Skip to content
Back to announcement

20240611_IBST_Informasi Transaksi Afiliasi_31659941_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review IBST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1

          
Page 2
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b POJK 42/2020
yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat sehubungan
dengan transaksi afiliasi. Keterbukaan Informasi ini memuat informasi transaksi afiliasi dimana Perseroan
setuju untuk menjual kepada PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (“IBSW”), saham Perseroan sebanyak 22 (dua
puluh dua) lembar saham atau setara dengan 2% kepemilikan saham Perseroan dalam PT Palapa Timur
Telematika, Badan Usaha Pelaksana Proyek Palapa Ring Paket Timur (“PTT”) (“Transaksi”).

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan
Rekan (“Penilai”) untuk melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) atas Transaksi sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana
transaksi berupa Jual Beli Saham PTT kepada pihak terafiliasi yaitu IBSW yang termuat dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00358/2.0171-00/BS/05/0481/1/IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang diterbitkan
oleh Penilai (“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan tanggal penilaian Pendapat Kewajaran adalah
tanggal 31 Desember 2023 (“Tanggal Penilaian”).

Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi melebihi jumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar
Rupiah), maka, Transaksi bukan merupakan transaksi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) POJK 42/2020, sehingga, Perseroan wajib melakukan prosedur dan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.

Untuk menghindari keraguan, Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi tidak lebih dari
20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga Transaksi ini bukan merupakan transaksi material
terhadap Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Oleh
karena itu, Transaksi ini tidak tunduk pada kewajiban-kewajiban Perseroan yang diatur dalam POJK 17/2020
dan Pasal 4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020.

                                    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

 A.   Objek Transaksi
      Objek Transaksi adalah saham Perseroan sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar saham atau setara
      dengan 2% kepemilikan saham Perseroan dalam PTT.

      Berdasarkan Akta Jual Beli No. 13 tanggal 7 Juni 2024 (“Perjanjian”) yang dibuat dan ditandatangani
      oleh dan antara Perseroan dan IBSW, Perseroan setuju untuk menjual, memberikan, mengalihkan dan
      menyerahkan kepada IBSW seluruh hak, kewajiban, kepemilikan dan manfaat yang melekat pada saham
      pada PTT sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar saham, dan IBSW setuju untuk membeli, mengambilalih
      dan menerima seluruh hak, kewajiban, kepemilikan dan manfaat yang timbul dari saham pada PTT
      dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian.

 B.   Nilai Transaksi
      Nilai Transaksi sebesar Rp10.822 juta (sepuluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta Rupiah), bila
      dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
      Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp6.279.434.076.189 (enam triliun
      dua ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh enam ribu seratus
      delapan puluh sembilan Rupiah), maka nilai Transaksi adalah sebesar 0,17% (nol koma satu tujuh
      persen) terhadap ekuitas, dengan demikian Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana
      dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai
      ekuitas Perseroan.




                                                2
Page 3
C.   Uraian Para Pihak
     1. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
         PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
         menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
         Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

         Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Inti Bangun Sejahtera” No.
         07 tanggal 28 April 2006, dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
         memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873
         HT.01.01-TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
         sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Tanda Daftar
         Perusahaan No. 090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dibawah
         No. 029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
         Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.

         Perseroan melakukan perubahan status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan
         menyesuaikan seluruh isi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Bapepam dan
         LK No.IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum
         Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
         Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 72 tanggal 26 April 2012, dibuat dihadapan Linda
         Herawati, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
         berdasarkan Surat Keputusan No. AHU30477.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012 dan telah
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No. AHU-
         0050796.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012.

         Pada tanggal 15 Agustus 2012 Perseroan memperoleh Surat Pernyataan Efektif
         No.S-10134/BL/2012 dari Bapepam dan LK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam
         rangka penawaran umum perdana Perseroan dan mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek
         Indonesia (“BEI”) pada tanggal 31 Agustus 2012.

         Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
         Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 29 tanggal 09 Juni 2023 dibuat dihadapan Yulia, S.H.,
         Notaris di Kota Jakarta Selatan sehubungan dengan penyesuaian kegiatan Pasal 26 ayat (5)
         anggaran dasar Perseroan mengenai kewajiban penyampaian laporan keuangan kepada OJK
         dan/atau mengumumkan laporan keuangan Perseroan menurut tata cara dan pada waktu
         sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam dan/atau OJK dan Peraturan Bursa Efek mengenai
         hal tersebut. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah memperoleh
         persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- AH.01.03-0078115 tanggal
         15 Juni 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 4
         Agustus 2023, Tambahan No. 22848.

         Susunan Pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan
         Informasi ini adalah sebagai berikut:

                              _                               Nominal Saham @ Rp500,00,-
                         Keterangan                Jumlah Saham    Nilai Nominal      Persentase
                                                      (lembar)           (Rp)            (%)
          Modal Dasar                              3.000.000.000 1.500.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor:           1.350.904.927    675.452.463.500       100,00
          1 PT Bakti Taruna Sejati                  1.079.133.723    539.566.861.500       79,88
          2 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk            114.760.000      57.380.000.000       8,50
          3 PT Inovasi Mas Mobilitas                          200             100.000       0,00
          4 Masyarakat                                157.011.004      78.505.502.000      11,62

                                              3
Page 4
     Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama             :    Farida Bau
      Komisaris Independen        :    Kanaka Puradiredja
      Komisaris Independen        :    Mohamad Hassan

      Direksi
      Direktur Utama              :    Andrie Tjioe
      Direktur                    :    Handra Karnadi

2.   PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
     PT Infrasruktur Bisnis Sejahtera (“IBSW”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
     dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan
     berkedudukan di Jakarta Pusat.

     IBSW didirikan berdasarkan Akta No. 63 tanggal 20 Maret 2012 dibuat di hadapan Sugito
     Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     16547.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012.

     Anggaran dasar IBSW telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya
     adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham IBSW
     No. 18 tanggal 18 April 2024, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H, Notaris di
     Jakarta.

     Susunan Pemegang saham dan struktur permodalan IBSW adalah sebagai berikut:

              _                  31 Desember 2023                             Efektif 18 April 2024*
                           Nominal Saham @ Rp. 1.000.000,-               Nominal Saham @ Rp. 1.000.000,-
      Keterangan        Jumlah Nilai Nominal     Persentase          Jumlah     Nilai Nominal     Persentase
                        Saham        (Rp)            (%)             Saham           (Rp)             (%)
                       (lembar)                                     (lembar)
      Modal Dasar       100.000 100.000.000.000                       700.000 700.000.000.000
      Modal              54.000  54.000.000.000     100,000           521.300 521.300.000.000        100,000
      Ditempatkan
      dan Disetor
      Penuh:
      1   PT Bakti            -                    -            -    467.300   467.300.000.000       89,641
          Taruna
          Sejahtera
      2   PT Bakti       53.999       53.999.000.000    99,998        53.999    53.999.000.000       10,359
          Taruna
          Sejati
      3. PT                   1            1.000.000        0,002          1         1.000.000        0,000
          Inovasi
          Mas
          Mobilitas

      *)   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham IBSW No. 18 tanggal 18 April 2024.




                                               4
Page 5
         Sedangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi IBSW, adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris                 :   Farida Bau

          Direksi
          Direktur Utama            :   Ir. Makmur Jaury
          Direktur                  :   Hanny Jahja

D.   Sifat Hubungan Afiliasi
     Transaksi melibatkan pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagai berikut:

     Hubungan berdasarkan kepemilikan saham
     IBSW merupakan pihak terafiliasi Perseroan karena adanya kesamaan pada pemilik manfaat utama
     (ultimate beneficial owner) yaitu Ibu Farida Bau sebagaimana disajikan dalam bagan berikut:

     Per 31 Desember 2023




     Efektif per 18 April 2024




                                               5
Page 6
         Keterangan:
          BTH        :   PT Bakti Taruna Sejahtera        IBST          :   PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
          BTS        :   PT Bakti Taruna Sejati           IBSW          :   PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
          DSS        :   PT Dian Swastatika Sentosa Tbk   IMM           :   PT Inovasi Mas Mobilitas
          FB         :   Farida Bau                       M             :   Masyarakat
          IEP        :   Imanuel Eka Putra                TBS           :   PT Taruna Bina Sejahtera

         Hubungan berdasarkan kesamaan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris
         Ibu Farida Bau selaku Komisaris Utama Perseroan menjabat juga sebagai Komisaris di IBSW.

    E.   Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan
         Transaksi Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi
          1. Memperkuat kinerja keuangan Perseroan saat ini dan beberapa tahun ke depan
          2. Penjualan saham PTT dinilai memberi manfaat dari struktural Perseroan yang lebih ramping
              sehingga biaya untuk audit, pengawasan dan pengembangan entitas asosiasi yang belum
              memberi keuntungan.
          3. Jual beli dilakukan dengan IBSW, yang merupakan pemegang saham PTT. Proses jual beli antar
              pemegang saham dinilai lebih mudah dan cepat karena kedua belah pihak telah memahami
              objek yang ditransaksikan.

P
                                PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK PERSEROAN

    Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam penilaian atas Transaksi adalah Kantor Jasa Penilai
    Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“KJPP TOPAZ” atau “Penilai”), sebagai penilai independen yang
    bertujuan memberikan penilaian atas Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi
    dengan rincian berikut:

     Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
     Alamat              : Rukan The Walk No. 38,
                           Jakarta Garden City, Cakung Timur
                           Cakung, Jakarta Timur 13910
     Telepon             : (62 21) 4614889
     Surel               : topaz-admin@kjpp-topaz.id



                               RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

    RINGKASAN LAPORAN           PENILAIAN      EKUITAS        NO.   0357/2.0171-00/BS/05/0481/1/IV/2024
    TANGGAL 23 APRIL 2024

    Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Ekuitas PTT:

    a.   Identitas dan Hubungan Pihak Bertransaksi
         Pihak yang terkait dengan Transaksi adalah Perseroan dan IBSW yang merupakan perusahaan
         terafiliasi Perseroan.

    b.   Objek Penilaian dan Kepemilikan
         Objek penilaian adalah penilaian 2% ekuitas PTT per 31 Desember 2023, dimana kepemilikan objek
         penilaian adalah milik pemegang saham PTT yaitu Perseroan.




                                                   6
Page 7
c.   Maksud dan Tujuan Penilaian
     Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar 2% ekuitas PTT per 31
     Desember 2023. Tujuan penilaian adalah untuk keperluan Rencana Transaksi jual beli saham antara
     Perseroan sebagai pemegang 2% saham pada PTT dengan pihak terafiliasi, sehingga Rencana
     Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana tersebut dalam POJK 42/2020.

     Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) yang
     ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”). Penilaian ini tidak ditujukan untuk
     kepentingan Pasar Modal dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

d.   Asumsi-Asumsi dan Syarat Pembatas
     1. Dalam menyusun laporan ini, KJPP TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
         yang disediakan oleh manajemen PTT dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
         untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. KJPP TOPAZ tidak
         terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
     2. Laporan ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan untuk kepentingan mengetahui nilai
         pasar dan untuk rencana penjualan saham PTT, bukan untuk tujuan pasar modal.
     3. KJPP TOPAZ tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan KJPP
         TOPAZ memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam
         laporan ini.
     4. Pemberi tugas telah membebaskan KJPP TOPAZ dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
         kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan Manajemen,
         konsultan atau pihak ketiga, kepada KJPP TOPAZ dalam penyusunan laporan ini.
     5. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas
         telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
         yang penting.
     6. Penilai tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan
         subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
     7. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Kode Etik
         Penilai Indonesia (“KEPI”) serta SPI 2018.
     8. KJPP TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh PTT serta telah disesuaikan
         sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty).
     9. KJPP TOPAZ bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
     10. KJPP TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
     11. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh PTT atau wakilnya dalam rangka
         penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut, dianggap sesuai dengan
         peraturan dan ketentuan yang berlaku, dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi
         kegiatan usaha dan operasi PTT untuk masing-masing periode yang disajikan.
     12. KJPP TOPAZ tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh PTT. Kami
         berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset PTT, baik saat ini
         maupun di masa yang akan datang.
     13. KJPP TOPAZ berasumsi bahwa PTT telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
         perpajakan, retribusi, pungutan-pungutan lainnya dan kewajiban-kewajian lainnya sesuai dengan
         peraturan yang berlaku.
     14. KJPP TOPAZ tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
         kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari PTT yang relevan dan signifikan
         pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan atau belum kami terima dari
         PTT.
     15. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya
         Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir.



                                               7
Page 8
e.    Pendekatan dan Metode Penilaian
      Pendekatan Penilaian
      Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode penilaian yang
      berlaku umum dalam penilaian penyertaan pada perusahaan atau ekuitas sesuai dengan SPI 2018.
      Beberapa pendekatan yang lazim dalam penilaian ekuitas dapat dikategorikan ke dalam pendekatan
      biaya (cost based approach), pendekatan pasar (market based approach) dan pendekatan pendapatan
      (income based approach). Dalam aplikasinya terkadang masing-masing pendekatan tersebut
      digunakan secara kombinasi untuk mendapatkan nilai yang merupakan rekonsiliasi atau sintesa dari
      nilai masing-masing hasil pendekatan.

      a. Pendekatan Biaya (Cost Based Approach)
         Pendekatan Biaya (Cost Based Approach) adalah pendekatan yang memberikan indikasi nilai
         menggunakan prinsip ekonomi bahwa pembeli akan membayar aset tidak lebih dari biaya untuk
         mendapatkan aset dengan utilitas yang sama, baik melalui pembelian atau dengan pembuatan
         konstruksi dengan mengecualikan faktor-faktor seperti waktu yang tidak semestinya,
         ketidaknyamanan, risiko atau faktor-faktor lainnya. Pendekatan ini memberikan indikasi nilai
         dengan menghitung biaya pengganti atau reproduksi saat ini dari aset dan membuat
         pengurangan untuk kemunduran fisik dan seluruh bentuk keusangan lainnya yang relevan.

      b. Pendekatan Pasar (Market Based Approach)
         Pendekatan Pasar (Market Based Approach) adalah pendekatan dengan cara membandingkan
         objek penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.

      c. Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
         Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) adalah pendekatan dengan cara mengkonversi
         manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek penilaian
         dengan tingkat diskonto tertentu.

     Pemilihan dan kepercayaan atas ketepatan metode dan prosedur bergantung pada pertimbangan
     penilai dan bukan didasarkan pada suatu formula yang baku.

     Pemilihan Metode Penilaian
     Dari beberapa pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian ekuitas seperti tersebut diatas, perlu
     ditentukan pendekatan dan metode yang akan digunakan dalam penilaian PTT.
     a. Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) paling sesuai apabila jumlah pendapatan yang
        dapat diperoleh perusahaan di masa yang akan datang dapat diperkirakan dengan cukup
        meyakinkan. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari PTT yaitu memiliki pendapatan yang
        mempunyai prospek positif, maka kami berpendapat pendekatan ini dapat digunakan dalam
        penilaian ekuitas PTT dimana metode yang akan digunakan adalah Discounted Cash Flow (DCF).
     b. Pendekatan Pasar (Market Based Approach) paling sesuai apabila terdapat perusahaan yang sejenis
        dan sebanding dengan perusahaan yang akan dinilai. Saat ini terdapat beberapa perusahaan listing
        yang memiliki industri dan kegiatan usaha yang sejenis dengan PTT, oleh karena itu pendekatan ini
        dapat digunakan dalam penilaian ekuitas PTT dimana metode yang akan digunakan adalah metode
        Guideline Publicly Traded Company (GPTC).
     c. Pendekatan Biaya (Cost Based Approach) paling sesuai digunakan pada perusahaan yang masih
        dalam tahap awal di mana keuntungan dan/atau kas tidak bisa ditentukan secara andal, perusahaan
        merupakan perusahaan investasi atau perusahaan induk dan perusahaan tidak mencerminkan
        suatu usaha yang berkelanjutan (not going concern) dan/atau nilai asetnya pada saat likuidasi dapat
        melebihi nilai perusahaan atau usaha yang berkelanjutan secara going concern. Dalam melakukan
        penilaian ekuitas PTT, pendekatan ini tidak digunakan mengingat PTT memiliki pendapatan yang
        mempunyai prospek positif.



                                                 8
Page 9
f.   Kesimpulan Nilai
     Nilai Pasar Ekuitas PTT dengan Pendekatan Pendapatan Metode DCF
     Berdasarkan hasil penilaian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
     dalam rangka menentukan Nilai Pasar Ekuitas PTT, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 2%
     Ekuitas PTT pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.936.258.513 (enam miliar sembilan
     ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tiga belas Rupiah).

     Penilaian Ekuitas PTT dengan Pendekatan Pasar
     Nilai Pasar 2% ekuitas PTT pada tanggal 31 Desember 2023 dengan metode GPTC adalah sebesar
     Rp44.418.611.604 (empat puluh empat miliar empat ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu
     enam ratus empat Rupiah).

     REKONSILIASI
     Bobot untuk pendekatan pendapatan adalah 90% dan bobot untuk pendekatan pasar adalah 10%, hal
     ini berdasarkan pertimbangan tingkat keyakinan penilai berdasarkan data-data yang diperoleh, dimana
     pembanding pasar saat ini tidak sepenuhnya memiliki persamaan kesebandingan dengan PTT.
     Berdasarkan hasil rekonsiliasi kedua metode di atas, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 2%
     Ekuitas PTT per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp10.684.493.822 (sepuluh miliar enam ratus
     delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh dua Rupiah).



                          RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN TRANSAKSI

RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN NO. 00358/2.0171-00/BS/05/0481/1/IV/2024
TANGGAL 23 APRIL 2024

Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran:

a.   Identitas dan Hubungan Pihak Bertransaksi
     Pihak yang terkait dengan Transaksi adalah Perseroan dan IBSW yang merupakan perusahaan terafiliasi
     Perseroan.

b.   Objek Penilaian
     Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah Rencana
     Transaksi Afiliasi berupa transaksi Jual Beli Saham PTT kepada pihak terafiliasi per 31 Desember 2023 .

     Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp10.822 juta (sepuluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta Rupiah),
     bila dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp6.279.434.076.189 (enam
     triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh enam ribu
     seratus delapan puluh sembilan Rupiah), maka nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 0,17% (nol koma
     satu tujuh persen) terhadap ekuitas dengan demikian Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi
     material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua
     puluh persen) nilai ekuitas Perseroan.

c.   Maksud dan Tujuan Penilaian Kewajaran
     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran mengenai Rencana Transaksi
     Afiliasi berupa transaksi Jual Beli Saham PTT kepada pihak terafiliasi per 31 Desember 2023. Rencana
     transaksi ini termasuk ke dalam transaksi afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan,
     sehingga tujuan pendapat kewajaran ini merupakan pemenuhan atas POJK 42/2020.




                                               9
Page 10
d.   Independensi Penilai
     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP TOPAZ bertindak secara independen tanpa
     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
     terafiliasi dengan Perseroan. KJPP TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
     terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
     keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak
     dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan.

e.   Manfaat Rencana Transaksi
     1. Memperkuat kinerja keuangan Perseroan saat ini dan beberapa tahun ke depan sebagaimana
        terlihat dalam rasio keuangan atas Rencana Transaksi yang lebih baik jika dibandingkan tanpa
        Rencana Transaksi.
     2. Penjualan saham PTT dinilai memberi manfaat dari struktural Perseroan yang lebih ramping
        sehingga biaya untuk audit, pengawasan dan pengembangan entitas asosiasi yang belum memberi
        keuntungan.
     3. Jual beli dilakukan dengan IBSW, yang merupakan pemegang saham PTT. Proses jual beli antar
        pemegang saham dinilai lebih mudah dan cepat karena kedua belah pihak telah memahami objek
        yang ditransaksikan.

f.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi
     Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
         Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
           pendapat kewajaran.
         Dalam menyusun laporan ini, KJPP TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
           yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
           publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
         Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
           pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP TOPAZ dan tidak ada
           pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
         KJPP TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
           proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
           proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
         Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
           yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
         KJPP TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
           dihasilkan.
         KJPP TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
           pemberi tugas.
         Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
           pemenuhan aturan Otoritas Jasa Keuangan dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
         Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
           bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
           yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
         Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
           terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
           Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan
           oleh manajemen Perseroan.
         Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
           analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
           sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas

                                              10
Page 11
          proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
          suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
         KJPP TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
          dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
          secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran
          ini. KJPP TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
          memutakhirkan (update) pendapat KJPP TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
          serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

     Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
         KJPP TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
           melakukan Rencana Transaksi.
         Dalam melaksanakan analisis, KJPP TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
           keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
           diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
           adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk
           melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP TOPAZ juga
           bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
           fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP TOPAZ menjadi tidak
           lengkap atau menyesatkan.
         Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan
           informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
           dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak
           bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan
           adanya perubahan data dan informasi tersebut.
         KJPP TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
           Jasa-jasa yang KJPP TOPAZ berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
           hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan
           dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP TOPAZ tidak melakukan penelitian
           atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana
           Transaksi tersebut.
         Pekerjaan KJPP TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
           dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
           pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
           dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
           atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP TOPAZ
           tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
           menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin
           tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi
           ini.

g.   Analisa yang Digunakan Dalam Pengkajian Kewajaran Transaksi

     Analisis Kewajaran Kualitatif
     Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan atas Rencana Transaksi ini adalah:
      1. Perseroan memperoleh keuntungan dari penjualan karena Nilai Transaksi berada Rp137 juta
         (seratus tiga puluh juta Rupiah) diatas Nilai pasar 2% (dua persen) saham PTT dan berada Rp10.602
         juta (sepuluh miliar enam ratus dua juta Rupiah) di atas Nilai buku tercatat.
      2. Hasil penjualan bersih setelah pajak sebesar Rp8.489 juta (delapan miliar empat ratus delapan
         puluh sembilan juta Rupiah) yang merupakan hasil penjualan bersih setelah pajak akan
         diinvestasikan pada instrumen investasi dengan Tingkat balikan setelah pajak adalah sekitar 5%.



                                               11
Page 12
     Jumlah ini dinilai lebih menguntungkan untuk profitabilitas dan likuiditas Perseroan jika
     dibandingkan tanpa dilakukannya jual beli saham.
3.   Nilai tambah yang diperoleh oleh Perseroan terlihat dari perbedaan rasio keuangan tanpa Rencana
     Transaksi dan dengan Rencana Transaksi.

Kerugian Rencana Transaksi:
Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi tersebut.

Manfaat yang akan diperoleh Perseroan atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Memperkuat kinerja keuangan Perseroan saat ini dan beberapa tahun ke depan sebagaimana
    terlihat dalam rasio keuangan atas Rencana Transaksi yang lebih baik jika dibandingkan tanpa
    Rencana Transaksi.
2. Penjualan saham PTT dinilai memberi manfaat dari struktural Perseroan yang lebih ramping
    sehingga biaya untuk audit, pengawasan dan pengembangan entitas asosiasi yang belum memberi
    keuntungan.
3. Jual beli dilakukan dengan IBSW, yang merupakan pemegang saham PTT. Proses jual beli antar
    pemegang saham dinilai lebih mudah dan cepat karena kedua belah pihak telah memahami objek
    yang ditransaksikan.

Risiko Rencana Transaksi:
Risiko tidak tercapainya kesepakatan harga transaksi jual beli antara kedua belah pihak. Namun para
pihak adalah para pemegang saham PTT yang telah memahami risiko dan prospek PTT. Kesepakatan
harga keduanya tentu tidak serumit pihak ketiga yang tidak mengetahui internal PTT.

Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dampak keuangan sebagaimana terlihat pada Proforma Perseroan per 31 Desember 2023 adalah
   sebagai berikut:
   a. Pada bagian posisi keuangan terdapat peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp8.489 juta
      (delapan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) dan penurunan aset tidak lancar
      lain-lain sebesar Rp220 juta (dua ratus dua puluh juta Rupiah), sehingga didapatkan hasil
      proforma total aset tahun 2023 sebesar Rp9.920.689 juta (sembilan triliun sembilan ratus dua
      puluh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah).
   b. Pada bagian laba (rugi) terdapat peningkatan keuntungan lain-lain sebesar Rp10.602 juta
      (sepuluh miliar enam ratus dua juta Rupiah) dan beban pajak penghasilan sebesar Rp2.332 juta
      (dua miliar tiga ratus tiga puluh dua juta Rupiah), sehingga didapatkan hasil proforma laba (rugi)
      tahun 2023 sebesar Rp46.564 juta (empat puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta
      Rupiah) dan laba komprehensif tahun 2023 sebesar Rp396.443 juta (tiga ratus sembilan puluh
      enam miliar empat ratus empat puluh tiga juta Rupiah).
   c. Pada bagian arus kas terdapat peningkatan aktivitas investasi pada perolehan aset tidak lancar
      lain-lain sebesar Rp8.489 juta (delapan miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah),
      sehingga didapatkan hasil proforma kas akhir tahun 2023 sebesar Rp790.125 juta (tujuh ratus
      sembilan puluh miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah).

2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah adalah sebagai berikut:
   a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
       i. Berdasarkan nilai tambah pada proyeksi posisi keuangan, diketahui bahwa total aset pada
          tahun 2024 bertambah sebesar Rp8.269 juta (delapan miliar dua ratus enam puluh sembilan
          juta Rupiah) hingga pada tahun 2029 bertambah sebesar Rp10.392 juta (sepuluh miliar tiga
          ratus sembilan puluh dua juta Rupiah).
      ii. Berdasarkan nilai tambah pada proyeksi laba (rugi), diketahui bahwa laba bersih dibukukan
          tahun 2024 sebesar Rp8.269 juta (delapan miliar dua ratus enam puluh sembilan juta Rupiah)
          dan pada tahun 2029 sebesar Rp424 juta (empat ratus dua puluh empat juta Rupiah).

                                          12
Page 13
           iii. Berdasarkan hasil nilai tambah arus kas di atas, diketahui level kas akhir pada tahun 2024
                mengalami penambahan sebesar Rp8.489 juta (delapan miliar empat ratus delapan puluh
                sembilan juta Rupiah) hingga pada tahun 2029 sebesar Rp10.612 juta (sepuluh miliar enam
                ratus dua belas juta Rupiah).
         b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
             i. Aset pada tahun 2029 dengan adanya Transaksi bertambah 0,0653% (nol koma nol enam lima
                tiga persen) dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
            ii. Laba bersih pada tahun 2029 dengan adanya Transaksi bertambah sebesar 0,20% (nol koma
                dua persen) dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
           iii. Kas akhir pada tahun 2029 dengan adanya Transaksi bertambah 12,94% (dua belas koma
                sembilan empat persen) dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.

      3. Berdasarkan rasio keuangan untuk Proyeksi keuangan diketahui rasio profitabilitas Perseroan
         tercatat positif dan mengalami tren peningkatan hingga tahun 2029. Liabilitas perusahaan semakin
         meningkat setiap tahunnya terutama pada pinjaman bank, peningkatan tersebut berdampak pada
         menurunnya kemampuan dalam membayarkan kewajiban perusahaan yang ditunjukan dengan
         semakin besarnya rasio solvabilitas. Perseroan terproyeksi memiliki rasio lancar sebesar 0,84 (nol
         koma delapan empat) pada tahun 2024, kemudian menurun hingga 0,70 (nol koma tujuh) pada tahun
         2029.

      4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas diketahui penurunan nilai transaksi berdampak terhadap rasio
         likuiditas dan profitabilitas.

      5. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp10.822 juta
         (sepuluh miliar delapan ratus dua puluh dua juta Rupiah) dan Nilai pasar sebesar Rp10.684 juta
         (sepuluh miliar enam ratus delapan puluh empat juta Rupiah), Nilai pasar diperoleh dari hasil
         Penilaian Ekuitas oleh KJPP TOPAZ. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai pasar adalah
         1,29% (satu koma dua sembilan persen). Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
         35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal Pasal 48
         poin (b) dinyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5%
         (tujuh koma lima persen) dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan Perhitungan tersebut maka Nilai
         Rencana Transaksi masih dalam batas kewajaran karena berada di bawah 7,5% (tujuh koma lima
         persen) dari Nilai pasar.

 h.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi
      Berdasarkan analisa tersebut di atas, KJPP TOPAZ berpendapat bahwa Rencana Transaksi tersebut
      adalah bersifat WAJAR.



                    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud pada POJK 42/2020 dan seluruh informasi material terkait Transaksi
telah diungkapkan dan dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini serta informasi tersebut tidak menyesatkan.




                                                13
Page 14
                                   INFORMASI LEBIH LANJUT

Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
sesuai keterangan dibawah ini:




                                   PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
                          Jalan Riau No. 23, Menteng, Jakarta Pusat 10350
                                      Telepon : (021) 31935919
                                   Situs web: www. ibstower.com
                                    Surel: corsec@ibstower.com




                                      Untuk dan atas nama,
                                 PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
                                             Direksi




                                            14

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.35 MB
Published11 Jun 2024
Pages14
Characters42,053
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.3 ×16
linked org PT Bakti Taruna Sejati p.3 ×3
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.3 ×5
linked org PT Inovasi Mas Mobilitas p.3 ×3
linked person Farida Bau · Komisaris Utama p.4 ×6
linked person Kanaka Puradiredja p.4
linked person Mohamad Hassan p.4
linked person Andrie Tjioe p.4
linked person Handra Karnadi p.4
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera p.2 ×2
unresolved org PT Palapa Timur Telematika p.2
unresolved org Pelaksana Proyek Palapa Ring Paket Timur p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.2 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2 ×2
unresolved person Yulia · Notaris p.3 ×3
unresolved org Bapepam p.3 ×6
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.3
unresolved org PT Infrasruktur Bisnis Sejahtera p.4
unresolved person Sugito Tedjamulja · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Bakti p.4 ×2
unresolved person Ir. Makmur Jaury p.5
unresolved org PT Bakti Taruna Sejahtera p.6
unresolved org PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera DSS p.6
unresolved org PT Inovasi Mas Mobilitas FB p.6
unresolved org PT Taruna Bina Sejahtera p.6
unresolved org KJPP TOPAZ p.6 ×35
unresolved org KJPP TOPAZ. Selisih p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2943 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '5000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result