Back to announcement
20260518_KSIX_Pemanggilan RUPS_32091923_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted KSIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) yang selanjutnya disebut juga sebagai (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Rabu,10 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : PT Kentanix Supra International Tbk
Plaza Property, Komplek Pertokoan Pulomas Blok VIII No.1,
Jl. Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur - 13260
Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acquit
et de charge);
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan
Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris memerlukan
pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan mengusulkan untuk: (a)
menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025; (b) mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; (c)
mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025; (d) memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et décharge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan
pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 serta dokumen pendukungnya.
2. Persetujuan atas Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
Page 2
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT,
penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini,
Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun
Buku 2025.
3. Penentuan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2026 serta pemberian kewenangan kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi dan para
anggota Dewan Komisaris jumlahnya ditetapkan RUPS.
4. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum;
Penjelasan:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK 40/2025”), Direksi Perseroan memberikan laporan pertanggungjawaban realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang telah digunakan
sebagian oleh Perseroan.
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-
buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 59
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik
yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, dalam
mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit
pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mata Acara RUPSLB :
1. Perubahan dan/atau pengangkatan 2embali susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan;
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 serta Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat.
Dalam mata acara ini, Perseroan mengusulkan untuk meminta persetujuan atas: (a)
pengunduran diri dari sebagian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
(b) pengangkatan kembali sebagian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan (c) pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Page 3
2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025;
Penjelasan:
Dilakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang merupakan penyesuaian administratif dan tidak
termasuk sebagai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
3. Perubahan Pasal 17 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman laporan
keuangan Perseroan.
Penjelasan:
Dilakukan perubahan dan penyesuaian mengenai pengumuman laporan keuangan
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
14/2022”).
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat
1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 10 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak
diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada
hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, pukul 16.00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”) juncto Pasal 24
Anggaran Dasar Perseroan.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat
dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf
a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
(https://akses.ksei.co.id/);
Page 4
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI
(e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
sampai dengan tanggal 9 Juni 2026 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a
Ketentuan Umum ini;
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan,
namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.45 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa
dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
(www.kentanix.com).
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara
fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran,
asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda
Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki
ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain
menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus
menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus
terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran
Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
Page 5
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat,
maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
Perseroan (www.kentanix.com), dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum
ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus
diapostile oleh lembaga yang berwenang;
iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi
lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading - Jakarta Utara
pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
lambatnya pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
Perseroan (www.kentanix.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari
pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau
pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 9 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham
Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
Page 6
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait
dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka
perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam
Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai
berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat
Rapat pada pukul 13.30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan
ditutup pada pukul 13.30 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir
setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat
mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir dan hanya menyediakan snack box.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan (www.kentanix.com).
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara
elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 19 Mei 2026
PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.4
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique Office
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.