Back to announcement
20240611_IBST_Informasi Transaksi Afiliasi_31659941_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
TOBING PANUTURI DAN REKAN Kantor Pusat:
Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
Property and Business Valuation Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020 Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
kjpptopaz@gmail.com;
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS) : Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Email: topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id,
topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P) : Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132, Email:
topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806, Surabaya (P) : Ruko 9M-APT Puncak CBD, Jl. Kramat I, Surabaya, Jawa Timur 60229, Email: surabaya@kjpp-topaz.id;
Telp (031) 99429111, Balikpapan (PS) : Jalan Angkasa 3B RT. 57, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Email: kjpptopazbpn@gmail.com; Telp 0858 5252 3005,
Jayapura (PS) : Perumahan Yapis Entrop, Jalan Beringin I No. 10, Jayapura, Papua 99224, Email: topazjyp.kjpp@gmail.com; Telp (0967) 5782084
No. File: 00358/2.0171-00/BS/05/0481/1/IV/2024
Jakarta, 23 April 2024
Kepada Yth.
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
Jl. Riau No.23,
Jakarta, 10350
Perihal : Rencana Transaksi Afiliasi berupa Jual Beli Saham PT Palapa Timur Telematika (“PTT”)
antara PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”) dan pihak terafiliasi yaitu PT Infrastruktur
Bisnis Sejahtera (“IBSW”)
Dengan Hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”), berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
Pendapat Kewajaran No. 0402/MK.PB/KJPP-TOPAZ/IV/2024 tanggal 01 April 2024, dengan
maksud untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Afiliasi
berupa transaksi jual beli saham PT Palapa Timur Telematika (“PTT”) kepada pihak terafiliasi. Para
pihak yang bertransaksi merupakan pihak terafiliasi secara struktural. Berdasarkan hal tersebut
maka rencana transaksi ini berkaitan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia (“POJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan".
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai : B-1.17.00481
No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
No. MAPPI : 12-S-03723
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek
Pendapat Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
Pendapat Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
nilai yang dihasilkan.
Page 2
2. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal efektif Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku
Laporan Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 30 Juni 2024, sesuai dengan Surat Edaran
OJK Nomor 04 /SEOJK.04/2020 tentang perubahan relaksasi ketentuan masa berlakunya
Laporan Pendapat Kewajaran dan per tanggal 02 Maret 2023 terdapat Surat Edaran OJK No. S-
68/D.04/2023 point 4.d bahwa Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-
30/D.04/2021 tanggal 02 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan
Kebijakan Relaksasi terkait dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, menjadi tidak
berlaku setelah tanggal 31 Maret 2023.
3. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”)
Alamat : Jl. Riau No. 23,
Jakarta, 10350
Website : www.ibstower.com
4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran mengenai Rencana
Transaksi Afiliasi berupa transaksi Jual Beli Saham PTT kepada pihak terafiliasi per 31 Desember
2023. Rencana transaksi ini termasuk ke dalam transaksi afiliasi, namun tidak mengandung
benturan kepentingan, sehingga tujuan pendapat kewajaran ini merupakan pemenuhan atas
Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan".
5. Data dan Informasi Transaksi
Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa sumber
informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu :
• Laporan Keuangan Audit IBST tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
• Annual Report IBST tahun 2022 dan proyeksi keuangan IBST tanpa dan dengan adanya
Rencana Transaksi untuk 6 tahun kedepan.
• Laporan Penilaian Ekuitas No. 00357/2.0171-00/BS/05/0481/1/IV/2024 tanggal 23 April
2024 yang dikeluarkan oleh KJPP Tobing Panuturi dan Rekan.
• Draft Perjanjian Jual Beli Saham.
• Data-data Legalitas perusahaan dan perijinan terkait.
• Tinjauan terhadap kondisi fundamental entitas yang dinilai yang menyangkut sejarah
singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja
keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
• Informasi lainnya yang didapat dari berbagai pencarian di Internet seperti BI, IDX, dan S&P
Capital IQ.
Page 3
6. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Pendapat
Kewajaran diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal Pendapat
Kewajaran atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran.
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan Pendapat Kewajaran tanpa penyelidikan tertentu atau
verifikasi.
7. Objek Rencana Transaksi
Bahwa objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah Rencana Transaksi Afiliasi berupa transaksi Jual Beli Saham PTT kepada pihak terafiliasi
per 31 Desember 2023.
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
kami nyatakan secara terperinci dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat/ petugas yang memiliki
akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap Objek
Pendapat Kewajaran.
Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
untuk proses pendapat kewajaran akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai dan TOPAZ
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai
aset yang diinspeksi apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.
9. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.
Persetujuan Pendapat Kewajaran harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan
atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai
laporan keuangan perusahaan/objek pendapat kewajaran, dan/atau laporan direksi/pimpinan
perusahaan/objek pendapat kewajaran, dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau
pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek pendapat kewajaran.
Page 4
Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Pendapat kewajaran yang dihasilkan.
10. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020
Serta SPI
Laporan Pendapat Kewajaran ini akan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK No. 42/POJK.04/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII-2018 beserta Edisi Revisinya.
11. Kesimpulan Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
A. Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh IBST atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. IBST memperoleh keuntungan dari penjualan karena Nilai Transaksi berada Rp137 juta
diatas Nilai pasar 2% saham PTT dan berada Rp10.602 juta di atas Nilai buku tercatat.
2. Hasil penjualan bersih setelah pajak sebesar Rp8.489 juta yang merupakan hasil
penjualan bersih setelah pajak akan diinvestasikan pada instrumen investasi dengan
Tingkat balikan setelah pajak adalah sekitar 5%. Jumlah ini dinilai lebih menguntungkan
untuk profitabilitas dan likuiditas IBST jika dibandingkan tanpa dilakukannya jual beli
saham.
3. Nilai tambah yang diperoleh oleh IBST terlihat dari perbedaan rasio keuangan tanpa
Rencana Transaksi dan dengan Rencana Transaksi.
Kerugian Rencana Transaksi:
Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi Jual Beli Saham tersebut.
Manfaat yang akan diperoleh IBST atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Memperkuat kinerja keuangan IBST saat ini dan beberapa tahun ke depan sebagaimana
terlihat dalam rasio keuangan atas Rencana Transaksi yang lebih baik jika dibandingkan
tanpa Rencana Transaksi.
2. Penjualan saham PTT dinilai memberi manfaat dari struktural IBST yang lebih ramping
sehingga biaya untuk audit, pengawasan dan pengembangan entitas asosiasi yang
belum memberi keuntungan.
3. Jual beli dilakukan dengan IBSW, yang merupakan pemegang saham PTT. Proses jual beli
antar pemegang saham dinilai lebih mudah dan cepat karena kedua belah pihak telah
memahami objek yang ditransaksikan.
Risiko Rencana Transaksi:
Risiko tidak tercapainya kesepakatan harga transaksi jual beli antara kedua belah pihak.
Namun para pihak adalah para pemegang saham PTT yang telah memahami risiko dan
prospek PTT. Kesepakatan harga keduanya tentu tidak serumit pihak ketiga yang tidak
mengetahui internal PTT.
Page 5
B. Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dampak keuangan sebagaimana terlihat pada Proforma IBST per 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
a. Pada bagian posisi keuangan terdapat peningkatan kas dan setara kas sebesar
Rp8.489 juta dan penurunan aset tidak lancar lain-lain sebesar Rp220 juta, sehingga
didapatkan hasil proforma total aset tahun 2023 sebesar Rp9.920.689 juta (Sembilan
Triliun Sembilan Ratus Dua Puluh Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta
Rupiah).
b. Pada bagian laba (rugi) terdapat peningkatan keuntungan lain-lain sebesar Rp10.602
juta dan beban pajak penghasilan sebesar Rp2.332 juta, sehingga didapatkan hasil
proforma laba (rugi) tahun 2023 sebesar Rp46.564 juta (Empat Puluh Enam Miliar
Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) dan laba komprehensif tahun 2023
sebesar Rp396.443 juta (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Miliar Empat Ratus Empat
Puluh Tiga Juta Rupiah).
c. Pada bagian arus kas terdapat peningkatan aktivitas investasi pada perolehan aset
tidak lancar lain-lain sebesar Rp8.489 juta, sehingga didapatkan hasil proforma kas
akhir tahun 2023 sebesar Rp790.125 juta (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Miliar Seratus
Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah adalah sebagai
berikut:
a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
i. Berdasarkan nilai tambah pada proyeksi posisi keuangan, diketahui bahwa total
aset pada tahun 2024 bertambah sebesar Rp8.269 juta hingga pada tahun 2029
bertambah sebesar Rp10.392 juta.
ii. Berdasarkan nilai tambah pada proyeksi laba (rugi), diketahui bahwa laba bersih
dibukukan tahun 2024 sebesar Rp8.269 juta dan pada tahun 2029 sebesar
Rp424 juta.
iii. Berdasarkan hasil nilai tambah arus kas di atas, diketahui level kas akhir pada
tahun 2024 mengalami penambahan sebesar Rp8.489 juta hingga pada tahun
2029 sebesar Rp10.612 juta.
b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
i. Aset pada tahun 2029 dengan adanya Transaksi bertambah 0,0653%
dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
ii. Laba bersih pada tahun 2029 dengan adanya Transaksi bertambah sebesar
0,20% dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
iii. Kas akhir pada tahun 2029 dengan adanya Transaksi bertambah 12,94%
dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi.
3. Berdasarkan rasio keuangan untuk Proyeksi keuangan diketahui rasio profitabilitas IBST
tercatat positif dan mengalami tren peningkatan hingga tahun 2029. Liabilitas
perusahaan semakin meningkat setiap tahunnya terutama pada pinjaman bank,
peningkatan tersebut berdampak pada menurunnya kemampuan dalam membayarkan
kewajiban perusahaan yang ditunjukan dengan semakin besarnya rasio solvabilitas. IBST
terproyeksi memiliki rasio lancar sebesar 0,84 pada tahun 2024; kemudian menurun
hingga 0,70 pada tahun 2029.
4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas diketahui penurunan nilai transaksi berdampak
terhadap rasio likuiditas dan profitabilitas.
Page 6
5. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp10.822
juta dan Nilai Pasar sebesar Rp10.684 juta, nilai pasar diperoleh dari hasil Penilaian
Ekuitas oleh KJPP Tobing Panuturi dan Rekan. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi
dengan Nilai Pasar adalah 1,29%. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b
dinyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi
7,5% dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan Perhitungan tersebut maka Nilai Rencana
Transaksi masih dalam batas Kewajaran karena berada di bawah 7,5% dari Nilai Pasar.
12. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini,
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah wajar.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada IBST maupun secara eksternal yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai
kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Demikian hasil Pendapat Kewajaran kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian
dan kode etik yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
Partner
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai : B-1.17.00481
STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
MAPPI : 12-S-03723
IKNB : 158/NB.122/STTD-P/2019
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Palapa Timur Telematika
p.1 ×2
unresolved
org
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Lidia
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.1
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T.
p.6
unresolved
person
Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
· Partner
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1809 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '137'}