangan rahasia masing-masing pihak, kecuali untuk pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum atau peraturan atau apabila diminta oleh badan pengawas atau asosiasi profesi di mana kami menjadi anggotanya, kepada penasihat hukum dan perusahaan asuransi kami, atau dalam pengungkapan rahasia sesuai kebijakan kami termasuk penyerahan data pribadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Saudara setuju bahwa kami dapat memberi jasa-jasa kepada pesaing Saudara atau pihak-pihak lain yang mungkin berbenturan kepentingan dengan Saudara, dengan syarat kami tidak mengungkapkan informasi rahasia Saudara. Kami dapat mengacu kepada Saudara dan sifat Jasa-jasa yang pernah kami berikan kepada Saudara ketika memasarkan jasa kami. Saudara menyetujui dan mengizinkan kami untuk melakukan hal tersebut sepanjang kami tidak mengungkapkan informasi rahasia Saudara Masing-masing dari kita dapat menggunakan media elektronik untuk berkorespondensi atau meneruskan informasi dan penggunaan tersebut tidak akan serta merta merupakan pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan. Teramihardja, Pradhono & Chandra Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011 Filing of AuditedFinancial Statements Following the Regulation of the Minister of the Republic of Indonesia No. 186/PMK.01/2021, we are reguired to register the independent auditor's report we issued to the Financial Professions Supervisory Centre (PPPK) to obtain the AR code to be inserted into our independent auditor's report. One of the prereguisites to obtain the AR code is to upload the audited financial statements as approved by the Company's management into PPPK's system. In order to comply with the above provisions. (a) If the Company approves the submission of LKA to PPPK, then KAP submits LKA altogether with the Statement Letter from the Company confirming its approval, or (b) Ifthe Company disapproves the submission of LKA to PPPK, then LKA is replaced with the Statement Letter from the Company confirming its disapproval. The Statement Letter shall be signed on the stamp duty by the President Director, or the Finance Director or another member of the Board of Directors who has the authority to do so, or the power of attorney holder (by enclosing the power of attorney). Relative to the foregoing, we highly appreciate your Cooperation to confirm your approval/disapproval on the submission of LKA to PPPK in a Statement Letter using the attached format and sending it to us altogether with the signed copy of this Engagement Letter. Confidentiality We and you agree not to disclose each other's confidential information, except for disclosures reguired by law or regulation or where reguested by oversight body or professional body of which we are a member, to our legal advisers and insurers, or confidential disclosures under our respective policies including the transfer of personal data in accordance with Indonesian law. You agree that we may perform services for your competitors or other parties whose interests may conflict with yours, provided that we do not disclose your confidential information We may wish to refer to you and the nature of the Services we have performed for you when marketing our services. You agree that we may do s0, provided that we do not disclose your confidential information. Either of us may use electronic media to correspond or transmit information and such use will not in itself constitute a breach of any confidentiality obligations.
Page 7 OCR 0.937
JP Crowe
Kewajiban
Saudara (dan setiap pihak lainnya kepada siapa Jasa-jasa
diberikan) tidak dapat meminta dari kami, dalam kontrak
atau perbuatan melawan hukum, berdasarkan undang-
undang atau sebaliknya, semua jumlah yang berhubungan
dengan kehilangan keuntungan, data atau muhibah, atau
kerugian lain yang bersifat konsekuensial, insidental, tidak
langsung, menghukum atau khusus sehubungan dengan
tuntutan yang timbul dari Surat Perikatan ini atau yang
berkaitan dengan Jasa-jasa, terlepas dari apakah
kemungkinan kehilangan atau kerugian tersebut dapat
diperkirakan atau telah diatur sebelumnya.
Saudara (dan setiap pihak lainnya kepada siapa Jasa-jasa
diberikan) setuju bahwa kewajiban maksimum kami atas
semua tuntutan yang berkaitan secara langsung maupun
tidak langsung dengan Jasa-jasa dalam Surat Perikatan ini
(termasuk tuntutan atas kelalaian) adalah sebesar jumlah
honorarium yang benar-benar telah dibayarkan kepada
kami untuk Jasa-jasa atau produk pekerjaan yang
menimbulkan kewajiban. Apabila terdapat lebih dari satu
klien/pihak yang tercantum di dalam Surat Perikatan ini,
maka batas kewajiban kami yang disebutkan dalam
paragraf ini harus dialokasikan di antara pihak-pihak
tersebut. Kami tidak perlu mengetahui bagaimana batas
kewajiban dialokasikan dan, jika tidak terdapat batas
kewajiban yang dialokasikan, Saudara setuju untuk tidak
menyengketakan batas kewajiban kami atas dasar
pertimbangan bahwa Saudara belum menyepakati tentang
bagaimana batas kewajiban tersebut harus dialokasikan.
Saudara sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan apapun
(termasuk dalam hal kelalaian) terhadap rekan dan
karyawan kami ("Personil TPC”) secara pribadi
sehubungan dengan Jasa-jasa kami. Klausul ini
diperuntukkan bagi kepentingan Personil TPC. Saudara
sepakat bahwa setiap Personil TPC dapat mengandalkan
klausul ini seakan-akan mereka adalah salah satu pihak
dalam Surat Perikatan ini. Setiap Personil TPC yang
terlibat dalam pemberian Jasa-jasa mengandalkan
perlindungan yang diberikan klausul ini dan kami menerima
manfaat ini atas nama mereka.
Penggantian Kerugian
Saudara harus memberi kami dan Personil TPC
penggantian kerugian terhadap semua tuntutan yang
diajukan pihak ketiga (termasuk afiliasi Saudara) dan yang
mengakibatkan — terjadinya — kewajiban, — kehilangan,
kerusakan, biaya dan beban (termasuk biaya hukum
eksternal dan internal yang wajar) yang timbul dari atau
berkaitan dengan Jasa-jasa atau Surat Perikatan ini. Atas
nama Saudara sendiri dan atas nama afiliasi Saudara,
Saudara membebaskan kami dan Personil TPC dari segala
tuntutan dan penyebab tindakan (secara bersama-sama
disebut sebagai “Tuntutan”), yang belum atau yang
mungkin akan terjadi, yang mungkin dilakukan Saudara
atau afiliasi Saudara, yang timbul dari Jasa-jasa atau Surat
Perikatan ini sepanjang Tuntutan tersebut disebabkan oleh
atau timbul dari pemberian representasi yang tidak tepat
atau tindak kecurangan atau penghilangan yang dilakukan
oleh Saudara, pegawai Saudara atau agen yang bertindak
atas nama Saudar
Teramihardja, Pradhono & Chandra
Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011
Liability
You (and any others for whom the Services are provided)
may not recover from us, in contract or tort, under statute
or otherwise, any amount with respect to loss of profit,
data or goodwill, or any other conseguential, incidental,
indirect, punitive or special damages in connection with
claims arising out of this Engagement Letter or otherwise
relating to the Services, whether or not the likelihood of
such loss or damage was foreseeable orcontemplated.
You (and any others for whom the Services are provided)
agree that our maximum liability for all claims connected
directly or indirectly with the Services under this
Engagement Letter (including claims of negligence) is
limited to the fees actually paid to us for the Services or
work product giving rise to the liability. Where more than
one client/party is named in this Engagement Letter, the
limits on our liability in this paragraph must be allocated
between them. We do not need to know how a limit is
allocated and, if no limit is allocated, you agree not to
dispute a limit on our liability on the basis that you have
not agreed how it is rather to be allocated.
You agree not to bring any claim (including in negligence)
against any of our partners and employees (“TPC
Personnef”) personally in connection with Services. This
clause is for the benefit of TPC Personnel. You agree that
each of TPC Personnel may rely on this clause as if they
were a party to this Engagement Letter. Each of TPC
Personnel involved in providing the Services relies on the
protections of this clause and we accept the benefit of it
on their behaif.
Indemnity
You shall indemnify us and TPC Personnel against all
claims by third parties (including your affiliates) and
resulting liabilities, losses, damages, costs and expenses
(including reasonable external and internal legal costs)
arising out of or relating to the Services or this
Engagement Letter. On behalf of yourself and your
affiates, you release us and TPC Personnel from all
claims and causes of action (jointly referred to as
“Claims"), pending or threatened, that you or they may
have, arising out of the Services or this Engagement
Letter to the extent such Claims result from or arise out of
any misrepresentation or fraudulent act or omission by
you, your employees or agents on your behalf.
Page 8 OCR 0.936
JP Growe
Penyelesaian Sengketa
Dalam hal adanya sengketa atau tuntutan yang timbul dari
atau berkaitan dengan jasa-jasa dalam Surat Perikatan ini
atau yang kemudian kami berikan kepada atau yang
diminta oleh PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk
(termasuk hal-hal yang melibatkan entitas induk, entitas
anak, afiliasi, kepentingan pengganti, atau agen dari PT
Indonesia Fibreboard Industry Tbk atau dari TPC, atau
yang melibatkan orang atau badan yang memperoleh
manfaat dari jasa-jasa yang dimaksud baik yang sedang
maupun yang telah diberikan), maka pihak- pihak tersebut
harus berusaha, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
kalender setelah diterimanya pemberitahuan dari salah
satu pihak mengenai terjadinya sengketa, untuk
menyelesaikan sengketa tersebut melalui perundingan di
antara para pihak. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan
melalui perundingan dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari kalendar tersebut di atas, harus diselesaikan melalui
arbitrase berdasarkan Aturan dari Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (“BANI"). Arbitrase harus dilaksanakan
di Indonesia. Bahasa yang digunakan dalam arbitrase
haruslah Bahasa Indonesia.
Para pihak setuju untuk mengabaikan keberlakuan
Pasal 48(1) Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU
Arbitrase”) sehingga pemeriksaan atas sengketa tidak
harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, dan
Pasal 57 UU Arbitrase sehingga putusan arbitrase tidak
harus diucapkan dalam jangka waktu tertentu setelah
pemeriksaan ditutup.
Para pihak setuju, sesuai dengan Pasal 60 UU Arbitrase,
bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sehingga
tidak ada satu pihakpun yang dapat mengajukan banding
ke pengadilan manapun atas putusan arbitrase.
Di samping itu para pihak setuju bahwa tidak ada satu
pihakpun yang memiliki hak untuk memulai atau
melanjutkan proses tuntutan atau proses hukum lain atas
suatu sengketa sampai sengketa tersebut diputuskan
sesuai dengan prosedur arbitrase yang dimaksud dalam
Surat Perikatan ini. Pelaksanaan putusan arbitrase dapat
didaftarkan pada pengadilan negeri yang berwenang.
Lain-lain
Kepemilikan Berkas Audit — Kertas kerja dan berkas-
berkas yang dihasilkan dalam pekerjaan audit kami,
termasuk dokumen dan berkas elektronik, adalah milik
kami dan merupakan informasi yang bersifat rahasia dan
tidak untuk umum, serta akan disimpan sesuai prosedur
dan kebijakan kami,
Keadaan Kahar — Kedua belah pihak tidak berkewajiban
terhadap satu sama lain atas keterlambatan atau
kegagalan memenuhi kewajiban (selain dari kewajiban
untuk membayar) sepanjang keterlambatan atau kegagalan
tersebut disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar
mereka yang tidak diperkirakan sebelumnya dan tidak
diatur sebelumnya dalam Surat Perikatan ini. Masing-
masing pihak sepakat untuk melakukan upaya- upaya yang
wajar untuk meniadakan atau mengatasi dampak kejadian
tersebut sesegera mungkin.
Teramihardja, Pradhono & Chandra
Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011
Resolving Disputes
In the event of any controversy or claim arising out of or
relating to services covered by this Engagement Letter or
hereafter provided by us for PT Indonesia Fibreboard
Industry Tbk or at its reguest (including any such matter
involving any parent, subsidiary, affiliate, successor
interest, or agent of PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk
or of TPC, or involving any person or entity for whose
benefit the services in guestion are or were provided),
then the said parties shall attempt, for a period of 60
(sixty) calendar days after the receipt by one party of the
existence of the dispute, to settle such dispute by mutual
discussions between the said parties. Any such dispute
that cannot be settled amicably within the aforementioned
60 (sixty) calendar days period shall be settled through
arbitration in accordance with the Arbitration Rules of
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI"he
Indonesian National Board of Arbitration). The site of the
arbitration shall be Indonesia. The language of ihe
arbitration shall be Bahasa Indonesia
The parties agree to waive the applicability of Article 48(1)
of Law No. 30 Year 1999 regarding Arbitration and
Alternative Dispute Resolution ("the Arbitration Law”) so
that the examination of the dispute need not be completed
within a specific time period, and Article 57 of the
Arbitration Law so that the arbitration award need not be
rendered within a specific time after the ciosure of the
examination.
The parties agree that, in accordance with Article 60 of the
Arbitration Law, the arbitration award shall be final and
legaliy binding the parties so that no party shall appeal to
any court on the arbitration award. In addition, the parties
agree that no party shall have any right to commence or
maintain any suit or legal proceeding concerning a dispute
hereunder until the dispute has been determined in
accordance with the arbitration procedure provided for
herein. Judgment on any arbitration award may be
entered in any court having jurisdiction.
Other Matters
Ownership of Audit Files — The working papers and files
produced in conjunction with our audit work, including
electronic document and files, are our property and
constitute confidential and proprietary information that will
be retained by us in accordance with our policies and
procedures.
Force Majeure — Neither of us Iiable to the other for delay
Or failure to fulfill obligations (other than an obligation to
pay) to the extent that the delay or failure arises due to an
unforeseen event beyond their reasonable control which is
not otherwise dealt with in this Engagement Letter. Each
Of us agrees fo use reasonable endeavours to remove or
Overcome the effects of the relevant event without delay.
Page 9 OCR 0.928
JP Growe Larangan Melakukan Ajakan dan Mempekerjakan Auditor — Independensi kami dapat terpengaruh jika Saudara melakukan ajakan atau mempekerjakan personil tertentu kami. Oleh karena itu, Saudara tidak diperkenankan, selama berlangsungnya perikatan ini dan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah perikatan ini selesai atau berakhir, dengan alasan apapun, tanpa izin tertulis sebelumnya dari pihak kami, mengajak — untuk mempekerjakan atau menawarkan suatu posisi dalam PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk atau afiliasinya, kepada staf profesional TPC yang sedang atau yang pernah terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pemberian Jasa- jasa untuk tahun berjalan atau tahun sebelumnya. Bahasa — Surat Perikatan ini dibuat dan disajikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, di mana keduanya adalah otentik. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku. Hukum yang Berlaku — Ketentuan dalam Surat Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia, Pengakuan dan Penerimaan Silakan bubuhi tanda tangan Saudara pada tempat yang telah disediakan untuk menegaskan persetujuan Saudara atas ketentuan-ketentuan dalam Surat Perikatan ini, dan mengirimkannya kembali kepada kami. Kami sangat menghargai kesempatan untuk memberikan jasa kami kepada Saudara dan kami akan melaksanakan perikatan ini dengan sebaik-baiknya. Hormat kami, Teramihardja, Pradhono & Chandra Novida Winata, Ak., CA, CPA Partner Teramihardja, Pradhono & Chandra Registered Public Accountants No. 487/KM.1/2011 Non-solicitation and No Hiring of Auditors - Our Independence may be impaired if you solicit or hiring our certain personnel. Therefore, you shall not, during the term of this engagement and for 12 (twelve) months following its completion or termination, for any reason, without our written consent, solicit to employ or nominate for a position in PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk or Its affiliates, any professional staff of TPC who is or has been involved directly or indirectly with the performance of the Services of current or prior financial year. Language — This Engagement Letter is prepared and presented in Bahasa Indonesia and English, whereby both versions are authentic. In the event of different interpretations, the Bahasa Indonesia version shall apply. Governing Law — The terms of this Engagement Letter shall be governed and interpreted in accordance with the laws of the Republic of Indonesia. Acknowledgment and Acceptance Please provide your signing in the space provided below to indicate your agreement to the terms of this Engagement Letter, and return it to us. We highly appreciate the opportunity to provide our services lo you and assure you that this engagement will obtain our closest attention. Persetujuan/Approval, PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk Jabatan/ Rirektur Position. ARD INDUSTRY Tok BTA Pe Go Zoya to.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Teramihardja
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Fibrebe Industry Tbk.
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Masing-masing
p.6
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.8 ×2
unresolved
person
Chandra Novida Winata
· Partner
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.