Skip to content
Back to announcement

20240606_BBKP_Pemanggilan RUPS_31648066_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BBKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                              PT BANK KB BUKOPIN Tbk

Direksi PT BANK KB BUKOPIN Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) yang akan diselenggarakan secara
hybrid, berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No.
16/2020”), pada:

 Hari, Tanggal                       :   Jum’at, 28 Juni 2024
 Waktu                               :   Pukul 08.30 WIB - selesai
 Tempat                              :   Hotel Best Western Premier The Hive
                                         Dorsata 1 - 2 Meeting Room Lantai 3
                                         Jalan DI. Panjaitan Kav. 3-4, Jakarta Timur
 Link untuk kehadiran elektronik     :   Mengakses Fasilitas Electronic General Meeting
                                         System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
                                         https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.


RUPST Perseroan akan diselenggarakan dengan mata acara rapat sebagai berikut:


1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
   yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan pengesahan
   Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku 2023, serta memberikan
   pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
   telah dilakukan dalam Tahun Buku 2023.
   Penjelasan
   Dasar usulan mata acara rapat tersebut sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 Undang-
   Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan
   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”),
   Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
   setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU PT juncto
   Pasal 11 ayat 4 huruf a dan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.

2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Pemeriksaan Laporan
   Keuangan Perseroan pada Tahun Buku 2024 beserta penetapan honorariumnya.
   Penjelasan
   Dasar usulan mata acara rapat tersebut sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tanggal
   11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
   Kegiatan Jasa Keuangan dan Pasal 59 ayat (1) POJK 15 Tahun 2020 juncto Pasal 11 ayat (4)
   huruf d Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
3. Persetujuan penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan
   Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   Penjelasan
   Dasar usulan mata acara rapat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (5) dan Pasal
   17 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan.

4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas.
   Penjelasan
   Dasar usulan mata acara rapat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 POJK
   No. 30 tahun 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum
   sehubungan dengan penawaran umum terbatas tahun 2023.

5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   Penjelasan
   Dasar usulan mata acara rapat tersebut adalah penyesuaian atas POJK No. 17 Tahun 2023
   tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023").

6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
   Penjelasan
   Dasar usulan mata acara rapat tersebut untuk memenuhi Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23 dan Pasal
   27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
   Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juncto POJK No. 17/2023, Pasal 11 ayat (6), Pasal
   14 ayat (2), ayat (8) dan ayat (10) huruf a, Pasal 17 ayat (7) dan ayat (9) huruf a Anggaran Dasar
   Perseroan.


CATATAN :
1. Pemanggilan ini merupakan undangan RUPST Perseroan resmi kepada seluruh Pemegang
   Saham Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan
   Pasal 17 ayat (1) POJK No. 15/2020, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
   secara terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.

2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK No.
   15/2020, Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah
   Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
   Perseroan dan/atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (“KSEI”) pada hari Rabu, 5 Juni 2024 sampai dengan penutupan perdagangan saham
   Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

3. RUPST Perseroan juga akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi
   eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK 16/2020 juncto Pasal 13
   ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan.

4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan RUPST melalui eASY.KSEI sebagaimana
   dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPST dapat dilakukan dengan
   mekanisme sebagai berikut:
   a. hadir dalam RUPST secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
   b. hadir dalam RUPST secara fisik;
   c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
      atau memberikan kuasa secara tertulis.

5. Pelaksanaan RUPST dapat dijelaskan sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau dengan memberikan kuasa kepada
      pihak lain melalui Fasilitas eASY.KSEI mengikuti prosedur sesuai ketentuan di bawah ini:
Page 3
      1)   Para pemegang saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan
           Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila pemegang saham belum
           terdaftar, silakan melakukan Registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
      2)   Bagi para pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
           memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih
           dahulu ke dalam AKSes KSEI (akses.ksei.co.id);
      3)   Jangka waktu pemegang saham dapat mendeklarasikan Kuasa dan Suaranya,
           mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan Suara untuk Mata Acara
           RUPST, maupun melakukan pencabutan Kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan
           RUPST hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja             sebelum tanggal
           penyelenggaraan RUPST yaitu tanggal 27 Juni 2024 pada Pukul 12.00 WIB; dan
      4)   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini
           juga kami upload di situs web Perseroan di alamat https://www.kbbank.co.id/
   b. Proses Registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam RUPST
      untuk memberikan e-voting eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

      1)   Pemegang Saham tersebut dibawah ini harus melakukan Registrasi kehadiran secara
           elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa
           registrasi elektronik ditutup oleh Perseroan sebagai berikut:
             i. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang belum memberikan deklarasi
                kehadiran atau Kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                ditentukan dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik;
            ii. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang telah memberikan deklarasi
                kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas
                waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik;
           iii. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada
                Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum
                menetapkan pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan;
           iv. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada
                partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                menetapkan pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
      2)   Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau Kuasa kepada
           Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan
           pilihan Suara untuk Mata Acara RUPST dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
           ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan
           Registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
      3)   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses Registrasi secara elektronik dengan alasan
           apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
           menghadiri RUPST secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
           sebagai Kuorum kehadiran.
      4)   Panduan pendaftaran, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
           dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
           https://akses.ksei.co.id.

6. Pemegang Saham dapat menghadiri RUPST secara fisik dengan berpedoman sesuai
   ketentuan di bawah ini:
   a. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan
       ketentuan sebagai berikut:
      1) Pemegang Saham memberikan Kuasa kepada Independent Representative;
      2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada laman Perseroan. Surat Kuasa yang telah
           diisi lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT
           Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Telp. (021) 3508077,
Page 4
           selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Pukul 16.15 WIB.
   b. Pemegang Saham (atau Kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
      menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
      sebelum memasuki ruang rapat.
   c. Pemegang Saham berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap
      Anggaran Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
      terakhir.
   d. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang
      hadir secara fisik untuk tetap memakai masker saat kondisi kurang sehat atau saat berada
      di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.

7. Bahan mata acara rapat yang akan dibicarakan dalam RUPST Perseroan dapat diunduh di
   website Perseroan di https://www.kbbank.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan RUPST ini sampai
   dengan tanggal diselenggarakan RUPST.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, para pemegang saham atau kuasanya
   diminta dengan hormat hadir di tempat RUPST paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum
   RUPST dimulai.

                                  Jakarta, 6 Juni 2024
                              PT BANK KB BUKOPIN Tbk



                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published6 Jun 2024
Pages4
Characters11,413
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK KB BUKOPIN Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result