Skip to content
Back to announcement

20240612_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_31660423_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1 OCR 0.940
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK. DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR

17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(CKETERBUKAAN INFORMASI”)

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.

21 PAKUAN Tbk.

PT Pakuan Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Kota Depok

Kegiatan Usaha:
Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.

Kantor Pusat:
Jl. Raya Muchtar Sawangan
RT 002 / RW 007
Kel. Sawangan, Kec. Sawangan

Kota Depok 16517

Website: https://www.ptpakuan.com
Email: corsec@ptpakuan.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan
diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024.

Page 2 OCR 0.953
DEFINISI

Afiliasi

Benturan Kepentingan

Fasilitas Kredit

berarti:

(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami
atau istri, (2) orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak, (3) kakek dan nenek dari suami
atau istri dan suami atau istri dari cucu, (4) saudara
dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan, atau (5) suami atau istri
dan saudara orang yang bersangkutan,

(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
anak, (2) kakek dan nenek serta cucu, atau (3) saudara
dari orang yang bersangkutan,

(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dan pihak tersebut,

(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama,

(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud

(9 hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama,
atau

(9) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 2046 (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.

perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.

Fasilitas kredit yang diterima oleh: (i) Perseroan dan Jll
berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII, dan (ii)
SSS berdasarkan Perjanjian Kredit SSS.
Page 3 OCR 0.950
yu

Keterbukaan Informasi

KJPP

Laporan Keuangan

OJK

POJK No. 15/2020

POJK No. 17/2020

POJK No. 42/2020

Pengendali

PT Jakarta Investindo Indonesia.

Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 dan POJK No. 42/2020.

Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan,
selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan.

Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk periode
yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan
Laporan Auditor Independen No.
00014/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/11/2024 tanggal 26
Februari 2024.

Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 UU No. 21/2011.

Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.

Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang
baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
Perusahaan Terbuka lebih dari 50Y6 (lima puluh persen)
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh, atau (b) mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
Page 4 OCR 0.957
Penilai Aset

Pemegang Saham Independen

Perjanjian Kredit Perseroan
dan JII

Perjanjian Kredit SSS

Perseroan

RUPS
SSS

Transaksi Afiliasi

Transaksi Benturan
Kepentingan

Transaksi Material

dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Terbuka.

Kantor Jasa Penilai Publik Hendra dan Rekan

pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
Pengendali: atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan Pengendali.

Akta Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 15 Mei 2023, dibuat
dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta
beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Akta Perjanjian Kredit No. 66 tanggal 15 Mei 2023, dibuat
dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta
beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.

Rapat Umum Pemegang Saham.
PT Sirius Surya Sentosa

setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.

transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
Benturan Kepentingan.

setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Page 5 OCR 0.936
PEND.

UAN

Bahwa untuk keperluan pengembangan proyek-proyek 'Shila at Sawangan' dan 'Vasanta Ecotown' yang
dimilikinya, Perseroan dan JlIl membutuhkan fasilitas kredit lokal dengan jumlah sebesar-besarnya
Rp20.000.000.000,00 dan fasilitas kredit investasi dengan jumlah sebesar-besarnya
Rp450.000.000.000,00. Sehubungan dengan kebutuhan akan fasilitas kredit tersebut, Perseroan dan JII
telah memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) berdasarkan Perjanjian Kredit
Perseroan dan Jll.

Dengan mengingat besaran pinjaman yang diberikan BCA berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan
JII dan pada saat yang bersamaan, SSS yang merupakan pemegang saham mayoritas dari Perseroan, juga
mendandatangani Perjanjian Kredit SSS (untuk kegiatan usaha SSS), maka BCA mensyaratkan agar
dapat diberlakukan ketentuan cross collateral (jaminan bersama) dan cross default (cidera janji lintas
perjanjian) antara Perjanjian Kredit Perseroan dan JII dengan Perjanjian Kredit SSS.

Cross collateral yang dimaksud di sini adalah beberapa jaminan yang diberikan untuk menjamin utang
berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII juga akan diberlakukan sebagai jaminan atas utang
berdasarkan Perjanjian Kredit SSS dan juga sebaliknya, yakni beberapa jaminan yang diberikan untuk
menjamin utang berdasarkan Perjanjian Kredit SSS juga akan diberlakukan sebagai jaminan atas utang
berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan Jll. Berikut adalah jaminan-jaminan yang akan
diberlakukan cross collateral:

1. Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan Jll:
- gadai atas minimum 99Y4 saham Jll yang dimiliki oleh Perseroan,
- stok/persediaan dan/atau piutang milik JII dan Perseroan,
Bi tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000
(sebagaimana diuraikan lebih detail pada Bagian II di bawah ini),

2. Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit SSS:

- tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000
(sebagaimana diuraikan lebih detail pada Bagian II di bawah ini).

Cross default yang dimaksud di sini adalah cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII
juga akan merupakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit SSS dan juga sebaliknya, yakni cidera
janji berdasarkan Perjanjian Kredit SSS juga akan merupakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit
Perseroan dan Jll.

Bahwa ketentuan cross collateral dan cross default di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan JII
baru akan diberlakukan setelah diperolehnya persetujuan yang disyaratkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana pemberlakuan ketentuan cross collateral dan cross default di atas terhadap Perjanjian Kredit
Perseroan dan JIl (“Rencana Transaksi”).

Nilai Rencana Transaksi yakni Rp200.000.000.000,00 (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah 120,8746
dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, yaitu sebesar Rp 241.742.315.179,00,
Page 6 OCR 0.938
sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK No. 17/2020,
Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS.

Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena
dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 5 bagian II
Keterbukaan Informasi ini.

Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan
RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14 POJK No. 17/2020,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.

Selain dari persetujuan dari RUPS Independen sesuai dengan POJK No. 17/2020, tidak diperlukan
persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau
pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

NI. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1. Objek Rencana Transaksi

Pemberlakuan ketentuan cross collateral dan cross default sebagaimana diuraikan pada Bagian I
di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan Jll.

2. Nilai Rencana Transaksi
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

3. Dokumen sehubungan dengan Rencana Transaksi

a. Perjanjian Kredit Perseroan dan Jll
Para Pihak 2. BCA
- Perseroan, dan
- JI,
(masing-masing Perseroan dan JII selanjutnya disebut
sebagai “Debitor”).
Jenis, Nilai dan Tujuan : a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) untuk
Fasilitas Perseroan dengan jumlah tidak melebihi

Rp20.000.000.000,00,
b. Fasilitas Kredit Investasi Rp450.000.000.000,00.

Page 7 OCR 0.915
yang terbagi menjadi 2 (dua) tranche sebagai

berikut:

- Tranche A untuk Perseroan, dengan jumlah
pokok tidak melebihi Rp353.977.116.780,00,
dan

- Tranche B untuk Perseroan, dengan jumlah
pokok tidak melebihi Rp96.022.883.220,00,
dengan ketentuan Fasilitas Kredit Investasi
Tranche B dapat ditarik oleh JII dengan
jumlah maksimal Rp20.000.000.000,00.

Jangka Waktu Pembayaran angsuran terakhir jatuh pada 84
(delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penarikan
pertama.

Jaminan Agunan Solid/ Fixed Asset

Tanah dan bangunan dan/atau tanah kosong milik
Debitor yang berada di kawasan proyek Debitor
dengan rincian sebagai berikut:

a

Tanah seluas 46.370m2 dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 01971/Sawangan atas
nama Perseroan:

b. Tanah seluas 75.252m2 dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 01972/Sawangan atas
nama Pereroan,

c. Tanah seluas 36.708m2 dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 02076/Sawangan atas
nama Perseroan.

d. Tanah seluas 32.169m2 dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 01973/Sawangan atas
nama Pereroan,

e. Tanah seluas 6.151m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 000352/Sawangan atas nama Jll: dan

Agunan Non Fixed Asset

a. Jaminan Fidusia atas stok/persediaan milik
Debitor dan/atau Jaminan Fidusia atas piutang
konsumen (on & off balance sheet) yang telah
diterima oleh Debitor dengan nilai penjaminan
fidusia minimal Rp470.000.000.000.

b. Jaminan Fidusia atas stok/persediaan milik SSS

dan/atau Jaminan Fidusia atas piutang
konsumen (on & off balance sheet) yang telah
diterima oleh SSS dengan nilai penjaminan
fidusia minimal Rp200.000.000.000.

Agunan Lainnya

a

b.

Jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT
Vasanta Indo Properti dan SSS.

Gadai atas minimum 99Y4 saham Jll yang dimiliki
oleh Pereroan.

Page 8 OCR 0.950
Larangan-larangan

Selama Debitor belum membayar lunas utang, Debitor
tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari BCA:

a.

memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
pihak lain, kecuali leasing kendaraan maksimal
sebesar Rp10.000.000.000 per masing-masing
Debitor,

mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
dalam bentuk dan dengan nama apapun, kecuali
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
dan/atau sehubungan dengan kewajiban
buyback pada kerjasama KPR/KPA dengan bank
lain,

mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada
bank lain atau pihak lain, termasuk namun tidak
terbatas pada bangunan Proyek yang dibiayai
dengan Fasilitas Kredit namun tidak dijaminkan
kepada BCA, kecuali harta kekayaan berupa aset
terkait proyek JV/KSO yang dijaminkan sesuai
ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
JV/KSO antara Debitor dengan partner,
meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
sehari-hari Debitor dan pinjaman antara Debitor
dan Debitor Lainnya dalam rangka memenuhi
kewajiban pembayaran utang kepada BCA:
melakukan transaksi dengan seseorang atau
sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang
berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang
ada,

melakukan investasi, penyertaan atau membuka
usaha baru selain usaha yang telah ada,

menjual atau melepaskan aset atau harta
perusahaan Debitor dengan harga yang tidak
wajar,

melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan atau pembubaran,

mengubah syarat dan ketentuan dalam
perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan pihak
partner JV/KSO, dan pihak terkait lainnya yang
tercantum dalam perjanjian JV/KSO selain
perubahan mengenai penggantian pengurus,
peningkatan modal, dan hal-hal administratif
lainnya,

merubah pencantuman nomor Revenue Account
yang ada pada invoice ke tenant/penyewa untuk

Page 9 OCR 0.930
pendapatan sewa dan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) untuk PPJB yang terjadi dan berlaku
setelah tanggal penandatanganan Perjanjian
Kredit ini,

Kewajiban Debitor

Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan

Debitor berdasarkan laporan keuangan tahunan yang

telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar

pada OJK sebagai berikut:

- Interest Bearing Debt (IBD) to Eguity Ratio
berarti perbandingan antara seluruh pinjaman
yang berbeban bunga terhadap ekuitas
maksimal 3 kali:

- (NOCH before interest # subordinated loan 4
eguity injection) (P 4 1, include interest during
construction) min 1x berarti Net Operating Cash
Generated (NOCG) sebelum bunga ditambah
total pinjaman yang disubordinasi ditambah top
up ekuitas dibagi pokok ditambah bunga
termasuk bunga periode konstruksi (Interest
During Construction) minimal 1 kali.

Menandatangani perubahan Perjanjian Kredit
Perseroan dan Jll sehubungan dengan penambahan
ketentuan cross default dengan SSS dan
menandatangani dokumen jaminan sehingga jaminan
tersebut:
- gadai atas minimum 99Yp saham JII yang dimiliki
oleh Pereroan,
- stok/perserdiaan dan/atau piutang milik
Debitor:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak
tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000,
juga menjamin utang SSS berdasarkan Perjanjian
Kredit SSS selambat-lambatnya tanggal 31 Maret
2024, setelah Perseroan memperoleh persetujuan
RUPS Independen. Bilamana ketentuan tersebut tidak
dapat dipenuhi oleh Debitor pada jangka waktu yang
ditentukan, maka Debitor berhak untuk mengajukan
perpanjangan jangka waktu kepada BCA atau
mengajukan perubahan syarat dan ketentuan
tersebut, dengan ketentuan bahwa BCA atas
pertimbangannya sendiri berhak untuk menerima
atau menolak permohonan Debitor tersebut.

Catatan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan dan Jll sedang dalam proses untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII dengan BCA untuk memperpanjang
tenggat waktu sebagaimana tertulis di atas.

Page 10 OCR 0.938
10

Hukum yang Berlaku

Hukum Negara Republik Indonesia

Penyelesaian Sengketa

Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok

Perjanjian Kredit SSS

Para Pihak

BCA, dan
SSS (“Debitor”).

Jenis, Nilai dan Tujuan
Fasilitas

Fasilitas Kredit Lokal sejumlah
Rp20.000.000.000 untuk membiayai modal kerja
Debitor (tidak termasuk pembiayaan akuisisi
dan pematangan tanah):

Fasilitas Investasi Tranche A sejumlah
Rp63.610.066.733 untuk melunasi pinjaman
Debitor yang diperoleh dari bank lainnya, dan
Fasilitas Kredit Investasi Tranche B sejumlah
Rp116.389.933.267 untuk membiayai capital
expenditure (capex) Proyek antara lain untuk
pengembangan dan pembangunan properti
(infrastruktur) dan/atau properti investasi
(street bar & lounge dan/atau recurring
properties lainnya) dan/atau property for sale
atas properti milik proyek milik Debitor (tidak
termasuk pembiayaan akuisisi dan pematangan
tanah).

Jangka Waktu Pembayaran angsuran terakhir jatuh pada 84
(delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penarikan
pertama.

Jaminan Agunan Solid/ Fixed Asset

Tanah dan bangunan dan/atau tanah kosong milik
Debitor yang berada di kawasan proyek Debitor
dengan rincian sebagai berikut:

a.

b.

Tanah seluas 4.001m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 469/Gandamekar,

Tanah seluas 4.551m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 466/Gandamekar,

Tanah seluas 686m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 470/Gandamekar,

Tanah seluas 1.947m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 566/Gandasari,

Tanah seluas 1.702m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 570/Gandasari,

Tanah seluas '34.465m2 dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 467/Gandamekar:

Page 11 OCR 0.935
11

8. Tanah seluas 26m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 474/Gandamekar,

h. Tanah seluas 15.854m2 dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 565/Gandasari,

i. Tanah seluas 2.707m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 574/Gandasari.

Agunan Non Fixed Asset

Fidusia atas stok/persediaan milik Debitor dan/atau
fidusia atas piutang konsumen yang telah diterima
oleh Debitor dengan minimal nilai penjaminan
sebesar Rp200.000.000.000.

Agunan Lainnya
Jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT Vasanta
Indo Properti.

Larangan-larangan

Selama Debitor belum membayar lunas utang, Debitor

tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal

dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari BCA:

a. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
pihak lain, kecuali leasing kendaraan maksimal
sebesar Rp10.000.000.000 per masing-masing
Debitor,

b. mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
dalam bentuk dan dengan nama apapun, kecuali
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
dan/atau sehubungan dengan kewajiban
buyback pada kerjasama KPR/KPA dengan bank
lain,

Cc. mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada
bank lain atau pihak lain, termasuk namun tidak
terbatas pada bangunan Proyek yang dibiayai
dengan Fasilitas Kredit namun tidak dijaminkan
kepada BCA, kecuali harta kekayaan berupa aset
terkait proyek JV/KSO yang dijaminkan sesuai
ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
JV/KSO antara Debitor dengan partner,

d. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
sehari-hari Debitor dan pinjaman antara Debitor
dan Debitor Lainnya dalam rangka memenuhi
kewajiban pembayaran utang kepada BCA,

e. melakukan transaksi dengan seseorang atau
sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang
berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang
adas

Page 12 OCR 0.926
12

f£ melakukan investasi, penyertaan atau membuka
usaha baru selain usaha yang telah ada,

g- menjual atau melepaskan aset atau harta
perusahaan Debitor dengan harga yang tidak
wajar

h. melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan atau pembubaran,

i. mengubah syarat dan ketentuan dalam
perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan pihak
partner JV/KSO, dan pihak terkait lainnya yang
tercantum dalam perjanjian JV/KSO selain
perubahan mengenai penggantian pengurus,
peningkatan modal, dan hal-hal administratif
lainnya,

j- merubah pencantuman nomor Revenue Account
yang ada pada invoice ke tenant/penyewa untuk
pendapatan sewa dan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) untuk PPJB yang terjadi dan berlaku
setelah tanggal penandatanganan Perjanjian
Kredit ini,

Kewajiban Debitor

Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan

Debitor berdasarkan laporan keuangan tahunan yang

telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar

pada OJK sebagai berikut:

- Interest Bearing Debt (IBD) to Eguity Ratio
berarti perbandingan antara seluruh pinjaman
yang berbeban bunga terhadap ekuitas
maksimal 3 kali,

-. (NOCH before interest 4 subordinated loan 4
eguity injection) (P 4 I, include interest during
construction) min 1x berarti Net Operating Cash
Generated (NOCG) sebelum bunga ditambah
total pinjaman yang disubordinasi ditambah top
up ekuitas dibagi pokok ditambah bunga
termasuk bunga periode konstruksi (Interest
During Construction) minimal 1 kali.

Menandatangani dokumen jaminan sehingga jaminan
berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak
tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000 juga
menjamin utang Perseroan dan Jll berdasarkan
Perjanjian Kredit Perseroan dan JlIl selambat-
lambatnya tanggal 31 Maret 2024.

Catatan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, SSS
sedang dalam proses untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Kredit SSS dengan BCA untuk
memperpanjang tenggat waktu sebagaimana tertulis
di atas.

Page 13 OCR 0.946
13

Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia

Penyelesaian Sengketa : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok

4, Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi

a

Perseroan

Riwayat Singkat

Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada
tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang
dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun
1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara
Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.

Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan,
Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estate.

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 546 atau lebih per
tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp100,00 per sz

Nama Pemegang Saham Jumlah

Nilai Nominal (Rp) Yo

Saham

Modal Dasar 3.600.000.00 360.000.000.000

0
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bhineka Abadi Investama 114.773.100 11.477.310.000 9,5
- SSS 732.655.000 73.265.500.000 60,6
- Masyarakat 362.571.900 36.257.190.000 29,9
Jumlah Modal Ditempatkan 1.210.000.00 121.000.000.000 100
dan Disetor Penuh 0

2.390.000.00 239.000.000.000
Jumlah Saham dalam Portepel Oo

Page 14 OCR 0.943
14

Pengui Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pakuan Tbk. No. 03 tanggal 22
September 2021 dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum,, sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0452051
tanggal 23 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0163632.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 23 September 2021, susunan anggota Direksi dan

Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama
Wakil Direktur Utama
Direktur

Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Wakil Komisaris Utama
Komisaris Independen

Posisi Keuangan

Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember

2023 adalah sebagai berikut:

Erick Wihardja

Aditya Wisnu Wardhana

Denny

Yoshihiro Kobi

Johan Yudhya Santosa

Bonny Harry

(dalam Rupiah)

31 Desember 31 Desember
POSISI KEUANGAN 2022 2023
Aset
Aset lancar 743.133.537.813 623.711.748.562

Aset tidak lancar

745.694.637.440

833.358.293.984

Jumlah Aset

1.488.828.175.253

1.457.070.042.546

Liabilitas dan ekuitas

Liabilitas jangka pendek

1.446.986.012.268

838.627.192.904

Liabilitas jangka panjang

61.496.295.844

376.700.534.463

Jumlah liabilitas

1.508.482.308.112

1.215.327.727.367

Ekuitas

(19.654.132.859)

241.742.315.179

Jumlah liabilitas dan ekuitas

1.488.828.175.253

1.457.070.042.546

(dalam Rupiah)

LAPORAN LABA RUGI

31 Desember
2022

31 Desember
2023

Penjualan Bersih

539.041.194.339

(Beban) Pokok Penjualan

(218.869.932.037)

Laba Kotor - 320.171.262.302
Beban operasi (67.169.061.468) (98.693.428.712)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain 8.167.491.368 39.747.810.915

Laba (Rugi) sebelum pajak
penghasilan

(59.001.570.100)

261.225.644.505

(Beban) Pajak Penghasilan

(411.969.621)

Laba (Rugi) tahun berjalan

(59.113.539.721)

261.225.644.505

Page 15 OCR 0.927
15

yu

Riwayat Singkat

JII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 3 Juli 2018, dibuat di hadapan
Relawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033070.AH.01.01.Tahun 2018
tanggal 16 Juli 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0091276.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 Juli 2018.

JII berkantor pusat di JL. Raya Bojongsari, Desa/Kelurahan Bojongsari, Kec. Bojongsari, Kota
Depok, Jawa Barat.

Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh JIl adalah real
estate yang dimiliki sendiri dan disewakan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham JII adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham

Nama Pemegang Saham 5 Nilai Nominal
Jumlah Saham

(Rp)
Modal Dasar 250.000 250.000.000.00
0
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 129.999 129.999.000.000 99,999
- PT Bhineka Abadi Investama 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan 130.000 130.000.000.00 100,000
dan Disetor Penuh 0
120.000 120.000.000.00
Jumlah Saham dalam Portepel 0

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 37 tanggal 18 April
2023, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113036 tanggal 28 April
2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0079531.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 28 April 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JII adalah
sebagai berikut:

Direksi

Direktur 1» Erick Wihardja

Jewan Komisaris

Komisaris » Aditya Wisnu Wardhana
Page 16 OCR 0.938
16

SSS

Riwayat Singkat

SSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 8 Mei 2015, dibuat di hadapan
Nurwahidah Zakaria Isnaini, S.H., Notaris di Tangerang Selatan. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
2442065.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 Juni 2015 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-3513416.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Juni 2015.

SSS berkantor pusat di Saumata Apartment Office Lantai 2, Jalan Alam Utama Kavling 12-
16, Kota Tangerang.

Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh SSS adalah
real estate yang dimiliki sendiri.

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SSS adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp50,00 per saham

Nama Pemegang Saham

2 Nilai Nominal 1
Jumlah Saham Yo

(Rp)
Modal Dasar 40.000.000.00 2.000.000.000.00

0 0

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Visi Vasanta InvestPratama — 10.577.220.000 528.861.000.000 74,999

8
- PT Vasanta Indo Properti 3.525.760.000 176.288.000.000 25,000
1
- Agnus Suryadi 20.000 1.000.000 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan 14.103.000.00  705.150.000.000 100
dan Disetor Penuh 0
25.897.000.00 1.294.850.000.00
Jumlah Saham dalam Portepel Ki) 0
Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 62 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan Jose Dima, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No.
AHU-0011866.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024, telah diberitahukan
kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0045102 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0074999 tanggal 22
Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
Page 17 OCR 0.897
17

0038380.AH.011.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris SSS adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama 1 Erick Wihardja
Direktur : Denny

Direktur 1 JonS Purba

Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1 Agnus Suryadi
Komisaris 1 Heryanto Kurniawan
Komisaris : Jony Halim

5. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi

En SSS merupakan pemegang saham yang memiliki 60,694 dari total saham yang diterbitkan
Perseroan,

ii Ultimate beneficiary owner dan pengendali dari Perseroan yakni Bapak Tri Ramadi, adalah
merupakan salah satu ultimate beneficiary owner dan pengendali SSS:

ii. JII merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang lebih dari 99y9 sahamnya dimiliki
oleh Perseroan,

iv. Terdapat kesamaan anggota direksi maupun dewan komisaris Perseroan, Jll dan SSS,
sebagai berikut:

Nama Jabatan
Perseroan ju SSS
Erick Wihardja Direktur Utama Direktur Direktur Utama
Denny Direktur “ Direktur
Aditya Wisdu | Wakil Direktur | Komisaris -
Wardhana Utama

11. 3 KUKANNYA RENC,

TRANSAKSI

SERTA DAMPAK RENCANA TRANSAKSI

Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya
Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan
diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun
dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.

Laporan Keuangan Proforma Konsolidasian atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Page 18 OCR 0.933
18

KETERANGAN AUDITED ADJUSTED
31 DES 2023 31 DES 2023

ASET
ASET LANCAR

Kas dan Bank 67,935,871,638 282,384,371,638

Piutang lain-lain - pihak ketiga 32,893,746,269 32,893,746,269

Uang muka dan beban dibayar di

muka 191,990,143,016 191,990,143,016

Uang muka Kontraktor 9,303,707,047 9,303,707,047

Aset real estat 264,102,263,877 264,102,263,877

Kas dan setara kas yang dibatasi

penggunaannya 48,941,528,542 48,941,528,542

Pajak dibayar di muka 8,544,488,173 8,544,488,173
Total Aset Lancar 623,711,748,562 838,160,248,562
ASET TIDAK LANCAR

Aset real estat 475,981,452,484 475,981,452,484

Aset tetap - neto 5,343,236,069 5,343,236,069

Properti investasi - neto 6,120,227,751 6,120,227,751

Aset tak berwujud - neto 813,481,719 813,481,719

Investasi pada entitas asosiasi 132,599,895,961 132,599,895,961

Aset pajak tangguhan 212,500,000,000 212,500,000,000
Total Aset Tidak Lancar 833,358,293,984 833,358,293,984
TOTAL ASET 1457,070,042,546

1,671,518,542,546

LIABILITAS DAN EKUITAS NETO
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek

19,920,005,201

19,920,005,201

Utang usaha - pihak ketiga 12,250,995,387 12,250,995,387
Utang lain-lain - pihak ketiga 382,626,890,816 382,626,890,816
Utang lain-lain - pihak berelasi 8,500,000,000 8,500,000,000
Beban akrual 16,561,142,974 16,561,142,974
Utang titipan konsumen 109,283,291,726 109,283,291,726
Uang muka konsumen 278,411,827,057 278,411,827,057
Utang pajak 8,940,211,739 8,940,211,739
Utang lembaga keuangan 141,325,739 141,325,739
Liabilitas sewa 1,991,502,265 1,991,502,265
Total Liabilitas Jangka Pendek 838,627,192,904 838,627,192,904

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang bank
Utang lembaga keuangan
Liabilitas imbalan kerja
karyawan

370,977,116,780
2,156,795,970

3,566,621,713

406,977,116,780
2,156,795,970

3,566,621,713

Total Liabilitas Jangka Panjang

376,700,534,463

412,700,534,463

Total Liabilitas

1,215,327,727,367

1,251,327,727,367

Page 19 OCR 0.947
EKUITAS - NETO
Modal saham

121,000,000,000

121,000,000,000

Tambahan modal disetor 5,875,031,250 5,875,031,250
Saldo laba (defisit) 114,863,685,456 114,863,685,456
Kepentingan nonpengendali 3,598,473 214,452,098,473
Total Ekuitas - Neto 241,742,315,179 456,190,815,179

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS NETO

1457,070,042,546

1,671,518,542,546

IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

19

Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
No. 00407/2.0109-05/BS/10/0069/1/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang disusun oleh KJPP :

1.  Pihak-pihak yang Bertransaksi

a. PT Pakuan, Tbk. (Perseroan). Pihak yang akan menjaminkan aset atas fasilitas kredit milik
PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. yaitu sebagai entitas anak PT Sirius Surya Sentosa, Tbk.

b. PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. (SSS). Pihak yang akan menjaminkan aset atas fasilitas kredit
milik Perseroan, yaitu sebagai entitas induk Perseroan.

& PT Bank BCA Tbk, sebagai pihak yang memberikan fasilitas kredit ke Perseroan dan SSS.

Objek Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi Penjaminan Aset Perseroan dan SSS.

Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran

Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi,
digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan POJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui
Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.

Metode Analisis Pendapat Kewajaran

Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value).

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
Page 20 OCR 0.931
20

dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman
yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.

Ringkasan Laporan Penilaian Aset

a. Nilai Pasar
Berdasarkan laporan penilaian aset milik Perseroan yang dikeluarkan oleh KJPP Hendra
Gunawan dengan nomor laporan 00021/2.0152-00/PI/03/0235/1/IV/2024 tertanggal 25
April 2024 dengan Nilai Pasar Rp 2.844.440.000.000,- total luas tanah 699.297 m2.

Nama PT JJIl Luas (M2)|Nilai Pasar/m2 (Total Nilai
Sertipikat (SHGB 00352 6.151/4.067.571 25.019.629.221
Nama PT (Pakuan Luas (M2)
SHGB 1971 46.37
SHGB 1972 75.252
SHGB 02076 36.708
SHGB 1973 32.169
Total 196.65/4.067.571 799.887.837.150
TOTAL 824.907.466.371

b. Harga Rencana Transaksi
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit (SPPK) PT Bank Central Asia, Tbk. No.
30164/GBK/2023 plafond yang akan diterima oleh Perseroan sebesar Rp 670.000.000.000
dengan jaminan asset perseroan senilai 1254 nilai plafond sebesar Rp 837.500.000.000,-.
Selisih nilai pasar dan objek penjaminan adalah 1,5396. Berdasarkan POJK 35 tahun 2020.

c. Perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai Pasar
Dengan membandingkan Harga Rencana Transaksi dan Nilai Pasar yaitu sebagai berikut:
Selisih Harga Rencana Transaksi sebesar Rp 12.592.533.629 atau 1,539. di atas nilai pasar.

Nilai Transaksi Batas Atas 7,549 Batas Bawah 7,599
837.500.000.000 900.312.500.000 774.687.500.000

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 35 tahun 2020 “Batas atas dan batas bawah
pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,546 (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang
dijadikan acuan”. Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar
diketahui bahwa harga Rencana Transaksi 1,539. di atas dari nilai pasar dan berada dalam
batasan #7,596, maka harga yang ditetapkan adalah wajar.

Kesimpulan
Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi
antara Perseroan dengan SSS.

Berdasarkan Perjanjian, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang
bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.
Page 21 OCR 0.944
21

Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan yang
positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.

Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya Rencana
Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan
memperoleh laba bersih yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak
melakukan Rencana Transaksi.

Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui bahwa harga
Rencana Transaksi 1,5396. di atas dari nilai pasar dan berada dalam batasan #7,54p, maka harga
yang ditetapkan adalah wajar.

Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini
adalah wajar.

V. RUPS :

Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS
Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini.

Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk
menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu 2 14:00 WIB - selesai
Tempat : Gedung Lake View

Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Jawa Barat

Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan
ketentuan:

a.

RUPS Independen dihadiri lebih dari 12 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih
dari 12 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen Perseroan,

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka
RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari Y
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari y5 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan
yang hadir dalam RUPS Independen kedua,

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS
Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan
oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari
12 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Page 22 OCR 0.935
22

Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.

VI. PIHAK INDEPENDEN

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:
1. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi.

2. Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, akuntan publik yang ditunjuk untuk membantu
Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

3. Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana
Transaksi.

VII. PERNYATAAN DIRE

DAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

VIII. INFORMASI TAM.

AN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

PT Pakuan Tbk.

Alamat Korespondensi:

Jl. Raya Muchtar Sawangan
RT 002 / RW 007
Kel. Sawangan, Kec. Sawangan

Kota Depok 16517

U.p. Corporate Secretary

Website: https://www.ptpakuan.com

Email: corsec@ptpakuan.com

Depok, 11 Juni 2024

| MEMPEN
DBAKX814455567"

Erick Wihardja
Direktur Utama PT Pakuan Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.76 MB
Published12 Jun 2024
Pages22
Characters44,032
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sirius Surya Sentosa p.4 ×7
linked org Bank Central Asia Tbk. p.5 ×4
linked org PT Vasanta Indo Properti p.7 ×4
linked org Bhineka Abadi p.13 ×2
linked person Erick Wihardja · Direktur Utama p.14 ×5
linked person Aditya Wisnu Wardhana p.14 ×2
linked person Yoshihiro Kobi p.14
linked person Johan Yudhya Santosa p.14
linked person Bonny Harry p.14
possible org PAKUAN TBK. p.1 ×15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×5
possible person Denny · Direktur p.17 ×2
possible person Tri Ramadi p.17
possible org KJPP Hendra Gunawan p.20
unresolved org PT Jakarta Investindo Indonesia. Keterbukaan Informasi p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.3 ×2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Perusahaan Terbuka. Kantor Jasa Penilai Publik Hendra dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Hendra p.4
unresolved person Stephanie Wilamarta · Notaris p.4 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.9 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Kota Depok Perjanjian Kredit SSS Para Pihak BCA p.10
unresolved org PT Vasanta Indo Properti. Larangan-larangan Selama Debitor p.11
unresolved org Pengadilan Negeri Kota Depok p.13
unresolved org PT Pakuan International Country Club p.13
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.13
unresolved org Menteri Kehakiman p.13
unresolved org PT Bhineka Abadi Investama p.13 ×2
unresolved person Vita Cahyojati p.14
unresolved person Relawati · Notaris p.15
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.15
unresolved person Jewan · Komisaris p.15
unresolved person Nurwahidah Zakaria Isnaini · Notaris p.16
unresolved org PT Visi Vasanta InvestPratama p.16
unresolved person Jose Dima · Notaris p.16
unresolved org Kementerian p.16
unresolved person Jony Halim · Komisaris p.17
unresolved org Bank BCA Tbk p.19 ×2
unresolved org PT JJIl Luas p.20
unresolved org Makes & Partners p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1214 ms 13 Sep 2026 16:26
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '7.549'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result