Skip to content
Back to announcement

20240611_TPMA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31659960_lamp1.pdf

Other Text extracted TPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 34

Page 1
 Nomor       :   S-197/PM.023/2024                                  15 Mei 2024
 Sifat       :   Segera
 Lampiran    :   Tiga Set Berkas
 Hal         :   Perubahan     dan/atau    Tambahan
                 Informasi       atas     Pernyataan
                 Pendaftaran       dalam      rangka
                 Penambahan         Modal     dengan
                 memberikan Hak Memesan Efek
                 Terlebih Dahulu I PT Trans Power
                 Marine Tbk.


Yth. Direksi PT Trans Power Marine Tbk
Centennial Tower, Lt. 26, Unit A & B
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 24 & 25
Jakarta Selatan 12930



        Sehubungan dengan surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran PT Trans Power
 Marine Tbk. (“Perseroan”) yang disampaikan melalui surat Nomor 60/TPMA/PUT
 I/IV/2024 tanggal 29 April 2024 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran
 Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
 Dahulu PT Trans Power Marine Tbk., maka Saudara diminta untuk menyampaikan
 perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran kepada
 Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terlampir dalam :
 1.   Lampiran 1 : Aspek Hukum.
 2.   Lampiran 2 : Aspek Keterbukaan.
 3.   Lampiran 3 : Aspek Akuntansi.
       Sebelum hal-hal tersebut dipenuhi, Pernyataan Pendaftaran Saudara belum
 dapat dinyatakan efektif.
        Selanjutnya, dalam rangka menjaga integritas Otoritas Jasa Keuangan, kami
 menyampaikan bahwa seluruh Pegawai Otoritas Jasa Keuangan dilarang menerima
 suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Apabila terdapat pegawai
 Otoritas Jasa Keuangan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat
 dilaporkan     melalui    whistleblowing system     Otoritas    Jasa   Keuangan
 (https://wbs.ojk.go.id/).




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                       OJK-150524-070065
Page 2
                                            -2-




Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.




                                                  Direktur Penilaian Emiten dan
                                                  Perusahaan Publik




                                                  Kunwidarto

Tembusan:
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi    dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.04/PM.02310




                                                                           OJK-150524-070065
Page 3
                                                 Lampiran S-      /PM.023/2024

OTORITAS JASA KEUANGAN

                                                                  LAMPIRAN 1

                PENELAAHAN ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN
           DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
            HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
                       PT TRANS POWER MARINE Tbk.
                               TAHUN 2024

                                    ASPEK HUKUM

I.   UMUM
     1. Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian
        yang dibuat dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
        Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) PT Trans Power Marine
        Tbk. (“Perseroan”), Konsultan Hukum Wahyudi Susanto dari Kantor
        Hukum INFINITI & Co. (“selanjutnya disebut KH”), agar mengungkapkan
        dalam jawaban dan menyesuaikan pengungkapan dalam Pendapat
        Hukum (“PH”), Laporan Pemeriksaan Dari Segi Hukum (“LPSH”), dan
        dokumen terkait lainnya serta menegaskan mengenai status keberlakuan
        dari LUT dan PH yang telah diterbitkan sebelumnya.
     2. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I
        Perseroan, apabila terjadi perubahan baik yang bersifat substansial
        maupun redaksional, maka KH agar senantiasa melakukan penyesuaian
        dengan      redaksional   rencana    penggunaan    dana     sebagaimana
        diungkapkan dalam Prospektus.
     3. KH agar memastikan Perseroan telah menyampaikan surat pencabutan
        pembatasan yang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik
        (vide Pasal 19 huruf n POJK Nomor 32/POJK.04/2015) dan menghalangi
        PMHMETD I dari kreditur, yaitu:
        a. Surat      Perseroan   kepada     Bank    UOB    Indonesia     Nomor:
            15/TPMA/Waiver-UOB/II/2024 tertanggal        29 Februari 2024,
            mengenai permohonan atas tindakan PMHMETD, perubahan
            anggaran dasar terkait perubahan komposisi permodalan sebagai
            akibat pelaksanaan PMHMETD, dan akuisisi BEST, serta persetujuan
            Bank UOB atas permohonan tersebut;
        b. Surat BEST kepada Bank BCA Nomor: 005/IXX/DIR/BEST/2023
            tanggal 5 Desember 2023 dan surat Bank BCA Nomor:
            41445/GBK/2023 tanggal 28 Desember 2023, atas persetujuan
            pembagian dividen saham sebesar Rp387.130.000.000,-;
        c. Surat BEST kepada Bank BCA Nomor: 017/III/DIR/BEST/2024
            tertanggal 14 Maret 2024 dan surat Bank BCA No. 40348/GBK/2024
            tanggal 23 April 2024 atas perubahan syarat dan ketentuan fasilitas
            kredit sehubungan dengan rencana akuisisi saham BEST oleh
            Perseroan;
        d. Surat BEST kepada Bank BCA Nomor: 025/IV/DI/BEST/2014 dan
            surat Bank BCA Nomor: 40337/GBK/2024 tanggal 22 April 2024
            terkait perubahan skema cross default dan cross collateral dengan PT
            Dian Bahari Sejati ("DBS") dan PT Energi Samudra Logistics (“ESL”);
        e. Surat Bank BCA kepada BEST Nomor: 41297/GBK/2023 tanggal 7
            November 2023; dan
        f. Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Pengganti Rapat Dewan
            Komisaris Perseroan yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai


                                                                              1
Page 4
OTORITAS JASA KEUANGAN

            cukup tertanggal 24 April 2024 yang menyetujui tindakan Direksi
            Perseroan untuk melakukan penyertaan modal ke dalam BEST
            sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (10) huruf b Anggaran
            Dasar Perseroan;
         kepada OJK melalui SPRINT.
      4. Dalam pengungkapan hasil uji tuntas, KH agar senantiasa
         memperhatikan ruang lingkup pengungkapan LPSH dan PH sebagaimana
         diatur dalam Pasal 19 huruf m POJK Nomor 32/POJK/04/2015.
      5. Seluruh kesalahan pengetikan (typography) atau redaksional dalam LPSH
         dan PH agar telah diperbaiki.

II.   LPSH PERSEROAN
      1. Pada halaman 2,
         a. agar diklarifikasi pengungkapan bahwa PT Dwitunggal Perkasa
            Mandiri (“DPM”) selaku pemegang saham sebanyak 56,94% dari modal
            disetor Perseroan, menyatakan akan melaksanakan HMETD yang
            menjadi haknya dalam PUT I, mengingat dalam Bab I Prospektus
            diungkapkan bahwa melalui surat pernyataan tertanggal 29 April
            2024, DPM selaku pemegang 56,94% saham Perseroan menyatakan
            akan melaksanakan sebagian HMETD yang akan diterima dan
            menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam
            Perseroan yaitu sejumlah 220.606.734 (dua ratus dua puluh juta
            enam ratus enam ribu tujuh ratus tiga puluh empat) HMETD.
         b. agar diperjelas bentuk bukti kecukupan dana sesuai Pasal 19 huruf e
            POJK Nomor 32/POJK.04/2015 yang mendukung Surat Pernyataan
            DPM selaku PSU dan kedudukan PT Patin Resources selaku Pembeli
            Siaga.
         c. agar diungkapkan surat pernyataan dari Pembeli Siaga yang
            menyatakan Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup
            untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian pembelian sisa Efek
            (vide Pasal 19 huruf a POJK Nomor 32/POJK.04/2015).
         Hal ini juga berlaku untuk pengungkapan di halaman 49 LPSH dan
         pengungkapan dalam PH.
      2. Pada halaman 2 – 3,
         a. terkait persetujuan RUPSLB atas rencana PMHMETD I pada tanggal
            26 April 2024, KH agar mengungkapkan:
            1) jumlah kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan
                atas agenda persetujuan rencana PMHMETD I serta kesesuaiannya
                dengan    Anggaran    Dasar   Perseroan   dan   POJK     Nomor
                15/POJK.04/2020.
            2) pemenuhan kewajiban Perseroan mengumumkan rencana
                PMHMETD I kepada pemegang saham paling lambat bersamaan
                dengan pengumuman RUPSLB dengan memenuhi prinsip
                keterbukaan     (vide  Pasal   15   ayat   (1)  POJK     Nomor
                14/POJK.04/2019).
            3) pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan informasi
                bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
                rangka PMHMETD I sebagaimana diatur dalam Pasal 21 POJK
                Nomor 32/POJK.04/2015.
            Hal ini agar diberikan pendapat hukum dalam PH.




                                                                             2
Page 5
OTORITAS JASA KEUANGAN

       b. poin 3), frasa “dan Prospektus Ringkas” agar diklarifikasi kembali
          mengingat dalam proses PMHMETD tidak terdapat kegiatan
          Penawaran Awal (bookbuilding) sebagaimana Pernyataan Pendaftaran
          dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas, Efek bersifat
          Utang dan/atau Sukuk (vide Pasal 18 dan 19 POJK Nomor
          32/POJK.04/2015).
  3.   Pada halaman 3, terkait rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I
       seluruhnya untuk akuisisi saham BEST sebanyak 65% dari modal disetor
       milik PT Patin Resources, agar ditambahkan pengungkapan mengenai:
       a. proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham BEST
           setelah pelaksanaan akuisisi oleh Perseroan.
       b. mekanisme dan/atau tata cara pembayaran saham, termasuk batas
           waktu pelunasannya.
       c. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 26 April 2024 oleh
           Perseroan dan PT Patin Resources, sebagaimana telah diungkapkan
           dalam sub bab penggunaan dana hasil PUT I dan Akuisisi.
       d. kapan akta jual beli saham dalam rangka akuisisi akan dibuat dan
           ditandatangani para pihak.
       Tanggapan juga berlaku untuk pengungkapan dalam PH.
  4.   Pada halaman 4, angka 1, agar ditambahkan pengungkapan mengenai
       tanggal        diterbitkannya      Keputusan      HKHPM        Nomor:
       Kep.03/HKHPM/XI/2021.
       Hal ini juga berlaku untuk PH.
  5.   Pada halaman 9 – 10, huruf B, atas perubahan Anggaran Dasar
       Perseroan dengan Akta Nomor: 07 tanggal 10 Agustus 2020 dan Akta
       Nomor: 33 tanggal 28 September 2022 agar ditambahkan informasi
       ada/tidak adanya persetujuan dari Bank UOB Indonesia sesuai klausul
       pembatasan dalam Pasal 12 Syarat-Syarat Umum perjanjian kredit yang
       melarang debitur tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
       “Melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus dan/atau
       pemegang saham Debitur (Untuk Debitur badan usaha atau badan
       hukum)”.
       Hal ini juga berlaku untuk perubahan susunan anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris Perseroan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
       Nomor 39 tanggal 22 Juni 2022.
  6.   Pada halaman 10 – 13, huruf C,
       a. berdasarkan uji tuntas terhadap perizinan operasional yang dimiliki
          dan perjanjian material dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha
          yang telah dibuat dan mengikat Perseroan, agar disebutkan secara
          jelas kegiatan usaha yang riil dijalankan oleh Perseroan saat ini
          disertai kode KBLI-nya.
       b. agar diklarifikasi pemenuhan ketentuan Angka 4 huruf d Peraturan
          Nomor IX.J.1 dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu kegiatan usaha
          penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama wajib diuraikan
          secara rinci dan jelas dalam anggaran dasar.
       Hal ini agar diberikan pendapat hukum dalam PH.
  7.   Pada halaman 15 – 16, huruf E,
       a. DPS tertanggal 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama
          Gunita sebagai BAE agar dilakukan update apabila terdapat data
          termutakhir sebagaimana juga diungkapkan dalam Prospektus.




                                                                           3
Page 6
OTORITAS JASA KEUANGAN

      b. apakah dalam porsi kepemilikan masyarakat di bawah 5%, terdapat
          kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan/atau anggota
          Dewan Komisaris Perseroan. Apabila ada, agar diungkapkan nama
          anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tersebut dan
          pemenuhan kewajiban pelaporannya sebagaimana diatur dalam Pasal
          87 ayat (1) UUPM dan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 11/POJK.04/2017
          (saat ini diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 yang mulai berlaku
          setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan).
      c. terkait saham treasury sebanyak 1.093.990.000 saham, agar
          ditambahkan catatan:
          1) kapan pembelian kembali saham Perseroan tersebut dilaksanakan.
          2) alasan dan latar belakang pembelian kembali (apakah dalam
              rangka ketentuan Pasal 37 UUPT dan/atau Pasal 62 UUPT).
          3) nomor dan tanggal akta RUPS yang menyetujui pembelian kembali.
          4) harga saham pada saat pembelian kembali.
          5) apakah pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek
              atau di luar Bursa Efek.
          6) pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali
              (refloat) sesuai Pasal 16 POJK Nomor 29 Tahun 2023 (d/h Pasal 15
              POJK Nomor 30/POJK.04/2017).
      d. pada keterangan, agar diungkapkan secara jelas tanggal pelaporan
          Patricia P.S. Prasatya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan sebagai bukti
          pemenuhan Pasal 18 Perpres No. 13 Tahun 2018 jo. Pasal 4 ayat (1)
          Permenkumham No. 15 Tahun 2019 tersebut.
          Hal ini juga berlaku untuk PH.
      e. agar diungkapkan secara jelas nama pihak yang melakukan
          pengendalian terhadap Perseroan (“Pengendali Perseroan”) saat ini
          sesuai kualifikasi Pengendali dalam Pasal 1 angka 4 POJK Nomor
          9/POJK.04/2018 jo. Pasal 85 ayat (3) POJK Nomor 3/POJK.04/2021.
          Hal ini harus diberikan pendapat hukum dalam PH.
  8. Pada halaman 17, huruf F, agar diklarifikasi ada/tidak adanya
      pengumuman dalam TBNRI sesuai Pasal 30 UUPT atas Akta Pendirian
      DPM Nomor: 69 tanggal 28 November 2011, yang dibuat di hadapan
      Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan.
  9. Pada halaman 13 – 24, huruf L, agar diungkapkan:
      a. secara jelas masa tugas anggota Komite Audit.
      b. pemenuhan kewajiban pemuatan Piagam Komite Audit dalam situs
          web Perseroan sesuai Pasal 12 ayat (3) POJK Nomor
          55/POJK.04/2015, dengan menyebutkan link address.
      c. apakah Felix Leopold Tannizar yang juga menjabat sebagai Reporting
          Manager di PT Patin Resources (September 2014-sekarang)
          sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, telah memenuhi
          persyaratan       keanggotaan    sesuai   Pasal   7    POJK    Nomor
          55/POJK.04/2015.
  10. Pada halaman 24, huruf M, agar ditambahkan pengungkapan mengenai
      tanggal persetujuan Dewan Komisaris sesuai Pasal 5 ayat (1) POJK Nomor
      56/POJK.04/2015 atas pengangkatan Ellen Gunawan sebagai Kepala
      Unit Audit Internal dan tanggal persetujuan Dewan Komisaris sesuai
      Pasal 10 POJK Nomor 56/POJK.04/2015 atas Piagam Audit Internal
      (Internal Audit Charter) Nomor: 027/SK-DIR/HR/2012 tanggal 29 Oktober
      2012 tersebut.


                                                                              4
Page 7
OTORITAS JASA KEUANGAN

  11. Pada halaman 26 – 28, agar ditambahkan catatan mengenai tindak lanjut
      pemenuhan persyaratan atas masing-masing Sertifikat Standar dengan
      tingkat risiko Menengah Tinggi untuk kegiatan usaha Aktivitas
      Konsultansi Transportasi (KBLI 70202), Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan
      sungai dan danau (KBLI 52222), Aktivitas Pengelolaan Kapal (KBLI
      52225), dan Penanganan Kargo (bongkar muat barang) (KBLI 52240),
      yang seluruhnya berstatus Belum Terverifikasi, mengingat terdapat
      konsekuensi hukum pembatalan Sertifikat Standar yang belum
      terverifikasi oleh lembaga OSS (vide Pasal 14 ayat (7) PP No. 5 Tahun
      2021).
  12. Pada halaman 31 – 33, huruf D,
      a. angka 1, agar diungkapkan jumlah besaran iuran kepesertaan BPJS
          Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan oleh
          Perseroan untuk periode bulan Januari – April 2024.
      b. angka 3, agar diungkapkan progress pembentukan Peraturan
          Perusahaan Perseroan dan pemenuhan kewajiban pengesahannya
          oleh instansi berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1)
          Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
      c. agar     diungkapkan     pemenuhan     kewajiban    Perseroan   untuk
          membentuk lembaga kerjasama bipartit yang telah dicatatkan di
          instansi berwenang sesuai Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun
          2003 jo. Pasal 9 Permenaker No. PER.32/MEN/XII/2008 tanggal 30
          Desember 2008.
      Hal ini juga berlaku untuk LPSH BEST (sepanjang relevan).
  13. Pada halaman 40 – 47, huruf D dan E, terkait pengaturan RUPS dalam
      Anggaran Dasar, maka sebagaimana pengungkapan risalah RUPS
      tahunan dalam LPSH BEST, KH agar juga menambahkan informasi
      risalah RUPS tahunan untuk pertanggungjawaban laporan tahunan
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan
      31 Desember 2023, sebagai bukti pemenuhan Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal
      66 ayat (1) UUPT.
  14. Pada halaman 50 – 55, terkait fasilitas pinjaman dari Bank BCA
      berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 06 tanggal 05 November
      2020, agar ditambahkan pengungkapan mengenai:
      a. persetujuan      Dewan    Komisaris   Perseroan    sesuai   ketentuan
          pembatasan wewenang dalam Pasal 23 ayat 10 huruf a Anggaran
          Dasar Perseroan, yaitu “meminjam atau meminjamkan uang atas
          nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank)”.
      b. jumlah pokok masing-masing fasilitas pinjaman saat ini (outstanding).
      c. kepatuhan financial covenant pada tanggal uji tuntas.
      d. secara jelas nama pemilik kebendaan jaminan kapal tunda (tugboat)
          dan tongkang (barge) sesuai grosse akta pendaftaran kapal, serta
          nomor dan tanggal akta hipotek kapal sebagai dasar pembebanan
          hipotek kapal dengan menyebutkan nilai hipoteknya.
      Hal ini juga berlaku untuk perjanjian kredit antara Perseroan dengan
      Bank UOB Indonesia dan Bank OCBC NISP (sepanjang relevan).
  15. Pada halaman 55 – 61, terkait akta perjanjian fasilitas kredit dengan
      Bank UOB Indonesia,
      a. agar diperjelas tanggal jatuh tempo masing-masing fasilitas kredit
          Investasi Aktiva Tetap dan Foreign Exchange tersebut.




                                                                            5
Page 8
OTORITAS JASA KEUANGAN

      b. jumlah kapal penarik dan tongkang berbendera Indonesia atas nama
         Perseroan yang dibebani hipotek.
      c. jumlah dana milik Perseroan yang dibebani gadai berdasarkan Akta
         Perjanjian Gadai Rekening Nomor: 145 tanggal 26 Maret 2019, yang
         dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H, Notaris di Kota Jakarta Barat.
      d. pencabutan atau pengenyampingan atas negative covenant yang
         melarang Perseroan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
         Bank:
         1) “melakukan penerbitan saham atau efek bersifat hutang baik di
             dalam maupun di Pasar Modal” dan
         2) “Melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus
             dan/atau pemegang saham Debitur (Untuk Debitur badan usaha
             atau badan hukum)”;
         mengingat     klausul   pembatasan     tersebut    dapat   merugikan
         kepentingan pemegang saham publik. Selanjutnya, bukti pencabutan
         atau pengenyampingan (waiver) tersebut agar disampaikan kepada
         OJK.
  16. Pada halaman 69 – 72, terkait PPJB tertanggal 26 April 2024 dalam
      rangka rencana penggunaan dana PMHMETD I, agar ditambahkan
      pengungkapan:
      a. nama pihak yang mewakili PT Patin Resources selaku Penjual dalam
         PPJB tersebut.
      b. kapan akta notaris dalam rangka akuisisi saham BEST sesuai Pasal
         128 ayat (2) UUPT tersebut akan ditandatangani para pihak.
      c. kapan persetujuan dari Dewan Komisaris Penjual atas rencana
         divestasi.
      d. ada/tidak adanya persetujuan Bank BCA sesuai klausul pembatasan
         dalam perjanjian kredit yang melarang BEST tanpa persetujuan
         tertulis terlebih dahulu dari Bank BCA “melakukan peleburan,
         penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran”.
      e. secara jelas dalam hal telah terdapat persetujuan korporasi sesuai
         Pasal 23 ayat (10) huruf b Anggaran Dasar Perseroan dalam bentuk
         Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Pengganti Rapat Dewan
         Komisaris Perseroan yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai
         cukup tertanggal 24 April 2024.
      f. secara tegas apakah laporan Penilai dari KJPP Munir Wisnu Heru &
         Rekan tersebut menyatakan bahwa rencana akuisisi yang merupakan
         Transaksi Material tersebut adalah wajar.
  17. Pada halaman 73 – 75, huruf D,
      a. angka 1, agar diungkapkan pemenuhan kewajiban pengumuman Akta
         Pendirian PT Patin Resources dalam TBNRI sesuai Pasal 22 Undang-
         Undang No. 1 Tahun 1995 yang berlaku pada saat itu.
      b. angka 3, agar ditambahkan informasi nama individu yang menjadi
         pemilik manfaat PT Patin Resources sesuai kriteria dalam Pasal 4 ayat
         (1) Perpres No. 13 Tahun 2018 dan tanggal pelaporannya kepada
         Menkumham sesuai Pasal 18 Perpres No. 13 Tahun 2018 jo. Pasal 4
         ayat (1) Permenkumham No. 15 Tahun 2019.
      c. angka 7, agar dijelaskan bentuk kecukupan dana sesuai Pasal 19
         huruf e POJK 32/2015 yang dimiliki PT Patin Resources (misalnya
         rekening koran bank). Selain itu, agar diungkapkan surat pernyataan
         PT Patin Resources selaku Pembeli Siaga yang menyatakan Pembeli


                                                                            6
Page 9
OTORITAS JASA KEUANGAN

           Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk memenuhi
           kewajibannya dalam perjanjian pembelian sisa Efek (vide Pasal 19
           huruf a POJK 32/2015).
    18. Pada halaman 76 – 77, Bab V dan VI, terkait pengungkapan perkara,
        a. dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KH secara mandiri
           (tidak hanya semata-mata mendasarkan diri pada Surat Pernyataan
           Perseroan dan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi
           dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 24 April 2024), tidak
           terdapat perkara/sengketa di badan peradilan manapun maupun
           permasalahan hukum di luar pengadilan yang melibatkan Perseroan,
           anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang
           secara material dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan
           usaha Perseroan dan rencana PMHMETD I (yang merupakan tujuan
           uji tuntas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Lampiran VII
           Standar Profesi HKHPM tanggal 10 November 2021), maka rumusan
           pengungkapan agar disesuaikan.
        b. frasa “proses pernyataan pendaftaran PUT I yang saat ini sedang
           dilakukan Perseroan” agar disesuaikan dengan tujuan KH melakukan
           uji tuntas, yaitu rencana PMHMETD I atau PUT I sebagaimana telah
           diopinikan dalam angka 8 huruf A PH (vide Pasal 10 ayat (2) Lampiran
           VII Standar Profesi HKHPM tanggal 10 November 2021).
        Tanggapan juga berlaku untuk pengungkapan perkara BEST.

III. LPSH PT BAHTERA ENERGI SAMUDRA TUAH (“BEST”)
     1. Pada halaman 1 – 2, atas penyetoran saham sebesar Rp5.000.000.000,-
        oleh para pendiri BEST secara tunai ke dalam kas BEST (bukan
        Perseroan atau PT Trans Power Marine Tbk.) melalui rekening PT Bank
        Maybank Indonesia Tbk tanggal 24 Oktober 2011, agar diungkapkan
        ada/tidak adanya ratifikasi atas keterlambatan penyetoran modal
        tersebut mengingat Akta Pendirian BEST No. 14 telah dibuat di hadapan
        Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2011
        dan telah disahkan Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham
        RI Nomor: AHU-16066.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 30 Maret 2011
     2. Pada halaman 3, berdasarkan uji tuntas terhadap perizinan operasional
        yang dimiliki dan perjanjian material dalam rangka pelaksanaan kegiatan
        usaha yang telah dibuat dan mengikat BEST, agar disebutkan secara
        jelas kegiatan usaha yang riil dijalankan oleh BEST saat ini disertai kode
        KBLI-nya.
        Hal ini agar diberikan pendapat hukum dalam PH.
     3. Pada halaman 4, huruf F, agar disebutkan secara jelas kapan Patricia
        P.S. Prasatya dilaporkan sebagai pemilik manfaat (ultimate beneficial
        owner) BEST (bukan Perseroan) kepada Menkumham.
        Hal ini juga berlaku untuk PH.
     4. Pada halaman 6 – 7, huruf I, terkait peningkatan modal BEST
        berdasarkan Akta Nomor: 56 tanggal 31 Januari 2024, agar
        diungkapkan:
        a. pemenuhan kewajiban melakukan penyisihan untuk cadangan wajib
            sebelum pembagian dividen saham sebagaimana diatur dalam Pasal
            71 ayat (2) UUPT.
        b. kapan penyetoran uang muka setoran modal oleh PT Patin Resources
            sebesar Rp12.870.000.000,- ke dalam BEST tersebut direalisasikan,



                                                                                7
Page 10
OTORITAS JASA KEUANGAN

           dan penjelasan kesesuaian uang muka setoran modal tersebut
           dengan ketentuan dalam UUPT.
      c. catatan dalam hal telah terdapat persetujuan atas pembagian dividen
           saham sesuai surat Bank BCA Nomor: 41445/GBK/2023 tanggal 28
           Desember 2023.
  5. Pada halaman 8 – 9, huruf L, terkait uraian risalah RUPS tahunan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, 31 Desember
      2022 dan 31 Desember 2023, agar diungkapkan:
      a. risalah RUPS tahunan untuk tahun buku 2023 dan tanggal
          penyelenggaraannya karena hanya diungkapkan Keputusan Sirkuler
          Para Pemegang Saham Tahun Buku 2021 tertanggal 30 Mei 2022 dan
          Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Tahun Buku 2022
          tertanggal 9 Mei 2023.
      b. atas persetujuan dan pengesahan pembagian dividen interim sebesar
          Rp15.705.900.000,- yang telah selesai dilaksanakan dan/atau
          didistribusikan secara bertahap pada tanggal 15 Desember 2022
          sebesar Rp13.350.000.000,- dan tanggal 21 Desember 2022 sebesar
          Rp2.355.900.000,-:
          1) rincian pemegang saham BEST dan rincian porsi jumlah dividen
              interim yang diterima oleh masing-masing pemegang saham
              tersebut.
          2) persetujuan dari Bank BCA sesuai klausul pembatasan dalam
              perjanjian kredit yang dibuat BEST selaku debitur yang melarang
              BEST tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu Bank “Melakukan
              pembagian dividen”.
          3) pemenuhan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UUPT sebagai syarat
              pembagian dividen interim dengan menyebutkan bunyi pasal
              dalam Anggaran Dasar BEST yang berlaku pada saat itu.
              Selanjutnya, bukti Anggaran Dasar BEST yang berlaku pada saat
              RUPS tanggal 9 Mei 2023 tersebut agar disampaikan kepada OJK.
          4) uraian pemenuhan Pasal 72 ayat (2) s.d. ayat (5) UUPT (dengan
              memperhatikan       pula    hasil    RUPS      tahunan    untuk
              pertanggungjawaban tahun buku 2023).
  6. Pada halaman 12, pada kolom keterangan jenis perizinan berusaha, agar
      diperjelas nomor dan tanggal keputusan instansi/pejabat berwenang
      yang mendasari pemberian izin usaha untuk Angkutan Laut Dalam
      Negeri Tramper Untuk Barang (KBLI 50132).
  7. Pada halaman 18, agar dilakukan update pemenuhan kewajiban BEST
      (bukan Perseroan) untuk mendaftar kembali WLTK/WLKP pada tanggal
      17 Mei 2024.
  8. Pada halaman 19 – 90, huruf E, seluruh izin maupun sertifikat
      keselamatan, pengoperasian maupun kelaikan Kapal Tug Boat dan kapal
      tongkang BEST yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal uji
      tuntas maupun yang akan habis masa berlakunya sebelum tanggal
      perkiraan efektifnya PMHMETD I dalam Prospektus, agar dipastikan telah
      dilakukan perpanjangan.
  9. Pada halaman 105, agar diklarifikasi kebenaran jangka waktu polis kapal
      pada angka 23 no. referensi: 77122/1164869/706004/P&I/01, yaitu
      “26/04/2024 to 26/04/2024”.
  10. Pada halaman 109 – 115, terkait perjanjian-perjanjian dalam rangka
      fasilitas kredit antara BEST dengan Bank BCA, agar diungkapkan:



                                                                           8
Page 11
OTORITAS JASA KEUANGAN

         a. persetujuan korporasi sesuai ketentuan pembatasan wewenang
            Direksi dalam Anggaran Dasar BEST atas transaksi peminjaman uang
            dan pembebanan aset BEST untuk jaminan utang.
         b. jumlah pokok masing-masing fasilitas pinjaman saat ini (outstanding).
         c. pemenuhan financial covenant pada tanggal uji tuntas.
         d. nomor dan tanggal akta pertanggungan (borgtocht) yang mendasari
            pemberian jaminan dan gati rugi atas nama Patircia Pratiwi Suwati
            Prasetya.
         e. mengingat perubahan bunyi klausul pembatasan “Tanpa persetujuan
            dari BCA, Debitor tidak diperbolehkan melakukan pembagian dividen
            kecuali jika financial covenant terpenuhi” dapat membatasi atau
            merugikan kepentingan pemegang saham publik Perseroan, maka KH
            agar memastikan negative covenant tersebut telah dicabut atau
            dikesampingkan sepenuhnya tanpa syarat (kecuali diperlukan
            pemberitahuan kepada kreditur). Selanjutnya, bukti waiver Bank BCA
            tersebut agar disampaikan kepada OJK.

IV.   PENDAPAT HUKUM
      1. Pada halaman 5, huruf A, KH agar ditambahkan pendapat hukum
         mengenai keabsahan perjanjian-perjanjian material yang dibuat oleh
         Perseroan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya apakah telah
         sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku, termasuk apakah dalam perjanjian-perjanjian tersebut terdapat
         negative covenants yang dapat merugikan hak maupun kepentingan
         pemegang saham publik Perseroan.
      2. Pada halaman 6 – 7, angka 3, rumusan pendapat hukum “Perubahan
         Anggaran Dasar Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di
         dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku” agar dirumuskan kembali dengan mengungkapkan apakah
         Anggaran Dasar terakhir Perseroan yang berlaku saat ini isinya telah
         sesuai dengan UUPT dan peraturan perundang-undangan di pasar modal
         antara lain Peraturan Nomor IX.J.1, POJK Nomor 33/POJK.04/2014, dan
         POJK Nomor 15/POJK.04/2020.
      3. Pada halaman 11, angka 5, pendapat hukum agar dilengkapi dalam hal
         struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah
         IPO sampai dengan tanggal dibuatnya Pendapat Hukum juga telah
         dilakukan secara berkesinambungan.
         Hal ini juga berlaku untuk opini atas permodalan BEST.
      4. Pada halaman 11 – 12, angka 6, pendapat hukum agar dilengkapi dalam
         hal masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
         merupakan orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat
         diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
         33/POJK.04/2014.
      5. Pada halaman 16, angka 5, agar diberikan pendapat hukum mengenai
         apakah PPAS antara Perseroan dan BAE serta perjanjian pembelian sisa
         Efek antara Perseroan dan PT Putin Resources telah dibuat dan berlaku
         secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku.
      6. Pada halaman 20, angka 9, terkait persetujuan dan pengesampingan dari
         PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat Nomor: 40348/GBK/2024
         tanggal 23 April 2024, maka KH agar memastikan pencabutan atau



                                                                               9
Page 12
OTORITAS JASA KEUANGAN

        pengenyampingan larangan pembagian dividen tersebut tidak disertai
        persyaratan pemenuhan financial covenant.
   7.   Pada halaman 21, atas pengungkapan bahwa BEST wajib memperhatikan
        ketentuan terkait dengan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat
        mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
        sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun
        2010, agar langsung diberikan pendapat hukum secara tegas apakah
        nilai akuisisi atau pengambilalihan saham BEST tersebut memenuhi
        jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam 5 ayat (2) PP Nomor 57 Tahun
        2010 sebagai dasar pemenuhan kewajiban pemberitahuan tertulis kepada
        KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal efektifnya
        secara yuridis pengambilalihan saham tersebut.

V. PERJANJIAN PEMBELIAN SISA EFEK DENGAN PT PATIN RESOURCES
   SELAKU PEMBELI SIAGA
   1. Pada halaman 7 – 8, recital huruf D angka 2, frasa “EMITEN telah
      menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK” agar dilengkapi
      dengan langsung mengungkapkan nomor dan tanggal surat pengantar
      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I sebagaimana telah
      disampaikan oleh Perseroan kepada OJK melalui SPRINT dalam rangka
      pemenuhan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 17 POJK Nomor
      32/POJK.04/2015, yaitu Nomor: 60/TPMA/PUT I/IV/2024 tertanggal 29
      April 2024.
      Hal ini juga berlaku untuk frasa “EMITEN akan menyampaikan
      Pernyataan Pendaftaran…” dalam recital romawi IV PPAS.
   2. Pada halaman 9, Pasal 2 ayat 2, terkait kewajiban Pembeli Siaga untuk
      membeli seluruh Sisa Saham pada harga pelaksanaan HMETD yaitu
      sebesar Rp465,- (apabila terdapat sisa pada tanggal penjatahan), agar
      diklarifikasi berapa maksimum sisa HMETD yang akan diserap oleh
      Pembeli Siaga tersebut dengan asumsi hanya PT Dwitunggal Perkasa
      Mandiri selaku Pemegang Saham Utama yang melaksanakan sebagian
      hak atas HMETD yang dimilikinya (pemegang saham masyarakat tidak
      melaksanakan haknya) sebagaimana proforma dalam Bab I Prospektus,
      yaitu sebanyak-banyaknya 653.513.300 saham.
   3. Pada halaman 10 – 11, Pasal 4, terkait kewajiban Pembeli Siaga, agar
      ditambahkan klausul mengenai apakah diperlukan persetujuan korporasi
      (Dewan Komisaris PT Purin Resource) sesuai Pasal 11 ayat 3 huruf b
      Anggaran Dasar Pembeli Siaga, atas rencana peningkatan penyertaan
      saham ke dalam Perseroan melalui skema pembelian sisa efek tersebut.

VI. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI SAHAM (“PPAS”)
    1. Pada halaman 9, Pasal 1 angka 3, frasa “atau para pengganti dan
       penerima hak dan kewajibannya” agar dihapuskan.
    2. Pada halaman 10, Pasal 1 angka 13, tempat kedudukan KSEI agar
       dilengkapi menjadi Jakarta Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1
       Anggaran Dasar KSEI.
    3. Pada halaman 11, Pasal 1 angka 18, definisi Pernyataan Pendaftaran
       Menjadi Efektif harus diperbaiki dan dirumuskan kembali sesuai dengan
       perubahan Pasal 74 UUPM dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
       berdasarkan asas hukum lex superior derogate legi inferiore.
    4. Pada halaman 21 – 23, Pasal 4, agar ditambahkan kewajiban Emiten



                                                                          10
Page 13
 OTORITAS JASA KEUANGAN

          sesuai Pasal 37 POJK Nomor 32/POJK.04/2015 untuk:
          a. memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa hak atas HMETD telah
              dilaksanakan; dan
          b. menyimpan tembusan dari tanda terima yang memuat jumlah
              tambahan saham yang dipesan.
     5.   Pada halaman 28 – 30, Pasal 10,
          a. seluruh klausul terkait tata cara atau mekanisme penyelesaian
              sengketa "melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
              dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI" harus diperbaiki
              dan dirumuskan kembali mengingat fungsi tersebut telah diambil alih
              oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan yang telah beroperasi sejak 1
              Januari     2021    sebagaimana    diatur  dalam      POJK    Nomor
              61/POJK.07/2020.
              Hal ini juga berlaku untuk frasa “Ketua BAPMI”, “Peraturan dan Acara
              BAPMI” maupun “Majelis Arbitrase BAPMI”.
          b. frasa "berikut semua perubahannya" dihapuskan dalam hal hingga
              saat ini tidak perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang
              Nomor 30 Tahun 1999.
     6.   Agar ditambahkan klausul Emiten dan Biro Administrasi Efek
          bertanggung jawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada
          setiap pemegang Efek atas kerugian yang terjadi sebagai akibat
          kelalaiannya dalam melakukan tugasnya sebagaimana yang ditetapkan
          dalam kontrak antara Emiten dan Biro Administrasi Efek dan/atau
          melampaui batas waktu penyelesaian administrasi Efek (vide Pasal 8
          POJK Nomor 9/POJK.04/2020).

 VII. PROSPEKTUS
      Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi material
      dalam Prospektus termasuk perubahan dalam perjanjian maupun pernyataan
      sehubungan dengan PMHMETD I Perseroan, maka KH agar juga
      menyesuaikan pengungkapan dalam aspek hukum.

VIII. PENUTUP
      Jawaban atas setiap pertanyaan dari tanggapan Otoritas Jasa Keuangan agar
      ditulis lengkap dan jelas, dengan mencantumkan referensi nomor halaman
      perubahan. Jawaban tersebut dimuat dalam kertas yang berkop surat dari
      Konsultan Hukum dan diparaf Konsultan Hukum pada setiap halaman.

                                                          Jakarta,     Mei 2024
                                                         Otoritas Jasa Keuangan




                                                                               11
Page 14
OTORITAS JASA KEUANGAN                            Lampiran S-     /PM.023/2024


                                                                    LAMPIRAN 2

                  PENELAAHAN ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN
             DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
              HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
                         PT TRANS POWER MARINE Tbk.
                                 TAHUN 2023

                                  ASPEK KETERBUKAAN

I.   UMUM
     1. Apabila PT Trans Power Marine Tbk. (“Perseroan”) memiliki perjanjian
        dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang saham
        publik (negative covenants), terutama terkait dengan pembagian dividen
        yang harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan kreditur, maka
        negative covenants yang dapat menghambat perkembangan Perseroan dan
        merugikan pemegang saham publik tersebut agar dicabut. Seluruh bukti
        pencabutan negative covenants agar disampaikan kepada Otoritas Jasa
        Keuangan, dicakup dalam pemeriksaan aspek hukum dan pada prospektus
        agar ditambahkan pengungkapan.
     2. Berkaitan dengan PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK:
        a. Perseroan agar menyampaikan konfirmasi nilai emisi hasil Penawaran
           Umum paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014
           tanggal 1 April 2014.
        b. Agar diklarifikasi apakah semua lembaga dan profesi penunjang Pasar
           Modal serta perusahaan efek yang turut serta dalam Penawaran Umum
           Perseroan ini telah membayar biaya pungutan tahunan ke OJK. Dalam
           hal belum dipenuhi, maka pihak dimaksud agar segera memenuhi
           terlebih dahulu kewajiban pembayaran dimaksud.
     3. Hal-hal yang masih kosong dalam Pernyataan Pendaftaran dan dokumen
        pendukungnya agar dilengkapi. Selanjutnya, kesalahan pengetikan agar
        diperbaiki.
II. KELENGKAPAN DOKUMEN
     1. Dokumen yang belum disampaikan:
        a. Bukti Kecukupan Dana dari PT Dwitunggal Perkasa Mandiri (“DPM”)
           selaku Pemegang Saham Utama yang menyatakan akan melaksanakan
           sebagian HMETD sesuai dengen kepemilikannya.
        b. Bukti Kecukupan dari PT Patin Resources (“PR”) selaku Pembeli Siaga.
        c.   Fotokopi/ scan KTP dari Ibu Patricia P. S. Prasatya selaku Pemilik
             Manfaat Terakhir Perseroan.
        d. Fotokopi/ scan NPWP dari
             1) PT Dwitunggal Perkasa Mandiri
             2) PT Patin Resources
             3) Ibu Patricia P.S. Prasatya.




                                                                                  1
Page 15
OTORITAS JASA KEUANGAN

  2. Dokumen yang harus diperbaiki:
     a. Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran,
          1) Pengungkapan “sebanyak-banyaknya” pada jumlah saham yang akan
             ditawarkan dan dana yang diraih pada PMHMETD I agar diklarifikasi.
          2) Pengungkapan persentase jumlah saham yang akan ditawarkan
             terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
             PMHMETD I agar diklarifikasi.
          Tanggapan ini berlaku hal yang sama pada Surat Pernyataan
          Kelengkapan Dokumen dari Perseroan, dan Surat Pernyataan Konsultan
          Hukum selaku Profesi Penunjang Pasar Modal.
     b. Surat Pernyataan dari Notaris selaku Profesi Penunjang Pasar Modal,
        pengungkapan jumlah saham yang akan ditawarkan pada PMHMETD I
        agar disesuaikan sebagaimana pengungkapan di Prospektus.
     c.   Surat Pernyataan dari Akuntan Publik selaku Profesi Penunjang Pasar
          Modal,
          1) Pengungkapan “sebanyak-banyaknya” pada jumlah saham yang akan
             ditawarkan agar diklarifikasi.
          2) Pada pernyataan angka 2, agar diungkapkan profesi dari Saudara
             Nursal selaku Profesi Penunjang Pasar Modal.
     d. Surat Pernyataan dari PT Dwitunggal Perkasa Mandiri:
          1) Pada alinea kedua, agar diungkapkan jumlah HMETD yang diterima
             oleh DPM. Selanjutnya agar diungkapkan secara tegas DPM akan
             melaksanakan seluruh atau sebagian HMETD. Dalam hal akan
             dilaksanakan sebagian HMETD, agar diungkapkan perlakuan atas
             sisa HMETD yang tidak dilaksanakan.
          2) Agar diungkapkan bukti kecukupan dari DPM.
     e.   Surat Pernyataan dari PT Patin Resources:
          1) Pernyataan PR selaku pemegang saham yang tidak melaksanakan
             HMETD agar dipisahkan dengan Pernyataan PR selaku Pembeli Siaga.
          2) Pada alinea kedua, agar diungkapkan perlakuan atas sisa HMETD
             yang tidak diambil oleh PR.
          3) Pada alinea ketiga,
            a) Agar diungkapkan secara tegas jumlah sisa saham yang akan
               dibeli oleh PR seluruh atau sebagian sisa saham selaku Pembeli
               Siaga.
            b) Agar diungkapkan bukti kecukupan PR selaku pembeli siaga.
     f.   Rencana jadwal Penawaran Umum agar disesuaikan apabila terdapat
          perubahan.
III. PROSPEKTUS
  1. Dalam hal terjadi perubahan-perubahan dan atau tambahan-tambahan dari
     aspek hukum dan akuntansi, hal tersebut agar disesuaikan dalam
     Prospektus dalam bab-bab yang bersangkutan.
  2. Penyusunan Prospektus agar mengacu pada Peraturan OJK Nomor
     33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka


                                                                             2
Page 16
OTORITAS JASA KEUANGAN

     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan            Memberikan    Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 33/2015”).
  3. Penelaahan Prospektus:
     a. Bagian Luar Kulit Muka:
        1) Pada jadwal:
            a) Agar diungkapkan tanggal pembayaran penuh Pembeli Siaga;
               dan
            b) Dalam hal terdapat perubahan maka agar disesuaikan.
        2) Pada alinea ketiga, pernyataan komitmen dari PT Dwitunggal
           Perkasa Mandiri (“DPM”):
            a) Pengungkapan       persentase     kepemilikan   DPM       agar
               memperhatikan tanggapan pada struktur permodalan terakhir
               Perseroan.
            b) Agar diungkapkan terlebih dahulu jumlah HMETD yang diterima
               oleh DPM sesuai haknya.
            c) Agar diungkapkan secara tegas DPM akan melaksanakan
               sebagian atau seluruh HMETD dengan mengingat pada Surat
               Pernyataan DPM tanggal 29 April 2024 dinyatakan bahwa DPM
               akan melaksanakan seluruh HMETD, sedangkan pengungkapan
               pada Prospektus diungkapkan hanya melaksanakan sebagian
               HMETD.
            d) Dalam hal akan dilaksanakan sebagian HMETD, agar
               diungkapkan perlakuan atas sisa HMETD DPM yang tidak
               dilaksanakan. Dalam hal akan dialihkan kepada pihak lain, agar
               diungkapkan nama pihak, komitmen atas pengalihan HMETD
               dari DPM dan bukti kecukupan dari pihak tersebut jika akan
               melaksanakan pengalihan HMETD dari DPM.
            e) Agar diungkapkan bukti kecukupan DPM dalam melaksanakan
               HMETD nya.
           Tanggapan ini berlaku pada bagian lain.
        3) Pada alinea ketiga, pernyataan komitmen dari PT Patin Resources
           (“PR”):
            a) Agar diungkapkan perlakuan atas HMETD PR yang tidak
               dilaksanakan
            b) Agar disampaikan surat pernyataan dari PR.
        4) Pada alinea keenam:
            a) Agar diberikan klarifikasi alasan PR tidak mengambil HMETD
               yang menjadi haknya namun PR akan menjadi Pembeli Siaga
               yang mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh
               pemegang saham lain dimana hal ini berarti PR juga akan
               melaksanakan HMETD nya sendiri.
            b) Agar diungkapkan bukti kecukupan dari Pembeli Siaga yang
               akan mengambil seluruh sisa saham.
        5) Tanggal penerbitan Prospektus agar disesuaikan apabila terdapat
           perubahan jadwal Penawaran Umum.




                                                                           3
Page 17
OTORITAS JASA KEUANGAN

    b. Bagian Dalam Kulit Muka:
         1)   Pada alinea pertama, sehubungan dengan telah berlakunya Undang-
              Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
              Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), maka agar ditambahkan
              rujukan undang-undang tersebut.
         2)   Pada alinea kelima, agar diungkapkan tanggal surat pernyataan dari
              PT BCA Sekuritas selaku pihak yang membantu penyusunan
              Prospektus pada PMHMETD I Perseroan.
    c.   Definisi dan Singkatan
         Halaman iv, Definisi Otoritas Jasa Keuangan, agar disesuaikan dengan
         dengan definisi pada Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang
         Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
    d. Ringkasan
         Dalam hal terjadi perubahan dalam isi Prospektus yang berkaitan
         dengan bagian ringkasan, maka bagian ringkasan agar disesuaikan.
    e.   Bab I. Penawaran Umum Terbatas II
         1) Halaman 3, Sub Bab Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah
            PMHMETD I,
             a) Agar diungkapkan akta yang mendasari struktur permodalan
                dan susunan pemegang saham Perseroan.
             b) Persentase masing-masing pemegang saham agar disesuaikan
                kembali dengan tidak memperhitungkan jumlah saham treasuri.
                Selanjutnya untuk struktur permodalan sebelum dan sesudah
                PMHMETD I agar disesuaikan kembali.
             c) Pada asumsi struktur permodalan sesudah dan sebelum
                PMHMETD I dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham
                kecuali DPM yang melaksanakan sebagian, agar diungkapkan
                jumlah HMETD yang akan dilaksanakan DPM.
             d) Pada seluruh sturktur permodalan sesudah dan sebelum
                PMHMETD I, pengungkapan baris PT Patis Resources (sebagai
                Pembeli Siaga) agar dihapuskan dan jumlah saham yang akan
                dibeli PR agar diungkapkan pada jumlah saham PT Patin
                Resources.
         2) Agar diungkapkan:
            a) Informasi mengenai saham Perseroan yang dimiliki oleh
               Perseroan sendiri (saham treasury); dan
              b) Persetujuan yang diterima dari pihak-pihak yang berwenang atas
                 rencana penerbitan HMETD (jika ada) selain persetujuan RUPS.
              c) Keterangan penerbitan efek bersifat ekuitas dalam waktu 12
                 setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
    f.   Bab II. Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
         1) Atas rencana pembelian saham PT Bahtera Energi Samudra Tuah
            (“BEST”):
            a) Agar diungkapkan:
                  i. Jumlah saham BEST yang akan dibeli oleh Perseroan.
                 ii. Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh BEST


                                                                              4
Page 18
OTORITAS JASA KEUANGAN

                iii. Status operasional BEST.
                iv. Nomor dan tanggal perjanjian antara Perseroan dengan PR.
                 v. Keterangan waktu yang akan dilakukan untuk pembelian
                     saham.
                vi. Persyaratan tertentu yang dipersyaratkan untuk pembelian
                     saham BEST.
            b) Dalam hal berdasarkan perjanjian pembelian saham nilai
                transaksi menggunakan denominasi dollar Amerika, maka agar
                diungkapkan nilai kurs yang akan digunakan dalam
                menyelesaikan transaksi.
                Selanjutnya agar diberikan penjelasan alasan Perseroan
                melakukan transaksi pembelian saham dengan menggunakan
                denominasi dollar Amerika, mengingat seluruh pihak yang
                melakukan transaksi merupakan badan hukum dengan
                yurisdiksi wilayah Republik Indonesia.
         2) Agar diungkapkan:
            a) Opini rencana penggunaan dana terkait Transaksi Material,
                Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
            b) Keterangan mengenai sumber dana lain yang akan digunakan
                untuk membiayai suatu kegiatan apabila dana hasil Penawaran
                Umum tidak mencukupi.
            c) Rincian biaya emisi yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka
                PMHMETD I.
    g.   Bab III. Keterangan Tentang Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
         1)    Halaman 10, Sub Bab Keterangan Mengenai Transaksi, agar
               diberikan klarifikasi nilai transaksi PMHMETD I mengingat
               PMHMETD menggunakan denominasi Rupiah.
         2)    Halaman 11:
               a)    Uraian Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Apabila Dilakukan
                     Transaksi Lain Yang Sejenis Bukan Dengan Pihak Afiliasi, judul
                     uraian agar disesuaikan kembali dengan mengingat rencana
                     transaksi pembelian saham dilakukan dengan pihak terafiliasi.
               b)    Uraian Nilai Rencana Transaksi, agar diungkapkan nilai kurs
                     yang akan digunakan pada saat transaksi pembelian saham.
               c)    Uraian Pihak-pihak yang ditunjuk Perseroan, agar diungkapkan
                     nama pihak kantor jasa penilai yang melakukan penilaian atas
                     BEST.
              3) Halaman 15:
                    a) Sub Bab Struktur Perseroan Sesudah Transaksi:
                       i.   Agar diungkapkan terlebih dahulu struktur Perseroan
                            sebelum transaksi pembelian saham.
                      ii.   Dalam hal pada kotak “lainnya” yang dimaksud adalah
                            masyarakat, maka pengungkapan agar disesuaikan
                            menjadi "masyarakat”.
                    b) Sub Bab Sumber Pendanaan Transaksi, agar diberikan
                       klarifikasi sumber pendanaan transaksi apakah nilai dari



                                                                                 5
Page 19
OTORITAS JASA KEUANGAN

                   PMHMETD I tidak mencukupi untuk menyelesaikan rencana
                   transaksi pembelian saham BEST.
    h. Bab IV. Keterangan Tentang Perusahaan Target
         1)   Halaman 16, Sub Bab Kegiatan Usaha, agar diungkapkan kegiatan
              usaha yang benar-benar dijalankan BEST saat ini.
         2)   Halaman 17, Sub Bab Susunan Pemegang Saham, agar diberikan
              klarifikasi persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham
              BEST.
         3)   Halaman 18, Perizinan Operasional, agar diberikan klarifikasi atas
              sertifikat kapal yang akan dan/atau sudah jatuh tempo sebelum
              efektifnya Pernyataan PEndaftaran. Dalam hal sedang proses
              perpanjangan, agar diungkapkan.
         4)   Halaman 68, Sub Bab Aset, agar diungkapkan nilai asset BEST dan
              tahun buku acuannya.
         5)   Halaman 81, Sub bab Perjanjian Utang Piutang, agar diungkapkan
              ada tidaknya pembatasan kredit terkait pembelian saham BEST
              yang akan dilakukan oleh Perseroan.
    i.   Bab X. Keterangan tentang Perseroan,           Kegiatan   Usaha   serta
         Kecenderungan dan Prospek Usaha
         1) Halaman 117-118, Sub Bab Perkembangan Susunan Pemegang
            Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan, berdasarkan POJK
            33/2015, pengungkapan perkembangan susunan pemegang saham
            dan kepemilikan saham Perseroan agar disesuaikan kembali dengan
            mengungkapkan kepemilikan saham dan struktur permodalan
            terakhir Perseroan.
         2) Halaman 122, Sub Bab Tata Kelola Perusahaan:
            a) Uraian Sekretaris Perusahaan, agar diungkapkan pelatihan yang
                telah dilakukan Sekretaris Perusahaan untuk meningkatkan
                kompetensi.
            b) Uraian Komite Audit, agar diungkapkan nomor dan tanggal
                surat keputusan pengangkatan Komite Audit
            c) Uraian Unit Audit Internal, agar diungkapkan riwayat
                pengalaman dari Ellen Gunawan.
         3) Halaman 124, Sub Bab Struktur Hubungan Kepemilikan Saham
            Perseroan,
            a) Persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham
                Perseroan agar memperhatikan tanggapan dari struktur
                permodalan dan susunan pemegang saham terakhir.
            b) Pengungkapan       “lainnya”    agar   disesuaikan     menjadi
                “masyarakat”.
            c) Agar diungkapkan:
                  i. Keterangan tentang pemegang saham baik langsung
                      maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu.
                 ii. Perusahaan sepengendali.
         4) Halaman 124-128, Sub Bab Keterangan Singkat Tentang Pemegang
            Saham Yang Berbentuk Badan Hukum:




                                                                              6
Page 20
OTORITAS JASA KEUANGAN

              a)  Agar     diberikan    klarifikasi   alasan   Perseroan     hanya
                  mengungkapkan keterangan singkat PT Dwitunggal Perkasa
                  Mandiri saja mengingat pemegang saham yang berbentuk badan
                  hukum juga meliputi PT Patin Resources dan Standard
                  Chartered Bank SG PVB.
              b) Agar diungkapkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan
                  DPM saat ini.
         5)   Halaman 129-131, Sub Bab Sumber Daya Manusia, agar
              diungkapkan uraian mengenai perjanjian untuk melibatkan
              karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
              termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan
              saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota
              Dewan Komisaris (jika ada).
         6)   Halaman 136, Uraian Prospek Usaha, agar ditambahkan informasi
              prospek usaha industry pelayaran berdasarkan sumber data terkini
              dan layak dipercaya. Selanjutnya agar diungkapkan prospek usaha
              Perseroan dengan rencana Perseroan membeli saham BEST pada
              PMHMETD I ini.
         7)   Halaman 136-137, Uraian Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
              Perusahaan, agar diungkapkan program kegiatan tanggung jawab
              sosial yang dilakukan oleh Perseroan.
         8)   Agar diungkapkan:
              a) Perjanjian-perjanjian Penting yang dilakukan Perseroan dengan
                  pihak ketiga dan/atau dengan pihak afiliasi.
              b) Asset yang dimiliki Perseroan.
              c) Setiap kecenderungan yang signifikan dalam produksi,
                  penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
                  buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
                  keuangan Perseroan.
              d) Setiap kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen,
                  atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi
                  secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
                  pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau
                  sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
                  informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
                  indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
              e) Dalam hal tidak ada kecenderungan, ketidakpastian,
                  permintaan, komitmen, atau peristiwa sebagaimana dimaksud
                  pada huruf d), Perseroan harus memberikan pernyataan
                  mengenai hal tersebut.
              f) Besarnya ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan
                  tertentu.
              g) Keadaan persaingan dalam industri dan kedudukan Perseroan
                  dalam persaingan tersebut (jika ada sumber data yang layak
                  dipercaya).
    j.   Bab XIII. Perpajakan
         Agar diungkapkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021.
    k. Bab XIV. Keterangan Tentang Pembeli Siaga




                                                                                 7
Page 21
OTORITAS JASA KEUANGAN

           1)   Halaman 142, Uraian Kegiatan Usaha, agar diungkapkan kegitan
                usaha yang benar-benar dijalankan oleh PR saat ini.
           2)   Halaman 144, Uraian Keterangan Mengenai Pembelian Sisa Saham,
                agar diungkapkan secara tegas jumlah sisa saham yang akan dibeli
                oleh PR apakah seluruh atau sebagian sisa saham.
           3)   Agar diungkapkan:
                a)   Sumber dana yang digunakan untuk pembelian sisa saham.
                b)   Uraian tentang persyaratan penting dari perjanjian pembelian
                     sisa Efek atau persetujuan untuk membeli Efek oleh Pembeli
                     Siaga.
      l.   Bab XV. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
           Agar diungkapkan tanggal STTD untuk Akuntan Publik.
      m. Bab XVI. Tata Cara Pemesanan Saham
          1) Halaman 153, Sub Bab Alokasi Terhadap HMETD yang tidak
             dilaksanakan, agar diungkapkan perlakuan atas sisa saham dalam
             hal masih terdapat sisa setelah alokasi saham tambahan.
          2) Tanggal-tanggal yang diungkapkan dalam bab ini agar disesuaikan
             dengan jadwal apabila terdapat perubahan.
IV. Informasi Penting Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   1. Komentar atas hal-hal yang disajikan dalam Prospektus berlaku pula bagi
      Informasi Penting Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang diumumkan
      kepada publik.
   2. Perseroan wajib menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi
      atas    Pernyataan      Pendaftaran   dalam     waktu     paling   lama
      10 hari kerja sejak diterimanya permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
   3. Jawaban atas perbaikan prospektus sekurang-kurangnya harus
      mencantumkan pertanyaan dan jawaban beserta referensi bab dan nomor
      halaman dari perubahan Prospektus. Jawaban tersebut dimuat dalam
      kertas yang berkop surat Perseroan, serta diparaf oleh pihak Perseroan.




                                                                               8
Page 22
OTORITAS JASA KEUANGAN

V. PENUTUP
  1. Berdasarkan peraturan Nomor II.A.3 tentang Surat, Laporan Dan
     Dokumen Lain Yang Dikirim Kepada Bapepam, maka Perseroan agar
     menyampaikan pula Prospektus dalam bentuk softcopy yang bebas dari
     virus dalam bentuk pdf file dan file microsoft office beserta surat
     pernyataan yang menyatakan bahwa isi soft copy telah sesuai/sama
     dengan isi prospektus tercetak. Selanjutnya, setelah efektifnya Pernyataan
     Pendaftaran, Perseroan agar menyampaikan Prospektus final yang telah
     dicetak sebanyak 5 eksemplar dimana pada kulit samping Prospektus
     ditambahkan nama Perseroan, jenis Penawaran Umum, dan tahun
     penerbitan.
  2. Perubahan atau tambahan informasi Penawaran Umum Hak Memesan
     Efek Terlebih Dahulu agar diumumkan di surat kabar selambat-lambatnya
     2 hari kerja setelah efektif.
  3. Setelah masa penjatahan berakhir, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
     3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas
     Jasa Keuangan, Perseroan wajib menyampaikan konfirmasi nilai emisi
     paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penjatahan dalam rangka
     Penawaran Umum.


                                                        Jakarta,     Mei 2024
                                                      Otoritas Jasa Keuangan




                                                                             9
Page 23
 OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                     Lampiran S-      /PM.023/2024



                                                                     LAMPIRAN 3
              PENELAAHAN ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN
         DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
           HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
                     PT TRANS POWER MARINE Tbk.
                             TAHUN 2024

                                 ASPEK AKUNTANSI
I.   UMUM
     1. Dalam hal terdapat perubahan pengungkapan dan data-data lainnya
        pada dokumen aspek akuntansi, agar penyajian atau pengungkapan di
        Prospektus disesuaikan pula pada bagian yang terkait.
     2. Agar dijelaskan terkait penggunaan dana hasil PMHEMTD I, yaitu untuk
        Pembelian saham PT Bahtera Energi Samudra Tuah (“BEST”) sebanyak
        65% dari modal disetor milik PT Patin Resources (Pihak Terafiliasi), agar
        dijelaskan:
        a. Skema pembelian saham.
        b. Apakah per 31 Desember 2023 Perseroan telah memiliki saham BEST.
        c. Agar dijelaskan hubungan antara Perseroan, BEST dan PT Patin
            Resources dengan menggunakan bagan, beserta jumlah %
            kepemilikan.
        d. Apakah Best telah menjalankan kegiatan usaha secara komersil, sejak
            kapan dan apakah telah menghasilkan pendapatan.
        e. Selanjutnya Perseroan agar memperhatikan dan memenuhi POJK
            17/2020 dan POJK 42/2020 atas penggunaan dana dimaksud.
     3. Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHEMTD,
        agar dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
        a. Alasan dan tujuan Perseroan melakukan PMHEMTD.
        b. Business plan jangka pendek dan jangka panjang berkenaan dengan
             kebutuhan dana yang akan dihimpun dari PMHEMTD tersebut.
        c. Rencana belanja modal kerja (capital expenditure) Perseroan
             sehubungan dengan rencana pengunaan dana hasil PMHEMTD.
        d. Dampak terhadap kondisi keuangan, operasional, dan pencapaian
             proyeksi usaha Emiten, jika PMHEMTD tidak berhasil.
        e. Perlakuan akuntansi atas PMHEMTD dimaksud dan biaya yang
             terjadi apabila PMHEMTD berhasil maupun tidak berhasil, disertai
             jurnal terkait.
        f. Posisi jumlah aset, liabilitas, dan ekuitas pada tanggal 30 April 2024
             (atau periode lain terdekat yang tersedia) jika dibandingkan posisi 31
             Desember 2023 serta realisasi pendapatan usaha, beban usaha, laba
             sebelum pajak penghasilan dan laba bersih Perseroan untuk periode
             terkini dan perbandingannya dengan periode yang sama tahun
             sebelumnya, beserta penjelasan mengenai kenaikan/penurunan
             kinerja    Perseroan    termasuk     kebijakan     manajemen     yang
             mempengaruhinya.
     4. Agar dijelaskan perkembangan kinerja Perseroan selama 2 (dua) tahun
        terakhir antara lain:
        a. Kinerja pertumbuhan yaitu pertumbuhan penjualan, gross profit
             margin, EBITDA, dan net profit margin.
        b. Kinerja likuiditas antara lain LDR.




                                                                                 1
Page 24
OTORITAS JASA KEUANGAN




        c.   Analisis terkait PBV, PER, dan posisi PER Perseroan di industri
             menggunakan harga saham per tanggal laporan keuangan 31
             Desember 2023.
   5.   Kegiatan Usaha
        Perseroan agar menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
        a. Kegiatan usaha yang dijalankan saat ini.
        b. Upaya-upaya Perseroan untuk meningkatkan kinerja Perseroan
             secara keseluruhan.
        c. Prospek usaha, persaingan, dan posisi Perseroan di sektornya.
        d. Risiko terbesar yang dihadapi Perseroan untuk sekurang-kurangnya
             untuk periode satu tahun kedepan, dan upaya perseroan untuk
             mengurangi (mitigasi) tingkat risiko dimaksud.
        e. Rencana aksi korporasi untuk tahun 2024 selain PMHMETD ini (jika
             ada).
        f. Sehubungan dengan rencana ekspansi dan investasi Perseroan yang
             berdampak terhadap peningkatan kebutuhan pengeluaran modal
             (CAPEX) dan modal kerja, Perseroan agar menjelaskan rencana
             pengeluaran modal pada tahun 2024 dan 2025 beserta rencana
             sumber pendanaannya (penjelasan agar didukung dengan Bussiness
             Plan 2024 - 2025).
   6.   Berkenaan dengan pengembangan usaha ke depan Perseroan, agar
        dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
        a. Agar dijelaskan mengenai proses bisnis yang dilakukan oleh
             Perseroan dalam bentuk flow chart termasuk mitra bisnis utama serta
             produk-produk yang dihasilkan maupun dijual oleh Perseroan dan
             cara pemasarannya.
        b. Rencana dan realisasi pengembangan usaha Perseroan demi menjaga
             kelangsungan usaha, dan produk/jasa unggulan yang dimiliki.
        c. Entry barriers dan Exit Barriers atas kegiatan usaha Perusahaan.
        d. Kesiapan Perseroan dalam pengembangan usaha yang meliputi aspek
             operasional, infrastruktur, sumber daya manusia, keuangan dan
             permodalan, Sistem Informasi serta inovasi-inovasi yang dilakukan
             Perseroan untuk mendukung kinerjanya.
        e. Persaingan usaha atas industri di mana Perseroan berada.
   7.   Berkaitan dengan sistem informasi Perseroan, agar dijelaskan:
        a. sistem informasi Perseroan dan sejauh mana pengaruh sistem
             informasi tersebut dalam operasional Perseroan. Selanjutnya agar
             dijelaskan mengenai security dan disaster and recovery plan atas
             sislem informasi Perseroan.
        b. sistem informasi/teknologi yang dipakai Perseroan disertai
             penjelasan mengenai pengujian yang dilakukan Akuntan dalam
             menguji keandalan sistem informasi dan hasil pengujian dimaksud.
   8.   Berkenaan dengan informasi penting yang patut disajikan dalam laporan
        keuangan dan atau kejadian penting setelah tanggal laporan posisi
        keuangan, khususnya antara lain:
        a. Transaksi dengan pihak berelasi.
        b. Transaksi yang berpotensi mengandung benturan kepentingan.
        c. Kewajiban pajak/perselisihan pajak.
        d. Kewajiban terhadap lingkungan dan denda yang dikenakan kepada
             perusahaan.
        e. Perselisihan dengan karyawan.
        f. Kontrak penting, dll.




                                                                              2
Page 25
 OTORITAS JASA KEUANGAN




         Perseroan dan Auditor agar menyatakan keyakinannya terhadap tidak
         terdapatnya informasi dan kejadian penting yang tidak diungkapkan
         dengan didukung oleh penjelasan prosedur audit yang dilakukan Auditor.
II.   LAPORAN KEUANGAN
      1. Umum
         Terkait dengan pengungkapan pada masing-masing akun dalam Catatan
         atas Laporan Keuangan, Perseroan diingatkan untuk memperhatikan dan
         menerapkan ketentuan dalam Peraturan Nomor VIII.G.7.
      2. Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan
         Keuangan
         Agar dilengkapi sesuai dengan ketentuan dalam POJK 75/POJK.04/2017
         bahwa surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan
         keuangan wajib ditandatangani oleh Direktur Utama dan seorang
         Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan.
         Agar dikonfirmasi apakah Rudy Sutiono merupakan seorang Direktur
         yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan, agar dipertegas
         dalam surat pernyataan direksi dan pengungkapan CALK.
      3. Laporan Auditor Independen
         a. Laporan Auditor Independen telah diterbitkan dengan No.
             00029/2.0119/AU.01/05/0165-03/1/II/2024 tanggal 20 Februari
             2024. Apabila penelaahan OJK atas laporan keuangan sebagaimana
             diuraikan di bawah ini mengakibatkan perubahan penyajian dan
             pengungkapan dalam laporan keuangan sehingga Laporan Auditor
             Independen harus diterbitkan kembali sesuai standar auditing yang
             berlaku, maka laporan keuangan dan Laporan Auditor Independen
             agar diterbitkan kembali.
         b. Selanjutnya Akuntan diingatkan agar tetap memperhatikan maksud
             Pasal 68 UU No. 8 tahun 1995 yang menyatakan bahwa Auditor yang
             terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten,
             Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan
             dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang
             Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya
             rahasia kepada OJK selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari
             kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
             1) Pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-
                  undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
             2) Hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga
                  dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
      4. Laporan Posisi Keuangan
         a. Terkait piutang lain-lain, agar dijelaskan:
             1) substansi transaksi atas saldo piutang Lain-lain serta persyaratan
                 penting atas piutang ini termasuk dan tidak terbatas pada bunga
                 (jika relevan) dan jangka waktu;
         b. Terkait pembayaran di muka, agar dijelaskan:
             1) substansi transaksi atas saldo serta persyaratan penting atas
                  pembayaran di muka;
         c. Agar dijelaskan penyebab peningkatan signifikan saldo uang muka
             pembelian aset tetap pada periode 31 Desember 2023 dibandingkan
             dengan periode 31 Desember 2022, serta kebijakan manajemen yang
             mendasarinya.




                                                                                3
Page 26
OTORITAS JASA KEUANGAN




      d. Agar dijelaskan penyebab peningkatan signifikan saldo penyertaan
         saham pada periode 31 Desember 2023 dibandingkan dengan periode
         31 Desember 2022, serta kebijakan manajemen yang mendasarinya.
      e. Agar dijelaskan penyebab peningkatan signifikan saldo Utang pajak
         pada periode 31 Desember 2023 dibandingkan dengan periode 31
         Desember 2022, serta kebijakan manajemen yang mendasarinya.
   5. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
      a. Agar dijelaskan dasar transaksi peningkatan signifikan saldo
         penghasilan keuangan periode 31 Desember 2023, mengingat kas dan
         setara kas Perseroan tidak mengalami perubahan yang signifikan.
      b. Terkait pos lain-lain bersih, agar dijelaskan:
         1) substansi pos lain-lain, dimana rujukan refrensi calk. 2 tentang
             Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Material dan calk. 8 tentang Aset
             Tetap;
         2) dasar transaksi penurunan pada periode 31 Desember 2023;
         3) selanjutnya terkait dengan lain-lain yang disajikan secara
             net/bersih agar dijelaskan kesesuaiannya dengan SAK terkait.
   6. Laporan Arus Kas
      a. Agar dijelaskan substansi atas pos lain-lain bersih, dimana pada
         periode 31 Desember 2023 bersaldo positif dan periode 31 Desember
         2022 bersaldo negatif.
      b. Agar dijelaskan rekonsiliasi pos Penerimaan kepada pelanggan untuk
         masing-masing periode laporan keuangan dengan mengacu pada
         akun-akun terkait.




           Perseroan agar mengklarifikasi perbedaan tersebut dengan
           menjelaskan rekonsiliasi antara arus kas, pendapatan, piutang
           usaha, serta pos lain yang mempengaruhi.
      c.   Berdasarkan arus kas, beban pokok penjualan, utang usaha, serta
           pos lain yang mempengaruhi, diperoleh informasi sebagai berikut:




                                                                          4
Page 27
OTORITAS JASA KEUANGAN




         Perseroan agar mengklarifikasi perbedaan tersebut dengan
         menjelaskan rekonsiliasi antara arus kas, beban pokok pendapatan,
         utang usaha, serta pos lain yang mempengaruhi.
      d. Agar dijelaskan rekonsiliasi arus kas dari aktivitas investasi uang
         muka pembelian aset tetap disandingkan dengan akun-akun yang
         terkait.
      e. Agar dijelaskan rekonsiliasi arus kas dari aktivitas investasi
         penyertaan saham disandingkan dengan calk. 7 dan akun-akun yang
         terkait.
      f. Terkait aset lain-lain:
         1) Pertimbangan Perseroan mengabung penyajian atas ”penerimaan
             aset lain- lain” dengan ”perolehan aset lain- lain”, selanjutnya agar
             dipertimbangkan pemisahan penyajian.
         2) Agar dijelaskan rekonsiliasi arus kas dari aktivitas investasi
             penerimaan (perolehan) aset lain- lain disandingkan dengan
             akun-akun yang terkait.
   7. Catatan atas Laporan Keuangan
      a. Umum (catatan 1)
         1) Pendirian Perusahaan dan Informasi Umum (catatan 1.a)
             Agar ditambahkan pengungkapan terkait kegiatan usaha yang
             dijalankan saat ini.
      b. Kas Dan Setara Kas (catatan 4)
         1) Agar dijelaskan penyebab peningkatan dan sumber perolehan
              dana pada periode 31 Desember 2023 untuk saldo:
              a) Bank – Pihak ketiga - Rupiah - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
              b) Deposito berjangka – Pihak ketiga - Rupiah - PT Bank OCBC
                  NISP Tbk
              c) Deposito berjangka – Pihak ketiga - Rupiah - PT Bank UOB
                  Indonesia
         2) Agar dijelaskan mengenai keyakinan dan prosedur audit yang
              dilakukan oleh Auditor untuk meyakini bahwa kas yang dimiliki
              oleh Perseroan adalah milik Perseroan.
      c. Piutang Usaha (catatan 5)
         1) Terkait penyisihan atas penurunan nilai:
              a) Agar dipisah penyajian ”penyisihan tahun berjalan” dengan
                  ”pemulihan tahun berjalan”.
              b) Agar dijelaskan dasar transaksi pemulihan tahun berjalan.
         2) Agar diungkapkan transaksi yang tidak berhubungan dengan
              kegiatan usaha utama dan jumlah hutang/piutang sehubungan
              dengan transaksi tersebut (jika ada).
         3) Agar dikonfirmasi apakah terdapat piutang usaha yang dijadikan
              sebagai jaminan untuk fasilitas pinjaman yang diperoleh dari
              bank.
      d. Persediaan (catatan 6)
         1) Agar dijelaskan penyebab penurunan saldo Persediaan – suku
              cadang pada periode 31 Desember 2023.
         2) Terkait penurunan suku cadang, agar dijelaskan apakah
              penurunan persediaan suku cadang terkait dengan peningkatan
              penggunaannya dalam operasi Perseroan selama tahun 2023,
              serta apakah terdapat perubahan dalam kebijakan manajemen
              persediaan atau efisiensi operasional yang mempengaruhi
              tingkat penggunaan suku cadang.




                                                                                5
Page 28
OTORITAS JASA KEUANGAN




           3) Agar diungkapkan jumlah persediaan yang diakui sebagai beban
              selama periode berjalan.
           4) Agar dijelaskan pertimbangan manajemen tidak melakukan
              pencadangan penurunan nilai terhadap saldo persediaan, serta
              kesesuaian degan PSAK 109: Instrumen Keuangan.
           5) Agar dikonfirmasi apakah terdapat kapitalisasi biaya pinjaman
              untuk persediaan. (jika ada, maka pengungkapan agar
              disesuaikan).
           6) Akuntan, agar menjelaskan prosedur yang dilakukan dan
              keyakinannya untuk memberikan keyakinan bahwa Perseroan
              telah mengidentifikasi ada tidaknya bukti obyektif penurunan
              nilai atas persediaan Perseroan, disertai dasar keyakinan
              Akuntan atas tidak dibentuknya penyisihan kerugian penurunan
              nilai.
      e.   Penyertaan Saham (catatan 7)




           ”... para pemegang saham TLP menyetujui perubahan atas pasal-pasal
           dalam anggaran dasar perseroan dan menjual sebagian saham
           yang dimiliki oleh Perusahaan sebagai pemegang saham mayoritas
           kepada PT Pacifik Pelayaran Indonesia dan T & J Industrial
           Holding Limited serta penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh
           Silvya Oktrianti kepada Perusahaan yang mengakibatkan
           berubahnya pengendalian dalam TLP. Kepemilikan saham TLP oleh
           Perusahaan menjadi 30% (entitas asosiasi)”.
           1) Agar dikonfirmasi satuan nilai pada tabel, selanjutnya agar
                ditambahkan pengungkapan.
           2) Agar ditambahkan informasi terkait susunan pemegang saham PT
                Trans Logistik Perkasa (”TLP”) sebelum adanya keputusan Akta
                No. 17 tanggal 26 Januari 2022.
           3) Sejak 2022 Perseroan telah memiliki TLP, agar dijelaskan nilai
                perolehan pada 2022 dimana dalam tabel dikatakan nihil.
      f.   Aset Tetap (catatan 8)
           1) Terkait pelepasan aset tetap:




                a) Untuk periode 2022:
                    (1) Agar dijelaskan rincian jenis aset tetap yang dilepas.
                    (2) Agar ditambahkan nama pihak yang bertransaksi serta
                        apakah memiliki hubunga berelasi.




                                                                            6
Page 29
OTORITAS JASA KEUANGAN




                    (3) Agar dijelaskan terkait pertimbangan manajemen
                         melakukan pelepasan aset tetap dengan nilai dibawah
                         dari nilai buku aset tetap yang dijual sehingga Perseroan
                         membukukan rugi atas penjualan aset tetap tersebut.
                    (4) Agar dijelaskan dimana Perseroan mencatatkan rugi atas
                         pelepasan aset tetap, mengingat saldo rugi atas pelepasan
                         aset tetap tersebut tidak dapat ditelusuri dalam laporan
                         laba rugi dan penghasilan komprehensif Perseroan pada
                         penyajian laporan tersebut.
               b) Untuk periode 2023, pada jawaban per 7 Mei 2024:
                  ”Pelepasan aset tetap tersebut bukanlah penjualan aset tetap
                  melainkan penerimaan ganti rugi dari asuransi terkait insiden
                  kapal, tongkang dan floating crane. Penggantian sebesar
                  USD911.110 merupakan penerimaan atas klaim asuransi,
                  sedangkan        disposal  aset tetap      terjadi dikarenakan
                  perbaikan/docking aset sehingga timbul utang usaha kepada
                  vendor docking, dimana biaya penggantian (utang usaha)
                  tersebut juga di klaim kepada pihak asuransi”.
                  Agar dijelaskan:
                  (1) Agar dijelaskan kronologi klaim asuransi atas insiden
                       kapal, tongkang dan floating crane;
                  (2) Agar dijelaskan keyakinan atas klaim asuransi di bukukan
                       dalam ”pelepasan aset tetap” apakah dengan begitu aset
                       yang terkena dampak insiden di anggap sebagai pengurang
                       aset tetap, mengingat Perseroan telah melakkan klaim
                       pada asuransi pada tahun yang sama.
                  (3) Agar ditambahkan rujukan PSAK terkait atas pembukukan
                       sebagai pelepasan aset atas klaim asuransi akibat dari
                       insiden.
          2) Dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari hibah, agar
              diungkapkan jenis Aset, nilai tercatat, dan tanggal perolehan (jika
              ada).
          3) Agar diungkapkan jumlah tercatat aset tetap yang dihentikan dari
              penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai tersedia
              untuk dijual (jika ada).
          4) Agar dijelaskan asumsi dan dasar Manajemen melakukan
              evaluasi sehingga meyakini tidak terdapat penurunan nilai dari
              aset tetap yang dimiliki.
     g. Perpajakan (catatan 11)
        1) Agar diungkapkan apabila terdapat sengketa/permasalahan terkait
            perpajakan yang memiliki dampak terhadap laporan keuangan.
     h. Utang Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (catatan 12)
        1) Agar ditambahkan pengungkapan nilai aset yang dijadikan
             jaminan untuk masing-masing Utang Bank Dan Lembaga
             Keuangan Bukan Bank Terkait untuk fasilitas pinjaman yang
             dijamin.
     i. Pendapatan (catatan 17)
        1) Agar ditambahkan pengungkapan sebagaimana diatur pada
            Peraturan VIII.G. 7, antara lain:
            a) rincian nama-nama pihak ketiga beserta saldo masing-masing
                untuk setiap jenis pendapatan.




                                                                                7
Page 30
OTORITAS JASA KEUANGAN




             b) dalam hal Perseroan memiliki transaksi hubungan keagenan,
                 diungkapkan secara terpisah, maka:
                 (1) penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan;
                 (2) pendapatan komisi yang diperoleh Emiten atau Perusahaan
                     Publik sebagai agen dari transaksi keagenan dengan
                     pendapatan lainnya; dan
                 (3) perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh
                     Emiten atau Perusahaan Publik sebagai prinsipal dari
                     transaksi keagenan, yang antara lain terdiri dari:
                     (a) pendapatan bruto;
                     (b) retur/rabat/diskon terkait; dan
                     (c) total pendapatan neto.
         2) Agar dikofirmasi apakah terdapat jumlah pendapatan yang berasal
             dari pertukaran barang atau jasa yang tercakup dalam setiap
             kategori signifikan dari pendapatan (jika ada), yang diungkapkan
             terpisah berdasarkan pihak berelasi dan pihak ketiga.
     j. Beban Langsung (catatan18)
         1) Terkait Rincian pemasok dengan transaksi pembelian yang melebihi
            10% dari jumlah pendapatan, Perseroan agar:
            a) dijelaskan apakah kontrak kerjasama dilakukan dengan prinsip
                arm's-length?
            b) upaya yang akan dilakukan oleh Perseroan untuk menjaga
                kelangsungan usaha, jika kontrak kerjasama dengan PT Saung
                Berdikari Sentosa selesai.
         2) Agar dikonfirmasi apakah terdapat ketergantungan pemasok.
     k. Saldo Dan Sifat Transaksi Signifikan Dengan Pihak Berelasi
         (catatan 21)
         1) Agar diberikan penjelasan apakah terdapat transaksi yang
             dilakukan dengan pihak berelasi dan pihak ketiga yang memiliki
             syarat dan kondisi yang sama.
             Atas transaksi yang mempunyai persyaratan setara dengan pihak
             yang tidak berelasi, agar diungkapkan bukti kesetaraan tersebut
             sesuai dengan paragraf 23 PSAK No. 7.
         2) Agar diungkapkan transaksi yang tidak berhubungan dengan
             kegiatan usaha utama dan jumlah hutang/piutang sehubungan
             dengan transaksi tersebut (jika ada).
         3) Agar ditambahkan pengungkapan mengenai seluruh kompensasi
             yang diberikan kepada masing-masing anggota atau kelompok
             pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan, dan
             manajemen kunci lainnya untuk masing-masing kategori berikut:
             a) Imbalan kerja jangka pendek;
             b) Imbalan pascakerja;
             c) Imbalan kerja jangka panjang lainnya;
             d) Pesangon pemutusan kontrak kerja; dan
             e) Pembayaran berbasis saham.
       p. Komitmen dan Kontinjensi
          Agar ditambahkan pengungkapan mengenai kontinjensi (jika ada)
          dengan mengungkapkan:
           1) Untuk perkara/sengketa hukum agar diungkapkan pihak-pihak
               yang terkait, jumlah yang diperkarakan dan latar belakang, isi
               dan status perkara dan pendapat hukum (legal opinion) dan
               dampak keuangan.




                                                                           8
Page 31
 OTORITAS JASA KEUANGAN




              2)  Peraturan Pemerintah yang berdampak terhadap Bank, misalnya
                  masalah lingkungan hidup, diungkapkan uraian singkat tentang
                  peraturan dan estimasi dampak keuangannya.
              3) Kemungkinan liabilitas pajak tambahan: jenis ketetapan atau
                  tagihan pajak, jenis pajak, tahun pajak serta jumlah pokok dan
                  denda atau bunganya; dan sikap Bank terhadap ketetapan atau
                  tagihan pajak (keberatan atau banding);
              4) Peristiwa kontinjensi lainnya, yang diungkapkan antara lain:
                  karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi; estimasi dari
                  dampak keuangannya; indikasi tentang ketidakpastian yang
                  terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya; dan
                  kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
          q. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan
             Sehubungan dengan penelahaan OJK, apabila terdapat perubahan
             penyajian atau penambahan pengungkapan dan atau perubahan
             lainnya, agar ditambahkan catatan mengenai Penerbitan Kembali
             Laporan Keuangan yang mengungkapkan hal-hal yang mengalami
             perubahan/penambahan tersebut dan agar ditambahkan kejadian
             penting setelah tanggal laporan posisi keuangan seperti yang
             diungkapkan pada prospektus.
III.   Comfort Letter
       1. Penyusunan Comfort Letter wajib mematuhi Peraturan Nomor VIII.G.5.
          tentang Pedoman Penyusunan Comfort Letter.
       2. Tanggal penandatanganan Comfort Letter agar disesuaikan dengan
          peraturan tersebut di atas, yaitu maksimal 14 (empat belas) hari sebelum
          Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, serta agar dipastikan tanggal
          Comfort Letter dan Surat Pernyataan Manajemen di Bidang Akuntansi
          (Representation Letter) sama.
       3. Agar prosedur yang·diungkapkan dan dilakukan dalam penyusunan
          Comfort Letter dilakukan sampai dengan tanggal penyusunan Comfort
          Letter.
       4. Agar ditambahkan referensi nomor laporan auditor independen, tanggal
          laporan auditor independen, nama Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
          Publik yang mencakup periode pelaporan untuk laporan periode 31
          Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
       5. Agar ditambahkan informasi non keuangan lainnya yang relevan sampai
          dengan tanggal Comfort Letter.
       6. Dalam hal terdapat perubahan opini Akuntan atas audit laporan
          keuangan, data, dan/atau pengungkapan pada laporan keuangan
          tersebut, maka Comfort Letter agar disesuaikan.
       7. Dalam hal terjadi perubahan tanggal Comfort Letter maka pengungkapan
          Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Auditor yang dapat
          mempengaruhi keuangan Perseroan, jika ada, agar disesuaikan.
IV.    Surat Pernyataan Manajemen di Bidang Akuntansi (Representation
       Letter)
       1. Agar penyusunan Surat Pernyataan Manajemen di Bidang Akuntansi
          (Representation Letter) disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 24/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penyusunan
          Surat Pernyataan Manajemen Dalam Bidang Akuntansi.




                                                                                9
Page 32
OTORITAS JASA KEUANGAN




     2. Tanggal penandatanganan surat pernyataan manajemen agar
        disesuaikan dengan peraturan tersebut di atas, yaitu maksimal 14 (empat
        belas) hari sebelum Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif (sama
        dengan tanggal Comfort Letter).
     3. Agar ditambahkan referensi nomor laporan auditor independen, tanggal
        laporan auditor independen, nama Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
        Publik yang mencakup periode pelaporan untuk laporan periode 31
        Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
     4. Agar ditambahkan terkait:
        a. Pernyataan bahwa semua “Aktiva” pada tanggal laporan keuangan
           yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam
           laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan
           untuk masing-masing akun aktiva yang penting, baik karena
           jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang
           khusus.
        b. Pernyataan bahwa semua “Kewajiban” pada tanggal laporan keuangan
           yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam
           laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan
           untuk masing-masing akun kewajiban yang penting baik karena
           jumlahnya secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang
           khusus.
        c. Pernyataan bahwa seluruh “Ekuitas” pada tanggal laporan keuangan
           yang disajikan dalam Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam
           laporan keuangan, dengan tambahan pernyataan serta penjelasan
           untuk masing-masing akun yang penting baik karena jumlahnya
           secara relatif cukup material maupun karena sifatnya yang khusus.
        d. Pernyataan bahwa seluruh “Pendapatan, Beban, Keuntungan dan
           Kerugian” pada tanggal laporan keuangan yang disajikan dalam
           Prospektus telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan,
           dengan tambahan pernyataan serta penjelasan untuk masing-
           masing pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian yang
           penting baik karena jumlahnya secara relatif cukup material
           maupun karena sifatnya yang khusus.
        e. Pernyataan bahwa semua “Komitmen dan Kontinjensi” yang ada
           dalam periode laporan keuangan pada Prospektus telah dilaporkan
           atau diungkapkan dalam laporan keuangan. Jika tidak terdapat
           komitmen dan kontinjensi termaksud, agar dinyatakan secara jelas.
        f. penjelasan ringkas tentang kekhususan perusahaan atau industri
           dimana perusahaan tersebut berada.
     5. Jika terdapat perubahan data dan/ atau pengungkapan pada laporan
        keuangan, maka surat pernyataan agar disesuaikan.
V.   PROSPEKTUS
     1. Umum
        a. Komentar untuk prospektus di bawah ini berlaku pula untuk
           prospektus awal dan prospektus ringkas. Hal-hal yang berkaitan agar
           dikoreksi.




                                                                            10
Page 33
OTORITAS JASA KEUANGAN




      b. Agar penyusunan prospektus disusun sesuai dengan Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2015 tentang
          Bentuk Dan lsi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
          Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak memesan Efek
          Terlebih Dahulu.
      c. Jika terdapat perubahan data-data pada laporan keuangan, maka
          data-data yang disajikan dalam prospektus agar disesuaikan.
      d. Agar diberikan dasar perhitungan rasio keuangan dalam format excel
          disertakan referensi angka laporan keuangan.
   2. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
      a. Agar ditambahkan terkait:
          1) bahasan mengenai sumber dan jumlah arus kas dari aktivitas
              operasi, investasi, dan pendanaan serta pola arus kas dikaitkan
              dengan karakteristik dan siklus bisnis Perusahaan Terbuka
          2) bahasan mengenai risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau
              suku bunga acuan pinjaman dan pengaruhnya terhadap hasil
              usaha atau keadaan keuangan Emiten pada masa yang akan
              datang yang disertai keterangan mengenai semua pinjaman dan
              perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam
              mata uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak
              ditentukan terlebih dahulu.
          3) bahasan dalam hal laporan keuangan yang mengungkapkan
              peningkatan yang material dari penjualan atau pendapatan
              bersih, yang meliputi pembahasan tentang sejauh mana kenaikan
              tersebut dapat dikaitkan dengan kenaikan harga, volume atau
              jumlah barang atau jasa yang dijual, atau adanya produk atau
              jasa baru, disertai uraian mengenai penyebab kenaikan harga
              atau volume tersebut.
          4) bahasan mengenai dampak perubahan harga terhadap penjualan
              dan pendapatan bersih Perusahaan Terbuka serta laba operasi
              Perusahaan Terbuka selama 2 (dua) tahun terakhir atau selama
              Perusahaan Terbuka menjalankan usaha jika berdirinya kurang
              dari 2 (dua) tahun, serta dampak inflasi dan perubahan kurs
              valuta asing, jika material.
   3. Ekuitas
      a. Agar ditambahkan referensi nomor laporan auditor independen,
          tanggal laporan auditor independen, nama Kantor Akuntan Publik
          dan Akuntan Publik yang mencakup periode pelaporan.
      b. Agar ditambahkan pengungkapan terkait rencana Penawaran Umum
          saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya untuk penambahan modal
          dengan memberikan HMETD yang meliputi jenis dan jumlah saham
          atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang ditawarkan, nilai nominal per
          saham, dan harga penawaran per saham atau Efek Bersifat Ekuitas
          lainnya.
   4. Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Akuntan Publik
      a. Agar ditambahkan referensi nomor laporan auditor independen,
         tanggal laporan auditor independen, nama Kantor Akuntan Publik dan
         Akuntan Publik yang mencakup periode pelaporan.
      b. Dalam hal terjadi perubahan tanggal laporan Akuntan sehubungan
         dengan penerbitan kembali laporan keuangan maka pengungkapan
         pada bab ini agar disesuaikan.




                                                                            11
Page 34
OTORITAS JASA KEUANGAN




VI.   Sehubungan dengan disampaikannya Laporan Penilaian 65% Saham PT.
      Bahtera Energi Samudra Tuah dan Laporan Pendapat Kewajaran Perseroan,
      dimana dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan dokumen wajib yang
      harus disampaikan dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHEMTD I), selanjutnya kedua
      dokumen tersebut agar di-takeout.
VII. PENUTUP
      Jawaban atas setiap pertanyaan dari tanggapan OJK agar ditulis lengkap dan
      jelas dalam kertas berkop Perseroan, dengan mencantumkan referensi
      catatan atau nomor halaman perubahan dan diparaf oleh direktur Perseroan
      dan Akuntan pada setiap halaman.
      Berdasarkan POJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik,
      maka Perseroan agar menyampaikan semua dokumen yang berhubungan
      dengan aspek akuntansi disampaikan secara elektronik melalui sistem yang
      tersedia.




                                                         Jakarta,    Mei 2024
                                                       Otoritas Jasa Keuangan




                                                                             12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published11 Jun 2024
Pages34
Characters97,872
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trans Power Marine Tbk. p.1 ×29
linked org Bank | UOB | Indonesia p.3 ×8
linked org PT Patin Resources p.4 ×37
linked org Bank OCBC NISP p.7 ×4
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.9 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.11 ×2
linked org PT BCA Sekuritas p.17
linked — Standard Chartered p.20
linked person Rudy Sutiono p.25
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.27 ×2
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×46
possible person Wahyudi Susanto p.3
unresolved org Departemen Perizinan Pasar Modal Dokumen Ini Ditandatangani p.2
unresolved org Bank UOB p.3
unresolved org Bank BCA p.3 ×14
unresolved org PT Dian Bahari Sejati p.3
unresolved org PT Energi Samudra Logistics p.3
unresolved org PT Dwitunggal Perkasa Mandiri · Pemegang Saham p.4 ×7
unresolved person Yulia · Notaris p.6
unresolved person Sulistyaningsih · Notaris p.8
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.8
unresolved org KJPP Munir Wisnu Heru & Rekan p.8
unresolved org KJPP Munir Wisnu Heru p.8
unresolved org PT BAHTERA ENERGI SAMUDRA TUAH p.9 ×4
unresolved person Meissie Pholuan · Notaris p.9
unresolved org PT Putin Resources p.11
unresolved org KPPU p.12
unresolved org PT Purin Resource p.12
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.13
unresolved person Patricia P. S. Prasatya p.14
unresolved person Patricia P.S. Prasatya. p.14
unresolved person Nursal p.15
unresolved org PT Patis Resources p.17
unresolved org Bank SG PVB. p.20
unresolved org Bapepam p.22 ×4
unresolved org PT Pacifik Pelayaran Indonesia p.28
unresolved org PT Trans Logistik Perkasa p.28
unresolved org PT Saung Berdikari Sentosa p.30

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result