Skip to content
Back to announcement

20240611_CMRY_Laporan Informasi dan Fakta Material_31660422_lamp1.pdf

Other Text extracted CMRY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
  TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
   PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA



KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DISAMPAIKAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BARU DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.




                        PT CISARUA MOUNTAIN DAIRY Tbk

                                 Kegiatan usaha:
 Bergerak dalam Bidang Usaha Produk Susu Premium dan Makanan Konsumen Premium

           Alamat Perseroan                             Alamat Korespondensi
 Kampung Babakan Rawahaur No. 101, RT                    Rukan Taman Meruya
  005/ RW 005, Sentul - Babakan Madang,       Jl. Komp. Rukan Taman Meruya No.N/27-28
       Bogor, Jawa Barat. Indonesia                       Jakarta Barat 11620

                Website: www.cimory.com | Email: corsec@cimory.com

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK
TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

   Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta
                           pada tanggal 11 Juni 2024




                                          1
Page 2
                                        PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 2024 (“RUPS”).

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat
pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/2020, untuk melakukan
studi kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Tri, Santi,
dan Rekan (“Penilai”), untuk memberikan laporan studi kelayakan. Penilai tersebut adalah Kantor
Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 981/KM.1/2009 tanggal 21 Juli 2009, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan
Rekan dengan Izin KJPP No. 2.09.0040. Penyusunan Studi Kelayakan Perseroan bertujuan untuk
memberikan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau proyek dengan tujuan penilaian yang
menyatakan layak atau tidak layak terhadap usaha atau proyek dalam rangka penambahan
kegiatan usaha sebagai pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Sesuai dengan visi dan misi Perseroan untuk tumbuh berkelanjutan menjadi produsen minuman
dan makanan terdepan di Indonesia dan untuk terus berinovasi dalam nutrisi, Perseroan berharap
penambahan kegiatan usaha ini dapat meningkatkan performa Perseroan di masa mendatang.
Penambahan kegiatan usaha juga memberikan nilai tambah bagi Perseroan untuk
memaksimalkan potensi yang Perseroan miliki sehingga Perseroan dapat memberikan imbal hasil
yang optimal kepada pemegang saham Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa
penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.


                           KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat

     PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 4
     tanggal 2 September 2004 dari Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
     tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia melalui surat keputusan No. C-24667
     HT.01.01.TH2015 tanggal 6 September 2005. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
     beberapa kali perubahan, terakhir dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang dibuat dihadapan Christina

                                              2
Page 3
       Dwi Utami, S.H., M. Hum., M. Kn, Notaris di Jakarta, No. 47 tanggal 6 April 2023 mengenai
       Perubahan Anggaran Dasar dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0053980 tanggal 13
       April 2023.

       Perseroan memulai operasi komersial pada tahun 2006. CMRY berkedudukan di Kampung
       Babakan Rawahaur No. 101, RT 005/ RW 005, Sentul - Babakan Madang, Bogor, Jawa
       Barat serta alamat korespondensi: Rukan Taman Meruya Jl. Komp. Rukan Taman Meruya
       No. N/27-28 Jakarta Barat 11620 Indonesia. Adapun alamat situs web Perseroan:
       www.cimory.com.

       Per tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 3 (tiga) fasilitas produksi yang berlokasi
       di Sentul, Bogor, Jawa Barat; Pasuruan, Jawa Timur; dan Semarang, Jawa Tengah.

2.     Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

       Perseroan didirikan dengan nama PT Cisarua Mountain Dairy sebagaimana tercantum
       dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 2 September 2004 yang dibuat di
       hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta. Akta mana telah mendapatkan pengesahan
       dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
       berdasarkan Surat Keputusan No. C-24667 HT.01.01.TH.2005, tanggal 6 September 2005.
       Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
       terakhir dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Sarjana Hukum, Magister
       Kenotariatan, Notaris di Jakarta melalui Akta Notaris No. 47 tanggal 6 April 2023.
       Berdasarkan Akta tersebut, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan sebagai berikut:

       1. Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim
       2. Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya
       3. Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran
       4. Industri Pengolahan Rumput Laut
       5. Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk Leguminous)
       6. Industri Minuman Ringan
       7. Industri Minuman Lainnya
       8. Pertanian Hortikultura Sayuran Daun
       9. Pertanian Hortikultura Buah
       10. Pertanian Jagung
       11. Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman atau Tembakau Hasil
           Industri Pengolahan
       12. Pergudangan dan Penyimpanan

a.     Kegiatan Usaha

       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, Perseroan dapat
       melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     a. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim, yang
        mencakup usaha industri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi,
        homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu
        cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi, dalam bentuk cair atau semi cair


                                                3
Page 4
      dan produk sejenis lainnya, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
      (KBLI) 10510;
b.    Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya, yang
      mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan
      dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk (bubuk es krim),
      premiks es krim cair, susu fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu sejenis
      lainnya. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok
      10531, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10590;
c.    Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran, yang
      mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari
      buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan
      dan air/sari pekat sayuran (konsentrat), nektar buah dan atau sayuran, dengan kode
      Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10330;
d.    Menjalankan usaha dalam bidang Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk
      Leguminous), yang mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses
      penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung
      lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya),
      dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10612;
e.    Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan Rumput Laut, yang mencakup
      usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering dan olahan (alkali treated
      caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya, dengan Kode KBLI 10298;
f.    Menjalankan usaha dalam bidang Industri Minuman Ringan, yang mencakup usaha
      industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol.
      Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti
      lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air
      anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung
      konsentrat, dan minuman serbuk, dengan tujuan komersil, dengan kode Klasifikasi Baku
      Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 11040;
g.    Menjalankan usaha dalam bidang Industri Minuman Lainnya, yang mencakup usaha
      industri minuman lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan 1101 s.d 1105, seperti
      minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk sekoteng,
      dan serealia celup, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
      11090.

     Selain itu, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

a. Menjalankan usaha di bidang Pertanian Hortikultura Sayuran Daun yang mencakup usaha
   pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan,
   penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu
   kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi,
   asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang,
   bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun
   dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan
   dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura
   sayuran daun, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01131;
b. Menjalankan usaha di bidang Pertanian Hortikultura Buah, yang mencakup usaha
   pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman,
   pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman
   hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya.


                                              4
Page 5
        Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah, dengan kode
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01132;
     c. Menjalankan usaha di bidang Pertanian Jagung, yang mencakup usaha pertanian
        komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan
        juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung.
        Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung, dengan kode Klasifikasi
        Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01111;
     d. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman
        atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan, yang mencakup usaha perdagangan eceran
        komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan
        dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau
        menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan, dengan kode Klasifikasi
        Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47992;
     e. Menjalankan usaha di bidang Pergudangan dan Penyimpanan, yang mencakup usaha
        yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di
        kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan
        Usaha Indonesia (KBLI) 52101;

3.     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Desember 2023, susunan pemegang
       saham Perseroan adalah sebagai berikut:

       a.     Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor

       Modal Dasar Perseroan terbagi atas 24.000.000.000 saham dengan nilai nominal per saham
       Rp10.

       Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan adalah 7.934.683.000 saham atau sebesar
       Rp 79.346.830.000.


                                           Nilai Nominal Rp 10 (Sepuluh Rupiah) per saham
        No.           Keterangan
                                            Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)       (%)

        Modal Dasar                         24.000.000.000        Rp240.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan
                                            7.934.683.000         Rp79.346.830.000
        Disetor Penuh

       b.     Pemegang Saham
              Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023,
              yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek
              Perseroan, Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                              5
Page 6
                                                    Jumlah Saham     Jumlah Nominal
       No.        Daftar Pemegang Saham                                                    (%)
                                                      (Lembar)            (Rp)

        1.    Bambang Sutantio                      4.250.000.000     42.500.000.000      53,56

        2.    Farell Grandisuri                      608.558.900       6.085.589.000       7,67

        3.    Axel Sutantio                          537.003.200       5.370.032.000       6,77

        4.    Wenzel Sutantio                        570.000.000       5.700.000.000       7,18
              General Atlantic Singapore CMR
        5.                                           447.777.778       4.477.777.780       5,64
              Pte Ltd
              Masyarakat dan Pemegang Saham
        6.                                          1.521.343.122     15.213.431.220      19,18
              Lainnya (Dibawah 5%)
              Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                    7.934.683.000     79.346.830.000       100
              Disetor Penuh

4.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cisarua Mountain Dairy Tbk Nomor 63
     tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
     Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
     diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 22 Juni 2022, dan
     Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cisarua Mountain Dairy Tbk tanggal 25 April 2024,
     susunan organ yang melakukan pengurusan dan pengawasan Perseroan adalah sebagai
     berikut:


        No.                       Nama                                Jabatan
        1.       Bambang Sutantio                                Komisaris Utama
        2.       Wenzel Sutantio                                     Komisaris
        3.       Alexander S Rusli                             Komisaris Independen
        4.       Farell Grandisuri                                Direktur Utama
        5.       Axel Sutantio                                        Direktur
        6.       Bharat Shah Joshi                                    Direktur
        7.       Martua P Sihaloho                                    Direktur
        8.       Arjoso Wisanto                                       Direktur
        9.       Pamungkas Bayu Triprasetyo                           Direktur



                                  RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu
Kantor Jasa Penilai Tri, Santi dan Rekan (“TSR”), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang rencana Penambahan KBLI Baru. Berikut adalah ringkasan dari laporan studi
kelayakan berdasarkan Laporan Studi Kelayakan No. 00016/2.0040-00/BS/04/0236/1/V/2024
tanggal 21 Mei 2024. (“Laporan Studi Kelayakan”).




                                                6
Page 7
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari
berbagai aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan
aspek keuangan.

Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas
perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh penilai.

Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:


     No.          Nomor KBLI                                   Keterangan

     1.              10520            Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental

     2.              10531            Industri Pengolahan Es Krim
                                      Industri Pengolahan Es Sejenisnya yang Dapat Dimakan
     3.              10532
                                      (Bukan Es Batu dan Es Balok)
     4.              10761            Industri Pengolahan Kopi
                                      Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang
     5.              47111            Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di
                                      Minimarket/Supermarket/ Hypermarket
     6.              10732            Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula
                                      dari Cokelat
     7.              10734            Industri Kembang Gula

     8.              10750            Industri Makanan dan Masakan Olahan

     9.              10791            Industri Makanan Bayi

     10.             10799            Industri Produk Makanan Lainnya

     11.             11051            Industri Air Kemasan

     12.             70100            Aktivitas Kantor Pusat
     13.             64200            Aktivitas Perusahaan Holding

     14.             70209            Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya


Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

1.         Laporan Studi Kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
2.         TSR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
           kelayakan penambahan kegiatan usaha.
3.         Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan kelengkapan informasi yang disediakan
           oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
           informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya.
4.         TSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan mencerminkan
           kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan kemampuan
           pencapaiannya (fiduciary duty).


                                                    7
Page 8
5.    TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
      yang telah disesuaikan.
6.    Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
      studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada TSR
      dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
7.    Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
      yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8.    TSR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
9.    Laporan Studi Kelayakan ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
      pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
10.   Studi kelayakan disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan keuangan, serta
      regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan pada
      tanggal pendapat ini diterbitkan.
11.   TSR mengasumsikan bahwa penerbitan studi kelayakan tidak terjadi perubahan apapun
      yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
      penyusunan studi kelayakan ini. TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
      atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
      kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
12.   Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami terhadap
      hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
      Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK No. 17/POJK.04/2020 yang berlaku di Republik
      Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan
      menurut peraturan perundang-undangan di negara lain.
13.   Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap
      sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan.
      Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan kelemahan pengawasan
      internal, kesalahan atau kecurangan pada laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun
      pelanggaran hukum.
14.   Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas, selama
      tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.

Metodologi

Untuk melakukan studi kelayakan, TSR menggunakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal.

Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:

1.    Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana penambahan
      kegiatan usaha.

2.    Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:




                                                8
Page 9
Ringkasan Analisa Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

          KBLI                 Analisa Aspek                 Uraian                    Kesimpulan
No. 10520:                     Pasar             Kelayakan Pasar ditinjau dari         Layak
Industri Pengolahan Susu                         kondisi pasar, seperti pangsa
Bubuk dan Susu Kental                            pasar,            kesinambungan
                                                 (sustainability), potensi pasar,
No. 10531:                                       sasaran, dan potensi nilai
Industri Pengolahan      Es                      pasar,
Krim                                             pesaing usaha dan strategi
                                                 pemasaran
No. 10532:                     Teknis            Kelayakan Teknis ditinjau dari        Layak
Industri Pengolahan Es                           kapasitas,
Sejenisnya yang Dapat                            ketersediaan dan kualitas
Dimakan (Bukan Es Batu                           sumber daya, termasuk bahan
dan Es Balok)                                    baku mentah, pekerja, dan ahli
                                                 professional,dan            proses
No. 10761:                                       produksi
Industri Pengolahan Kopi       Pola Bisnis       Kelayakan Pola Bisnis ditinjau        Layak
                                                 dari Keunggulan          kompetitif
No. 47111:                                       karena keunikan dari pola
Perdagangan        Eceran                        bisnis, kemampuan pesaing
Berbagai Macam Barang                            untuk meniru produk dan
yang Utamanya Makanan,                           kemampuan                    untuk
Minuman, atau Tembakau                           menciptakan nilai
di Minimarket/Supermarket/     Model Manajemen   Kelayakan Model Manajemen             Layak
Hypermarket                                      ditinjau     dari    ketersediaan
                                                 tenaga kerja, manajemen
No. 10732:                                       kekayaan                intelektual
Industri   Makanan   dari                        (intellectual            property),
Cokelat dan Kembang Gula                         manajemen risiko, kapasitas
dari Cokelat                                     dan kemampuan manajemen,
                                                 dan      kesesuaian        struktur
No. 10734:                                       organisasi dan manajemen.
Industri Kembang Gula          Keuangan          Kelayakan Keuangan ditinjau           Layak
                                                 dari biaya pendirian (start up
No. 10750:                                       costs) atau Investasi Awal,
Industri  Makanan        dan                     modal       kerja,         sumber
Masakan Olahan                                   pembiayaan,                   biaya
                                                 operasional, biaya bahan baku
No. 10791:                                       mentah, proyeksi laporan
Industri Makanan Bayi                            keuangan, analisis titik impas
                                                 (break even analysis), analisis
No. 10799:                                       profitabilitas             (overall
Industri Produk Makanan                          profitability), dan tingkat imbal
Lainnya                                          balik investasi (overall return
                                                 on investment).
No. 11051:
Industri Air Kemasan

No. 70100:
Aktivitas Kantor Pusat

No. 64200:
Aktivitas      Perusahaan
Holding



                                             9
Page 10
 No. 70209:
 Aktivitas     Konsultasi
 Manajemen Lainnya


a.   Analisa Kelayakan Pasar
     KBLI No. 10520; KBLI No. 10531; KBLI No. 10532; KBLI No. 10761; KBLI No.
     47111; KBLI No. 10732; KBLI No. 10734; KBLI No. 10750; KBLI No. 10791; KBLI
     No. 10799; KBLI No. 11051; KBLI No. 70100; KBLI No. 64200; KBLI No. 70209.

     Perekonomian Indonesia tetap tumbuh baik didukung oleh permintaan domestik.
     Konsumsi rumah tangga dan investasi tetap tumbuh sejalan dengan keyakinan
     masyarakat dan berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN).
     Perkembangan ini dikonfirmasi oleh sejumlah indikator utama hingga bulan Desember
     2023, seperti keyakinan konsumen, penjualan eceran, dan Purchasing Managers'
     Index (PMI) Manufaktur. Pada 2024, kinerja konsumsi, baik swasta maupun
     Pemerintah, dan investasi diprakirakan terus meningkat sejalan dengan keyakinan
     konsumsi masyarakat yang tetap kuat, dampak positif pelaksanaan Pemilu, serta
     keberlanjutan pembangunan PSN. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan
     ekonomi 2024 diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5%.

     Peningkatan permintaan dan perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan dari
     conventional menjadi modern. Masyarakat di negara berkembang, khususnya
     Indonesia, mulai beradaptasi dan mengikuti pola konsumsi di negara-negara maju,
     seperti mengkonsumsi daging olahan sebagai makanan sehari-hari dan memenuhi
     selera masyarakat perkotaan, bergizi, higienis, serta mudah dalam pengolahan dan
     penyajiannya. Keadaan tersebut didukung oleh tersedianya produk makanan olahan
     beku (frozen food) yang memenuhi selera konsumen. Produk makanan olahan beku
     tersebut meliputi chicken nugget, smoked beef, sosis, karaage, dan sebagainya. Di
     sisi lain, Peluang pasar susu nasional dan produk turunan susu terbuka lebar seiiring
     dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Gabungan Pengusaha Makanan
     Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) memproyeksikan pertumbuhan kinerja
     industri makanan dan minuman tahun 2024 sebesar 5 persen. Disamping itu,
     perkembangan industri AMDK yang pesat dipengaruhi oleh pembangunan yang
     sangat masif di wilayah perkotaan seperti Jakarta. Peluang bagi industri AMDK
     semakin terbuka lebar. Selain itu, AMDK cenderung praktis dan mudah diperoleh,
     suatu nilai tambah yang sangat bermanfaat bagi kaum urban.

     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Pasar, maka dapat disimpulkan
     bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh
     Perseroan adalah layak.

b.   Kelayakan Teknis
     KBLI No. 10520; KBLI No. 10531; KBLI No. 10532; KBLI No. 10761; KBLI No.
     47111; KBLI No. 10732; KBLI No. 10734; KBLI No. 10750; KBLI No. 10791; KBLI
     No. 10799; KBLI No. 11051; KBLI No. 70100; KBLI No. 64200; KBLI No. 70209.

     Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman
     yang memiliki visi untuk tumbuh berkelanjutan dan menjadi produsen makanan dan
     minuman premium di Indonesia. Perseroan bermaksud untuk menambahkan kegiatan
     usaha yang sesuai dengan bidang keahlian Perseroan dan sejalan dengan visi dan

                                        10
Page 11
     misi Perseroan. Terkait dengan adanya rencana penambahan KBLI pada Perseroan,
     terdapat mesin serta tenaga kerja existing yang mendukung penambahan kegiatan
     usaha yang diantaranya meliputi divisi Dairy Manufacturing, Marketing Strategy &
     Innovation Production Plant, Quality and Innovation, dan Project and Engineering.

     Selain itu, Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha terbagi dalam
     sebagai berikut:
     • Production Manager Plant yang dikepalai oleh Bapak Rasimin
     • Supervisor Plant yang dikepalai oleh Bapak Ardi Ramdhani
     • Supervisor Quality and Innovation yang dikepalai oleh Bapak Kristiadi Wijaya
     • Supervisor Project and Engineering yang dikepalai oleh Bapak Georgius
        Prihantoro
     • Tenaga general sales force account dengan jumlah sekitar 800 orang

     Tidak terdapat Tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan
     oleh CMRY.

     Jumlah mesin yang akan digunakan terkait dengan penambahan kegiatan usaha
     adalah dua unit mesin eksisting serta enam unit mesin baru. Jumlah biaya investasi
     yang dibutuhkan dalam rencana penambahan kegiatan usaha adalah sebesar
     Rp292.581 juta yang akan digunakan untuk kebutuhan investasi pada mesin
     processing dan filling.

     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Teknis, maka disimpulkan bahwa
     penambahan kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh Perseroan
     adalah layak.

c.   Kelayakan Pola Bisnis
     KBLI No. 10520; KBLI No. 10531; KBLI No. 10532; KBLI No. 10761; KBLI No.
     47111; KBLI No. 10732; KBLI No. 10734; KBLI No. 10750; KBLI No. 10791; KBLI
     No. 10799; KBLI No. 11051; KBLI No. 70100; KBLI No. 64200; KBLI No. 70209.

     Dengan dilaksanakannya penambahan kegiatan usaha, Perseroan akan memiliki
     potensi nilai tambah dari sisi pendapatan dan laba serta peluang untuk
     keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan. Pengalaman yang dimiliki Perseroan
     membuat penerapan sistem dan operasional kerja menjadi relatif mudah diterapkan
     untuk kegiatan usaha yang baru. Pendekatan yang menjadi kunci sukses Perseroan
     adalah pengembangan bidang usaha yang ditawarkan akan sejalan dengan
     perkembangan terkini. Hal ini tentu saja memberikan peluang yang besar bagi
     Perseroan dalam mempertahankan kelangsungan usaha Perseroan.

     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Pola Bisnis, maka disimpulkan
     bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
     Perseroan adalah layak.




                                      11
Page 12
d.   Kelayakan Model Manajemen
     KBLI No. 10520; KBLI No. 10531; KBLI No. 10532; KBLI No. 10761; KBLI No.
     47111; KBLI No. 10732; KBLI No. 10734; KBLI No. 10750; KBLI No. 10791; KBLI
     No. 10799; KBLI No. 11051; KBLI No. 70100; KBLI No. 64200; KBLI No. 70209.

     Penambahan 14 (empat belas) kegiatan usaha baru merupakan bentuk respon
     Perseroan terhadap pengembangan usaha makanan dan minuman, Perseroan akan
     menggunakan tenaga kerja pendukung yang memiliki kemampuan berdasarkan
     pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang telah diikuti. Dengan pengalaman dan
     pelatihan yang pernah diikuti serta kinerja selama bekerja di Perseroan, tenaga kerja
     yang dimiliki diyakini merupakan figur yang tepat untuk menjalankan dan mengawasi
     pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha yang akan dijalankan oleh Perseroan.
     Risiko yang berpotensi muncul dalam mengembangkan kemampuan pemasaran,
     pangsa pasar, nama merek, reputasi produknya, risiko kendali mutu, risiko bisnis,
     risiko keuangan, dan risiko persaingan usaha; Perseroan bergantung pada pasokan
     bahan baku dan bahan kemasan yang berkelanjutan. Perseroan telah memiliki upaya
     untuk memitigasi risiko.

     Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Model Manajemen, maka
     disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang
     akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.


e.   Kelayakan Keuangan.
     KBLI No. 10520; KBLI No. 10531; KBLI No. 10532; KBLI No. 10761; KBLI No.
     47111; KBLI No. 10732; KBLI No. 10734; KBLI No. 10750; KBLI No. 10791; KBLI
     No. 10799; KBLI No. 11051; KBLI No. 70100; KBLI No. 64200; KBLI No. 70209.

     Analisa kelayakan investasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan
     investasi penambahan kegiatan usaha Perseroan.

     Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha

     Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh
     dari kas.

     Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 dengan angka pembanding
     per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Arief Somantri dengan Lisensi Akuntan
     Publik AP.1174 dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst &
     Young) dengan No. Laporan 010159/2.1032/AU.1/04/1174-3/1/III/2024 pada 6 Maret
     2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian. Nilai Ekuitas Parent CMRY
     (Perseroan) sebesar Rp4.813.577 juta dan Nilai Investasi Keseluruhan sebesar
     Rp292.581 juta atau sebesar 6,08% dari Ekuitas Parent CMRY (Perseroan), sehingga
     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha bukan merupakan Transaksi Material dimana
     Nilai transaksi sama dengan 6,08% atau kurang dari 20% ekuitas Perseroan.

     Apabila berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Konsolidasian yang telah diaudit
     oleh Arief Somantri dengan Lisensi Akuntan Publik AP.1174 dari Kantor Akuntan
     Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) dengan No. Laporan

                                        12
Page 13
    010159/2.1032/AU.1/04/1174-3/1/III/2024 pada 6 Maret 2024 dengan pendapat wajar
    tanpa modifikasian. Nilai Ekuitas Konsolidasian Perseroan sebesar Rp5.941.328 juta
    dan Nilai Investasi Keseluruhan Perseroan sebesar Rp292.581 juta atau sebesar
    4,92% dari Ekuitas Konsolidasian Perseroan, sehingga Rencana Penambahan
    Kegiatan Usaha bukan merupakan Transaksi Material dimana Nilai transaksi sama
    dengan 4,92% atau kurang dari 20% ekuitas Konsolidasian CMRY (Perseroan).


    Proyeksi Keuangan

    Proyeksi Laba (Rugi)                                                 (Dalam Jutaan Rp)
           Uraian               FY 2024        FY 2025      FY 2026      FY 2027    FY 2028
      Penjualan Bersih                  0         715.208   1.915.320      4.151.879     6.706.359
      Beban Pokok Penjualan             0       (326.366)   (930.685)    (1.935.456)   (3.128.708)
      Laba Bruto                        0         388.841     984.635      2.216.423     3.577.651
      Beban Usaha                       0        (59.695)   (157.071)      (334.875)     (532.507)
      Laba Usaha                        0         329.147     827.564      1.881.548     3.045.144
      Pajak Kini                        0        (72.412)   (182.064)      (413.941)     (669.932)
      Laba Bersih                       0         256.734     645.500      1.467.607     2.375.212


Proyeksi Arus Kas                                                        (Dalam Jutaan Rp)
          Uraian                FY 2024        FY 2025      FY 2026      FY 2027    FY 2028
 Arus Kas Aktivitas Operasi              0        177.329      487.251    1.158.501     2.016.645
 Arus Kas Aktivitas Investasi    (292.581)       (26.332)     (26.332)      (26.332)      (26.332)
 Arus Kas Aktivitas Pendanaan            0              0            0             0             0
 Saldo Kas (Awal)                        0      (292.581)    (141.585)      319.334     1.451.503
 Saldo Kas (Akhir)               (292.581)      (141.585)      319.334    1.451.503     3.441.815


Proyeksi Neraca                                                          (Dalam Jutaan Rp)
          Uraian                FY 2024        FY 2025      FY 2026       FY 2027    FY 2028
 Total Aset                             0        277.339      960.992     2.492.035     4.942.043
 Toal Liabilitas                        0         20.605       58.758       122.193       196.989
 Total Ekuitas                          0        256.734      902.234     2.369.842     4.745.054
 Total Liabilitas dan Ekuitas           0        277.339      960.992     2.492.035     4.942.043


Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
Titik impas atau break even point (“BEP”) adalah sebuah titik dimana biaya atau
pengeluaran dan pendapatan adalah seimbang, sehingga tidak terdapat keuntungan atau
kerugian. BEP dapat diformulasikan sebagai berikut:




Biaya variabel adalah komponen biaya dalam operasional perusahaan yang berfluktuasi
sejalan dengan volume penjualan atau aktivitas bisnis. Biaya variabel dalam Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha adalah Beban Pokok. Biaya tetap adalah elemen biaya
yang tetap dan tidak berubah tergantung pada volume penjualan atau tingkat aktivitas
bisnis. Biaya tetap dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah Beban Usaha.
Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas bisnis.
Pendapatan dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah Pendapatan atas
beberapa kegiatan penjualan makanan dan minuman. Berikut adalah analisis titik impas

                                          13
Page 14
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan selama
periode proyeksi:

(Dalam Jutaan Rupiah)
        Uraian                FY 2024         FY 2025       FY 2026      FY 2027      FY 2028
 Pendapatan                              0        715.208    1.915.320    4.151.879   6.706.359
 Biaya Variabel                          0        326.366      930.685    1.935.456   3.128.708
 Biaya Tetap                             0         59.695      157.071      334.875     532.507
 BREAK EVEN POINT                        0        109.798      305.535      627.299     998.192
 % BEP                               0,00%        15,35%       15,95%       15,11%      14,88%

BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan sebesar
Rp408.165 juta atau 12,26% dari rata-rata pendapatan.

Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
Untuk menganalisis keseluruhan profitabilitas dapat menggunakan Profitability Index (PI),
dimana PI merupakan salah satu kriteria untuk menentukan sebuah proyek investasi dapat
diterima atau ditolak. Nilai PI menggambarkan keuntungan yang akan diterima saat ini dari
investasi yang dilakukan saat ini dengan harapan akan memberikan nilai manfaat di masa
yang akan datang yang biasanya tercermin dari nilai aliran kas masuk. PI dapat
diformulasikan sebagai berikut:




Berikut adalah Profitability Index atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh CMRY selama periode proyeksi:

(Dalam Jutaan Rupiah)
        Uraian                         FY 2024        FY 2025      FY 2026     FY 2027     FY 2028
 Arus Kas Masuk                                 0        285.992     674.758   1.496.866   2.404.470
 Arus Kas Keluar                        (292.581)      (134.996)   (213.840)   (364.697)   (414.158)
 Tingkat Diskonto                            0,91           0,83        0,76        0,69        0,63
 Nilai Kini Arus Kas Masuk                      0        237.271     509.899   1.030.300   1.507.459
 Nilai Kini Arus Kas Keluar             (266.496)      (111.998)   (161.594)   (251.022)   (259.652)
 Profitability Index          3,13


Sebuah proyek akan diterima apabila nilai PI bernilai lebih besar dari 1. Sedangkan apabila
nilai PI nya adalah satu atau di bawah 1, maka proyek tersebut sebaiknya ditolak.
Berdasarkan perhitungan PI adalah sebesar 3,13 (lebih dari 1), sehingga investasi yang
dikeluarkan untuk rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah layak.

Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return On Investment)
Return on Investment (ROI) digunakan untuk mengukur kemampuan modal yang
diinvestasikan dalam keseluruhan aset untuk menghasilkan keuntungan bersih. Jika ROI
lebih besar dari 0, maka investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk dilaksanakan
dan sebaliknya. Berikut adalah perhitungan ROI atas rencana Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan:

(Dalam Jutaan Rupiah)

                                             14
Page 15
         Uraian                    FY 2024     FY 2025     FY 2026     FY 2027     FY 2028
 Laba Tahun Berjalan                       0     256.734     645.500   1.467.607   2.375.212
 Total Aset                                0     277.339     960.992   2.492.035   4.942.043
 ROI                                   0,00%     92,57%      67,17%      58,89%      48,06%
 Rata-rata ROI           53,34%


Berdasarkan perhitungan di atas ROI adalah sebesar 0.5334 (lebih dari 0), sehingga
rencana Penambahan Kegiatan Usaha CMRY adalah layak.

Tingkat Diskonto
Tingkat Diskonto adalah suatu tingkat imbal balik untuk mengkonversikan nilai di masa
depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang dan ketidakpastian atas
terealisasinya pendapatan ekonomi. Faktor diskonto yang digunakan adalah Weighted
Average Cost of Capital yang dihitung dengan rumus sebagai berikut:




Berdasarkan tingkat diskonto dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC) yang
TSR gunakan sebagai dalam laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini
adalah sebesar 9,79% seperti pada tabel berikut:

             Uraian         Biaya Modal         Bobot          Tertimbang
   Utang                       7,34%            27,26%            2,00%
   Ekuitas                    10,71%            72,74%            7,79%
                            WACC                                  9,79%


Analisa kelayakan investasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan investasi
penambahan kegiatan usaha Perseroan. Kelayakan investasi Perseroan dihitung dengan
menggunakan tiga indikator yaitu: Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR)
dan Profitability Index (PI) dengan ringkasan sebagai berikut:
   • Net Present Value (NPV): Rp2.410.259 juta
   • Internal Rate of Return (IRR): 140,23%
   • Profitability Index (PI): 3,13
   • Payback Period: 3 Tahun 6 Bulan
   • Break Even Point: Rp408.165 juta atau 12,26% dari Penjualan

Asumsi CMRY Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
   1) Penjualan:
         a. Kurs tengah BI 1 USD = Rp15.399 per 31 Desember 2023.
         b. Pertumbuhan penjualan diasumsikan sebesar 31,50% selama periode
             proyeksi.
         c. Pencapaian sebesar 35-100%


                                       15
Page 16
        2) Beban Pokok:
               a. Beban pokok diasumsikan rata-rata sebesar 60,82% dari penjualan
                  selama periode proyeksi. 3) Beban Usaha diasumsikan sebagai berikut:
               b. Beban Penjualan diasumsikan sebesar 6,34% dari penjualan selama
                  periode proyeksi.
               c. Beban Administrasi tumbuh sebesar 2% per tahun selama periode
                  proyeksi.
        3) Asumsi pajak badan yang digunakan selama periode proyeksi berdasarkan
           Taksiran pajak penghasilan pph badan untuk perusahaan diperhitungkan sesuai
           ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2021
           tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPh Badan ditetapkan pada tarif
           22% mulai tahun 2022.

        4) Asumsi perputaran modal kerja adalah sebagai berikut:
              a. Perputaran piutang usaha sebesar 40 hari.
              b. Perputaran persediaan sebesar 56 hari.
              c. Perputaran utang usaha sebesar 23 hari.

     Sensitivitas
     Untuk menguji kepekaan proyek terhadap berbagai faktor yang mempengaruhinya, maka
     dilakukan analisis sensitivitas terhadap penurunan penjualan, peningkatan beban pokok
     dan peningkatan beban usaha. Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah
     sebagai berikut:

     Hasil analisis di bawah ini menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha
     sangat sensitif terhadap terhadap penurunan penjualan dan kenaikan beban pokok dan
     beban usaha.




f.       Ketersediaan Tenaga Kerja/Tenaga Kerja Ahli
         Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan telah
         memiliki tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan operasional
         atas penambahan kegiatan usaha tersebut. Terkait dengan penambahan kegiatan
         usaha tersebut, Perseroan memiliki tenaga kerja existing kompeten yang terbagi
         dalam beberapa divisi yaitu: Dairy Manufacturing, Marketing Strategy & Innovation
         Production Plant, Quality and Innovation, dan Project and Engineering.


                                          16
Page 17
            Selain itu, Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha terbagi dalam
            sebagai berikut:
            • Production Manager Plant yang dikepalai oleh Bapak Rasimin
            • Supervisor Plant yang dikepalai oleh Bapak Ardi Ramdhani
            • Supervisor Quality and Innovation yang dikepalai oleh Bapak Kristiadi Wijaya
            • Supervisor Project and Engineering yang dikepalai oleh Bapak Georgius
               Prihantoro
            • Tenaga general sales force account dengan jumlah sekitar 800 orang

            Tidak terdapat Tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan
            oleh CMRY.

      g.    Target Pelaksanaan Produksi
            Sesuai dengan rencana bisnis Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan
            penambahan kegiatan usaha tersebut yang akan dilaksanakan pada tahun 2024
            hingga tahun 2028.

3.    Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.

Pernyataan Penilai

1.    Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam Laporan Studi Kelayakan atas penambahan
      kegiatan usaha ini adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai;
2.    Penugasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha telah dilakukan terhadap
      Obyek studi kelayakan penambahan kegiatan usaha pada tanggal 31 Desember 2023;
3.    Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
4.    Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan studi
      kelayakan atas penambahan kegiatan usaha;
5.    Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan;
6.    Baik pimpinan rekan maupun rekan dan para penilai lainnya sama sekali tidak mempunyai
      kepentingan financial terhadap pemberi tugas dan/atau perusahaan yang dinilai baik
      sekarang maupun di kemudian hari.
7.    Penilai usaha telah melaksanakan proses penugasan secara independen dan tidak ada
      conflict of interest dengan perusahaan baik dengan manajemen maupun pemiliknya
      dan/atau pemberi tugas.
8.    Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
      model manajemen, dan aspek keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
      semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi. Maka disimpulkan bahwa
      penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
9.    Data ekonomi dan industri dalam Laporan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha
      diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh Penilai dapat dipertanggungjawabkan.
10.   Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
      diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah;
11.   Penilai telah memiliki pemahaman mengenai usaha dan/atau objek yang dinilai;
12.   Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan studi kelayakan atas
      penambahan kegiatan usaha ini, telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan
      laporan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha; dan
13.   Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel (seal) dari TSR.



                                              17
Page 18
Kesimpulan

Pendapat Atas Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisis terhadap analisis kelayakan penambahan kegiatan
usaha yang akan dilakukan berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan diperoleh hasil
perhitungan sebagai berikut: dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.


      PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
                             KEGIATAN USAHA


Perseroan selama ini sudah menjalankan kegiatan usaha dalam segmen produk olahan susu.
Penambahan kegiatan usaha tersebut adalah untuk mempersiapkan Perseroan apabila akan
dilakukan ekspansi pada segmen yang sudah dijalankan oleh Perseroan saat ini. Sesuai dengan
visi Perseroan untuk tumbuh berkelanjutan menjadi produsen minuman dan makanan terdepan di
Indonesia dan sesuai dengan misi Perseroan untuk berinovasi dalam nutrisi, Perseroan berharap
penambahan kegiatan usaha ini dapat meningkatkan kinerja Perseroan di masa mendatang
Rencana penambahan kegiatan usaha baru ini juga untuk menjawab hal tersebut dimana
Perseroan selalu melihat peluang-peluang usaha yang ada serta potensi dari kegiatan usaha baru
yang akan ditambahkan ini.

Perseroan memiliki banyak ide dan pengetahuan untuk menciptakan produk baru yang dibutuhkan
oleh masyarakat. Dengan bekal ide dan pengetahuan tersebut, Perseroan hendak memanfaatkan
kelebihan yang dimiliki untuk dapat mengoptimalkan potensi yang ada. Selama ini, Perseroan
selalu berinovasi dalam pembuatan produk baru dan hal ini didukung oleh tersedianya tim Quality
and Innovation yang dimiliki oleh Perseroan. Dengan bekal inovasi dan tim yang kuat untuk
mendukung inisiatif baru terus menerus, Perseroan dapat terus berkembang hingga saat ini.
Rencana penambahan kegiatan usaha yang baru ini berbeda dengan KBLI yang sudah dimiliki
oleh Perseroan.

Dalam rangka mempersiapkan Perseroan agar Perseroan selalu siap dalam menghadapi berbagai
tantangan persaingan usaha yang semakin ketat di masa sekarang ini, dan mampu meraih setiap
peluang usaha baru di masa depan, Perseroan berencana untuk melakukan penambahan
kegiatan usaha sebagai berikut:

 1.  Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental (Kode KBLI 2020: 10520);
 2.  Industri Pengolahan Es Krim (Kode KBLI 2020: 10531);
 3.  Industri Pengolahan Es Sejenisnya yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu dan Es Balok)
     (Kode KBLI 2020: 10532);
 4. Industri Pengolahan Kopi (Kode KBLI 2020: 10761);
 5. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau
     Tembakau di Minimarket/Supermarket/ Hypermarket (Kode KBLI 2020: 47111).
 6. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat (Kode KBLI 2020: 10732);
 7. Industri Kembang Gula (Kode KBLI 2020: 10734);
 8. Industri Makanan dan Masakan Olahan (Kode KBLI 2020: 10750);
 9. Industri Makanan Bayi (Kode KBLI 2020: 10791);
 10. Industri Produk Makanan Lainnya (Kode KBLI 2020: 10799);
 11. Industri Air Kemasan (Kode KBLI 2020: 11051);
 12. Aktivitas Kantor Pusat (Kode KBLI 2020: 70100);

                                              18
Page 19
 13. Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 2020: 64200)
 14. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (Kode KBLI 2020: 70209)

Dengan mengembangkan kegiatan yang sudah ada serta rencana melakukan penambahan
kegiatan usaha, Perseroan diharapkan dapat terus menjaga keberlanjutan usaha kepada seluruh
pemegang saham.


                  PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI
                        PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Sesuai dengan komitmen Perseroan untuk tumbuh secara berkelanjutan (sustainable growth),
pengaruh penambahan kegiatan usaha pada kondisi keuangan Perseroan diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan sehingga berdampak pada pemberian nilai tambah
kepada para pemegang saham Perseroan.

Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih arus kas bersih Free Cash
Flow Perseroan sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan.
Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan diperoleh hasil
perhitungan sebagai berikut:

          Net Present Value             :   Rp2.410.259.000.000
          Internal Rate of Return       :   140,23%
          Profitability Indeks          :   3,13
          Payback Period                :   3 Tahun 6 Bulan
          Break Even Point              :   Rp408.165.000.000 atau 12,26% dari
                                            Penjualan

Pertimbangan dan alasan dilakukannya rencana transaksi pada kondisi keuangan Perseroan
adalah untuk meningkatkan peluang usaha dan meningkatkan pendapatan serta laba Perseroan.
Penambahan kegiatan-kegiatan usaha ini akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan
sebagaimana diuraikan dalam proyeksi posisi keuangan Perseroan sebagai berikut:

Analisa Konsolidasian dengan Perseroan

Dalam Jutaan Rupiah

           Uraian                   Sebelum Penambahan              Setelah Penambahan
 Total Aset                                       13.336.592                     13.937.653
 Total Liabilitas                                  1.365.659                      1.033.663
 Ekuitas                                          11.970.933                     12.903.990
 Penjualan                                        12.053.962                     14.751.715
 Laba Bersih Periode Berjalan                      2.211.381                      2.801.823
 ROA                                                 16,58%                         20,10%

Terdapat peningkatan penjualan sebesar 22,4% dari sisi Perseroan.




                                             19
Page 20
                          INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB

Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
sehubungan dengan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha. RUPSLB tersebut
akan diselenggarakan oleh Perseroan pada :

            Hari              :   Kamis, 13 Juni 2024

            Pukul             :   10.00 WIB – 11.00 WIB

            Tempat            :   Dairyland Riverside
                                  Jl Raya Puncak - Gadog, Leuwimalang, Kab Bogor,
                                  Cisarua, Jawa Barat, Indonesia

Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI tersebut
adalah :
1.   Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan (penambahan) Kegiatan Usaha Perseroan;
     serta Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait
     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan Penambahan
     Kegiatan Usaha Perseroan.
2.   Laporan Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai
     Independen dan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha entitas anak
     Perseroan yaitu PT Macroprima Panganutama dalam rangka memenuhi ketentuan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
     Perubahan Kegiatan Usaha.

RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS. Sesuai
dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPS untuk mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

a.   RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
     saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
     pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
     diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika
     RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian
     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah
     sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
     hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
     tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan
     berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang
     saha dimana kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan
     Perseroan

Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.


                                               20
Page 21
                                    INFORMASI TAMBAHAN

1.   Perseroan berencana untuk melakukan penambahan Kegiatan Usaha yaitu KBLI 10520, KBLI
     10531, KBLI 10532, KBLI 10761, KBLI 47111, KBLI 10732, KBLI 10734, KBLI 10750, KBLI
     10791, KBLI 10799, KBLI 70100, KBLI 11051, KBLI 64200, dan KBLI 70209. setelah
     mendapatkan persetujuan dari OJK, RUPSLB dan setelah mengurus perizinan yang
     diperlukan terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut.

2.   Hingga saat ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan rencana
     penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan. Tidak diperlukan adanya persetujuan dari
     kreditur Perseroan terkait dengan rencana Perusahaan dalam melakukan Perubahan
     Kegiatan Usaha tersebut, hanya pemberitahuan kepada kreditur setelah RUPSLB selesai
     atas adanya perubahan anggaran dasar Perseroan.

3.   Saat ini, Perseroan sedang tidak terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun
     sengketa yang berpotensi dapat berpengaruh secara signifikan terhadap keberlangsungan
     usaha dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

4.   Perseroan memastikan untuk selalu memenuhi dari waktu ke waktu segala ketentuan-
     ketentuan yang berlaku baik aturan di Republik Indonesia maupun ketentuan batasan-
     batasan yang berlaku dan ditetapkan bagi Perseroan pada perjanjian yang saat ini masih
     berlaku (existing agreement) sehingga tidak bertentangan dengan aturan maupun perjanjian
     yang ada yang berpotensi dapat merugikan kepentingan pihak manapun termasuk
     kepentingan para pemegang saham publik.

5.   Informasi terkait dengan Kantor Akuntan Publik

        •   Kantor Akuntan Publik
            KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (anggota jaringan Ernst & Young Global)
            Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2 Lantai 7, JL. Jend. Sudirman Kav. 52-53
            Jakarta Selatan, Jakarta 12190.

6.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan
     pada jam kerja dengan alamat:


                            PT CISARUA MOUNTAIN DAIRY TBK

                                   Sekretaris Perusahaan

                                   CIMORY OFFICE
 Komp. Rukan Taman Meruya No.N/27-28, RT.16/RW.7, Meruya Utara, Kec. Kembangan, Kota
                  Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11620
                                  Telp: (021) 5874630
                 Website: www.cimory.com | Email: corsec@cimory.com

                                    Jakarta, 11 Juni 2024
                                        Hormat kami,
                                      Direksi Perseroan


                                              21
Page 22
22

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published12 Jun 2024
Pages22
Characters62,336
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CISARUA MOUNTAIN DAIRY Tbk p.1 ×16
linked — General Atlantic p.6
linked person Bambang Sutantio · Komisaris Utama p.6 ×2
linked person Wenzel Sutantio · Komisaris p.6 ×2
linked person Alexander S Rusli · Komisaris Independen p.6
linked person Farell Grandisuri · Direktur Utama p.6 ×2
linked person Axel Sutantio · Direktur p.6 ×2
linked person Bharat Shah Joshi · Direktur p.6
linked person Arjoso Wisanto · Direktur p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Tri p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tri p.2
unresolved org Santi dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved person Antoni Halim · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved person M. Hum. p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Christina Dwi Utami p.3 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org Pte Ltd p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved person Martua P Sihaloho · Direktur p.6
unresolved person Pamungkas Bayu Triprasetyo · Direktur p.6 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved person Rasimin p.11 ×2
unresolved person Ardi Ramdhani p.11 ×2
unresolved person Kristiadi Wijaya p.11 ×2
unresolved person Georgius Prihantoro p.11 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.12
unresolved org PT Macroprima Panganutama p.20
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Purwantono p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result