Skip to content
Back to announcement

20240611_IBST_Informasi Transaksi Afiliasi_31659941_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review IBST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                       TOBING PANUTURI DAN REKAN                                                                                            Kantor Pusat:
                                                                                                                 Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City,
                                         KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                                     Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
                                          Property and Business Valuation                                          Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
                                      NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020                                      Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
                                                                                                                                      kjpptopaz@gmail.com;
                                              Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                           Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS) : Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Email: topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id,
topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P) : Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132, Email:
topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806, Surabaya (P) : Ruko 9M-APT Puncak CBD, Jl. Kramat I, Surabaya, Jawa Timur 60229, Email: surabaya@kjpp-topaz.id;
Telp (031) 99429111, Balikpapan (PS) : Jalan Angkasa 3B RT. 57, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Email: kjpptopazbpn@gmail.com; Telp 0858 5252 3005,
Jayapura (PS) : Perumahan Yapis Entrop, Jalan Beringin I No. 10, Jayapura, Papua 99224, Email: topazjyp.kjpp@gmail.com; Telp (0967) 5782084.


                No. File: 00357/2.0171-00/BS/05/0481/1/IV/2024
                Jakarta, 23 April 2024


                Kepada Yth.
                PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
                Jl. Riau No. 23, Jakarta 10350


                Perihal       : Laporan Penilaian 2% Ekuitas PT Palapa Timur Telematika (“PTT”) per 31 Desember
                                2023

                Dengan Hormat,

                KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh PT Inti
                Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”), berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Penilaian
                Ekuitas No. 0206/MK.PB/KJPP-TOPAZ/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan maksud untuk
                memberikan pendapat Nilai Pasar 2% ekuitas PTT per 31 Desember 2023.


                1.    Status Penilai

                      Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:

                      Nama Penilai            : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
                      No. Ijin Penilai        : B-1.17.00481
                      No. STTD                : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
                      No. MAPPI               : 12-S-03723
                      Klasifikasi Izin        : Penilai Bisnis (B)

                      TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
                      Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.

                      Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa adanya
                      benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas, objek penilaian ataupun
                      pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan objek penilaian. TOPAZ juga tidak
                      memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

                      Laporan Penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
                      manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
                      dihasilkan.
Page 2
2.   Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

      Nama Perusahaan                   : PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
      Alamat                            : Jl. Riau No. 23, Jakarta 10350
      Website                           : www.ibstower.com


3.   Objek Penilaian dan Kepemilikan

     Bahwa objek penilaian sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
     penilaian 2% ekuitas PTT per 31 Desember 2023, dimana kepemilikan objek penilaian adalah
     milik pemegang saham PTT yaitu IBST.


4.   Jenis Mata Uang yang Digunakan

     Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang Rupiah.


5.   Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar 2% ekuitas PTT
     per 31 Desember 2023. Tujuan penilaian adalah untuk keperluan Rencana Transaksi jual beli
     saham antara IBST sebagai pemegang 2% saham pada PTT dengan pihak terafiliasi, sehingga
     Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana tersebut dalam Peraturan OJK
     Nomor 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan".

     Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) yang
     ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”). Penilaian ini tidak ditujukan
     untuk kepentingan Pasar Modal dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian
     tersebut.


6. Dasar Nilai

     Berdasarkan tujuan penilaian maka standar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar.

     Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
     aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berniat membeli dengan
     penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
     dilakukan secara layak, dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar
     pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 101-3.1).


7.   Tanggal Penilaian

     Tanggal efektif Penilaian adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Masa berlaku laporan penilaian adalah
     sampai dengan 30 Juni 2024, sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 04 /SEOJK.04/2020 tentang
     perubahan relaksasi ketentuan masa berlakunya laporan penilaian dan per tanggal 02 Maret
     2023 terdapat Surat Edaran OJK No. S-68/D.04/2023 point 4.d bahwa Surat Kepala Eksekutif
Page 3
     Pengawas Pasar Modal No. S-30/D.04/2021 tanggal 02 Maret 2021 perihal Penegasan,
     Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi terkait dengan Adanya Pandemi Corona
     Virus Disease 2019, menjadi tidak berlaku setelah tanggal 31 Maret 2023.


8.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
     analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
     kami nyatakan secara terperinci dalam Laporan Penilaian.

     Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat atau petugas yang memiliki
     akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
     mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap Objek
     Penilaian.

     Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
     untuk proses penilaian akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai & TOPAZ dibebaskan dari
     segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi
     apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.


9.   Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

     Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa sumber
     informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu :

      • Laporan keuangan audit tahun 2019 sampai dengan 2023.
      • Proyeksi Keuangan PTT untuk 5 (lima) tahun kedepan.
      • Akta pendirian, Akta perubahan, perijinan dan legalitas PTT.
      • Data-data yang diperoleh dari Capital IQ dan Damodaran.
      • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
        terkait, seperti Bank Indonesia.
      • Data–data lain sebagai informasi pendukung.


10. Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
     asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian
     diperlukan. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada
     Tanggal Penilaian atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
     transaksi pada Tanggal Penilaian.

     Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
     mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang
     wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan Penilaian tanpa penyelidikan
     tertentu atau verifikasi.
Page 4
    TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
    manajemen DSST dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
    informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak
    melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut. Analisis, opini dan
    kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai
    Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018 berikut Edisi Revisinya.


11. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

    Laporan Penilaian yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.

    Persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian
    dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai Laporan
    Keuangan perusahaan/objek penilaian, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek
    penilaian, dan/atau pernyataan atau penilaian lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari
    perusahaan/objek penilaian. Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi
    merupakan syarat mutlak Laporan Penilaian yang dihasilkan.


12. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan SPI dan POJK

    Penilaian ini akan dilakukan berdasarkan SPI dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII-
    2018 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.


13. Kesimpulan Nilai Pasar 2% Ekuitas PTT

    Nilai Pasar 2% Ekuitas PTT Dengan Pendekatan Pendapatan Metode Discounted Cash Flow
    (“DCF”)

    Berikut adalah Nilai Pasar 2% ekuitas PTT dengan pendekatan pendapatan menggunakan
    Metode DCF:

                                                                           Nilai
                           Keterangan
                                                                   (Dalam Jutaan Rupiah)
     Nilai Perusahaan                                                                       3.764.268
     Kas                                                                                      333.934
     Utang Bank                                                                            (1.761.243)
     Utang Pemegang Saham                                                                  (1.180.916)
     100% Ekuitas PTT                                                                       1.156.043
     2% Ekuitas PTT Sebelum DLOC                                                               23.121
     DLOC (50%)                                                                              (11.560)
     Nilai setelah DLOC                                                                        11.560
     DLOM (40%)                                                                                (4.624)
     2% Nilai Pasar Ekuitas PTT                                                                 6.936
Page 5
Berdasarkan hasil penilaian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan Nilai Pasar Ekuitas PTT, maka kami berpendapat bahwa Nilai
Pasar 2% Ekuitas PTT pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.936.258.513 (Enam
Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus
Tiga Belas Rupiah).

Nilai Pasar 2% Ekuitas PTT Dengan Pendekatan Pasar Metode Guideline Publicly Traded
Company Method (“GPTC”)

Berikut adalah Nilai Pasar 2% ekuitas PTT dengan pendekatan pasar menggunakan Metode
GPTC:

                                                                                Nilai
                              Keterangan
                                                                     (Dalam Jutaan Rupiah)
 Nilai 100% Ekuitas PTT                                                                     3.701.551
 Nilai 2% Ekuitas PTT                                                                          74.031
 DLOM (40%)                                                                                   (29.612)
 Nilai Setelah DLOM                                                                            44.419


Nilai Pasar 2% ekuitas PTT pada tanggal 31 Desember 2023 dengan metode GPTC adalah
sebesar Rp44.418.611.604 (Empat Puluh Empat Miliar Empat Ratus Delapan Belas Juta Enam
Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Empat Rupiah).

REKONSILIASI

Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua nilai tersebut, dilakukan rekonsiliasi dengan
terlebih dahulu dilakukan pembobotan terhadap kedua metode dengan memberikan bobot
untuk pendekatan pendapatan metode DCF sebesar 90% dan pendekatan pasar metode GPTC
sebesar 10%. Pembobotan berdasarkan tingkat kepercayaan kami atas data yang dijadikan
sebagai masukan pada masing-masing metode penilaian dalam menghasilkan kesimpulan nilai.
Dimana kami menilai pendekatan pendapatan lebih menghasilkan hasil yang fundamental
berdasarkan proyeksi bisnis PTT sedangkan untuk pendekatan pasar kami menilai terdapat
kriteria yang tidak dapat dipenuhi.

Berikut rekonsiliasi nilai pasar ekuitas PTT dari kedua metode di atas :
                                  Nilai                                      Nilai Setelah Bobot
     Metode                                          Bobot
                          (Dalam Jutaan Rupiah)                            (Dalam Jutaan Rupiah)
       DCF                                   6.936            90%                                6.243
       GPTC                                 44.419            10%                               4.442
                                 Rekonsiliasi                                                  10.684


Bobot untuk pendekatan pendapatan adalah 90% dan bobot untuk pendekatan pasar adalah
10%, hal ini berdasarkan pertimbangan tingkat keyakinan penilai berdasarkan data-data yang
diperoleh, dimana pembanding pasar saat ini tidak sepenuhnya memiliki persamaan
kesebandingan dengan PTT. Berdasarkan hasil rekonsiliasi kedua metode di atas, maka kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 2% Ekuitas PTT per 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp10.684.493.822 (Sepuluh Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus
Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
Page 6
Demikian hasil Penilaian Ekuitas PTT yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.




Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN




Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai     : B-1.17.00481
STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
MAPPI            : 12-S-03723
IKNB             : 158/NB.122/STTD-P/2019

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published11 Jun 2024
Pages6
Characters15,811
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org PT Palapa Timur Telematika p.1
unresolved person Lidia p.1
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.1
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T. p.6
unresolved person Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert) · Partner p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1360 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result