Back to announcement
20240611_IBST_Informasi Transaksi Afiliasi_31659941_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
TOBING PANUTURI DAN REKAN Kantor Pusat:
Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
Property and Business Valuation Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020 Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
kjpptopaz@gmail.com;
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS) : Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Email: topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id,
topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P) : Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132, Email:
topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806, Surabaya (P) : Ruko 9M-APT Puncak CBD, Jl. Kramat I, Surabaya, Jawa Timur 60229, Email: surabaya@kjpp-topaz.id;
Telp (031) 99429111, Balikpapan (PS) : Jalan Angkasa 3B RT. 57, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Email: kjpptopazbpn@gmail.com; Telp 0858 5252 3005,
Jayapura (PS) : Perumahan Yapis Entrop, Jalan Beringin I No. 10, Jayapura, Papua 99224, Email: topazjyp.kjpp@gmail.com; Telp (0967) 5782084.
No. File: 00357/2.0171-00/BS/05/0481/1/IV/2024
Jakarta, 23 April 2024
Kepada Yth.
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jl. Riau No. 23, Jakarta 10350
Perihal : Laporan Penilaian 2% Ekuitas PT Palapa Timur Telematika (“PTT”) per 31 Desember
2023
Dengan Hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh PT Inti
Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”), berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Penilaian
Ekuitas No. 0206/MK.PB/KJPP-TOPAZ/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan maksud untuk
memberikan pendapat Nilai Pasar 2% ekuitas PTT per 31 Desember 2023.
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai : B-1.17.00481
No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
No. MAPPI : 12-S-03723
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas, objek penilaian ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan objek penilaian. TOPAZ juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan Penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
dihasilkan.
Page 2
2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
Alamat : Jl. Riau No. 23, Jakarta 10350
Website : www.ibstower.com
3. Objek Penilaian dan Kepemilikan
Bahwa objek penilaian sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
penilaian 2% ekuitas PTT per 31 Desember 2023, dimana kepemilikan objek penilaian adalah
milik pemegang saham PTT yaitu IBST.
4. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
5. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar 2% ekuitas PTT
per 31 Desember 2023. Tujuan penilaian adalah untuk keperluan Rencana Transaksi jual beli
saham antara IBST sebagai pemegang 2% saham pada PTT dengan pihak terafiliasi, sehingga
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana tersebut dalam Peraturan OJK
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan".
Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) yang
ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”). Penilaian ini tidak ditujukan
untuk kepentingan Pasar Modal dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian
tersebut.
6. Dasar Nilai
Berdasarkan tujuan penilaian maka standar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berniat membeli dengan
penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 101-3.1).
7. Tanggal Penilaian
Tanggal efektif Penilaian adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Masa berlaku laporan penilaian adalah
sampai dengan 30 Juni 2024, sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 04 /SEOJK.04/2020 tentang
perubahan relaksasi ketentuan masa berlakunya laporan penilaian dan per tanggal 02 Maret
2023 terdapat Surat Edaran OJK No. S-68/D.04/2023 point 4.d bahwa Surat Kepala Eksekutif
Page 3
Pengawas Pasar Modal No. S-30/D.04/2021 tanggal 02 Maret 2021 perihal Penegasan,
Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi terkait dengan Adanya Pandemi Corona
Virus Disease 2019, menjadi tidak berlaku setelah tanggal 31 Maret 2023.
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
kami nyatakan secara terperinci dalam Laporan Penilaian.
Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat atau petugas yang memiliki
akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap Objek
Penilaian.
Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
untuk proses penilaian akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai & TOPAZ dibebaskan dari
segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi
apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.
9. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa sumber
informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu :
• Laporan keuangan audit tahun 2019 sampai dengan 2023.
• Proyeksi Keuangan PTT untuk 5 (lima) tahun kedepan.
• Akta pendirian, Akta perubahan, perijinan dan legalitas PTT.
• Data-data yang diperoleh dari Capital IQ dan Damodaran.
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait, seperti Bank Indonesia.
• Data–data lain sebagai informasi pendukung.
10. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian
diperlukan. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada
Tanggal Penilaian atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
transaksi pada Tanggal Penilaian.
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang
wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan Penilaian tanpa penyelidikan
tertentu atau verifikasi.
Page 4
TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
manajemen DSST dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak
melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut. Analisis, opini dan
kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai
Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018 berikut Edisi Revisinya.
11. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Penilaian yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.
Persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian
dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai Laporan
Keuangan perusahaan/objek penilaian, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek
penilaian, dan/atau pernyataan atau penilaian lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari
perusahaan/objek penilaian. Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi
merupakan syarat mutlak Laporan Penilaian yang dihasilkan.
12. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan SPI dan POJK
Penilaian ini akan dilakukan berdasarkan SPI dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII-
2018 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.
13. Kesimpulan Nilai Pasar 2% Ekuitas PTT
Nilai Pasar 2% Ekuitas PTT Dengan Pendekatan Pendapatan Metode Discounted Cash Flow
(“DCF”)
Berikut adalah Nilai Pasar 2% ekuitas PTT dengan pendekatan pendapatan menggunakan
Metode DCF:
Nilai
Keterangan
(Dalam Jutaan Rupiah)
Nilai Perusahaan 3.764.268
Kas 333.934
Utang Bank (1.761.243)
Utang Pemegang Saham (1.180.916)
100% Ekuitas PTT 1.156.043
2% Ekuitas PTT Sebelum DLOC 23.121
DLOC (50%) (11.560)
Nilai setelah DLOC 11.560
DLOM (40%) (4.624)
2% Nilai Pasar Ekuitas PTT 6.936
Page 5
Berdasarkan hasil penilaian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan Nilai Pasar Ekuitas PTT, maka kami berpendapat bahwa Nilai
Pasar 2% Ekuitas PTT pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.936.258.513 (Enam
Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus
Tiga Belas Rupiah).
Nilai Pasar 2% Ekuitas PTT Dengan Pendekatan Pasar Metode Guideline Publicly Traded
Company Method (“GPTC”)
Berikut adalah Nilai Pasar 2% ekuitas PTT dengan pendekatan pasar menggunakan Metode
GPTC:
Nilai
Keterangan
(Dalam Jutaan Rupiah)
Nilai 100% Ekuitas PTT 3.701.551
Nilai 2% Ekuitas PTT 74.031
DLOM (40%) (29.612)
Nilai Setelah DLOM 44.419
Nilai Pasar 2% ekuitas PTT pada tanggal 31 Desember 2023 dengan metode GPTC adalah
sebesar Rp44.418.611.604 (Empat Puluh Empat Miliar Empat Ratus Delapan Belas Juta Enam
Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Empat Rupiah).
REKONSILIASI
Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua nilai tersebut, dilakukan rekonsiliasi dengan
terlebih dahulu dilakukan pembobotan terhadap kedua metode dengan memberikan bobot
untuk pendekatan pendapatan metode DCF sebesar 90% dan pendekatan pasar metode GPTC
sebesar 10%. Pembobotan berdasarkan tingkat kepercayaan kami atas data yang dijadikan
sebagai masukan pada masing-masing metode penilaian dalam menghasilkan kesimpulan nilai.
Dimana kami menilai pendekatan pendapatan lebih menghasilkan hasil yang fundamental
berdasarkan proyeksi bisnis PTT sedangkan untuk pendekatan pasar kami menilai terdapat
kriteria yang tidak dapat dipenuhi.
Berikut rekonsiliasi nilai pasar ekuitas PTT dari kedua metode di atas :
Nilai Nilai Setelah Bobot
Metode Bobot
(Dalam Jutaan Rupiah) (Dalam Jutaan Rupiah)
DCF 6.936 90% 6.243
GPTC 44.419 10% 4.442
Rekonsiliasi 10.684
Bobot untuk pendekatan pendapatan adalah 90% dan bobot untuk pendekatan pasar adalah
10%, hal ini berdasarkan pertimbangan tingkat keyakinan penilai berdasarkan data-data yang
diperoleh, dimana pembanding pasar saat ini tidak sepenuhnya memiliki persamaan
kesebandingan dengan PTT. Berdasarkan hasil rekonsiliasi kedua metode di atas, maka kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 2% Ekuitas PTT per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp10.684.493.822 (Sepuluh Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus
Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
Page 6
Demikian hasil Penilaian Ekuitas PTT yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik yang berlaku. Hormat kami, KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert) Partner Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B) Ijin Penilai : B-1.17.00481 STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023 MAPPI : 12-S-03723 IKNB : 158/NB.122/STTD-P/2019
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Palapa Timur Telematika
p.1
unresolved
person
Lidia
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T.
p.6
unresolved
person
Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
· Partner
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1360 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}