Skip to content
Back to announcement

20260519_INKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32092289_lamp2.pdf

Other Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1
                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
    PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

    INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

    PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
    YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.

    PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI VI DAN TAHAP KE-2 DARI SUKUK MUDHARABAH V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                       PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                         Kegiatan Usaha Utama:                                                                        Kantor Pusat:
                            Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri                      Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                dan Tissue                                                                       Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                 Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia                                                       Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                                                                       Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900
                                                                                                                                      Email: CorporateSecretary_INKP@app.co.id
                                                                                                                                               Website: www.app.co.id
                          Jl. Raya Minas Perawang Km.26                                                  Jl. Raya Serpong Km.8                                         Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
                   Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak                                      Serpong – Tangerang 15310                                                    Serang 42184
                        Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                                                   Banten, Indonesia                                                    Banten, Indonesia
                             Telepon : (+62-761) 91088                                              Telepon : (+62-21) 5312 0001-3                                          Telepon : (+62-254) 280088
                             Faksimili : (+62-761) 91373                                             Faksimili : (+62-21) 5312 0363                                        Faksimili : (+62-254) 282430-3

                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                          DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                 Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP628.095.000.000,- (ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN MILIAR SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.275.960.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
      Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
      Seri A       :  Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.215.000.000,- (satu triliun seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                      9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                      (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
      Seri B     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.122.745.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                      sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                      100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
      Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September
      2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.
                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER
                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                 Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2026
                                                  DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp RP811.105.000.000,- (DELAPAN RATUS SEBELAS MILIAR SERATUS LIMA JUTA RUPIAH)
                                                         Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2026
                        DENGAN TOTAL DANA SUKUK SEBESAR Rp2.331.930.000.000,- (DUA TRILIUN TIGA RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
      Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemillikan
      efek bersifat syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
      (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
      Seri A       :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh
                       sembilan koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                       Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
      Seri B      :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp923.635.000.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                       Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh satu
                       koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
                       adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
      Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
      Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
      yaitu tanggal 10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Seri B.
               OBLIGASI BERKELANJUTAN VI INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III
                                                                  DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA), AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
        OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
        MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
        SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
        SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

        PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
        SELURUHNYA DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
        PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
        PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH, DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
        PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
        KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN
        KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

        PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
        PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL
        YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.

        RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
        ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI SEBAGAI BERIKUT:
                                                      id A+                                                                                          irAA
                                                 (Single A Plus)                                                                                  (Double A)
                                   PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)                                                          PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI BERIKUT:
                                                    idA+(sy)                                                                                      ir AA(sy)
                                            (Single A Plus Syariah)                                                                            (Double A)
                                 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)                                                         PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                           UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN

                                                       OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                             EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH



PT ALDIRACITA          PT BCA SEKURITAS           PT BNI SEKURITAS           PT CIMB NIAGA            PT BRI DANAREKSA           PT INDO PREMIER                PT MANDIRI           PT MEGA CAPITAL          PT SUCOR SEKURITAS    PT TRIMEGAH
  SEKURITAS                                                                    SEKURITAS                  SEKURITAS                  SEKURITAS                   SEKURITAS              SEKURITAS                                    SEKURITAS
 INDONESIA                                                                                                                                                                              INDONESIA                                  INDONESIA TBK

                                                                                                              WALI AMANAT

                                                                                                      PT BANK KB INDONESIA TBK
                                                                               Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2026
Page 2
                                                      JADWAL

     Tanggal Efektif                                                           :                 13 Maret 2026
     Masa Penawaran Umum                                                       :                 3 – 5 Juni 2026
     Tanggal Penjatahan                                                        :                     8 Juni 2026
     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                       :                   10 Juni 2026
     Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik        :                   10 Juni 2026
     Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                           :                   11 Juni 2026

                                               PENAWARAN UMUM

I.      KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI


Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh puluh
lima miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2
(dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.153.215.000.000,- (satu triliun
              seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
              9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
              Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
              (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

Seri B :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.122.745.000.000,- (satu triliun
              seratus dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
              sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
              terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
              sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 10 Juni 2029 untuk Obligasi Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Obligasi Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.


                                                         2
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

         Bunga Ke-                           Seri A                                  Seri B
             1                         10 September 2026                       10 September 2026
             2                         10 Desember 2026                        10 Desember 2026
             3                           10 Maret 2027                           10 Maret 2027
             4                            10 Juni 2027                            10 Juni 2027
             5                         10 September 2027                       10 September 2027
             6                         10 Desember 2027                        10 Desember 2027
             7                           10 Maret 2028                           10 Maret 2028
             8                            10 Juni 2028                            10 Juni 2028
             9                         10 September 2028                       10 September 2028
             10                        10 Desember 2028                        10 Desember 2028
             11                          10 Maret 2029                           10 Maret 2029
             12                           10 Juni 2029                            10 Juni 2029
             13                                 -                              10 September 2029
             14                                 -                              10 Desember 2029
             15                                 -                                10 Maret 2030
             16                                 -                                 10 Juni 2030
             17                                 -                              10 September 2030
             18                                 -                              10 Desember 2030
             19                                 -                                10 Maret 2031
             20                                 -                                 10 Juni 2031

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.




                                                      3
Page 4
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
   pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1499/PEF-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-158/PEF-
DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                            idA+ (Single A plus)


Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh
triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.


B.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/KRI-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat No. RTG-003/KRI-
DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Obligasi Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                              irAA (Double A)


Terhadap Obligasi Berkelanjutan VI Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh
triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat
tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.

Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.




                                                     4
Page 5
II.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 .

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas industri
oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 18 Mei
2026 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan dengan total dana sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga
puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.408.295.000.000,- (satu
         triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 29,42% (dua puluh
         sembilan koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
         sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
         Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp923.635.000.000,-
         (sembilan ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 31,05% (tiga puluh satu
         koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
         ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
         adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                     5
Page 6
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 10 September
2026 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal
10 Juni 2029 untuk Seri A dan 10 Juni 2031 untuk Seri B.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

       Bagi Hasil Ke-                      Seri A                                  Seri B
             1                       10 September 2026                       10 September 2026
             2                       10 Desember 2026                        10 Desember 2026
             3                         10 Maret 2027                           10 Maret 2027
             4                          10 Juni 2027                            10 Juni 2027
             5                       10 September 2027                       10 September 2027
             6                       10 Desember 2027                        10 Desember 2027
             7                         10 Maret 2028                           10 Maret 2028
             8                          10 Juni 2028                            10 Juni 2028
             9                       10 September 2028                       10 September 2028
             10                      10 Desember 2028                        10 Desember 2028
             11                        10 Maret 2029                           10 Maret 2029
             12                         10 Juni 2029                            10 Juni 2029
             13                               -                              10 September 2029
             14                               -                              10 Desember 2029
             15                               -                                10 Maret 2030
             16                               -                                 10 Juni 2030
             17                               -                              10 September 2030
             18                               -                              10 Desember 2030
             19                               -                                10 Maret 2031
             20                               -                                 10 Juni 2031

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                    6
Page 7
SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

     Pihak                            :   PT Cakrawala Mega Indah
     Nilai kontrak (per tahun)        :   Rp3.045.341.281.000,-
     Obyek kontrak                    : Kertas Industri
     Sifat hubungan                   : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan
                                        yaitu PT APP Purinusa Ekapersada).
     Jangka waktu                     : Terhitung sejak tanggal 29 April 2026 sampai dengan tanggal 28
                                        Juli 2031.
     Klausula Pembatalan              : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini
                                        setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis
                                        sebelumnya kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa
                                        pun kepada Pihak yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan
                                        apabila terjadi hal-hal tersebut di bawah ini:
                                        - Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan
                                             apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan
                                             Komitmen Surat Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini
                                             diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut
                                             dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima
                                             pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang
                                             tidak gagal;
                                        - Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                             dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
                                        - Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
                                             dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                        -    Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang
                                             menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita,
                                             diambil alih, atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik
                                             dengan atau tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya
                                             dikuasai oleh otoritas tersebut.

Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 31 Maret 2026 adalah sebesar USD208.702.084,- atau
ekuivalen sekitar Rp3.515.677.780.783,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan,
maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI adalah sekitar USD834.808.337,- atau setara
dengan Rp14.062.711.123.132,- (asumsi kurs 1 US Dolar = Rp16.845,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan,
target penjualan adalah sebesar Rp3.045.341.281.000,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.

Transaksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dilakukan secara wajar, berdasarkan prinsip arm’s length, dan
tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:

     Nama Perusahaan               31 Maret 2026              31 Desember 2025          31 Desember 2024
 PT Cakrawala Mega Indah             USD208.702.084,-             USD743.298.939,-        USD736.240.463,-




                                                     7
Page 8
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target pembelian
sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan menambahkan dan/atau
menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya yang dijual Perseroan ke CMI.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2026 adalah sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
    (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
    Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
    produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh CMI berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di mana berdasarkan
    komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
    pendapatan Perseroan dari penjualan hasil produksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan
    Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
    pada akhir periode jangka waktu Sukuk Mudharabah (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
    Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
    syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
    penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
    Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
    menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan
    bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
    dengan karakteristik Akad Syariah;
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
    bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah adalah laba
bruto dari hasil penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.




                                                    8
Page 9
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di
bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
    perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
    dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
    Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
    Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
    (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua
    triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai
    berikut :
          a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
          b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
    terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga puluh
satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) kepada Perseroan, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp925.293.901.386,- (sembilan ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta
     sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk membayar
     kewajiban Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit
     modal kerja perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka
     kegiatan produksi, yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta
     tidak digunakan untuk pembayaran bunga, denda, penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip
     Syariah; dan
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan
     pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
secara proporsional.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah.
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

                                                      9
Page 10
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH

Perubahan Status Serta Penggantian dan/atau Penambahan Aset Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
   pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil
   pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1501/PEF-DIR/XII/2025 tanggal



                                                   10
Page 11
     12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-158/PEF-DIR/V/2026
     tanggal 19 Mei 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
                                       idA+(sy) (Single A plus Syariah)


Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 12 Desember 2025 sampai dengan 1
Desember 2026.

B.   Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-004/KRI-
DIR/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, yang telah dikonfirmasi kembali dengan surat No RTG-003/KRI-
DIR/V/2026 tanggal 19 Mei 2026, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:

                                         irAA(sy) (Double A Syariah)


Terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Indah Kiat Pulp & Paper senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Desember 2025 sampai dengan 1
Desember 2026.

Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank KB Indonesia
Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                       PT Bank KB Indonesia Tbk
                                    Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                      Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                        Jakarta 12770, Indonesia
                                        Telepon : (021) 7980640
                                        Faksimili : (021) 7980705

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.


                 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
untuk:
1. Sebesar Rp609.626.913.099,- (enam ratus sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta sembilan ratus
    tiga belas ribu sembilan puluh sembilan Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
    Perseroan dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran bunga bank;
2. Sebesar Rp156.406.470.085,- (seratus lima puluh enam miliar empat ratus enam juta empat ratus tujuh
    puluh ribu delapan puluh lima Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Perseroan dalam
    mata uang Dolar Amerika Serikat berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman bank dan/atau bunga bank;
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
    produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.




                                                    11
Page 12
    Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi untuk
    kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan pembantu
    produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan invoice/tagihan yang
    masuk terlebih dahulu.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus
kas internal Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp925.293.901.386,- (sembilan ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta
    sembilan ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk membayar kewajiban
    Perseroan atas sebagian pokok utang dari pembiayaan kredit investasi perbankan dan kredit modal kerja
    perbankan yang dananya telah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka kegiatan produksi,
    yang merupakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak digunakan
    untuk pembayaran bunga, denda, penalti, atau kewajiban lain yang tidak sesuai Prinsip Syariah;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
    produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

    Namun demikian, Perseroan akan memaksimalkan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah
    untuk kepentingan modal kerja berupa pembayaran terhadap tagihan pembelian bahan baku, bahan
    pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead berdasarkan
    invoice/tagihan yang masuk terlebih dahulu.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk membayar kewajiban Perseroan dan modal
kerja Perseroan sebagaimana disebutkan di atas tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana telah
tertuang dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Bapak Adni
Kurniawan, Lc., M.M dan Bapak Berlianto Haris, SH.i, CIFP.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
tentang Rencana Penggunaan Dana.

                                            PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD5.653.940 ribu.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Pernyataan Utang Informasi
Tambahan.

                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perseroan Anak (i) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 (tidak diaudit) (ii) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah
diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Nartomo yang
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00023/2.0902/AU.1/04/2006-2/1/III/2026 tanggal 17 Maret
2026.



                                                     12
Page 13
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                               31 Maret                31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                2026*              2025             2024
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                    592.908         1.224.429        1.765.863
   Pihak berelasi                                                        -                 -            3.520
 Piutang usaha
 Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai       395.744           315.753          488.187
 Pihak berelasi                                                  1.173.540         1.214.559        1.355.374
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                                    4.016             6.852           10.643
 Persediaan                                                        418.341           414.747          415.709
 Uang muka                                                         714.510           676.056          751.835
 Beban dibayar dimuka                                               62.398            71.012           41.673
 Pajak dibayar dimuka                                               35.600            59.215           63.968
 Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                  2.899.029         2.150.971        1.336.987
   Pihak berelasi                                                        -                 -            6.407
 Total Aset Lancar                                               6.296.086         6.133.594        6.240.166
 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
   penurunan nilai                                                  42.644            42.644           52.293
 Uang muka pihak berelasi - setelah dikurangi penyisihan
   penurunan nilai                                                 278.513           278.798          279.937
 Investasi jangka panjang                                           23.539            23.835                -
 Investasi pada entitas asosiasi                                    13.527            13.400           13.556
 Aset hak-guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan             15.052            15.129           32.440
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan             5.726.486         5.470.374        4.306.195
 Uang muka pembelian aset tetap - pihak ketiga                     244.935           356.735          838.821
 Aset tidak lancar lainnya                                          12.848            12.897           13.644
 Total Aset Tidak Lancar                                         6.357.544         6.213.812        5.536.886
 TOTAL ASET                                                     12.653.630        12.347.406       11.777.052
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek                                       872.807           831.302          943.284
 Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                17.654            11.918           22.275
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                    416.482           337.457          280.508
   Pihak berelasi                                                   13.496            16.581           31.384
 Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                     30.350            32.602           20.762
 Beban yang masih harus dibayar                                     77.260            77.109           68.147
 Utang pajak                                                        39.696            38.411           27.677
 Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun:
     Liabilitas sewa                                                 7.009             6.939            8.421
     Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                253.522           212.965          234.474
     Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                      76.281            68.201           49.500
     Wesel Bayar                                                        73                75               86
     Pinjaman jangka panjang                                         5.904             5.747            5.190



                                                         13
Page 14
                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                        31 Maret                  31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                         2026*               2025             2024
     Utang obligasi                                                          381.379            425.089         491.252
     Sukuk Mudharabah                                                        150.536            207.637         138.546
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                            2.342.449          2.272.033       2.321.506
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang pihak berelasi                                                        23.376             20.415           31.262
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                          207.317            208.411          220.561
 Liabilitas imbalan kerja                                                    51.731             51.770           51.186
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun:
     Liabilitas sewa                                                           4.656             6.238           13.117
     Pinjaman bank jangka panjang
       Pihak ketiga                                                       1.449.343          1.371.901        1.248.759
     Pembiayaan Musyarakah
       jangka panjang                                                        50.828             59.010           68.982
     Wesel bayar                                                                693                715              798
     Pinjaman jangka panjang                                                 31.391             32.932           38.696
     Utang obligasi                                                       1.115.156          1.140.339        1.018.475
     Sukuk Mudharabah                                                       377.000            339.845          355.501
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                          3.311.491          3.231.576        3.047.337
 TOTAL LIABILITAS                                                         5.653.940          5.503.609        5.368.843
 EKUITAS
 Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
   Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
   Modal ditempatkan dan disetor penuh -
     5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                              2.189.016          2.189.016        2.189.016
 Tambahan modal disetor - neto                                                5.883              5.883            5.883
 Akumulasi pengukuran kembali
   liabilitas imbalan kerja                                                  13.858             14.090           15.019
 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                            57.000             57.000           47.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                         4.733.483          4.577.370        4.150.851
 Ekuitas yang dapat diatribusikan
   kepada pemilik entitas induk                                           6.999.240          6.843.359        6.407.769
 Kepentingan non-pengendali                                                     450                438              440
 TOTAL EKUITAS                                                            6.999.690          6.843.797        6.408.209
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                            12.653.630         12.347.406       11.777.052
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                 31 Maret                         31 Desember
                   KETERANGAN
                                                           2026*            2025*             2025            2024
 PENJUALAN NETO                                               816.292          782.718        3.171.276       3.195.731
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                      (534.385)        (548.986)      (2.149.541)     (2.177.118)
 LABA BRUTO                                                   281.907          233.732        1.021.735       1.018.613

 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                   (51.592)        (59.639)        (209.590)        (217.552)
 Umum dan administrasi                                       (33.338)        (35.503)        (144.434)        (148.171)
 Total Beban Usaha                                           (84.930)        (95.142)        (354.024)        (365.723)
 LABA USAHA                                                  196.977         138.590           667.711          652.890


                                                            14
Page 15
                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                            31 Maret                       31 Desember
                   KETERANGAN
                                                    2026*              2025*           2025            2024

 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Penghasilan bunga                                      2.912             17.314          59.022            51.934
 Bagian atas laba neto entitas asosiasi                   127                 68             512               435
 Beban Murabahah                                            -                  -               -                 -
 Beban bagi hasil Musyarakah                          (2.731)            (3.049)        (11.754)          (10.337)
 Laba selisih kurs - neto                              39.343             75.214         106.471            78.179
 Beban bunga                                         (71.580)           (76.340)       (302.959)         (300.862)
 Lain-lain - neto                                       8.409              8.286          28.894            54.658
 Penghasilan (beban) Lain-lain - Neto                (23.520)             21.493       (119.814)         (125.993)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                173.457            160.083          547.897           526.897
 TAKSIRAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                    (17.332)           (19.972)        (94.551)         (102.613)
 LABA NETO                                           156.125            140.111          453.346           424.284

 LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja        287                 209            (1.147)           869
 Pajak penghasilan terkait                               (55)                (40)               218         (165)
 Laba Komprehensif Lain - Setelah Pajak                (232)                 169              (929)           704
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                       155.893             140.280           452.417        424.988

 LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
  KEPADA:
 Pemilik entitas induk                               156.113              40.120           453.348         424.308
 Kepentingan nonpengendali                                12                  (9)               (2)            (24)
 NETO                                                156.125             140.111           453.346         424.284

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO
  YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                               155.881             140.289           452.419         425.012
 Kepentingan nonpengendali                                12                  (9)               (2)            (24)
 NETO                                                155.893             140.280           452.417         424.988

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
 (dalam angka penuh)                                 0,02853             0,02561           0,08286         0,07756
*)tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                            31 Maret                       31 Desember
                      KETERANGAN
                                                             2026*                  2025                 2024
 Rasio Pertumbuhan
 Penjualan Neto                                                   4,29%                (0,77%)              (8,14%)
 Laba Neto                                                       11,43%                  6,85%                3,13%
 Total Aset                                                       2,48%                  4,84%              16,31%
 Total Liabilitas                                                 2,73%                  2,51%              30,15%
 Total Ekuitas                                                    2,28%                  6,80%                6,80%
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                  21,25%                17,28%               16,49%
 Penjualan neto/Total aset**                                      6,45%                25,68%               27,14%
 Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                           19,13%                14,30%               13,28%
 Laba neto/Total aset (ROA)**                                     1,23%                 3,67%                3,60%


                                                    15
Page 16
 Laba neto/Total ekuitas (ROE)**                                           2,23%                   6,62%                  6,62%
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                      2,69x                    2,70x                  2,69x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                     0,81x                    0,80x                  0,84x
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                         0,45x                    0,45x                  0,46x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                         3,72x                    3,59x                  3,61x
 Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)**                   0,20x                    0,66x                  0,61x
*Tidak diaudit
**Laba neto tidak disetahunkan

Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan

                                                                                           31 Maret 2026*
                                 Keterangan
                                                                                  Persyaratan             Pemenuhan
 Persyaratan Perbankan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                          Minimum 1x - 1,1x                          2,69x
 Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense + Current
  Maturities of Long Term Debt)**                                           Minimum 1x - 1,1x                             0,20x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                     Maksimum 2,5x - 5,5x                           0,81x

 Persyaratan Obligasi
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                            Minimum 1x                               2,69x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                              Minimum 1,75x                             3,72x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                          Maksimum 2,5x                             0,81x
*Tidak diaudit
**Laba neto tidak disetahunkan

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal
transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain USD
dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal
tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun penyelesaian aset dan liabilitas
moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs BI pada tanggal 19 Mei 2026 adalah sebesar Rp17.666,-/1 Dolar AS .

Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar AS untuk tiap bulan selama periode 6 (enam) bulan terakhir
adalah sebagai berikut:

                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                 Keterangan                              Nilai kurs terendah                       Nilai kurs tertinggi
 April 2026                                                    17.002                                    17.378
 Maret 2026                                                    16.848                                    16.999
 Februari 2026                                                 16.758                                    16.925
 Januari 2026                                                  16.723                                    16.981
 Desember 2025                                                 16.632                                    16.790
 November 2025                                                 16.644                                    16.760
Sumber: Bank Indonesia

Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang dihitung
dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode dimaksud adalah
sebagai berikut:

                                                                                                                  (dalam Rupiah)



                                                             16
Page 17
                        Keterangan                                                Nilai kurs
 31 Maret 2026                                                                     16.993
 31 Desember 2025                                                                  16.782
 31 Maret 2025                                                                     16.588
 31 Desember 2024                                                                  16.162

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.

                       INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keadaan
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, yaitu 29 April 2026 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan diterbitkan.

     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN
                                   DAN PROSPEK USAHA

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation dalam
rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.
68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal
28 Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku
pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524, No.525 tanggal
14 Februari 1978; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret
1978,Tambahan No. 172 (“Akta Pendirian”).

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Namun kegiatan usaha Perseroan
yang saat ini telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, kertas industri dan tissue.

Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki pabrik di tiga lokasi yaitu di Perawang-Riau,
Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas
yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board (lineboard dan corrugated medium), corrugated
shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas berwarna.

2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap
I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak
mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam
Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April 2026, yang
dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 April 2026 adalah sebagai berikut:




                                                       17
Page 18
                                                         Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                     Keterangan
                                                    Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp,-)    %
     Modal Dasar                                        20.000.000.000          20.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - PT Purinusa Ekapersada (sekarang bernama
         PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT          3.190.144.498        3.190.144.498.000    58,31
         APP Indonesia)
     - Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)              2.280.838.443        2.280.838.443.000    41,69
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            5.470.982.941        5.470.982.941.000      100
     Jumlah Saham Dalam Portepel                          14.529.017.059       14.529.017.059.000

3.    Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas industri
(industrial paper) dan tissue.

Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan memberikan
yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan
usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan. Perseroan berusaha
mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan menggunakan teknologi
produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjalankan berbagai
program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi hingga
peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan pelanggan.
Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai dengan ketentuan
legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin standar mutu perusahaan,
perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional: Sistem Manajemen Mutu ISO9001,
Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001 dan sistem manajemen energi ISO50001.

Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
 Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
    tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar ekspor dan
    produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
 Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
    memperbaharui pabrik dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
 Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah lingkungan.
 Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
 Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
    kegiatan usahanya.

Prospek Usaha

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mengalami sedikit perlambatan, Dalam World
Economic Outlook (WEO) Oktober 2025, IMF memperkirakan bahwa PDB dunia akan mengalami pertumbuhan
sebesar +3,2% YoY tahun ini, lebih tinggi dari perkiraan dalam WEO Januari 2025 sebesar +3,3% YoY.
Perlambatan ini terjadi meskipun perekonomian Amerika Serikat mencatatkan kinerja yang baik, pertumbuhan
PDB riil kuartal III 2025 sebesar 4,3% (annualized). Namun demikian, tekanan inflasi masih menjadi perhatian.
Hingga November 2025, inflasi Amerika Serikat tercatat 2,7% YoY, sementara inflasi inti berada di 2,6% YoY,



                                                     18
Page 19
mengindikasikan bahwa penurunan inflasi berlangsung bertahap dan belum sepenuhnya kembali ke target
jangka Panjang The Fed sebesar 2,0%.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, The Federal Reserve mulai memasuki fase kebijakan yang lebih
akomodatif. Pada FOMC Desember 2025, The Fed menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 bps ke kisaran
3,50% - 3,75%, sekaligus menghentikan program quantitative tightening (QT) dan mulai melakukan pembelian
Treasury Bills dalam rangka manajemen likuiditas perbankan. Arah kebijakan suku bunga Amerika Serikat akan
bergantung pada dinamika pergerakan inflasi dan kondisi pasar tenaga kerja. Jika tekanan inflasi terus mereda
dan perlambatan ekonomi terlihat, The Fed memiliki ruang untuk melanjutkan pelonggaran kebijakan pada
tahun 2026 dengan tujuan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat.




Sumber: https://www.imf.org/-/media/files/publications/weo/2025/october/english/text.pdf

Pada April 2025, tarif resiprokal Trump turut memicu arus keluar modal dari pasar negara berkembang. Pada
minggu ke-2 April 2025, arus keluar neto tercatat sebesar -IDR24,04 triliun WoW, meskipun situasi mulai
membaik pada mingu ke-1 Mei 2025 arus masuk neto tercatat +IDR0,12tn WoW. Dari domestik Indonesia data
sepanjang tahun 2025 munjukan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Penerimaan pajak menurun sebesar -
3,21% YoY pada November 2025, sementara deflasi tercatat sebesar -0,09% YoY pada Februari 2025. Namun,
pada Oktober 2025 indonesia mengalami inflasi sebesar 2,80%. Di sisi fiskal, per 30 November 2025, Indonesia
mengalami defisit anggaran sekitar IDR560,3 triliun atau 2,35% dari PDB, dengan pendapatan negara mencapai
sekitar 82% dari APBN. Per 31 September 2025, pemerintah mengalokasikan kembali IDR168,5 triliun dari total
IDR256,1 triliun anggaran hasil efisiensi negara. Belanja pemerintah diperkirakan akan meningkat, termasuk
program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproyeksikan tumbuh secara eksponensial. Pemerintah juga
mempertimbangkan penerbitan obligasi non-IDR yang lebih besar, membuka potensi arbitrase imbal hasil, dan
mendukung pembiayaan bruto APBN. Dengan mempertimbangkan kemajuan ini, sekaligus melihat risiko
proteksionisme yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 4,60% YoY tahun ini (WEO
Oktober 2025: 4,60%).

                                               PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
 PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebesar


                                                     19
Page 20
Rp2.275.960.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah)
yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment)
adalah sebagai berikut:

                                                       PORSI PENJAMINAN
                                                      (dalam jutaan Rupiah)       Jumlah Nominal
 NO.                KETERANGAN                      SERI A            SERI B       (dalam jutaan      %
                                                  3 TAHUN            5 TAHUN          Rupiah)
                                                     (Rp)               (Rp)

 1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia               154.755          220.850           375.605    16,50%
 2.    PT BCA Sekuritas                                177.200          325.525           502.725    22,09%
 3.    PT BNI Sekuritas                                 55.945           66.300           122.245     5,37%
 4.    PT BRI Danareksa Sekuritas                       87.700           35.975           123.675     5,43%
 5.    PT CIMB Niaga Sekuritas                          69.000           64.300           133.300     5,86%
 6.    PT Indo Premier Sekuritas                       327.270          199.005           526.275    23,12%
 7.    PT Mandiri Sekuritas                             26.630           16.020            42.650     1,87%
 8.    PT Mega Capital Sekuritas                        86.700          100.280           186.980     8,22%
 9.    PT Sucor Sekuritas                               90.150           31.400           121.550     5,34%
 10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              77.865           63.090           140.955     6,19%
       TOTAL                                         1.153.215        1.122.745         2.275.960   100,00%

Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebesar Rp2.331.930.000.000,- (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu
miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:

                                                     PORSI PENJAMINAN
                                                    (dalam jutaan Rupiah)         Jumlah Nominal
 NO.               KETERANGAN                    SERI A             SERI B         (dalam jutaan      %
                                                3 TAHUN            5 TAHUN            Rupiah)
                                                   (Rp)               (Rp)

 1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             208.450          181.600             390.050    16,73%
 2.    PT BCA Sekuritas                               18.100            3.500              21.600     0,93%
 3.    PT BNI Sekuritas                               87.000           79.020             166.020     7,12%
 4.    PT BRI Danareksa Sekuritas                    141.780           51.480             193.260     8,29%
 5.    PT CIMB Niaga Sekuritas                        20.000          115.000             135.000     5,79%
 6.    PT Indo Premier Sekuritas                     186.575          132.440             319.015    13,68%
 7.    PT Mandiri Sekuritas                          220.145           83.690             303.835    13,03%
 8.    PT Mega Capital Sekuritas                     136.000           50.000             186.000     7,98%
 9.    PT Sucor Sekuritas                             89.000           95.300             184.300     7,90%
 10.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk           301.245          131.605             432.850    18,56%
       TOTAL                                       1.408.295          923.635           2.331.930   100,00%

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.




                                                    20
Page 21
                           LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Konsultan Hukum             :   Jusuf Indradewa & Partners
 Notaris                     :   Aulia Taufani, S.H
 Wali Amanat                 :   PT Bank KB Indonesia Tbk
 Tim Ahli Syariah            :   Adni Kurniawan, Lc., M.M. dan Berlianto Haris, SH.i, CIFP
 Perusahaan Pemeringkat      :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
 Efek                            PT Kredit Rating Indonesia (KRI)


                TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,
Obligas USD (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO
     dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email
     para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi
     Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
          08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
     dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
     Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
     rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
     informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
     kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 9 Juni 2026 pukul 16.00 WIB ke rekening
     dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO
     dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang
     telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
     selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor
     FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
     pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
     memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.




                                                     21
Page 22
3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 3 Juni 2026 pukul 09.00 dan ditutup
pada tanggal 5 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.


5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 10 Juni 2026;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
     dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
     pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam
     Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
     Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
     Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali
     Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang
     melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran Bunga,
     pelunasan Pokok Obligasi, dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharaba kepada pemegang Obligasi
     dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui
     Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
     pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
     Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi, dan
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
     Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran
     tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada
     Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
     dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
     dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
     menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.




                                                     22
Page 23
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7
– Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal
penjatahan adalah tanggal 8 Juni 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan
untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan.
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 9 Juni 2026 pukul 16.00
WIB pada rekening berikut:

                                                Obligasi                        Sukuk Mudharabah
 PT     Aldiracita     Sekuritas             Bank Sinarmas                       Bank Nano Syariah
 Indonesia                                Cabang: KFO Thamrin              Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                      No. Rekening : 005-5054-363          No. Rekening : 993-0048-938
                                    Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas   Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                               Indonesia                             Indonesia
 PT BCA Sekuritas                           Bank Central Asia                       BCA Syariah
                                              Cabang: KCK                       Cabang: Jatinegara
                                       No. Rekening: 2050086740             No. Rekening: 0010478758
                                      Atas Nama: PT BCA Sekuritas          Atas Nama: PT BCA Sekuritas


                                                    23
Page 24
                                                  Obligasi                     Sukuk Mudharabah
 PT BNI Sekuritas                      Bank Bank Negara Indonesia            Bank Bank BCA Syariah
                                                 (Persero)                     Cabang: KCP Kenari
                                       Cabang: KCP Mega Kuningan           No. Rekening: 006-222-6667
                                       No. Rekening: 788-8899-787          Atas Nama: PT BNI Sekuritas
                                       Atas Nama: PT BNI Sekuritas
 PT BRI Danareksa Sekuritas                      Bank BRI                        Bank Muamalat
                                        Cabang: Bursa Efek Jakarta              Cabang: Sudirman
                                    No. Rekening: 0671.01.000680.30.4      No. Rekening: 301-0070250
                                                Atas Nama:                         Atas Nama:
                                        PT BRI Danareksa Sekuritas         PT BRI Danareksa Sekuritas


 PT CIMB Niaga Sekuritas                     Bank CIMB Niaga                     Bank CIMB Niaga
                                        Cabang: Graha CIMB Niaga            Cabang: Graha CIMB Niaga
                                      No. Rekening: 8001.6344.2600        No. Rekening: 8600.0829.8400
                                        Atas Nama: PT CIMB Niaga            Atas Nama: PT CIMB Niaga
                                                Sekuritas                           Sekuritas
 PT Indo Premier Sekuritas                    Bank Permata                    Bank Permata Syariah
                                        Cabang: Sudirman Jakarta            Cabang: Sudirman Jakarta
                                        No. Rekening: 4001763313            No. Rekening: 0701575830
                                       Atas Nama: PT Indo Premier          Atas Nama: PT Indo Premier
                                                Sekuritas                           Sekuritas
 PT Mandiri Sekuritas                         Bank Mandiri                    Bank Permata Syariah
                                        Cabang: Jakarta Sudirman           Cabang: Arteri Pondok Indah
                                      No. Rekening: 1020005566028                    Jakarta
                                     Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas       No. Rekening: 00971134003
                                                                         Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
 PT Mega Capital Sekuritas                    Bank Mandiri                      Bank Mega Syariah
                                               Cabang: BEI                       Cabang: Tendean
                                     No. Rekening: 1040004997917            No. Rekening: 1000119914
                                       Atas Nama: PT Mega Capital          Atas Nama: PT Mega Capital
                                                Sekuritas                           Sekuritas
 PT Sucor Sekuritas                          Bank Sinarmas                    Bank Permata Syariah
                                          Cabang : Tanah Abang                Cabang : Pondok Indah
                                       No. Rekening: 0029095116            No. Rekening: 00702598753
                                     Atas Nama : PT Sucor Sekuritas       Atas Nama : PT Sucor Sekuritas
 PT     Trimegah        Sekuritas            Bank Permata                     Bank Permata Syariah
 Indonesia Tbk                              Cabang: Thamrin                Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                       No. Rekening: 04001763984           No. Rekening: 00970613161
                                    Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas         Atas Nama: PT Trimegah
                                              Indonesia Tbk                  Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 10 Juni 2026
pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                      Obligasi                                         Sukuk Mudharabah
       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                     PT Bank Syariah Indonesia Tbk
              Cabang: KCP Plaza Index                             Cabang: KCP Jakarta BSI Tower
             No. Rekening: 2030943456                              No. Rekening: 1037996153
     Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk              Atas Nama: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

                                                    24
Page 25
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 Juni 2026.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 0,5% (nol koma lima
persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri
Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara
harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil


                                                      25
Page 26
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.

13. Agen Pembayaran

Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah
ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana
Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, dan
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi, untuk dan atas nama
Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                             Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
                                 Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                            Jakarta 12190
                                       Telepon: (021) 515 2855
                                      Faksimili: (021) 5299 1199




                                                   26
Page 27
   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
                                 SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 3 Juni 2026 pukul 09.00 sampai dengan 5 Juni 2026 pukul 16:00 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            PT BCA Sekuritas                        PT BNI Sekuritas
       Menara Tekno Lantai 9                      Menara BCA,                Alamat : Sudirman Plaza, Indofood
          Jl. Fachrudin No.19             Grand Indonesia, 41st Floor                  Tower Lantai 16
              Jakarta 10250                  Jl. MH Thamrin No.1                Jl. Jend Sudirman Kav.76-78
      Telepon: (021) 3970 5858                   Jakarta 10310                          Jakarta 12190
     Faksimile: (021) 3970 5850            Telepon: (021) 2358 7222               Telepon: (021) 2554 3946
         www.aldiracita.com            Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358               Faksimile: (021) -
 Email: fixedincome@aldiracita.com                    7300                    Website: www.bnisekuritas.co.id
                                       Website: www.bcasekuritas.co.id         Email: dcm@bnisekuritas.co.id
                                        Email: dcm@bcasekuritas.co.id

     PT BRI Danareksa Sekuritas              PT CIMB Niaga Sekuritas              PT Indo Premier Sekuritas
   Alamat : Menara Gedung BRI II          Graha CIMB Niaga 25th Floor           Gedung Pacific Century Place
                 Lt.23                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta                  Lantai 16
    Jl. Jend Sudirman Kav.44-46                  12190, Indonesia            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB
            Jakarta 10210                       Tel : (021) 5084 7847                        Lot 10
      Telepon: (021) 5091 4100                       Faksimile : -                      Jakarta 12190
      Faksimile: (021) 2520 990          Website: www.cimbniaga.co.id              Telepon: (021) 5088 7168
               Website:                             Group email :                 Faksimile : (021) 5088 7167
  www.bridanareksasekuritas.co.id            jk.dcmproject@cns.co.id         Website: www.indopremier.com
                Email:                                                         Email: fixed.income@ipc.co.id
   debtcapitalmarket@brids.co.id

        PT Mandiri Sekuritas                 PT Mega Capital Sekuritas                PT Sucor Sekuritas
   Menara Mandiri I Lantai 24-25            Menara Bank Mega, Lantai 2       Sahid Sudirman Center, 12th Floor
   Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55         Jl. Kapt. P. Tendean, Kav. 12-14 A       Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
            Jakarta 12190                           Jakarta 12790                       Jakarta 10220
      Telepon: (021) 526 3445                         Indonesia                  Telepon: (021) 8067 3000
     Faksimile: (021) 526 3507               Telepon: (021) 7917 5599                Fax: (021) 2788 9288
               Website:                     Faksimile: (021) 7917 3900       Website: www.sucorsekuritas.com
    www.mandirisekuritas.co.id          Website: www.megasekuritas.id          Email: fi@sucorsekuritas.com
  Email: divisi-fi@mandirisek.co.id         Email: fit@megasekuritas.id


                                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                          Gedung Artha Graha 18 th Floor
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                    Jakarta 12190
                                             Telepon: (021) 2924 9088
                                            Faksimile: (021) 2924 9150
                                          Website: www.trimegah.com
                                             Email: fit@trimegah.com;
                                       Investment.banking@trimegah.com

       SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
        PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.



                                                    27

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.73 MB
Published19 May 2026
Pages27
Characters117,841
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×4
linked org BANK KB INDONESIA TBK p.1 ×17
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.5 ×4
linked org PT Purinusa Ekapersada p.18
linked org PT Mandiri Sekuritas p.20 ×11
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.20 ×9
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.20 ×8
linked org Bank Central Asia p.23
linked org Bank CIMB Niaga p.24 ×2
linked org Bank Permata p.24 ×7
linked org Bank Mandiri p.24 ×3
linked org Bank Mega p.24
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.24 ×2
linked org Grand Indonesia p.27
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.7 ×3
possible org Y. Santosa p.12
possible org Negara Republik Indonesia p.17
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.24 ×2
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1 ×5
unresolved org PAPER TBK p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT CIMB NIAGA p.1 ×2
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1 ×2
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT MEGA CAPITAL p.1 ×2
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah Nilai p.7
unresolved person Adni Kurniawan p.12
unresolved person Berlianto Haris p.12 ×2
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.12
unresolved org Bank Indonesia p.16 ×3
unresolved org Paper Corporation p.17
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.17
unresolved person Poppy Savitri Parmanto p.17
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.17
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.20 ×4
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.20 ×6
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.20 ×6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.20 ×5
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.20
unresolved org Jusuf Indradewa & Partners · Konsultan Hukum p.21
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.21
unresolved org Bapepam p.23 ×10
unresolved org Bank Nano Syariah Indonesia p.23
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.23
unresolved org Bank Bank BCA Syariah p.24
unresolved org PT BNI Sekuritas Atas Nama p.24
unresolved org Bank BRI p.24
unresolved org Bank Muamalat Cabang p.24
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang p.24
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang p.24 ×3
unresolved org Bank Mega Syariah Cabang p.24
unresolved org Bank Permata Syariah Indonesia Tbk p.24 ×2
unresolved org Trimegah Indonesia Tbk p.24 ×2
unresolved org Sekuritas Indonesia Tbk p.24
unresolved org PT BNI Sekuritas Menara Tekno p.27
unresolved org PT Sucor Sekuritas Menara Mandiri I p.27

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result