Skip to content
Back to announcement

20260518_MLPL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32091885_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MLPL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                             RINGKASAN RISALAH
                                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                            PT MULTIPOLAR TBK


Direksi PT Multipolar Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut:

       Hari/Tanggal               :   Rabu/13 Mei 2026
       Waktu                      :   Pukul 14.19 – 15.42 WIB
       Tempat                     :   Hotel Aryaduta, Boulevard Jenderal Sudirman No. 401, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten-
                                      15115
       Konferensi Media           :   AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

I.    Pimpinan Rapat
      Rapat dipimpin oleh Bapak Benny Haryanto Djie selaku Presiden Komisaris Perseroan, sesuai dengan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan
      tanggal 4 Mei 2026.

II.   Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Komite di bawah Dewan Komisaris

       Dewan Komisaris                                                           Direksi
       Presiden Komisaris         :   Benny Haryanto Djie                        Presiden Direktur    :    Adrian Suherman
       Komisaris Independen       :   Alexander S Rusli                          Direktur             :    Fendi Santoso
                                                                                 Direktur             :    Yerry Goei



III. Kuorum Kehadiran
     Rapat ini dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 10.505.345.557 lembar saham yang mewakili 67,284% dari total
     15.613.361.287 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi Saham Treasuri Perseroan.
Page 2
IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
    Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
    dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.

V.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     - Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
       maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara secara tertutup;
     - pemungutan suara dapat dilakukan (a) secara elektronik (e-Voting) melalui aplikasi eASY.KSEI atau melalui sistem yang dimiliki Biro Administrasi
       Efek yang ditunjuk, dimana panduan dan/atau video panduan e-Voting telah Perseroan unggah ke situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan
       Rapat dan (b) secara fisik/langsung diruang Rapat melalui kartu suara yang diberikan kepada Biro Administrasi Efek;
     - Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
     - Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukkan ke dalam suara
       terbanyak dari hasil pemungutan suara;
     - Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan setelah pemaparan masing-masing mata acara Rapat;
     - Untuk mata acara yang memerlukan persetujuan Rapat, untuk mata acara rapat pertama sampai kelima, keputusan adalah sah jika disetujui lebih
       dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat, sedangkan untuk mata acara
       rapat keenam dan ketujuh keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
       sah yang dikeluarkan dalam Rapat.

VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang ditunjuk
    1) Ibu Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. selaku Notaris Publik;
    2) Bapak Soeroto dan Bapak Faisal, dari Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia; dan
    3) Bapak Tjun Tjun dan Bapak Rendy Lee, dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan.

VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara

      Mata Acara Pertama      :     Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
                                    Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                       Suara Setuju                                 Suara Tidak Setuju                              Suara Abstain
              10.485.948.257 saham (99,815%)                          0 saham (0%)                           19.397.300 saham (0,1846%)
      Total Suara Setuju       :    10.505.345.557 saham (100%)
      Hasil Keputusan          :    1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk
                                       Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
                                       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf,
Page 3
                                 Aryanto, Mawar & Rekan” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 4 Maret 2026, dengan opini “wajar
                                 tanpa pengecualian”.
                             2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de charge”) kepada
                                 anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
                                 tahun buku 2025, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
                                 Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut dan bukan merupakan tindak pidana
                                 atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah pertanyaan/       :   1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
pendapat

Mata Acara Kedua         :    Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                 Suara Setuju                                  Suara Tidak Setuju                               Suara Abstain
       10.485.948.257 saham (99,815%)                            0 saham (0%)                            19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju       :    10.505.345.557 saham (100%)
Hasil Keputusan          :    1. Menyetujui untuk tidak dilakukan pembayaran dividen atas kinerja Tahun Buku 2025, dan seluruh hasil usaha
                                  Perseroan dialokasikan untuk mendukung kelangsungan operasional serta memperkuat kondisi keuangan Perseroan
                                  dalam rangka pemulihan berkelanjutan.
Jumlah pertanyaan/       :    Tidak Ada
pendapat

Mata Acara Ketiga        :    Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
                              untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang
                              dibutuhkan Perseroan.
                 Suara Setuju                                   Suara Tidak Setuju                                   Suara Abstain
       10.453.349.057 saham (99,505%)                      32.599.200 saham (0,3103%)                        19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju       :    10.472.746.357 saham (99,6897%)
Hasil Keputusan          :    1. Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
                                 dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam rangka memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
                                 buku 2026, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK, apabila
                                 karena satu dan lain hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya,
                                 dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
Page 4
                            2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium
                               profesional, menandatangani dokumen-dokumen dan melakukan segala tindakan yang terkait dengan pelaksanaan
                               penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Jumlah pertanyaan/      :   Tidak Ada.
pendapat

Mata Acara Keempat       :    Perubahan dan/atau pernyataan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
                 Suara Setuju                                   Suara Tidak Setuju                                 Suara Abstain
       10.453,349,057 saham (99,505%)                      32.599.200 saham (0,3103%)                       19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju       :    10.472.746.357 saham (99,6897%)
Hasil Keputusan          :    1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Agus Arismunandar dari jabatannya selaku Direktur Perseroan serta
                                 memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge), atas tindakan pengurusan
                                 yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau, sebagai anggota Direksi, sampai dengan berakhir masa jabatannya
                                 yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan
                                 dan Laporan Keuangan serta catatan Perseroan lainnya;
                              2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat
                                 saat ini dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge), sepanjang
                                 tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam buku, catatan, dan laporan keuangan Perseroan;
                              3. Mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode
                                 terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan
                                 diselenggarakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                                 memberhentikan mereka sewaktu-waktu. Berikut adalah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:

                                Dewan Komisaris:
                                • Presiden Komisaris   : Benny Haryanto Djie
                                • Komisaris Independen : Alexander S Rusli
                                • Komisaris            : Jeffrey Koes Wonsono

                                 Direksi:
                                 • Presiden Direktur        : Adrian Suherman
                                 • Direktur                 : Fendi Santoso
                                 • Direktur                 : Jerry Goei
Page 5
                             4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota
                                Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan
                                segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
                                termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta Notaris, menghadap
                                pihak berwenang, dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendaftarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
                                tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau
                                dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
                                yang berlaku.
Jumlah pertanyaan/      :    Tidak Ada
pendapat

Mata Acara Kelima        :    Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2026
                 Suara Setuju                                  Suara Tidak Setuju                                 Suara Abstain
       10.485.948.257 saham (99,815%)                            0 saham (0%)                              19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju       :    10,505,345,557 saham (100%)
Hasil Keputusan          :    1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
                                 besaran honorarium/gaji, tunjangan, dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai
                                 dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang
                                 berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
                              2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
                                 honorarium/gaji, tantiem, tunjangan, dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur
                                 dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                                 31 Desember 2026.
Jumlah pertanyaan/       :    Tidak Ada
pendapat

Mata Acara Keenam       :     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
                              sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
                              Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
                 Suara Setuju                                  Suara Tidak Setuju                              Suara Abstain
       10.453.349.057 saham (95,505%)                    32.599.200 saham (0,3103%)                    19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju       :    10.472.746.357 saham (96,6897%)
Page 6
Hasil Keputusan         :    1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, terkait penyesuaian kegiatan usaha Perseroan
                                dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun
                                2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesiayang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur
                                dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
                             2. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan
                                untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk tapi tidak terbatas
                                untuk menghadap pihak berwenang, menghadapkan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan,
                                mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
                                Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat
                                atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau
                                dianggap perlu, hadir dihadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat
                                Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi atau
                                terwujudnya keputusan Rapat ini.
Jumlah pertanyaan/      :    Tidak Ada
pendapat

Mata Acara Ketujuh       :    Persetujuan atas Perubahan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan
                 Suara Setuju                                  Suara Tidak Setuju                                  Suara Abstain
       10.453,349,057 saham (95,505%)                    32.599.200 saham (0,3103%)                        19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju       :    10,472,746,357 saham (96,6897%)
Hasil Keputusan          :    1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 12 Ayat (13) anggaran dasar Perseroan terkait pengaturan mengenai
                                 kewenangan Direksi dalam mewakili Perseroan menjadi sebagai berikut: “Presiden Direktur bersama-sama dengan
                                 seorang Direktur lainnya berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi. Dalam hal Presiden Direktur berhalangan
                                 karena alasan apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang Direktur secara bersama-
                                 sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan”.
                              2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota
                                 Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan
                                 segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak
                                 terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap
                                 pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan
                                 Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
                                 undangan yang berlaku untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di
                                 hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melakukan
                                 segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun
Page 7
                                      yang dikecualikan termasuk menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan
                                      mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar tersebut dipersyaratkan oleh
                                      instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
      Jumlah pertanyaan/      :    Tidak Ada
      pendapat

      Mata          Acara     :    Penyampaian atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
      Kedelapan
                      Suara Setuju                                Suara Tidak Setuju                                 Suara Abstain
                           -                                               -                                               -
     Total Suara Setuju       :    -
     Hasil Keputusan          :    -
     Jumlah pertanyaan/       :    Tidak Ada
     pendapat
     Tidak dilakukan pengambilan keputusan untuk mata acara kedelapan karena hanya bersifat pemberitahuan informasi.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sehubungan dengan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
                                                                                                                             Tangerang, 19 Mei 2026
                                                                                                                                   Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published19 May 2026
Pages7
Characters20,435
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held13 May 2026 · 14:19–15:42
Present10,505,345,557 (67.28%)
ChairBenny Haryanto Djie
Agenda 1 approved
For
10,485,948,257
99.81%
Against
0
0.00%
Abstain
19,397,300
0.18%
Agenda 2 approved
For
10,505,345,557
—
Against
31
100.00%
Abstain
31
—
Agenda 3 approved
For
10,485,948,257
99.81%
Against
0
0.00%
Abstain
19,397,300
0.18%
Agenda 5 approved
For
10,453,349,057
99.50%
Against
32,599,200
0.31%
Abstain
19,397,300
0.18%
Agenda 8 approved
For
10,485,948,257
99.81%
Against
0
0.00%
Abstain
19,397,300
0.18%
Agenda 9 approved
For
10,453,349,057
95.50%
Against
32,599,200
0.31%
Abstain
19,397,300
0.18%
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Benny Haryanto Djie · Presiden Komisaris p.1 ×4
linked person Adrian Suherman p.1 ×2
linked person Fendi Santoso p.1 ×2
linked person Yerry Goei p.1
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked person Agus Arismunandar p.4
possible org MULTIPOLAR TBK p.1 ×4
possible person Alexander S Rusli · Direktur p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.2
unresolved person Soeroto p.2
unresolved person Faisal p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2
unresolved person Tjun Tjun p.2
unresolved person Rendy Lee p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2
unresolved org Mawar dan Rekan p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1023 ms 12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.1846',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.815',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025 termasuk Laporan Tugas '
                                'Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
                                'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                '“Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan” '
                                'sebagaimana dinyatakan dalam laporannya '
                                'tertanggal 4 Maret 2026, dengan opini “wajar '
                                'tanpa pengecualian”. 2. Memberikan pembebasan '
                                'dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya '
                                '(“volledig acquit et de charge”) kepada '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
                                'dilakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang '
                                'tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut '
                                'tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
                                '2025 tersebut dan bukan merupakan tindak '
                                'pidana atau pelanggaran terhadap peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Jumlah '
                                'pertanyaan/ : 1 (satu) pemegang saham yang '
                                'mengajukan pertanyaan. pendapat',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '19397300',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '10485948257'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk tidak dilakukan '
                                'pembayaran dividen atas kinerja Tahun Buku '
                                '2025, dan seluruh hasil usaha Perseroan '
                                'dialokasikan untuk mendukung kelangsungan '
                                'operasional serta memperkuat kondisi keuangan '
                                'Perseroan dalam rangka pemulihan '
                                'berkelanjutan. Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada '
                                'pendapat',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '31',
             'votes_against': '31',
             'votes_for': '10505345557'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.1846',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.815',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik dalam rangka memberikan jasa '
                                'audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk '
                                'tahun buku 2026, termasuk menunjuk Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya '
                                'yang terdaftar di OJK, apabila karena satu '
                                'dan lain hal Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik tersebut tidak dapat '
                                'melaksanakan tugasnya, dengan memperhatikan '
                                'rekomendasi Komite Audit. 2. Menyetujui untuk '
                                'memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan '
                                'untuk menetapkan besaran honorarium '
                                'profesional, menandatangani dokumen-dokumen '
                                'dan melakukan segala tindakan yang terkait '
                                'dengan pelaksanaan penunjukkan Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. '
                                'Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada. pendapat',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '19397300',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '10485948257'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.1846',
             'pct_against': '0.3103',
             'pct_for': '99.505',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menetapkan besaran honorarium/gaji, '
                                'tunjangan, dan/atau remunerasi lainnya bagi '
                                'para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan '
                                'struktur dan besaran remunerasi berdasarkan '
                                'kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2026. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
                                'besaran honorarium/gaji, tantiem, tunjangan, '
                                'dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota '
                                'Direksi sesuai dengan struktur dan besaran '
                                'remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2026. Jumlah pertanyaan/ '
                                ': Tidak Ada pendapat',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '19397300',
             'votes_against': '32599200',
             'votes_for': '10453349057'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.1846',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.815',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '19397300',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '10485948257'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.1846',
             'pct_against': '0.3103',
             'pct_for': '95.505',
             'seq': 9,
             'votes_abstain': '19397300',
             'votes_against': '32599200',
             'votes_for': '10453349057'}],
 'chair_name': 'Benny Haryanto Djie',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-13',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '67.284',
 'shares_present': '10505345557',
 'time_end': '15:42:00',
 'time_start': '14:19:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result