Back to announcement
20260518_KSIX_Pemanggilan RUPS_32091923_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KSIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
(“Rapat”)
PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL TBK
(“Perseroan”)
RABU, 10 JUNI 2026
1. Umum
a. Rapat ini akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia, akan tetapi bagi mereka yang
tidak memahami Bahasa Indonesia diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan dalam
Bahasa Inggris pada kesempatan yang diberikan.
b. Perseroan menggunakan fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI namun tetap
melaksanakan Rapat secara fisik dan Perseroan berhak untuk membatasi kehadiran fisik
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah sesuai dengan kapasitas tempat Rapat yang
tersedia.
c. Pada saat pembukaan Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan penjelasan kepada
Pemegang Saham paling kurang mengenai kondisi umum Perseroan secara singkat,
mata acara Rapat, mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat dan tata
cara penggunaan hak Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
d. Pemegang Saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah yang
tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026. Pemegang
Saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk hadir dan memberikan suara
dalam Rapat.
e. Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan dapat diakses melalui situs web
Perseroan atau dapat memindai kode QR yang tersedia di meja registrasi.
2. Pimpinan Rapat
Berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan
Komisaris tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota
Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh Pemegang Saham yang hadir
dalam Rapat yang ditunjuk oleh peserta Rapat.
Page 2
Pimpinan Rapat akan memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang belum
diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini, serta berhak untuk meminta yang hadir
dalam Rapat ini untuk membuktikan haknya untuk hadir dan untuk mengeluarkan suara dalam
Rapat.
3. Kuorum Kehadiran Rapat
Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya Rapat.
a. RUPST:
- Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a poin (i) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah
sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
b. RUPSLB:
- Mata Acara RUPSLB ke-1 dan ke-3 :
Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a poin (i) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah
sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
- Mata Acara RUPSLB ke-2 :
Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf b poin (i) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah
sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
4. Sebelum Rapat selesai, para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dimohon untuk tidak
meninggalkan ruang rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang meninggalkan
ruang rapat sebelum Rapat selesai dianggap menyetujui usul dan/atau keputusan yang
diajukan dalam Rapat.
5. Hanya para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham per tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa
yang sah, yang berhak memberikan suara dalam Rapat ini.
6. Setiap Pemegang Saham atau kuasanya yang sah berhak memberikan suara. Tiap-tiap
saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka Pemegang Saham atau
kuasanya (selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang sah yang hadir
di tempat Rapat, hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu mewakili
seluruh saham yang dimilikinya.
Page 3
7. Tanya Jawab Dan Pengajuan Pendapat
Setelah selesai membicarakan mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan
kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah baik yang hadir secara
fisik maupun yang hadir pada fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pertanyaan, tanggapan, pendapat, usul, atau
saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan sebelum diadakan
pemungutan suara mengenai mata acara Rapat yang bersangkutan dalam Rapat, dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dari Pemegang Saham yang berhak
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat/ tanggapan.
b. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang ingin mengajukan pertanyaan
dan/atau menyatakan pendapatnya dapat dilaksanakan dengan mekanisme:
⚫ Rapat Fisik
Diminta mengangkat tangan agar petugas dapat memberikan formulir pertanyaan.
Pada formulir itu harus dicantumkan nama, alamat, jabatan, nama perusahaan yang
diwakilinya, jumlah saham yang dimiliki atau diwakilinya, serta pertanyaan atau
pendapatnya. Formulir pertanyaan akan diambil petugas dan diserahkan kepada
Pimpinan Rapat.
⚫ Pada fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI
Dalam hal sesi tanya jawab dan/atau penyampaian tanggapan untuk mata acara
Rapat sudah dibuka oleh Ketua Rapat yang ditandai dengan keterangan “Discussion
started for agenda item No. [ ]” di kolom “General Meeting Flow Text”, maka
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau tanggapan melalui fungsi “Opinion Statement” pada layar “E-meeting Hall”
milik Pemegang Saham atau kuasanya yang sah. Pemegang Saham wajib
mencantumkan nama dan jumlah saham pada saat menyampaikan pertanyaan
dan/atau tanggapan. Seluruh pertanyaan dan/atau tanggapan yang masuk akan
ditampung terlebih dahulu oleh Ketua Rapat. Hanya pertanyaan dan/atau tanggapan
yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang akan dijawab dan/atau ditanggapi
oleh Ketua Rapat atau oleh pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat.
Pimpinan Rapat hanya akan memberikan jawaban dan/atau tanggapan atas
pertanyaan dan/atau pendapat yang disampaikan secara tertulis melalui formulir
pertanyaan yang dibagikan atau melalui kolom Q&A pada fasilitas live streaming
pada Aplikasi eASY.KSEI.
c. Kemudian, Pimpinan Rapat akan memberikan jawaban atau tanggapannya satu persatu
dan Pimpinan Rapat dapat meminta bantuan anggota Direksi atau pihak lain untuk
menjawab pertanyaan yang diajukan tersebut.
Page 4
d. Pertanyaan yang belum ditanggapi secara langsung (lisan) akan ditanggapi secara tertulis
dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Rapat. Perseroan akan mengirimkan
tanggapan ke alamat email yang dicantumkan oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah di formulir pertanyaan atau di fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia
di layar e-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI. Apabila Pemegang Saham atau
kuasanya yang sah tidak mencantumkan alamat email maka jawaban Perseroan akan
dikirimkan melalui surat ke alamat Pemegang Saham yang tercantum dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan.
e. Tidak dibenarkan bagi para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengajukan
pertanyaan dengan cara langsung berbicara tanpa melakukan pengisian formulir
pertanyaan terlebih dahulu atau melalui kolom Q&A pada fasilitas live streaming pada
Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana diatur pada huruf b di atas.
f. Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama 10 menit (untuk setiap mata
acara Rapat), kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat.
Mengingat keterbatasan waktu maka dalam setiap mata acara Rapat, setiap Pemegang
Saham atau kuasanya yang sah diberi kesempatan maksimal 2 kali mengajukan
pertanyaan, masing-masing untuk 1 pertanyaan.
g. Setelah semua pertanyaan dan/atau pendapat/tanggapan untuk mata acara Rapat telah
dijawab/ditanggapi oleh Pimpinan Rapat, Pimpinan Rapat akan melanjutkan Rapat dengan
pengambilan keputusan
8. Kuorum Keputusan Rapat :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87 ayat 1
UUPT, keputusan Rapat akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sebagai berikut :
a. RUPST:
- Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a poin (i) Anggaran Dasar Perseroan,
keputusan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari
1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
b. RUPSLB:
- Mata Acara RUPSLB ke-1 dan ke-3 :
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a poin (i) Anggaran Dasar Perseroan,
keputusan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari
1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Mata Acara RUPSLB ke-2 :
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf b poin (i) Anggaran Dasar Perseroan,
Page 5
keputusan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari
2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
9. Jika ada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang tidak setuju, maka keputusan
tentang usulan yang sedang dibicarakan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan fitur/fasilitas e-proxy, sehingga
pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari :
a. suara elektronik dari pemberi kuasa e-proxy pada eASY.KSEI;
b. suara dari Pemegang Saham, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata
acara yang bersangkutan;
c. suara dari kuasa Pemegang Saham selain e-proxy, yang diajukan pada saat pemungutan
suara untuk mata acara yang bersangkutan.
10. Pemungutan suara dilakukan dengan cara mengangkat tangan dengan prosedur sebagai
berikut:
Pertama : Pemegang Saham atau kuasanya yang sah selain e proxy yang
memberikan suara tidak setuju diminta untuk mengangkat tangan;
Kedua : Pemegang Saham atau kuasanya yang sah selain e-proxy yang
memberikan suara blanko diminta untuk mengangkat tangan;
Ketiga : Pemegang Saham atau kuasanya yang sah selain e-proxy, maupun yang
meninggalkan ruang Rapat pada saat pemungutan suara, yang tidak
mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju;
Terkait dengan prosedur Pertama, Kedua, dan Ketiga tersebut, petugas kami akan
menyerahkan formulir suara untuk diisi oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah selain
e-proxy, serta diserahkan kembali kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
11. Sesuai dengan Pasal 23 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul yang diajukan
selama pembicaraan atau pemungutan suara oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang
sah harus memenuhi semua syarat, sebagai berikut :
a. menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan salah satu
mata acara Rapat yang bersangkutan;
b. hal-hal tersebut diajukan oleh 1 (satu) atau lebih Pemegang Saham bersama-sama yang
memiliki sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah; dan
c. menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha
Perseroan.
Page 6
12. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, dalam pengambilan
keputusan apabila Pemegang Saham atau kuasanya yang sah abstain (atau blanko)
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
13. Bagi penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk mengeluarkan
suara blanko dan/atau suara tidak setuju tetapi pada waktu pengambilan keputusan tidak
mengangkat tangan untuk memberikan suara blanko (abstain) dan/atau suara tidak setuju,
maka mereka dianggap menyetujui usulan keputusan tersebut.
14. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI
yang tidak setuju atau suara blanko, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dapat mengikuti pemungutan suara secara
elektronik (electronic live voting) pada saat sesi pemungutan suara dibuka, yang ditandai
dengan bunyi lonceng dan sistem menampilkan status “Voting for agenda item No [ ] has
started” pada kolom “General Meeting Flow Text”;
b. untuk pemungutan suara langsung secara elektronik (electronic live voting), waktu
pemungutan suara (voting time) bagi Pemegang Saham untuk memasukkan pilihan
suaranya secara elektronik akan dihitung mundur secara 2 (dua) menit;
c. dalam hal setelah berakhirnya sesi pemungutan suara, Pemegang Saham atau kuasanya
yang sah tidak memasukkan pilihan suaranya, maka akan dianggap sebagai abstain.
15. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang datang setelah Rapat dibuka baik
secara Rapat fisik atau melalui fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI maka
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah tersebut tetap diperkenankan untuk mengikuti
Rapat tetapi tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat serta
suaranya tidak dihitung.
16. Tata Tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan ditutup oleh
Pimpinan Rapat.
17. Untuk menjaga kenyamanan selama acara Rapat ini berlangsung, mohon kiranya berkenan
Bapak dan Ibu menonaktifkan telepon seluler atau mengatur telepon seluler ke posisi diam
atau “silent”.
Jakarta, 10 Juni 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.