Back to announcement
20240611_TPMA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31659960_lamp1.pdf
Other Text extracted TPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 34
Page 1
Nomor : S-197/PM.023/2024 15 Mei 2024
Sifat : Segera
Lampiran : Tiga Set Berkas
Hal : Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi atas Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka
Penambahan Modal dengan
memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I PT Trans Power
Marine Tbk.
Yth. Direksi PT Trans Power Marine Tbk
Centennial Tower, Lt. 26, Unit A & B
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 24 & 25
Jakarta Selatan 12930
Sehubungan dengan surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran PT Trans Power
Marine Tbk. (“Perseroan”) yang disampaikan melalui surat Nomor 60/TPMA/PUT
I/IV/2024 tanggal 29 April 2024 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu PT Trans Power Marine Tbk., maka Saudara diminta untuk menyampaikan
perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terlampir dalam :
1. Lampiran 1 : Aspek Hukum.
2. Lampiran 2 : Aspek Keterbukaan.
3. Lampiran 3 : Aspek Akuntansi.
Sebelum hal-hal tersebut dipenuhi, Pernyataan Pendaftaran Saudara belum
dapat dinyatakan efektif.
Selanjutnya, dalam rangka menjaga integritas Otoritas Jasa Keuangan, kami
menyampaikan bahwa seluruh Pegawai Otoritas Jasa Keuangan dilarang menerima
suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Apabila terdapat pegawai
Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat
dilaporkan melalui whistleblowing system Otoritas Jasa Keuangan
(https://wbs.ojk.go.id/).
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-150524-070065
Page 2
-2-
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penilaian Emiten dan
Perusahaan Publik
Kunwidarto
Tembusan:
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.04/PM.02310
OJK-150524-070065
Page 3
Lampiran S- /PM.023/2024
OTORITAS JASA KEUANGAN
LAMPIRAN 1
PENELAAHAN ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
PT TRANS POWER MARINE Tbk.
TAHUN 2024
ASPEK HUKUM
I. UMUM
1. Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian
yang dibuat dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) PT Trans Power Marine
Tbk. (“Perseroan”), Konsultan Hukum Wahyudi Susanto dari Kantor
Hukum INFINITI & Co. (“selanjutnya disebut KH”), agar mengungkapkan
dalam jawaban dan menyesuaikan pengungkapan dalam Pendapat
Hukum (“PH”), Laporan Pemeriksaan Dari Segi Hukum (“LPSH”), dan
dokumen terkait lainnya serta menegaskan mengenai status keberlakuan
dari LUT dan PH yang telah diterbitkan sebelumnya.
2. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I
Perseroan, apabila terjadi perubahan baik yang bersifat substansial
maupun redaksional, maka KH agar senantiasa melakukan penyesuaian
dengan redaksional rencana penggunaan dana sebagaimana
diungkapkan dalam Prospektus.
3. KH agar memastikan Perseroan telah menyampaikan surat pencabutan
pembatasan yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik
(vide Pasal 19 huruf n POJK Nomor 32/POJK.04/2015) dan menghalangi
PMHMETD I dari kreditur, yaitu:
a. Surat Perseroan kepada Bank UOB Indonesia Nomor:
15/TPMA/Waiver-UOB/II/2024 tertanggal 29 Februari 2024,
mengenai permohonan atas tindakan PMHMETD, perubahan
anggaran dasar terkait perubahan komposisi permodalan sebagai
akibat pelaksanaan PMHMETD, dan akuisisi BEST, serta persetujuan
Bank UOB atas permohonan tersebut;
b. Surat BEST kepada Bank BCA Nomor: 005/IXX/DIR/BEST/2023
tanggal 5 Desember 2023 dan surat Bank BCA Nomor:
41445/GBK/2023 tanggal 28 Desember 2023, atas persetujuan
pembagian dividen saham sebesar Rp387.130.000.000,-;
c. Surat BEST kepada Bank BCA Nomor: 017/III/DIR/BEST/2024
tertanggal 14 Maret 2024 dan surat Bank BCA No. 40348/GBK/2024
tanggal 23 April 2024 atas perubahan syarat dan ketentuan fasilitas
kredit sehubungan dengan rencana akuisisi saham BEST oleh
Perseroan;
d. Surat BEST kepada Bank BCA Nomor: 025/IV/DI/BEST/2014 dan
surat Bank BCA Nomor: 40337/GBK/2024 tanggal 22 April 2024
terkait perubahan skema cross default dan cross collateral dengan PT
Dian Bahari Sejati ("DBS") dan PT Energi Samudra Logistics (“ESL”);
e. Surat Bank BCA kepada BEST Nomor: 41297/GBK/2023 tanggal 7
November 2023; dan
f. Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Pengganti Rapat Dewan
Komisaris Perseroan yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai
1
Page 4
OTORITAS JASA KEUANGAN
cukup tertanggal 24 April 2024 yang menyetujui tindakan Direksi
Perseroan untuk melakukan penyertaan modal ke dalam BEST
sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (10) huruf b Anggaran
Dasar Perseroan;
kepada OJK melalui SPRINT.
4. Dalam pengungkapan hasil uji tuntas, KH agar senantiasa
memperhatikan ruang lingkup pengungkapan LPSH dan PH sebagaimana
diatur dalam Pasal 19 huruf m POJK Nomor 32/POJK/04/2015.
5. Seluruh kesalahan pengetikan (typography) atau redaksional dalam LPSH
dan PH agar telah diperbaiki.
II. LPSH PERSEROAN
1. Pada halaman 2,
a. agar diklarifikasi pengungkapan bahwa PT Dwitunggal Perkasa
Mandiri (“DPM”) selaku pemegang saham sebanyak 56,94% dari modal
disetor Perseroan, menyatakan akan melaksanakan HMETD yang
menjadi haknya dalam PUT I, mengingat dalam Bab I Prospektus
diungkapkan bahwa melalui surat pernyataan tertanggal 29 April
2024, DPM selaku pemegang 56,94% saham Perseroan menyatakan
akan melaksanakan sebagian HMETD yang akan diterima dan
menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam
Perseroan yaitu sejumlah 220.606.734 (dua ratus dua puluh juta
enam ratus enam ribu tujuh ratus tiga puluh empat) HMETD.
b. agar diperjelas bentuk bukti kecukupan dana sesuai Pasal 19 huruf e
POJK Nomor 32/POJK.04/2015 yang mendukung Surat Pernyataan
DPM selaku PSU dan kedudukan PT Patin Resources selaku Pembeli
Siaga.
c. agar diungkapkan surat pernyataan dari Pembeli Siaga yang
menyatakan Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup
untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pembelian sisa Efek
(vide Pasal 19 huruf a POJK Nomor 32/POJK.04/2015).
Hal ini juga berlaku untuk pengungkapan di halaman 49 LPSH dan
pengungkapan dalam PH.
2. Pada halaman 2 – 3,
a. terkait persetujuan RUPSLB atas rencana PMHMETD I pada tanggal
26 April 2024, KH agar mengungkapkan:
1) jumlah kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan
atas agenda persetujuan rencana PMHMETD I serta kesesuaiannya
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK Nomor
15/POJK.04/2020.
2) pemenuhan kewajiban Perseroan mengumumkan rencana
PMHMETD I kepada pemegang saham paling lambat bersamaan
dengan pengumuman RUPSLB dengan memenuhi prinsip
keterbukaan (vide Pasal 15 ayat (1) POJK Nomor
14/POJK.04/2019).
3) pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan informasi
bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PMHMETD I sebagaimana diatur dalam Pasal 21 POJK
Nomor 32/POJK.04/2015.
Hal ini agar diberikan pendapat hukum dalam PH.
2
Page 5
OTORITAS JASA KEUANGAN
b. poin 3), frasa “dan Prospektus Ringkas” agar diklarifikasi kembali
mengingat dalam proses PMHMETD tidak terdapat kegiatan
Penawaran Awal (bookbuilding) sebagaimana Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas, Efek bersifat
Utang dan/atau Sukuk (vide Pasal 18 dan 19 POJK Nomor
32/POJK.04/2015).
3. Pada halaman 3, terkait rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I
seluruhnya untuk akuisisi saham BEST sebanyak 65% dari modal disetor
milik PT Patin Resources, agar ditambahkan pengungkapan mengenai:
a. proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham BEST
setelah pelaksanaan akuisisi oleh Perseroan.
b. mekanisme dan/atau tata cara pembayaran saham, termasuk batas
waktu pelunasannya.
c. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 26 April 2024 oleh
Perseroan dan PT Patin Resources, sebagaimana telah diungkapkan
dalam sub bab penggunaan dana hasil PUT I dan Akuisisi.
d. kapan akta jual beli saham dalam rangka akuisisi akan dibuat dan
ditandatangani para pihak.
Tanggapan juga berlaku untuk pengungkapan dalam PH.
4. Pada halaman 4, angka 1, agar ditambahkan pengungkapan mengenai
tanggal diterbitkannya Keputusan HKHPM Nomor:
Kep.03/HKHPM/XI/2021.
Hal ini juga berlaku untuk PH.
5. Pada halaman 9 – 10, huruf B, atas perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dengan Akta Nomor: 07 tanggal 10 Agustus 2020 dan Akta
Nomor: 33 tanggal 28 September 2022 agar ditambahkan informasi
ada/tidak adanya persetujuan dari Bank UOB Indonesia sesuai klausul
pembatasan dalam Pasal 12 Syarat-Syarat Umum perjanjian kredit yang
melarang debitur tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
“Melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus dan/atau
pemegang saham Debitur (Untuk Debitur badan usaha atau badan
hukum)”.
Hal ini juga berlaku untuk perubahan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Nomor 39 tanggal 22 Juni 2022.
6. Pada halaman 10 – 13, huruf C,
a. berdasarkan uji tuntas terhadap perizinan operasional yang dimiliki
dan perjanjian material dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha
yang telah dibuat dan mengikat Perseroan, agar disebutkan secara
jelas kegiatan usaha yang riil dijalankan oleh Perseroan saat ini
disertai kode KBLI-nya.
b. agar diklarifikasi pemenuhan ketentuan Angka 4 huruf d Peraturan
Nomor IX.J.1 dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu kegiatan usaha
penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama wajib diuraikan
secara rinci dan jelas dalam anggaran dasar.
Hal ini agar diberikan pendapat hukum dalam PH.
7. Pada halaman 15 – 16, huruf E,
a. DPS tertanggal 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama
Gunita sebagai BAE agar dilakukan update apabila terdapat data
termutakhir sebagaimana juga diungkapkan dalam Prospektus.
3
Page 6
OTORITAS JASA KEUANGAN
b. apakah dalam porsi kepemilikan masyarakat di bawah 5%, terdapat
kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris Perseroan. Apabila ada, agar diungkapkan nama
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tersebut dan
pemenuhan kewajiban pelaporannya sebagaimana diatur dalam Pasal
87 ayat (1) UUPM dan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 11/POJK.04/2017
(saat ini diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 yang mulai berlaku
setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan).
c. terkait saham treasury sebanyak 1.093.990.000 saham, agar
ditambahkan catatan:
1) kapan pembelian kembali saham Perseroan tersebut dilaksanakan.
2) alasan dan latar belakang pembelian kembali (apakah dalam
rangka ketentuan Pasal 37 UUPT dan/atau Pasal 62 UUPT).
3) nomor dan tanggal akta RUPS yang menyetujui pembelian kembali.
4) harga saham pada saat pembelian kembali.
5) apakah pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek
atau di luar Bursa Efek.
6) pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali
(refloat) sesuai Pasal 16 POJK Nomor 29 Tahun 2023 (d/h Pasal 15
POJK Nomor 30/POJK.04/2017).
d. pada keterangan, agar diungkapkan secara jelas tanggal pelaporan
Patricia P.S. Prasatya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan sebagai bukti
pemenuhan Pasal 18 Perpres No. 13 Tahun 2018 jo. Pasal 4 ayat (1)
Permenkumham No. 15 Tahun 2019 tersebut.
Hal ini juga berlaku untuk PH.
e. agar diungkapkan secara jelas nama pihak yang melakukan
pengendalian terhadap Perseroan (“Pengendali Perseroan”) saat ini
sesuai kualifikasi Pengendali dalam Pasal 1 angka 4 POJK Nomor
9/POJK.04/2018 jo. Pasal 85 ayat (3) POJK Nomor 3/POJK.04/2021.
Hal ini harus diberikan pendapat hukum dalam PH.
8. Pada halaman 17, huruf F, agar diklarifikasi ada/tidak adanya
pengumuman dalam TBNRI sesuai Pasal 30 UUPT atas Akta Pendirian
DPM Nomor: 69 tanggal 28 November 2011, yang dibuat di hadapan
Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan.
9. Pada halaman 13 – 24, huruf L, agar diungkapkan:
a. secara jelas masa tugas anggota Komite Audit.
b. pemenuhan kewajiban pemuatan Piagam Komite Audit dalam situs
web Perseroan sesuai Pasal 12 ayat (3) POJK Nomor
55/POJK.04/2015, dengan menyebutkan link address.
c. apakah Felix Leopold Tannizar yang juga menjabat sebagai Reporting
Manager di PT Patin Resources (September 2014-sekarang)
sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, telah memenuhi
persyaratan keanggotaan sesuai Pasal 7 POJK Nomor
55/POJK.04/2015.
10. Pada halaman 24, huruf M, agar ditambahkan pengungkapan mengenai
tanggal persetujuan Dewan Komisaris sesuai Pasal 5 ayat (1) POJK Nomor
56/POJK.04/2015 atas pengangkatan Ellen Gunawan sebagai Kepala
Unit Audit Internal dan tanggal persetujuan Dewan Komisaris sesuai
Pasal 10 POJK Nomor 56/POJK.04/2015 atas Piagam Audit Internal
(Internal Audit Charter) Nomor: 027/SK-DIR/HR/2012 tanggal 29 Oktober
2012 tersebut.
4
Page 7
OTORITAS JASA KEUANGAN
11. Pada halaman 26 – 28, agar ditambahkan catatan mengenai tindak lanjut
pemenuhan persyaratan atas masing-masing Sertifikat Standar dengan
tingkat risiko Menengah Tinggi untuk kegiatan usaha Aktivitas
Konsultansi Transportasi (KBLI 70202), Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan
sungai dan danau (KBLI 52222), Aktivitas Pengelolaan Kapal (KBLI
52225), dan Penanganan Kargo (bongkar muat barang) (KBLI 52240),
yang seluruhnya berstatus Belum Terverifikasi, mengingat terdapat
konsekuensi hukum pembatalan Sertifikat Standar yang belum
terverifikasi oleh lembaga OSS (vide Pasal 14 ayat (7) PP No. 5 Tahun
2021).
12. Pada halaman 31 – 33, huruf D,
a. angka 1, agar diungkapkan jumlah besaran iuran kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan oleh
Perseroan untuk periode bulan Januari – April 2024.
b. angka 3, agar diungkapkan progress pembentukan Peraturan
Perusahaan Perseroan dan pemenuhan kewajiban pengesahannya
oleh instansi berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
c. agar diungkapkan pemenuhan kewajiban Perseroan untuk
membentuk lembaga kerjasama bipartit yang telah dicatatkan di
instansi berwenang sesuai Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 jo. Pasal 9 Permenaker No. PER.32/MEN/XII/2008 tanggal 30
Desember 2008.
Hal ini juga berlaku untuk LPSH BEST (sepanjang relevan).
13. Pada halaman 40 – 47, huruf D dan E, terkait pengaturan RUPS dalam
Anggaran Dasar, maka sebagaimana pengungkapan risalah RUPS
tahunan dalam LPSH BEST, KH agar juga menambahkan informasi
risalah RUPS tahunan untuk pertanggungjawaban laporan tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2023, sebagai bukti pemenuhan Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal
66 ayat (1) UUPT.
14. Pada halaman 50 – 55, terkait fasilitas pinjaman dari Bank BCA
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 06 tanggal 05 November
2020, agar ditambahkan pengungkapan mengenai:
a. persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sesuai ketentuan
pembatasan wewenang dalam Pasal 23 ayat 10 huruf a Anggaran
Dasar Perseroan, yaitu “meminjam atau meminjamkan uang atas
nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank)”.
b. jumlah pokok masing-masing fasilitas pinjaman saat ini (outstanding).
c. kepatuhan financial covenant pada tanggal uji tuntas.
d. secara jelas nama pemilik kebendaan jaminan kapal tunda (tugboat)
dan tongkang (barge) sesuai grosse akta pendaftaran kapal, serta
nomor dan tanggal akta hipotek kapal sebagai dasar pembebanan
hipotek kapal dengan menyebutkan nilai hipoteknya.
Hal ini juga berlaku untuk perjanjian kredit antara Perseroan dengan
Bank UOB Indonesia dan Bank OCBC NISP (sepanjang relevan).
15. Pada halaman 55 – 61, terkait akta perjanjian fasilitas kredit dengan
Bank UOB Indonesia,
a. agar diperjelas tanggal jatuh tempo masing-masing fasilitas kredit
Investasi Aktiva Tetap dan Foreign Exchange tersebut.
5
Page 8
OTORITAS JASA KEUANGAN
b. jumlah kapal penarik dan tongkang berbendera Indonesia atas nama
Perseroan yang dibebani hipotek.
c. jumlah dana milik Perseroan yang dibebani gadai berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Rekening Nomor: 145 tanggal 26 Maret 2019, yang
dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H, Notaris di Kota Jakarta Barat.
d. pencabutan atau pengenyampingan atas negative covenant yang
melarang Perseroan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Bank:
1) “melakukan penerbitan saham atau efek bersifat hutang baik di
dalam maupun di Pasar Modal” dan
2) “Melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus
dan/atau pemegang saham Debitur (Untuk Debitur badan usaha
atau badan hukum)”;
mengingat klausul pembatasan tersebut dapat merugikan
kepentingan pemegang saham publik. Selanjutnya, bukti pencabutan
atau pengenyampingan (waiver) tersebut agar disampaikan kepada
OJK.
16. Pada halaman 69 – 72, terkait PPJB tertanggal 26 April 2024 dalam
rangka rencana penggunaan dana PMHMETD I, agar ditambahkan
pengungkapan:
a. nama pihak yang mewakili PT Patin Resources selaku Penjual dalam
PPJB tersebut.
b. kapan akta notaris dalam rangka akuisisi saham BEST sesuai Pasal
128 ayat (2) UUPT tersebut akan ditandatangani para pihak.
c. kapan persetujuan dari Dewan Komisaris Penjual atas rencana
divestasi.
d. ada/tidak adanya persetujuan Bank BCA sesuai klausul pembatasan
dalam perjanjian kredit yang melarang BEST tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank BCA “melakukan peleburan,
penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran”.
e. secara jelas dalam hal telah terdapat persetujuan korporasi sesuai
Pasal 23 ayat (10) huruf b Anggaran Dasar Perseroan dalam bentuk
Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Pengganti Rapat Dewan
Komisaris Perseroan yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai
cukup tertanggal 24 April 2024.
f. secara tegas apakah laporan Penilai dari KJPP Munir Wisnu Heru &
Rekan tersebut menyatakan bahwa rencana akuisisi yang merupakan
Transaksi Material tersebut adalah wajar.
17. Pada halaman 73 – 75, huruf D,
a. angka 1, agar diungkapkan pemenuhan kewajiban pengumuman Akta
Pendirian PT Patin Resources dalam TBNRI sesuai Pasal 22 Undang-
Undang No. 1 Tahun 1995 yang berlaku pada saat itu.
b. angka 3, agar ditambahkan informasi nama individu yang menjadi
pemilik manfaat PT Patin Resources sesuai kriteria dalam Pasal 4 ayat
(1) Perpres No. 13 Tahun 2018 dan tanggal pelaporannya kepada
Menkumham sesuai Pasal 18 Perpres No. 13 Tahun 2018 jo. Pasal 4
ayat (1) Permenkumham No. 15 Tahun 2019.
c. angka 7, agar dijelaskan bentuk kecukupan dana sesuai Pasal 19
huruf e POJK 32/2015 yang dimiliki PT Patin Resources (misalnya
rekening koran bank). Selain itu, agar diungkapkan surat pernyataan
PT Patin Resources selaku Pembeli Siaga yang menyatakan Pembeli
6
Page 9
OTORITAS JASA KEUANGAN
Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk memenuhi
kewajibannya dalam perjanjian pembelian sisa Efek (vide Pasal 19
huruf a POJK 32/2015).
18. Pada halaman 76 – 77, Bab V dan VI, terkait pengungkapan perkara,
a. dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KH secara mandiri
(tidak hanya semata-mata mendasarkan diri pada Surat Pernyataan
Perseroan dan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 24 April 2024), tidak
terdapat perkara/sengketa di badan peradilan manapun maupun
permasalahan hukum di luar pengadilan yang melibatkan Perseroan,
anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang
secara material dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan dan rencana PMHMETD I (yang merupakan tujuan
uji tuntas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Lampiran VII
Standar Profesi HKHPM tanggal 10 November 2021), maka rumusan
pengungkapan agar disesuaikan.
b. frasa “proses pernyataan pendaftaran PUT I yang saat ini sedang
dilakukan Perseroan” agar disesuaikan dengan tujuan KH melakukan
uji tuntas, yaitu rencana PMHMETD I atau PUT I sebagaimana telah
diopinikan dalam angka 8 huruf A PH (vide Pasal 10 ayat (2) Lampiran
VII Standar Profesi HKHPM tanggal 10 November 2021).
Tanggapan juga berlaku untuk pengungkapan perkara BEST.
III. LPSH PT BAHTERA ENERGI SAMUDRA TUAH (“BEST”)
1. Pada halaman 1 – 2, atas penyetoran saham sebesar Rp5.000.000.000,-
oleh para pendiri BEST secara tunai ke dalam kas BEST (bukan
Perseroan atau PT Trans Power Marine Tbk.) melalui rekening PT Bank
Maybank Indonesia Tbk tanggal 24 Oktober 2011, agar diungkapkan
ada/tidak adanya ratifikasi atas keterlambatan penyetoran modal
tersebut mengingat Akta Pendirian BEST No. 14 telah dibuat di hadapan
Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2011
dan telah disahkan Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham
RI Nomor: AHU-16066.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 30 Maret 2011
2. Pada halaman 3, berdasarkan uji tuntas terhadap perizinan operasional
yang dimiliki dan perjanjian material dalam rangka pelaksanaan kegiatan
usaha yang telah dibuat dan mengikat BEST, agar disebutkan secara
jelas kegiatan usaha yang riil dijalankan oleh BEST saat ini disertai kode
KBLI-nya.
Hal ini agar diberikan pendapat hukum dalam PH.
3. Pada halaman 4, huruf F, agar disebutkan secara jelas kapan Patricia
P.S. Prasatya dilaporkan sebagai pemilik manfaat (ultimate beneficial
owner) BEST (bukan Perseroan) kepada Menkumham.
Hal ini juga berlaku untuk PH.
4. Pada halaman 6 – 7, huruf I, terkait peningkatan modal BEST
berdasarkan Akta Nomor: 56 tanggal 31 Januari 2024, agar
diungkapkan:
a. pemenuhan kewajiban melakukan penyisihan untuk cadangan wajib
sebelum pembagian dividen saham sebagaimana diatur dalam Pasal
71 ayat (2) UUPT.
b. kapan penyetoran uang muka setoran modal oleh PT Patin Resources
sebesar Rp12.870.000.000,- ke dalam BEST tersebut direalisasikan,
7
Page 10
OTORITAS JASA KEUANGAN
dan penjelasan kesesuaian uang muka setoran modal tersebut
dengan ketentuan dalam UUPT.
c. catatan dalam hal telah terdapat persetujuan atas pembagian dividen
saham sesuai surat Bank BCA Nomor: 41445/GBK/2023 tanggal 28
Desember 2023.
5. Pada halaman 8 – 9, huruf L, terkait uraian risalah RUPS tahunan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember
2022 dan 31 Desember 2023, agar diungkapkan:
a. risalah RUPS tahunan untuk tahun buku 2023 dan tanggal
penyelenggaraannya karena hanya diungkapkan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham Tahun Buku 2021 tertanggal 30 Mei 2022 dan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Tahun Buku 2022
tertanggal 9 Mei 2023.
b. atas persetujuan dan pengesahan pembagian dividen interim sebesar
Rp15.705.900.000,- yang telah selesai dilaksanakan dan/atau
didistribusikan secara bertahap pada tanggal 15 Desember 2022
sebesar Rp13.350.000.000,- dan tanggal 21 Desember 2022 sebesar
Rp2.355.900.000,-:
1) rincian pemegang saham BEST dan rincian porsi jumlah dividen
interim yang diterima oleh masing-masing pemegang saham
tersebut.
2) persetujuan dari Bank BCA sesuai klausul pembatasan dalam
perjanjian kredit yang dibuat BEST selaku debitur yang melarang
BEST tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu Bank “Melakukan
pembagian dividen”.
3) pemenuhan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UUPT sebagai syarat
pembagian dividen interim dengan menyebutkan bunyi pasal
dalam Anggaran Dasar BEST yang berlaku pada saat itu.
Selanjutnya, bukti Anggaran Dasar BEST yang berlaku pada saat
RUPS tanggal 9 Mei 2023 tersebut agar disampaikan kepada OJK.
4) uraian pemenuhan Pasal 72 ayat (2) s.d. ayat (5) UUPT (dengan
memperhatikan pula hasil RUPS tahunan untuk
pertanggungjawaban tahun buku 2023).
6. Pada halaman 12, pada kolom keterangan jenis perizinan berusaha, agar
diperjelas nomor dan tanggal keputusan instansi/pejabat berwenang
yang mendasari pemberian izin usaha untuk Angkutan Laut Dalam
Negeri Tramper Untuk Barang (KBLI 50132).
7. Pada halaman 18, agar dilakukan update pemenuhan kewajiban BEST
(bukan Perseroan) untuk mendaftar kembali WLTK/WLKP pada tanggal
17 Mei 2024.
8. Pada halaman 19 – 90, huruf E, seluruh izin maupun sertifikat
keselamatan, pengoperasian maupun kelaikan Kapal Tug Boat dan kapal
tongkang BEST yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal uji
tuntas maupun yang akan habis masa berlakunya sebelum tanggal
perkiraan efektifnya PMHMETD I dalam Prospektus, agar dipastikan telah
dilakukan perpanjangan.
9. Pada halaman 105, agar diklarifikasi kebenaran jangka waktu polis kapal
pada angka 23 no. referensi: 77122/1164869/706004/P&I/01, yaitu
“26/04/2024 to 26/04/2024”.
10. Pada halaman 109 – 115, terkait perjanjian-perjanjian dalam rangka
fasilitas kredit antara BEST dengan Bank BCA, agar diungkapkan:
8
Page 11
OTORITAS JASA KEUANGAN
a. persetujuan korporasi sesuai ketentuan pembatasan wewenang
Direksi dalam Anggaran Dasar BEST atas transaksi peminjaman uang
dan pembebanan aset BEST untuk jaminan utang.
b. jumlah pokok masing-masing fasilitas pinjaman saat ini (outstanding).
c. pemenuhan financial covenant pada tanggal uji tuntas.
d. nomor dan tanggal akta pertanggungan (borgtocht) yang mendasari
pemberian jaminan dan gati rugi atas nama Patircia Pratiwi Suwati
Prasetya.
e. mengingat perubahan bunyi klausul pembatasan “Tanpa persetujuan
dari BCA, Debitor tidak diperbolehkan melakukan pembagian dividen
kecuali jika financial covenant terpenuhi” dapat membatasi atau
merugikan kepentingan pemegang saham publik Perseroan, maka KH
agar memastikan negative covenant tersebut telah dicabut atau
dikesampingkan sepenuhnya tanpa syarat (kecuali diperlukan
pemberitahuan kepada kreditur). Selanjutnya, bukti waiver Bank BCA
tersebut agar disampaikan kepada OJK.
IV. PENDAPAT HUKUM
1. Pada halaman 5, huruf A, KH agar ditambahkan pendapat hukum
mengenai keabsahan perjanjian-perjanjian material yang dibuat oleh
Perseroan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya apakah telah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk apakah dalam perjanjian-perjanjian tersebut terdapat
negative covenants yang dapat merugikan hak maupun kepentingan
pemegang saham publik Perseroan.
2. Pada halaman 6 – 7, angka 3, rumusan pendapat hukum “Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di
dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku” agar dirumuskan kembali dengan mengungkapkan apakah
Anggaran Dasar terakhir Perseroan yang berlaku saat ini isinya telah
sesuai dengan UUPT dan peraturan perundang-undangan di pasar modal
antara lain Peraturan Nomor IX.J.1, POJK Nomor 33/POJK.04/2014, dan
POJK Nomor 15/POJK.04/2020.
3. Pada halaman 11, angka 5, pendapat hukum agar dilengkapi dalam hal
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah
IPO sampai dengan tanggal dibuatnya Pendapat Hukum juga telah
dilakukan secara berkesinambungan.
Hal ini juga berlaku untuk opini atas permodalan BEST.
4. Pada halaman 11 – 12, angka 6, pendapat hukum agar dilengkapi dalam
hal masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
merupakan orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat
diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
33/POJK.04/2014.
5. Pada halaman 16, angka 5, agar diberikan pendapat hukum mengenai
apakah PPAS antara Perseroan dan BAE serta perjanjian pembelian sisa
Efek antara Perseroan dan PT Putin Resources telah dibuat dan berlaku
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Pada halaman 20, angka 9, terkait persetujuan dan pengesampingan dari
PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat Nomor: 40348/GBK/2024
tanggal 23 April 2024, maka KH agar memastikan pencabutan atau
9
Page 12
OTORITAS JASA KEUANGAN
pengenyampingan larangan pembagian dividen tersebut tidak disertai
persyaratan pemenuhan financial covenant.
7. Pada halaman 21, atas pengungkapan bahwa BEST wajib memperhatikan
ketentuan terkait dengan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun
2010, agar langsung diberikan pendapat hukum secara tegas apakah
nilai akuisisi atau pengambilalihan saham BEST tersebut memenuhi
jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam 5 ayat (2) PP Nomor 57 Tahun
2010 sebagai dasar pemenuhan kewajiban pemberitahuan tertulis kepada
KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal efektifnya
secara yuridis pengambilalihan saham tersebut.
V. PERJANJIAN PEMBELIAN SISA EFEK DENGAN PT PATIN RESOURCES
SELAKU PEMBELI SIAGA
1. Pada halaman 7 – 8, recital huruf D angka 2, frasa “EMITEN telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK” agar dilengkapi
dengan langsung mengungkapkan nomor dan tanggal surat pengantar
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I sebagaimana telah
disampaikan oleh Perseroan kepada OJK melalui SPRINT dalam rangka
pemenuhan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 17 POJK Nomor
32/POJK.04/2015, yaitu Nomor: 60/TPMA/PUT I/IV/2024 tertanggal 29
April 2024.
Hal ini juga berlaku untuk frasa “EMITEN akan menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran…” dalam recital romawi IV PPAS.
2. Pada halaman 9, Pasal 2 ayat 2, terkait kewajiban Pembeli Siaga untuk
membeli seluruh Sisa Saham pada harga pelaksanaan HMETD yaitu
sebesar Rp465,- (apabila terdapat sisa pada tanggal penjatahan), agar
diklarifikasi berapa maksimum sisa HMETD yang akan diserap oleh
Pembeli Siaga tersebut dengan asumsi hanya PT Dwitunggal Perkasa
Mandiri selaku Pemegang Saham Utama yang melaksanakan sebagian
hak atas HMETD yang dimilikinya (pemegang saham masyarakat tidak
melaksanakan haknya) sebagaimana proforma dalam Bab I Prospektus,
yaitu sebanyak-banyaknya 653.513.300 saham.
3. Pada halaman 10 – 11, Pasal 4, terkait kewajiban Pembeli Siaga, agar
ditambahkan klausul mengenai apakah diperlukan persetujuan korporasi
(Dewan Komisaris PT Purin Resource) sesuai Pasal 11 ayat 3 huruf b
Anggaran Dasar Pembeli Siaga, atas rencana peningkatan penyertaan
saham ke dalam Perseroan melalui skema pembelian sisa efek tersebut.
VI. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI SAHAM (“PPAS”)
1. Pada halaman 9, Pasal 1 angka 3, frasa “atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya” agar dihapuskan.
2. Pada halaman 10, Pasal 1 angka 13, tempat kedudukan KSEI agar
dilengkapi menjadi Jakarta Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Anggaran Dasar KSEI.
3. Pada halaman 11, Pasal 1 angka 18, definisi Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif harus diperbaiki dan dirumuskan kembali sesuai dengan
perubahan Pasal 74 UUPM dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
berdasarkan asas hukum lex superior derogate legi inferiore.
4. Pada halaman 21 – 23, Pasal 4, agar ditambahkan kewajiban Emiten
10
Page 13
OTORITAS JASA KEUANGAN
sesuai Pasal 37 POJK Nomor 32/POJK.04/2015 untuk:
a. memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa hak atas HMETD telah
dilaksanakan; dan
b. menyimpan tembusan dari tanda terima yang memuat jumlah
tambahan saham yang dipesan.
5. Pada halaman 28 – 30, Pasal 10,
a. seluruh klausul terkait tata cara atau mekanisme penyelesaian
sengketa "melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI" harus diperbaiki
dan dirumuskan kembali mengingat fungsi tersebut telah diambil alih
oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan yang telah beroperasi sejak 1
Januari 2021 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
61/POJK.07/2020.
Hal ini juga berlaku untuk frasa “Ketua BAPMI”, “Peraturan dan Acara
BAPMI” maupun “Majelis Arbitrase BAPMI”.
b. frasa "berikut semua perubahannya" dihapuskan dalam hal hingga
saat ini tidak perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999.
6. Agar ditambahkan klausul Emiten dan Biro Administrasi Efek
bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada
setiap pemegang Efek atas kerugian yang terjadi sebagai akibat
kelalaiannya dalam melakukan tugasnya sebagaimana yang ditetapkan
dalam kontrak antara Emiten dan Biro Administrasi Efek dan/atau
melampaui batas waktu penyelesaian administrasi Efek (vide Pasal 8
POJK Nomor 9/POJK.04/2020).
VII. PROSPEKTUS
Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi material
dalam Prospektus termasuk perubahan dalam perjanjian maupun pernyataan
sehubungan dengan PMHMETD I Perseroan, maka KH agar juga
menyesuaikan pengungkapan dalam aspek hukum.
VIII. PENUTUP
Jawaban atas setiap pertanyaan dari tanggapan Otoritas Jasa Keuangan agar
ditulis lengkap dan jelas, dengan mencantumkan referensi nomor halaman
perubahan. Jawaban tersebut dimuat dalam kertas yang berkop surat dari
Konsultan Hukum dan diparaf Konsultan Hukum pada setiap halaman.
Jakarta, Mei 2024
Otoritas Jasa Keuangan
11
Page 14
OTORITAS JASA KEUANGAN Lampiran S- /PM.023/2024
LAMPIRAN 2
PENELAAHAN ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
PT TRANS POWER MARINE Tbk.
TAHUN 2023
ASPEK KETERBUKAAN
I. UMUM
1. Apabila PT Trans Power Marine Tbk. (“Perseroan”) memiliki perjanjian
dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang saham
publik (negative covenants), terutama terkait dengan pembagian dividen
yang harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan kreditur, maka
negative covenants yang dapat menghambat perkembangan Perseroan dan
merugikan pemegang saham publik tersebut agar dicabut. Seluruh bukti
pencabutan negative covenants agar disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan, dicakup dalam pemeriksaan aspek hukum dan pada prospektus
agar ditambahkan pengungkapan.
2. Berkaitan dengan PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK:
a. Perseroan agar menyampaikan konfirmasi nilai emisi hasil Penawaran
Umum paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014
tanggal 1 April 2014.
b. Agar diklarifikasi apakah semua lembaga dan profesi penunjang Pasar
Modal serta perusahaan efek yang turut serta dalam Penawaran Umum
Perseroan ini telah membayar biaya pungutan tahunan ke OJK. Dalam
hal belum dipenuhi, maka pihak dimaksud agar segera memenuhi
terlebih dahulu kewajiban pembayaran dimaksud.
3. Hal-hal yang masih kosong dalam Pernyataan Pendaftaran dan dokumen
pendukungnya agar dilengkapi. Selanjutnya, kesalahan pengetikan agar
diperbaiki.
II. KELENGKAPAN DOKUMEN
1. Dokumen yang belum disampaikan:
a. Bukti Kecukupan Dana dari PT Dwitunggal Perkasa Mandiri (“DPM”)
selaku Pemegang Saham Utama yang menyatakan akan melaksanakan
sebagian HMETD sesuai dengen kepemilikannya.
b. Bukti Kecukupan dari PT Patin Resources (“PR”) selaku Pembeli Siaga.
c. Fotokopi/ scan KTP dari Ibu Patricia P. S. Prasatya selaku Pemilik
Manfaat Terakhir Perseroan.
d. Fotokopi/ scan NPWP dari
1) PT Dwitunggal Perkasa Mandiri
2) PT Patin Resources
3) Ibu Patricia P.S. Prasatya.
1
Page 15
OTORITAS JASA KEUANGAN
2. Dokumen yang harus diperbaiki:
a. Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran,
1) Pengungkapan “sebanyak-banyaknya” pada jumlah saham yang akan
ditawarkan dan dana yang diraih pada PMHMETD I agar diklarifikasi.
2) Pengungkapan persentase jumlah saham yang akan ditawarkan
terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD I agar diklarifikasi.
Tanggapan ini berlaku hal yang sama pada Surat Pernyataan
Kelengkapan Dokumen dari Perseroan, dan Surat Pernyataan Konsultan
Hukum selaku Profesi Penunjang Pasar Modal.
b. Surat Pernyataan dari Notaris selaku Profesi Penunjang Pasar Modal,
pengungkapan jumlah saham yang akan ditawarkan pada PMHMETD I
agar disesuaikan sebagaimana pengungkapan di Prospektus.
c. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik selaku Profesi Penunjang Pasar
Modal,
1) Pengungkapan “sebanyak-banyaknya” pada jumlah saham yang akan
ditawarkan agar diklarifikasi.
2) Pada pernyataan angka 2, agar diungkapkan profesi dari Saudara
Nursal selaku Profesi Penunjang Pasar Modal.
d. Surat Pernyataan dari PT Dwitunggal Perkasa Mandiri:
1) Pada alinea kedua, agar diungkapkan jumlah HMETD yang diterima
oleh DPM. Selanjutnya agar diungkapkan secara tegas DPM akan
melaksanakan seluruh atau sebagian HMETD. Dalam hal akan
dilaksanakan sebagian HMETD, agar diungkapkan perlakuan atas
sisa HMETD yang tidak dilaksanakan.
2) Agar diungkapkan bukti kecukupan dari DPM.
e. Surat Pernyataan dari PT Patin Resources:
1) Pernyataan PR selaku pemegang saham yang tidak melaksanakan
HMETD agar dipisahkan dengan Pernyataan PR selaku Pembeli Siaga.
2) Pada alinea kedua, agar diungkapkan perlakuan atas sisa HMETD
yang tidak diambil oleh PR.
3) Pada alinea ketiga,
a) Agar diungkapkan secara tegas jumlah sisa saham yang akan
dibeli oleh PR seluruh atau sebagian sisa saham selaku Pembeli
Siaga.
b) Agar diungkapkan bukti kecukupan PR selaku pembeli siaga.
f. Rencana jadwal Penawaran Umum agar disesuaikan apabila terdapat
perubahan.
III. PROSPEKTUS
1. Dalam hal terjadi perubahan-perubahan dan atau tambahan-tambahan dari
aspek hukum dan akuntansi, hal tersebut agar disesuaikan dalam
Prospektus dalam bab-bab yang bersangkutan.
2. Penyusunan Prospektus agar mengacu pada Peraturan OJK Nomor
33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka
2
Page 16
OTORITAS JASA KEUANGAN
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 33/2015”).
3. Penelaahan Prospektus:
a. Bagian Luar Kulit Muka:
1) Pada jadwal:
a) Agar diungkapkan tanggal pembayaran penuh Pembeli Siaga;
dan
b) Dalam hal terdapat perubahan maka agar disesuaikan.
2) Pada alinea ketiga, pernyataan komitmen dari PT Dwitunggal
Perkasa Mandiri (“DPM”):
a) Pengungkapan persentase kepemilikan DPM agar
memperhatikan tanggapan pada struktur permodalan terakhir
Perseroan.
b) Agar diungkapkan terlebih dahulu jumlah HMETD yang diterima
oleh DPM sesuai haknya.
c) Agar diungkapkan secara tegas DPM akan melaksanakan
sebagian atau seluruh HMETD dengan mengingat pada Surat
Pernyataan DPM tanggal 29 April 2024 dinyatakan bahwa DPM
akan melaksanakan seluruh HMETD, sedangkan pengungkapan
pada Prospektus diungkapkan hanya melaksanakan sebagian
HMETD.
d) Dalam hal akan dilaksanakan sebagian HMETD, agar
diungkapkan perlakuan atas sisa HMETD DPM yang tidak
dilaksanakan. Dalam hal akan dialihkan kepada pihak lain, agar
diungkapkan nama pihak, komitmen atas pengalihan HMETD
dari DPM dan bukti kecukupan dari pihak tersebut jika akan
melaksanakan pengalihan HMETD dari DPM.
e) Agar diungkapkan bukti kecukupan DPM dalam melaksanakan
HMETD nya.
Tanggapan ini berlaku pada bagian lain.
3) Pada alinea ketiga, pernyataan komitmen dari PT Patin Resources
(“PR”):
a) Agar diungkapkan perlakuan atas HMETD PR yang tidak
dilaksanakan
b) Agar disampaikan surat pernyataan dari PR.
4) Pada alinea keenam:
a) Agar diberikan klarifikasi alasan PR tidak mengambil HMETD
yang menjadi haknya namun PR akan menjadi Pembeli Siaga
yang mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh
pemegang saham lain dimana hal ini berarti PR juga akan
melaksanakan HMETD nya sendiri.
b) Agar diungkapkan bukti kecukupan dari Pembeli Siaga yang
akan mengambil seluruh sisa saham.
5) Tanggal penerbitan Prospektus agar disesuaikan apabila terdapat
perubahan jadwal Penawaran Umum.
3
Page 17
OTORITAS JASA KEUANGAN
b. Bagian Dalam Kulit Muka:
1) Pada alinea pertama, sehubungan dengan telah berlakunya Undang-
Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), maka agar ditambahkan
rujukan undang-undang tersebut.
2) Pada alinea kelima, agar diungkapkan tanggal surat pernyataan dari
PT BCA Sekuritas selaku pihak yang membantu penyusunan
Prospektus pada PMHMETD I Perseroan.
c. Definisi dan Singkatan
Halaman iv, Definisi Otoritas Jasa Keuangan, agar disesuaikan dengan
dengan definisi pada Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
d. Ringkasan
Dalam hal terjadi perubahan dalam isi Prospektus yang berkaitan
dengan bagian ringkasan, maka bagian ringkasan agar disesuaikan.
e. Bab I. Penawaran Umum Terbatas II
1) Halaman 3, Sub Bab Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah
PMHMETD I,
a) Agar diungkapkan akta yang mendasari struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan.
b) Persentase masing-masing pemegang saham agar disesuaikan
kembali dengan tidak memperhitungkan jumlah saham treasuri.
Selanjutnya untuk struktur permodalan sebelum dan sesudah
PMHMETD I agar disesuaikan kembali.
c) Pada asumsi struktur permodalan sesudah dan sebelum
PMHMETD I dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham
kecuali DPM yang melaksanakan sebagian, agar diungkapkan
jumlah HMETD yang akan dilaksanakan DPM.
d) Pada seluruh sturktur permodalan sesudah dan sebelum
PMHMETD I, pengungkapan baris PT Patis Resources (sebagai
Pembeli Siaga) agar dihapuskan dan jumlah saham yang akan
dibeli PR agar diungkapkan pada jumlah saham PT Patin
Resources.
2) Agar diungkapkan:
a) Informasi mengenai saham Perseroan yang dimiliki oleh
Perseroan sendiri (saham treasury); dan
b) Persetujuan yang diterima dari pihak-pihak yang berwenang atas
rencana penerbitan HMETD (jika ada) selain persetujuan RUPS.
c) Keterangan penerbitan efek bersifat ekuitas dalam waktu 12
setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
f. Bab II. Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
1) Atas rencana pembelian saham PT Bahtera Energi Samudra Tuah
(“BEST”):
a) Agar diungkapkan:
i. Jumlah saham BEST yang akan dibeli oleh Perseroan.
ii. Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh BEST
4
Page 18
OTORITAS JASA KEUANGAN
iii. Status operasional BEST.
iv. Nomor dan tanggal perjanjian antara Perseroan dengan PR.
v. Keterangan waktu yang akan dilakukan untuk pembelian
saham.
vi. Persyaratan tertentu yang dipersyaratkan untuk pembelian
saham BEST.
b) Dalam hal berdasarkan perjanjian pembelian saham nilai
transaksi menggunakan denominasi dollar Amerika, maka agar
diungkapkan nilai kurs yang akan digunakan dalam
menyelesaikan transaksi.
Selanjutnya agar diberikan penjelasan alasan Perseroan
melakukan transaksi pembelian saham dengan menggunakan
denominasi dollar Amerika, mengingat seluruh pihak yang
melakukan transaksi merupakan badan hukum dengan
yurisdiksi wilayah Republik Indonesia.
2) Agar diungkapkan:
a) Opini rencana penggunaan dana terkait Transaksi Material,
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
b) Keterangan mengenai sumber dana lain yang akan digunakan
untuk membiayai suatu kegiatan apabila dana hasil Penawaran
Umum tidak mencukupi.
c) Rincian biaya emisi yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka
PMHMETD I.
g. Bab III. Keterangan Tentang Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
1) Halaman 10, Sub Bab Keterangan Mengenai Transaksi, agar
diberikan klarifikasi nilai transaksi PMHMETD I mengingat
PMHMETD menggunakan denominasi Rupiah.
2) Halaman 11:
a) Uraian Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Apabila Dilakukan
Transaksi Lain Yang Sejenis Bukan Dengan Pihak Afiliasi, judul
uraian agar disesuaikan kembali dengan mengingat rencana
transaksi pembelian saham dilakukan dengan pihak terafiliasi.
b) Uraian Nilai Rencana Transaksi, agar diungkapkan nilai kurs
yang akan digunakan pada saat transaksi pembelian saham.
c) Uraian Pihak-pihak yang ditunjuk Perseroan, agar diungkapkan
nama pihak kantor jasa penilai yang melakukan penilaian atas
BEST.
3) Halaman 15:
a) Sub Bab Struktur Perseroan Sesudah Transaksi:
i. Agar diungkapkan terlebih dahulu struktur Perseroan
sebelum transaksi pembelian saham.
ii. Dalam hal pada kotak “lainnya” yang dimaksud adalah
masyarakat, maka pengungkapan agar disesuaikan
menjadi "masyarakat”.
b) Sub Bab Sumber Pendanaan Transaksi, agar diberikan
klarifikasi sumber pendanaan transaksi apakah nilai dari
5
Page 19
OTORITAS JASA KEUANGAN
PMHMETD I tidak mencukupi untuk menyelesaikan rencana
transaksi pembelian saham BEST.
h. Bab IV. Keterangan Tentang Perusahaan Target
1) Halaman 16, Sub Bab Kegiatan Usaha, agar diungkapkan kegiatan
usaha yang benar-benar dijalankan BEST saat ini.
2) Halaman 17, Sub Bab Susunan Pemegang Saham, agar diberikan
klarifikasi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham
BEST.
3) Halaman 18, Perizinan Operasional, agar diberikan klarifikasi atas
sertifikat kapal yang akan dan/atau sudah jatuh tempo sebelum
efektifnya Pernyataan PEndaftaran. Dalam hal sedang proses
perpanjangan, agar diungkapkan.
4) Halaman 68, Sub Bab Aset, agar diungkapkan nilai asset BEST dan
tahun buku acuannya.
5) Halaman 81, Sub bab Perjanjian Utang Piutang, agar diungkapkan
ada tidaknya pembatasan kredit terkait pembelian saham BEST
yang akan dilakukan oleh Perseroan.
i. Bab X. Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha
1) Halaman 117-118, Sub Bab Perkembangan Susunan Pemegang
Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan, berdasarkan POJK
33/2015, pengungkapan perkembangan susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham Perseroan agar disesuaikan kembali dengan
mengungkapkan kepemilikan saham dan struktur permodalan
terakhir Perseroan.
2) Halaman 122, Sub Bab Tata Kelola Perusahaan:
a) Uraian Sekretaris Perusahaan, agar diungkapkan pelatihan yang
telah dilakukan Sekretaris Perusahaan untuk meningkatkan
kompetensi.
b) Uraian Komite Audit, agar diungkapkan nomor dan tanggal
surat keputusan pengangkatan Komite Audit
c) Uraian Unit Audit Internal, agar diungkapkan riwayat
pengalaman dari Ellen Gunawan.
3) Halaman 124, Sub Bab Struktur Hubungan Kepemilikan Saham
Perseroan,
a) Persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham
Perseroan agar memperhatikan tanggapan dari struktur
permodalan dan susunan pemegang saham terakhir.
b) Pengungkapan “lainnya” agar disesuaikan menjadi
“masyarakat”.
c) Agar diungkapkan:
i. Keterangan tentang pemegang saham baik langsung
maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu.
ii. Perusahaan sepengendali.
4) Halaman 124-128, Sub Bab Keterangan Singkat Tentang Pemegang
Saham Yang Berbentuk Badan Hukum:
6
Page 20
OTORITAS JASA KEUANGAN
a) Agar diberikan klarifikasi alasan Perseroan hanya
mengungkapkan keterangan singkat PT Dwitunggal Perkasa
Mandiri saja mengingat pemegang saham yang berbentuk badan
hukum juga meliputi PT Patin Resources dan Standard
Chartered Bank SG PVB.
b) Agar diungkapkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan
DPM saat ini.
5) Halaman 129-131, Sub Bab Sumber Daya Manusia, agar
diungkapkan uraian mengenai perjanjian untuk melibatkan
karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan
saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris (jika ada).
6) Halaman 136, Uraian Prospek Usaha, agar ditambahkan informasi
prospek usaha industry pelayaran berdasarkan sumber data terkini
dan layak dipercaya. Selanjutnya agar diungkapkan prospek usaha
Perseroan dengan rencana Perseroan membeli saham BEST pada
PMHMETD I ini.
7) Halaman 136-137, Uraian Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan, agar diungkapkan program kegiatan tanggung jawab
sosial yang dilakukan oleh Perseroan.
8) Agar diungkapkan:
a) Perjanjian-perjanjian Penting yang dilakukan Perseroan dengan
pihak ketiga dan/atau dengan pihak afiliasi.
b) Asset yang dimiliki Perseroan.
c) Setiap kecenderungan yang signifikan dalam produksi,
penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan.
d) Setiap kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen,
atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi
secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau
sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
e) Dalam hal tidak ada kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa sebagaimana dimaksud
pada huruf d), Perseroan harus memberikan pernyataan
mengenai hal tersebut.
f) Besarnya ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan
tertentu.
g) Keadaan persaingan dalam industri dan kedudukan Perseroan
dalam persaingan tersebut (jika ada sumber data yang layak
dipercaya).
j. Bab XIII. Perpajakan
Agar diungkapkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021.
k. Bab XIV. Keterangan Tentang Pembeli Siaga
7
Page 21
OTORITAS JASA KEUANGAN
1) Halaman 142, Uraian Kegiatan Usaha, agar diungkapkan kegitan
usaha yang benar-benar dijalankan oleh PR saat ini.
2) Halaman 144, Uraian Keterangan Mengenai Pembelian Sisa Saham,
agar diungkapkan secara tegas jumlah sisa saham yang akan dibeli
oleh PR apakah seluruh atau sebagian sisa saham.
3) Agar diungkapkan:
a) Sumber dana yang digunakan untuk pembelian sisa saham.
b) Uraian tentang persyaratan penting dari perjanjian pembelian
sisa Efek atau persetujuan untuk membeli Efek oleh Pembeli
Siaga.
l. Bab XV. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Agar diungkapkan tanggal STTD untuk Akuntan Publik.
m. Bab XVI. Tata Cara Pemesanan Saham
1) Halaman 153, Sub Bab Alokasi Terhadap HMETD yang tidak
dilaksanakan, agar diungkapkan perlakuan atas sisa saham dalam
hal masih terdapat sisa setelah alokasi saham tambahan.
2) Tanggal-tanggal yang diungkapkan dalam bab ini agar disesuaikan
dengan jadwal apabila terdapat perubahan.
IV. Informasi Penting Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
1. Komentar atas hal-hal yang disajikan dalam Prospektus berlaku pula bagi
Informasi Penting Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang diumumkan
kepada publik.
2. Perseroan wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi
atas Pernyataan Pendaftaran dalam waktu paling lama
10 hari kerja sejak diterimanya permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
3. Jawaban atas perbaikan prospektus sekurang-kurangnya harus
mencantumkan pertanyaan dan jawaban beserta referensi bab dan nomor
halaman dari perubahan Prospektus. Jawaban tersebut dimuat dalam
kertas yang berkop surat Perseroan, serta diparaf oleh pihak Perseroan.
8
Page 22
OTORITAS JASA KEUANGAN
V. PENUTUP
1. Berdasarkan peraturan Nomor II.A.3 tentang Surat, Laporan Dan
Dokumen Lain Yang Dikirim Kepada Bapepam, maka Perseroan agar
menyampaikan pula Prospektus dalam bentuk softcopy yang bebas dari
virus dalam bentuk pdf file dan file microsoft office beserta surat
pernyataan yang menyatakan bahwa isi soft copy telah sesuai/sama
dengan isi prospektus tercetak. Selanjutnya, setelah efektifnya Pernyataan
Pendaftaran, Perseroan agar menyampaikan Prospektus final yang telah
dicetak sebanyak 5 eksemplar dimana pada kulit samping Prospektus
ditambahkan nama Perseroan, jenis Penawaran Umum, dan tahun
penerbitan.
2. Perubahan atau tambahan informasi Penawaran Umum Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu agar diumumkan di surat kabar selambat-lambatnya
2 hari kerja setelah efektif.
3. Setelah masa penjatahan berakhir, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas
Jasa Keuangan, Perseroan wajib menyampaikan konfirmasi nilai emisi
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penjatahan dalam rangka
Penawaran Umum.
Jakarta, Mei 2024
Otoritas Jasa Keuangan
9
Page 23
OTORITAS JASA KEUANGAN
Lampiran S- /PM.023/2024
LAMPIRAN 3
PENELAAHAN ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
PT TRANS POWER MARINE Tbk.
TAHUN 2024
ASPEK AKUNTANSI
I. UMUM
1. Dalam hal terdapat perubahan pengungkapan dan data-data lainnya
pada dokumen aspek akuntansi, agar penyajian atau pengungkapan di
Prospektus disesuaikan pula pada bagian yang terkait.
2. Agar dijelaskan terkait penggunaan dana hasil PMHEMTD I, yaitu untuk
Pembelian saham PT Bahtera Energi Samudra Tuah (“BEST”) sebanyak
65% dari modal disetor milik PT Patin Resources (Pihak Terafiliasi), agar
dijelaskan:
a. Skema pembelian saham.
b. Apakah per 31 Desember 2023 Perseroan telah memiliki saham BEST.
c. Agar dijelaskan hubungan antara Perseroan, BEST dan PT Patin
Resources dengan menggunakan bagan, beserta jumlah %
kepemilikan.
d. Apakah Best telah menjalankan kegiatan usaha secara komersil, sejak
kapan dan apakah telah menghasilkan pendapatan.
e. Selanjutnya Perseroan agar memperhatikan dan memenuhi POJK
17/2020 dan POJK 42/2020 atas penggunaan dana dimaksud.
3. Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHEMTD,
agar dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Alasan dan tujuan Perseroan melakukan PMHEMTD.
b. Business plan jangka pendek dan jangka panjang berkenaan dengan
kebutuhan dana yang akan dihimpun dari PMHEMTD tersebut.
c. Rencana belanja modal kerja (capital expenditure) Perseroan
sehubungan dengan rencana pengunaan dana hasil PMHEMTD.
d. Dampak terhadap kondisi keuangan, operasional, dan pencapaian
proyeksi usaha Emiten, jika PMHEMTD tidak berhasil.
e. Perlakuan akuntansi atas PMHEMTD dimaksud dan biaya yang
terjadi apabila PMHEMTD berhasil maupun tidak berhasil, disertai
jurnal terkait.
f. Posisi jumlah aset, liabilitas, dan ekuitas pada tanggal 30 April 2024
(atau periode lain terdekat yang tersedia) jika dibandingkan posisi 31
Desember 2023 serta realisasi pendapatan usaha, beban usaha, laba
sebelum pajak penghasilan dan laba bersih Perseroan untuk periode
terkini dan perbandingannya dengan periode yang sama tahun
sebelumnya, beserta penjelasan mengenai kenaikan/penurunan
kinerja Perseroan termasuk kebijakan manajemen yang
mempengaruhinya.
4. Agar dijelaskan perkembangan kinerja Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir antara lain:
a. Kinerja pertumbuhan yaitu pertumbuhan penjualan, gross profit
margin, EBITDA, dan net profit margin.
b. Kinerja likuiditas antara lain LDR.
1
Page 24
OTORITAS JASA KEUANGAN
c. Analisis terkait PBV, PER, dan posisi PER Perseroan di industri
menggunakan harga saham per tanggal laporan keuangan 31
Desember 2023.
5. Kegiatan Usaha
Perseroan agar menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha yang dijalankan saat ini.
b. Upaya-upaya Perseroan untuk meningkatkan kinerja Perseroan
secara keseluruhan.
c. Prospek usaha, persaingan, dan posisi Perseroan di sektornya.
d. Risiko terbesar yang dihadapi Perseroan untuk sekurang-kurangnya
untuk periode satu tahun kedepan, dan upaya perseroan untuk
mengurangi (mitigasi) tingkat risiko dimaksud.
e. Rencana aksi korporasi untuk tahun 2024 selain PMHMETD ini (jika
ada).
f. Sehubungan dengan rencana ekspansi dan investasi Perseroan yang
berdampak terhadap peningkatan kebutuhan pengeluaran modal
(CAPEX) dan modal kerja, Perseroan agar menjelaskan rencana
pengeluaran modal pada tahun 2024 dan 2025 beserta rencana
sumber pendanaannya (penjelasan agar didukung dengan Bussiness
Plan 2024 - 2025).
6. Berkenaan dengan pengembangan usaha ke depan Perseroan, agar
dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Agar dijelaskan mengenai proses bisnis yang dilakukan oleh
Perseroan dalam bentuk flow chart termasuk mitra bisnis utama serta
produk-produk yang dihasilkan maupun dijual oleh Perseroan dan
cara pemasarannya.
b. Rencana dan realisasi pengembangan usaha Perseroan demi menjaga
kelangsungan usaha, dan produk/jasa unggulan yang dimiliki.
c. Entry barriers dan Exit Barriers atas kegiatan usaha Perusahaan.
d. Kesiapan Perseroan dalam pengembangan usaha yang meliputi aspek
operasional, infrastruktur, sumber daya manusia, keuangan dan
permodalan, Sistem Informasi serta inovasi-inovasi yang dilakukan
Perseroan untuk mendukung kinerjanya.
e. Persaingan usaha atas industri di mana Perseroan berada.
7. Berkaitan dengan sistem informasi Perseroan, agar dijelaskan:
a. sistem informasi Perseroan dan sejauh mana pengaruh sistem
informasi tersebut dalam operasional Perseroan. Selanjutnya agar
dijelaskan mengenai security dan disaster and recovery plan atas
sislem informasi Perseroan.
b. sistem informasi/teknologi yang dipakai Perseroan disertai
penjelasan mengenai pengujian yang dilakukan Akuntan dalam
menguji keandalan sistem informasi dan hasil pengujian dimaksud.
8. Berkenaan dengan informasi penting yang patut disajikan dalam laporan
keuangan dan atau kejadian penting setelah tanggal laporan posisi
keuangan, khususnya antara lain:
a. Transaksi dengan pihak berelasi.
b. Transaksi yang berpotensi mengandung benturan kepentingan.
c. Kewajiban pajak/perselisihan pajak.
d. Kewajiban terhadap lingkungan dan denda yang dikenakan kepada
perusahaan.
e. Perselisihan dengan karyawan.
f. Kontrak penting, dll.
2
Page 25
OTORITAS JASA KEUANGAN
Perseroan dan Auditor agar menyatakan keyakinannya terhadap tidak
terdapatnya informasi dan kejadian penting yang tidak diungkapkan
dengan didukung oleh penjelasan prosedur audit yang dilakukan Auditor.
II. LAPORAN KEUANGAN
1. Umum
Terkait dengan pengungkapan pada masing-masing akun dalam Catatan
atas Laporan Keuangan, Perseroan diingatkan untuk memperhatikan dan
menerapkan ketentuan dalam Peraturan Nomor VIII.G.7.
2. Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan
Keuangan
Agar dilengkapi sesuai dengan ketentuan dalam POJK 75/POJK.04/2017
bahwa surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan
keuangan wajib ditandatangani oleh Direktur Utama dan seorang
Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan.
Agar dikonfirmasi apakah Rudy Sutiono merupakan seorang Direktur
yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan, agar dipertegas
dalam surat pernyataan direksi dan pengungkapan CALK.
3. Laporan Auditor Independen
a. Laporan Auditor Independen telah diterbitkan dengan No.
00029/2.0119/AU.01/05/0165-03/1/II/2024 tanggal 20 Februari
2024. Apabila penelaahan OJK atas laporan keuangan sebagaimana
diuraikan di bawah ini mengakibatkan perubahan penyajian dan
pengungkapan dalam laporan keuangan sehingga Laporan Auditor
Independen harus diterbitkan kembali sesuai standar auditing yang
berlaku, maka laporan keuangan dan Laporan Auditor Independen
agar diterbitkan kembali.
b. Selanjutnya Akuntan diingatkan agar tetap memperhatikan maksud
Pasal 68 UU No. 8 tahun 1995 yang menyatakan bahwa Auditor yang
terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten,
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang
Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya
rahasia kepada OJK selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari
kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
1) Pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-
undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
2) Hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga
dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
4. Laporan Posisi Keuangan
a. Terkait piutang lain-lain, agar dijelaskan:
1) substansi transaksi atas saldo piutang Lain-lain serta persyaratan
penting atas piutang ini termasuk dan tidak terbatas pada bunga
(jika relevan) dan jangka waktu;
b. Terkait pembayaran di muka, agar dijelaskan:
1) substansi transaksi atas saldo serta persyaratan penting atas
pembayaran di muka;
c. Agar dijelaskan penyebab peningkatan signifikan saldo uang muka
pembelian aset tetap pada periode 31 Desember 2023 dibandingkan
dengan periode 31 Desember 2022, serta kebijakan manajemen yang
mendasarinya.
3
Page 26
OTORITAS JASA KEUANGAN
d. Agar dijelaskan penyebab peningkatan signifikan saldo penyertaan
saham pada periode 31 Desember 2023 dibandingkan dengan periode
31 Desember 2022, serta kebijakan manajemen yang mendasarinya.
e. Agar dijelaskan penyebab peningkatan signifikan saldo Utang pajak
pada periode 31 Desember 2023 dibandingkan dengan periode 31
Desember 2022, serta kebijakan manajemen yang mendasarinya.
5. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
a. Agar dijelaskan dasar transaksi peningkatan signifikan saldo
penghasilan keuangan periode 31 Desember 2023, mengingat kas dan
setara kas Perseroan tidak mengalami perubahan yang signifikan.
b. Terkait pos lain-lain bersih, agar dijelaskan:
1) substansi pos lain-lain, dimana rujukan refrensi calk. 2 tentang
Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Material dan calk. 8 tentang Aset
Tetap;
2) dasar transaksi penurunan pada periode 31 Desember 2023;
3) selanjutnya terkait dengan lain-lain yang disajikan secara
net/bersih agar dijelaskan kesesuaiannya dengan SAK terkait.
6. Laporan Arus Kas
a. Agar dijelaskan substansi atas pos lain-lain bersih, dimana pada
periode 31 Desember 2023 bersaldo positif dan periode 31 Desember
2022 bersaldo negatif.
b. Agar dijelaskan rekonsiliasi pos Penerimaan kepada pelanggan untuk
masing-masing periode laporan keuangan dengan mengacu pada
akun-akun terkait.
Perseroan agar mengklarifikasi perbedaan tersebut dengan
menjelaskan rekonsiliasi antara arus kas, pendapatan, piutang
usaha, serta pos lain yang mempengaruhi.
c. Berdasarkan arus kas, beban pokok penjualan, utang usaha, serta
pos lain yang mempengaruhi, diperoleh informasi sebagai berikut:
4
Page 27
OTORITAS JASA KEUANGAN
Perseroan agar mengklarifikasi perbedaan tersebut dengan
menjelaskan rekonsiliasi antara arus kas, beban pokok pendapatan,
utang usaha, serta pos lain yang mempengaruhi.
d. Agar dijelaskan rekonsiliasi arus kas dari aktivitas investasi uang
muka pembelian aset tetap disandingkan dengan akun-akun yang
terkait.
e. Agar dijelaskan rekonsiliasi arus kas dari aktivitas investasi
penyertaan saham disandingkan dengan calk. 7 dan akun-akun yang
terkait.
f. Terkait aset lain-lain:
1) Pertimbangan Perseroan mengabung penyajian atas ”penerimaan
aset lain- lain” dengan ”perolehan aset lain- lain”, selanjutnya agar
dipertimbangkan pemisahan penyajian.
2) Agar dijelaskan rekonsiliasi arus kas dari aktivitas investasi
penerimaan (perolehan) aset lain- lain disandingkan dengan
akun-akun yang terkait.
7. Catatan atas Laporan Keuangan
a. Umum (catatan 1)
1) Pendirian Perusahaan dan Informasi Umum (catatan 1.a)
Agar ditambahkan pengungkapan terkait kegiatan usaha yang
dijalankan saat ini.
b. Kas Dan Setara Kas (catatan 4)
1) Agar dijelaskan penyebab peningkatan dan sumber perolehan
dana pada periode 31 Desember 2023 untuk saldo:
a) Bank – Pihak ketiga - Rupiah - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
b) Deposito berjangka – Pihak ketiga - Rupiah - PT Bank OCBC
NISP Tbk
c) Deposito berjangka – Pihak ketiga - Rupiah - PT Bank UOB
Indonesia
2) Agar dijelaskan mengenai keyakinan dan prosedur audit yang
dilakukan oleh Auditor untuk meyakini bahwa kas yang dimiliki
oleh Perseroan adalah milik Perseroan.
c. Piutang Usaha (catatan 5)
1) Terkait penyisihan atas penurunan nilai:
a) Agar dipisah penyajian ”penyisihan tahun berjalan” dengan
”pemulihan tahun berjalan”.
b) Agar dijelaskan dasar transaksi pemulihan tahun berjalan.
2) Agar diungkapkan transaksi yang tidak berhubungan dengan
kegiatan usaha utama dan jumlah hutang/piutang sehubungan
dengan transaksi tersebut (jika ada).
3) Agar dikonfirmasi apakah terdapat piutang usaha yang dijadikan
sebagai jaminan untuk fasilitas pinjaman yang diperoleh dari
bank.
d. Persediaan (catatan 6)
1) Agar dijelaskan penyebab penurunan saldo Persediaan – suku
cadang pada periode 31 Desember 2023.
2) Terkait penurunan suku cadang, agar dijelaskan apakah
penurunan persediaan suku cadang terkait dengan peningkatan
penggunaannya dalam operasi Perseroan selama tahun 2023,
serta apakah terdapat perubahan dalam kebijakan manajemen
persediaan atau efisiensi operasional yang mempengaruhi
tingkat penggunaan suku cadang.
5
Page 28
OTORITAS JASA KEUANGAN
3) Agar diungkapkan jumlah persediaan yang diakui sebagai beban
selama periode berjalan.
4) Agar dijelaskan pertimbangan manajemen tidak melakukan
pencadangan penurunan nilai terhadap saldo persediaan, serta
kesesuaian degan PSAK 109: Instrumen Keuangan.
5) Agar dikonfirmasi apakah terdapat kapitalisasi biaya pinjaman
untuk persediaan. (jika ada, maka pengungkapan agar
disesuaikan).
6) Akuntan, agar menjelaskan prosedur yang dilakukan dan
keyakinannya untuk memberikan keyakinan bahwa Perseroan
telah mengidentifikasi ada tidaknya bukti obyektif penurunan
nilai atas persediaan Perseroan, disertai dasar keyakinan
Akuntan atas tidak dibentuknya penyisihan kerugian penurunan
nilai.
e. Penyertaan Saham (catatan 7)
”... para pemegang saham TLP menyetujui perubahan atas pasal-pasal
dalam anggaran dasar perseroan dan menjual sebagian saham
yang dimiliki oleh Perusahaan sebagai pemegang saham mayoritas
kepada PT Pacifik Pelayaran Indonesia dan T & J Industrial
Holding Limited serta penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh
Silvya Oktrianti kepada Perusahaan yang mengakibatkan
berubahnya pengendalian dalam TLP. Kepemilikan saham TLP oleh
Perusahaan menjadi 30% (entitas asosiasi)”.
1) Agar dikonfirmasi satuan nilai pada tabel, selanjutnya agar
ditambahkan pengungkapan.
2) Agar ditambahkan informasi terkait susunan pemegang saham PT
Trans Logistik Perkasa (”TLP”) sebelum adanya keputusan Akta
No. 17 tanggal 26 Januari 2022.
3) Sejak 2022 Perseroan telah memiliki TLP, agar dijelaskan nilai
perolehan pada 2022 dimana dalam tabel dikatakan nihil.
f. Aset Tetap (catatan 8)
1) Terkait pelepasan aset tetap:
a) Untuk periode 2022:
(1) Agar dijelaskan rincian jenis aset tetap yang dilepas.
(2) Agar ditambahkan nama pihak yang bertransaksi serta
apakah memiliki hubunga berelasi.
6
Page 29
OTORITAS JASA KEUANGAN
(3) Agar dijelaskan terkait pertimbangan manajemen
melakukan pelepasan aset tetap dengan nilai dibawah
dari nilai buku aset tetap yang dijual sehingga Perseroan
membukukan rugi atas penjualan aset tetap tersebut.
(4) Agar dijelaskan dimana Perseroan mencatatkan rugi atas
pelepasan aset tetap, mengingat saldo rugi atas pelepasan
aset tetap tersebut tidak dapat ditelusuri dalam laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif Perseroan pada
penyajian laporan tersebut.
b) Untuk periode 2023, pada jawaban per 7 Mei 2024:
”Pelepasan aset tetap tersebut bukanlah penjualan aset tetap
melainkan penerimaan ganti rugi dari asuransi terkait insiden
kapal, tongkang dan floating crane. Penggantian sebesar
USD911.110 merupakan penerimaan atas klaim asuransi,
sedangkan disposal aset tetap terjadi dikarenakan
perbaikan/docking aset sehingga timbul utang usaha kepada
vendor docking, dimana biaya penggantian (utang usaha)
tersebut juga di klaim kepada pihak asuransi”.
Agar dijelaskan:
(1) Agar dijelaskan kronologi klaim asuransi atas insiden
kapal, tongkang dan floating crane;
(2) Agar dijelaskan keyakinan atas klaim asuransi di bukukan
dalam ”pelepasan aset tetap” apakah dengan begitu aset
yang terkena dampak insiden di anggap sebagai pengurang
aset tetap, mengingat Perseroan telah melakkan klaim
pada asuransi pada tahun yang sama.
(3) Agar ditambahkan rujukan PSAK terkait atas pembukukan
sebagai pelepasan aset atas klaim asuransi akibat dari
insiden.
2) Dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar
diungkapkan jenis Aset, nilai tercatat, dan tanggal perolehan (jika
ada).
3) Agar diungkapkan jumlah tercatat aset tetap yang dihentikan dari
penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai tersedia
untuk dijual (jika ada).
4) Agar dijelaskan asumsi dan dasar Manajemen melakukan
evaluasi sehingga meyakini tidak terdapat penurunan nilai dari
aset tetap yang dimiliki.
g. Perpajakan (catatan 11)
1) Agar diungkapkan apabila terdapat sengketa/permasalahan terkait
perpajakan yang memiliki dampak terhadap laporan keuangan.
h. Utang Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (catatan 12)
1) Agar ditambahkan pengungkapan nilai aset yang dijadikan
jaminan untuk masing-masing Utang Bank Dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank Terkait untuk fasilitas pinjaman yang
dijamin.
i. Pendapatan (catatan 17)
1) Agar ditambahkan pengungkapan sebagaimana diatur pada
Peraturan VIII.G. 7, antara lain:
a) rincian nama-nama pihak ketiga beserta saldo masing-masing
untuk setiap jenis pendapatan.
7
Page 30
OTORITAS JASA KEUANGAN
b) dalam hal Perseroan memiliki transaksi hubungan keagenan,
diungkapkan secara terpisah, maka:
(1) penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;
(2) pendapatan komisi yang diperoleh Emiten atau Perusahaan
Publik sebagai agen dari transaksi keagenan dengan
pendapatan lainnya; dan
(3) perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh
Emiten atau Perusahaan Publik sebagai prinsipal dari
transaksi keagenan, yang antara lain terdiri dari:
(a) pendapatan bruto;
(b) retur/rabat/diskon terkait; dan
(c) total pendapatan neto.
2) Agar dikofirmasi apakah terdapat jumlah pendapatan yang berasal
dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam setiap
kategori signifikan dari pendapatan (jika ada), yang diungkapkan
terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga.
j. Beban Langsung (catatan18)
1) Terkait Rincian pemasok dengan transaksi pembelian yang melebihi
10% dari jumlah pendapatan, Perseroan agar:
a) dijelaskan apakah kontrak kerjasama dilakukan dengan prinsip
arm's-length?
b) upaya yang akan dilakukan oleh Perseroan untuk menjaga
kelangsungan usaha, jika kontrak kerjasama dengan PT Saung
Berdikari Sentosa selesai.
2) Agar dikonfirmasi apakah terdapat ketergantungan pemasok.
k. Saldo Dan Sifat Transaksi Signifikan Dengan Pihak Berelasi
(catatan 21)
1) Agar diberikan penjelasan apakah terdapat transaksi yang
dilakukan dengan pihak berelasi dan pihak ketiga yang memiliki
syarat dan kondisi yang sama.
Atas transaksi yang mempunyai persyaratan setara dengan pihak
yang tidak berelasi, agar diungkapkan bukti kesetaraan tersebut
sesuai dengan paragraf 23 PSAK No. 7.
2) Agar diungkapkan transaksi yang tidak berhubungan dengan
kegiatan usaha utama dan jumlah hutang/piutang sehubungan
dengan transaksi tersebut (jika ada).
3) Agar ditambahkan pengungkapan mengenai seluruh kompensasi
yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok
pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan
manajemen kunci lainnya untuk masing-masing kategori berikut:
a) Imbalan kerja jangka pendek;
b) Imbalan pascakerja;
c) Imbalan kerja jangka panjang lainnya;
d) Pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
e) Pembayaran berbasis saham.
p. Komitmen dan Kontinjensi
Agar ditambahkan pengungkapan mengenai kontinjensi (jika ada)
dengan mengungkapkan:
1) Untuk perkara/sengketa hukum agar diungkapkan pihak-pihak
yang terkait, jumlah yang diperkarakan dan latar belakang, isi
dan status perkara dan pendapat hukum (legal opinion) dan
dampak keuangan.
8
Page 31
OTORITAS JASA KEUANGAN
2) Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Bank, misalnya
masalah lingkungan hidup, diungkapkan uraian singkat tentang
peraturan dan estimasi dampak keuangannya.
3) Kemungkinan liabilitas pajak tambahan: jenis ketetapan atau
tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan
denda atau bunganya; dan sikap Bank terhadap ketetapan atau
tagihan pajak (keberatan atau banding);
4) Peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi; estimasi dari
dampak keuangannya; indikasi tentang ketidakpastian yang
terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya; dan
kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
q. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan
Sehubungan dengan penelahaan OJK, apabila terdapat perubahan
penyajian atau penambahan pengungkapan dan atau perubahan
lainnya, agar ditambahkan catatan mengenai Penerbitan Kembali
Laporan Keuangan yang mengungkapkan hal-hal yang mengalami
perubahan/penambahan tersebut dan agar ditambahkan kejadian
penting setelah tanggal laporan posisi keuangan seperti yang
diungkapkan pada prospektus.
III. Comfort Letter
1. Penyusunan Comfort Letter wajib mematuhi Peraturan Nomor VIII.G.5.
tentang Pedoman Penyusunan Comfort Letter.
2. Tanggal penandatanganan Comfort Letter agar disesuaikan dengan
peraturan tersebut di atas, yaitu maksimal 14 (empat belas) hari sebelum
Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, serta agar dipastikan tanggal
Comfort Letter dan Surat Pernyataan Manajemen di Bidang Akuntansi
(Representation Letter) sama.
3. Agar prosedur yang·diungkapkan dan dilakukan dalam penyusunan
Comfort Letter dilakukan sampai dengan tanggal penyusunan Comfort
Letter.
4. Agar ditambahkan referensi nomor laporan auditor independen, tanggal
laporan auditor independen, nama Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
Publik yang mencakup periode pelaporan untuk laporan periode 31
Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
5. Agar ditambahkan informasi non keuangan lainnya yang relevan sampai
dengan tanggal Comfort Letter.
6. Dalam hal terdapat perubahan opini Akuntan atas audit laporan
keuangan, data, dan/atau pengungkapan pada laporan keuangan
tersebut, maka Comfort Letter agar disesuaikan.
7. Dalam hal terjadi perubahan tanggal Comfort Letter maka pengungkapan
Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Auditor yang dapat
mempengaruhi keuangan Perseroan, jika ada, agar disesuaikan.
IV. Surat Pernyataan Manajemen di Bidang Akuntansi (Representation
Letter)
1. Agar penyusunan Surat Pernyataan Manajemen di Bidang Akuntansi
(Representation Letter) disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 24/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penyusunan
Surat Pernyataan Manajemen Dalam Bidang Akuntansi.
9
Page 32
OTORITAS JASA KEUANGAN
2. Tanggal penandatanganan surat pernyataan manajemen agar
disesuaikan dengan peraturan tersebut di atas, yaitu maksimal 14 (empat
belas) hari sebelum Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif (sama
dengan tanggal Comfort Letter).
3. Agar ditambahkan referensi nomor laporan auditor independen, tanggal
laporan auditor independen, nama Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
Publik yang mencakup periode pelaporan untuk laporan periode 31
Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
4. Agar ditambahkan terkait:
a. Pernyataan bahwa semua “Aktiva” pada tanggal laporan keuangan
yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam
laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan
untuk masing-masing akun aktiva yang penting, baik karena
jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang
khusus.
b. Pernyataan bahwa semua “Kewajiban” pada tanggal laporan keuangan
yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam
laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan
untuk masing-masing akun kewajiban yang penting baik karena
jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang
khusus.
c. Pernyataan bahwa seluruh “Ekuitas” pada tanggal laporan keuangan
yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam
laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan
untuk masing-masing akun yang penting baik karena jumlahnya
secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus.
d. Pernyataan bahwa seluruh “Pendapatan, Beban, Keuntungan dan
Kerugian” pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam
Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan,
dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-
masing pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian yang
penting baik karena jumlahnya secara relatif cukup material
maupun karena sifatnya yang khusus.
e. Pernyataan bahwa semua “Komitmen dan Kontinjensi” yang ada
dalam periode laporan keuangan pada Prospektus telah dilaporkan
atau diungkapkan dalam laporan keuangan. Jika tidak terdapat
komitmen dan kontinjensi termaksud, agar dinyatakan secara jelas.
f. penjelasan ringkas tentang kekhususan perusahaan atau industri
dimana perusahaan tersebut berada.
5. Jika terdapat perubahan data dan/ atau pengungkapan pada laporan
keuangan, maka surat pernyataan agar disesuaikan.
V. PROSPEKTUS
1. Umum
a. Komentar untuk prospektus di bawah ini berlaku pula untuk
prospektus awal dan prospektus ringkas. Hal-hal yang berkaitan agar
dikoreksi.
10
Page 33
OTORITAS JASA KEUANGAN
b. Agar penyusunan prospektus disusun sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2015 tentang
Bentuk Dan lsi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak memesan Efek
Terlebih Dahulu.
c. Jika terdapat perubahan data-data pada laporan keuangan, maka
data-data yang disajikan dalam prospektus agar disesuaikan.
d. Agar diberikan dasar perhitungan rasio keuangan dalam format excel
disertakan referensi angka laporan keuangan.
2. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
a. Agar ditambahkan terkait:
1) bahasan mengenai sumber dan jumlah arus kas dari aktivitas
operasi, investasi, dan pendanaan serta pola arus kas dikaitkan
dengan karakteristik dan siklus bisnis Perusahaan Terbuka
2) bahasan mengenai risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau
suku bunga acuan pinjaman dan pengaruhnya terhadap hasil
usaha atau keadaan keuangan Emiten pada masa yang akan
datang yang disertai keterangan mengenai semua pinjaman dan
perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam
mata uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak
ditentukan terlebih dahulu.
3) bahasan dalam hal laporan keuangan yang mengungkapkan
peningkatan yang material dari penjualan atau pendapatan
bersih, yang meliputi pembahasan tentang sejauh mana kenaikan
tersebut dapat dikaitkan dengan kenaikan harga, volume atau
jumlah barang atau jasa yang dijual, atau adanya produk atau
jasa baru, disertai uraian mengenai penyebab kenaikan harga
atau volume tersebut.
4) bahasan mengenai dampak perubahan harga terhadap penjualan
dan pendapatan bersih Perusahaan Terbuka serta laba operasi
Perusahaan Terbuka selama 2 (dua) tahun terakhir atau selama
Perusahaan Terbuka menjalankan usaha jika berdirinya kurang
dari 2 (dua) tahun, serta dampak inflasi dan perubahan kurs
valuta asing, jika material.
3. Ekuitas
a. Agar ditambahkan referensi nomor laporan auditor independen,
tanggal laporan auditor independen, nama Kantor Akuntan Publik
dan Akuntan Publik yang mencakup periode pelaporan.
b. Agar ditambahkan pengungkapan terkait rencana Penawaran Umum
saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya untuk penambahan modal
dengan memberikan HMETD yang meliputi jenis dan jumlah saham
atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang ditawarkan, nilai nominal per
saham, dan harga penawaran per saham atau Efek Bersifat Ekuitas
lainnya.
4. Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Akuntan Publik
a. Agar ditambahkan referensi nomor laporan auditor independen,
tanggal laporan auditor independen, nama Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik yang mencakup periode pelaporan.
b. Dalam hal terjadi perubahan tanggal laporan Akuntan sehubungan
dengan penerbitan kembali laporan keuangan maka pengungkapan
pada bab ini agar disesuaikan.
11
Page 34
OTORITAS JASA KEUANGAN
VI. Sehubungan dengan disampaikannya Laporan Penilaian 65% Saham PT.
Bahtera Energi Samudra Tuah dan Laporan Pendapat Kewajaran Perseroan,
dimana dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan dokumen wajib yang
harus disampaikan dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHEMTD I), selanjutnya kedua
dokumen tersebut agar di-takeout.
VII. PENUTUP
Jawaban atas setiap pertanyaan dari tanggapan OJK agar ditulis lengkap dan
jelas dalam kertas berkop Perseroan, dengan mencantumkan referensi
catatan atau nomor halaman perubahan dan diparaf oleh direktur Perseroan
dan Akuntan pada setiap halaman.
Berdasarkan POJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik,
maka Perseroan agar menyampaikan semua dokumen yang berhubungan
dengan aspek akuntansi disampaikan secara elektronik melalui sistem yang
tersedia.
Jakarta, Mei 2024
Otoritas Jasa Keuangan
12
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Perizinan Pasar Modal Dokumen Ini Ditandatangani
p.2
unresolved
org
Bank UOB
p.3
unresolved
org
Bank BCA
p.3 ×14
unresolved
org
PT Dian Bahari Sejati
p.3
unresolved
org
PT Energi Samudra Logistics
p.3
unresolved
org
PT Dwitunggal Perkasa Mandiri
· Pemegang Saham
p.4 ×7
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.6
unresolved
person
Sulistyaningsih
· Notaris
p.8
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.8
unresolved
org
KJPP Munir Wisnu Heru & Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP Munir Wisnu Heru
p.8
unresolved
org
PT BAHTERA ENERGI SAMUDRA TUAH
p.9 ×4
unresolved
person
Meissie Pholuan
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Putin Resources
p.11
unresolved
org
KPPU
p.12
unresolved
org
PT Purin Resource
p.12
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.13
unresolved
person
Patricia P. S. Prasatya
p.14
unresolved
person
Patricia P.S. Prasatya.
p.14
unresolved
person
Nursal
p.15
unresolved
org
PT Patis Resources
p.17
unresolved
org
Bank SG PVB.
p.20
unresolved
org
Bapepam
p.22 ×4
unresolved
org
PT Pacifik Pelayaran Indonesia
p.28
unresolved
org
PT Trans Logistik Perkasa
p.28
unresolved
org
PT Saung Berdikari Sentosa
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.