Back to announcement
20240611_IBST_Informasi Transaksi Afiliasi_31659941_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b POJK 42/2020
yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat sehubungan
dengan transaksi afiliasi. Keterbukaan Informasi ini memuat informasi transaksi afiliasi dimana Perseroan
setuju untuk menjual kepada PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (“IBSW”), saham Perseroan sebanyak 22 (dua
puluh dua) lembar saham atau setara dengan 2% kepemilikan saham Perseroan dalam PT Palapa Timur
Telematika, Badan Usaha Pelaksana Proyek Palapa Ring Paket Timur (“PTT”) (“Transaksi”).
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan
Rekan (“Penilai”) untuk melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) atas Transaksi sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana
transaksi berupa Jual Beli Saham PTT kepada pihak terafiliasi yaitu IBSW yang termuat dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00358/2.0171-00/BS/05/0481/1/IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang diterbitkan
oleh Penilai (“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan tanggal penilaian Pendapat Kewajaran adalah
tanggal 31 Desember 2023 (“Tanggal Penilaian”).
Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi melebihi jumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar
Rupiah), maka, Transaksi bukan merupakan transaksi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) POJK 42/2020, sehingga, Perseroan wajib melakukan prosedur dan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.
Untuk menghindari keraguan, Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi tidak lebih dari
20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga Transaksi ini bukan merupakan transaksi material
terhadap Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Oleh
karena itu, Transaksi ini tidak tunduk pada kewajiban-kewajiban Perseroan yang diatur dalam POJK 17/2020
dan Pasal 4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah saham Perseroan sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar saham atau setara
dengan 2% kepemilikan saham Perseroan dalam PTT.
Berdasarkan Akta Jual Beli No. 13 tanggal 7 Juni 2024 (“Perjanjian”) yang dibuat dan ditandatangani
oleh dan antara Perseroan dan IBSW, Perseroan setuju untuk menjual, memberikan, mengalihkan dan
menyerahkan kepada IBSW seluruh hak, kewajiban, kepemilikan dan manfaat yang melekat pada saham
pada PTT sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar saham, dan IBSW setuju untuk membeli, mengambilalih
dan menerima seluruh hak, kewajiban, kepemilikan dan manfaat yang timbul dari saham pada PTT
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian.
B. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi sebesar Rp10.822 juta (sepuluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta Rupiah), bila
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp6.279.434.076.189 (enam triliun
dua ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh enam ribu seratus
delapan puluh sembilan Rupiah), maka nilai Transaksi adalah sebesar 0,17% (nol koma satu tujuh
persen) terhadap ekuitas, dengan demikian Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai
ekuitas Perseroan.
2
Page 3
C. Uraian Para Pihak
1. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Inti Bangun Sejahtera” No.
07 tanggal 28 April 2006, dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873
HT.01.01-TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar
Perusahaan No. 090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dibawah
No. 029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.
Perseroan melakukan perubahan status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan
menyesuaikan seluruh isi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Bapepam dan
LK No.IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 72 tanggal 26 April 2012, dibuat dihadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU30477.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No. AHU-
0050796.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012.
Pada tanggal 15 Agustus 2012 Perseroan memperoleh Surat Pernyataan Efektif
No.S-10134/BL/2012 dari Bapepam dan LK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam
rangka penawaran umum perdana Perseroan dan mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) pada tanggal 31 Agustus 2012.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 29 tanggal 09 Juni 2023 dibuat dihadapan Yulia, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan sehubungan dengan penyesuaian kegiatan Pasal 26 ayat (5)
anggaran dasar Perseroan mengenai kewajiban penyampaian laporan keuangan kepada OJK
dan/atau mengumumkan laporan keuangan Perseroan menurut tata cara dan pada waktu
sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam dan/atau OJK dan Peraturan Bursa Efek mengenai
hal tersebut. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.03-0078115 tanggal
15 Juni 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 4
Agustus 2023, Tambahan No. 22848.
Susunan Pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
_ Nominal Saham @ Rp500,00,-
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(lembar) (Rp) (%)
Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor: 1.350.904.927 675.452.463.500 100,00
1 PT Bakti Taruna Sejati 1.079.133.723 539.566.861.500 79,88
2 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 114.760.000 57.380.000.000 8,50
3 PT Inovasi Mas Mobilitas 200 100.000 0,00
4 Masyarakat 157.011.004 78.505.502.000 11,62
3
Page 4
Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Farida Bau
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Mohamad Hassan
Direksi
Direktur Utama : Andrie Tjioe
Direktur : Handra Karnadi
2. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
PT Infrasruktur Bisnis Sejahtera (“IBSW”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
IBSW didirikan berdasarkan Akta No. 63 tanggal 20 Maret 2012 dibuat di hadapan Sugito
Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
16547.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012.
Anggaran dasar IBSW telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham IBSW
No. 18 tanggal 18 April 2024, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H, Notaris di
Jakarta.
Susunan Pemegang saham dan struktur permodalan IBSW adalah sebagai berikut:
_ 31 Desember 2023 Efektif 18 April 2024*
Nominal Saham @ Rp. 1.000.000,- Nominal Saham @ Rp. 1.000.000,-
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%) Saham (Rp) (%)
(lembar) (lembar)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000 700.000 700.000.000.000
Modal 54.000 54.000.000.000 100,000 521.300 521.300.000.000 100,000
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh:
1 PT Bakti - - - 467.300 467.300.000.000 89,641
Taruna
Sejahtera
2 PT Bakti 53.999 53.999.000.000 99,998 53.999 53.999.000.000 10,359
Taruna
Sejati
3. PT 1 1.000.000 0,002 1 1.000.000 0,000
Inovasi
Mas
Mobilitas
*) Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham IBSW No. 18 tanggal 18 April 2024.
4
Page 5
Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi IBSW, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Farida Bau
Direksi
Direktur Utama : Ir. Makmur Jaury
Direktur : Hanny Jahja
D. Sifat Hubungan Afiliasi
Transaksi melibatkan pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagai berikut:
Hubungan berdasarkan kepemilikan saham
IBSW merupakan pihak terafiliasi Perseroan karena adanya kesamaan pada pemilik manfaat utama
(ultimate beneficial owner) yaitu Ibu Farida Bau sebagaimana disajikan dalam bagan berikut:
Per 31 Desember 2023
Efektif per 18 April 2024
5
Page 6
Keterangan:
BTH : PT Bakti Taruna Sejahtera IBST : PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
BTS : PT Bakti Taruna Sejati IBSW : PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
DSS : PT Dian Swastatika Sentosa Tbk IMM : PT Inovasi Mas Mobilitas
FB : Farida Bau M : Masyarakat
IEP : Imanuel Eka Putra TBS : PT Taruna Bina Sejahtera
Hubungan berdasarkan kesamaan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris
Ibu Farida Bau selaku Komisaris Utama Perseroan menjabat juga sebagai Komisaris di IBSW.
E. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan
Transaksi Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
1. Memperkuat kinerja keuangan Perseroan saat ini dan beberapa tahun ke depan
2. Penjualan saham PTT dinilai memberi manfaat dari struktural Perseroan yang lebih ramping
sehingga biaya untuk audit, pengawasan dan pengembangan entitas asosiasi yang belum
memberi keuntungan.
3. Jual beli dilakukan dengan IBSW, yang merupakan pemegang saham PTT. Proses jual beli antar
pemegang saham dinilai lebih mudah dan cepat karena kedua belah pihak telah memahami
objek yang ditransaksikan.
P
PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK PERSEROAN
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam penilaian atas Transaksi adalah Kantor Jasa Penilai
Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“KJPP TOPAZ” atau “Penilai”), sebagai penilai independen yang
bertujuan memberikan penilaian atas Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
dengan rincian berikut:
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
Alamat : Rukan The Walk No. 38,
Jakarta Garden City, Cakung Timur
Cakung, Jakarta Timur 13910
Telepon : (62 21) 4614889
Surel : topaz-admin@kjpp-topaz.id
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN EKUITAS NO. 0357/2.0171-00/BS/05/0481/1/IV/2024
TANGGAL 23 APRIL 2024
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Ekuitas PTT:
a. Identitas dan Hubungan Pihak Bertransaksi
Pihak yang terkait dengan Transaksi adalah Perseroan dan IBSW yang merupakan perusahaan
terafiliasi Perseroan.
b. Objek Penilaian dan Kepemilikan
Objek penilaian adalah penilaian 2% ekuitas PTT per 31 Desember 2023, dimana kepemilikan objek
penilaian adalah milik pemegang saham PTT yaitu Perseroan.
6
Page 7
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar 2% ekuitas PTT per 31
Desember 2023. Tujuan penilaian adalah untuk keperluan Rencana Transaksi jual beli saham antara
Perseroan sebagai pemegang 2% saham pada PTT dengan pihak terafiliasi, sehingga Rencana
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana tersebut dalam POJK 42/2020.
Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) yang
ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”). Penilaian ini tidak ditujukan untuk
kepentingan Pasar Modal dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
d. Asumsi-Asumsi dan Syarat Pembatas
1. Dalam menyusun laporan ini, KJPP TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh manajemen PTT dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. KJPP TOPAZ tidak
terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
2. Laporan ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan untuk kepentingan mengetahui nilai
pasar dan untuk rencana penjualan saham PTT, bukan untuk tujuan pasar modal.
3. KJPP TOPAZ tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan KJPP
TOPAZ memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam
laporan ini.
4. Pemberi tugas telah membebaskan KJPP TOPAZ dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan Manajemen,
konsultan atau pihak ketiga, kepada KJPP TOPAZ dalam penyusunan laporan ini.
5. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas
telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
yang penting.
6. Penilai tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan
subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
7. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Kode Etik
Penilai Indonesia (“KEPI”) serta SPI 2018.
8. KJPP TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh PTT serta telah disesuaikan
sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
9. KJPP TOPAZ bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
10. KJPP TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
11. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh PTT atau wakilnya dalam rangka
penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut, dianggap sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi
kegiatan usaha dan operasi PTT untuk masing-masing periode yang disajikan.
12. KJPP TOPAZ tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh PTT. Kami
berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset PTT, baik saat ini
maupun di masa yang akan datang.
13. KJPP TOPAZ berasumsi bahwa PTT telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian lainnya sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
14. KJPP TOPAZ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari PTT yang relevan dan signifikan
pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan atau belum kami terima dari
PTT.
15. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya
Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir.
7
Page 8
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang
berlaku umum dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan SPI 2018.
Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan
biaya (cost based approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan
(income based approach). Dalam aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut
digunakan secara kombinasi untuk mendapatkan nilai yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari
nilai masing-masing hasil pendekatan.
a. Pendekatan Biaya (Cost Based Approach)
Pendekatan Biaya (Cost Based Approach) adalah pendekatan yang memberikan indikasi nilai
menggunakan prinsip ekonomi bahwa pembeli akan membayar aset tidak lebih dari biaya untuk
mendapatkan aset dengan utilitas yang sama, baik melalui pembelian atau dengan pembuatan
konstruksi dengan mengecualikan faktor-faktor seperti waktu yang tidak semestinya,
ketidaknyamanan, risiko atau faktor-faktor lainnya. Pendekatan ini memberikan indikasi nilai
dengan menghitung biaya pengganti atau reproduksi saat ini dari aset dan membuat
pengurangan untuk kemunduran fisik dan seluruh bentuk keusangan lainnya yang relevan.
b. Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan dengan cara membandingkan
objek penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.
c. Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan dengan cara mengkonversi
manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek penilaian
dengan tingkat diskonto tertentu.
Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan
penilai dan bukan didasarkan pada suatu formula yang baku.
Pemilihan Metode Penilaian
Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian ekuitas seperti tersebut diatas, perlu
ditentukan pendekatan dan metode yang akan digunakan dalam penilaian PTT.
a. Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) paling sesuai apabila jumlah pendapatan yang
dapat diperoleh perusahaan di masa yang akan datang dapat diperkirakan dengan cukup
meyakinkan. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari PTT yaitu memiliki pendapatan yang
mempunyai prospek positif, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat digunakan dalam
penilaian ekuitas PTT dimana metode yang akan digunakan adalah Discounted Cash Flow (DCF).
b. Pendekatan Pasar (Market Based Approach) paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sejenis
dan sebanding dengan perusahaan yang akan dinilai. Saat ini terdapat beberapa perusahaan listing
yang memiliki industri dan kegiatan usaha yang sejenis dengan PTT, oleh karena itu pendekatan ini
dapat digunakan dalam penilaian ekuitas PTT dimana metode yang akan digunakan adalah metode
Guideline Publicly Traded Company (GPTC).
c. Pendekatan Biaya (Cost Based Approach) paling sesuai digunakan pada perusahaan yang masih
dalam tahap awal di mana keuntungan dan/atau kas tidak bisa ditentukan secara andal, perusahaan
merupakan perusahaan investasi atau perusahaan induk dan perusahaan tidak mencerminkan
suatu usaha yang berkelanjutan (not going concern) dan/atau nilai asetnya pada saat likuidasi dapat
melebihi nilai perusahaan atau usaha yang berkelanjutan secara going concern. Dalam melakukan
penilaian ekuitas PTT, pendekatan ini tidak digunakan mengingat PTT memiliki pendapatan yang
mempunyai prospek positif.
8
Page 9
f. Kesimpulan Nilai
Nilai Pasar Ekuitas PTT dengan Pendekatan Pendapatan Metode DCF
Berdasarkan hasil penilaian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan Nilai Pasar Ekuitas PTT, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 2%
Ekuitas PTT pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.936.258.513 (enam miliar sembilan
ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tiga belas Rupiah).
Penilaian Ekuitas PTT dengan Pendekatan Pasar
Nilai Pasar 2% ekuitas PTT pada tanggal 31 Desember 2023 dengan metode GPTC adalah sebesar
Rp44.418.611.604 (empat puluh empat miliar empat ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu
enam ratus empat Rupiah).
REKONSILIASI
Bobot untuk pendekatan pendapatan adalah 90% dan bobot untuk pendekatan pasar adalah 10%, hal
ini berdasarkan pertimbangan tingkat keyakinan penilai berdasarkan data-data yang diperoleh, dimana
pembanding pasar saat ini tidak sepenuhnya memiliki persamaan kesebandingan dengan PTT.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi kedua metode di atas, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 2%
Ekuitas PTT per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp10.684.493.822 (sepuluh miliar enam ratus
delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh dua Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN TRANSAKSI
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN NO. 00358/2.0171-00/BS/05/0481/1/IV/2024
TANGGAL 23 APRIL 2024
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran:
a. Identitas dan Hubungan Pihak Bertransaksi
Pihak yang terkait dengan Transaksi adalah Perseroan dan IBSW yang merupakan perusahaan terafiliasi
Perseroan.
b. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah Rencana
Transaksi Afiliasi berupa transaksi Jual Beli Saham PTT kepada pihak terafiliasi per 31 Desember 2023 .
Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp10.822 juta (sepuluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta Rupiah),
bila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp6.279.434.076.189 (enam
triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh enam ribu
seratus delapan puluh sembilan Rupiah), maka nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 0,17% (nol koma
satu tujuh persen) terhadap ekuitas dengan demikian Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua
puluh persen) nilai ekuitas Perseroan.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran mengenai Rencana Transaksi
Afiliasi berupa transaksi Jual Beli Saham PTT kepada pihak terafiliasi per 31 Desember 2023. Rencana
transaksi ini termasuk ke dalam transaksi afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan,
sehingga tujuan pendapat kewajaran ini merupakan pemenuhan atas POJK 42/2020.
9
Page 10
d. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP TOPAZ bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. KJPP TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak
dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan.
e. Manfaat Rencana Transaksi
1. Memperkuat kinerja keuangan Perseroan saat ini dan beberapa tahun ke depan sebagaimana
terlihat dalam rasio keuangan atas Rencana Transaksi yang lebih baik jika dibandingkan tanpa
Rencana Transaksi.
2. Penjualan saham PTT dinilai memberi manfaat dari struktural Perseroan yang lebih ramping
sehingga biaya untuk audit, pengawasan dan pengembangan entitas asosiasi yang belum memberi
keuntungan.
3. Jual beli dilakukan dengan IBSW, yang merupakan pemegang saham PTT. Proses jual beli antar
pemegang saham dinilai lebih mudah dan cepat karena kedua belah pihak telah memahami objek
yang ditransaksikan.
f. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
Dalam menyusun laporan ini, KJPP TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP TOPAZ dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
KJPP TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
KJPP TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
KJPP TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.
Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan Otoritas Jasa Keuangan dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan
oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
10
Page 11
proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran
ini. KJPP TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
KJPP TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP TOPAZ juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP TOPAZ menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
KJPP TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang KJPP TOPAZ berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP TOPAZ tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana
Transaksi tersebut.
Pekerjaan KJPP TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP TOPAZ
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi
ini.
g. Analisa yang Digunakan Dalam Pengkajian Kewajaran Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Perseroan memperoleh keuntungan dari penjualan karena Nilai Transaksi berada Rp137 juta
(seratus tiga puluh juta Rupiah) diatas Nilai pasar 2% (dua persen) saham PTT dan berada Rp10.602
juta (sepuluh miliar enam ratus dua juta Rupiah) di atas Nilai buku tercatat.
2. Hasil penjualan bersih setelah pajak sebesar Rp8.489 juta (delapan miliar empat ratus delapan
puluh sembilan juta Rupiah) yang merupakan hasil penjualan bersih setelah pajak akan
diinvestasikan pada instrumen investasi dengan Tingkat balikan setelah pajak adalah sekitar 5%.
11
Page 12
Jumlah ini dinilai lebih menguntungkan untuk profitabilitas dan likuiditas Perseroan jika
dibandingkan tanpa dilakukannya jual beli saham.
3. Nilai tambah yang diperoleh oleh Perseroan terlihat dari perbedaan rasio keuangan tanpa Rencana
Transaksi dan dengan Rencana Transaksi.
Kerugian Rencana Transaksi:
Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi tersebut.
Manfaat yang akan diperoleh Perseroan atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Memperkuat kinerja keuangan Perseroan saat ini dan beberapa tahun ke depan sebagaimana
terlihat dalam rasio keuangan atas Rencana Transaksi yang lebih baik jika dibandingkan tanpa
Rencana Transaksi.
2. Penjualan saham PTT dinilai memberi manfaat dari struktural Perseroan yang lebih ramping
sehingga biaya untuk audit, pengawasan dan pengembangan entitas asosiasi yang belum memberi
keuntungan.
3. Jual beli dilakukan dengan IBSW, yang merupakan pemegang saham PTT. Proses jual beli antar
pemegang saham dinilai lebih mudah dan cepat karena kedua belah pihak telah memahami objek
yang ditransaksikan.
Risiko Rencana Transaksi:
Risiko tidak tercapainya kesepakatan harga transaksi jual beli antara kedua belah pihak. Namun para
pihak adalah para pemegang saham PTT yang telah memahami risiko dan prospek PTT. Kesepakatan
harga keduanya tentu tidak serumit pihak ketiga yang tidak mengetahui internal PTT.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dampak keuangan sebagaimana terlihat pada Proforma Perseroan per 31 Desember 2023 adalah
sebagai berikut:
a. Pada bagian posisi keuangan terdapat peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp8.489 juta
(delapan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) dan penurunan aset tidak lancar
lain-lain sebesar Rp220 juta (dua ratus dua puluh juta Rupiah), sehingga didapatkan hasil
proforma total aset tahun 2023 sebesar Rp9.920.689 juta (sembilan triliun sembilan ratus dua
puluh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah).
b. Pada bagian laba (rugi) terdapat peningkatan keuntungan lain-lain sebesar Rp10.602 juta
(sepuluh miliar enam ratus dua juta Rupiah) dan beban pajak penghasilan sebesar Rp2.332 juta
(dua miliar tiga ratus tiga puluh dua juta Rupiah), sehingga didapatkan hasil proforma laba (rugi)
tahun 2023 sebesar Rp46.564 juta (empat puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta
Rupiah) dan laba komprehensif tahun 2023 sebesar Rp396.443 juta (tiga ratus sembilan puluh
enam miliar empat ratus empat puluh tiga juta Rupiah).
c. Pada bagian arus kas terdapat peningkatan aktivitas investasi pada perolehan aset tidak lancar
lain-lain sebesar Rp8.489 juta (delapan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah),
sehingga didapatkan hasil proforma kas akhir tahun 2023 sebesar Rp790.125 juta (tujuh ratus
sembilan puluh miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah).
2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah adalah sebagai berikut:
a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
i. Berdasarkan nilai tambah pada proyeksi posisi keuangan, diketahui bahwa total aset pada
tahun 2024 bertambah sebesar Rp8.269 juta (delapan miliar dua ratus enam puluh sembilan
juta Rupiah) hingga pada tahun 2029 bertambah sebesar Rp10.392 juta (sepuluh miliar tiga
ratus sembilan puluh dua juta Rupiah).
ii. Berdasarkan nilai tambah pada proyeksi laba (rugi), diketahui bahwa laba bersih dibukukan
tahun 2024 sebesar Rp8.269 juta (delapan miliar dua ratus enam puluh sembilan juta Rupiah)
dan pada tahun 2029 sebesar Rp424 juta (empat ratus dua puluh empat juta Rupiah).
12
Page 13
iii. Berdasarkan hasil nilai tambah arus kas di atas, diketahui level kas akhir pada tahun 2024
mengalami penambahan sebesar Rp8.489 juta (delapan miliar empat ratus delapan puluh
sembilan juta Rupiah) hingga pada tahun 2029 sebesar Rp10.612 juta (sepuluh miliar enam
ratus dua belas juta Rupiah).
b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
i. Aset pada tahun 2029 dengan adanya Transaksi bertambah 0,0653% (nol koma nol enam lima
tiga persen) dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
ii. Laba bersih pada tahun 2029 dengan adanya Transaksi bertambah sebesar 0,20% (nol koma
dua persen) dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
iii. Kas akhir pada tahun 2029 dengan adanya Transaksi bertambah 12,94% (dua belas koma
sembilan empat persen) dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
3. Berdasarkan rasio keuangan untuk Proyeksi keuangan diketahui rasio profitabilitas Perseroan
tercatat positif dan mengalami tren peningkatan hingga tahun 2029. Liabilitas perusahaan semakin
meningkat setiap tahunnya terutama pada pinjaman bank, peningkatan tersebut berdampak pada
menurunnya kemampuan dalam membayarkan kewajiban perusahaan yang ditunjukan dengan
semakin besarnya rasio solvabilitas. Perseroan terproyeksi memiliki rasio lancar sebesar 0,84 (nol
koma delapan empat) pada tahun 2024, kemudian menurun hingga 0,70 (nol koma tujuh) pada tahun
2029.
4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas diketahui penurunan nilai transaksi berdampak terhadap rasio
likuiditas dan profitabilitas.
5. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp10.822 juta
(sepuluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta Rupiah) dan Nilai pasar sebesar Rp10.684 juta
(sepuluh miliar enam ratus delapan puluh empat juta Rupiah), Nilai pasar diperoleh dari hasil
Penilaian Ekuitas oleh KJPP TOPAZ. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai pasar adalah
1,29% (satu koma dua sembilan persen). Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal Pasal 48
poin (b) dinyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5%
(tujuh koma lima persen) dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan Perhitungan tersebut maka Nilai
Rencana Transaksi masih dalam batas kewajaran karena berada di bawah 7,5% (tujuh koma lima
persen) dari Nilai pasar.
h. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan analisa tersebut di atas, KJPP TOPAZ berpendapat bahwa Rencana Transaksi tersebut
adalah bersifat WAJAR.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 dan seluruh informasi material terkait Transaksi
telah diungkapkan dan dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini serta informasi tersebut tidak menyesatkan.
13
Page 14
INFORMASI LEBIH LANJUT
Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
sesuai keterangan dibawah ini:
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jalan Riau No. 23, Menteng, Jakarta Pusat 10350
Telepon : (021) 31935919
Situs web: www. ibstower.com
Surel: corsec@ibstower.com
Untuk dan atas nama,
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
Direksi
14
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
p.2 ×2
unresolved
org
PT Palapa Timur Telematika
p.2
unresolved
org
Pelaksana Proyek Palapa Ring Paket Timur
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×6
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Infrasruktur Bisnis Sejahtera
p.4
unresolved
person
Sugito Tedjamulja
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Bakti
p.4 ×2
unresolved
person
Ir. Makmur Jaury
p.5
unresolved
org
PT Bakti Taruna Sejahtera
p.6
unresolved
org
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera DSS
p.6
unresolved
org
PT Inovasi Mas Mobilitas FB
p.6
unresolved
org
PT Taruna Bina Sejahtera
p.6
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.6 ×35
unresolved
org
KJPP TOPAZ. Selisih
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2943 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '5000000000'}