Back to announcement
20260518_MLPL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32091885_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MLPLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MULTIPOLAR TBK
Direksi PT Multipolar Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Rabu/13 Mei 2026
Waktu : Pukul 14.19 – 15.42 WIB
Tempat : Hotel Aryaduta, Boulevard Jenderal Sudirman No. 401, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten-
15115
Konferensi Media : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom
I. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Benny Haryanto Djie selaku Presiden Komisaris Perseroan, sesuai dengan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 4 Mei 2026.
II. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Komite di bawah Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Direksi
Presiden Komisaris : Benny Haryanto Djie Presiden Direktur : Adrian Suherman
Komisaris Independen : Alexander S Rusli Direktur : Fendi Santoso
Direktur : Yerry Goei
III. Kuorum Kehadiran
Rapat ini dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 10.505.345.557 lembar saham yang mewakili 67,284% dari total
15.613.361.287 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi Saham Treasuri Perseroan.
Page 2
IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara secara tertutup;
- pemungutan suara dapat dilakukan (a) secara elektronik (e-Voting) melalui aplikasi eASY.KSEI atau melalui sistem yang dimiliki Biro Administrasi
Efek yang ditunjuk, dimana panduan dan/atau video panduan e-Voting telah Perseroan unggah ke situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan
Rapat dan (b) secara fisik/langsung diruang Rapat melalui kartu suara yang diberikan kepada Biro Administrasi Efek;
- Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
- Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukkan ke dalam suara
terbanyak dari hasil pemungutan suara;
- Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan setelah pemaparan masing-masing mata acara Rapat;
- Untuk mata acara yang memerlukan persetujuan Rapat, untuk mata acara rapat pertama sampai kelima, keputusan adalah sah jika disetujui lebih
dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat, sedangkan untuk mata acara
rapat keenam dan ketujuh keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dikeluarkan dalam Rapat.
VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang ditunjuk
1) Ibu Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. selaku Notaris Publik;
2) Bapak Soeroto dan Bapak Faisal, dari Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia; dan
3) Bapak Tjun Tjun dan Bapak Rendy Lee, dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan.
VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Mata Acara Pertama : Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain
10.485.948.257 saham (99,815%) 0 saham (0%) 19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju : 10.505.345.557 saham (100%)
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf,
Page 3
Aryanto, Mawar & Rekan” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 4 Maret 2026, dengan opini “wajar
tanpa pengecualian”.
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de charge”) kepada
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
tahun buku 2025, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut dan bukan merupakan tindak pidana
atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah pertanyaan/ : 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
pendapat
Mata Acara Kedua : Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain
10.485.948.257 saham (99,815%) 0 saham (0%) 19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju : 10.505.345.557 saham (100%)
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui untuk tidak dilakukan pembayaran dividen atas kinerja Tahun Buku 2025, dan seluruh hasil usaha
Perseroan dialokasikan untuk mendukung kelangsungan operasional serta memperkuat kondisi keuangan Perseroan
dalam rangka pemulihan berkelanjutan.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada
pendapat
Mata Acara Ketiga : Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang
dibutuhkan Perseroan.
Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain
10.453.349.057 saham (99,505%) 32.599.200 saham (0,3103%) 19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju : 10.472.746.357 saham (99,6897%)
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam rangka memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2026, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK, apabila
karena satu dan lain hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya,
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
Page 4
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium
profesional, menandatangani dokumen-dokumen dan melakukan segala tindakan yang terkait dengan pelaksanaan
penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada.
pendapat
Mata Acara Keempat : Perubahan dan/atau pernyataan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain
10.453,349,057 saham (99,505%) 32.599.200 saham (0,3103%) 19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju : 10.472.746.357 saham (99,6897%)
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Agus Arismunandar dari jabatannya selaku Direktur Perseroan serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge), atas tindakan pengurusan
yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau, sebagai anggota Direksi, sampai dengan berakhir masa jabatannya
yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan serta catatan Perseroan lainnya;
2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat
saat ini dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge), sepanjang
tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam buku, catatan, dan laporan keuangan Perseroan;
3. Mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan mereka sewaktu-waktu. Berikut adalah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
Dewan Komisaris:
• Presiden Komisaris : Benny Haryanto Djie
• Komisaris Independen : Alexander S Rusli
• Komisaris : Jeffrey Koes Wonsono
Direksi:
• Presiden Direktur : Adrian Suherman
• Direktur : Fendi Santoso
• Direktur : Jerry Goei
Page 5
4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota
Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta Notaris, menghadap
pihak berwenang, dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendaftarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
tersebut dalam Daftar Perusahaan dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan atau
dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada
pendapat
Mata Acara Kelima : Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2026
Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain
10.485.948.257 saham (99,815%) 0 saham (0%) 19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju : 10,505,345,557 saham (100%)
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besaran honorarium/gaji, tunjangan, dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai
dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
honorarium/gaji, tantiem, tunjangan, dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur
dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada
pendapat
Mata Acara Keenam : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain
10.453.349.057 saham (95,505%) 32.599.200 saham (0,3103%) 19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju : 10.472.746.357 saham (96,6897%)
Page 6
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, terkait penyesuaian kegiatan usaha Perseroan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesiayang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
2. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan
untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk tapi tidak terbatas
untuk menghadap pihak berwenang, menghadapkan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan,
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat
atau serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau
dianggap perlu, hadir dihadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan Rapat
Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi atau
terwujudnya keputusan Rapat ini.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada
pendapat
Mata Acara Ketujuh : Persetujuan atas Perubahan Pasal 12 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan
Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain
10.453,349,057 saham (95,505%) 32.599.200 saham (0,3103%) 19.397.300 saham (0,1846%)
Total Suara Setuju : 10,472,746,357 saham (96,6897%)
Hasil Keputusan : 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 12 Ayat (13) anggaran dasar Perseroan terkait pengaturan mengenai
kewenangan Direksi dalam mewakili Perseroan menjadi sebagai berikut: “Presiden Direktur bersama-sama dengan
seorang Direktur lainnya berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi. Dalam hal Presiden Direktur berhalangan
karena alasan apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang Direktur secara bersama-
sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan”.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota
Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap
pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan
Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di
hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan dan melakukan
segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun
Page 7
yang dikecualikan termasuk menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan
mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar tersebut dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada
pendapat
Mata Acara : Penyampaian atas Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Kedelapan
Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain
- - -
Total Suara Setuju : -
Hasil Keputusan : -
Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada
pendapat
Tidak dilakukan pengambilan keputusan untuk mata acara kedelapan karena hanya bersifat pemberitahuan informasi.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sehubungan dengan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Tangerang, 19 Mei 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 13 May 2026 · 14:19–15:42 |
| Present | 10,505,345,557 (67.28%) |
| Chair | Benny Haryanto Djie |
Agenda 1
approved
For
10,485,948,257
99.81%
Against
0
0.00%
Abstain
19,397,300
0.18%
Agenda 2
approved
For
10,505,345,557
—
Against
31
100.00%
Abstain
31
—
Agenda 3
approved
For
10,485,948,257
99.81%
Against
0
0.00%
Abstain
19,397,300
0.18%
Agenda 5
approved
For
10,453,349,057
99.50%
Against
32,599,200
0.31%
Abstain
19,397,300
0.18%
Agenda 8
approved
For
10,485,948,257
99.81%
Against
0
0.00%
Abstain
19,397,300
0.18%
Agenda 9
approved
For
10,453,349,057
95.50%
Against
32,599,200
0.31%
Abstain
19,397,300
0.18%
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.2
unresolved
person
Soeroto
p.2
unresolved
person
Faisal
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2
unresolved
person
Tjun Tjun
p.2
unresolved
person
Rendy Lee
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1023 ms
12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.1846',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.815',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025 termasuk Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
'“Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan” '
'sebagaimana dinyatakan dalam laporannya '
'tertanggal 4 Maret 2026, dengan opini “wajar '
'tanpa pengecualian”. 2. Memberikan pembebasan '
'dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya '
'(“volledig acquit et de charge”) kepada '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
'dilakukan dalam tahun buku 2025, sepanjang '
'tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'2025 tersebut dan bukan merupakan tindak '
'pidana atau pelanggaran terhadap peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Jumlah '
'pertanyaan/ : 1 (satu) pemegang saham yang '
'mengajukan pertanyaan. pendapat',
'seq': 1,
'votes_abstain': '19397300',
'votes_against': '0',
'votes_for': '10485948257'},
{'approved': True,
'pct_against': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk tidak dilakukan '
'pembayaran dividen atas kinerja Tahun Buku '
'2025, dan seluruh hasil usaha Perseroan '
'dialokasikan untuk mendukung kelangsungan '
'operasional serta memperkuat kondisi keuangan '
'Perseroan dalam rangka pemulihan '
'berkelanjutan. Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada '
'pendapat',
'seq': 2,
'votes_abstain': '31',
'votes_against': '31',
'votes_for': '10505345557'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.1846',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.815',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik dalam rangka memberikan jasa '
'audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk '
'tahun buku 2026, termasuk menunjuk Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya '
'yang terdaftar di OJK, apabila karena satu '
'dan lain hal Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik tersebut tidak dapat '
'melaksanakan tugasnya, dengan memperhatikan '
'rekomendasi Komite Audit. 2. Menyetujui untuk '
'memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'untuk menetapkan besaran honorarium '
'profesional, menandatangani dokumen-dokumen '
'dan melakukan segala tindakan yang terkait '
'dengan pelaksanaan penunjukkan Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. '
'Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada. pendapat',
'seq': 3,
'votes_abstain': '19397300',
'votes_against': '0',
'votes_for': '10485948257'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.1846',
'pct_against': '0.3103',
'pct_for': '99.505',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menetapkan besaran honorarium/gaji, '
'tunjangan, dan/atau remunerasi lainnya bagi '
'para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan '
'struktur dan besaran remunerasi berdasarkan '
'kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2026. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
'besaran honorarium/gaji, tantiem, tunjangan, '
'dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota '
'Direksi sesuai dengan struktur dan besaran '
'remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2026. Jumlah pertanyaan/ '
': Tidak Ada pendapat',
'seq': 5,
'votes_abstain': '19397300',
'votes_against': '32599200',
'votes_for': '10453349057'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.1846',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.815',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 8,
'votes_abstain': '19397300',
'votes_against': '0',
'votes_for': '10485948257'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.1846',
'pct_against': '0.3103',
'pct_for': '95.505',
'seq': 9,
'votes_abstain': '19397300',
'votes_against': '32599200',
'votes_for': '10453349057'}],
'chair_name': 'Benny Haryanto Djie',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-13',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '67.284',
'shares_present': '10505345557',
'time_end': '15:42:00',
'time_start': '14:19:00'}