Back to announcement
20240612_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_31660423_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1 OCR 0.940
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK. DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (CKETERBUKAAN INFORMASI”) Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. 21 PAKUAN Tbk. PT Pakuan Tbk. (“Perseroan”) Berkedudukan di Kota Depok Kegiatan Usaha: Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi. Kantor Pusat: Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan, Kec. Sawangan Kota Depok 16517 Website: https://www.ptpakuan.com Email: corsec@ptpakuan.com DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024.
Page 2 OCR 0.953
DEFINISI Afiliasi Benturan Kepentingan Fasilitas Kredit berarti: (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri, (2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau (5) suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan, (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan anak, (2) kakek dan nenek serta cucu, atau (3) saudara dari orang yang bersangkutan, (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut, (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud (9 hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau (9) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2046 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud. Fasilitas kredit yang diterima oleh: (i) Perseroan dan Jll berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII, dan (ii) SSS berdasarkan Perjanjian Kredit SSS.
Page 3 OCR 0.950
yu Keterbukaan Informasi KJPP Laporan Keuangan OJK POJK No. 15/2020 POJK No. 17/2020 POJK No. 42/2020 Pengendali PT Jakarta Investindo Indonesia. Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi- informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan. Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan Auditor Independen No. 00014/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/11/2024 tanggal 26 Februari 2024. Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011. Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
Page 4 OCR 0.957
Penilai Aset Pemegang Saham Independen Perjanjian Kredit Perseroan dan JII Perjanjian Kredit SSS Perseroan RUPS SSS Transaksi Afiliasi Transaksi Benturan Kepentingan Transaksi Material dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka. Kantor Jasa Penilai Publik Hendra dan Rekan pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali: atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali. Akta Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 15 Mei 2023, dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta beserta perubahannya dari waktu ke waktu. Akta Perjanjian Kredit No. 66 tanggal 15 Mei 2023, dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta beserta perubahannya dari waktu ke waktu. PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok. Rapat Umum Pemegang Saham. PT Sirius Surya Sentosa setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Page 5 OCR 0.936
PEND. UAN Bahwa untuk keperluan pengembangan proyek-proyek 'Shila at Sawangan' dan 'Vasanta Ecotown' yang dimilikinya, Perseroan dan JlIl membutuhkan fasilitas kredit lokal dengan jumlah sebesar-besarnya Rp20.000.000.000,00 dan fasilitas kredit investasi dengan jumlah sebesar-besarnya Rp450.000.000.000,00. Sehubungan dengan kebutuhan akan fasilitas kredit tersebut, Perseroan dan JII telah memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan Jll. Dengan mengingat besaran pinjaman yang diberikan BCA berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII dan pada saat yang bersamaan, SSS yang merupakan pemegang saham mayoritas dari Perseroan, juga mendandatangani Perjanjian Kredit SSS (untuk kegiatan usaha SSS), maka BCA mensyaratkan agar dapat diberlakukan ketentuan cross collateral (jaminan bersama) dan cross default (cidera janji lintas perjanjian) antara Perjanjian Kredit Perseroan dan JII dengan Perjanjian Kredit SSS. Cross collateral yang dimaksud di sini adalah beberapa jaminan yang diberikan untuk menjamin utang berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII juga akan diberlakukan sebagai jaminan atas utang berdasarkan Perjanjian Kredit SSS dan juga sebaliknya, yakni beberapa jaminan yang diberikan untuk menjamin utang berdasarkan Perjanjian Kredit SSS juga akan diberlakukan sebagai jaminan atas utang berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan Jll. Berikut adalah jaminan-jaminan yang akan diberlakukan cross collateral: 1. Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan Jll: - gadai atas minimum 99Y4 saham Jll yang dimiliki oleh Perseroan, - stok/persediaan dan/atau piutang milik JII dan Perseroan, Bi tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000 (sebagaimana diuraikan lebih detail pada Bagian II di bawah ini), 2. Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit SSS: - tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000 (sebagaimana diuraikan lebih detail pada Bagian II di bawah ini). Cross default yang dimaksud di sini adalah cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII juga akan merupakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit SSS dan juga sebaliknya, yakni cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit SSS juga akan merupakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan Jll. Bahwa ketentuan cross collateral dan cross default di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan JII baru akan diberlakukan setelah diperolehnya persetujuan yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku. Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana pemberlakuan ketentuan cross collateral dan cross default di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan JIl (“Rencana Transaksi”). Nilai Rencana Transaksi yakni Rp200.000.000.000,00 (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah 120,8746 dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, yaitu sebesar Rp 241.742.315.179,00,
Page 6 OCR 0.938
sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK No. 17/2020, Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS. Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 5 bagian II Keterbukaan Informasi ini. Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14 POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020. Selain dari persetujuan dari RUPS Independen sesuai dengan POJK No. 17/2020, tidak diperlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi. Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. NI. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI 1. Objek Rencana Transaksi Pemberlakuan ketentuan cross collateral dan cross default sebagaimana diuraikan pada Bagian I di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan Jll. 2. Nilai Rencana Transaksi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah). 3. Dokumen sehubungan dengan Rencana Transaksi a. Perjanjian Kredit Perseroan dan Jll Para Pihak 2. BCA - Perseroan, dan - JI, (masing-masing Perseroan dan JII selanjutnya disebut sebagai “Debitor”). Jenis, Nilai dan Tujuan : a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) untuk Fasilitas Perseroan dengan jumlah tidak melebihi Rp20.000.000.000,00, b. Fasilitas Kredit Investasi Rp450.000.000.000,00.
Page 7 OCR 0.915
yang terbagi menjadi 2 (dua) tranche sebagai berikut: - Tranche A untuk Perseroan, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp353.977.116.780,00, dan - Tranche B untuk Perseroan, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp96.022.883.220,00, dengan ketentuan Fasilitas Kredit Investasi Tranche B dapat ditarik oleh JII dengan jumlah maksimal Rp20.000.000.000,00. Jangka Waktu Pembayaran angsuran terakhir jatuh pada 84 (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penarikan pertama. Jaminan Agunan Solid/ Fixed Asset Tanah dan bangunan dan/atau tanah kosong milik Debitor yang berada di kawasan proyek Debitor dengan rincian sebagai berikut: a Tanah seluas 46.370m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 01971/Sawangan atas nama Perseroan: b. Tanah seluas 75.252m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 01972/Sawangan atas nama Pereroan, c. Tanah seluas 36.708m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 02076/Sawangan atas nama Perseroan. d. Tanah seluas 32.169m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 01973/Sawangan atas nama Pereroan, e. Tanah seluas 6.151m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 000352/Sawangan atas nama Jll: dan Agunan Non Fixed Asset a. Jaminan Fidusia atas stok/persediaan milik Debitor dan/atau Jaminan Fidusia atas piutang konsumen (on & off balance sheet) yang telah diterima oleh Debitor dengan nilai penjaminan fidusia minimal Rp470.000.000.000. b. Jaminan Fidusia atas stok/persediaan milik SSS dan/atau Jaminan Fidusia atas piutang konsumen (on & off balance sheet) yang telah diterima oleh SSS dengan nilai penjaminan fidusia minimal Rp200.000.000.000. Agunan Lainnya a b. Jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT Vasanta Indo Properti dan SSS. Gadai atas minimum 99Y4 saham Jll yang dimiliki oleh Pereroan.
Page 8 OCR 0.950
Larangan-larangan Selama Debitor belum membayar lunas utang, Debitor tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA: a. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, kecuali leasing kendaraan maksimal sebesar Rp10.000.000.000 per masing-masing Debitor, mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun, kecuali sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit dan/atau sehubungan dengan kewajiban buyback pada kerjasama KPR/KPA dengan bank lain, mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada bank lain atau pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada bangunan Proyek yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit namun tidak dijaminkan kepada BCA, kecuali harta kekayaan berupa aset terkait proyek JV/KSO yang dijaminkan sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan partner, meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari Debitor dan pinjaman antara Debitor dan Debitor Lainnya dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada BCA: melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang ada, melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada, menjual atau melepaskan aset atau harta perusahaan Debitor dengan harga yang tidak wajar, melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran, mengubah syarat dan ketentuan dalam perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan pihak partner JV/KSO, dan pihak terkait lainnya yang tercantum dalam perjanjian JV/KSO selain perubahan mengenai penggantian pengurus, peningkatan modal, dan hal-hal administratif lainnya, merubah pencantuman nomor Revenue Account yang ada pada invoice ke tenant/penyewa untuk
Page 9 OCR 0.930
pendapatan sewa dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk PPJB yang terjadi dan berlaku setelah tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit ini, Kewajiban Debitor Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan Debitor berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar pada OJK sebagai berikut: - Interest Bearing Debt (IBD) to Eguity Ratio berarti perbandingan antara seluruh pinjaman yang berbeban bunga terhadap ekuitas maksimal 3 kali: - (NOCH before interest # subordinated loan 4 eguity injection) (P 4 1, include interest during construction) min 1x berarti Net Operating Cash Generated (NOCG) sebelum bunga ditambah total pinjaman yang disubordinasi ditambah top up ekuitas dibagi pokok ditambah bunga termasuk bunga periode konstruksi (Interest During Construction) minimal 1 kali. Menandatangani perubahan Perjanjian Kredit Perseroan dan Jll sehubungan dengan penambahan ketentuan cross default dengan SSS dan menandatangani dokumen jaminan sehingga jaminan tersebut: - gadai atas minimum 99Yp saham JII yang dimiliki oleh Pereroan, - stok/perserdiaan dan/atau piutang milik Debitor: - tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000, juga menjamin utang SSS berdasarkan Perjanjian Kredit SSS selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2024, setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS Independen. Bilamana ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Debitor pada jangka waktu yang ditentukan, maka Debitor berhak untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu kepada BCA atau mengajukan perubahan syarat dan ketentuan tersebut, dengan ketentuan bahwa BCA atas pertimbangannya sendiri berhak untuk menerima atau menolak permohonan Debitor tersebut. Catatan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dan Jll sedang dalam proses untuk menandatangani perubahan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII dengan BCA untuk memperpanjang tenggat waktu sebagaimana tertulis di atas.
Page 10 OCR 0.938
10 Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia Penyelesaian Sengketa Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok Perjanjian Kredit SSS Para Pihak BCA, dan SSS (“Debitor”). Jenis, Nilai dan Tujuan Fasilitas Fasilitas Kredit Lokal sejumlah Rp20.000.000.000 untuk membiayai modal kerja Debitor (tidak termasuk pembiayaan akuisisi dan pematangan tanah): Fasilitas Investasi Tranche A sejumlah Rp63.610.066.733 untuk melunasi pinjaman Debitor yang diperoleh dari bank lainnya, dan Fasilitas Kredit Investasi Tranche B sejumlah Rp116.389.933.267 untuk membiayai capital expenditure (capex) Proyek antara lain untuk pengembangan dan pembangunan properti (infrastruktur) dan/atau properti investasi (street bar & lounge dan/atau recurring properties lainnya) dan/atau property for sale atas properti milik proyek milik Debitor (tidak termasuk pembiayaan akuisisi dan pematangan tanah). Jangka Waktu Pembayaran angsuran terakhir jatuh pada 84 (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penarikan pertama. Jaminan Agunan Solid/ Fixed Asset Tanah dan bangunan dan/atau tanah kosong milik Debitor yang berada di kawasan proyek Debitor dengan rincian sebagai berikut: a. b. Tanah seluas 4.001m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 469/Gandamekar, Tanah seluas 4.551m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 466/Gandamekar, Tanah seluas 686m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 470/Gandamekar, Tanah seluas 1.947m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 566/Gandasari, Tanah seluas 1.702m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 570/Gandasari, Tanah seluas '34.465m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 467/Gandamekar:
Page 11 OCR 0.935
11 8. Tanah seluas 26m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 474/Gandamekar, h. Tanah seluas 15.854m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 565/Gandasari, i. Tanah seluas 2.707m2 dengan bukti kepemilikan SHGB No. 574/Gandasari. Agunan Non Fixed Asset Fidusia atas stok/persediaan milik Debitor dan/atau fidusia atas piutang konsumen yang telah diterima oleh Debitor dengan minimal nilai penjaminan sebesar Rp200.000.000.000. Agunan Lainnya Jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT Vasanta Indo Properti. Larangan-larangan Selama Debitor belum membayar lunas utang, Debitor tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA: a. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, kecuali leasing kendaraan maksimal sebesar Rp10.000.000.000 per masing-masing Debitor, b. mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun, kecuali sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit dan/atau sehubungan dengan kewajiban buyback pada kerjasama KPR/KPA dengan bank lain, Cc. mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada bank lain atau pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada bangunan Proyek yang dibiayai dengan Fasilitas Kredit namun tidak dijaminkan kepada BCA, kecuali harta kekayaan berupa aset terkait proyek JV/KSO yang dijaminkan sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan partner, d. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari Debitor dan pinjaman antara Debitor dan Debitor Lainnya dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada BCA, e. melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang adas
Page 12 OCR 0.926
12 f£ melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada, g- menjual atau melepaskan aset atau harta perusahaan Debitor dengan harga yang tidak wajar h. melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran, i. mengubah syarat dan ketentuan dalam perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan pihak partner JV/KSO, dan pihak terkait lainnya yang tercantum dalam perjanjian JV/KSO selain perubahan mengenai penggantian pengurus, peningkatan modal, dan hal-hal administratif lainnya, j- merubah pencantuman nomor Revenue Account yang ada pada invoice ke tenant/penyewa untuk pendapatan sewa dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk PPJB yang terjadi dan berlaku setelah tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit ini, Kewajiban Debitor Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan Debitor berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar pada OJK sebagai berikut: - Interest Bearing Debt (IBD) to Eguity Ratio berarti perbandingan antara seluruh pinjaman yang berbeban bunga terhadap ekuitas maksimal 3 kali, -. (NOCH before interest 4 subordinated loan 4 eguity injection) (P 4 I, include interest during construction) min 1x berarti Net Operating Cash Generated (NOCG) sebelum bunga ditambah total pinjaman yang disubordinasi ditambah top up ekuitas dibagi pokok ditambah bunga termasuk bunga periode konstruksi (Interest During Construction) minimal 1 kali. Menandatangani dokumen jaminan sehingga jaminan berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000 juga menjamin utang Perseroan dan Jll berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JlIl selambat- lambatnya tanggal 31 Maret 2024. Catatan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, SSS sedang dalam proses untuk menandatangani perubahan Perjanjian Kredit SSS dengan BCA untuk memperpanjang tenggat waktu sebagaimana tertulis di atas.
Page 13 OCR 0.946
13 Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia Penyelesaian Sengketa : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok 4, Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi a Perseroan Riwayat Singkat Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250. Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517. Kegiatan Usaha Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estate. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 546 atau lebih per tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp100,00 per sz Nama Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Yo Saham Modal Dasar 3.600.000.00 360.000.000.000 0 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - PT Bhineka Abadi Investama 114.773.100 11.477.310.000 9,5 - SSS 732.655.000 73.265.500.000 60,6 - Masyarakat 362.571.900 36.257.190.000 29,9 Jumlah Modal Ditempatkan 1.210.000.00 121.000.000.000 100 dan Disetor Penuh 0 2.390.000.00 239.000.000.000 Jumlah Saham dalam Portepel Oo
Page 14 OCR 0.943
14 Pengui Pengawasan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pakuan Tbk. No. 03 tanggal 22 September 2021 dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum,, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0452051 tanggal 23 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0163632.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 23 September 2021, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama Wakil Direktur Utama Direktur Dewan Komisaris Komisaris Utama Wakil Komisaris Utama Komisaris Independen Posisi Keuangan Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut: Erick Wihardja Aditya Wisnu Wardhana Denny Yoshihiro Kobi Johan Yudhya Santosa Bonny Harry (dalam Rupiah) 31 Desember 31 Desember POSISI KEUANGAN 2022 2023 Aset Aset lancar 743.133.537.813 623.711.748.562 Aset tidak lancar 745.694.637.440 833.358.293.984 Jumlah Aset 1.488.828.175.253 1.457.070.042.546 Liabilitas dan ekuitas Liabilitas jangka pendek 1.446.986.012.268 838.627.192.904 Liabilitas jangka panjang 61.496.295.844 376.700.534.463 Jumlah liabilitas 1.508.482.308.112 1.215.327.727.367 Ekuitas (19.654.132.859) 241.742.315.179 Jumlah liabilitas dan ekuitas 1.488.828.175.253 1.457.070.042.546 (dalam Rupiah) LAPORAN LABA RUGI 31 Desember 2022 31 Desember 2023 Penjualan Bersih 539.041.194.339 (Beban) Pokok Penjualan (218.869.932.037) Laba Kotor - 320.171.262.302 Beban operasi (67.169.061.468) (98.693.428.712) Pendapatan (Beban) Lain-Lain 8.167.491.368 39.747.810.915 Laba (Rugi) sebelum pajak penghasilan (59.001.570.100) 261.225.644.505 (Beban) Pajak Penghasilan (411.969.621) Laba (Rugi) tahun berjalan (59.113.539.721) 261.225.644.505
Page 15 OCR 0.927
15 yu Riwayat Singkat JII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 3 Juli 2018, dibuat di hadapan Relawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033070.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 16 Juli 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0091276.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 Juli 2018. JII berkantor pusat di JL. Raya Bojongsari, Desa/Kelurahan Bojongsari, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Kegiatan Usaha Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh JIl adalah real estate yang dimiliki sendiri dan disewakan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham JII adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Nama Pemegang Saham 5 Nilai Nominal Jumlah Saham (Rp) Modal Dasar 250.000 250.000.000.00 0 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - Perseroan 129.999 129.999.000.000 99,999 - PT Bhineka Abadi Investama 1 1.000.000 0,001 Jumlah Modal Ditempatkan 130.000 130.000.000.00 100,000 dan Disetor Penuh 0 120.000 120.000.000.00 Jumlah Saham dalam Portepel 0 Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 37 tanggal 18 April 2023, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113036 tanggal 28 April 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0079531.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 28 April 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JII adalah sebagai berikut: Direksi Direktur 1» Erick Wihardja Jewan Komisaris Komisaris » Aditya Wisnu Wardhana
Page 16 OCR 0.938
16 SSS Riwayat Singkat SSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 8 Mei 2015, dibuat di hadapan Nurwahidah Zakaria Isnaini, S.H., Notaris di Tangerang Selatan. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 2442065.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 Juni 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3513416.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Juni 2015. SSS berkantor pusat di Saumata Apartment Office Lantai 2, Jalan Alam Utama Kavling 12- 16, Kota Tangerang. Kegiatan Usaha Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh SSS adalah real estate yang dimiliki sendiri. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SSS adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp50,00 per saham Nama Pemegang Saham 2 Nilai Nominal 1 Jumlah Saham Yo (Rp) Modal Dasar 40.000.000.00 2.000.000.000.00 0 0 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - PT Visi Vasanta InvestPratama — 10.577.220.000 528.861.000.000 74,999 8 - PT Vasanta Indo Properti 3.525.760.000 176.288.000.000 25,000 1 - Agnus Suryadi 20.000 1.000.000 0,0001 Jumlah Modal Ditempatkan 14.103.000.00 705.150.000.000 100 dan Disetor Penuh 0 25.897.000.00 1.294.850.000.00 Jumlah Saham dalam Portepel Ki) 0 Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 62 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan Jose Dima, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0011866.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024, telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0045102 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0074999 tanggal 22 Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
Page 17 OCR 0.897
17 0038380.AH.011.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SSS adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama 1 Erick Wihardja Direktur : Denny Direktur 1 JonS Purba Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Agnus Suryadi Komisaris 1 Heryanto Kurniawan Komisaris : Jony Halim 5. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi En SSS merupakan pemegang saham yang memiliki 60,694 dari total saham yang diterbitkan Perseroan, ii Ultimate beneficiary owner dan pengendali dari Perseroan yakni Bapak Tri Ramadi, adalah merupakan salah satu ultimate beneficiary owner dan pengendali SSS: ii. JII merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang lebih dari 99y9 sahamnya dimiliki oleh Perseroan, iv. Terdapat kesamaan anggota direksi maupun dewan komisaris Perseroan, Jll dan SSS, sebagai berikut: Nama Jabatan Perseroan ju SSS Erick Wihardja Direktur Utama Direktur Direktur Utama Denny Direktur “ Direktur Aditya Wisdu | Wakil Direktur | Komisaris - Wardhana Utama 11. 3 KUKANNYA RENC, TRANSAKSI SERTA DAMPAK RENCANA TRANSAKSI Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi. Laporan Keuangan Proforma Konsolidasian atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Page 18 OCR 0.933
18 KETERANGAN AUDITED ADJUSTED 31 DES 2023 31 DES 2023 ASET ASET LANCAR Kas dan Bank 67,935,871,638 282,384,371,638 Piutang lain-lain - pihak ketiga 32,893,746,269 32,893,746,269 Uang muka dan beban dibayar di muka 191,990,143,016 191,990,143,016 Uang muka Kontraktor 9,303,707,047 9,303,707,047 Aset real estat 264,102,263,877 264,102,263,877 Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya 48,941,528,542 48,941,528,542 Pajak dibayar di muka 8,544,488,173 8,544,488,173 Total Aset Lancar 623,711,748,562 838,160,248,562 ASET TIDAK LANCAR Aset real estat 475,981,452,484 475,981,452,484 Aset tetap - neto 5,343,236,069 5,343,236,069 Properti investasi - neto 6,120,227,751 6,120,227,751 Aset tak berwujud - neto 813,481,719 813,481,719 Investasi pada entitas asosiasi 132,599,895,961 132,599,895,961 Aset pajak tangguhan 212,500,000,000 212,500,000,000 Total Aset Tidak Lancar 833,358,293,984 833,358,293,984 TOTAL ASET 1457,070,042,546 1,671,518,542,546 LIABILITAS DAN EKUITAS NETO LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang bank jangka pendek 19,920,005,201 19,920,005,201 Utang usaha - pihak ketiga 12,250,995,387 12,250,995,387 Utang lain-lain - pihak ketiga 382,626,890,816 382,626,890,816 Utang lain-lain - pihak berelasi 8,500,000,000 8,500,000,000 Beban akrual 16,561,142,974 16,561,142,974 Utang titipan konsumen 109,283,291,726 109,283,291,726 Uang muka konsumen 278,411,827,057 278,411,827,057 Utang pajak 8,940,211,739 8,940,211,739 Utang lembaga keuangan 141,325,739 141,325,739 Liabilitas sewa 1,991,502,265 1,991,502,265 Total Liabilitas Jangka Pendek 838,627,192,904 838,627,192,904 LIABILITAS JANGKA PANJANG Utang bank Utang lembaga keuangan Liabilitas imbalan kerja karyawan 370,977,116,780 2,156,795,970 3,566,621,713 406,977,116,780 2,156,795,970 3,566,621,713 Total Liabilitas Jangka Panjang 376,700,534,463 412,700,534,463 Total Liabilitas 1,215,327,727,367 1,251,327,727,367
Page 19 OCR 0.947
EKUITAS - NETO Modal saham 121,000,000,000 121,000,000,000 Tambahan modal disetor 5,875,031,250 5,875,031,250 Saldo laba (defisit) 114,863,685,456 114,863,685,456 Kepentingan nonpengendali 3,598,473 214,452,098,473 Total Ekuitas - Neto 241,742,315,179 456,190,815,179 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS NETO 1457,070,042,546 1,671,518,542,546 IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN 19 Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi No. 00407/2.0109-05/BS/10/0069/1/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang disusun oleh KJPP : 1. Pihak-pihak yang Bertransaksi a. PT Pakuan, Tbk. (Perseroan). Pihak yang akan menjaminkan aset atas fasilitas kredit milik PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. yaitu sebagai entitas anak PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. b. PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. (SSS). Pihak yang akan menjaminkan aset atas fasilitas kredit milik Perseroan, yaitu sebagai entitas induk Perseroan. & PT Bank BCA Tbk, sebagai pihak yang memberikan fasilitas kredit ke Perseroan dan SSS. Objek Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penjaminan Aset Perseroan dan SSS. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi, digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut. Metode Analisis Pendapat Kewajaran Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value). Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
Page 20 OCR 0.931
20 dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. Ringkasan Laporan Penilaian Aset a. Nilai Pasar Berdasarkan laporan penilaian aset milik Perseroan yang dikeluarkan oleh KJPP Hendra Gunawan dengan nomor laporan 00021/2.0152-00/PI/03/0235/1/IV/2024 tertanggal 25 April 2024 dengan Nilai Pasar Rp 2.844.440.000.000,- total luas tanah 699.297 m2. Nama PT JJIl Luas (M2)|Nilai Pasar/m2 (Total Nilai Sertipikat (SHGB 00352 6.151/4.067.571 25.019.629.221 Nama PT (Pakuan Luas (M2) SHGB 1971 46.37 SHGB 1972 75.252 SHGB 02076 36.708 SHGB 1973 32.169 Total 196.65/4.067.571 799.887.837.150 TOTAL 824.907.466.371 b. Harga Rencana Transaksi Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit (SPPK) PT Bank Central Asia, Tbk. No. 30164/GBK/2023 plafond yang akan diterima oleh Perseroan sebesar Rp 670.000.000.000 dengan jaminan asset perseroan senilai 1254 nilai plafond sebesar Rp 837.500.000.000,-. Selisih nilai pasar dan objek penjaminan adalah 1,5396. Berdasarkan POJK 35 tahun 2020. c. Perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai Pasar Dengan membandingkan Harga Rencana Transaksi dan Nilai Pasar yaitu sebagai berikut: Selisih Harga Rencana Transaksi sebesar Rp 12.592.533.629 atau 1,539. di atas nilai pasar. Nilai Transaksi Batas Atas 7,549 Batas Bawah 7,599 837.500.000.000 900.312.500.000 774.687.500.000 Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 35 tahun 2020 “Batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,546 (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan”. Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui bahwa harga Rencana Transaksi 1,539. di atas dari nilai pasar dan berada dalam batasan #7,596, maka harga yang ditetapkan adalah wajar. Kesimpulan Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan SSS. Berdasarkan Perjanjian, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.
Page 21 OCR 0.944
21 Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba bersih yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi. Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui bahwa harga Rencana Transaksi 1,5396. di atas dari nilai pasar dan berada dalam batasan #7,54p, maka harga yang ditetapkan adalah wajar. Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar. V. RUPS : Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini. Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Jumat, 14 Juni 2024 Waktu 2 14:00 WIB - selesai Tempat : Gedung Lake View Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Jawa Barat Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. RUPS Independen dihadiri lebih dari 12 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari 12 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen Perseroan, Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari Y bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari y5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen kedua, Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari 12 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Page 22 OCR 0.935
22 Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga. VI. PIHAK INDEPENDEN Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan: 1. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi. 2. Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, akuntan publik yang ditunjuk untuk membantu Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi. 3. Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana Transaksi. VII. PERNYATAAN DIRE DAN DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. VIII. INFORMASI TAM. AN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut: PT Pakuan Tbk. Alamat Korespondensi: Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan, Kec. Sawangan Kota Depok 16517 U.p. Corporate Secretary Website: https://www.ptpakuan.com Email: corsec@ptpakuan.com Depok, 11 Juni 2024 | MEMPEN DBAKX814455567" Erick Wihardja Direktur Utama PT Pakuan Tbk.
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jakarta Investindo Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Perusahaan Terbuka. Kantor Jasa Penilai Publik Hendra dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Hendra
p.4
unresolved
person
Stephanie Wilamarta
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.9 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kota Depok Perjanjian Kredit SSS Para Pihak BCA
p.10
unresolved
org
PT Vasanta Indo Properti. Larangan-larangan Selama Debitor
p.11
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kota Depok
p.13
unresolved
org
PT Pakuan International Country Club
p.13
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.13
unresolved
org
PT Bhineka Abadi Investama
p.13 ×2
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.14
unresolved
person
Relawati
· Notaris
p.15
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.15
unresolved
person
Jewan
· Komisaris
p.15
unresolved
person
Nurwahidah Zakaria Isnaini
· Notaris
p.16
unresolved
org
PT Visi Vasanta InvestPratama
p.16
unresolved
person
Jose Dima
· Notaris
p.16
unresolved
org
Kementerian
p.16
unresolved
person
Jony Halim
· Komisaris
p.17
unresolved
org
Bank BCA Tbk
p.19 ×2
unresolved
org
PT JJIl Luas
p.20
unresolved
org
Makes & Partners
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1214 ms
13 Sep 2026 16:26
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '7.549'}