Skip to content
Back to announcement

20240606_PGLI_Pemanggilan RUPS_31647976_lamp5.pdf

RUPS notice Text extracted PGLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                         PEMANGGILAN
                                                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                                PT PEMBANGUNAN GRAHA LESTARI INDAH, Tbk.

 PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
 (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
        Hari / Tanggal : Jumat / 28 Juni 2024
        Waktu           : 09.00 WIB - selesai
        Tempat          : Hotel Travellers Suites Medan
                         Jl. Listrik No. 15 Medan
                         Sumatera Utara - 20112

 dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasannya sebagai berikut:
 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku
    yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
 4. Penetapan Gaji dan Remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tahun buku 2024.

 Catatan:
 1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga diwebsite
    Perseroan www.ptpgli.co.id dan aplikasi eASYKSEI.
 2.     Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 06.06.2024 sampai dengan Rapat
      diselenggarakan pada 28.06.2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
 3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 05 Juni
     2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date).
 4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
     a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
     b. Hadir dalam Rapat secara fisik.
 5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 3 huruf a adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan
     dalam penitipan KSEI.
 6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
     https//akses.ksei.co.id/).
 7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
     pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur “Meeting Info” pada
     aplikasi eASYKSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada website Perseroan. Perseroan berhak menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
     pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
 8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASYKSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
     menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
 9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASYKSEI adalah paling
     lambat pukul 12.00Wib pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
     bukti identitas diri yang asli. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
     - Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas perubahan anggaran dasar yang terakhir
        dimaksud;
     - Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau Pengurus terakhir;
     - Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan).
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Proses Registrasi :
            i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan
               ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
               masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
               Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
               dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
               Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
               waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
               pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
               memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
               eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
               elektronik ditutup oleh Perseroan.
           v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan ( Independent
               Representative ) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
               eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
               elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
               suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
          vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan
               pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
               kehadiran dalam Rapat.
      b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
            i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per
               mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
               menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
               pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “ Discussion started for agenda item no. [ ] ”.
           ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
               bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
          iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
               acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
               pendapat terkait.
      c. Proses Pemungutan Suara/Voting
            i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
           ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
               dimaksud pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
               selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik
               per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
               (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom
               ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
               status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
               dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
          iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
               menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
               mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
            i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan
               pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
               AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
           ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
               saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
               secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
               sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
Page 2
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
     elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 10 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut
     dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
     allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
     mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
     Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
 v. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya diminta sudah berada di tempat penyelengg araan Rapat 30 (tiga
    puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
vi. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya
    disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.




                                                               Medan, 06 Juni 2024
                                                     PT Pembangunan Graha Lestari Indah, Tbk.
                                                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published6 Jun 2024
Pages2
Characters13,601
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result