Back to announcement
20240606_BBKP_Pemanggilan RUPS_31648066_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK KB BUKOPIN Tbk
Direksi PT BANK KB BUKOPIN Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) yang akan diselenggarakan secara
hybrid, berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No.
16/2020”), pada:
Hari, Tanggal : Jum’at, 28 Juni 2024
Waktu : Pukul 08.30 WIB - selesai
Tempat : Hotel Best Western Premier The Hive
Dorsata 1 - 2 Meeting Room Lantai 3
Jalan DI. Panjaitan Kav. 3-4, Jakarta Timur
Link untuk kehadiran elektronik : Mengakses Fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
RUPST Perseroan akan diselenggarakan dengan mata acara rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku 2023, serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
telah dilakukan dalam Tahun Buku 2023.
Penjelasan
Dasar usulan mata acara rapat tersebut sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 Undang-
Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”),
Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU PT juncto
Pasal 11 ayat 4 huruf a dan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Pemeriksaan Laporan
Keuangan Perseroan pada Tahun Buku 2024 beserta penetapan honorariumnya.
Penjelasan
Dasar usulan mata acara rapat tersebut sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tanggal
11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan dan Pasal 59 ayat (1) POJK 15 Tahun 2020 juncto Pasal 11 ayat (4)
huruf d Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
3. Persetujuan penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Penjelasan
Dasar usulan mata acara rapat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (5) dan Pasal
17 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan.
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas.
Penjelasan
Dasar usulan mata acara rapat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 POJK
No. 30 tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum
sehubungan dengan penawaran umum terbatas tahun 2023.
5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan
Dasar usulan mata acara rapat tersebut adalah penyesuaian atas POJK No. 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023").
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan
Dasar usulan mata acara rapat tersebut untuk memenuhi Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23 dan Pasal
27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juncto POJK No. 17/2023, Pasal 11 ayat (6), Pasal
14 ayat (2), ayat (8) dan ayat (10) huruf a, Pasal 17 ayat (7) dan ayat (9) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan.
CATATAN :
1. Pemanggilan ini merupakan undangan RUPST Perseroan resmi kepada seluruh Pemegang
Saham Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 17 ayat (1) POJK No. 15/2020, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
secara terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK No.
15/2020, Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan dan/atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada hari Rabu, 5 Juni 2024 sampai dengan penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
3. RUPST Perseroan juga akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK 16/2020 juncto Pasal 13
ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan RUPST melalui eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPST dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam RUPST secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam RUPST secara fisik;
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
atau memberikan kuasa secara tertulis.
5. Pelaksanaan RUPST dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau dengan memberikan kuasa kepada
pihak lain melalui Fasilitas eASY.KSEI mengikuti prosedur sesuai ketentuan di bawah ini:
Page 3
1) Para pemegang saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila pemegang saham belum
terdaftar, silakan melakukan Registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
2) Bagi para pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih
dahulu ke dalam AKSes KSEI (akses.ksei.co.id);
3) Jangka waktu pemegang saham dapat mendeklarasikan Kuasa dan Suaranya,
mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan Suara untuk Mata Acara
RUPST, maupun melakukan pencabutan Kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan
RUPST hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPST yaitu tanggal 27 Juni 2024 pada Pukul 12.00 WIB; dan
4) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini
juga kami upload di situs web Perseroan di alamat https://www.kbbank.co.id/
b. Proses Registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam RUPST
untuk memberikan e-voting eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pemegang Saham tersebut dibawah ini harus melakukan Registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa
registrasi elektronik ditutup oleh Perseroan sebagai berikut:
i. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau Kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik;
ii. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas
waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik;
iii. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum
menetapkan pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan;
iv. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
menetapkan pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
2) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau Kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan
pilihan Suara untuk Mata Acara RUPST dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan
Registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses Registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri RUPST secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai Kuorum kehadiran.
4) Panduan pendaftaran, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
https://akses.ksei.co.id.
6. Pemegang Saham dapat menghadiri RUPST secara fisik dengan berpedoman sesuai
ketentuan di bawah ini:
a. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemegang Saham memberikan Kuasa kepada Independent Representative;
2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada laman Perseroan. Surat Kuasa yang telah
diisi lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT
Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Telp. (021) 3508077,
Page 4
selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Pukul 16.15 WIB.
b. Pemegang Saham (atau Kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang rapat.
c. Pemegang Saham berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
Anggaran Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
terakhir.
d. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang
hadir secara fisik untuk tetap memakai masker saat kondisi kurang sehat atau saat berada
di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.
7. Bahan mata acara rapat yang akan dibicarakan dalam RUPST Perseroan dapat diunduh di
website Perseroan di https://www.kbbank.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan RUPST ini sampai
dengan tanggal diselenggarakan RUPST.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, para pemegang saham atau kuasanya
diminta dengan hormat hadir di tempat RUPST paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum
RUPST dimulai.
Jakarta, 6 Juni 2024
PT BANK KB BUKOPIN Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.