Skip to content
Back to announcement

20240611_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31659931_lamp1.pdf

Other Text extracted TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 10 Juni 2024
Nomor : 042/CORSEC/PTP/VI/2024

Kepada Yth,
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Up. : Bapak Adi Pratomo
      Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I

Perihal       : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek


Dengan Hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat Bursa Efek Indonesia (”BEI”) Nomor S-
05749/BEI.PP1/06-2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek. Berikut
Kami sampaikan tanggapan atas volatilitas transaksi efek.

Pada tanggal 6 Juni 2024 telah terjadi peningkatan aktivitas dan penurunan harga saham PT
Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN) sebagai berikut :
    1. Aktivitas meningkat menjadi sebanyak 18.246.900 saham dengan frekuensi 3.224 kali
        dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 1.816.300 saham dengan frekuensi 144
        kali.
    2. Harga ditutup menurun sebesar Rp -2 atau 1,79% dari harga penutupan hari bursa
        sebelumnya pada Rp 112 menjadi Rp 110.

   1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
      mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
      Emiten Atau Perusahaan Publik?

       Jawaban:
       Setiap Informasi atau Fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
       selalu disampaikan Perseroan kepada Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
       Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Page 2
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
   mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
   Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
   PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

   Jawaban:
   Semua informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
   atau keputusan investasi pemodal telah disampaikan Perseroan melalui SPE/IDXnet
   dan website Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
   Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
   Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
   mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
   belum diungkapkan kepada publik.

   Jawaban:
   Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
   mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
   diungkapkan kepada publik.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
   Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

   Jawaban:
   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
   Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
   Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
   waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
   pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

   Jawaban:
   Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
   dekat. Namun, jika kedepan Perseroan berencana melakukan Aksi Korporasi,
   Perseroan akan melakukan ketentuan yang ada pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   dan Bursa Efek Indonesia.
Page 3
   6. Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan
      kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate
      Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau pemegang
      saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

      Jawaban:
      Saat ini, belum ada rencana pengendali dan pemegang saham utama terkait dengan
      kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk




Ishak Chandra
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published11 Jun 2024
Pages3
Characters4,501
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Perintis Triniti Properti Tbk. p.1 ×5
linked person Ishak Chandra · Direktur Utama p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved person Adi Pratomo Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result