Back to announcement
20240609_AKPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31659013_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed AKPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
ELIZABETH KARINA LEONITA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
Email: notariselizabethkarina@gmail.com
Nomor : 6/EKL/Not/VI/2024 Jakarta, 7 Juni 2024
SURAT KETERANGAN
Yang menerangkan di bawah ini:
ELIZABETH KARINA LEONITA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
Selatan.
Dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024, telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) dan
telah ditandatangani akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ARGHA KARYA
PRIMA INDUSTRY Tbk, tertanggal 6 Juni 2024 nomor 23, dibuat oleh saya, Notaris, dengan ringkasan
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 6 Juni 2024;
Waktu : 14.38’ BBWI – 15.05’ BBWI;
Tempat : Ruang Picadilly, Lantai 2, The Langham, Jakarta
Sudirman Central Business District 8 SCBD, Lot 28,
RT 5/RW 3, Senayan, Kebayoran Baru, DKI Jakarta.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
1
Page 2
ELIZABETH KARINA LEONITA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
Email: notariselizabethkarina@gmail.com
3. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta
pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan pembagian
tugas dan wewenang, gaji maupun tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak ANDRY PRIBADI;
Komisaris : Bapak AMIRSYAH RISJAD;
Komisaris Independen : Bapak WIDJOJO BUDIARTO.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak WILSON PRIBADI;
Direktur : Bapak JIMMY TJAHJANTO;
Direktur : Bapak JEYSON PRIBADI;
Direktur : Bapak FOLMER ADOLF HUTAPEA.
Direktur : Bapak ELIUS PRIBADI.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang hadir atau
diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 540.298.565 saham, yang merupakan 88,2483% dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah
sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya
pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan
dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
2
Page 3
ELIZABETH KARINA LEONITA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
Email: notariselizabethkarina@gmail.com
INDONESIA (“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara yang sah dan
telah hadir, baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat, namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan
menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara.
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan, tidak terdapat pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan
suara abstain, sehingga keputusan mata acara pertama Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan yang diajukan, tidak terdapat pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan
suara abstain, sehingga keputusan mata acara kedua Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju : 4.000 suara
Abstain : 0 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak 540.294.565 suara, yang
merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan
suara terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara ketiga Rapat
yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Tidak setuju : 4.000 suara
Abstain : 0 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak 540.294.565 suara, yang
merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan
suara terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara keempat Rapat
yang telah disampaikan.
3
Page 4
ELIZABETH KARINA LEONITA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
Email: notariselizabethkarina@gmail.com
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan
Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2023;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et
de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan Perseroan tidak mempunyai saldo laba yang positif dan tidak terdapat laba bersih
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dengan demikian
menyetujui tidak dilakukan penyisihan dana cadangan umum sesuai dengan ketentuan Pasal 70
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan tidak terdapat dividen yang akan dibagikan kepada para
pemegang saham Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memperoleh Akuntan Publik yang
sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dalam Kegiatan Keuangan (“POJK
4
Page 5
ELIZABETH KARINA LEONITA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA SELATAN
S.K. Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl. 7 Februari 2022
No. AHU-00018.AH.02.02.TAHUN 2022
Kompleks Kahfi One Unit 9J,
Jalan Moh. Kahfi 1 nomor 41, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 001,
Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630
Email: notariselizabethkarina@gmail.com
9/2023”), termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan
Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat,
karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dalam rangka
memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan
Publik pengganti dan Kantor Akuntan Publik pengganti yang dapat ditunjuk adalah
merujuk pada ketentuan dalam POJK 9/2023, termasuk menyetujui pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang
wajar bagi Akuntan Publik pengganti tersebut.
Hormat kami,
ELIZABETH KARINA LEONITA, S.H., M.Kn.
Notaris
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 6 Jun 2024 · – |
| Present | 540,298,565 (88.25%) |
| Chair | — |
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ELIZABETH KARINA LEONITA
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM R.I. Tgl.
p.1 ×5
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
367 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-06',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.2483',
'shares_present': '540298565',
'venue': 'Ruang Picadilly, Lantai 2, The Langham, Jakarta Sudirman Central '
'Business District 8 SCBD, Lot 28, RT 5/RW 3, Senayan, Kebayoran '
'Baru, DKI Jakarta. B.'}